Tidak sebagai pemegang izin penggunaan sumber daya air untuk air minum. UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 50 menetapkan izin penggunaan sumber daya air yang menghasilkan air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari hanya diberikan kepada BUMN, BUMD, atau BUMDes penyelenggara SPAM. Peran swasta dimungkinkan lewat kerja sama dengan penyelenggara tersebut, misalnya skema KPBU.
Pasal 46 ayat (1) menetapkan prinsip bahwa prioritas utama penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada BUMN, BUMD, atau BUMDes (huruf e), dan izin kepada pihak swasta hanya dapat diberikan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip lainnya dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan air (huruf f). Pasal 49 ayat (5) memang mencantumkan badan usaha swasta dan perseorangan sebagai pihak yang dapat diberi izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha, tetapi Pasal 50 mengecualikan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari dari cakupan itu. Pengaturan bentuk kerja sama badan usaha dalam penyelenggaraan SPAM ada pada PP No. 122 Tahun 2015 dan skema pembiayaannya pada Perpres No. 38 Tahun 2015. Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 50 dikutip menurut bunyinya setelah diubah UU No. 6 Tahun 2023, yang mengganti istilah izin dengan Perizinan Berusaha tanpa mengubah penerimanya.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
- Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berlaku
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
Kutipan sumber (3)
- UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 53 angka 13 (Pasal 50 UU No. 17 Tahun 2019):
Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan Daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa Air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Lihat di teks peraturan - UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 46 ayat (1) huruf e dan f:
e. prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan f. pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air.
Lihat di teks peraturan - UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 53 angka 12 (Pasal 49 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2019):
(5) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ... dapat diberikan kepada: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas.
- Diubah: penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: UU No. 6 Tahun 2023.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.