PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 142 ayat (1) dan (2) mengatur peringatan tertulis yang dapat dikenakan 3 (tiga) kali berturut-turut, masing-masing selama 7 (tujuh) hari kerja, dengan persetujuan tetap berlaku dan alokasi air tetap diberikan. Penghentian sementara berlangsung 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga; kegiatan dihentikan dan alokasi air diperhitungkan namun tidak diberikan (Pasal 143 ayat (2) dan (3)). Pembekuan persetujuan berlangsung 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhirnya penghentian sementara; kegiatan dihentikan dan alokasi air tidak diperhitungkan (Pasal 143 ayat (6) dan (7)). Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan setelah pembekuan berakhir, persetujuan dicabut (Pasal 144 ayat (1)).
Penghentian sementara dikenakan jika kewajiban belum dilaksanakan sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga (Pasal 143 ayat (1)). Jika kewajiban dilaksanakan sebelum penghentian sementara berakhir, kegiatan penggunaan sumber daya air dapat dilakukan dan alokasi air diberikan (Pasal 143 ayat (4)). Jika kewajiban belum dilaksanakan sampai penghentian sementara berakhir, pemegang persetujuan dikenai pembekuan persetujuan (Pasal 143 ayat (5)). Jika kewajiban dilaksanakan sebelum pembekuan berakhir, kegiatan dapat dilakukan dan alokasi air diberikan setelah jangka waktu pembekuan berakhir (Pasal 143 ayat (8)). Tanya jawab ini tidak merinci perlakuan alokasi air setelah pencabutan karena Pasal 144 ayat (1) tidak menetapkannya.
Dasar hukum
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air berlaku mengubah PP No. 121 Tahun 2015
Kutipan sumber (6)
- PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 142:
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja. (2) Selama Setiap Orang atau kelompok Masyarakat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan tetap berlaku dan alokasi Air tetap diberikan.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 143:
(1) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1), pemrakarsa atau pemegang persetujuan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf b. (2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 143:
(3) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dihentikan dan alokasi Air diperhitungkan namun tidak diberikan. (4) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan dan alokasi Air diberikan.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 143:
(5) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemrakarsa atau pemegang persetujuan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf c. (6) Pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian sementara. (7) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dihentikan dan alokasi Air tidak diperhitungkan.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 143 ayat (8):
(8) Dalam hal Setiap Orang atau kelompok Masyarakat melaksanakan kewajibannya sebelum jangka waktu pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan dan alokasi Air diberikan setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 144 ayat (1):
Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air ... dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf d.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.