hlm. 1PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup secara transparan, ekfektif, efisien, dan berkepastian hukum, perlu mengatur pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup;
b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 504 huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pasal 526 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 347 dan Pasal 543 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana hlm. 2 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7155);
5. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378);
6. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 644);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN
PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP.
BAB IKETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri/ Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
hlm. 32. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
5. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
6. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.
7. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
8. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan Lingkungan Hidup.
9. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
10. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
11. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai pencemar udara yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
12. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.
13. Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
14. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
hlm. 415. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
16. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
17. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
18. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukan karakteristik Limbah B3.
19. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
20. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
21. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah program pembinaan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
22. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan serta termuat dalam PB, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
23. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
24. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah mernilki Amdal kawasan.
hlm. 525. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
26. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
27. Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada Lingkungan Hidup.
29. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PB atau Persetujuan Pemerintah.
30. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
31. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian Lingkungan Hidup.
32. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
33. Kawasan adalah kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
34. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
35. Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
36. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
hlm. 637. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu Kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
38. Menteri Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian Lingkungan Hidup.
39. Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
40. Deputi adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan di bidang penegakan hukum Lingkungan Hidup.
41. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan PB, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
42. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.
43. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PPLH adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup.
BAB IIPENGAWASAN
Bagian KesatuKewenangan
(1) Menteri/Kepala berwenang melakukan pengawasan terhadap:
a. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Menteri/Kepala;
b. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang PB atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Menteri/Kepala; dan/atau
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Gubernur berwenang melakukan pengawasan terhadap:
a. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh gubernur;
hlm. 7b. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang PB atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur; dan/atau
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Bupati/wali kota berwenang melakukan pengawasan terhadap:
a. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh bupati/wali kota;
b. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang PB atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh bupati/wali kota; dan/atau
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan pengawasan terhadap:
a. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang PB atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(5) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam berwenang melakukan pengawasan terhadap:
a. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam;
b. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang PB atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam; dan/atau
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(6) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB selain KPBPB Batam berwenang melakukan pengawasan terhadap:
a. RKL Rinci dan RPL Rinci;
b. Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang PB atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB selain KPBPB Batam; dan/atau
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(7) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala berwenang melakukan pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang hlm. 8 Persetujuan Lingkungan, PB, atau Persetujuan Pemerintah menjadi kewenangan gubernur yang diambilalih oleh Menteri/Kepala karena pelanggaran penerbitan Pesetujuan Lingkungan, PB, atau Persetujuan Pemerintah yang dilakukan oleh gubernur.
(8) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur berwenang melakukan pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan, PB, atau Persetujuan Pemerintah menjadi kewenangan bupati/wali kota yang diambilalih oleh gubernur karena pelanggaran penerbitan Pesetujuan Lingkungan, PB, atau Persetujuan Pemerintah yang dilakukan oleh bupati/wali kota.
(1) Menteri/Kepala dapat memberikan penugasan kepada gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk melakukan pengawasan yang menjadi kewenangan Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. beban pengawasan; dan
b. kemampuan pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Badan Pengusahaan KPBPB dalam melakukan pengawasan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(1) Menteri/Kepala berwenang melakukan pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan, PB, atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), dalam hal:
a. Menteri/Kepala menganggap telah terjadi pelanggaran yang serius di bidang Lingkungan Hidup; dan/atau
b. gubernur dan/atau bupati/wali kota tidak melakukan pengawasan.
(2) Pelanggaran yang serius sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang relatif besar; dan/atau
b. menimbulkan keresahan Masyarakat.
(3) Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang relatif besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berpotensi atau telah menimbulkan ancaman serius yang meliputi:
a. besaran dan/atau sebaran dampaknya luas;
b. sulit untuk dipulihkan kembali;
hlm. 9c. sulit untuk dicegah;
d. membahayakan keselamatan dan kesehatan banyak orang;
e. Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan/atau
f. Usaha dan/atau Kegiatan melampaui daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
(4) Pengawasan Menteri/Kepala terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan:
a. pengaduan dari masyarakat; dan/atau
b. pertimbangan Menteri/Kepala.
(1) Menteri/Kepala dapat mengambil alih pelaksanaan pengawasan terhadap Persetujuan Lingkungan, PB atau Persetujuan Pemerintah sektor Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam dengan atau tanpa permohonan gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. telah dilakukan upaya penegakan hukum, namun penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tetap melakukan pelanggaran;
b. telah terjadi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan Badan Pengusahaan KPBPB Batam; dan/atau
c. telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Dalam hal pengambilalihan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permohonan pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan Badan Pengusahaan KPBPB Batam, permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a. berita acara pengawasan;
b. laporan hasil pengawasan;
c. dokumen yang memuat informasi tentang upaya penegakan hukum yang telah diterapkan; dan
d. dokumen yang memuat informasi tentang hambatan penyelesaian upaya penegakan hukum.
(4) Menteri/Kepala melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. permohonan diterima; atau
b. permohonan ditolak.
(6) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi berupa permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Menteri/Kepala mengambil alih pengawasan.
hlm. 10(7) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi berupa permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan.
(8) Hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan kepada pemohon.
Bagian KeduaTahapan Pengawasan
Paragraf 1Umum
Pengawasan dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
Paragraf 2Perencanaan
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui:
a. inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b. penyusunan rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup; dan
c. penyusunan rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup.
(1) Inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi tentang Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Format hasil inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Data dan informasi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. Persetujuan Lingkungan, PB, atau Persetujuan Pemerintah yang dimiliki penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
b. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan;
c. hasil penilaian Proper;
d. riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
e. data dan informasi lain yang relevan.
hlm. 11(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. sistem informasi Lingkungan Hidup yang terintegrasi dengan Sistem OSS;
b. database pengawasan di Sistem OSS;
c. dokumen Lingkungan Hidup dan laporan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
d. sumber data dan informasi lain yang relevan.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dituangkan dalam bentuk tabel yang paling sedikit memuat:
a. profil Usaha dan/atau Kegiatan;
b. deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. pelaksanaan pengawasan.
(2) Profil Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. identitas Usaha dan/atau Kegiatan dan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
b. klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan tingkat risiko Usaha dan/atau Kegiatan;
c. besaran nilai investasi dan skala Usaha dan/atau Kegiatan, untuk penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pemegang PB;
d. kepemilikan dokumen, meliputi:
1. Persetujuan Lingkungan;
2. PB atau Persetujuan Pemerintah; dan/atau
3. dokumen lain yang relevan;
e. riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
f. data dan informasi lain yang relevan.
(3) Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. proses produksi;
b. jenis kegiatan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c. kompleksitas jenis kegiatan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
d. kewajiban dan larangan dalam pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan; dan
e. perkiraan dampak Lingkungan Hidup.
(4) Jenis kegiatan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. pengelolaan Air Limbah;
b. pengelolaan Emisi udara;
c. pengelolaan B3;
d. pengelolaan Limbah B3;
e. pengelolaan Limbah nonB3;
f. pengendalian kerusakan ekosistem gambut;
g. pengendalian kerusakan ekosistem mangrove;
h. pengendalian kerusakan ekosistem padang lamun;
hlm. 12i. pengendalian kerusakan ekosistem karst;
j. pengendalian kerusakan ekosistem terumbu karang;
k. pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
l. pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
m. pengelolaan sampah;
n. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
o. kegiatan lain yang diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompleksitas jenis kegiatan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. rendah, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki kurang dari 3 (tiga) jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
b. sedang, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
c. tinggi, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki lebih dari 5 (lima) jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(6) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a. jenis pengawasan yang akan diterapkan;
b. skala prioritas pengawasan;
c. jadwal pengawasan;
d. frekuensi pengawasan;
e. personil pengawas yang akan melakukan pengawasan; dan
f. pendanaan.
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup.
(2) Penyusunan rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan PPLH.
(3) Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota tidak memiliki PPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyusunan rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup mengikutsertakan:
a. pejabat administrator; dan/atau
b. pejabat fungsional perencana.
(1) Rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memuat:
a. profil Usaha dan/atau Kegiatan;
b. jenis, tingkat risiko, dan kompleksitas Usaha dan/atau Kegiatan;
c. jenis pengawasan yang akan dilakukan;
d. jadwal pengawasan;
hlm. 13e. pelaksana pengawasan; dan
f. pendanaan.
(2) Rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh:
a. Deputi, untuk rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Menteri/Kepala;
b. kepala Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup, untuk rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan gubernur;
c. kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup, untuk rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan bupati/wali kota;
d. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, untuk rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; atau
e. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, untuk rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(3) Rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat pada minggu ketiga bulan November.
Rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diunggah melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 digunakan sebagai dasar penyusunan rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup.
(1) Rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat:
a. nama Usaha dan/atau Kegiatan;
b. bidang Usaha dan/atau Kegiatan;
c. tingkat risiko dan kompleksitas jenis Usaha dan/atau Kegiatan;
d. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
e. jumlah dan identitas PPLH yang ditugaskan;
f. frekuensi dan waktu pengawasan;
g. pelaksanaan pengawasan; dan
h. pendanaan.
hlm. 14(2) Rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian/Badan, untuk rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Menteri/Kepala;
b. kepala Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup, untuk rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan gubernur;
c. kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup, untuk rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan bupati/wali kota;
d. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, untuk rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
e. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam, untuk rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(3) Penyusunan rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup dilakukan dengan mengikutsertakan PPLH.
(4) Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota tidak memiliki PPLH, penyusunan rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup mengikutsertakan:
a. pejabat administrator; dan/atau
b. pejabat fungsional perencana.
(1) Rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup dan rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan oleh PPLH.
(2) Format rencana tahunan pengawasan Lingkungan Hidup dan rencana detail pengawasan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Paragraf 3Pelaksanaan
(1) Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan kewenangannya menetapkan PPLH untuk melaksanakan pengawasan.
(2) PPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 15(3) Dalam hal Kementerian/Badan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan KPBPB Batam belum mempunyai PPLH pengawasan dilakukan oleh:
a. Deputi, untuk pengawasan yang menjadi kewenangan Menteri/Kepala;
b. kepala Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang menjadi kewenangan gubernur;
c. kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup, untuk pengawasan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota;
d. pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang pelindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk pengawasan yang menjadi kewenangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
e. pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan Lingkungan Hidup, untuk pengawasan yang menjadi kewenangan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan secara:
a. reguler; dan
b. insidental.
(2) Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengawasan rutin.
(3) Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kunjungan lapangan dan/atau kunjungan virtual; dan/atau
b. pemeriksaan laporan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(4) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu.
(5) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui kunjungan lapangan dan/atau kunjungan virtual.
Pengawasan reguler melalui kunjungan lapangan dan/atau kunjungan virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dengan kriteria:
a. telah beroperasi lebih dari 2 (dua) tahun;
b. merupakan objek vital nasional;
c. merupakan objek pengawasan yang menjadi prioritas daerah;
d. menimbulkan dampak penting terhadap Lingkungan Hidup, serta ancaman terhadap:
1. ekosistem dan kehidupan; dan/atau
2. kesehatan dan keselamatan manusia;
e. riwayat pelanggaran berulang;
hlm. 16f. berstatus tidak taat berdasarkan hasil penilaian Proper; dan/atau
g. menjadi perhatian masyarakat.
(1) Pengawasan reguler melalui pemeriksaan laporan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dengan kriteria:
a. tahap pra konstruksi;
b. tahap konstruksi;
c. telah beroperasi paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau
d. berturut-turut berstatus taat berdasarkan hasil penilaian Proper.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan laporan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. ditemukan kejanggalan;
b. ditemukan ketidaksesuaian; dan/atau
c. menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap Lingkungan Hidup, dilakukan pengawasan melalui kunjungan lapangan dan/atau kunjungan virtual sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a.
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan:
a. pengaduan masyarakat;
b. laporan dan/atau kebutuhan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
c. laporan dari pengelola Kawasan, dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi di Kawasan Industri, KEK, dan KPBPB selain KPBPB Batam;
d. indikasi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Persetujuan Lingkungan, PB atau Persetujuan Pemerintah, dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau
e. penugasan langsung dari Menteri/Kepala.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan tertulis dari pejabat yang berwenang.
Pelaksanaan kunjungan lapangan dan/atau kunjungan virtual dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan pengawasan;
b. pemeriksaan ketaatan;
c. penyusunan berita acara; dan
d. penyusunan laporan.
hlm. 17(1) Persiapan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. penyiapan data dan informasi Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan hasil inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. penyusunan daftar periksa pengawasan;
c. penyiapan peralatan yang dibutuhkan;
d. pemberitahuan rencana pengawasan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
e. penyiapan surat tugas.
(2) Daftar periksa pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. rencana dan deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan dalam dokumen Lingkungan Hidup;
b. kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan, PB, atau Persetujuan Pemerintah, peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
c. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemenuhan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan laporan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Pemberitahuan rencana pengawasan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat tidak dilakukan dalam hal kunjungan lapangan dan/atau kunjungan virtual merupakan pengawasan insidental.
(4) Format dokumen persiapan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Pemeriksaan ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dengan menggunakan daftar periksa pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) Dalam melakukan pemeriksaan ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLH berwenang:
a. melakukan pemantauan;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. memotret;
f. membuat rekaman audio visual;
g. mengambil sampel;
h. memeriksa peralatan;
i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
j. menghentikan pelanggaran tertentu.
hlm. 18(1) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g dapat didampingi oleh personel yang memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang pengambilan contoh uji kualitas lingkungan dan pengukuran kualitas lingkungan.
(2) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf j meliputi:
a. pelanggaran yang masuk dalam tingkat sedang atau berat; dan/atau
b. pelanggaran yang berpotensi menimbulkan ancaman yang serius yang jika tidak dihentikan dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lebih luas dan/atau kerugian Lingkungan Hidup lebih besar.
(2) Penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penutupan saluran pembuangan Air Limbah;
b. pembongkaran saluran pembuangan Air Limbah;
c. penghentian operasi sumber Emisi;
d. penutupan lokasi pembuangan Limbah; dan/atau
e. upaya lainnya yang bertujuan untuk mencegah terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(1) Penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ditandai dengan pemasangan plang penghentian pelanggaran dan/atau garis PPLH.
(2) Pemasangan plang dan/atau garis PPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPLH dan/atau pejabat yang menyelenggarakan tugas di bidang penegakan hukum Lingkungan Hidup.
(3) Pencabutan plang dan/atau garis PPLH dapat dilakukan sebelum atau setelah penerbitan keputusan Sanksi Administratif terkait pelanggaran yang dihentikan.
(4) Petunjuk teknis pemasangan dan pencabutan plang dan/atau garis PPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Deputi.
Hasil pemeriksaan ketaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dituangkan dalam:
a. berita acara pengawasan; dan
b. laporan hasil pengawasan.
(1) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a memuat:
a. identitas PPLH;
hlm. 19b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. fakta dan temuan hasil pengawasan.
(2) Dalam hal ditemukan pelanggaran, berita acara pengawasan selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat:
a. bentuk pelanggaran;
b. penyebab dan/atau akibat terjadinya pelanggaran;
c. kronologi terjadinya pelanggaran;
d. bukti pelanggaran berupa surat, keterangan, dan/atau petunjuk; dan/atau
e. bentuk penghentian pelanggaran tertentu yang diterapkan oleh PPLH.
(3) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PPLH dan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(4) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan laporan hasil pengawasan.
(5) Format berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Paragraf 4Laporan Hasil Pengawasan
(1) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 digunakan sebagai dasar penyusunan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan:
a. analisis hukum tentang pelanggaran penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b. penentuan status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan berupa:
1. taat; atau
2. tidak taat.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas PPLH;
b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
c. hasil analisis hukum; dan
d. status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan.
(4) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaktaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, hasil pengawasan memuat rekomendasi:
a. pengenaan Sanksi Administratif;
b. pengenaan sanksi pidana; dan/atau
c. penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
hlm. 20(5) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak taat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, laporan hasil pengawasan dilengkapi dengan bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran berupa:
a. hasil foto, video, surat dan/atau bentuk lainnya yang dapat dijadikan alat bukti terjadinya pelanggaran;
b. keterangan yang berasal dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
c. keterangan dari pihak terkait.
(6) Format laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Dalam menyusun laporan hasil pengawasan, PPLH dapat mengikutsertakan ahli sesuai kebutuhan.
(1) PPLH menyampaikan berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 kepada Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai kewenangannya.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang menghalangi pengawasan.
(2) Upaya menghalangi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menghalangi PPLH untuk melakukan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
b. menyembunyikan dan/atau menyampaikan data dan informasi yang tidak benar; dan/atau
c. menyerang PPLH baik fisik maupun psikis dengan melakukan teror dan/atau pengancaman.
(3) PPLH melaporkan upaya menghalangi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada penyidik pegawai negeri sipil di bidang Lingkungan Hidup dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. identitas PPLH;
b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
c. pelaku penghalangan;
d. kronologi terjadinya upaya menghalangi; dan
e. dokumentasi atau bukti yang memperlihatkan terjadinya upaya menghalangi.
hlm. 21BAB IIISANKSI ADMINISTRATIF
Bagian KesatuUmum
(1) Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Administrator KEK, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan kewenangan mengenakan Sanksi Administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Sistem OSS.
(2) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam:
a. Persetujuan Lingkungan;
b. PB atau Persetujuan Pemerintah; dan
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(1) Menteri/Kepala berwenang mengenakan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam:
a. Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri/Kepala;
b. PB atau Persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri/Kepala; dan
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Gubernur berwenang mengenakan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam:
a. Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh gubernur;
b. PB atau Persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh gubernur; dan
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Bupati/wali kota berwenang Sanksi Administratif terhadap pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam:
a. Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh bupati/wali kota;
b. PB atau Persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh bupati/wali kota; dan
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengenakan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam:
a. Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. PB atau Persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
hlm. 22(5) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam berwenang mengenakan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam:
a. Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB;
b. PB yang menjadi kewenangannya; dan
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(6) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB selain KPBPB Batam berwenang mengenakan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam:
a. RKL Rinci dan RPL Rinci;
b. PB yang menjadi kewenangannya; dan
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(7) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) didasarkan pada berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan.
Kewenangan pengenaan Sanksi Administratif dapat didelegasikan oleh:
a. Menteri/Kepala kepada Deputi;
b. gubernur kepada kepala Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup;
c. bupati/wali kota kepada kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup;
d. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang pelindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
e. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam kepada pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan Lingkungan Hidup.
(1) Menteri/Kepala dapat mengenakan Sanksi Administratif terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam hal gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam secara sengaja tidak mengenakan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; atau
b. hasil pengawasan yang dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan apabila berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan tidak dilakukan tindak lanjut oleh gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB hlm. 23 Batam dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan diterima oleh gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(4) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan yang dibuat oleh gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam tidak ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administratif oleh gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
Bagian KeduaBentuk Sanksi Administratif
Paragraf 1Umum
(1) Sanksi Administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan PB atau Persetujuan Pemerintah; dan/atau
e. pencabutan PB atau Persetujuan Pemerintah.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk keputusan Sanksi Administratif.
Paragraf 2Teguran Tertulis
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dikenakan atas pelanggaran dengan tingkat pelanggaran ringan.
(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Sanksi Administratif.
Paragraf 3Paksaan Pemerintah
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dikenakan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
hlm. 24(2) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului teguran tertulis jika:
a. melakukan pelanggaran tingkat pelanggaran ringan yang sama berulang lebih dari 2 (dua) kali berdasarkan riwayat ketaatan;
b. pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan Lingkungan Hidup;
c. pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
d. pelanggaran yang dilakukan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Lingkungan Hidup jika tidak segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan Air Limbah atau Emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian sementara sebagian atau seluruh Usaha dan/atau Kegiatan;
g. penyusunan dokumen Lingkungan Hidup; dan/atau
h. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi Lingkungan Hidup.
(4) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h berupa:
a. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
c. perintah melakukan audit Lingkungan Hidup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengenaan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 disertai dengan batas waktu pemenuhan kewajiban.
(2) Batas waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. jenis dan tingkat pelanggaran;
b. bentuk perintah;
c. kompleksitas upaya perbaikan yang wajib dilakukan dan ketersediaan teknologi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau
d. riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dikenakan paksaan pemerintah.
hlm. 25(1) Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai kewenangannya dapat mengambil alih pelaksanaan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
(2) Dalam melaksanakan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai kewenangannya dapat menunjuk pihak ketiga.
(3) Biaya yang timbul dari pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang wajib disediakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenai bersamaan dengan denda administratif untuk pelanggaran dengan kriteria:
a. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki PB;
b. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan PB;
c. melakukan perbuatan yang melampaui Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sesuai dengan PB;
d. tidak melaksanakan kewajiban dalam PB terkait Persetujuan Lingkungan;
e. menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal;
f. karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, baku mutu air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan PB terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau
g. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan/atau matinya orang.
Paragraf 4Denda Administratif
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dikenakan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pelanggaran hlm. 26 berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap pelanggaran dikenakan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 untuk pelanggaran:
a. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dikenakan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dikalikan dengan nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan; atau
b. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dikenakan sebesar 5% (lima persen) dikalikan dengan nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b juga dikenakan apabila terdapat:
a. perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup;
b. perluasan lahan Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
c. penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan, yang tidak sesuai dengan PB yang dimiliki.
(3) Nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. modal tetap; dan
b. modal kerja.
(4) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi; dan/atau
b. sumber lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Data dan informasi yang bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. nilai laporan kegiatan penanaman modal; dan
b. nilai rencana investasi.
(6) Data dan informasi yang bersumber dari Sumber lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa surat pernyataan yang disertai dengan dokumen pendukung.
hlm. 27(7) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang belum terlingkup dalam Persetujuan Lingkungan, besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai investasi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan.
(8) Tata cara penghitungan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa terlampauinya Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sesuai dengan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c ditentukan berdasarkan:
a. konsentrasi aktual Air Limbah atau Emisi yang terlampaui;
b. konsentrasi Baku Mutu Air Limbah atau Emisi yang ditetapkan dalam PB terkait Persetujuan Lingkungan;
c. debit Air Limbah atau laju alir Emisi;
d. lama waktu pelanggaran; dan
e. besaran denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara penghitungan besaran denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban dalam PB terkait Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran.
(2) Besaran denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa penyusunan Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan biaya penyusunan Amdal.
(2) Biaya penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. perjanjian penyusunan Amdal; atau
b. penghitungan ahli yang memiliki kompetensi di bidang penyusunan Amdal.
(3) Tata cara penghitungan denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
hlm. 28(1) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 48 dikenakan untuk pelanggaran:
a. karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, baku mutu air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan PB terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau
b. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan/atau matinya orang, ditentukan melalui penghitungan ahli yang memiliki kompetensi di bidang materi pelanggaran.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian pencemaran air;
b. pengendalian pencemaran udara;
c. pengendalian pencemaran laut;
d. pengelolaan B3;
e. pengelolaan Limbah B3;
f. pengelolaan Limbah nonB3;
g. Kerusakan Lingkungan Hidup;
h. valuasi ekonomi Lingkungan Hidup; dan/atau
i. bidang lain yang relevan.
(1) Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengalaman paling sedikit selama 5 (lima) tahun;
b. pernah melakukan penelitian ilmiah; dan
c. pernah mempublikasikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada jurnal nasional yang terakreditasi atau jurnal internasional.
(2) Ahli yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibukota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan kewenangan untuk melakukan penghitungan besaran denda administratif.
(1) Dalam pemenuhan Sanksi Administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan bukti pelunasan pembayaran denda kepada Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan.
hlm. 29(2) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melunasi pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala, gubernur, atau bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan menyerahkan penagihan denda kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penagihan piutang negara.
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dikenakan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
(2) Denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung untuk setiap jenis paksaan pemerintah atau secara kumulatif.
(3) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. penjumlahan seluruh besaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah;
b. jumlah keterlambatan hari dalam melaksanakan paksaan pemerintah; dan
c. persentase jumlah keterlambatan hari dalam melaksanakan paksaan pemerintah.
(4) Jumlah keterlambatan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c, termasuk jumlah keterlambatan hari bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melakukan pelunasan pembayaran denda.
(5) Denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tata cara penghitungan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(1) Dalam pemenuhan Sanksi Administratif berupa denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan bukti pelunasan pembayaran denda kepada Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan.
(2) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melunasi pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala, gubernur, atau bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan hlm. 30 kewenangannya berdasarkan hasil pengawasan menyerahkan penagihan denda kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penagihan piutang negara.
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengajukan pengecualian pengenaan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2) Pengecualian pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk setiap keterlambatan yang disebabkan oleh:
a. bencana alam;
b. proses administrasi penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO;
c. terbatasnya ketersediaan teknologi penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup di dalam negeri; dan/atau
d. terbatasnya ketersediaan teknologi pemulihan fungsi Lingkungan Hidup di dalam negeri.
(3) Permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan kewenangannya memuat:
a. penjelasan mengenai alasan dimohonkannya pengecualian; dan
b. asesmen potensi dampak yang terjadi akibat keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan:
a. rencana kerja, yang memuat jangka waktu perpanjangan yang dibutuhkan; dan
b. bukti pendukung berupa surat, foto, video, dan/atau keterangan pihak berwenang yang memperkuat alasan permohonan perpanjangan jangka waktu.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama:
a. 7 (tujuh) hari terhitung sejak terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
b. 14 (empat belas) hari terhitung sejak penyebab keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d diketahui.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Menteri/Kepala, gubernur, atau bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya melakukan penelaahan:
a. kebenaran penyebab terjadinya keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2); dan
b. itikad baik penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melaksanakan keputusan Sanksi Administratif.
hlm. 31(2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. permohonan memenuhi ketentuan; atau
b. permohonan tidak memenuhi ketentuan.
(3) Dalam hal hasil penelahaan berupa:
a. permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya menetapkan:
1. pengecualian denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah; dan
2. perpanjangan jangka waktu pelaksanaan paksaan pemerintah; atau
b. permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan disertai alasan penolakan.
Paragraf 5Pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan
Pemerintah
Pembekuan PB atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d dikenakan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. tidak melaksanakan paksaan pemerintah;
b. tidak melunasi pembayaran denda administratif; dan/atau
c. tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
Pengenaan Sanksi Administratif berupa Pembekuan PB atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari:
a. pemenuhan kewajiban dalam keputusan Sanksi Administratif;
b. tanggung jawab perdata; dan/atau
c. tanggung jawab pidana.
Paragraf 6Pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
Pencabutan PB atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dikenakan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah;
b. tidak melunasi pembayaran denda administratif;
hlm. 32c. tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah;
d. tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan PB atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan/atau
e. melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.
Pengenaan Sanksi Administratif berupa Pencabutan PB atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari:
a. pemenuhan kewajiban dalam keputusan Sanksi Administratif;
b. tanggung jawab perdata; dan/atau
c. tanggung jawab pidana.
PB atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 juga dilakukan pencabutan apabila dilakukan pencabutan Persetujuan Lingkungan.
Bagian KetigaTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Paragraf 1Umum
Pengenaan Sanksi Administratif dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi pelanggaran;
b. penyusunan rancangan keputusan;
c. penetapan; dan
d. penyampaian.
Paragraf 2Identifikasi Pelanggaran
(1) Identifikasi Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a merupakan kegiatan penelaahan dari berita acara dan laporan hasil pengawasan untuk menentukan:
a. jenis Sanksi Administratif; dan/atau
b. penghitungan denda administratif.
(2) Format dokumen identifikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
hlm. 33Paragraf 3Penyusunan Rancangan Keputusan
(1) Berdasarkan hasil dokumen identifikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 disusun rancangan keputusan Sanksi Administratif.
(2) Format keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Paragraf 4Penetapan
Berdasarkan hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam menetapkan keputusan Sanksi Administratif.
Paragraf 5Penyampaian
(1) Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan kewenangannya menyampaikan keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Penyampaian keputusan Sanksi Administratif dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian keputusan Sanksi Administratif dilakukan secara langsung sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal penyampaian keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, penyampaian keputusan Sanksi Administratif dilakukan melalui:
a. kurir;
b. pos tercatat; dan/atau
c. cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penyampaian keputusan Sanksi Administratif secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan bukti tanda terima.
hlm. 34Bagian KeempatUpaya Administratif Berupa Keberatan
Paragraf 1Hak Mengajukan Keberatan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dikenai Sanksi Administratif berdasarkan Peraturan Menteri/Badan ini berhak mengajukan keberatan atas keputusan Sanksi Administratif yang diterimanya.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala, gubernur, atau bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 2Tata Cara Pengajuan Keberatan
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan secara.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh penerbit Sanksi Administratif paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Sanksi Administratif oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas pihak yang mengajukan keberatan;
b. nomor dan tanggal keputusan Sanksi Administratif yang dimaksud; dan
c. uraian alasan keberatan, disertai dengan bukti pendukung.
(4) Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau melalui sistem elektronik.
(5) Penerimaan pengajuan keberatan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan bukti tanda terima.
(6) Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh penerbit Sanksi Administratif lebih dari 7 (tujuh) hari, pengajuan keberatan dinyatakan tidak dapat diterima untuk diproses lebih lanjut.
(7) Dalam hal pengajuan keberatan Sanksi Administratif denda administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3Verifikasi dan Analisis
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilaksanakan verifikasi dan analisis.
hlm. 35(2) Verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak pengajuan keberatan diterima.
(3) Hasil verfikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keberatan diterima; atau
b. keberatan tidak diterima.
(4) Hasil verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhitung sejak verifikasi dan analisis selesai.
Selama proses penyelesaian keberatan berlangsung, pelaksanaan atas pengenaan Sanksi Administratif tetap dilaksanakan.
Bagian KelimaPengawasan Ketaatan Pelaksanaan
Sanksi Administratif
Paragraf 1Umum
(1) Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melaksanakan Sanksi Administratif.
(2) Pengawasan ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh PPLH dengan cara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(3) Pengawasan dengan cara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap:
a. penghentian pelanggaran tertentu;
b. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup, penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup, dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
c. perintah kegiatan lainnya sebagai akibat dari pelanggaran tingkat berat.
(4) Pengawasan dengan cara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pemenuhan Sanksi Administratif selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 2Berita Acara Hasil Pengawasan
Pelaksanaan Sanksi Administratif
(1) Hasil pengawasan ketaatan pelaksanaan Sanksi Administratif dituangkan ke dalam berita acara hasil pengawasan yang memuat:
hlm. 36a. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
b. identitas PPLH yang melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan Sanksi Administratif; dan
c. hasil pengawasan berupa:
1. pemenuhan kewajiban Sanksi Administratif; dan
2. temuan pelanggaran baru, dalam hal ditemukan pelanggaran baru.
(2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Paragraf 3Pelaporan Hasil Pengawasan
(1) Berita acara hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 digunakan sebagai dasar penyusunan laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas PPLH yang melaksanakan pengawasan;
b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
c. hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c; dan
d. rekomendasi hasil pengawasan, berupa:
1. pengenaan Sanksi Administratif jika ditemukan pelanggaran baru;
2. pemberatan Sanksi Administratif;
3. pencabutan keputusan Sanksi Administratif; atau
4. penerbitan rekomendasi untuk pencabutan Sanksi Administratif berupa pembekuan PB atau Persetujuan Pemerintah.
(3) PPLH menyapaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 4 dilakukan jika PB atau Persetujuan Pemerintah tidak diterbitkan oleh Menteri/Kepala.
(5) Dalam hal adanya dugaan tindak pidana dan/atau Sengketa Lingkungan Hidup, laporan hasil pengawasan selain memuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat rekomendasi:
a. pengenaan sanksi pidana; dan/atau
b. penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(6) Format laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
hlm. 37(1) Berdasarkan berita acara hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya menerbitkan:
a. keputusan Sanksi Administrasi berdasarkan pelanggaran baru;
b. keputusan pemberatan Sanksi Administratif;
c. keputusan pencabutan Sanksi Administratif; atau
d. rekomendasi untuk pembekuan atau pencabutan PB.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada penerbit PB atau Persetujuan Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak rekomendasi diterbitkan.
(4) Format rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Penyampaian keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
BAB IVEVALUASI PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pengawasan dan pengenaan Sanksi Administratif.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pengembangan sumber data dan informasi;
b. ketepatan pemilihan cara pengawasan;
c. realisasi pelaksanaan pengawasan dibandingkan dengan rencana pengawasan;
d. jumlah Sanksi Administratif yang dilaksanakan;
e. kualitas berita acara hasil pengawasan dan laporan hasil pengawasan dibandingkan dengan jenis Sanksi Administratif yang ditetapkan;
f. ketepatan rujukan hukum yang dijadikan dasar dalam pengenaan Sanksi Administratif; dan/atau
hlm. 38g. dampak pelaksanaan pengawasan dan pengenaan Sanksi Administratif terhadap tingkat kepatuhan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, meliputi:
1. meningkatnya jumlah Usaha dan/atau Kegiatan yang taat terhadap ketentuan dalam PB atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan/atau
2. menurunnya tingkat pelanggaran yang berulang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengukur tingkat keberhasilan antara perencanaan dengan pelaksanaan pengawasan serta memberikan umpan balik terhadap perbaikan pengawasan PB dan Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan.
BAB VKODE ETIK
Bagian KesatuUmum
(1) PPLH dalam melakukan pengawasan wajib mendasarkan pada kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan pada prinsip:
a. integritas;
b. profesionalisme; dan
c. responsif.
(3) Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas nilai:
a. jujur, bisa dipercaya, dan ikhlas;
b. menjaga martabat dan tidak melakukan hal tercela;
c. memiliki independensi; dan
d. tidak melakukan hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
(4) Prinsip profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas nilai:
a. kritis, cermat, dan terukur;
b. menyelesaikan tugas secara tuntas dan bertanggung jawab sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; dan
d. senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang.
(5) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas nilai:
a. proaktif, cepat tanggap, dan tepat sasaran;
b. mampu berkomunikasi secara efektif;
hlm. 39c. mampu bekerja sama untuk peningkatan hasil yang lebih baik; dan
d. bekerja dengan hati.
Kode etik dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dijadikan acuan bagi organisasi profesi PPLH dalam menyusun:
a. kode etik PPLH; dan
b. kode perilaku profesi PPLH.
Bagian KeduaPembentukan Organisasi Profesi, Dewan Kode Etik, dan Majelis Kode Etik
Organisasi profesi, Dewan Kode Etik, dan Majelis Kode Etik PPLH dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Susunan organisasi profesi PPLH terdiri atas:
a. Dewan Pengawas;
b. Pengurus Harian, meliputi:
1. Ketua Umum;
2. Wakil Ketua Umum I;
3. Wakil Ketua Umum II;
4. Sekretaris Umum;
5. Wakil Sekretaris Umum I;
6. Wakil Sekretaris Umum II;
7. Bendahara Umum;
8. Wakil Bendahara Umum I; dan
9. Wakil Bendahara Umum II;
c. Bidang dan Departemen, meliputi:
1. Bidang I Organisasi dan Keanggotaan;
2. Bidang II Kapasitas dan Kompetensi;
3. Bidang III Advokasi; dan
4. Bidang IV Humas, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi Komunikasi;
d. Koordinator Wilayah, meliputi:
1. Wilayah Sumatera;
2. Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;
3. Wilayah Kalimantan;
4. Wilayah Sulawesi; dan
5. Wilayah Maluku dan Papua; dan
e. Koordinator Provinsi.
Susunan organisasi Dewan Kode Etik terdiri atas:
a. ketua, yang dijabat oleh Menteri/Kepala;
b. ketua harian, yang dijabat oleh Deputi;
c. sekretaris, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal; dan
hlm. 40d. 3 (tiga) orang anggota yang terdiri atas perwakilan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang:
1. pengawasan Lingkungan Hidup;
2. hukum; dan
3. sumber daya manusia.
Susunan organisasi Majelis Kode Etik terdiri atas:
a. ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan Lingkungan Hidup;
b. sekretaris, yang dijabat oleh ketua umum organisasi profesi PPLH; dan
c. 3 (tiga) anggota, yang terdiri atas pejabat administrator dari perwakilan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang:
1. pengawasan Lingkungan Hidup;
2. hukum; dan
3. sumber daya manusia.
BAB VIPEMBINAAN
(1) Menteri/Kepala, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan dan pengenaan Sanksi Administratif.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. pelaksanaan fasilitasi, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis;
c. penyediaan prasarana dan sarana;
d. pelaksanaan pelatihan;
e. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan;
f. pengembangan sistem informasi; dan/atau
g. pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB VIIPENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan pengawasan dan pengenaan Sanksi Administratif bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 41BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 591), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 42Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2026
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK
INDONESIA, Œ
MOH JUMHUR HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Lampiran III
hlm. 52LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
FORMAT DOKUMEN PERSIAPAN PENGAWASAN
1. Daftar periksa persiapan pengawasan
Keterangan:
* Beri tanda (✓) pada daftar periksa yang telah disiapkan
2. Informasi Usaha dan/atau Kegiatan
Nama Perusahaan : ….
NIB : ….
Jenis Usaha dan/atau Kegiatan : KBLI
Alamat Perusahaan : ….
No. Tlp/Fax : ….
Penanggung jawab : ….
Jabatan : ….
3. Agenda pengawasan
Contoh:
Hari 1
No Waktu Kegiatan Keterangan
1. 09.00 – 09.30 Tiba di lokasi.
2. 09.30 – 10.30 Pertemuan
dengan pihak
Perusahaan.
Menjelaskan kepada pihak
Perusahaan secara singkat
mengenai Pengawasan
Penaatan serta tujuannya.
3. 10.30 – 13.00 Evaluasi
dokumen.
Evaluasi dokumen perizinan
yang dimiliki oleh Perusahaan
terkait Lingkungan Hidup.
dst.
Jadwal/ agenda bersifat tentatif, dapat berubah sesuai dengan kondisi
dan situasi di lapangan.
Catatan tambahan:
Jakarta, …………
(Pengawas Lingkungan
Hidup)
Telah dikoreksi
oleh:
Pimpinan
Mengetahui,
Pimpinan
No Nama Daftar Periksa Keterangan*
1 Informasi Usaha dan/atau Kegiatan
2 Agenda pengawasan
3 Peralatan
4 Pemberitahuan rencana pengawasan
5 Surat perintah / surat tugas
6 Daftar periksa pengawasan
hlm. 534. Peralatan
Daftar peralatan yang dibutuhkan untuk pengawasan sebagai berikut:
No.
Peralata
n
Status Nama dan
Paraf
Penanggun
g Jawab
Alat
Nama dan
Paraf
Peminjam
Keteranga
n Tersedia
Dalam
Kondisi
Baik
Peralatan pengawasan
1. Kamera
2. GPS
3. Drone
Dst …
Peralatan pengambilan sampel
1. Multi gas
detector
2. XRF
3. pH meter
Dst …
Alat Pelindung Diri (APD)
1. Helm
2. Sarung
tangan
3. Sepatu
Dst …
…, 20….
Pelaksana Tugas,
(………….)
Mengetahui Pemberi Tugas,
Pimpinan,
(………….)
hlm. 545. Pemberitahuan rencana pengawasan
Format surat pemberitahuan pengawasan sebagai berikut:
KOP
INSTANSI
Nomor : .......................... tanggal ........, 20....
Hal : Pemberitahuan pengawasan
Kepada Yth.
Direktur PT …
di
tempat
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 22 Angka 26 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56
Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Lingkungan Hidup
Bagi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, bersama ini kami
sampaikan bahwa tim dari … (*diisikan dengan nama instansi
lingkungan hidup) akan melakukan ... (*diisikan dengan cara
pengawasan yang dilakukan: a) pengawasan reguler langsung, b)
pengawasan insidental, c) pengawasan lapis kedua) di ..... (*diisi nama
Usaha dan/atau Kegiatan yang akan diawasi) terhadap ketentuan yang
tercantum dalam Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-
undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
pada tanggal … bulan … 20…
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur/Kepala,
Nama Pimpinan
NIP. …………….
Tembusan :
Contoh:
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi …;
hlm. 556. Surat Perintah / Surat Tugas
Format Surat Perintah / Surat Tugas
KOP
INSTANSI
SURAT TUGAS/ SURAT PERINTAH
Nomor : …
DIREKTUR …/ KEPALA INSTANSI …
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 497
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, terhadap
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
dilaksanakan … (*diisi dengan cara pengawasan
yang dilakukan: a) pengawasan reguler langsung,
b) pengawasan insidental, c) pengawasan lapis
kedua, atas ketentuan Persetujuan Lingkungan
dan peraturan perundang-undangan di bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
b. bahwa dalam rangka melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diterbitkan Surat Tugas/ Surat Perintah … (*diisi
dengan jabatan struktural yang akan
menandatangani surat tugas. Misal:
Direktur/Kepala Instansi);
Dasar : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan … tentang Organisasi dan Tata Kerja
…;
4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor DIPA : …;
5. dan seterusnya … (*disesuaikan dengan
peraturan yang berlaku);
MEMBERI TUGAS /
MEMBERI PERINTAH
Kepada : 1 Nama : …
NIP : …
Pangkat/ Gol. : …
Jabatan : …
hlm. 56NIP : …
Pangkat/ Gol. : …
Jabatan : …
Untuk : 1. Melakukan perjalanan dinas dalam rangka … (diisi
dengan cara pengawasan yang dilakukan)
pengawasan reguler langsung, b) pengawasan
insidental, c) pengawasan lapis kedua terhadap PT
terhadap PT … atas ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan dan
peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan;
2. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
melaksanakan tugas, membuat laporan hasil
pengawasan dimaksud.
Waktu : Selama … (…) hari, tanggal …
Tujuan : Kota/ Kab …, Provinsi …
Anggaran : Dibebankan pada …
Jakarta, 20..
Direktur/ Kepala,
Nama Pimpinan
NIP. …
Tembusan:
Contoh:
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi …;
hlm. 577. Daftar periksa pengawasan
a. Formulir 6A. Daftar periksa Persetujuan Lingkungan
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PERSETUJUAN LINGKUNGAN
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
Nama Perusahaan Bidang Industri: ……………
PT ………. Lokasi: …………….
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan
Teknis dan Peraturan Perundang-undangan
NO KETENTUAN YA TIDAK KETERANGAN
1. Apakah Usaha dan/atau
Kegiatan memiliki
Persetujuan Lingkungan?
❑ ❑ …….
2. a. Apakah penyusun Amdal
(untuk Usaha dan/atau
Kegiatan yang wajib
Amdal) memiliki sertifikat
kompetensi?
❑ ❑ …….
b. Jika tidak memiliki
sertifikat kompetensi
penyusunan Amdal,
berapa biaya penyusunan
Amdal?
- - …….
3. Apakah dilakukan pelaporan
pelaksanaan persyaratan dan
kewajiban Perizinan
Berusaha atau Persetujuan
Pemerintah terkait
Persetujuan Lingkungan
secara berkala setiap 6
(enam) bulan sekali?
❑ ❑ …….
4. Evaluasi terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam dokumen
lingkungan hidup (Amdal/UKL-UPL*)
Rencana
Kegiatan
Kondisi Eksisting Keterangan
……. ……. …….
……. ……. …….
……. ……. …….
Dst
5. Apakah ada kegiatan yang
telah berjalan sebelum 2
Februari 2021 namun belum
memiliki dokumen
lingkungan?
❑ ❑ …….
6. Apakah ada kegiatan yang
telah berjalan setelah tanggal
2 Februari 2021 namun
belum memiliki dokumen
lingkungan?
❑ ❑ …….
7. Berdasarkan evaluasi
terhadap rencana Usaha
dan/atau Kegiatan dalam
dokumen Lingkungan Hidup,
apakah memenuhi kriteria
berikut sehingga Persetujuan
❑ ❑ …….
Logo
instansi
hlm. 58Lingkungan wajib dilakukan
perubahan?
a. Perubahan spesifikasi
teknik, alat produksi,
bahan baku, bahan
penolong, dan/atau
sarana Usaha dan/atau
Kegiatan yang
berpengaruh terhadap
Lingkungan Hidup;
❑ ❑ …….
b. penambahan kapasitas
produksi; ❑ ❑ …….
c. perluasan lahan Usaha
dan/atau Kegiatan; ❑ ❑ …….
d. perubahan waktu atau
durasi operasi Usaha
dan/atau Kegiatan;
❑ ❑ …….
e. terjadinya perubahan
kebijakan pemerintah
yang ditujukan untuk
peningkatan
Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
❑ ❑ …….
f. terjadi perubahan
Lingkungan Hidup yang
sangat mendasar akibat
peristiwa alam atau
karena akibat lain,
sebelum dan pada waktu
Usaha dan/atau Kegiatan
yang bersangkutan
dilaksanakan; dan/atau
❑ ❑ …….
g. tidak dilaksanakannya
rencana Usaha dan/atau
Kegiatan dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya surat
Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup atau
persetujuan Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
❑ ❑ …….
8. Berdasarkan evaluasi
terhadap rencana Usaha
dan/atau Kegiatan dalam
dokumen Lingkungan
Hidup, apakah memenuhi
kriteria berikut sehingga
Persetujuan Lingkungan
wajib dilakukan perubahan
tanpa menyusun dokumen
Lingkungan Hidup baru?
❑ ❑ …….
a. perubahan identitas
penanggung jawab
Usaha dan/atau
Kegiatan;
❑ ❑ …….
b. perubahan wilayah
administrasi
pemerintahan;
❑ ❑ …….
c. SLO Usaha dan/atau
Kegiatan yang lebih
ketat dari Persetujuan
Lingkungan yang
dimiliki;
❑ ❑ …….
hlm. 59d. penciutan/
pengurangan dan/atau
luas areal Usaha
dan/atau Kegiatan;
dan/atau
❑ ❑ …….
e. terdapat perubahan
dampak dan/atau risiko
Lingkungan Hidup
berdasarkan kajian
analisis risiko
Lingkungan Hidup
dan/atau audit
Lingkungan Hidup yang
diwajibkan.
❑ ❑ …….
9. Evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup
No
Dampak
Penting
Pengelolaan Pemantauan
Temuan Lapangan
Pengelolaan Pemantauan
a. ……. ……. ……. ……. …….
b. ……. ……. ……. ……. …….
c. ……. ……. ……. ……. …….
d. ……. ……. ……. ……. …….
e. ……. ……. ……. ……. …….
f. ……. ……. ……. ……. …….
Keterangan:
*UKL -UPL = Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
DELH = Dokumen evaluasi Lingkungan Hidup.
DPLH = Dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup.
hlm. 60b. Formulir 6B. Daftar periksa perlindungan dan pengelolaan mutu
air
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU AIR
I. Deskripsi Kegiatan
1. Sumber Air Limbah : 1) …....................................
...
2) …....................................
...
2. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
dan SLO Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah:
No Nomor
Keputusan/
Surat
Perihal/ tentang Tanggal Keterangan
1.
….
Persetujuan
Teknis …
…. ….
2.
….
Surat Kelayakan
Operasi …
…. ….
Dst…
3. Kapasitas pengolahan Air Limbah: ………………………
m3/hari
:
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan,
Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundang-undangan
1. Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan
a. Air Limbah
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Parameter dan
konsentrasi
:
………………… …………………
Debit : ………………… …………………
Beban
pencemar
:
………………… …………………
b. Penaatan Air Limbah (outlet)
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama titik : ………………… …………………
Lokasi : ………………… …………………
Koordinat : ………………… …………………
Parameter dan
konsentrasi
:
………………… …………………
c. Pembuangan Air Limbah (outfall):
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama titik : ……………… ………………
Lokasi : ……………… ………………
Koordinat : ……………… ………………
Parameter dan
konsentrasi
:
d. Pemantauan mutu air pada badan air permukaan:
Logo
instansi
hlm. 61Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode : ………………… ………………
Lokasi : ………………… ………………
Koordinat : ………………… ………………
Parameter dan
konsentrasi
:
………………… ………………
e. Keadaan darurat
1) Apakah pernah terjadi keadaan darurat?
❑ Ya ❑ Tidak
2) Jika pernah terjadi keadaan darurat, apakah
telah menyampaikan laporan secara lisan dan
tertulis?
❑ Ya ❑ Tidak
3) Apakah pernah terjadi pencemaran air?
❑ Ya ❑ Tidak
4) Jika pernah terjadi pencemaran air, apakah
melakukan penanggulangan pencemaran air
dan pemulihan mutu air?
❑ Ya ❑ Tidak
2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu
a. Sumur injeksi
Persetujuan
Teknis
Fakta Lapangan
Nama sumur : ………………… ………………
Lokasi : ………………… ………………
Zona target : ………………… ………………
b. Air Limbah
Persetujuan
Teknis
Fakta Lapangan
Parameter dan
konsentrasi
:
………………… ………………
Debit : ………………… ………………
Volume : ………………… ………………
Tekanan : ………………… ………………
c. Air tanah
Persetujuan
Teknis
Fakta Lapangan
Titik pantau : ………………… ………………
Koordinat : ………………… ………………
Parameter dan
konsentrasi
:
………………… ………………
d. Kewajiban:
□ Memasang alat ukur debit injeksi di kepala sumur;
□ Memasang alat ukur tekanan injeksi dan pipa
selubung di kepala sumur;
□ Alat ukur debit injeksi berfungsi baik;
□ Alat ukur tekanan injeksi dan Malat ukur tekanan
pipa selubung berfungsi baik;
hlm. 62□ Melakukan pemantauan dan pencatatan pada titik
penaatan di kepala sumur injeksi dengan frekuensi
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
□ Melakukan pemantauan dan pencatatan tekanan
pipa selubung pada titik penaatan di kepala sumur
injeksi dengan frekuensi paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan pada lokasi titik penaatan di
kepala sumur injeksi;
□ Jika hasil pemantauan tekanan selubung melebihi
100 psi selama 2 (dua) bulan berturut-turut,
perusahaan melaporkan kepada Menteri/Kepala,
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral, gubernur dan bupati/wali kota, serta
melakukan tindakan untuk menyelesaikan
permasalan yang terjadi;
□ Melakukan pemantauan dan pencatatan debit injeksi
harian pada lokasi titik penaatan di kepala sumur;
□ Melakukan pemantauan dan pencatatan volume
kumulatif Air Limbah yang diinjeksi pada lokasi
titik penaatan dari masing-masing sumur paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu;
□ Membuat dan melaporkan evaluasi tekanan
injeksi dan kumulatif fluida injeksi dengan
menggunakan metode hall plot;
□ Melakukan pemantauan dan pencatatan tinggi
muka air tanah;
□ Melakukan pemantauan dan pencatatan mutu air
tanah dengan berdasarkan parameter sesuai
dengan karakteristik limbah pencemar dan juga
parameter trace (jejak), serta isotop stabil yang
ditetapkan dengan frekuensi paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali pada lokasi sumur pantau air
tanah;
□ Melakukan analisa kualitas Air Limbah dengan
frekuensi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh
laboratorium terakreditasi dengan parameter sesuai
karakteristik limbah pencemar dan juga parameter
trace (jejak), isotop stabil;
□ Menyusun dan melaksanakan prosedur operasional
standar penutupan sumur jika sumur injeksi tidak
digunakan lagi;
□ Menyusun dan melaksanakan prosedur operasional
standar perubahan penggunaan sumur untuk
kegiatan lain (misalnya untuk pressure
maintenance);
□ Mencegah terjadinya pencemaran air tanah yang
disebabkan oleh fasilitas sumur injeksi yang telah
ditutup;
□ Membersihkan ceceran minyak atau limbah lain
yang timbul akibat proses penutupan sumur;
□ Melaporkan seluruh pelaksanaan kewajiban kepada
Menteri/Kepala, menteri yang menyelenggarakan
hlm. 63urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral, gubernur dan bupati/wali kota.
e. Larangan:
□ Melakukan injeksi Air Limbah pada tekanan injeksi
yang menyebabkan terjadinya perpindahan cairan
Air Limbah atau cairan formasi ke sumber air
minum bawah tanah;
□ Melakukan injeksi Air Limbah di antara ujung pipa
selubung yang melindungi sumber air tanah dan
lubang sumur;
□ Melampaui batasan debit, tekanan injeksi, dan
total volume kumulatif zona target injeksi;
□ Melakukan dual function sebagai sumur injeksi Air
Limbah sekaligus sebagai sumur produksi
terhadap sumur injeksi.
3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu
a. Air Limbah
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Parameter dan
konsentrasi
:
………………… …………………
Debit : ………………… …………………
Volume : ………………… …………………
b. Air tanah
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Parameter dan
konsentrasi
:
…………………
…………………
…
Tinggi muka
air tanah
:
…………………
…………………
…
c. Mekanisme pemanfaatan
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Desain pompa
injeksi
:
………………
…………………
…
Desain sumur
injeksi
:
………………
…………………
…
Kapasitas
pond
:
………………
…………………
…
d. Titik penaatan
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode
:
…………………
…………………
…
Lokasi
:
…………………
…………………
…
Koordinat
:
…………………
…………………
hlm. 64Parameter dan
konsentrasi
:
…………………
…………………
…
e. Titik pemanfaatan
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode
:
…………………
…………………
…
Lokasi
:
…………………
…………………
…
Koordinat
:
…………………
…………………
…
Parameter dan
konsentrasi
:
…………………
…………………
…
f. Titik pemantauan sumur pantau
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode
:
…………………
…………………
…
Lokasi
:
…………………
…………………
…
Koordinat
:
…………………
…………………
…
Parameter dan
konsentrasi
:
…………………
…………………
…
4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah
a. Air Limbah
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Parameter
dan
konsentrasi
:
…………………… …………………
Debit : …………………… …………………
Volume : …………………… …………………
b. Air tanah
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Parameter
dan
konsentrasi
:
………………… …………………
Tinggi muka
air tanah
:
………………… …………………
Dosis
pengaliran
:
………………… …………………
Rotasi
pengaliran
:
………………… …………………
Frekuensi
pengaliran
:
………………… …………………
c. Mekanisme pemanfaatan
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
hlm. 65Desain
pompa
injeksi
:
……………… …………………
Desain
sumur
injeksi
:
……………… …………………
Kapasitas
pond
:
……………… …………………
d. Pemantauan titik penaatan
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode : ………………… …………………
Lokasi : ………………… …………………
Koordinat : ………………… …………………
Parameter
dan
konsentrasi
:
………………… …………………
e. Pemantauan pemanfaatan
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode : ………………… …………………
Lokasi : ………………… …………………
Koordinat : ………………… …………………
Parameter
dan
konsentrasi
:
………………… …………………
f. Pemantauan sumur pantau
Persetujuan
Teknis
Fakta
Lapangan
Nama/kode : ………………… …………………
Lokasi : ………………… …………………
Koordinat : ………………… …………………
Parameter
dan
konsentrasi
:
………………… …………………
g. Kewajiban
□ Dilakukan pada lahan selain lahan gambut;
□ Dilakukan pada lahan dengan permeabilitas lebih
besar 15 cm/jam (lima belas sentimeter per jam);
□ Dilakukan pada lahan selain lahan dengan
permeabilitas kurang dari 1,5 cm/jam (satu koma
lima sentimeter per jam);
□ Melakukan pemantauan Air Limbah yang
dimanfaatkan ke tanah setiap 1 (satu) bulan
sekali;
□ Melakukan pemantauan Air Limbah yang
dimanfaatkan ke tanah setiap 1 (satu) bulan
sekali;
□ Melakukan pemantauan pada sumur pantau
setiap 6 (enam) bulan sekali;
hlm. 66□ Melakukan pemantauan kualitas tanah setiap 1
(satu) tahun sekali.
f. Larangan
□ Tidak mengelola air larian (run off) sehingga
masuk ke badan air permukaan;
□ Dilaksanakan pada lahan dengan kedalaman air
tanah kurang dari 2 (dua) meter.
5. Pembuangan Air Limbah ke Laut
a. Air Limbah
Persetujuan
Teknis
Fakta Lapangan
Parameter
dan
konsentrasi
:
……………………
…..
……………………
Debit : ……………………
…..
……………………
Volume : ……………………
…..
……………………
b. Pemantauan titik penaatan (outlet)
Persetujuan
Teknis
Fakta Lapangan
Nama : …………………… ……………………
Koordinat : …………………… ……………………
Frekuensi
pengaliran
:
…………………… ……………………
Parameter
dan
konsentrasi
:
…………………… ……………………
c. Pemantauan titik pembuangan
Persetujuan
Teknis
Fakta Lapangan
Nama : …………………… ……………………
Koordinat : …………………… ……………………
Parameter
dan
konsentrasi
:
…………………… ……………………
d. Pemantauan air laut
Persetujuan
Teknis
Fakta Lapangan
Nama/kode
: ……………………
….
……………………
Lokasi
: ……………………
….
……………………
Koordinat
: ……………………
….
……………………
Frekuensi
pemantauan
: ……………………
….
……………………
Parameter
dan
konsentrasi
:
……………………
….
hlm. 67e. Pemantauan kualitas air limbah pada titik inlet
Persetujuan
Teknis
Fakta Lapangan
Nama/kode
: ……………………
…
……………………
Lokasi
: ……………………
…
……………………
Koordinat
: ……………………
…
……………………
Frekuensi
pemantauan
: ……………………
…
……………………
Parameter
dan
konsentrasi
:
……………………
…
……………………
f. Kewajiban
□ Melakukan perhitungan efisiensi pengolahan Air
Limbah;
□ Melaksanakan pemantauan di titik inlet setiap 6
(enam) bulan sekali;
□ Memiliki sistem tanggap darurat pencemaran laut.
6. Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus
Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING)
a. Apakah masuk kriteria Usaha dan/atau Kegiatan
wajib SPARING?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan:
………………………………
b. Jika wajib SPARING, apakah SPARING telah
terintegrasi?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan:
………………………………
7. Pemantauan Debit dan pH Air Limbah
Tanggal
Parameter Harian Melebihi
Persetujuan Teknis
Debit Air Limbah pH Air Limbah
…………………
…
……………………
…
……………………
…
…………………
…
……………………
…
……………………
…
8. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia
a. Apakah memiliki penanggung jawab pengendalian
pencemaran air yang bersertifikat?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan:
………………………………
b. Apakah memiliki penanggung jawab operasional
pengolahan Air Limbah yang bersertifikat?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan:
hlm. 68III. Ketentuan Pengendalian Pencemaran Air sesuai Lampiran XV PP
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melengkapi titik
penataan dengan nama dan
titik koordinat?
❑ ❑ ……………
2. Apakah melengkapi titik
pembuangan Air Limbah
(outfall) dengan nama dan
titik koordinat?
❑ ❑ ……………
3. Apakah melengkapi titik
pemantauan pada air
permukaan/air
tanah/tanah dengan nama
dan titik koordinat?
❑ ❑ ……………
4. Apakah menggunakan
metode pemantauan sesuai
standar yang ditetapkan
untuk pemantauan Air
Limbah secara manual?
❑ ❑ ……………
5. Apakah memiliki
penanggung jawab
pengendalian pencemaran
air yang memiliki sertifikat
kompetensi?
❑ ❑ ……………
6. Apakah memiliki operator
instalasi pengolahan Air
Limbah yang memiliki
sertifikat kompetensi?
❑ ❑ ……………
7. Apakah memiliki dan
melakukan sistem
manajemen lingkungan?
❑ ❑ ……………
8. Apakah melaporkan
kewajiban pengendalian
pencemaran air?
❑ ❑ ……………
9. Apakah proses pengolahan
Air Limbah berikut sesuai
dengan Persetujuan
Teknis?
❑ ❑ ……………
a. Teknologi pengolahan
Air Limbah;
❑ ❑ ……………
b. kriteria desain
pengolahan air limbah;
❑ ❑ ……………
c. kapasitas masing-
masing unit; dan
❑ ❑ ……………
d. proses pengolahan Air
Limbah.
❑ ❑ ……………
10. Apakah parameter yang
dipantau sesuai dengan
Persetujuan Teknis?
❑ ❑ ……………
11. Apakah frekuensi
pemantauan sesuai dengan
Persetujuan Teknis?
hlm. 6912. Apakah memiliki
Persetujuan Teknis
Pemenuhan Baku Mutu Air
Limbah bagi Usaha
dan/atau Kegiatan yang
diwajibkan menyusun
Persetujuan Teknis?
❑ ❑ ……………
13. Apakah membuang Air
Limbah pada titik
pembuangan Air Limbah
(outfall) yang ditetapkan?
❑ ❑ ……………
14. Apakah melakukan
pemantauan Mutu Air
Limbah pada titik penaatan
yang ditetapkan?
❑ ❑ ……………
15. Apakah memiliki titik
penaatan?
❑ ❑ ……………
16. Apakah melakukan
pemantauan pada air
permukaan/air
tanah/tanah?
❑ ❑ ……………
17. Apakah memiliki sistem
tanggap darurat
pencemaran air?
❑ ❑ ……………
18. Apakah melakukan
perubahan Persetujuan
Teknis sesuai berita acara
verifikasi?
❑ ❑ ……………
19. Apakah menggunakan
laboratorium teregistrasi
dalam pemantauan Air
Limbah secara manual?
❑ ❑ ……………
20. Apakah memasang alat
pemantauan Air Limbah
secara otomatis bagi Usaha
dan/atau Kegiatan yang
diwajibkan?
❑ ❑ ……………
21. Apakah pengolahan Air
Limbah bocor dan/atau
overflow?
❑ ❑ ……………
22. Apakah memisahkan
saluran Air Limbah dengan
saluran limpasan air hujan?
❑ ❑ ……………
23. Apakah memiliki alat ukur
debit Air Limbah?
❑ ❑ ……………
24. Apakah melakukan
pengenceran Air Limbah
dalam upaya penaatan
batas kadar yang
dipersyaratkan?
❑ ❑ ……………
25. Apakah memenuhi Baku
Mutu Air Limbah?
❑ ❑ ……………
26. Apakah melakukan
pengolahan Air Limbah?
hlm. 7027. Apakah pengolahan dan
saluran Air Limbah kedap
air?
❑ ❑ ……………
28. Apakah membuang Air
Limbah secara sekaligus
dalam 1 (satu) saat atau
pelepasan dadakan?
❑ ❑ ……………
29. Apakah membuang Air
Limbah di luar titik
penaatan?
❑ ❑ ……………
30. Apakah melakukan aplikasi
Air Limbah di luar area yang
ditetapkan dalam
Persetujuan Teknis?
❑ ❑ ……………
31. Apakah menyampaikan
data palsu?
❑ ❑ ……………
32. Apakah memenuhi dosis,
frekuensi, dan rotasi yang
dipersyaratkan dalam
Persetujuan Teknis
pemanfaatan Air Limbah ke
tanah?
❑ ❑ ……………
IV. Ketentuan Pengendalian Pencemaran Laut sesuai Lampiran XV
PP Nomor 22 Tahun 2021
No. Ketentuan Ya Tida
k
Keterangan
1. Apakah terdapat titik
penataan dengan nama dan
titik koordinat?
❑ ❑ ……………
2. Apakah penanggung jawab
pengendalian pencemaran
air memiliki sertifikat
kompetensi?
❑ ❑ ……………
3. Apakah operator instalasi
pengolahan Air Limbah
memiliki sertifikat
kompetensi?
❑ ❑ ……………
4. Apakah melaporkan
pelaksanaan persetujuan
teknis ke dalam sistem
informasi pelaporan secara
elektronik?
❑ ❑ ……………
5. Apakah menghitung beban
pencemaran Air Limbah
yang dibuang?
❑ ❑ ……………
6. Apakah melakukan
perubahan Persetujuan
Teknis akibat terjadi
perubahan administratif
terhadap aturan dalam
persetujuan teknis yang
dimiliki?
❑ ❑ ……………
7. Apakah titik pembuangan
Air Limbah (outfall) sesuai?
hlm. 718. Apakah titik pemantauan
kualitas Air Laut sesuai?
❑ ❑ ……………
9. Apakah desain Pengolahan
Air Limbah sesuai dengan
Persetujuan Teknis?
❑ ❑ ……………
10. Apakah melakukan
pemantauan kualitas Air
Laut?
❑ ❑ ……………
11. Apakah frekuensi
pemantauan sesuai?
❑ ❑ ……………
12. Apakah parameter
pemantauan Air Limbah
sesuai
dengan yang ditetapkan?
❑ ❑ ……………
13. Apakah pemantauan Air
Limbah dilakukan oleh
laboratorium lingkungan
teregistrasi?
❑ ❑ ……………
14. Apakah pemantauan Air
Limbah secara otomatis
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan?
❑ ❑ ……………
15. Apakah melaporkan
seluruh kewajiban
pengendalian pencemaran
Air Laut?
❑ ❑ ……………
16. Apakah menyusun dan
melakukan sistem
manajemen lingkungan?
❑ ❑ ……………
17. Apakah memiliki sistem
tanggap darurat
Pencemaran
Air?
❑ ❑ ……………
18. Apakah melaporkan hasil
pemantauan?
❑ ❑ ……………
19. Apakah melakukan
pengolahan Air Limbah
sebelum dibuang?
❑ ❑ ……………
20. Apakah saluran Air Limbah
dipisahkan dengan saluran
limpasan air hujan?
❑ ❑ ……………
21. Apakah saluran Air Limbah
kedap air?
❑ ❑ ……………
22. Apakah memiliki alat ukur
debit dan/atau alat ukur
yang setara?
❑ ❑ ……………
23. Apakah melakukan
pembuangan Air Limbah
secara sekaligus dalam 1
(satu) kali pembuangan?
❑ ❑ ……………
24. Apakah mengencerkan Air
Limbah dalam upaya
penaatan batas kadar yang
dipersyaratkan?
hlm. 7225. Apakah membuang Air
Limbah di luar titik
penaatan?
❑ ❑ ……………
26. Apakah melakukan
pemantauan Air Limbah
dan debit?
❑ ❑ ……………
27. Apakah menyampaikan
data palsu terkait
pemenuhan
kewajiban dalam
persetujuan teknis?
❑ ❑ ……………
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan
pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout
jika terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang
belum terlingkup dalam daftar periksa
hlm. 73c. Formulir 6C. Daftar periksa perlindungan dan pengelolaan mutu
udara
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU UDARA
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
1. Identifikasi sumber Emisi
No Sumber
Emisi
Jenis
proses*
Kapasitas Sumber
energi
Waktu operasi
(jam/tahun)
Keterangan
… … … … … … …
… … … … … … …
… … … … … … …
*jenis proses: gasifikasi, insinerasi, pirolisis, non pembakaran,
dll
2. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku mutu emisi dan SLO
No Nomor
Keputusan/
Surat
Perihal/ tentang Tanggal Keterangan
1. … Persetujuan
Teknis …
… …
2. … Surat Kelayakan
Operasi …
… …
Dst…
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan
Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundangan
1. Pemenuhan Persyaratan Teknis Cerobong Sumber
Emisi Perusahaan
Sumber
Emisi/
Kode
Jumlah/
posisi
lubang
sampling
Ketentuan teknis
Alat
pengendali
Emisi
Keterangan Fla-
nge
Tang-
ga
besi
Lantai
kerja
Pagar
penga-
man
…… ……
❑ ❑ ❑ ❑ ………… …………
…… ……
❑ ❑ ❑ ❑ ………… …………
…… ……
❑ ❑ ❑ ❑ ………… …………
2. Pemantauan Emisi
Persetujuan
Teknis
Fakta Lapangan
Nama/kode
: ………………………
..
………………….
Koordinat
: ………………………
..
………………….
Parameter dan
konsentrasi
: ………………………
..
………………….
Laju alir : ………………………
..
………………….
Beban
pencemar
: ………………………
..
………………….
Frekuensi
pemantauan
: ………………………
..
………………….
Logo
instansi
hlm. 743. Pemantauan Kualitas Udara Ambien
Persetujuan
Teknis
Fakta Lapangan
Lokasi
: ………………………
..
………………….
Koordinat
: ………………………
..
………………….
Parameter dan
konsentrasi
: ………………………
..
………………….
Frekuensi
pemantauan
: ………………………
..
………………….
4. Penanganan Debu Fasilitas Pengendali Pencemaran Udara
❑ Ditempatkan di ruang fasilitas sumber emisi.
❑ Disimpan ke Tempat Penyimpanan Limbah B3
❑ Lainnya …..................................................
5. Pemantauan Emisi Secara Terus Menerus/ Continuous
Emission Monitoring System (CEMS)
a. Apakah masuk kriteria Usaha dan/atau Kegiatan
wajib CEMS?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan:
……………………………………
b. Jika wajib CEMS, apakah CEMS telah terintegrasi ke
dalam Sistem Informasi Pemantauan Emisi Secara
Terus Menerus (SISPEK)?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan:
……………………………………
c. Evaluasi hasil CEMS
Tanggal
Parameter melebihi Persetujuan
Teknis
Paramete
r
Konsentras
i
Satuan
………………… … … …
………………… … … …
6. Pengukuran Tingkat Gangguan
a. Tingkat Kebauan
Apakah melakukan pengukuran tingkat kebauan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan:
……………………………………
Lokasi
Pengukuran
Baku Mutu Hasil
Pengukuran
………………… ………………
…
…………………
………………… ………………
…
…………………
………………… ………………
…
hlm. 75b. Tingkat Kebisingan
Apakah melakukan pengukuran tingkat kebisingan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan:
……………………………………
Lokasi
Pengukuran
Baku Mutu Hasil
Pengukuran
………………… ………………
…
…………………
………………… ………………
…
…………………
………………… ………………
…
…………………
7. Apakah memiliki sarana dan prosedur penanggulangan
tanggap darurat pengendalian pencemaran udara?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan:
……………………………………
8. Apakah pengujian kualitas udara emisi menggunakan
laboratorium terakreditasi?
❑ Ya, dengan menggunakan Laboratorium _____________
yang telah terakreditasi KAN dengan nomor _________
❑ Tidak
III. Ketentuan Pengendalian Pencemaran Udara sesuai Lampiran XV PP
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan
inventarisasi, identifikasi,
penamaan, titik koordinat,
dan pengkodean seluruh
sumber Emisi?
❑ ❑
…………………
…..
2. Apakah menyusun
rencana pemantauan
mutu Emisi?
❑ ❑
…………………
…..
3. Apakah memiliki
kebijakan pengendalian
Pencemaran Udara?
❑ ❑
…………………
…..
4. Apakah melakukan
evaluasi hasil pemantauan
Emisi?
❑ ❑
…..
hlm. 765. Apakah peralatan
pengendali Emisi sesuai
dengan spesifikasi teknis?
❑ ❑
…………………
…..
6. Apakah memiliki tenaga
kerja yang mempunyai
sertifikat kompetensi di
bidang perlindungan dan
pengelolaan Mutu Udara?
❑ ❑
…………………
…..
7. Apakah menyusun
rencana penggunaan
sumber daya untuk
mendorong efisiensi
energi?
❑ ❑
…………………
…..
8. Apakah melakukan
pendokumentasian
terhadap hasil
pemantauan udara
ambien dan emisi?
❑ ❑
…………………
…..
9. Apakah melakukan
pelaporan terhadap hasil
pemantauan pengendalian
Pencemaran Udara melalui
Sistem Informasi
Pelaporan Lingkungan
Hidup?
❑ ❑
…………………
…..
10. Apakah menyampaikan
laporan pelaksanaan
penanggulangan
Pencemaran Udara kepada
Menteri/Kepala, gubernur,
dan bupati/wali kota
terhadap penghentian
Pencemaran Udara oleh
penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan?
❑ ❑
…………………
…..
11. Apakah melakukan
perhitungan Beban Emisi?
❑ ❑
…………………
…..
12. Apakah menaati Baku
mutu emisi bagi produk
dari penggunaan alat
transportasi darat
berbasis nonjalan
dan/atau penggunaan alat
berat?
❑ ❑
…………………
…..
13. Apakah melakukan
pengambilan sampel
ambien sesuai dengan titik
lokasi pemantauan?
❑ ❑
…..
hlm. 7714. Apakah melakukan
perbaikan teknis sesuai
dengan perencanaan
pengelolaan Emisi yang
telah disusun?
❑ ❑
…………………
…..
15. Apakah melakukan
pengambilan sampel Emisi
sesuai dengan persyaratan
teknis seperti lokasi titik
pengambilan Emisi,
lubang sampel, tangga,
pagar pengaman, dan
platform?
❑ ❑
…………………
…..
16. Apakah memiliki alat
pengendali emisi untuk
mengontrol parameter
emisi sesuai dengan
peraturan?
❑ ❑
…………………
…..
17. Apakah menaati
ketentuan Baku mutu
emisi yang ditetapkan?
❑ ❑
…………………
…..
18. Apakah melakukan
pemantauan udara
ambien dan emisi secara
berkala?
❑ ❑
…………………
…..
19. Apakah memiliki sistem
tanggap darurat
pencemaran Udara?
❑ ❑
…………………
…..
20. Apakah memiliki
perencanaan terhadap
pengadaan,
pengoperasian,
pemeliharaan, perbaikan
sarana dan prasarana
pemantauan Emisi
terhadap sumber Emisi
yang memiliki kendala
pemenuhan kewajiban
baku mutu?
❑ ❑
…………………
…..
21. Apakah melakukan
pengukuran Emisi dengan
manual oleh laboratorium
yang teregistrasi
Menteri/Kepala?
❑ ❑
…………………
…..
22. Apakah melakukan
pengukuran Emisi dengan
cara otomatis, terus-
menerus dan dalam
❑ ❑
…..
hlm. 78jaringan dengan
memasang alat pengukur
kuantitas kadar dan laju
alir Emisi yang
terkalibrasi?
23. Apakah mengintegrasikan
pemantauan secara
otomatis dan terus-
menerus ke dalam Sistem
Informasi Lingkungan
Hidup oleh setiap
penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan yang
wajib memasang alat
pemantauan secara
otomatis dan terus-
menerus?
❑ ❑
…………………
…..
24. Apakah memenuhi
ketentuan teknis yang ada
dalam Perizinan Berusaha
terkait Persetujuan
Lingkungan?
❑ ❑
…………………
…..
25. Apakah membuang Emisi
secara langsung atau
pelepasan dadakan?
❑ ❑
…………………
…..
26. Apakah menambahkan
udara ke cerobong setelah
alat pengendali, di luar
dari proses operasi
kegiatan?
❑ ❑
…………………
…..
27. Apakah penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan
yang mengeluarkan
gangguan tidak
melakukan uji gangguan?
❑ ❑
…………………
…..
28. Apakah penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan
yang melepas Emisi sesuai
dengan kuota Emisi yang
dimilikinya?
❑ ❑
…………………
…..
29. Apakah melakukan
pembuangan Emisi non-
fugitive melalui cerobong?
❑ ❑
…………………
…..
30. Apakah setiap Usaha
dan/atau Kegiatan
melakukan internalisasi
biaya pengendalian
Pencemaran Udara?
❑ ❑
…..
hlm. 7931. Apakah Penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan
yang melakukan
Pencemaran Udara
melaksanakan
penanggulangan
Pencemaran Udara?
❑ ❑
…………………
…..
32. Apakah Penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan
yang melakukan
Pencemaran Udara
melakukan pemulihan
sesuai dengan sumber
Emisi yang dihasilkan?
❑ ❑
…………………
…..
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan
pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika
terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum
terlingkup dalam daftar periksa
hlm. 80d. Formulir 6D. Daftar periksa pengelolaan B3
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGELOLAAN B3
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
1. Lingkup kegiatan
□ menghasilkan □ mengedarkan □ menggunakan
□ mengangkut □ menyimpan □ membuang
2. Lokasi penyimpanan
koordinat : ……………………………………………….
3. Identifikasi B3 :
Jenis
B3
Klasifikasi* Karakteristik Kelengkapan
MSDS
Jumlah
penggunaan/
dihasilkan
Ket**
❑ ada ❑
tidak
*dapat dipergunakan, dilarang dipergunakan atau terbatas dipergunakan
**digunakan sebagai bahan baku/bahan penolong, atau dihasilkan (produsen)
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan Peraturan
Perundangan
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Penghasil atau pengimpor
1. Apakah B3 yang dihasilkan
dan/atau diimpor untuk
pertama kali diregistrasi?
❑ ❑ ………………………….
2. Apakah kegiatan impor B3
yang terbatas digunakan telah
mendapatkan notifikasi oleh
otorita negara pengekspor
kepada instansi yang
bertanggung jawab?
❑ ❑ ………………………….
3. Bagi penghasil yang
memproduksi B3, apakah
telah membuat Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material
Safety Data Sheet)
❑ ❑ ………………………….
Pengekspor B3 yang terbatas digunakan
4. Apakah telah menyampaikan
notifikasi ke otorita negara
tujuan ekspor, otorita negara
transit dan instansi yang
bertanggung jawab?
❑ ❑ ………………………….
Pengangkutan B3
5. Apakah menggunakan sarana
pengangkutan yang laik
operasi?
❑ ❑ ………………………….
6. Apakah pelaksanaannya
sesuai dengan tata cara
❑ ❑ ………………………….
Logo
instansi
hlm. 81pengangkutan bahan
berbahaya?
Pengemasan B3
7. Apakah pengemasan sesuai
dengan klasifikasi?
❑ ❑ ………………………….
8. Apakah setiap kemasan B3
diberikan simbol dan label
dan dilengkapi Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material
Safety Data Sheet)?
❑ ❑ ………………………….
9. Dalam hal kemasan
mengalami kerusakan,
apakah telah dilakukan
penanggulangan?
❑ ❑ ………………………….
10. Dalam hal simbol dan label
mengalami kerusakan,
apakah telah dilakukan
pemberian simbol dan label
yang baru?
❑ ❑ ………………………….
Tempat Penyimpanan B3
11. Apakah tempat penyimpanan
B3 telah diberikan simbol dan
label?
❑ ❑ ………………………….
12. Apakah tempat penyimpanan
B3 memenuhi persyaratan
lokasi dan kontruksi
bangunan?
❑ ❑ ………………………….
13. Apakah tempat penyimpanan
B3 telah dilengkapi dengan
sistem tanggap darurat dan
prosedur penanganan B3?
❑ ❑ ………………………….
B3 yang kedaluwarsa dan/atau tidak memenuhi spesifikasi dan/atau
bekas kemasan
14. Apakah menghasilkan B3
yang kadaluarsa dan/atau
tidak memenuhi spesifikasi
dan/atau bekas kemasan?
❑ ❑ ………………………….
15. Apakah B3 yang kedaluwarsa
dan/atau tidak memenuhi
spesifikasi dan/atau bekas
kemasan telah dikelola sesuai
ketentuan pengelolaan limbah
B3?
❑ ❑ ………………………….
Penanggulangan Kecelakaan dan Keadaan Darurat
16. Apakah perusahaan
melakukan tindakan
penanggulangan kecelakaan
dan/atau keadaan darurat
akibat B3?
❑ ❑ ………………………….
17. Dalam hal terjadi kecelakaan
dan/atau keadaan darurat,
apakah mengambil langkah-
langkah berikut?
❑ ❑ ………………………….
hlm. 82a. mengamankan
(mengisolasi) tempat
terjadinya kecelakaan
❑ ❑ ………………………….
b. menanggulangi
kecelakaan sesuai dengan
prosedur tetap
penanggulangan
kecelakaan
❑ ❑ ………………………….
c. melaporkan kecelakaan
dan/atau keadaan darurat
kepada aparat pemerintah
kabupaten/kota setempat;
dan
❑ ❑ ………………………….
d. memberikan informasi,
bantuan, dan melakukan
evakuasi terhadap
masyarakat di sekitar
lokasi kejadian
❑ ❑ ………………………….
18. Apakah menyusun program
kedaruratan pengelolaan B3?
❑ ❑ ………………………….
19. Apakah telah menyediakan
fasilitas kedaruratan berupa
ruang meliputi pusat
pengaduan, layanan
informasi, tempat layanan
kesehatan, jalur evakuasi dan
tempat evakuasi?
❑ ❑ ………………………….
20. Apakah fasilitas kedaruratan
berupa ruang memenuhi
kriteria dapat diakses dengan
mudah dan sesuai kapasitas
kebutuhan?
❑ ❑ ………………………….
21. Apakah telah menyediakan
fasilitas berupa ruang dan
peralatan termasuk
peringatan dini dan alarm?
❑ ❑ ………………………….
22. Apakah melakukan pelatihan
dan geladi kedaruratan paling
sedikit 1 (satu) dalam 1 (satu)
tahun?
❑ ❑ ………………………….
Pelaporan
23. Apakah menyampaikan
laporan tertulis tentang
pengelolaan B3 secara berkala
sekurang-kurangnya setiap 6
(enam) bulan kepada instansi
yang bertanggung jawab dan
instansi yang berwenang di
bidang tugas masing-masing
dengan tembusan kepada
gubernur/bupati/wali kota?
❑ ❑ ………………………….
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
hlm. 83*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi
terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam
daftar periksa
hlm. 84e. Formulir 6E. Daftar periksa pengelolaan Limbah B3
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGELOLAAN LIMBAH B3
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
1. Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan:
□ penyimpanan □ pengangkutan □ pengolahan
□ pengumpulan □ pemanfaatan □ penimbunan
□ dumping
(pembuangan)
2. Koordinat lokasi kegiatan
pengelolaan : ……………………………………………….
3. Identifikasi Limbah B3
yang dikelola
:
Jenis
Limbah
B3
Kode Kategori Sumber
limbah
Jumlah
Limbah yang
dihasilkan
Bentuk
Pengelolaan*
………… ………… ……… ……… ………… …………
………… ………… ……… ……… ………… …………
………… ………… ……… ……… ………… …………
………… ………… ……… ……… ………… …………
*disimpan dan dikirim ke pihak lain berizin, dimanfaatkan, diolah, atau ditimbun
4. Bentuk fasilitas penyimpanan:
❑ Bangunan
❑ Tangki dan/atau kontainer
❑ Silo
❑ Tempat penumpukan Limbah B3 (waste pile); dan/atau
❑ Kolam penampungan Limbah B3 (waste impoundment)
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis dan
Peraturan Perundangan
1. Penyimpanan Limbah B3
a. Bentuk fasilitas dengan jenis kategori Limbah B3
Jenis
Limbah
B3
Kategori
Bentuk fasilitas Ketera-
ngan
Bangu-
nan
Tangki
/konta
iner
Silo
Waste
pile
Waste
impound
ment
…. …… ❑ ❑ ❑ ❑ ❑ ……
…. …… ❑ ❑ ❑ ❑ ❑ ……
…. …… ❑ ❑ ❑ ❑ ❑ ……
…. …… ❑ ❑ ❑ ❑ ❑ ……
*sesuai atau tidak sesuai, sesuai ketentuan:
Bentuk Kategori Limbah B3
Bangunan Limbah B3 kategori 1, dan kategori 2 dari sumber tidak
spesifik, sumber spesifik umum dan sumber spesifik
khusus.
Tangki/
kontainer
Limbah B3 fase cair kategori 1, dan kategori 2 dari
sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum.
Silo Limbah B3 fase padat dengan rentang ukuran butir 0,5 -
300 µm (nol koma lima sampai dengan tiga ratus
mikrometer) kategori 1, dan kategori 2 dari sumber tidak
spesifik, sumber spesifik umum dan sumber spesifik
khusus.
Waste pile Limbah B3 fase padat kategori 2 dari sumber spesifik
khusus.
Waste
impoundment
Limbah B3 dalam fase slurry untuk Limbah B3 kategori
2 dari sumber spesifik khusus.
Logo
instansi
hlm. 85b. Pemenuhan persyaratan fasilitas penyimpanan berdasarkan bentuk
1) Bangunan
(a) Apakah rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan
jumlah Limbah B3 yang disimpan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
sesuai persayaratan:
Karakteristik Ketentuan rancang bangun Ya Tidak
Mudah
menyala
1. Memiliki tembok pemisah
dengan bangunan lain yang
berdampingan.
❑ ❑
2. Struktur pendukung atap
terdiri atas bahan yang tidak
mudah menyala, konstruksi
atap dibuat ringan, dan tidak
mudah hancur.
❑ ❑
3. Memiliki penerangan yang
tidak menyebabkan
ledakan/percikan listrik.
❑ ❑
Mudah
meledak
1. Konstruksi bangunan, lantai,
dinding, dan atap dibuat
tahan ledakan.
❑ ❑
2. Lantai dan dinding dibuat
lebih kuat dari konstruksi
atap.
❑ ❑
3. Setiap saat memenuhi
ketentuan suhu ruangan.
❑ ❑
4. Memiliki penerangan yang
tidak menyebabkan
ledakan/percikan listrik.
❑ ❑
Reaktif,
korosif,
dan/atau
beracun
1. Konstruksi dinding mudah
dilepas.
❑ ❑
2. Konstruksi atap, dinding,
dan lantai harus tahan
terhadap korosi dan api.
❑ ❑
3. Memiliki penerangan yang
tidak menyebabkan
ledakan/percikan listrik.
❑ ❑
(b) Apakah luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3
yang disimpan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(c) Apakah desain dan kontruksi mampu melindungi Limbah B3 dari
hujan dan tertutup?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(d) Apakah atap dari bahan yang tidak mudah terbakar?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(e) Apakah memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(f) Apakah lantai kedap air dan tidak bergelombang?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
(g) Apakah lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah bak
penampung tumpahan dengan kemiringan paling tinggi 1% (satu
persen)?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
(h) Apakah lantai bagian luar bangunan dibuat agar air hujan tidak
masuk ke dalam bangunan tempat penyimpanan Limbah B3?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
(i) Apakah dilengkapi dengan bak penampung tumpahan untuk
menampung ceceran, tumpahan Limbah B3 dan/atau air hasil
pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah B3?
hlm. 86(j) Apakah dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai peraturan
perundang-undangan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
2) Tangki/ kontainer
(a) Apakah dibangun di atas permukaan tanah dengan lantai kedap
air?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(b) Apakah tangki/kontainer dan sistem penunjangnya terbuat dari
bahan yang cocok dengan karakteristik Limbah B3 yang disimpan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
(c) Apakah tidak mudah pecah atau bocor?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(d) Apakah memiliki tanggul dan saluran pembuangan di sekeliling
tangka/kontainer menuju bak penampung tumpahan dengan
kapasitas paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) dari total
kapasitas tangki/kontainer?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(e) Apakah terlindung dari penyinaran matahari dan masuknya air
hujan secara langsung (jika limbah B3 memiliki sifat mudah
mengembang dan/atau menghasilkan gas dan/atau bereaksi
akibat temperatur dan tekanan)?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(f) apakah dilengkapi dengan simbol Limbah B3?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
3) Silo
(a) Apakah dibangun di atas permukaan tanah dengan fondasi yang
dapat mendukung ketahanan silo terhadap tekanan dari atas dan
bawah serta mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan
karena pengisian, tekanan atau gaya angkat?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(b) Apakah dibangun tanggul dengan lantai kedap air di sekitar pipa
input ke silo, untuk menampung Limbah B3 jika terjadi ceceran?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(c) Apakah dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai peraturan
perundang-undangan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
4) Tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile)
(a) Apakah memiliki saluran drainase di sekeliling tempat tumpukan
Limbah B3 (waste pile) dan dapat mengalirkan air yang berkontak
langsung dengan Limbah B3 yang disimpan menuju kolam
penampung air?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(b) Apakah kolam penampung air memiliki lapisan (liner) kedap
dengan permeabilitas tanah paling besar 10-7 cm/detik (sepuluh
pangkat minus tujuh sentimeter per detik), atau lapisan kedap
berupa HDPE, atau lapisan dengan kontruksi beton?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(c) Apakah memiliki tanggul di sekeliling tempat tumpukan Limbah
B3 (waste pile) dengan ketinggian paling sedikit 1 (satu) meter dari
permukaan tanah?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(d) Apakah memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun
di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream)?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
5) Waste impoundment
(a) Apakah tanggul di sekeliling waste impoundment dengan
ketinggian paling sedikit 1 (satu) meter?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(b) Apakah kolam penampung air menggunakan kontruksi beton
dan/atau dilapisi dengan bahan kontruksi yang kedap air?
hlm. 87(c) Apakah memilki bangunan pelimpahan (spillway) untuk
mengalirkan air yang berasal dari Limbah B3 yang disimpan
menuju kolam penampung air?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(d) Apakah memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun
di bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream)?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
c. Ketentuan persyaratan lokasi
1) Apakah memenuhi persyaratan bebas banjir dan tidak rawan bencana
alam?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
2) Apakah memenuhi persyaratan bebas banjir dan tidak rawan bencana
alam?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
3) Selain persyaratan nomor 1) dan 2), jika fasilitas penyimpanan berupa
tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile), apakah memenuhi
persyaratan permeablitias tanah paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh
pangkat minus lima sentimeter per detik) atau lapisan tanah yang telah
direkayasa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
4) Selain persyaratan nomor 1) dan 2), jika fasilitas penyimpanan berupa
kolam penampungan limbah B3 (waste impoundment), apakah
memenuhi persyaratan permeablitias tanah paling besar 10-5 cm/detik
(sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik) dan memiliki lapisan
kedap di atas tanah dengan permeabilitas paling besar 10-7 cm/detik
(sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) berupa High
Density Polyethylene (HDPE) kontruksi beton?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
5) Apakah lokasi berada di dalam penguasaan penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
d. Kelengkapan fasilitas
1) Apakah fasilitas dilengkapi dengan bongkar muat?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
2) Apakah fasilitas dilengkapi dengan peralatan penanganan tumpahan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
3) Apakah fasilitas dilengkapi dengan fasilitas pertolongan pertama?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
e. Peralatan penanggulangan keadaan darurat
1) Apakah dilengkapi sistem pendeteksi dan peralatan pemadam
kebakaran?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
2) Apakah dilengkapi alat penanggulangan keadaan darurat lain yang
sesuai?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: …………………………………
3) Apakah fasilitas dilengkapi dengan fasilitas pertolongan pertama?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………………
f. Persyaratan Pengemasan Limbah B3 dalam bangunan
1) Apakah kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada
dalam kemasan?*
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
2) Apakah kemasan memiliki penutup yang kuat?*
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
3) Apakah kemasan berada dalam keadaan tidak bocor, tidak berkarat,
dan tidak rusak?*
(*syarat huruf (a) sampai (c), dikecualikan bagi Limbah B3 dari sumber
spesifik khusus, peralatan elektronik utuh, tidak berbentuk cair,
debu, dross, gram logam, dan cacahan)
hlm. 884) Apakah kemasan dilekati simbol dan label Limbah B3 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
g. Persyaratan Penyimpanan Limbah B3
1) Bangunan
Kemasan Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Drum Apakah kemasan
ditumpuk berdasarkan
jenis kemasan?
❑ ❑ …………
Apakah jarak antar
tumpukan kemasan
paling rendah 1 (satu)
meter?
❑ ❑ …………
Apakah disimpan
dengan sistem blok?
❑ ❑ …………
Apakah setiap blok
terdiri atas 2 (dua) x 3
(tiga) dengan setiap
baris diberi alas palet
untuk 4 (empat) drum?
❑ ❑ …………
Untuk kemasan drum
plastik yang ditumpuk
lebih dari 3 (tiga) lapis,
apakah menggunakan
rak penyimpanan?
❑ ❑ …………
Apakah lebar antar
gang paling sedikit 60
cm (enam puluh
sentimeter) atau
disesuaikan dengan
kebutuhan lalu lintas
manusia dan forklift?
❑ ❑ …………
Jumbo
bag
Apakah disimpan
dengan sistem blok
paling banyak 2 (dua)
lapis pada setiap blok
dan pada lapisan
bawah dialasi palet?
❑ ❑ …………
Apakah lebar antar
gang paling sedikit 60
cm (enam puluh
centimeter) atau
disesuaikam dengan
kebutuhan lalu lintas
manusia dan forklift?
❑ ❑ …………
Tangki
IBC
Apakah disimpan
dengan sistem blok?
❑ ❑ …………
Apakah jarak antara
tumpukan kemasan
dengan atap paling
rendah 1 (satu) meter?
…………
Apakah lebar antar
gang paling sedikit 60
cm (enam puluh
sentimeter) atau
disesuaikam dengan
kebutuhan lalu lintas
manusia dan forklift?
❑ ❑ …………
2) Tangki/kontainer
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah permukaan tanah
tidak bergelombang dan
memiliki kemiringan paling
tinggi 1% (satu persen)
hlm. 892. Apakah dilengkapi saluran
drainase dan bak penampung
ceceran Limbah B3?
❑ ❑ …………
3. Apakah terlindung dari
penyinaran matahari dan
masuknya air hujan secara
langsung?
❑ ❑ …………
4. Apakah dilengkapi dengan
peralatan dan sistem yang
tidak menimbulkan ceceran
pada saat bongkar muat?
❑ ❑ …………
5. Apakah tidak menyisakan
ruang kosong dalam kemasan,
untuk Limbah B3 yang
bereaksi sendiri?
❑ ❑ …………
6. Apakah kemasan menyisakan
ruang kosong paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari
total kapasitas
tangki/kontainer jika Limbah
B3 bersifat mengembang dan
membentuk gas?
❑ ❑ …………
3) Silo
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah dilengkapi dengan
peralatan dan sistem yang
tidak menimbulkan debu saat
bongkar muat Limbah B3?
❑ ❑ …………
4) Tumpukan Limbah B3 (waste pile)
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah tidak melakukan
pencampuran Limbah B3
sumber spesifik khusus?
❑ ❑ …………
2. Apakah dilakukan pencegahan
dispersi Limbah B3 melalui
penutupan dengan bahan
terpal kedap air/bahan sejenis,
dan/atau melakukan
penyiraman secara berkala?
(khusus Limbah B3 dari
sumber spesifik khusus
berupa fly ash, debu besi/baja,
gipsum, kapur (CaCO3) dan
copper slag)
❑ ❑ …………
3. Apakah air limbah dari kolam
penampungan sebelum
dibuang ke media lingkungan
telah memenuhi baku mutu air
Limbah (Lampiran VIII
Peraturan Menteri LHK Nomor
6 Tahun 2021 atau peraturan
yang terbaru)?
❑ ❑ …………
4. Apakah endapan pada kolam
penampung air dikembalikan
ke tempat tumpukan Limbah
(waste pile)?
❑ ❑ …………
5) Waste Impoundment
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah tidak melakukan
pencampuran Limbah B3
sumber spesifik khusus?
❑ ❑ …………
2. Apakah air limbah dari kolam
penampungan sebelum
hlm. 90dibuang ke media lingkungan
telah memenuhi baku mutu air
Limbah?
3. Apakah endapan pada kolam
penampung air dikembalikan
ke waste impoundment?
❑ ❑ …………
h. Waktu Penyimpanan Limbah B3
Waktu Kriteria Limbah B3 Ya Tidak Keterangan
90
(sembil
an
puluh)
hari
Limbah B3 yang
dihasilkan lebih besar
sama dengan 50 kg/hari
(lima puluh kilogram per
hari).
❑ ❑ …………
180
(seratus
delapan
puluh)
hari
Limbah B3 kategori 1
(satu) dengan jumlah
yang dihasilkan kurang
dari 50 kg/hari (lima
puluh kilogram per hari).
❑ ❑ …………
365
(tiga
ratus
enam
puluh
lima)
hari
Limbah B3 kategori 2
dari sumber tidak
spesifik dan sumber
spesifik umum dengan
jumlah yang dihasilkan
kurang dari 50 kg/hari
(lima puluh kilogram per
hari) dan/atau limbah
B3 kategori 2 (dua) dari
sumber spesifik khusus.
❑ ❑ …………
i. Pemantauan Limbah B3
1) Bangunan
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan pengawasan
saat menempatkan dan/atau
memindahkan Limbah B3 dari
ruang penyimpanan Limbah B3?
❑ ❑ …………
2. Apakah melakukan pemeriksaan
kemasan Limbah B3?
❑ ❑ …………
3. Apakah melakukan pencatatan
kegiatan penyimpanan Limbah
B3?
❑ ❑ …………
4. Apakah melakukan pengawasan
terhadap prosedur tata graha
(housekeeping)?
❑ ❑ …………
2) Tangki, kontainer atau silo
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan pemeriksaan
katup pengisian/pengeluaran dan
rekahan/retakan sebelum
mengoperasikan?
❑ ❑ …………
2. Apakah melakukan pengawasan
pada saat pengisian dan/atau
pengosongan fasilitas?
❑ ❑ …………
3. Apakah melakukan pemeriksaan
selama fasilitas dioperasikan?
❑ ❑ …………
4. Apakah melakukan pencatatan
kegiatan penyimpanan Limbah
B3?
❑ ❑ …………
5. Apakah melakukan pengawasan
terhadap prosedur tata graha
(housekeeping)?
hlm. 913) Tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile)
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan pemeriksaan
secara menyeluruh sebelum
melakukan penempatan Limbah
B3?
❑ ❑ …………
2. Apakah melakukan pengawasan
pada saat penempatan dan/atau
pengambilan Limbah B3?
❑ ❑ …………
3. Apakah melakukan pencatatan
Limbah B3 yang masuk dan
keluar?
❑ ❑ …………
4. Apakah melakukan pengambilan
sampel air untuk dianalisis di
laboratorium terakreditasi paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan?
❑ ❑ …………
5. Apakah hasil analisis sampel air
memenuhi baku mutu air Limbah
(Lampiran VIII Peraturan Menteri
LHK Nomor 6 Tahun 2021)?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan pengambilan
sampel air tanah untuk dianalisis
di laboratorium terakreditasi
paling sedikit 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan?
❑ ❑ …………
7. Apakah hasil analisis sampel air
tanah memenuhi rona awal
lingkungan?
❑ ❑ …………
8. Apakah melakukan pencatatan
kegiatan penyimpanan Limbah
B3?
❑ ❑ …………
9. Apakah melakukan pengawasan
terhadap prosedur tata graha
(housekeeping)?
❑ ❑ …………
4) Waste impoundment
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan pemeriksaan
secara menyeluruh sebelum
melakukan penempatan Limbah
B3?
❑ ❑ …………
2. Apakah melakukan pengawasan
pada saat penempatan dan/atau
pengambilan Limbah B3?
❑ ❑ …………
3. Apakah melakukan pencatatan
Limbah B3 yang masuk dan
keluar?
❑ ❑ …………
4. Apakah melakukan pengambilan
sampel air untuk dianalisis di
laboratorium terakreditasi paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan?
❑ ❑ …………
5. Apakah hasil analisis sampel air
memenuhi baku mutu air Limbah
(Lampiran VIII Peraturan Menteri
LHK Nomor 6 Tahun 2021)?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan pengambilan
sampel air tanah untuk dianalisis
di laboratorium terakreditasi
paling sedikit 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan?
❑ ❑ …………
7. Apakah hasil analisis sampel air
tanah memenuhi rona awal
lingkungan?
hlm. 928. Apakah melakukan pencatatan
kegiatan penyimpanan Limbah
B3?
❑ ❑ …………
9. Apakah melakukan pengawasan
terhadap prosedur tata graha
(housekeeping)?
❑ ❑ …………
j. Pencatatan Limbah B3
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah pencatatan dilakukan
terhadap jenis Limbah B3,
karakteristik Limbah B3 yang
dihasilkan?
❑ ❑ …………
2. Apakah pencatatan dilakukan
terhadap jenis Limbah B3,
karakteristik Limbah jumlah
Limbah B3, waktu penyerahan
Limbah B3 kepada pemanfaat
dan/atau pengolah Limbah B3?
❑ ❑ …………
3. Apakah pencatatan dilakukan
terhadap identitas penghasil,
pengangkut, pemanfaat dan/atau
pengolah Limbah B3?
❑ ❑ …………
4. Apakah pencatatan dilakukan
terhadap neraca Limbah B3?
❑ ❑ …………
5. Apakah neraca Limbah B3
memuat uraian sumber, jenis dan
karakteristik Limbah B3 yang
disimpan?
❑ ❑ …………
6. Apakah neraca Limbah B3
memuat jumlah atau volume
Limbah B3 yang dikumpulkan
setiap bulan?
❑ ❑ …………
7. Apakah neraca Limbah B3
memuat jumlah atau volume
Limbah B3 yang diserahkan
kepada pengumpul, pemanfaat,
pengolah dan/atau penimbun
setiap bulan?
❑ ❑ …………
k. Festronik Limbah B3
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah menggunakan festronik
untuk melakukan konfirmasi
terhadap data yang diisi oleh
pengangkut Limbah B3?
❑ ❑ …………
III. Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3
sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah penyimpanan memenuhi
standar Penyimpanan Limbah B3
sesuai NIB (bagi penghasil Limbah
B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan
wajib SPPL)?
❑ ❑ …………
2. Apakah penyimpanan memenuhi
rincian teknis Penyimpanan Limbah
B3 yang dimuat dalam Persetujuan
Lingkungan? (Penghasil Limbah B3
dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib
Amdal atau UKL-UPL)?
❑ ❑ …………
3. Apakah memenuhi ketentuan
peralatan penanggulangan darurat
sebagai persyaratan tempat
Penyimpanan Limbah B3?
hlm. 934. Apakah memenuhi ketentuan
pengemasan Limbah B3 yang
termuat dalam standar/rincian
teknis Penyimpanan Limbah B3?
❑ ❑ …………
5. Apakah mengajukan perubahan
rincian teknis Penyimpanan Limbah
B3 dalam Persetujuan Lingkungan
(diisi bila terdapat perubahan
tempat penyimpanan)
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan identifikasi
Limbah B3 yang dihasilkan?
❑ ❑ …………
7. Apakah melakukan pencampuran
Limbah B3 yang disimpan?
❑ ❑ …………
8. Apakah menyimpan Limbah B3
melebihi jangka waktu
Penyimpanan Limbah B3?
❑ ❑ …………
9. Apakah menyusun dan
menyampaikan laporan
Penyimpanan Limbah B3?
❑ ❑ …………
10. Apakah melakukan penyimpanan
Limbah B3 di tempat Penyimpanan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
11. Apakah melakukan pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3 yang
dihasilkan?
❑ ❑ …………
12. Apakah melakukan penyerahan
Limbah B3 yang dihasilkannya
kepada Pengumpul Limbah B3,
Pemanfaat Limbah B3, Pengolah
Limbah B3, dan/atau Penimbun
Limbah B3 yang memiliki Perizinan
Berusaha?
❑ ❑ …………
13. Apakah melakukan Penyimpanan
Limbah B3 sesuai dengan ketentuan
Penyimpanan Limbah B3?
❑ ❑ …………
14. Apakah Penghasil Limbah B3
melakukan kegiatan Pengumpulan
terhadap Limbah B3 yang tidak
dihasilkannya?
❑ ❑ …………
15. Apakah melaksanakan pemulihan
fungsi Lingkungan Hidup terhadap
fasilitas penyimpanan yang tidak
dioperasionalkan?
❑ ❑ …………
IV. Pengumpulan Limbah B3
1. Penyimpanan, Ekspor dan Pelaporan Limbah B3
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah pengumpul
melakukan penyimpanan
Limbah B3 paling lama 90
(sembilan puluh) hari sejak
diserahkan oleh Penghasil
Limbah B3?
❑ ❑ …………
2. Dalam hal melebihi 90
(sembilan puluh) hari,
apakah pengumpul
menyerahkan kepada pihak
lain berizin (pemanfaat,
pengolah, penimbun)?
❑ ❑ …………
3. Apabila melakukan ekspor,
apakah ekspor Limbah B3
dilakukan dalam batasan
waktu penyimpanan paling
lama 90 (sembilan puluh)
hari?
hlm. 944. Apakah melaporkan secara
elektronik kepada
Menteri/Kepala, gubernur
atau bupati/wali kota paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan sejak
persetujuan teknis
diterbitkan melalui laman
https:// plb3.menlhk.go.id
dengan bukti pelaporan
berupa tanda terima
elektronik?
❑ ❑ …………
2. Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sesuai
Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah memfungsikan tempat
Penyimpanan Limbah B3 sebagai
fasilitas untuk mengumpulkan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
2. Apakah melakukan pengemasan
Limbah B3 sesuai dengan
karakteristik Limbah B3?
❑ ❑ …………
3. Apakah mengajukan permohonan
perubahan Persetujuan Teknis
Pengelolaan Limbah B3? (jika
terdapat perubahan)
❑ ❑ …………
4. Apakah mengajukan permohonan
penghentian kegiatan Pengelolaan
Limbah B3? (jika kegiatan telah
dihentikan)
❑ ❑ …………
5. Apakah melekatkan simbol Limbah
B3 pada kemasan Limbah B3?
❑ ❑ …………
6. Apakah memiliki penetapan
penghentian kegiatan
Pengumpulan Limbah B3? (jika
telah dihentikan)
❑ ❑ …………
7. Apakah memiliki sistem tanggap
darurat berupa dokumen program
kedaruratan Pengelolaan Limbah
B3?
❑ ❑ …………
8. Apakah melakukan segregasi
Limbah B3?
❑ ❑ …………
9. Apakah melakukan Penyimpanan
Limbah B3 sesuai dengan
ketentuan jangka waktu
Penyimpanan Limbah B3 paling
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak
Limbah B3 diserahkan oleh
Penghasil Limbah B3?
❑ ❑ …………
10. Apakah melakukan pencatatan
nama, sumber, karakteristik, dan
jumlah Limbah B3 yang
dikumpulkan?
❑ ❑ …………
11. Apakah menyusun dan
menyampaikan laporan
Pengumpulan Limbah B3?
❑ ❑ …………
12. Apakah melakukan kegiatan
pengumpulan Limbah B3 sebelum
diterbitkannya SLO?
❑ ❑ …………
13. Apakah memiliki tenaga kerja yang
mempunyai sertifikat kompetensi
di bidang Pengelolaan Limbah B3?
hlm. 9514. Apakah menyimpan Limbah B3
yang dikumpulkan di dalam
fasilitas Penyimpanan Limbah B3?
❑ ❑ …………
15. Apakah melakukan Penyimpanan
Limbah B3 yang dihasilkannya?
❑ ❑ …………
16. Apakah pengumpul Limbah B3
melakukan Pengumpulan Limbah
B3 yang tidak dihasilkannya?
❑ ❑ …………
17. Apakah melakukan pencampuran
Limbah B3 yang dikumpulkan
dengan jenis dan karakteristik yang
berbeda?
❑ ❑ …………
18. Apakah menyerahkan Limbah B3
yang dikumpulkannya kepada
Pemanfaat Limbah B3, Pengolah
Limbah B3, dan/atau Penimbun
Limbah B3 yang memiliki Perizinan
Berusaha?
❑ ❑ …………
19. Apakah melakukan Pengumpulan
Limbah B3 melebihi kapasitas
fasilitas Penyimpanan Limbah B3?
❑ ❑ …………
20. Apakah melakukan Pemanfaatan
Limbah B3 dan/atau Pengolahan
Limbah B3 terhadap sebagian atau
seluruh Limbah B3 yang
dikumpulkan?
❑ ❑ …………
21. Apakah menyerahkan Limbah B3
yang dikumpulkan kepada
Pengumpul Limbah B3 yang lain?
❑ ❑ …………
22. Apakah melakukan pencampuran
Limbah B3?
❑ ❑ …………
23. Apakah melaksanakan pemulihan
fungsi Lingkungan Hidup?
❑ ❑ …………
V. Pengangkutan Limbah B3
1. Rekomendasi dan Perizinan
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah memiliki
rekomendasi pengangkutan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
2. Apakah memiliki perizinan
berusaha di bidang
pengangkutan Limbah B3?
❑ ❑ …………
2. Alat angkut Limbah B3
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Untuk jenis Limbah B3
kategori 1 (satu), apakah
menggunakan alat angkut
tertutup?
❑ ❑ …………
2. Untuk jenis Limbah B3
kategori 2 (dua), apakah
menggunakan alat angkut
terbuka atau tertutup?
❑ ❑ …………
3. Apakah alat angkut
dilengkapi dengan prosedur
bongkar muat?
❑ ❑ …………
4. Apakah alat angkut
dilengkapi dengan peralatan
untuk penanganan Limbah
B3 yang diangkut?
❑ ❑ …………
5. Apakah alat angkut
dilengkapi dengan peralatan
untuk penanganan Limbah
B3 pada kondisi darurat?
hlm. 966. Apakah alat angkut
dilengkapi dengan GPS
tracking yang terhubung
dengan Silacak dan berfungsi
secara terus menerus?
❑ ❑ …………
7. Untuk alat angkut berupa
angkutan jalan, apakah
menggunakan alat angkut
kendaraan roda 4 (empat)
atau lebih?
❑ ❑ …………
8. Untuk alat angkut berupa
angkutan jalan, apakah
mencantumkan nama
perusahaan pada keempat
sisi kendaraan?
❑ ❑ …………
9. Untuk alat angkut berupa
angkutan jalan, apakah
mencantumkan nomor
telepon perusahaan sisi
kanan, kiri, dan belakang
kendaraan?
❑ ❑ …………
10. Untuk alat angkut berupa
angkutan jalan, apakah
dilekati simbol Limbah B3
pada keempat sisi kendaraan
sesuai karakteristik Limbah
B3 yang diangkut?
❑ ❑ …………
11. Untuk alat angkut berupa
angkutan perkeretaapian,
apakah menggunakan
gerbong datar yang
disesuaikan dengan
karakteristik Limbah B3?
❑ ❑ …………
12. Untuk alat angkut berupa
angkutan laut, Sungai dan
penyeraberangan, apakah
dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan
perundangan?
❑ ❑ …………
3. Pengemasan Limbah B3
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah Limbah B3 yang
diangkut telah memenuhi
ketentuan pengemasan
sesuai ketentuan? (ketentuan
sama dengan pengemasan
pada kegiatan penyimpanan
Limbah B3)
❑ ❑ …………
4. Muatan laporan pengangkutan Limbah B3
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah laporan
pengangkutan memuat:
1) nama, sumber,
karakteristik, dan jumlah
Limbah B3 yang diangkut;
2) jumlah dan jenis alat
angkut Limbah B3;
3) tujuan akhir
pengangkutan Limbah
B3;
4) bukti penyerahan Limbah
B3.
5. Kelengkapan administrasi pengangkutan Limbah B3
hlm. 97No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah perpindahan/
pergerakan Limbah B3 yang
dilakukan oleh pihak ke-3
dipantau dengan festronik?
❑ ❑ …………
2. Apakah kendaraan memiliki
rekomendasi pengangkutan
dari KLHK?
❑ ❑ …………
3. Apakah kendaraan memiliki
izin pengangkutan Limbah
B3 dari Kementerian
Perhubungan?
❑ ❑ …………
4. Apakah kendaraan memiliki
kartu pengawasan?
❑ ❑ …………
5. Apakah jenis Limbah B3 yang
diangkut sesuai dengan
rekomendasi dan izin
pengangkutan limbah B3
yang dimiliki?
❑ ❑ …………
6. Apakah rekomendasi dan izin
pengangkutan Limbah B3
belum habis masa
berlakunya?
❑ ❑ …………
7. Apakah rute dan wilayah
pengangkutan Limbah B3
sesuai dengan rekomendasi
dan izin pengangkutan
limbah B3?
❑ ❑ …………
8. Apakah pengemudi dan
masinis pengangkutan
Limbah B3 memiliki sertifikat
kompetensi pengemudi
pengangkutan Limbah B3?
❑ ❑ …………
6. Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengangkutan Limbah B3
sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan
Pengangkutan Limbah B3
sesuai dengan rekomendasi
Pengangkutan Limbah B3
dan Perizinan Berusaha?
❑ ❑ …………
2. Apakah menyampaikan
manifest atau membuat
Festronik dan melakukan
rekapitulasi pengangkutan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
3. Apakah melakukan
pelaporan pelaksanaan
pengangkutan Limbah B3?
❑ ❑ …………
VI. Pemanfaatan Limbah B3
1. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah Limbah B3 yang
dimanfaatkan paling sedikit
memiliki sifat dan/atau
fungsi yang sama dengan
bahan baku yang disubstitusi
(digantikan)?
❑ ❑ …………
2. Apakah Limbah B3 yang
dimanfaatkan paling sedikit
memiliki komposisi lebih
kecil dari 100% (seratus
persen) dari keseluruhan
hlm. 98bahan baku yang digunakan
untuk menghasilkan produk?
3. Apakah produk hasil
Pemanfaatan Limbah B3
telah memiliki Standar
Nasional Indonesia?
❑ ❑ …………
4. Apakah Limbah B3
memenuhi baku mutu
lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundangan?
❑ ❑ …………
2. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah Limbah B3 yang
apabila dibakar
menghasilkan panas dan
energi?
❑ ❑ …………
2. Apakah Limbah B3 memiliki
kandungan kalori lebih besar
atau sama dengan 2.500
kkal/kg (dua ribu lima ratus
kilokalori per kilogram) berat
kering atau 1.000 kkal/kg
(seribu kilokalori per
kilogram) berat basah?
❑ ❑ …………
3. Apakah Limbah B3 memiliki
kandungan total organik
halogen/TOX (jumlah organik
Chlor (Cl) dan Fluor (F))
paling tinggi 2% (dua persen)?
(untuk Limbah B3 fasa padat
diukur dalam persen berat
kering)
❑ ❑ …………
4. Apakah memiliki memiliki
kandungan sulfur (S) paling
tinggi 1% (satu persen) berat
kering, untuk Limbah B3 fasa
padat?
❑ ❑ …………
5. Apakah mampu mengurangi
penggunaan bahan bakar
utama?
❑ ❑ …………
6. Apakah produk telah
memenuhi Standar Nasional
Indonesia dan/atau standar
yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber
daya mineral? (dalam hal
dihasilkan produk bahan
bakar minyak untuk
diedarkan)
❑ ❑ …………
3. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah Limbah B3 yang
dimanfaatkan memiliki sifat
dan/atau fungsi yang sama
sebagai bahan baku?
❑ ❑ …………
2. Apakah komposisi Limbah B3
yang dimanfaatkan adalah
100% (seratus persen) dari
keseluruhan bahan baku
yang digunakan?
hlm. 993. Apakah produk hasil dari
Pemanfaatan Limbah B3
memenuhi Standar Nasional
Indonesia dan/atau standar
lain yang setara?
❑ ❑ …………
4. Apakah memenuhi standar
lingkungan hidup atau baku
mutu lingkungan hidup
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-
undangan?
❑ ❑ …………
4. Persyaratan teknis pemanfaatan Limbah B3
1) Pemanfaatan Limbah B3 untuk substitusi bahan baku
(a) Pemanfaatan Limbah B3 untuk pembuatan, produk beton siap pakai
(readymix); Produk paving block, batako, conblock, bata ringan;
Produk precast diantaranya: pemecah ombak, canstin, dan produk
precast sejenis lainnya; Produk lain untuk infrastruktur sipil.
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah Limbah B3 yang
dimanfaatkan
memenuhi kriteria memiliki
kandungan total oksida logam
untuk SiO2 + Al2O3 + Fe2O3 +
CaO ≥ 50% (lebih besar dari atau
sama dengan lima puluh
persen)?
❑ ❑ …………
2. Apakah Limbah B3 yang
dimanfaatkan memenuhi
kriteria memiliki Loss of Ignition
(LoI) < 10% (lebih kecil dari
sepuluh persen)?
❑ ❑ …………
3. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk yang
dihasilkan memenuhi ketentuan
mutu produk sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia
dan/atau standar lain yang
setara?
❑ ❑ …………
4. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk memenuhi
ketentuan Toxicity Characteristic
Leaching Procedure (TCLP)
untuk parameter: Arsen (As),
Kadmium (Cd), Krom valensi
enam (Cr6+), Tembaga (Cu),
Timbal (Pb), Merkuri (Hg),
Nikel (Ni), Selenium (Se), dan
Seng (Zn) dengan hasil uji lebih
kecil dari TCLP-B
sebagaimana tercantum pada
Lampiran XII Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup?
❑ ❑ …………
(b) Pemanfaatan Limbah B3 melalui proses termal untuk pembuatan produk
bata merah, bata tahan api dan produk lain yang sejenis.
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah Limbah B3 yang
dimanfaatkan memenuhi
kriteria memiliki kandungan
total oksida logam untuk SiO2 +
Al2O3 + Fe2O3 + CaO ≥ 50%
hlm. 100(lebih besar dari atau sama
dengan lima puluh persen)?
2. Apakah Limbah B3 yang
dimanfaatkan memenuhi
kriteria memiliki kandungan
Magnesium Sulfat (MgSO4),
Natrium Sulfat (Na2SO4), Kalium
Sulfat (K2SO4), dan kadar garam
maksimum 1 % (satu persen)?
❑ ❑ …………
3. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk
yang dihasilkan memenuhi
ketentuan mutu produk sesuai
dengan Standar Nasional
Indonesia dan/atau standar lain
yang setara?
❑ ❑ …………
4. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk memenuhi
ketentuan TCLP untuk
parameter: Arsen (As), Kadmium
(Cd), Krom valensi enam (Cr6+),
Tembaga (Cu), Timbal (Pb),
Merkuri (Hg),
Nikel (Ni), Selenium (Se), dan
Seng (Zn) dengan hasil uji lebih
kecil dari TCLP-B
sebagaimana tercantum pada
Lampiran XII Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup?
❑ ❑ …………
5. Apakah hasil uji emisi
memenuhi ketentuan peraturan
perundang undangan?
❑ ❑ …………
(c) Pemanfaatan Limbah Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari
usaha/kegiatan industri pulp dan kertas sebagai substitusi bahan baku
produk low grade paper dan/atau produk kertas lainnya.
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah hasil uji laboratorium
untuk setiap jenis Limbah B3
yang dimanfaatkan memenuhi
kriteria freeness, ash content
dan moisture sesuai Standar
Nasional Indonesia dan/atau
berdasarkan hasil uji coba?
❑ ❑ …………
2. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk yang
dihasilkan dari kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3
memenuhi mutu produk sesuai
dengan Standar Nasional
Indonesia dan/atau standar
lainnya?
❑ ❑ …………
3. Apakah dilakukan pengelolaan
Air Limbah yang dihasilkan?
❑ ❑ …………
(d) Pemanfaatan Limbah Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari
usaha/kegiatan industri pulp dan kertas sebagai substitusi bahan baku
pembenah tanah organik.
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah hasil uji laboratorium
Limbah B3 yang dimanfaatkan
memenuhi persyaratan teknis
minimal pembenah tanah
hlm. 101organik berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau
perubahannya?
2. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk yang
dihasilkan memenuhi ketentuan
mutu produk sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia
dan/atau standar lain?
❑ ❑ …………
3. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk memenuhi
ketentuan TCLP untuk
parameter: Arsen (As), Kadmium
(Cd), Krom valensi enam (Cr6+),
Tembaga (Cu), Timbal (Pb),
Merkuri (Hg),
Nikel (Ni), Selenium (Se), dan
Seng (Zn) dengan hasil uji lebih
kecil dari TCLP-B
sebagaimana tercantum pada
Lampiran XII Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup?
❑ ❑ …………
4. Apakah dilakukan pemantauan
air tanah dengan membangun
paling sedikit 2 (dua) sumur
pantau masing-masing di bagian
hulu dan hilir lokasi
pemanfaatan Limbah B3 dengan
standar air tanah mengacu
kepada rona awal lingkungan?
❑ ❑ …………
(e) Pemanfaatan Limbah B3 minyak pelumas bekas/oli bekas sebagai
substitusi bahan baku pembuatan ANFO.
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah hasil uji laboratorium
untuk setiap jenis Limbah B3
yang dimanfaatkan memenuhi
kriteria total logam dan
parameter sesuai peraturan
perundangan?
❑ ❑ …………
2. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk yang
dihasilkan dari kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3
memenuhi mutu produk sesuai
dengan Standar Nasional
Indonesia dan/atau standar
lain?
❑ ❑ …………
3. Apakah hasil uji udara ambien
sesuai ketentuan
peraturan perundang-
undangan?
❑ ❑ …………
(f) Pemanfaatan Limbah B3 untuk substitusi bahan baku (alternative
material/AM) di industri semen.
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk yang
dihasilkan memenuhi ketentuan
mutu produk sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia
dan/atau standar lain?
hlm. 1022. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk memenuhi
ketentuan TCLP untuk
parameter: Arsen (As), Kadmium
(Cd), Krom valensi enam (Cr6+),
Tembaga (Cu), Timbal (Pb),
Merkuri (Hg),
Nikel (Ni), Selenium (Se), dan
Seng (Zn) dengan hasil uji lebih
kecil dari TCLP-B
sebagaimana tercantum pada
Lampiran XII Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup?
❑ ❑ …………
3. Untuk pemanfaatan di raw mill,
Apakah hasil uji laboratorium
untuk Limbah B3 yang
diumpankan ke sistem
pemanfaatan
memenuhi kriteria nilai
kandungan total oksida SiO2 +
Al2O3 + Fe2O3 + CaO ≥ 50% (lebih
besar dari atau sama dengan
lima puluh persen)?
❑ ❑ …………
4. Apakah hasil uji laboratorium
untuk Limbah B3 yang
diumpankan ke sistem
pemanfaatan memenuhi kriteria
nilai kandungan total
konsentrasi sesuai peraturan
perundangan (Ketentuan nilai
kandungan total konsentrasi
logam dikecualikan untuk
Limbah B3 dari Sumber Spesifik
Khusus).
❑ ❑ …………
5. Untuk pemanfaatan di finish
mill, Apakah hasil uji
laboratorium untuk Limbah B3
yang diumpankan ke sistem
pemanfaatan
memenuhi kriteria nilai
kandungan total oksida SiO2 +
Al2O3 + Fe2O3 + CaO ≥ 50% (lebih
besar dari atau sama dengan
lima puluh persen)?
❑ ❑ …………
2) 2) Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi.
(a) Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi (alternative
fuel/AF) pada teknologi termal (tanur/kiln, tungku/boiler, dan lain-lain)
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah hasil uji laboratorium
untuk setiap jenis Limbah B3
yang dimanfaatkan memenuhi
kriteria total logam dan
parameter sebagaimana
ketentuan peraturan
perundangan?
❑ ❑ …………
2. Apakah hasil uji emisi udara
memenuhi Baku mutu emisi
sesuai peraturan perundang-
undangan?
(b) Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi (alternative
fuel/AF) untuk industri semen.
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
hlm. 1031. Apakah hasil uji laboratorium
untuk Limbah B3 yang
dimanfaatkan memenuhi
kriteria total logam dan
parameter berdasarkan
peraturan perundang-undangan
dan/atau perubahannya?
❑ ❑ …………
2. Apakah hasil uji Emisi
memenuhi Baku mutu emisi
sesuai peraturan perundang-
undangan?
❑ ❑ …………
3) 3) Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku.
(a) Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku untuk pembuatan produk
dengan menggunakan teknologi termal (tanur/kiln, tungku/boiler,
reaktor, dll) dan/atau proses kimia, antara lain daur ulang dan/atau
recovery logam sebagai ingot logam; daur ulang aki bekas sebagai ingot
Pb; daur ulang baterai bekas (temasuk baterai kering, baterai lithium
bekas dll); daur ulang pelarut/solvent.
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk yang
dihasilkan memenuhi ketentuan
mutu produk sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia
dan/atau standar lain?
❑ ❑ …………
2. Apakah hasil uji emisi udara
memenuhi Baku mutu emisi
sesuai peraturan perundang-
undangan?
❑ ❑ …………
(b) Pemanfaatan Limbah B3 copper slag sebagai bahan baku material sand
blasting.
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah hasil uji laboratorium
untuk setiap jenis Limbah B3
yang dimanfaatkan harus
memenuhi kriteria konsentrasi
aktivitas paling banyak 1 Bq/gr
(becquerel per gram) untuk tiap
radionuklida: Uranium-238 (U-
238), Plumbum-210 (Pb-210),
Radium-226 (Ra-226), Radium-
228 (Ra-228), Thorium- 228 (Th-
228), Thorium-230 (Th-230) dan
Thorium-234 (Th-234).
❑ ❑ …………
2. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk yang
dihasilkan dari kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3 harus
memenuhi Spesifikasi mutu
produk sesuai kriteria berikut:
1) ukuran 0,25 – 2,38 mm (nol
koma dua lima sampai dengan
dua koma tiga delapan
millimeter); 2) Parameter
kekerasan (hardness) minimal
6,0 (enam koma nol) Mohs; 3)
Berat jenis minimal 3,0 kg/dm3
(tiga koma nol kilogram per
desimeter kubik); 4) Kandungan
oksida silica maksimal 38,0%
(tiga puluh delapan koma nol
persen); dan 5) Kandungan
Tenorm maksimal 1 µSv/jam
(satu mikrosieve per jam);
hlm. 104(c) Daur ulang/perolehan kembali (recovery) minyak dalam Limbah B3
Spent Bleaching Earth (SBE).
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk yang dihasilkan
memenuhi spesifikasi mutu
produk sesuai Standar Nasional
Indonesia dan/atau standar
lain?
❑ ❑ …………
2. Apakah hasil uji laboratorium
terhadap produk yang dihasilkan
memenuhi hasil uji kandungan
minyak yang tersisa dalam
limbah Spent Bleaching Earth
yang telah dilakukan recovery
(Limbah B3 deoiled bleaching
earth/DeOBe) dengan nilai di
bawah 3% (tiga persen)?
❑ ❑ …………
5. Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah
B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan
identifikasi Limbah B3 yang
disimpan/dikumpulkan untuk
dilakukan Pemanfaatan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
2. Apakah melaksanakan sistem
tanggap darurat sesuai
dokumen program
kedaruratan Pengelolaan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
3. Apakah melakukan uji
terhadap Limbah B3 dan
produk hasil Pemanfaatan
Limbah B3 secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan?
❑ ❑ …………
4. Apakah melakukan
pengemasan Limbah B3 yang
dihasilkan?
❑ ❑ …………
5. Apakah melakukan
perubahan Persetujuan Teknis
untuk kegiatan Pemanfaatan
Limbah B3 dalam hal terjadi
perubahan persyaratan
teknis?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan
pencatatan nama dan jumlah
Limbah B3 yang dimanfaatkan
dari Limbah B3 yang
dihasilkan?
❑ ❑ …………
7. Apakah memiliki tenaga kerja
yang memiliki sertifikat
kompetensi di bidang
Pengelolaan Limbah B3?
❑ ❑ …………
8. Apakah menyusun dan
menyampaikan laporan
Pemanfaatan Limbah B3?
❑ ❑ …………
9. Apakah memanfaatkan
Limbah B3 sesuai dengan
teknologi Pemanfaatan Limbah
B3 yang dimiliki?
hlm. 10510. Apakah menaati jangka waktu
permohonan perubahan
Persetujuan Teknis paling
lama 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadi perubahan?
❑ ❑ …………
11. Apakah melakukan kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3
sebelum diterbitkan SLO?
❑ ❑ …………
12. Apakah melakukan uji coba
Pemanfaatan Limbah B3, bagi
Pemanfaatan Limbah B3
sebagai substitusi bahan baku
yang tidak memiliki standar
nasional Indonesia (SNI)
dan/atau substitusi sumber
energi yang tidak sesuai
dengan ketentuan dalam
Persetujuan Teknis?
❑ ❑ …………
13. Apakah melaksanakan
Pemanfaatan Limbah B3
sesuai dengan standar
produk?
❑ ❑ …………
14. Apakah melaksanakan
Pemanfaatan Limbah B3
sesuai standar Lingkungan
Hidup?
❑ ❑ …………
15. Apakah menaati Baku Mutu
Air Limbah sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang- undangan (jika
Pemanfaatan Limbah B3
menghasilkan Air Limbah)?
❑ ❑ …………
16. Apakah menaati Baku mutu
emisi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan (jika Pemanfaatan
Limbah B3 menghasilkan
Emisi)?
❑ ❑ …………
17. Apakah menyimpan Limbah
B3 yang akan dimanfaatkan ke
dalam tempat Penyimpanan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
18. Apakah melakukan
Pemanfaatan terhadap Limbah
B3 dengan tingkat
kontaminasi radioaktif lebih
besar dari atau sama dengan 1
Bq/cm2 (satu Becquerel per
sentimeter persegi)?
❑ ❑ …………
6. Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah
B3 (jasa) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan
identifikasi Limbah B3 yang
disimpan/dikumpulkan untuk
dilakukan Pemanfaatan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
2. Apakah melaksanakan sistem
tanggap darurat sesuai
dokumen program
kedaruratan Pengelolaan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
3. Apakah memfungsikan
fasilitas Penyimpanan Limbah
hlm. 106B3 sebagai tempat
Penyimpanan Limbah B3 yang
akan dimanfaatkan?
4. Apakah melakukan uji
terhadap Limbah B3 dan
produk hasil Pemanfaatan
Limbah B3 secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan?
❑ ❑ …………
5. Apakah melakukan
pengemasan Limbah B3 yang
dihasilkan?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan
perubahan Persetujuan Teknis
untuk kegiatan Pemanfaatan
Limbah B3 dalam hal terjadi
perubahan persyaratan
teknis?
❑ ❑ …………
7. Apakah melakukan
pencatatan nama dan jumlah
Limbah B3 yang dimanfaatkan
dari Limbah B3 yang
dihasilkan?
❑ ❑ …………
8. Apakah memiliki tenaga kerja
yang memiliki sertifikat
kompetensi di bidang
Pengelolaan Limbah B3?
❑ ❑ …………
9. Apakah menyusun dan
menyampaikan laporan
Pemanfaatan Limbah B3?
❑ ❑ …………
10. Apakah memanfaatkan
Limbah B3 sesuai dengan
teknologi Pemanfaatan Limbah
B3 yang dimiliki?
❑ ❑ …………
11. Apakah menaati jangka waktu
permohonan perubahan
Persetujuan Teknis paling
lama 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadi perubahan?
❑ ❑ …………
12. Apakah melakukan kegiatan
Pemanfaatan Limbah B3
sebelum diterbitkan SLO?
❑ ❑ …………
13. Apakah melakukan uji coba
Pemanfaatan Limbah B3, bagi
Pemanfaatan Limbah B3
sebagai substitusi bahan baku
yang tidak memiliki standar
nasional Indonesia (SNI)
dan/atau substitusi sumber
energi yang tidak sesuai
dengan ketentuan dalam
Persetujuan Teknis?
❑ ❑ …………
14. Apakah melaksanakan
Pemanfaatan Limbah B3
sesuai dengan standar
produk?
❑ ❑ …………
15. Apakah melaksanakan
Pemanfaatan Limbah B3
sesuai standar Lingkungan
Hidup?
❑ ❑ …………
16. Apakah menaati Baku Mutu
Air Limbah sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang- undangan (jika
Pemanfaatan Limbah B3
menghasilkan Air Limbah)?
hlm. 10717. Apakah menaati Baku mutu
emisi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan (jika Pemanfaatan
Limbah B3 menghasilkan
Emisi)?
❑ ❑ …………
18. Apakah melakukan
Pengumpulan Limbah B3 yang
akan dimanfaatkan ke dalam
tempat Penyimpanan Limbah
B3?
❑ ❑ …………
19. Apakah melakukan
Pemanfaatan terhadap Limbah
B3 dengan tingkat
kontaminasi radioaktif lebih
besar dari atau sama dengan 1
Bq/cm2 (satu Becquerel per
sentimeter persegi)?
❑ ❑ …………
VII. Pengolahan Limbah B3
1. Persyaratan teknis pengolahan Limbah B3
1) Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah terdapat sistem
keamanan yang meliputi:
a. sistem penjagaan 24 (dua
puluh empat) jam yang
memantau, mengawasi dan
mencegah orang yang tidak
berkepentingan masuk ke
lokasi;
b. pagar pengaman atau
penghalang lain yang memadai
dan suatu sistem untuk
mengawasi keluar masuk
orang dan kendaraan melalui
pintu gerbang
maupun jalan masuk lain;
c. tanda yang mudah terlihat
dari jarak 10 m (sepuluh
meter) dengan tulisan
"berbahaya" yang dipasang
pada unit atau bangunan
pengolahan dan
penyimpanan, serta tanda
"Yang Tidak Berkepentingan
Dilarang Masuk" yang
ditempatkan di setiap pintu
masuk ke dalam fasilitas; dan
d. penerangan yang memadai di
sekitar lokasi?
❑ ❑ …………
2. Apakah terdapat sistem
pencegahan kebakaran yang
meliputi:
a. memasang peralatan
pendeteksi bahaya kebakaran
yang bekerja secara otomatis
selama 24 (dua puluh empat)
jam terus menerus; dan
b. tersedianya sistem pemadam
kebakaran.
❑ ❑ …………
3. Apakah terdapat sistem
pencegahan tumpahan limbah
yang meliputi:
a. drainase dan bak penampung
di sekeliling fasilitas
Pengolahan Limbah B3; dan
hlm. 108b. penggunaan bahan penyerap
(absorbent) yang sesuai
dengan jenis dan karakteristik
tumpahan Limbah B3.
4. Apakah terdapat sistem
penanggulangan keadaan darurat
yang meliputi:
a. memiliki prosedur evakuasi
bagi seluruh pekerja fasilitas
Pengolahan Limbah B3;
b. mempunyai peralatan
penanggulangan keadaan
darurat; dan
c. tersedianya peralatan dan
baju pelindung bagi seluruh
staf penanggulangan keadaan
darurat di lokasi, dan sesuai
dengan jenis Limbah B3 yang
ditangani di lokasi tersebut.
❑ ❑ …………
5. Apakah sistem pengumpanan
dilakukan secara mekanik?
❑ ❑ …………
6. Apakah terdapat 2 atau lebih
ruang pembakaran dengan
temperatur:1. paling rendah
800°C (delapan ratus derajat
Celcius), untuk ruang
pembakaran pertama; dan2.
850°C – 1.200°C (delapan ratus
lima puluh derajat Celcius sampai
dengan seribu dua ratus derajat
Celcius), ruang pembakaran
kedua;
❑ ❑ …………
7. Apakah sistem pembakaran
terdiri atas sistem pembakaran
utama (primary combustion
burner) dan sistem pembakaran
kedua (secondary combustion
burner)
❑ ❑ …………
8. Apakah terdapat fasilitas
pengendalian pencemaran udara
yang dilengkapi dengan:
a. cerobong; dan
b. peralatan pengendalian
pencemaran udara
❑ ❑ …………
9. Apakah cerobong memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan?
❑ ❑ …………
10. Apakah pelaksanaan pengolahan
Limbah B3 dengan cara termal
melalui proses insinerasi
dilakukan dengan
memperhatikan waktu tinggal
(residence time) flue gas paling
singkat 2 (dua) detik di ruang
pembakaran kedua?
❑ ❑ …………
11. Apakah kegiatan pengolahan
Limbah B3 dengan cara termal
melalui proses insinerasi
memenuhi uji baku mutu emisi?
❑ ❑ …………
12. Apakah kegiatan pengolahan
Limbah B3 dengan cara termal
melalui proses insinerasi
memenuhi uji baku mutu emisi?
hlm. 10913. Apakah kegiatan pengolahan
Limbah B3 dengan cara termal
melalui proses insinerasi
memenuhi uji standar efisiensi
pembakaran dengan nilai paling
sedikit mencapai 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan
persen)? (kecuali pengolahan
Limbah B3 menggunakan kiln
pada industri semen)
❑ ❑ …………
14. Apakah kegiatan pengolahan
Limbah B3 dengan cara termal
melalui proses insinerasi
memenuhi uji standar efisiensi
penghancuran dan penghilangan
senyawa Principle Organic
Hazardous Constituents (POHCs)
dengan nilai paling sedikit
mencapai 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen)? (kecuali
pengolahan Limbah B3 dengan
karakteristik infeksius)
❑ ❑ …………
15. Apakah pengolahan memenuhi
standar efisiensi penghancuran
dan penghilangan senyawa
Polychlorinated Biphenyls dengan
nilai paling sedikit mencapai
99,9999% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan
sembilan sembilan sembilan
persen)? Dalam hal Limbah B3
yang akan diolah berupa
Polychlorinated Biphenyls
❑ ❑ …………
16. Apakah dilakukan pengelolaan
lebih lanjut terhadap abu terbang
(fly ash) insinerator, abu dasar
(bottom ash) insinerator, dan
residu pengolahan flue gas?
❑ ❑ …………
Tambahan ketentuan apabila pengolahan secara termal melalui proses
insinerasi menggunakan alat boiler:
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah Limbah B3 yang diolah
memiliki kandungan kalori <2500
kkal/kg (kurang dari dua ribu
lima ratus kilo kalori per
kilogram) berat kering atau 1000
kkal/kg (seribu kilo kalori per
kilogram) berat basah
❑ ❑ …………
2. Apakah Limbah B3 yang diolah
memiliki kandungan total organik
halogen/TOX (jumlah organik
Chlor (Cl) dan Fluor (F)) paling
tinggi 2% (dua persen)?
❑ ❑ …………
3. Apakah Limbah B3 yang diolah
bersumber dari kegiatan sendiri?
❑ ❑ …………
2) Stabilisasi dan solidifikasi
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah lantai fasilitas
pencampuran dan pencetakan
kedap air?
hlm. 1102. Apakah memiliki laboratorium
atau alat pengujian hasil
stabilisasi dan solidifikasi?
❑ ❑ …………
3. Apakah memiliki bangunan
beratap sehingga terlindung dari
hujan?
❑ ❑ …………
4. Apakah hasil proses pengolahan
Limbah B3 dengan cara stabilisasi
dan solidifikasi sudah memenuhi:
a. uji kuat tekan dengan soil
penetrometer test dengan
nilai tekanan minimum 10
ton/m2 (sepuluh ton per
meter persegi);
b. uji paint filter test yaitu
sample dengan ukuran 1 cm
(satu sentimeter) tidak ada
yang lolos dari fiter dengan
ukuran mesh 60 (enam
puluh) setelah 5 (lima) dan
10 (sepuluh) menit
pengamatan;
c. uji TCLP hingga memenuhi
baku mutu TCLP sesuai
lampiran XII Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
❑ ❑ …………
3) Bioremediasi
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah Limbah B3 memiliki
konsentrasi Total Petroleum
Hydrocarbon (TPH) paling tinggi
15% (lima belas persen)?
❑ ❑ …………
2. Apakah dilakukan pretreatment
jika konsentrasi TPH lebih tinggi
dari 15% (lima belas persen)?
❑ ❑ …………
3. Apakah hasil uji logam berat
memenuhi baku mutu lebih kecil
dari atau sama dengan TCLP-B
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XIII Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup?
❑ ❑ …………
4. Apakah lokasi Pengolahan
Limbah B3 memiliki nilai
permeabilitas (K) 10-5 cm/detik
(sepuluh pangkat minus lima
sentimeter per detik)?
❑ ❑ …………
5. Apakah saluran drainase
dirancang di sekeliling unit lokasi
pengolahan untuk mengkontrol
larinya air limpasan?
❑ ❑ …………
6. Apakah arah aliran air limpasan
diatur sehingga aliran menuju ke
kolam penampungan?
❑ ❑ …………
7. Apakah konstruksi saluran
drainase dan kolam penampung
air llimpasan kedap air dan
mampu menampung air limpasan
hlm. 111pada kondisi curah hujan
maksimum?
8. Apakah dibangun tanggul di
sekeliling unit lokasi pengolahan
untuk mencegah luapan air hujan
yang masuk pada waktu curah
hujan tertinggi?
❑ ❑ …………
9. Apakah sumur pantau air tanah
sudah dipasang minimum 2 (dua)
buah yang terletak secara
representatif di daerah hulu dan
hilir dari unit lokasi pengolahan
yang disesuaikan dengan arah
aliran air tanah?
❑ ❑ …………
10. Apakah sudah dipasang pagar
pengaman atau pembatas di
sekeliling lokasi unit pengolahan
dipasang untuk menghindari
masuknya pihak yang tidak
berkepentingan?
❑ ❑ …………
11. Apakah sudah dipasang tanda-
tanda peringatan untuk menjaga
aspek keselamatan dan
keamanan?
❑ ❑ …………
12. Apakah bioremediasi dilakukan di
permukaan tanah pada kondisi
aerob?
❑ ❑ …………
13. Apakah bioremediasi dilakukan
dengan mencampur bahan
pencampur dengan Limbah B3
yang akan diolah dengan
perbandingan 1:1 (satu
berbanding satu) dari volume
Limbah B3 yang akan diolah?
❑ ❑ …………
14. Apakah dilakukan pencampuran
bahan penggembur antara 10%
(sepuluh persen) sampai dengan
15% (lima belas persen) dari
volume Limbah B3 yang akan
diolah?
❑ ❑ …………
15. Apakah proses pengolahan
dilakukan dengan pemberian
oksigen melalui pipa dan/atau
pengadukan manual?
❑ ❑ …………
16. Apakah bioremediasi dilakukan
dengan menghamparkan Limbah
B3 di fasilitas Pengolahan dengan
ketinggian paling tinggi 30 cm
(tiga puluh sentimeter)?
❑ ❑ …………
17. Apakah bioremediasi dilakukan
dengan mempertahankan nilai
kadar air optimum limbah yang
diolah antara 15% (lima belas
persen) hingga 25% (dua puluh
lima persen)?
❑ ❑ …………
18. Apakah bioremediasi dilakukan
dengan pengaturan pH optimum
hingga mendekati pH netral?
❑ ❑ …………
19. Apakah bioremediasi dilakukan
dengan penambahan zat
makanan atau unsur hara?
hlm. 1124) Elektrokoagulasi
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah terdapat penampungan
dan pemisahan antara pengotor
dan Limbah B3?
❑ ❑ …………
2. Apakah proses koagulasi pada
reaktor menggunakan aliran
listrik searah dengan arus
maksimal dan tegangan yang
telah disesuaikan?
❑ ❑ …………
3. Apakah proses koagulasi telah
memenuhi ketentuan volume
Limbah B3 yang diumpankan per
satuan waktu?
❑ ❑ …………
4. Apakah proses koagulasi telah
memenuhi ketentuan pemisahan
antara residu dengan air limbah
hasil olahan?
❑ ❑ …………
5. Apakah residu sisa hasil
koagulasi disimpan di fasilitas
Penyimpanan Limbah B3?
❑ ❑ …………
6. Apakah air limbah dari residu
dilakukan resirkulasi ke bak
ekualisasi atau diolah hingga
memenuhi baku mutu air limbah
sebelum dibuang ke lingkungan?
❑ ❑ …………
5) Pencucian tangka kapal (tank cleaning)
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah terdapat perlengkapan
berikut dalam proses pencucian
tangki kapal?
a. pompa cairan;
b. blower;
c. kompresor udara;
d. detektor gas;
e. pakaian tahan api dan
perlengkapannya;
f. masker gas;
g. lampu pengaman;
h. sepatu karet;
i. peralatan pemadam
j. alat pelokalisir minyak;
k. bahan penyerap;
l. cairan pengurai minyak;
m. kapal kerja; dan
n. sarana penampung Limbah
❑ ❑ …………
2. Apakah proses pencucian tangki
kapal dilakukan dengan
memenuhi ketentuan:
a. menghilangkan gas-gas
berbahaya (gas freeing);
b. pembersihan dinding tangki
(tank washing);
c. memindahkan air hasil
pencucian (de-sloping);
d. mengangkat Limbah B3 (de-
mucking); dan
e. mengemas residu hasil
pencucian tangki kapal
(packing).
hlm. 1136) Pencucian kemasan bekas B3 dan/atau Limbah B3
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah proses pencucian
kemasan bekas B3 dan/atau
Limbah B3 memiliki:
a. alat yang mampu
membersihkan keseluruhan
bagian dalam kemasan;
b. jenis pelarut sesuai jenis dan
karakteristik zat pencemar;
c. alat penangkap dan/atau
penampung residu hasil
pencucian atau pembersihan;
d. lantai kedap air;
e. bangunan beratap sehingga
terlindung dari hujan; dan
f. penutup untuk mengurangi
dispersi Limbah B3 yang
berbentuk bubuk/powder dan
dilengkapi dengan penghisap
udara (Exhaust).
❑ ❑ …………
2. Apakah terdapat pengelolaan air
limbah hasil olahan pada Instalasi
Pengelolaan Air Limbah hingga
memenuhi baku mutu air limbah
sebelum dibuang ke lingkungan?
❑ ❑ …………
2. Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengolahan Limbah
B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan
identifikasi Limbah B3 yang
disimpan/dikumpulkan untuk
dilakukan Pengolahan Limbah
B3?
❑ ❑ …………
2. Apakah melakukan
pengemasan Limbah B3 yang
dihasilkannya sesuai dengan
ketentuan?
❑ ❑ …………
3. Apakah memiliki penetapan
penghentian kegiatan untuk
kegiatan Pengolahan Limbah
B3? (jika kegiatan dihentikan)
❑ ❑ …………
4. Apakah memiliki tenaga kerja
yang memiliki sertifikat
kompetensi di bidang
Pengelolaan Limbah B3?
❑ ❑ …………
5. Apakah melaksanakan sistem
tanggap darurat sesuai
dokumen program
kedaruratan Pengelolaan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan
pencatatan nama dan jumlah
Limbah B3 yang diolah?
❑ ❑ …………
7. Apakah melaksanakan
Pengolahan Limbah B3 sesuai
dengan standar Pengolahan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
8. Apakah menaati jangka waktu
permohonan perubahan
Persetujuan Teknis paling
lama 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadi perubahan?
hlm. 1149. Apakah melakukan kegiatan
Pengolahan Limbah B3
sebelum diterbitkannya SLO?
❑ ❑ …………
10. Apakah menyusun dan
menyampaikan laporan
Pengolahan Limbah B3?
❑ ❑ …………
11. Apakah melaksanakan uji
coba Pengolahan Limbah B3,
bagi Pengolahan Limbah B3
yang melakukan Pengolahan
Limbah B3 dengan cara termal
& dengan cara lain sesuai
perkembangan teknologi yang
tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Persetujuan Teknis?
❑ ❑ …………
12. Apakah mengolah jenis
Limbah B3 sesuai dengan yang
tercantum pada Persetujuan
Teknis?
❑ ❑ …………
13. Apakah memenuhi baku mutu
untuk nilai hasil uji?
❑ ❑ …………
14. Apakah melakukan
pengelolaan residu hasil
Pengolahan Limbah B3?
❑ ❑ …………
15. Apakah menyimpan Limbah
B3 yang akan diolah ke dalam
tempat Penyimpanan Limbah
B3?
❑ ❑ …………
16. Apakah mengolah Limbah B3
sesuai dengan teknologi
Pengolahan Limbah B3 yang
dimiliki?
❑ ❑ …………
17. Apakah menaati Baku Mutu
Air Limbah sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang- undangan (jika
Pengolahan Limbah B3
menghasilkan Air Limbah)?
❑ ❑ …………
18. Apakah menaati Baku mutu
emisi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan (jika Pengolahan
Limbah B3 menghasilkan
Emisi)?
❑ ❑ …………
19. Apakah melakukan
perubahan Persetujuan Teknis
untuk kegiatan Pengolahan
Limbah B3 dalam hal terjadi
perubahan teknis Pengolahan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
20. Apakah menyusun dan
menyampaikan laporan uji
coba Pengolahan Limbah B3,
bagi Pengolahan Limbah B3
dengan cara termal dan/atau
dengan cara lain sesuai
dengan perkembangan
teknologi?
❑ ❑ …………
3. Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 (jasa)
sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan
identifikasi Limbah B3 yang
disimpan/dikumpulkan untuk
hlm. 115dilakukan Pengolahan Limbah
B3?
2. Apakah melakukan
pengemasan Limbah B3 yang
dihasilkannya sesuai dengan
ketentuan?
❑ ❑ …………
3. Apakah memiliki penetapan
penghentian kegiatan untuk
kegiatan Pengolahan Limbah
B3? (jika kegiatan dihentikan)
❑ ❑ …………
4. Apakah memiliki tenaga kerja
yang memiliki sertifikat
kompetensi di bidang
Pengelolaan Limbah B3?
❑ ❑ …………
5. Apakah melaksanakan sistem
tanggap darurat sesuai
dokumen program
kedaruratan Pengelolaan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan
pencatatan nama dan jumlah
Limbah B3 yang diolah?
❑ ❑ …………
7. Apakah melaksanakan
Pengolahan Limbah B3 sesuai
dengan standar Pengolahan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
8. Apakah menaati jangka waktu
permohonan perubahan
Persetujuan Teknis paling
lama 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadi perubahan?
❑ ❑ …………
9. Apakah melakukan kegiatan
Pengolahan Limbah B3
sebelum diterbitkannya SLO?
❑ ❑ …………
10. Apakah menyusun dan
menyampaikan laporan
Pengolahan Limbah B3?
❑ ❑ …………
11. Apakah melaksanakan uji
coba Pengolahan Limbah B3,
bagi Pengolahan Limbah B3
yang melakukan Pengolahan
Limbah B3 dengan cara termal
& dengan cara lain sesuai
perkembangan teknologi yang
tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Persetujuan Teknis?
❑ ❑ …………
12. Apakah mengolah jenis
Limbah B3 sesuai dengan yang
tercantum pada Persetujuan
Teknis?
❑ ❑ …………
13. Apakah memenuhi baku mutu
untuk nilai hasil uji?
❑ ❑ …………
14. Apakah melakukan
pengelolaan residu hasil
Pengolahan Limbah B3?
❑ ❑ …………
15. Apakah melakukan
Pengumpulan Limbah B3 yang
akan diolah ke dalam tempat
Penyimpanan Limbah B3?
❑ ❑ …………
16. Apakah mengolah Limbah B3
sesuai dengan teknologi
Pengolahan Limbah B3 yang
dimiliki?
❑ ❑ …………
17. Apakah menaati Baku Mutu
Air Limbah sesuai dengan
ketentuan peraturan
hlm. 116perundang- undangan (jika
Pengolahan Limbah B3
menghasilkan Air Limbah)?
18. Apakah menaati Baku mutu
emisi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
undangan (jika Pengolahan
Limbah B3 menghasilkan
Emisi)?
❑ ❑ …………
19. Apakah melakukan
perubahan Persetujuan Teknis
untuk kegiatan Pengolahan
Limbah B3 dalam hal terjadi
perubahan teknis Pengolahan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
20. Apakah menyusun dan
menyampaikan laporan uji
coba Pengolahan Limbah B3,
bagi Pengolahan Limbah B3
dengan cara termal dan/atau
dengan cara lain sesuai
dengan perkembangan
teknologi?
❑ ❑ …………
21. Apakah melaksanakan
kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Persetujuan
Teknis Pengelolaan Limbah B3
untuk kegiatan Pengolahan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
VIII. Penimbunan Limbah B3
1. Mutu Limbah B3
Apakah Limbah B3 yang akan ditimbun telah memenuhi persyaratan uji
berikut?
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Uji TCLP; ❑ ❑ …………
2. uji total konsentrasi zat
pencemar;
❑ ❑ …………
3. uji tingkat kontaminasi
radioaktif;
❑ ❑ …………
4. uji paint filter; ❑ ❑ …………
5. uji karakteristik,
kandungan organik, serta
wujud Limbah B3; dan
❑ ❑ …………
6. uji kuat tekan. ❑ ❑ …………
Keterangan:
(a) Uji Limbah B3 nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 6 (enam) tidak
berlaku untuk fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa sumur injeksi
dan bendungan penampung Limbah tambang)
(b) Uji Limbah B3 nomor 2 (dua), nomor 4 (empat), dan nomor 5 (lima)
tidak berlaku untuk fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa
penempatan kembali di area bekas tambang
(c) Uji Limbah B3 nomor 1 (satu), nomor 2 (dua), nomor 3 (tiga), nomor 5
(lima), dan nomor 6 (enam) harus dilakukan di laboratorium
terakreditasi atau laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah
memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara
berlaboratorium yang baik.
2. Jenis fasilitas penimbunan Limbah B3, berupa:
□ Fasilitas penimbusan akhir kelas I;
□ Fasilitas penimbusan akhir kelas II;
□ fasilitas penimbusan akhir kelas III;
□ Sumur injeksi di darat;
□ Sumur injeksi di laut;
hlm. 117□ Penempatan kembali di area bekas tambang pada lubang tambang
permukaan;
□ Penempatan kembali di area bekas tambang pada lubang tambang
bawah tanah;
□ Bendungan penampung limbah tambang;
□ Fasilitas penimbunan Limbah B3 lain sesuai perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
3. Ketentuan teknis berdasarkan jenis fasilitas penimbusan
1) Fasilitas penimbusan akhir
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah memiliki desain
fasilitas?
❑ ❑ …………
2. Apakah memiliki sistem
pelapis yang dilengkapi
dengan:
a. saluran untuk
pengaturan aliran air
permukaan;
b. pengumpulan air lindi
dan pengolahannya;
dan
c. sumur pantau?
❑ ❑ …………
3. Apakah memiliki peralatan
pendukung Penimbunan
Limbah B3 sebagai berikut?
a. Peralatan dan
perlengkapan untuk
mengatasi keadaan
darurat;
b. alat angkut untuk
Penimbunan Limbah
B3; dan
c. alat pelindung dan
keselamatan diri.
❑ ❑ …………
4. Apakah memiliki rencana
Penimbunan Limbah B3,
penutupan, dan pasca
penutupan fasilitas
Penimbunan Limbah B3?
❑ ❑ …………
5. Untuk fasilitas penimbusan
akhir Limbah B3 kelas I,
apakah memiliki sistem
pelapis sebagai berikut?
a. Lapisan dasar;
b. lapisan geomembran
kedua;
c. lapisan untuk sistem
pendeteksi kebocoran;
d. lapisan tanah
penghalang;
e. lapisan geomembran
pertama;
f. lapisan untuk sistem
pengumpulan dan
pemindahan lindi; dan
g. lapisan pelindung
selama operasi.
❑ ❑ …………
6. Untuk fasilitas penimbusan
akhir Limbah B3 kelas II,
apakah memiliki sistem
pelapis sebagai berikut?
a. Lapisan dasar;
b. lapisan untuk sistem
pendeteksi kebocoran;
c. lapisan tanah
penghalang;
hlm. 118d. lapisan geomembran;
e. lapisan untuk sistem
pengumpulan dan
pemindahan lindi; dan
f. lapisan pelindung
selama operasi.
7. Untuk fasilitas penimbusan
akhir Limbah B3 kelas III,
apakah memiliki sistem
pelapis sebagai berikut?
a. Lapisan dasar;
b. lapisan untuk sistem
pengumpulan dan
pemindahan lindi
kedua;
c. lapisan tanah
penghalang;
d. lapisan geomembran;
e. lapisan untuk sistem
pengumpulan dan
pemindahan lindi
pertama; dan
f. lapisan pelindung
selama operasi.
❑ ❑ …………
8. Apakah lapisan dasar
berupa lapisan tanah
lempung yang dipadatkan
ulang dengan konduktivitas
hidraulik dengan nilai
antara 10-7 cm/detik
(sepuluh pangkat minus
tujuh sentimeter per detik)
sampai dengan 10-6
cm/detik (sepuluh pangkat
minus enam sentimeter per
detik)?
❑ ❑ …………
9. Apakah lapisan dasar
memiliki ketebalan paling
rendah 1 m (satu meter)
yang terdiri atas lapisan-
lapisan tipis dengan
ketebalan 15-20 cm (lima
belas sampai dengan dua
puluh sentimeter)?
❑ ❑ …………
10. Apakah lapisan
geomembran merupakan
lapisan yang terbuat dari
High Density Polyethylene
(HDPE) dengan ketebalan
antara 1,5 – 2,0 mm (satu
koma lima sampai dengan
dua koma nol milimeter)?
❑ ❑ …………
11. Apakah lapisan
geomembran dirancang agar
tahan terhadap semua
tekanan selama instalasi,
konstruksi, operasi dan
penutupan fasilitas
penimbusan akhir Limbah
B3 sesuai dengan ketentuan
American Society of Testing
Materials D4437-08 (2013):
Standard Practice for Non
Destructive Testing (NDT) for
determining the integrating of
Seams used in joining flexible
polymeric sheet
hlm. 119geomembranes, atau metode
lain yang setara?
12. Apakah lapisan untuk
sistem pendeteksi kebocoran
berupa lapisan geonet yang
terbuat dari HDPE dan
memiliki transmisivitas
planar sama dengan atau
lebih besar dari 0,3
cm2/detik (nol koma tiga
sentimeter persegi per
detik)?
❑ ❑ …………
13. Apakah lapisan untuk
sistem pendeteksi kebocoran
memiliki komponen teratas
berupa non woven geotextile
yang dilekatkan pada geonet
pada proses pembuatannya?
❑ ❑ …………
14. Apakah lapisan untuk
sistem pendeteksi kebocoran
dirancang sedemikian rupa
dengan kemiringan tertentu
menuju tempat pengumpul,
sehingga timbulan lindi
akan terkumpul?
❑ ❑ …………
15. Apakah lapisan tanah
penghalang berupa tanah
liat yang dipadatkan dengan
konduktivitas hidraulik 10-7
cm/detik (sepuluh pangkat
minus tujuh sentimeter per
detik), dan ketebalan paling
rendah 30 cm (tiga puluh
sentimeter) atau
Geosynthetic Clay Liner
(GCL) berupa bentonite yang
diselubungi oleh lapisan
geotextile dengan ketebalan
paling rendah 6 mm (enam
milimeter)?
❑ ❑ …………
16. Apakah lapisan untuk
Sistem Pengumpulan dan
Pemindahan Lindi terdiri
atas sekurang-kurangnya
30 cm (tiga puluh
sentimeter) bahan atau
tanah butiran yang memiliki
konduktivitas hidraulik
paling rendah 10-2 cm/detik
(sepuluh pangkat minus dua
sentimeter per detik)?
❑ ❑ …………
17. Apakah pada dinding
penimbusan akhir
digunakan geonet sebagai
Sistem Pengumpulan dan
Pemindahan Lindi dengan
transmisivitas sama dengan
atau lebih besar dari
transmisivitas planar 30 cm
(tiga puluh
sentimeter) bahan atau
tanah butiran dengan
konduktivitas hidraulik
jenuh paling rendah 10-2
cm/detik (sepuluh pangkat
minus dua sentimeter per
detik)
hlm. 12018. Lapisan pelindung selama
operasi berupa tanah atau
Limbah nonB3 padat dengan
ketentuan sebagai berikut?
a. tidak mengandung
material tajam; b. memiliki
total konsentrasi zat
pencemar lebih kecil dari
total konsentrasi zat
pencemar pada kolom B
sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVII
Permen LHK 6 Tahun 2021
tentang Tata Cara
Pengelolaan Limbah B3; c.
memiliki ketebalan paling
sedikit 30 cm (tiga puluh
sentimeter); d. dirancang
untuk mencegah kerusakan
komponen pelapisan dasar
penimbusan akhir selama
penempatan limbah di
fasilitas penimbusan akhir;
e. dipasang pada dasar
penimbusan akhir selama
konstruksi awal; dan f.
dipasang lapisan pelindung
tambahan pada dinding sel
selama masa aktif sel
penimbusan akhir.
❑ ❑ …………
19. Apakah dilakukan
pengelolaan air lindi yang
bersumber dari:
a. air yang merembes
melalui Limbah B3 ke
dasar fasilitas
penimbunan Limbah
B3;
b. air yang berkontak
dengan Limbah B3 dan
mengalir di permukaan
Limbah B3 ke dasar
tumpukan Limbah B3
di fasilitas penimbunan
Limbah B3;
c. air limbah yang
berkontak dengan
Limbah B3 di lokasi
fasilitas penimbunan
Limbah B3; dan/atau
d. air limbah yang
terdapat pada sistem
pendeteksi
kebocoran.
❑ ❑ …………
20. Apakah menerapkan sistem
pendeteksi kebocoran
melalui lapisan sistem
pendeteksi kebocoran dan
sumur pantau?
❑ ❑ …………
21. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan saluran
drainase?
❑ ❑ …………
22. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan dinding
tanggul (embankment)?
hlm. 12123. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan sistem
pengelolaan air lindi?
❑ ❑ …………
24. Apakah memiliki sumur
pantau paling sedikit 1
(satu) sumur di hulu dan 2
(dua) sumur di hilir?
❑ ❑ …………
25. Apakah melakukan
pengambilan sampel air
tanah paling sedikit sebagai
berikut?
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan selama 2 (dua)
tahun pertama
beroperasinya kegiatan
Penimbunan Limbah
B3; dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan untuk
tahun-tahun
berikutnya;
❑ ❑ …………
2) Sumur Injeksi
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah memiliki desain
fasilitas?
❑ ❑ …………
2. Apakah memiliki zona target
injeksi?
❑ ❑ …………
3. Apakah memiliki
kelengkapan fasilitas
sebagai berikut?
a. kolam atau bak
penampung Limbah
B3;
b. unit pengolahan
Limbah B3;
c. pompa injeksi Limbah
B3;
d. kolam atau bak
penampung ceceran
Limbah B3; dan
e. sumur pantau untuk
fasilitas sumur injeksi
di darat;
❑ ❑ …………
4. Apakah memiliki
kelengkapan peralatan
pendukung Penimbunan
Limbah B3 sebagai berikut?
a. peralatan dan
perlengkapan untuk
mengatasi keadaan
darurat;
b. alat angkut untuk
Penimbunan Limbah
B3;
c. alat pelindung dan
keselamatan diri;
❑ ❑ …………
5. Apakah memiliki rencana
Penimbunan Limbah B3,
penutupan, dan pasca
penutupan fasilitas
Penimbunan Limbah B3?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan uji
integritas mekanik atau
mechanical integrity test
hlm. 122paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun?
7. Apakah menerapkan sistem
pendeteksi kebocoran
melalui pemeriksaan
parameter kualitas air tanah
pada sumur pantau?
❑ ❑ …………
8. Apakah melakukan
perbaikan atau penggantian
alat atau bagian dari sumur
injeksi yang tidak berfungsi
dengan baik?
❑ ❑ …………
9. Apakah melakukan
pemantauan kegiatan
penimbunan Limbah B3
setiap saat terhadap:
a. viskositas dan densitas
bubur Limbah B3
(slurry);
b. tekanan permukaan;
c. tekanan selubung
(annulus);
d. tekanan bawah
permukaan;
e. gradien tekanan
injeksi;
f. temperatur bawah
permukaan; dan/atau
g. laju injeksi bubur
Limbah B3 (slurry) ke
sumur.
❑ ❑ …………
3) Penempatan kembali di area bekas tambang
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah memiliki
kelengkapan fasilitas
sebagai berikut?
a. Saluran untuk
pengaturan aliran air
permukaan;
b. pengumpulan air lindi
dan pengolahannya;
dan
c. sumur pantau;
❑ ❑ …………
2. Apakah memiliki peralatan
pendukung Penimbunan
Limbah B3 sebagai berikut?
a. Peralatan dan
perlengkapan untuk
mengatasi keadaan
darurat;
b. alat angkut untuk
Penimbunan Limbah
B3; dan
c. alat pelindung dan
keselamatan diri.
❑ ❑ …………
3. Apakah memiliki rencana
Penimbunan Limbah B3,
penutupan, dan pasca
penutupan fasilitas
Penimbunan Limbah B3?
❑ ❑ …………
4. Apakah menerapkan sistem
pendeteksi kebocoran
melalui pemeriksaan
parameter kualitas air tanah
pada
sumur pantau?
hlm. 1235. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan saluran
drainase?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan dinding
tanggul (embankment)? jika
menggunakan tanggul
(embankment)
❑ ❑ …………
7. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan sistem
pengelolaan air lindi?
❑ ❑ …………
8. Apakah memiliki sumur
pantau paling sedikit 1
(satu) sumur di hulu dan 2
(dua) sumur di hilir?
❑ ❑ …………
9. Apakah melakukan
pengambilan sampel air
tanah paling sedikit sebagai
berikut?
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan selama 2 (dua)
tahun pertama
beroperasinya kegiatan
Penimbunan Limbah B3;
dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan untuk
tahun-tahun berikutnya;
❑ ❑ …………
4) Bendungan penampung limbah tambang
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah memiliki desain
fasilitas?
❑ ❑ …………
2. Apakah memiliki
kelengkapan fasilitas
sebagai berikut?
a. Saluran untuk
pengaturan aliran air
permukaan;
b. pengumpulan air lindi
dan pengolahannya;
dan
c. sumur pantau;
❑ ❑ …………
3. Apakah memiliki peralatan
pendukung Penimbunan
Limbah B3 sebagai berikut?
a. peralatan dan
perlengkapan untuk
mengatasi keadaan
darurat;
b. alat angkut untuk
Penimbunan Limbah
B3; dan
c. alat pelindung dan
keselamatan diri;
❑ ❑ …………
4. Apakah memiliki rencana
Penimbunan Limbah B3,
penutupan, dan pasca
penutupan fasilitas
Penimbunan Limbah B3.
❑ ❑ …………
5. Apakah memenuhi standar
dan memiliki persetujuan
dari lembaga pemerintah
hlm. 124yang melaksanakan urusan
di bidang keamanan
bendungan?
6. Apakah menerapkan sistem
pendeteksi kebocoran
melalui pemeriksaan
parameter kualitas air tanah
pada
sumur pantau?
❑ ❑ …………
7. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan saluran
drainase?
❑ ❑ …………
8. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan dinding
tanggul (embankment)?
❑ ❑ …………
9. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan sistem
pengelolaan air lindi?
❑ ❑ …………
10. Apakah memiliki sumur
pantau paling sedikit 1
(satu) sumur di hulu dan 2
(dua) sumur di hilir?
❑ ❑ …………
11. Apakah melakukan
pengambilan sampel air
tanah paling sedikit sebagai
berikut?
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan selama 2 (dua)
tahun pertama
beroperasinya kegiatan
Penimbunan Limbah
B3; dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan untuk
tahun-tahun
berikutnya;
❑ ❑ …………
4. Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah
B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan
identifikasi Limbah B3 yang
ditimbun?
❑ ❑ …………
2. Apakah memiliki tenaga kerja
yang memiliki sertifikat
kompetensi di bidang
Pengelolaan Limbah B3?
❑ ❑ …………
3. Apakah melakukan
pemagaran dan memberi
tanda tempat Penimbunan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
4. Apakah menyampaikan
laporan perubahan spesifikasi
teknis fasilitas Penimbunan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
5. Apakah melaksanakan sistem
tanggap darurat sesuai
dokumen program
kedaruratan Pengelolaan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan uji total
konsentrasi zat pencemar
hlm. 125sebelum mengajukan
permohonan Persetujuan
Teknis untuk kegiatan
Penimbunan Limbah B3?
7. Apakah melakukan
penimbunan Limbah B3
kategori 2 (dua) yang memiliki
tingkat radioaktif lebih besar
dari atau sama dengan 1
Bq/cm2 (satu Becquerel per
sentimeter persegi) pada
fasilitas penimbusan akhir
kelas 3 (tiga)?
❑ ❑ …………
8. Apakah memenuhi standar
Lingkungan Hidup dan/atau
baku mutu Lingkungan Hidup
mengenai pelaksanaan
Penimbunan Limbah B3?
❑ ❑ …………
9. Apakah menaati Baku Mutu
Air Limbah sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang- undangan? (jika
penimbunan menghasilkan Air
Limbah)
❑ ❑ …………
10. Apakah melakukan
pemantauan kualitas air tanah
dan menanggulangi dampak
negatif yang mungkin timbul
akibat keluarnya Limbah B3
ke Lingkungan Hidup?
❑ ❑ …………
11. Apakah menutup bagian
paling atas fasilitas
Penimbunan Limbah B3?
❑ ❑ …………
12. Apakah melaksanakan
Penimbunan Limbah B3
sesuai dengan standar
Penimbunan Limbah B3?
❑ ❑ …………
13. Apakah melakukan
pencatatan nama dan jumlah
Limbah B3 yang ditimbun?
❑ ❑ …………
14. Apakah mengubah
Persetujuan Teknis untuk
kegiatan Penimbunan Limbah
B3 dalam hal terjadi
perubahan teknis Penimbun
Limbah B3?
❑ ❑ …………
15. Apakah memiliki penetapan
penghentian kegiatan untuk
kegiatan Penimbunan Limbah
B3? (jika kegiatan telah
dihentikan)
❑ ❑ …………
16. Apakah melakukan
pemantauan Lingkungan
Hidup setelah mendapat
penetapan penghentian
kegiatan?
❑ ❑ …………
17. Apakah menyimpan Limbah
B3 yang akan ditimbun ke
dalam tempat Penyimpanan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
18. Apakah melakukan kegiatan
Penimbunan Limbah B3
sebelum diterbitkannya SLO?
❑ ❑ …………
19. Apakah menyusun dan
menyampaikan laporan
Penimbunan Limbah B3?
hlm. 1265. Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah
B3 (jasa) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan
identifikasi Limbah B3 yang
ditimbun?
❑ ❑ …………
2. Apakah memiliki tenaga kerja
yang memiliki sertifikat
kompetensi di bidang
Pengelolaan Limbah B3?
❑ ❑ …………
3. Apakah melakukan
pemagaran dan memberi
tanda tempat Penimbunan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
4. Apakah menyampaikan
laporan perubahan spesifikasi
teknis fasilitas Penimbunan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
5. Apakah melaksanakan sistem
tanggap darurat sesuai
dokumen program
kedaruratan Pengelolaan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan uji total
konsentrasi zat pencemar
sebelum mengajukan
permohonan Persetujuan
Teknis untuk kegiatan
Penimbunan Limbah B3?
❑ ❑ …………
7. Apakah melakukan
penimbunan Limbah B3
kategori 2 (dua) yang memiliki
tingkat radioaktif lebih besar
dari atau sama dengan 1
Bq/cm2 (satu Becquerel per
sentimeter persegi) pada
fasilitas penimbusan akhir
kelas 3 (tiga)?
❑ ❑ …………
8. Apakah memenuhi standar
Lingkungan Hidup dan/atau
baku mutu Lingkungan Hidup
mengenai pelaksanaan
Penimbunan Limbah B3?
❑ ❑ …………
9. Apakah menaati Baku Mutu
Air Limbah sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang- undangan? (jika
penimbunan menghasilkan Air
Limbah)
❑ ❑ …………
10. Apakah melakukan
pemantauan kualitas air tanah
dan menanggulangi dampak
negatif yang mungkin timbul
akibat keluarnya Limbah B3
ke Lingkungan Hidup?
❑ ❑ …………
11. Apakah menutup bagian
paling atas fasilitas
Penimbunan Limbah B3?
❑ ❑ …………
12. Apakah melaksanakan
Penimbunan Limbah B3
sesuai dengan standar
Penimbunan Limbah B3?
hlm. 12713. Apakah melakukan
pencatatan nama dan jumlah
Limbah B3 yang ditimbun?
❑ ❑ …………
14. Apakah mengubah
Persetujuan Teknis untuk
kegiatan Penimbunan Limbah
B3 dalam hal terjadi
perubahan teknis Penimbun
Limbah B3?
❑ ❑ …………
15. Apakah memiliki penetapan
penghentian kegiatan untuk
kegiatan Penimbunan Limbah
B3? (jika kegiatan telah
dihentikan)
❑ ❑ …………
16. Apakah melakukan
pemantauan Lingkungan
Hidup setelah mendapat
penetapan penghentian
kegiatan?
❑ ❑ …………
17. Apakah menyimpan Limbah
B3 yang akan ditimbun ke
dalam tempat Penyimpanan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
18. Apakah melakukan kegiatan
Penimbunan Limbah B3
sebelum diterbitkannya SLO?
❑ ❑ …………
19. Apakah menyusun dan
menyampaikan laporan
Penimbunan Limbah B3?
❑ ❑ …………
IX. Pembuangan (Dumping) Limbah B3
1. Jenis Limbah B3 yang didumping
□ Tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan.
□ Serbuk bor dari hasil pengeboran Usaha dan/atau Kegiatan
eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan Lumpur Bor
berbahan dasar sintetis (synthetic based mud).
□ Limbah nonB3 berupa serbuk bor dan lumpur bor dari hasil
pengeboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau
eksploitasi di laut menggunakan Lumpur Bor berbahan dasar air
(water based mud).
2. Persyaratan teknis dumping Limbah B3 per jenis Limbah B3
1) Dumping tailing
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah Limbah sebelum
dilakukan Dumping
(Pembuangan) dilakukan
netralisasi atau
penurunan kadar racun?
❑ ❑ …………
2. Apakah dilakukan uji pH,
total konsentrasi zat
pencemar, toksikologi
LC50 dan teratogenisitas
terhadap Limbah B3
berupa tailing?
❑ ❑ …………
3. Apakah lokasi dumping
memenuhi persyaratan
berikut?
a. Terletak di dasar laut
pada laut yang
memiliki lapisan
termoklin permanen;
b. tidak berada di lokasi
tertentu atau di
daerah sensitif; dan
hlm. 128c. rona awal kualitas air
laut harus memenuhi
Baku Mutu Air Laut
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
4. Jika tidak terdapat laut
yang memiliki lapisan
termoklin permanen,
apakah lokasi Dumping
memenuhi persyaratan
berikut?
a. Terletak di dasar laut
dengan kedalaman ≥
100 m (lebih besar
dari atau sama
dengan seratus
meter);
b. secara topografi dan
batimetri
menunjukkan adanya
ngarai dan/atau
saluran di dasar laut
yang mengarahkan
tailing ke kedalaman
≥ 200 m (lebih besar
dari atau sama
dengan dua ratus
meter);
c. tidak ada proses
pengadukan (mixing)
di daerah upwelling;
dan
d. tidak menimbulkan
dampak terhadap
daerah sensitif
berdasarkan kajian
pemodelan sebaran
dampak.
❑ ❑ …………
5. Apakah Dumping
menggunakan alat
penyalur Limbah?
❑ ❑ …………
6. Apakah dilakukan
pemantauan kualitas air
laut setiap 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan?
❑ ❑ …………
7. Apakah dilakukan
pemantauan sedimen laut
setiap 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun?
❑ ❑ …………
8. Apakah dilakukan
pemantauan ekosistem
laut paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun?
❑ ❑ …………
2) Dumping lumpur bor dan serbuk bor
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah Lumpur Bor
berbahan dasar sintetis
(synthetic based mud) dan
Lumpur Bor berbahan
dasar air (water based
mud) memiliki kandungan
total hidrokarbon poli
aromatik kurang dari
hlm. 1290,001% (nol koma nol nol
satu persen)?
2. Dalam hal dilakukan
penambahan barite yang
mengandung merkuri (Hg)
dan kadmium (Cd) ke
dalam
lumpur bor, apakah sudah
memenuhi ketentuan
sebagai berikut?
a. merkuri (Hg) dalam
barite lebih kecil dari
1 mg/kg (satu
miligram per
kilogram) berat
kering; dan/atau
b. kadmium (Cd) dalam
barite lebih kecil dari
3 mg/kg (tiga
miligram per
kilogram) berat
kering.
❑ ❑ …………
3. Apakah Limbah sebelum
dilakukan Dumping
(Pembuangan) dilakukan
netralisasi atau
penurunan kadar racun?
Kecuali limbah dihasilkan
dari proses pengeboran
yang tidak menggunakan
pipa konduktor (riserless)
dan lumpur bor yang
digunakan berupa air laut.
❑ ❑ …………
4. Apakah dilakukan uji total
konsentrasi zat pencemar,
toksikologi LC50 dan
kandungan hidrokarbon
terhadap Limbah serbuk
bor dari hasil pengeboran
Usaha dan/atau Kegiatan
eksplorasi dan/atau
eksploitasi di laut
menggunakan Lumpur
Bor berbahan dasar
sintetis (synthetic based
mud), dan serbuk bor dan
lumpur bor dari hasil
pengeboran Usaha
dan/atau Kegiatan
eksplorasi dan/atau
eksploitasi di laut
menggunakan Lumpur
Bor berbahan dasar air
(water based mud)?
❑ ❑ …………
5. Apakah lokasi dumping
memenuhi persyaratan
berikut?
a. Terletak di dasar laut
pada laut yang
memiliki lapisan
termoklin permanen;
b. tidak berada di lokasi
tertentu atau di
daerah sensitif; dan
c. rona awal kualitas air
laut harus memenuhi
Baku Mutu Air Laut
hlm. 130sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
6. Jika tidak terdapat laut
yang memiliki lapisan
termoklin permanen,
apakah lokasi Dumping
memenuhi persyaratan
berikut?
a. Terletak di laut
dengan kedalaman ≥
50 m (lebih
besar dari atau sama
dengan lima puluh
meter);
b. dampaknya berada di
dalam radius ≤ 500 m
(lebih kecil dari atau
sama dengan lima
ratus meter) dari
lokasi Dumping
(Pembuangan)
Limbah berdasarkan
kajian pemodelan
sebaran dampak;
c. tidak ada proses
pengadukan (mixing)
di daerah upwelling;
dan
d. tidak menimbulkan
dampak terhadap
daerah sensitif
berdasarkan kajian
pemodelan sebaran
dampak.
❑ ❑ …………
7. Apakah menggunakan alat
penyalur yang disalurkan
ke dalam laut hingga
kedalaman laut paling
sedikit 8 m (delapan meter)
di bawah permukaan laut
rata-rata?
❑ ❑ …………
8. Apakah dilakukan
pemantauan kualitas air
laut paling sedikit 1 (satu)
kali setelah Dumping
Limbah dilakukan?
❑ ❑ …………
9. Apakah dilakukan
pemantauan sedimen laut
paling lama 7 (tujuh) hari
setelah seluruh kegiatan
Dumping selesai?
❑ ❑ …………
10. Apakah dilakukan
pemantauan ekosistem
laut paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun?
❑ ❑ …………
3. Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pembuangan (dumping) Limbah
B3 (penghasil) sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah memiliki tenaga kerja yang
memiliki sertifikat kompetensi di
bidang Pengelolaan Limbah B3?
hlm. 1312. Apakah menyusun dan
menyampaikan laporan pelaksanaan
Dumping (pembuangan) Limbah B3?
❑ ❑ …………
3. Apakah memiliki sistem tanggap
darurat berupa dokumen program
kedaruratan Pengelolaan Limbah
B3?
❑ ❑ …………
4. Apakah melakukan netralisasi atau
pengurangan kadar racun Limbah
yang akan di Dumping
(pembuangan) Limbah B3?
❑ ❑ …………
5. Apakah melakukan Dumping
(pembuangan) di lokasi yang telah
ditetapkan dalam Perizinan
Berusaha?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan penurunan
kandungan hidrokarbon total
terhadap Limbah B3 untuk Dumping
(pembuangan) Limbah B3?
❑ ❑ …………
7. Apakah menaati Baku Mutu Air
Limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan?
❑ ❑ …………
8. Apakah melakukan pemantauan
terhadap dampak lingkungan dari
pelaksanaan Dumping
(pembuangan) Limbah B3 termasuk
kajian dampak kegiatan Dumping
(pembuangan) tailing dan verifikasi
pemodelan sebaran Limbah yang
dilakukan Dumping (pembuangan)?
❑ ❑ …………
9. Apakah melakukan pencatatan
nama dan jumlah Limbah B3 yang
akan di Dumping (pembuangan)
Limbah B3?
❑ ❑ …………
10. Apakah melakukan pemantauan
kualitas Air Laut pada titik
penaatan?
❑ ❑ …………
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*gambarkan di layout jika terjadi terdapat pelanggaran pencemaran dan/atau
kerusakan akibat pengelolaan Limbah B3, contoh: lokasi penimbunan limbah B3
yang menyebabkan pencemaran badan air permukaan, atau temuan lain yang belum
terlingkup dalam daftar periksa
hlm. 132f. Formulir 6F. Daftar periksa pengelolaan Limbah nonB3
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGELOLAAN LIMBAH nonB3
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
1. Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan
□ pengurangan □ penimbunan
□ penyimpanan □ pengangkutan
□ pemanfaatan □ perpindahan lintas
batas
2. Lokasi kegiatan pengelolaan
koordinat : ……………………………………………….
3. Identifikasi Limbah
nonB3 yang dikelola
:
Jenis
Limbah
nonB3
Kode Kategori* Sumber
limbah
Jumlah
Limbah yang
dihasilkan
Bentuk
Pengelolaan*
………… ………… ……… ……… ………… …………
………… ………… ……… ……… ………… …………
………… ………… ……… ……… ………… …………
………… ………… ……… ……… ………… …………
* Limbah nonB3 terdaftar (Lampiran XIV PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) atau
Limbah nonB3 khusus, untuk Limbah B3 yang telah dikecualikan dari
pengelolaan Limbah B3 melalui penetapan oleh Menteri/Kepala.
4. Rincian Teknis
Ketentuan Ya Tidak Keterangan
Apakah memiliki rincian
teknis pengelolaan limbah
nonB3 yang terintegrasi ke
Persetujuan Lingkungan
❑ ❑ …………
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, Rincian Teknis dan Peraturan
Perundangan
1. Pengurangan Limbah nonB3
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah memenuhi ketentuan
baku mutu emisi
sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan
Menteri LHK Nomor 19 Tahun
2021? Untuk kegiatan
Pengurangan Limbah nonB3
dengan cara termal
❑ ❑ …………
2. Apakah memenuhi ketentuan
baku mutu emisi dan/atau
air limbah sesuai ketentuan
peraturan perundang-
undangan? Untuk kegiatan
Pengurangan Limbah nonB3
dengan cara sesuai dengan
perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
❑ ❑ …………
3. Apakah dilakukan
penyimpanan, pemanfaatan
dan penimbunan Limbah
non-B3 terhadap abu terbang
(fly ash) dan abu dasar
(bottom ash) hasil
Pengurangan Limbah nonB3?
Logo
instansi
hlm. 1332. Penyimpanan Limbah nonB3
a. Persyaratan lokasi
Apakah fasilitas penyimpanan Limbah non-B3 memenuhi ketentuan
kriteria lokasi sebagai berikut?
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Bebas banjir. ❑ ❑ …………
2. Mempertimbangkan
jarak yang aman
terhadap perairan
seperti garis batas
pasang tertinggi air
laut, kolam, rawa, mata
air, dan sumur
penduduk.
❑ ❑ …………
3. Terletak di dalam area
penguasaan Penghasil
Limbah non-B3 yang
tercantum dalam
Persetujuan
Lingkungan.
❑ ❑ …………
4. Dilakukan rekayasa
dengan teknologi untuk
perlindungan dan
pengelolaan lingkungan
hidup, jika tidak
memenuhi ketentuan
kriteria lokasi di atas.
❑ ❑ …………
b. Pemenuhan persyaratan fasilitas penyimpanan berdasarkan bentuk
1) Bangunan
(a) Apakah luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah
Limbah nonB3 yang disimpan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
(b) Apakah desain dan kontruksi mampu melindungi Limbah
nonB3 dari hujan dan tertutup?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
(c) Apakah memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
(d) Apakah lantai kedap air?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
(e) Apakah memiliki bak penampung tumpahan untuk
menampung ceceran, tumpahan Limbah nonB3 dan/atau air
hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah nonB3;?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
2) Silo
(a) Apakah dibangun di atas permukaan tanah dengan fondasi
yang dapat mendukung ketahanan silo terhadap tekanan
dari atas dan bawah?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
(b) Apakah mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan
karena pengisian, tekanan, atau gaya angkat (up lift)?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
(c) Apakah material silo terbuat dari bahan yang mampu
menahan tekanan tinggi?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
(a) Apakah lantai kedap air?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ……………………………
3) Tempat tumpukan Limbah nonB3 (waste pile)
(a) Apakah memiliki saluran drainase di sekeliling tempat
tumpukan Limbah nonB3 (waste pile) yang dirancang untuk
mengalirkan air yang berkontak langsung dengan Limbah
non-B3 yang disimpan menuju kolam penampung air?
hlm. 134❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(b) Apakah memiliki tanggul di sekeliling waste pile untuk
menghindari terjadinya tumpahan dan/atau ceceran Limbah
non-B3 keluar dari area penyimpanan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(c) memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di
bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) waste pile
yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
4) Waste impoundment Limbah nonB3
(a) Apakah memiliki tanggul di sekeliling waste impoundment?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(b) memiliki kolam penampung air untuk mengalirkan air yang
berasal dari area Limbah non-B3 yang disimpan?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
(c) memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di
bagian hulu (upstream) dan hilir (downstream) waste
impoundment yang ditempatkan sesuai dengan pola arah
aliran air tanah?
❑ Ya ❑ Tidak Keterangan: ………………………………
c. Persyaratan penyimpanan Limbah nonB3
No Kriteria Limbah B3 Ya Tidak Keterangan
1. Apakah waktu Penyimpanan
Limbah nonB3 dilakukan paling
lama 3 (tiga) tahun sejak Limbah
nonB3 dihasilkan?
❑ ❑ …………
d. Pencatatan penyimpanan Limbah nonB3
No Kriteria Limbah B3 Ya Tidak Keterangan
1. Apakah dilakukan pencatatan
dalam bentuk log book Limbah
nonB3?
❑ ❑ …………
3. Pemanfaatan Limbah nonB3
a. Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Pembuatan beton, batako,
paving block, beton ringan, dan
bahan konstruksi lainnya yang
sejenis.
❑ ❑ …………
2. Industri semen. ❑ ❑ …………
3. Pemadatan tanah. ❑ ❑ …………
4. Bentuk lainnya sesuai dengan
perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
❑ ❑ …………
b. Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi sumber energi
memenuhi:
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. memiliki kandungan kalori lebih
besar atau sama dengan 2.500
kkal/kg (dua ribu lima ratus
kilokalori per kilogram) berat
kering atau 1.000 kkal/kg
(seribu kilokalori per kilogram)
berat basah;
❑ ❑ …………
2. memiliki kandungan total
organik halogen/TOX (jumlah
organik Chlor (Cl) dan Fluor (F))
paling tinggi 2% (dua persen);
dan
❑ ❑ …………
3. memiliki kandungan sulfur (S)
paling tinggi 1% (satu persen)
berat kering.
hlm. 135c. Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Pembuatan produk yang
menggunakan proses koagulasi,
kristalisasi, oksidasi, dan
destilasi.
❑ ❑ …………
2. Pembuatan produk kertas, low
grade paper, dan kertas
chipboard.
❑ ❑ …………
3. Pembuatan base oil dan bahan
bakar minyak.
❑ ❑ …………
4. Peleburan logam. ❑ ❑ …………
5. Pembuatan produk berbahan
dasar logam, kertas, plastik, dan
kaca.
❑ ❑ …………
6. Pembuatan pembenah tanah. ❑ ❑ …………
d. Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai produk samping memenuhi:
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Dihasilkan dari proses industri
yang terintegrasi dengan proses
utama sebagai produk
sekunder;
❑ ❑ …………
2. penggunaannya bersifat pasti; ❑ ❑ …………
3. kualitas produk yang dihasilkan
bersifat konsisten; dan
❑ ❑ …………
4. memenuhi syarat dan standar
produk sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
❑ ❑ …………
4. Penimbunan Limbah nonB3
a. Jenis fasilitas penimbunan Limbah nonB3
□ Fasilitas penimbusan akhir Limbah nonb3
□ Penempatan kembali di area bekas tambang
□ Bendungan penampung Limbah tambang
□ Fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 lain sesuai perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Ketentuan teknis berdasarkan jenis fasilitas penimbusan
1) Fasilitas penimbusan akhir
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah memiliki desain
fasilitas?
❑ ❑ …………
2. Apakah memiliki sistem
pelapis yang dilengkapi
dengan:
a. saluran untuk
pengaturan aliran air
permukaan;
b. pengumpulan air lindi
dan pengolahannya;
dan
c. sumur pantau.
❑ ❑ …………
3. Apakah memiliki peralatan
pendukung Penimbunan
Limbah B3 sebagai berikut?
a. Peralatan dan
perlengkapan untuk
mengatasi keadaan
darurat;
b. alat angkut untuk
Penimbunan Limbah
non-B3; dan
c. alat pelindung dan
keselamatan diri.
hlm. 1364. Apakah memiliki rencana
Penimbunan Limbah B3,
penutupan, dan pasca
penutupan fasilitas
Penimbunan Limbah non-
B3?
❑ ❑ …………
5. Apakah fasilitas
penimbusan memiliki
sistem pelapis sebagai
berikut?
a. Lapisan dasar;
b. lapisan untuk sistem
pengumpulan dan
pemindahan lindi
kedua;
c. lapisan tanah
penghalang;
d. lapisan untuk sistem
pengumpulan dan
pemindahan lindi
pertama; dan
e. lapisan pelindung
selama operasi.
❑ ❑ …………
6. Apakah lapisan dasar
berupa lapisan tanah
lempung yang dipadatkan
ulang dengan konduktivitas
hidraulik dengan nilai
antara 10-7 cm/detik
(sepuluh pangkat minus
tujuh sentimeter per detik)
sampai dengan 10-6
cm/detik (sepuluh pangkat
minus enam sentimeter per
detik)?
❑ ❑ …………
7. Apakah lapisan dasar
memiliki ketebalan paling
rendah 1 m (satu meter)
yang terdiri atas lapisan-
lapisan tipis dengan
ketebalan 15-20 cm (lima
belas sampai dengan dua
puluh sentimeter)?
❑ ❑ …………
8. Apakah lapisan untuk
Sistem Pengumpulan dan
Pemindahan Lindi terdiri
atas sekurang-kurangnya
30 cm (tiga puluh
sentimeter) bahan atau
tanah butiran yang memiliki
konduktivitas hidraulik
paling rendah 10-2 cm/detik
(sepuluh pangkat minus
dua sentimeter per detik)?
❑ ❑ …………
9. Apakah pada dinding
penimbusan akhir
digunakan geonet sebagai
Sistem Pengumpulan dan
Pemindahan Lindi dengan
transmisivitas sama dengan
atau lebih besar dari
transmisivitas planar 30 cm
(tiga puluh
sentimeter) bahan atau
tanah butiran dengan
konduktivitas hidraulik
jenuh paling rendah 10-2
hlm. 137cm/detik (sepuluh pangkat
minus dua sentimeter per
detik)?
10. Apakah lapisan tanah
penghalang berupa tanah
liat yang dipadatkan dengan
konduktivitas hidraulik 10-7
cm/detik (sepuluh pangkat
minus tujuh sentimeter per
detik), dan ketebalan paling
rendah 30 cm (tiga puluh
sentimeter) atau
Geosynthetic Clay Liner
(GCL) berupa bentonite yang
diselubungi oleh lapisan
geotextile dengan ketebalan
paling rendah 6 mm (enam
milimeter)?
❑ ❑ …………
11. Apakah lapisan pelindung
selama operasi berupa
tanah dengan ketentuan
sebagai berikut?
a. Memiliki ketebalan
paling sedikit 30 cm
(tiga puluh sentimeter);
b. dirancang untuk
mencegah kerusakan
komponen pelapisan
dasar penimbusan
akhir selama
penempatan limbah di
fasilitas penimbusan
akhir;
c. dipasang pada dasar
penimbusan akhir
selama konstruksi
awal; dan
d. dipasang lapisan
pelindung tambahan
pada dinding sel
selama masa aktif sel
penimbusan akhir.
❑ ❑ …………
12. Apakah dilakukan
pengelolaan air lindi yang
bersumber dari:
a. air yang merembes
melalui Limbah B3 ke
dasar fasilitas
penimbunan Limbah
non-B3;
b. air yang berkontak
dengan Limbah non-B3
dan mengalir di
permukaan Limbah
non-B3 ke dasar
tumpukan Limbah
non-B3 di fasilitas
penimbunan Limbah
non-B3;
c. air limbah yang
berkontak dengan
Limbah non-B3 di
lokasi fasilitas
penimbunan Limbah
non-B3; dan/atau
d. air limbah yang
terdapat pada sistem
hlm. 138pendeteksi
kebocoran.
13. Apakah menerapkan sistem
pendeteksi kebocoran?
❑ ❑ …………
14. Apakah membangun
fasilitas sumur pantau?
❑ ❑ …………
15. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan saluran
drainase?
❑ ❑ …………
16. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan dinding
tanggul (embankment)?
❑ ❑ …………
17. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan sistem
pengelolaan air lindi?
❑ ❑ …………
18. Apakah memiliki sumur
pantau paling sedikit 1
(satu) sumur di hulu dan 2
(dua) sumur di hilir?
❑ ❑ …………
19. Apakah melakukan
pengambilan sampel air
tanah paling sedikit sebagai
berikut?
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan selama 2 (dua)
tahun pertama
beroperasinya kegiatan
Penimbunan Limbah
non-B3; dan
b. (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan untuk
tahun-tahun
berikutnya;
❑ ❑ …………
2) Penimbunan Limbah nonB3 berupa penempatan kembali di area bekas
tambang
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah memiliki
kelengkapan fasilitas
sebagai berikut?
a. Saluran untuk
pengaturan aliran air
permukaan;
b. pengumpulan air lindi
dan pengolahannya;
dan
c. sumur pantau;
❑ ❑ …………
2. Apakah memiliki peralatan
pendukung Penimbunan
Limbah non-B3 paling
sedikit sebagai berikut?
a. Peralatan dan
perlengkapan untuk
mengatasi keadaan
darurat;
b. alat angkut untuk
Penimbunan Limbah
non-B3; dan
c. alat pelindung dan
keselamatan diri,
❑ ❑ …………
3. Apakah memiliki rencana
Penimbunan Limbah non-
B3, penutupan, dan pasca
hlm. 139penutupan fasilitas
Penimbunan Limbah non-
B3?
4. Apakah menerapkan sistem
pendeteksi kebocoran
melalui pemeriksaan
parameter kualitas air
tanah pada sumur pantau?
❑ ❑ …………
5. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan saluran
drainase?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan dinding
tanggul (embankment)?
Jika menggunakan tanggul
(embankment)
❑ ❑ …………
7. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan sistem
pengelolaan air lindi?
❑ ❑ …………
8. Apakah memiliki sumur
pantau paling sedikit 1
(satu) sumur di hulu dan 2
(dua) sumur di hilir?
❑ ❑ …………
9. Apakah melakukan
pengambilan sampel air
tanah paling sedikit sebagai
berikut?
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan selama 2 (dua)
tahun pertama
beroperasinya kegiatan
Penimbunan Limbah
non-B3; dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan untuk
tahun-tahun
berikutnya;
❑ ❑ …………
10. Apakah melakukan
pengujian air lindi yang
bersumber dari fasilitas
pengelolaan air lindi paling
sedikit sebagai berikut?
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan selama 2 (dua)
tahun pertama
beroperasinya kegiatan
Penimbunan Limbah
non-B3; dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan untuk
tahun-tahun
berikutnya;
❑ ❑ …………
3) Penimbunan Limbah non-B3 berupa bendungan penampung limbah
tambang
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah memiliki desain
fasilitas?
❑ ❑ …………
2. Apakah memiliki
kelengkapan fasilitas
sebagai berikut?
hlm. 140a. Saluran untuk
pengaturan aliran air
permukaan;
b. pengumpulan air lindi
dan pengolahannya;
dan
c. sumur pantau.
3. Apakah memiliki peralatan
pendukung Penimbunan
Limbah non-B3 paling
sedikit sebagai berikut?
a. Peralatan dan
perlengkapan untuk
mengatasi keadaan
darurat;
b. alat angkut untuk
Penimbunan Limbah
non-B3; dan
c. alat pelindung dan
keselamatan diri,
❑ ❑ …………
4. Apakah memiliki rencana
Penimbunan Limbah non-
B3, penutupan, dan pasca
penutupan fasilitas
Penimbunan Limbah non-
B3?
❑ ❑ …………
5. Apakah desain fasilitas
memenuhi standar dan
memiliki persetujuan dari
lembaga pemerintah yang
melaksanakan urusan di
bidang keamanan
bendungan?
❑ ❑ …………
6. Apakah menerapkan sistem
pendeteksi kebocoran
melalui pemeriksaan
parameter kualitas air
tanah pada sumur pantau?
❑ ❑ …………
7. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan saluran
drainase?
❑ ❑ …………
8. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan dinding
tanggul (embankment)?
❑ ❑ …………
9. Apakah melakukan
pemeriksaan dan
pemeliharaan sistem
pengelolaan air lindi?
❑ ❑ …………
10. Apakah memiliki sumur
pantau paling sedikit 1
(satu) sumur di hulu dan 2
(dua) sumur di hilir?
❑ ❑ …………
11. Apakah melakukan
pengambilan sampel air
tanah paling sedikit sebagai
berikut?
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan selama 2 (dua)
tahun pertama
beroperasinya kegiatan
Penimbunan Limbah
non-B3; dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan untuk
hlm. 141tahun-tahun
berikutnya;
12. Apakah melakukan
pengujian air lindi yang
bersumber dari fasilitas
pengelolaan air lindi paling
sedikit sebagai berikut?
a. 1 (satu) kali dalam satu
bulan selama 2 (dua)
tahun pertama
beroperasinya kegiatan
Penimbunan Limbah
non-B3; dan
b. 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan untuk
tahun-tahun
berikutnya;
❑ ❑ …………
III. Ketentuan Pengelolaan Limbah nonB3 sesuai Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Bagi Penghasil Limbah nonB3
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan
perubahan Persetujuan
Lingkungan dalam hal
terdapat penambahan jenis
Limbah nonB3 yang
dihasilkan?
❑ ❑ …………
2. Apakah melakukan
Pemanfaatan Limbah nonB3
yang tidak termuat dalam
Persetujuan Lingkungan?
❑ ❑ …………
3. Apakah menyampaikan
laporan pelaksanaan
kegiatan Pengelolaan Limbah
nonB3?
❑ ❑ …………
4. Apakah melakukan
pengelolaan Limbah nonB3
khusus sesuai dengan
Penetapan pengecualian
Limbah B3?
❑ ❑ …………
5. Apakah melakukan
pengelolaan Limbah nonB3
terdaftar sesuai dengan
rincian yang termuat dalam
Persetujuan Lingkungan?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan
penyimpanan Limbah nonB3
yang dihasilkan?
❑ ❑ …………
7. Apakah melakukan
Pemanfaatan Limbah nonB3
yang hasilnya tidak sesuai
dengan standar produk?
❑ ❑ …………
8. Apakah mengajukan notifikasi
ekspor Limbah nonB3? Dalam
hal negara penerima ekspor
mengkategorikan Limbah yang
diekspor sebagai Limbah
nonB3
❑ ❑ …………
9. Apakah melaksanakan
penanggulangan pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau
kerusakan Lingkungan Hidup
serta pemulihan fungsi
Lingkungan Hidup?
hlm. 14210. Apakah melakukan Dumping
(pembuangan) nonB3 tanpa
Persetujuan Teknis kegiatan
Dumping?
❑ ❑ …………
11. Apakah melakukan
pembakaran secara terbuka
(open burning)?
❑ ❑ …………
12. Apakah melakukan
pencampuran Limbah dengan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
13. Apakah melakukan
penimbunan Limbah nonB3 di
fasilitas tempat pemrosesan
akhir (TPA)?
❑ ❑ …………
14. Apakah melampaui Baku
mutu emisi dan Baku Mutu Air
Limbah dalam melakukan
Pemanfaatan Limbah nonB3?
❑ ❑ …………
2. Bagi Jasa Pengelolaan Limbah nonB3
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melakukan
perubahan Persetujuan
Lingkungan dalam hal
terdapat penambahan jenis
Limbah nonB3 yang
dihasilkan?
❑ ❑ …………
2. Apakah melakukan
Pemanfaatan Limbah nonB3
yang tidak termuat dalam
Persetujuan Lingkungan?
❑ ❑ …………
3. Apakah menyampaikan
laporan pelaksanaan
kegiatan Pengelolaan Limbah
nonB3?
❑ ❑ …………
4. Apakah melakukan
pengelolaan Limbah nonB3
khusus sesuai dengan
Penetapan pengecualian
Limbah B3?
❑ ❑ …………
5. Apakah melakukan
pengelolaan Limbah nonB3
terdaftar sesuai dengan
rincian yang termuat dalam
Persetujuan Lingkungan?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan
penyimpanan Limbah nonB3
yang dihasilkan?
❑ ❑ …………
7. Apakah melakukan
Pemanfaatan Limbah nonB3
yang hasilnya tidak sesuai
dengan standar produk?
❑ ❑ …………
8. Apakah mengajukan notifikasi
ekspor Limbah nonB3? Dalam
hal negara penerima ekspor
mengkategorikan Limbah yang
diekspor sebagai Limbah
nonB3
❑ ❑ …………
9. Apakah melaksanakan
penanggulangan pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau
kerusakan Lingkungan Hidup
serta pemulihan fungsi
Lingkungan Hidup?
❑ ❑ …………
10. Apakah melakukan Dumping
(pembuangan) nonB3 tanpa
hlm. 143Persetujuan Teknis kegiatan
Dumping?
11. Apakah melakukan
pembakaran secara terbuka
(open burning)?
❑ ❑ …………
12. Apakah melakukan
pencampuran Limbah dengan
Limbah B3?
❑ ❑ …………
13. Apakah melakukan
penimbunan Limbah nonB3 di
fasilitas tempat pemrosesan
akhir (TPA)?
❑ ❑ …………
14. Apakah melampaui Baku
mutu emisi dan Baku Mutu Air
Limbah dalam melakukan
Pemanfaatan Limbah nonB3?
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat
pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa
hlm. 144g. Formulir 6G. Daftar periksa pengelolaan sampah
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGELOLAAN SAMPAH
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
1. Jenis kegiatan pengelolaan yang dilakukan
□ Pengurangan
□ Penanganan
2. Lokasi kegiatan pengelolaan
: koordinat : ……………………………………………….
1. Identifikasi sampah yang
dikelola : ……………………………………………….
Jenis
sampah
Sumber
limbah
Jumlah Limbah yang
dihasilkan
Bentuk Pengelolaan*
………… ……… ………… …………
………… ……… ………… …………
*diangkut ke TPA, dikelola sendiri
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, dan Peraturan
Perundang-undangan
1. Ketentuan umum pengelolaan sampah
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah menyediakan fasilitas
pemilahan sampah (apabila
pengelola kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas lainnya)?
❑ ❑ …………
2. Apakah memiliki izin dari kepala
daerah sesuai kewenangannya
(apabila melakukan kegiatan
usaha pengelolaan sampah)?
❑ ❑ …………
3. Apakah melakukan larangan
memasukkan sampah ke dalam
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia?
❑ ❑ …………
4. Apakah melakukan larangan
mengimpor sampah?
❑ ❑ …………
5. Apakah melakukan larangan
mencampur sampah dengan
limbah berbahaya dan Beracun?
❑ ❑ …………
6. Apakah melakukan larangan
mengelola sampah yang
menyebabkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan?
❑ ❑ …………
7. Apakah melakukan larangan
membuang sampah tidak pada
tempat yang telah ditentukan dan
disediakan?
❑ ❑ …………
8. Apakah melakukan larangan
melakukan penanganan sampah
dengan pembuangan terbuka di
tempat pemrosesan akhir?
❑ ❑ …………
9. Apakah melakukan larangan
membakar sampah yang tidak
sesuai dengan persyaratan teknis
pengelolaan sampah?
❑ ❑ …………
10. Apakah melakukan pengelolaan
sampah yang mengakibatkan
orang mati atau luka berat?
Logo
instansi
hlm. 1452. Ketentuan pengelolaan bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir
(TPA) sampah
N
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah memiliki persetujuan
lingkungan?
❑ ❑ …………
2. Apakah melakukan
pengelolaan sehingga seluruh
lindi yang dihasilkan di TPA
masuk ke instalasi
pengolahan lindi?
❑ ❑ …………
3. Apakah menggunakan
instalasi pengolahan lindi dan
saluran lindi kedap air
sehingga tidak terjadi
perembesan lindi ke
lingkungan?
❑ ❑ …………
4. Apakah memisahkan saluran
pengumpulan lindi dengan
saluran air hujan?
❑ ❑ …………
5. Apakah melakukan
pengolahan lindi, sehingga
mutu lindi yang dibuang ke
sumber air tidak melampaui
baku mutu lindi?
❑ ❑ …………
6. Apakah tidak melakukan
pengenceran lindi ke dalam
aliran buangan lindi?
❑ ❑ …………
7. Apakah menetapkan titik
penaatan untuk pengambilan
contoh uji lindi dan koordinat
titik penaatan?
❑ ❑ …………
8. Apakah memasang alat ukur
debit atau laju alir lindi di titik
penaatan?
❑ ❑ …………
9. Apakah membuat sumur
pantau di hulu dan hilir lokasi
TPA sesuai peraturan
perundang-undangan?
❑ ❑ …………
10. Apakah melakukan
pencatatan sampah yang
ditimbun harian?
❑ ❑ …………
11. Apakah melakukan
pemantauan debit dan pH
harian?
❑ ❑ …………
12. Apakah memeriksakan kadar
parameter lindi sesuai
peraturan perundang-
undangan secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1(satu) bulan ke
laboratorium yang telah
terakreditasi dan/atau
teregristrasi?
❑ ❑ …………
13. Apakah melakukan
pemantauan kualitas air
tanah setiap 3 (tiga) bulan
sekali melalui pengambilan
contoh uji pada sumur
pantau/sumur uji sesuai
peraturan perundang-
undangan?
❑ ❑ …………
14. Apakah memiliki Prosedur
Operasional Standar
pengolahan lindi dan sistem
tanggap darurat
hlm. 14615. Apakah menyampaikan
laporan:
a. debit dan pH harian lindi;
b. pencatatan harian sampah
yang diproses;
c. data klimatologi antara lain
curah hujan, dan
temperatur;
d. hasil analisa laboratorium
terhadap air tanah, dan
e. hasil analisa laboratorium
terhadap lindi (termasuk
koordinat titik sampling),
paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan kepada
bupati/wali kota dengan
tembusan gubernur,
Menteri/Kepala dan instansi
terkait sesuai dengan
kewenangannya?
❑ ❑ …………
16. Apakah melaporkan dan
menyampaikan kegiatan
penanggulangan pencemaran
akibat kondisi tidak normal
kepada bupati/wali kota,
dengan tembusan kepada
gubernur dan Menteri/Kepala
paling lama 1 x 24 (satu kali
duapuluh empat) jam
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi terdapat
pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar periksa.
hlm. 147h. Formulir 6H. Daftar periksa pengendalian kerusakan tanah
untuk produksi biomassa
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH UNTUK
PRODUKSI BIOMASSA
I. Rencana dan Deskripsi Kegiatan
1. Bidang Usaha dan/atau Kegiatan: ………………………………
2. Lokasi kegiatan pengelolaan
koordinat : ……………………………………………….
3. Sifat dasar tanah : ……………………………………………….
(mineral, kapur, dll)
4. Jenis lahan : ……………………………………………….
(lahan kering atau lahan basah)
5. Potensi dampak ke
kerusakan tanah
: ❑ Ya
❑ Tidak
6. Parameter baku
kerusakan dengan
pengukuran
langsung
:
Ketebalan solum : …………………………………… cm
kedalaman air tanah
dangkal
: …………………………………… cm
pH tanah : ……………………………………
Kedalaman air
dangkal
: ……………………………………cm
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan, dan
Peraturan Perundang-undangan
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melaksanakan
persyaratan dan
kewajiban yang
tercantum dalam
perizinan atau
persetujuan terkait
pengendalian kerusakan
tanah?
❑ ❑ …………
2. Apabila telah
mengakibatkan
kerusakan tanah,
apakah melakukan
penanggulangan
kerusakan tanah?
❑ ❑ …………
3. Apabila telah
mengakibatkan
kerusakan tanah,
apakah melakukan
Logo
instansi
hlm. 148pemulihan kondisi
tanah?
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi
terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam
daftar periksa
i. Formulir 6I. Daftar periksa pengawasan pengendalian kerusakan
ekosistem gambut
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
I. Deskripsi Kegiatan
Nama Perusahaan Bidang Industri: ................
PT. Lokasi: ................
Nomor Telepon: ................
Penanggung Jawab
Usaha Dan Jabatan:
................
Fungsi Ekosistem Gambut: ................
II. Dokumen Perizinan
A. Kehutanan Skala Industri
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
` 1.
Apakah ada dokumen izin usaha
pemanfaatan hutan?
❑ ❑ ................
2.
Apakah ada dokumen perubahan
terhadap Perizinan Berusaha
pemanfaatan hutan?
❑ ❑ ................
3.
Apakah ada dokumen peta lokasi
Perizinan Berusaha pemanfaatan
hutan?
❑ ❑ ................
4.
Apakah ada dokumen perubahan
peta lokasi Perizinan Berusaha
pemanfaatan hutan?
❑ ❑ ................
5.
Apakah ada areal kerja Perizinan
Berusaha pemanfaatan hutan yang
bertumpang susun dengan areal
gambut?
❑ ❑ ................
6.
Apakah ada areal gambut dengan
fungsi lindung di areal kerja
Perizinan Berusaha pemanfaatan
hutan?
❑ ❑ ................
7.
Apakah ada areal gambut dengan
fungsi budidaya di areal kerja
Perizinan Berusaha pemanfaatan
hutan?
Logo
instansi
hlm. 1498.
Apakah ada dokumen RKU pada
Perizinan Berusaha pemanfaatan
hutan?
❑ ❑ ................
9.
Apakah ada dokumen perubahan
RKU pada Perizinan Berusaha
pemanfaatan hutan?
❑ ❑ ................
10.
Apakah ada dokumen RKT pada
Perizinan Berusaha pemanfaatan
hutan?
❑ ❑ ................
11.
Apakah ada dokumen perubahan
RKT pada Perizinan Berusaha
pemanfaatan hutan?
❑ ❑ ................
12.
Apakah ada dokumen AMDAL / Izin
Lingkungan untuk Perizinan
Berusaha pemanfaatan hutan?
❑ ❑ ................
13.
Apa ada data mengenai pengelolaan
air berupa antara lain letak saluran,
titik penaatan dan lain-lain sesuai
keperluan pengawasan?
❑ ❑ ................
14.
Apakah ada data mengenai tanaman
kehidupan (minimal 20%) di dalam
areal Perizinan Berusaha
pemanfaatan hasil hutan tanaman
industri (HTI)?
❑ ❑ ................
15.
Apakah ada dokumen laporan kelola
sosial?
❑ ❑ ................
16.
Apakah ada dokumen laporan kelola
lingkungan?
❑ ❑ ................
B. Perkebunan skala industri
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1.
Apakah ada dokumen Perizinan
Berusaha perkebunan?
❑ ❑ ................
2.
Apakah ada dokumen perubahan
terhadap Perizinan Berusaha
perkebunan?
❑ ❑ ................
3.
Apakah ada dokumen peta lokasi
Perizinan Berusaha perkebunan?
❑ ❑ ................
4.
Apakah ada dokumen perubahan
peta lokasi Perizinan Berusaha
perkebunan?
❑ ❑ ................
5.
Apakah ada areal kerja Perizinan
Berusaha perkebunan yang
beririsan dengan Kawasan hutan?
❑ ❑ ................
6.
Apakah ada areal kerja Perizinan
Berusaha perkebunan yang
bertumpang susun dengan areal
gambut?
❑ ❑ ................
7.
Apakah ada areal gambut dengan
fungsi lindung di areal kerja
Perizinan Berusaha perkebunan?
❑ ❑ ................
8.
Apakah ada areal gambut dengan
fungsi budidaya di areal kerja
Perizinan Berusaha perkebunan?
hlm. 1509.
Apakah ada dokumen RKPK pada
Perizinan Berusaha perkebunan?
❑ ❑ ................
10.
Apakah ada dokumen perubahan
RKPK pada Perizinan Berusaha
perkebunan?
❑ ❑ ................
11.
Apakah ada dokumen AMDAL / Izin
Lingkungan untuk Perizinan
Berusaha perkebunan?
❑ ❑ ................
12.
Apa ada data mengenai pengelolaan
air berupa antara lain letak saluran,
titik penaatan dan lain-lain sesuai
keperluan pengawasan?
❑ ❑ ................
13.
Apakah ada data areal kemitraan
dengan masyarakat minimal 20%?
❑ ❑ ................
14.
Apakah ada dokumen laporan
perkembangan pembangunan
kebun?
❑ ❑ ................
15.
Apakah ada dokumen HGU atas
areal perkebunan yang diusahakan?
❑ ❑ ................
16. Apakah ada dokumen HGB untuk
fasilitas bangunan di dalam areal
Perizinan Berusaha perkebunan?
❑ ❑ ................
III. PEMERIKSAAN LOKASI
a. Kerusakan gambut dengan fungsi lindung
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1.
Apakah ada drainase buatan di
lokasi areal kerja penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan?
❑ ❑ ................
2.
Apakah sudah terjadi kondisi
tereksposnya sedimen berpirit
dan/atau kwarsa di bawah lapisan
gambut di lokasi areal kerja
penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan?
❑ ❑ ................
3.
Apakah sudah terjadi pengurangan
luas dan/atau volume tutupan
lahan di Kawasan Hidrologis
Gambut yang menjadi lokasi areal
kerja dari penganggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan?
❑ ❑ ................
b. Kerusakan gambut dengan fungsi budidaya
No. Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1.
Apakah muka air tanah di lahan
gambut di areal kerja penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan
sudah melebihi 0,4 (nol koma empat)
meter dibawah permukaan gambut
pada titik penataan yang telah
ditetapkan?
❑ ❑ ................
2.
Apakah sudah terjadi kondisi
tereksposnya sedimen berpirit
hlm. 151dan/atau kwarsa di bawah lapisan
gambut di lokasi areal kerja
penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan?
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika terjadi
terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum terlingkup dalam daftar
periksa
j. Formulir 6J. Daftar periksa pengawasan pengendalian kerusakan
ekosistem mangrove
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM MANGROVE
I. Deskripsi dan Rencana Kegiatan
1. Nama perusahaan : ….................................................
2. Alamat : ….................................................
3. Batas : □ Sempadan pantai mangrove
□ Sempadan sungai mangrove
4. Potensi dampak ke
kerusakan mangrove
: ❑ Ya
❑ Tidak
5. Jenis vegetasi
mangrove
: ….................................................
6. Diameter pohon
mangrove setinggi
dada (cm)
: ….................................................
7. Luas total area
penutupan untuk
seluruh jenis
mangrove (Ha)
: ….................................................
8. Jumlah tegakan per
jenis mangrove
: ….................................................
9. Jumlah tegakan
seluruh jenis
mangrove
: ….................................................
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan,
Persetujuan Teknis dan Peraturan Perundang-undangan
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah melaksanakan
persyaratan dan kewajiban
yang tercantum dalam
perizinan atau persetujuan
terkait pengendalian
kerusakan ekosistem
mangrove?
❑ ❑ ................
2. Apakah Usaha dan/atau
Kegiatan menimbulkan
kerusakan mangrove
berdasarkan kriteria
Logo
instansi
hlm. 152penutupan dan kerapatan
pohon sesuai baku kerusakan
mangrove?
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika
terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum
terlingkup dalam daftar periksa.
hlm. 153k. Formulir 6K. Daftar periksa pengendalian kerusakan padang
lamun
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
PENGENDALIAN KERUSAKAN PADANG LAMUN
I. Deskripsi dan Rencana Kegiatan
1. Nama perusahaan : …..............................................
...
2. Alamat : …..............................................
...
3. Jenis kawasan : □ Kawasan tunggal
(homogenous)
□ Kawasan majemuk
4. Potensi dampak ke
kerusakan padang
lamun
: ❑ Ya
❑ Tidak
5. Jenis vegetasi
tumbuhan lamun
: …..............................................
...
6. Luas area penutupan
pada contoh
pengambilan contoh
(cm x cm)
: …..............................................
...
7. Banyaknya sub petak
dimana kelas
kehadiran per jenis
lamun yang sama
: …..............................................
...
Catatan: data deskripsi disesuaikan dengan kebutuhan data untuk
penentuan status padang lamun
II. Kewajiban dan Larangan dalam Persetujuan Lingkungan dan
Peraturan Perundang-undangan
No Ketentuan Ya Tidak Keterangan
1. Apakah Usaha dan/atau
Kegiatan berlokasi pada area
yang ditumbuhi tanaman
lamun?
❑ ❑
…..................
..
2. Apakah melaksanakan
persyaratan dan kewajiban
yang tercantum dalam
perizinan atau persetujuan
terkait pengendalian
kerusakan tanah?
❑ ❑
…..................
..
3. Apakah berdasarkan hasil
penghitungan penutupan
jenis lamun, Usaha dan/atau
Kegiatan menimbulkan
kerusakan padang lamun?
❑ ❑
…..................
..
Temuan pelanggaran lain dan/atau layout temuan pelanggaran
Logo
instansi
hlm. 154*tuliskan pelanggaran lain dan/atau gambarkan di layout jika
terjadi terdapat pelanggaran atau temuan lain yang belum
terlingkup dalam daftar periksa
hlm. 155l. Formulir 6L. Daftar periksa kebakaran hutan dan lahan
NAMA INSTANSI
DAFTAR PERIKSA PENGAWASAN
SARANA DAN PRASARANA PENGENDALIAN DAN
PENCEGAHAN KARHUTLA
I. Deskripsi Kegiatan
NAMA PERUSAHAAN
NO. SK PERIZINAN
BERUSAHA:
................
PT.
TGL TERBIT PERIZINAN
BERUSAHA: ................
PENERBIT PERIZINAN
BERUSAHA: ................
LUAS PERIZINAN BERUSAHA: ................ Ha
II. Pemeriksaan ketaatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan bidang
perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan
Perkebunan tanpa Membakar
STANDAR SDM
(Setiap 1 Regu minimal
terdiri atas 1 Kepala regu
dan 14 anggota)
Ada Jumlah
Tidak
Ada
Standar Keterangan
❑ luas ≤1.000 Ha ❑ …….. ❑ 1 regu ................
❑ luas >1.000-≤5.000 Ha ❑ …….. ❑ 2 regu ................
❑
luas >5.000-≤10.000
Ha
❑ …….. ❑ 3 regu ................
❑ luas > 10.000 Ha ❑ …….. ❑ 4 regu ................
Regu pendukung (karyawan) ❑ …….. ❑ ................
Regu Perbantuan (anggota
masyarakat binaan)
❑ …….. ❑ …….. ................
Aspek Penilaian Ada Tidak Ada
Koordinat Keterangan
LS/L
U
BT
Apakah terdapat lahan yang
terbakar? Jika ada,
sebutkan:
❑ ❑
Lokasi 1 ……. …….. …….. …….. ................
Lokasi 2 ……. …….. …….. …….. ................
Lokasi 3 ……. …….. …….. …….. ................
Lokasi 4 ……. …….. …….. …….. ................
Lokasi 5 ……. …….. …….. …….. ................
Peralatan Utama Ada Jumlah
Tidak
Ada
Standar Keterangan
a. Perlengka
pan
Pribadi
atau
Individu
Helm
Pengaman
❑ …….. ❑ 15 ................
Lampu
Kepala
❑ …….. ❑ 15 ................
Kacamata
Pengaman
❑ …….. ❑ 15 ................
Masker ❑ …….. ❑ 15 ................
Sarung
Tangan Kulit
❑ …….. ❑ 15 ................
Sabuk
Perlengkapa
n
❑ …….. ❑ 15 ................
Peples/Botol
Minum
❑ …….. ❑ 15 ................
Logo
instansi
hlm. 156Ransel ❑ …….. ❑ 15 ................
Sepatu
Pemadam
❑ …….. ❑ 15 ................
Baju
Pemadam
❑ …….. ❑ 15 ................
b. Perlengka
pan Regu
Tenda Inap
dan Alas
Tidur
❑ …….. ❑ 2 ................
Peralatan
P3K
❑ …….. ❑ 2 ................
Peralatan
Bengkel
❑ …….. ❑ 1 ................
Peralatan
Penerangan
❑ …….. ❑ 1 ................
Selimut
Pelindung
❑ …….. ❑ 1 ................
Sarana
Pemantau
Api (Drone,
Menara,
CCTV)
❑ …….. ❑ 1 ................
c. Peralatan
Tangan
Kapak Dua
Fungsi
(Kapak
Cangkul)
❑ …….. ❑ 4 ................
Gepyok
(Pemukul
Api)
❑ …….. ❑ 8 ................
Garu Tajam ❑ …….. ❑ 6 ................
Garu Pacul ❑ …….. ❑ 3 ................
Sekop ❑ …….. ❑ 6 ................
Pompa
Punggung
❑ …….. ❑ 10 ................
Obor Sulut
Tetes
❑ …….. ❑ 1 ................
Gergaji
Mesin/Chai
nsaw
❑ …….. ❑ 1 ................
d. Pompa Air
dan
Kelengkap
annya
Pompa
Bertekanan
Tinggi
(minimal 25
HP):
❑ …….. ❑ 1 ................
- Selang
hisap
(panjang
minimal
4m/buah)
❑ …….. ❑ 1 ................
- Selang
keluar
(panjang
mininmal
20m/rol)
❑ …….. ❑ 5 ................
- Nozzle ❑ …….. ❑ 2 ................
- Suntikan
gambut
(khusus
untuk
perusahaa
n
perkebuna
n di lahan
gambut)
❑ …….. ❑ 1 ................
- Y
connector
❑ …….. ❑ 1 ................
Pompa
jinjing
(minimal
5HP):
❑ …….. ❑ 2 ................
- Selang
hisap
(panjang
hlm. 157minimal
4m/buah)
- Selang
keluar
(panjang
minimal
20m/rol)
❑ …….. ❑ 6 ................
- Nozzle ❑ …….. ❑ 2 ................
e. Sarana
Pengolaha
n Data
GPS ❑ …….. ❑ 2 ................
Radio
genggam/HT
❑ …….. ❑ 4 ................
Megaphone ❑ …….. ❑ 2 ................
f. Sarana
Transport
asi
Sarana
transportasi
pengangkut
personil
untuk
kapasitas 15
orang
(mobil,
perahu
dan/atau
speed boat)
❑ …….. ❑ 1 ................
Sarana
transportasi
pengangkut
peralatan
(mobil,
perahu
dan/atau
speed boat)
❑ …….. ❑ 1 ................
Sarana
patroli
(motor/mobi
l/speed
boat, dsb)
❑ …….. ❑ 1 ................
g. Menara
Api dan
Embung
Untuk
setiap
luasan 500
Ha
dibutuhkan
1 (satu)
buah
Menara Api
dan 1 (satu)
buah
embung
❑ …….. ❑
- Tinggi menara dari
permukaan tanah
sampai dengan lantai
pantau minimal 15 m
- Luas embung minimal
20x20x2 meter
❑ …….. ❑
❑ …….. ❑
III. Pemeriksaan ketaatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan bidang
kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan
Standar SDM Ada Jumlah
Tidak
Ada
Standar Keterangan
Setiap 1 Regu minimal terdiri atas 1
Kepala regu dan 14 anggota
A. Pemegang Perizinan Berusaha Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi dan
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Anggota regu berkompeten di Bidang
Dalkarhutla (memiliki bukti sah)
❑ ❑
Regu pemadam kebakaran (standar
jumlah regu sesuai luas konsesi)
Ada Jumlah
Tidak
Ada
Standar Keterangan
❑ luas ≦50.000 Ha ❑ ❑ 1 regu
❑
luas >50.000-
≤100.000 Ha
❑ ❑ 2 regu
❑ luas > 100.000 Ha ❑ ❑ 3 regu
Regu pendukung (karyawan) ❑ ❑
Regu Perbantuan ( anggota
masyarakat binaan)
❑ ❑
B. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan untuk Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Hutan Tanaman
hlm. 158Anggota regu berkompeten di
Bidang Dalkarhutla (memiliki
bukti sah)
❑ ❑
Regu pemadam kebakaran
(standar jumlah regu sesuai luas
konsesi)
Ada Jumlah Tidak
Ada
Standar KETERANGAN
❑ ≦20.000 Ha ❑ ❑ 1 regu
❑ luas >20.000 -
≤40.000 Ha
❑ ❑
2 regu
❑ luas >40.000 -
≤60.000 Ha
❑ ❑
3 regu
❑ luas >60.000 -
≤80.000 Ha
❑ ❑
4 regu
❑ luas >80.000 -
≤100.000 Ha
❑ ❑
5 regu
❑ luas > 100.000
Ha
❑ ❑
6 regu
Regu pendukung (karyawan) ❑ ❑
Regu perbantuan (anggota
masyarakat binaan)
❑ ❑
Pencegahan Ada Jumlah
Tidak
Ada
Standar
Tiap Satu
Regu
Ket
a. Sarpras
penyedartahuan
atau kampanye
pencegahan
Alat peraga ❑ ❑
Komputer ❑ ❑
TV ❑ ❑
Video Player ❑ ❑
Screen ❑ ❑
Infocus ❑ ❑
papan clip ❑ ❑
poster ❑ ❑
leaflet ❑ ❑
buklet ❑ ❑
b. Sarana
keteknikan
pencegahan
Sekat bakar buatan ❑ ❑
Jalur hijau/ green belt ❑ ❑
Embung/water point
atau kantong air atau
bunker air
❑ ❑
c. Sarana
pengelolaan kanal
pada gambut
Peralatan hidrologi
sederhana
❑ ❑
Sekat Kanal ❑ ❑
Pintu Air ❑ ❑
d. Sarana posko
krisis penanganan
karhutla
Ruang khusus posko
yang dilengkapi meja
kursi
❑ ❑
Laptop, komputer
meja, printer, infocus,
perangkat monitor
display, layar
❑ ❑
Mesin faksimili ❑ ❑
Jaringan internet ❑ ❑
Sarana komunikasi ❑ ❑
Papan tulis, ATK
lainnya
❑ ❑
Kendaraan operasional
posko
❑ ❑
Buku piket, blanko-
blanko
❑ ❑
SOP Operasional posko ❑ ❑
e. Sarana
peringatan dini
karhutla
Peta rawan kebakaran
atau peta sejenisnya
❑ ❑
Peta kerja ❑ ❑
Database sumber daya
dalkar
❑ ❑
Perangkat pendukung
untuk mengetahui
tingkat resiko
terjadinya bahaya
kebakaran
❑ ❑
hlm. 159Rambu-rambu
larangan membakar
❑ ❑
Papan informasi
peringkat bahaya
kebakaran (PBK)
❑ ❑
Bendera PBK ❑ ❑
Alat bantu PBK desa ❑ ❑
Peralatan pengukur
cuaca portable atau
menetap
❑ ❑
Sistem yang dapat
mendukug
penyebarluasan
informasi kerawanan
karhutla
❑ ❑
f. Sarana deteksi
dini karhutla
Menara pengawas atau
CCTV atau sensor
panas sejenisnya
❑ ❑
Perangkat pendukung
pengolah data
informasi hotspot, GPS,
drone, ultra light trike
atau pesawat terbang
sejenisnya
❑ ❑
Peralatan dan
perlengkapan
penyebarluasan
informasi hasil deteksi
dini
❑ ❑
Pemadaman Ada Jumlah
Tidak
Ada
Standar
Tiap Satu
Regu
Ket
a. Perlengkapan
pribadi
Topi pengaman ❑ ❑ 15 unit
Lampu kepala ❑ ❑ 15 unit
Kacamatan pengaman ❑ ❑ 15 unit
Masker ❑ ❑ 15 unit
Penutup leher ❑ ❑ 15 unit
Sarung tangan ❑ ❑ 15 unit
Sabuk ❑ ❑ 15 unit
Peples ❑ ❑ 15 unit
Peluit ❑ ❑ 15 unit
Ransel ❑ ❑ 15 unit
Sepatu pemadam ❑ ❑ 15 unit
Baju pemadam ❑ ❑ 15 unit
Kaos ❑ ❑ 15 unit
Kantong tidur ❑ ❑ 15 unit
Ransel Standar ❑ ❑ 15 unit
b. Perlengkapan
regu
tenda ❑ ❑ 2 unit
peralatan standar
perbengkelan
❑ ❑
1 set
peralatan standar P3K ❑ ❑ 2 unit
peralatan penerangan ❑ ❑ 1 unit
peralatan masak ❑ ❑ 1 unit
perlengkapan standar
evakuasi dan
penyelamatan
sederhana
❑ ❑
1 unit
c. Peralatan regu Peralatan tangan
kapak dua fungsi ❑ ❑ 4 unit
gepyok (flapper karet) ❑ ❑ 8 unit
garu tajam ❑ ❑ 6 unit
garu pacul ❑ ❑ 3 unit
sekop ❑ ❑ 6 unit
obor sulut tetes ❑ ❑ 1 unit
kikir ❑ ❑ 2 unit
golok / parang ❑ ❑ 10 unit
Peralatan mekanis
Pompa induk ❑ ❑ 1 unit
hlm. 160Pompa jinjing ❑ ❑ 3 unit
Pompa apung (di
wilayah perairan)
❑ ❑
2 unit
Nozzle ❑ ❑ 5 buah
Nozzle gambut ❑ ❑ 5 buah
Tangki air lipat ❑ ❑ 5 unit
Selang ❑ ❑ 50 buah
Perlengkapan lain
Chain saw ❑ ❑ 1 unit / regu
d. Kendaraan
khusus
damkarhutla roda 4
Mobil pemadam ❑ ❑ 1 unit / regu
Mobil tangki
❑ ❑
1 unit / regu
e. Sarana
pengolahan data
dan komunikasi
GPS ❑ ❑ 1 unit
Radio genggam ❑ ❑ 4 buah
Radio mobil ❑ ❑ 1 unit
Megaphone ❑ ❑ 1 buah
Peralatan komunikasi
tradisional (Bendera
dan kentongan)
f. Sarana
transportasi
Kendaraan roda 2 jenis
lapangan
❑ ❑
2 buah
Kendaraan roda 4 jenis
lapangan 2 unit jenis
lapangan meliputi dua
fungsi mobil logistik
dan mobil pengangkut
peralatan dan atau 1
unit speed
boat/klotok/sejenisnya
❑ ❑
1 unit
Jenis sarana
transportasi lain
(menyesuaikan wilayah
kerja)
❑ ❑
Sarpras Lainnya Dokumen prosedur
operasional internal
❑ ❑
Ruangan kerja ❑ ❑
Gudang peralatan ❑ ❑
Bengkel dan
peralatannya
❑ ❑
Garasi ❑ ❑
Tempat penyimpanan
bahan bakar
❑ ❑
Tempat pembersihan
alat
❑ ❑
Barak personil ❑ ❑
Dapur ❑ ❑
Ruang makan ❑ ❑
Lapangan berlatih ❑ ❑
Helikopter dan atau
alat berat lainnya
❑ ❑
Perencanaan Penyadartahuan
pencegahan karhutla
❑ ❑
Keteknikan
pencegahan, dan
pengelolaan kanal pada
gambut
❑ ❑
peningkatan sistem
kemitraan dan
Masyarakat Peduli Api
❑ ❑
pengembangan sarana
prasarana
pengendalian karhutla
❑ ❑
peringatan dini ❑ ❑
patroli ❑ ❑
perencanaan strategi
dan ketatausahaan
Dalkarhutla
❑ ❑
monitoring dan
evaluasi operasional
pencegahan karhutla
❑ ❑
hlm. 161kesiapsiagaan ❑ ❑
deteksi dini ❑ ❑
pemadaman dan
penanganan pasca
karhutla
❑ ❑
monitoring dan
evaluasi operasional
pemadaman dan
penanganan pasca
karhutla
❑ ❑
pelatihan /
pembekalan /
inhousetraining /
penyegaran / bimtek /
pengendalian karhutla
❑ ❑
monitoring dan
evaluasi peningkatan
kapasitas SDM
❑ ❑
pembentukan dan
pembinaan brigade
pengendalian
kebakaran hutan
❑ ❑
Dokumen
perencanaan
Rencana Kerja
Tahunan (RKT) atau
Rencana Kerja
Operasional (RKO)
❑ ❑
Standar Kegiatan dan
Biaya (SKB) dan atau
Standar Biaya
Keluaran (SBK)
❑ ❑
Rencana Kerja dan
Anggaran atau
sejenisnya
❑ ❑
Rencana Kontingensi ❑ ❑
Dokumen perencanaan
lain yang relevan
❑ ❑
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH JUMHUR HIDAYAT