Tidak secara otomatis. BUMDAM sebagai pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan yang sah sebelum membagikan data pemakaian pelanggan kepada pihak ketiga, misalnya persetujuan eksplisit pelanggan. Alasan penelitian ilmiah saja tidak menghapus syarat ini.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Pasal 20 mewajibkan pengendali data pribadi memiliki dasar pemrosesan yang sah, salah satunya persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi untuk tujuan tertentu, atau pemenuhan kepentingan sah lainnya dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pengendali dan hak subjek data. Pengecualian untuk kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e hanya membatasi sebagian hak subjek data tertentu, seperti hak menolak pemrosesan atau meminta penghapusan, sehingga kewajiban memiliki dasar pemrosesan tetap ada, dan pengecualian tersebut hanya berlaku sepanjang dilaksanakan dalam rangka ketentuan undang-undang, sehingga permintaan penelitian yang berdiri sendiri tidak tercakup. Data pemakaian air pelanggan yang terkait dengan identitas dan alamat tergolong data pribadi yang diproses BUMDAM sebagai pengendali data. Pengungkapan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dilarang (Pasal 65 ayat (2)) dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun (Pasal 67 ayat (2)); sejak 2 Januari 2026 dendanya paling banyak kategori IV, Rp200 juta, menggantikan Rp4.000.000.000 dalam rumusan aslinya (UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lampiran I angka 137). Undang-undang yang sama menambahkan Pasal 613 ayat (3) KUHP: dalam undang-undang administratif yang bersanksi pidana, seperti UU Pelindungan Data Pribadi menurut penjelasannya, pembinaan dan sanksi administratif didahulukan daripada sanksi pidana. Dua jalan yang tersedia bagi permintaan penelitian: data yang sudah dianonimkan atau diagregasi sehingga tidak lagi teridentifikasi ke pelanggan tertentu, atau persetujuan eksplisit dari pelanggan yang datanya digunakan.
Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku mengubah UU No. 1 Tahun 2023
Kutipan sumber (6)
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 20 ayat (1) dan (2) huruf a, f:
Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi. Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi; ... f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
Lihat di teks peraturan - UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 15 ayat (1) huruf e dan ayat (2):
Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk: ... e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
Lihat di teks peraturan - UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 65 ayat (2):
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Lihat di teks peraturan - UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 67 ayat (2):
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Lihat di teks peraturan - UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I angka 137 (Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022):
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi 67 ayat (1) ... 67 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Lihat di teks peraturan - UU No. 1 Tahun 2026, Pasal VII angka 52 (Pasal 613 ayat (3) KUHP) dan penjelasannya:
Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: UU No. 1 Tahun 2026.
Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.