Gubernur mewajibkan Pemerintah Daerah memberikan subsidi dari APBD kabupaten/kota. Sejak tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh, Gubernur juga merekomendasikan restrukturisasi internal BUMD, tanpa menunggu tiga tahun. Setelah tiga tahun berturut-turut tidak terpenuhi, Gubernur melakukan analisis kelayakan usaha yang dapat bermuara pada rekomendasi kerjasama, penggabungan dengan BUMD lain, atau pengalihan layanan ke BLUD atau UPT.
Ketentuan ini diatur Pasal 29A sampai Pasal 29C Permendagri No. 21 Tahun 2020 yang mengubah Permendagri No. 71 Tahun 2016. Kewajiban subsidi bersifat imperatif dan ditegakkan Gubernur pada saat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten/kota, tanpa bergantung pada inisiatif daerah, sehingga penetapan tarif di bawah pemulihan biaya penuh tanpa alokasi subsidi menempatkan Pemerintah Daerah dalam posisi tidak patuh dan perusahaan dalam posisi merugi. Dua hal perlu diluruskan: eskalasi tiga tahun tidak disyaratkan didahului ketiadaan subsidi, dan langkah setelah tiga tahun berupa analisis kelayakan usaha yang rekomendasinya dapat menghapus BUMD sebagai penyelenggara. Pelakunya juga berbeda menurut kepemilikan: Gubernur untuk BUMD milik kabupaten/kota (Pasal 29B), Menteri untuk BUMD milik provinsi (Pasal 29C).
Dasar hukum
- Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum berlaku mengubah Permendagri No. 71 Tahun 2016
- Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum diubah diubah oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020
Kutipan sumber (5)
- Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal 29A ayat (1):
Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota apabila Bupati/Walikota menetapkan tarif dibawah pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery).
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal 29A ayat (2):
Kebijakan pemberian subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Gubernur pada saat pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal 29B ayat (1):
Dalam hal Tarif BUMD Air Minum dimiliki oleh Kabupaten/Kota tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery), Gubernur merekomendasikan melakukan restrukturisasi internal BUMD.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal 29B ayat (3) dan (4):
Dalam hal Tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery) 3 (tiga) tahun berturut-turut, Gubernur melakukan analisis kelayakan usaha BUMD Air Minum. (4) Berdasarkan analisis kelayakan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil Penilaian Kinerja Gubernur merekomendasikan: a. kerjasama; b. penggabungan dengan BUMD Air Minum lainnya dan/atau BUMD Air Limbah; atau c. mengalihkan pelayanan penyediaan Air Minum dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau Unit Pelayanan Teknis pada organisasi perangkat daerah.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal 29C ayat (1) dan (3):
Dalam hal Tarif BUMD Air Minum dimiliki oleh Provinsi tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery), Menteri merekomendasikan melakukan restrukturisasi internal BUMD. ... (3) Dalam hal Tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery) 3 (tiga) tahun berturut-turut, Menteri melakukan analisis kelayakan usaha BUMD Air Minum.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 23 Juli 2026. Dimutakhirkan 4 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Koreksi tercatat: Teks Permendagri No. 21 Tahun 2020 dibaca langsung dari JDIH BPK. Pasal 29B ayat (1) memicu rekomendasi restrukturisasi internal sejak tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh, tanpa menunggu tiga tahun dan tanpa syarat ketiadaan subsidi. Ambang tiga tahun berturut-turut pada ayat (3) memicu analisis kelayakan usaha, yang menurut ayat (4) bermuara pada rekomendasi kerjasama, penggabungan dengan BUMD Air Minum atau BUMD Air Limbah lain, atau pengalihan pelayanan ke Badan Layanan Umum Daerah atau Unit Pelayanan Teknis. Pasal 29C menempatkan Menteri, bukan Gubernur, sebagai pelaksana untuk BUMD milik provinsi. Kelima kutipan pasal kini tercantum sebagai bukti.
Diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.