Tidak. UU No. 17 Tahun 2019 merinci kewenangan Pemerintah Daerah provinsi (Pasal 14) dan kabupaten/kota (Pasal 16), termasuk menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya, memberi izin penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai yang menjadi kewenangannya, dan memungut BJPSDA. Provinsi juga berwenang menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam penyelenggaraan SPAM (Pasal 14 huruf f).

Pembagiannya mengikuti wilayah sungai: kabupaten/kota untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, provinsi untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota, dan Pemerintah Pusat untuk wilayah sungai lintas provinsi, lintas negara, dan strategis nasional (Pasal 11 sampai 16). Yang berubah dibanding rezim sebelumnya adalah penegasan penguasaan negara dan pembatasan peran swasta. Kewenangan daerah tetap ada. Sebagian ketentuan pembagian urusan dalam UU No. 23 Tahun 2014 dicabut oleh undang-undang ini menurut catatan JDIH BPK, dan sebagian pasalnya diubah UU No. 6 Tahun 2023; kedua perubahan itu belum dibaca pasal per pasal di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)
  • UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 16 huruf a dan e: Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah kabupaten/kota ... berwenang: a. menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi ...; e. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota Lihat di teks peraturan
  • UU No. 17 Tahun 2019, Pasal 14 huruf f: menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan.
  2. Diubah: jawaban ringkas.

Diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.