Permen PUPR No. 4 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2) menyatakan tim prosedur operasional standar terdiri atas perwakilan manajemen, penyusun, dan auditor mutu internal. Tim itu dibentuk oleh setiap BUMN, BUMD, UPT, dan UPTD serta ditetapkan oleh pimpinan tertingginya (Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3)). Pemantauan dan evaluasi penerapan prosedur operasional standar dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal diperlukan, menurut Pasal 26 ayat (1).

Tim dibentuk untuk efektivitas penerapan prosedur operasional standar, dan tugasnya adalah menerapkan prosedur tersebut (Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4)). Frasa "paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun" menetapkan batas minimum, dan pemantauan dapat dilakukan pada waktu lain dalam hal diperlukan. Hasil pemantauan disampaikan dalam rapat tinjauan manajemen sebagai bahan evaluasi penerapan (Pasal 26 ayat (2)). Pasal 26 ayat (1) merujuk Pasal 16 ayat (2) huruf d sebagai dasar kegiatan pemantauan dan evaluasi. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pemantauan, isi rapat tinjauan manajemen, atau ukuran keadaan yang disebut "dalam hal diperlukan"; Pasal 26 tidak menguraikannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.