Keamanan data bergantung pada tata kelola implementasi. Data pemakaian yang dikumpulkan smart meter tetap tunduk pada kewajiban UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan risiko terbesar yang teridentifikasi ada pada tata kelola pengadaan dan penyimpanan datanya.
Riset independen yang membedah adopsi smart meter di BUMD Air Minum menemukan bahwa risiko keamanan siber pada sistem ini umumnya berakar pada kelemahan tata kelola: minimnya audit keamanan sebelum pengadaan, ketergantungan pada satu vendor tanpa standar interoperabilitas, dan absennya tim tanggap insiden sektoral. Data yang dikumpulkan smart meter, mulai dari pola konsumsi hingga data identitas pelanggan, menjadikan BUMDAM pengendali data pribadi yang wajib menerapkan pengamanan memadai dan prosedur notifikasi bila terjadi kegagalan pelindungan data.
Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
Kutipan sumber (2)
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 1 angka 4:
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Lihat di teks peraturan - UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi; dan b. lembaga. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. Data Pribadi yang terungkap; b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan c. upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 23 Juli 2026. Dimutakhirkan 3 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas.
- Diubah: jawaban ringkas.
- Diubah: kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.