Paling lambat 12 bulan sejak Permen PU No. 6 Tahun 2026 diundangkan. Permen PU No. 13/PRT/M/2013 sendiri sudah dicabut oleh peraturan pengganti ini.

Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 menggantikan Permen PU No. 13/PRT/M/2013 yang mengatur periode sebelumnya. Pasal 3 mewajibkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah yang telah ditetapkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk disesuaikan paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini diundangkan. Pasal 4 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permen PU No. 13/PRT/M/2013. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 13 Maret 2026. Tenggat 12 bulan dihitung sejak tanggal pengundangannya di Berita Negara. Tanggal penetapan tidak menjadi titik awal penghitungan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)
  • Permen PU No. 6 Tahun 2026, Pasal 3: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan strategi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu dilakukan penyesuaian paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Lihat di teks peraturan
  • Permen PU No. 6 Tahun 2026, Pasal 4: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1462), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.

Diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.