Wajib. PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 57 ayat (6) mewajibkan BUMN, BUMD, dan UPT menerapkan struktur tarif termasuk tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi silang antar kelompok pelanggan dan mengupayakan penghematan penggunaan Air Minum. Struktur tarif memuat beberapa kelompok pelanggan (ayat (4)) dan harus mengakomodir keterjangkauan masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari (ayat (5)). Perhitungan dan penetapan tarif didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan Air Baku (ayat (2)).
Pasal 57 ayat (1) menyebut tarif air minum sebagai biaya jasa pelayanan yang wajib dibayar pelanggan untuk setiap pemakaian Air Minum dari BUMN, BUMD, dan UPT. Enam prinsip dalam ayat (2) menjadi dasar perhitungan dan penetapan tarif, dan ayat (5) menempatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah sebagai syarat bagi struktur tarif. Ayat (6) mewajibkan penerapan struktur tarif termasuk tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi silang antar kelompok pelanggan dan upaya penghematan penggunaan Air Minum. Pasal 57 tidak menyebut jumlah kelompok pelanggan, besaran tarif, atau batas tiap tingkat tarif progresif. Tanya jawab ini tidak merinci komponen biaya yang diperhitungkan dalam tarif, yang disebut pada ayat (3), dan tidak membahas siapa yang menetapkan tarif.
Dasar hukum
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 57 ayat (2):
harus didasarkan pada: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya; d. efisiensi pemakaian air; e. transparansi dan akuntabilitas; dan f. perlindungan Air Baku.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 57 ayat (4):
Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa kelompok pelanggan yang dicantumkan dalam struktur tarif.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 57 ayat (5):
Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mengakomodir keterjangkauan masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 57 ayat (6):
BUMN, BUMD, dan UPT wajib menerapkan struktur tarif termasuk tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi silang antar kelompok pelanggan dan mengupayakan penghematan penggunaan Air Minum.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.