Menurut Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 Pasal 17 ayat (3), laporan hasil Verifikasi memuat rekomendasi berupa pemberian izin atau persetujuan dengan sanksi administratif, pemberian yang sama disertai perbaikan, atau penolakan. Penolakan dilakukan bila konstruksi yang telah terbangun tidak laik teknis, tidak memberikan manfaat sosial ekonomi, tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, atau dilakukan di lokasi yang dilarang (Pasal 17 ayat (4)). Akibat penolakan menurut Pasal 20 adalah Menteri memberitahukan alasannya secara tertulis, pemohon wajib membongkar sarana dan/atau prasarana serta mengembalikan Sumber Air sesuai kondisi semula, dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan dengan data yang sama.
Sebelum rekomendasi disusun, Tim Verifikasi memeriksa kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang-undangan pada aspek lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air, manfaat sosial ekonomi, dan rencana tata ruang wilayah, serta kelaikan teknis konstruksi (Pasal 15 ayat (1)). Untuk penolakan, Tim Verifikasi melampirkan konsep surat Menteri (Pasal 17 ayat (6)), dan surat itu ditandatangani Direktur Jenderal atas nama Menteri (Pasal 17 ayat (7)). Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 menetapkan tenggat tiga tahun sejak Permen itu berlaku, dan tenggat tersebut sudah lewat. Ruang lingkup Permen ini hanya wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat (Pasal 2 ayat (1)). Tanya jawab ini tidak merinci jenis sanksi administratif, karena Pasal 17 ayat (3) hanya menyebut sanksi administratif tanpa menguraikan jenisnya.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air berlaku
Kutipan sumber (5)
- Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 17 ayat (3):
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. pemberian izin atau persetujuan dengan sanksi administratif; ... c. penolakan disertai dengan kewajiban untuk melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 17 ayat (4):
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal konstruksi yang telah terbangun: a. tidak laik teknis; b. tidak memberikan manfaat sosial ekonomi; c. tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; atau d. dilakukan di lokasi yang dilarang.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 20:
Menteri memberitahukan alasan penolakan permohonan secara tertulis kepada pemohon; b. pemohon izin atau persetujuan harus melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula; dan c. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dan/atau persetujuan bidang Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 15 ayat (1):
kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek: 1. lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air; 2. manfaat sosial ekonomi; dan 3. rencana tata ruang wilayah
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, Pasal 17 ayat (7):
Keputusan Menteri atau surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.