Menurut PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 21 ayat (1), Rencana Induk SPAM terdiri atas Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi, Lintas Kabupaten/Kota, dan Kabupaten/Kota. Pasal 21 ayat (2) menyatakan rencana induk meliputi perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan. Pasal 23 ayat (1) menetapkan jangka waktunya 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, dan ayat (2) menetapkan peninjauan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pasal 23 ayat (3) mewajibkan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan konsultasi publik dalam penyusunannya.
Rencana Induk SPAM disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan, dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi-dimensinya (Pasal 21 ayat (2)). Kewajiban konsultasi publik dalam Pasal 23 ayat (3) dibebankan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, sesuai kewenangan masing-masing. Peninjauan setiap 5 (lima) tahun sekali berlaku pada rencana induk yang jangka waktunya 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun. Tanya jawab ini tidak merinci isi komponen utama sistem, ukuran dimensinya, maupun tata cara pelaksanaan konsultasi publik. Teks pasal juga tidak menyebut akibat bila peninjauan tidak dilakukan tepat waktu.
Dasar hukum
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (5)
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 21 ayat (1):
terdiri atas: a. Rencana Induk SPAM Lintas Provinsi; b. Rencana Induk SPAM Lintas Kabupaten/Kota; dan c. Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 21 ayat (2):
meliputi perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 23 ayat (1):
ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) tahun.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 23 ayat (2):
ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 23 ayat (3):
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan konsultasi publik.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.