Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 4 menetapkan bahwa Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan berdasarkan urutan prioritas huruf a sampai huruf g. Huruf a sampai huruf c memuat pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum berada pada huruf d. Sesudahnya berturut-turut kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik (huruf e), pengusahaan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa (huruf f), dan pengusahaan oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan (huruf g).

Urutan prioritas ini berlaku bagi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b. Huruf d berada sesudah kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari dan pertanian rakyat pada huruf a sampai huruf c. Pengusahaan oleh badan usaha milik daerah disebut tersendiri pada huruf f. Pasal 4 tidak menyatakan bagaimana huruf d dan huruf f berlaku bila air minum diusahakan oleh badan usaha milik daerah, sehingga hal itu belum terjawab. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara permohonan izin dan isi Pasal 2 ayat (3); rinciannya perlu dilihat pada pasal-pasal lain dalam Permen PUPR No. 2 Tahun 2024.

Dasar hukum

  • Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berlaku
Kutipan sumber (3)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.