Daftar isi (2 pasal)
hlm. 1

WALI KOTA BANJAR

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR

NOMOR 2 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI KOTA BANJAR,

Menimbang : a. bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang pemenuhannya perlu dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar sebagai badan usaha milik daerah mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan air minum dan penguatan perekonomian daerah;

c. bahwa Pemerintah Daerah Kota Banjar perlu menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait status aset berupa jaringan yang digunakan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom pada Unit Pelayanan Cisaga pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar Nomor: LBA-337/PW10/4/2016 tanggal 21 Juni 2016;

d. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi perusahaan, dan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom perlu diubah;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia hlm. 2 Nomor 4246);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

7. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 41);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR dan

WALI KOTA BANJAR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS

PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOM.

Pasal I #Laporkan Penjelasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 41) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 1 dan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Banjar.

2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur hlm. 3 penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.

4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Banjar.

5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom yang selanjutnya disebut PERUMDA Air Minum Tirta Anom, adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki daerah, yang bergerak di bidang pelayanan air bersih.

7. Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Anom yang selanjutnya disebut KPM adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PERUMDA Air Minum Tirta Anom dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

8. Dewan Pengawas adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom Kota Banjar yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

9. Direksi adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang bertanggung jawab atas pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom untuk kepentingan dan tujuan PERUMDA Air Minum Tirta Anom serta mewakili PERUMDA Air Minum Tirta Anom baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.

10. Direktur adalah pimpinan yang menjalankan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

11. Direktur Utama adalah pimpinan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

12. Pejabat Sementara adalah Pejabat yang menempati posisi jabatan pada PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang bersifat sementara.

13. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

14. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Wali Kota.

15. Rencana Bisnis adalah dokumen perencanaan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

hlm. 4

16. Pegawai adalah pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

17. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

18. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.

19. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Wali Kota untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) yang wajib dibayar oleh pelanggan.

20. Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar.

21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

22. Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

24. Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia adalah wadah perhimpunan perusahaan air minum seluruh Indonesia.

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Banjar diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom.

(2) PERUMDA Air Minum Tirta Anom menggunakan logo yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur dengan persetujuan KPM.

3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

PERUMDA Air Minum Tirta Anom dikategorikan dalam kategori kecil yang berkedudukan dan berkantor pusat di wilayah Daerah.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) PERUMDA Air Minum Tirta Anom dapat membuka kantor pelayanan di seluruh wilayah usahanya yang hlm. 5 meliputi kecamatan, kelurahan dan/atau desa di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembukaan kantor pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas.

5. Ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf f diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugasnya, PERUMDA Air Minum Tirta Anom mempunyai fungsi:

a. menyelenggarakan pelayanan umum dibidang penyediaan atau penggunaan air bersih;

b. melakukan pengembangan unit usaha lain dibidang penyediaan air bersih dan Air Minum bagi masyarakat;

c. menyusun dan merumuskan kebijakan rencana program dan kegiatan pembangunan serta pengembangan jaringan instalasi Air Minum;

d. menyelenggarakan pemasangan jaringan instalasi Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengatur pemasangan atau penempatan jaringan instalasi Air Minum kepada masyarakat sebagai pelanggan;

f. melakukan pengkajian tarif air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dalam penyediaan, penggunaan dan penanganan Air Minum.

6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah dan ayat (3) Pasal 12 dihapus sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Modal dasar pendirian PERUMDA Air Minum Tirta Anom sebesar Rp186.560.898.721,95 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah sembilan puluh lima sen) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dari APBD dan tidak terbagi atas saham-saham.

(2) Penyertaan Modal Daerah yang telah disertakan Pemerintah Daerah kepada PERUMDA Air Minum Tirta Anom sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp36.560.898.721,95 (tiga puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah sembilan puluh lima sen).

7. Ketentuan ayat (3) Pasal 82 diubah, sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:

hlm. 6

Pasal 82

(1) Peninjauan tarif secara periodik dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa yang mengakibatkan diperlukannya perubahan rencana kerja perusahaan.

(2) Untuk kesinambungan pelayanan PERUMDA Air Minum Tirta Anom paling lama 5 (lima) tahun sekali Direksi dapat melakukan peninjauan tarif.

(3) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Direksi kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas untuk ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal II #Laporkan Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar.

Ditetapkan di Banjar

pada tanggal 18 Agustus 2026

WALI KOTA BANJAR,

ttd.

SUDARSONO

Diundangkan di Banjar

pada tanggal 18 Agustus 2026

SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,

ttd.

SONI HARISON

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2026 NOMOR 2

NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT (2/51/2026)

Penjelasan

hlm. 7

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR

NOMOR 2 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOM

I. UMUM Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom dilakukan sebagai respons atas kebutuhan hukum, administratif, dan operasional yang berkembang dalam pengelolaan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.

Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan efektivitas pelayanan Air Minum kepada masyarakat, serta menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari instansi pembina dan pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Perubahan-perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi dan istilah pada Pasal 1 agar sesuai dengan nomenklatur terbaru serta memberikan kejelasan mengenai organ, kedudukan hukum, dan fungsi PERUMDA Air Minum Tirta Anom. Penyesuaian ini juga bertujuan memastikan keselarasan dengan ketentuan mengenai KPM, Direksi, Dewan Pengawas, serta Lembaga Profesional dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan. Pada Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan perubahan terkait ketentuan logo dan pengelompokan kategori perusahaan, yang kini menegaskan bahwa PERUMDA Air Minum Tirta Anom termasuk kategori kecil berdasarkan ketentuan Pemerintah Pusat. Penyesuaian pada Pasal 4 terkait kejelasan wilayah kerja dan pembukaan kantor pelayanan dilakukan untuk memperkuat jangkauan layanan Air Minum bagi masyarakat.

Perubahan signifikan juga dilakukan pada Pasal 11 yang memuat fungsi PERUMDA Air Minum Tirta Anom. Fungsi perusahaan diperluas untuk mencakup penyelenggaraan pelayanan publik, pengembangan unit usaha lain di bidang Air Minum, penyusunan kebijakan perencanaan jaringan, pengaturan pemasangan jaringan instalasi Air Minum, pengkajian tarif, serta kegiatan penyuluhan kepada masyarakat.

Penegasan fungsi ini menjadi penting untuk memperkuat peran PERUMDA sebagai penyedia layanan strategis yang wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Pasal 12 ayat (1), ketentuan pada ayat ini diubah berdasarkan hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Barat. Perubahan tersebut menegaskan besaran modal dasar PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang kini ditetapkan sebesar Rp186.560.898.721,95 (seratus delapan puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah sembilan puluh lima sen). Nilai tersebut merupakan hasil penyesuaian terhadap hasil revaluasi aset (penilaian kembali kekayaan daerah yang dipisahkan), sebagaimana dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilai modal dasar yang hlm. 8 tercantum dalam Peraturan Daerah mencerminkan nilai wajar aset Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai dasar pendirian dan operasional PERUMDA Air Minum Tirta Anom, serta telah disesuaikan dengan hasil harmonisasi normatif dan redaksional agar konsisten dengan prinsip hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 ayat (2), Perubahan pada ayat ini dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Asistensi Penyerahan Aset Unit Pelayanan Cisaga pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar Nomor LBA-337/PW10/4/2016 tanggal 21 Juni 2016 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pengalihan aktiva tetap senilai Rp911.590.880,00 (sembilan ratus sebelas juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Akibat adanya pengalihan aset tersebut, maka nilai penyertaan modal daerah yang semula tercantum sebesar Rp37.472.489.601,95 (tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus satu rupiah koma sembilan puluh lima sen) perlu disesuaikan menjadi Rp36.560.898.721,95 (tiga puluh enam miliar lima ratus enam puluh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah sembilan puluh lima sen). Penyesuaian ini dilakukan untuk mencerminkan kondisi riil kekayaan daerah yang masih tercatat sebagai penyertaan modal aktif di PERUMDA Air Minum Tirta Anom setelah dilakukan pengalihan aset Unit Cisaga kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 82 ayat (3) yang menegaskan mekanisme peninjauan tarif oleh Direksi kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas sesuai prinsip akuntabilitas pengusulan tarif dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini diperjelas untuk memastikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan secara terukur, berdasarkan kajian yang memadai, serta tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan perusahaan.

Secara keseluruhan, perubahan-perubahan dalam Peraturan Daerah ini bertujuan memperkuat landasan hukum, meningkatkan efektivitas tata kelola, dan menyelaraskan pengaturan dengan dinamika regulasi nasional serta kebutuhan pelayanan publik di bidang Air Minum. Dengan adanya perubahan ini diharapkan PERUMDA Air Minum Tirta Anom dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, efisien, dan berkelanjutan demi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Banjar.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal II Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 101