Daftar isi (18 bab, 91 pasal, 5 lampiran)
hlm. 1

RANCANGAN

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM

NOMOR 20 TAHUN 2026

TENTANG

PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PEKERJAAN UMUM

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;

b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

hlm. 2

3. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

4. Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);

6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 888);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG

PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH

DOMESTIK.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Air Limbah Domestik adalah air sisa dari suatu hasil kegiatan yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.

2. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik.

3. Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan Air Limbah Domestik.

4. SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur tinja.

5. SPALD Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif untuk diolah pada subsistem pengolahan terpusat.

6. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.

hlm. 3

7. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan yang dirancang untuk menerima dan mengolah lumpur tinja dan/atau lumpur hasil IPALD.

8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

11. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

12. Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut BUMD SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

13. Badan Usaha Milik Daerah Pelaksana Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut BUMD Air Minum adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum atau melaksanakan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan SPALD secara bersamaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

14. Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut UPT SPALD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Pusat yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.

15. Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut UPTD SPALD adalah organisasi yang dibentuk khusus untuk melaksanakan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah yang bersifat teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas daerah.

16. Badan Usaha SPALD adalah badan usaha berbadan hukum yang salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPALD.

hlm. 4

17. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

18. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

19. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPALD.

20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 2 #Laporkan

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara SPALD untuk memberikan pelayanan pengelolaan Air Limbah Domestik kepada seluruh masyarakat.

Pasal 3 #Laporkan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

a. meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan;

b. melindungi kualitas air baku dari pencemaran Air Limbah Domestik; dan

c. mewujudkan penyelenggaraan prasarana dan sarana pengendalian pencemaran air yang bersumber dari sektor domestik yang dilaksanakan dengan prinsip berwawasan lingkungan, berketahanan iklim, berkelanjutan, dan ekonomi sirkular.

Pasal 4 #Laporkan

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

a. jenis dan komponen SPALD;

b. perencanaan SPALD;

c. konstruksi SPALD;

d. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD;

e. pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik;

f. kelembagaan;

g. kerja sama dan sinergi perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pemanfaatan SPALD;

h. inovasi;

i. pendanaan;

j. retribusi, tarif, dan iuran;

k. perizinan;

l. pengembangan kompetensi;

m. pembinaan; dan

n. pengawasan.

hlm. 5

BAB IIJENIS DAN KOMPONEN SPALD

Bagian KesatuUmum

Pasal 5 #Laporkan

(1) Air Limbah Domestik terdiri atas:

a. air limbah kakus; dan

b. air limbah nonkakus.

(2) Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari rumah tapak, rumah susun, penginapan/hotel, asrama, fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, perkantoran, tempat ibadah, perniagaan, pasar, rumah makan, balai pertemuan, arena rekreasi, permukiman, industri, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, terminal, dan lembaga pemasyarakatan.

Pasal 6 #Laporkan

SPALD dan sistem drainase diselenggarakan secara terpisah.

Pasal 7 #Laporkan

(1) SPALD terdiri atas:

a. SPALD-S; dan

b. SPALD-T.

(2) Pemilihan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:

a. rencana tata ruang wilayah;

b. tren perkembangan wilayah;

c. kepadatan penduduk;

d. kondisi topografi dan kemiringan tanah;

e. kedalaman muka air tanah;

f. permeabilitas tanah;

g. kemampuan pembiayaan; dan

h. kondisi risiko iklim.

(3) Rumah dan/atau bangunan yang menghasilkan Air Limbah Domestik harus menyelenggarakan SPALD berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Bagian KeduaSPALD-S

Pasal 8 #Laporkan

Komponen SPALD-S terdiri atas:

a. subsistem pengolahan setempat;

b. subsistem pengangkutan; dan

c. subsistem pengolahan lumpur tinja.

hlm. 6

Paragraf 1Subsistem Pengolahan Setempat

Pasal 9 #Laporkan

(1) Subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan prasarana dan sarana pengumpulan dan unit pengolahan setempat Air Limbah Domestik di lokasi sumber.

(2) Prasarana dan sarana pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pipa kakus;

b. pipa nonkakus;

c. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur;

d. bak kontrol; dan

e. pipa aliran masuk ke unit pengolahan setempat.

(3) Unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. unit pengolahan setempat anaerob, yang dapat berupa tangki septik dengan pengolahan lanjutan; atau

b. unit pengolahan setempat aerob.

(4) Unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas:

a. skala individual; dan

b. skala komunal.

(5) Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal.

(6) Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diperuntukkan untuk:

a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau

b. mandi cuci kakus.

(7) Pengolahan Air Limbah Domestik pada unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara pengolahan biologis.

(8) Unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diproduksi secara pabrikasi harus mendapatkan sertifikat dari lembaga/unit kerja yang menerbitkan sertifikasi mutu produk sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.

Paragraf 2Subsistem Pengangkutan

Pasal 10 #Laporkan

(1) Subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari subsistem pengolahan setempat ke subsistem pengolahan lumpur tinja.

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kendaraan pengangkut yang harus dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja, serta diberi tanda pengenal khusus.

hlm. 7

(3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan pengangkut dapat dilengkapi dengan alat pemantauan elektronik dan/atau alat bongkar muat.

(4) Kendaraan pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kendaraan roda empat atau lebih atau kendaraan lain yang sesuai kebutuhan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja

Pasal 11 #Laporkan

(1) Subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja berupa IPLT.

(2) IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. prasarana utama; dan

b. prasarana dan sarana pendukung.

(3) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. unit penerima;

b. unit pengolahan pendahuluan;

c. unit pengolahan lumpur; dan

d. unit pengolahan cairan.

(4) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilengkapi dengan unit pemanfaatan hasil olahan.

(5) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. platform (dumping station);

b. gedung kantor;

c. gudang;

d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;

e. sumur pantau;

f. fasilitas air bersih;

g. alat pemeliharaan;

h. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja;

i. pos jaga;

j. pagar pembatas;

k. pipa pembuangan;

l. tanaman penyangga;

m. sarana penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun;

n. sumber energi listrik; dan/atau

o. prasarana lain.

(6) Pemilihan teknologi dan rangkaian unit pada prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memperhatikan pemenuhan persyaratan standar baku mutu.

Pasal 12 #Laporkan

(1) Efluen dari IPLT harus memenuhi standar baku mutu Air Limbah Domestik.

hlm. 8

(2) Standar baku mutu Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Bagian KetigaSPALD-T

Pasal 13 #Laporkan

(1) Cakupan pelayanan SPALD-T terdiri atas:

a. skala perkotaan;

b. skala permukiman; dan

c. skala kawasan lainnya.

(2) Cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.

(3) Cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk lingkup permukiman dengan minimal layanan 50 (lima puluh) jiwa sampai dengan kurang dari 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.

(4) Cakupan pelayanan skala kawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk kawasan komersial, kawasan rumah susun, kawasan industri, kawasan perkantoran, dan kawasan pendidikan.

Pasal 14 #Laporkan

(1) Rumah dan/atau bangunan yang menghasilkan Air Limbah Domestik dan berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T yang telah terbangun harus disambungkan ke SPALD-T.

(2) Dalam hal rumah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis tidak dapat dilayani dengan SPALD-T yang telah terbangun, Penyelenggaraan SPALD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 15 #Laporkan

Komponen SPALD-T terdiri atas:

a. subsistem pelayanan;

b. subsistem pengumpulan; dan

c. subsistem pengolahan terpusat.

Paragraf 1Subsistem Pelayanan

Pasal 16 #Laporkan

(1) Subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik dari sumber melalui perpipaan ke subsistem pengumpulan.

(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pipa kakus;

b. pipa nonkakus;

c. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur;

hlm. 9

d. pipa persil;

e. bak kontrol; dan

f. pipa ventilasi.

(3) Dalam hal sumber Air Limbah Domestik berasal dari bangunan fasilitas pelayanan kesehatan, perniagaan, pasar, rumah makan, industri, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, dan terminal, prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan pengolahan pendahuluan yang berfungsi untuk menyesuaikan karakteristik Air Limbah Domestik yang masuk ke subsistem pengumpulan.

Paragraf 2Subsistem Pengumpulan

Pasal 17 #Laporkan

(1) Subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari subsistem pelayanan ke subsistem pengolahan terpusat.

(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pipa retikulasi;

b. pipa induk; dan

c. prasarana dan sarana pelengkap.

(3) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. pipa lateral berfungsi sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik dari subsistem pelayanan ke pipa servis; dan

b. pipa servis berfungsi sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik dari pipa lateral ke pipa induk.

(4) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berfungsi untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari pipa retikulasi dan menyalurkan ke subsistem pengolahan terpusat.

(5) Prasarana dan sarana pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi untuk mendukung penyaluran Air Limbah Domestik dari sumber ke subsistem pengolahan terpusat yang meliputi:

a. lubang kontrol;

b. bangunan penggelontor;

c. terminal pembersihan;

d. pipa perlintasan; dan/atau

e. stasiun pompa.

Paragraf 3Subsistem Pengolahan Terpusat

Pasal 18 #Laporkan

(1) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah hlm. 10 Domestik yang dialirkan dari sumber melalui subsistem pelayanan dan subsistem pengumpulan.

(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IPALD.

Pasal 19 #Laporkan

(1) IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) terdiri atas:

a. prasarana utama; dan

b. prasarana dan sarana pendukung.

(2) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. unit penerima;

b. unit pengolahan pendahuluan;

c. unit pengolahan air limbah; dan

d. unit pengolahan lumpur.

(3) Prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilengkapi dengan:

a. Co-Treatment berupa unit penerima lumpur yang berfungsi untuk menerima dan memisahkan lumpur tinja sebelum masuk ke unit pengolahan air limbah; dan/atau

b. unit pemanfaatan hasil olahan.

(4) Co-Treatment sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat menerima lumpur tinja dari sumber atau lumpur hasil olahan IPALD yang tidak memiliki pengolahan lumpur.

(5) Unit pemanfaatan hasil olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berfungsi menyisihkan beban pencemar sebagai bagian dari proses daur ulang Air Limbah Domestik untuk dimanfaatkan kembali sesuai baku mutu pemanfaatannya.

(6) Unit pemanfaatan hasil olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:

a. subunit pemanfaatan gas;

b. subunit pemanfaatan cairan; dan/atau

c. subunit pemanfaatan padatan.

(7) Prasarana dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. gedung kantor;

b. laboratorium;

c. gudang dan bengkel kerja;

d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;

e. sumur pantau;

f. fasilitas air bersih;

g. alat pemeliharaan;

h. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja;

i. pos jaga;

j. pagar pembatas;

k. pipa pembuangan;

l. tanaman penyangga;

m. sumber energi listrik; dan/atau

n. prasarana lain.

hlm. 11

(8) Dalam hal prasarana utama pada IPALD yang tidak dilengkapi unit pengolahan lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di:

a. IPLT;

b. IPALD yang dilengkapi Co-Treatment; atau

c. sarana pengolahan lumpur lainnya.

(9) Sarana pengolahan lumpur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dapat berupa pengolahan lumpur tepat guna untuk mengakomodir pengolahan lumpur pada area yang sulit dijangkau dengan pelayanan IPLT atau IPALD serta pengolahan lumpur lanjutan yang diaplikasikan untuk meningkatkan daya guna ulang.

(10) Pemilihan teknologi dan rangkaian unit pada prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan pemenuhan persyaratan standar baku mutu Air Limbah Domestik.

Pasal 20 #Laporkan

(1) IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) yang diproduksi secara pabrikasi harus mendapatkan sertifikat dari lembaga/unit kerja yang menerbitkan sertifikasi mutu produk sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.

(2) IPALD yang diproduksi secara pabrikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada cakupan pelayanan SPALD-T skala permukiman dan/atau skala kawasan lainnya.

Pasal 21 #Laporkan

(1) Efluen dari IPALD harus memenuhi standar baku mutu Air Limbah Domestik.

(2) Standar baku mutu Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 22 #Laporkan

Ketentuan mengenai jenis, komponen, dan teknologi SPALD tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IIIPERENCANAAN SPALD

Bagian KesatuUmum

Pasal 23 #Laporkan

Perencanaan SPALD terdiri atas:

a. rencana induk;

b. studi kelayakan; dan

c. perencanaan teknik terinci.

hlm. 12

Bagian KeduaRencana Induk

Pasal 24 #Laporkan

(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun.

(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana induk SPALD kabupaten/kota;

b. rencana induk SPALD lintas kabupaten/kota;

c. rencana induk SPALD lintas provinsi; dan

d. rencana induk SPALD kepentingan strategis nasional.

(3) Rencana induk SPALD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

(4) Rencana induk SPALD lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur sesuai kewenangannya.

(5) Rencana induk SPALD lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan rencana induk SPALD kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Menteri.

(6) Penetapan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan setelah dilaksanakan konsultasi publik kepada para pemangku kepentingan.

Pasal 25 #Laporkan

(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disusun berdasarkan:

a. kebijakan dan strategi nasional;

b. rencana tata ruang wilayah;

c. rencana pengelolaan sumber daya air; dan

d. standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum.

(2) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rencana induk sistem penyediaan air minum.

(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. rencana umum;

b. standar dan kriteria pelayanan;

c. rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T;

d. rencana kelembagaan dan sumber daya manusia;

e. rencana kebutuhan produk hukum daerah;

f. rencana peran serta masyarakat dan swasta; dan

g. indikasi dan sumber pembiayaan Penyelenggaraan SPALD.

hlm. 13

Pasal 26 #Laporkan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan lokasi IPLT dan/atau IPALD skala perkotaan sesuai kewenangannya.

(2) Penetapan lokasi IPLT dan IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berdekatan dengan area pelayanan;

b. berdekatan dengan badan air permukaan dan di luar area sempadan;

c. terdapat akses jalan;

d. bukan di dalam kawasan genangan dan/atau banjir;

e. bukan berada pada kawasan patahan;

f. bukan berada pada kawasan rawan longsor;

g. sesuai dengan aspek tata ruang; dan

h. sesuai dengan rencana ketahanan iklim.

Bagian KetigaStudi Kelayakan

Pasal 27 #Laporkan

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b disusun berdasarkan rencana induk SPALD.

(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pengembangan SPALD pada zona terpilih.

Pasal 28 #Laporkan

(1) Dalam zona terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang melayani penduduk kurang dari atau sama dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa atau SPALD yang dibangun dan/atau dikelola oleh Kelompok Masyarakat, studi kelayakan menggunakan justifikasi teknis dan biaya.

(2) Justifikasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat penjelasan teknis dan penjelasan pembiayaan.

Pasal 29 #Laporkan

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b memuat:

a. kajian teknis;

b. kajian kelembagaan;

c. kajian lingkungan;

d. kajian sosial; dan

e. kajian keuangan dan ekonomi.

(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. kondisi wilayah pelayanan;

b. kondisi sanitasi pada zona prioritas;

c. rencana pengembangan jenis SPALD pada zona prioritas;

d. rencana pengembangan prasarana dan sarana SPALD;

e. rencana keterpaduan antar sektor;

f. estimasi rencana anggaran biaya konstruksi; dan

hlm. 14

g. estimasi rencana biaya pengoperasian.

(3) Kajian kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa studi analisis kebutuhan pengembangan lembaga pengelola yang paling sedikit meliputi:

a. analisis kebutuhan sumber daya manusia; dan

b. analisis kebutuhan bentuk lembaga.

(4) Kajian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa inventarisasi potensi dampak lingkungan yang dapat timbul pada saat pelaksanaan konstruksi dan/atau pengoperasian.

(5) Kajian sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa studi analisis terkait kemampuan untuk membayar dan kemauan untuk menyambung.

(6) Kajian keuangan dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diukur berdasarkan:

a. aspek keuangan; dan

b. aspek ekonomi.

Bagian KeempatPerencanaan Teknik Terinci

Pasal 30 #Laporkan

(1) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c bertujuan untuk memenuhi syarat teknis pelaksanaan konstruksi SPALD yang berkeselamatan.

(2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perencanaan detail prasarana dan sarana SPALD.

(3) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. dokumen laporan utama; dan

b. dokumen lampiran.

(4) Dokumen laporan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat:

a. perencanaan pola penanganan SPALD;

b. perencanaan komponen SPALD;

c. perencanaan konstruksi SPALD; dan

d. rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi.

(5) Dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:

a. laporan hasil penyelidikan tanah;

b. laporan pengukuran kedalaman muka air tanah;

c. laporan hasil survei topografi;

d. laporan hasil pemeriksaan karakteristik kualitas Air Limbah Domestik yang akan diolah dan kualitas badan air permukaan;

e. perhitungan desain;

f. perhitungan konstruksi;

g. gambar teknik;

h. spesifikasi teknik;

i. rencana anggaran biaya;

j. perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan;

k. dokumen lelang; dan

l. prosedur operasional standar.

hlm. 15

Pasal 31 #Laporkan

Perencanaan teknik terinci SPALD-T berupa dokumen laporan utama dan dokumen lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilengkapi dengan survei utilitas dalam tanah pada rencana teknik terinci subsistem pengumpulan.

Pasal 32 #Laporkan

(1) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c disusun dan disetujui oleh penyelenggara SPALD sesuai kewenangannya.

(2) Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33 #Laporkan

Ketentuan mengenai perencanaan SPALD tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IVKONSTRUKSI SPALD

Pasal 34 #Laporkan

(1) Tahapan pelaksanaan konstruksi SPALD terdiri atas:

a. persiapan pekerjaan;

b. pelaksanaan pekerjaan;

c. pengujian; dan

d. penyerahan.

(2) Persiapan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan dokumen yang terdiri atas:

a. laporan peninjauan kondisi lapangan;

b. rencana pelaksanaan konstruksi;

c. standar manajemen mutu; dan

d. sistem manajemen keselamatan konstruksi.

(3) Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksanaan pekerjaan IPLT dan IPALD; dan

b. pelaksanaan pekerjaan subsistem pengumpulan.

(4) Pelaksanaan pekerjaan IPLT dan IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

a. pekerjaan tanah;

b. pekerjaan struktur;

c. pekerjaan arsitektur dan lansekap; dan

d. pekerjaan mekanikal dan elektrikal.

(5) Pelaksanaan pekerjaan subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

a. pekerjaan tanah;

b. pekerjaan struktur; dan

c. pekerjaan mekanikal dan elektrikal.

(6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

hlm. 16

a. uji coba kebocoran;

b. uji coba pengaliran;

c. uji coba mekanikal dan elektrikal;

d. uji coba proses; dan

e. uji coba sistem pengolahan.

(7) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. serah terima pertama pekerjaan; dan

b. serah terima akhir pekerjaan.

(8) Setelah dilakukan serah terima pertama pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, dilanjutkan dengan masa pemeliharaan sampai dengan dilaksanakannya serah terima akhir pekerjaan.

Pasal 35 #Laporkan

Tahapan pelaksanaan konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan oleh penyelenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36 #Laporkan

Ketentuan mengenai tahapan pelaksanaan konstruksi SPALD tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VPENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN, DAN REHABILITASI SPALD

Bagian KesatuPengoperasian dan Pemeliharaan SPALD

Paragraf 1Umum

Pasal 37 #Laporkan

(1) Pengoperasian dan pemeliharaan komponen SPALD dilaksanakan dengan tujuan menjamin kelangsungan fungsi SPALD.

(2) Pengoperasian dan pemeliharaan komponen SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penyelenggara SPALD dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar pengelolaan SPALD.

Pasal 38 #Laporkan

Pengoperasian SPALD merupakan rangkaian kegiatan dalam upaya memfungsikan komponen SPALD-S dan SPALD-T.

Pasal 39 #Laporkan

(1) Pemeliharaan merupakan kegiatan perawatan komponen SPALD secara rutin dan/atau berkala.

(2) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara rutin guna menjaga usia pakai komponen SPALD tanpa penggantian peralatan/suku cadang.

(3) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perawatan yang dilakukan secara periodik guna memperpanjang usia pakai hlm. 17 komponen SPALD dengan atau tanpa penggantian peralatan/suku cadang.

(4) Dalam hal sedang dilaksanakan pemeliharaan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat atau pelanggan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 40 #Laporkan

Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD mencakup:

a. pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-S; dan

b. pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-T.

Paragraf 2Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD-S

Pasal 41 #Laporkan

(1) Pengoperasian SPALD-S merupakan rangkaian pengoperasian pada:

a. subsistem pengolahan setempat;

b. subsistem pengangkutan; dan

c. subsistem pengolahan lumpur tinja.

(2) Pemeliharaan SPALD-S mencakup pemeliharaan pada:

a. subsistem pengolahan setempat;

b. subsistem pengangkutan; dan

c. subsistem pengolahan lumpur tinja.

Pasal 42 #Laporkan

(1) Pengoperasian subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk skala individual dilaksanakan pada setiap rumah tinggal untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.

(2) Pengoperasian subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk skala komunal dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.

Pasal 43 #Laporkan

(1) Pengoperasian subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:

a. penyedotan lumpur tinja; dan

b. pengangkutan lumpur tinja ke pengolahan lumpur tinja.

(2) Penyedotan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan prosedur operasional standar dan diangkut menggunakan kendaraan pengangkut untuk diolah di IPLT, IPALD yang dilengkapi Co-Treatment, dan/atau sarana pengolahan lumpur lainnya yang dapat menerima lumpur tinja.

hlm. 18

Pasal 44 #Laporkan

(1) Pengoperasian subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dilaksanakan pada prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Air hasil pengolahan di IPLT yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi standar baku mutu Air Limbah Domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 45 #Laporkan

Pemeliharaan subsistem pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan mencegah masuknya sampah atau benda lain yang dapat mengganggu penyaluran dan proses pengolahan di tangki septik.

Pasal 46 #Laporkan

Pemeliharaan subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b berupa pemeliharaan sarana pengangkut, peralatan, dan pompa sedot tinja untuk menjaga kondisinya.

Pasal 47 #Laporkan

Pemeliharaan subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c dilaksanakan pada prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Paragraf 3Pengoperasian dan Pemeliharaan SPALD-T

Pasal 48 #Laporkan

(1) Pengoperasian SPALD-T merupakan rangkaian pengoperasian pada:

a. subsistem pelayanan;

b. subsistem pengumpulan; dan

c. subsistem pengolahan terpusat.

(2) Pemeliharaan SPALD-T mencakup pemeliharaan pada:

a. subsistem pelayanan;

b. subsistem pengumpulan; dan

c. subsistem pengolahan terpusat.

Pasal 49 #Laporkan

Pengoperasian subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

a. pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak;

b. pengoperasian bak kontrol akhir; dan

c. pengoperasian lubang inspeksi.

Pasal 50 #Laporkan

Pengoperasian subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:

a. pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan

b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.

hlm. 19

Pasal 51 #Laporkan

(1) Pengoperasian subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dilaksanakan pada prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

(2) Dalam hal prasarana utama pada IPALD yang tidak dilengkapi pengolahan lumpur, penyedotan lumpur hasil olahan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar IPALD menggunakan kendaraan pengangkut.

Pasal 52 #Laporkan

Pemeliharaan subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:

a. pembersihan bak penangkap lemak;

b. pembersihan bak kontrol akhir; dan

c. pembersihan lubang inspeksi.

Pasal 53 #Laporkan

Pemeliharaan subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:

a. pemeliharaan pipa retikulasi; dan

b. pemeliharaan prasarana dan sarana pelengkap.

Pasal 54 #Laporkan

Pemeliharaan subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dilaksanakan pada prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Bagian KeduaRehabilitasi SPALD

Pasal 55 #Laporkan

(1) Rehabilitasi dilaksanakan dengan tujuan:

a. memulihkan fungsi komponen SPALD dengan kegiatan perbaikan fisik/penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan/suku cadang;

b. memulihkan fungsi komponen SPALD yang telah mencapai umur konstruksi tertentu; atau

c. memulihkan fungsi komponen SPALD yang terdampak bencana.

(2) Penggantian sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila salah satu komponen dalam unit SPALD mengalami penurunan fungsi teknis dan memerlukan perbaikan atau penggantian suku cadang.

(3) Penggantian keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila salah satu atau seluruh unit SPALD mengalami penurunan fungsi teknis dan/atau sudah melebihi umur teknis.

hlm. 20

Pasal 56 #Laporkan

Ketentuan mengenai pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIPEMANFAATAN HASIL PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Pasal 57 #Laporkan

(1) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik dapat berbentuk:

a. cairan; dan/atau

b. padatan.

(2) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk cairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan di antaranya untuk kebutuhan penggelontor kakus, alat pendingin udara, hidran kebakaran, dan/atau pemanfaatan lainnya.

(3) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk padatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dimanfaatkan untuk campuran pupuk dan/atau campuran kompos untuk tanaman nonpangan, bahan bangunan, dan/atau pemanfaatan lainnya.

(4) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58 #Laporkan

(1) Selain hasil pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), proses pengolahan Air Limbah Domestik dapat menghasilkan produk sampingan berupa gas.

(2) Produk sampingan berupa gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan dan/atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIKELEMBAGAAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 59 #Laporkan

SPALD dapat diselenggarakan oleh:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah provinsi;

c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

hlm. 21

d. Badan Usaha SPALD;

e. badan usaha pengelola kawasan;

f. Pemerintah Desa; dan/atau

g. Kelompok Masyarakat.

Bagian KeduaPenyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Pusat

Pasal 60 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Tanggung jawab Menteri dalam Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penetapan pengembangan SPALD secara nasional;

b. pengelolaan dan pengembangan SPALD lintas daerah provinsi; dan

c. pengelolaan dan pengembangan SPALD untuk kepentingan strategis nasional.

(3) Dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Menteri dapat membentuk atau menugaskan UPT SPALD.

(4) Pembentukan atau penugasan UPT SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Selain pembentukan atau penugasan UPT SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat mengusulkan pembentukan atau penugasan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetigaPenyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 61 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dilaksanakan oleh gubernur.

(2) Tanggung jawab gubernur dalam Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengelolaan dan pengembangan SPALD regional lintas kabupaten/kota.

(3) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dibantu oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum suburusan air limbah.

(4) Dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional layanan pengelolaan dan pengembangan SPALD regional lintas kabupaten/kota, gubernur dapat membentuk UPTD SPALD provinsi atau BUMD SPALD provinsi.

hlm. 22

(5) Selain membentuk BUMD SPALD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), gubernur dapat menugaskan atau menggabungkan BUMD Air Minum sebagai pelaksana kegiatan teknis operasional layanan pengelolaan dan pengembangan SPALD regional lintas kabupaten/kota.

(6) Penugasan atau menggabungkan BUMD Air Minum sebagai pelaksana kegiatan teknis operasional layanan pengelolaan dan pengembangan SPALD regional lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Kegiatan teknis operasional layanan pengelolaan dan pengembangan SPALD regional lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. penyusunan rencana kebutuhan prasarana dan sarana SPALD;

b. pemberian layanan SPALD sesuai dengan prosedur operasional standar;

c. pengumpulan dan pemutakhiran data terkait pelayanan SPALD;

d. pelaksanaan pemasaran layanan pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat; dan/atau

e. pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana SPALD sesuai dengan prosedur operasional standar.

(8) Pembentukan UPTD SPALD provinsi dan/atau BUMD SPALD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) UPTD SPALD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditetapkan statusnya untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD oleh gubernur.

(10) Penetapan status UPTD SPALD untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeempatPenyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota

Pasal 62 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilaksanakan oleh bupati/wali kota.

(2) Tanggung jawab bupati/wali kota dalam Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengelolaan dan pengembangan SPALD dalam daerah kabupaten/kota.

(3) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/wali kota dibantu oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dengan suburusan air limbah.

hlm. 23

(4) Dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional layanan pengelolaan dan pengembangan SPALD dalam daerah kabupaten/kota, bupati/wali Kota dapat membentuk UPTD SPALD kabupaten/kota atau BUMD SPALD kabupaten/kota.

(5) Selain membentuk BUMD SPALD kota/kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/wali kota dapat menugaskan atau menggabungkan BUMD Air Minum sebagai pelaksana kegiatan teknis operasional layanan pengelolaan dan pengembangan SPALD dalam daerah kabupaten/kota.

(6) Penugasan atau penggabungan BUMD Air Minum sebagai pelaksana kegiatan teknis operasional layanan pengelolaan dan pengembangan SPALD dalam daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Kegiatan teknis operasional layanan pengelolaan dan pengembangan SPALD dalam daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. penyusunan rencana kebutuhan prasarana dan sarana SPALD;

b. pemberian layanan SPALD sesuai dengan prosedur operasional standar;

c. pengumpulan dan pemutakhiran data terkait pelayanan SPALD;

d. pelaksanaan pemasaran layanan pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat; dan

e. pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana SPALD sesuai dengan prosedur operasional standar.

(8) Pembentukan UPTD SPALD kabupaten/kota dan/atau BUMD SPALD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) UPTD SPALD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditetapkan statusnya untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD oleh bupati/wali kota.

(10) Penetapan status UPTD SPALD untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KelimaPenyelenggaraan SPALD oleh Badan Usaha SPALD

Pasal 63 #Laporkan

(1) Badan Usaha SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d dalam menyelenggarakan SPALD harus bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Badan Usaha SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

hlm. 24

(3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kerja sama penyediaan sarana dan prasarana SPALD;

b. kerja sama dalam layanan penyedotan lumpur tinja;

c. kerja sama dalam layanan pengolahan lumpur tinja;

d. kerja sama dalam pengoperasian dan pemeliharaan IPLT;

e. kerja sama pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pengumpul Air Limbah Domestik; dan/atau

f. kerja sama dalam pengoperasian dan pemeliharaan IPALD.

(4) Dalam hal Penyelenggaraan SPALD dilakukan oleh Badan Usaha SPALD, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

Bagian KeenamPenyelenggaraan SPALD oleh Badan Usaha Pengelola

Kawasan

Pasal 64 #Laporkan

Badan usaha pengelola kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e dapat melakukan Penyelenggaraan SPALD untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasannya.

Pasal 65 #Laporkan

Dalam hal Penyelenggaraan SPALD dilakukan oleh badan usaha pengelola kawasan, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

Bagian KetujuhPenyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Desa

Pasal 66 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf f dilaksanakan sesuai dengan penugasan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau melalui BUM Desa.

(2) Penyelenggaraan SPALD oleh BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:

a. unit usaha yang khusus berusaha di bidang SPALD;

b. unit usaha khusus yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah beberapa Kelompok Masyarakat; dan/atau

c. kerja sama dengan Kelompok Masyarakat.

(3) Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 25

(4) Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan terhadap pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan SPALD yang dilaksanakan oleh BUM Desa SPALD.

Bagian KedelapanPenyelenggaraan SPALD oleh Kelompok Masyarakat

Pasal 67 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan SPALD oleh Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf g dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan Air Limbah Domestik bagi masyarakat di kawasannya.

(2) Ketentuan pembentukan Kelompok Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIIKERJA SAMA DAN SINERGI PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, DAN PEMANFAATAN SPALD

Pasal 68 #Laporkan

(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan SPALD.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama daerah dan/atau pembuatan usaha bersama Penyelenggaraan SPALD.

(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan SPALD dapat melakukan kerja sama dengan:

a. BUMN; b BUMD SPALD;

c. BUMD Air Minum; dan/atau

d. Badan Usaha SPALD.

(4) Dalam Penyelenggaraan SPALD yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pelaksanaannya dilakukan secara sinergi.

(5) Pelaksanaan kerja sama dan sinergi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IXINOVASI

Pasal 69 #Laporkan

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan Usaha SPALD, Pemerintah Desa, perguruan tinggi, Kelompok Masyarakat, dan orang perorangan dapat melakukan inovasi SPALD dalam rangka peningkatan kinerja Penyelenggaraan SPALD.

(2) Inovasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial dalam peningkatan kinerja Penyelenggaraan SPALD.

hlm. 26

BAB XPENDANAAN

Pasal 70 #Laporkan

(1) Pendanaan Penyelenggaraan SPALD bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari swadaya masyarakat, besarnya biaya Penyelenggaraan SPALD yang dibebankan kepada masyarakat harus didasarkan pada kemampuan, kesepakatan, dan dikelola secara transparan.

(3) Pemerintah Daerah harus memenuhi tersedianya dana Penyelenggaraan SPALD untuk memenuhi standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum.

Pasal 71 #Laporkan

(1) Dalam hal pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3), Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah untuk mencapai pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum.

(2) Pemberian bantuan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72 #Laporkan

Dalam hal Penyelenggaraan SPALD dilaksanakan oleh BUMD SPALD, BUMD Air Minum, dan/atau Badan Usaha SPALD, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal dan/atau pemberian subsidi sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIRETRIBUSI, TARIF, DAN IURAN

Bagian KesatuRetribusi

Pasal 73 #Laporkan

(1) Retribusi pelayanan SPALD merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

hlm. 27

(2) Retribusi pelayanan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan terhadap:

a. penyediaan dan/atau penyedotan kakus; dan

b. pengolahan limbah cair rumah tangga dan perkantoran.

(3) Retribusi pelayanan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Retribusi pelayanan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.

Bagian KeduaTarif

Pasal 74 #Laporkan

(1) Tarif pelayanan SPALD merupakan biaya jasa pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik yang harus dibayar oleh pelanggan BUMN, BUMD SPALD, BUMD Air Minum, atau Badan Usaha SPALD.

(2) Penetapan Tarif Pelayanan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip:

a. keterjangkauan dan keadilan;

b. mutu pelayanan;

c. pemulihan biaya; dan

d. transparansi dan akuntabilitas.

(3) Tarif pelayanan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyelenggaraan SPALD yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tarif pelayanan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyelenggaraan SPALD yang diselenggarakan Badan Usaha SPALD untuk kebutuhan sendiri ditetapkan oleh Badan Usaha SPALD dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat yang dilayani.

(5) Tarif pelayanan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyelenggaraan SPALD yang diselenggarakan melalui kerja sama Badan Usaha SPALD dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah ditetapkan atas dasar perjanjian/kontrak kerja sama.

Bagian KetigaIuran

Pasal 75 #Laporkan

(1) Dalam hal Penyelenggaraan SPALD dilakukan oleh Kelompok Masyarakat, anggota Kelompok Masyarakat dikenakan iuran berdasarkan kesepakatan bersama.

hlm. 28

(2) Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok Masyarakat yang bersangkutan.

BAB XIIPERIZINAN

Pasal 76 #Laporkan

Penyelenggaraan SPALD harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIIIPENGEMBANGAN KOMPETENSI

Pasal 77 #Laporkan

(1) Setiap orang yang bertugas dalam Penyelenggaraan SPALD harus memiliki kompetensi kerja.

(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. surat keterangan keikutsertaan pelatihan;

b. sertifikat pelatihan berbasis kompetensi; dan/atau

c. sertifikat kompetensi.

(3) Ketentuan mengenai kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIVPEMBINAAN

Pasal 78 #Laporkan

(1) Menteri melakukan pembinaan teknis Penyelenggaraan SPALD kepada Pemerintah Daerah provinsi melalui:

a. pendampingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang SPALD;

c. koordinasi Penyelenggaraan SPALD;

d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;

e. fasilitasi bantuan teknis Penyelenggaraan SPALD;

f. pendidikan dan pelatihan; dan

g. penelitian dan pengembangan.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembinaan umum Penyelenggaraan SPALD kepada Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Gubernur melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis Penyelenggaraan SPALD kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui:

a. bantuan teknis;

b. bimbingan teknis;

c. koordinasi Penyelenggaraan SPALD;

d. diseminasi peraturan daerah di bidang Penyelenggaraan SPALD;

e. pendidikan dan pelatihan; dan

f. penelitian dan pengembangan.

hlm. 29

(4) Selain melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis Penyelenggaraan SPALD kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, gubernur melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis Penyelenggaraan SPALD terhadap perangkat daerah provinsi.

(5) Bupati/wali kota melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis Penyelenggaraan SPALD kepada perangkat daerah kabupaten/kota.

BAB XVPENGAWASAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 79 #Laporkan

(1) Menteri melakukan pengawasan teknis Penyelenggaraan SPALD lintas wilayah kabupaten/kota.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pengawasan umum Penyelenggaraan SPALD lintas wilayah kabupaten/kota.

(3) Gubernur melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis Penyelenggaraan SPALD terhadap Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(4) Selain melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis Penyelenggaraan SPALD terhadap Pemerintah Daerah kabupaten/kota, gubernur melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis Penyelenggaraan SPALD terhadap perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada suburusan air limbah bidang pekerjaan umum.

(5) Bupati/wali kota melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis Penyelenggaraan SPALD terhadap perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada suburusan air limbah bidang pekerjaan umum.

Pasal 80 #Laporkan

Pengawasan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilakukan melalui:

a. pemantauan;

b. evaluasi; dan

c. pelaporan.

Bagian KeduaPemantauan

Pasal 81 #Laporkan

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a dilaksanakan untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai:

a. kondisi teknis;

b. kinerja nonteknis; dan

c. kondisi lingkungan.

hlm. 30

(2) Kondisi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kondisi komponen SPALD; dan

b. kondisi pengoperasian dan pemeliharaan SPALD.

(3) Kondisi nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kelembagaan dan sumber daya manusia;

b. manajemen;

c. keuangan; dan

d. peran masyarakat dan produk hukum.

(4) Kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. pemantauan perilaku buang air besar sembarangan;

b. pemantauan kualitas air pada badan air permukaan; dan

c. pemantauan kualitas air tanah.

Pasal 82 #Laporkan

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilaksanakan dengan cara:

a. langsung; dan/atau

b. tidak langsung.

(2) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengadakan kunjungan lapangan guna memperoleh gambaran secara langsung Penyelenggaraan SPALD.

(3) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempelajari data dan laporan Penyelenggaraan SPALD.

Bagian KetigaEvaluasi

Pasal 83 #Laporkan

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b bertujuan untuk mengukur keberhasilan dan mengidentifikasi hambatan pelaksanaan Penyelenggaraan SPALD.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara membandingkan hasil pemantauan, baik bersifat teknis maupun nonteknis.

Pasal 84 #Laporkan

Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan untuk peningkatan kinerja Penyelenggaraan SPALD dan perumusan tindak turun tangan sesuai dengan kewenangannya.

Bagian KeempatPelaporan

Pasal 85 #Laporkan

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c sebagai berikut:

hlm. 31

a. gubernur menyampaikan laporan kinerja Penyelenggaraan SPALD lintas kabupaten/kota kepada Menteri; dan

b. bupati/wali kota menyampaikan laporan kinerja Penyelenggaraan SPALD kabupaten/kota kepada gubernur.

(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. kondisi teknis;

b. kondisi nonteknis; dan

c. kondisi lingkungan.

(3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai basis data sistem informasi Air Limbah Domestik dan menjadi masukan dalam pelaporan standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum.

Pasal 86 #Laporkan

Ketentuan mengenai pengawasan Penyelenggaraan SPALD tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB XVIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 87 #Laporkan

Pemisahan antara SPALD dan sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan paling lambat:

a. 10 (sepuluh) tahun untuk kota metropolitan dan kota besar; dan

b. 20 (dua puluh) tahun untuk kota sedang dan kota kecil, sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 88 #Laporkan

(1) Perencanaan SPALD yang sedang dalam proses penyusunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Konstruksi SPALD yang perencanaannya telah selesai disusun sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku namun belum dilaksanakan, pelaksanaan konstruksi SPALD dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(3) Konstruksi SPALD yang sedang dalam proses pelaksanaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sampai dengan selesainya pelaksanaan konstruksi.

hlm. 32

BAB XVIIKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 89 #Laporkan

Penyelenggaraan SPALD pada Daerah Khusus Jakarta dan/atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini sepanjang tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan wilayah tersebut.

BAB XVIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 90 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 91 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 33

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 September 2026

MENTERI PEKERJAAN UMUM

REPUBLIK INDONESIA, Œ

DODY HANGGODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж

Lampiran I

hlm. 34
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 20 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN
AIR LIMBAH DOMESTIK
JENIS, KOMPONEN, DAN TEKNOLOGI SISTEM PENGELOLAAN AIR
LIMBAH DOMESTIK
A. JENIS SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
B. KOMPONEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
SETEMPAT
C. KOMPONEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
TERPUSAT
D. TEKNOLOGI PADA UNIT PENERIMA
E. TEKNOLOGI PADA UNIT PENGOLAHAN PENDAHULUAN
F. TEKNOLOGI PADA UNIT PENGOLAHAN AIR LIMBAH/CAIRAN
G. TEKNOLOGI PADA UNIT PENGOLAHAN LUMPUR
H. TEKNOLOGI PADA UNIT PEMANFAATAN
I. METODE PENGUMPULAN AIR LIMBAH DOMESTIK
hlm. 35
A. JENIS SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
SPALD terbagi menjadi 2 (dua) jenis sistem pengelolaan, yaitu SPALD-S
dan SPALD-T.
B. KOMPONEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
SETEMPAT
Komponen SPALD-S terdiri atas:
1. subsistem pengolahan setempat;
2. subsistem pengangkutan; dan
3. subsistem pengolahan lumpur tinja.
Gambar ilustrasi komponen SPALD-S dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar 1. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat
B.1 Subsistem Pengolahan Setempat
Subsistem pengolahan setempat merupakan prasarana dan sarana
pengumpulan dan pengolahan Air Limbah Domestik di lokasi sumber.
Subsistem pengolahan setempat terdiri atas:
a. prasarana dan sarana pengumpul; dan
b. unit pengolahan setempat.
Gambar Ilustrasi Komponen subsistem pengolahan setempat dapat
dilihat sebagai berikut:
Gambar 2. Ilustrasi Komponen Subsistem Pengolahan Setempat
Prasarana dan sarana pengumpul terdiri atas:
a. pipa kakus;
b. pipa nonkakus;
hlm. 36
c. bak perangkap lemak dan minyak dari dapur;
d. bak kontrol; dan
e. pipa aliran masuk ke unit pengolahan setempat.
Unit pengolahan setempat, berupa:
a. unit pengolahan setempat anaerob, yang dapat berupa tangki septik
dengan pengolahan lanjutan.
Tangki septik merupakan bangunan pengolahan Air Limbah
Domestik yang diterapkan di bawah tanah, prasarana ini
diterapkan pada area pelayanan yang tidak dilayani oleh sistem
terpusat. Unit pengolahan ini mengolah Air Limbah Domestik
dengan memadukan prinsip pengolahan secara biologis anaerob.
Unit ini mengolah Air Limbah Domestik dari kamar mandi, dan
dalam kondisi tertentu mengolah Air Limbah Domestik dari dapur
dan laundry.
Standar penyediaan tangki septik dapat dilihat pada SNI 2398
tentang tata cara perencanaan tangki septik dengan pengolahan
lanjutan atau edisi terbaru. Pengolahan lanjutan dapat berupa
sumur resapan, bidang resapan, upflow filter, kolam sanita.
b. unit pengolahan setempat aerob.
Unit pengolahan setempat berdasarkan kapasitas pengolahan
terdiri atas:
a. skala individual
Unit pengolahan setempat skala individual diperuntukkan
untuk 1 (satu) unit rumah tinggal. Berikut ilustrasi gambar
subsistem pengolahan setempat skala individual pada SPALD-
S
Gambar 3 . Ilustrasi Subsistem Pengolahan Setempat Skala
Individual
b. skala komunal
Unit pengolahan setempat skala komunal, yang berupa:
1. unit pengolahan setempat aerob atau anaerob dengan
kapasitas pengolahan 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh)
unit rumah tinggal; dan
2. Mandi Cuci Kakus (MCK), dapat berupa permanen dan
nonpermanen (mobile toilet).
hlm. 37
Skala Komunal Kereta MCK
MCK (Mandi, Cuci, dan Kakus) Mobil Toilet
Gambar 4. Ilustrasi Subsistem Pengolahan Setempat Skala
Komunal
Unit pengolahan setempat yang diproduksi secara pabrikasi harus
memiliki sertifikasi mutu produk.
B.2 Subsistem Pengangkutan
Subsistem pengangkutan merupakan sarana untuk memindahkan
lumpur tinja dari subsistem pengolahan setempat ke subsistem
pengolahan lumpur tinja.
Sarana pengangkutan lumpur tinja ini berupa kendaraan pengangkut
dengan roda 4 (empat) atau lebih, yang memiliki tangki penampung dari
bahan baja dan harus dilengkapi dengan:
a. alat penyedot lumpur tinja berupa pompa vakum dan peralatan
selang; dan
b. tanda pengenal khusus, contoh warna yang mencolok, tulisan
spesifik.
Selain kelengkapan tersebut, sarana pengangkutan lumpur tinja dapat
juga dilengkapi dengan alat pemantauan elektronik dan/atau alat
bongkar muat.
Sarana pengangkutan lumpur tinja dapat juga berupa kapal dan kereta
api. Untuk lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh sarana pengangkutan
tersebut, kegiatan penyedotan dapat menggunakan kendaraan yang
telah dimodifikasi sesuai kebutuhan penyedotan lumpur tinja, contoh
sarana penyedotan bermotor roda tiga.
B.3 Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja
Subsistem pengolahan lumpur tinja berfungsi untuk mengolah lumpur
tinja yang masuk ke dalam IPLT.
hlm. 38
Prasarana dan sarana IPLT terdiri atas:
a. prasarana utama; dan
b. prasarana dan sarana pendukung.
Tahapan pengolahan pada IPLT yang tercantum pada Gambar 5
berupa referensi, tidak bersifat mengikat, dan dapat berkembang
sesuai dengan kemajuan teknologi
Gambar 5. Pilihan Teknologi Pengolahan pada IPLT
B.3.a Prasarana utama IPLT meliputi:
a. unit penerima;
Unit penerima berfungsi untuk menerima lumpur tinja dari
sumber atau lumpur hasil olahan IPALD.
b. unit pengolahan pendahuluan;
Unit pengolahan pendahuluan berfungsi untuk
mempersiapkan lumpur tinja dan/atau lumpur hasil olahan
IPALD sebelum diolah dengan pengolahan selanjutnya.
c. unit pengolahan lumpur.
Unit pengolahan lumpur terdiri atas rangkaian:
1) Subunit pemekatan berfungsi untuk memisahkan dan
memekatkan lumpur.
2) Subunit stabilisasi lumpur berfungsi untuk menurunkan
kandungan organik dari lumpur tinja, baik secara biologis
anaerobik ataupun aerobik, dan/atau secara kimiawi;
3) Subunit pematusan lumpur; dan/atau
4) Subunit pengeringan lumpur
Pemilihan rangkaian unit pengolahan lumpur harus
memperhatikan pemenuhan persyaratan peruntukan hasil
olahan lumpur.
d. unit pengolahan cairan.
Unit pengolahan cairan terdiri atas :
1) Subunit pengolahan tahap kedua berfungsi untuk
penyisihan kandungan organik; dan
2) Subunit pengolahan tahap ketiga berfungsi untuk
penyisihan nutrien dan disinfeksi jika kualitas efluen
belum memenuhi baku mutu Air Limbah Domestik.
hlm. 39
Prasarana utama dapat dilengkapi dengan unit pemanfaatan hasil
olahan. Unit pemanfaatan hasil olahan berfungsi untuk
menyisihkan beban pencemar untuk memenuhi baku mutu sesuai
dengan pemanfaatan.
Unit pemanfaatan hasil olahan, terdiri atas:
a. Subunit pemanfaatan gas;
b. Subunit pemanfaatan cairan; dan/atau
c. Subunit pemanfaatan padatan.
B.3.b Prasarana dan sarana pendukung IPLT meliputi:
a. platform (dumping station);
b. gedung kantor;
c. gudang;
d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan
jalan inspeksi;
e. sumur pantau;
f. fasilitas air bersih;
g. alat pemeliharaan;
h. peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
i. pos jaga;
j. pagar pembatas;
k. pipa pembuangan;
l. tanaman penyangga;
m. zona penyangga;
n. sarana penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3);
o. sumber energi listrik; dan/atau
p. prasarana lain.
Selain itu, IPLT dapat dilengkapi dengan prasarana dan sarana
pendukung yang terdiri atas laboratorium, bengkel kerja, sistem
pengendali bau, tanaman penyangga, dan/atau prasarana lainnya.
C. KOMPONEN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
TERPUSAT
Komponen SPALD-T terdiri atas:
1. Subsistem pelayanan;
2. Subsistem pengumpulan; dan
3. Subsistem pengolahan terpusat.
Gambar ilustrasi komponen SPALD-T dapat dilihat pada gambar berikut
Gambar 6. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat
Berdasarkan cakupan pelayanannya SPALD-T terbagi atas:
1. skala perkotaan, bagi lingkup perkotaan dan/atau regional dengan
minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa;
hlm. 40
2. skala permukiman bagi lingkup permukiman dengan layanan 50
(lima puluh) sampai dengan kurang dari 20.000 (dua puluh ribu)
jiwa; dan
3. skala kawasan lainnya, untuk:
a. kawasan komersial;
b. kawasan rumah susun;
c. kawasan industri;
d. kawasan perkantoran; atau
e. kawasan pendidikan.
C.1 Subsistem Pelayanan;
Subsistem pelayanan merupakan prasarana dan sarana untuk
menyalurkan Air Limbah Domestik dari sumber melalui perpipaan ke
subsistem pengumpulan.
Subsistem pelayanan meliputi pipa kakus, pipa nonkakus, bak
perangkap lemak dan minyak dari dapur, pipa persil, bak kontrol,
dan pipa ventilasi.
Gambar ilustrasi komponen subsistem pelayanan dapat dilihat pada
gambar berikut:
Gambar 7. Subsistem Pelayanan
Dalam hal sumber Air Limbah Domestik berasal dari bangunan fasilitas
pelayanan kesehatan, perniagaan, pasar, rumah makan, industri,
pelabuhan, bandara, stasiun kereta api dan terminal, selain prasarana
dan sarana yang tercantum di atas subsistem pelayanannya harus
dilengkapi dengan pengolahan pendahuluan yang berfungsi untuk
menyesuaikan karakteristik Air Limbah Domestik yang masuk ke
subsistem pengumpulan.
C.2 Subsistem Pengumpulan
Subsistem pengumpulan merupakan prasarana dan sarana untuk
menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari subsistem
pelayanan ke subsistem pengolahan terpusat.
Subsistem pengumpulan dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) metode
yaitu pengumpulan terpisah; dan pengumpulan tercampur dengan
interseptor sebagai berikut:
hlm. 41
a. Subsistem pengumpulan secara terpisah merupakan metode untuk
mengumpulkan Air Limbah Domestik secara terpisah dari air
limpasan dari subsistem pelayanan ke subsistem pengolahan
terpusat dengan memanfaatkan prasarana dan sarana
pengumpulan. Subsistem pengumpulan dapat berupa:
1) pengumpulan konvensional;
2) shallow-bore sewerage; dan
3) small-bore sewerage.
Subsistem pengumpulan secara terpisah terdiri atas pipa retikulasi,
pipa induk, dan prasarana dan sarana pelengkap.
Gambar 8. Ilustrasi Subsistem Pengumpulan Terpisah
b. Subsistem pengumpulan tercampur dengan interseptor
merupakan metode untuk mengumpulkan Air Limbah
Domestik dan air limpasan secara tercampur dari subsistem
pelayanan ke subsistem pengolahan terpusat dengan
memanfaatkan drainase eksisting serta prasarana dan sarana
pengumpulan.
Subsistem pengumpulan secara tercampur dengan interseptor
terdiri atas drainase, pipa pengumpul, bangunan interseptor,
serta prasarana dan sarana pelengkap.
hlm. 42
Gambar 9. Ilustrasi Subsistem Pengumpulan Tercampur
dengan Interseptor
Pengumpulan tercampur dengan interseptor bersifat
sementara, hingga diterapkan pengumpulan Air Limbah
Domestik secara terpisah.
Dalam penerapan pengumpulan Air Limbah Domestik secara
tercampur pengelola harus memastikan air limpasan yang
mengalir ke badan air hanya terjadi pada kondisi curah hujan
tinggi dan sangat tinggi.
C.3 Subsistem Pengolahan Terpusat
Subsistem pengolahan terpusat merupakan prasarana dan sarana yang
berupa IPALD, yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik
yang dialirkan melalui subsistem pelayanan dan subsistem
pengumpulan.
Prasarana dan sarana IPALD terdiri atas:
a. prasarana utama; dan
b. prasarana dan sarana pendukung.
Prasarana utama IPALD meliputi:
a. unit penerima yang berfungsi untuk menerima air limbah
domestik;
b. unit pengolahan pendahuluan yang berfungsi untuk penyisihan
sampah, pasir, dan/atau minyak dan lemak; dan
c. unit pengolahan air limbah.
Unit pengolahan air limbah meliputi rangkaian :
1) subunit pengolahan tahap pertama yang berfungsi untuk
mempersiapkan Air Limbah Domestik sebelum diolah dengan
pengolahan biologis.
2) subunit pengolahan tahap kedua yang berfungsi untuk
penyisihan kandungan organik;
3) subunit pengolahan tahap ketiga yang berfungsi untuk
penyisihan nutrien dan disinfeksi jika kualitas efluen belum
memenuhi baku mutu Air Limbah Domestik.
hlm. 43
d. unit pengolahan lumpur.
Unit pengolahan lumpur meliputi rangkaian:
1) subunit pemekatan yang berfungsi untuk memisahkan dan
memekatkan lumpur;
2) subunit stabilisasi lumpur yang berfungsi untuk menurunkan
kandungan organik dari lumpur tinja dan lumpur hasil olahan
IPALD, baik secara biologis, anaerobik ataupun aerobik,
dan/atau secara kimiawi;
3) subunit pematusan lumpur yang berfungsi untuk
menurunkan kandungan air dari lumpur hasil olahan, baik
dengan mengandalkan proses fisik dan/atau proses kimia;
dan/atau
4) subunit pengeringan lumpur yang berfungsi untuk
menurunkan kandungan air dari lumpur sehingga dapat
dimanfaatkan.
Tahapan pengolahan pada IPALD yang tercantum pada Gambar 10 berupa referensi, tidak bersifat
mengikat, dan dapat berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi
Gambar 10. Pilihan Teknologi Pengolahan pada IPALD
Prasarana utama IPALD dapat dilengkapi dengan:
a. Unit penerima lumpur, bagi Co-Treatment IPALD, berfungsi
untuk menerima dan memisahkan lumpur tinja dari
supernatan untuk selanjutnya diolah di prasarana utama
IPALD. Co-Treatment dapat diterapkan dengan
mempertimbangkan perbandingan debit lumpur tinja dan
debit Air Limbah Domestik yang masuk, untuk menjaga
kualitas pengolahan di IPALD.
hlm. 44
Gambar 11. Co-treatment IPALD
b. Unit pemanfaatan hasil olahan
Unit pemanfaatan hasil olahan berfungsi menyisihkan beban
pencemar sebagai bagian dari proses daur ulang Air Limbah
Domestik untuk dimanfaatkan kembali sesuai baku mutu
pemanfaatannya. Unit pemanfaatan hasil olahan terdiri atas:
1) Subunit pemanfaatan gas;
2) Subunit pemanfaatan cairan; dan/atau
3) Subunit pemanfaatan padatan.
Prasarana dan sarana pendukung IPALD meliputi:
a. gedung kantor;
b. laboratorium;
c. gudang dan bengkel kerja;
d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan
jalan inspeksi;
e. sumur pantau;
f. fasilitas air bersih;
g. alat pemeliharaan;
h. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja;
i. pos jaga;
j. pagar pembatas;
k. pipa pembuangan;
l. tanaman penyangga;
m. sumber energi listrik; dan/atau
n. prasarana lainnya.
Selain itu IPALD juga dapat dilengkapi dengan prasarana dan
sarana pendukung yang terdiri atas laboratorium, bengkel kerja,
dan/atau prasarana lainnya.
Dalam hal pengembangan SPALD-T, IPALD dapat dilengkapi dengan
bangunan sementara berupa bangunan interseptor, yang dapat
mengumpulkan Air Limbah Domestik dan air limpasan untuk
diolah di IPALD.
IPALD yang diproduksi secara pabrikasi atau Sewage Treatment
Plant (STP) pabrikasi harus memiliki sertifikasi mutu produk.
hlm. 45
D. TEKNOLOGI PADA UNIT PENERIMA
1. Unit penerima pada IPLT merupakan bangunan atau alat mekanis
untuk menerima lumpur domestik dari sarana pengangkutan
sebelum dialirkan ke unit pengolahan berikutnya.
2. Unit penerima pada IPALD skala perkotaan dan IPALD skala
kawasan lainnya merupakan bangunan untuk menerima Air Limbah
Domestik dari subsistem pengumpulan sebelum dialirkan ke unit
pengolahan berikutnya.
3. Pada Unit penerima dapat dilengkapi dengan saringan, pompa atau
flowmeter sesuai kebutuhan dan perencanaan desain unitnya.
4. Dimensi atau ukuran unit penerima harus mampu menampung
lumpur atau Air Limbah Domestik pada saat beban puncak sesuai
perencanaan desain instalasi pengolahan.
E. TEKNOLOGI PADA UNIT PENGOLAHAN PENDAHULUAN
E.1 Saringan
Penerapan:
Unit pengolahan pendahuluan pada IPLT dan IPALD.
Penjelasan:
Saringan berfungsi untuk menyisihkan material kasar atau
padatan, seperti sampah-sampah yang ikut terbawa di dalam
jaringan pipa subsistem pengumpulan. Penyisihan material kasar
menjadi penting untuk dilakukan di awal IPALD dan IPLT karena
berpotensi mengganggu kerja peralatan seperti pompa dan
penyumbatan pada pipa.
Prinsip kerja saringan yakni menghalangi material kasar atau
padatan berukuran besar masuk ke dalam pengolahan air limbah.
Saringan dapat berupa bar screen atau plat berlubang.
Saringan ada 2 jenis yaitu saringan kasar (coarse screen) dan
saringan halus (fine screen), kedua jenis saringan dibedakan
berdasarkan jarak antar batang saringan atau ukuran diameter
lubang bukaan saringan.
Berdasarkan jenis pembersihan saringan, maka ada saringan
konvensional yang dibersihkan secara manual dengan bantuan
tenaga operator, dan saringan mekanis dengan menggunakan alat.
Komponen saringan:
a. pintu air, berfungsi untuk mengatur aliran Air Limbah
Domestik yang akan masuk ke dalam instalasi; dan
b. saringan, berfungsi untuk menyaring material kasar yang
terbawa bersama Air Limbah Domestik.
Wadah penampungan material atau sampah. Volume tempat
penampungan dapat disesuaikan dengan kapasitas penampungan
yang tersedia di pasaran.
Kriteria desain:
Kriteria desain yang perlu diperhatikan dalam perencanaan
saringan dengan pembersihan manual dan pembersihan mekanik
antara lain:
a) kecepatan saluran penyaring;
b) kecepatan melalui saringan (bar screen);
hlm. 46
c) head loss maksimum; dan
d) jarak antar batang saringan.
E.2 Bak Penangkap Pasir (Grit Chamber)
Penerapan:
1. Unit pengolahan pendahuluan pada IPLT; atau
2. Unit pengolahan pendahuluan pada IPALD skala perkotaan
dan IPALD skala kawasan lainnya.
Penjelasan:
Bak Penangkap Pasir (Grit chamber) berfungsi untuk menyisihkan
material padatan berupa pasir atau grit yang terkandung di dalam
Air Limbah Domestik. Material pasir berpotensi masuk ke dalam
jaringan perpipaan yang dapat menyebabkan penyumbatan dan
kerusakan pada pompa.
Pengaturan kecepatan dibutuhkan, sehingga yang diendapkan
hanya grit atau pasir.
Terdapat beberapa komponen utama dan pendukung dalam bak
penangkap pasir, yaitu:
1. bangunan bak penyisihan pasir memiliki komponen inlet
berupa pintu air (stop gate) yang berfungsi untuk mengatur
aliran pada saat perubahan debit terjadi (debit minimum dan
maksimum);
2. pengumpul Pasir. Pengumpulan pasir dari dasar grit chamber
dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan mekanis
seperti pompa khusus untuk pasir, screw conveyor, dan lain-
lain; dan
3. bak penampungan pasir/grit. Menurut Qasim (1985), volume
pasir atau grit dapat mencapai 5 hingga 200 m3/106m3 dengan
nilai tipikal sebesar 30 m3/106m3.
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan bak
penangkap pasir antara lain:
a) kecepatan aliran;
b) waktu detensi; dan
c) suplai udara (jika menggunakan aerated grit chamber).
E.3 Grease Trap (perangkap minyak/lemak)
Penerapan:
Unit pengolahan pendahuluan pada IPLT dan IPALD.
Penjelasan:
Grease trap berfungsi untuk memisahkan partikel minyak/lemak
dari Air Limbah Domestik/lumpur dengan cara diapungkan.
Grease trap merupakan unit pengolahan konvensional tanpa
bantuan alat mekanis dan minyak/lemak yang mengapung
dibersihkan secara manual.
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan grease trap
antara lain:
a) debit air limbah; dan
b) waktu detensi.
hlm. 47
E.4 Unit Mechanical Acceptance
Penerapan:
Unit pengolahan pendahuluan pada IPLT.
Penjelasan:
Unit mechanical acceptance merupakan alat mekanis yang
menggabungkan fungsi penerima, saringan (screen) untuk
menyisihkan sampah, dan grit chamber untuk menyisihkan grit
(pasir), dari Air Limbah Domestik secara mekanis.
Unit mechanical acceptance juga ada yang dilengkapi dengan fungsi
pemisah minyak/lemak. Unit ini saat beroperasi memerlukan
ketersediaan air bersih untuk pencucian.
Komponen unit:
a. Saringan, untuk memisahkan material kasar seperti padatan
yang tertahan saringan atau sampah.
b. Screw, untuk membawa padatan atau grit yang telah
terpisahkan ke wadah penampung masing-masing.
c. Motor penggerak, untuk menggerakkan screw (ulir).
d. Flow meter, untuk mengetahui debit lumpur atau Air Limbah
Domestik yang diterima di unit.
e. Panel control, untuk mengatur operasi alat-alat yang bekerja di
unit Mechanical acceptance.
f. Pompa air bersih, untuk pembersihan alat-alat yang beroperasi
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan mechanical
acceptance antara lain:
a) debit pembuangan dari truk tinja; dan
b) kapasitas unit.
E.5 Dissolved Air Flotation (DAF)
Penerapan:
Unit pengolahan pendahuluan pada IPLT dan IPALD.
Penjelasan:
Dissolved Air Flotation (DAF) berfungsi untuk memisahkan
minyak/lemak dari air limbah/lumpur dengan cara diapungkan
menggunakan bantuan blower.
Pada unit DAF, blower digunakan untuk mempercepat
pengapungan dengan menginjeksi udara tekanan tinggi ke dalam
air limbah agar terbentuk gelembung udara yang membawa
minyak/lemak mengapung ke permukaan untuk seterusnya
dipisahkan dengan sistem mekanik penyapu (scrapper).
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan Dissolved Air
Flotation antara lain:
a) tekanan udara;
b) waktu detensi; dan
c) rasio resirkulasi.
hlm. 48
F. TEKNOLOGI PADA UNIT PENGOLAHAN AIR LIMBAH/CAIRAN
Berikut ini merupakan penjelasan umum tentang teknologi yang dapat
diterapkan pada Unit Pengolahan Air Limbah pada IPALD dan Unit
Pengolahan Cairan pada IPLT. Kriteria desain berikut merupakan
referensi yang dapat dipergunakan dalam perencanaan.
F.1 Subunit pengolahan tahap pertama
1) Bak Ekualisasi
Penerapan:
Subunit pengolahan tahap pertama pada IPLT dan IPALD
Penjelasan
Bak ekualisasi berfungsi untuk menyeragamkan debit aliran dan
memperkecil fluktuasi beban pencemar Air Limbah Domestik
/lumpur tinja.
Penggunaan bak ekualisasi dapat menjaga kinerja pengolahan
biologis dengan mengurangi potensi shock loading.
Penyetaraan debit dapat menggunakan pompa, sedangkan
penyeragaman kualitas dapat menggunakan mixer.
Komponen Bak Ekualisasi:
a. Pompa. untuk mengatur debit Air Limbah Domestik yang
dialirkan ke unit pengolahan berikutnya. Penggunaan pompa
dapat mengatur debit sesuai penghitungan debit ekualisasi.
b. Mixer. Komponen ini berfungsi untuk menyeragamkan Air
Limbah Domestik, khususnya terkait kualitas, selama berada
di dalam bak ekualisasi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi
pengendapan material padatan ke dasar bak.
Kriteria desain:
Kriteria desain yang perlu diperhatikan dalam bak ekualisasi
antara lain:
a. kedalaman air minimum;
b. ambang bebas;
c. laju pemompaan udara; dan
d. kemiringan dasar tangki.
2) Bak Pengendapan Pertama/ Bak Sedimentasi
Penerapan:
Subunit pengolahan tahap pertama pada IPALD.
Penjelasan:
Bak Pengendapan Pertama berfungsi untuk mengurangi
kandungan suspended solid dalam Air Limbah Domestik.
Terdapat 3 (tiga) tipe unit pengendap yang biasa digunakan, yaitu:
a. horizontal flow (aliran horizontal) yaitu dalam bentuk persegi
panjang;
b. radial flow (aliran radial) yaitu bak sirkular, air mengalir dari
tengah menuju pinggir; dan
c. upward flow (aliran ke atas) yaitu aliran dari bawah keatas dan
biasanya bak dalam bentuk kerucut menghadap ke atas.
hlm. 49
Komponen pendukung pada bak pengendap pertama:
a. Skimmer, berfungsi untuk menyisihkan minyak dan lemak
yang mengapung di atas permukaan. Terdapat pula saluran
khusus yang menampung minyak dan lemak untuk selanjutya
dibuang;
b. Scrapper sludge, berfungsi untuk mengumpulkan lumpur di
dasar bak pengendapan menuju ke titik pembuangan baik
menggunakan pompa maupun manual secara gravitasi (jika
memungkinkan);
c. Pompa lumpur, berfungsi untuk memompa keluar lumpur
menuju ke pengolahan lumpur; dan
d. Weir atau pelimpah, berfungsi untuk mengalirkan air
permukaan atau overflow yang merupakan air yang telah
mengalami proses sedimentasi.
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan Bak
pengendapan pertama antara lain:
a. beban permukaan; dan
b. waktu detensi.
F.2 Subunit pengolahan tahap kedua
1) Opsi prasarana pengolahan tahap kedua dengan pengolahan aerob-
tersuspensi terdiri atas:
a. Aerated Lagoon
Penerapan
Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD dan IPLT
Penjelasan:
Aerated lagoon merupakan unit pengolahan Air Limbah
Domestik secara aerobik yang menggunakan peralatan aerator
mekanik berupa surface aerator yang digunakan untuk
membantu mekanisme suplai oksigen terlarut dalam air.
Persyaratan teknis perencanaan aerated lagoon sebagai
berikut:
a. konsentrasi Dissolved Oxygen (DO) dalam kolam aerasi
sebesar 1 - 2 mg/L DO;
b. rentang pH dalam kolam aerasi harus berkisar 7-8; dan
c. apabila dalam kolam aerasi menggunakan aerator
permukaan, yang perlu diperhatikan aerator tersebut
harus menghasilkan turbulensi yang baik dan nilai
transfer oksigen yang tinggi.
Aerated lagoon berdasarkan kondisi padatan biologis dan
penggunaan energi untuk proses aerasi diklasifikasikan
sebagai berikut:
a. facultative partially mixed;
b. aerobic flow through with partial mixing; dan
c. aerobic with solids recycling.
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan Aerated
Lagoon antara lain:
a) waktu detensi;
b) beban organik;
hlm. 50
c) kedalaman; dan
d) energi pengadukan.
b. Pengolahan Lumpur Aktif (Activated Sludge)
Penerapan:
a. Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD skala
perkotaan/skala kawasan lainnya; atau
b. Subunit pengolahan tahap kedua pada IPLT.
Penjelasan:
Lumpur aktif merupakan pengolahan Air Limbah Domestik
yang menggunakan mikroorganisme aerobik untuk
menghilangkan kandungan organik dalam Air Limbah
Domestik dengan efisiensi penyisihan yang tinggi.
Untuk mempertahankan kondisi aerobik dan menjaga
biomassa aktif, diperlukan pasokan oksigen yang konstan
dengan menggunakan aerator atau blower. Peralatan tersebut
juga diperlukan untuk melakukan pengadukan sempurna di
dalam reaktor.
Secara umum komponen lumpur aktif terdiri atas tangki aerasi
dan tangki pengendap (clarifier).
Proses lumpur aktif dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis
reaktornya, sebagai berikut:
1) Complete-Mix Activated Sludge (CMAS)
Dalam proses pengolahan CMAS dilakukan pengadukan
secara kontinu dalam tangki aerasi, sehingga kandungan
organik, konsentrasi Mixed Liquor Suspended Solid (MLSS)
dan kebutuhan oksigen di seluruh tangki menjadi
seragam.
Gambar 12. Skema Lumpur Aktif Complete-Mix
2) Plug-Flow Activated Sludge (PFAS)
Proses pengolahan Plug-Flow Activated Sludge,
merupakan proses lumpur aktif dengan perbedaan
konsentrasi dan proses pada hulu dan hilir reactor, yang
dilakukan dengan sekat-sekat untuk membentuk
beberapa seri zona proses.
Perbedaan antara sistem CMAS dan PFAS terletak pada
konfigurasi tangki aerasi yang digunakan. Apabila ratio
antara panjang : lebar tangki adalah >2,2:1 (lebih besar
dua dibanding satu), maka proses lumpur aktif yang
terjadi adalah plug flow (PFAS). Sedangkan jika rasio
<2,2:1 (lebih besar dua dibanding satu), maka prosesnya
yang terjadi dalam tangki aerasi adalah completely-mixed
(CMAS). Umumnya ratio panjang dan lebar tangki CMAS
hlm. 51
yang digunakan adalah 1:1 (satu banding dua), 2:1 (dua
banding satu) atau 3:2 (tiga banding dua).
Gambar 13. Skema Lumpur Aktif Plug-Flow
3) Lumpur Aktif Sequence Batch Reactor (SBR)
Proses pengolahan lumpur aktif dengan tahapan
pengisian, proses aerasi, pengendapan, dan pembuangan,
berlangsung dalam tangki yang sama.
Gambar 14. Skema Lumpur Aktif Sequence Batch Reactor
4) Extended Aeration Activated Sludge (EAAS)
Gambar 15. Extended Aeration
Extended aeration activated sludge, merupakan variasi
dari proses CMAS dengan penambahan durasi proses
aerobic atau aerasi dan konsentrasi lumpur (MLSS). EAAS
dapat mengolah pencemar yang lebih sulit diolah, namun
memiliki kebutuhan aerasi dan lahan yang lebih besar
dari CMAS.
hlm. 52
5) Oxidation Ditch
Oxidation Ditch yaitu salah satu variasi dari proses lumpur
aktif yang mengalirkan air limbah dalam suatu sirkuit
dengan zona aerobik. Pendekatan ini dapat
mengoptimalkan aerasi meskipun lebih kompleks dari sisi
pengelolaan proses dan hidrolis. Unit ini mempunyai nilai
Hydraulic Retention Time (HRT) dan Solid Retention Time
(SRT) yang lebih lama.
Gambar 16. Oxidation Ditch
6) Membrane Bioreactor (MBR)
Membrane bioreactor merupakan modifikasi lumpur aktif
yang memanfaatkan membrane filter sebagai pengganti
bak pengendap sekunder. Membrane memiliki efisiensi
penyisihan padatan yang lebih baik, sehingga
memungkinkan proses lumpur aktif dengan konsentrasi
MLSS yang lebih tinggi. Penggunaan membrane dan
peningkatan MLSS dapat mengurangi kebutuhan volume
tangki dan luas lahan. Selain itu umur lumpur yang lebih
panjang dapat digunakan sehingga dapat mengolah
organik yang lebih kompleks.
Membrane bioreactor umumnya menggunakan membrane
microfiltration (MF) atau ultrafiltration (UF) yang dapat
menyisihkan massa bakteri/lumpur dengan baik.
Gambar 17. Membrane bioreactor
Kriteria Desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan
Lumpur Aktif antara lain:
a) waktu detensi;
b) beban organik;
c) F/M;
d) rasio RAS; dan
e) Mixed Liquor Suspended Solid (MLSS).
hlm. 53
2) Opsi prasarana pengolahan air limbah tahap kedua dengan
pengolahan aerob-terlekat terdiri atas:
a. Reaktor Cakram Biologis (Rotating Biological Contactor/RBC)
Penerapan:
Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD dan IPLT.
Penjelasan:
RBC merupakan salah satu teknologi pengolahan Air Limbah
Domestik dengan mikroorganisme yang melekat pada media
piringan fiber/HDPE yang terendam 40% didalam air dan
disusun vertikal pada axis rotor horizonal. Piringan diputar
dengan kecepatan 3 - 6 rpm, yang memberikan kesempatan
setiap sisi cakram bergantian berkontak dengan Air Limbah
Domestik dan oksigen. Reaktor Cakram Biologis umumnya
diterapkan untuk melayani 1000 s/d 10.000 jiwa.
Skema prasarana RBC dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Gambar 18. Skema Prasarana RBC
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan Rotating
Biological Contactor antara lain:
a) waktu detensi;
b) kandungan organik; dan
c) beban hidrolis.
b. Trickling Filter
Penerapan:
Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD dan IPLT.
Penjelasan:
Trickling filter merupakan sistem pengolahan aerobik yang
menggunakan media filter shallow bed yang tersusun dari
batuan pecah atau media sintesis (seperti bioball) sebagai
tempat mikroorganisme melekat dan berkembangbiak, yang
kemudian secara alami materi organik disisihkan oleh lapisan
mikroba yang berkembang di atas media.
Air Limbah Domestik dialirkan/didistribusikan ke permukaan
media menggunakan rotary distributor atau fixed nozzle. Sistem
underdrain mengumpulkan cairan yang jatuh yang juga
mengandung padatan biologis (mikroba) yang terlepas dari
media. Selanjutnya cairan dan padatan biologis akan
dipisahkan pada unit sedimentasi. Sebagian aliran didaur
hlm. 54
ulang untuk menjaga beban hidrolik seragam dan untuk
mencairkan influen.
Komponen Trickling filter:
1. pengendapan pertama;
2. trickling filter yang dilengkapi dengan alat distribusi air
limbah rotary/fixed dan underdrain;
3. pengendapan kedua; dan
4. sistem sirkulasi cairan.
Gambar 19. Skema Trickling Filter
Seringkali trickling filter disusun menjadi 2 (dua) tahap (dua
trickling filter secara seri) serta dapat dilengkapi dengan
pengolahan pendahulu seperti anaerobik atau pengendap
pertama untuk mengolah limbah dengan parameter atau
beban yang tinggi.
Gambar 20. Skema Prasarana Trickling Filter
Berdasarkan kandungan organik dan hidrolis, trickling filter
diklasifikasikan ke dalam tingkat rendah, tingkat sedang,
tingkat tinggi dan super tinggi (saringan kasar).
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan Trickling
Filter antara lain:
a) waktu detensi;
b) beban organik;
c) beban hidrolis; dan
d) media filter.
c. Aerobic Filter
Penerapan:
1) Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD skala
permukiman; dan/atau
2) Unit pengolahan setempat individual dan komunal.
hlm. 55
Penjelasan:
Aerobic filter merupakan unit pengolahan Air Limbah Domestik
yang memanfaatkan mikroorganisme aerob yang tumbuh dan
berkembang melekat pada permukaan media filter, yang
membentuk lapisan biofilm yang kemudian secara alami materi
organik disisihkan oleh lapisan mikroba yang berkembang di
media.
Gambar 21. Skema Prasarana Aerobic Filter
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan
Aerobic Filter antara lain:
a) luas permukaan biofilm;
b) waktu detensi
c) BOD Surface Area Loading Rate (SALR); dan
d) NH4 Surface Area Loading Rate (SALR).
d. Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR)
Penerapan:
1) Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD skala
perkotaan dan kawasan khusus; atau
2) Subunit pengolahan tahap kedua pada IPLT.
Penjelasan:
Moving Bed Biofilm reactor merupakan teknologi
pengolahan air limbah yang menggabungkan keunggulan
proses lumpur aktif dan media lekat (trickling filter, RBC).
Pengolahan ini menggunakan media tumbuh mikroba
menjadi biofilm untuk menguraikan limbah. Selain proses
pengolahan organik, proses nitrifikasi dan denitrifikasi
untuk penyisihan amonia, juga dapat terjadi di biofilm
reaktor ini.
Dengan padatnya mikroba pada media, proses penguraian
pencemar dapat berlangsung tanpa perlu melakukan
resirkulasi lumpur. Pengolahan Biofilm reactor ini
memiliki kemampuan lebih tahan terhadap toxic shock,
serta cepat menyesuaikan terhadap perubahan fluktuasi.
hlm. 56
Penerapan biofilm reactor dapat bervariasi berdasarkan:
bentuk media, penempatan media (tersuspensi/bergerak
atau terpasang/fixed), luas permukaan media (m2/m3),
ketebalan biofilm/mikroba pada media, dan jenis mikroba
yang tumbuh pada biofilm.
Biofilm reactor juga dapat dikombinasikan dengan proses
tersuspensi (lumpur aktif) untuk pengolahan parameter
tertentu.
Gambar 22. Variasi Proses MBBR
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan
Moving Bed Biofilm Reactor antara lain:
a) Luas permukaan biofilm;
b) Waktu detensi;
c) Jumlah media yang dimasukkan;
d) BOD Surface Area Loading Rate (SALR); dan
e) NH4 Surface Area Loading Rate (SALR)
e. Integrated Fixed Film Activated Sludge (IFAS)
Penerapan:
1) Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD skala
perkotaan/skala kawasan lainnya; atau
2) Subunit pengolahan tahap kedua pada IPLT.
Penjelasan:
Integrated Fixed Film Activated Sludge (IFAS) merupakan
unit pengolahan air limbah yang hampir serupa dengan
MBBR. Perbedaannya terletak pada resirkulasi sebagian
lumpur dari sedimentasi kembali ke IFAS. Jenis
pengolahan ini merupakan perpaduan dari sistem
activated sludge dengan sistem MBBR.
hlm. 57
Gambar 23. Proses IFAS
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan
Integrated Fixed Film Activated Sludge antara lain:
a) luas permukaan biofilm;
b) waktu detensi;
c) jumlah media yang dimasukkan;
d) Mixed Liquor Suspended Solid (MLSS);
e) rasio resirkulasi;
f) BOD Surface Area Loading Rate (SALR); dan
g) NH4 Surface Area Loading Rate (SALR)
3) Opsi prasarana pengolahan air limbah tahap kedua dengan
pengolahan anaerob – tersuspensi
a. Bak Anaerobik
Penerapan:
1. Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD skala
permukiman, skala perkotaan/skala kawasan lainnya;
dan
2. Subunit pengolahan tahap kedua pada IPLT.
Penjelasan:
Bak anaerobik atau tangki anaerobik merupakan salah
satu teknologi pengolahan yang memanfaatkan peran
mikroorganisme anaerob atau kondisi anaerob untuk
mendegradasi materi organik karbon dan parameter lain
yang terkandung di dalam Air Limbah Domestik. Untuk
memenuhi baku mutu Air Limbah Domestik, bak
anaerobik perlu didukung dengan pengolahan aerob. Bak
anaerobik dapat dilengkapi subunit pemanfaatan gas
untuk mengurangi emisi gas rumah kaca
Bak anaerobik digunakan dalam rangkaian dengan proses
aerobik untuk kebutuhan penyisihan nitrogen
(denitrifikasi, melalui proses anoksik-aerobik), penyisihan
fosfor (anaerobik-aerobik), maupun untuk pengurangan
kandungan organik pada pengolahan aerobik dengan
kapasitas pembebanan terbatas (misalnya Trickling filter,
RBC, aerated lagoon).
hlm. 58
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan bak
Anaerobik antara lain:
a) kedalaman air minimal;
b) waktu detensi;
c) rasio panjang : lebar; dan
d) beban organik.
b. Anaerobic Baffled Reactor (ABR)
Penerapan:
1. Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD skala
permukiman, skala perkotaan/skala kawasan
lainnya; dan
2. Subunit pengolahan tahap kedua pada IPLT;
Penjelasan:
Anaerobic Baffle Reactor (ABR) merupakan salah satu
jenis pengolahan suspended growth yang memanfaatkan
sekat (baffle) dalam pengadukan yang bertujuan
memungkinkan terjadinya kontak antara Air Limbah
Domestik dan mikroorganisme. Aliran yang terjadi dalam
ABR merupakan aliran upflow dan downflow. Populasi
mikroorganisme berkembang dalam Air Limbah Domestik
dan lapisan lumpur yang terdapat pada dasar
kompartemen. Pengolahan ini memiliki kinerja penyisihan
organik yang lebih tinggi dari bak anaerobik. Untuk
memenuhi baku mutu Air Limbah Domestik, anaerobic
baffled reactor (ABR) perlu didukung dengan pengolahan
aerob. Anaerobic baffled reactor (ABR) dapat dilengkapi
subunit pemanfaatan gas untuk mengurangi emisi gas
rumah kaca.
Untuk mencapai baku mutu efluen, ABR perlu
dilanjutkan dengan pengolahan aerobik.
Gambar 24. Skematik Pengolahan Anaerobic Baffled
Reactor
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan
Anaerobic Baffled Reactor antara lain:
a) kedalaman air minimal;
b) waktu detensi;
c) kecepatan aliran (upflow);
d) jumlah kompartemen; dan
hlm. 59
e) beban organik.
4) Opsi prasarana pengolahan air limbah tahap kedua dengan
pengolahan anaerob - terlekat
a. Anaerobic Biofilter
Penerapan:
1. Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD skala
permukiman, skala perkotaan/skala kawasan
lainnya;
2. Subunit pengolahan tahap kedua pada IPLT;
3. Untuk memenuhi baku mutu Air Limbah Domestik
perlu didukung dengan pengolahan aerob atau
4. Dapat dilengkapi subunit pemanfaatan gas untuk
mengurangi emisi gas rumah kaca.
Penjelasan:
Filter anaerobik merupakan reaktor biologis dengan
pertumbuhan terlekat atau fixed-bed.
Air Limbah Domestik dalam reaktor ini mengalir melalui
filter sehingga partikel dan bahan organik didegradasi
oleh mikroorganisme yang melekat pada permukaan
media. Air Limbah Domestik mengalir di antara media dan
mikroba yang akan menguraikan bahan organik terlarut
dan organik tersuspensi di dalam Air Limbah Domestik,
sehingga terjadi pengurangan kandungan organik pada
efluen. Air Limbah Domestik dalam reaktor ini mengalir
melalui filter sehingga partikel dan bahan organik
didegradasi oleh mikroorganisme yang melekat pada
permukaan media. Air Limbah Domestik mengalir di
antara media dan mikroba yang akan menguraikan bahan
organik terlarut dan organik tersuspensi di dalam Air
Limbah Domestik, sehingga terjadi pengurangan
kandungan organik pada efluen. Untuk memenuhi baku
mutu Air Limbah Domestik, filter anaerobik perlu
didukung dengan pengolahan aerob. Filter anaerobik
dapat dilengkapi subunit pemanfaatan gas untuk
mengurangi emisi gas rumah kaca
Dengan adanya media yang menjadi tempat
berkembangnya bakteri membentuk lapisan film akibat
fermentasi oleh enzim bakteri terhadap bahan organik
yang ada dalam air limbah. Film ini akan menebal
menutupi aliran air limbah dicelah diantara media filter
tersebut, sehingga perlu dilakukan penggelontoran
(flushing) berkala.
Flushing umumnya tercapai dari fluktuasi jam puncak
IPAL, terutama untuk implementasi skala setempat dan
skala permukiman.
Untuk memenuhi baku mutu, anaerobic biofilter dapat
dipasangkan dengan pengolahan aerobik, untuk
membantu proses pengolahan (misal. Trickling filter, RBC,
aerated lagoon).
hlm. 60
Gambar 25. Skematik Pengolahan Anaerobic Biofilter
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan
anaerobic biofilter antara lain:
a) beban organik;
b) porositas rongga dalam media;
c) luas permukaan media filter;
d) kedalaman media; dan
e) waktu detensi.
5) Opsi prasarana pengolahan air limbah tahap kedua dengan
pengolahan kombinasi
a. Kolam Stabilisasi
Penerapan:
1. Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD skala
perkotaan;
2. Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD skala
kawasan lainnya;
3. Subunit pengolahan tahap kedua pada IPALD skala
permukiman; atau
4. Subunit pengolahan tahap kedua pada IPLT.
Penjelasan:
Kolam Stabilisasi yaitu kolam buatan yang digunakan
secara seri untuk mengolah Air Limbah Domestik untuk
mencapai baku mutu pengolahan. Terdapat 3 (tiga) jenis
kolam stabilisasi, yaitu: anaerobik, fakultatif, dan
maturasi, masing-masing dengan karakteristik
pengolahan dan desain yang berbeda. Jenis kolam dan
proses yang terjadi dalam kolam ditentukan oleh
kedalaman kolam, sementara kapasitas pengolahannya
ditentukan dari luasan kolam, waktu tinggal, dan
kedalaman kolam yang ditetapkan.
Kolam anaerobik digunakan untuk mengolah dan
mengurangi kandungan organik, namun memiliki kinerja
terbatas untuk pengolahan parameter tertentu seperti
ammonia.
Kolam fakultatif merupakan kolam yang memungkinkan
terjadi proses anaerobik dan aerobik dalam 1 (satu)
tangki, serta sinergi antara kedua proses. Sinergi ini
memungkinkan pengolahan organik dan ammonia. Kolam
fakultatif memiliki kriteria kedalaman yang ketat untuk
hlm. 61
menjamin keseimbangan kedua proses dan tidak berubah
menjadi kolam anaerobic.
Gambar 26. Skematik Pengolahan Kolam Stabilisasi
Kolam maturasi merupakan kolam yang ditujukan untuk
penyisihan lanjutan dan disinfeksi. Disinfeksi dilakukan
dengan sinar UV dari matahari dan didukung oleh proses
yang bersifat plug-flow. Oleh karena itu kedalaman kolam
maturasi harus memungkinkan sinar matahari mencapai
dasar kolam.
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan
kolam stabilisasi antara lain:
a) kedalaman air minimal;
b) waktu detensi;
c) rasio panjang : lebar; dan
d) beban organik.
F.3 Subunit Pengolahan Tahap Ketiga
1) Secara kimia
a. Presipitasi kimia
Penerapan:
Subunit pengolahan tahap ketiga pada IPALD skala perkotaan
atau skala kawasan lainnya.
Penjelasan:
Unit presipitasi kimia merupakan unit yang digunakan untuk
menurunkan bahan pencemar terlarut terutama logam berat,
sulfat, fluor, fosfat, material anorganik, padatan tersuspensi,
lemak, minyak, dan beberapa zat organik lainnya dengan cara
penambahan zat kimia tertentu agar dapat diendapkan.
Komponen:
1. tangki bahan kimia;
2. pompa dosing bahan kimia; dan
3. mixer pengaduk.
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan
presipitasi kimia antara lain:
a) pengadukan;
b) waktu detensi; dan
c) dosis bahan kimia.
b. Koagulasi
Penerapan:
Subunit pengolahan tahap ketiga pada IPALD skala perkotaan
atau skala kawasan lainnya.
hlm. 62
Penjelasan:
Unit Koagulasi merupakan unit yang berfungsi untuk
mengendapkan partikel koloid dalam Air Limbah Domestik
dengan cara penambahan senyawa kimia yang disebut
koagulan.
Komponen:
1. tangki bahan kimia;
2. pompa dosing bahan kimia; dan
3. mixer pengaduk.
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan koagulasi
antara lain:
a) pengadukan;
b) waktu detensi; dan
c) dosis bahan kimia.
c. Disinfeksi
Penerapan:
1. Subunit pengolahan tahap ketiga pada IPALD skala
permukiman, skala perkotaan/skala kawasan lainnya;
atau
2. Subunit pengolahan tahap ketiga pada IPLT.
Penjelasan:
Unit klorinasi merupakan unit yang digunakan untuk
membunuh patogen (disinfeksi) dengan cara penambahan
bahan kimia (misal. Klorin, Ozon) atau proses fisik (misal:
Sinar UV) ke dalam Air Limbah Domestik.
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan desinfeksi
antara lain:
a) waktu detensi; dan
b) dosis bahan kimia.
d. Unit Ion Exchange
Penerapan:
Unit pengolahan tahap ketiga pada IPALD skala perkotaan atau
skala kawasan lainnya.
Penjelasan:
Unit ion exchange (penukar ion) berfungsi menyisihkan nitrat
dalam Air Limbah Domestik melalui cara penyerapan ion–ion
nitrat dan nitrit dalam air limbah oleh resin. Tidak hanya ion
nitrat dan nitrit, unit ini dapat menurunkan ion-ion lain.
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan ion
exchange antara lain:
a) beban hidrolis;
b) waktu detensi;
c) larutan kimia; dan
d) dosis atau konsentrasi kimia.
2) Secara biologi
a. Kolam Maturasi
Penerapan:
hlm. 63
1. Subunit pengolahan tahap ketiga pada IPALD skala
permukiman, skala perkotaan/skala kawasan lainnya;
atau
2. Subunit pengolahan tahap ketiga pada IPLT.
Penjelasan:
Kolam maturasi dapat digunakan di luar kolam stabilisasi
sebagai pengolahan ketiga yang menjalankan fungsi disinfeksi.
Unit kolam maturasi berfungsi untuk menyisihkan pathogen
secara alami melalui bantuan sinar ultraviolet dari matahari.
Sinar matahari. Kolam maturasi perlu didesain untuk
memungkinkan penetrasi cahaya matahari sampai ke dasar
kolam
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan kolam
maturasi antara lain:
a) kedalaman air;
b) waktu detensi;
c) rasio panjang : lebar; dan
d) beban organik.
b. Wetland
Penerapan:
1. Subunit pengolahan tahap ketiga pada IPALD skala
permukiman, skala perkotaan/skala kawasan lainnya;
atau
2. Subunit pengolahan tahap ketiga pada IPLT.
Penjelasan:
Unit Wetland atau lahan basah buatan atau kolam sanita
merupakan salah satu metode pengolahan Air Limbah
Domestik yang dapat digunakan dengan memanfaatkan
tanaman tertentu, untuk menyisihkan polutan yang
terkandung di dalam Air Limbah Domestik baik organik
maupun anorganik. Unit wetland dapat juga digunakan
sebagai pengolahan lanjutan untuk menyisihkan fosfor dan
suspended solid.
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan wetland
antara lain:
a) beban hidrolis; dan
b) waktu detensi;
c. Unit Anoxic
Penerapan:
Subunit pengolahan tahap ketiga pada IPALD skala perkotaan
atau skala kawasan lainnya.
Penjelasan:
Unit anoxic digunakan untuk menyisihkan nitrogen pada
pengolahan Air Limbah Domestik. Unit ini terdiri bak dalam
kondisi anoksik tidak ada penambahan oksigen, hanya
menggunakan mixer pengaduk.
hlm. 64
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan Anoxic
antara lain:
a) waktu detensi;
b) Dissolved Oxygen (DO) maksimal; dan
c) Mixed Liquor Suspended Solid (MLSS).
3) Secara fisik
Filtrasi
Penerapan:
Subunit pengolahan tahap ketiga pada IPALD skala perkotaan atau
skala kawasan lainnya.
Penjelasan:
Unit filtrasi berfungsi memisahkan atau menyaring partikel yang
tidak terendapkan melalui media berpori.
Dalam pengolahan ketiga air limbah, dapat digunakan filtrasi
dengan multi-media filter maupun filtrasi membran.
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan filtrasi antara
lain:
a) waktu detensi;
b) kecepatan filtrasi;
c) ketebalan media;
d) jenis media;
e) sistem underdrain; dan
f) dimensi atau ukuran filter.
G. TEKNOLOGI PADA UNIT PENGOLAHAN LUMPUR
G.1 Subunit Pemekatan Lumpur
1) Solid Separation Chamber (SSC)
Penerapan:
Subunit pemekatan lumpur pada IPLT
Penjelasan:
Unit SSC berfungsi untuk memisahkan padatan dan cairan lumpur
melalui proses filtrasi dan dekantasi. Pengoperasian sistem
sederhana dan tidak membutuhkan operator berkeahlian khusus.
Diperlukan penggantian media filter secara berkala untuk menjaga
efisiensi proses filtrasi dan mencegah terjadinya penyumbatan.
Unit SSC umumnya menggunakan pasir dan kerikil sebagai media
filtrasi dengan ketebalan masing-masing antara 20-30 cm. Pada
unit ini dipasang pintu air untuk mengeluarkan supernatan hasil
proses dekantasi.
Dekantasi dilakukan dengan melimpaskan air secara perlahan
setiap terbentuk lapisan cairan 20% (dua puluh persen) dari
ketinggian lumpur dengan menurunkan ambang pintu pelimpah.
Demikan seterusnya sampai tidak ada lagi air dapat dilimpaskan.
Biasanya cake atau lumpur kering yang terbentuk mempunyai
ketebalan 20-30 cm dari total 1 (satu) m lumpur yang dikeringkan
dalam SSC. Pada saat dilakukan pengambilan cake, usahakan
lapisan pasir yang dibawahnya tidak boleh ikut terbawa, dan harus
tetap berada pada ketebalan minimum 10 (sepuluh) cm.
hlm. 65
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan SSC antara
lain:
a) rasio panjang : lebar;
b) kedalaman dinding;
c) ketinggian min dan maks ambang pintu pelimpah;
d) tebal pasir dan kerikil;
e) waktu pengisian lumpur;
f) waktu dekantasi dan penyaringan;
g) waktu pengeringan; dan
h) waktu pengambilan cake lumpur.
2) Gravity Thickener
Penerapan:
a. Subunit pemekatan lumpur pada IPALD skala permukiman,
skala perkotaan atau skala kawasan lainnya; atau
b. Subunit pemekatan lumpur pada IPLT.
Penjelasan:
Gravity thickening merupakan metode pemekatan yang umum
digunakan. Sesuai dengan namanya, dalam proses ini terjadi
pengendapan dengan pemanfaatan gaya gravitasi untuk
memisahkan air dari lumpur.
Sistem gravity thickening terbagi menjadi 3 (tiga) zona, yaitu:
a. Clear zone, merupakan zona yang berada di paling atas dengan
kondisi cairan relatif jernih yang merupakan tempat bagi air
yang berhasil dipisahkan dari lumpur untuk kemudian
dialirkan ke unit pengolahan berikutnya (umumnya menuju ke
tahap pengolahan biologi);
b. Feed zone, merupakan zona yang berada di bawah lapisan clear
zone yang memiliki konsentrasi padatan yang seragam. Proses
pengendapan terjadi pada zona ini. Lumpur yang masuk ke
dalam centre sump kemudian mengalir ke bawah pada feed
zone. Padatan di dalam lumpur akan mengendap ke dasar
thickener, sedangkan air akan mengalir ke atas menuju ke
Clear zone; dan
c. Compaction zone, merupakan zona yang berada di dasar
setelah lapisan feed zone. Padatan yang terkandung di dalam
lumpur akan terakumulasi di dalam zona ini sehingga
konsentrasi padatan akan semakin meningkat.
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan gravity
thickening antara lain:
a) beban hidrolis;
b) beban padatan;
c) kedalaman; dan
d) waktu detensi.
hlm. 66
G.2 Subunit Stabilisasi Lumpur
1) Stabilisasi anaerob
Penerapan:
a. Subunit stabilisasi lumpur pada IPALD skala permukiman,
skala perkotaan atau skala kawasan lainnya; atau
b. Subunit stabilisasi lumpur pada IPLT.
Penjelasan:
Prinsip proses stabilisasi anaerobik menggunakan proses anaerobic
digestion senyawa organik karbon yang terkandung dalam lumpur
dengan memanfaatkan peran mikroorganisme anaerob.
Sistem ini dilakukan hanya untuk lumpur biologi dan dilakukan
dalam tangki tertutup dengan sistem pengeluaran gas. Unit ini
dapat dilengkapi dengan sistem pengadukan.
Stabilisasi anaerobik dapat dilengkapi subunit pemanfaatan gas
untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Pada sistem ini, senyawa
organik yang terkandung dalam lumpur dapat diubah menjadi
biogas yang tersusun dari metan (CH4) dan karbondioksida (CO2),
apabila terdapat kandungan sulfur dalam senyawa organik maka
dihasilkan biogas H2S. Biogas yang dihasilkan berpotensi
dimanfatkan sebagai sumber energi.
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan stabilisasi
anaerob antara lain:
a) beban padatan; dan
b) waktu detensi.
2) Stabilisasi Aerob
Penerapan:
a. Subunit stabilisasi lumpur pada IPALD skala permukiman,
skala perkotaan atau skala kawasan lainnya.
b. Subunit stabilisasi lumpur pada IPLT.
Penjelasan:
Prinsip proses stabilisasi aerobik menggunakan proses aerobic
digestion senyawa organik karbon yang terkandung dalam lumpur
dengan memanfaatkan peran mikroorganisme aerob. Sistem ini
memerlukan suplai oksigen dengan menggunakan aerator atau
blower
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan stabilisasi
aerob antara lain:
a) beban padatan;
b) kedalaman;
c) waktu detensi;
d) kebutuhan oksigen; dan
e) kebutuhan aerator atau blower.
3) Stabilisasi Kimia (Lime Stabilization)
Penerapan:
Subunit stabilisasi lumpur pada IPALD skala perkotaan atau skala
kawasan lainnya.
hlm. 67
Penjelasan:
Stabilisasi lumpur dengan menggunakan metode kimia dapat
dilakukan dengan menggunakan senyawa kapur atau CaO untuk
mendegradasi patogen yang berpotensi terkandung di dalam
lumpur hasil olahan, yang terkumpul dari pengendapan pertama
dan pengolahan biologi.
Penambahan CaO ke dalam lumpur diharapkan dapat
meningkatkan nilai pH lumpur di atas 12 (dua belas). Kondisi ini
memungkinkan untuk tidak terjadinya proses pembusukan,
timbulan bau dan tumbuhnya bakteri patogen. CaO harus
dicampurkan ke dalam lumpur dengan waktu tinggal (detention
time) 3 (tiga) jam agar mendapatkan hasil yang signifikan dalam
penyisihan bakteri patogen.
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan stabilisasi
kimia antara lain:
a) konsentrasi padatan;
b) dosis kapur; dan
c) kekuatan pengadukan.
G.3 Subunit Pematusan dan Pengeringan Lumpur
1) Belt filter press
Penerapan:
a. subunit pematusan/pengeringan lumpur pada IPALD skala
perkotaan atau skala kawasan lainnya; atau
b. subunit pematusan/pengeringan lumpur pada IPLT.
Penjelasan:
Belt filter press berfungsi untuk memisahkan lumpur dengan
supernatannya dengan menggunakan prinsip perbedaan tekanan
dengan menggunakan sabuk (belt) berjalan. Lumpur dicampur
dengan polimer untuk selanjutnya dikeringkan di belt filter press.
Prinsip kerja sistem belt filter press dilaksanakan dengan pemberian
tekanan pada lumpur yang berada di antara belt filter. Tekanan
yang diberikan menggunakan gaya hidrolik di kedua sisi belt.
Supernatan yang melewati saringan belt akan terjatuh ke
penampung dibawah dan dialirkan ke unit pengolahan air limbah.
Lumpur yang telah mengalami pemisahan dengan supernatannya
akan memekat tertinggal diantara belt.
Dalam proses pematusan dan pengeringan di belt filter press
dibutuhkan air pencuci dalam proses pengoperasiannya.
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan belt filter press
antara lain:
a) lebar belt;
b) beban lumpur; dan
c) beban hidrolis.
2) Bak Pengering Lumpur (Sludge Drying Bed)
Penerapan:
a. Subunit pematusan/pengeringan lumpur pada IPALD skala
perkotaan atau skala kawasan lainnya; atau
hlm. 68
b. Subunit pematusan/pengeringan lumpur pada IPLT.
Penjelasan:
Prinsip bak pengering lumpur yaitu pengurangan kandungan air
dalam lumpur melalui media secara gravitasi dan penguapan
dengan bantuan sinar matahari.
Lumpur yang berasal dari pengolahan air limbah secara langsung
tanpa dilakukan proses pemekatan terlebih dahulu dapat
dikeringkan dalam bak pengering lumpur.
Bak pengering berupa bak dangkal yang berisi media penyaring
pasir, batu kerikil sebagai penyangga pasir serta saluran air
tersaring (filtrat) dibagian bawah.
Kelebihan bak pengering lumpur yaitu sistem pengoperasian yang
mudah, sederhana dengan biaya operasional rendah. Kekurangan
bak pengering lumpur yaitu kebutuhan lahan yang cukup luas dan
sangat bergantung dengan cuaca.
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan sludge drying
bed antara lain:
a) solid loading rate;
b) waktu pengeringan; dan
c) tebal pasir dan kerikil.
3) Screw press
Penerapan:
a. Subunit pematusan/pengeringan lumpur pada IPALD skala
perkotaan atau skala kawasan lainnya; atau
b. Subunit pematusan/pengeringan lumpur pada IPLT.
Penjelasan:
Screw press berfungsi untuk memisahkan air dari lumpur dengan
menggunakan perbedaan tekanan dengan menggunakan ulir
(screw) yang berputar. Lumpur dicampur dengan polimer terdahulu
sebelum mengalami proses pemadatan di ulir (screw). Jarak antar
ulir semakin lama akan semakin mengecil sehingga lumpur akan
memadat diakhir ulir. Air yang telah terpisahkan akan terjatuh ke
penampung dan dialirkan ke pengolahan cairan.
Dalam proses pematusan dan pengeringan di screw press
dibutuhkan air pencuci dalam proses pengoperasiannya
Kriteria desain:
Kriteria yang perlu diperhatikan dalam perencanaan screw press
antara lain:
a) rasio putaran; dan
b) kekuatan motor.
H. TEKNOLOGI PADA UNIT PEMANFAATAN
H.1 Subunit Pemanfaatan Cairan
1) Membrane Filtration
Penerapan:
Subunit pemanfaatan cairan pada IPALD skala perkotaan atau
skala kawasan lainnya.
hlm. 69
Penjelasan:
Membrane filtration merupakan suatu unit pengolahan air limbah
yang mengaplikasikan filter membran untuk menyaring zat
pencemar yang tidak dapat disisihkan dengan saringan pasir
ataupun multimedia filter.
Membrane filtration yang digunakan untuk pemanfaatan cairan
umumnya pada tingkat nanofiltration dan reverse osmosis yang
dapat menyisihkan koloid halus maupun partikel terlarut.
Gambar 27. Ukuran Partikel yang dapat dihilangkan
2) Unit Netralisasi
Penerapan:
Subunit pemanfaatan cairan pada IPALD skala perkotaan atau
skala kawasan lainnya.
Penjelasan:
Unit netralisasi digunakan untuk mengatur nilai keasaman (pH)
pada pengolahan Air Limbah Domestik. Hal ini dilakukan melalui
penambahan asam atau basa dengan tujuan untuk menetralkan Air
Limbah Domestik.
H.2 Subunit pemanfaatan gas
1) Methane capture
Penerapan:
Subunit pemanfaatan gas pada IPALD skala perkotaan atau skala
kawasan lainnya.
Penjelasan:
Methane capture merupakan unit penangkap gas metana dari hasil
proses pengolahan Air Limbah Domestik secara anaerob yang dapat
dibakar dan/atau dimanfaatkan untuk sumber energi baru
terbarukan, misalnya biogas.
H.3 Subunit Pemanfaatan Padatan
1) Hanggar Pengomposan
Penerapan:
a. Subunit pemanfaatan padatan pada IPALD skala perkotaan
dan skala kawasan lainnya; atau
hlm. 70
b. Subunit pemanfaatan padatan pada IPLT.
Penjelasan:
Hanggar pengomposan merupakan prasarana pemanfaatan lumpur
dengan tujuan menjadikan lumpur padat hasil olahan sebagai
kompos.
2) Hanggar Pembuatan Briket
Penerapan:
a. Subunit pemanfaatan padatan pada IPALD skala perkotaan
dan skala kawasan lainnya; atau
b. Subunit pemanfaatan padatan pada IPLT.
Penjelasan:
Hanggar pembuatan briket merupakan prasarana pemanfaatan
lumpur dengan tujuan menjadikan lumpur padat hasil olahan
sebagai briket yang dapat dimanfaatkan menjadi sumber bahan
bakar alternatif.
3) Hanggar Pencetakan Bahan Material
Penerapan:
a. Subunit pemanfaatan lumpur pada IPALD skala perkotaan dan
skala kawasan lainnya; atau
b. Subunit pemanfaatan lumpur pada IPLT.
Penjelasan:
Hanggar pencetakan bahan material merupakan prasarana
pemanfaatan lumpur dengan tujuan menjadikan lumpur padat
hasil olahan sebagai bahan material. Salah satu bahan material
yang dapat dihasilkan adalah batu bata.
I. METODE PENGUMPULAN AIR LIMBAH DOMESTIK
I.1 Pengumpulan Air Limbah Domestik Konvensional
Pengumpulan Air Limbah Domestik diutamakan dilakukan secara
gravitasi, namun apabila kondisi topografi tidak memungkinkan dapat
menggunakan sistem pemompaan.
Subsistem pengumpulan Air Limbah Domestik secara berkala dialirkan
dengan pipa yang terpisah dari saluran drainase. Subsistem
pengumpulan Air Limbah Domestik secara konvensional terdiri atas:
a. Pipa retikulasi, yang berupa:
1) Pipa lateral, sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik
dari sambungan rumah ke pipa servis. Pipa lateral
disambungkan ke pipa servis secara langsung melalui
manhole; dan
2) Pipa servis, sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik
dari pipa lateral ke pipa induk. Pipa ini dipasang apabila
kondisi lapangan tidak memungkinkan secara teknis untuk
menyambungkan pipa lateral ke pipa induk.
b. Pipa induk
Pipa induk berfungsi sebagai saluran pengumpul dari pipa
retikulasi dan menyalurkan Air Limbah Domestik ke subsistem
pengolahan terpusat.
hlm. 71
c. Prasarana dan sarana pelengkap
Prasarana dan sarana pelengkap berfungsi untuk mendukung
penyaluran Air Limbah Domestik dari sumber ke subsistem
pengolahan terpusat. Prasarana dan sarana pelengkap yang
dimaksud antara lain manhole, bangunan penggelontor, terminal
pembersihan (clean out), pipa perlintasan (siphon), dan stasiun
pompa.
Perencanaan pipa pengumpulan Air Limbah Domestik perlu
memperhatikan persyaratan teknis sebagai berikut.
Tabel 1. Persyaratan Teknis Perencanaan Pipa Pengumpulan Air
Limbah Domestik
No Kategori Keterangan
1 Suplai air bersih Tersedia suplai air bersih
untuk keperluan gelontor
2 Diameter pipa Minimal 100 mm, karena
membawa padatan
3 Aliran dalam pipa Aliran seragam
4 Kecepatan pengaliran minimal
(self cleansing)
0,6 m/detik
5 Kecepatan pengaliran
maksimal
3 m/detik
I.2 Perpipaan Air Limbah Domestik dangkal (shallow sewer)
Perpipaan Air Limbah Domestik dangkal menyalurkan air limbah skala
kecil, dengan kemiringan pipa yang lebih landai. Perpipaan Air Limbah
Domestik dangkal tergantung pada pembilasan air limbah untuk
mengangkut buangan padat dengan cara konvensional yang
mengandalkan self cleansing.
Perpipaan Air Limbah Domestik dangkal ini dipertimbangkan untuk
daerah perkampungan dengan kepadatan penduduk tinggi yang
sebagian besar penduduknya sudah memiliki suplai air bersih dan
kamar mandi pribadi. Sistem ini melayani Air Limbah Domestik dari
kamar mandi, cucian, pipa servis, pipa lateral serta dilengkapi dengan
pengolahan air limbah. Contoh perpipaan Air Limbah Domestik dangkal
terdapat pada Gambar 28. Kriteria perencanaan perpipaan Air Limbah
Domestik dangkal sebagai berikut:
Tabel 2. Contoh Kriteria Perencanaan Perpipaan Air Limbah Domestik
Dangkal
No. Parameter Keterangan
1 Kepadatan penduduk sedang >150 jiwa/hektare
2 Suplai air bersih >60 %
3 Muka air tanah <1,5 m
4 Kemiringan tanah <2% (+ 1%)
5 Diameter basah maksimum 0,8 diameter pipa
6 Diameter basah minimum 0,2 diameter pipa
7 Kemiringan hidrolis minimum 0,006
8 Kedalaman pipa minimum 0,4 m
hlm. 72
Gambar 28. Perpipaan Air Limbah Dangkal (shallow sewer)
I.3 Perpipaan Air Limbah Domestik diameter kecil (small bore sewer)
Small bore sewer didesain untuk menerima air limbah rumah tangga
setelah diolah di tangki septik sehingga bebas dari zat padat. Outlet
tangki septik harus lebih tinggi dari subsistem pengumpulan. Lumpur
tinja yang terakumulasi dalam tangki septik akan disedot secara
periodik.
Saluran ini tidak dirancang untuk self cleansing. Pipa yang dipasang
hanya pipa persil dan servis menuju subsistem pengolahan. Pipa lateral
dan pipa induk digunakan dalam sistem ini apabila sistem ini diterapkan
di daerah perencanaan dengan kepadatan penduduk sangat tinggi.
Contoh skema small bore sewer terdapat pada Gambar 29.
Contoh kriteria perencanaan perpipaan air limbah dengan diameter kecil
sebagai berikut:
Tabel 3. Contoh Kriteria Perencanaan Perpipaan Air Limbah
Dengan Diameter Kecil
No. Parameter Keterangan
1 Diameter pipa minimal 100 mm (tidak
membawa padatan)
2 Kecepatan maksimum
(aliran dalam pipa tidak harus
memenuhi kecepatan self cleansing,
karena tidak membawa padatan)
3 m/detik
hlm. 73
Gambar 29. Skema Perpipaan Air Limbah Dengan Diameter Kecil
Small bore sewer cocok untuk daerah dengan kepadatan penduduk
sedang sampai tinggi lebih dari 200 (dua ratus) jiwa per hektare,
terutama untuk daerah yang telah menggunakan tangki septik tapi
tanah sekitarnya sudah tidak mampu lagi menyerap efluen tangki septik.
Komponen small bore sewer terdiri atas:
1) Sambungan Rumah
Dibuat pada inlet tangki septik, semua Air Limbah Domestik
memasuki sistem melalui bagian ini.
2) Tangki Septik
Didesain untuk menampung aliran sederhana 12 (dua belas)
sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam untuk memisahkan
padatan dari cairannya.
3) Saluran
Berupa pipa yang berukuran kecil 50 (lima puluh) sampai dengan
100 (seratus) mm, dengan kedalaman yang cukup untuk
mengalirkan Air Limbah Domestik dari tangki septik dengan sistem
gravitasi dan dibuat sesuai dengan topografi yang ada.
4) Manhole
Sebagai jalan masuk dalam pemeliharaan saluran serta untuk
menggelontor saluran selama pembersihan saluran.
5) Sistem Pemompaan (jika diperlukan)
Berfungsi untuk mengangkat efluen dari tangki septik ke saluran
untuk mengatasi perbedaan elevasi yang diperlukan bagi sistem
saluran dengan area yang luas.
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
DODY HANGGODO

Lampiran II

hlm. 74
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 20 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PERENCANAAN SPALD
A. RENCANA INDUK
B. STUDI KELAYAKAN
C. PERENCANAAN TEKNIK TERINCI
hlm. 75
A. RENCANA INDUK
A.1. Periode Perencanaan
Rencana induk SPALD harus direncanakan untuk periode perencanaan
20 (dua puluh) tahun, dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Periode perencanaan dalam penyusunan rencana induk dibagi menjadi
3 (tiga) tahap perencanaan, meliputi:
1. Perencanaan Jangka Panjang
Perencanaan Penyelenggaraan SPALD jangka panjang merupakan
rangkaian dari keseluruhan penyelenggaraan di sektor Air Limbah
Domestik untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
2. Perencanaan Jangka Menengah
Perencanaan Penyelenggaraan SPALD jangka menengah
merupakan penjabaran dari perencanaan jangka panjang untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
3. Perencanaan Jangka Pendek
Perencanaan Penyelenggaraan SPALD jangka pendek merupakan
penjabaran dari perencanaan SPALD jangka menengah yang
sifatnya mendesak untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Peninjauan ulang rencana induk SPALD dapat dilakukan setiap 5 (lima)
tahun. Apabila Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengalami perubahan,
maka rencana induk SPALD perlu ditinjau ulang. Rencana induk SPALD
harus diintegrasikan dalam dokumen perencanaan di daerah.
A.2. Klasifikasi rencana induk
1. Rencana induk SPALD Kabupaten/Kota
Rencana induk SPALD Kabupaten/Kota mencakup
Penyelenggaraan SPALD-T dan/atau SPALD-S yang terdapat di
dalam satu wilayah Kabupaten/Kota. Rencana induk disusun
berdasarkan kecamatan, pulau yang berpenghuni dan/atau pulau
sebagai destinasi wisata.
2. Rencana induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota
Rencana induk SPALD lintas Kabupaten/Kota mencakup
Penyelenggaraan SPALD-T dan/atau SPALD-S yang terdapat di
dalam lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota dalam satu provinsi.
Rencana induk disusun berdasarkan wilayah Kabupaten/Kota yang
masuk dalam wilayah perencanaan regional.
3. Rencana induk SPALD Lintas Provinsi
Rencana induk SPALD lintas Provinsi mencakup Penyelenggaraan
SPALD-T dan/atau SPALD-S yang terdapat di dalam lebih dari satu
wilayah Kabupaten/Kota serta di dalam lebih dari satu Provinsi.
Rencana induk disusun berdasarkan wilayah Kabupaten/Kota
dalam suatu Provinsi yang masuk dalam wilayah perencanaan
regional.
4. Rencana induk SPALD Kepentingan Strategis Nasional
Rencana induk SPALD Kepentingan Strategis Nasional mencakup
Penyelenggaraan SPALD-T dan/atau SPALD-S pada daerah
perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk
menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
hlm. 76
A.3. Maksud Dan Tujuan Penyusunan rencana induk
1. Maksud
Maksud penyusunan rencana induk agar Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memiliki pedoman dalam Penyelenggaraan
SPALD berdasarkan perencanaan yang efektif, efisien,
berkelanjutan, dan terpadu dengan sektor terkait lainnya.
2. Tujuan
Tujuan penyusunan rencana induk agar Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memiliki rencana induk SPALD yang terarah,
terpadu, sistematis, sesuai karakteristik lingkungan dan sosial
ekonomi masyarakat, serta tanggap terhadap kebutuhan pemangku
kepentingan yang terdiri atas pemerintah, swasta, pelaku usaha,
dan/atau masyarakat.
A.4. Kedudukan rencana induk
Penyusunan rencana induk SPALD untuk daerah mengacu pada RTRW
dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta RPJPD dan Rencana
Pembangunan Menengah Panjang Daerah (RPJMD).
Penyusunan rencana induk SPALD untuk kepentingan strategis nasional
mengacu pada RTRW dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Nasional (RTR KSN) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedudukan rencana induk SPALD berada di bawah kebijakan spasial
dan kebijakan pembangunan di masing-masing daerah baik provinsi
maupun kabupaten/kota. Rencana induk berfungsi sebagai petunjuk
teknis dalam penyusunan Penyelenggaraan SPALD per kawasan dan
menjadi rujukan dalam penyusunan studi kelayakan. Dokumen rencana
induk harus diintegrasikan dengan dokumen perencanaan daerah.
Kedudukan rencana induk SPALD secara sistematik ditampilkan pada
gambar berikut:
hlm. 77
Gambar 30. Kedudukan Rencana Induk
A.5. Muatan rencana induk
Rencana induk SPALD paling sedikit memuat:
1. Rencana Umum, yang meliputi:
a. gambaran umum daerah dan kawasan rencana; dan
b. kondisi wilayah baik fisik maupun nonfisik.
2. Standar dan kriteria pelayanan
Standar pelayanan SPALD ditentukan berdasarkan jenis pelayanan,
mutu pelayanan, dan penerima layanan yang akan diterapkan di
wilayah perencanaan. Kriteria pelayanan mencakup kriteria teknis
yang digunakan dalam SPALD sesuai standar pelayanan yang akan
diterapkan.
3. Rencana Penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T
Rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T didasarkan pada:
a. RTRW, RDTR, dan RTR KSN;
b. RPJPN/RPJPD provinsi/RPJPD kabupaten/kota;
c. RPJMN/RPJMD provinsi/RPJMD kabupaten/kota;
d. analisis kondisi wilayah dan kawasan perencanaan SPALD;
e. analisis kondisi Penyelenggaraan SPALD saat ini, termasuk
permasalahan dan potensi dalam Penyelenggaraan SPALD;
f. analisis keterpaduan Penyelenggaraan SPALD dengan
prasarana dan sarana umum dan utilitas;
g. analisis isu strategis dalam Penyelenggaraan SPALD jangka
waktu perencanaan 20 (dua puluh) tahun meliputi isu adaptasi
dan/atau mitigasi iklim;
h. penentuan kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPALD-S
dan SPALD-T jangka panjang, menengah, dan pendek untuk
daerah dan kawasan perencanaan; dan
Rencana
Pengembangan
Wilayah
Rencana
Pembangunan
RTRW
RTR KSN
RPJPN/RPJMN
RTRW
Provinsi
RPJPD/RPJMD
Provinsi
RTRW
Kab/Kota
RPJPD/RPJMD
Kab/Kota
Nasional
Provinsi
Kab/Kota
Rencana Induk
SPALD
Roadmap Sanitasi
Provinsi (RSP) atau
Strategi Sanitasi
Kab/Kota (SSK)
Dokumen
Perencanaan
Daerah
diintegrasikan
hlm. 78
i. penentuan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan
SPALD-S dan SPALD-T jangka panjang, jangka menengah, dan
jangka pendek.
4. Indikasi dan sumber pembiayaan Penyelenggaraan SPALD
Indikasi dan sumber pembiayaan berupa besaran biaya
Penyelenggaraan SPALD jangka panjang, jangka menengah, jangka
pendek, dan sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran
pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah,
swasta, dan/atau masyarakat.
5. Rencana kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM).
Rencana kelembagaan yang diperlukan dalam Penyelenggaraan
SPALD antara lain meliputi bentuk kelembagaan, struktur
organisasi, dan tata kerja disertai kebutuhan SDM.
6. Rencana kebutuhan produk hukum daerah
Rencana kebutuhan produk hukum daerah berupa kebutuhan
produk hukum daerah yang dapat berupa peraturan daerah,
peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah atau surat
edaran.
7. Rencana peran serta masyarakat dan swasta
Rencana peran serta masyarakat dan swasta merupakan rencana
untuk meningkatkan pemahaman, keterlibatan, komitmen, dan
sinergi masyarakat dan swasta dalam Penyelenggaraan SPALD.
A.6. Tahapan Penyusunan rencana induk
Tahapan penyusunan rencana induk terdiri dari:
1. persiapan penyusunan rencana induk Air Limbah Domestik;
2. pengumpulan dan pengolahan data daerah perencanaan;
3. analisis pengembangan SPALD;
4. perumusan pengembangan SPALD;
5. perumusan rencana program pengembangan SPALD;
6. konsultasi publik rencana induk; dan
7. legalisasi rencana induk.
Tahapan proses penyusunan rencana induk dapat dilihat pada gambar
berikut:
hlm. 79
Gambar 31. Tahapan Penyusunan Rencana Induk SPALD
Pengumpulan dan Pengolahan
Data Daerah Perencanaan
Perumusan Isu dan Strategi
Rencana Induk SPALD
Konsultasi Publik
Rencana Induk
SPALD
Legalisasi Rencana
Induk SPALD
Persiapan
Penyusunan
Rencana Induk
SPALD
Penentuan jenis
rencana induk
Pembentukan Tim
Penyusun Rencana
Induk
Penyamaan persepsi
dan orientasi
rencana induk
SPALD, serta
penyusunan agenda
kerja tim penyusun
Data Kondisi Daerah Perencanaan
1. Deskripsi daerah rencana
2. Topografi;
3. Iklim;
4. Kualitas badan air permukaan;
5. Data hidrogeologi
6. Geologi
7. Prasarana, sarana, dan utilitas;
8. Rencana penataan wilayah;
9. Kependudukan
10. Kondisi sosial dan ekonomi
masyarakat
Data Kondisi SPALD saat ini
Teknis:
1. Kinerja pelayanan
2. Tingkat pelayanan
3. Periode pelayanan
4. Cakupan pelayanan dan Jumlah
pelanggan
5. Kinerja instalasi dan jaringan
perpipaan
6. Jumlah dan kinerja
peralatan/perlengkapan
7. Sistem pengolahan
8. Prosedur dan kondisi operasi dan
pemeliharaan
Nonteknis:
1. Kondisi dan kinerja keuangan
2. Kondisi dan kinerja SDM
3. Kinerja kelembagaan
4. Ketersediaan produk hukum daerah
5. Kondisi peran serta masyarakat dan
swasta
Analisis Rencana Induk
SPALD
a. Kesesuaian dengan
kebijakan dan strategi
pembangunan nasional
dan daerah
b. Kesesuaian dengan SPAM
c. Rencana Pengelolaan SDA
d. Kesesuaian dengan RTRW
e. Kondisi jenis dan
komponen SPALD
eksisting
f. Kondisi kelembagaan dan
SDM
g. Kondisi produk hukum
daerah
h. Kondisi peran serta
masyarakat dan swasta
i. Kondisi dan kemampuan
pembiayaan
Perumusan Isu Strategis
Rencana Induk SPALD
perumusan kebijakan dan
strategi rencana induk SPALD
• Analisis Arah Kebijakan
Penyelenggaraaan SPALD
• Penentuan kebijakan dan
Strategi pengembangan
prasarana dan sarana
• Penentuan kebijakan dan
Strategi pengembangan
kelembagaan dan SDM
• Penentuan kebijakan dan
Strategi program kebutuhan
produk hukum daerah
• Penentuan kebijakan dan
Strategi pera serta masyarakat
dan swasta
• Penentuan kebijakan dan
Strategi pembiayaan
Perumusan Rencana Program
dan Kegiatan Rencana Induk
SPALD
1. Rencana Program Jangka
Pendek
2. Rencana Program Jangka
Menengah
3. Rencana Program Jangka
Panjang Identifikasi Isu Strategis Pelayanan
SPALD
hlm. 80
Secara rinci tahapan penyusunan rencana induk sebagai berikut:
1. Persiapan penyusunan rencana induk SPALD
Kegiatan persiapan penyusunan rencana induk SPALD antara lain
meliputi:
a. penentuan jenis rencana induk SPALD;
b. pembentukan tim penyusun rencana induk SPALD
Kegiatan pembentukan tim penyusun dimulai dari penyiapan
rancangan surat keputusan kepala daerah tentang
pembentukan tim penyusun rencana induk SPALD.
Struktur tim penyusun paling sedikit memuat:
1) penanggung jawab;
2) ketua tim;
3) sekretaris; dan
4) anggota.
c. penyamaan persepsi dan orientasi mengenai rencana induk
SPALD, serta penyusunan agenda kerja tim penyusun.
Penyamaan persepsi dan orientasi mengenai rencana induk
bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap:
1) peraturan perundang-undangan, standar teknis, dan
kriteria teknis yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
SPALD;
2) metode dan teknis penyusunan rencana induk SPALD;
dan
3) data dan informasi perencanaan penyelenggaraan SPALD
yang dibutuhkan dalam menyusun rencana induk.
Rencana kegiatan tim penyusun rencana induk SPALD
dijabarkan ke dalam agenda kerja yang dijadikan sebagai
panduan, yang memuat jadwal persiapan hingga
ditetapkannya rancangan rencana induk SPALD.
2. Pengumpulan dan pengolahan data daerah perencanaan
Data yang dikumpulkan meliputi data kondisi daerah rencana, data
kondisi SPALD saat ini.
a. Data kondisi daerah rencana
Berisi data sekunder dan primer yang dibutuhkan untuk
menyusun rencana induk SPALD, sebagai berikut:
1) Deskripsi Daerah dan Kawasan Rencana
Deskripsi singkat daerah dan kawasan rencana meliputi
letak daerah dan kawasan rencana secara geografis.
2) Topografi
Data topografi meliputi kontur tanah yang ditampilkan
pada peta topografi dalam skala 1:100.000 (satu banding
seratus ribu)
3) Iklim
Data iklim meliputi penyinaran matahari, kelembaban,
suhu udara, dan curah hujan dalam 10 (sepuluh) tahun
terakhir.
4) Kualitas Badan Air Permukaan
Data yang dibutuhkan yaitu panjang sungai, daerah dan
kawasan yang dilewati, debit sungai, keadaan sekitar
daerah aliran sungai, dan rencana pengembangan
pengelolaan sumber daya air.
Data kualitas badan air permukaan yang dikumpulkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan. Data tersebut dilengkapi dengan peta yang
hlm. 81
menggambarkan badan air permukaan yang ada di daerah
rencana.
5) Data Hidrogeologi
Data Hidrogeologi yang dibutuhkan meliputi data
permeabilitas tanah, data kualitas air tanah permukaan,
data kualitas air tanah dalam dan data kedalaman muka
air tanah.
6) Geologi
Data geologi meliputi data struktur tanah di daerah dan
kawasan rencana disertai dengan peta geologi.
7) Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Data prasarana, sarana dan utilitas antara lain meliputi
data prasarana dan sarana air minum, persampahan,
jaringan drainase, dan jaringan listrik.
8) Rencana Penataan Wilayah
Data yang dibutuhkan antara lain data penggunaan lahan
untuk daerah dan kawasan rencana (dilengkapi dengan
peta) dan RTRW yang dibuat oleh masing-masing daerah
rencana. Data ini juga dilengkapi dengan prasarana dan
sarana ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk
perkantoran pemerintahan.
9) Kependudukan
Data kependudukan antara lain meliputi jumlah
penduduk, laju pertumbuhan penduduk, struktur umur,
jenis kelamin, tingkat pendidikan, ketenagakerjaan, mata
pencaharian, tingkat pendapatan, dan lain-lain. Data
tersebut berdasarkan data kondisi saat ini dan data
proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan.
10) Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
Data kondisi sosial ekonomi masyarakat meliputi:
a) data sumber mata pencaharian;
b) penilaian kemiskinan;
c) profil kesehatan penduduk, jenis penyakit, dan
jumlah prasarana kesehatan;
d) kesadaran terhadap pengelolaan Air Limbah
Domestik; dan
e) kesediaan membayar untuk layanan sanitasi.
b. Data Kondisi SPALD Saat Ini
Data kondisi SPALD saat ini dikelompokkan dalam Data Teknis
dan Data Nonteknis.
1) Data Teknis
Data teknis yang diperlukan untuk SPALD-S antara lain
meliputi:
a) data sumber air minum;
b) data area pelayanan SPALD-S;
c) data kepala keluarga yang menggunakan cubluk dan
tangki septik;
d) data Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja meliputi
jumlah sarana, jenis sarana, volume, dan ritasi;
e) data IPLT meliputi jumlah dan luas IPLT, tahun
pembangunan, proses pengolahan lumpur tinja, data
efluen dari IPLT, kelengkapan prasarana dan sarana
pendukung, disertai dengan denah lokasi dan
diagram proses pengolahan.
hlm. 82
Data teknis yang diperlukan untuk SPALD-T antara lain
meliputi:
a) data sumber air minum, meliputi sumber, cakupan
pelayanan sistem pengelolaan air minum (SPAM);
b) data cakupan pelayanan SPALD-T
c) data sambungan rumah yang menggunakan SPALD-
T; dan
d) data IPALD meliputi jumlah dan luas IPALD, tahun
pembangunan, proses pengolahan Air Limbah
Domestik, data efluen dari IPALD, kelengkapan
prasarana dan sarana pendukung, disertai dengan
denah lokasi dan diagram proses pengolahan.
2) Data Nonteknis
Data nonteknis yang diperlukan untuk SPALD antara lain
meliputi:
a) data kebiasaan buang air besar sembarangan
(BABS);
b) kondisi pengelolaan keuangan unit pengelola SPALD,
yang meliputi:
(1) kondisi keuangan dalam Penyelenggaraan
SPALD;
(2) kemampuan keuangan daerah dan/atau
kawasan dalam menyelenggarakan SPALD; dan
(3) investasi sektor swasta dalam
menyelenggarakan SPALD;
c) kondisi kelembagaan yang mengelola SPALD, yang
meliputi:
(1) struktur lembaga pengelola SPALD; dan
(2) keterlibatan swasta dalam mengelola SPALD;
d) data pengaturan dalam mengelola SPALD.
c. Identifikasi isu strategis pelayanan SPALD
3. Analisis rencana induk SPALD
Penyusunan analisis rencana induk SPALD disusun berdasarkan:
a. Kesesuaian dengan kebijakan dan strategi pembangunan
nasional dan daerah
Dalam penyusunan rencana induk SPALD, dilaksanakan
sinkronisasi atas kebijakan dan strategi nasional dan daerah,
yang mencakup:
1) tujuan, sasaran, dan kerangka waktu kebijakan dan
strategi;
2) program prioritas kebijakan dan strategi nasional dan
target kinerja serta lokasi program prioritas; dan
3) standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum.
b. Kesesuaian dengan RTRW
Pelaksanaan kesesuaian RTRW dalam menyusun rencana
Penyelenggaraan SPALD mencakup:
1) tujuan dan sasaran RTRW;
2) struktur tata ruang saat ini;
3) rencana pola ruang;
4) pola ruang saat ini; dan
5) indikasi program pemanfaatan ruang jangka menengah.
hlm. 83
Kesesuaian RTRW ditujukan untuk memperoleh informasi bagi
analisis gambaran umum kondisi daerah. Dengan melakukan
kesesuaian RTRW, dapat diidentifikasi secara geografis arah
pengembangan wilayah, arah kebijakan dan tahapan
pengembangan wilayah per 5 (lima) tahun dalam 20 (dua
puluh) tahun kedepan.
Analisis kesesuaian dengan RTRW ini bertujuan untuk:
1) menelaah rencana struktur tata ruang terhadap
Penyelenggaraan SPALD, termasuk di dalamnya kawasan
perkotaan, kawasan pariwisata, dan kawasan strategis
nasional
2) menelaah rencana Pola Ruang terhadap Penyelenggaraan
SPALD yang termasuk di dalamnya rencana struktur tata
ruang jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang; dan
3) menelaah lokasi IPALD dan IPLT yang telah ditetapkan
pada RTRW, serta kesesuaian lokasi tersebut dengan
kriteria pemilihan lokasi IPALD dan IPLT, antara lain:
(a) jarak IPALD dan/atau IPLT dengan permukiman;
(b) topografi dan kemiringan lahan;
(c) jenis tanah;
(d) tata guna lahan;
(e) badan air penerima;
(f) banjir;
(g) legalitas lahan; dan
(h) batas administrasi wilayah.
c. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi dasar
Penyelenggaraan SPALD untuk memastikan pencegahan
masuknya pencemaran air dari sumber Air Limbah Domestik
maupun dari air limpasan ke Sumber Air, dan mendukung
pengelolaan SDA secara menyeluruh.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. lokasi badan air dan sumber air;
Identifikasi lokasi sumber air seperti sungai, air tanah,
bendungan;
2. baku mutu air pada badan air permukaan dan/atau laut;
3. baku mutu Air Limbah Domestik; dan
4. perkiraan ketersediaan sumber air pada wilayah
perencanaan. Hal ini berkaitan dengan potensi
pemanfaatan hasil pengolahan air limbah sebagai sumber
air untuk kegiatan industri, irigasi.
d. Rencana induk SPAM
Rencana induk SPAM kota/kabupaten/provinsi menjadi dasar
Penyelenggaraan SPALD untuk memastikan keselarasan
pengembangan prasarana Air Limbah Domestik dengan
prasarana air minum
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. lokasi instalasi pengolahan air minum;
2. wilayah pelayanan air minum; dan
3. besaran timbulan Air Limbah Domestik berdasarkan
penggunaan air minum.
hlm. 84
e. Analisis kondisi Penyelenggaraan SPALD
Sebelum menentukan arah dan strategi Penyelenggaraan
SPALD, harus disepakati mengenai potensi dan permasalahan
Penyelenggaraan SPALD pada daerah dan kawasan
perencanaan.
Analisis kondisi pengembangan SPALD diharapkan mampu
mengidentifikasi antara lain:
1. kondisi dan perkembangan perilaku masyarakat dalam
membuang Air Limbah Domestik;
2. kondisi kesehatan masyarakat terkait Penyelenggaraan
SPALD di daerah dan kawasan perencanaan (angka
kesakitan dari penyakit bawaan air);
3. kondisi pencemaran Air Limbah Domestik saat ini dan
yang akan datang tanpa adanya Penyelenggaraan SPALD;
4. karakteristik Air Limbah Domestik yaitu timbulan dan
beban organik Air Limbah Domestik;
5. proyeksi timbulan dan beban organik Air Limbah
Domestik;
6. capaian kinerja Penyelenggaraan SPALD jangka pendek
sebelumnya;
7. permasalahan yang terjadi dalam Penyelenggaraan SPALD
pada aspek teknis, kelembagaan, keuangan, peran serta
masyarakat dan peraturan;
8. potensi yang dapat dikembangkan pada aspek teknis
dalam Penyelenggaraan SPALD;
9. potensi yang dapat dikembangkan pada aspek keuangan
Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan SPALD;
10. potensi yang dapat dikembangkan pada aspek
kelembagaan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan
SPALD; dan
11. potensi yang dapat dikembangkan pada aspek peran serta
masyarakat dalam Penyelenggaraan SPALD.
f. Analisis jenis dan komponen SPALD
Analisis jenis dan komponen SPALD ditentukan oleh kondisi
wilayah perencanaan dan kondisi Penyelenggaraan SPALD,
beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan antara lain:
1. rencana perkembangan kota/kabupaten jangka
menengah
Rencana perkembangan wilayah jangka menengah
diterapkan untuk memperkirakan perkembangan wilayah
pelayanan dalam waktu 5 (lima) tahun mendatang
2. data perkembangan wilayah spesifik
Selain data RTRW dan rencana perkembangan wilayah
jangka menengah perlu diperhatikan juga data
perkembangan wilayah spesifik yang perlu mendapatkan
perhatian khusus sehingga dapat menentukan strategi
dalam penentuan jenis pelayanan SPALD.
Hal ini berfungsi untuk memaksimalkan efektifitas dalam
pemilihan jenis SPALD dari faktor pembiayaan, faktor
lingkungan, maupun faktor eksternal, seperti faktor
wilayah historis, wilayah budaya, wilayah keagamaan,
atau wilayah pengembangan industri dan/atau UMKM
spesifik.
hlm. 85
3. proyeksi populasi dan kepadatan penduduk
Proyeksi populasi dan kepadatan penduduk jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang perlu
diterapkan untuk menentukan skala pelayanan, biaya,
dan kompleksitas pelayanan yang akan diterapkan di
wilayah pelayanan. Indikator yang diterapkan terkait
kepadatan penduduk dan jenis pelayanan SPALD berupa:
a) SPALD-T diterapkan pada wilayah dengan kepadatan
penduduk pada wilayah terbangun yang lebih besar
dari 150 (seratus lima puluh) jiwa/Ha; atau
b) untuk wilayah terbangun dengan kepadatan
penduduk yang lebih kecil dari 150 (seratus lima
puluh) jiwa/Ha perlu melakukan kajian jenis SPALD
lebih lanjut.
4. kondisi topografi dan kemiringan tanah
Kondisi topografi dan kemiringan tanah merupakan salah
satu kriteria penting yang dapat mempengaruhi jenis
SPALD dan komponennya karena sangat mempengaruhi
dalam tahapan perencanaan, konstruksi dan dampak
yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan.
5. kedalaman muka air tanah
Kedalaman muka air tanah digunakan sebagai kriteria
dalam penetapan SPALD. Untuk muka air tanah lebih
kecil dari 2 (dua) meter atau jika air tanah sudah
tercemar, digunakan SPALD-T.
6. permeabilitas tanah
Permeabilitas tanah sangat mempengaruhi penentuan
jenis SPALD, khususnya untuk penerapan subsistem
pengolahan setempat (cubluk maupun tangki septik
dengan bidang resapan). Untuk mengetahui besar
kecilnya permeabilitas tanah dapat diperkirakan dengan
memperhatikan jenis tanah dan angka infiltrasi tanah
atau berdasarkan tes perkolasi tanah. Permeabilitas yang
efektif yaitu 5x10-4 m/detik dengan jenis tanah pasir
halus sampai dengan pasir yang mengandung lempung.
7. kemampuan pembiayaan
Kemampuan pembiayaan dapat mempengaruhi pemilihan
jenis SPALD, terutama kemampuan Pemerintah Daerah
dalam menyelenggarakan jenis pelayanan SPALD, serta
membiayai pengoperasian dan pemeliharaan SPALD; dan
8. kondisi risiko iklim
Kondisi risiko iklim di wilayah pelayanan harus
dipertimbangkan dalam penentuan jenis SPALD dan
komponennya, seperti kondisi risiko iklim ekstrim, seperti
risiko banjir, kekeringan, peningkatan muka air laut.
Beberapa strategi pengembangan jenis SPALD yang dapat
dipertimbangkan termasuk, penyediaan prasarana dan
sarana SPALD yang adaptif terhadap kondisi risiko iklim
dan/atau penerapan prasarana dan sarana SPALD yang
dapat mengatasi perubahan kondisi dan risiko iklim.
4. Perumusan isu dan strategi rencana induk SPALD
Dalam perumusan isu dan strategi rencana induk SPALD
dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Perumusan isu strategis
Perumusan isu strategis berdasarkan:
hlm. 86
1) hasil harmonisasi kebijakan dan strategi SPALD yang
ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga;
2) hasil harmonisasi RTRW dan/atau rencana detail tata
ruang (RDTR);
3) hasil analisis gambaran pelayanan SPALD antara lain
meliputi:
a) perilaku masyarakat dalam pengelolaan Air Limbah
Domestik;
b) permasalahan dan potensi dalam Penyelenggaraan
SPALD;
c) permasalahan dan potensi pembiayaan dalam
Penyelenggaraan SPALD; dan
d) penentuan kawasan rawan sanitasi khusus Air
Limbah Domestik;
4) isu strategis pada cakupan global.
b. Perumusan kebijakan dan strategi Penyelenggaraan SPALD
Tahapan berikutnya dilakukan perumusan kebijakan dan
strategi Penyelengaraan SPALD. Kebijakan dan strategi yang
disusun tidak bertentangan dengan kebijakan dan strategi
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam
perumusan kebijakan dan strategi SPALD dilaksanakan
dengan tahapan sebagai berikut:
1. Analisis arah kebijakan Penyelenggaraan SPALD
Analisis arah kebijakan dan strategi SPALD dilaksanakan
dengan mempertimbangkan hasil perumusan isu strategis
Penyelenggaraan SPALD daerah dan/atau kawasan.
Analisis arah kebijakan Penyelenggaraan SPALD
ditentukan dengan melaksanakan analisis metode
pemilihan arah kebijakan prasarana dan sarana Air
Limbah Domestik, yang dapat dianalisis antara lain
dengan metode Strengths, Weaknesses, Opportunities, and
Threats (SWOT), metode Analytical Hierarchy Process
(AHP), atau dengan metode lain sesuai perkembangan
ilmu pengetahuan.
2. Penentuan kebijakan dan strategi Penyelenggaraan
SPALD
Dalam menentukan arah kebijakan dan strategi SPALD
menetapkan kebijakan dan strategi sebagai berikut:
a) kebijakan dan strategi pengembangan prasarana dan
sarana SPALD paling sedikit meliputi:
i. optimalisasi SPALD-S yang sudah berjalan;
ii. kombinasi SPALD-S dan SPALD-T sesuai
dengan kondisi daerah dan/atau kawasan
perencanaan; dan/atau
iii. peningkatan prasarana dan sarana SPALD
dengan teknologi maju;
b) kebijakan dan strategi pengembangan kelembagaan
dan SDM;
c) kebijakan dan strategi kebutuhan produk hukum
daerah dalam Penyelenggaraan SPALD;
d) kebijakan dan strategi peran serta masyarakat dan
swasta dalam Penyelenggaraan SPALD; dan
e) kebijakan dan strategi dalam pembiayaan
Penyelenggaraan SPALD.
hlm. 87
5. Perumusan rencana program dan kegiatan rencana induk SPALD
Rencana program pengembangan SPALD ditentukan berdasarkan
kebijakan dan strategi Penyelenggaraan SPALD yang telah
ditentukan berdasarkan metode analisis yang digunakan yang
terdiri atas:
a. Rencana Umum
Rencana umum Penyelenggaraan SPALD, meliputi:
1) penentuan daerah perencanaan SPALD, yang ditentukan
berdasarkan rencana pengembangan daerah dan/atau
kawasan, yang merupakan hasil harmonisasi RTRW
dan/atau RDTR;
2) Penentuan Zona Perencanaan Penyelenggaraan SPALD
untuk 20 (dua puluh) tahun mendatang; dan
3) Penentuan Zona Prioritas Penyelenggaraan SPALD untuk
5 (lima) tahun mendatang dalam Penyelenggaraan SPALD
b. Rencana Program Penyelenggaraan SPALD;
Program Penyelenggaraan SPALD mencakup persentase target
dan biaya Penyelenggaraan SPALD jangka panjang yang terdiri
atas:
1) program pengembangan prasarana dan sarana SPALD-S;
2) program pengembangan prasarana dan sarana SPALD-T;
3) program pengembangan kelembagaan dan SDM, yang
diarahkan dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan
SPALD secara proporsional antara regulator dan operator
(kelembagaan operator Penyelenggaraan SPALD
diarahkan pada peran serta masyarakat atau pelaku
usaha);
4) program pengembangan produk hukum daerah; dan
5) program pengembangan peran serta masyarakat dan
swasta dalam Penyelenggaraan SPALD.
c. Tahapan Pelaksanaan Program
Program Penyelenggaraan SPALD yang telah disusun,
kemudian dirinci berdasarkan jangka waktu perencanaan
(jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek).
1) Rencana Jangka Panjang
Rencana jangka panjang merupakan perencanaan
Penyelenggaraan SPALD sampai 20 (dua puluh) tahun
mendatang, yang disusun berdasarkan kebijakan dan
strategi Penyelenggaraan SPALD yang telah ditentukan.
2) Rencana Jangka Menengah
Rencana jangka menengah merupakan perencanaan
Penyelenggaraan SPALD sampai 5 (lima) tahun
mendatang, rencana pembangunan prasarana dan sarana
Air Limbah Domestik sesuai dengan permasalahan yang
ada dan strategi yang akan dilaksanakan untuk
Penyelenggaraan SPALD pada daerah dan kawasan
perencanaan.
3) Rencana Jangka Pendek /Tahap Mendesak
Rencana jangka panjang merupakan perencanaan
Penyelenggaraan SPALD sampai 1 (satu) tahun kedepan
rencana pembangunan prasarana dan sarana Air Limbah
Domestik yang diprioritaskan pada pemenuhan
kebutuhan dasar sanitasi sebagai dasar pengelolaan Air
Limbah Domestik.
hlm. 88
6. Konsultasi publik rencana induk SPALD
Rencana induk SPALD harus disosialisasikan untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan dari stakeholder sebelum ditetapkan.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, dihadiri antara lain:
a. instansi yang menangani pengendalian pencemaran air, Air
Limbah Domestik, dan infrastruktur;
b. pelaku usaha;
c. tokoh masyarakat;
d. perguruan tinggi; dan
e. lembaga swadaya masyarakat dan Kelompok Masyarakat.
7. Legalisasi rencana induk SPALD (Peraturan Kepala Daerah)
Tahapan terakhir dalam penyusunan rencana induk yaitu rencana
induk yang telah dilakukan konsultasi publik ditetapkan oleh
gubernur/bupati/wali kota dalam bentuk peraturan
gubernur/bupati/wali kota.
hlm. 89
B. STUDI KELAYAKAN
B.1. Umum
Studi kelayakan pengembangan SPALD merupakan suatu studi untuk
mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan SPALD di suatu
wilayah pelayanan ditinjau dari beberapa aspek.
Studi kelayakan pengembangan SPALD disusun berdasarkan:
1. Rencana induk pengembangan SPALD yang telah ditetapkan; dan
2. Rencana program/kegiatan pengembangan SPALD pada zona
prioritas.
B.2. Maksud Dan Tujuan Penyusunan Studi Kelayakan
Maksud penyusunan studi kelayakan pengembangan SPALD yaitu agar
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki acuan teknis dalam
melaksanakan perencanaan pengembangan SPALD berdasarkan hasil
pengkajian teknis, kelembagaan dan peraturan, lingkungan, sosial,
keuangan, dan ekonomi terhadap kegiatan pengembangan SPALD.
Tujuan penyusunan studi kelayakan Pengembangan SPALD yaitu:
1. pelayanan Air Limbah Domestik yang kontinu;
2. perlindungan permukiman dari pencemaran Air Limbah Domestik;
3. pengolahan Air Limbah Domestik untuk memenuhi baku mutu
efluen Air Limbah Domestik;
4. teridentifikasinya lembaga dan SDM dalam menyelenggarakan
SPALD;
5. pelayanan Air Limbah Domestik yang terjangkau oleh masyarakat
atau pengguna layanan;
6. teridentifikasinya potensi dampak lingkungan dan rencana tindak
mitigasi terhadap risiko lingkungan dari kegiatan pengembangan
SPALD; dan
7. teridentifikasinya biaya dan sumber biaya dalam menyelenggarakan
SPALD.
B.3. Tahapan Penyusunan Studi Kelayakan
Tahapan penyusunan studi kelayakan dapat dilihat pada gambar
berikut:
Gambar 32. Tahapan Penyusunan Studi Kelayakan SPALD
Secara rinci tahapan penyusunan Studi Kelayakan SPALD terdiri atas:
1. Persiapan penyusunan Studi Kelayakan SPALD
a) Pembentukan tim penyusun studi kelayakan SPALD; dan
hlm. 90
b) Penyamaan persepsi dan orientasi dalam penyusunan studi
kelayakan SPALD.
2. Pengkajian kelayakan teknis
Kajian kelayakan teknis SPALD merupakan analisis kegiatan
pengembangan komponen SPALD terhadap kriteria kajian teknis
yaitu:
a) rencana teknik operasional;
b) kebutuhan lahan;
c) kebutuhan air dan energi;
d) kemudahan dan kehandalan konstruksi;
e) kemudahan pengoperasian dan pemeliharaan;
f) kemudahan suku cadang;
g) umur teknis;
h) kebutuhan SDM; dan
i) potensi adaptasi perubahan iklim
Kajian teknis dapat dilaksanakan terhadap beberapa alternatif
pengembangan SPALD, yang disajikan secara jelas dan akan dipilih
alternatif yang terbaik oleh tim teknis. Alternatif pilihan merupakan
alternatif terbaik ditinjau berdasarkan kriteria kajian. Perkiraan
nilai proyek/investasi berdasarkan alternatif yang dipilih, dengan
tingkat akurasinya 90-95% (sembilan puluh sampai dengan
sembilan puluh lima persen).
Tahapan pengkajian kelayakan teknis:
a) Identifikasi rencana kegiatan pengembangan SPALD dalam
tahapan dan zona terpilih yang tercantum pada rencana induk
SPALD.
Rencana program dan kegiatan pengembangan SPALD yang
akan dikaji ditujukan pada daerah yang ditentukan sebagai
tahapan dan Zona Terpilih.
b) Pengumpulan data daerah pengembangan SPALD pada zona
terpilih yang meliputi
1. deskripsi zona terpilih;
2. topografi;
3. iklim;
4. kualitas sungai dan rencana pengelolaan sumber daya air;
5. kualitas air tanah;
6. kondisi geologi (contoh: lokasi proyek terhadap titik sesar
aktif);
7. prasarana, sarana dan utilitas umum;
8. rencana penataan wilayah; dan
9. kependudukan.
c) Perkiraan timbulan Air Limbah Domestik
Perkiraan timbulan Air Limbah Domestik ditentukan
berdasarkan:
1. proyeksi penduduk dan perkiraan pengembangan
kawasan sesuai dengan besaran rencana pengembangan;
dan
2. pemakaian air sesuai dengan kebutuhan domestik dan
kawasan.
d) Karakteristik timbulan Air Limbah Domestik
Karakteristik timbulan Air Limbah Domestik ditentukan
berdasarkan survei karakteristik timbulan Air Limbah
Domestik.
hlm. 91
e) Pelaksanaan kajian kelayakan teknis rencana kegiatan
pengembangan SPALD pada tiap komponen SPALD yang akan
dikembangkan terhadap kriteria kajian teknis.
3. Pengkajian kelayakan kelembagaan dan peraturan
a. Analisis kebutuhan SDM
Berdasarkan hasil kajian teknis terkait rencana
Penyelenggaraan SPALD, selanjutnya dapat dilaksanakan
kajian kebutuhan SDM untuk melaksanakan kegiatan
administrasi dan kegiatan pengelolaan teknis.
Kegiatan administrasi antara lain:
(1) administrasi umum;
(2) bendahara dan pengelolaan keuangan;
(3) sistem manajemen informasi data pelanggan;
(4) pengelolaan asset barang dan jasa pelayanan;
(5) pemasaran, kerja sama dan penyuluhan; dan/atau
(6) penagihan retribusi.
Kegiatan teknis operasional antara lain:
(1) pengelola layanan SPALD; dan/atau
(2) pengelola layanan pemantauan dan pembinaan.
b. Analisis kebutuhan bentuk Lembaga
Operator Pengelola SPALD didaerah dapat dilaksanakan oleh:
1) UPTD SPALD;
2) BLUD – UPTD SPALD;
3) BUMD SPALD atau BUMD Air Minum;
4) BUM Des;
5) Badan Usaha SPALD; dan/atau
6) Kelompok Masyarakat.
Berdasarkan beban layanan SPALD dapat dilaksanakan kajian
kelembagaan pengelola yang berupa operator untuk
melaksanakan pelayanan SPALD dan pengelolaan prasarana
dan sarana SPALD yang akan dikembangkan.
Kajian kelembagaan berupa analisis jabatan (Anjab) dan
analisis beban kerja (ABK), penyusunan struktur organisasi
dan kebutuhan jumlah pelaksana tugas dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
c. Analisis kebutuhan peraturan
Berdasarkan hasil kajian teknis rencana Penyelenggaraan
SPALD, selanjutnya dapat dilaksanakan kajian kebutuhan dan
ketersediaan peraturan/kebijakan untuk melaksanakan kegiatan
administrasi dan kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik yang
perlu dipenuhi, antara lain:
1) pengelolaan Air Limbah Domestik;
2) retribusi jasa umum/tarif;
3) landasan peraturan pembentukan kelembagaan SPALD;
4) pelaksanaan program/kegiatan layanan lumpur tinja
terjadwal (penyedotan berkala);
5) perizinan/persetujuan pengelolaan Air Limbah Domestik;
6) kerja sama dan kemitraan; dan
7) kompensasi akibat dampak.
hlm. 92
Selain aspek-aspek di atas, sesuai kebutuhan dapat diidentifikasi
aspek lainnya yang perlu disusun pengaturannya.
4. Pengkajian kelayakan lingkungan
Kajian lingkungan merupakan inventarisasi potensi dampak
lingkungan yang dapat timbul pada saat pelaksanaan konstruksi
dan/atau pengoperasian. Inventarisasi dampak lingkungan
dilakukan terhadap aspek lingkungan pada area yang diperkirakan
akan terkena dampak langsung atau tidak langsung dari kegiatan
pengembangan komponen SPALD, serta meninjau dampak lanjutan
yang dapat timbul.
Inventarisasi potensi dampak lingkungan dilaksanakan terhadap:
a. pencemaran udara;
b. pencemaran air permukaan dan air tanah dalam;
c. pencemaran tanah;
d. kebisingan;
e. lalu lintas;
f. kesehatan dan keselamatan manusia; dan
g. estetika.
Hasil inventarisasi potensi dampak lingkungan digunakan sebagai
dasar penyusunan dokumen lingkungan.
5. Pengkajian kelayakan sosial
Kondisi yang perlu diperhatikan pada Zona Terpilih meliputi:
a. analisis kemauan mendapatkan layanan Air Limbah Domestik;
b. analisis kemampuan masyarakat untuk membayar layanan Air
Limbah Domestik;
c. analisis daerah dan/atau kawasan yang memiliki potensi
pemanfaatan layanan yang tinggi, dipertimbangkan
berdasarkan data pendapatan masyarakat;
d. analisis daerah dan/atau kawasan dengan tingkat kesehatan
yang buruk, dihitung berdasarkan Standar Pelayanan
Minimal;
e. kawasan rawan sanitasi, khususnya Air Limbah Domestik,
berdasarkan studi antara lain Environmental Health Risk
Assessment (EHRA);
f. kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi, lebih dari 150
(seratus lima puluh) jiwa per hektare; dan/atau
g. Analisis ketersediaan kuantitas dan kualitas SDM dalam
mengelola komponen SPALD, berdasarkan persentase
keikutsertaan dalam bimbingan teknis pengelolaan Air Limbah
Domestik.
6. Pengkajian kelayakan keuangan dan ekonomi
a. Umum
Pengkajian kelayakan keuangan dilaksanakan untuk
mendapatkan gambaran proyeksi keuntungan keuangan
terbaik bagi penyelenggara dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengkajian kelayakan ekonomi disusun dengan
cara analisis ekonomi untuk mendapatkan gambaran manfaat
yang diterima oleh masyarakat untuk mewujudkan
peningkatan kesehatan, produktivitas masyarakat, dan
perlindungan lingkungan.
hlm. 93
Dalam menyusun pengkajian keuangan dan ekonomi SPALD,
hal yang harus diperhatikan diawali dengan penentuan tahun
proyeksi. Jumlah atau lama tahun proyeksi kelayakan
keuangan dan ekonomi ditetapkan sejak tahun pertama
investasi pelaksanaan kegiatan pengembangan SPALD dimulai
sampai tahun berakhirnya manfaat dari investasi. Tahun
proyeksi berdasarkan lingkup kegiatan sebagai berikut:
1) jumlah tahun proyeksi kelayakan keuangan dan ekonomi
kegiatan SPALD-S (IPLT) minimal 20 (dua puluh) tahun;
dan
2) jumlah tahun proyeksi kelayakan keuangan dan ekonomi
kegiatan SPALD-T minimal 20 (dua puluh) tahun.
Pelaksanaan kajian kelayakan keuangan dan ekonomi
kegiatan pengembangan SPALD harus memperkirakan seluruh
biaya yang timbul dan manfaat yang timbul dari kegiatan
investasi dan pengoperasian serta memperkirakan selisih atau
membandingkan antara biaya dan manfaat selama tahun
proyeksi. Analisis biaya dan manfaat pada kegiatan
pengembangan SPALD perlu mempertimbangkan hal-hal
seperti:
1) manfaat secara keuangan dan ekonomi baik langsung
maupun tidak langsung, yang terukur maupun tidak
terukur pada institusi pengelola maupun masyarakat;
2) peningkatan derajat kesehatan dan produktivitas
masyarakat; dan
3) faktor ekonomi lingkungan.
b. Komponen biaya dan manfaat
Biaya yang dibutuhkan dalam Penyelenggaraan SPALD dapat
dibagi menjadi dua komponen yaitu biaya investasi serta biaya
pengoperasian dan pemeliharaan.
1) Biaya investasi
Biaya investasi merupakan biaya yang digunakan untuk
perencanaan, pengadaan dan konstruksi SPALD
Dalam menentukan biaya investasi pengembangan SPALD
perlu mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a) investasi prasarana dan sarana pengembangan
SPALD (SPALD-S dan SPALD-T);
b) perhitungan kelayakan keuangan dan ekonomi
kegiatan pengembangan SPALD harus
memperhitungkan perbedaan karakteristik biaya
yang timbul antara lain:
1) perluasan/penambahan prasarana yang sudah
ada; dan/atau
2) pembangunan prasarana pada daerah atau
kawasan baru.
c) perkiraan biaya investasi dan pengembalian modal
Seluruh biaya investasi yang diperlukan dalam
kegiatan pengembangan SPALD harus
memperkirakan investasi awal dan investasi lanjutan
yang diperlukan sesuai tahapan pengembangan
SPALD termasuk investasi penggantian (replacement)
aset yang sudah usang.
hlm. 94
Pengembalian modal investasi harus memperkirakan
perhitungan depresiasi (penyusutan) terhadap
prasarana dan sarana terbangun. Perhitungan
depresiasi masing-masing prasarana dan sarana
dihitung berdasarkan standar usia/umur manfaat
prasarana dan sarana.
Apabila biaya investasi prasarana dan sarana SPALD
bersumber dari dana pinjaman (sebagian atau
sebagian besar), maka bunga pinjaman harus
diperhitungkan dalam komponen pengembalian
modal.
Komponen biaya investasi SPALD dapat dicermati pada
tabel berikut ini:
Tabel 4. Komponen Biaya Investasi Kegiatan
Pengembangan SPALD
Komponen biaya Investasi SPALD Komponen biaya Investasi SPALD
Setempat untuk pembangunan IPLT:
1. Komponen biaya engineering,
terdiri dari:
a. biaya-biaya survei dan
investigasi;
b. studi kelayakan;
c. rencana teknik terinci;
d. analisis risiko lingkungan;
e. kampanye publik;
f. penyusunan prosedur
operasional standar; dan
g. biaya supervisi dan sebagainya
2. Komponen biaya pembebasan
lahan untuk IPLT, terdiri dari:
a. pembebasan lahan untuk IPLT;
b. pembebasan lahan untuk jalan
akses IPLT
3. Komponen biaya konstruksi
untuk IPLT
a. biaya perataan tanah IPLT dan
buffer zone
b. biaya pekerjaan sipil IPLT dan
buffer zone
c. biaya pekerjaan M/E IPLT
d. biaya pekerjaan landscape
e. biaya pekerjaan jalan akses
f. biaya pekerjaan jalan
operasional
4. Komponen biaya pengadaan truk
tinja:
a. kapasitas truk tinja
b. jumlah kebutuhan truk tinja
c. harga satuan truk tinja
Terpusat
1. Komponen biaya engineering, terdiri
dari:
a. biaya-biaya survei dan
investigasi;
b. studi kelayakan;
c. rencana teknik terinci;
d. analisis risiko lingkungan;
e. kampanye publik;
f. penyusunan prosedur
operasional standar; dan
g. biaya supervisi dan sebagainya
2. Komponen biaya pembebasan
lahan, terdiri dari:
a. pembebasan lahan untuk IPALD;
b. pembebasan lahan untuk jalan
akses IPALD; dan
c. pembebasan lahan untuk pipa
induk (Main Trunk)
Biaya pembebasan lahan tersebut
meliputi biaya ganti rugi tanah dan
bangunan
3. Komponen biaya konstruksi
SPALD-T yang meliputi:
a. Biaya konstruksi jaringan
perpipaan meliputi:
a. pipa persil
b. pipa retikulasi
c. pipa induk
d. bangunan pelengkap pada
sistem jaringan
e. perbaikan prasarana
eksisting yang terkena
dampak pembangunan
perpipaan
f. biaya konstruksi IPALD,
meliputi:
1) biaya pekerjaan tanah
IPALD dan buffer zone;
2) biaya pekerjaan civil IPAL
dan buffer zone;
3) biaya pekerjaan M/E
IPALD;
hlm. 95
4) Biaya pekerjaan landscape;
dan
5) Biaya pekerjaan jalan
operasional
2) Biaya pengoperasian dan pemeliharaan SPALD
Biaya pengoperasian dan pemeliharaan merupakan biaya
yang timbul untuk mengoperasikan prasarana terbangun
agar mampu memberi manfaat pelayanan sesuai
kapasitasnya secara berkelanjutan dan berdaya guna
sesuai umur rencananya. Biaya pengoperasian dan
pemeliharaan SPALD dihitung dalam satuan
Rupiah/tahun.
Biaya pengoperasian dan pemeliharaan SPALD perlu
mempertimbangkan hal berikut:
a. seluruh biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang
diperlukan untuk mengoperasikan sarana dan
prasarana terbangun sesuai dengan prosedur
operasional standar harus diperkirakan dalam
satuan Rupiah per tahun serta diproyeksikan selama
tahun proyeksi dengan memperhitungkan
peningkatan biaya pengoperasian; dan
b. seluruh biaya umum dan administrasi yang
diperlukan untuk membiayai pengoperasian lembaga
pengelola harus diperkirakan dalam Rupiah per
tahun serta diproyeksikan selama tahun proyeksi
dengan memperhitungkan perkiraan tingkat inflasi
dan pengembangan kapasitas lembaga pengelola.
Komponen biaya pengoperasian dan pemeliharaan SPALD
dapat dicermati pada tabel berikut ini:
hlm. 96
Tabel 5. Komponen biaya pengoperasian dan
pemeliharaan SPALD
Komponen Biaya Pengoperasian dan
Pemeliharaan SPALD-S
1. Komponen Biaya Pengoperasian
dan Pemeliharaan IPLT
a. Biaya Pengoperasian IPLT
1) Biaya gaji operator dan
perlengkapan kerja
operator;
2) Biaya material habis pakai
(listrik, BBM, dan
sebagainya); dan
3) Biaya peralatan
pengoperasian
b. Biaya Pemeliharaan
1) Pemeliharaan rutin
instalasi;
2) Pemeliharaan berkala
instalasi; dan
3) Pemeliharaan bangunan
penunjang
2. Komponen Biaya Pengoperasian
dan Pemeliharaan Sedot dan
Angkut
a. Biaya Pengoperasian
1) Biaya gaji tenaga operator
dan perlengkapan kerja
operator
2) Biaya material habis pakai
(BBM dan sebagainya); dan
3) Biaya peralatan
pengoperasian
b. Biaya Pemeliharaan
1) Pemeliharaan rutin truk
tinja (ganti oli dan
sebagainya); dan
2) Pemeliharaan berkala
(ganti ban, kopling)
3. Komponen Biaya Umum dan
Administrasi
Komponen biaya umum dan
administrasi meliputi:
a. Biaya gaji staf dan
manajemen;
b. Biaya material habis pakai
(ATK, telpon, listrik, dan
sebagainya); dan
c. Biaya peralatan kantor
(komputer, printer,
kendaraan pengoperasian,
dan sebagainya)
4. Komponen Biaya Penyusutan
Komponen biaya penyusutan
meliputi:
a. Biaya penyusutan truk tinja;
b. Biaya penyusutan IPLT; dan
c. Biaya penyusutan kantor
umum dan administrasi
Komponen Biaya Pengoperasian
dan Pemeliharaan SPALD-T
1. Komponen biaya
pengoperasian dan
pemeliharaan Pipa
Pengumpulan
a. Biaya pengoperasian
1) Biaya gaji; dan
2) Biaya peralatan
b. Biaya pemeliharaan
1) Biaya pemeliharaan
rutin pipa
pengumpulan; dan
2) Biaya pemeliharaan
berkala pipa
pengumpulan
2. Komponen biaya
pengoperasian dan
pemeliharaan IPALD
a. Biaya Pengoperasian
1) Biaya gaji;
2) Biaya material; dan
3) Biaya peralatan
b. Biaya Pemeliharaan
1) Pemeliharaan rutin
IPALD; dan
2) Pemeliharaan berkala
IPALD.
3. Komponen Biaya Umum dan
Administrasi, meliputi
a. Biaya gaji staf dan
manajemen;
b. Biaya material habis pakai
(ATK, telekomunikasi,
listrik); dan
c. Biaya peralatan kantor
(komputer, printer,
kendaraan
pengoperasional, dan
sebagainya)
4. Komponen Biaya Penyusutan
a. Biaya Penyusutan Pipa
Pengumpulan
1) Penyusutan pipa persil;
2) Penyusutan pipa
retikulasi; dan
3) Penyusutan pipa induk
b. Biaya Penyusutan IPAL
1) Penyusutan bangunan
instalasi
2) Penyusutan M/E; dan
3) Penyusutan bangunan
penunjang
c. Biaya Penyusutan Kantor
Administrasi
1) Penyusutan bangunan
kantor;
2) Penyusutan peralatan
kantor; dan
3) Penyusutan lain-lain
hlm. 97
c. Komponen Manfaat Keuangan dan Ekonomi
1) Manfaat Keuangan
a) Seluruh potensi retribusi/tarif yang akan diterima
oleh lembaga pengelola sebagai akibat dari pelayanan
Air Limbah Domestik harus diperkirakan
berdasarkan perkiraan jumlah pelanggan yang
dilayani dan perkiraan retribusi/tarif rata-rata setiap
tahun.
b) Proyeksi kenaikan jumlah pelanggan Air Limbah
Domestik harus dihitung berdasarkan skenario
peningkatan jumlah pelanggan hingga tercapainya
kapasitas optimum (full capacity) sesuai dengan
rencana teknis proyek.
c) Proyeksi kenaikan retribusi/tarif Air Limbah
Domestik memperhitungkan proyeksi kenaikan biaya
pengoperasian.
d) Struktur retribusi/tarif Air Limbah Domestik.
Mengingat pelanggan Air Limbah Domestik berasal
dari berbagai tingkat dan golongan masyarakat yang
berbeda kemampuan keuangan/daya belinya, maka
perkiraan pendapatan retribusi/tarif Air Limbah
Domestik harus memperhitungkan:
1. perkiraan retribusi/tarif per golongan pelanggan
dan per jenis pelayanan; dan
2. perkiraan jumlah pelanggan per golongan
pelanggan dan per jenis pelayanan.
Perkiraan tarif/retribusi per golongan pelanggan
harus direncanakan sebagai tarif/retribusi
terdiferensiasi untuk penerapan subsidi silang
kepada pelanggan yang berpenghasilan rendah.
Perkiraan struktur retribusi/tarif dan retribusi/tarif
per golongan pelanggan, harus memperhitungkan
komponen perkiraan biaya pelayanan Air Limbah
Domestik sebagai berikut:
1. biaya pengoperasian dan pemeliharaan;
2. biaya depresiasi atau amortisasi;
3. biaya pinjaman (pokok dan bunga) untuk
kegiatan yang menggunakan dana pinjaman;
4. biaya umum dan administrasi; dan
5. biaya pengembalian modal.
2) Manfaat Ekonomi
Manfaat ekonomi merupakan seluruh manfaat ekonomi
yang timbul dari keberadaan kegiatan pengembangan
SPALD yang harus memperkirakan:
a. manfaat ekonomi kegiatan pengembangan SPALD
yang dapat diukur dengan nilai uang (tangible) baik
berupa manfaat langsung (direct) maupun manfaat
tidak langsung (indirect) harus dikonversikan dengan
standar konversi dan dapat dipertanggungjawabkan
berdasarkan kaidah ekonomi yang diperhitungkan
dalam satuan Rupiah/tahun; dan
hlm. 98
b. manfaat ekonomi kegiatan pengembangan SPALD
yang tidak dapat diukur dengan nilai uang
(intangible) harus dijelaskan dengan menggunakan
data statistik yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam satuan
Rupiah/tahun.
Komponen manfaat ekonomi SPALD dapat dicermati pada
tabel berikut ini:
Tabel 6. Komponen manfaat ekonomi SPALD
Komponen manfaat yang
dapat diukur dengan nilai
uang, meliputi:
1. Manfaat Langsung
a. Pemanfaatan
lumpur tinja sebagai
pupuk
b. Pemanfaatan gas bio
sebagai sumber
energi
2. Manfaat Tidak
Langsung
a. Peningkatan nilai
harga tanah dan
bangunan
b. Peningkatan
kualitas air untuk
umum
c. Peningkatan
sanitasi umum
d. Peningkatan
lingkungan hidup
e. Peningkatan
pendapatan dari
sektor pariwisata
Komponen manfaat yang
tidak dapat diukur dengan
uang meliputi:
1. Pengurangan tingkat
pencemaran
2. Meningkatnya
kesehatan masyarakat
3. Terjaganya kelestarian
sumber daya air
4. Penurunan derajat
konflik yang
disebabkan
pencemaran air
limbah
d. Langkah pelaksanaan kajian kelayakan keuangan dan
ekonomi
Langkah pelaksanaan kajian kelayakan keuangan dan
ekonomi pada kegiatan pengembangan SPALD disajikan pada
gambar berikut:
hlm. 99
Tahap
ke-1
Tahap
ke-2
Gambar 33. Diagram Alir Kajian Kelayakan Keuangan
dan Ekonomi
Langkah pelaksanaan pengkajian kelayakan keuangan dan
ekonomi:
Langkah 1 Melaksanakan pengkajian aspek kelayakan
keuangan
Sasaran dari analisis keuangan ini untuk
mengetahui apakah kegiatan yang akan
dilaksanakan dari segi keuangan dinilai layak.
Penilaian kelayakan didasarkan atas hasil
perhitungan parameter kelayakan. Investasi
disebut layak apabila hasil perhitungan parameter
kelayakan tersebut minimal sama dengan batasan
kelayakan yang ditetapkan. Selain itu
diperhitungkan juga nilai DSCR agar perusahaan
diproyeksikan mempunyai dana yang cukup untuk
membiayai pengoperasian seluruh fasilitas yang
ada, dan dapat membayar kembali seluruh
pinjaman beserta bunganya apabila menggunakan
dana pinjaman.
1. Mengumpulkan data pengkajian kelayakan
keuangan yang meliputi:
a) tingkat inflasi;
b) jangka waktu proyek;
c) biaya investasi;
d) biaya pengoperasian dan pemeliharaan;
e) biaya umum dan administrasi;
f) kondisi dan persyaratan pinjaman
(apabila menggunakan pinjaman)
g) biaya penyusutan; dan
hlm. 100
h) retribusi atau tarif.
2. Menyusun laporan keuangan kajian
kelayakan keuangan dengan membandingkan
pendapatan yang bersumber dari retribusi
atau tarif dengan biaya yang ditimbulkan,
baik berupa biaya pengoperasian maupun
biaya pengembalian modal.
3. Menganalisis proyeksi laporan keuangan
terhadap kriteria kelayakan keuangan
Kelayakan keuangan dianalisis berdasarkan:
a) Periode pengembalian pembayaran (Pay
Back Period)
Formulasi perhitungan kelayakan
metode Pay Back Period sebagai berikut:
𝑃𝑎𝑦𝑏𝑎𝑐𝑘 𝑝𝑒𝑟𝑖𝑜𝑑 =
𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑖𝑛𝑣𝑒𝑠𝑡𝑚𝑒𝑛𝑡
𝐶𝑎𝑠ℎ 𝑖𝑛𝑓𝑙𝑜𝑤 (𝑛𝑒𝑡 𝑝𝑟𝑜𝑓𝑖𝑡)
Keterangan:
Payback period = jangka waktu
pengembalian
Total investment = total investasi atau
total proyek
Cash inflow = aliran kas proyek (nilai
bersih)
b) Nilai keuangan kini bersih (Financial Net
Present Value/FNPV)
Formulasi perhitungan Financial Net
Present Value (FNPV) sebagai berikut:
𝐹𝑁𝑃𝑉 = ∑
𝐼
(1 + 𝑟)
+
𝐶𝐹
(1 + 𝑟)𝑡
𝑛
𝑡=0
Keterangan:
NPV = Nilai sekarang dari investasi (Net
Present Value)
I = Modal awal (investment)
CF = cash flow tiap tahunya
r = tingkat bunga (interest rate) %
n = tahun ke-n
c) Laju pengembalian keuangan internal
(Financial Internal Rate of Return/ FIRR)
Formulasi perhitungan kelayakan
dengan metode Financial Internal Rate of
Return (FIRR) sebagai berikut:
0 = ∑
𝐼
(1 + 𝐹𝐼𝑅𝑅)
+
𝐶𝐹
(1 + 𝐹𝐼𝑅𝑅)𝑡
𝑛
𝑡=0
Keterangan:
FIRR = Tingkat Bunga Kegiatan (Financial
Internal Rate of Return)
hlm. 101
I = modal awal (investment)
CF = cash flow tiap tahunnya
n = tahun ke-n
Langkah 2 Membandingkan hasil perhitungan dengan batas
aspek kelayakan keuangan yang ditentukan
sebelumnya. Penilaian kelayakan membandingkan
antara manfaat secara keuangan dengan biaya
(modal dan operasional) yang dikeluarkan. Hasil
perhitungan disebut positif terhadap batas
kelayakan keuangan apabila :
1. Pay back period maksimal sama dengan
jumlah tahun yang ditentukan;
2. NPV positif; dan/atau
3. FIRR minimal sama dengan nilai yang
ditetapkan.
Kegiatan pengembangan komponen SPALD
dinyatakan layak secara keuangan artinya
kegiatan dapat memberikan hasil lebih dari
pengembalian modal secara komersial.
Apabila hasil perhitungan negatif terhadap batas
kelayakan keuangan maka:
1. dilakukan penyesuaian terlebih dahulu
terhadap nilai investasi, biaya operasional,
sumber pendanaan, Retribusi/Tarif; atau
2. apabila hasilnya tetap berada dibawah
penilaian kelayakan keuangan maka
penilaian kelayakan dilanjutkan dengan
penilaian kelayakan secara ekonomi.
Langkah 3 Melaksanakan kajian aspek kelayakan ekonomi
Mengumpulkan data untuk pengkajian aspek
kelayakan ekonomi yang meliputi penyusun
laporan keuangan kajian kelayakan ekonomi
dengan menganalisis proyeksi laporan ekonomi
terhadap kriteria kelayakan ekonomi.
Kelayakan ekonomi dianalisis berdasarkan:
1. Nilai ekonomi kini bersih (Economic Net
Present Value/ENPV)
Formulasi perhitungan Economic Net Present
Value (ENPV)sebagai berikut:
𝐸𝑁𝑃𝑉 = ∑
𝐼
(1 + 𝑟)
+
𝐶𝐹
(1 + 𝑟)𝑡
𝑛
𝑡=0
Keterangan:
ENPV = nilai sekarang dari investasi
I = modal awal (investment)
CF = cash flow tiap tahunnya
r = tingkat bunga (%)
n = tahun ke-n
hlm. 102
2. Laju pengembalian ekonomi internal
(Economic Internal Rate of Return/EIRR)
Formulasi Economic Internal Rate of Return
(EIRR) sebagai berikut:
0 = ∑
𝐼
(1 + 𝐸𝐼𝑅𝑅)
+
𝐶𝐹
(1 + 𝐸𝐼𝑅𝑅)𝑡
𝑛
𝑡=0
Keterangan:
EIRR = Tingkat Bunga Kegiatan (Economic
Internal Rate of Return)
I = modal awal (investment)
CF = cash flow tiap tahunnya
n = tahun ke-n
3. Economic Benefit Cost Ratio
Formulasi Economic Benefit Cost Ratiosebagai
berikut:
𝐵
𝐶
𝑅𝑎𝑡𝑖𝑜 =
∑
𝐵𝑒𝑛𝑒𝑓𝑖𝑡𝑡
(1 + 𝑖)𝑡
𝑛
𝑡=0
∑
𝐶𝑜𝑠𝑡𝑡
(1 + 𝑖)𝑡
𝑛
𝑡=0
𝐵
𝐶
𝑅𝑎𝑡𝑖𝑜 =
𝑃𝑉𝐶𝐴𝑆𝐻 𝐼𝑁𝐹𝐿𝑂𝑊𝑆
𝑃𝑉𝐶𝐴𝑆𝐻 𝑂𝑈𝑇𝐹𝐿𝑂𝑊𝑆
Keterangan:
PV Cash inflows = Nilai sekarang dari
manfaat
PV Cash outflows = Nilai sekarang dari biaya
Langkah 4 Membandingkan hasil perhitungan dengan batas
aspek kelayakan ekonomi yang ditentukan
sebelumnya. Penilaian kelayakan membandingkan
antara manfaat yang diterima dengan biaya yang
dikeluarkan. Hasil perhitungan positif terhadap
batas kelayakan ekonomi apabila:
1. NPV Positif;
2. EIRR minimal sama dengan nilai yang
ditetapkan; dan
3. Benefit Cost Rasio >1.
Maka proyek ini dinyatakan layak secara ekonomi.
Proyek layak secara ekonomi artinya proyek ini
dapat memberikan manfaat ekonomi yang baik
pada masyarakat.
Langkah 5 Apabila hasil perhitungan kajian ekonomi tidak
sesuai dengan parameter kelayakan ekonomi yang
telah ditentukan, maka:
1. dilakukan penyesuaian terlebih dahulu
terhadap biaya investasi, biaya
pengoperasian, sumber pendanaan,
tarif/retribusi; dan
2. iterasi dilakukan secara berulang hingga
mendapatkan hasil yang positif dengan
hlm. 103
demikian maka dapat dipertimbangkan untuk
kelanjutan rencana investasi ini.
4. Rekomendasi
Rekomendasi dari hasil kajian pengembangan SPALD yang layak
dilaksanakan memuat:
a. rekomendasi pengembangan SPALD pada zona terpilih;
b. rekomendasi pengembangan kelembagaan untuk mengelola
SPALD yang direncanakan;
c. rekomendasi pengembangan peraturan untuk mengelola
SPALD yang direncanakan;
d. identifikasi potensi dampak lingkungan;
e. identifikasi potensi dampak sosial;
f. hasil kajian keuangan dan ekonomi;
g. rekomendasi pembiayaan investasi pengembangan SPALD;
h. rekomendasi pembiayaan operasional pengembangan SPALD;
I. rekomendasi rencana waktu pengembangan SPALD;
J. rekomendasi penyelenggaraan pekerjaan prasarana dan
sarana SPALD.
hlm. 104
C. PERENCANAAN TEKNIK TERINCI
C.1. Umum
Dokumen perencanaan teknik terinci merupakan produk dari konsultan
perencana, yang berupa gambar teknis, laporan analisis/perhitungan
perencanaan teknis, rencana detailed engineering design kerja dan
syarat, dan rencana anggaran biaya.
Dokumen perencanaan teknik terinci memiliki peran penting sebagai
acuan pelaksanaan konstruksi sehingga konstruksi yang dibangun
sesuai dengan yang direncanakan serta memenuhi standar yang
menjamin keselamatan dan kenyamanan penggunanya.
Perencanaan teknik terinci SPALD merupakan rencana rinci
pembangunan SPALD pada daerah atau kawasan dalam subsistem
pengolahan lumpur tinja pada SPALD-S dan seluruh komponen SPALD-
T yang dituangkan dalam dokumen perencanaan teknik terinci.
Perencanaan teknik SPALD disusun berdasarkan:
1. rencana induk SPALD yang telah ditetapkan;
2. hasil studi kelayakan SPALD;
3. kepastian sumber pembiayaan;
4. kepastian lahan; dan
5. hasil konsultasi teknis dengan instansi teknis terkait.
Lingkup perencanaan teknik SPALD:
1. perhitungan timbulan Air Limbah Domestik dan lumpur tinja;
2. analisis kualitas Air Limbah Domestik dan lumpur tinja;
3. baku mutu Air Limbah Domestik;
4. nota desain, spesifikasi teknis dan gambar teknis pada komponen
SPALD yang direncanakan;
5. perkiraan biaya pengembangan dan pengelolaan komponen SPALD;
6. dokumen pelaksanaan kegiatan dan rencana detail kegiatan
termasuk didalamnya tahapan dan jadwal pelaksanaan
perencanaan; dan
7. penyusunan prosedur operasional standar komponen SPALD.
Dokumen perencanaan teknik terinci, terdiri dari;
1. Dokumen laporan utama, yang memuat:
a. perencanaan pola penanganan SPALD;
b. perencanaan komponen SPALD;
c. perencanaan konstruksi SPALD; dan
d. rancangan konseptual SMKK.
2. Dokumen lampiran
C.2. Perencanaan Pola Penanganan SPALD
Perencanaan pola penanganan SPALD memuat penjelasan pola
penanganan SPALD-S dan SPALD-T yang akan direncanakan, serta
penjelasan komponen SPALD yang akan dibahas lebih rinci pada
perencanaan teknik terinci.
C.3. Perencanaan Komponen SPALD
Perencanaan komponen SPALD terdiri dari perencanaan komponen
SPALD-S dan SPALD-T.
hlm. 105
1. Perencanaan Komponen SPALD-S
a. Perencanaan Subsistem Pengolahan Setempat.
Perencanaan subsistem pengolahan setempat dilaksanakan
dengan tahapan sebagai berikut:
1) Penentuan Jumlah Jiwa dan Rumah
Penentuan jumlah jiwa dan rumah berdasarkan hasil
pengumpulan data penduduk dan jumlah rumah di
daerah atau kawasan pelayanan SPALD-S.
2) Perhitungan Timbulan Air Limbah Domestik
Perhitungan timbulan Air Limbah Domestik berdasarkan
penggunaan air minum atau sumur air tanah. Data
penggunaan air minum dapat diperoleh dari BUMD Air
Minum (Perumda Air Minum) dan hasil survei.
3) Perencanaan Unit Pengolahan Setempat
Perencanaan unit pengolahan setempat ditentukan
berdasarkan skala pengolahan dan konsep pengolahan.
Perencanaan unit pengolahan setempat berdasarkan
skala pengolahan terbagi atas skala individual dan
komunal. Perencanaan unit pengolahan setempat
berdasarkan konsep pengolahan terbagi atas pengolahan
setempat tercampur (black water dan grey water) dan
pengolahan setempat terpisah (pemisahan black water
dan grey water). Unit pengolahan setempat terdiri dari
cubluk kembar, tangki septik dan MCK.
(a) Perencanaan Cubluk Kembar
Perencanaan dilaksanakan sesuai dengan standar
peraturan perundang-undangan.
(b) Perencanaan Tangki Septik
Perencanaan prasarana Tangki Septik dilaksanakan
berdasarkan prinsip kerja, persyaratan teknis dan
kriteria desain sesuai dengan standar yang
ditetapkan peraturan perundang-undangan.
(c) Perencanaan Biofilter
Sesuai dengan standar yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan.
(d) Perencanaan MCK
MCK terdiri dari:
(1) bangunan atas, berupa kamar mandi, ruang
cuci dan kakus;
(2) bangunan bawah berupa tangki septik sesuai
dengan SNI 2398 atau edisi terbaru;
(3) prasarana dan sarana pendukung, berupa:
i. saluran drainase;
ii. bangunan reservoir;
iii. sistem perpipaan dan pompa; dan
iv. sarana air bersih.
b. Perencanaan Subsistem Pengangkutan
Perencanaan subsistem pengangkutan dilaksanakan dengan
tahapan sebagai berikut:
1) Penentuan daerah atau kawasan pelayanan
Penentuan daerah atau kawasan pelayanan dilakukan
dengan pemetaan target layanan untuk melihat potensi
daerah atau kawasan layanan yang menjadi calon
pelanggan penyedotan tangki septik.
hlm. 106
Kriteria daerah atau kawasan layanan yang berpotensi
menjadi area pelayanan penyedotan tinja ditentukan
berdasarkan kondisi sanitasi dan karakteristik daerah
dan kawasan.
Kriteria daerah atau kawasan pelayanan penyedotan
lumpur tinja berdasarkan kondisi sanitasi antara lain:
(a) data frekuensi penyedotan lumpur tinja, sesuai
catatan buku administrasi;
(b) wilayah dengan risiko sanitasi tinggi, khusus untuk
Air Limbah Domestik;
(c) wilayah dengan muka air tanah tinggi dan rawan
banjir;
Karakteristik daerah atau kawasan pelayanan penyedotan
lumpur tinja berdasarkan:
(a) kawasan perkantoran;
(b) kawasan sekolah, fasilitas umum;
(c) kawasan niaga dan komersial;
(d) permukiman teratur; dan
(e) permukiman padat dan tidak teratur.
2) Identifikasi jumlah tangki septik pada zona terpilih
Identifikasi jumlah tangki dilakukan berdasarkan sensus.
Sensus tangki septik bertujuan untuk mendata
kepemilikan tangki septik dan kondisi tangki septik yang
telah ada.
Sensus tangki septik meliputi:
(a) identitas responden;
(b) kondisi sosial ekonomi responden;
(c) penggunaan air bersih;
(d) kondisi unit pengolahan setempat dan kegiatan
pengurasan;
(e) kepemilikan jamban dan pembuangan Air Limbah
Domestik;
(f) persepsi responden;
(g) kondisi kesehatan responden; dan
(h) kemauan dan kemampuan untuk membayar
pengurasan tangki septik.
3) Penentuan sarana pengangkutan lumpur tinja sesuai
daerah atau kawasan pelayanan
Sarana pengangkutan lumpur tinja berupa alat angkut
kendaraan roda 4 (empat) atau lebih.
Penentuan sarana pengangkutan lumpur tinja ditentukan
berdasarkan:
(a) timbulan lumpur tinja yang akan ditangani dalam
satuan liter per hari;
(b) kondisi topografi daerah yang akan dilayani;
(c) jenis, lebar serta kondisi kualitas jalan yang akan
dilalui;
(d) jarak dengan IPLT; dan
(e) dana yang tersedia untuk menyediakan sarana
pengangkutan lumpur tinja.
hlm. 107
Spesifikasi sarana kendaraan pengangkutan lumpur tinja
ditentukan berdasarkan standar peraturan perundang-
undangan
Kebutuhan jumlah unit pengangkutan dapat dihitung
berdasarkan:
(1) Kapasitas desain IPLT
Perhitungan jumlah truk tinja berdasarkan kapasitas
desain IPLT dan waktu operasional dilakukan dengan
menggunakan persamaan berikut ini:
𝑅𝑖𝑡𝑎𝑠𝑖 𝑠𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛𝑔𝑘𝑢tan(𝑟𝑖𝑡/𝑢𝑛𝑖𝑡/ℎ𝑎𝑟𝑖)
=
𝑗𝑎𝑚 𝑜𝑝𝑒𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑡𝑟𝑢𝑘 (𝑗𝑎𝑚/ℎ𝑎𝑟𝑖)
𝑑𝑢𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑢𝑟𝑎𝑖𝑎𝑛 (𝑗𝑎𝑚/𝑟𝑖𝑡/𝑢𝑛𝑖𝑡)
Keterangan:
Ritasi sarana
pengangkutan
: Jumlah ritasi yang
dibutuhkan untuk
pengurasan tangki septik
PP (ritasi/unit/hari)
Jam operasi : Waktu kerja dalam satu
hari (jam/hari)
Durasi pengurasan : Waktu yang dibutuhkan
untuk sekali pengurasan
tangki septik, mulai dari
berangkat hingga kembali
ke kantor (jam/rit/unit)
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛𝑔𝑘𝑢𝑡 (𝑢𝑛𝑖𝑡)
=
𝐾𝑎𝑝𝑎𝑠𝑖𝑡𝑎𝑠 𝐼𝑃𝐿𝑇 (𝑚3
/ℎ𝑎𝑟𝑖)
𝑉𝑜𝑙𝑢𝑚𝑒 𝑡𝑎𝑛𝑔𝑘𝑖 (𝑚3) × 𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠𝑖 (𝑟𝑖𝑡/𝑢𝑛𝑖𝑡/ℎ𝑎𝑟𝑖)
Keterangan:
Jumlah sarana
pengangkutan
: Jumlah sarana
pengangkutan yang
dibutuhkan (unit)
Kapasitas IPLT : Kapasitas terpasang IPLT
(m3/hari)
Volume tangki : Volume tangki sarana
pengangkutan lumpur
tinja (m3)
(2) Jumlah rumah/tangki septik yang dilayani
Perhitungan jumlah sarana pengangkutan
berdasarkan jumlah rumah atau tangki septik yang
dilayani, dibutuhkan asumsi volume setiap tangki
septik, atau data volume tangki septik berdasarkan
hasil sensus tangki septik.
Perhitungan jumlah sarana pengangkutan
dilaksanakan dengan persamaan berikut ini:
𝐾𝑎𝑝𝑎𝑠𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑜𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑙𝑢𝑚𝑝𝑢𝑟 𝑡𝑖𝑛𝑗𝑎
=
𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑎𝑛𝑔𝑘𝑖 𝑠𝑒𝑝𝑡𝑖𝑘 × 𝑣𝑜𝑙𝑢𝑚𝑒 𝑡𝑎𝑛𝑔𝑘𝑖 𝑠𝑒𝑝𝑡𝑖𝑘
𝑝𝑒𝑟𝑖𝑜𝑑𝑒 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑑𝑜𝑡𝑎𝑛 × 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛
hlm. 108
Keterangan:
Kapasitas pengolahan
lumpur tinja
: Volume total tangki
septik yang disedot
dalam satu hari
(m3/hari)
Jumlah tangki septik : Jumlah tangka septik
yang dilayani (unit)
Volume tangka septik : Asumsi volume 1 unit
tangka septik (m3)
Periode penyedotan : Jangka waktu
pelaksanaan
penyedotan terjadwal,
missal setiap 3 tahun
sekali (tahun)
Jumlah hari kerja per
tahun
: Jumlah hari kerja
operasional LLTT per
tahun (hari/tahun)
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑎𝑟𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛𝑔𝑘𝑢𝑡𝑎𝑛 (𝑢𝑛𝑖𝑡)
=
𝑉𝑜𝑙𝑢𝑚𝑒 𝑡𝑎𝑛𝑔𝑘𝑖 𝑠𝑒𝑝𝑡𝑖𝑘 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑠𝑒𝑑𝑜𝑡 𝑝𝑒𝑟 ℎ𝑎𝑟𝑖
𝑉𝑜𝑙𝑢𝑚𝑒 1 𝑢𝑛𝑖𝑡 𝑡𝑎𝑛𝑔𝑘𝑖 𝑡𝑟𝑢𝑘 𝑡𝑖𝑛𝑗𝑎 × 𝑅𝑖𝑡𝑎𝑠𝑖 ℎ𝑎𝑟𝑖𝑎𝑛
Keterangan:
Jumlah sarana
pengangkut tinja
: Jumlah sarana
pengangkutan yang
dibutuhkan (unit)
Volume 1 unit tangki
sarana pengangkut tinja
: Volume tangki truk
tinja yang dimiliki
(m3/unit/rit)
Ritasi harian : Jumlah ritasi truk
tinja per hari (rit/hari)
c. Perencanaan Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja
Subsistem pengolahan lumpur tinja berupa IPLT bertujuan
untuk mengolah lumpur tinja agar memenuhi persyaratan
untuk dibuang ke lingkungan atau dimanfaatkan untuk
keperluan tertentu. IPLT dilengkapi dengan prasarana utama
serta prasarana dan sarana pendukung. Perencanaan Teknik
Terinci pada IPLT dilakukan pada prasarana utama, serta
prasarana dan sarana pendukung.
Tahapan perencanaan IPLT sebagai berikut:
(1) Penentuan daerah pelayanan IPLT;
Daerah atau kawasan pelayanan SPALD-S yang telah
ditentukan pada rencana induk dan studi kelayakan;
(2) Perhitungan timbulan lumpur tinja di wilayah pelayanan;
dan
(3) Penentuan kapasitas IPLT.
Kapasitas IPLT ditentukan dengan menghitung jumlah
sarana sanitasi setempat yang berada di daerah
pelayanan. Apabila data jumlah sanitasi setempat sulit
didapat atau diinventarisasi, maka dapat menggunakan
pendekatan minimal 60% penduduk pada daerah layanan
SPALD-S. Kapasitas (debit) IPLT dihitung dengan
menggunakan persamaan berikut:
hlm. 109
(
𝑚3
ℎ𝑎𝑟𝑖
) =
(% 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 × 𝑃 × 𝑄)
1000
Keterangan:
V:Debit total yang akan masuk ke IPLT (m3)
P: Jumlah penduduk yang dilayani pada akhir
periode desain (orang)
Q: Debit timbulan lumpur tinja (L/orang/hari)
%:Persentase pelayanan dengan menggunakan
pendekatan minimal 60%
Catatan:
Debit timbulan lumpur tinja dapat menggunakan
pendekatan (0,25 L/orang/hari – 0,5
L/orang/hari)
Laju timbulan ini merupakan laju timbulan
lumpur basah (lumpur dan air dari tangki septik)
Alternatif metode pengolahan lumpur tinja dapat dipilih
berdasarkan beberapa faktor pertimbangan, antara lain:
a. efektif, murah dan sederhana dalam hal konstruksi
maupun operasi dan pemeliharaannya;
b. kapasitas dan efisiensi pengolahan yang sebaik mungkin;
dan
c. ketersediaan lahan untuk lokasi IPLT.
2. Perencanaan komponen SPALD-T
a. Perencanaan Subsistem Pelayanan
Subsistem pelayanan berfungsi untuk mengumpulkan Air
Limbah Domestik (air kakus/black water dan air
nonkakus/grey water), tidak termasuk air hujan dari setiap
rumah dan menyalurkannya ke dalam subsistem
pengumpulan. Sambungan rumah meliputi jaringan perpipaan
dari sumber Air Limbah Domestik (pipa kakus dan nonkakus),
bak perangkap lemak dari dapur, bak kontrol akhir (House
Inlet//HI), dan pipa persil.
1) Pelaksanaan survei
Survei pada subsistem pelayanan bertujuan untuk:
(a) Mendapatkan data mengenai kondisi eksisting sistem
penyaluran sehingga dapat diketahui letak kamar
mandi, air buangan, wastafel, dapur, toilet, lokasi
tangki septik dan lain‐lain sehingga dapat dilakukan
pembuatan rencana jalur pipa.
(b) Rencana jalur pipa mencantumkan diameter,
aksesoris, arah aliran dan letak bak kontrol akhir.
(c) Melakukan identifikasi perbaikan/pengembalian
kondisi seperti semula pada tempat yang terkena
jaringan pipa.
(d) Hasil survei tersebut harus ditandatangani oleh
pemilik rumah sebagai bukti persetujuannya.
2) Perencanaan pipa kakus (air kakus/black water) dan pipa
nonkakus (air nonkakus/grey water):
(a) dilakukan penandaan (marking) pipa dari sumber air
kotor/kloset dan sumber air bekas;
hlm. 110
(b) penggalian dan pengecekan kedalaman galian
sampai dengan pengurukan dilakukan berdasarkan
rencana kerja;
(c) melakukan pemadatan urukan pasir yang digunakan
sebagai alas pipa dilanjutkan dengan penyambungan
pipa;
(d) cek pada setiap sambungan pipa dan kemiringan
pipa; dan
(e) pekerjaan pengembalian sesuai kondisi awal.
3) Perencanaan bak perangkap lemak dari dapur
(a) Bak perangkap lemak berfungsi untuk mencegah
masuknya lemak dari limbah dapur atau rumah
makan/restoran ke jaringan pipa karena dapat
menyebabkan tersumbatnya pipa limbah.
(b) Perencanaan dilaksanakan sesuai dengan standar
nasional Indonesia (SNI) atau ketentuan yang
berlaku.
Gambar 34. Contoh Gambar Bangunan Perangkap
Lemak dari pasangan bata
hlm. 111
Gambar 35. Contoh Gambar Bak Perangkap Lemak
Pabrikan
4) Perencanaan Pipa Persil
(a) Pipa persil dapat menggunakan pipa PVC Kelas D
(untuk Air Limbah Domestik).
(b) Untuk memudahkan pemeliharaan dan pemantauan
disarankan pipa kakus (black water) dirancang
terpisah dengan pipa nonkakus (grey water), kedua
pipa tersebut bertemu di bak kontrol akhir (house
inlet).
(c) Penyusunan rencana kerja yang memuat rencana
penggalian untuk pipa sampai dengan pengurukan.
(d) Rencana elevasi dan kemiringan galian sebelum
pemasangan pipa.
.5) Perencanaan Bak kontrol akhir (House Inlet/HI)
(a) Bak kontrol akhir dapat berbentuk persegi atau
bulat. Fungsinya untuk perawatan jaringan
perpipaan dan inspeksi.
(b) Bak kontrol akhir terbuat dari:
i. pasangan batu bata yang dinding dalamnya
diplester dan diaci halus;
ii. material beton bertulang minimal memiliki
kualitas sesuai ketentuan; dan
iii. dapat terbuat dari material Pipa PVC dengan
diameter minimal 200 (dua ratus) mm.
(c) Bak kontrol akhir dilengkapi dengan tutup dari beton
bertulang dengan kualitas minimal sesuai ketentuan
atau pelat baja yang dapat dibuka dan ditutup serta
dilengkapi dengan pegangan.
Saringan
Saringan
Tampak Atas
Potongan
Panjang
Lebar Tinggi
Pabrikasi
Outlet
Outlet
Inlet
Inlet
hlm. 112
(d) Penempatan bak kontrol akhir berada di dalam area
kepemilikan pengguna dan terdapat ruang untuk
melakukan perawatan dan inspeksi/pemeriksaan.
(e) Dimensi umumnya 60 cm x 60 cm untuk yang jenis
persegi atau sesuai dengan kebutuhan dan
kedalaman bervariasi sesuai dengan kondisi yang
telah ada.
(f) Untuk menghindari sampah atau limbah padat
masuk ke jaringan pipa, perlu dipasang saringan di
dalam house inlet. Material saringan terbuat dari
bahan yang tahan terhadap karat, antara lain terbuat
dari gabungan beberapa pipa PVC berdiameter ¾
inch.
6) Perencanaan Bak inspeksi (Inspection Chamber-IC)
(a) Bak inspeksi terbuat dari pasangan batu bata dengan
bagian dalamnya diplester, diaci halus dan beton
bertulang minimal memiliki kualitas sesuai
ketentuan.
(b) Dimensi pada umumnya:
i. 80 cm x 80 cm dengan kedalaman 200 cm;
ii. 70 cm x 70 cm dengan kedalaman 150 cm; atau
iii. sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang
telah ada.
(c) Bak inspeksi dilengkapi dengan tutup dari beton
bertulang dengan kualitas sesuai ketentuan atau
pelat baja yang dapat dibuka dan ditutup serta
dilengkapi dengan pegangan.
(d) Untuk memudahkan pemeriksaan dan pemeliharaan
bangunan bak inspeksi dapat dilengkapi dengan
anak tangga.
Gambar 36. Contoh Gambar Bak Inspeksi (Inspection
Chamber)
b. Perencanaan Subsistem Pengumpulan
Pengumpulan Air Limbah Domestik diutamakan dilakukan
secara gravitasi, namun apabila kondisi topografi tidak
memungkinkan dapat menggunakan sistem pemompaan.
hlm. 113
Subsistem pengumpulan Air Limbah Domestik secara berkala
dialirkan dengan pipa yang terpisah dari saluran drainase.
Subsistem pengumpulan Air Limbah Domestik terdiri atas:
a) Pipa retikulasi, yang berupa:
(1) Pipa lateral, sebagai saluran pengumpul Air Limbah
Domestik dari sambungan rumah ke pipa servis. Pipa
lateral disambungkan ke pipa servis secara langsung
melalui manhole; dan
(2) Pipa servis, sebagai saluran pengumpul Air Limbah
Domestik dari pipa lateral ke pipa induk. Pipa ini
dipasang apabila kondisi lapangan tidak
memungkinkan secara teknis untuk
menyambungkan pipa lateral ke pipa induk.
b) Pipa induk
Pipa induk berfungsi sebagai saluran pengumpul dari pipa
retikulasi dan menyalurkan Air Limbah Domestik ke
subsistem pengolahan terpusat.
c) Prasarana dan sarana pelengkap
Prasarana dan sarana pelengkap berfungsi untuk
mendukung penyaluran Air Limbah Domestik dari
sumber ke subsistem pengolahan terpusat. Prasarana dan
sarana pelengkap yang dimaksud antara lain manhole,
bangunan penggelontor, terminal pembersihan (clean out),
pipa perlintasan (siphon), dan stasiun pompa.
Perencanaan pipa pengumpulan Air Limbah Domestik
perlu memperhatikan persyaratan teknis berikut.
Tabel 7. Persyaratan teknis perencanaan pipa
pengumpulan Air Limbah Domestik
No Kategori Keterangan
1 Suplai air bersih Tersedia suplai air
bersih untuk keperluan
gelontor
2 Diameter pipa Minimal 100 mm,
karena membawa
padatan
3 Aliran dalam pipa Aliran seragam
4 Kecepatan pengaliran
minimal (self cleansing)
0,6 m/detik
5 Kecepatan pengaliran
maksimal
4 m/detik
Tahapan perencanaan pipa pengumpulan Air Limbah
Domestik:
Tahap 1. Penentuan wilayah pelayanan.
a. Daerah pelayanan harus ditunjukkan dengan
jelas dalam peta mencakup skala kelurahan.
b. Daerah pelayanan dibagi menjadi beberapa blok
pelayanan. Jalur pipa untuk setiap blok
pelayanan dilengkapi dengan arah aliran Air
hlm. 114
Limbah Domestik yang masuk ke manhole hulu
di bagian jalur pipa yang menerimanya.
c. Tingkat pelayanan dinyatakan dengan
persentase jumlah penduduk kawasan tertentu
dan/atau jumlah sambungan rumah yang
dilayani oleh suatu jalur pipa.
Tahap 2. Pelaksanaan survei bawah tanah dan penyelidikan
geologi teknik.
Pelaksanaan survei bawah tanah dan penyelidikan
geologi teknik dilaksanakan untuk memperoleh
informasi kondisi penggalian saluran dan
pemasangan pipa pengumpulan. Kegiatan ini
dilaksanakan di beberapa lokasi, pada jalur pipa
pengumpulan yang direncanakan, dengan
kedalaman yang telah ditentukan.
a. Pelaksanaan survei bawah tanah dilaksanakan
untuk memperoleh informasi kondisi jalur
pengumpulan air limbah. Data survei bawah
tanah terdiri dari:
1. Pendataan bangunan yang berada di jalur
pipa pengumpulan; dan
2. Utilitas bawah tanah, yang terdiri atas letak
dan ukuran pipa air minum, gas, dan Air
Limbah Domestik, kabel listrik dan telepon,
jalur kendaraan di jalan, dan struktur lain
yang dapat mempengaruhi konstruksi
bawah tanah. Struktur tersebut harus
ditempatkan dengan mengacu pada suatu
titik permanen di atas muka tanah. Untuk
pipa air minum, gas, dan Air Limbah
Domestik, elevasi bagian atas pipa harus
dicatat. Namun, data elevasi pipa
ditetapkan pada dasar pipa, bukan bagian
atas pipa.
b. Penyelidikan geologi teknik dilaksanakan untuk
menentukan desain pemasangan pipa dan
penentuan metode konstruksi pipa. Data
penyelidikan geologi teknik terdiri dari:
1. kedalaman muka air tanah;
2. jenis lapisan tanah yang akan digali;
3. kualitas tanah; dan
4. daya dukung tanah.
Penyelidikan geologi teknik dibagi menjadi 2
(dua) pekerjaan utama yaitu pekerjaan
lapangan dan pekerjaan laboratorium, dengan
uraian sebagai berikut:
1. Soil Investigation
Merupakan pekerjaan pengeboran dan
pengambilan contoh tanah serta pengujian
sesuai standar yang telah ditentukan
dapat mengacu pada SNI 8460 atau edisi
terbaru.
hlm. 115
2. Pekerjaan Laboratorium
Contoh tanah terganggu dan tidak
terganggu yang diperoleh dari hasil
pengeboran di lapangan, akan dibawa ke
laboratorium untuk dilakukan beberapa
pengujian yang meliputi:
a) kadar air (v);
b) berat isi (g);
c) berat Jenis (Gs);
d) unconfined compresion test:
1) kohesi (c);
2) sudut geser (f);
3) analisa saringan;
e) proctor test:
1) optimum moisture content (v. Opt);
2) dry maximum density (gd. Max).
3. Rekayasa Geoteknik
Rekayasa geoteknik sangat penting untuk
dilakukan pada setiap pembangunan
infrastuktur untuk dapat mengetahui
kestabilan tanah, kegempaan, kestabilan
fondasi, penyelidikan geoteknik,
penentuan struktur penahan tanah,
penentuan perbaikan tanah, penurunan
tanah/land subsidence dan keruntuhan
hidraulik agar infrastruktur yang
dibangun dapat bertahan sesuai
kemampuannya selama umur rencana.
Dalam pelaksanaannya dapat mengacu
pada SNI 8460 atau edisi terbaru. Dalam
SNI tersebut diatur terkait persyaratan
perancangan, data Geoteknik yang harus
dipenuhi, persyaratan gaya-gaya yang
bekerja ketentuan uji tanah di lapangan
dan di laboratorium yang dibutuhkan,
ketentuan perbaikan tanah, ketentuan
stabilitas lereng galian dan timbunan.
Pelaksanaan rekayasa geoteknik harus
dilakukan oleh Ahli Geoteknik dimana
data yang dikumpulkan, dicatat, dan
diinterpretasi oleh ahli geoteknik yang
disertifikasi oleh lembaga yang diakui.
Tahap 3 Pemetaan daerah atau kawasan pelayanan Air
Limbah Domestik
Pemetaan daerah pelayanan Air Limbah Domestik
terdiri dari beberapa kegiatan antara lain:
a. Penentuan
Penentuan batas daerah atau kawasan
pelayanan berdasarkan beberapa pertimbangan
antara lain kondisi perkembangan ekonomi dan
kondisi perkembangan politik dan sosiologi;
hlm. 116
b. pemetaan usulan subsistem pengumpulan Air
Limbah Domestik, yang berisikan informasi
antara lain:
1. elevasi dari lahan atau persil dan ruang
bawah tanah;
2. struktur tata bangunan yang telah
terbangun, apabila tidak melalui bangunan
dengan atap datar atau pabrik;
3. rencana pemasangan pipa pengumpulan
Air Limbah Domestik;
4. garis batas kepemilikan;
5. lebar jalan diantara garis kepemilikan dan
diantara garis kelokan;
6. lebar dan tipe jalan untuk pejalan kaki dan
yang diaspal;
7. jalur jalan kendaraan mobil dan jalan
kereta api;
8. struktur bawah tanah yang telah ada,
seperti saluran pengumpul Air Limbah
Domestik, pipa air minum, dan kabel
telepon;
9. lokasi struktur yang dapat memberikan
hambatan dalam desain saluran seperti
jembatan, terowongan kereta api,
penggalian yang dalam, dan gorong-gorong;
10. lokasi outlet saluran yang memungkinkan;
dan
11. lokasi IPALD.
Tahap 4 Perencanaan terinci lokasi peletakan pipa Air Limbah
Domestik
Perencanaan terinci lokasi peletakan perpipaan Air
Limbah Domestik dilaksanakan dengan
mempertimbangkan persyaratan teknis berikut:
a. kemudahan dalam pengoperasian dan
pemeliharaan;
b. biaya konstruksi; dan
c. kedalaman pipa:
1. kedalaman perletakan pipa minimal
diperlukan untuk perlindungan pipa dari
beban di atasnya dan gangguan lain;
2. kedalaman galian:
a) pipa persil lebih dari 0,4 (nol koma
empat) m untuk beban ringan, atau
lebih dari 0,8 (nol koma delapan) m
untuk beban berat;
b) pipa service 0,75 (nol koma tujuh lima)
m; dan
c) pipa lateral 1,0 (satu koma nol) sampai
dengan 1,2 (satu koma dua) m;
3. kedalaman maksimal pipa induk untuk
open trench 7 (tujuh) m atau dipilih
kedalam ekonomis atas pertimbangan
biaya dan kemudahan atau resiko
pelaksanaan galian dan pemasangan pipa.
hlm. 117
Tahap 5 Perhitungan debit timbulan Air Limbah Domestik per
blok pelayanan
Perhitungan debit timbulan Air Limbah Domestik
berdasarkan pemakaian air minum yang menjadi Air
Limbah Domestik pada setiap blok pelayanan (60-
80% pemakaian air bersih). Perhitungan debit
timbulan Air Limbah Domestik dilaksanakan dengan
langkah berikut ini:
a. Penentuan debit desain
1. Debit air limbah permukiman
Debit Air Limbah Domestik permukiman
merupakan debit Air Limbah Domestik
yang berasal dari rumah tangga yang
akan dibuang ke saluran pengumpul.
Debit Air Limbah Domestik yang akan
dibuang berkisar antara berkisar antara
60% (enam puluh persen sampai 80%
(delapan puluh persen) dari debit air
minum.
𝑄𝑝𝑒𝑟𝑚𝑢𝑘𝑖𝑚𝑎𝑛 = (60 − 80%) × 𝑄𝑎𝑖𝑟 𝑚𝑖𝑛𝑢𝑚
Keterangan:
Q air minum : pemakaian air minum
(L/org/hr)
Qpermukiman : debit Air Limbah Domestik
(L/org/hr)
Adanya kehilangan 20% (dua puluh persen
sampai 40% (empat puluh persen) dalam
pemakaian ini karena air minum tidak
hanya digunakan untuk keperluan primer
seperti mandi, cuci, makan, tetapi juga
untuk keperluan lain seperti menyiram
tanaman atau mencuci kendaraan.
Debit Air Limbah Domestik yang timbul
untuk penduduk pada area pelayanan
dapat dihitung dengan formulasi berikut.
𝑄𝑝𝑒𝑟𝑚𝑢𝑘𝑖𝑚𝑎𝑛 = (60 − 80)% × 𝑄𝑎𝑖𝑟 𝑚𝑖𝑛𝑢𝑚 × 𝑃
Keterangan:
Q air minum : pemakaian air minum
(L/org/hr)
Qpermukiman : debit Air Limbah Domestik
(L/org/hr)
2. Debit Rata-Rata
Debit rata-rata Air Limbah Domestik yaitu
total rata-rata keseluruhan debit Air
Limbah Domestik yang dihasilkan dari
kegiatan penduduk dalam 1000 (seribu)
jiwa penduduk.
𝑄𝑟 =
𝑄𝑝𝑒𝑟𝑚𝑢𝑘𝑖𝑚𝑎𝑛
∑𝑃𝑒𝑛𝑑𝑢𝑑𝑢𝑘/1000 𝑗𝑖𝑤𝑎
3. Debit Air Limbah Domestik kawasan
hlm. 118
Debit Air Limbah Domestik kawasan yaitu
debit Air Limbah Domestik yang berasal
dari bangunan sosial seperti rumah sakit,
sekolah, bangunan komersial, dan
perkantoran.
𝑄𝐾𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 = (60 − 80)% × 𝑄𝑎𝑖𝑟 𝑚𝑖𝑛𝑢𝑚 𝑘𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛
Keterangan:
Qair minum kawasan : Kebutuhan air minum
kawasan (L/hr)
referensi: SNI 8153 atau
edisi terbaru
Qkawasan : Debit air limbah kawasan
(L/hr)
b. Penentuan debit pada pipa pengumpul
1. Debit Pipa Persil
𝑄𝑝𝑟 = 𝑃 × 𝑄𝑟
𝑄𝑝𝑚 = 1
5 ⁄ × 𝑃1.2
× 𝑄𝑟
𝑄𝑝𝑝 = 5 × 𝑃0.5
× 𝑄𝑚𝑑
𝑄𝑚𝑑 = 𝐹𝑚𝑑 × 𝑄𝑟
Keterangan:
Qpr = Debit rata-rata pipa persil
(L/detik)
Q
pm
= Debit minimum pipa persil
(L/detik)
Qpp = Debit puncak pipa persil
(L/detik)
Qr = Debit air limbah rata-rata per
1000 penduduk (L/detik/ 1000
jiwa)
Qmd = Debit air limbah hari maksimum
per 1000 penduduk
(L/detik/1000 jiwa)
P = Populasi dalam ribuan
2. Debit Pipa Lateral
𝑄𝐿𝑅 = 𝑃 × 𝑄𝑟
𝑄𝐿𝑀 = 1
5 ⁄ × 𝑃1.2
× 𝑄𝑟
𝑄𝐿𝑃 = 0.5 × 𝑛 × 𝑄𝑝𝑝
Keterangan:
QLR = Debit rata-rata pipa lateral
(L/detik)
Q LM = Debit minimum pipa lateral
(L/detik)
QLP = Debit puncak pipa lateral (L/detik)
N = Jumlah sambungan rumah
3. Debit Pipa Servis
Menghitung debit air limbah
maksimum di pipa servis.
hlm. 119
𝑄𝑆 𝑚𝑎𝑘𝑠 = [
4 × 𝑚 × 𝑥
(2 × 𝑚 × 𝑥) + 𝑥 + 1
] × 𝑄𝐿𝑃𝑅
𝑥 =
𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑜𝑝𝑢𝑙𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑝𝑖𝑝𝑎 𝑙𝑎𝑡𝑒𝑟𝑎𝑙
𝑝𝑜𝑝𝑢𝑙𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑟𝑎𝑡𝑎 − 𝑟𝑎𝑡𝑎 × 𝑝𝑖𝑝𝑎 𝑠𝑒𝑟𝑣𝑖𝑠
Keterangan:
m = Jumlah jalur pipa servis
QLPR = Debit puncak pipa lateral
(L/detik)
QS maks = Debit maksimum pipa
servis (L/detik)
QS min = Debit minimum pipa servis
(L/detik)
QSP = Debit puncak pipa servis
(L/detik)
4. Debit Air Limbah Pipa Induk
Perhitungan debit air limbah pipa
induk ditentukan berdasarkan debit
puncak air limbah dalam 1 (satu)
hari.
Debit puncak ini digunakan untuk
menentukan dimensi saluran air
limbah yang direncanakan agar dapat
menyalurkan air limbah pada kondisi
puncak. Rumus yang akan
digunakan untuk menghitung Qpeak
sebagai berikut:
Qpeak = QMD + Q Infiltrasi Surface + Q
Infiltrasi Saluran
Keterangan:
Qpeak = Debit puncak (L/detik)
QMD = Debit hari maksimum
(L/detik)
Q infiltrasi
surface
= Debit infiltrasi daerah
pelayananan (L/detik)
Q infiltrasi
saluran
= Debit minimum pipa
servis (L/detik)
Debit puncak ditentukan berdasarkan
debit harian maksimum dan debit
infiltrasi.
Debit harian maksimum (QMD) yaitu
debit Air Limbah Domestik yang
dihasilkan dari pemakaian air bersih
untuk domestik dan nondomestik
yang paling maksimum dalam satu
hari selama satu tahun.
Rumus yang digunakan untuk
menghitung QMD:
hlm. 120
𝑄𝑀𝐷 = 5 × 𝐹𝑀𝐷 × 𝑄𝑅
Keterangan :
QMD = Debit hari maksimum
(L/detik)
FMD = Faktor hari maksimum
(1,15 – 1,5)
QR = Debit rata-rata (L/detik)
Debit infiltrasi merupakan debit Air
Limbah Domestik akibat adanya
infiltrasi air permukaan dan air
hujan. Infiltrasi ini tidak dapat
dihindarkan akibat beberapa hal
yakni kondisi tanah dan aliran air
tanah, adanya celah manhole dan
bangunan pelengkap, serta pekerjaan
sambungan pipa yang kurang
sempurna.
Debit infiltrasi terbagi menjadi dua
macam, yaitu:
a) Debit Infiltrasi Surface
Debit Infiltrasi Surface yaitu
infiltrasi daerah pelayanan
dengan koefisien infiltrasi (Cr)
untuk Indonesia berkisar antara
0,1 – 0,3.
𝑄𝑖𝑛𝑓𝑖𝑙𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑠𝑢𝑟𝑓𝑎𝑐𝑒 = 𝐶𝑟 × 𝑄𝑅
Keterangan:
CR = Koefisien infiltrasi (0.1 –
0.3)
QR = Debit rata-rata (L/detik)
b) Debit Infiltrasi Saluran
Debit Infiltrasi Saluran yaitu
infiltrasi yang terdapat
disepanjang saluran Air Limbah
Domestik.
𝑄𝐼𝑛𝑓𝑖𝑙𝑡𝑟𝑎𝑠𝑖 𝑆𝑎𝑙𝑢𝑟𝑎𝑛 = 𝐿
1000 ⁄ × 𝑄𝑅
Keterangan :
Qinfiltrasi
saluran
= Debit infiltrasi (1-3)
(L/detik/1000m)
L = Panjang saluran (m)
QR = Debit rata-rata
(L/detik)
Pertimbangan besarnya Qinf
dapat mengacu pada beberapa
literatur:
1) Berdasarkan Water Pollution
Control Federation (WFCF)
hlm. 121
(0,05 – 4,73) liter / detik /
1000 m panjang pipa; atau
2) Berdasarkan Prof. Ir.
Mertonegoro (2 – 3) liter /
detik /1000 m panjang pipa.
Tahap 6. Perhitungan dimensi pipa Air Limbah Domestik
Perhitungan dimensi pipa Air Limbah Domestik
dilaksanakan berdasarkan debit pada tiap jalur pipa
yang berasal dari berbagai sumber air limbah. Desain
kapasitas pada setiap bagian pipa ditentukan
berdasarkan perhitungan debit rata-rata, debit
minimal, debit maksimal dan debit puncak dari
permukiman, kawasan dan infilltrasi. Data debit ini
digunakan lebih lanjut dalam lembar perhitungan
desain hidraulika.
Desain hidraulika dibuat dalam lembar perhitungan
tersendiri, untuk memperoleh diameter pipa,
kemiringan pipa, kecepatan aliran dalam pipa,
elevasi invert saluran, dan kebutuhan bangunan
pelengkap.
Penentuan diameter pipa dilaksanakan dengan
langkah berikut:
a. Perhitungan Kecepatan dan Kemiringan Pipa
(bagian dari desain hidraulika)
Kemiringan pipa minimal diperlukan agar di
dalam pengoperasiannya diperoleh kecepatan
pengaliran minimal dengan daya pembilasan
sendiri (tractive force) guna mengurangi
gangguan endapan di dasar pipa, koefisien
kekasaran manning untuk berbagai bahan pipa
yang terdapat pada tabel berikut:
Tabel 8. Koefisien Kekasaran Pipa
No Jenis Saluran
Koefisien
Kekasaran
Manning (n)
1
Pipa Besi Tanpa Lapisan
0,012 –
0,015
1.1. Dengan Lapisan Semen
0,012 –
0,013
1.2. Pipa Berlapis Gelas
0,011 –
0,017
2
Saluran Pasangan Batu
Bata
0,012 –
0,017
3 Pipa Beton
0,012 –
0,016
4
Pipa Baja Spiral dan Pipa
Kelingan
0,013 –
0,017
5 Pipa Plastik Halus (PVC)
0,002 –
0,012
6
Pipa Tanah Liat (Vitrified
Clay)
0,011 –
0,015
hlm. 122
Tabel 9. Kecepatan Pengaliran Pipa Minimal
Saat Full Flow
Diameter
(mm)
Kecepatan Self Cleansing
(m/dtk)
n=0,013 n=0,015
200 0,47 0,41
250 0,49 0,42
300 0,50 0,44
375 0,52 0,45
450 0,54 0,47
Kemiringan pipa minimal praktis untuk
berbagai diameter atas dasar kecepatan 0,60
m/detik saat pengaliran penuh terdapat pada
Tabel 10 berikut.
Tabel 10. Kemiringan Minimal
Diameter
(mm)
Kemiringan Minimal
(m/m)
n = 0,013 n = 0,015
200 0,0033 0,0044
250 0,0025 0,0033
300 0,0019 0,0026
375 0,0014 0,0019
450 0,0011 0,0015
Kemiringan muka tanah yang lebih curam dari
kemiringan pipa minimal, dapat dipakai sebagai
kemiringan desain selama kecepatannya masih
di bawah kecepatan maksimal.
b. Hidraulika Pipa
1. Metode atau formula desain pipa
pengaliran penuh (full flow) yang digunakan
dalam pedoman ini yaitu Manning;
2. Ada 4 (empat) parameter utama dalam
mendesain pipa full-flow, dengan kaitan
persamaan antar parameter sebagai
berikut:
a) Debit, QF (m3/dtk)
b) Kecepatan, VF (m/dtk)
c) Kemiringan, S (m/m)
d) Diameter, D (mm)
Pemakaian formula diatas dapat
menggunakan Nomogram untuk berbagai
koefisien Manning.
3. Pengaliran di dalam pipa Air Limbah
Domestik yaitu pengaliran secara gravitasi
(tidak bertekanan), kecuali pada bangunan
perlintasan (sifon) dan apabila ada
pemompaan.
4. Pada pengaliran secara gravitasi, Air
Limbah Domestik hanya mengisi
penampang pipa dengan rasio d/D
hlm. 123
(kedalaman air dalam pipa/Diameter pipa)
sebesar 0,6-0,8.
5. Dari hasil perhitungan debit puncak
(dengan infiltrasi), maka debit full dapat
diperoleh dengan menggunakan
Nomogram, QF = QP + allowance
Gambar 37. Perbedaan debit puncak
dengan debit full
Dari data kemiringan pipa rencana (S) dan
debit full (QF), dengan menggunakan
formula kecepatan dan diameter pipa di
atas dapat dihitung diameter (D) dan
kecepatan pipa (VF).
6. v/VF dan d/D
Gambar 38. Perbedaan partially flow dan
full flow
7. Perhitungan hidraulika pipa bisa dilakukan
secara manual atau menggunakan
perhitungan cepat dengan aplikasi berbasis
komputer.
Tahap 7 Pemilihan bahan pipa
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam
pemilihan bahan pipa:
a. umur ekonomis;
b. resistensi terhadap korosi (kimia) atau abrasi
(fisik);
c. koefisiensi kekasaran (hidraulik);
d. kemudahan pengangkutan dan penanganan di
lapangan;
e. kekuatan struktur;
f. biaya suplai, transpor dan pemasangan;
g. ketersediaan di lapangan;
h. ketahanan terhadap disolusi di dalam air;
i. kekedapan dinding; dan
j. kemudahan pemasangan sambungan.
Debit puncak
(QP)
D
 d

Debit Full
(QF)
Allowance
Full flow
Q,V, D
Partially flow
q, v, d

D
 d
hlm. 124
Bentuk penampang pipa yang digunakan dapat
berbentuk bundar, 4 (empat) persegi panjang atau
bulat telur.
Pipa yang dapat dipakai untuk penyaluran Air
Limbah Domestik yaituVitrified Clay (VC), Reinforced
Concrete (RC), Stell, Cast Iron, High Density Poly
Ethylene (HDPE), Unplasticised Polyvinylchloride
(uPVC) dan Glass Reinforced Plastic (GRP).
a. Pipa Beton
1. Aplikasi
Pada pengaliran gravitasi (lebih umum)
dan bertekanan
a) Untuk pembuatan sifon.
b) Pada pipa induk, beton bertulang juga
dipakai dengan diameter lebih besar
daripada PVC maksimal, dengan lining
plastik atau epoksi (diproses monolit
di pabrik) atau cat bitumen (coal tar
epoxy) (dilakukan setelah instalasi di
lapangan).
2. Ukuran dan Panjang Pipa
a) Pipa pracetak dengan diameter di atas
600 mm harus dipasang dengan
tulangan, meskipun pada diameter
yang lebih kecil tetap dibuat beton
bertulang.
b) Untuk konstruksi beton bertulang
(pracetak), diameter dan panjang yang
tersedia di lapangan:
1) Diameter [(300) – 600 – 2700] mm;
2) Panjang 1,8 m untuk diameter <
375 mm;
3) Panjang 3 m untuk diameter >
375 mm;
4) Tersedia 5 (lima) kelas
berdasarkan pada kekuatan
beban eksternal.
c) Untuk konstruksi beton tidak
bertulang (pracetak)
1) Diameter 100 – 600 mm
2) Panjang 1,2 – 7,3 m
3. Sambungan
a) Tongue dan Groove (khusus beton
bertulang)
1) Untuk diameter >760 mm.
2) Dengan menggunakan
sambungan senyawa mastic atau
gasket karet yang membentuk
seal kedap air dengan plastic atau
tar panas mastic, clay tile, atau
senyawa asphatik.
b) Spigot dan Soket dengan semen
1) untuk diameter 305 - 760 mm;
2) ekonomis; dan
3) mudah pemasangannya;
c) Cincin karet fleksibel.
hlm. 125
b. Pipa Cast Iron
1. Penerapan pada:
a) bangunan layang diatas tanah
(perlintasan sungai, jembatan, dan
sebagainya);
b) stasiun pompa;
c) pengaliran lumpur;
d) pipa bertekanan; dan/atau
e) lokasi atau area tanah yang
disekitarnya terdapat akar pepohonan.
f) Tidak cocok apabila diaplikasikan
pada:
1) daerah payau;
2) sambungan rumah (karena biaya
mahal); dan
3) daerah dengan tanah
mengandung sulfat.
2. Diameter dan Panjang Tersedia
a) Diameter 3 – 68 inch.
b) Panjang 3,6 m.
3. Sambungan
a) flanged dan spigot.
b) flanged dan soket.
c) tarred gasket dengan cauled lead.
c. Vitrified Clay Pipe (VCP)
1. Penerapan pada:
a) pipa pengaliran gravitasi;
b) sambungan rumah (SR)
1) SR pipa standar; dan
2) SR pipa dengan riser vertical.
2. Diameter dan Panjang yang tersedia
a) Diameter 100 – 1050 mm dan 100 –
375 mm.
b) Panjang 0,6 – 1,5 m.
Tersedia dalam bentuk standar dan ekstra
kuat.
d. Pipa Plastik (Bahan PVC dan PE)
1. Penerapan pada:
a) PVC, untuk sambungan rumah dan
pipa cabang.
b) PE, untuk daerah rawa atau
persilangan di bawah air.
2. Klasifikasi
a) Standar
1) Kelas D/VU dengan tekanan 5
kg/cm2.
2) Kelas AW/VP dengan tekanan 10
kg/cm2.
b) Standar SNI 0084-89-A atau edisi
terbaru
1) Seri S-8 dengan tekanan 12,5
kg/cm2.
2) Seri S-10 dengan tekanan 10
kg/cm2.
hlm. 126
3) Seri S-12,5 dengan tekanan 8
kg/cm2.
4) Seri S-16 dengan tekanan 6,25
kg/cm2.
Pemilihan klasifikasi diatas tergantung
pada beban pipa dan tipe bedding dan
dalam kondisi pengaliran secara gravitasi
atau dengan adanya pompa (tekanan).
3. Diameter dan Panjang Tersedia
a) Diameter sampai dengan 300 (tiga
ratus) mm; dan
b) Panjang standar 6 (enam) m.
Tahap 8 Perencanaan bangunan interseptor bagi metode
pengumpulan dengan interseptor
Bangunan interseptor berfungsi untuk
mengumpulkan air limbah dari saluran drainase
eksisting untuk mengurangi zat pencemar untuk
masuk dan mencemari badan air penerima.
Desain struktur dan volume bangunan interseptor
harus didesain dengan rinci, dengan
mempertimbangkan:
(1) debit air limpasan yang akan dialirkan pipa
pengumpul menuju IPALD, dan
(2) target kualitas air pada badan air penerima,
karena sebagian dari air limpasan akan
dilepaskan tanpa pengolahan ke badan air
penerima di musim penghujan.
Interseptor
a. Penentuan lokasi bangunan interseptor
Lokasi penempatan bangunan interseptor perlu
dilaksanakan saat Studi Kelayakan.
b. Struktur bangunan interseptor
Komponen pada bangunan interseptor:
(1) weir (dinding penahan) untuk
mengumpulkan dan mengarahkan air
limpasan untuk masuk ke pipa pengumpul;
(2) Peralatan penyaringan untuk menjaga
padatan/sampah/batuan masuk ke pipa
pengumpul; dan
(3) check valve untuk menjaga debit air
limpasan yang masuk ke pipa pengumpul
sesuai perencanaan dan mengalirkan
sebagian air limpasan di kondisi curah
hujan tinggi/sangat tinggi.
Weir/dinding penahan dibangun secara paralel
dengan aliran air limpasan dan inlet menuju
pipa pengumpul dibangun tegak lurus terhadap
aliran air, yang dilengkapi dengan bar screen.
Bangunan interseptor harus dilengkapi dengan
manhole dan tangga untuk kebutuhan
pemeliharaan. Manhole pada bangunan
interseptor memiliki kriteria:
hlm. 127
1) penutup manhole dengan bentuk lingkaran
dengan diameter 600 (enam ratus) mm;
2) tangga memiliki interval 300 (tiga ratus)
mm, dengan bahan stainless steel dan
material non-slip; dan
3) intermediate slab dan pagar perlu
ditambahkan pada kedalaman 3 (tiga) m.
Contoh bangunan interseptor
Gambar 39. Ilustrasi Bangunan Interseptor
Tahap 9 Perencanaan prasarana dan sarana pelengkap
a. Perencanaan manhole dengan kegiatan antara
lain:
1. Penentuan lokasi manhole
a) Pada jalur saluran yang lurus, dengan
jarak tertentu bergantung diameter
saluran, tetapi perlu disesuaikan
terhadap panjang peralatan pembersih
yang akan dipakai.
hlm. 128
b) Pada setiap perubahan kemiringan
saluran, perubahan diameter,dan
perubahan arah aliran, baik vertikal
maupun horizontal.
c) Pada lokasi sambungan, persilangan
atau percabangan (intersection)
dengan pipa atau bangunan lain.
Tabel 11. Jarak antar manhole pada jalur lurus
Diameter
(mm)
Jarak antar Manhole
(m)
20 – 50 50 - 75
50 – 75 75 - 125
100 – 150 125 - 150
150 - 200 150 - 200
1000 100 - 150
2. Penentuan jenis manhole
a) Manhole dangkal: kedalaman (0,75-
0,9) m, dengan cover kedap.
b) Manhole normal: kedalaman 1,5 (satu
koma lima) m, dengan cover berat.
c) Manhole dalam: kedalaman di atas 1,5
(satu koma lima) m, dengan cover
berat.
Manhole dalam dapat diklasifikasikan
lagi sesuai dengan kedalaman,
ketebalan dinding, keberadaan drop,
keberadaan pompa, dan lain-lain
sesuai dengan kebutuhan.
3. Penentuan jenis manhole khusus:
a) Junction chamber;
b) Drop manhole;
c) Flushing manhole; dan
d) Pumping manhole.
Hal yang perlu direncanakan dalam
merencanakan manhole sebagai berikut:
1. Eksentrisitas
a) Eksentrisitas manhole pada suatu
jalur sistem perpipaan tergantung
pada diameter salurannya.
b) Untuk pipa dimensi besar (D
>1,20 m), manhole diletakkan
secara eksentrik agar
memudahkan operator turun ke
dasar saluran.
c) Untuk pipa dimensi kecil [D (0,2-
1,2) m], manhole diletakkan
secara sentrik, langsung di atas
pipa.
2. Bentuk Manhole
hlm. 129
Pada umumnya bentuk manhole
empat persegi panjang, kubus atau
bulat.
3. Dimensi Manhole
a) Dimensi horizontal harus cukup
untuk melakukan pemeriksaan
dan pembersihan dengan masuk
ke dalam saluran. Dimensi
vertikal tergantung pada
kedalamannya.
b) Lubang masuk (acces shaft),
minimal 50 cm x 50 cm atau
diameter 60 cm.
c) Dimensi minimal di sebelah
bawah lubang masuk.
1) Untuk kedalaman sampai
0,8 m: 75 cm x 75 cm.
2) Untuk kedalaman (0,8-2,1)
m: 120 cm x 90 cm atau
diameter 1,2 m.
3) Untuk kedalaman > 2,1 m:
120 cm x 90 cm atau
diameter 140 cm.
Manhole D 80 cm untuk dimensi pipa
kurang dari 800 mm dan dipasang
disetiap 100 m pipa lurus atau
dibelokan dan pertemuan pipa.
4. Tangga lubang kontrol (Manhole step
atau ladder ring)
a) Perlengkapan ini merupakan
sebuah tangga besi yang dipasang
menempel di dinding manhole
sebelah dalam untuk keperluan
operasional.
b) Dipasang vertikal dan zig zag 20
cm dengan jarak vertikal masing-
masing (30-40) cm.
5. Intermediate slab untuk deep manhole
Intermediate slab berfungsi sebagai
tambahan pelat pijakan intermediate
sebagai elemen keselamatan bila ada
kejadian jatuh di dalam manhole
6. Dasar Bagian Dalam Lubang Kontrol
(Bottom invert)
Dasar manhole pada jalur pipa
dilengkapi saluran terbuka dari beton
berbentuk U (cetak di tempat) dengan
konstruksi dasar setengah bundar
menghubungkan invert pipa masuk
dan ke luar. Ketinggian saluran U
dibuat sama dengan diameter saluran
terbesar dan diberi benching ke
kanan/kiri dengan kemiringan 1 : 6
hingga mencapai dinding manhole.
7. Notasi
hlm. 130
a) Manhole yang ada, dengan nomor
urut 9 (sembilan), contoh :
b) Manhole rencana, dengan nomor
urut 9 (sembilan), contoh:
b. Bangunan penggelontor
Di setiap garis pipa pada kecepatan
pembersihan (self cleansing) tidak tercapai
akibat kemiringan tanah/pipa yang terlalu
landai atau kurang kapasitas aliran. Hal ini
dapat dilihat melalui tabel kalkulasi
dimensi pipa.
Tabel 12. Alternatif Kapasitas Air
Penggelontor
Kemiringan
Kebutuhan air (liter) untuk
diameter pipa
20 cm 25 cm 30 cm
1:200 2240 2520 2800
1:133 1540 1820 2240
1:100 1260 1540 2240
1:50 560 840 930
1:33 420 560 672
c. Pipa perlintasan (Siphon)
Pipa perlintasan berupa bangunan
perlintasan, seperti pada sungai/kali, jalan
kereta api, atau depressed highway.
1. Inlet dan outlet (box)
Berfungsi sebagai pengendalian debit
dan fasilitas pembersihan pipa.
2. Depressed sewer (pipa siphon)
a) Berfungsi sebagai perangkap,
sehingga kecepatan pengaliran
harus cukup tinggi, di atas 1
m/detik pada saat debit rata-rata.
b) Terdiri dari minimal 3 (tiga)
bagian pipa siphon dengan
dimensi yang berbeda, minimal
150 mm. Pipa ke 1 (satu) didesain
hlm. 131
dengan Qmin, pipa ke 2 (dua)
didesain dengan (Qr-Qmin) dan
pipa ke 3 (tiga) didesain dengan
(Qp-Qr).
d. Stasiun pompa
Manfaat adanya pumping well akan
membuat Air Limbah Domestik yang akan
dipompa masuk terlebih dahulu ke rumah
pompa dan ditampung sementara di dalam
tangki yang disebut wet well. Unit ini
diperlukan karena debit pompa sulit
disamakan dengan debit masuk. Hal yang
perlu diperhatikan dalam perencanaan
stasiun pompa dan perlengkapannya:
1. daya pompa;
2. voltase pompa;
3. metode start pompa; dan
4. interior pumping well, yaitu:
a) Terdiri dari kompartemen yang
basah (untuk menampung
sementara air limbah doemstik)
dengan pompa selam atau
terpisah dalam kompartemen
kering (sebagai tempat pompa).
b) Paling baik memasang pompa di
dalam dry pit dengan pipa isap
berada di bawah muka air
terendah pada pumping well
terdekat agar dapat meniadakan
priming. Pengoperasiaan pompa
secara otomatis diatur dengan
pelampung pada bagian basah.
c) Semua bagian wet well, aksesnya
harus mudah, dilengkapi
manhole dan tangga.
d) Slope dasar wet well dibuat 1 : 1
ke arah pipa isap agar dapat
dicegah akumulasi padatan.
e) Kedalaman wet well (1,5-2) m,
dan tergantung pada posisi pipa
yang masuk.
f) Sebuah gate-valve dipasang pada
pipa masuk untuk menutup
aliran bila terjadi perbaikan di
dalam wet well.
5. Lay-out Pumping Well
Paling baik memasang pompa di
dalam dry well/pit dengan pipa isap
berada di bawah muka air terendah
pada wet well terdekat agar dapat
meniadakan priming. Pengoperasian
pompa secara otomatis diatur dengan
pelampung pada wet well.
6. Kapasitas Sumur Basah/Wet well
hlm. 132
a) Kapasitas wet well tergantung
pada waktu pengoperasian,
jumlah pompa dan waktu siklus;
b) Waktu siklus > 4 (empat) menit,
berarti dalam 1 (satu) jam terjadi
<15 (lima belas) kali start;
c) Waktu pengoperasian pompa
>(15-20) menit;
d) Kapasitas efektif wet well guna
memberikan periode holding tidak
lebih dari 10 menit pada desain
rata-rata; dan
e) Volume atas dasar waktu siklus.
7. Jenis Pompa
Pompa Sentrifugal merupakan jenis
yang umum digunakan untuk
memompa Air Limbah Domestik
karena tidak mudah tersumbat.
Penggunaan pompa rendam
(submersible) untuk Air Limbah
Domestik lebih baik, karena
mencegah terjadinya kavitasi,
sebagaimana sering terjadi pada
penggunaan pompa non submersibel
dengan posisi head negatif (posisi
pompa berada diatas permukaan air).
8. Kapasitas (debit)
Kapasitas atau debit pompa yaitu
volume cairan yang dipompa dalam
satuan m3/detik, atau L/detik. Debit
desain pompa merupakan debit jam
puncak.
9. Hidrolika pompa
a) Data yang dibutuhkan
1) Elevasi pipa tekan
(discharge).
2) Elevasi garis pusat pompa.
3) Elevasi muka air wet well
saat pompa off (volume air
minimal).
4) Elevasi muka air wet well
saat pompa on (volume air
maksimal).
5) Pada pipa isap dan tekan,
masing-masing diameter
pipa, bahan pipa, panjang
pipa, jumlah dan macam
fitting (aksesoris).
6) Debit desain.
b) Daya pompa
10. Jumlah Pompa dan Sumber
Power/Daya
a) Mempunyai ≥ 2 (dua) unit pompa
1) Walaupun hanya pada
stasiun/ rumah pompa kecil.
hlm. 133
2) Lebih efisien bila mempunyai
≥ 3 (tiga) unit pompa,
terutama dalam mengatasi
variasi debit.
3) Apabila menggunakan 2
(dua) unit, kapasitas
masing-masing unit dibuat
sama atas dasar debit
desain.
b) Mempunyai 2 (dua) sumber power
atau stasiun pompa
Motor listrik sebagai sumber
power utama dan internal-
combustion engine (generator)
sebagai stand-by.
11. Perpipaan pada Pompa
a) Kecepatan Pengaliran
1) Pipa isap (0,6 - 2,5) m/dtk,
umumnya 1,5 m/dtk.
2) Pipa tekan (1 - 2,5) m/dtk.
b) Periksa diameter pipa dengan
rumus empiris apabila head
kecepatan V2/2g melebihi 0,32 m.
12. Perlengkapan pompa
a) Screen dipasang di depan pompa,
terutama apabila limbah yang
diolah terdapat banyak
sampahnya.
b) Tambahkan unit Grit chamber
apabila air limbah banyak
mengandung grit.
c) Berbagai perlengkapan untuk
pompa sentrifugal:
1) Sebuah air-release valve
(valve pelepas tekanan
udara) dipasang pada titik
tertinggi di dalam casing
untuk melepaskan udara
atau gas.
2) Gauges pada pipa tekan dan
isap.
3) Sebuah meter pada pipa
tekan.
4) Sebuah kurva karakteristik
pompa.
5) Sebuah check-valve antara
gate valve dan pompa pada
pipa tekan.
d) Alat otomatis (floating switches)
sebaiknya digunakan agar
pemompaan dapat dilakukan 24
(dua puluh empat) jam secara
otomatis.
13. Motor pompa (pump drive equipment)
a) Motor Listrik
1) Aplikasi
hlm. 134
(a) Lebih andal, murah dan
mudah
pemeliharaannya;
(b) Dipakai untuk sanitary
sewage pump.
2) Spesifikasi
(a) tipe atau kelas;
(b) phase;
(c) daya (kWH);
(d) tipe bearing;
(e) kecepatan;
(f) tipe insulasi;
(g) voltase;
(h) tipe penggerak;
(i) frekuensi;
(j) konstruksi mekanik.
b) Mesin Diesel
1) Dipakai sebagai stand-by
unit pada sanitary sewage
pump.
2) Pemilihannya tetap
mempertimbangkan biaya
energi, biaya konstruksi,
kebutuhan O&M, geografis,
musim dan sosial.
c) Voltase
Akan lebih ekonomis bila
memakai voltase berikut untuk
suatu power tertentu:
1) (37 - 45) kW memakai 230
V.
2) (45 - 150) kW memakai 460
V.
3) >150 kW memakai 23.000 V.
14. Panel dan komponennya
Panel dan komponennya harus
menggunakan jenis yang tahan air
(waterproof).
Kelengkapan pada panel pompa:
• Semua Circuit Breaker, peralatan
proteksi, beban lebih, relai
proteksi, dan pengatur waktu
(timer) harus ada pada panel
pompa air limbah.
• Semua kabinet panel kontrol,
panel daya, Circuit Breaker, saklar
pengaman, dan peralatan listrik
yang lain, harus dilengkapi atau
ditempeli plat nama (name plate)
untuk memudahkan pengenalan.
c. Perencanaan Subsistem Pengolahan Terpusat
Sub–sistem Pengolahan Terpusat merupakan prasarana dan
sarana yang berupa IPALD, yang berfungsi untuk mengolah Air
hlm. 135
Limbah Domestik yang dialirkan melalui subsistem pelayanan
dan subsistem pengumpulan.
Perencanaan pada IPALD dilakukan pada Prasarana utama
IPALD serta prasarana dan sarana pendukung IPALD.
Tahapan perencanaan komponen:
(1) Menetapkan periode perencanaan IPALD yang akan
dibangun yang dihitung berdasarkan tahun awal
perencanaan (yaitu tahun awal saat IPALD pertama kali
beroperasi) sampai mencapai 100% (seratus persen)
kapasitas desainnya.
(2) Menetapkan proses pengolahan IPALD yang akan
diterapkan dilengkapi dengan diagram alir.
Proses pengolahan yang akan diterapkan dalam sebuah
IPALD ditentukan dengan langkah berikut ini:
a. Mengumpulkan data mengenai Air Limbah Domestik
yang akan diolah, meliputi kualitas dan kuantitas Air
Limbah Domestik serta beban organik Air Limbah
Domestik.
b. Menentukan teknologi pengolahan yang dibutuhkan
pada prasarana utama IPALD perlu
mempertimbangkan aspek teknis dan nonteknis yang
terdiri dari (1) kebutuhan lahan, (2) perkiraan biaya
investasi (Capital Expenditure), (3) perkiraan biaya
operasional dan pemeliharaan (Operational
Expenditure), (4) kemampuan penyisihan nutrien,
kebutuhan SDM, (5) Kemampuan untuk mengatasi
fluktuasi debit dan kualitas, (6) kemudahan
konstruksi, (7) kemudahan operasional, kebutuhan
energi, dan (8) potensi pengurangan gas rumah kaca
(GRK).
(3) Menetapkan kesetimbangan massa untuk setiap unit
IPALD.
(4) Menetapkan kriteria perencanaan untuk setiap unit
operasi dan unit proses dalam IPALD yang telah dipilih.
(5) Menetapkan dimensi awal unit IPALD secara umum,
dengan maksud untuk mengkaji luasan dan jumlah unit
bangunan pengolahan pada IPALD dengan besarnya
lahan yang tersedia.
(6) Menetapkan tata letak IPALD untuk mengatur posisi unit
pengolahan yang ada beserta prasarana dan sarana
pelengkap.
(7) Melaksanakan perhitungan profil hidrolis untuk
menetapkan posisi vertikal setiap unit IPALD berdasarkan
kehilangan tekanan (headloss) pada unit pengolahan saat
beroperasi, termasuk kebutuhan pompa air limbah.
C.4. Perencanaan Konstruksi SPALD
1. Perencanaan konstruksi Bangunan Subsistem Pengolahan
Terpusat dan Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja
a. Umum
Secara umum, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
perencanaan konstruksi subsistem pengolahan terpusat dan
subsistem pengolahan lumpur tinja, sebagai berikut :
hlm. 136
1) Konstruksi bangunan harus didesain aman terhadap
banjir, air sungai, terhadap gaya guling, gaya geser,
rembesan, gempa dan gaya angkat air (uplift) dan
ancaman terhadap struktur maupun proses pengolahan
lainnya.
2) Konstruksi bangunan direncanakan dengan umur pakai
(lifetime) minimal 50 (lima puluh) tahun, dikecualikan
untuk Penyelenggaraan SPALD oleh Kelompok
Masyarakat.
3) Bahan/material konstruksi yang digunakan diusahakan
menggunakan material lokal atau disesuaikan dengan
kondisi daerah sekitar.
a) Ketentuan Material
Secara umum, ketentuan material struktur pada
gedung (kantor, rumah pompa, gedung laboratorium,
gudang, dan lain-lain) maupun bangunan subsistem
pengolahan terpusat dan subsistem pengolahan
lumpur tinja dapat mengacu pada acuan berikut :
(1) SNI 2847 Persyaratan Beton Struktural untuk
bangunan Gedung atau edisi terbaru;
(2) SNI 6880 Spesifikasi Beton Struktural atau edisi
terbaru;
(3) SNI 1729 Spesifikasi Bangunan Gedung Baja
Struktural atau edisi terbaru;
(4). SNI 7973 Spesifikasi desain untuk konstruksi
kayu atau edisi terbaru.
Beberapa ketentuan material yang perlu
diperhatikan dalam perencanaan/konstruksi
subsistem pengolahan terpusat dan subsistem
pengolahan lumpur tinja, di antaranya:
(1) Beton
Mutu Beton harus masuk pada ketentuan beton
struktural dan dalam persyaratannya
memperhatikan kategori kelas paparan yang
dapat mengacu pada SNI 2847 atau edisi
terbaru. Dalam menentukan mutu beton
rencana perlu mempertimbangkan kategori dan
kelas paparan sehingga didapatkan mutu beton
minimum, w/cm maksimum dan tipe semen
yang dapat digunakan.
Standar ini digunakan untuk struktur
bangunan gedung atau struktur bangunan yang
memiliki kesamaan karakter dengan struktur
bangunan gedung.
(2) Semen
Material sementisius yang digunakan dalam
campuran beton untuk infrastruktur
pengolahan Air Limbah Domestik dapat berasal
dari semen portland, semen hidrolik campuran
maupun semen hidrolik, yang dalam penentuan
tipe semen dapat mengacu pada SNI 2847 atau
edisi terbaru dan SNI 2052 atau edisi terbaru.
hlm. 137
(3) Tulangan
Ketentuan penggunaan tulangan, tegangan leleh
yang diizinkan dan spesifikasi tulangan untuk
tulangan ulir nonprategang dan spiral polos
nonprategang dalam konstruksi bangunan
gedung (kantor, rumah pompa, gedung
laboratorium dll) maupun bangunan subsistem
pengolahan terpusat dan subsistem pengolahan
lumpur tinja dapat mengacu pada SNI 2847 atau
edisi terbaru.
(4) Agregat
Agregat harus sesuai memenuhi ketentuan 1:
i. agregat berat normal; atau
ii. agregat berat ringan.
Agregat yang tidak memenuhi ketentuan dapat
digunakan apabila hasil pengujian
menunjukkan bahwa beton yang di produksi
memiliki kekuatan dan durabilitas yang
memadai dan disetujui oleh pihak yang
berwenang dengan adanya bukti yang
mendukung. Namun secara umum, agregat
yang sesuai dengan spesifikasi lebih di
prioritaskan untuk dipakai.
Ukuran maksimum nominal agregat kasar
tidak melebihi ketentuan:
i. seperlima dimensi terkecil dari kedua sisi
bekisting
ii. sepertiga tebal pelat; dan
iii. tiga per empat jarak bersih antar tulangan
atau kawat, bundel tulangan (bundle),
tulangan prategang, tendon, ikatan tendon
Batasan ini tidak berlaku apabila
ditemukan metode yang serupa oleh
perencana ahli bersertifikat yang
menyatakan beton dapat di cor dengan
sempurna tanpa keropos atau rongga.
Adanya ketentuan mengenai batas ukuran
agregat agar saat proses pengecoran, tidak akan
terdapat rongga akibat minimnya ruang
mengalir untuk beton karena tulangan yang
terlalu rapat. Karena ukuran maksimum agregat
dapat mempengaruhi karakteristik beton seperti
susut, serta biaya pembuatan beton.
Peningkatan pada ukuran agregat akan berefek
pada menurunnya kadar susut jika ada reduksi
yang serupa pada volume pasta.
(5) Air
Air untuk campuran harus memenuhi
ketentuan yang ada. Air untuk campuran,
termasuk bagian air yang nantinya akan
menyebabkan agregat menjadi lembab, tidak
hlm. 138
boleh mengandung ion klorida dalam kadar
yang dapat merusak ketika digunakan untuk
membuat beton prategang, untuk beton yang
melekat dengan alumunium, atau beton yang
dicor terhadap bekisting tetap dari bahan baja
galvanis.
Hampir semua air alami yang dapat diminum
dan tidak berasa atau bau dapat digunakan
sebagai bahan campuran untuk membuat
beton. Meskipun kelebihan air dalam proses
pencampuran dapat mempengaruhi waktu
proses, kekuatan beton, dan stabilitas volume,
dan mungkin saja mengakibatkan perubahan
warna pada beton dan korosi pada tulangan.
Garam dan kandungan merugikan lainnya bisa
saja ditemukan dalam campuran air.
Kandungan-kandungan seperti ini harus
diperhitungkan dalam proses pembuatan beton.
(6) Joint accessories
i. Waterstop
Waterstop harus terbuat dari polivinil
klorida (PVC), karet elastomer termoplastik
(TPE-R), atau baja tahan karat (stainless
steel). Bahan yang digunakan dalam
pekerjaan harus disertifikasi oleh pabrik
pembuat berdasarkan uji laboratorium
atau pengujian lain yang akan memberikan
konfirmasi kesesuaian dengan spesifikasi :
(a) Polivinil klorida untuk waterstop
harus memenuhi
persyaratan/ketentuan.
(b) Karet elastomer termoplastik untuk
waterstop harus memenuhi
persyaratan tensile strength,
pemanjangan, dan persyaratan
kerapuhan suhu rendah. Ketahanan
kimia dari waterstop karet elastomer
termoplastik harus diuji sesuai
dengan ketentuan yang berlaku untuk
mengetahui paparan bahan kimia
yang berpotensi bersentuhan dengan
waterstop. Sifat fisik bahan waterstop
setelah selesai pengujian harus berada
pada minimal 70% (tujuh puluh
persen) sifat fisik material waterstop
sebelum pemaparan.
(c) Baja tahan karat (stainless steel)
untuk waterstop harus memenuhi
persyaratan/ketentuan yang berlaku.
ii. Bearing Pads
Bearing Pads harus terdiri dari neoprena,
karet natural, atau polivinil klorida. Bearing
Pads neoprena harus memiliki ultimate
hlm. 139
tensile strength minimum 1500 (seribu lima
ratus) psi, perpanjangan minimum 500
persen, dan set tekan maksimum 50% (lima
puluh persen), dengan kekerasan sebesar
30 hingga 60 durometer. Bearing Pads
neoprena hanya boleh mengandung
polikloroprena murni dan tahan kristalisasi
sebagai polimer mentah, dan sifat fisiknya
memenuhi ketentuan berlaku;
Bearing Pads merupakan karet natural
yang hanya boleh mengandung polisoprena
murni sebagai polimer mentah, dan sifat
fisik memenuhi ketentuan berlaku. Polivinil
klorida untuk Bearing Pads memenuhi
persyaratan/ketentuan yang berlaku.
iii. Joint filler
Sponge filler harus berupa neoprena sel
tertutup atau karet yang memenuhi
persyaratan/ketentuan. Mutu minimum
bahan pengisi spons yang digunakan pada
dinding beton cor di tempat memenuhi
ketentuan mutu.
Pengisi sambungan ekspansi karet spons
atau gabus yang dibentuk sebelumnya
memenuhi persyaratan/ketentuan.
iv. Sealer and Sealant
(a) Sealants
Sealant polisulfida dan poliuretan
merupakan senyawa elastomer yang
memenuhi persyaratan dan memiliki
karakteristik ikatan permanen pada
permukaan beton dan logam;
fleksibilitas; dan ketahanan terhadap
ekstrusi karena tekanan hidrostatik.
Air-Curing sealant tidak boleh
digunakan. Sealant harus merupakan
jenis yang cocok untuk peralatan
terendam.
(b). Epoxy Sealer (Sealer Epoksi)
Sealer epoksi cocok untuk merekatkan
pada beton dan baja. Sealer epoksi
harus sesuai dengan persyaratan,
kecuali jenis lain disetujui oleh
profesional desain berlisensi, dan
harus merupakan sistem epoksi
modulus rendah yang 100% (seratus
persen) padat, tidak sensitif terhadap
kelembaban. Saat dipompa, viskositas
maksimum epoksi tidak boleh
melebihi 10 (sepuluh) poise pada suhu
77°F.
(c). Smooth steel dowel yang digunakan
untuk memindahkan beban pada
hlm. 140
sambungan harus memenuhi salah
satu spesifikasi berikut:
(i) baja struktural karbon;
(ii) batangan baja karbon;
(iii) baja karbon tempa panas;
(iv) baja tahan karat 316; dan
(v) batang baja paduan rendah.
v. Admixtures
Admixture yang akan digunakan pada
beton harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari ahli tersertifikasi.
Admixture harus terbukti mampu
mempertahankan komposisi dan kinerja
yang pada dasarnya sama sepanjang
pekerjaan seperti produk yang digunakan
dalam menetapkan proporsi campuran
beton sesuai dengan ketentuan.
Kalsium klorida atau Admixture yang
mengandung ion klorida selain dari
impurities pada admixture tidak boleh
digunakan.
Air-entraining admixture harus sesuai
dengan ketentuan. Semua Air-entraining
admixture yang bukan berbahan dasar
resin vinsol atau berbahan dasar resin
vinsol harus diuji sesuai dengan ketentuan
pada persentase udara tertinggi yang
diizinkan dalam spesifikasi pekerjaan.
b) Ketentuan Durabilitas
Durabilitas yang tinggi sangat dibutuhkan untuk
bangunan pengolahan Air Limbah Domestik agar
memiliki ketahanan dari pengaruh cuaca, air dan
rendaman/paparan kontaminan agar struktur tidak
mudah mengalami degradasi material dan
mengalami penurunan mutu. Dalam perancangan
durabilitas material yang digunakan di dalam tanah,
faktor-faktor berikut harus dipertimbangkan:
1) untuk beton: bahan aktif di dalam air tanah
maupun di dalam tanah atau material
timbunan, seperti asam atau garam sulfat;
2) untuk baja:
(a) pengaruh bahan kimia terhadap elemen
fondasi yang tertanam di dalam tanah yang
cukup permeabel untuk memungkinkan
terjadinya perembesan air tanah dan
oksigen;
(b) korosi pada permukaan dinding sheet pile
yang terekspos air bebas, terutama pada
zona ketinggian air rata-rata;
(c) korosi sumuran pada baja yang tertanam di
dalam beton poros bercelah.
3) untuk kayu: fungi dan bakteri aerob;
hlm. 141
4) untuk material sintetik: efek penuaan akibat
terpapar sinar ultraviolet atau degradasi ozon,
ataupun kombinasi efek temperatur dan
tegangan, dan efek lainnya akibat degradasi
kimiawi.
Persyaratan durabilitas material selengkapnya harus
merujuk pada standar tata cara pengujian
durabilitas material yang berlaku yakni di antaranya
dapat mengacu pada SNI 2847:2019 atau edisi
terbaru, SNI 8460: 2017 atau edisi terbaru, SNI 6880:
2016 atau edisi terbaru, SNI 7973: 2013 atau edisi
terbaru, SNI 1729:2020 atau edisi terbaru.
c) Ketentuan Pembebanan dan Kombinasi
Bangunan dan struktur lain dan semua bagiannya,
harus dirancang dan dibangun dengan kekuatan dan
kekakuan yang cukup untuk memberikan stabilitas
struktural, melindungi komponen nonstruktural dan
sistem, dan memenuhi persyaratan kemampuan
layan. Untuk dapat merancang hal tersebut, perlu
mempertimbangkan beban yang bekerja pada
struktur tersebut. Beban yang bekerja pada
umumnya berupa beban mati, beban hidup, tekanan
tanah, hidrostatis, hidrodinamik, beban angin,
gempa bumi yang akan bekerja sebagai beban
kombinasi.
Ketentuan pembebanan dan kombinasi dapat
mengacu pada acuan berikut:
1) SNI 1727 beban desain minimum dan kriteria
terkait untuk bangunan gedung dan struktur
lain atau edisi terbaru;
2) SNI 1726 tata Cara Perencanaan ketahanan
gempa untuk struktur bangunan gedung dan
nongedung atau edisi terbaru;
3) SNI 8460 persyaratan perancangan geoteknik
atau edisi terbaru;
4) SNI 7860 ketentuan Seismik untuk Bangunan
Baja atau edisi terbaru; atau
5) standar lain yang telah disepakati dan berlaku.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait beban
gempa dapat memperhatikan SNI 1726 tata cara
perencanaan ketahanan gempa untuk struktur
bangunan gedung dan nongedung atau edisi terbaru,
gempa rencana yang harus ditetapkan sebagai beban
gempa dengan kemungkinan terlampaui besarannya
selama umur struktur bangunan 50 (lima puluh)
tahun yaitu sebesar 2% (dua persen) dan untuk
bangunan fasilitas penanganan limbah masuk dalam
kategori III dimana apabila terjadi kegagalan, dapat
mengakibatkan ganguan massal terhadap kehidupan
masyarakat atau dapat menimbulkan bahaya bagi
masyarakat dan lingkungan jika terjadi kebocoran.
hlm. 142
Untuk berbagai kategori risiko struktur bangunan
gedung dan nongedung, pengaruh gempa rencana
harus dikalikan dengan suatu faktor keutamaan
sesuai dengan tabel berikut:
Tabel 13. Faktor keutamaan gempa
Kategori risiko Faktor keutamaan gempa, Ie
I atau II 1,0
III 1,25
IV 1,50
Respons spektral percepatan gempa maksimum
yang dipertimbangkan risiko-tertarget (MCER)
untuk bangunan atas harus memenuhi kriteria
sebagai berikut.
1) Parameter percepatan terpetakan yang terdiri
atas parameter Ss (percepatan batuan dasar
pada periode pendek) dan S1 (percepatan
batuan dasar pada periode 1 detik) harus
ditetapkan masing-masing dari respons spektral
percepatan 0,2 (nol koma dua) detik dan 1 (satu)
detik dalam peta gerak tanah seismik dengan
kemungkinan 2% terlampaui dalam 50 (lima
puluh) tahun dan dinyatakan dalam bilangan
desimal terhadap percepatan gravitasi mengacu
pada gambar 40 dan gambar 41 yang sesuai
dengan SNI 1726 atau edisi terbaru.
2) Penentuan respons spektal percepatan gempa
MCER di permukaan tanah ditentukan
berdasarkan faktor amplifikasi seismik pada
periode 0,2 detik dan 1,0 detik mengacu pada
gambar 40 dan gambar 41 yang sesuai dengan
SNI 1726 atau edisi terbaru.
3) Percepatan respons spektral probabilistik harus
diambil sebagai percepatan respons spektral
pada arah horizontal maksimum yang diwakili
oleh spektrum respons percepatan (redaman
5%) dengan level kejadian gempa 1% (satu
persen) kemungkinan keruntuhan bangunan
dalam kurun waktu 50 (lima puluh) tahun.
hlm. 143
Gambar 40. Respon spektrum SS 0.2 detik (redaman kritis 5%)
Gambar 41. Respon spektrum S1 0.2 detik (redaman kritis 5%)
b. Perencanaan struktur bangunan IPLT/IPALD
Ketentuan desain struktur bangunan bangunan IPLT/IPALD
terbagi menjadi:
(1). Struktur Bawah
a. Ketentuan Desain Dinding Penahan Tanah
Dinding penahan tanah (sementara atau permanen)
harus dirancang untuk tetap aman terhadap:
i. stabilitas guling;
ii. stabilitas geser lateral; dan
iii.daya dukung tanah.
hlm. 144
Faktor-faktor lain yang harus diperhatikan di
antaranya sebagai berikut :
i. kondisi tanah dan potensi dinding penahan tanah
mengalami gelincir rotasi/translasi (global stability);
dan
ii. lapisan tanah lunak di bawah lapisan tanah yang
langsung mendukung dinding penahan tanah, yang
dapat menyebabkan dinding mengalami penurunan
(jangka panjang), dan mengakibatkan dinding
berputar ke belakang.
Untuk dapat merancang dinding penahan tanah
tersebut, dapat mengacu pada acuan berikut :
i. SNI 8460 persyaratan perancangan geoteknik atau
edisi terbaru;
ii. SNI 2847 persyaratan beton struktural untuk
bangunan gedung atau edisi terbaru;
iii. SNI 6880 spesifikasi beton struktural atau edisi
terbaru;
iv. SNI 1729 spesifikasi bangunan gedung baja
struktural atau edisi terbaru;
v. SNI 1727 beban minimum untuk perancangan
bangunan gedung dan struktur lain atau edisi
terbaru;
vi. SNI 1726 tata cara perencanaan ketahanan gempa
untuk struktur bangunan gedung dan nongedung
atau edisi terbaru;
vii. SNI 7860 ketentuan seismik untuk bangunan baja
atau edisi terbaru;
viii.SNI 7973 spesifikasi desain untuk konstruksi kayu
atau edisi terbaru;
ix. SNI 9157 spesifikasi turap beton prategang
bergelombang untuk sistem penahan tanah atau
edisi terbaru.
Setiap dinding penahan tanah harus diperiksa
stabilitasnya terhadap guling, geser lateral, dan daya
dukung. Faktor keamanan yang disyaratkan sebagai
berikut:
i. Faktor keamanan terhadap guling minimum 2
(dua);
ii. Faktor keamanan terhadap geser lateral minimum
1,5 (satu koma lima);
iii. Faktor keamanan terhadap daya dukung minimum
3 (tiga);
iv. Faktor keamanan terhadap stabilitas global
minimum 1,5 (satu koma lima);
v. Faktor keamanan terhadap gempa minimum 1,1
(satu koma satu).
b. Perencanaan Struktur Fondasi
Fondasi dari suatu struktur harus direncanakan dan
dibangun agar aman dalam memikul beban-beban yang
bekerja padanya tanpa mengurangi kestabilan ataupun
menyebabkan deformasi yang besar pada bangunan
hlm. 145
tersebut, atau bangunan lain di sekitarnya, jalan,
ataupun lereng yang ada.
Untuk mengatasi kedua hal tersebut, maka
perancangan fondasi harus:
i. memenuhi persyaratan kekuatan, baik untuk
struktur fondasinya maupun untuk lapisan tanah
pendukung fondasi tersebut (strength requirement);
dan
ii. memenuhi peryaratan penurunan yang ditentukan
(serviceability requirement).
Ketentuan perencanaan fondasi dapat mengacu pada
SNI 8460 atau edisi terbaru dan SNI 1726 atau edisi
terbaru.
c. Perbaikan Tanah (Soil Improvement)
Tujuan utama perbaikan tanah yaitu untuk
meningkatkan kepadatan, kuat geser tanah, dan/atau
ketahanan likuifaksi; serta untuk mengurangi:
kompresibilitas, permeabilitas, dan penurunan tanah.
Pelaksanaan perbaikan tanah harus sesuai dengan
hasil interpretasi dari ahli geoteknik sesuai dengan
hasil data penyelidikan.
Sebelum memutuskan jenis dan sistem perbaikan
tanah yang cocok untuk diterapkan di suatu lokasi
perlu dilakukan penyelidikan geoteknik pendahuluan
yang meliputi penyelidikan lapangan dan pemeriksaan
tanah di laboratorium. Jenis uji dan jumlah titik
penyelidikan tanah dapat mengacu pada ketentuan SNI
8460 atau edisi terbaru.
Jenis uji lapangan untuk pekerjaan perbaikan tanah
minimum diberikan di dalam tabel dibawah ini,
sedangkan jenis uji laboratorium pendahuluan untuk
pekerjaan perbaikan tanah diberikan di dalam tabel
berikut.
Tabel 13. Uji lapangan pendahuluan untuk
pekerjaan perbaikan tanah
No. Jenis uji Standar uji Keterangan
1. Pengeboran
dan
pencatatan
(logging) jenis
tanah
SNI 03-4148-
1996 atau edisi
terbaru (EN
ISO 22475-1)
Setelah selesai
pengeboran
lubang bor harus
ditutup/diisi
kembali dengan
mortar semen)
2. Penetrasi
standar atau
uji SPT
(Standard
Penetration
Test, SPT)
SNI 4153-2008
atau edisi
terbaru
Dilakukan setiap
interval 2 m
3. Sondir atau
uji CPT (Cone
Penetration
Test, CPT)
SNI 2827-2008
atau edisi
terbaru
hlm. 146
No. Jenis uji Standar uji Keterangan
4. Geser baling
(Vane Shear
Test atau
VST)
SNI 03-2487-
1991 atau edisi
terbaru
Uji tambahan
untuk tanah
lempung lunak
5. Sondir
elektrik
dengan
pengukuran
tegangan air
pori (CPTu)
SNI 2827-2008
atau edisi
terbaru
Uji tambahan
untuk tanah
lempung lunak
6. Pressuremeter
Test (PMT)
EN ISO 22476
atau edisi
terbaru
Uji tambahan
untuk tanah
lempung lunak
7. Dilatometer
Test (DMT)
Uji tambahan
untuk tanah
lempung lunak
8. Seismic
Refraction
Test
Uji tambahan
untuk areal yang
luas
9. Geolistrik SNI 2528:2012
atau edisi
terbaru
Uji tambahan
untuk areal yang
luas
Tabel 14. Uji laboratorium pendahuluan untuk
pekerjaan perbaikan tanah
No. Jenis uji Standar uji Keterangan
1. Sifat indeks
tanah
SNI 1966:2008
SNI 1967:2008
SNI 1976:2008
SNI 3422:2008
SNI 3423:2008
atau edisi
terbaru
-
2. Triaksial UU
dan/atau
triaksial CU
dan/atau
triaksial CD
SNI 4813:2015 Untuk tanah
SNI 2455:2015 lempung lunak
atau edisi
terbaru
3. Geser
langsung
SNI 2813:2008
atau edisi
terbaru
Untuk tanah
pasiran
4. Konsolidasi SNI 2812:2012
atau edisi
terbaru
-
Beberapa jenis perbaikan tanah yang tepat untuk
bangunan atau infrastruktur yang akan didirikan dapat
ditentukan berdasarkan gambar dibawah ini atau dapat
mengacu pada SNI 8460 atau edisi terbaru.
hlm. 147
Gambar 42. Jenis-jenis metode perbaikan tanah
Ketentuan terkait persyaratan umum dan teknis
perancangan sistem perbaikan tanah yang
mencakup penyelidikan geoteknik, Kriteria
penentuan jenis perbaikan, dan berbagai metode
perbaikan tanah seperti penyuntikan semen
(grouting), Jet Grouting, deep mixing, pemadatan
dalam (deep compaction), teknik prakompresi dengan
Prefabricated Vertical Drain (PVD), dan metode
hampa udara (vacuum preloading) dapat mengacu
pada SNI 8460 tentang “Persyaratan perancangan
geoteknik” atau edisi terbaru.
Terkait penanganan permasalahan tanah lunak,
dimana memiliki nilai koefisien rembesan (k) sangat
rendah ≤ 0,0000001 cm/detik, batas cair (LL) ≥ 50%,
angka pori E antara 2,5 – 3,2, kadar air dalam
keadaan jenuh antara 90% – 120% dan berat spesifik
(Gs) berkisar antara 2,6 – 2,9 (Braja M.Das, 1995),
dapat mengacu pada SNI 8460 atau edisi terbaru.
d. Pekerjaan Saluran Drainase
Drainase atau pengatusan yaitu pembuangan massa
air secara alami atau buatan dari permukaan atau
bawah permukaan dari suatu tempat. Pembuangan
ini dapat dilakukan dengan meresapkan,
menampung, mengalirkan, menguras, membuang,
atau mengalihkan air. Dalam perencanaan dapat
mengacu pada SNI 2847 atau edisi terbaru.
e. Pekerjaan Ground Reservoir
Reservoir yaitu sebuah bak penyimpanan air yang
dibangun untuk menampung persediaan air pada
yang cukup untuk memberi tekanan pada sistem
distribusi air. Kemampuan distribusi tergantung
pada kapasitas tampungan dan tekanan (pompa
atau gravitasi). Konstruksi reservoir (elevated
reservoir maupun ground reservoir) dapat mengacu
hlm. 148
pada SNI 2847 dan SNI 6880 atau edisi terbaru
untuk struktur beton, SNI 1729 atau edisi terbaru
untuk struktur baja. Dalam perhitungan
pembebanan dan kombinasinya dapat mengacu
pada SNI 1727 atau edisi terbaru.
(2) Struktur Atas
Ketentuan desain struktur atas untuk subsistem
pengolahan terpusat dan subsistem pengolahan
lumpur tinja reservoir, jembatan inspeksi, gedung
kantor, rumah pompa, gedung laboratorium, gudang,
elevated reservoir, tangga dan atap dapat mengacu
pada acuan berikut :
a. Pekerjaan Struktur Beton Bertulang
(1) SNI 2847 persyaratan beton struktural untuk
bangunan gedung atau edisi terbaru;
(2) SNI 6880 spesifikasi beton struktural atau edisi
terbaru;
(3) SNI 1727 beban minimum untuk perancangan
bangunan gedung dan struktur lain atau edisi
terbaru;
(4) SNI 1726 tata cara perencanaan ketahanan
gempa untuk struktur bangunan gedung dan
nongedung atau edisi terbaru.
b. Pekerjaan Struktur Baja
(1) SNI 1729 spesifikasi bangunan gedung baja
struktural atau edisi terbaru;
(2) SNI 1727 beban minimum untuk perancangan
bangunan gedung dan struktur lain atau edisi
terbaru;
(3) SNI 1726 tata cara perencanaan ketahanan
gempa untuk struktur bangunan gedung dan
nongedung atau edisi terbaru;
(4) SNI 7860 ketentuan seismik untuk bangunan
baja atau edisi terbaru.
c. Pekerjaan Struktur Kayu
(1) SNI 1726 tata cara perencanaan ketahanan
gempa untuk struktur bangunan gedung dan
nongedung atau edisi terbaru;
(2) SNI 7973 spesifikasi desain untuk konstruksi
kayu atau edisi terbaru;
(3) SNI 1727 beban minimum untuk perancangan
bangunan gedung dan struktur lain atau edisi
terbaru.
c. Perencanaan arsitektur untuk IPLT/IPALD
Secara umum pekerjaan arsitektural dapat mengacu pada SNI
6880 dan edisi terbaru, yang terkait :
1) beton arsitektural;
2) perawatan beton arsitektural; dan
3) pekerjaan finishing.
Selain pekerjaan arsitektural perlu juga mempertimbangkan
pekerjaan lansekap yang di antaranya pekerjaan tanaman
untuk Unit Pengolahan.
hlm. 149
Tumbuhan memiliki peran dalam sistem constructed wetland.
Tumbuhan yang dapat digunakan dalam sistem wetland
haruslah tumbuhan yang tahan terhadap beban nutrisi dan
material organik dalam tingkatan tinggi dan tahan terhadap
kondisi tercekam seperti tergenang air sehingga kandungan
oksigen rendah, serta memiliki sistem perakaran yang lebat
untuk melekatnya mikroorganisme.
Tumbuhan dapat memberikan efek positif dalam hal
meningkatkan efektivitas pengolahan air limbah untuk
mengurangi kandungan organik dan nutrien seperti nitrogen
dan fosfor.
Beberapa peran tumbuhan dalam sistem wetland di antaranya:
(a) menyediakan akar sebagai tempat tumbuh dan
melekatnya mikroorganisme yang berperan dalam
pengolahan air limbah;
(b) mensuplai oksigen melalui sistem perakaran sehingga
dapat digunakan oleh mikroorganisme yang berdampak
pada meningkatnya proses dekomposisi aerob dan
nitrifikasi;
(c) uptake nutrien yang berdampak pada berkurangnya
kandungan beberapa unsur di dalam air;
(d) menghalangi angin sehingga mereduksi efek turbulensi
air;
(e) menyaring partikel berukuran besar sehingga
menurunkan tingkat kekeruhan air;
(f) mengurangi kecepatan aliran air sehingga meningkatkan
waktu detensi air limbah di dalam sistem;
(g) menambah nilai estetika sistem; dan
(h) menstabilkan iklim mikro dalam sistem sehingga dapat
mencegah pembekuan air pada saat musim dingin.
Tumbuhan-tumbuhan yang dapat digunakan dalam sistem
wetland yaitu Typha latifolia, Typha angustifolia, Phragmintes
australis, Phragmintes karka, Coix lacryma-jobi, Scirpus
validus, Arundo donax, Sagaittaria latifolia, Cyperus sp., dan
Juncus sp. Terdapat juga tanaman hias yang dapat digunakan
dalam sistem constructed wetland, contohnya yaitu
Zantedeschia aethiopica atau yang dikenal dengan nama
tumbuhan bunga kala atau Calla Lily dalam bahasa Inggris
dan Heliconia rostrata atau yang dalam bahasa Indonesia
dikenal denga nama pisang-pisangan.
d. Perencanaan mekanikal dan elektrikal untuk IPLT/IPALD
Perencanaan mekanikal dan elektrikal dalam pembangunan
prasarana dan sarana Air Limbah Domestik merupakan
perencanaan sarana pelengkap subsistem pengolahan terpusat
dan subsistem pengolahan lumpur tinja yang meliputi:
1) pompa;
2) aerator;
3) kompresor;
4) blower;
5) generator listrik;
6) perpipaan;
7) media;
hlm. 150
8) alat pendukung; dan/atau
9) aksesoris lainnya.
Sarana pelengkap di atas merupakan bagian kegiatan
pengadaan barang elektro mekanikal termasuk didalamnya
proses instalasi sarana. Penyediaan sarana mekanikal dan
elektrikal perlu diperhatikan sebagai berikut:
1) pemilihan barang mekanikal, seperti pompa perlu
memperhatikan kelengkapan dan ketersediaan suku
cadang, sesuai dengan SNI dan spesifikasi teknis yang
telah ditentukan pada tahap perencanaan;
2) jadwal penyediaan peralatan mechanical and electrical
disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan konstruksi
prasarana dan sarana Air Limbah Domestik, sehingga
dapat langsung dilakukan proses instalasi;
3) peralatan mechanical and electrical yang akan digunakan
harus melalui proses pengujian. Pengujian dilaksanakan
di laboratorium pabrik dengan dihadiri oleh konsultan
pengawas atau pengawas dan pelaksana konstruksi;
4) kontraktor menyiapkan technical data sheet untuk
seluruh bagian sarana mechanical and electrical beserta
aksesoris kepada pemberi kerja untuk mendapatkan
persetujuan sebelum proses manufaktur dimulai;
5) kontraktor menyiapkan shop drawing yang
mengindikasikan pengukuran detail, proses produksi,
finishing, berat total posisi pemasangan sesuai dengan
kondisi lapangan; dan
6) setelah sarana mechanical and electrical terkirim di
lapangan, harus dilaksanakan inspeksi visual yang
dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh
ketentuan dalam technical data sheet dipenuhi. Visual
inspeksi disaksikan oleh wakil pemberi kerja dan
laporannya ditandatangani seluruh pihak yang hadir.
1) Perencanaan Mekanikal
a) Perencanaan Pompa pada Unit Pengolah Air Limbah
Domestik
(1) Pompa Ulir (Screw Pump)
Pompa ulir/screw terdiri dari rotor tipe
ulir/screw, dengan poros miring dan sudut
helikal yang dilekatkan pada poros, dan
selubung/ casing setengah lingkaran.
Gambar 40. Contoh pompa Ulir Tipe Terbuka
hlm. 151
Pompa ulir digunakan untuk mengalirkan debit
besar dengan head rendah, serta air yang
dipompakan terdapat sampah. Prinsip kerja
pompa ulir yaitu ulir berputar dan volume air
yang dibatasi oleh permukaan bebas, sudut-
sudut ulir, poros ulir, dan selubung ulir
terangkat keatas, secara berkesinambungan
oleh dorongan gerakan ulir dan dikeluarkan di
ujung ulir ke tampungan atas untuk selanjutnya
dialirkan melalui outlet ke saluran pemasok.
Putaran pompa ulir berkisar antara 20 – 120
rpm dan kemiringan pompa berkisar antara 25o
– 35o.
(2) Pompa Sentrifugal (Untuk Lumpur & Pasir)
(a) Pekerjaan Pompa Submersible Non Clogging
Pompa submersible yaitu jenis pompa air
yang dirancang khusus karena diletakkan
didalam cairan dan mendorong cairan
melalui pipa salurannya untuk menuju ke
permukaan. Prinsip kerja pompa
submersible, yaitu impeller yang diputar
dengan kecepatan rotasi yang sangat tinggi
sehingga mengalami gaya sentrifugal.
Gambar 41. Pompa Submersible Untuk Air
Limbah
(b) Pompa Kering (Dry)
Pompa Kering (Dry) merupakan jenis
pompa aliran bertekanan dinamis yang
mengubah energi mekanik ke dalam energi
hidrolik melalui gaya sentrifugal.
Sedangkan prinsip kerja pompa tekan
dinamis yaitu dengan mengubah energi
mekanis dari poros menjadi energi fluida,
dan energi inilah yang menyebabkan
pertambahan head tekanan, head
kecepatan dan head potential
pada fluida yang mengalir secara menerus.
Prinsip kerja dari pompa kering (Dry) ini
yaitu pompa digerakkan oleh motor, daya
dari motor diberikan kepada poros pompa
untuk memutar impeler yang dipasangkan
pada poros tersebut. Lumpur yang berada
hlm. 152
dalam impeler akan ikut berputar karena
dorongan sudu‐sudu.
Gambar 42. Pekerjaan Pompa Kering (Dry)
(c) Pompa Dosing
Pompa Dosing merupakan pompa untuk
mencampurkan larutan kimia tertentu
kedalam cairan (air), proses pencampuran
ini dapat dilakukan dalam sistem tertutup
(closed system) atau sistem yang terbuka
terhadap udara sekitar (open to
atmosphere). Untuk aplikasi pada sistem
tertutup umumnya perlu menggunakan
pompa injeksi yang bertekanan tinggi
sedangkan untuk yang sistem terbuka
tidak perlu menggunakan pompa injeksi
kimia bertekanan tinggi. Pompa injeksi
kimia biasanya memiliki pengaturan debit
cairan yang hendak diinjeksi sehingga
penggunaannya sangat akurat.
b) Perencanaan Aerator pada Unit Pengolah Air Limbah
Domestik
Perencanaan Aerator Mekanis
(a) Aerator Mekanis Vertikal
Aerator mekanis vertikal merupakan suatu
proses aerasi yang bertujuan untuk
meningkatkan kontak antara udara dengan air
dan untuk meningkatkan konsentrasi oksigen
didalam air limbah yang akan diolah melalui
proses aerasi secara vertikal.
Komponen aerator mekanis vertikal: motor
submersible dengan impeller yang melekat pada
poros output, casing luar pompa, frame motor
dan shaft, dan cooling water jacket.
(b) Aerator Mekanis Horizontal
Aerator mekanis horizontal dipasang pada sudut
yang dapat disesuaikan di dalam air dengan
bagian motor dan asupan udara di atas
permukaan, dan bagian baling-baling di bawah
permukaan.
c) Perencanaan Kompresor pada Unit Pengolah Air
Limbah Domestik
Kompresor udara merupakan mesin yang mengubah
daya (menggunakan motor listrik, mesin diesel atau
bensin) menjadi energi potensial yang disimpan di
udara dengan tekanan yang tinggi.
hlm. 153
Gambar 43. Kompresor Udara
Adapun jenis kompresor di antaranya:
1) Kompresor Aliran Aksial (Dinamis);
1) Kompresor Sentrifugal (Dinamis);
2) Kompresor Bolak-balik (Perpindahan Positif)/
Reciprocating Compressors (Positive
Displacement); atau
3) Kompresor Putar (Perpindahan Positif)/Rotary
Compressors (Positive Displacement).
d) Perencanaan Blower pada Unit Pengolahan Air
Limbah
(1) Pekerjaan Aerator Blower dan Diffuser menyatu
(Coarse Bubble, Medium Bubble, dan Fine
Bubble)
yaitu Aerator udara dimana Blower dan Diffuser
letaknya menyatu (sama-sama di dalam air).
(2) Pekerjaan Aerator Blower dan Diffuser Terpisah
(Coarse Bubble, Medium Bubble, dan Fine
Bubble)
Aerator udara dimana Blower dan Diffuser
letaknya terpisah (Blower di atas sedangkan
diffuser letaknya di dalam air).
Root Blower Ring Blower Membrane
Blower
Gambar 44. Jenis Blower
e) Perencanaan Media pada Unit Pengolah Air Limbah
(1) Media Biologi
(a) Modul Media Moving Bed Bio Reactor
Media memiliki berat jenis kurang dari 1,0.
Luas permukaan media plastik yang
hlm. 154
digunakan besar, hal ini digunakan untuk
pertumbuhan bakteri.
Biomassa tumbuh di permukaan sebagai
film tipis yang ketebalannya bervajriasi
antara 50-300 mikron.
Gambar 45. Contoh jenis Media MBBR
Gambar 46. Berbagai jenis media
pembawa Biofilm
(b) Media Sarang Tawon/ Honeycomb Media
Media sarang tawon merupakan media
untuk proses pengolahan air limbah secara
biologis terlekat/ fixed bed bio reactor
media. Media ini diproduksi menggunakan
bahan rigid PVC yang mempunyai
ketahanan terhadap sinar ultra violet,
jamur, bakteri, asam dan basa pada air
limbah. Media ini biasa digunakan pada
proses pengolahan : ABF (Aerobic Biological
Filter), FBBR (Fixed Bed Biological Reactor),
Anaerobic- Aerobic Biological Filter dan
teknologi pengolahan biologis terlekat
lainnya.
Gambar 50. Media Sarang Tawon
(c) Rotating Biological Contactor
Rotating Biological Contactor (RBC)
merupakan sistem attached growth yang
terdiri dari sekelompok piringan yang
disusun secara paralel. Cakram melingkar
terbuat dari plastik berdensitas tinggi atau
bahan ringan lainnya. Cakram (berputar 1-
3 rpm) ditempatkan pada poros horizontal
sehingga sekitar 40-60% permukaannya
menjorok keluar rangka sehingga
hlm. 155
memungkinkan oksigen ditransfer dari
atmosfer ke lapisan (film) terbuka.
Lapisan biofilm ditempatkan pada
permukaan cakram. Ketika biofilm terlalu
tebal, maka harus dilepaskan dan
diendapkan di tangki sedimentasi.
Gambar 51. Rotating Biological Contactor
(RBC)
(2) Media Filtrasi
Pekerjaan Media Filter Pasir dan Gravel
Media filter pasir diperlukan di antaranya untuk
unit Sludge Separation Chamber (SSC), ataupun
Sludge Drying Bed (SDB).
Media filter pasir dan gravel ini diharapkan
dapat menjadi penyaring bagi air limbah yang
masuk ke dalam bangunan pengolahan Air
Limbah Domestik untuk memisahkan antara
padatan dengan cairan.
Biasanya media filter pasir dan gravel dapat
dipasangkan dengan media yang lain untuk
meningkatkan kinerjanya, sehingga
pemasangannya dilakukan bertahap dengan
menghamparkan media lapis demi lapis untuk
kemudian dipadatkan sebelum dicapai
ketinggian lapisan media filter yang diinginkan.
Gambar 52. Media Gravel untuk unit
Sludge Drying Bed (SDB) Kombinasi Pasir dan
Gravel
hlm. 156
f) Perencanaan Peralatan Lainnya Unit Pengolah Air
Limbah
(1) Perencanaan Mixer/Pengaduk
Proses mixing umumnya digunakan pada
pencampuran koagulan dengan air dan pada
pencampuran desinfektan untuk desinfeksi.
Pada pengolahan air limbah, mixer juga
diperlukan pada proses pengolahan biologi yang
memerlukan pencampuran yang terus menerus,
sehingga proses biologi dapat terjadi lebih
efektif. Jenis alat yang digunakan dalam
pencampuran yaitu:
(a) turbin atau padle mixer;
(b) propeler mixer;
(c) pneumatic mixer;
(d) hydraulic mixing; dan
(e) in-line hydraulic dan static mixing.
Gambar 47. Alat Pengaduk
(2) Pekerjaan Scrapper
Scrapper digunakan pada bangunan
pengendapan pertama dan kedua untuk
mengumpulkan endapan atau lumpur ke
tempat penampungan.
Gambar 48. Scrapper
(3) Pekerjaan Conveyor
Konveyor (conveyor) merupakan alat yang
digerakkan oleh motor penggerak dan berfungsi
untuk mengangkut atau memindahkan material
dari satu tempat ke tempat lain secara kontinu.
(4) Pekerjaan Hoist Crane
Hoist Crane merupakan salah satu dari jenis alat
angkat yang dapat diterapkan di IPALD/IPLT.
hlm. 157
Alat angkat dapat dilengkapi dengan roda dan
lintasan rel agar dapat bergerak maju dan
mundur sebagai penunjang proses kerjanya.
Alat ini bisa digerakkan secara manual maupun
motor listrik.
Gambar 49. Hoist Crane
2) Perencanaan Elektrikal
a) Perencanaan Daya Listrik PLN
Perencanaan listrik PLN merupakan rencana
penyambungan dan penyaluran daya listrik PLN,
mulai dari penyerahan persyaratan, pemilihan
golongan tarif daya listrik, pemasangan KWH-Meter
PLN sampai penyaluran daya listriknya.
b) Genset (Generator set)
Genset (Generator set), merupakan suatu mesin atau
perangkat yang terdiri dari pembangkit listrik
(generator) dengan mesin penggerak yang disusun
untuk menghasilkan energi Listrik.
Gambar 50. Genset
c) Perencanaan Panel Listrik
(1) Panel Change Over Switch (COS)
Panel Change Over Switch atau panel Ohm Saklar
yaitu panel listrik yang berfungsi untuk
memindahkan suplai daya listrik dari sumber
listrik utama PLN ke Sumber daya listrik yang
berasal dari genset (sumber daya listrik cadangan)
dan sebaliknya. Change over switch ini
dioperasikan secara manual umumnya dengan
memindahkan handle pada posisi 0 (nol) standby,
posisi 1 (satu) suplai dari PLN, posisi 2 (dua) suplai
dari genset.
hlm. 158
(2) Automatic Transfer Switch/Automatic Main Failure
(ATS/AMF)
ATS (Automatic Transfer Switch) merupakan suatu
sistem pengontrolan yang memiliki fungsi untuk
mengganti koneksi secara otomatis dari satu
sumber tegangan listrik ke satu sumber tegangan
listrik lainnya. Adapun AMF (Automatic Main
Failure) yaitu suatu sistem kendali yang berguna
untuk menyalakan mesin genset (starter mesin
genset) ketika beban yang disuplai suatu tegangan
kehilangan sumber tegangan listrik utamanya
(contoh PLN).
(3) Panel Distribusi Utama Tegangan Menengah
(MVMDP)
Panel MVMDP (Medium Voltage Main Distribution
Panel) yaitu panel yang bekerja pada tegangan
menengah. Fungsi MVMDP yaitu menerima supply
power dari gardu PLN untuk di distribusikan
ke transformator tegangan menengah dengan
pengamanan sesuai standar yang tercakup di
dalam sistemnya.
(4) Panel Distribusi Utama Tegangan Rendah (LVMDP)
LVMDP (Low Voltage Main Distribution Panel) yaitu
panel yang bekerja pada tegangan rendah dan
berfungsi sebagai pembagi utama (Main
Distribution) daya instalasi di seluruh sistem
mekanikal elektrikal.
(5) Panel Subdistribusi (SDP)
Panel SDP (Sub Distribution Panel) merupakan
panel yang digunakan untuk mendistribusikan
daya listrik dari Panel LVMDP, menggunakan Air
Circuit Breaker atau Pemutus Sirkuit Tegangan
Menengah.
(6) Local Control Panel (LCP)
Panel kontrol lokal atau dikenal dengan sebutan
Local Control Panel (LCP) merupakan panel untuk
mengontrol peralatan-peralatan listrik pada suatu
sistim pengolahan seperti pompa-pompa, motor-
motor penggerak dan lain-lain. Panel kontrol lokal
ini biasanya bawaan atau satu paket dengan
pompa maupun motor penggeraknya.
(7) Panel Power (PP) untuk Outlet dan AC
Panel Power merupakan panel distribusi daya
listrik yang secara khusus diperuntukan untuk
outlet atau stop kontak dan AC saja, artinya
jaringan instalasi listriknya dibuat terpisah
dengan instalasi penerangan.
(8) Panel Penerangan (LP)
Panel Penerangan atau Lighting Panel (LP)
merupakan panel distribusi pembagi daya listrik
yang secara khusus diperuntukan untuk lampu
hlm. 159
penerangan baik penerangan luar maupun
penerangan dalam ruangan.
(9) Panel SCADA System dan Automatisasi
Panel SCADA (Supervisory Control And Data
Acquisition) sistem merupakan panel yang
terintegrasi dengan perangkat-perangkat
pendukung dan dibuat untuk dapat
mengoperasikan sistem SCADA. Adapun
pengertian SCADA yaitu suatu sistem yang
dirancang untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian suatu proses secara terintegrasi,
mencakup fungsi monitoring dan pengumpulan
data. Sistem ini memiliki kemampuan untuk
melakukan perintah Start/Stop, mengubah
parameter suatu proses serta mengubah set point
alarm. Selain itu, sistem ini juga memiliki
kemampuan untuk merekam dan menampilkan
kondisi atau jalannya suatu proses sehingga data
yang direkam dapat ditampilkan untuk evaluasi
lebih lanjut.
d) Perencanaan Sistem Pengaman
(1) Tata Cara Perencanaan Sistem Penyalur Petir
(Lightning Protection)
Sistem Penyalur Petir merupakan suatu sistem
dengan komponen-komponen yang secara
keseluruhan berfungsi untuk menangkap petir
dan menyalurkannya ke tanah. Sistem tersebut
harus dipasang sedemikian rupa sehingga semua
bagian dari bangunan beserta isinya atau benda-
benda yang dilindunginya terhindar dari bahaya
sambaran petir baik secara langsung atau tidak
langsung. Sistem penyalur petir terdiri dari tiang
penyalur petir dan kepalanya dibuat runcing,
kabel konduktor, dan grounding rod.
(2) Tata Cara Perencanaan Sistem Pembumian
(Grounding System)
Sistem pembumian (grounding system) merupakan
suatu sistem (yang terdiri dari elektroda,
konduktor, dan grounding terminal) yang
berfungsi untuk menyalurkan arus lebih ke bumi
sehingga dapat memberikan proteksi terhadap
manusia dari sengatan listrik (shock),
mengamankan komponen yang harus dilindungi
agar terhindar dari bahaya arus dan tegangan
asing, dan menjaga perangkat elektronik agar
dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
e) Perencanaan Kabel Power, Automatisasi dan Kontrol
(1) Perencanaan Kabel MVMDP ke trafo daya listrik
Perencanaan Kabel MVDP ke trafo daya listrik
merupakan rencana pemasangan kabel yang
menghubungkan arus listrik menengah dari
panel tegangan menengah ke trafo daya listrik
hlm. 160
yang akan mengubah arus sesuai dengan
tegangan yang dibutuhkan. Kabel MVMDP ke
trafo daya listrik mengalirkan arus listrik dengan
tegangan 20kV.
(2) Perencanaan Kabel Trafo & Genset ke Panel
LVMDP
Perencanaan Kabel trafo & genset ke panel
LVMDP merupakan rencana pemasangan kabel
yang menghubungkan arus listrik yang telah
diturunkan tegangannya ke panel distribusi
induk tegangan rendah. Kabel trafo dan genset ke
panel LVMDP mengalirkan arus listrik dengan
tegangan yang lebih rendah dari arus listrik yang
mengalir ke trafo.
(3) Perencanaan Kabel Panel LVMDP ke SDP
Perencanaan Kabel panel LVMDP ke SDP
merupakan rencana pemasangan kabel yang
mengalirkan arus listrik dari panel distribusi
induk tegangan rendah ke panel subdistribusi.
(4) Perencanaan Kabel SDP ke Panel LCP Penggerak
Perencanaan Kabel SDP ke panel LCP Penggerak
yaitu rencana pemasangan kabel yang
mengalirkan arus listrik dari panel subdistribusi
ke panel-panel pengatur lokal.
(5) Perencanaan Kabel Lampu PJU
Perencanaan kabel lampu penerangan jalan
umum yaitu rencana pemasangan kabel yang
menyalurkan arus listrik dari sumber listrik ke
lampu penerangan jalan umum.
(6) Perencanaan Kabel Power Outlet AC
Perencanaan kabel power outlet AC merupakan
rencana pemasangan kabel yang mengalirkan
arus listrik dari sumber listrik ke outlet AC.
(7) Perencanaan Kabel Lampu Penerangan Ruangan
Perencanaan kabel lampu penerangan ruangan
yaitu kabel yang mengalirkan arus listrik dari
sumber arus listrik ke lampu penerangan
ruangan.
(8) Perencanaan Kabel WLC
Perencanaan kabel WLC yaitu rencana
pemasangan kabel yang mengalirkan arus listrik
dan juga kabel penghubung dari alat pengukur
ketinggian air ke sumber arus listrik dan panel
pencatat hasil pengukuran.
(9) Perencanaan Kabel Kontrol SCADA Sistem
Perencanaan kabel control SCADA Sistem
merupakan rencana pemasangan kabel yang
menghubungkan panel control SCADA Sistem
dengan unit-unit dari SCADA system.
(10) Perencanaan SCADA System
Perencanaan SCADA system merupakan rencana
pemasangan sistem SCADA yang terdiri dari unit
terminal jarak jauh untuk menghubungkan
hlm. 161
sensor pengukur, sistem pengawasan berbasis
computer, infrastruktur komunikasi dan
antarmuka sebagai media pembaca.
(11) Perencanaan CCTV
Perencanaan CCTV merupakan rencana
pemasangan sistem CCTV yang terdiri dari unit
kamera, unit memori penyimpan, kabel
penghubung, dan antar muka.
2. Perencanaan konstruksi Subsistem Pengumpulan
a. Ketentuan Material
Material pipa dan perlengkapannya harus sesuai dengan
standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis
pipa yang digunakan pada pekerjaan Sistem Pengolahan Air
Limbah Domestik antara lain sebagai berikut:
(1) Pipa baja (steel pipe)
(a) Pipa baja kelas medium sesuai dengan
standar/ketentuan.
(b) Fabrikasi pipa baja sesuai dengan ketentuan atau SNI
0822 atau edisi terbaru.
(c) Desain pipa dan instalasi sesuai dengan
ketentuan/persyaratan.
(d) Dimensi fiting pipa baja sesuai dengan
persyartan/ketentuan.
(e) Ketebalan dinding minimum dan diameter luar
dinding fitting sesuai standar berikut ini:
i. fitting dengan diameter 125 (seratus dua lima)
mm atau lebih kecil menggunakan standar
berlaku;
ii. fitting dengan diameter 150 (seratus lima
puluh)mm atau lebih besar menggunakan
standar berlaku (sampai dengan 500 mm); dan
iii. dimensi pipa flens mengikuti SNI 07-2195-1991
permukaan pipa flens, dimensi atau edisi
terbaru, dan SNI 07-2196-1991 flensa pipa,
toleransi dimensi atau edisi terbaru.
(f) Pelapisan epoksi cair sesuai SNI 6398 atau edisi
terbaru tentang tata cara pelapisan epoksi cair untuk
bagian dalam dan luar pada pelapisan cair dari baja.
(g) Penyambungan pipa baja sesuai SNI 3360 atau edisi
terbaru tentang penyambung pipa baja dan baja
paduan dengan las tumpu.
(h) Pelaksanaan pengetesan yang harus dilakukan sesuai
dengan standar.
(2) Pipa PVC
(a) Standar Tata Cara Pengadaan dan Pengujian Pipa
PVC sesuai dengan ketentuan Tata Cara Pengadaan
dan Pengujian Pipa PVC untuk Air Limbah Domestik
di dalam Bangunan Gedung.
(b) SNI 0162 atau edisi terbaru, Pipa PVC untuk
Saluran Air Buangan di Dalam dan di Luar Bangunan.
(c) Pipa PVC yang berada di atas tanah/ekspose
menggunakan kelas AW PN 10 kg/cm2 atau sesuai
standar ketentuan berlaku.
(d) Fitting sambungan untuk pipa PVC harus sesuai
dengan standar SNI 0178 edisi terbaru tentang
hlm. 162
Sambungan Pipa PVC untuk Saluran Air Buangan di
Dalam dan di Luar Bangunan, dan apabila tidak
disebutkan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity)
maka sistem sambungan menggunakan sistem rubber
ring joint.
(e) Ulir valve harus sesuai dengan ISO 7/1 Pipe threads
where pressure tight joint are made in the thread.
(f) Seluruh katup udara (air valve) sesuai dengan standar
flange.
(g) Badan katup dan flange terbuat dari cast iron dan
mengikuti Specification for Grey Iron Casting for
Valves, Flanges and Pipe Fittings kelas sesuai
ketentuan. Flange harus mengikuti standar berlaku.
(h) Gate valve perunggu harus didesain dan dibuat sesuai
dengan ketentuan yang disetujui.
(3) Pipa Poly Ethylene (PE)
(a) Pipa Poly Ethylene (PE) sesuai dengan SNI 4829 atau
edisi terbaru tentang Pipa Polietilena Untuk Air
Minum dan semua flange sesuai dengan standar (Pipa
PE termasuk High Density Poly Ethylene/HDPE)
(b) Spesifikasi pipa PE sesuai ISO 4427:1996
(Polyethylene pipes for water supply spesifications).
(c) Pelaksanaan pengetesan sesaui dengan standar.
(4) Pipa beton bertulang (reinforced concrete pipe/RCP)
(a) Pipa beton bertulang pada umumnya didesain dan
dipabrikasi berdasarkan Standard untuk pipa beton
pracetak bertekanan dan tidak bertekanan.
(b) Dapat juga dirancang menurut standar/ketentuan
berlaku.
(c) Material aggregate dengan maksimum ukuran 15
(lima belas) mm sesuai dengan standar/ketentuan
berlaku.
(d) Terkait mutu beton pipa precast untuk jacking, belum
terdapat SNI yang mengaturnya, sehingga dapat
mengikuti ketentuan berlaku dengan minimum kuat
tekan sebesar 34,5 Mpa, ketentuan lain dapat
mengacu pada tabel standar bahan pipa jacking.
(e) Ketentuan tulangan dapat mengacu pada
standar/ketentuan berlaku.
(5) Pipa Glassfiber Reinforced Plastic (GRP)
Pipa GRP dapat digunakan untuk pasokan air, limbah,
penggunaan pertanian, keperluan industri, pembangkit
listrik, dan lain-lain. Pipa GRP sangat baik untuk
mengatasi korosi yang berhubungan langsung dengan air
laut atau bahan kimia. Jenis pipa dan metode pipa GRP
diklasifikasikan ke dalam pipa bertekanan dan
nontekanan dimensi pipa dan tekanan pipa
diklasifikasikan PN16/PN10/PN6 tergantung pada
tekanan biasa dan pipa nontekanan, diklasifikasikan
menjadi SN10000 dan SN20000 tergantung pada
nominal kekakuan dan karakteristik dan metode
indikasi berdasarkan jenis pipa yaitu Kelas pressure pipe
untuk nominal pressure (PN)1 ( PN16 SN10000, PN10
SN10000 dan PN6 SN10000) dan nominal stiffness (SN)2
(SN10000) sedangkan kelas Non-pressure pipe untuk
hlm. 163
nominal pressure (PN1) dan nominal stiffness (SN10000
dan SN20000).
Diameter pipa GRP terdiri dari pipa betekanan dan tidak
bertekanan tekanan yaitu Kecil DN 150-500, Menengah
DN 600-1800 dan Besar DN 2000-2400.
Sambungan pipa GRP (bonding type) menggunakan jenis
sealing rubber dan stopper rubber.
b. Sambungan Pipa
1) Umum
Karakteristik produk dari material dapat mengakomodasi
pergerakan secara arah vertikal dan horizontal dan
mampu menahan tekanan air sebesar 0,9 (nol koma
Sembilan) bar selama minimal 1 (satu) jam pada saat
melakukan pegetesan sambungan pipa di pabrik
pembuatan pipa.
2) Jenis dan tipe sambungan pipa
Sambungan pipa yang dipakai terbuat dari suatu
sambungan yang fleksibel sesuai dengan referensi standar
produk seperti:
(a) gasket pipe joint;
(b) bituminous pipe joints;
(c) cement mortar pipe joint;
(d) elastometric sealing compound pipe joints;
(e) solvent cement pipe joints;
(f) heat fusion pipe joints;
(g) mastic pipe joints; dan/atau
(h) sealing band joints.
3) Sambungan
(a) Untuk pipa yang menggunakan spigot dan socket
(spigot dan bell) pada saat penyambungan dilengkapi
dengan penahan rubber ring dari tipe skid sesuai
standar/spesifikasi teknis. Sedangkan pipa PVC
menggunakan tipe rubber gasket atau solvent cement.
(b) Untuk sambungan komponen manhole
menggunakan tipe rubber wedge atau butyl mastic
sealent tape sesuai standar/spesifikasi teknis.
(c) Untuk sambungan pipa dengan manhole
menggunakan mortar dari campuran semen dan
pasir dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan
sehingga menghasilkan mortar yang mudah
dilaksanakan.
c. Bedding
Bedding merupakan material agregat yang ditempatkan di
bawah dan disekitar pipa untuk memberikan dukungan yang
sama di sepanjang pipa Air Limbah Domestik. Fungsi bedding
yaitu untuk menyebarkan beban secara merata di seluruh
pipa, mencegah titik-titik tegangan lokal yang dapat
menyebabkan kegagalan pipa, memberikan stabilitas pada
pipa, dan mencegah pipa bergeser atau mengendap seiring
waktu. Rasio gaya lateral terhadap beban vertikal dan sudut
bawah bedding dapat diperhitungkan seperti yang tercantum
pada tabel berikut.
hlm. 164
Tabel 15. Rasio gaya lateral terhadap beban vertikal dan sudut
bawah bedding
Instalasi
Rasio Gaya Lateral
terhadap Beban
Vertikal K2
Sudut Bedding, β
(derajat)
Tanpa grout, bentonit,
atau pelumas lainnya
0,25 45
Tanpa grout; dengan
ruang melingkar yang
diisi dengan bentonit
atau pelumas lainnya
0,33 75
Dengan ruang
melingkar yang diisi
dengan grout
0,50 150
Sumber: National Highways, 2021
CD 533 Determination of pipe and bedding combinations for
drainage works
Kekuatan bedding dapat dihitung menggunakan rumus di
bawah ini:
𝑊𝑠 =
𝑊𝑡.𝐹𝑚
𝐹𝑠
Catatan:
Wt = Kekuatan penghancur
Fm = faktor bedding
Fs = factor keamanan 1,25
Faktor bedding dapat mengacu kepada referensi pada tabel
berikut.
Tabel 16. Rasio gaya lateral terhadap beban vertikal dan
sudut bawah bedding
Material bedding Faktor bedding
Beton 2,6
Granular & haunch 1,9
Granular 1,5
Granular atau
berpasir
1,1
Dikelilingi granular 2,2
Sumber: National Highways, 2021
CD 533 Determination of pipe and bedding combinations
for drainage works
C.5. Perencanaan Anggaran Biaya
1. Penyusunan rencana anggaran biaya dilakukan setelah
memperhatikan rencana kerja dan syarat-syarat/spesifikasi teknis
dan gambar perencanaan teknis pengembangan SPALD-T.
Sedangkan kualitas bahan yang digunakan mengacu kualitas yang
disyaratkan dalam spesifikasi teknis dan gambar perencanaan
teknis pengembangan SPALD-T.
2. Rincian satuan pekerjaan dan pelaksanaan perhitungan volume
pekerjaan memperhatikan kemungkinan adanya pekerjaan yang
hlm. 165
tidak terdapat dalam spesifikasi teknis dan gambar rencana tetapi
diisyaratkan untuk dilaksanakan.
3. Setelah item pekerjaan dan volume ditetapkan, kemudian metode
pelaksanaan konstruksi harus dipilih yang paling sesuai untuk
setiap item pekerjaan untuk menentukan harga satuan item
pekerjaan.
4. Analisa harga satuan dapat dilakukan setelah metode pelaksanaan
ditetapkan dan basic price (harga satuan bahan dan upah pekerja)
serta harga satuan depresiasi alat berat/sewa alat berat dan bobot
per item ditetapkan.
5. Harga satuan pekerjaan dihitung menurut tata cara survei dan
pengkajian harga satuan dan koefisien dasar bahan, tenaga kerja
dan alat mengacu pada ketentuan yang berlaku.
6. Pengadaan barang atau peralatan impor diperhitungkan sampai
tiba di lokasi pekerjaan.
7. Telah memperhitungkan terhadap metode Clean Construction serta
mempertimbangkan aspek Sosialisasi dan Traffic Management.
8. Rencana anggaran biaya merupakan perkalian antara besaran
volume per Item pekerjaan dikalikan dengan harga satuan per item
pekerjaan.
9. Rencana anggaran biaya total merupakan total harga rencana
anggaran biaya per item pekerjaan ditambah dengan PPN sesuai
ketentuan yang berlaku dan hasilnya dibulatkan.
1) Engineer Estimate (EE)
(a) Disiapkan setelah dilakukan evaluasi terhadap RAB
dalam persiapan proses tender oleh konsultan perencana.
(b) EE dipakai dasar dalam penyusunan OE (Owner Estimate)
oleh panitia penyelenggara pelelangan.
(c) Menggunakan harga satuan bahan, upah dan peralatan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
kota/kabupaten berupa Keputusan Kepala Daerah.
2) Owner Estimate
(a) OE disusun sebagai dasar untuk melakukan evaluasi
terhadap harga satuan pekerjaan yang akan ditawarkan
oleh kontraktor pada saat pelelangan.
(b) OE juga memberikan harga satuan pekerjaan dari
kontraktor merupakan harga timpang atau bukan.
(c) OE merupakan reference/acuan dari harga penawaran
untuk diputuskan sebagai pemenang.
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
DODY HANGGODO

Lampiran III

hlm. 166
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 20 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN
AIR LIMBAH DOMESTIK
TAHAPAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI SPALD
A. UMUM
B. PERSIAPAN
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
D. PENGUJIAN
E. PENYERAHAN
hlm. 167
A. UMUM
Kegiatan konstruksi terdiri atas tahap persiapan, tahap pelaksanaan
pekerjaan, tahap pengujian dan tahap penyerahan pekerjaan.
1. Tahap persiapan
Tahapan persiapan terdiri atas:
a. laporan peninjauan kondisi lapangan;
b. rencana pelaksanaan konstruksi;
c. standar manajemen mutu; dan
d. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
2. Tahap pelaksanaan pekerjaan:
a. Tahapan pelaksanaan pekerjaan IPALD dan IPLT terdiri atas:
1) Pekerjaan tanah;
2) Pekerjaan struktur prasarana Air Limbah Domestik;
3) Pekerjaan arsitektur dan lansekap prasarana Air Limbah
Domestik; dan
4) Pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan sarana pendukung.
b. Tahapan pelaksanaan pekerjaan subsistem pengumpulan terdiri
atas:
1) Pekerjaan tanah;
2) Pekerjaan struktur prasarana; dan
3) Pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan sarana pendukung.
3. Tahap pengujian
Tahap pengujian dilaksanakan pada prasarana dan sarana SPALD
yang dibangun agar dapat beroperasi sesuai mutu dan fungsinya yang
terdiri atas:
a. uji coba kebocoran;
b. uji coba pengaliran;
c. uji coba mekanikal dan elektrikal;
d. uji coba proses; dan
e. uji coba sistem pengolahan.
Pada tahap pelaksanaan pengujian dilaksanakan penyusunan as-built
drawing, penyediaan POS, dan Instruksi Kerja.
4. Tahap penyerahan pekerjaan
a. Serah Terima Pertama/Provisional Hand Over (PHO) yaitu proses
serah terima hasil pekerjaan secara menyeluruh dari Penyedia
Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang
dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama.
b. Serah Terima Akhir/Final Hand Over (FHO) yaitu proses serah
terima hasil akhir pekerjaan secara menyeluruh dari Penyedia
Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang
dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir.
Seluruh ketentuan pada tahapan konstruksi, mengacu kepada aturan
perundang-undangan terkait jasa konstruksi.
hlm. 168
Tahapan pelaksanaan konstruksi dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar 51. Tahap Pelaksanaan Konstruksi SPALD
B. PERSIAPAN
Tahapan persiapan terdiri atas:
a. laporan peninjauan kondisi lapangan;
b. rencana pelaksanaan konstruksi;
c. standar manajemen mutu; dan
d. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Selain itu, pada tahapan persiapan dilakukan juga beberapa pekerjaan,
yang meliputi:
1. pekerjaan pengecekan dan pengujian, terdiri atas:
a) pengecekan dokumen perencanaan, meliputi: dokumen kontrak,
spesifikasi teknis, gambar rencana, daftar volume pekerjaan dan
harga satuan;
b) pengecekan gambar perencanaan, meliputi pemeriksaan
penyedia barang/jasa terhadap gambar rencana,
dimensi/ukuran, denah/layout dan potongan
memajang/melintang beserta detailnya. Gambar perencanaan
harus disetujui pengguna barang/jasa sebagai dasar untuk
pelaksanaan pekerjaan;
c) penyelidikan tanah disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) kualitas bahan yang akan digunakan;
e) pengecekan kondisi bangunan eksisting, sebelum pelaksanaan
pekerjaan, penyedia barang/jasa perlu melakukan pengecekan
terhadap kondisi eksisting bangunan sekitar yang
diperhitungkan akan terpengaruh dengan aktivitas pelaksanaan
proyek. Hal tersebut ditujukan agar dikemudian hari apabila ada
keluhan dari pemilik bangunan bisa diketahui apakah kerusakan
tersebut diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau sudah
terjadi sebelum ataupun ada sebab lain. Pengecekan kondisi
eksisting di lapangan harus didokumentasikan baik secara
tertulis maupun visual;
f) sertifikasi peralatan pabrikan, untuk peralatan pabrikan baik
yang diproduksi di dalam maupun dari luar negeri harus
dilengkapi dengan spesifikasi dan manual pemasangannya.
peralatan yang digunakan dipastikan telah memenuhi ketentuan
dan layak pakai serta dilengkapi dengan sertifikasi kalibrasi alat.
Pengecekan peralatan pabrikan dapat dilakukan di tempat
pembuatan/pabrik atau di lokasi pekerjaan yang dikenal dengan
istilah factory inspection; dan
g) utilitas bawah tanah, pengecekan utilitas bawah tanah dilakukan
dengan membuat lubang pengecekan (tes pit) untuk mencegah
PHO
Masa Pemeliharaan
FHO
Uji coba kebocoran
Uji coba pengaliran
Uji coba M&E
Uji coba proses
Uji coba sistem
pengolahan
Pekerjaan IPLT dan IPALD
Pekerjaan subsistem
pengumpulan
hlm. 169
gangguan ataupun kerusakan yang ditimbulkan akibat
pemasangan.
2. pekerjaan penyiapan, terdiri atas:
a) penyiapan gambar kerja (shop drawing);
b) penyiapan perizinan;
c) penyiapan bahan dan peralatan;
d) penyiapan jadwal pelaksanaan pekerjaan;
e) penyiapan sarana rencana mutu kontrak;
f) penyiapan sarana K3;
g) penyiapan metode konstruksi bersih (clean construction); dan
h) penyiapan pengamanan pekerjaan dan pengaturan lalu lintas.
3. pekerjaan pengukuran
Pekerjaan pengukuran merupakan bagian dari pekerjaan persiapan
yang mengawali seluruh rangkaian pekerjaan, seperti survei tipologi
terkait pengecekan elevasi.
4. pekerjaan sosialisasi
Sosialisasi dilakukan dengan menjelaskan manfaat pembangunan
SPALD, menjelaskan gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada
saat konstruksi dan upaya mengunggah kesadaran kepada
masyarakat untuk turut berperan serta dalam mendukung
pelaksanaan konstruksi seperti misalnya persetujuan penempatan
bak kontrol akhir (house inlet) di pekarangan rumah yang sesuai
dengan kondisi eksisting yang memudahkan pemasangan sambungan
pelayanan, dan berperan serta dalam mendukung pelaksanaan
penyedotan secara berkala tangki septiknya.
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pelaksanaan konstruksi untuk subsistem pengolahan terpusat dan
subsistem pengolahan lumpur tinja meliputi: pekerjaan tanah,
pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, dan pekerjaan mechanical
and electrical (M&E).
2. Pelaksanaan konstruksi untuk subsistem pengumpulan, meliputi:
pekerjaan tanah, pekerjaan struktur, dan pekerjaan mechanical and
electrical (M&E).
I.1. Pelaksanaan Konstruksi untuk Subsistem Pengolahan Terpusat
Dan Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja
Pelaksanaan konstruksi pada subsistem pengolahan terpusat
dilaksanakan pada komponen berikut:
a. unit penerima;
b. unit pengolahan pendahuluan;
c. unit pengolahan air limbah;
d. unit pengolahan lumpur;
e. unit pemanfaatan hasil olahan; dan
f. prasarana pendukung.
Pelaksanaan konstruksi pada subsistem pengolahan lumpur
tinja dilaksanakan pada komponen berikut:
a. unit penerima;
b. unit pengolahan pendahuluan;
c. unit pengolahan lumpur;
d. unit pengolahan cairan;
e. unit pemanfaatan hasil olahan; dan
f. prasarana pendukung.
hlm. 170
Tahapan pelaksanaan konstruksi sebagai berikut:
1. Pekerjaan tanah untuk subsistem pengolahan terpusat dan
subsistem pengolahan lumpur tinja, meliputi kegiatan:
a) Pekerjaan Galian
Pekerjaan galian mencakup penggalian, penanganan,
pembuangan atau penumpukan tanah atau batu atau
bahan lain dari lokasi pembangunan yang diperlukan
untuk penyelesaian dari pekerjaan sesuai dengan
kontrak. Pekerjaan galian di antaranya terdiri atas:
i. Galian Biasa, galian biasa harus mencakup
seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur,
galian sumber bahan (borrow excavation), serta
pembuangan bahan galian biasa yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
pengawas pekerjaan.
ii. Galian Batu Lunak, galian batu lunak harus
mencakup galian pada batuan yang mempunyai
kuat tekan uniaksial 0,6 - 12,5 MPa (6 - 125
kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825 atau
edisi terbaru.
iii. Galian Batu, galian batu harus mencakup galian
bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan
uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji
sesuai dengan SNI 2825 atau edisi terbaru, dengan
volume 1 (satu) meter kubik atau lebih dan seluruh
batu atau bahan lainnya yang menurut Pengawas
Pekerjaan yaitu tidak praktis menggali tanpa
penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran
(drilling), dan peledakan. Galian ini tidak termasuk
galian yang menurut pengawas pekerjaan dapat
dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang
ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15
(lima belas) ton dan daya neto maksimum sebesar
180 (seratus delapan puluh) PK (Paardenkracht =
Tenaga Kuda).
iv. Galian Struktur, galian struktur mencakup galian
pada segala jenis tanah. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai galian biasa atau galian batu
atau galian perkerasan beton tidak dapat
dimasukkan dalam galian struktur. Galian
struktur terbatas untuk galian lantai fondasi,
dinding penahan tanah, dan struktur pemikul
beban lainnya. Pekerjaan galian struktur juga
meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang
disetujui oleh pengawas pekerjaan, dan
pembuangan bahan galian yang tidak terpakai.
Galian untuk struktur dan pipa, gorong-gorong
atau drainase beton dan galian untuk fondasi atau
struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga
memungkinkan penempatan struktur atau telapak
struktur dengan lebar dan panjang sebagaimana
mestinya dan pemasangan bahan dengan benar,
hlm. 171
pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali
di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
b) Pekerjaan Timbunan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,
penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan
berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur
dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi melintang yang disyaratkan
atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Terkait metode
pelaksanaan dan kriteria teknis penyiapan tempat kerja
dan penghamparan timbunan, mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c) Pekerjaan Dewatering
Pekerjaan galian harus mengantisipasi masuknya air
tanah ke tempat galian. Apabila muka air tanah tinggi,
dilakukan pemompaan (dewatering) agar tidak
mengganggu proses pemasangan pipa. Air hasil
dewatering di pompa menuju saluran drainase terdekat
atau dikumpulkan di tempat penampungan sementara
untuk selanjutnya dibuang ke badan air. Dewatering
dihentikan setelah pengurukan selesai dilakukan.
Gambar 52. Contoh Skema Dewatering
2. Pekerjaan Struktur untuk Subsistem Pengolahan Terpusat
dan Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja
a) Pekerjaan Pemasangan Bekisting dan Perancah
Bekisting yaitu cetakan sementara yang digunakan
untuk menahan beton selama beton dituang dan
hlm. 172
dibentuk sesuai bentuk yang diinginkan. Perancah
merupakan suatu struktur sementara yang
digunakan untuk menyangga manusia dan material
dalam konstruksi atau perbaikan gedung dan
bangunan besar lainnya. Ketentuan pelaksanaan
dapat mengacu SNI 6880 edisi terbaru.
b) Pengecoran Beton
Pekerjaan pengecoran beton merupakan pekerjaan
penuangan beton segar (dari ready mix atau concrete
mixer) ke dalam cetakan (bekisting) suatu elemen
struktur yang telah dipasangi besi tulangan. Sebelum
pekerjaan pengecoran dilakukan harus dilakukan
pemeriksaan/inspeksi pekerjaan untuk memastikan
cetakan dan besi tulangan telah terpasang sesuai
rencana.
Ketentuan terkait Perimbangan cuaca, transportasi,
peralatan, penuangan, pemadatan dan finishing
permukaan beton dapat mengacu pada SNI 6880 dan
SNI 2847 edisi terbaru.
(1) Pengujian Slump
Pengujian slump untuk beton mengacu pada SNI
1972 terkait metode uji slump beton semen
hidraulis atau edisi terbaru.
(2) Evaluasi dan penerimaan beton
Evaluasi dan penerimaan beton melalui sampling
beton dan pengujian sangat penting untuk
dilakukan untuk mengetahui mutu dan kualitas
beton yang dikerjakan saat pengecoran. Metode uji
dapat mengacu SNI 1974 atau edisi terbaru.
Metode uji untuk kekuatan tekan beton spesimen
silinder. Pelaksanaan evaluasi dan penerimaan
beton dapat merujuk ke SNI 2847 atau edisi
terbaru.
Evaluasi dan penerimaan beton yang meliputi:
i. syarat penerimaan;
ii. frekuensi pengujian;
iii. kriteria penerimaan untuk spesimen dengan
perawatan standar;
iv. investigasi pengujian dengan hasil kekuatan
tekan rendah; dan
v. kriteria penerimaan beton bertulang.
c) Pekerjaan Construction Joint
Construction Joint merupakan sambungan beton yang
disebabkan pengecoran beton tidak dapat dilaksanakan
dalam satu kali pengecoran menerus untuk seluruh
konstruksi bangunan yang dibuat.
Prinsip penempatan contruction joint:
(1) dibuat dalam jumlah seminimal mungkin;
(2) ditempatkan pada posisi yang mengalami tegangan
geser dan momen sekecil mungkin; dan
hlm. 173
(3) ditempatkan dalam posisi melintang tegak lurus
terhadap tulangan utama elemen struktur yang
disambung.
Selain itu, dapat mengacu pada SNI 6880 atau edisi
terbaru.
d) Pekerjaan Geomembran
Geomembran merupakan salah satu jenis material
geosintetik berbahan baku HDPE/LLDPE/PVC yang
kedap terhadap cairan. Dalam konstruksi pengolahan
air limbah, geomembran dapat berfungsi sebagai
pengganti konstruksi lantai, dinding beton, dan sarana
pengumpul gas. Acuan persyaratan, dapat mengacu
pada SNI 8460 atau edisi terbaru.
e) Pekerjaan Geotextile
Geotextile (Geotekstil/Filter Fabrics) merupakan salah
satu bahan Geosynthetics (Geosintetik) yang tembus
air, yang dapat digunakan/berfungsi sebagai separator,
filter, proteksi, dan perkuatan. Ketentuan penggunaan
dapat mengacu pada SNI 8460 atau edisi terbaru.
f) Pembongkaran Bekisting Perancah, reshoring dan
backshoring
Pembongkaran bekisting dan perancah merupakan
proses pelepasan cetakan sementara setelah beton/cor
telah mengering dan mengeras. Dengan demikian beton
atau kolom dan sebagainya sudah dapat berdiri sendiri
tanpa didukung oleh bekisting dan perancah.
Ketentuan dapat mengacu pada SNI 6880 atau edisi
terbaru. Ketentuan mutu beton pada pelaksanaan
pelepasan bekisting dapat mengacu pada SNI 2847 atau
edisi terbaru.
g) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing di Beton
Pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing dalam
beton merupakan pemasangan saluran/ tempat/ jalur
pipa/ kabel yang dapat dicor langsung di dalam
struktur balok, kolom, plat lantai beton atau
ditempelkan dengan klam diluar struktur balok, kolom,
dan plat tanpa mengurangi kekuatan struktur beton
tersebut. Base untuk perletakan pompa apabila
menggunakan struktur beton dapat mengacu pada SNI
2847 atau edisi terbaru.
h) Pekerjaan Pengelasan
Pekerjaan pengelasan yaitu sebuah ikatan karena
adanya proses metalurgi pada sambungan logam
paduan yang dilaksanakan dalam keadaan cair. Dari
pengertian tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut
bahwa las merupakan sebuah sambungan setempat
dari beberapa batang logam dengan menggunakan
energi panas. Persyaratan teknis terkait pengelasan
dapat mengacu pada SNI 1729 atau edisi terbaru.
hlm. 174
i) Pekerjaan Saluran Drainase
Drainase atau pengatusan yaitu pembuangan massa air
secara alami atau buatan dari permukaan atau bawah
permukaan dari suatu tempat. Pembuangan ini dapat
dilakukan dengan meresapkan, menampung,
mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan
air.
j) Pekerjaan Sumur
(1) Pekerjaan Sumur Dangkal
Sumur dangkal merupakan sarana penyedia air
bersih berupa sumur-sumur yang dibuat dengan
menggali tanah sesuai dimensi dan kedalaman
tertentu sehingga diperoleh air sesuai dengan debit
dan kualitas yang diinginkan. Biasanya kedalaman
dasar sumur mencapai 12-15 meter.
Untuk menarik air dari sumur dangkal dapat
menggunakan mesin pompa, sistem katrol
maupun pompa tangan.
Syarat sumur pompa tangan dangkal:
i. sumur gali tidak boleh dibangun di lokasi
bekas pembuangan sampah;
ii. jarak minimum lokasi sumur gali dengan
sumber pencemar (cubluk, tangki septik, dan
lain-lain), yaitu 10 (sepuluh) meter;
iii. kemiringan lantai antara 1-3% (satu sampai
dengan tiga persen);
iv. lantai dari pasangan bata (1 semen : 3 pasir);
v. kemiringan saluran pembuangan minimal 2%
(dua persen);
vi. saluran pembuangan dari pasangan bata (1
semen : 3 pasir) dan kedalaman sumur
maksimal 15 (lima belas) meter;
vii. dinding sumur dibuat dari bahan yang kedap
dan mampu menahan runtuhan tanah.
(2) Pekerjaan Sumur Dalam
Sumur dalam merupakan sarana penyedia air
bersih yang dibuat dengan mencari aquifer atau air
tanah yang terjebak pada kedalaman tertentu
sehingga diperoleh air sesuai dengan yang
diinginkan. Karena kedalaman 15 (lima belas)
meter masih dianggap air tanah dangkal, idealnya
minimal 40 (empat puluh) meter sesuai hasil
pengujian geolistrik. Untuk menarik air dari sumur
dalam dapat menggunakan metode sumur bor
maupun sumur artesis.
(a) Sumur Bor
Mesin pembangun sumur bor dapat
menembus lapisan tanah, kerikil, hingga batu
yang susah ditembus dengan secara manual.
Mata bor akan ditancapkan secara vertikal ke
dalam tanah hingga menyentuh lapisan
aquifer, atau lapisan di mana sumber air
mengalir dengan lancar. Kedalaman sumur
hlm. 175
ini dapat mencapai 250 (dua ratus lima puluh)
meter tergantung dengan kapasitas air yang
dibutuhkan. Diperlukan pompa listrik untuk
menaikkan air sampai ke permukaan.
(b) Sumur Artesis
Berbeda dengan sumur bor, cara kerja sumur
artesis tidak membutuhkan pompa untuk
menaikan air ke permukaan tanah karena air
alami pada lapisan aquifer sudah tinggi.
3. Pekerjaan Arsitektur untuk Subsistem Pengolahan Terpusat
Secara umum pekerjaan arsitektural dapat mengacu pada
SNI 6880 atau edisi terbaru, terkait:
a) beton arsitektural;
b) perawatan beton arsitektural; dan
c) pekerjaan finishing.
Selain pekerjaan arsitektural, perlu juga
mempertimbangkan pekerjaan lansekap. Arsitektur lanskap
atau seni taman yaitu ilmu yang mempelajari tentang seni,
perencanaan, perancangan, manajemen, perawatan, dan
perbaikan tanah dan perancangan konstruksi buatan-
manusia skala besar.
Pekerjaan lansekap salah satunya yaitu pekerjaan tanaman
untuk unit pengolahan.
Tumbuhan memiliki peran dalam sistem constructed
wetland. Tumbuhan yang dapat digunakan dalam sistem
wetland haruslah tumbuhan yang tahan terhadap beban
nutrisi dan material organik dalam tingkatan tinggi dan
tahan terhadap kondisi tercekam seperti tergenang air
sehingga kandungan oksigen rendah, serta memiliki sistem
perakaran yang lebat untuk melekatnya mikroorganisme.
Tumbuhan dapat memberikan efek positif dalam hal
meningkatkan efektivitas pengolahan air limbah untuk
mengurangi kandungan organik dan nutrien seperti nitrogen
dan fosfor.
Beberapa peran tumbuhan dalam sistem wetland di
antaranya:
a) menyediakan akar sebagai tempat tumbuh dan
melekatnya mikroorganisme yang berperan dalam
pengolahan air limbah;
b) menyuplai oksigen melalui sistem perakaran sehingga
dapat digunakan oleh mikroorganisme yang berdampak
pada meningkatnya proses dekomposisi aerob dan
nitrifikasi;
c) uptake nutrien yang berdampak pada berkurangnya
kandungan beberapa unsur di dalam air;
d) menghalangi angin sehingga mereduksi efek turbulensi
air;
e) menyaring partikel berukuran besar sehingga
menurunkan tingkat kekeruhan air;
f) mengurangi kecepatan aliran air sehingga
meningkatkan waktu detensi air limbah di dalam
sistem;
hlm. 176
g) menambah nilai estetika sistem; dan
h) menstabilkan iklim mikro dalam sistem sehingga dapat
mencegah pembekuan air pada saat musim dingin.
Tumbuhan-tumbuhan yang dapat digunakan dalam sistem
wetland yaitu Typha latifolia, Typha angustifolia,
Phragmintes australis, Phragmintes karka, Coix lacryma-jobi,
Scirpus validus, Arundo donax, Sagaittaria latifolia, Cyperus
sp., dan Juncus sp. Terdapat juga tanaman hias yang dapat
digunakan dalam sistem constructed wetland, contohnya
yaitu Zantedeschia aethiopica atau yang dikenal dengan
nama tumbuhan bunga kala atau Calla Lily dalam bahasa
Inggris dan Heliconia rostrata atau yang dalam bahasa
Indonesia dikenal dengan nama pisang-pisangan.
I.2. Pelaksanaan Konstruksi untuk Subsistem Pengumpulan
Pelaksanaan konstruksi untuk subsistem pengumpulan, terdiri
atas: pekerjaan tanah, pekerjaan struktur, dan pekerjaan M&E.
1. Pekerjaan Tanah untuk Subsistem Pengumpulan
Pekerjaan tanah untuk subsistem pengumpulan meliputi:
pekerjaan pemasangan jaringan pipa Air Limbah Domestik
dan pekerjaan perbaikan tanah
a) Pekerjaan pemasangan jaringan pipa Air Limbah
Domestik
Pekerjaan pemasangan pipa Air Limbah Domestik dapat
dilakukan dengan metode galian terbuka (open trench)
dan tanpa galian (trenchlesss).
a. Pemasangan pipa dengan metode galian terbuka
(open trench)
Penggalian dapat menggunakan alat berat dan
manual atau kombinasi dari keduanya tergantung
dari kondisi di lapangan, dengan tahapan antara
lain sebagai berikut:
1) Penandaan dan pemotongan permukaan
jalan.
Setelah kegiatan survei topografi selesai
dilakukan, selanjutnya melakukan
penandaan jalur pipa sebagai penanda jalur
penggalian dan menentukan lebar galian.
Penandaan tersebut berupa pengecatan
permukaan jalan yang dibuat lurus sehingga
mudah dilihat pada saat pemotongan
permukaan jalan. Pemotongan dilakukan
pada umumnya sampai pada kedalaman 5 - 7
(lima sampai dengan tujuh) cm atau batas
ketebalan lapisan perkerasan agar tidak
merusak lapisan di luar batas galian.
2) Pekerjaan galian. Beberapa hal penting yang
harus diperhatikan antara lain:
(a) Lebar jalan
Untuk lokasi pemasangan pipa pada
jalan yang sempit atau lebarnya kurang
dari 2 (dua) m, akses alat berat dan
pergerakannya tidak memungkinkan,
maka penggalian dilakukan secara
hlm. 177
manual. Sedangkan untuk lokasi yang
utilitasnya banyak atau diperkirakan
akan mengalami kerusakan maka
penggalian dilakukan dengan kombinasi
antara manual dengan menggunakan
alat berat.
(b) Dinding penahan tanah/turap
Secara umum jenis tanah dikategorikan
menjadi tidak mudah runtuh/stabil dan
mudah runtuh. Untuk kondisi tanah
yang tidak mudah runtuh atau stabil,
penggalian dapat dilakukan tanpa turap
untuk pemasangan pipa diameter kecil
dengan galian tidak terlalu dalam
(kedalaman sampai 1,5 (satu koma lima)
meter). Untuk kondisi tanah yang mudah
runtuh, turap diperlukan untuk
memastikan galian tidak
runtuh/longsor.
Turap yang digunakan dapat terbuat dari
kayu, pelat baja (sheeting plate) dan
sheet pile dengan uraian sebagai berikut:
i. H < 1,5 meter
Tidak menggunakan turap
apabila jenis tanah stabil. Kecuali
kondisi tanah tidak stabil maka
harus menggunakan turap.
ii. 1,5 < H < 3 meter
Menggunakan sheeting plate atau
turap kayu atau sheet pile
tergantung jenis tanah.
iii. H > 5 meter
Menggunakan sheeting
plate/steel sheet pile lengkap
termasuk bracing/perkuatan.
(c) Pengeringan (Dewatering)
Dewatering merupakan kegiatan
untuk mengurangi dan bahkan
menghilangkan air yang masuk ke
dalam area kerja. Pekerjaan galian
harus mengantisipasi masuknya air
tanah ke tempat galian. Apabila muka
air tanah tinggi, dilakukan
pemompaan (dewatering) agar tidak
mengganggu proses pemasangan pipa.
Air hasil dewatering di pompa menuju
saluran drainase terdekat atau
dikumpulkan di tempat penampungan
sementara untuk selanjutnya dibuang
ke badan air. Dewatering dihentikan
setelah pengurukan selesai dilakukan.
hlm. 178
Gambar 53. Contoh Skema Dewatering
(d) Stabilitas Galian
Masalah utama pada stabilitas dinding
galian, yaitu terjadinya penurunan
dan defleksi disekitar area galian,
rembesan air serta dewatering.
Sebagai antisipasi terhadap kegiatan
ini perlu memperhatikan hal sebagai
berikut:
i. Sebelum kegiatan konstruksi
dimulai supaya dilakukan survei
dan orientasi lapangan terhadap
lokasi kerja, melakukan
penyelidikan tanah untuk
mengetahui kondisi tanah dan
muka air tanah.
ii. Melakukan evaluasi ulang
terhadap perhitungan desain
dinding pengaman galian,
material dinding penahan tanah
serta kekuatan dari dinding
penahan tanah (bagaimana
konstruksi dinding penahan
tanah yang sesuai dengan kondisi
tanah tersebut).
iii. Untuk kondisi tanah dengan
muka air tinggi diperlukan
dewatering, apabila perlu
membuat sumur untuk
membantu menurunkan muka
air tanah atau dengan
hlm. 179
menyuntikkan material ke dalam
tanah untuk meningkatkan daya
dukung tanah akibat tingginya
muka air tanah (bagaimana
metode pelaksanaan untuk
menanggulangi muka air tanah
yang tinggi).
iv. Melakukan evaluasi berdasarkan
data lapangan pada saat
pengajuan request pekerjaan
untuk pekerjan yang memerlukan
pengaman/stabilitas sebelum
pekerjaan konstruksi dimulai.
v. Pekerjaan ini harus menjamin
keselamatan pekerja, yang
melaksanakan pekerjaan galian,
masyarakat dan bangunan yang
ada di sekitar lokasi galian.
Selama pelaksanaan pekerjaan
galian, lereng sementara galian
mampu menahan pekerjaan,
struktur atau mesin di
sekitarnya, harus dipertahankan
sepanjang waktu, pengaman
galian (retaining wall), penyokong
(shoring) dan pengaku (bracing)
yang memadai harus dipasang.
(e) Penanganan/rekayasa lalu lintas
Penempatan petugas pengatur lalu
lintas dan rambu lalu lintas harus
dilakukan pada saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi di badan jalan.
Diusahakan jalan tidak ditutup total.
Apabila harus ditutup total, jalur
pengalihan lalu lintas harus
disiapkan.
(f) Pemasangan Pipa
Agar pipa yang terpasang tidak
mengalami gangguan oleh beban yang
melintas di atasnya maka sebelum
pipa dipasang harus diberi bedding
di bawah pipa dengan ketebalan
setelah dipadatkan menjadi 0,25 (nol
koma dua puluh lima) kali diameter
luar pipa atau minimal 10 (sepuluh)
cm atau sesuai dengan hasil evaluasi
ulang berdasarkan jenis dan
pembebanan pada pipa.
Untuk material bedding dapat dipakai
pasir, kerikil dan beton. Pelaksanaan
bedding dilakukan sesuai dengan
perencanaan teknis.
Pemasangan pipa harus
memperhatikan kemiringan (slope)
hlm. 180
agar aliran air limbah dapat mengalir
secara gravitasi.
Selama pemasangan pipa, tidak
menutup kemungkinan elevasi yang
diinginkan tidak tercapai secara utuh.
Meskipun demikian dapat diberikan
toleransi sebesar maksimal 2 (dua) cm.
Kelurusan pemasangan pipa sangat
penting untuk menghindari kebocoran
pada pipa yang terpasang. Alat bantu
seperti benang dapat digunakan untuk
mengatur kelurusan pipa. Toleransi
kelurusan pipa sebesar 5% (lima
persen) dari diameter dalam pipa.
Tata Cara Pemasangan Pipa
Pemasangan pipa dapat dilakukan
menggunakan alat berat atau tanpa
alat berat yang dilaksanakan dengan
cara antara lain sebagai berikut:
i. Persiapan
a. Tentukan lebar galian
berdasarkan diameter pipa.
Lebar galian yang
disyaratkan minimal 1,5
(satu koma lima) kali dengan
diameter +30 (tiga puluh)
cm. Khusus untuk pipa
diameter 100 (seratus) mm
sampai 150 (seratus lima
puluh) mm lebar galian
minimal 60 (enam puluh)
cm. Lebar galian tersebut
bukan hanya untuk
menempatkan pipa tetapi
juga memperhitungkan
ruang bagi pekerja.
b. Gunakan jenis turap
(retaining wall) berdasarkan
kedalaman galian.
Penggunaan turap
berdasarkan kedalaman
galian seperti dijelaskan
sebelumnya.
c. Siapkan pompa jika
melakukan dewatering
d. Pelaksana konstruksi wajib
melakukan evaluasi ulang
penyelidikan tanah dan
melakukan perhitungan
perkuatan dinding galian
agar tidak terjadi
kelongsoran.
e. Perencanaan pengaturan
lalu lintas.
hlm. 181
ii. Alat yang akan digunakan antara
lain
a. Excavator, tipe dan
kapasitasnya disesuaikan
dengan area kerja untuk
menggali tanah, mengangkat
pipa dan sebagai pendorong
pipa pada waktu
pemasangan pipa.
Sedangkan untuk
pemasangan pipa tanpa
menggunakan alat berat
memakai cangkul, sekop,
blencong dan dandang
untuk memindahkan tanah
dari dalam galian.
b. Steel sheet pile, sheeting
plate dan turap kayu serta
perkuatannya untuk
penahan dinding tanah yang
labil.
c. Alat pemotong aspal
d. Truk pengangkut material ke
dalam dan ke luar area kerja.
e. Tangki air atau truk
pengangkut air untuk
menyiram timbunan lapisan
pasir, pengurukan,
pembersihan area kerja dan
pembersihan pipa serta
manhole.
f. Pompa air untuk
mengeringkan lokasi yang
tergenang air.
g. Alat ukur (waterpass/
theodolit/ meteran), untuk
mengukur lebar galian,
elevasi galian dan
kemiringan galian.
h. Alat bantu seperti benang
untuk menentukan
kelurusan pipa dan alat-alat
lainnya yang diperlukan.
Tahapan pelaksanaan pemasangan
pipa:
a. Di sekitar area kerja dipasang
pagar pengaman dan rambu.
hlm. 182
b. Pemotongan aspal atau
perkerasan jalan dengan
pemotong aspal sesuai
penandaan jalur pipa.
Gambar 60. Ilustrasi penggalian dumptruck
di belakang excavator
Gambar 61. Contoh pemotongan aspal di
rencana galian
c. Penempatan peralatan diatur
untuk mempermudah proses
penggalian. Posisi truk berada
dibelakang excavator sehingga
hasil galian bisa langsung
dinaikkan ke dalam truk.
d. Pengawasan dan pengarahan
peralatan serta tenaga kerja
dalam proses penggalian.
Gambar 62. Penggalian Dengan
menggunakan Excavator
hlm. 183
e. Penggunaan turap berdasarkan
kedalaman galian dan jenis
tanah.
f. Hasil galian diangkut dengan truk
menuju ke stock-yard untuk
dipilah sebagai material urukan
kembali.
g. Memeriksa apakah lokasi galian
bebas dari genangan air.
h. Setelah kedalaman galian
tercapai selanjutnya pemeriksaan
terhadap lebar dasar, elevasi
dasar dan kemiringan galian
dengan menggunakan alat ukur
water pass, theodolit dan
meteran.
i. Pemadatan timbunan pasir
sebagai timbunan lapisan pasir
menggunakan stamper atau baby
roller/vibro roller dan disiram
dengan air secukupnya.
Gambar 54. Contoh pemasangan pipa
secara manual
j. Pipa yang akan dipasang
diturunkan ke dalam galian
dengan bantuan excavator.
Setelah karet seal (rubber ring)
pipa dipasang pada spigot lalu
bagian ujung diberi tatakan kayu
dan didorong dengan excavator.
k. Untuk pemasangan pipa tanpa
menggunakan alat berat, pipa
diturunkan kedalam galian
menggunakan alat sederhana
antara lain katrol, tali sabuk yang
diikatkan pada kedua ujung pipa
dan didorong secara manual.
hlm. 184
Gambar 55. Contoh pemasangan pipa
secara manual
l. Pemeriksaan terhadap
sambungan untuk memastikan
pipa sudah tersambung sesuai
dengan persyaratan. Hal tersebut
dapat dilihat pada garis yang ada
pada spigot. Apabila tanda berupa
garis pada spigot berada di bawah
soket pada pipa lainnya berarti
pipa tersebut sudah tersambung
dengan benar.
m. Pengurukan dengan timbunan
lapisan pasir di samping dan
diatas pipa yang telah terpasang
disiram dengan air secukupnya.
Gambar 56. Contoh pemadatan
timbunan pasir
(g) Penimbunan kembali
Setelah pipa terpasang dengan benar,
pekerjaan selanjutnya yaitu
penimbunan kembali galian tanah,
yang terdiri atas beberapa lapisan
berupa material pilihan atau material
dari penggalian yang telah dipilah,
lapis perkerasan berbutir (aggregat),
dan lapisan perkerasan sesuai dengan
kondisi yang telah ada. Dengan contoh
gambar sebagai berikut:
hlm. 185
Gambar 57. Contoh gambar lapisan
penimbunan kembali (Backfilling)
Proses penimbunan kembali
dilakukan dengan alat pemadat seperti
stamper/baby roller/vibro roller. Hal
tersebut dilakukan setiap ketebalan
lapisan mencapai 30 (tiga puluh) cm
dengan tujuan untuk mengurangi
terjadinya penurunan tanah
(settlement) akibat beban yang
melintas diatasnya. Tiap lapisan
penimbunan dipadatkan sampai
dengan 95% (sembilan puluh lima
persen) dari kepadatan kering
maksimum yang sesuai dengan SNI
1742 atau edisi terbaru.
Tata cara penimbunan kembali dapat
dilakukan sebagai berikut:
(1) Tahapan Persiapan
a. Penimbunan dan pemadatan
tanah dilakukan setelah
diperiksa dan disetujui oleh
pengawas dan pemberi kerja.
b. Pekerjaan dilaksanakan
dengan menggunakan alat
yang telah disetujui
pengawas dan pemberi kerja.
c. Material timbunan tanah:
1. Material timbunan
menggunakan material
pilihan (sesuai dengan
spesifikasi) dan dapat
menggunakan material
hasil galian tanah yang
memenuhi syarat dan
seluruh timbunan
tanah harus sesuai
dengan SNI 1744 atau
hlm. 186
edisi terbaru dan SNI
1742 atau edisi terbaru.
2. Lapisan perkerasan
berbutir
3. Perkerasan berbutir
terdiri atas Lapis
Pondasi Bawah (Sub
Base Coarse) dan
Lapisan Pondasi Atas
(Base Coarse).
Lapisan pondasi bawah
menggunakan
aggregate B yang
mempunyai sifat abrasi
0-40% sesuai SNI 2417
atau edisi terbaru,
indeks plastisitas 0-10
sesuai SNI 1966 atau
edisi terbaru, batas cair
0-35 sesuai SNI 1967
atau edisi terbaru.
Lapisan pondasi atas
menggunakan aggregat
A yang mempunyai
sifat abrasi 0-40%
sesuai SNI 2417 atau
edisi terbaru, indeks
plastisitas 0-6 sesuai
SNI 1966 atau edisi
terbaru, batas cair 0-25
sesuai SNI 1967 atau
edisi terbaru.
(2) Peralatan yang digunakan antara
lain:
a. truk untuk mengangkut
material urukan;
b. truk dengan tangki air untuk
menyiram/pembersihan;
c. stamper/baby roller/vibro
roller untuk memadatkan
urukan;
d. cangkul dan skop, untuk
meratakan pada akhir
pekerjaan;
e. peralatan pengujian
kepadatan lapangan (sand
cone);
f. peralatan pemeriksaan
kadar air lapangan (speedy);
dan
g. alat ukur (waterpass dan
meteran).
(3) Tahapan Pelaksanaan
hlm. 187
a. Melakukan pengukuran
elevasi pada setiap lapisan
sesuai gambar kerja.
b. Mempersiapkan material
timbunan.
c. Membersihkan lokasi yang
akan ditimbun dari sampah
maupun kotoran lainnya.
d. Penghamparan timbunan
tanah per lapis, diratakan
kemudian dipadatkan
sampai dengan elevasi dasar
pondasi bawah (sub base
coarse). Pemadatan
menggunakan stamper/baby
roller/vibro roller. Tiap
lapisan urukan dipadatkan
sampai 95% dari kepadatan
kering maksimum yang
ditentukan sesuai SNI 1742
atau edisi terbaru.
e. Penghamparan lapis pondasi
bawah (subbase coarse).
Pemadatan dengan
menggunakan stamper/baby
roller/vibro roller. Kepadatan
yang disyaratkan yaitu 100%
kepadatan kering
maksimum sesuai SNI 03-
1743-1989 atau edisi
terbaru metode D dan
minimal CBR 65% sesuai
SNI 03-1744-1989 atau edisi
terbaru. Pada awal
pekerjaan perlu diadakan tes
lintasan (Passing Test).
f. Penghamparan lapis pondasi
atas (base coarse),
pemadatan dengan
menggunakan stamper/baby
roller/vibro roller, kepadatan
yang disyaratkan yaitu 100%
kepadatan kering
maksimum sesuai SNI 03-
1743-1989 atau edisi
terbaru metode D dan
minimal CBR 90% sesuai
SNI 03-1744-1989 atau edisi
terbaru. Pada awal
pekerjaan perlu diadakan
test lintasan (Passing Test).
hlm. 188
Gambar 58. Contoh Penimbunan galian
b. Pemasangan pipa dengan metode galian tertutup
(trenchless)
Metode trenchless merupakan suatu metode
pekerjaan konstruksi pemasangan pipa di bawah
tanah tanpa galian. Metode ini dapat dilaksanakan
dengan antara lain: microtunneling/pipe jacking,
auger borring, dan horizontal directional drilling
(HDD).
Tujuan dari penggunaan metode trenchless antara
lain:
(1) Menghindari kemacetan pada jalan dengan
kepadatan lalu lintas yang tinggi karena
metode ini dilakukan di dalam titik lubang
keberangkatan (departure shaft) dan lubang
kedatangan (arrival shaft).
(2) Mengurangi gangguan lingkungan seperti
pemotongan pohon untuk lalu lalang dan
pergerakan alat berat serta untuk
memperbesar jalur kendaraan.
(3) Mengurangi gangguan terhadap utilitas
lainnya karena metode ini efektif dilakukan
dengan kedalaman lebih dari 3 meter.
(4) Mengurangi gangguan terhadap bangunan
disekitar jalur pipa. Dengan menggunakan
metode open trench dikhawatirkan getaran
yang ditimbulkan oleh alat-alat berat dapat
mengakibatkan keretakan pada bangunan
disekitarnya. Tidak demikian halnya dengan
metode jacking. Pipa dipasang dengan
menggunakan dorongan tenaga hidrolis
sehingga tidak menimbulkan getaran yang
dapat mengganggu sekitarnya.
Pemasangan pipa air limbah metode
microtunneling/jacking diterapkan sesuai dengan
ketentuan setempat, dilaksanakan dengan
mempertimbangkan hal berikut:
(1) daerah yang memiliki kepadatan lalu lintas
tinggi;
(2) jalan provinsi/jalan negara/jalan tol/jalan
kereta api
hlm. 189
(3) bangunan perlintasan, sungai; dan/atau
(4) daerah yang memiliki bangunan dengan nilai
ekonomis tinggi dan strategis.
Keuntungan metode microtunneling/jacking:
(1) gangguan lalu lintas yang ditimbulkan jauh
lebih sedikit dibandingkan dengan metode
galian terbuka;
(2) mengurangi gangguan terhadap lingkungan,
bangunan dan utilitas di atasnya; dan
(3) untuk pemasangan pipa yang dalam,
pelaksanaan pekerjaan lebih cepat dibanding
metode galian terbuka (rata-rata pekerjaan
pemasangan pipa 5 (lima) sampai 7 (tujuh)
batang per hari).
Kelemahan metode microtunneling/jacking:
(1) memerlukan ketelitian yang tinggi dalam
pelaksanaan;
(2) memerlukan pembiayaan yang relatif lebih
besar dari metode galian terbuka (open
trench);
(3) memerlukan tenaga ahli khusus yang
menguasai teknologi pemasangan pipa
dengan microtunneling/jacking;
(4) memerlukan material khusus; dan
(5) memerlukan kesiapan SDM yang terlatih.
Tahapan Pelaksanaan
(1) Pembuatan departure shaft dan arrival shaft.
Shaft pada metode microtunneling/jacking
merupakan galian dengan kedalaman
tertentu untuk membuat ruang kerja dengan
peralatan yang diperlukan sehingga
pemasangan pipa dapat dilaksanakan.
Pekerjaan metode jacking memerlukan shaft
berupa departure shaft dan arrival shaft.
Metode pembuatan shaft yang umum
digunakan ada 3 (tiga) cara sesuai dengan
jenis material dinding penahan tanah, kondisi
lokasi kerja/keleluasaan tempat kerja
termasuk penempatan peralatan serta kondisi
tanah dan muka air tanah serta tidak
tergantung pada kedalaman galian shaft,
penyedia jasa harus melakukan penyelidikan
tanah dan evaluasi ulang terhadap
perhitungan penggunaan material dinding
penahan tanah sehingga didapatkan metode
yang sesuai meliputi antara lain:
a) Jenis selubung baja (steel casing)
Pemasangannya dengan menggali tanah
di dalam selubung dan mendorong
selubung ke dalam tanah. Metode
konstruksi ini dipilih dengan
hlm. 190
mempertimbangkan kondisi tanah
(tanah mudah runtuh, muka air tanah
tinggi), diameter pipa dan kedalaman
galian.
b) Jenis turap baja (sheet pile)
Metode ini digunakan untuk pipa
berdiameter besar dan elevasi air tanah
yang dangkal.
c) Jenis pelat lembaran (liner plate)
Pemasangan jenis ini lebih sederhana,
pada saat setelah menggalitanah
dipasang plat besi yang berbentuk
cincin. Kondisi tanah stabil/tidak
runtuh dan tidak ada air tanah
merupakan kondisi yang cocok untuk
metode ini.
Di bawah ini merupakan tabel sistem umum
pekerjaan shaft yang bersumber dari ASCE
yang dapat digunakan sebagai referensi.
Tabel 17. Metode Pelaksanaan Jacking
Jenis
Ukuran
dan
Bentuk
Kedalaman
Tipikal
Tipe
Tanah
Kedap
Air
Catatan
Trench
boxes
dan
speed
slide
rails
Segala
ukuran
(lebar
hanya
dibatasi
oleh
perkuatan
internal)
6,09 m (20
ft)
Sebagian
besar
tanah
Tidak
Digunakan di
atas air
tanah; waktu
pemasangan
yang singkat
Soldier
piles
dan
wood
lagging
(steel
plates)
Segala
ukuran
(lebar
hanya
dibatasi
oleh
perkuatan
internal)
18,28 m (60
ft)
Semua Tidak
Digunakan di
atas air
tanah;
Kedalaman
kantilever
terbatas;
penggalian
berurutan
dan
pemasangan
lagging
Soil
nailing
Umumnya
non
circular
15,24 m –
18,28 m
(50-60 ft)
Sebagian
besar
tanah
Tidak
Biasanya
digunakan di
atas air
tanah;
memerlukan
peralatan
khusus;
penggalian
berurutan,
hlm. 191
Jenis
Ukuran
dan
Bentuk
Kedalaman
Tipikal
Tipe
Tanah
Kedap
Air
Catatan
digunakan
untuk portal
Pelat
Liner
(Liner
plates)
Segala
ukuran
(diameter
hingga
9,14 m)
30,48 m
(100 ft)
Tanah
dengan
stand-up
time
Tidak
Fleksibel;
adaptif
terhadap
berbagai
ukuran;
mahal
Conven
tional
excavat
ion
with
rock
dowels
and
shotcre
te
Segala
ukuran:
(diameter
hingga
7,62 m
(dalam);
diameter
hingga
12,19 m
(dangkal)
304,8 m
(1,000 ft)
(dalam),
60,96 m
(200 ft)
(dangkal)
Batuan Tidak
Digunakan
dalam
konstruksi
shaft
tambang
Interloc
king
sheet
piles
Segala
ukuran
(lebar
hanya
dibatasi
oleh
perkuatan
internal)
15,24 m (50
ft)
Sebagian
besar
tanah
(tetapi
masalah
pada
bebatuan
dan batu
besar)
Ya
Dapat
digunakan
kembali;
murah;
digunakan di
bawah air
tanah;
dibatasi oleh
perlintasan
utilitas; pra-
pengeboran
diperlukan di
tanah
berbatu atau
berbatu
Secant
piles
Sirkular
(diameter
hingga
10,66 m)
33,52 m
(110 ft)
Sebagian
besar
tanah
dan
batuan
lemah
Ya
Biaya tinggi;
memerlukan
peralatan
khusus;
dibatasi oleh
lintas utilitas
Drilled
shafts
Sirkular
(diameter
hingga
9,14 m)
Hingga
60,96 m (up
to 200 ft)
Sebagian
besar
tanah
dan
batuan
lemah
Ya
Biaya tinggi;
memerlukan
peralatan
khusus;
dibatasi oleh
lintas utilitas
Cutter
soil
mixing
Segala
ukuran
(diameter
hingga
10,66 m)
27,43 m (90
ft)
Semua
tanah
Ya
Mirip dengan
slurry walls;
peralatan
khusus;
menghasilka
n panas
hlm. 192
Jenis
Ukuran
dan
Bentuk
Kedalaman
Tipikal
Tipe
Tanah
Kedap
Air
Catatan
dengan
semen
Slurry
walls
Segala
ukuran
(diameter
hingga
41,14 m)
60,96 m
(200 ft)
Semua
tanah
Ya
Peralatan
khusus;
mahal;
dibatasi oleh
lintas utilitas
Ground
freezin
g
Segala
ukuran
(diameter
hingga
10,66 m)
60,96 m
(200 ft)
Sebagian
besar
tanah
Ya
Sulit untuk
membekukan
air yang
bergerak
atau air
dengan
salinitas
tinggi; biaya
energi yang
tinggi;
memungkink
an tata letak
dan bentuk
yang fleksibel
Caisso
ns
Segala
ukuran
(diameter
hingga
9,14 m)
39,62 m
(130 ft)
Sebagian
besar
tanah
Ya
Biasanya
merupakan
bagian dari
pekerjaan
permanen;
dapat
digunakan di
bawah
permukaan
air; dibatasi
oleh lintas
utilitas
(2) Pelaksanaan konstruksi shaft
Shaft ukurannya harus ditentukan dengan
mempertimbangkan ruang yang diperlukan
untuk operasional/pelaksanaan pipa jacking
tergantung pada faktor seperti metode jacking
dan kondisi lokasi, serta dimensi yang
diperlukan untuk pembuatan/konstruksi
shaft.
Pelaksanaan pemasangan pipa dengan
metode pipe jacking antara lain sebagai
berikut:
hlm. 193
Tabel 18. Metode Pelaksanaan Jacking
Ukuran
Pipa
Metode
Pipa
diameter
besar
• Metode tekanan lumpur (slurry pressure
balance)
• Metode tekanan tanah (earth pressure
balance EPB)
• Metode tekanan lumpur tinggi (high
density slurry)
Pipa
diameter
kecil
• Jenis tekan (press-in types)
• Auger borring
• Penyemprotan cairan (slurry pressure
balance type)
• Tekanan tanah (earth pressure balance
type)
Pipa
diameter
sangat besar
Untuk hal-hal tertentu penggunaan
material pipa dengan diameter besar sampai
diameter 5000 milimeter dapat digunakan
metode dengan perkembangan teknologi
dan kekuatan mesin jacking serta
dilengkapi dengan middle pushing
equipment.
Pelaksanaan pemasangan pipa dengan
metode HDD (Horizontal Directional Drilling
(HDD):
(a) HDD merupakan metode konstruksi/
pengeboran tanpa galian. Pengeboran ini
dilakukan dengan menggunakan mesin
bor dengan langkah kerja terakhirnya
yaitu menarik pipa atau utilitas lainnya
ke dalam lubang bor.
(b) Penggunaan Metode HDD umumnya
yaitu untuk pemasangan pipa air bersih,
air limbah, minyak/gas serta uitilitas
lain seperti kabel listrik, serat optik yang
dipasang tanpa galian, pada kondisi
konstruksi galian terbuka tidak layak
dilaksanakan karena menyebabkan
gangguan terhadap lingkungan.
(c) Konsep pelaksanaan pekerjaan
pemasangan pipa dengan metode HDD
antara lain sebagai berikut:
a) Drilling Pilot Hole:
(1) Rig HDD dipasang pada shaft
masuk lubang bor
(2) Pengeboran dilakukan di
sepanjang jalur pipa sampai
dengan shaft keluar (pilot hole)
(3) Pelacakan jalur pilot hole
dimonitor koordinatnya hingga
mencapai shaft keluar bor
hlm. 194
Gambar 59. Drilling Pilot Hole
c) Reaming of the Pilot Hole
(1) Diameter pilot hole bisa
diperbesar dengan reamer bila
diameter mata bor (drilling bit)
belum mencukupi
(2) Reamer dipasang pada shaft
keluar lubang bor setelah mata
bor menembus permukaan
tanah
(3) Reamer terpasang ditarik
mundur di sepanjang jalur pilot
hole yang telah terbentuk ke
arah sisi departure shaft.
Gambar 60. Reaming of the Pilot Hole
c) Pipe String Pullback
Rangkaian pipa – reamer yang
tersambung dengan swivel ditarik
kembali dengan roller ke arah
departure shaft
Gambar 61. Pipe String Pullback
Gambar 70. Proses Horizontal
Directional Drilling
hlm. 195
b) Pekerjaan Perbaikan Tanah
Pekerjaan perbaikan tanah pada pemasangan pipa
Air Limbah Domestik dengan metode trenchless yang
diperlukan antara lain grouting; dan jet grouting.
Ketentuan pelaksanaan perbaikan tanah dapat
mengacu pada SNI 8460 atau edisi terbaru.
Gambar 71. Contoh ilustrasi jet grouting
2. Pekerjaan Struktur untuk Subsistem Pengumpulan
Pada pelaksanaan pembangunan jaringan perpipaan Air
Limbah Domestik, terdapat pekerjaan struktur yang
dilakukan pada bagian pekerjaan antara lain sebagai
berikut:
(1) Bangunan Pelengkap
Bangunan pelengkap merupakan bagian dari sistem
jaringan Air Limbah Domestik untuk keperluan
penyesuaian pengaliran, pemeriksaan dan
pemeliharaan antara lain manhole, drop manhole, side
manhole bangunan pelintas (siphon), saluran
penggelontor (terminal clean out), dan bak penampung
air limbah untuk dipompa (wet pit) dan rumah pompa
(pumping station).
(2) Manhole
Pada umumnya komponen manhole dibuat dengan
pabrikan (precast) dan cor ditempat (cast in situ).
Keuntungan dari penggunaan komponen precast yaitu
mempercepat proses pemasangan, dengan demikian
gangguan yang timbul dapat diminimalisasi. Mutu
beton dan ketentuan material lainnya untuk manhole
dapat mengacu pada ketentuan material untuk
struktur subsistem pengumpulan. Setiap sambungan
komponen disambung dengan material butyl mastic
yang sesuai dengan rekomendasi dari pabrik.
Komponen manhole dilengkapi dengan anak tangga
untuk memanjat atau menuruni manhole pada saat
inspeksi atau perawatan seperti pada gambar berikut.
hlm. 196
Gambar 62. Tipikal Manhole
Gambar 63. Tipikal Manhole dengan Converter Slab
(3) Drop Manhole
Apabila dasar pipa (invert) yang masuk (inflow) ke
dalam manhole mempunyai perbedaan dengan invert
pipa penerima (outflow) lebih dari 60 (enam puluh) cm
diperlukan drop manhole agar aliran dari pipa tersebut
tidak merusak dasar manhole. Pelaksanaan
pemasangannya hampir sama dengan pemasangan
manhole hanya diberi fasilitas pipa samping pada dasar
chamber seperti pada uraian berikut.
i. Menyiapkan lubang pada manhole untuk
pemasangan pipa. Dasar chamber dilubangi untuk
memasukkan pipa inflow dan pipa sampingnya
(side pipe) serta pipa outflow.
hlm. 197
ii. Membuat lubang di bagian bawah pada pipa inflow
untuk memasang pipa samping. Pipa yang
digunakan untuk pipa samping terbuat dari PVC.
Sedangkan tipikal diameternya mengikuti
diameter pipa inflow seperti pada tabel berikut ini.
Tabel 19. Ukuran Pipa Samping
Diameter Pipa
Inflow (mm)
Diameter Pipa
Samping (mm)
200 150
250 200
300 200
400 200
Gambar 64. Layout Manhole Dengan Side Pipe
Gambar 65. Potongan 1-1
hlm. 198
Gambar 66. Detail A
Selanjutnya pipa samping diberi beton dengan
dimensi seperti pada tabel berikut ini:
Tabel 20. Ukuran Cor Beton pada Pipa Samping
Diameter
Pipa Inflow (mm)
A (mm) B (mm)
200 600 450
250 650 500
300 650 550
400 650 650
500 700 750
600 750 850
(4) Bangunan perlintasan (siphon)
Siphon merupakan bangunan perlintasan pipa di
bawah sungai/kali, saluran yang melintang sebidang
dengan pipa air limbah (sewer).
(a) Ketentuan Teknis
Siphon harus memenuhi ketentuan teknis sebagai
berikut:
i. ada gambar perencanaan/shop drawing yang
jelas dan lengkap;
ii. struktur bangunan dari beton bertulang,
dapat menggunakan beton precast atau cor di
tempat dengan ketentuan seperti pada
Persyaratan Struktur Beton Bertulang; dan
iii. pipa penghubung/pipa siphon dapat memakai
pipa PVC atau RC Pipe (Pipa Beton).
(b) persiapan awal pemasangan siphon:
(1) topografi survei dan penentuan titik elevasi;
(2) penyiapan peralatan dan alat bantu yang
dibutuhkan;
(3) penyiapan bahan yang dibutuhkan; dan
(4) pemasangan rambu pengaman dan
pengalihan arus lalu lintas jika diperlukan.
(c) pelaksanaan konstruksi:
hlm. 199
(1) pekerjaan galian dan pemasangan dinding
penahan tanah untuk mengamankan galian;
(2) penggalian dengan cara terowongan manual
untuk memasang pipa siphon;
(3) pengisian celah diluar pipa siphon dengan
material berpasir dan disiram dengan air;
(4) bangunan perlintasan dapat dibuat di lokasi
(beton cor di tempat/cast in situ) atau
menggunakan beton precast yang dibuat
persegmen;
(5) pembongkaran dinding penahan tanah;
(6) penimbunan kembali dan dipadatkan; dan
(7) pengembalian pekerjaan sesuai kondisi awal.
Keterangan :
E1 = Elevasi invert pipa no.1 Y1 = Tinggi sekat (a)
E2 = Elevasi invert pipa no.2 Y2 = Tinggi sekat (b)
E3 = Elevasi invert pipa no.3
Gambar 67. Contoh Bangunan perlintasan
hlm. 200
(5) Saluran penggelontor (terminal clean out)
Saluran penggelontor (terminal clean out) dipasang
diujung pipa lateral dengan menggunakan pipa PVC.
Konstruksi berbentuk pipa seperti busur seperempat
lingkaran dilengkapi penutup yang dapat dibuka.
Gambar 68. Contoh Gambar Saluran Penggelontor
Pemasangan saluran penggelontor sebagai berikut:
a. saluran penggelontor dipasang bersamaan
dengan pemasangan pipa lateral;
b. sambungan pada saluran penggelontor dengan
pipa lateral menggunakan sambungan pipa
cabang (T) dan material sambungan tipe
solvent cement;
c. pada bagian atas saluran penggelontor
menggunakan penutup sistem ulir agar mudah
dibuka dan diperkuat dengan cover beton; dan
d. selanjutnya dilakukan pekerjaan urukan
kembali sesuai dengan kondisi awal.
(6) Bak penampung Air Limbah Domestik untuk dipompa
(Wet Pit)
Wet pit berfungsi untuk menampung air limbah yang
akan dipompa ke bagian hilir.
Gambar 69. Skema Jaringan Air Limbah dengan
Wet Pit
Wet pit terbuat dari beton bertulang yang kedap air.
Tahapan pekerjaannya sebagai berikut:
hlm. 201
(a) Persiapan pekerjaan wet pit meliputi pengamanan
area kerja dengan pemasangan pagar pengaman,
rambu lalu lintas dan kelengkapan peralatan,
material, alat bantu, dan tenaga kerja.
(b) Melakukan penggalian secara bertahap dengan
memperhatikan kondisi tanah galian, dan
membawa hasil galian ke stockyard untuk
dilakukan pemilahan sebagai bahan urukan
kembali.
(c) Pemasangan dinding penahan tanah untuk
menghindari longsoran.
(d) Siapkan dewatering untuk mengantisipasi
genangan air tanah.
(e) Konstruksi wet pit dapat menggunakan beton
metode cor ditempat (cast in situ) atau pra cetak
(precast) tergantung dari kemudahan dalam
pelaksanaan.
(f) Sebelum pekerjaan struktur dimulai, dilakukan
pemeriksaan elevasi galian dan lebar galian.
(g) Pekerjaan struktur terdiri atas pekerjaan bekisting,
pembesian dan pengecoran dan pelaksanaan
sesuai dengan gambar kerja. Material beton sesuai
dengan mutu beton yang disyaratkan dengan
ketentuan seperti pada Persyaratan Struktur
Beton Bertulang.
(h) Penimbunan kembali, pekerjaan perkerasan dapat
dilakukan setelah konstruksi beton cukup untuk
menerima beban, dan pada bagian atas dilengkapi
dengan tutup beton yang dapat dibuka untuk
melakukan pemeliharaan.
Gambar 80. Contoh Potongan Wet Pit
hlm. 202
(7) Rumah pompa (pumping station)
Bangunan rumah pompa terdiri atas inlet, bak
penampung limbah (wet well), ruang pompa (pump
room) yang berfungsi menampung sementara air limbah
untuk selanjutnya dipompa menuju elevasi yang
direncanakan.
Gambar 81. Contoh Potongan Melintang Rumah
Pompa
(a) Ketentuan Umum
Pembangunan rumah pompa harus memenuhi
ketentuan umum sebagai berikut:
(1) tersedia lahan yang cukup karena rumah
pompa tidak seperti wet pit yang dibangun di
tengah jalan sehingga harus disediakan lahan
khusus untuk membangunnya;
(2) terletak di daerah yang tanahnya kedap air,
bebas banjir, bebas longsor, dan bukan
patahan;
(3) mempunyai sarana penghubung/aksesnya
memadai untuk transportasi/kendaraan dan
peralatan; dan
(4) perlu dilakukan pemagaran sekeliling lokasi.
(b) Ketentuan teknis
Pembangunan rumah pompa (pumping station)
memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:
(1) tersedia gambar perencanaan/shop drawing;
(2) tersedia ruang kerja dan gudang material;
(3) pondasi menggunakan tiang pancang (bore
pile) atau pelat telapak (foot plate);
(4) struktur dinding dan lantai bangunan bawah
dari beton bertulang;
(5) struktur bangunan atas dari beton bertulang
atau baja;
(6) pekerjaan dinding bangunan atas dari
pasangan bata dan plesteran;
hlm. 203
(7) pekerjaan penutup lantai bangunan atas dari
semen atau tegel/keramik;
(8) pekerjaan atap dari rangka baja, kayu atau
beton bertulang;
(9) pekerjaan finishing untuk interior dan exterior.
(c) Persiapan awal
Lakukan persiapan pekerjaan berikut:
(1) survei dan penyiapan lokasi;
(2) topografi survei dan penetuan titik elevasi;
(3) lakukan pembersihan lokasi sesuai
perencanaan;
(4) ratakan tanah dengan menguruk dan/atau
menggali kemudian dipadatkan;
(5) penyiapan peralatan dan alat bantu yang
dibutuhkan; dan
(6) penyiapan bahan yang dibutuhkan.
(d) Pelaksanaan Konstruksi
(1) Pekerjaan galian dan pondasi
a. tentukan posisi dari bangunan rumah
pompa sesuai dengan gambar
pelaksanaan/shop drawing.
b. tentukan posisi titik pondasi sesuai
gambar pelaksanaan.
c. metode pelaksanaan pekerjaan pondasi
sesuai dengan jenis pondasi yang
digunakan.
d. pekerjaan galian dilakukan dengan alat
berat atau manual sesuai dengan
kedalaman galian.
e. dinding galian diamankan dengan turap
yang mampu menahan tekanan tanah
dan mencegah air tanah masuk ke dalam
galian. Dewatering untuk mengeluarkan
atau memompa genangan air dari tempat
galian.
(2) Pekerjaan struktur
Untuk pekerjaan struktur bangunan bawah
(lantai dan dinding) dan struktur bangunan
atas (kolom, balok dan pelat lantai/atap)
menggunakan beton bertulang sesuai dengan
ketentuan seperti pada Persyaratan Struktur
Beton Bertulang.
(3) Pekerjaan dinding bangunan atas
a. material dinding dapat terbuat dari
pasangan batu bata sesuai ukuran yang
disetujui, mortar 1 pc : 4 ps secara
umum, kecuali dinding kamar mandi
mortar 1 pc : 3 ps atau dinding
menggunakan material dari kayu dengan
memperhatikan rangka dinding,
sambungan antara dinding kayu dan
hlm. 204
perkuatan menggunakan paku atau
baut.
b. pemasangan kolom praktis dan
pertemuan dinding dengan beton
bertulang.
c. plesteran umumnya menggunakan
mortar 1 pc : 5 ps atau ditentukan lain.
d. pemasangan kusen/jendela dan daun
pintu/jendela.
(4) Pekerjaan atap
a. Material dapat terbuat dari kayu,
baja/baja ringan dan beton bertulang.
b. Struktur baja yang digunakan sesuai
dengan ketentuan pada Persyaratan
Struktur Baja;
c. Struktur kayu, kayu yang digunakan
harus sesuai dengan peraturan yang
berlaku (SNI 03-2445-1991 atau edisi
terbaru) dan Persyaratan Struktur Kayu;
d. Pemasangan penutup atap sesuai
gambar rencana.
(5) Pekerjaan finishing
a. Untuk lantai workshop/gudang dapat
menggunakan lapisan floor hardener,
sedangkan yang lainnya menggunakan
material tegel/keramik dengan warna
dan ukuran yang disetujui.
b. Plafon dapat menggunakan gypsum,
plywood, anyaman bambu, dan lain-lain.
c. Pemasangan daun pintu dan jendela.
d. Pengecatan untuk interior dan exterior,
warna dan material sesuai dengan
spesifikasi.
e. Pembersihan akhir.
3. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal untuk subsistem
pengumpulan
Pekerjaan mekanikal dan elektrikal dalam subsistem
pengumpulan dapat meliputi (sesuai kebutuhan):
a) Mekanikal
1) Pompa
Jenis pompa yang dapat digunakan pada
subsistem pengumpulan antara lain
(1) Pompa Submersible
Pompa submersible merupakan jenis pompa
yang dirancang khusus untuk beroperasi di
dalam air. Pompa submersible ideal untuk
mengatasi air limbah dari saluran bawah
tanah. Keunggulan utama pompa submersible
yaitu bisa bekerja di dalam air tanpa risiko
korosi dan keausan.
(2) Pompa Sentrifugal
hlm. 205
Pompa sentrifugal merupakan salah satu tipe
pompa yang paling umum digunakan dalam
proses pengolahan air limbah. Prinsip
kerjanya didasarkan pada gaya sentrifugal
yang menciptakan tekanan yang
menggerakkan air limbah.
Jenis pompa ini sangat efisien dalam
mengatasi air limbah yang mengandung
partikel-partikel padat. Melalui putaran yang
cepat, pompa sentrifugal mampu mengangkut
air limbah dengan partikel-partikel tersebut
dari satu tahap pengolahan ke tahap
berikutnya.
(3) Pompa Lumpur
Pompa lumpur dirancang secara khusus
untuk menangani air limbah yang
mengandung lumpur atau partikel-partikel
padat. Pompa lumpur sangat efisien dalam
mengatasi material yang lebih kental dan
padat. Pompa ini biasanya memiliki desain
khusus dengan saluran lebar yang
menghindari penyumbatan yang mungkin
terjadi pada pompa jenis lainnya ketika
menghadapi limbah yang mengandung
partikel-padat.
2) odor control;
3) Flow meter; dan
4) valve.
b) Elektrikal:
a) daya listrik;
b) generator listrik;
c) panel listrik;
d) sistem pengaman; dan
e) pekerjaan kabel power, automatisasi dan kontrol
(SCADA).
D. PENGUJIAN
Uji coba konstruksi bertujuan untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan
pelaksana konstruksi sesuai dengan perencanaan dan berfungsi sesuai
dengan persyaratan.
Uji coba dilaksanakan pada prasarana dan sarana SPALD yang dibangun
agar dapat beroperasi sesuai mutu dan fungsinya yang berupa:
a. uji coba kebocoran;
b. uji coba pengaliran;
c. uji coba mekanikal dan elektrikal;
d. uji coba proses; dan
e. uji coba sistem pengolahan.
Beberapa hal yang perlu disediakan dalam kegiatan uji coba konstruksi
antara lain:
1) tersedianya standar/kriteria penerimaan untuk pengujian;
2) tersedianya alat ukur peralatan yang digunakan seperti pengukur
waktu (stopwatch), manometer, alat perekam atau kamera; dan
hlm. 206
3) tersedianya gambar teknis (as built drawing).
Uji coba konstruksi dilaksanakan terhadap:
1) subsistem pelayanan, meliputi pipa persil, bak kontrol dan bangunan
pelengkapnya;
2) subsistem pengumpulan, meliputi jaringan pipa lateral dan pipa
servis, pipa induk, serta prasarana dan sarana pelengkap;
3) subsistem pengolahan terpusat, meliputi prasarana utama dan
prasarana pelengkap; dan
4) subsistem pengolahan lumpur tinja, meliputi prasarana utama dan
prasarana pelengkap.
Hasil uji coba konstruksi menggambarkan kinerja sistem atau
memastikan spesifikasi dan ukuran yang dipasang sudah sesuai
perencanaan. Dalam hal kinerja sistem dan prasarana yang terbangun
tidak sesuai dengan spesifikasi dan ukuran yang disepakati, pelaksana
konstruksi harus memperbaiki.
Hasil uji coba konstruksi dituangkan dalam berita acara ditandatangani
oleh pelaksana konstruksi dan pemberi pekerjaan.
D.I. Uji Coba Kebocoran
Uji coba kebocoran memuat lingkup kegiatan antara lain:
a. Pelaksanaan pengoperasian peralatan;
b. Pemeriksaan kebocoran pipa dan katup;
c. Penyiapan peralatan pengujian di laboratorium (bila memiliki
laboratorium);
d. Penyiapan peralatan pemantauan pengukuran aliran;
e. Pengujian struktur hidrolis sebelum dilakukan pengecoran plat
bagian atas untuk membuktikan bahwa prasarana dan sarana
yang sudah selesai dikerjakan tidak bocor;
f. Memastikan setelah bekisting dilepas, semua dinding IPALD
harus bersih dari timbunan, supaya kebocoran pada dinding
dapat diketahui dengan jelas;
g. pelaksanaan pengujian dilaksanakan sebelum pengecatan;
h. Setiap unit pengolahan yang akan diperiksa diisi dengan air
sampai setinggi outletnya;
i. Lakukan penutupan dan biarkan unit terisi sekurang-
kurangnya 24 (dua puluh empat) jam;
j. Pengujian ini dilakukan per dua unit pengolahan secara
berurutan;
k. Ketinggian air selama waktu pengujian harus diamati dan
tidak boleh terjadi penurunan muka air;
l. Batas penurunan maksimum yang diizinkan selama 24 jam
sesuai dengan batas yang telah ditetapkan, bila penurunan
permukaan air lebih dari batas yang telah ditetapkan dalam
waktu 24 jam berarti unit pengolahan tersebut mengalami
kebocoran dan perlu dilakukan langkah perbaikan.
D.II. Uji Coba Pengaliran
Uji coba pengaliran memuat lingkup kegiatan antara lain:
a. Penyesuaian peralatan dan pengendalian;
b. Site Acceptance Testing bagi PLC/SCADA Software;
c. Pelaksanaan uji coba pada pengoperasian aliran kontinu;
d. Modifikasi dan pengoperasian sesuai dengan kebutuhan;
hlm. 207
e. Pelaksanaan uji coba dan shutdown;
f. Pengoperasian perlengkapan pipa dan katup;
g. Pengujian kondisi standby;
h. Pemeriksaan kebocoran dan kondisi pengoperasian seluruh
pintu air dan katup;
i. Pemeriksaan seluruh pompa;
j. Pengoperasian alat mekanik dalam kondisi debit rendah;
k. Pemeriksaan alat pembubuhan disinfeksi;
l. Pemeriksaan seluruh alat elektronik/pneumatik untuk
dioperasikan;
m. Pemeriksaan seluruh alat ukur debit dan tekanan; dan
n. Pemeriksaan ketinggian pelimpah dan penyesuaian yang
dibutuhkan pada tahapan uji coba.
Seluruh kekurangan atau ketidaksesuaian yang ditemukan saat
pemeriksaan dan pengujian perlu dikoreksi sebelum kegiatan uji
coba sistem dimulai.
Arahan tambahan yang perlu dipahami operator dalam tahapan uji
coba pengaliran, antara lain:
a. mengoperasikan peralatan saat debit rendah; dan
b. kapasitas dan batasan setiap peralatan.
D.III. Uji Coba Mekanikal dan Elektrikal
Uji coba mekanikal dan elektrikal memuat lingkup kegiatan antara
lain:
a. memastikan penggunaan dan pemasangan peralatan
mekanikal dan elektrikal telah sesuai dengan perencanaan;
b. memastikan peralatan mekanikal dan elektrikal dapat
berfungsi dengan baik;
c. pemberian pelumas pada peralatan mekanikal dan elektrikal;
d. memeriksa kekuatan dudukan peralatan mekanikal elektrikal;
e. memeriksa pengoperasian mekanikal dan elektrikal pada
seluruh katup, bukaan orifice, pintu air, perpipaan, alat
penyapu dan penyisihan lumpur; dan
f. memperhatikan kondisi kebisingan, getaran, dan temperatur
alat-alat yang dioperasikan.
D.IV. Uji Coba Proses
Uji coba proses unit pengolahan (per bangunan) merupakan tahapan
di mana Air Limbah Domestik mulai masuk ke dalam bangunan
pengolahan, pengolahan biologis mulai diujicobakan, sehingga unit
pengolahan siap untuk dimanfaatkan. Uji coba proses unit bangunan
pengolahan mencakup kegiatan:
a. uji coba pengolahan dengan menggunakan Air Limbah
Domestik;
b. penyiapan dan posisi pengambilan sampel Air Limbah Domestik
saat pelaksanaan uji coba;
c. uji coba prosedur pemeriksaan Air Limbah Domestik (bila
dilaksanakan sendiri);
d. stabilisasi kondisi biologis pada unit pengolahan;
e. pengoperasian peralatan mekanis, elektrik dan alat pengendali
dalam kondisi pengolahan Air Limbah Domestik;
f. uji coba bangunan pengolahan dan pelaksanaan shutdown;
hlm. 208
g. pengoperasian seluruh peralatan dan kondisi standby
peralatan;
h. penyesuaian terakhir seluruh peralatan dan alat pengendali;
i. penyesuaian terakhir bila ada rangkaian pengolahan yang perlu
diterapkan;
j. penyesuaian terakhir untuk setiap peralatan dan pengoperasian
unit pengolahan;
k. pelaksanaan uji coba untuk pengoperasian secara kontinu;
l. pelaksanaan uji coba untuk memastikan bangunan dapat
dioperasikan sesuai dengan perencanaan; dan
m. pelaksanaan training bagi operator dan demonstrasi kondisi
pemeliharaan.
Seluruh informasi penting yang didapatkan selama proses uji coba,
termasuk didalamnya kondisi aliran, kualitas efluen, kebisingan,
bau, getaran, dan energi, perlu diinformasikan dalam catatan
pengolahan unit pengolahan, POS, spesifikasi desain, dan diagram
proses serta instrumentasi.
Informasi pendukung yang perlu dikumpulkan, antara lain:
(1) daftar kondisi alat pengendali pengolahan dan alat penyampai
sinyal alarm, yang telah ditentukan selama pelaksanaan uji
coba proses dimuat dalam spesifikasi fungsional desain; dan
(2) daftar seluruh parameter yang telah diperiksa selama
pelaksanaan uji coba.
D.V. Uji Coba Sistem Pengolahan
Uji coba sistem pengolahan Air Limbah Domestik merupakan
pelaksanaan uji coba bagi seluruh rangkaian unit pengolahan IPALD
atau IPLT. Uji coba sistem pengolahan perlu diterapkan secara
kontinu selama 5 (lima) hari, untuk menunjukkan bahwa seluruh
unit pengolahan dapat memenuhi kondisi yang diharapkan untuk
melakukan pengolahan Air Limbah Domestik.
Rencana Uji dan Inspeksi perlu memuat:
1. jadwal pelaksanaan uji coba;
2. standar pengujian;
3. metode pelaksanaan pengujian;
4. deskripsi instrumen yang akan dimanfaatkan; dan
5. metode pengumpulan data.
Laporan uji coba rangkaian pengolahan Air Limbah Domestik yang
perlu disiapkan pada tahap akhir pelaksanaan uji coba yang
memuat:
1. tabel, grafik dan hasil kalkulasi yang dibutuhkan untuk
menjelaskan hasil;
2. perbandingan hasil terhadap standar;
3. Printout Supervisory Control And Data Acquisition (SCADA)
dengan detil alarm dan informasi keandalan peralatan (bila
menggunakan SCADA), dan
4. informasi performa keseluruhan peralatan.
E. PENYERAHAN PEKERJAAN
Serah terima pekerjaan yaitu proses penyerahan hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh kontraktor dan sekaligus penerimaan oleh pemimpin
kegiatan pengguna jasa. Sesuai ketentuan kontrak, salah satu kewajiban
penyedia jasa yaitu menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan kepada pengguna jasa.
hlm. 209
Pengajuan permintaan penyerahan pertama hasil pekerjaan dapat
dilakukan oleh penyedia jasa apabila pekerjaan telah terselesaikan 100%
(seratus persen). Serah terima pekerjaan terdiri atas: serah terima
pertama/ Provisional Hand Over (PHO) dan serah terima akhir/ Final Hand
Over (FHO).
Pelaksanaan serah terima pekerjaan mengikuti ketentuan yang telah diatur
dalam pekerjaan konstruksi.
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
DODY HANGGODO

Lampiran IV

hlm. 210
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 20 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN
AIR LIMBAH DOMESTIK
PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN, DAN REHABILITASI SISTEM
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
A. UMUM
B. PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN SPALD-S
C. PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN SPALD-T
D. REHABILITASI SPALD
hlm. 211
A. UMUM
1. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana SPALD dilaksanakan
pada prasarana utama serta prasarana dan sarana pendukung
2. Pengoperasian dan pemeliharaan pada prasarana dan sarana
pendukung SPALD dilaksanakan sesuai kebutuhan.
B. PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN SPALD-S
1. Pengoperasian dan Pemeliharaan Subsistem Pengolahan Setempat
Kegiatan yang dilakukan dalam pengoperasian subsistem pengolahan
setempat pada unit pengolahan setempat sebagai berikut:
a. memastikan pipa ventilasi tidak tersumbat oleh sampah atau
benda lain yang dapat menimbulkan bau;
b. menjaga agar sampah atau benda lain tidak menyumbat toilet,
saluran, dan unit pengolahan setempat;
c. menjaga agar bahan kimia berbahaya tidak masuk ke unit
pengolahan setempat yang dapat mengganggu proses biologis;
d. memantau kondisi lumpur dan scum di unit pengolahan setempat
serta kondisi lahan resapan paling sedikit 2 (dua) sampai dengan
3 (tiga) tahun;
e. menyedot lumpur tinja secara berkala minimal 3 (tiga) tahun
sekali sesuai dengan prosedur operasional standar; dan
f. Lubang penyedotan tidak tertutup barang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemeliharaan unit
pengolahan setempat antara lain:
a. mengamati perubahan area yang dapat mempengaruhi kondisi
prasarana unit pengolahan setempat, seperti gempa bumi,
renovasi rumah, penurunan permukaan tanah;
b. menjaga prasarana unit pengolahan setempat dalam kondisi baik
dengan memeriksa tinggi akumulasi lumpur;
c. memastikan pipa ventilasi tidak tersumbat;
d. memastikan bak kontrol mudah dibuka;
e. menjaga kondisi fisik unit pengolahan setempat dengan tidak
menempatkan benda yang berat (contoh: mobil) di atas unit
pengolahan setempat dan bidang resapan;
f. mendeteksi timbulnya bau di area unit pengolahan setempat
yang dapat menjadi indikasi awal kondisi pengolahan unit
pengolahan setempat tidak optimal; dan
g. memperhatikan luapan air pada saat penggelontoran, yang dapat
menjadi indikasi kondisi unit pengolahan setempat penuh.
2. Pengoperasian dan Pemeliharaan Subsistem Pengangkutan
Pengoperasian dan pemeliharaan subsistem pengangkutan dilakukan
pada sarana pengangkut lumpur tinja dan lumpur hasil olahan IPALD
yang belum memiliki pengolahan lumpur.
Sarana pengangkutan lumpur tinja dapat mengangkut lumpur hasil
olahan dari IPALD untuk diolah lebih lanjut di IPLT.
Pengoperasian sarana pengangkutan lumpur tinja/lumpur hasil
olahan IPALD dilaksanakan dalam dua bentuk pelayanan yaitu
layanan lumpur tinja terjadwal dan layanan lumpur tinja tidak
terjadwal.
Pengoperasian dan pemeliharaan subsistem pengangkutan lumpur
tinja dalam kegiatan pelayanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) dan
hlm. 212
layanan lumpur tinja tidak terjadwal (LLTTT) membutuhkan kesiapan
manajemen operasional yang meliputi:
a. Pengaturan basis data pelanggan yang memuat:
1) nomor registrasi pelanggan;
2) jenis pelanggan;
3) nama sesuai identitas;
4) alamat lengkap;
5) jumlah anggota keluarga/penghuni;
6) lokasi unit pengolahan setempat;
7) jarak TS dengan sumur (jika ada);
8) bentuk unit pengolahan setempat;
9) konstruksi unit pengolahan setempat;
10) volume Unit pengolahan setempat;
11) tanggal pengurasan terakhir;
12) tanggal pengurasan berikutnya;
13) biaya; dan
14) pengaduan.
b. Prosedur Operasional Standar (POS)
POS yang diperlukan untuk pengelolaan lumpur tinja, terdiri
atas:
Kegiatan administrasi:
1) POS administrasi dan kepegawaian;
2) POS pendataan pelanggan;
3) POS survei pelanggan penyedotan unit pengolahan
setempat; dan
4) POS penagihan retribusi.
Kegiatan teknis operasional:
1) POS permohonan Penyedotan;
2) POS pelayanan penyedotan unit pengolahan setempat;
3) POS penyedotan unit pengolahan setempat; dan
4) POS pembuangan lumpur tinja;
c. Retribusi/tarif
1) besaran retribusi didasarkan pada peraturan daerah; dan
2) lembaga pengelola menentukan lokasi dan jadwal
pembayaran retribusi.
Kegiatan Pengoperasian Subsistem Pengangkutan terdiri dari:
a. penyedotan lumpur tinja;
b. pengangkutan lumpur tinja; dan
c. pembuangan lumpur tinja.
Berikut ini ilustrasi penyedotan tinja menggunakan truk tangki
vakum.
hlm. 213
Gambar 82. Ilustrasi Penyedotan Tinja
Menggunakan Truk Tangki Vakum
C. PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN SPALD-T
SPALD-T direncanakan untuk dapat beroperasi dengan kontinu selama 24
(dua puluh empat) jam. Kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan
dilaksanakan untuk menjamin kelangsungan fungsi SPALD-T sesuai
perencanaan. Pengoperasian SPALD-T berupa pengaliran Air Limbah
Domestik dari subsistem pelayanan dan subsistem pengumpulan,
kemudian diolah pada subsistem pengolahan terpusat, sehingga Air
Limbah Domestik yang dibuang ke lingkungan sesuai dengan baku mutu
Air Limbah Domestik.
Pemeliharaan merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan kondisi fisik
prasarana secara rutin dan berkala dengan bertujuan untuk menjaga agar
prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik dapat diandalkan
kelangsungannya. Pemeliharaan dimaksud berupa pemeliharaan rutin dan
pemeliharaan berkala. Pemeliharaan rutin merupakan pemeliharaan yang
dilakukan secara rutin guna menjaga usia pakai unit SPALD-T tanpa
penggantian peralatan/suku cadang. Pemeliharaan berkala merupakan
pemeliharaan yang dilakukan secara berkala (dalam periode lebih lama dari
pemeliharaan rutin) guna memperpanjang usia pakai unit SPALD-T yang
biasanya diikuti dengan penggantian peralatan/suku cadang.
Tujuan utama pemeliharaan yaitu untuk memanfaatkan modal investasi
yang telah ditanam dalam pembangunan sistem pengolahan Air Limbah
Domestik agar dapat dioperasikan dengan efisien dan kinerja yang optimal.
1. Pengoperasian dan Pemeliharaan Subsistem Pelayanan
a. Pengoperasian Subsistem Pelayanan
Pengoperasian subsistem pelayanan meliputi bagian yang secara
operasional merupakan tanggung jawab masyarakat atau
pengguna dan sebagian lagi menjadi tanggung jawab
penyelenggara SPALD. Pembagian tanggung jawab pengoperasian
tersebut antara lain:
1) masyarakat atau pengguna bertanggung jawab
mengoperasikan dan memelihara prasarana dan sarana
yang berada dalam wilayah persilnya berupa pipa tinja, pipa
nontinja, bak penangkap lemak, dan bak kontrol; dan
2) penyelenggara SPALD-T bertanggungjawab mengoperasikan
dan memelihara lubang inspeksi.
hlm. 214
Pengoperasian subsistem pelayanan diawali dengan sosialisasi
POS pembuangan Air Limbah Domestik yang berisikan mengenai
tata cara menjaga pengaliran Air Limbah Domestik.
Kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan komponen subsistem
pelayanan meliputi:
1) Pengoperasian dan pemeliharaan bak penangkap lemak dan
minyak
Bak penangkap tidak memiliki metode pengoperasian
khusus, namun membutuhkan perawatan dan
pemeliharaan berupa pembersihan lemak dan kotoran yang
mengambang pada bak penangkap lemak secara berkala.
2) Pengoperasian dan pemeliharaan bak kontrol akhir
Bak kontrol akhir tidak memiliki metode pengoperasian
khusus, namun membutuhkan perawatan dan
pemeliharaan untuk menghindari tersumbatnya Air Limbah
Domestik yang masuk ke jaringan pipa pengumpul. Kegiatan
pemeliharaan bak kontrol akhir berupa pembersihan
akumulasi sampah yang terkumpul pada bak kontrol akhir.
3) Pengoperasian dan pemeliharaan lubang inspeksi
Pengoperasian dan pemeliharaan lubang inspeksi
disesuaikan dengan fungsi lubang inspeksi yaitu tempat
berkumpulnya Air Limbah Domestik dari beberapa rumah.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian dan
pemeliharaan lubang inspeksi antara lain kondisi
sambungan pipa pada lubang inspeksi dan/atau akumulasi
sampah yang terkumpul pada lubang inspeksi perlu
dibersihkan secara berkala.
b. Pemeliharaan Subsistem Pelayanan
1) Pemeliharaan Bak Penangkap Lemak
Kandungan lemak dan minyak yang terkandung dalam Air
Limbah Domestik bersumber dari instalasi yang mengolah
bahan baku mengandung minyak. Lemak dan minyak
merupakan bahan organik bersifat tetap dan sukar
diuraikan bakteri. Limbah ini membuat lapisan pada
permukaan air sehingga membentuk selaput. Cara
memelihara bak penangkap lemak cukup dengan
membersihkan bak penangkap lemak secara rutin. Apabila
telah banyak minyak dan lemak yang tersaring dalam bak,
segera bersihkan bak agar minyak dan lemak yang tersaring
tidak meluap ke luar.
2) Bak Kontrol Akhir
Pemeliharaan yang dapat dilakukan untuk bak kontrol akhir
antara lain tidak boleh dengan sengaja membuka tutup bak
kontrol untuk membuang sampah atau memasukkan air
hujan pada saat terjadi genangan/banjir pada area
kepemilikan di musim hujan. Bak kontrol akhir harus bebas
dari sampah agar tidak terjadi penyumbatan di dalamnya.
Jika diperlukan dapat ditambahkan saringan untuk
menghindari sampah yang masuk ke dalam bak dan
lakukan pembersihan bak kontrol akhir secara berkala dari
endapan dan sampah yang lolos saringan.
hlm. 215
3) Lubang Inspeksi
Bak inspeksi berfungsi untuk pemeriksaan, pemeliharaan
dan pembersihan saluran air limbah agar aliran air limbah
berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan baik karena
endapan atau sampah yang terdapat di dalam IC. IC perlu
dibersihkan secara rutin dari endapan dan sampah padat
yang tidak sengaja masuk ke dalamnya.
2. Pengoperasian dan pemeliharaan Subsistem Pengumpulan
a. Pengoperasian Subsistem Pengumpulan
Pengoperasian subsistem pengumpulan dilaksanakan dengan
tujuan untuk tercapainya pengumpulan dan pengaliran Air
Limbah Domestik dari subsistem pelayanan sampai ke subsistem
pengolahan terpusat. Kegiatan pengumpulan Air Limbah
Domestik dilaksanakan dengan mengkombinasikan pengaliran
secara gravitasi dan pemompaan.
Kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan komponen subsistem
pengumpulan meliputi:
1) Pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk Air
Limbah Domestik
Pengoperasian jaringan pipa pengumpulan Air Limbah
Domestik yang harus diperhatikan yaitu kondisi pengaliran
Air Limbah Domestik. Ketersediaan air penggelontor kecil
menyebabkan transportasi tinja dalam pipa tidak dapat
berlangsung baik, melainkan sebagian mengendap,
tertinggal dan melekat pada dasar saluran. Hal ini dapat
memperbesar nilai kekasaran pipa sehingga memperkecil
diameter efektif pipa. Selain itu dapat menyebabkan emisi
gas H2S yang akan melekat di bagian atas pipa yang dapat
merusak dinding pipa. Hal yang perlu diperhatikan dalam
mengoperasikan pengaliran dalam pipa ini sebagai berikut:
a) sistem penggelontor di setiap wc distandarisasi,
minimal 10 (sepuluh) liter;
b) menjaga agar kotoran dari luar tidak masuk ke dalam
pipa dengan membuat saringan pada setiap inlet
pemasukan pipa, contohnya pada inlet pengenceran air
hujan dan bak kontrol akhir;
c) pembersihan saluran diintensifkan, terutama
pembilasan air dari terminal clean out dan penggelontor
dilaksanakan sesuai jadwal;
d) metode dan jenis pemeliharaan perlu ditentukan sesuai
dengan kondisi prasarana dan sarana pada subsistem
pengumpulan yang telah dibangun; dan
e) kegiatan pemeliharaan pipa pengumpulan
dilaksanakan secara rutin dan terjadwal.
2) Pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap
a) Pengoperasian Lubang Kontrol (Manhole/Drop Manhole)
Untuk menjamin pengoperasian akibat penyumbatan
oleh sampah yang masuk ke jaringan pipa, maka
manhole harus dijaga agar tidak hilang. Hal yang perlu
diperhatikan sebagai berikut:
(1) lubang udara (vent) yang terdapat pada tutup
manhole dijaga agar tidak tersumbat untuk
hlm. 216
mempertahankan sirkulasi udara pada jaringan
pengumpul;
(2) menjaga tutup manhole selalu tertutup dan
dikunci;
(3) menjaga tidak terjadi kebocoran di area manhole;
dan
(4) jalur pipa Air Limbah Domestik, khususnya yang
memiliki banyak manhole, dihindarkan dari jalur
jalan lalu lintas padat.
Selain itu, perlu secara rutin dilakukan upaya
peningkatan kesadaran masyarakat terhadap urgensi
pemeliharaan sistem penyaluran Air Limbah Domestik
melalui program penyuluhan.
b) Pengoperasian terminal pembersihan (clean out), yang
perlu diperhatikan yaitu terminal pembersihan bebas
dari sampah, tertutup, dan mudah dibuka pada saat
digunakan.
c) Pengoperasian pipa perlintasan (siphon), yang perlu
diperhatikan:
(1) aliran air limbah secara kontinu untuk
menghindari adanya endapan pada siphon;
(2) pemeriksaan berkala terhadap ketebalan endapan
pada sand trap bangunan siphon agar tidak
mengganggu aliran air limbah; dan
(3) memastikan tidak ada sampah/lemak yang
menyebabkan tersumbatnya aliran air limbah.
d) Pengoperasian stasiun pompa
Stasiun pompa dapat memanfaatkan dua jenis pompa
antara lain pompa angkat dan pompa wet well. Dalam
mengoperasian stasiun pompa dibutuhkan energi
untuk mengoperasikan pompa yang digunakan.
Sumber listrik dapat diperoleh dari jaringan PLN, tetapi
jika diperlukan dapat juga di backup dengan unit genset
tersendiri.
Pengoperasian stasiun pompa terdiri dari:
(1) Pengoperasian pompa angkat (lift pump)
Pompa angkat dibutuhkan apabila kedalaman
penanaman pipa telah mencapai kedalaman
maksimum perlu diangkat kembali pada level yang
diizinkan dengan menggunakan liftpump dalam
sump pit.
Pada suatu jaringan pengumpul yang memiliki 3
(tiga) unit pompa angkat, 2 (dua) unit pompa
dioperasikan secara bergantian, dan satu unit
pompa untuk standby. Hal yang perlu
diperhatikan dalam pengoperasian pompa angkat
sebagai berikut:
(a) periksa operation panel (kontrol panel pompa)
sudah menyala. Panel operasi ada di ruang
mesin.
(b) periksa lampu yang berwarna hijau.
(c) jika power indicator lamp (lampu indikator)
tidak menyala, hidupkan NFB untuk power
supply.
hlm. 217
(d) periksa listrik yang disalurkan ke pompa.
Listrik tersambung jika lampu indikator yang
berwarna hijau menyala.
(e) jika lampu operasi tidak menyala, hidupkan
NFB untuk pompa yang diinginkan di dalam
panel listrik.
(f) tergantung dari jenis pompa yang dipakai
pada bangunan IPALD, lift pump dengan tipe
ulir biasanya dilengkapi dengan sistem pompa
lemak (grease pump). Periksa secara rutin
tangki/wadah lemak yang sudah diisi
dibersihkan secara teratur.
(g) periksa listrik yang disalurkan ke grease
pump. Listrik sudah tersalur jika lampu
indikator yang berwarna hijau menyala. Jika
lampu operasi tidak menyala, hidupkan NFB
yang ada di dalam panel.
(h) lemak akan dipompakan pada bearing dan
bagian bergerak lainnya secara otomatis.
(2) Pengoperasian Wet Well
Pada suatu kawasan yang elevasinya lebih rendah
dari elevasi jaringan pipa tetapi masuk ke dalam
area layanan IPALD maka untuk dapat dilayani, air
limbah di area tersebut harus ditampung pada
suatu lokasi dan diangkat menuju jaringan pipa
menggunakan pompa. Pengoperasian dan
pemeliharaan wet well dilaksanakan dengan
tahapan berikut:
(a) Operasional wet well/rumah pompa,
meliputi:
i. pastikan float switch tidak terganggu
akibat sampah dan/atau tersangkut;
ii. pastikan ruang pompa selalu kering dan
sumpit agar berfungsi dengan normal;
iii. pastikan sirkulasi udara (blower)
berfungsi dengan baik;
iv. pastikan pencahayaan berjalan dengan
baik; dan
v. pelindung telinga untuk mengurangi
kebisingan.
(b) Operasional pompa
i. pastikan listrik (dari PLN atau Genset)
mengalir menuju ke kontrol panel yang
ditunjukkan dengan lampu indikator
yang sudah menyala. Pada panel, voltase
akan menunjukkan berapa voltase listrik
yang masuk sesuai dengan fasenya.
Apabila fasenya dibawah normal
(misalnya 3 fase 380 sampai dengan 420)
pompa tidak dapat beroperasi (terdapat
phase protection failure) akan
menyebabkan motor terbakar.
ii. pastikan gauge suction menunjukkan
volume air sudah cukup untuk dipompa.
hlm. 218
Sebaiknya dicek juga secara visual air
yang ada di wet well sudah mencukupi.
iii. pastikan semua gate valve sudah
terbuka.
iv. apabila pompa baru pertama kali
dihidupkan atau beberapa lama tidak
dihidupkan, bukakatup releaseair untuk
mengeluarkan udara yang terjebak di
pompa dan tutup kembali katuprelease
air apabila udara sudah keluar dari
katuptersebut.
v. pastikan air pendingin untuk mechanical
seal flushing sudah mengalir dan dapat
dicek dari valve pembuang. Ditandai
dengan air yang mengalir dari valve
pembuang.
vi. pompa sudah siap dioperasikan secara
manual atau otomatis.
vii. pada saat pompa dihidupkan check valve
akan terbuka perlahan sampai penuh
(yang memakai dashpot).
viii. periksa gauge discharge pompa apakah
sudah sesuai dengan spesifikasinya.
ix. periksa ampere meter apakah sudah
sesuai dengan spesifikasinya.
x. setelah air habis (low level) pompa akan
mati, check valve akan menutup dengan
sendirinya.
xi. indikator trip, akan menyala jika pompa
ada kendala seperti overload,
tegangan/voltase terlalu tinggi, dan
kehilangan fasa.
xii. dalam sistem yang ada jika semua
pompa diset dalam kondisi auto, maka
semua pompa akan start dalam selang
waktu tergantung dari setting yang ada
pada timer, dan semua pompa akan
beroperasi. Sebagai default (setting awal)
diatur dalam selang waktu 3 (tiga) detik.
xiii. pada saat kondisi air didalam tangki di
level Low maka semua pompa tidak
dapat dioperasikan (shut off).
xiv. setting auto mode, untuk pengoperasian
pompa seperlunya saja. Jangan semua
pompa diset auto mode. Jika lampu
alarm menyala, baru hidupkan
tambahan pompa. Hal ini untuk langkah
penghematan.
b. Pemeliharan Subsistem Pengumpulan
1) Jaringan Perpipaan
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam pemeliharaan
jaringan perpipaan antara lain:
a) Persiapan Awal
hlm. 219
(1) updating gambar sistem jaringan pipa yang
menunjukkan arah aliran, lokasi dan tata letak
manhole, sambungan rumah dan fasilitas lainnya,
serta kemiringan pipa;
(2) inventarisasi bagian jalur pipa yang sering
mengalami gangguan;
(3) analisis dan pengecekan tingkat keberhasilan
perbaikan yang telah dilaksanakan; dan
(4) pemutahiran data melalui as built drawing yang
ada dan melakukan survei identifikasi
kemungkinan titik yang sering menimbulkan
permasalahan, semuanya diplot dalam peta dan
diprogramkan dalam suatu jadwal pemeliharaan
rutin.
b) Program Pemeliharaan
Tujuan utama program pemeliharaan untuk proteksi
investasi terhadap gangguan dan kerusakan dengan
pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance)
dengan cara:
(1) perencanaan dan penjadwalan perencanaan
operasi untuk memperkecil gangguan dan koreksi
hal yang tidak efisien; dan
(2) penempatan tenaga cakap dan terampil, agar
sistem pipa dipelihara dengan baik sebelum terjadi
permasalahan atau bahkan kerusakan berat.
c) Peralatan Pemeliharaan
(1) Peralatan Utama
(a) truk, kapasitas 2,50 (dua koma lima puluh)
ton;
(b) derek dengan tenaga penggerak;
(c) derek dengan manual;
(d) kabel baja fleksibel 300 m (tiga ratus meter;
(e) pemotong akar;
(f) penyemprot air bertekanan;
(g) sikat pipa;
(h) ember pasir, sekop, dan penyeretnya;
(i) tangki penggelontor;
(j) tele-eye (monitoring dengan tv);
(k) kaca pembias;
(l) rotan manila atau tongkat pipa dari kayu yang
dapat saling mengunci 150 m (seratus lima
puluh meter);
(m) alat pemecah lumpur;
(n) alat pengeruk;
(o) alat penggulung kawat baja; dan
(p) alat pengangkut kotoran.
(2) Alat Keamanan/Keselamatan
(a) detektor gas H2S;
(b) detektor gas CO;
(c) detektor gas combustible; dan
(d) pengaman lalu lintas.
d) Penggelontoran Pipa
Penggelontoran pipa perlu memperhatikan hal berikut:
(1) penggelontoran dilaksanakan saat debit aliran
minimal, yang kedalaman renang air limbah tidak
hlm. 220
cukup untuk membersihkan tinja/endapan
padat.
(2) volume air pada bak penggelontor disesuaikan
dengan volume air yang dibutuhkan untuk
penggelontoran sesuai dengan perhitungan
perencanaan.
(3) melalui pipa lateral air penggelontor dari truk
tangki air/pemadam kebakaran dapat
dimasukkan ke dalam terminal pembersihan
(terminal cleanout), dengan debit 15 liter/detik,
selama (5 – 15) menit, atau sesuai perencanaan.
(4) penggelontoran secara kontinu dapat
menggunakan air sungai/kali terdekat yang
dioperasikan berdasarkan perencanaan.
(5) penggelontoran dengan tangki gelontor dapat
dioperasikan secara otomatis. Tangki
dihubungkan ke sistem penyediaan air bersih
untuk diisi sekali settiap hari dengan kapasitas
tangki + 1 m3 (kurang lebih satu meter kubik)
dan/atau 10% (sepuuh persen) dari kapasitas pipa
atau tergantung pada kemiringan dan diameter
pipa.
(6) penggelontoran melalui pintu penyadap yang
dipasang pada inlet dan outlet pipa di setiap
bukaan di dalam manhole. Pintu segera dibuka
begitu terjadi akumulasi endapan di dalam suatu
seksi pipa. Perlu dipasang perlengkapan penyadap
seperti bar screen, bangunan ukur, bangunan
pelimpah (by pass) dan pintu sadap.
(7) metode penggelontoran lama yang dilaksanakan
dengan membendung salah satu seksi pipa untuk
beberapa saat sangat tidak dianjurkan.
(8) penggelontoran berdasarkan periode
penggelontoran sebagai berikut:
(a) penggelontoran dengan periode waktu tetap
i. penggelontoran dilaksanakan pada saat
debit aliran minimalsetiap harinya, di
mana pada saat itu kedalaman renang
air limbah tidak cukup untuk
membersihkan endapan.
ii. penggelontoran dapat dilaksanakan
menggunakan air sungai terdekat, dipilih
airnya yang cukup bersih, dan debit
penggelontorannya dimasukkan ke
dalam perhitungan dimensi pipa.
iii. tangki penggelontor dioperasikan secara
otomatis dapat dilaksanakan malam
hari, menggunakan peralatan siphon
yang diatur pada kran pengatur, tepat
penuh mengisi bak penggelontor sesuai
jadwal waktu periodik penggelontoran
setiap harinya. Kapasitas tangki minimal
1 (satu) m3 dan/atau 10% dari kapasitas
pipa yang disuplai sesuai dengan
kebutuhan seperti tabel berikut.
hlm. 221
Tabel 21. Alternatif Kapasitas Air Penggelontor
Kemiringan
Kebutuhan Air (liter)
Diameter
20 cm
Diameter
25 cm
Diameter
30 cm
1 : 200 2.240 2.520 2.800
1 : 133 1.540 1.820 2.240
1 : 100 1.260 1.540 960
1 : 50 560 840 930
1 : 33 420 560 672
(b) penggelontoran dengan periode waktu
insidentil
i. metode penggelontoran dipilih jika ujung
atas (awal) pipa lateral tidak dilengkapi
dengan bangunan penggelontor, dari
kran kebakaran terdekat dapat diambil
airnya dengan selang karet, dimasukkan
ke dalam bangunan perlengkapan pipa
terminal pembersihan, dengan debit 15
(lima belas) liter/detik, selama (5 sampai
dengan 15) menit. Apabila tidak terdapat
kran kebakaran dapat menggunakan
tangki air bersih.
ii. alternatif lain yaitu dengan pintu pada
pipa air limbah. Dapat dioperasikan
secara otomatis. Pintu dipasang pada
inlet dan outlet saluran di setiap bukaan
di dalam manhole.
iii. pintu segera dibuka begitu terjadi
akumulasi air limbah di dalam suatu
bagian saluran, dan gelombang aliran
akan menghanyutkan endapan kotoran.
iv. disediakan bangunan sadap dengan
perlengkapan bar screen (saringan tralis),
bangunan ukur, bangunan pelimpah,
pintu air, dan bangunan peninggi.
v. jika ada saluran pipa tersumbat dan
tidak bisa diatasi dengan penggelontoran
maka dapat digunakan alat sederhana
yang dapat dibuat seperti gambar di
bawah.
hlm. 222
Gambar 83 Cara Mengatasi Penyumbatan
Secara umum diagram pengoperasian dan pemeliharaan
jaringan perpipaan air limbah terdapat pada gambar berikut.
Gambar 84 Diagram Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan
Jaringan Pipa
2) Pemeliharaan prasarana dan sarana pelengkap
a) Lubang kontrol (Manhole)
Manhole harus terbuat dari beton pracetak atau jenis
beton lain dan harus tahan air. Inlet dan outlet pipa
harus disambung ke lubang saluran dengan koneksi
yang fleksibel dan kedap air.
Penutup manhole yang kedap air harus digunakan
ketika kondisi atas manhole rawan terjadi banjir.
Gambar Alat Pemeliharaan Pipa -2
Pipa pelayanan dia 150 mm sampai 200 mm
Manhole Manhole
100 m
Mempunyai baling-baling seperti bor
di gerakan dengan listrik
Tali baja
katrol
Operasi dan Pemeliharaan
Jaringan Pipa
Pembersihan, Perbaikan, Renovasi
Pencatatan Kegiatan
Operasi dan Pemeliharaan
Inspeksi dan Laporan
Inspeksi Sistem Perpipaan
Evaluasi Prioritas
Penanganan
Gangguan dan
Kerusakan Sistem
Pengaduan dan
Laporan Kerusakan
Investigasi Lengkap
Investigasi Awal
Pengukuran
Identifikasi
Permasalahan
Analisis dan
Evaluasi
hlm. 223
Spesifikasi tutup manhole yang kedap menjadi salah
satu persyaratan untuk pemeriksaan manhole untuk
kategori kekedapan sebelum menggunakanmanhole
tersebut.
b) Drop manhole
Drop manhole harus terbuat dari beton pracetak atau
jenis beton lain dan harus tahan air. Inlet dan outlet
pipa harus disambung ke lubang saluran dengan
koneksi yang fleksibel dan kedap air. Manhole harus
dijaga agar tidak terumbat oleh sampah. Kondisi aliran
air limbah di dalam pipa harus diperhatikan agar air
limbah mengalir melewati drop manhole dan berjalan
normal tanpa ada hambatan, maka dilakukan
pembersihan secara berkala.
c) Pompa
a) Jadwal pemeliharaan pompa
Pemeliharaan pompa perlu dilakukan setiap hari,
berkala (bulanan atau jangka waktu yang
ditetapkan), dan perlu dilakukan pemeriksaan
mendadak apabila terjadi situasi yang tidak
normal. Tata cara pemeriksaan kondisi pompa
dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Gambar 85 Pemeliharaan Harian Kondisi Pompa
Pemeriksaan
Harian
Tekanan
Arus
Listrik
Tegangan
Listrik
Temperatur
Kebocoran
Air
Getaran
Kebisingan
Baca Pengukur tekanan
pipa masuk dan keluar
Baca Meter Arus pada
panel pompa
Baca Meter Tegangan
pada panel pompa
Periksa Temperatur
bantalan,sekat danmotor
Periksa air yang bocor
keluar dari sekat
Amati dan sentuh getaran
pompa
Dengarkan
halus/kerasnya suara
mesin
Periksa lebih teliti kalau jarum
tekanan banyak bergoyang
Periksa dan pastikan arus listrik
sesuai spesifikasi
Periksa bahwa tegangan dalam
batas deviasi 10% dari
spesifikasi
Bekerja normal jika:
- Bantalan : < 40 °C
- Sekat: < 60 °C
- Motor: < 75 °C
Bekerja normal jika kebocoran
airnya masih menetes
hlm. 224
Gambar 86 Pemeliharaan Bulanan Kondisi Pompa
Gambar 87 Pemeliharaan Atas Bagian yang Aus
Pemeriksaaan
Bulanan
Temperatur
Poros Kopling
Isolasi
Ukur Temperatur bantalan,
sekat dan motor
Ukur simpangan poros kopling dan
kelonggaraannya
Ukur Tahanan Isolasi Motor
Pemeriksaan
bagian-bagian
yangaus
Sekat (sekali
setahun)
Dikencangkanatau diganti kalau
tampak auspada selubungporos
Sekat mekanik
(sekali setahun)
Perlu diganti kalau kebocoranairlebih
derasdari tetesan.Umurkira-kira 4000
jam
Karet Kopling
(sekali setahun
Bila menimbulkansuara bising dan
menimbulkangetaran,karet kopling
perlu diganti
Bantalan
Peluru (2-3thn
sekali)
Perlu diganti kalau terdengar bising,
bergetar,atau gemuk sudahbocor.
Umur kira-kira 15.000jam
Minyak pelumas
(sekali setahun)
Perlu diganti kalau minyak pelumas
sudahmenjadi hitam atau encersekali
Gasket
Perlu diganti tiapkali mesin dibongkar
hlm. 225
Gambar 88. Pemeliharaan Kondisi Tahunan Pompa
b) Pemeliharaan kondisi operasi pompa
Pemeliharaan kondisi operasi pompa dilakukan
berdasarkan bagian yang dipelihara seperti pada
Gambar 89, antara lain:
(a) Tekanan pompa
Tekanan isap dan tekanan keluar dari pompa
perlu diperiksa setiap hari untuk mengetahui
apakah pompa bekerja normal. Perubahan
tekanan isap atau tekanan keluar,
merupakan indikasi adanya kelainan dalam
instalasi. Ini dapat disebabkan oleh
tersumbatnya pipa atau masuknya udara
dalam pipa masuk pompa.
(b) Arus listrik
Untuk pompa yang digerakkan oleh motor
listrik, arus listrik yang digunakan dapat
digunakan sebagai salah satu indikasi adanya
kelainan dalam operasi. Jika pada panel
listrik pengatur motor listrik tersebut
dipasang meter pengukur arus (ampere
meter), cara yang praktis dengan memberi
tanda pada kaca penutup meter tersebut nilai
arus yang dalam keadaan normal digunakan
oleh motor tersebut.
(c) Tegangan listrik
Tegangan listrik yang tersedia harus sesuai
dengan yang dituntut oleh motor listrik
penggerak pompa. Pemeriksaan tegangan
listrik secara teratur untuk mencegah motor
terbakar akibat tegangan melewati batas yang
diperbolehkan untuk motornya.
(d) Tingkat Kebisingan dan Getaran
Pengamatan dan pemeriksaan perlu
dilakukan pada waktu pompa bekerja,
apakah timbul suara bising atau getaran yang
tidak wajar. Dengan bertambah ausnya
bagian pompa maupun motor listrik, maka
Bongkar dan
Periksa
Karat
Poros dan
bantalan
Periksa kawat pada rumah
pompa, rotor dan poros utama
Rotor
Periksa ukuran kelonggaran antara
rotor dan cincin luar
Periksa ukuran kelonggaran antara
poros dan bantalan
Lubang
ventilasi
Periksa lubang ventilasi, pelumas,
tutup pemeriksaan
hlm. 226
tekanan keluar pompa dan arus listrik masuk
ke motor akan berubah pula.
Gambar 89. Bagian Pompa yang perlu diperiksa setiap hari
(3) Pemeliharaan Sekat dan Kopling
(a) Temperatur bantalan
Pemeriksaan temperatur bantalan dapat
dilakukan dengan cara disentuh atau
dipegang dengan tangan. Jika terasa tidak
panas sehingga tangan kita bisa tahan
memegang bantalan tersebut terus menerus,
artinya temperatur bantalan masih dalam
batas aman.
(b) Kebocoran sekat
Sekat (gland seal) mekanis tidak boleh ada
kebocoran sama sekali. Tetapi sekat dengan
bahan penyekat (packing) yang ditekan
dengan klem, justru harus dapat meneteskan
air sedikit demi sedikit dari sela-sela packing.
Gambar di bawah menunjukkan contoh cara
mengganti bahan penyekat yang sudah terlalu
banyak membocorkan air.
(b) Sambungan Setiap Lapis Paking
(a) Cara Memotong Paking untuk
Sekat
hlm. 227
Gambar 90 Posisi Sambungan Bagian Packing Harus Berbeda
90° (sembilan puluh derajat) Antar Sambungan
(c) Kopling
Perbedaan dalam arah aksial dari poros
pompa diperiksa pada empat tempat
sekeliling penampangnya. Kalau terdapat
perbedaan ukuran lebih dari 0,05 (nol koma
nol lima) mm, perlu diperbaiki. Kelonggaran
permukaan kopling perlu diperiksa pada dua
titik pada diagonal yang sama, dan tidak
boleh ada perbedaan ukuran lebih dari 0,1
(nol koma satu) mm. Kelonggaran permukaan
ini biasanya sekitar 2 (dua) sampai 4 (empat)
mm. Karet kopling yang sudah aus akan
menimbulkan getaran dan kebisingan.
Gambar 91. Penyetelan Posisi Poros untuk Kopling Elastis
(d) Poros dan bantalan
Kelonggaran antara poros dengan bantalan
biasanya seperti yang dimuat dalam tabel 22
Kalau telah aus dan kelonggaran ini
bertambah, menimbulkan getaran dan kinerja
pompa akan berkurang. Apabila dicapai
kelonggaran sampai tiga kali lipat angka-
angka yang dimuat dalam tabel 22 ini, maka
sebaiknya bantalannya diganti dengan baru;
dan jika porosnya juga telah aus maka
diperlukan penggantian.
hlm. 228
Tabel 22. Kelonggaran antara Poros dan Metal
Bantalan
Diameter Poros Kelonggaran diametral
(mm)
>10 - <18 0,03-0,07
>18 - <30 0,04-0,08
>30 - <50 0,05-0,10
>50 - <80 0,06-0,12
>80 - <120 0,07-0,15
(e) Isolasi
Tahanan isolasi kumparan motor sebaiknya
diperiksa sekurang-kurangnya sekali
sebulan. Pengukuran ini sangat perlu pada
motor yang terbenam (submersible). Kalau
pengukuran menunjukkan nilai 1 (satu) mega
ohm atau kurang, isolasi perlu segera
diperbaiki.
(f) Motor
Bagian luar dan lubang ventilasi perlu
diperiksa apakah terdapat kotoran atau
endapan debu yang akan menghalangi aliran
udara. Setelah tutup lubang pemeriksaan
dibuka, yang perlu diamati adanya
kontaminasi, kotoran, atau serbuk bekas-
bekas bagian yang bergesek (komutator,
cincin kontak, dan sebagainya). Pelumas
bantalan motor perlu juga diperiksa.
(4) Pemeriksaan Kebocoran dan Karat
(a) Rumah pompa
Kondisi karat dalam rumah pompa apabila
mungkin diperiksa, dan langkah-langkah
pencegahan perlu diambil secepatnya kalau
ada gejala perkembangan karat yang
membahayakan.
(b) Impeler atau sudut pompa
Tingkat keausan impeller perlu diperiksa.
Impeler yang sudah aus umumnya
dimensinya menjadi lebih kecil dari dimensi
pada saat awal pemasangannya (kondisi
baru). Dan biasanya permukaannya tidak
rata. Akibat ausnya impeler dan/atau cincin
penutupnya (liner ring), maka kinerja pompa
akan menurun terutama daya dorongnya.
(c) Pemeliharaan panel
Panel yang digunakan diluar maupun di
dalam ruangan harus dari tipe outdoor.
Dimana tipe ini merupakan yang relatif bebas
pemeliharaan (free maintenance). Namun
hlm. 229
untuk mencegah terjadinya hal-hal yang
dapat menurunkan kinerja panel, maka perlu
dilakukan pemeriksaan fisik minimal setiap 3
(tiga) bulan sekali.
Jika ditemukan adanya kerusakan kecil
seperti pengelupasan cat segera diperbaiki.
Pemeliharaan reguler berupa pengecatan
ulang harus dilakukan setiap 1 (satu) tahun
sekali.
Pengecekan atau pemeriksaan terhadap
semua kompenen fisik panel dilakukan
minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Pengecekan atau pemeriksaan terhadap
fungsi komponen panel dilakukan minimal
setiap bulan atau jika diperlukan, misalnya
pada lokasi terkena banjir.
3. Pengoperasian dan pemeliharaan Unit Penerima di IPALD dan IPLT
Pengoperasian 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi Penerima atau Sumur
Pengumpul sebelum menerima Air Limbah
Domestik atau lumpur Air Limbah Domestik.
3. Pastikan Air Limbah Domestik atau lumpur
yang diterima sesuai dengan persyaratan
karakteristik influen pengolahan di IPLT atau
di IPALD.
4. Pastikan Air Limbah Domestik atau lumpur
yang diterima dapat dialirkan semua ke
pengolahan berikutnya.
5. Pastikan pengaliran Air Limbah Domestik atau
pembuangan truk lumpur limbah domestik
sesuai dengan volume Penerima atau Sumur
Pengumpul agar tidak melebihi kapasitas yang
tersedia.
6. Apabila penerima atau sumur pengumpul juga
terpasang katup pengatur aliran atau pompa,
pastikan dapat beroperasi dengan baik.
7. Apabila penerima atau pengumpul juga
terpasang dengan Pengolahan Pendahuluan
(contoh Saringan) pastikan beroperasi dengan
baik (lihat operasi Pengolahan Pendahuluan)
Pemeliharaan 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kebocoran atau keretakan di
Penerima atau Sumur Pengumpul secara
berkala.
3. Bersihkan tumpahan Air Limbah Domestik
atau lumpur air domestik di Penerima atau
sumur Pengumpul.
4. Lakukan pembersihan terhadap lumpur,
kotoran atau sampah, termasuk yang
mengendap di dasar Penerima atau
hlm. 230
Pengumpul secara berkala.
5. Lakukan pemeriksaan dan pemeliharaan
pada alat pengatur aliran, pompa dan
kelengkapan lainnya di Penerima atau Sumur
Pengumpul secara berkala. Pemeriksaan dan
pemeliharaan dapat merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan oleh vendor.
6. Pemeriksaan, pembersihan dan pemeliharaan
dilakukan secara berkala harian, bulanan,
dan tahunan.
7. Laporkan apabila terjadi kebocoran dan
kerusakan pada kelengkapan di Penerima
atau Sumur Pengumpul.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi penerima (IPLT).
2. Prosedur pemeliharaan penerima (IPLT).
3. Prosedur operasi sumur pengumpul (IPALD).
4. Prosedur pemeliharaan sumur pengumpul
(IPALD).
4. Pengoperasian dan pemeliharaan Unit Pengolahan Pendahuluan di
IPALD dan IPLT
a. Saringan
Pengoperasian 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi saringan siap
dioperasikan untuk menerima Air
Limbah Domestik atau lumpur Air
Limbah Domestik.
3. Apabila menggunakan saringan mekanis
maka pemeriksaan siap dioperasikan
juga dilakukan pada alat kelengkapan
operasi saringan mekanis seperti motor
penggerak, panel operasi, dan lainnya.
4. Alirkan Air Limbah Domestik dan lumpur
limbah domestik ke Saringan pastikan
dapat mengalir melewati saringan.
5. Angkat dan bersihkan material kasar
atau sampah yang tertahan di saringan
secara manual atau mekanis
menggunakan alat pengangkat material
kasar atau sampah.
6. Material kasar atau sampah yang sudah
diangkat dimasukkan pada wadah
penampung material kasar atau sampah.
7. Apabila menggunakan saringan mekanis
maka pastikan semua alat beroperasi
dengan baik. Lihat manual operasi
masing-masing alat tersebut.
8. Catat kondisi operasional dan kualitas
efluen hasil pengolahan.
Pemeliharaan 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi saringan termasuk
kelengkapan yang ada (seperti
platform, alat pengangkat material
hlm. 231
kasar atau sampah, tangga, dan
lainnya) secara berkala.
3. Apabila menggunakan saringan
mekanis maka pemeriksaan dan
pemeliharaan juga dilakukan pada
peralatan yang terdapat pada
saringan mekanis seperti motor
penggerak, panel kontrol, dan lainnya
secara berkala. Pemeriksaan dan
pemeliharaan merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan oleh
vendor.
4. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi kerusakan di
Saringan.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi Saringan
2. Prosedur pemeliharaan Saringan
b. Penangkap Pasir (Grit Chamber)
Pengoperasian 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi Penangkap Pasir siap
dioperasikan untuk mengolah Air Limbah
Domestik atau lumpur Air Limbah
Domestik.
3. Apabila menggunakan Penangkap Pasir
mekanis maka pemeriksaan siap
dioperasikan juga dilakukan pada alat
kelengkapan operasi Penangkap Pasir
mekanis seperti motor penggerak, pompa,
blower, panel operasi, dan lainnya.
4. Alirkan Air Limbah Domestik dan lumpur
limbah domestik ke Penangkap Pasir
pastikan dapat mengalir hingga ke outlet.
5. Angkat dan bersihkan pasir yang
tertahan di Penangkap Pasir secara
manual atau mekanis menggunakan alat
pengangkat pasir.
6. Pasir yang sudah diangkat dimasukkan
pada wadah penampung pasir.
7. Apabila menggunakan Penangkap Pasir
mekanis maka pastikan semua alat
beroperasi dengan baik. Lihat manual
operasi masing-masing alat tersebut.
8. Catat kondisi operasional dan kualitas
efluen hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi Penangkap Pasir
termasuk kelengkapan yang ada seperti
motor penggerak, platform, alat
hlm. 232
pengangkat kotoran, blower, dan
lainnya. Pemeriksaan dan pemeliharaan
merujuk ke manual pemeliharaan yang
disediakan oleh vendor.
3. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara berkala
harian, bulanan, dan tahunan.
4. Laporkan apabila terjadi kebocoran dan
kerusakan di Penangkap Pasir.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi penangkap pasir
2. Prosedur pemeliharaan penangkap pasir
c. Grease Trap
Pengoperasian 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa inlet dan
outlet, katup, dan bangunan Grease Trap
siap dioperasikan untuk mengolah Air
Limbah Domestik atau lumpur Air
Limbah Domestik.
3. Alirkan Air Limbah Domestik dan lumpur
limbah domestik ke Grease Trap,
pastikan dapat mengalir hingga ke outlet.
4. Angkat dan bersihkan minyak, lemak dan
padatan yang mengapung di Grease Trap.
5. Minyak, lemak dan padatan yang sudah
diangkat pindahkan ke wadah
penampung.
6. Catat kondisi operasional dan kualitas
efluen hasil pengolahan
Pemeliharaan 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi saluran/pipa inlet dan
outlet, katup, dan bangunan Grease
Trap dari kerusakan.
3. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara berkala
harian, bulanan, dan tahunan.
4. Laporkan apabila terjadi kebocoran dan
kerusakan di Grease Trap.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi grease trap
2. Prosedur pemeliharaan grease trap
d. Dissolved Air Flotation-DAF
Pengoperasian 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa inlet dan
outlet, katup, dan bangunan DAF siap
dioperasikan untuk mengolah Air Limbah
Domestik atau lumpur Air Limbah
Domestik.
hlm. 233
3. Periksa peralatan di DAF seperti motor
penggerak, pompa, blower, panel operasi
siap dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah Domestik dan lumpur
limbah domestik ke DAF pastikan dapat
mengalir hingga ke outlet.
5. Angkat dan bersihkan minyak, lemak dan
padatan yang mengapung di DAF
menggunakan alat penyapu minyak,
lemak dan padatan (scraper) .
6. Minyak, lemak dan padatan yang sudah
diangkat pindahkan ke wadah
penampung.
7. Pastikan semua alat beroperasi dengan
baik di DAF. Lihat manual operasi
masing-masing alat dari vendor.
8. Catat kondisi operasional dan kualitas
efluen hasil pengolahan.
Pemeliharaan 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan DAF termasuk
kelengkapan yang ada dan peralatan
seperti motor penggerak, platform, alat
pengangkat kotoran, blower, panel
operasi, dan lainnya. Pemeriksaan dan
pemeliharaan alat merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan oleh
vendor.
3. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara berkala
harian, bulanan, dan tahunan.
4. Laporkan apabila terjadi Kebocoran dan
kerusakan di Dissolved Air Flotation.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi dissolved air flotation
2. Prosedur pemeliharaan dissolved air
flotation
e. Mechanical Acceptance
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi Mechanical Acceptance
siap dioperasikan untuk mengolah
lumpur Air Limbah Domestik.
3. Periksa panel kontrol dan alat-alat
pendukung operasi Mechanical
Acceptance seperti flowmeter (optional),
saringan, ulir (screw pump), motor
penggerak, pompa air pencuci siap
dioperasikan. Sebagai catatan,
Mechanical Acceptance memadukan
fungsi saringan (screen) dan grit
chamber untuk menyisihkan sampah,
minyak/grease dan grit (pasir) pada Air
Limbah Domestik.
hlm. 234
4. Pastikan air pencuci tersedia di
penampungan, dan wadah penampung
sampah atau material kasar, serta
penampung grit (pasir) dalam keadaan
kosong siap menampung saat
Mechanical Acceptance beroperasi.
5. Pastikan sambungan selang
pembuangan truk tersambung dengan
baik dengan pipa penerima di Mechanical
Acceptance.
6. Alirkan lumpur limbah domestik ke
Mechanical Acceptance, pastikan dapat
mengalir hingga ke outlet
7. Operasikan Mechanical Acceptance
dengan menekan tombol ON (operasi) di
panel kontrol, operasi dimulai dengan
mengoperasikan saringan, pompa air
pencuci, dan screw serta motor
penggerak pembawa material kasar atau
sampah dan grit (pasir). Urutan operasi
sesuai dengan manual operasi dari
vendor.
8. Angkut dan pindahkan material
kasar/sampah dan grit yang sudah
penuh di wadah penampung ke lokasi
pembuangan.
9. Catat kondisi operasional dan kualitas
efluen hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi Mechanical Acceptance
dan peralatan seperti flowmeter,
saringan, ulir (screw pump), motor
penggerak, dan pompa air pencuci.
Pemeriksaan dan pemeliharaan alat
merujuk ke manual pemeliharaan yang
disediakan oleh vendor.
3. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara berkala
harian, bulanan, dan tahunan.
4. Laporkan apabila terjadi kebocoran dan
kerusakan di Mechanical Acceptance.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi mechanical acceptance
2. Prosedur pemeliharaan mechanical
acceptance
5. Pengoperasian dan pemeliharaan Unit Pengolahan Air Limbah di
IPALD dan Unit Pengolahan Cairan di IPLT
a. Subunit pengolahan tahap pertama
1) Ekualisasi
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa inlet
dan outlet, katup, serta Ekualisasi
siap dioperasikan untuk mengolah
hlm. 235
Air Limbah Domestik atau lumpur
Air Limbah Domestik.
3. Periksa panel kontrol dan alat-alat
pendukung operasi Ekualisasi
seperti alat pengaduk (mixer), alat
aerator/blower, pompa pengatur
aliran, dan alat sensor pengukur
ketinggian siap dioperasikan.
4. Pastikan semua alat pendukung
beroperasi dengan baik di
Ekualisasi. Lihat manual operasi
masing-masing alat tersebut.
5. Alirkan Air Limbah Domestik atau
lumpur limbah domestik ke
Ekualisasi, pastikan dapat mengalir
hingga ke outlet.
6. Pastikan cairan hasil olahan
mengalirkan ke unit berikutnya.
7. Jika terjadi kerusakan pada pompa,
matikan pompa, buka katup dan
baut di pipa pembuangan dan
pompa diangkat ke atas.
8. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
Ekualisasi dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa inlet
dan outlet, katup, dan peralatan
yang ada di Ekualisas seperti alat
pengaduk (mixer), alat
aerator/blower, pompa pengatur
aliran, dan alat sensor pengukur
ketinggian dari kerusakan.
Pemeriksaan dan pemeliharaan
alat merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan oleh
vendor
4. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi kebocoran
dan kerusakan di ekualisasi.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi ekualisasi
2. Prosedur pemeliharaan ekualisasi
2) Pengendapan Pertama
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa inlet
dan outlet, katup, weir/pelimpah,
serta bangunan Pengendap Pertama
hlm. 236
siap dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
3. Periksa panel kontrol dan alat-alat
pendukung operasi Pengendap
Pertama seperti alat penyapu
(scraper) atas dan bawah, katup
pengatur aliran, dan pompa lumpur
siap dioperasikan.
4. Pastikan semua alat pendukung
beroperasi dengan baik di
Pengendap Pertama. Lihat manual
operasi masing-masing alat
tersebut.
5. Alirkan Air Limbah Domestik ke
Pengendap Pertama, pastikan
cairan dapat mengalir hingga ke
outlet.
6. Periksa ketinggian endapan lumpur
dengan tongkat pengukur. Apabila
melewati batas ketinggian lumpur
maka operasikan pompa lumpur.
7. Periksa kondisi permukaan
Pengendap Pertama, apabila
terdapat gumpalan lumpur yang
mengapung di permukaan maka
perlu periksa ketinggian lumpur,
dan periksa operasional alat
penyapu lumpur atas dan bawah.
8. Periksa kondisi penampung weir
dan bagian outlet apabila terdapat
lumpur yang terbawa maka periksa
ketinggian lumpur, dan periksa
operasional alat penyapu lumpur
atas dan bawah.
9. Alirkan lumpur yang sudah
terkumpul, buka katup pipa
lumpur atau jika menggunakan
pompa lumpur, operasikan pompa
lumpur dan alirkan ke Unit
Pengolahan Lumpur.
10. Pembuangan endapan lumpur
dilakukan setiap hari atau sesuai
jadwal.
11. Jika terjadi kerusakan pada
pompa, matikan pompa, buka
katup dan baut di pipa
pembuangan dan pompa diangkat
ke atas.
12. Periksa air hasil olahan yang
dialirkan ke unit berikutnya
13. Catat kondisi operasional dan
kualitas hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
hlm. 237
Pengendap Pertama dari
kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet dan outlet, katup, dan
weir/pelimpah, dan peralatan
yang ada di Pengendap Pertama
seperti alat penyapu (scraper)
atas dan bawah, dan pompa
lumpur dari kerusakan.
Pemeriksaan dan pemeliharaan
alat merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan
oleh vendor
4. Bersihkan padatan atau kotoran
yang mengapung di permukaan.
5. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
Pengendap Pertama.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi pengendap
pertama
2. Prosedur pemeliharaan pengendap
pertama
b. Subunit pengolahan tahap kedua
1) Opsi prasarana pengolahan tahap kedua dengan pengolahan
aerob-tersuspensi terdiri dari:
a) Kolam Aerasi
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet dan outlet, katup, serta
bangunan Kolam Aerasi siap
dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
3. Periksa alat pendukung
operasi Kolam Aerasi seperti
alat aerator atau blower
dengan diffuser siap
dioperasikan
4. Alirkan Air Limbah Domestik
ke Kolam Aerasi, pastikan
dapat mengalir hingga ke
outlet.
5. Operasikan alat aerator atau
blower dengan diffuser. Lihat
manual pengoperasian alat.
6. Periksa parameter oksigen
terlarut, pH, dan temperatur
untuk memastikan proses
hlm. 238
penguraian biologis dapat
berlangsung.
7. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
Kolam Aerasi dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet dan outlet, katup, dan
peralatan yang ada di Kolam
Aerasi seperti alat aerator
atau blower dengan diffuser.
Pemeriksaan dan
pemeliharaan alat merujuk ke
manual pemeliharaan yang
disediakan oleh vendor
4. Pemeriksaan, pembersihan
dan pemeliharaan dilakukan
secara berkala harian,
bulanan, dan tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
Kolam Aerasi.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi kolam aerasi
2. Prosedur pemeliharaan kolam
aerasi
b) Unit Lumpur Aktif (Activated Sludge)
a) Unit Complete Mixed Activated Sludge (CMAS)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan
K3 sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi
saluran/pipa inlet, outlet,
resirkulasi lumpur, katup,
serta bangunan CMAS
siap dioperasikan untuk
mengolah Air Limbah
Domestik.
3. Periksa alat pendukung
operasi CMAS seperti alat
aerator atau blower serta
diffuser siap dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah
Domestik ke CMAS,
pastikan dapat mengalir
hingga ke outlet.
5. Pastikan air hasil olahan
mengalirkan ke
Pengendapan Kedua.
hlm. 239
6. Operasikan alat aerator
atau blower serta diffuser.
Lihat manual operasi alat.
7. Pastikan resirkulasi aliran
lumpur dari Pengendapan
Kedua mengalir ke CMAS.
Atur debit resirkulasi
lumpur melalui katup.
8. Pantau Oksigen terlarut,
COD, TSS, pH, Amonia,
dan SV30 (sludge volume
30 menit) untuk
memastikan operasi dan
proses penguraian
berlangsung normal.
9. Apabila CMAS akan
dioperasikan untuk
pertama kali maka
diperlukan pembiakan
bakteri (seeding) untuk
pengoperasian saat start-
up pertama kali. Bakteri
untuk seeding dapat
diambil dari lumpur
konsentrat Pengendapan
Kedua pada instalasi
pengolahan lain yang
serupa. Tambahkan
nutrien untuk
mempercepat
pertumbuhan bakteri.
Pantau parameter COD,
TSS, pH.
10. Setelah pembiakan
bakteri (seeding) selesai
maka operasikan dengan
debit 25%, pantau
penurunan nilai COD.
Apabila COD turun
mencapai nilai dibawah
tertentu (misal dibawah
200 mg/L), naikkan debit
50% dan pantau
penurunan nilai COD.
Lakukan terus menerus
sampai mencapai debit
100%.
11. Catat kondisi operasional
dan kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan
K3 sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi
bangunan CMAS dari
hlm. 240
kebocoran.
3. Periksa kondisi
saluran/pipa inlet, outlet,
resirkulasi lumpur,
katup, dan peralatan
yang ada di CMAS seperti
alat aerator atau blower
dengan diffuser.
Pemeriksaan dan
pemeliharaan alat
merujuk ke manual
pemeliharaan yang
disediakan oleh vendor.
4. Pemeriksaan,
pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan
secara berkala harian,
bulanan, dan tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan
kerusakan di CMAS.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi complete
mixed activated sludge
2. Prosedur pemeliharaan
complete mixed activated
sludge
c) Contact Stabilization
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, resirkulasi
lumpur, katup, serta
bangunan Contact
Stabilization siap dioperasikan
untuk mengolah Air Limbah
Domestik. Contact
Stabilization terdiri dari
bangunan Contact dan
bangunan Stabilization.
3. Periksa alat pendukung
operasi Contact Stabilization
seperti alat aerator atau blower
serta diffuser, dan pompa
resirkulasi siap dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah Domestik
ke bangunan Contact, pastikan
dapat mengalir menuju
bangunan Pengendap Kedua.
5. Operasikan alat aerator atau
blower serta diffuser di
bangunan Contact. Lihat
manual operasi alat.
hlm. 241
6. Pastikan lumpur yang
mengendap di Pengendap
Kedua dialirkan ke bangunan
Stabization.
7. Alirkan lumpur yang telah
diaerasikan di bangunan
Stabization ke bangunan
Contact. Lihat manual operasi
alat.
8. Atur debit lumpur
menggunakan katup ke
bangunan Contact.
9. Pantau Oksigen terlarut, COD,
TSS, pH, Amonia, dan SV30
(sludge volume 30 menit) untuk
memastikan operasi dan
proses penguraian
berlangsung normal.
10. Apabila unit Contact
Stabilization akan
dioperasikan untuk pertama
kali maka diperlukan
pembiakan bakteri (seeding)
untuk pengoperasian saat
pertama kali. Bakteri untuk
seeding dapat diambil dari
lumpur konsentrat
Pengendapan Kedua pada
instalasi pengolahan lain yang
serupa. Tambahkan nutrien
untuk mempercepat
pertumbuhan bakteri. Pantau
parameter COD, TSS, pH.
Pembiakan bakteri dilakukan
di bangunan Contact.
11. Setelah pembiakan bakteri
(seeding) selesai maka
operasikan dengan debit 25%,
pantau penurunan nilai COD.
Apabila COD turun mencapai
nilai dibawah tertentu (misal
dibawah 200 mg/L), naikkan
debit 50% dan pantau
penurunan nilai COD.
Lakukan terus menerus
sampai mencapai debit 100%.
12. Catat kondisi operasional
dan kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
Contact Stabilization dari
kebocoran.
hlm. 242
3. Periksa kondisi
saluran/pipa inlet, outlet,
resirkulasi lumpur, katup,
dan peralatan yang ada di
Contact Stabilization seperti
alat aerator atau blower
dengan diffuser.
Pemeriksaan dan
pemeliharaan alat merujuk
ke manual pemeliharaan
yang disediakan oleh
vendor.
4. Pemeriksaan, pembersihan
dan pemeliharaan
dilakukan secara berkala
harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan
di Contact Stabilization.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi contact
stabilization.
2. Prosedur pemeliharaan contact
stabilization.
d) Conventional Extended Aeration (CEA)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, resirkulasi
lumpur, katup, dan bangunan
CEA siap dioperasikan untuk
mengolah Air Limbah
Domestik.
3. Periksa alat pendukung
operasi CEA seperti alat
aerator atau blower serta
diffuser siap dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah Domestik
ke CEA, pastikan dapat
mengalir hingga ke outlet.
5. Pastikan air hasil olahan
mengalirkan ke Pengendapan
Kedua.
6. Operasikan alat aerator atau
blower serta diffuser. Lihat
manual operasi alat.
7. Pantau Oksigen terlarut, COD,
TSS, pH, Amonia, dan SV30
(sludge volume 30 menit) untuk
memastikan operasi dan
proses penguraian
berlangsung normal.
hlm. 243
8. Pastikan resirkulasi aliran
lumpur dari Pengendapan
Kedua mengalir ke CEA. Atur
debit resirkulasi lumpur
melalui katup.
9. Apabila CEA akan
dioperasikan untuk pertama
kali maka diperlukan
pembiakan bakteri (seeding)
untuk pengoperasian saat
pertama kali. Bakteri untuk
seeding dapat diambil dari
lumpur konsentrat
Pengendapan Kedua pada
instalasi pengolahan lain yang
serupa. Tambahkan nutrien
untuk mempercepat
pertumbuhan bakteri. Pantau
parameter COD, TSS, pH.
10. Setelah seeding selesai maka
operasikan dengan debit 25%,
pantau penurunan nilai COD.
Apabila COD turun mencapai
nilai dibawah tertentu (misal
dibawah 200 mg/L), naikkan
debit 50% dan pantau
penurunan nilai COD.
Lakukan terus menerus
sampai mencapai debit 100%.
11. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
CEA dari kebocoran.
3. Periksa kondisi
saluran/pipa inlet, outlet,
resirkulasi lumpur, katup,
dan peralatan yang ada di
CEA seperti alat aerator
atau blower dengan
diffuser. Pemeriksaan dan
pemeliharaan alat merujuk
ke manual pemeliharaan
yang disediakan oleh
vendor.
4. Pemeriksaan, pembersihan
dan pemeliharaan
dilakukan secara berkala
harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan
hlm. 244
di CEA.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi conventional
extended aeration
2. Prosedur pemeliharaan
conventional extended aeration
e) Sequencing Batch Reactor (SBR)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, serta
bangunan SBR siap
dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
3. Periksa alat pendukung
operasi SBR seperti alat
aerator atau blower serta
diffuser, mixer, decanter,
pompa sedot, panel control
siap dioperasikan.
4. Proses pengisian: alirkan Air
Limbah Domestik ke SBR,
pastikan dapat mengalir.
Hentikan aliran Air Limbah
Domestik setelah mencapai
ketinggian yang dinginkan.
Apabila dilengkapi mixer,
operasikan mixer sebelum
proses reaksi.
5. Proses reaksi: Operasikan alat
aerator atau blower serta
diffuser sesuai durasi waktu
rencana.
6. Proses pengendapan: Matikan
alat aerator atau blower serta
diffuser sesuai durasi waktu
rencana.
7. Proses decant air olahan:
Operasikan decanter dan
pompa sedot untuk
memindahkan air hasil olahan
ke pengolahan berikutnya.
Perhatikan ketinggian muka
air, pompa sedot stop operasi
untuk memindahkan air hasil
olahan saat alat decanter
turun mencapai kedalaman
tertentu atau sebelum
penyedotan lumpur.
8. Proses decant lumpur:
Operasikan decanter dan
pompa sedot untuk
hlm. 245
memindahkan lumpur ke
pengolahan berikutnya.
Perhatikan ketinggian muka
air, pompa sedot stop operasi
untuk memindahkan lumpur
saat alat decanter lebih turun
hingga mencapai kedalaman
tertentu. Lumpur
bakteri/mikroba tidak boleh
disedot habis harus
ditinggalkan minimal 50%
(lima puluh persen) ketinggian
lumpur sebelum dilakukan
penyedotan.
9. Lakukan berulang proses
operasi sesuai urutan proses
pengisian, reaksi,
pengendapan, dan decant.
10. Operasikan alat aerator atau
blower serta diffuser, mixer,
decanter, pompa sedot, panel
control. Lihat manual operasi
alat.
11. Pantau Oksigen terlarut, COD,
TSS, pH, Amonia, dan SV30
(sludge volume 30 menit)
untuk memastikan operasi
dan proses penguraian
berlangsung normal.
12. Apabila SBR akan
dioperasikan untuk pertama
kali maka diperlukan
pembiakan bakteri (seeding)
untuk pengoperasian saat
start-up pertama kali. Bakteri
untuk seeding dapat diambil
dari lumpur konsentrat
Pengendapan Kedua pada
instalasi pengolahan lain yang
serupa. Tambahkan nutrien
untuk mempercepat
pertumbuhan bakteri. Pantau
parameter COD, TSS, pH.
13. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan SBR
dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, dan
peralatan yang ada di SBR
seperti alat aerator atau
hlm. 246
blower serta diffuser, mixer,
decanter, pompa sedot, panel
control. Pemeriksaan dan
pemeliharaan alat merujuk ke
manual pemeliharaan yang
disediakan oleh vendor.
4. Pemeriksaan, pembersihan
dan pemeliharaan dilakukan
secara berkala harian,
bulanan, dan tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
SBR.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi sequencing
batch reactor.
2. Prosedur pemeliharaan
sequencing batch reactor.
f) Membran Bio Reactor (MBR)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi bangunan
MBR siap dioperasikan untuk
mengolah Air Limbah
Domestik.
3. Periksa kondisi membran,
peralatan pompa, dan
aerator/blower siap beroperasi
4. Alirkan Air Limbah Domestik
ke MBR, pastikan dapat
mengalir tanpa hambatan
hingga ke membran dan outlet.
5. Operasikan aerator/blower
serta diffuser. Lihat manual
operasi alat.
6. Operasikan membran dan
pompa untuk mengalirkan air
hasil olahan ke pengolahan
berikutnya. Lihat manual
operasi alat.
7. Periksa kejenuhan di
membran, apabila sudah jenuh
maka perlu dilakukan
pembersihan.
8. Periksa kesiapan cairan
pembersih membran dan
penglengkapan pencucian
membran.
9. Operasikan pompa dan
pembuangan lumpur dari MBR
ke pengolahan lumpur.
10. Pastikan pipa pembuangan
padatan/lumpur tidak
tersumbat
hlm. 247
11. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
MBR dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, peralatan
di MBR seperti membran,
peralatan pompa, dan
aerator/blower. Pemeriksaan
dan pemeliharaan alat
merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan
oleh vendor.
4. Apabila membran sudah jenuh
maka perlu dilakukan
pembersihan. Ganti membran
apabila sudah tidak dapat
dibersihkan.
5. Pemeriksaan, pembersihan
dan pemeliharaan dilakukan
secara berkala harian,
bulanan, dan tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
MBR.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi membran bio
reactor
2. Prosedur pemeliharaan
membran bio reactor
2) Opsi prasarana pengolahan air limbah tahap kedua dengan
pengolahan aerob-terlekat terdiri dari:
a) Reaktor Cakram Biologis (Rotating Biological
Contactor/RBC)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, pipa
ventilasi udara, resirkulasi,
media, dan bangunan RBC
siap dioperasikan untuk
mengolah Air Limbah
Domestik.
3. Periksa alat pendukung
operasi RBC seperti shaft,
motor penggerak, blower serta
diffuser (jika ada) siap
dioperasikan.
hlm. 248
4. Alirkan Air Limbah Domestik
ke RBC, pastikan dapat
mengalir hingga ke outlet.
5. Pastikan air hasil olahan
mengalirkan ke Pengendapan
Kedua.
6. Alirkan resirkulasi dari
Pengendapan Kedua (jika
dilakukan), periksa debit
resirkulasi.
7. Operasikan shaft, motor
penggerak, serta blower serta
diffuser (jika ada). Lihat
manual operasi alat.
8. Periksa kondisi bakteri/
mikroba yang melekat di
media.
9. Periksa putaran media di shaft,
bila tidak sesuai maka periksa
gear pada motor penggerak.
10. Apabila RBC akan
dioperasikan untuk pertama
kali maka diperlukan
pembiakan bakteri (seeding)
untuk pengoperasian saat
start-up pertama kali. Bakteri
untuk seeding dapat diambil
dari lumpur konsentrat
Pengendapan Kedua pada
instalasi pengolahan lain yang
serupa. Tambahkan nutrien
untuk mempercepat
pertumbuhan bakteri. Pantau
parameter COD, TSS, pH, dan
ketebalan bakteri/mikroba
yang menempel di media.
11. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan RBC
dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, media, dan
peralatan yang ada di RBC
seperti shaft, motor penggerak,
dan blower dengan diffuser
(bila ada). Pemeriksaan dan
pemeliharaan alat merujuk ke
manual pemeliharaan yang
disediakan oleh vendor.
4. Ganti media lekat apabila
terdapat kerusakan.
hlm. 249
5. Pemeriksaan, pembersihan
dan pemeliharaan dilakukan
secara berkala harian,
bulanan, dan tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
RBC.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi reaktor
cakram biologis
2. Prosedur pemeliharaan reaktor
cakram biologis
b) Trickling Filter
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, nozzle, resirkulasi,
media lekat, dan bangunan
Trickling Filter siap dioperasikan
untuk mengolah Air Limbah
Domestik.
3. Periksa alat pendukung operasi
Trickling Filter seperti lengan
distributor, pompa, blower (jika
ada) siap dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
Trickling Filter, pastikan dapat
mengalir hingga ke outlet.
5. Pastikan air hasil olahan
mengalirkan ke Pengendapan
Kedua.
6. Operasikan lengan distributor
serta blower (jika ada). Lihat
manual operasi alat.
7. Periksa kondisi bakteri/mikroba
yang melekat di media.
8. Periksa nozzle pada lengan
distributor tidak tersumbat agar
dapat mengalirkan Air Limbah
Domestik.
9. Periksa putaran lengan
distributor, bila tidak sesuai
maka periksa gear pada lengan
distributor.
10. Pastikan tidak ada genangan di
permukaan media. Jika ada
genangan berarti ada
penyumbatan pada media.
11. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
hlm. 250
2. Periksa kondisi bangunan
Trickling Filter dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, media, dan
peralatan yang ada di Trickling
Filter seperti lengan distributor,
pompa, blower (jika ada).
Pemeriksaan dan pemeliharaan
alat merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan
oleh vendor.
4. Bersihkan sumbatan di media,
nozzle di lengan distributor dan
underdrain di Trickling Filter.
5. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
Trickling Filter.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
3. Prosedur operasi trickling filter.
4. Prosedur pemeliharaan trickling
filter.
c) Aerobik Bio Filter
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, media, dan
bangunan Aerobik Bio Filter siap
dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
3. Periksa alat pendukung operasi
Aerobik Bio Filter seperti blower
serta diffuser siap dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
Aerobik Bio Filter, pastikan
dapat mengalir hingga ke outlet.
5. Pastikan air hasil olahan
mengalirkan ke Pengendapan
Kedua.
6. Alirkan resirkulasi dari
Pengendapan Kedua (jika
dilakukan), periksa debit
resirkulasi.
7. Operasikan blower serta
diffuser. Lihat manual operasi
alat.
8. Periksa kondisi bakteri/mikroba
yang melekat di media.
9. Apabila Aerobik Bio Filter akan
dioperasikan untuk pertama
kali maka diperlukan
hlm. 251
pembiakan bakteri (seeding)
untuk pengoperasian saat start-
up pertama kali. Bakteri untuk
seeding dapat diambil dari
lumpur konsentrat
Pengendapan Kedua pada
instalasi pengolahan lain yang
serupa. Tambahkan nutrien
untuk mempercepat
pertumbuhan bakteri. Pantau
parameter COD, TSS, pH, dan
ketebalan bakteri/mikroba yang
menempel di media.
10. Catat kondisi operasional
dan kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
Aerobik Bio Filter dari
kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, media, dan
peralatan yang ada di Aerobik
Bio Filter seperti blower dengan
diffuser. Pemeriksaan dan
pemeliharaan alat merujuk ke
manual pemeliharaan yang
disediakan oleh vendor.
4. Ganti media lekat apabila
terdapat kerusakan.
5. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
Aerobik Bio Filter.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi aerobik bio
filter.
2. Prosedur pemeliharaan aerobik
bio filter.
d) Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, serta
bangunan IFAS siap
dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
3. Periksa alat pendukung operasi
IFAS seperti blower serta
hlm. 252
diffuser, dan media siap
dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
IFAS, pastikan dapat mengalir
hingga ke outlet.
5. Pastikan air hasil olahan
mengalirkan ke pengolahan
berikutnya.
6. Operasikan alat blower. Lihat
manual operasi alat.
7. Pastikan media melayang di
dalam unit.
8. Pastikan resirkulasi aliran
lumpur dari Pengendapan
Kedua mengalir ke IFAS. Atur
debit resirkulasi lumpur melalui
katup
9. Pantau Oksigen terlarut, COD,
TSS, pH, Amonia, dan SV30
(sludge volume 30 menit) untuk
memastikan proses penguraian
biologis dapat berlangsung.
10. Periksa kondisi
bakteri/mikroba yang
menempel pada media dan
yang melayang di IFAS.
11. Apabila unit IFAS akan
dioperasikan untuk pertama
kali maka diperlukan
pembiakan bakteri (seeding)
untuk pengoperasian saat
pertama kali. Bakteri untuk
seeding dapat diambil dari
lumpur konsentrat sedimentasi
pada instalasi pengolahan lain
yang serupa. Tambahkan
nutrien untuk mempercepat
pertumbuhan bakteri. Setelah
jumlah bakteri/mikroba
bertambah maka masukkan
media IFAS ke dalam bak.
Pantau parameter COD, TSS,
pH. Perhatikan kekuatan
blower agar media dapat
melayang tidak mengambang.
12. Setelah seeding selesai maka
operasikan dengan debit 25%,
pantau penurunan nilai COD.
Apabila COD turun mencapai
nilai dibawah tertentu (misal
dibawah 200 mg/L), naikkan
debit 50% (lima puluh persen)
dan pantau penurunan nilai
COD. Lakukan terus menerus
hlm. 253
sampai mencapai debit 100%
(seratus persen).
13. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi IFAS dari
kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, resirkulasi,
media, dan peralatan yang ada
di IFAS seperti alat blower.
Pemeriksaan dan pemeliharaan
alat merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan
oleh vendor.
4. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
CEA di MBBR.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi integrated
fixed-film activated sludge.
2. Prosedur pemeliharaan
Integrated fixed-film activated
sludge.
3) Opsi prasarana pengolahan air limbah tahap kedua dengan
pengolahan anaerob – tersuspensi
a) Anaerobic Baffled Reactor (ABR)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet dan outlet, katup, serta
bangunan ABR siap
dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
3. Alirkan Air Limbah Domestik ke
ABR, pastikan dapat mengalir
hingga ke outlet. Aliran yang
terjadi dalam ABR merupakan
aliran upflow dan downflow.
4. Periksa ketinggian endapan
lumpur dengan tongkat
pengukur di setiap
kompartemen. ABR terdiri atas
beberapa kompartemen. Apabila
melewati batas ketinggian
lumpur maka operasikan pompa
hlm. 254
lumpur. Lihat manual operasi
masing-masing alat tersebut.
5. Pengurasan lumpur dilakukan
dengan menyisakan sebagian
lumpur untuk memastikan
proses biologis tetap
berlangsung. Pengurasan
dilakukan dengan membuka
manhole.
6. Periksa air hasil olahan yang
dialirkan ke unit berikutnya.
7. Catat kondisi operasional dan
kualitas hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan ABR
dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet dan outlet, dan katup, di
ABR dari kerusakan.
4. Bersihkan scum dan kotoran
yang mengapung di permukaan
setiap kompartemen.
5. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
ABR.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi anaerobic
baffled reactor.
2. Prosedur pemeliharaan
anaerobic baffled reactor.
b) Upflow Anaerobic Sludge Blanket (UASB)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet dan outlet, katup, kran
sampling point, serta bangunan
UASB siap dioperasikan untuk
mengolah Air Limbah Domestik.
3. Alirkan Air Limbah Domestik ke
UASB, pastikan dapat mengalir
hingga ke outlet. Aliran yang
terjadi dalam UASB merupakan
aliran upflow.
4. Periksa ketebalan selimut
lumpur (sludge blanket) melalui
pemeriksaan sampel lumpur
dengan membuka setiap kran
hlm. 255
sampling point secara
berurutan.
5. Jika ketinggian lapisan selimut
lumpur sudah naik atau
tebalnya melebihi batas yang
ditentukan, maka harus
dilakukan pengurasan dengan
membuka katup penguras
sampai kran sampling point
pada ketinggian yang
ditentukan tidak mengalir.
6. Jika selimut lumpur tipis atau
tidak terbentuk, periksa debit
aliran yang masuk ke UASB.
Bila terlalu besar maka atur
debit.
7. Periksa air hasil olahan yang
dialirkan ke unit berikutnya.
8. Catat kondisi operasional dan
kualitas hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan UASB
dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet dan outlet, katup, kran
sampling point, dan tangga di
UASB dari kerusakan.
4. Bersihkan kotoran atau padatan
yang mengapung di permukaan.
5. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
UASB.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi upflow
anaerobic sludge blanket.
2. Prosedur pemeliharaan upflow
anaerobic sludge blanket.
4) Opsi prasarana pengolahan air limbah tahap kedua dengan
pengolahan anaerob - terlekat
a) Anaerobic Bio Filter
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet dan outlet, katup, media,
serta bangunan ABF siap
dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
hlm. 256
3. Alirkan Air Limbah Domestik ke
ABF, pastikan dapat mengalir
hingga ke outlet. Aliran yang
terjadi dalam ABR merupakan
aliran upflow dan downflow.
4. Perhatikan pertumbuhan
bakteri serta media di ABF.
5. Periksa ketinggian endapan
lumpur dengan tongkat
pengukur di setiap
kompartemen. ABF terdiri atas
beberapa kompartemen. Apabila
melewati batas ketinggian
lumpur maka operasikan pompa
lumpur. Lihat manual operasi
masing-masing alat tersebut.
6. Pengurasan lumpur dilakukan
dengan menyisakan sebagian
lumpur untuk memastikan
proses biologis tetap
berlangsung.
7. Periksa air hasil olahan yang
dialirkan ke unit berikutnya.
8. Catat kondisi operasional dan
kualitas hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan ABF
dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet dan outlet, katup, dan
media lekat di ABF dari
kerusakan.
4. Bersihkan kotoran dan padatan
yang mengapung di permukaan
setiap kompartemen.
5. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
ABF.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi anaerobik bio
filter.
2. Prosedur pemeliharaan
anaerobik bio filter.
5) Opsi prasarana pengolahan air limbah tahap kedua dengan
pengolahan aerob tersuspensi kombinasi
a) Kolam Stabilisasi (Kolam Anaerobik, Kolam Fakultatif,
Kolam Maturasi)
Pengoperasian: Kolam Anaerobik:
hlm. 257
1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa saluran inlet dan outlet
tidak dalam kondisi tersumbat
secara berkala.
3. Periksa ketinggian muka air
sebagai indikator kebocoran
kolam secara berkala.
4. Periksa keberadaan kondisi
Anaerobik dengan pengamatan
warna (warna kolam kehitaman),
timbulnya scum di permukaan,
dan adanya gelembung udara
dari keberadaan gas metan yang
terbentuk di dasar Kolam
Anaerobik.
5. Periksa ketinggian lumpur pada
kolam Anaerobik secara berkala.
6. Lakukan penyedotan lumpur
dengan pompa, apabila
ketinggian lumpur sudah 0,5 m
(maksimal) dengan
meninggalkan sedikit lumpur
untuk membantu kesediaan
biomassa di kolam anaerobik.
Lumpur dialirkan ke unit
Pengolahan Lumpur.
7. Pastikan alat pompa lumpur
beroperasi dengan baik di kolam
Anaerobik. Lihat manual operasi
pompa.
8. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil olahan.
Kolam Fakultatif:
1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa saluran inlet dan outlet
tidak dalam kondisi tersumbat
secara berkala.
3. Periksa ketinggian muka air
sebagai indikator kebocoran
kolam secara berkala.
4. Periksa keberadaan algae dan
warna pada kolam. Kolam
fakultatif memiliki ciri warna
hijau kecoklatan.
5. Periksa ketinggian lumpur pada
dasar kolam secara berkala.
6. Lakukan penyedotan lumpur
dengan pompa, apabila
ketinggian lumpur sudah 0,3 m
(maksimal) dengan
hlm. 258
meninggalkan sedikit lumpur
untuk membantu kesediaan
biomassa di kolam Fakultatif.
Lumpur dialirkan ke unit
Pengolahan Lumpur.
7. Pastikan alat pompa lumpur
beroperasi dengan baik di kolam
Fakultatif. Lihat manual operasi
pompa.
8. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil olahan.
Kolam Maturasi
1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pengoperasian
2. Periksa saluran inlet dan outlet
tidak dalam kondisi tersumbat
secara berkala.
3. Periksa ketinggian muka air
sebagai indikator kebocoran
kolam secara berkala.
4. Periksa keberadaan algae dan
warna pada kolam. Kolam
maturasi memiliki ciri warna
hijau muda jernih.
5. Periksa ketinggian lumpur pada
dasar kolam secara berkala.
6. Lakukan penyedotan lumpur
dengan pompa, apabila
ketinggian lumpur sudah 0,3 m
(maksimal). Lumpur dialirkan ke
unit Pengolahan Lumpur.
7. Pastikan alat pompa lumpur
beroperasi dengan baik di kolam
Maturasi. Lihat manual operasi
pompa.
8. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil olahan.
Pemeliharaan: Kolam Anaerobik:
1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan
2. Bersihkan scum yang berlebihan
di permukaan kolam untuk
menghindari terjadinya bau dan
pertumbuhan lalat.
3. Periksa kondisi bangunan dari
kebocoran.
4. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran di kolam Anaerobik.
Kolam Fakultatif:
hlm. 259
1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Bersihkan kotoran dan algae
yang berlebihan di permukaan
kolam.
3. Bersihkan tumbuhan yang
tumbuh di tepi atau di
permukaan kolam.
4. Periksa kondisi bangunan dari
kebocoran.
5. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi
kebocoran di kolam Fakultatif.
Kolam Maturasi:
1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan
2. Bersihkan kotoran dan algae
yang berlebihan di permukaan
kolam.
3. Bersihkan tumbuhan yang
tumbuh di tepi atau di
permukaan kolam.
4. Periksa kondisi bangunan dari
kebocoran.
5. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi
kebocoran di kolam Maturasi.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi kolam
anaerobic.
2. Prosedur operasi kolam
fakultatif.
3. Prosedur operasi Kolam
maturase.
4. Prosedur pemeliharaan kolam
anaerobik.
5. Prosedur pemeliharaan kolam
fakultatif.
6. Prosedur pemeliharaan kolam
maturase.
b) Oxidation Ditch (OD)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, resirkulasi lumpur,
katup, serta bangunan OD siap
hlm. 260
dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
3. Periksa alat pendukung operasi
OD seperti alat aerator siap
dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
OD, pastikan dapat mengalir
hingga ke outlet.
5. Pastikan cairan hasil olahan
mengalirkan ke Pengendapan
Kedua.
6. Operasikan alat aerator. Lihat
manual operasi alat.
7. Periksa parameter oksigen
terlarut, pH, dan temperatur di
OD untuk memastikan proses
penguraian biologis dapat
berlangsung.
8. Pastikan resirkulasi aliran
lumpur dari Pengendapan
Kedua mengalir ke OD. Atur
debit resirkulasi lumpur melalui
katup.
9. Apabila OD akan dioperasikan
untuk pertama kali maka
diperlukan pembiakan bakteri
(seeding) untuk pengoperasian
saat pertama kali. Bakteri untuk
seeding dapat diambil dari
lumpur konsentrat
Pengendapan Kedua pada
instalasi pengolahan lain yang
serupa. Tambahkan nutrien
untuk mempercepat
pertumbuhan bakteri. Pantau
parameter COD, TSS, pH.
10. Setelah seeding selesai maka
operasikan dengan debit 25%,
pantau penurunan nilai COD.
Apabila COD turun mencapai
nilai dibawah tertentu (misal
dibawah 200 mg/L), naikkan
debit 50% (lima puluh persen)
dan pantau penurunan nilai
COD. Lakukan terus menerus
sampai mencapai debit 100%
(seratus persen).
11. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan OD
dari kebocoran.
hlm. 261
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, resirkulasi lumpur,
katup, dan peralatan yang ada
di OD seperti alat aerator.
Pemeriksaan dan pemeliharaan
alat merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan
oleh vendor.
4. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
OD.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi oxidatiton
ditch.
2. Prosedur pemeliharaan
oxidatiton ditch.
6) Opsi prasarana pengolahan air limbah tahap kedua dengan
pengolahan kombinasi
a) Moving Bed Bio-Reactor (MBBR)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, serta
bangunan MBBR siap
dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
3. Periksa alat pendukung operasi
MBBR seperti blower serta
diffuser, dan media siap
dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
MBBR, pastikan dapat mengalir
hingga ke outlet.
5. Pastikan air hasil olahan
mengalirkan ke pengolahan
berikutnya.
6. Operasikan alat blower. Lihat
manual operasi alat.
7. Pastikan media MBBR melayang
di dalam unit.
8. Periksa parameter oksigen
terlarut, pH, dan temperatur di
MBBR untuk memastikan
proses penguraian biologis
dapat berlangsung.
9. Periksa kondisi bakteri/mikroba
yang menempel pada media dan
yang melayang di MBBR.
hlm. 262
10. Apabila unit MBBR akan
dioperasikan untuk pertama
kali maka diperlukan
pembiakan bakteri (seeding)
untuk pengoperasian saat
pertama kali. Bakteri untuk
seeding dapat diambil dari
lumpur konsentrat sedimentasi
pada instalasi pengolahan lain
yang serupa. Tambahkan
nutrien untuk mempercepat
pertumbuhan bakteri. Setelah
jumlah bakteri/mikroba
bertambah maka masukkan
media MBBR ke dalam bak.
Pantau parameter COD, TSS,
pH. Perhatikan kekuatan
blower agar media dapat
melayang tidak mengambang.
11. Setelah seeding selesai maka
operasikan dengan debit 25%,
pantau penurunan nilai COD.
Apabila COD turun mencapai
nilai dibawah tertentu (misal
dibawah 200 mg/L), naikkan
debit 50% dan pantau
penurunan nilai COD. Lakukan
terus menerus sampai
mencapai debit 100%.
12. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi MBBR dari
kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, media
MBBR, dan peralatan yang ada
di MBBR seperti alat blower.
Pemeriksaan dan pemeliharaan
alat merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan
oleh vendor.
4. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
MBBR.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi moving bed bio-
reactor.
hlm. 263
2. Prosedur pemeliharaan moving
bed bio-reactor.
7) Opsi prasarana pengolahan air limbah tahap kedua dengan
Pengendapan Kedua
a) Pengendapan Kedua
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet dan outlet, katup,
weir/pelimpah, serta bangunan
Pengendap Kedua siap
dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
3. Periksa panel kontrol dan alat-
alat pendukung operasi
Pengendap Kedua seperti alat
penyapu (scraper) atas dan
bawah, katup pengatur aliran,
dan pompa lumpur siap
dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
Pengendap Kedua, pastikan
cairan dapat mengalir hingga ke
outlet.
5. Periksa ketinggian endapan
lumpur dengan tongkat
pengukur. Apabila melewati
batas ketinggian lumpur maka
operasikan pompa lumpur.
6. Periksa kondisi permukaan
Pengendap Kedua, apabila
terdapat gumpalan lumpur yang
mengapung di permukaan maka
perlu periksa ketinggian
lumpur, dan periksa operasional
alat penyapu lumpur atas dan
bawah.
7. Periksa kondisi penampung weir
dan bagian outlet apabila
terdapat lumpur yang terbawa
maka periksa ketinggian
lumpur, dan periksa operasional
alat penyapu lumpur atas dan
bawah.
8. Alirkan lumpur yang sudah
terkumpul, buka katup pipa
lumpur atau jika menggunakan
pompa lumpur, operasikan
pompa lumpur dan alirkan ke
Unit Pengolahan Lumpur.
9. Pembuangan endapan lumpur
dilakukan setiap hari atau
sesuai jadwal.
hlm. 264
10. Jika terjadi kerusakan pada
pompa, matikan pompa, buka
katup dan baut di pipa
pembuangan dan pompa
diangkat ke atas.
11. Pastikan semua alat
pendukung beroperasi dengan
baik di Pengendap Kedua.
Lihat manual operasi masing-
masing alat tersebut
12. Periksa cairan hasil olahan
dialirkan ke unit berikutnya.
13. Catat kondisi operasional dan
kualitas hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
Pengendap Kedua dari
kebocoran,
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet dan outlet, katup, dan
weir/pelimpah, dan
peralatan yang ada di
Pengendap Kedua seperti alat
penyapu (scraper) atas dan
bawah, dan pompa lumpur
dari kerusakan. Pemeriksaan
dan pemeliharaan merujuk
ke manual pemeliharaan
yang disediakan oleh vendor
4. Bersihkan padatan atau
kotoran yang mengapung di
permukaan.
5. Pemeriksaan, pembersihan
dan pemeliharaan dilakukan
secara berkala harian,
bulanan, dan tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
pengendap kedua.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi pengendap
kedua.
2. Prosedur pemeliharaan
pengendap kedua.
c. Subunit pengolahan tahap ketiga
1) Penambahan zat kimia
a) Presipitasi Kimia
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, penampung
larutan kimia, serta bangunan
hlm. 265
Presipitasi Kimia siap
dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
3. Periksa alat pendukung operasi
Presipitasi Kimia seperti
pengaduk (mixer atau blower),
pH sensor, dan pompa dosing
kimia siap dioperasikan
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
Presipitasi Kimia, pastikan
dapat mengalir hingga ke outlet.
5. Pastikan air hasil olahan
mengalirkan ke pengolahan
berikutnya.
6. Operasikan pengaduk (mixer
atau blower), dan pompa dosing
kimia. Lihat manual operasi
alat.
7. Perhatikan pencampuran air
limbah dengan larutan kimia
yang dicampurkan. Perhatikan
ukuran padatan atau gumpalan
padatan yang terbentuk.
8. Perhatikan kondisi pH dari
sensor yang dipasang harus
sesuai dengan yang diinginkan.
Nilai pH yang tidak tepat, maka
reaksi kimia yang diinginkan
dapat tidak tercapai.
9. Atur debit larutan kimia melalui
katup atau pompa dosing dan
debit air limbah melalui katup.
10. Pastikan konsentrasi larutan
kimia yang akan dimasukkan
sesuai dengan perencanaan.
Larutan kimia yang akan
dimasukkan, awalnya dapat
berbentuk padatan yang
kemudian dilarutankan atau
cairan yang kemudian
diencerkan sesuai konsentrasi
yang diinginkan.
11. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
Presipitasi Kimia dari
kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, penampung
larutan kimia, dan peralatan
yang ada di Presipitasi Kimia
hlm. 266
seperti pengaduk (mixer atau
blower), pH sensor, dan pompa
dosing kimia. Pemeriksaan dan
pemeliharaan alat merujuk ke
manual pemeliharaan yang
disediakan oleh vendor.
4. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
Presipitasi Kimia.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi presipitasi
kimia.
2. Prosedur pemeliharaan
presipitasi kimia.
b) Koagulasi
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, penampung
larutan koagulan, serta
bangunan Koagulasi siap
dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
3. Periksa alat pendukung operasi
Koagulasi seperti pengaduk
(mixer atau blower), pH sensor,
dan pompa dosing kimia siap
dioperasikan
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
Koagulasi, pastikan dapat
mengalir hingga ke outlet.
5. Pastikan air hasil olahan
mengalirkan ke pengolahan
berikutnya.
6. Operasikan pengaduk (mixer
atau blower), dan pompa dosing
kimia. Lihat manual operasi
alat.
7. Perhatikan pencampuran air
limbah dengan larutan
koagulan yang dicampurkan.
Perhatikan ukuran padatan
atau gumpalan padatan yang
terbentuk.
8. Perhatikan kondisi pH dari
sensor yang dipasang harus
sesuai dengan yang diinginkan.
Nilai pH yang tidak tepat, maka
reaksi kimia yang diinginkan
dapat tidak tercapai.
hlm. 267
9. Atur debit larutan koagulan
melalui katup atau pompa
dosing dan debit air limbah
melalui katup.
10. Pastikan konsentrasi larutan
koagulan yang akan
dimasukkan sesuai dengan
perencanaan. Larutan
koagulan yang akan
dimasukkan, awalnya dapat
berbentuk padatan yang
kemudian dilarutankan atau
cairan yang kemudian
diencerkan sesuai konsentrasi
yang diinginkan.
11. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil
pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
Koagulasi dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, penampung
larutan koagulan, dan
peralatan yang ada di
Koagulasi seperti pengaduk
(mixer atau blower), pH sensor,
dan pompa dosing kimia.
Pemeriksaan dan pemeliharaan
alat merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan
oleh vendor.
4. Pemeriksaan, pembersihan
dan pemeliharaan dilakukan
secara berkala harian,
bulanan, dan tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
Koagulasi.
Prosedur
Operasional
Standar(POS):
1. Prosedur operasi koagulasi.
2. Prosedur pemeliharaan
koagulasi.
c) Disinfeksi - Klorinasi
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup, penampung
larutan desinfektan, serta
bangunan Disinfeksi - Klorinasi
siap dioperasikan untuk
mengolah Air Limbah Domestik.
hlm. 268
3. Periksa alat pendukung operasi
Disinfeksi - Klorinasi seperti
pengaduk mixer, dan pompa
dosing kimia siap dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
Disinfeksi - Klorinasi, pastikan
dapat mengalir hingga ke outlet.
5. Pastikan air hasil olahan
mengalirkan ke final efluen.
6. Operasikan pengaduk mixer dan
pompa dosing kimia. Lihat
manual operasi alat.
7. Atur debit larutan kimia melalui
katup atau pompa dosing dan
debit air limbah melalui katup.
8. Pastikan konsentrasi larutan
desinfektan yang akan
dimasukkan sesuai dengan
perencanaan. Larutan
desinfektan yang akan
dimasukkan, awalnya dapat
berbentuk padatan yang
kemudian dilarutankan atau
cairan yang kemudian diencer
sesuai konsentrasi yang
diinginkan.
9. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil pengolahan
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai
pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
Disinfeksi - Klorinasi dari
kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet, outlet, katup,
penampung larutan
desinfektan, dan peralatan
yang ada di Disinfeksi -
Klorinasi seperti pengaduk
mixer dan pompa dosing
kimia. Pemeriksaan dan
pemeliharaan alat merujuk
ke manual pemeliharaan
yang disediakan oleh vendor.
4. Pemeriksaan, pembersihan
dan pemeliharaan dilakukan
secara berkala harian,
bulanan, dan tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
Disinfeksi - Klorinasi.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi disinfeksi –
klorinasi.
hlm. 269
2. Prosedur pemeliharaan
disinfeksi – klorinasi.
2) Filtrasi
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa inlet,
outlet, katup, media filter, dan
bangunan Filtrasi siap dioperasikan
untuk mengolah Air Limbah
Domestik.
3. Periksa alat pendukung operasi
Filtrasi seperti pompa siap
dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
Filtrasi, pastikan dapat mengalir
hingga ke outlet.
5. Operasikan pompa. Lihat manual
operasi alat.
6. Pastikan air hasil olahan
mengalirkan ke pengolahan
berikutnya. Apabila debit mengecil di
outlet diperkirakan media filter telah
jenuh dengan pompa.
7. Lakukan proses pembersihan
(backwashing) pada media filter
apabila filter telah jenuh.
8. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan Filtrasi
dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa inlet,
outlet, katup, dan peralatan yang ada
di Filtrasi seperti pompa.
Pemeriksaan dan pemeliharaan alat
merujuk ke manual pemeliharaan
yang disediakan oleh vendor.
4. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi kebocoran
dan kerusakan di Aerobik Bio Filter.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi filtrasi.
2. Prosedur pemeliharaan filtrasi.
3) Kolam Maturasi
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian
2. Periksa saluran inlet dan outlet tidak
dalam kondisi tersumbat secara
berkala.
hlm. 270
3. Periksa ketinggian muka air sebagai
indikator kebocoran kolam secara
berkala.
4. Periksa keberadaan algae dan warna
pada kolam. Kolam maturasi memiliki
ciri warna hijau muda jernih.
5. Periksa ketinggian lumpur pada
dasar kolam secara berkala.
6. Lakukan penyedotan lumpur dengan
pompa, apabila ketinggian lumpur
sudah 0,3 m (maksimal). Lumpur
dialirkan ke unit Pengolahan
Lumpur.
7. Pastikan alat pompa lumpur
beroperasi dengan baik di kolam
Maturasi. Lihat manual operasi
pompa.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pemeliharaan
2. Bersihkan kotoran dan algae yang
berlebihan di permukaan kolam.
3. Bersihkan tumbuhan yang tumbuh
di tepi atau di permukaan kolam.
4. Periksa kondisi bangunan dari
kebocoran.
5. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi kebocoran
di kolam Maturasi
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi kolam maturasi.
2. Prosedur pemeliharaan kolam
maturasi.
4) Wetland
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa saluran inlet dan outlet tidak
dalam kondisi tersumbat.
3. Periksa visual warna cairan serta
kondisi bangunan pada Wetland.
4. Periksa ketinggian muka air sebagai
indikator kebocoran kolam secara
berkala.
5. Periksa ketinggian muka air sesuai
ketinggian yang sudah ditentukan
pada media tanaman yang
digunakan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pemeliharaan.
2. Bersihkan kotoran pada permukaan
dan akar media tanaman pada
Wetland secara berkala.
hlm. 271
3. Lakukan pemangkasan pada
tanaman sehingga tanaman bisa
beregenerasi secara berkala
4. Lakukan penggantian media
tanaman dengan yang baru secara
berkala.
5. Periksa kondisi bangunan dari
kebocoran.
6. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
7. Laporkan apabila terjadi kerusakan,
keretakan atau perubahan fisik pada
kelengkapan di Wetland.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi wetland.
2. Prosedur pemeliharaan wetland.
5) Aerasi – Anoxic
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa inlet
dan outlet, katup, serta bangunan
Anoxic siap dioperasikan untuk
mengolah Air Limbah Domestik.
3. Periksa alat pendukung operasi
Anoxic seperti mixer siap
dioperasikan
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
Anoxic, pastikan dapat mengalir
hingga ke outlet.
5. Operasikan mixer. Lihat manual
pengoperasian alat.
6. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
1. Periksa kondisi bangunan Anoxic
dari kebocoran.
2. Periksa kondisi saluran/pipa inlet
dan outlet, katup, dan peralatan
yang ada di Anoxic seperti mixer.
Pemeriksaan dan pemeliharaan
alat merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan
oleh vendor
3. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
4. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
Anoxic.
hlm. 272
Kondisi
tertentu:
1. Prosedur operasi anoxic.
2. Prosedur pemeliharaan anoxic.
6. Pengoperasian dan pemeliharaan Unit Pengolahan Lumpur di IPLT
dan IPALD
a. Subunit Pemekatan Lumpur
1) Gravity Thickener
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa inlet
dan outlet, katup, weir/pelimpah,
serta bangunan Gravity
Thickener siap dioperasikan untuk
mengolah lumpur limbah domestik.
3. Periksa panel kontrol dan alat-alat
pendukung operasi Gravity
Thickener seperti alat penyapu
(scraper) atas dan bawah, katup
pengatur aliran, dan pompa lumpur
siap dioperasikan.
4. Alirkan lumpur limbah domestik ke
Gravity Thickener, pastikan dapat
mengalir hingga ke outlet.
5. Periksa ketinggian endapan lumpur
dengan tongkat pengukur. Apabila
melewati batas ketinggian lumpur
maka operasikan pompa lumpur.
6. Periksa kondisi permukaan Gravity
Thickener, apabila terdapat
gumpalan lumpur yang mengapung
di permukaan maka perlu periksa
ketinggian lumpur, dan periksa
operasional alat penyapu lumpur
atas dan bawah.
7. Periksa kondisi penampung weir
dan bagian outlet apabila terdapat
lumpur yang terbawa maka periksa
ketinggian lumpur, dan periksa
operasional alat penyapu lumpur
atas dan bawah.
8. Alirkan lumpur yang sudah
terkumpul dibawah, buka katup
pipa lumpur atau jika
menggunakan pompa lumpur,
operasikan pompa lumpur dan
alirkan ke pengolahan berikutnya.
9. Pembuangan endapan lumpur
dilakukan setiap hari atau sesuai
jadwal.
10. Jika terjadi kerusakan pada
pompa, matikan pompa, buka
katup dan baut di pipa
pembuangan dan pompa diangkat
ke atas.
hlm. 273
11. Pastikan semua alat pendukung
beroperasi dengan baik di Gravity
Thickener. Lihat manual operasi
masing-masing alat tersebut
12. Alirkan cairan hasil olahan ke Unit
Pengolahan Air Limbah.
13. Catat kondisi operasional.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
Gravity Thickener dari
kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa
inlet dan outlet, katup, dan
weir/pelimpah, dan peralatan
yang ada di Gravity Thickener
seperti alat penyapu (scraper)
atas dan bawah, dan pompa
lumpur dari kerusakan.
Pemeriksaan dan pemeliharaan
merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan
oleh vendor
4. Bersihkan padatan atau kotoran
yang mengapung di permukaan.
5. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
Gravity Thickener.
Prosedur
Operasional
Standar
(POS):
1. Prosedur operasi gravity thickener.
2. Prosedur pemeliharaan gravity
thickener.
2) Solid Separation Chamber (SSC)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa inlet
dan outlet, katup, underdrain,
media filter, serta bangunan SSC
siap dioperasikan untuk mengolah
lumpur Air Limbah Domestik.
3. Alirkan lumpur limbah domestik ke
SSC, pastikan dapat mengalir
melalui underdrain hingga ke outlet.
4. Lakukan pengisian SSC yang terdiri
atas beberapa kompartemen. Setiap
kompartemen diisi sesuai dengan
durasi waktu yang ditentukan
(misal: 2-3 hari). Ratakan lumpur di
dalam bangunan menggunakan alat
pemerata..
hlm. 274
5. Pastikan ketinggian lumpur pada
SSC antara 30-50 cm di atas media
pasir. Bila perlu buat tanda ukuran
ketinggian lumpur di dinding setiap
kompartemen.
6. Pastikan lumpur di bangunan
dibiarkan mengering sesuai jadwal
waktu pengeringan yang
ditentukan. Selama waktu
pengeringan, lumpur hasil olahan
tidak boleh diisi ke bangunan SSC.
7. Pastikan cairan hasil penirisan
mengalir lancar ke unit pengolahan
cairan yang sudah ditentukan.
8. Lakukan pengambilan cake lumpur
(lumpur kering) yang telah
dikeringkan sesuai jadwal yang
ditentukan. Cake lumpur
dikumpulkan dalam wadah atau
kontainer untuk diangkut ke
tempat pengumpul lumpur kering.
9. Catat kondisi operasional dan
kualitas lumpur hasil olahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan dan
atap di SSC dari kebocoran dan
kerusakan.
3. Bersihkan lapisan pasir dari
lumpur setelah pemanenan cake
(lumpur kering) selesai.
4. Lakukan penambahkan media
pasir apabila media pasir ikut
terbawa ketika pemindahan
lumpur hasil olahan.
Penambahan media pasir
bertujuan agar ketebalan media
di SSC tetap terjaga.
5. Lakukan pembersihan media
kerikil pada unit SSC secara
berkala terutama saat dilakukan
pembongkaran media.
6. Periksa saluran underdrain dari
kerusakan.
7. Bersihkan saluran underdrain
agar aliran tetap lancar
terutama saat dilakukan
pembongkaran media.
8. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
9. Laporkan apabila terjadi
kerusakan dan kebocoran di
unit SSC.
hlm. 275
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi solid separation
chamber.
2. Prosedur pemeliharaan solid
separation chamber.
b. Subunit Stabilisasi Lumpur
1) Stabilisasi Anaerob
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian
2. Periksa saluran inlet dan outlet
tidak dalam kondisi tersumbat
secara berkala.
3. Periksa ketinggian muka air sebagai
indikator kebocoran kolam secara
berkala.
4. Periksa keberadaan kondisi
Stabilisasi Anaerobik dengan
pengamatan warna (warna kolam
kehitaman), timbulnya scum di
permukaan, dan adanya gelembung
udara dari keberadaan gas metan
yang terbentuk di dasar Kolam
Anaerobik.
5. Periksa ketinggian lumpur pada
kolam Anaerobik secara berkala.
6. Lakukan penyedotan lumpur
dengan pompa, apabila ketinggian
lumpur sudah 1 m (maksimal)
dengan meninggalkan sedikit
lumpur untuk membantu kesediaan
biomassa di kolam anaerobik.
Lumpur dialirkan ke subunit
pematusan dan pengeringan
lumpur.
7. Outlet dari Stabilisasi Anaerobik
dialirkan ke Unit Pengolahan Air
Limbah.
8. Pastikan alat pompa lumpur
beroperasi dengan baik di kolam
Stabilisasi Anaerobik. Lihat manual
operasi pompa.
9. Catat kondisi operasional, kualitas
lumpur hasil olahan, dan cairan
hasil stabilisasi.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pemeliharaan
2. Bersihkan scum yang berlebihan di
permukaan Stabilisasi Anaerobik
untuk menghindari terjadinya bau
dan pertumbuhan lalat.
3. Periksa kondisi bangunan dari
kebocoran.
4. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
hlm. 276
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi kebocoran
di Stabilisasi Anaerobik.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi stabilisasi
anaerobik.
2. Prosedur pemeliharaan stabilisasi
anaerobik.
2) Stabilisasi Aerob
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa inlet
dan outlet, katup, serta bangunan
Stabilisasi Aerob siap dioperasikan
untuk mengolah lumpur limbah
domestik.
3. Periksa alat pendukung operasi
Stabilisasi Aerob seperti alat blower
dengan diffuser siap dioperasikan
4. Alirkan lumpur limbah domestik ke
Stabilisasi Aerob, pastikan dapat
mengalir hingga ke outlet.
5. Operasikan alat blower dengan
diffuser. Lihat manual
pengoperasian alat.
6. Periksa parameter oksigen terlarut,
pH, dan temperatur untuk
memastikan proses penguraian
biologis dapat berlangsung.
7. Lumpur dari Stabilisasi Aerobik
dialirkan ke subunit pematusan
dan pengeringan lumpur,
sedangkan Outlet dari Stabilisasi
Aerobik dialirkan ke Unit
Pengolahan Air Limbah.
8. Catat kondisi operasional.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
Stabilisasi Aerobik dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa inlet
dan outlet, katup, dan peralatan
yang ada di Stabilisasi Aerobik
seperti alat blower dengan diffuser.
Pemeriksaan dan pemeliharaan
alat merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan oleh
vendor
4. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi kebocoran
dan kerusakan di Stabilisasi
hlm. 277
Aerobik.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi stabilisasi aerobik.
2. Prosedur pemeliharaan stabilisasi
aerobik.
c. Subunit Pematusan dan Pengeringan Lumpur
1) Belt Filter Press (BFP)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi BFP siap
dioperasikan untuk mengolah
lumpur Air Limbah Domestik.
3. Periksa panel kontrol dan alat-alat
pendukung operasi BFP seperti belt,
pipa kompresor, kompresor udara,
katup, motor belt, alat pengatur
belt, mixer pengaduk lumpur
dengan polimer, pompa polimer,
pompa lumpur, pompa air pencuci
siap dioperasikan.
4. Pastikan air pencuci tersedia di
penampungan, dan
tangki/penampung polimer dengan
larutan polimer sesuai konsentrasi
yang diinginkan siap beroperasi.
5. Periksa Belt dari kotoran dan letak
atau posisi belt harus lurus atau
center. Dalam keadaan normal
posisi belt berada ditengah-tengah
roll.
6. Operasikan kompresor udara dan
buka katup udara. Periksa tekanan
udara, dan tegangan belt setelah
katup udara dibuka.
7. Operasikan Motor Belt, Mixer
pengaduk lumpur dan polimer,
pompa spray pencuci, pompa
polimer, dan pompa lumpur.
8. Periksa pembentukan flok atau
gumpalan lumpur dengan larutan
polimer.
9. Perhatikan posisi belt harus tetap
ditengah, apabila belt berubah
arah, lakukan penyesuaian belt
segera.
10. Tampung lumpur kering pada
troley penampung untuk dibawa ke
pengeringan lumpur (Drying Area).
11. Catat kondisi operasional dan
kualitas lumpur hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi BFP dan peralatan
seperti belt, pipa kompresor,
kompresor udara, katup, motor
hlm. 278
belt, alat pengatur belt, mixer
pengaduk lumpur dengan polimer,
pompa polimer, pompa lumpur,
pompa air pencuci. Pemeriksaan
dan pemeliharaan alat merujuk ke
manual pemeliharaan yang
disediakan oleh vendor.
3. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
4. Laporkan apabila terjadi kebocoran
dan kerusakan di belt filter press.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi belt filter press.
2. Prosedur pemeliharaan belt filter
press.
2) Screw Press
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi Screw Press siap
dioperasikan untuk mengolah
lumpur Air Limbah Domestik.
3. Periksa panel kontrol dan alat-alat
pendukung operasi Screw Press
seperti pompa screw, mixer
pengaduk lumpur dengan polimer,
pompa polimer, tangki
pencampuran lumpur polimer,
pompa lumpur, pompa air pencuci
siap dioperasikan.
4. Pastikan air pencuci tersedia di
penampungan, dan
tangki/penampung polimer dengan
larutan polimer sesuai konsentrasi
yang diinginkan siap beroperasi.
5. Operasikan pompa lumpur ke
tangki pencampuran, mixer
pengaduk lumpur dan polimer, dan
pompa polimer.
6. Periksa pembentukan flok atau
gumpalan lumpur dengan larutan
polimer
7. Operasikan pompa ulir dan pompa
spray pencuci.
8. Tampung lumpur kering pada troley
penampung untuk dibawa ke
pengeringan lumpur (Drying Area).
9. Catat kondisi operasional dan
kualitas lumpur hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi Screw Press dan
peralatan seperti pompa screw,
mixer pengaduk lumpur dengan
hlm. 279
polimer, pompa polimer, tangki
pencampuran lumpur polimer,
pompa lumpur, pompa air.
Pemeriksaan dan pemeliharaan
alat merujuk ke manual
pemeliharaan yang disediakan oleh
vendor.
3. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
4. Laporkan apabila terjadi kebocoran
dan kerusakan di screw press.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi screw pess.
2. Prosedur pemeliharaan screw press.
3) Sludge Drying Bed (SDB)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi SDB siap
dioperasikan untuk mengolah
lumpur Air Limbah Domestik.
3. Lakukan pengisian lumpur hasil
olahan unit SDB per
kompartemen/bak, setiap
bangunan diisi sesuai dengan
durasi waktu yang ditentukan
(misal: 2-3 hari). Ratakan lumpur di
dalam bangunan menggunakan alat
pemerata.
4. Pastikan ketinggian lumpur pada
SDB antara 0,1-0,3 m di atas media
pasir. Bila perlu buat tanda ukuran
ketinggian lumpur di dinding setiap
kompartemen.
5. Pastikan lumpur di bangunan
dibiarkan mengering sesuai jadwal
waktu pengeringan yang
ditentukan. Selama waktu
pengeringan, lumpur hasil olahan
tidak boleh diisi ke bangunan SDB.
6. Pastikan cairan hasil penirisan
mengalir lancar ke unit pengolahan
cairan yang sudah ditentukan.
7. Lakukan pengambilan cake lumpur
(lumpur kering) yang telah
dikeringkan sesuai jadwal yang
ditentukan. Cake lumpur
dikumpulkan dalam wadah atau
kontainer untuk diangkut ke
tempat pengumpul lumpur kering.
8. Catat kondisi operasional dan
kualitas lumpur hasil olahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
hlm. 280
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan dan atap
di SDB dari kebocoran dan
kerusakan.
3. Bersihkan lapisan pasir dari
lumpur setelah pemanenan cake
(lumpur kering) selesai.
4. Lakukan penambahkan media
pasir apabila media pasir ikut
terbawa ketika pemindahan
lumpur hasil olahan. Penambahan
media pasir bertujuan agar
ketebalan media di SDB tetap
terjaga.
5. Lakukan pembersihan media
kerikil pada unit SDB secara
berkala terutama saat dilakukan
pembongkaran media.
6. Periksa saluran underdrain dari
kerusakan.
7. Bersihkan saluran underdrain agar
aliran tetap lancar terutama saat
dilakukan pembongkaran media.
8. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
9. Laporkan apabila terjadi kerusakan
dan kebocoran di SDB.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi sludge drying bed.
2. Prosedur pemeliharaan sludge
drying bed.
4) Drying Area (DA)
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi DA siap
dioperasikan sebagai pengering
lanjutan cake lumpur kering limbah
domestik.
3. Lumpur kering (cake) hasil dari
pematusan lumpur dipindahkan
pada area penerimaan cake di DA.
4. Lumpur kering (cake) yang diterima,
harus dihamparkan merata pada
tempat yang sudah dipersiapkan di
DA.
5. Lakukan pengemasan lumpur
kering, agar memudahkan untuk
pemindahan.
6. Pastikan cairan hasil penirisan
mengalir lancar atau ditampung
dahulu sebelum dialirkan ke unit
pengolahan cairan yang sudah
ditentukan
hlm. 281
7. Catat kondisi operasional dan
kualitas lumpur hasil olahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan dan atap
di DA dari kebocoran dan
kerusakan.
3. Bersihkan dan rapikan DA saat
pengemasan lumpur.
4. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi kerusakan
di unit DA.
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
1. Prosedur operasi drying area.
2. Prosedur pemeliharaan drying area.
7. Pengoperasian dan pemeliharaan Unit Pemanfaatan di IPLT dan IPALD
a. Subunit Pemanfaatan Cairan
1) Membrane BioReactor
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi bangunan MBR siap
dioperasikan untuk mengolah Air
Limbah Domestik.
3. Periksa kondisi membran, peralatan
pompa, dan aerator/blower siap
beroperasi
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
MBR, pastikan dapat mengalir
tanpa hambatan hingga ke
membran dan outlet.
5. Operasikan aerator/blower serta
diffuser. Lihat manual operasi alat.
6. Operasikan membran dan pompa
untuk mengalirkan air hasil olahan
ke pengolahan berikutnya. Lihat
manual operasi alat.
7. Periksa kejenuhan di membran,
apabila sudah jenuh maka perlu
dilakukan pembersihan.
8. Periksa kesiapan cairan pembersih
membran dan penglengkapan
pencucian membran.
9. Operasikan pompa dan
pembuangan lumpur dari MBR ke
pengolahan lumpur.
10. Pastikan pipa pembuangan
padatan/lumpur tidak tersumbat.
11. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
hlm. 282
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan MBR
dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa inlet,
outlet, katup, peralatan di MBR
seperti membran, peralatan pompa,
dan aerator/blower. Pemeriksaan
dan pemeliharaan alat merujuk ke
manual pemeliharaan yang
disediakan oleh vendor.
4. Apabila membran sudah jenuh
maka perlu dilakukan
pembersihan. Ganti membran
apabila sudah tidak dapat
dibersihkan.
5. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
6. Laporkan apabila terjadi kebocoran
dan kerusakan di MBR.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi membran bio
reactor.
2. Prosedur pemeliharaan membran
bio reactor.
2) Netralisasi
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi saluran/pipa inlet,
outlet, katup, penampung larutan
kimia, serta bangunan Netralisasi
siap dioperasikan untuk mengolah
Air Limbah Domestik.
3. Periksa alat pendukung operasi
Netralisasi seperti pengaduk (mixer
atau blower), pH sensor, dan pompa
dosing kimia siap dioperasikan.
4. Alirkan Air Limbah Domestik ke
Netralisasi, pastikan dapat mengalir
hingga ke outlet.
5. Pastikan air hasil olahan
mengalirkan ke pengolahan
berikutnya.
6. Operasikan pengaduk (mixer atau
blower), dan pompa dosing kimia.
Lihat manual operasi alat.
7. Perhatikan pencampuran air
limbah dengan larutan kimia yang
dicampurkan. Larutan kimia yang
ditambahkan dapat berupa larutan
asam atau larutan basa.
8. Perhatikan kondisi pH dari sensor
yang dipasang harus sesuai dengan
hlm. 283
yang diinginkan. Nilai pH yang
harus dicapai sekitar 7-7,5.
9. Atur debit larutan kimia melalui
katup atau pompa dosing dan debit
air limbah melalui katup.
10. Pastikan konsentrasi larutan
kimia yang akan dimasukkan
sesuai dengan perencanaan.
Larutan kimia yang akan
dimasukkan, awalnya dapat
berbentuk padatan yang kemudian
dilarutankan atau cairan yang
kemudian diencerkan sesuai
konsentrasi yang diinginkan.
11. Catat kondisi operasional dan
kualitas efluen hasil pengolahan.
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan
Netralisasi dari kebocoran.
3. Periksa kondisi saluran/pipa inlet,
outlet, katup, penampung larutan
kimia, dan peralatan yang ada di
Netralisasi seperti pengaduk (mixer
atau blower), pH sensor, dan
pompa dosing kimia. Pemeriksaan
dan pemeliharaan alat merujuk ke
manual pemeliharaan yang
disediakan oleh vendor.
4. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
5. Laporkan apabila terjadi
kebocoran dan kerusakan di
Netralisasi.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi netralisasi.
2. Prosedur pemeliharaan netralisasi.
b. Subunit Pemanfaatan Lumpur
1) Hanggar Pengomposan
Pengoperasian: 1. Gunakan perlengkapan K3 sebelum
memulai pengoperasian.
2. Periksa kondisi Pengomposan siap
dioperasikan untuk mengolah
lumpur kering limbah domestik.
3. Periksa ketersediaan bahan lain
untuk campuran pengomposan
seperti tumpukan daun kering, atau
sampah yang terpisah dari sampah
anorganik.
4. Lakukan pencacahan terhadap
lumpur kering dan bahan yang
akan dicampurkan.
hlm. 284
5. Perbandingan jumlah yang
dicampur sesuai target C:N rasio
yang ingin dicapai, seperti
perbandingan 1:1 (satu berbanding
satu).
6. Buatlah tumpukan atau gundukan
campuran dari lumpur kering dan
bahan bahan yang akan
dicampurkan.
7. Pengadukan dilakukan secara
berkala sebagai proses aerasi
terhadap tumpukan/gundukan
tersebut.
8. Perhatikan perubahan yang terjadi
terhadap kompos tersebut. Dapat
dilakukan pengukuran temperatur
pada tumpukan tersebut.
9. Setelah durasi waktu tertentu maka
kompos akan terbentuk untuk
diaplikasikan.
10. Catat kondisi operasional dan
kualitas kompos yang terbentuk..
Pemeliharaan: 1. Gunakan perlengkapan K3
sebelum memulai pemeliharaan.
2. Periksa kondisi bangunan dan atap
di hanggar Pengomposan dari
kebocoran dan kerusakan.
3. Pemeriksaan, pembersihan dan
pemeliharaan dilakukan secara
berkala harian, bulanan, dan
tahunan.
4. Laporkan apabila terjadi
kerusakan pada hanggar
pengomposan.
Prosedur
Operasional
Standar (POS):
1. Prosedur operasi pengomposan.
2. Prosedur pemeliharaan
Pengomposan
D. REHABILITASI SPALD
1. Rehabilitasi SPALD-S
a. Rehabilitasi Subsistem pengolahan setempat
Rehabilitasi pada subsistem pengolahan setempat dilakukan
terhadap unit pengolahan setempat, dengan indikasi kerusakan
sebagai berikut:
1) Saluran air buangan ke unit pengolahan setempat tidak
berfungsi atau aliran Air Limbah Domestik tidak mengalir
atau limbah balik naik ke atas. Untuk mengetahui penyebab
dan cara penyelesainnya perlu dilihat level muka air pada
unit pengolahan setempat. Jika kondisinya normal ( 30 cm
dari bagian atas tangki atau lebih di bawah), ada beberapa
kemungkinan penyebabnya, antara lain:
a) Terjadi sumbatan saluran air limbahdomestik dari
rumah ke unit pengolahan setempat. Jika penyebab
sumbatan berupa lapisan scum yang menutupi bagian
hlm. 285
inlet maka unit pengolahan setempat harus dikuras.
Inlet ini harus tetap terjaga dari sumbatan scum.
b) Saluran Air Limbah Domestik tersumbat oleh kotoran
atau akar tumbuhan yang masuk ke dalam pipa, jika
kondisi ini yang terjadi maka harus dilakukan
perbaikan.
c) Jika ketidaklancaran aliran ini terjadi pada sistem yang
baru dan kemungkinan sutan kotoran tidak ada, maka
kemungkinan desain kemiringan yang dibangun untuk
air dapat mengalir kurang baik. Untuk kondisi ini maka
perlu perbaikan saluran agar slope yang ada cukup
untuk mengalirnya Air Limbah Domestik.
d) Jika saluran Air Limbah Domestik tidak tersumbat,
kemungkinan terjadi sumbatan pada pipa ventilasi.
Dengan tersumbatnya pipa ventilasi sebagai keluarnya
udara menyebabkan udara terjebak dalam pipa
menyebabkan gangguan aliran dalam pipa, dimana
aliran dalam pipa termasuk aliran tak bertekanan.
Kondisi kedua terjadi jika ternyata di dalam unit pengolahan
setempat lebih tinggi dari kondisi normal maka
kemungkinan penyebabnya antara lain tersumbatnya
saluran dari unit pengolahan setempat ke lahan resapan
yang dapat disebabkan karena:
a) outlet unit pengolahan setempat tersumbat oleh scum
yang cukup tebal atau baffle sebagai pemisah scum
dengan aliran air rusak, jika kondisi ini yang terjadi
maka pengurasan unit pengolahan setempat harus
dilakukan atau perbaikan baffle;
b) saluran ke lahan pengumpul tersumbat atau terhalang
oleh kotoran atau akar sehingga perlu perbaikan
saluran; atau
c) lahan resapan mengalami penyumbatan sehingga
aliran resapan tidak normal.
2) Lahan resapan tergenang air dan lama meresap,
Tidak berfungsinya lahan resapan ini disebabkan oleh
beberapa kondisi antara lain:
a) Lahan resapan terlalu kecil untuk menerima beban
aliran dari unit pengolahan setempat. Untuk mengatasi
hal ini maka perlu perluasan lahan resapan, namun
jika tidak mungkin maka perlu dicari teknologi lain
untuk memanfaatkan air yang dibuang misalnya untuk
penyiraman tanaman atau dibuat water garden.
b) Tanah untuk peresapan tersumbat, kondisi ini normal
terjadi, tanah akan mengalami penyumbatan setelah
beberapa tahun karena permeabilitas tanah berkurang.
Untuk mengantisipasi ini dapat dibuat dua sistem
resapan sebagai cadangan. Biasanya setelah tersumbat
sistem resapan dihentikan pemakaiannya untuk
mengembalikan permeabilitas tanah dengan adanya
aktifitas bakteri pengurai.
c) Tingginya muka air tanah pada saat musim hujan
sehingga kondisi tanah menjadi jenuh dan fungsi
resapan akan terganggu. Jika kondisi ini yang terjadi
hlm. 286
maka outlet dari unit pengolahan setempat pada musim
hujan dialirkan ke saluran drainase yang cukup besar.
d) Penyebab lain tersumbatnya sistem resapan yaitu
terbawanya lumpur atau padatan dari unit pengolahan
setempat, hal ini merupakan indikasi bahwa unit
pengolahan setempat perlu pengurasan.
e) Kebocoran sistem plumbing menyebabkan air masuk ke
sistem unit pengolahan setempat sehingga beban air
yang masuk cukup tinggi, untuk mencegah hal ini perlu
dilakukan pengecekan sistem plumbing dari kebocoran.
b. Rehabilitasi Subsistem Pengangkutan
Beberapa petunjuk teknis mengatasi kemungkinan adanya
gangguan saat operasi dan cara penanggulangannya.
1) Pompa vakum tidak berputar
Bebrapa hal yang perlu diperhatikan dalam kondisi ini antara
lain:
a) Drain dibuka dan bersihkan dengan semprotan air.
b) Posisi switch belum on sehingga pompa vakum belum
bekerja.
c) Kabel mesin vakum putus dan tidak bekerja.
d) Sirkulasi oli pelumas pompa tidak bekerja. Oli habis
tidak ada samasekali, juga kemungkinan oli sudah kotor
dan perlu penggantian dengan membuka plug.
e) Pompa vakum terlalu panas, karena terlalu lama
beroperasi.
2) Sirkulasi sistem penyedot dan pembuangan tidak bekerja
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kondisi ini antara
lain:
a) Pompa vakum terlalu panas atau tidak berputar, karena
terlalu lama beroperasi.
b) Jumlah aliran oli pelumas terlalu banyak, atur penyetel
valve pompa.
c) Ada kebocoran pada sistem pipa, clamps atau klem
selang, diatasidengan mengencangkan bautnya.
d) Terdapat jebakan air pada mesin vakum, diatasi
denganmembuang air rembesan tersebut melalui plug.
3) Suction filter kotor, diatasi dengan membuka klem penutup
untuk membersihkan.
4) Ujung selang pada saat menyedot dalam unit pengolahan
setempat mampat oleh kotoran.
5) Penggantian suku cadang, hal ini dilakukan jika terjadi
kerusakan bagian tertentu dari truk tinja dan tidak dapat
diperbaiki lagi, maka perlu dilakukan penggantian suku
cadang. Pada saat kita membeli truk tinja untuk investasi,
perlu dipertimbangkan kemudahan memperoleh suku cadang
truk tersebut dan di mana saja suku cadang tersebut dapat
diperoleh. Ada baiknya memiliki persediaan beberapa suku
cadang truk tinja yang diketahui mudah rusak untuk
mengantisipasi berhentinya pengoperasian truk tinja. Selain
suku cadang tinja perlu pula diadakan persediaan suku
cadang pompa yang digunakan untuk menghisap lumpur
tinja.
hlm. 287
2. Rehabilitasi SPALD-T
Rehabilitasi SPALD-T berupa perbaikan atau penggantian sebagian
atau seluruh unit SPALD-T yang perlu dilakukan agar dapat berfungsi
secara normal kembali. Rehabilitasi SPALD-T merupakan tanggung
jawab Penyelenggara SPALD-T dan bertujuan untuk menjamin
kualitas air limbah yang diolah sesuai dengan baku mutu yang telah
ditentukan pada daerah masing-masing. Rehabilitasi dilaksanakan
apabila unit dan komponen SPALD-T sudah tidak dapat beroperasi
secara optimal. Rehabilitasi dapat memperoleh bantuan teknis dari
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah apabila diperlukan.
Rehabilitasi SPALD-T meliputi rehabilitasi sebagian dan rehabilitasi
keseluruhan. Rehabilitasi sebagian pada unit pelayanan (sambungan
rumah), subsistem pengumpulan, subsistem pengolahan, dan
subsistem pengolahan lumpur atau Pembuangan Akhir yang bersifat
memperbaiki kinerja dan tidak meningkatkan kapasitas dapat
dilaksanakan oleh Penyelenggara SPALD-T dengan tetap berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian
apabila rehabilitasi dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara, maka
penyelenggara harus memiliki tenaga kerja konstruksi yang
bersertifikat.
Rehabilitasi keseluruhan lebih bersifat peningkatan kapasitas dan
dilaksanakan oleh penyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Rehabilitasi dilaksanakan oleh penyedia jasa
melalui proses pengadaan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyedia jasa tersebut harus memiliki izin
usaha konstruksi dan memiliki tenaga kerja konstruksi yang
bersertifikat.
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
DODY HANGGODO

Lampiran V

hlm. 288
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 20 TAHUN 2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN
AIR LIMBAH DOMESTIK
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH
DOMESTIK
A. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
B. PELAPORAN
hlm. 289
A. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan SPALD dilaksanakan dengan
maksud agar Penyelenggaraan SPALD dapat terlaksana sesuai dengan
perencanaan serta memenuhi standar dan baku mutu hasil olahan yang
ditetapkan. Pemantauan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui kondisi Penyelenggaraan SPALD yang sedang berlangsung.
Evaluasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi
Penyelenggaraan SPALD dari kriteria kondisi teknis, kriteria kondisi
nonteknis, dan kriteria kondisi lingkungan.
Pemantauan Penyelenggaraan SPALD dilaksanakan untuk mendapatkan
kondisi Penyelenggaraan SPALD, yang meliputi kondisi teknis, kondisi
nonteknis dan kondisi lingkungan. Kriteria Pemantauan dan Evaluasi
dapat dilihat sebagai berikut:
1. Kriteria kondisi teknis
Jenis
SPALD
Komponen
SPALD
Pemantauan Evaluasi
Tindak
Lanjut
a. SPALD-
S
a. Subsistem
pengolahan
setempat
Jumlah
rumah
dan/atau
bangunan
yang
memiliki
tangki septik
atau unit
pengolahan
setempat
(sesuai SNI)
Tersedianya
tangki septik
atau unit
pengolahan
setempat
(sesuai SNI)
di setiap
rumah
dan/atau
bangunan
yang berada
di luar
cakupan
pelayanan
SPALD-T
terbangun
atau secara
teknis tidak
dapat
disambungka
n dengan
SPALD-T
terbangun
b. Subsistem
Pengangkuta
n
Jumlah
sarana
pengangkuta
n lumpur
tinja yang
dapat
beroperasi
dengan baik
(tidak rusak)
Tersedianya
sarana
pengangkuta
n yang cukup
(sesuai
perencanaan
layanan)
untuk
melakukan
penyedotan
tangki septik
atau unit
pengolahan
hlm. 290
Jenis
SPALD
Komponen
SPALD
Pemantauan Evaluasi
Tindak
Lanjut
setempat
minimal 1
kali dalam 3
tahun
Jumlah
sarana
pengangkuta
n lumpur
tinja yang
masuk ke
IPLT
Seluruh
sarana
pengangkuta
n lumpur
tinja yang
telah
melakukan
penyedotan
lumpur tinja
membuang
lumpur tinja
ke IPLT
untuk diolah
Jumlah
sarana
pengangkuta
n lumpur
tinja yang
dikelola
swasta dan
beroperasi di
daerah
Tersedianya
data seluruh
pengelola
sarana
pengangkuta
n lumpur
tinja yang
dikelola
swasta dan
beroperasi di
daerah
Jumlah
rumah
dan/atau
bangunan
yang tangki
septiknya
atau unit
pengolahan
setempatnya
disedot
minimal 1
kali dalam 3
tahun
terakhir dan
diolah di
IPLT/pengola
han lumpur
(terjadwal)
Terpenuhiny
a target
rumah
dan/atau
bangunan
yang tangki
septik atau
unit
pengolahan
setempat
disedot
minimal 1
kali dalam 3
tahun (telah
mengikuti
LLTT)
Jumlah
rumah
dan/atau
bangunan
yang tangki
septiknya
atau unit
Potensi
layanan
lumpur tinja
terjadwal
hlm. 291
Jenis
SPALD
Komponen
SPALD
Pemantauan Evaluasi
Tindak
Lanjut
pengolahan
setempatnya
disedot
diolah di
IPLT/pengola
han lumpur
(tidak
terjadwal)
c. Subsistem
Pengolahan
Lumpur
Tinja
a. Kondisi
fisik
prasarana
utama
b. Kondisi
prasarana
dan
sarana
pendukun
g
Kondisi fisik
prasarana
utama dan
Kondisi
prasarana
dan sarana
pendukung
dalam
keadaan baik
dan berfungsi
Pemeriksaan
kualitas
lumpur tinja
yang masuk
ke IPLT
a.
Diperik
sanya
kualitas
setiap
lumpur
tinja yang
masuk ke
IPLT
b. Jenis
limbah
yang
diolah di
IPLT
adalah
lumpur
tinja/limb
ah
domestik
Kapasitas
IPLT
terpasang
(m3/hari)
a. Tidak
terdapat
idle
capacity
IPLT; dan
b. Volume
lumpur
tinja yang
diolah di
IPLT tidak
melebihi
kapasitas
IPLT
Volume
lumpur tinja
yang diolah
di IPLT
(m3/hari)
Pengukuran
baku mutu
efluen hasil
Terpenuhiny
a seluruh
parameter
hlm. 292
Jenis
SPALD
Komponen
SPALD
Pemantauan Evaluasi
Tindak
Lanjut
pengolahan
di IPLT
baku mutu
efluen hasil
pengolahan
Cakupan
layanan
SPALD-S di
daerah
b. SPALD-
T
a. Subsistem
Pelayanan
Jumlah
rumah
dan/atau
bangunan
yang
tersambung
SPALD-T
Target rumah
dan/atau
bangunan
dalam
cakupan
pelayanan
SPALD-T
terbangun
yang secara
teknis dapat
disambungka
n
b. Subsistem
Pengumpula
n
Panjang pipa
retikulasi
dan pipa
induk
Target
panjang pipa
retikulasi
dan pipa
induk sesuai
perencanaan
untuk
mengoptimal
kan
kapasitas
IPALD
Kondisi fisik
pipa
retikulasi
dan pipa
induk
Kondisi Pipa
retikulasi
dan pipa
induk dalam
keadaaan
baik dan
berfungsi
(antara lain
tidak bocor,
dan tidak
mampet/pen
galiran baik)
Kondisi
prasarana
dan sarana
pelengkap
Kondisi
prasarana
dan sarana
pelengkap
dalam
keadaan baik
dan
berfungsi
c. Subsistem
pengolahan
terpusat
a. Kondisi
fisik
Kondisi fisik
prasarana
utama dan
hlm. 293
Jenis
SPALD
Komponen
SPALD
Pemantauan Evaluasi
Tindak
Lanjut
prasarana
utama
b. Kondisi
prasarana
dan
sarana
pendukun
g
Kondisi
prasarana
dan sarana
pendukung
dalam
keadaan baik
dan
berfungsi
Kapasitas
IPALD
terpasang
(m3/hari)
a. Tidak
terdapat
idle
capacity
IPALD;
dan
b. Volume Air
Limbah
Domestik
yang
diolah di
IPALD
tidak
melebihi
kapasitas
IPALD
Volume Air
Limbah
Domestik
yang diolah
di IPALD
(m3/hari)
Pengukuran
baku mutu
efluen hasil
pengolahan
di IPALD
Terpenuhiny
a seluruh
parameter
baku mutu
efluen hasil
pengolahan
Cakupan
layanan
SPALD-T di
daerah
SPALD Capaian
Cakupan
layanan
SPALD di
daerah
3. Kondisi Nonteknis
Aspek Pemantauan Evaluasi
Tindak
Lanjut
a. Kelembagaan
dan SDM
Bentuk
kelembagaan
operator
pengelola Air
Limbah
Domestik
Telah memisahkan
operator dan regulator,
minimal operator
berbentuk UPTD
Jumlah
pegawai
Jumlah pegawai operator
sesuai kebutuhan pada
hlm. 294
Aspek Pemantauan Evaluasi
Tindak
Lanjut
operator
pengelola Air
Limbah
Domestik
analisis jabatan dan
beban kerja atau
sejenisnya
Jumlah
pegawai
operator yang
memiliki
kompetensi
Persentase Jumlah
pegawai operator yang
memiliki kompetensi
b. Manajemen Rencana
Induk SPALD
Tersedianya dokumen
Rencana Induk SPALD
Rencana
Strategis atau
Bisnis Plan
Operator
SPALD
Tersedianya Rencana
Strategis atau Bisnis Plan
operator SPALD
Prosedur
Operasi dan
Standar
Teknis PALD
yang telah
ditetapkan
Tersedianya Prosedur
Operasi dan Standar
teknis pada seluruh
komponen SPALD
Kegiatan operasional dan
pemeriharaan telah
dilakukan sesuai dengan
Prosedur Operasi dan
Standar teknis
Prosedur
Operasi dan
Standar
Administrasi
yang
mendukung
PALD yang
telah
ditetapkan
Tersedianya Prosedur
Operasi dan Standar
administrasi yang
mendukung pengelolaan
SPALD
Kegiatan administrasi
telah dilakukan sesuai
dengan Prosedur Operasi
dan Standar administrasi
Jumlah
pelanggan
PALD
Target pertumbuhan per
tahun pelanggan hingga
kapasitas IPALD dan IPLT
optimal
Memiliki data pelanggan
PALD
Memiliki data daftar
tunggu pelanggan PALD
Survei
kepuasan
pelanggan
SPALD
a. Melakukan survei
kepuasan pelanggan
setiap tahun sekali
hlm. 295
Aspek Pemantauan Evaluasi
Tindak
Lanjut
b. Hasil survei indeks
kepuasan
masyarakat/pelanggan
minimal mendapat
predikat “Baik”
c. Keuangan Target dan
realisasi
pendapatan
dari jasa
pelayanan Air
Limbah
Domestik
Target pendapatan untuk
membiayai belanja
pelayanan Air Limbah
Domestik tercapai
Target dan
realisasi
pendapatan
selain dari
jasa pelayanan
Air Limbah
Domestik
Target dan
realisasi
belanja
operasi
Tersedia alokasi anggaran
pengelolaan Air Limbah
Domestik sesuai
kebutuhan
Target dan
realisasi
belanja modal
Target dan
realisasi
belanja
pegawai
d. Peran serta
Masyarakat
dan Produk
Hukum
Jumlah
kelompok
penyelenggara
Air Limbah
Domestik dan
sebaran lokasi
(berbasis
Kelompok
Masyarakat)
Memiliki data jumlah dan
lokasi kelompok
penyelenggara Air Limbah
Domestik (berbasis
Kelompok Masyarakat)
Program
kerja/kegiatan
untuk
memperkuat
kelompok
penyelenggara
Air Limbah
Domestik
(berbasis
Kelompok
Masyarakat)
Tersedianya program
kerja/kegiatan untuk
memperkuat kelompok
penyelenggara Air Limbah
Domestik (berbasis
Kelompok Masyarakat)
hlm. 296
Aspek Pemantauan Evaluasi
Tindak
Lanjut
Penyelenggara
SPALD oleh
badan usaha
swasta di
daerah
Tersedianya data badan
usaha swasta
penyelenggara SPALD
Produk
hukum
pengaturan
terkait
pengelolaan
air limbah
domesti k
yang berlaku
Tersedianya produk
hukum terkait
pengaturan pengelolaan
Air Limbah Domestik
Tersedianya produk
hukum terkait
tarif/retribusi pelayanan
Air Limbah Domestik
4. Kondisi Lingkungan
Aspek Pemantauan Evaluasi
Tindak
Lanjut
a. Perilaku
BABS
Angka BABS Target 0% BABS
b. kualitas air
pada badan
air
permukaan
Pengukuran
parameter fisik
dan kimia air
permukaan
sungai yang ada
secara berkala
Hasil pengukuran
sesuai parameter fisik
dan kimia air
permukaan
(untuk melihat
apakah ada
pencemaran Air
Limbah Domestik di
badan air permukaan)
c. Air tanah Pengukuran
kualitas air tanah
secara berkala
Hasil pengukuran
sesuai parameter
kualitas air tanah
(untuk melihat
apakah ada
pencemaran Air
Limbah Domestik di
air tanah)
B. PELAPORAN
Laporan hasil Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan SPALD mencakup
kondisi teknis, kondisi nonteknis dan kondisi lingkungan, serta tindak lanjut
yang dilakukan jika terdapat permasalahan atau kendala dalam
Penyelenggaraan SPALD.
Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan SPALD disusun dan
dilaporkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, minimal 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun, sebagai berikut:
hlm. 297
1. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan
Penyelenggaraan SPALD kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah
provinsi.
2. Pemerintah Provinsi menyampaikan laporan Penyelenggaraan SPALD
Lintas Provinsi kepada Pemerintah Pusat.
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO