Belum, tidak secara eksplisit. Perpres No. 82 Tahun 2022 menetapkan delapan sektor strategis sebagai Infrastruktur Informasi Vital, dan air minum tidak termasuk di dalamnya.

Delapan sektor yang ditetapkan adalah administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, serta pertahanan. Peraturan yang sama memuat klausul terbuka "sektor lain yang ditetapkan Presiden", sehingga penetapan sektor air minum di kemudian hari tetap terbuka, tetapi sampai tanggal verifikasi penetapan itu belum terbit. Peta jalan pelindungan IIV sektoral pertama yang diterbitkan BSSN menyasar sektor administrasi pemerintahan. Ketiadaan status IIV tidak menghapus kewajiban lain yang berlaku karena peran, yaitu kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan sebagai pengendali data pribadi.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

  • Perpres No. 82 Tahun 2022, Pasal 4 ayat (1): Sektor IIV meliputi: a. administrasi pemerintahan; b. energi dan sumber daya mineral; c. transportasi; d. keuangan; e. kesehatan; f. teknologi informasi dan komunikasi; g. pangan; h. pertahanan; dan i. sektor lain yang ditetapkan Presiden. Lihat di teks peraturan
  • Perpres No. 82 Tahun 2022, Pasal 4 ayat (2): Sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan sektor strategis yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV dalam sektor dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional. Lihat di teks peraturan
  • Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 6: Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk: ... 2) menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; ... 6) pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 23 Juli 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.
  2. Diubah: kutipan sumber.

Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.