Perpres No. 37 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (2) huruf a menetapkan target akses terhadap air minum yang aman, merata, terjangkau, dan yang terlayani seratus persen. Target ini menjadi salah satu ukuran Ketahanan Air nasional dalam Jaknas SDA. Ketahanan Air nasional paling sedikit diukur berdasarkan target Sustainable Development Goals (SDGs) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Sifat akses air minum yang disebut dalam target itu adalah aman, merata, terjangkau, dan terlayani. Ukuran Ketahanan Air nasional tidak berhenti pada air minum. Huruf b memuat akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata dengan target seratus persen, sedangkan huruf c sampai huruf h memuat mutu air, efisiensi penggunaan air, keberlanjutan pasokan, pengelolaan terpadu, pelindungan ekosistem, dan pengurangan risiko kerugian akibat bencana terkait air. Penilaian keberhasilan pelaksanaan Jaknas SDA dilakukan melalui penghitungan indeks Ketahanan Air nasional (Pasal 4 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci cara penghitungan indeks, batas waktu pencapaian target, maupun pembagian tugas pemerintah daerah dan penyelenggara SPAM; hal itu tidak diatur dalam Pasal 4.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.