Peraturan tingkat nasional (PP No. 122 Tahun 2015 dan Permen PUPR No. 27 Tahun 2016) tidak menetapkan batas tanggung jawab teknis antara jaringan milik penyelenggara SPAM dan instalasi milik pelanggan (pipa persil setelah meter). Pembagian itu ditetapkan oleh Perda tarif atau syarat langganan tiap BUMDAM/PDAM, sehingga jawabannya berbeda-beda antar daerah.

Prinsip umum lintas sektor yang tetap berlaku adalah UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 19 ayat (5): tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen gugur bila pelaku usaha dapat membuktikan kesalahan ada pada konsumen. Satu model pembagian membedakan pipa distribusi atau dinas (tanggung jawab PDAM) dari pipa persil setelah meter (tanggung jawab pelanggan); entri ini belum memverifikasi seberapa luas model itu dipakai. Pembagian pastinya perlu dicek pada syarat langganan PDAM setempat, karena pembagiannya dapat berbeda antardaerah.

Dasar hukum

Kutipan sumber (1)
  • UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 19 ayat (5): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.
  2. Diubah: penjelasan. Koreksi tercatat: Pernyataan frekuensi dihapus atau dirumuskan ulang sebagai kemungkinan yang diatur peraturan, misalnya dasar pemrosesan data yang salah satunya persetujuan eksplisit, penyelenggaraan yang dapat dilakukan lewat BUMD, dan model pembagian pipa yang keluasan pemakaiannya dinyatakan belum diverifikasi. Kutipan pasal dan kesimpulan hukum tidak berubah.

Diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.