Daftar isi (21 bab, 142 pasal)
BUPATI SUBANG
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR; 3 TAHUN 2019
TENT ANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RANGGA
KABUPATEN SUBANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUBANG,
Menimbang a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air bersih, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah;
b. bahwa badan usaha yang mengelola air minum di Kabupaten Subang sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 03 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Su bang Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 03 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Ka bu paten Su bang Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang perlu disesuaikan;
hlm. 2 OCRd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.
Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ten tang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
hlm. 3 OCR10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ten tang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5802);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUBANG dan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM
DAERAH AIR MINUM TIRTA RANGGA KABUPATEN
SUBANG.
hlm. 4 OCRBAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Subang.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur
4. Bupati adalah Bupati Subang.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang yang selanjutnya disingkat Perumda TRS adalah Perusahaan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
7. Penugasan adalah dari Pemerintah Daerah kepada Perumda TRS untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
8. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Kabupaten Subang.
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
11. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda TRS.
12. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perumda TRS sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal Perumda TRS guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai Perumda TRS.
13. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
14. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
hlm. 5 OCR15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
16. Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan
1 7. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan um um daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
18. Direksi adalah organ Perumda TRS yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda TRS untuk kepentingan dan tujuan Perumda TRS serta mewakili Perumda TRS baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
19. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP merupakan pedoman dan alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan Perumda TRS.
20. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
21. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
22. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi Perumda TRS yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
23. Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar
24. Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
25. Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
26. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
27. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal ~alon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
28. Air Minum adalah air minum yang diproduksi Perumda TRS.
hlm. 6 OCR29. Pipa Transmisi adalah pipa pembawa air yang menghubungkan
30. Pipa Distribusi adalah pipa pembawa air minum dari
31. Pipa Dinas adalah pipa yang menghubungkan pipa distribusi sampai dengan meter air.
32. Pipa Persil adalah pipa beserta
33. Persil adalah suatu bidang tanah dengan atau tanpa bangunan yang akan atau telah menggunakan air minum dari Perumda TRS.
34. Meter Air adalah alat yang digunakan untuk mengukur volume pemakaian air.
35. Pelanggan adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa-jasa pelayanan air dari Perumda TRS dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Perumda TRS untuk menggunakan jasa-jasa pelayanan air terse but.
36. Pelanggan Khusus adalah Institusi atau badan yang memanfaatkan air minum untuk memenuhi kebutuhan yang diatur dalam perjanjian.
37. Jenis Pelanggan adalah himpunan pelanggan yang memiliki kesamaan kriteria dalam masing-masing kelompok pelanggan.
38. Kran Umum adalah sarana jasa pelayanan air untuk daerah permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan mempunyai kemampuan sosial ekonomi terbatas dan/ atau daerah yang belum dapat terlayani dengan sambungan rumah.
39. Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/ orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
40. Tarif Air Minum selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air
41. T~f Rendah adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.
42. Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
43. Tarif Pen uh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar.
44. Tarif Kesepakatan adalah tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara Perumda TRS dan Pelanggan.
45. Tarif Rata-rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual. 46· Air ~akd.u
47. Pemeliharaan adalah kegiatan perawatan dan
48. Instalasi adalah semua jenis pipa, peralatan dan perlengkapan lainnya milik Perumda TRS yang dipergunakan untuk pendistirbusian air
49. Instalasi Sambungan Pelanggan adalah sambungan langsung dari pipa distribusi sampai dengan meter air.
50. Instalasi Pengolahan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi dan biologi, sehingga diperoleh air minum yang memenuhi syarat-syarat standar yang berlaku.
51. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
52. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat.
53. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Perumda TRS penyelenggara SPAM yang bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
54. Modal Daerah adalah kekayaan daerah dalam bentuk uang atau aset daerah baik yang dikelola sendiri maupun yang statusnya dipisahkan serta dapat dimiliki seperti: tanah, bangunan,
55. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama antara daerah dan/ a tau badan usaha swasta/badan lainnya dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lainnya dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
56. Kekayaan Daerah adalah kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perumda TRS atau yayasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
BAB IIKEBIJAKAN
Pasal 2 #Laporkan
(
a. penyertaan modal;
b. subsidi;
c. penugasan; . . d penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
Pasal 3 #Laporkan
Bupati mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah (
Bupati selaku pemilik modal pada Perumda TRS mempunyai kewenangan (2) mengambil keputusan.
Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (3) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara (4) lain:
a. peru bahan anggaran dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sama;
d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/ atau penyertaan modal;
e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset;
f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i. pengesahan laporan tahunan;
J. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda TRS; dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50o/o (lima puluh per seratus) dari jumlah kekayaan bersih Perumda TRS dalam 1 ( satu) transaksi atau lebih.
(5) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(6) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan:
a. target kinerja Perumda TRS;
b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan Perumda TRS.
(7) Ketentuan
BAB IIIANGGARAN DASAR
Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 4 #Laporkan
(
(2) Perumda TRS dalam operasionalnya dapat menggunakan logo yang susunannya mengandung arti dan makna filosofis, sosiologis maupun historis sebagai ciri dan karakter perusahaan dalam rangka memberikan dorongan pelayanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nama, susunan dan gambar logo Perumda TRS akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Tempat dan Kedudukan
Pasal 5 #Laporkan
(
(2) Perumda TRS berkedudukan secara tetap di Kabupaten Subang dan dapat membuka Cabang/Unit Pelayanan maupun anak perusahaan di seluruh Wilayah Kabupaten Subang.
Maksud dan Tujuan
Pasal 6 #Laporkan
(1) Maksud pendirian Perumda TRS adalah untuk ikut berperan serta dalam pembangunan masyarakat Subang sehat dan sejahtera sesuai fungsi, peran perusahaan dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tujuan pendirian Perumda TRS adalah untuk:
a. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
b. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan kepada masyarakat, badan hukum pemerintah maupun swasta dalam memenuhi kebutuhan pelayanan air minum yang sesuai dengan standar kesehatan untuk mendorong masyarakat lebih sehat dan sejahtera berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. Memperoleh laba dan/ a tau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah sesuai keten tuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
hlm. 10 OCRJangka Waktu Pendirian dan Kegiatan Usaha
Pasal 7 #Laporkan
(1) Jangka waktu pendirian tidak dibatasi, melainkan sesuai dengan kepentingan/kebutuhan masyarakat akan fungsi dan peran perusahaan dalam pemenuhan kebutuhan akan air min um bagi masyarakat/ pelanggan, kecuali dinyatakan pailit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kegiatan Usaha Perumda TRS antara lain:
a. Bergerak dalam bidang usaha pengelolaan dan pendistribusian air minum kepada masyarakat pengguna serta pelaksanaan pemungutan tarif air minum.
b. Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan terhadap sumber daya air, dalam batas-batas fungsi dan kewenangannya Perumda TRS dapat melaksanakan pemeliharaan dan pengelolaan sumber-sumber air, sanitasi dan air limbah yang mekanisme dan tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
c. Untuk pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b, Perumda TRS atas ijm Bupati dapat mengembangkan jenis produksinya dalam bentuk lain sepanjang masih sejalan dengan usaha pokoknya.
Modal Dasar dan Modal Disetor
Pasal 8 #Laporkan
(
a. Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
b. Neraca akhir PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang.
(2) Selain Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sumber modal Perumda TRS terdiri atas :
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. Pinjaman;
c. Hibah; dan
d. Sumber modal lainnya.
(3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. Konversi dari pinjaman.
(4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/ a tau
c. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
hlm. 11 OCR(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/ atau
d. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Kapitalisasi cadangan;
b. Keuntungan revaluasi asset.
(7) Modal Dasar Pendirian Perumda TRS ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah).
(8) Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah modal dasar yang berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dan modal dasar yang masih harus disetor.
(9) Modal dasar yang masih harus disetor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perumda TRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) direalisasikan sesuai kemampuan keuangan Pemeritah Daerah melalui proses APBD / APBDP sebagaimana mestinya dan/ atau dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penyertaan Modal Daerah
Pasal 9 #Laporkan
(
a. Pendirian Perumda TRS; dan
b. Penambahan modal Perumda TRS.
(2) Penyertaan Modal Daerah dapat berupa uang dan/atau Barang Milik Daerah.
(3) Barang Milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang Milik Daerah dijadikan Penyertaan Modal Daerah.
(4) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 10 #Laporkan
(
(2) Penyertaan Modal Daerah untuk memenuhi Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
(3) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun sejak berdiri. /~{D . Pasal 11 (
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. pen ugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal Perumda TRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis Perumda TRS.
(3) Anasisis investasi dan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan-udangan yang berlaku.
Perubahan Penyertaan Modal Daerah
Pasal 12 #Laporkan
Perubahan Modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pinjaman
Pasal 13 #Laporkan
(
(2) Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hi bah
Pasal 14 #Laporkan
(1) Perumda TRS dapat menerima hibah.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
hlm. 13 OCRSumber Modal Lainnya
Pasal 15 #Laporkan
(
(2) Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (
Pasal 16 #Laporkan
Modal Perumda TRS yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah, merupakan batas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas kerugian Perumda TRS.
BAB IVORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA TRS
Organ Perumda TRS Umum
Pasal 17 #Laporkan
(
(2) Organ Perumda TRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
Pasal 18 #Laporkan
Setiap orang dalam pengurusan Perumda TRS dalam 1 (satu) daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, kebawah atau kesamping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
KPM
Pasal 19 #Laporkan
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda TRS, apabila dapat membuktikan :
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
hlm. 14 OCRb. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda TRS; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda TRS secara melawan hukum.
Pasal 20 #Laporkan
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda TRS.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda TRS; dan
c. rapat luar biasa.
DEWAN PENGAWAS
Pasal 21 #Laporkan
(
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan pu blik.
Pasal 22 #Laporkan
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
Pasal 23 #Laporkan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
hlm. 15 OCRh. tidak
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Bupati atau calon Wakil Bupati, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 24 #Laporkan
(
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 25 #Laporkan
(
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
Pasal 26 #Laporkan
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda TRS.
hlm. 16 OCRPasal 27 #Laporkan
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan.
Pasal 28 #Laporkan
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap Perumda TRS ; dan
b. Mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda TRS.
(2) Dewan Pengawas wajib :
a. Melaporkan hasil pengawasan kepada KPM ; dan
b. Membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Pengawasan terhadap Perumda TRS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 29 #Laporkan
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/ a tau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 30 #Laporkan
(
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
hlm. 17 OCR(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda TRS dilaksanakan oleh KPM.
Pasal 31 #Laporkan
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda TRS, negara, dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku; dan/ a tau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda TRS.
Pasal 32 #Laporkan
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
Pasal 33 #Laporkan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
hlm. 18 OCRPasal 34 #Laporkan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 35 #Laporkan
(
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab pen uh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda TRS, kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas negara.
Penghasilan Dewan Pengawas
Pasal 36 #Laporkan
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri.
hlm. 19 OCRPasal 37 #Laporkan
(
(2) Untuk efektivitas dan effisiensi, sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan dari pegawai Perumda TRS.
(3) Masa kerja sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas bersangkutan.
(4)
Pasal 38 #Laporkan
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda TRS dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perumda TRS.
Pasal 39 #Laporkan
(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil diluar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.
DIRE KS I
Pasal 40 #Laporkan
(1) Direksi melakukan pengurusan Perumda TRS.
(2) Direksi Perumda TRS diangkat oleh KPM.
Pasal 41 #Laporkan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
hlm. 20 OCRc. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. Memahami manajemen perusahaan;
e. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;
J. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
1. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon bupati atau calon wakil bupati, dan/ atau calon anggota legislatif.
Pasal 42 #Laporkan
(
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 43 #Laporkan
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat menjadi anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Pasal 44 #Laporkan
(1) Jumlah anggota Direksi Perumda TRS ditetapkan oleh KPM.
hlm. 21 OCR(2) Jumlah anggota Direksi Perumda TRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan Perumda TRS.
(4) Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 45 #Laporkan
Anggota Direksi diangkat untuk masa jab.atan
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/ atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Pasal 46 #Laporkan
Jabatan Anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; a tau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 47 #Laporkan
(
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
hlm. 22 OCRPasal 48 #Laporkan
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda TRS, negara dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda TRS.
Pasal 49 #Laporkan
Direksi pada Perumda TRS diberhentikan oleh KPM.
Pasal 50 #Laporkan
(1) Anggota Direksi dilarang
a. anggota Direksi pada BUMD lain, BUMN dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pada Perumda TRS.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
hlm. 23 OCRPasal 51 #Laporkan
(
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda TRS, kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetor ke rekening kas umum daerah.
Pasal 52 #Laporkan
(1) Penghasilan Direksi Perumda TRS ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas :
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur sesuai Peraturan Menteri.
Pasal 53 #Laporkan
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil diluar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
Pasal 54 #Laporkan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda TRS dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
hlm. 24 OCR(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda TRS dilaksanakan oleh KPM.
(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda TRS untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda TRS sampai dengan pengangkatan Dewan Pengawas dan anggota Direksi Definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 55 #Laporkan
Direksi mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan Perumda TRS;
b. membina pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda TRS;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun Rencan Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (Bisnis Plan) yang akan disahkan oleh Bupati melalui usulan Dewan Pengawas;
f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perumda TRS yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda TRS.
Pasal 56 #Laporkan
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
(2) Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Bupati.
(4)
(5) Direksi menyebarluaskan Laporan Tahunan melalui media massa paling lambat 15 (lima belas) hari setelah disahkan oleh Bupati.
(6) Anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 57 #Laporkan
Direksi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai wewenang :
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda TRS berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda TRS;
b. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda TRS dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah Direksi;
d. mewakili Perumda TRS didalam dan diluar pengadilan;
e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda TRS;
f. menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;
g. menjual, menjaminkan atau melepaskan asset milik Perumda TRS berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas;
h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan penjaminan asset Perumda TRS.
Pasal 58 #Laporkan
(
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda TRS dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda TRS.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda TRS yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda TRS;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda TRS; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda TRS.
hlm. 26 OCRPasal 59 #Laporkan
Dalam hal Perumda TRS menjadi peserta Dana Pensiun Bersama Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI), Anggota Direksi yang berasal dari internal Perumda TRS, kepesertaannya dapat memilih sesuai alternatif se bagai
a. mengambil pensiun sebagai Pegawai Perumda TRS pada saat mulai memangku jabatan sebagai Direksi dan selanjutnya didaftarkan pada program pensiun sebagai Peserta Direksi dengan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) sebagai Direksi; atau
b. melanjutkan program pensiun sebagai peserta Pegawai dengan PhDP sebesar Gaji Tertinggi Pegawai;
c. dalam hal peserta mengambil alternatif huruf a, apabila setelah habis masa jabatan sebagai direksi/tidak menjadi direksi lagi, pegawai yang bersangkutan dinyatakan berhenti bekerja pada Perumda TRS;
d. dalam hal peserta mengambil alternatif huruf b, apabila setelah habis masa jabatan sebagai direksi/tidak menjadi direksi lagi, pegawai bersangkutan dapat tetap menjadi pegawai Perumda TRS pada status/posisi sebagai Staf Khusus Direksi dengan penghasilan sebesar penghasilan tertinggi pegawai ditambah fasilitas lain setara Kepala Bagian;
e. terhadap Staf Khusus Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf d dimungkinkan diberikan tugas lain sesuai kebutuhan Perumda TRS.
Cuti
Pasal 60 #Laporkan
(
a. Cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b. Cuti Besar;
c. Cuti karena alasan penting/menunaikan ibadah haji selama 40 (empat puluh) hari;
d. Cuti Nikah;
e. Cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan bagi anggota direksi wanita;
f. Cuti sakit harus melampirkan surat keterangan dokter;
g. Cuti diluar tanggungan Perumda TRS.
(2) Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan, kecuali cuti diluar tanggungan Perumda TRS.
(3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
hlm. 27 OCRBABVKEPEGAWAIAN
Pasal 61 #Laporkan
Pegawai Perumda TRS merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan
Pasal 62 #Laporkan
(
(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai Perumda TRS sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda TRS.
(3) Penghasilan pegawai Perumda TRS paling banyak terdiri dari :
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda TRS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang berlaku.
Pasal 63 #Laporkan
Perumda TRS wajib mengikutsertakan pegawainya pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 64 #Laporkan
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda TRS melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 65 #Laporkan
Pegawai Perumda TRS dilarang menjadi pengurus partai politik.
Pasal 66 #Laporkan
Ketentuan mengenai kepegawaian Perumda TRS lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direksi.
hlm. 28 OCRBAB VISATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
Satuan Pengawas Intern
Pasal 67 #Laporkan
(1) Perumda TRS membentuk Satuan Pengawas Intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada direktur utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Pasal 68 #Laporkan
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda TRS, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda TRS, dan memberikan saran perbaikan.
b. Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
c. Memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 69 #Laporkan
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (
Pasal 70 #Laporkan
(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.
hlm. 29 OCRPasal 71 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda TRS sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Komite Audit dan Komite lainnya
Pasal 72 #Laporkan
(
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (
Pasal 73 #Laporkan
Komite audit mempunyai tugas :
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksaaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 74 #Laporkan
(
(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (
Pasal 75 #Laporkan
Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan
BAB VIIPERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
Perencanaan Rencana Bisnis
Pasal 76 #Laporkan
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi Perumda TRS saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri.
Rencana Kerja dan Anggaran
Pasal 77 #Laporkan
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan Nopember untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
hlm. 31 OCRPasal 78 #Laporkan
Ketentuan mengenai rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran Perumda TRS sesuai dan berpedoman kepada Peraturan Menteri.
Operasional Perumda TRS Standar Operasional Prosedur
Pasal 79 #Laporkan
(1) Operasional Perumda TRS dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
1. pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian Perumda TRS.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana diaksud pada ayat (4) disampakan kepada Sekretaris Daerah.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Pasal 80 #Laporkan
(
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip :
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
hlm. 32 OCRc. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk :
a. mencapai tujuan Perumda TRS;
b. mengoptimalkan nilai Perumda TRS agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda TRS secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda TRS;
d. mendorong agar organ Perumda TRS dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda TRS terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan disekitar Perumda TRS;
e. meningkatkan kontribusi Perumda TRS dalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 81 #Laporkan
(1) Pengadaan Barang dan Jasa Perumda TRS dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda TRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Kerja Sama
Pasal 82 #Laporkan
(1) Perumda TRS dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda TRS dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
hlm. 33 OCR(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan asset tetap yang dimiliki Perumda TRS, kerja sama dimaksud dilakukan dengan kerja sama operasi.
(5) Perumda TRS memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik pemerintah daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(6) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda TRS untuk melaksanakan kerja sama.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Perumda TRS berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pinjaman
Pasal 83 #Laporkan
(1) Perumda TRS dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal
(3) Dalam hal Perumda TRS melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman perumda TRS sesuai dengan Peraturan Menteri.
Pelaporan Pelaporan Dewan Pengawas
Pasal 84 #Laporkan
(
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Perumda TRS ditutup.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM.
hlm. 34 OCR(6) Dalam hal terdapat anggota Dewan Pengawas tidak
(7) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan
Pelaporan Direksi
Pasal 85 #Laporkan
(
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (
(4) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM
(7) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(9) Tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan direksi memperhatikan Peraturan Menteri terkait.
Laporan Tahunan
Pasal 86 #Laporkan
(1) Laporan tahunan Perumda TRS paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan perumda TRS;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan ·
d. rin~ian masalah yang timbul selama tahun buku yang
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan k
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untu tahun yang baru lampau.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat :
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan equitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
BAB VIIIPENGGUNAAN LABA PERUMDA TRS
Pasal 87 #Laporkan
(1) Penggunaan Laba Bersih yang telah disahkan menurut Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda TRS;
c. deviden yang menjadi hak Daerah/sebagai kontribusi ke PAD 55°/o (lima puluh lima per seratus);
d. tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus untuk pegawai; dan/ atau
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda TRS untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda TRS setelah dana cadangan dipenuhi.
(3) Besaran penggunaan laba Perumda TRS ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
(4) Penggunaan Laba Bersih sebagaimana
(5) Deviden/kontribusi PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikembalikan sepenuhnya kepada Perumda TRS, sampai cakupan pelayanan air bersih mencapai 80°/o (delapan puluh) persen dari jumlah penduduk perkotaan dan 60°/o (enam puluh) persen
(6) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Daerah.
Pasal 88 #Laporkan
(1) Perumda TRS wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20°10 (dua puluh per seratus) dari modal Perumda TRS.
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda TRS mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh per seratus) dari modal Perumda TRS hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda TRS.
(5) Apabila dana cadangan telah melebihi 20°10 (dua puluh per seratus), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda TRS.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal 89 #Laporkan
Deviden Perumda TRS yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
Pasal 90 #Laporkan
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk Pegawai paling tinggi 5% (lima per seratus) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda TRS dianggarkan dan diperhitungan sebagai biaya.
Pasal 91 #Laporkan
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda TRS dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
hlm. 37 OCRPenggunaan Laba Untuk Tanggung Jawab Sosial
Pasal 92 #Laporkan
(
(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi di daerah.
BAB IXANAK PERUSAHAAN
Pasal 93 #Laporkan
(1) Perumda TRS dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Dalam membentuk anak perusahaan, Perumda TRS dapat bermitra dengan:
a. badan Usaha Milik Negara atau BUMD lain; dan/atau
b. badan Usaha Swasta yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) yang dihitung secara proporsional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. disetujui oleh KPM;
b. minimal kepemilikan saham 70°/o (tujuh puluh per seratus) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c. laporan keuangan Perumda TRS 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda TRS yang berasal dari penyertaan Modal Daerah.
(5) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan saham Perumda TRS di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM.
hlm. 38 OCRBAB X PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA TRS, EVALUASI, RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM DAN PRIVATISASI, PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN, KEPAILITAN, SERTA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA TRS
Pasal 94 #Laporkan
Ketentuan mengenai penugasan pemerintah kepada Perumda TRS, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan Perumda TRS sesuai dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIKETENTUAN POKOK PELAYANAN
Bentuk Pelayanan
Pasal 95 #Laporkan
Pelayanan Perumda TRS kepada pelanggan dan pemakai air lainnya dilakukan dalam bentuk:
a. Jasa pengelolaan dan penyaluran air bersih melalui jaringan pipa distribusi, dan/atau dalam keadaan tertentu atas pertimbangan manajemen dapat menggunakan pipa transmisi dengan memperhatikan ketentuan dan persyaratan teknis;
b. Jasa lainnya untuk mendukung kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Sambungan Instalasi Pelanggan Baru
Pasal 96 #Laporkan
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum dalam wilayah pelayanan Perumda TRS berhak mendapatkan pelayanan air bersih/minum dengan ketentuan:
a. mengajukan permohonan tertulis melalui kantor-kantor pelayanan setempat yang dilengkapi dengan fotokopi kartu identitas yang berlaku dan persyaratan dan ketentuan lainnya yang ditetapkan Perumda TRS;
b. bersedia membayar biaya pemasangan sambungan langganan sesuai ketentuan.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemasangan jaringannya setelah persyaratan administrasi terpenuhi.
(3) Terhadap pemohon yang karena suatu sebab tidak dapat dilakukan pemasangan jaringan instalasi, manajemen Perumda TRS memberitahukan disertai keterangan/ alasannya sebagaimana mestinya.
hlm. 39 OCR(4) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud ayat (3) sudah melakukan pembayaran Biaya Pemasangan, manajemen mengembalikan sepenuhnya.
(5) Tata cara permohonan pemasangan sambungan instalasi pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (
Hak dan Kewajiban Perumda TRS
Pasal 97 #Laporkan
Dalam rangka memberikan pelayanan air minum kepada pelanggan, Perumda TRS memiliki :
(1) Hak, diantaranya:
a. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif;
b. menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan;
c. memperoleh kuantitas air baku secara kontinue sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah dimiliki;
d. memutus sambungan langganan kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya;
e. menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM;
f. meminta/ menerima kelengkapan persyaratan pemasangan sambungan langganan baru/lama termasuk biaya-biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. melakukan penyesuaian tarif berdasarkan struktur tarif dan/ a tau ketentuan tarif yang berlaku;
h. melakukan penyesuaian golongan tarif/reklasifikasi pelanggan;
1. melakukan penolakan berlangganan berdasarkan pertimbangan teknis dan non teknis dengan pemberitahuan sebagaimana mestinya paling tidak kepada yang berkepentingan;
J. mengatur sistem pelayanan dan/atau pendistribusian air sesuai dengan kapasitas produksi yang tersedia.
(2) Kewajiban, sebagai berikut :
a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
b. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;
c. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan;
d. memberikan informasi berupa laporan mengenai pelaksanaan pelayanan;
e. menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat;
hlm. 40 OCRf. berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi lingkungan hidup;
g. melayani dan menindaklanjuti pengajuan pemasangan sambungan langganan baru/lama sesuai Standar Operasi dan Prosedur yang berlaku;
h. menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggan / masyarakat baik yang bersifat teknis maupun administrative;
1. melayani pembayaran rekening air/non air pelanggan;
J. menyampaikan informasi atas hal-hal yang harus diketahui calon pelanggan/pelanggan/masyarakat, seperti tagihan, rencana/proses perbaikan jaringan, perubahan sistem pembayaran, alasan teknis/non teknis atas tidak terkabulkannya permohonan berlangganan dan lain-lain;
k. memelihara/mengganti meter air yang rusak/tidak berfungsi dengan baik;
1. melaksanakan pembacaan dan pencatatan angka meter air pelanggan sesuai kondisi sebenarnya pada fisik meter air pelanggan atas sepengetahuan/tidak dari pelanggan;
m. melakukan pemeriksaan dan/ a tau pemeliharaan jaringan perpipaan;
n. memelihara sarana dan prasarana air baku, instalasi pengolahan maupun jaringan transmisi dan distribusi serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas, sehingga air dapat tersalurkan secara berkesinambungan;
o. kualitas sebagaimana dimaksud pada huruf n, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku;
p. berperan serta dalam program pemberian tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui alokasi penggunaan sebagian laba sesuai peruntukannya;
q. melakukan peru bahan rekening, dalam hal terjadi kesalahan dalam pembacaan oleh pencatat meter.
Hak dan Kewajiban Pelanggan
Pasal 98 #Laporkan
Pelanggan Perumda TRS berhak untuk :
a. memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
b. mendapatkan informasi tentang:
1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan
2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.
c. mendapat pelayanan sesuai SOP atas kebutuhan air;
d. mendapat penggantian meter air yang dinilai rusak secara teknis;
hlm. 41 OCRe. mendapat penjelasan atau informasi lainnya atas pelayanan Perumda TRS;
f. meminta pemutusan sementara, apabila pendistribusian air ke pelanggan terhenti
g. mengajukan klaim apabila terdapat indikasi kesalahan pembacaan meter dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembacaan meter sesuai dengan pencatatan;
h. memperoleh informasi dan kepastian bahwa mekanisme pelayanan, jumlah tagihan dan volume penggunaan air adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. menerima pelayanan dengan sebaik-baiknya dan sesuai SOP pada setiap aspek yang berhubungan dengan fungsi dan peran perusahaan sebagai penyedia jasa pengelolaan dan pendistribusian air min um;
J. menyampaikan klaim/pengaduan baik yang bersifat teknis maupun administratif;
k. menerima informasi atas hal-hal yang harus diketahui seperti tagihan, rencana/proses perbaikan jaringan, perubahan sistem pembayaran, alasan teknis/non teknis atas tidak terkabulkannya permohonan berlangganan dan lain-lain;
1. menerima pelayanan sebagaimana mestinya atas klaim yang diajukan.
Pasal 99 #Laporkan
Penggunaan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf d tidak menghapus kewajiban pelanggan untuk membayar tagihan rekening air bulan sebelumnya, kecuali untuk tagihan rekening air yang terbit pada saat terhenti atau kurang lancarnya pendistribusian air yang dihitung sejak tanggal pelaporan.
Pasal 100 #Laporkan
Pelanggan Perumda TRS wajib :
a. membayar tagihan atas jasa pelayanan;
b. menghemat penggunaan Air Minum;
c. turut menjaga dan memelihara sarana dan parasana SPAM;
d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Perumda TRS;
e. membayar tagihan rekening air bulanan sesuai dengan ketentuan;
f. membayar denda keterlambatan pembayaran rekening air apabila ada;
g. memelihara dan menjaga rangkaian pipa dinas dan meter air yang ada didalam tempat tinggal atau lingkungan pelanggan;
h. melaporkan secepatnya apabila mengetahui adanya kerusakan pipa atau instalasi lainnya;
i. melaporkan kepada Perumda TRS atau aparat berwenang lainnya, apabila mengetahui adanya pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap rangkaian pipa transmisi/distribusi, pipa dinas maupun pipa persil;
hlm. 42 OCRJ. melaporkan atau melaksanakan registrasi ulang data pelanggan, apabila terjadi perubahan kepemilikan atas bangunan atau rumah tinggalnya;
k. Mentaati seluruh ketentuan pelayanan lainnya.
Jaringan Pipa Air Minum dan Meter Air
Pasal 101 #Laporkan
(1) Pemasangan pipa distribusi dan/atau rangkaian saluran pipa dinas dilakukan oleh dan menjadi tanggungjawab Perumda TRS.
(2) Pemasangan jaringan pipa persil dilaksanakan oleh petugas Perumda TRS atau oleh instalatur dengan rekomendasi dari Perumda TRS.
(3) Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan pipa persil diatur oleh Perumda TRS.
(4) Pemasangan jaringan pipa persil yang dipasang tanpa sepengetahuan Perumda TRS akan dikenakan jasa sambungan instalasi jaringan pipa persil.
(5) Meter air dipasang dan disegel oleh Perumda TRS sebagai alat untuk mengetahui banyaknya pemakaian air oleh pelanggan.
(6) Meter air atau jaringan pipa yang rusak dan/ atau hilang karena faktor kelalaian/kesengajaan dan/ a tau kesalahan pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan.
(7) Kerusakan-kerusakan instalasi pengolahan air dan infrastruktur perpipaan yang diakibatkan oleh bencana atau keadaan kahar (force
(8) Pelanggan tidak dibenarkan menyalurkan atau mengalirkan air ke pihak lain serta mengadakan atau melaksanakan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan teknis pemasangan instalasi saluran air minum tanpa mendapat ijin tertulis dari Perumda TRS.
(9) Pipa distribusi atau rangkaian pipa dinas beserta accesoriesnya dan meter air yang telah terpasang menjadi asset Perumda TRS, adapun kewajiban pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Perumda TRS.
(10) Pertanggungjawaban pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah mulai dari pipa dinas sampai dengan meter air.
Biaya Pelayanan
Pasal 102 #Laporkan
(1) Setiap Pelanggan dapat dikenakan Bia ya Pelayanan un tuk :
hlm. 43 OCRa. Biaya pemasangan jaringan pipa instalasi air;
b. Rekomendasi pemasangan pipa persil;
c. Balik Nama apabila ada peralihan kepemilikan;
d. Pembukaan kembali layanan air minum yang telah ditutup sementara;
e. Penyambungan kembali saluran air yang telah diputus kurang dari 6 (enam) bulan sejak tanggal pemutusan.
(2) Untuk setiap pemasangan instalasi dikenakan biaya pemasangan instalasi/biaya pemasangan sambungan baru dengan sistem paket.
(3) Biaya pemasangan baru sistem paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk pemasangan dengan panjang pipa 4 (empat) meter dari jaringan distribusi sampai dengan meter air.
(4) Biaya pemasangan diluar sistem paket sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan kebutuhan pada lokasi pemasangan.
(5) Besarnya biaya pemasangan sambungan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direksi.
Pelayanan Pengaduan
Pasal 103 #Laporkan
(1) Penyampaian pengaduan tentang layanan air minum, keberatan tagihan rekening dilakukan melalui petugas pelayanan langganan dengan mengisi formulir pengaduan atau melalui sarana pengaduan terpadu yang telah disediakan Perumda TRS.
(2) Perumda TRS wajib menindaklanjuti pengaduan baik secara teknis maupun administrasi dan membuat Berita Acara hasil pelaksanaan.
(3) Perumda TRS memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak yang berkepentingan atas pengaduan, kejadian atau keadaan bersifat khusus dan berpotensi akan menyebabkan perubahan kualitas dan kuantitas pelayanan.
Penutupan Instalasi dan Meter Air
Pasal 104 #Laporkan
Penutupan instalasi dan meter air Perumda TRS dapat dilakukan, apabila:
a. Pelanggan merusak/ membuka segel meter air;
b. Pelanggan menggunakan pompa atau alat sejenis lainnya untuk menghisap air secara langsung dari instalasi air minum Perumda TRS;
c. Pelanggan melakukan pencurian air;
d. Pelanggan melakukan perubahan jaringan pipa dinas tanpa sepengetahuan Perumda TRS, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan;
e. Pelanggan menunggak pembayaran tagihan rekening air selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
hlm. 44 OCRPenutupan Sementara
Pasal 105 #Laporkan
Penutupan Sementara dapat dilakukan apabila:
a. Pelanggan mengajukan permohonan tertulis penutupan sementara untuk paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pelanggan yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan rekening air maupun non air;
b. Pelanggan sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah 3 (tiga) bulan secara otomatis akan menjadi pelanggan aktif kembali;
c. Pengaktifan kembali secara otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikecualikan apabila pelanggan mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya menyatakan berhenti menjadi pelanggan;
d. Dalam hal kondisi Perumda TRS secara teknis tidak dapat melayani pada wilayah tertentu, maka pelayanan kepada pelanggan dapat ditutup sementara baik secara teknis maupun administrasi, selanjutnya pembukaan kembali akan dilakukan apabila pelayanan kembali normal;
e. Terjadi Force Majeure/bencana yang mengakibatkan Perumda TRS tidak dapat mendistribusikan air ke pelanggan.
Pencabutan Instalasi Air
Pasal 106 #Laporkan
Pen ca bu tan Instalasi Air dilakukan apabila :
a. Pelanggan tidak memenuhi kewajibannya setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal pemutusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d;
b. Pelanggan tidak mematuhi kewajiban dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 107 #Laporkan
Pembukaan kembali atas Instalasi Air sebagai akibat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c, huruf d, dan huruf e tidak dikenakan biaya pembukaan kembali.
BAB XIIKELOMPOK PELANGGAN
Pasal 108 #Laporkan
(1) Pelanggan Perumda TRS diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelompok yaitu:
a. Kelompok I;
b. Kelompok II;
c. Kelompok III; dan
d. Kelompok Khusus.
hlm. 45 OCR(2) Kelompok I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
(3) Kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
(4) Kelompok III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif penuh untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.
(5) Kelompok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, khusus menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang klasifikasi pelanggan Perumda TRS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Kelompok Khusus
Pasal 109 #Laporkan
(1) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (5) terdiri atas:
a. Non komersial; dan
b. Komersial.
(2) Kelompok Khusus non komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan sekurang-kurangnya sama dengan tarif dasar.
(3) Kelompok Khusus komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan sekurang-kurangnya sama dengan tarif penuh.
(4) Penetapan Tarif kelompok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi.
Pasal 110 #Laporkan
(1) Dalam hal terdapat investasi oleh pelanggan yang cukup besar sehingga tarif kesepakatan lebih rendah dari tarif penuh maka tarif khusus komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) diperhitungkan dengan besaran nilai investasi dimaksud.
(2) Dalam hal pengembalian investasi yang diperhitungkan telah terpenuhi, maka asset hasil investasi wajib diserahkan kepada Perumda TRS untuk selanjutnya dikenakan tarif khusus komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3).
(3) Dalam hal terjadi tarif kesepakatan lebih rendah dari tarif penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (
Pasal 111 #Laporkan
Perumda TRS dapat menentukan kebijakan jenis-jenis pelanggan pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108. ayat. (1) berdasarkan kondisi objektif dan karakteristik pelanggan sepanjang tidak mengu bah kelompok pelanggan.
BAB XIIIHIDRANT KEBAKARAN
Pasal 112 #Laporkan
(1) Perumda TRS menyediakan air untuk hidrant kebakaran dan dipasang oleh Perumda TRS di
(2) Hidrant Kebakaran disegel oleh Perumda TRS tetapi sewaktu-waktu dapat diputuskan apabila dipergunakan untuk menanggulangi atau memadamkan kebakaran dengan catatan unit kerja pemadam kebakaran harus melapor kepada Perumda TRS
(3) Hidrant kebakaran hanya dipergunakan untuk kegiatan pemadaman kebakaran dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan lainnya.
BAB XIVKRAN UMUM
Pasal 113 #Laporkan
(1) Kran Umum dikelola oleh penanggung jawab pengelola kran umum yang disetujui dan ditetapkan oleh Perumda TRS.
(2) Setiap Kran Umum yang terpasang tidak diperbolehkan untuk dialirkan secara langsung ke rumah.
(3) Tata cara dan teknis pengelolaan Kran Umum akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi.
BAB XVTARIF
Dasar Kebijakan Penetapan dan Penyusunan Tarif
Pasal 114 #Laporkan
(1) Perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada:
a. Keterjangkauan dan Keadilan;
b. Mutu Pelayanan;
c. Pemulihan Biaya;
hlm. 47 OCRd. Efisiensi pemakaian air;
e. Perlindungan Air Baku; dan
f. Transparansi dan Akuntabilitas.
(2) Ketentuan dan mekanisme penetapan tarif dan reklasifikasi pelanggan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(3) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan Perumda TRS setiap tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterjangkauan dan Keadilan
Pasal 115 #Laporkan
(1) Keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf a, adalah bahwa:
a. Menetapkan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi dan tidak melampaui 4°/o (empat per seratus) dari pendapatannya.
b. Penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah diberlakukan tarif setinggi-tingginya sama dengan tarif rendah.
(2) Keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf a dicapai melalui:
a. Penetapan tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan; dan
b.
(3) Ketentuan masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Mutu Pelayanan
Pasal 116 #Laporkan
Pemulihan Biaya
Pasal 117 #Laporkan
(1) P~m:Ulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c, ditujukan ~ntu~ menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan air
(2) Pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar.
(3) Pemulihan biaya untuk pengembangan pelayanan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (
(4) Biaya penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk didalamnya keuntungan yang wajar berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh per seratus).
Efisiensi Pemakaian Air dan Perlindungan Air Baku
Pasal 118 #Laporkan
(1) Efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (
(2) Tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan melalui penetapan blok konsumsi.
(3) Tarif progresif dikenakan kepada pelanggan yang konsumsinya melebihi standar kebutuhan pokok air minum.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pasal 119 #Laporkan
(1) Transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (
(2) Transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan:
a. Menjaring aspirasi pelanggan yang berkaitan dengan rencana perhitungan serta penetapan tarif; dan
b. Menyampaikan informasi yang berkaitan dengan rencana perhitungan tarif kepada pelanggan.
(3) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf d dan huruf e, dilakukan melalui pengenaan tarif progresif.
(5) Tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan melalui penetapan blok konsumsi.
hlm. 49 OCRBlok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan
Pasal 120 #Laporkan
(
a. Konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok; dan
b. Konsumsi air minum untuk pemakaian diatas standar kebutuhan pokok.
(2) Konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokan dalam satu blok.
(3) Konsumsi air minum untuk pemakaian diatas standar kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibagi dalam beberapa blok.
Pendapatan dan tarif
Pasal 121 #Laporkan
(
a. Pendapatan air; dan
b. Pendapatan non air.
(2) Pendapatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Tarif air;
b. Beban tetap;
c. Pemeliharaan Meter Air; dan
d. Pendapatan air lainnya selain perpipaan.
(3) Pendapatan non air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pendapatan sambungan baru;
b. Pendapatan pemeriksaan air laboratorium;
c. Pendapatan pembukaan dan/ atau penyambungan kembali;
d. Pendapatan denda;
e. Pendapatan penggantian meter rusak;
f. Pendapatan penggantian pipa persil; dan
g. Pendapatan non air lainnya.
Pasal 122 #Laporkan
(1) Perumda TRS menetapkan be ban tetap bulanan kepada sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air
(2) Volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Direksi.
hlm. 50 OCRBesaran beban tetap dihitung dari
Pasal 123 #Laporkan
Tarif dibedakan dalam 4 (empat) jenis, yaitu:
a. Tarif rendah;
b. Tarif dasar;
c. Tarifpenuh;dan
d. Tarif kesepakatan.
Pasal 124 #Laporkan
Perumda TRS menetapkan struktur dan variasi tarif berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan dan jenis tarif.
Pasal 125 #Laporkan
(
a. Menghitung biaya dasar untuk menentukan tarif dasar;
b. Menghitung su bsidi untuk menentukan tarif rendah;
c. Menghitung tarif pen uh; dan
d. Menetapkan tarif kesepakatan.
(2) Perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (
(3) Besarnya subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bervariasi antar kelompok pelanggan.
BAB XVIMEKANISME DAN PROSEDUR PENETAPAN TARIF
Pasal 126 #Laporkan
(1) Bupati menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun.
(2) Penetapan tarif air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Bupati dapat mendelegasikan penetapan tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf d kepada Direksi.
(4)
Pasal 127 #Laporkan
(
(2) Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (
a. dasar perhitungan usulan penetapan tarif;
b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar;
c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif berlaku;
d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan;
e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan
f. kajian dampak kenaikan beban perbulan kepada kelompok-kelompok pelanggan.
Pasal 128 #Laporkan
(1) Dewan Pengawas melakukan evaluasi rancangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) paling lambat bulan Agustus.
(2) Rancangan tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik.
(3) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama dengan Dewan Pengawas dan selanjutnya rancangan tarif diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.
(4) Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati paling lambat bulan Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November.
(5) Dalam hal Bupati memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diusulkan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.
(6) Kebijakan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri.
(7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan
Tagihan Rekening Air
Pasal 129 #Laporkan
(1) Jumlah tagihan rekening air dihitung berdasarkan penggunaan air oleh pelanggan ditambah dengan biaya administrasi dan beban tetap.
(2) Jumlah penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil pembacaan meter air selama satu periode pemakaian tertentu yang ditetapkan oleh Perumda TRS.
(3) Besarnya tarif per meter kubik untuk setiap kelompok pelanggan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atas usulan Direksi setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Pasal 130 #Laporkan
(1) Pembayaran rekening air dilakukan secara berkala setiap bulan.
(2) Ketentuan batas akhir pembayaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direksi.
(3) Apabila batas akhir pembayaran jatuh pada hari libur, maka batas akhir pembayaran dimajukan satu hari kerja setelah hari libur.
(4) Setiap pembayaran tagihan rekening air yang melampaui batas akhir yang telah ditetapkan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pembayaran hanya dapat dilakukan pada tempat atau loket pembayaran yang telah ditetapkan oleh Perumda TRS.
Pasal 131 #Laporkan
(1) Pelanggan Perumda TRS yang sudah diputus dan/atau dicabut instalasinya tetap mempunyai kewajiban untuk membayar tunggakan tagihan rekening air atas pemakaian air maupun sanksi dan denda-dendanya.
(2) Untuk melaksanakan penagihan terhadap pelanggan yang sudah diputus dan/ atau dicabut instalasinya Perumda TRS dapat melaksanakan kerja sama penagihan dengan pihak lain.
Pembukaan, Penyambungan Kembali dan Balik Nama
Pasal 132 #Laporkan
(
(2) Pembukaan kembali dapat dilakukan setelah pelanggan mengajukan
(3) Selain kewajiban administrasi sebagaimana
a. Membongkar mesin penghisap air bersih setelah meter air; atau
b. Membongkar rangkaian pipa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;dan
c. Membuat
Penyambungan Kembali
Pasal 133 #Laporkan
{
(2) Eks pelanggan yang mengajukan penyambungan kembali dalam jangka waktu kurang dari 3
(3) Eks pelanggan yang mengajukan penyambungan kembali dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencabutan dikenakan biaya pemasangan sambungan baru setelah terlebih dahulu harus menyelesaikan tunggakan.
Balik Nama
Pasal 134 #Laporkan
(
(2)
Pasal 135 #Laporkan
Untuk sinkronisasi perencanaan tarif dan pengembangan Perumda TRS dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
a. Menyusun Rencana Jangka Panjang Perusahaan (coorporate plan); dan
b. Rencana Kerja dan Anggaran Perumda TRS.
hlm. 54 OCRBAB XVIILARANGAN
Pasal 136 #Laporkan
Setiap Pelanggan baik Orang dan/atau Badan dilarang:
a. merusak/ membuka segel meter air;
b. menggunakan pompa atau alat sejenis lainnya untuk menghisap air secara langsung dari instalasi air minum Perumda TRS;
c. melakukan pencurian air;
d. melakukan perubahan jaringan pipa dinas tanpa sepengetahuan Perumda TRS, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan; dan
e. menunggak pembayaran tagihan rekening air.
Sanksi Administrasi
Pasal 137 #Laporkan
(1) Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 136 huruf e dari Peraturan Daerah ini dikenakan Sanksi Administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sanksi Administarsi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Teguran tertulis;
b. denda administrasi;
c. Penutupan Instalansi dan Meteran Air pelanggan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 138 #Laporkan
(1) Setiap Pelanggan baik Orang dan/atau Badan dilarang menunggak pembayaran tagihan rekening air.
(2) Setiap tunggakan pembayaran tagihan rekening air dikenakan denda administrasi per-bulan paling banyak sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
(3) Setiap Pelanggan baik Orang dan/atau Badan yang menunggak pembayaran tagihan rekening air selama 2 (dua) bulan berturut-turut, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dapat melakukan tindakan administratif berupa Penutupan Instalansi dan Meteran Air pelanggan.
(4) Ketentuan tentang pengenaan sanksi denda administrasi keterlambatan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
hlm. 55 OCRBAB XVIIIKETENTUAN PIDANA
Pasal 139 #Laporkan
(
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
(4) Selain tindak pidana pelangaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka terhadap perbuatan yang memuat unsur pidana berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB XIXKETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 140 #Laporkan
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah di beri wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana :
1) merusak/membuka segel meter air;
2) menggunakan pompa atau alat sejenis lainnya untuk menghisap air secara langsung dari instalasi air minum Perumda TRS;
3) melakukan pencurian air;
4) melakukan perubahan jaringan pipa dinas tanpa sepengetahuan Perumda TRS, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat yang di ten tukan.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi sehubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. Memeriksa buku-buku dan catatan yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
hlm. 56 OCRf. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa indentitas orang dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. Memotret sesorang yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
1. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
J. Menghentikan Penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf a menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-U
BAB XXKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 141 #Laporkan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2019 Nomor 1 dan semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Perumda TRS dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XXIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 142 #Laporkan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 03 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Subang Nomor 6, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
hlm. 57 OCRPasal .143 #Laporkan
Peraturan pelak sanaan
Pasal 14..f Peraturan Daerah mi
Agar