Batas usia pensiun pegawai BUMDAM adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang secara selektif sampai 58 tahun (Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 79). Pegawai BUMDAM diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pegawai tetap dapat diikutsertakan dalam program pensiun tambahan melalui DPLK atau DPPK (Pasal 87).
Perpanjangan sampai 58 tahun hanya diberikan bila ada alasan khusus, dengan mempertimbangkan keahlian, kebutuhan, dan kesehatan pegawai. Masa perpanjangan khusus itu paling lama 2 tahun, dan mekanismenya diatur dalam peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan KPM atau RUPS (Pasal 79 ayat (2) dan (3)). Program pensiun termasuk dalam daftar tunjangan pegawai BUMDAM (Pasal 86 ayat (1) huruf h). Program pensiun tambahan diselenggarakan secara kompetitif dengan memperhatikan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM, dan dapat berbentuk iuran pasti atau manfaat pasti (Pasal 87 ayat (2) dan (3)). Iuran pasti dibayarkan selama masa kerja sebagai pegawai tetap, paling banyak sebesar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan (Pasal 87 ayat (4)). Iuran pensiun tambahan yang dibayar BUMDAM diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban BUMDAM atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pisah. Bila manfaat program pensiun tambahan lebih kecil daripada jumlah ketiganya, selisihnya dibayar BUMDAM (Pasal 87 ayat (6) dan (7)). Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberi kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, bila telah paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir (Pasal 98 ayat (3)). Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permendagri No. 23 Tahun 2024 (Pasal 107), sehingga tidak lagi dapat dipakai sebagai dasar ketentuan pensiun pegawai.
Dasar hukum
- Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum berlaku
- Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dicabut dicabut oleh Permendagri No. 23 Tahun 2024
Kutipan sumber (6)
- Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 79:
(1) Batas usia pensiun pegawai BUMDAM adalah 56 (lima puluh enam) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setinggi-tingginya sampai 58 (lima puluh delapan) tahun secara selektif sepanjang terdapat alasan khusus dengan mempertimbangkan keahlian, kebutuhan dan kesehatan dari pegawai BUMDAM. (3) Masa perpanjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun dan mekanismenya diatur dalam peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan dari KPM atau RUPS.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 86 ayat (1):
(1) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tunjangan isteri/suami; b. tunjangan anak; c. tunjangan perumahan; d. tunjangan jabatan; e. tunjangan kinerja; f. tunjangan hari raya; g. tunjangan pendidikan; dan h. program pensiun.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 87 ayat (1) sampai (4):
(1) Pegawai BUMDAM diikutsertakan dalam program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Selain program jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai tetap BUMDAM dapat diikutsertakan dalam program pensiun tambahan yang diselenggarakan secara kompetitif dalam rangka upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). (3) Program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk iuran pasti atau manfaat pasti yang diselenggarakan oleh DPLK atau DPPK. (4) Iuran pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan selama masa kerja sebagai pegawai tetap paling banyak sebesar iuran yang dibayarkan pada program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 87 ayat (6) dan (7):
(6) BUMDAM yang mengikutsertakan pegawai tetap dalam program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), iuran yang dibayar oleh BUMDAM diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban BUMDAM atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pisah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh BUMDAM.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 98 ayat (3):
(3) Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 107:
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 12 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.