Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) menurut UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 69 ayat (1). Tarif itu ditetapkan dengan Perda sesuai Pasal 69 ayat (2). Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PAT dengan tarif tersebut menurut Pasal 70 ayat (1).

Angka 20% (dua puluh persen) merupakan batas atas, sehingga tarif di suatu daerah ditetapkan oleh Perda dan paling tinggi sebesar angka itu. Tanya jawab ini tidak merinci besaran tarif yang berlaku di tiap daerah, karena angka tersebut tidak tertulis dalam Pasal 69. Pasal 70 ayat (1) merujuk dasar pengenaan PAT pada Pasal 67 ayat (1), dan rinciannya ada di pasal itu. PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah menurut Pasal 70 ayat (2). Saat terutangnya PAT dihitung sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah menurut Pasal 70 ayat (3).

Dasar hukum

  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlaku
Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.