Tunggakan tagihan air pada dasarnya adalah persoalan perdata (wanprestasi atas perjanjian langganan) dan tidak dengan sendirinya diproses sebagai penuntutan pidana. Namun PDAM sebagai badan usaha milik daerah dapat menempuh jalur perdata lewat kejaksaan: UU No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (2) memberi kejaksaan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara), wewenang bertindak mewakili negara atau pemerintah di bidang perdata dengan kuasa khusus.

Keterlibatan kejaksaan dalam penagihan piutang BUMN/BUMD lewat jalur Datun adalah instrumen pilihan PDAM dan tidak berlaku otomatis. Instrumen ini baru berjalan bila PDAM secara resmi memberi surat kuasa khusus kepada kejaksaan setempat. Ini murni bantuan hukum perdata. Upaya lain bagi PDAM untuk tunggakan adalah pemutusan sambungan, yang syaratnya dapat diatur di tingkat daerah. Contohnya, Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2020 Pasal 78 dan 79 memberi Perumda Tirta Al Bantani hak memutus sambungan pelanggan yang menunggak 1 bulan rekening air minum, dengan pemutusan sementara selama 1 bulan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020.

Diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.