Daftar isi (5 bab, 16 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR 5 TAHUN 2024

TENTANG

PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral perlu menetapkan Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

hlm. 2

5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);

8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA

MINERAL TENTANG PEDOMAN PENETAPAN NILAI

PEROLEHAN AIR TANAH.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air tanah, dan air laut yang berada di darat.

2. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.

3. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

4. Air Baku adalah Air yang berasal dari Air Tanah yang telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk dimanfaatkan.

5. Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah harga Air Tanah yang akan dikenai pajak Air Tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku dikalikan Bobot Air Tanah.

6. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya yang ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.

7. Biaya Pemeliharaan yang selanjutnya disingkat BPH adalah biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik.

8. Biaya Pengendalian yang selanjutnya disingkat BPL adalah biaya yang dibutuhkan untuk memantau kondisi Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik.

hlm. 3

9. Bobot Air Tanah yang selanjutnya disingkat BAT adalah suatu koefisien dengan bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya.

10. Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut Volume Pengambilan adalah jumlah Air Tanah dalam satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali, sumur pasak, atau sumur bor.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

12. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

Pasal 2 #Laporkan

(1) Dasar pengenaan pajak Air Tanah adalah NPA yang terdiri dari HAB dan BAT.

(2) BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:

a. jenis Sumber Air berupa Air Tanah;

b. lokasi Sumber Air berupa Air Tanah;

c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;

d. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

e. kualitas Air Tanah; dan

f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

(3) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam komponen berikut:

a. sumber daya alam; dan

b. peruntukan dan pengelolaan.

(4) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi faktor-faktor berikut:

a. jenis Sumber Air berupa Air Tanah;

b. lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; dan

c. kualitas Air Tanah.

(5) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi faktor-faktor berikut:

a. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah;

b. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan

c. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4) dibedakan menjadi 4 (empat) kriteria yang memiliki peringkat dan bobot.

hlm. 4

(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara eksponensial dari nilai peringkatnya dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf A angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5) dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, terdiri atas:

a. kelompok 1, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk berupa Air;

b. kelompok 2, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk bukan Air, termasuk untuk membantu proses produksi dan/atau operasional pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi;

c. kelompok 3, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk bukan Air, termasuk untuk membantu proses produksi dan/atau operasional pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah;

d. kelompok 4, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk bukan Air, termasuk untuk membantu proses produksi dan/atau operasional yang dilakukan pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; dan

e. kelompok 5, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan:

1. produk bukan Air untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, atau kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan; dan

2. produk berupa Air untuk pemanfaatan panas bumi langsung atau kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan air minum.

(2) Kegiatan usaha dengan tingkat risiko pada kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

hlm. 5

BAB IIKOMPONEN PENENTUAN NPA

Pasal 5 #Laporkan

(1) Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5) memiliki nilai berdasarkan kelompok Volume Pengambilan dan peruntukan yang dihitung secara progresif sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf A angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai faktor pengali terhadap persentase komponen peruntukan dan pengelolaan.

(3) Interval Volume Pengambilan dapat disesuaikan dengan potensi Air Tanah di masing-masing provinsi.

BAB IIITATA CARA PENGHITUNGAN NPA

Pasal 6 #Laporkan

(1) NPA merupakan hasil perkalian antara HAB dan BAT.

(2) Penghitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 #Laporkan

(1) HAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah hasil penjumlahan antara BPH dan BPL.

(2) Penghitungan HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Unsur penghitungan BPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari biaya pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan serta rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi.

(2) Penghitungan BPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Unsur penghitungan BPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari biaya pembangunan, operasional, serta pemeliharaan sumur pantau Air Tanah dan rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi.

(2) Penghitungan BPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 6

Pasal 10 #Laporkan

(1) Setiap komponen BAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai koefisien masing-masing yang besarnya ditentukan sebagai berikut:

a. 60% (enam puluh persen) dari sumber daya alam (S); dan

b. 40% (empat puluh persen) dari peruntukan dan pengelolaan (P).

(2) Penghitungan BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, NPA untuk Air Ikutan dan Air Tanah yang keluar dari sumbernya melalui proses dewatering pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

(2) Air Ikutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Air Tanah yang ikut terbawa pada saat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi dan/atau gas bumi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

(3) Dewatering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penurunan muka Air Tanah pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

(4) NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri, setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 12 #Laporkan

(1) Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur mengenai NPA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan.

Pasal 13 #Laporkan

Simulasi Penghitungan NPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 7

BAB IVKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Air Baku yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional perkantoran pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini merupakan objek dalam penghitungan NPA;

b. NPA Air Baku yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan

c. Terhadap Air Baku yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang telah dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, penyelesaian pajaknya dilakukan sesuai masa penyelesaian perpajakan (kadaluwarsa) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum perpajakan.

BAB VKETENTUAN PENUTUP

Pasal 15 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 408), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 8

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Mei 2024

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

OI Dalal S.rtifikQsi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifik,at elektronik yang diterbilkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).Badan Siber dan Sandi Negara Etektroni.. Keaslian Dokumen daper dicek melah.u tautan hnps:/lbsre.bssn.go.td/venfLkasl

Lampiran

hlm. 9
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
KOMPONEN PENENTUAN NPA, SERTA
FORMULA DAN CONTOH PENGHITUNGAN NPA
A. Komponen Penentuan NPA
1. Komponen Sumber Daya Alam
Tabel 1. Penghitungan Bobot
secara Eksponensial dari Nilai Peringkat
No. Kriteria Peringkat Bobot
1. Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air
alternatif
4 16
2. Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber
Air alternatif
3 9
3. Air Tanah kualitas tidak baik,
ada Sumber Air alternatif
2 4
4. Air Tanah kualitas tidak baik, tidak ada
Sumber Air alternatif
1 1
2. Komponen Peruntukan dan Pengelolaan
Tabel 2. Nilai Berdasarkan kelompok Volume Pengambilan
dan Peruntukan yang Dihitung secara Progresif
No.
Volume
Pengambilan
Peruntukan
0 – 50
m3
> 50 –
500
m3
> 500 –
1000
m3
> 1000
- 2500
m3
> 2500
m3
1. kelompok 5 1 1.5 2.25 3.38 5.06
2. kelompok 4 3 4.5 6.75 10.13 15.19
3. kelompok 3 5 7.5 11.25 16.88 25.31
4. kelompok 2 7 10.5 15.75 23.63 35.44
5. kelompok 1 9 13.5 20.25 30.38 45.56
hlm. 10
B. Formula
1. Rumus Penghitungan NPA
NPA = HAB x BAT
2. Rumus Penghitungan HAB
HAB = BPH + BPL
3. Rumus Penghitungan BPH
BPH =
Biaya Pembangunan dan
Pemeliharaan Sumur Imbuhan
Volume Pengambilan Selama Umur
Produksi
4. Rumus Penghitungan BPL
BPL =
Biaya Pembangunan, Operasional, dan
Pemeliharaan Sumur Pantau
Volume Pengambilan Selama Umur
Produksi
5. Rumus Penghitungan BAT
BAT = 60% S + 40% P
C. Simulasi Penghitungan NPA
1. Penghitungan NPA
Rumus:
NPA = HAB x BAT
2. Penghitungan HAB
Misalnya di suatu daerah untuk menjaga kondisi sumber daya Air
Tanah maka diperlukan pembangunan dan pemeliharaan sumur
imbuhan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan serta
Pembangunan, operasional, dan pemeliharaan sumur pantau Air
Tanah untuk memantau kondisi air tanah sebagai salah satu alat
untuk pengendalian penggunaan Air Tanah. Penghitungan HAB
dilakukan dengan rumus:
HAB = BPH + BPL
a. Penghitungan BPH
- Biaya pembangunan sumur imbuhan
kedalaman 125 m
Rp100.000.000,00
- Biaya pemeliharaan selama 5 tahun Rp100.000.000,00 +
Biaya pembangunan dan pemeliharaan
sumur imbuhan
Rp200.000.000,00
Sumur imbuhan tersebut digunakan untuk memelihara sumber
daya Air Tanah di sekitar sumur produksi dengan umur
produksi sumur bor tersebut dimisalkan 5 tahun, dengan debit
sumur 100 m3/hari, sehingga Volume Pengambilan selama
umur produksi (5 tahun) = (5 × 365) hari × 100 m3 = 182.500 m3
Sehingga:
hlm. 11
BPL = Rp 202.000.000
182.500 m3 = Rp 1.107/m3
BPH = Rp 200.000.000
182.500 m3 = Rp 1.096/m3
b. Penghitungan BPL
- Biaya pembangunan sumur pantau Air
Tanah kedalaman 125 m
Rp 150.000.000,00
- Biaya operasional sumur pantau selama
umur operasional (5 tahun)
Rp 12.000.000,00
- Jumlah Biaya Pemeliharaan sumur
pantau
Rp 40.000.000,00 +
Biaya pembangunan, operasional, dan
pemeliharaan sumur pantau
Rp 202.000.000,00
Sumur pantau Air Tanah digunakan untuk memantau kondisi
Air Tanah untuk kepentingan pengendalian pendayagunaan Air
Tanah di sekitar sumur bor produksi dengan umur produksi
sumur bor tersebut dimisalkan 5 tahun dan debit sumur 100
m3/hari, sehingga Volume Pengambilan selama umur produksi
(5 tahun) = (5 × 365) hari × 100 m3 =182.500 m3
Sehingga:
Sesuai dengan rumus di atas maka:
HAB = BPH + BPL
= Rp 1.096/m3 + Rp 1.107/m3
= Rp 2.203/m3
3. Penghitungan BAT
a. Simulasi dengan menggunakan nilai HAB hasil perhitungan
pada contoh 1, penetapan NPA untuk pengguna Air Tanah
kelompok 4 dengan kriteria:
1) Air Tanah kualitas baik; dan
2) Ada sumber Air alternatif,
maka penetapan NPA dilakukan sebagai berikut:
Komponen
Volume
Pengambilan (m3)
Komponen
Sumber Daya
Alam
Komponen
Peruntukan
dan Pengelolaan
BAT
HAB
(Rp/m3)
NPA
(HAB ×
BAT)
(Rp/m3)
0 – 50 16 × 60% = 9,6 3 × 40 % = 1,20 10,80 2.203 23.790
> 50 – 500 16 × 60% = 9,6 4,5 × 40 % = 1,80 11,40 2.203 25.111
> 500 – 1000 16 × 60% = 9,6 6,75 × 40% = 2,70 12,30 2.203 27.094
> 1000 – 2500 16 × 60% = 9,6 10,13 × 40% = 4,05 13,65 2.203 30.072
> 2500 16 × 60% = 9,6 15,19 × 40% = 6,08 15,68 2.203 34.530
hlm. 12
b. Simulasi dengan menggunakan nilai HAB hasil perhitungan
pada contoh 1, penetapan NPA untuk pengguna Air Tanah
kelompok 1 dengan kriteria:
1) Air Tanah kualitas baik; dan
2) Ada sumber Air alternatif,
maka penetapan NPA dilakukan sebagai berikut:
Komponen
Volume
Pengambilan (m3)
Komponen
Sumber Daya
Alam
Komponen
Peruntukan
dan Pengelolaan
BAT
HAB
(Rp/m3)
NPA
(HAB ×
BAT)
(Rp/m3)
0 – 50 16 × 60% = 9,6 9 × 40 % = 3,60 13,20 2.203 29.076
> 50 – 500 16 × 60% = 9,6 13,5 × 40 % = 5,40 15,00 2.203 33.041
> 500 – 1000 16 × 60% = 9,6 20,25 × 40% = 8,10 17,70 2.203 38.988
> 1000 – 2500 16 × 60% = 9,6 30,38 × 40% = 12,15 21,75 2.203 47.914
> 2500 16 × 60% = 9,6 45,56 × 40% = 18,22 27,82 2.203 61.289
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF