Bergantung pada kategori sistem elektroniknya. Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 mewajibkan SNI ISO/IEC 27001 secara mutlak hanya untuk sistem elektronik kategori strategis; untuk kategori tinggi dan rendah, SNI ISO/IEC 27001 adalah salah satu pilihan di samping standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN.
Pasal 9 Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 membedakan tiga kategori. Kategori strategis wajib menerapkan SNI ISO/IEC 27001 beserta standar lain yang ditetapkan BSSN dan kementerian/lembaga. Kategori tinggi wajib menerapkan SNI ISO/IEC 27001 dan/atau standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN. Kategori rendah wajib menerapkan SNI ISO/IEC 27001 atau standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN. Kategori ditentukan lewat penilaian mandiri oleh penyelenggara (Pasal 7), hasilnya wajib dilaporkan kepada BSSN untuk diverifikasi dalam 10 hari kerja, dan penetapannya dilakukan oleh Kepala BSSN (Pasal 8). BUMDAM yang mengoperasikan penagihan daring atau portal pelanggan masuk ruang lingkup peraturan ini sebagai penyelenggara layanan transaksi keuangan dan pemroses data pribadi (Pasal 5 ayat (2) huruf b), terlepas dari belum ditetapkannya sektor air minum sebagai Infrastruktur Informasi Vital. Pasal 12 membuka jalan persiapan lewat penilaian Indeks KAMI. Langkah pertama yang menentukan adalah penilaian mandiri kategori sistem, karena dari situlah standar yang wajib diturunkan.
Dasar hukum
- Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik berlaku
- Perpres No. 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital berlaku
Kutipan sumber (6)
- Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik strategis wajib menerapkan: a. SNI ISO/IEC 27001; b. standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN; dan c. standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik tinggi wajib menerapkan: a. SNI ISO/IEC 27001 dan/atau standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN; dan b. standar keamanan lain ... yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga. (3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik rendah wajib menerapkan: a. SNI ISO/IEC 27001; atau b. standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN.
Lihat di teks peraturan - Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4):
(1) Kategorisasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditentukan berdasarkan Penilaian Mandiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Sistem Elektronik yang dimilikinya. ... (3) Hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada BSSN untuk diverifikasi. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil Penilaian Mandiri diterima.
Lihat di teks peraturan - Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) menyatakan bahwa Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan Sistem Elektronik Strategis maka ditetapkan oleh Kepala BSSN berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait. (2) Dalam hal hasil verifikasi ... merupakan Sistem Elektronik tinggi dan/atau Sistem Elektronik rendah maka ditetapkan oleh Kepala BSSN.
Lihat di teks peraturan - Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 6:
Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk: ... 2) menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; ... 6) pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Lihat di teks peraturan - Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020, Pasal 12 ayat (1):
Untuk mempersiapkan penerapan SNI ISO/IEC 27001 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat melakukan penilaian berdasarkan Indeks KAMI.
Lihat di teks peraturan - Perpres No. 82 Tahun 2022, Pasal 4 ayat (1):
Sektor IIV meliputi: a. administrasi pemerintahan; b. energi dan sumber daya mineral; c. transportasi; d. keuangan; e. kesehatan; f. teknologi informasi dan komunikasi; g. pangan; h. pertahanan; dan i. sektor lain yang ditetapkan Presiden.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 23 Juli 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 23 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: kutipan sumber.
- Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan. Koreksi tercatat: Pasal 9 membedakan tiga kategori: SNI ISO/IEC 27001 wajib mutlak hanya pada kategori strategis; pada kategori tinggi dan rendah ia salah satu pilihan di samping standar keamanan lain yang ditetapkan BSSN. Istilah resmi peraturan adalah SMPI, bukan SMKI. Ditambahkan kewajiban prosedural Pasal 7 ayat (3): hasil penilaian mandiri wajib dilaporkan kepada BSSN.
Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.