PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 65 mengatur tiga cara menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah, yaitu mempertahankan kemampuan imbuhan Air Tanah, melarang pengeboran, penggalian, atau kegiatan lain yang dapat berpengaruh pada keberlanjutan mata Air, dan/atau membatasi penggunaan Air Tanah. Pembatasan penggunaan Air Tanah itu dikecualikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sekitar. Pasal 67 mengatur pemulihan zona kritis Air Tanah dengan membatasi pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi pengambilan secara bertahap. Pada zona rusak Air Tanah, pengambilan Air Tanah baru dilarang dan pengambilan dikurangi secara bertahap. Pasal 67 juga menyebut penciptaan imbuhan buatan.
Pasal 65 menunjuk Pasal 54 ayat (4) huruf a untuk daerah imbuhan, dan Pasal 67 menunjuk Pasal 54 ayat (4) huruf c untuk zona kritis dan zona rusak. Pasal 65 memakai rumusan dan/atau antara huruf b dan huruf c. Pasal 67 membedakan perlakuan kedua zona: pada zona kritis pengambilan Air Tanah baru dibatasi, sedangkan pada zona rusak pengambilan Air Tanah baru dilarang. Pada kedua zona, pengambilan yang ada dikurangi secara bertahap. Tanya jawab ini tidak merinci pengertian zona kritis dan zona rusak, cara penetapan lokasinya, pihak yang berwenang, maupun sanksi, karena hal itu tidak diatur di Pasal 65 dan Pasal 67.
Dasar hukum
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air berlaku mengubah PP No. 121 Tahun 2015
Kutipan sumber (2)
- PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 65:
Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara: a. mempertahankan kemampuan imbuhan Air Tanah; b. melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian, atau kegiatan lain yang dapat berpengaruh pada keberlanjutan mata Air; dan/atau c. membatasi penggunaan Air Tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat sekitar.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 67:
Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara: a. membatasi pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zona kritis Air Tanah; b. melarang pengambilan Air Tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan Air Tanah pada zona rusak Air Tanah; dan c. menciptakan imbuhan buatan.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.