Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 Pasal 13 ayat (6) huruf a mengharuskan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilengkapi surat keterangan dari badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan Air Minum setempat. Syarat ini berlaku bila pengusahaan menghasilkan produk berupa Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan Air Minum. Surat itu menyatakan bahwa lokasi pengusahaan tidak dalam wilayah layanan badan usaha milik daerah, atau kebutuhan Air untuk pengusahaan tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 13 ayat (7) mengecualikan kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan Air Minum.

Surat keterangan ini ditambahkan di luar persyaratan administrasi pada Pasal 13 ayat (4), yaitu surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial, surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan, dan izin berusaha yang telah dimiliki pemohon. Dua pernyataan dalam surat keterangan itu dirumuskan dengan kata atau, yaitu lokasi di luar wilayah layanan atau kebutuhan Air tidak dapat dipenuhi. Untuk pengusahaan yang berkaitan dengan pembangkit listrik tenaga minihidro, mikrohidro, atau tenaga Air, Pasal 13 ayat (6) huruf b meminta dokumen seperti perjanjian jual beli listrik, izin usaha pembangkit tenaga listrik, atau letter of intent penunjukan penyedia. Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan teknis menurut Pasal 13 ayat (2) huruf b. Pasal 13 juga tidak mengatur batas waktu penerbitan surat keterangan oleh BUMD.

Dasar hukum

  • Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berlaku
Kutipan sumber (3)
  • Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 13 ayat (6): surat keterangan dari badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang menyatakan bahwa: 1) lokasi pengusahaan Sumber Daya Air tidak dalam wilayah layanan badan usaha milik daerah; atau 2) kebutuhan Air untuk pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Milik Daerah; Lihat di teks peraturan
  • Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 13 ayat (6): dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air menghasilkan produk berupa Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan Air Minum Lihat di teks peraturan
  • Permen PUPR No. 2 Tahun 2024, Pasal 13 ayat (7): dikecualikan bagi kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang menghasilkan produk berupa Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui penyelenggaraan sistem penyediaan Air Minum yang dilakukan oleh badan usaha milik negara Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.