Tunggakan tagihan air pada dasarnya adalah persoalan perdata (wanprestasi atas perjanjian langganan) dan tidak dengan sendirinya diproses sebagai penuntutan pidana. Namun PDAM sebagai badan usaha milik daerah dapat menempuh jalur perdata lewat kejaksaan: UU No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (2) memberi kejaksaan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dikenal sebagai Jaksa Pengacara Negara), wewenang bertindak mewakili negara atau pemerintah di bidang perdata dengan kuasa khusus.
Keterlibatan kejaksaan dalam penagihan piutang BUMN/BUMD lewat jalur Datun adalah instrumen pilihan PDAM dan tidak berlaku otomatis. Instrumen ini baru berjalan bila PDAM secara resmi memberi surat kuasa khusus kepada kejaksaan setempat. Ini murni bantuan hukum perdata. Upaya lain bagi PDAM untuk tunggakan adalah pemutusan sambungan, yang syaratnya dapat diatur di tingkat daerah. Contohnya, Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2020 Pasal 78 dan 79 memberi Perumda Tirta Al Bantani hak memutus sambungan pelanggan yang menunggak 1 bulan rekening air minum, dengan pemutusan sementara selama 1 bulan.
Dasar hukum
- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diubah diubah oleh UU No. 11 Tahun 2021
- Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani berlaku
Kutipan sumber (2)
- UU No. 16 Tahun 2004, Pasal 30 ayat (2):
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Lihat di teks peraturan - Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020, Pasal 78 ayat (1) huruf a:
PERUMDA Tirta Al Bantani berhak melakukan pemutusan sambungan kepada pelanggan karena hal-hal sebagai berikut: a. menunggak 1 bulan rekening air minum;
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020.
Diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.