PP No. 30 Tahun 2024 Pasal 69 ayat (1) mengatur bahwa Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melakukan upaya penghematan air untuk mencegah krisis air sesuai kewenangannya. Upaya menurut Pasal 69 ayat (2) meliputi penggunaan air secara efisien dan efektif, pencegahan kehilangan atau kebocoran air pada sumber air dan saluran air baku, serta pengembangan dan penerapan teknologi hemat air. Upaya lainnya adalah penggunaan air secara berulang, daur ulang air yang telah dipakai, pemberian insentif bagi pelaku penghemat air, dan/atau pemberian disinsentif bagi pelaku boros air. Menteri menetapkan pedoman penghematan air menurut Pasal 69 ayat (3).

Pasal 69 ayat (2) menggunakan rumusan “dapat dilakukan” dan “dan/atau” dalam daftar upaya penghematan air. Pencegahan kehilangan atau kebocoran air dalam daftar tersebut menyebut sumber air dan saluran air baku. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk insentif dan disinsentif maupun isi pedoman penghematan air; Pasal 69 ayat (3) menetapkan Menteri sebagai pihak yang menetapkan pedoman tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 69 ayat (1): Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, ... bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya penghematan Air guna mencegah terjadinya krisis Air. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 69 ayat (2): (2) Upaya penghematan air dapat dilakukan dengan cara: a. menggunakan Air secara efisien dan efektif untuk segala macam kebutuhan; b. mencegah kehilangan atau kebocoran Air pada Sumber Air dan saluran Air baku; c. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat Air; d. menerapkan praktik penggunaan Air secara berulang; e. mendaur ulang Air yang telah dipakai; f. memberikan insentif bagi pelaku penghemat Air; dan/atau g. memberikan disinsentif bagi pelaku boros Air. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 30 Tahun 2024, Pasal 69 ayat (3): (3) Dalam upaya penghematan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan pedoman penghematan Air. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.