UU No. 17 Tahun 2019 Pasal 51 menetapkan syarat paling sedikit: sesuai Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, memenuhi persyaratan teknis administratif, mendapat persetujuan para pemangku kepentingan di kawasan sumber daya air, dan memenuhi kewajiban biaya konservasi dalam BJPSDA serta kewajiban keuangan lainnya. Syarat itu baru berlaku setelah prinsip Pasal 46 ayat (1) dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan air.
Izin diberikan untuk titik, ruas, atau bagian tertentu dari sumber air (Pasal 49 ayat (4)), dan tidak dapat diberikan kepada swasta untuk menghasilkan air minum bagi kebutuhan pokok sehari-hari melalui SPAM (Pasal 50). Pemberi izin bergantung pada lokasi: Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota (Pasal 16 huruf e), Pemerintah Daerah provinsi untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota (Pasal 14 huruf g). Ketentuan pelaksana tentang tata cara perizinan berada di peraturan turunan yang tidak diverifikasi di sini. Pasal 51 dikutip menurut bunyinya setelah diubah UU No. 6 Tahun 2023, yang mengganti istilah izin dengan Perizinan Berusaha dan menambah ayat (2) tentang peraturan pemerintah pelaksana.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
Kutipan sumber (2)
- UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 53 angka 14 (Pasal 51 UU No. 17 Tahun 2019):
(1) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f minimal: a. sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; b. memenuhi persyaratan teknis administratif; c. mendapat persetujuan dari para pemangku kepentingan di kawasan Sumber Daya Air; dan d. memenuhi kewajiban biaya Konservasi Sumber Daya Air yang merupakan komponen dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan - UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 16 huruf e:
mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 14 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: UU No. 6 Tahun 2023.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.