Ya, keduanya termasuk POS perluasan. Permen PUPR No. 4 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) menyebut POS perluasan terdiri atas POS pemasangan sambungan baru dan POS pemutusan dan penyambungan kembali sambungan pelanggan. Pasal 4 huruf c menempatkan POS perluasan sebagai salah satu jenis POS Pengembangan SPAM. Menurut Pasal 7 ayat (1), POS perluasan dilakukan untuk memperluas cakupan pelayanan Air Minum kepada masyarakat.

Pasal 4 menyusun POS Pengembangan SPAM dalam tiga jenis, yaitu POS pembangunan baru, POS peningkatan kapasitas, dan/atau POS perluasan. Pasal 7 ayat (1) mengaitkan POS perluasan dengan tujuan memperluas cakupan pelayanan Air Minum kepada masyarakat. Dua prosedur dalam Pasal 7 ayat (2) berada di bawah jenis POS perluasan tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci langkah pemasangan, tahapan pemutusan dan penyambungan kembali, maupun besaran biaya sambungan. Isi prosedur dan biaya sambungan ditetapkan penyelenggara, sedangkan Permen ini mewajibkan POS dan memberi panduan penyusunannya dalam Lampiran.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.