PP No. 43 Tahun 2008 Pasal 46 menetapkan bahwa pengguna air tanah harus menutup setiap sumur bor atau sumur gali yang kualitas air tanahnya telah tercemar. Penutupan itu bertujuan menghindari pencemaran air tanah. Pasal tersebut tidak mencantumkan pengecualian bagi sumur yang tercemar.
PP No. 43 Tahun 2008 dibentuk atas undang-undang yang kini tidak berlaku, dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih baru. Kewajiban penutupan dikenakan kepada pengguna air tanah, dan objeknya adalah setiap sumur bor atau sumur gali yang kualitas air tanahnya telah tercemar. Tanya jawab ini tidak merinci siapa yang menetapkan bahwa air tanah tercemar, parameter kualitasnya, tenggat penutupan, tata cara penutupan, atau sanksi, karena Pasal 46 tidak memuatnya.
Dasar hukum
- PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah berlaku
Kutipan sumber (2)
- PP No. 43 Tahun 2008, Pasal 46:
Untuk menghindari pencemaran air tanah, pengguna air tanah harus menutup
Lihat di teks peraturan - PP No. 43 Tahun 2008, Pasal 46:
setiap sumur bor atau sumur gali yang kualitas air tanahnya telah tercemar.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.