Pelanggan layanan Air Minum dari UPTD dikenai pungutan daerah dalam bentuk retribusi. Ketentuan ini ada di PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 60 ayat (1), yang berlaku bila Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh UPTD. Retribusi itu ditetapkan dengan peraturan daerah menurut Pasal 60 ayat (2). Pasal 60 tidak menyebut besaran retribusinya.
Pasal 60 ayat (1) menyebut bentuk pungutannya sebagai retribusi, dan Pasal 60 ayat (2) menyerahkan penetapannya kepada peraturan daerah. Pelayanan oleh UPT dan UPTD ditujukan bagi masyarakat yang berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD (Pasal 46 ayat (1)). Tanya jawab ini tidak merinci besaran, golongan pelanggan, atau tata cara penghitungan retribusi. Rincian itu ada di peraturan daerah yang ditunjuk Pasal 60 ayat (2), yang berbeda di setiap daerah. Pasal 60 hanya mengatur penyelenggaraan oleh UPTD, sehingga tidak menjawab pungutan bagi pelanggan penyelenggara lain.
Dasar hukum
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (3)
- PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 60 ayat (1):
Dalam hal Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh UPTD, pelanggan dikenai pungutan daerah dalam bentuk retribusi.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 60 ayat (2):
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Lihat di teks peraturan - PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 46 ayat (1):
untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.