PP No. 30 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Cakupannya mengatur kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha. Peraturan ini mencabut PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

Sebelum PP No. 30 Tahun 2024 terbit, pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha diatur terpisah dalam PP No. 121 Tahun 2015, yang kini sudah dicabut. PP No. 30 Tahun 2024 menyatukan pengaturan itu ke dalam kerangka pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2019 yang lebih luas, mencakup kebijakan pengelolaan sumber daya air nasional, pola dan rencana pengelolaan per wilayah sungai, serta pengusahaan oleh badan usaha. Ketentuan teknis pasal per pasal soal syarat izin pengusahaan oleh badan usaha belum diperiksa mendalam dari teks aslinya di situs ini; PP ini tetap rujukan yang berlaku sekarang untuk topik tersebut, menggantikan PP No. 121 Tahun 2015.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

  • PP No. 30 Tahun 2024, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 22 ayat (5), Pasal 27, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 39 ayat (8), Pasal 40 ayat (6), Pasal 40A ayat (5), Pasal 41 ayat (5), Pasal 43 ayat (5), Pasal 53, Pasal 54 ayat (7), Pasal 56 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (4), dan Pasal 75A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ..., perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 150 huruf c: Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: ... c. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 20 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.
  2. Diubah: kutipan sumber.

Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.