Menurut PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 74 ayat (2), perbaikan kualitas air pada sumber air menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pencemaran air. Pemerintah melakukannya atas beban biaya penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan pencemaran bila perbaikan itu tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pencemaran (Pasal 74 ayat (4)). Pemerintah juga melakukan perbaikan sesuai kewenangannya bila pencemaran membahayakan jiwa dan perlu segera diatasi, terjadi secara alami, atau sumber atau pihak pencemarnya tidak diketahui (Pasal 74 ayat (3)).
Cara perbaikan menurut Pasal 74 ayat (1) adalah pembersihan unsur pencemar Air, remediasi, rehabilitasi, restorasi, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Pelaksana dari pemerintah adalah Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Keadaan di ayat (3) dirangkai dengan kata dan/atau. Tanya jawab ini tidak merinci instansi mana yang berwenang pada sumber air tertentu, dan tidak menyebut siapa yang menanggung biaya pada keadaan di ayat (3). Ketentuan beban biaya pada penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan pencemaran tertulis di ayat (4). Pasal 74 ayat (1) merujuk pada Pasal 71 ayat (2) huruf d.
Dasar hukum
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air berlaku mengubah PP No. 121 Tahun 2015
Kutipan sumber (3)
- PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 74 ayat (2):
Perbaikan Kualitas Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan pencemaran Air.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 74 ayat (3):
jika: a. pencemaran yang membahayakan jiwa dan perlu segera diatasi; b. pencemaran terjadi secara alami; dan/atau c. tidak diketahui sumber atau pihak yang melakukan pencemaran Air.
Lihat di teks peraturan - PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 74 ayat (4):
tidak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya pencemaran Air ... atas beban biaya penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan pencemaran Air.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.