Permendagri No. 70 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) mengatur subsidi kepada BUMD pada PPKD dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja subsidi, serta objek dan rincian objek belanja subsidi sesuai kode rekening berkenaan. Nama BUMD dan besaran subsidi dicantumkan dalam rincian objek belanja menurut Pasal 10 ayat (2). Pelaksanaan anggarannya didasarkan atas DPA-PPKD menurut Pasal 11 ayat (1). Kepala Daerah menetapkan penerima dan besaran subsidi dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala daerah tentang penjabaran APBD menurut Pasal 11 ayat (2). Penyaluran dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) setiap bulanan/triwulanan/semesteran sesuai sistem dan prosedur pengeluaran dalam peraturan kepala daerah dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).

Klasifikasi belanja yang disebut dalam jawaban mengikuti bunyi Pasal 10 ayat (1); tanya jawab ini tidak merinci kode rekening terkini. Pasal 10 ayat (2) mengharuskan nama BUMD dan besaran subsidi tercantum pada rincian objek belanja. Pasal 11 ayat (2) mengaitkan penetapan penerima dan besaran subsidi dengan yang tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala daerah tentang penjabaran APBD. Pasal 12 ayat (2) menyebut penyaluran setiap bulanan/triwulanan/semesteran, dengan sistem dan prosedur pengeluaran yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. Tanya jawab ini tidak merinci tanggal pencairan atau jumlah subsidi bagi masing-masing BUMD.

Dasar hukum

  • Permendagri No. 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (6)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.