Wajib bila Air Limbah Domestik mengandung minyak dan lemak. Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (1) mewajibkan sistem pengolah Air Limbah Domestik dilengkapi unit pemisah minyak dan lemak. Hasil pengolahan pemisah minyak dan lemak diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin menurut Pasal 8 ayat (2). Ketentuan Pasal 8 itu wajib dimasukkan ke dalam Persetujuan Lingkungan atau SPPL menurut Pasal 9 ayat (1).

Kewajiban unit pemisah minyak dan lemak berlaku untuk Air Limbah Domestik yang mengandung minyak dan lemak, sebagaimana tertulis di Pasal 8 ayat (1). Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa hasil pengolahan pemisah diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin. Pasal 9 ayat (1) menyatakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 wajib dimasukkan ke dalam Persetujuan Lingkungan atau SPPL. Pasal 9 ayat (2) menyebut tata cara penerbitan Persetujuan Lingkungan dan SPPL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci kadar minyak dan lemak yang dianggap mengandung, bentuk izin pihak ketiga, isi Pasal 7, maupun sanksi atas pelanggaran.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.