Secara prinsip bisa. Meter air adalah alat ukur yang tunduk pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan wajib menjalani tera ulang berkala, lima tahun sekali untuk diameter sampai 50 mm (ukuran rumah tangga pada umumnya) menurut Permendag No. 24 Tahun 2024. Peraturan yang sama mendefinisikan permintaan tera/tera ulang sebagai hak "pemilik atau pengguna" alat ukur, sehingga pelanggan sebagai pengguna meter berkedudukan untuk mengajukan permintaan tersebut.

PP No. 122 Tahun 2015 Pasal 9 ayat (3) mewajibkan unit pelayanan dipasangi meter air, tetapi tidak menyebut siapa pemiliknya; status kepemilikan meter perlu dicek pada syarat langganan PDAM setempat. Permendag No. 24 Tahun 2024 tidak merinci prosedur pengajuan permintaan tera ulang oleh pelanggan rumah tangga secara khusus; jalur praktisnya adalah mengajukan permintaan kepada PDAM setempat, yang meneruskannya kepada Unit Metrologi Legal (UML) atau UPT Metrologi di dinas perdagangan daerah. Kewajiban tera ulang berkala melekat pada alat ukurnya, ada atau tidak ada permintaan konsumen. Catatan status: sebelum 24 September 2026 entri ini menyebut meter air pada umumnya milik PDAM dengan merujuk Pasal 9 ayat (3) PP No. 122 Tahun 2015. Pasal itu hanya mewajibkan pemasangan meter air dan tidak mengatur kepemilikannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • UU No. 2 Tahun 1981, Pasal 12: Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang: a. Wajib ditera dan ditera ulang; b. dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya; c. syarat-syaratnya harus dipenuhi. Lihat di teks peraturan
  • Permendag No. 24 Tahun 2024, Lampiran I angka 23: 23. Meter Air a. Diameter Nominal (DN) ≤ 50 mm [jangka waktu tera ulang 5 tahun]; b. 50 mm < Diameter Nominal (DN) ≤ 254 mm [jangka waktu tera ulang 3 tahun]. Lihat di teks peraturan
  • Permendag No. 24 Tahun 2024, Pasal 2 angka 29: Pihak Ketiga adalah perseorangan atau badan usaha termasuk institusi lain yang bertindak untuk dan atas nama pemilik atau pengguna Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang mengajukan permintaan Tera dan/atau Tera Ulang ... berdasarkan surat penunjukan atau perjanjian kerja sama. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 122 Tahun 2015, Pasal 9 ayat (3): Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang alat pengukuran berupa meter air. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 24 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.

Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.