hlm. 1MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 13 TAHUN 2023
TENTANG
STANDAR TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN BIDANG PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, telah ditetapkan peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dasar standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6178);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan jdih.pu.go.id hlm. 2 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG STANDAR TEKNIS STANDAR
PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN
BIDANG PERUMAHAN RAKYAT.
BAB IKETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. jdih.pu.go.id
hlm. 32. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.
3. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.
4. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
5. Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut SPM PUPR adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
11. Rumah Tangga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya makan bersama dari satu dapur.
12. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
13. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum. jdih.pu.go.id
hlm. 414. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
15. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
16. Area Beresiko Pencemaran Air Limbah Domestik adalah area yang termasuk dalam kategori risiko air limbah tinggi dan sangat tinggi sesuai dengan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota.
17. Pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik adalah rangkaian layanan pengolahan Air Limbah Domestik yang diberikan Pemerintah Daerah, mulai dari sumber sampai aman untuk dilepaskan ke lingkungan.
18. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik.
19. SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
20. SPALD Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
21. Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan Air Limbah Domestik.
22. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat.
23. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.
24. Bencana alam yang selanjutnya disebut bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran hutan dan alam, serta tanah longsor.
25. Rumah Khusus adalah rumah yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus. jdih.pu.go.id
hlm. 526. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
27. Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.
28. Pemukiman kembali adalah kegiatan memindahkan masyarakat terdampak bencana dan relokasi program Pemerintah Daerah dari lokasi awal yang tidak mungkin dibangun kembali.
29. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
31. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
32. Balai adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan SPM PUPR.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Pemerintah Daerah dapat menerapkan dan memenuhi SPM PUPR yang berhak diperoleh setiap Warga Negara sebagai Penerima Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. SPM PUPR;
b. tahapan penerapan SPM PUPR;
c. pelaporan melalui sistem informasi secara elektronik;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan. jdih.pu.go.id
hlm. 6BAB IISTANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN BIDANG PERUMAHAN RAKYAT
Bagian KesatuSPM Bidang Pekerjaan Umum
(1) SPM Bidang Pekerjaan Umum mencakup SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah provinsi dan SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah kabupaten/kota.
(2) SPM Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemenuhan kebutuhan Air Minum, untuk sub-bidang Air Minum; dan
b. penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik, untuk sub-bidang air limbah.
(3) Materi muatan SPM Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jenis Pelayanan Dasar;
b. Mutu Pelayanan Dasar; dan
c. Penerima Pelayanan Dasar.
(1) Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a pada SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah provinsi terdiri atas:
a. pemenuhan kebutuhan Air Minum curah lintas kabupaten/kota; dan
b. penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota.
(2) Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a pada SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok Air Minum sehari-hari; dan
b. penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik.
(3) Pemenuhan kebutuhan Air Minum curah lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota.
(4) Pemenuhan kebutuhan pokok Air Minum sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan melalui Penyelenggaraan SPAM di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(5) Penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan melalui penyelenggaraan:
a. SPALD-S; dan/atau
b. SPALD-T.
jdih.pu.go.id
hlm. 7(1) Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b pada SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Mutu Pelayanan Dasar pemenuhan kebutuhan Air Minum curah lintas kabupaten/kota berupa ukuran kuantitas dan kualitas Air Minum;
b. Mutu Pelayanan Dasar pemenuhan kebutuhan pokok Air Minum sehari-hari berupa ukuran kuantitas dan kualitas Air Minum; dan
c. Mutu Pelayanan Dasar penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik berupa ukuran kuantitas dan kualitas pelayanan.
(2) Ukuran kuantitas Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dengan parameter sesuai dengan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari (enam puluh liter per orang per hari) melalui SPAM.
(3) Ukuran kualitas Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dengan parameter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan urusan Kesehatan.
(4) Ukuran kuantitas penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan parameter yaitu setiap rumah memiliki minimal 1 (satu) akses pengolahan Air Limbah Domestik.
(5) Ukuran kualitas penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan parameter terdiri atas:
a. pelayanan akses aman merupakan fasilitas buang air besar individual bagi masyarakat yang bermukim di wilayah perdesaan dengan kepadatan penduduk minimal 25 (dua puluh lima) jiwa per hektar dan/atau di seluruh wilayah perkotaan dimana bangunan atas dilengkapi kloset leher angsa dan bangunan bawah dilengkapi dengan:
1. tangki septik sesuai standar dengan lumpur tinja disedot secara berkala, minimal tiga tahun sekali, serta dibuang dan diolah ke IPLT; atau
2. sambungan rumah yang terkoneksi ke SPALD-T.
b. pelayanan akses layak merupakan fasilitas buang air besar bagi masyarakat yang bermukim di wilayah perdesaan dengan kepadatan penduduk kurang dari 25 (dua puluh lima) jiwa per hektar dimana bangunan atas dilengkapi kloset leher angsa dan bangunan bawah menggunakan lubang tanah atau cubluk kembar. jdih.pu.go.id
hlm. 8(1) Penerima Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c pada SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah provinsi terdiri atas:
a. pelaksana Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha Milik Daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah penerima Air Minum curah lintas kabupaten/kota; dan
b. setiap Rumah Tangga yang termasuk dalam wilayah pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota, terutama diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu yang berdomisili pada area berisiko pencemaran Air Limbah Domestik dan dekat badan air.
(2) Penerima Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c pada SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Warga Negara, terutama diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu dan berdomisili pada daerah rawan air dan akan dilayani melalui SPAM; dan
b. setiap Rumah Tangga yang termasuk dalam wilayah pelayanan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik, terutama diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu yang berdomisili pada area berisiko pencemaran Air Limbah Domestik dan dekat badan air.
Bagian KeduaSPM Bidang Perumahan Rakyat
(1) SPM Bidang Perumahan Rakyat mencakup SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah provinsi dan SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
(2) Materi muatan SPM Bidang Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Jenis Pelayanan Dasar;
b. Mutu Pelayanan Dasar; dan
c. Penerima Pelayanan Dasar.
(1) Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a pada SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah provinsi terdiri atas:
a. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; dan
b. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi. jdih.pu.go.id
hlm. 9(2) Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a pada SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan
b. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui:
a. rehabilitasi rumah;
b. pembangunan kembali rumah;
c. pemukiman kembali; atau
d. bantuan akses Rumah Sewa Layak Huni.
(4) Bantuan akses Rumah Sewa Layak Huni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. subsidi uang sewa; atau
b. akses tinggal Rumah Sewa Layak Huni milik Pemerintah Daerah.
(5) Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. dilaksanakan saat masa pasca bencana;
b. terdapat surat penetapan status bencana dari Kepala Daerah; dan
c. sesuai jumlah unit rumah rusak yang akan ditangani dalam dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(6) Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:
a. penggantian hak atas penguasaan tanah dan/atau bangunan; atau
b. bantuan akses Rumah Sewa Layak Huni.
(7) Penggantian hak atas penguasaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a. penggantian uang; atau
b. pembangunan kembali.
(8) Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. terdapat Surat Penetapan Kepala Daerah bahwa Daerah tersebut termasuk ke dalam program Pemerintah Daerah untuk direlokasi; dan
b. sesuai jumlah rencana Rumah Tangga yang akan ditangani dalam dokumen Rencana Aksi dan pelaksanaan pemenuhannya dapat dilakukan secara bertahap. jdih.pu.go.id
hlm. 10(9) Pelaksanaan pemenuhan terhadap Rencana Aksi yang dapat dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dapat dihitung sebagaimana capaian SPM apabila, setidaknya telah dilakukan:
a. penilaian oleh tim penaksir (appraisal);
b. proses sosialisasi kepada masyarakat; dan
c. proses penggantian untung sesuai tahapan yang diatur dalam Rencana Aksi.
(10) Program Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Daerah provinsi dilaksanakan dalam rangka:
a. pengurangan kawasan kumuh 10-15 Ha;
b. penyesuaian perumahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. pengurangan perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi permukiman;
d. pengurangan perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya; dan/atau
e. pengurangan perumahan yang berada di daerah rawan bencana.
(11) Program Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Daerah kabupaten/kota dilaksanakan dalam rangka:
a. pengurangan kawasan kumuh di bawah 10 Ha;
b. penyesuaian perumahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. pengurangan perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi permukiman;
d. pengurangan perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya; dan/atau
e. pengurangan perumahan yang berada di daerah rawan bencana.
(12) Daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf d dan ayat (10) huruf d merupakan daerah berpotensi menimbulkan korban jiwa meliputi:
a. sempadan sungai;
b. sempadan pantai;
c. sempadan rel kereta api;
d. daerah saluran SUTET; dan/atau
e. daerah berpotensi bahaya lainnya.
(13) Daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e dan ayat (10) huruf e meliputi:
a. letusan gunung berapi;
b. gempa bumi;
c. tanah longsor;
d. gelombang pasang;
e. banjir bandang; dan/atau
f. bencana lainnya. jdih.pu.go.id
hlm. 11(1) Mutu Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b pada SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota terdiri atas mutu barang dan jasa.
(2) Mutu barang untuk penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana dihitung terhadap jenis layanan:
a. rehabilitasi rumah;
b. pembangunan kembali rumah; dan
c. pemukiman kembali; dengan kriteria pemenuhan meliputi indikator Rumah Layak Huni.
(3) Mutu jasa untuk penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana dihitung terhadap jenis layanan bantuan akses Rumah Sewa Layak Huni dengan kriteria pemenuhan meliputi:
a. besaran dan jangka waktu pemberian subsidi uang sewa; dan
b. jangka waktu pemberian akses tinggal Rumah Layak Huni milik Pemerintah Daerah.
(4) Mutu barang untuk fasilitasi penyediaan Rumah Layak Huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah dihitung terhadap jenis layanan penggantian hak atas penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk pembangunan kembali dengan kriteria pemenuhan meliputi indikator Rumah Layak Huni.
(5) Mutu jasa untuk fasilitasi penyediaan Rumah Layak Huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah dihitung terhadap jenis layanan:
a. penggantian hak atas penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk penggantian uang dengan kriteria pemenuhan meliputi nilai besaran penggantian aset tanah dan/atau bangunan;
b. bantuan akses sewa Rumah Layak Huni untuk subsidi uang sewa meliputi besaran dan jangka waktu pemberian subsidi uang sewa; dan
c. bantuan akses sewa Rumah Layak Huni untuk akses tinggal Rumah Layak Huni milik Pemerintah Daerah jangka waktu pemberian akses tinggal.
Indikator Rumah Layak Huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
a. ketahanan bangunan;
b. menyediakan fungsi-fungsi ruang yang mendasar untuk 4 (empat) jiwa sesuai dengan standar 9 m2 (sembilan meter persegi) per jiwa;
c. akses layak Air Limbah Domestik; dan
d. akses Air Minum. jdih.pu.go.id
hlm. 12(1) Rehabilitasi rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan dan sedang.
(2) Pembangunan kembali rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rumah rusak berat.
(3) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rumah rusak ringan, sedang, dan berat, dengan memiliki Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota mengenai Relokasi Korban Bencana.
(4) Penggantian hak atas penguasaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) huruf a diberikan kepada penerima pelayanan yang memiliki bukti hak atas tanah dan/atau bangunan.
(5) Bantuan akses Rumah Sewa Layak Huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d dan Pasal 9 ayat (6) huruf b diberikan kepada penerima pelayanan yang tidak memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sah.
(6) Bantuan akses Rumah Sewa Layak Huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d dan Pasal 9 ayat (6) huruf b diberikan dengan kualitas meliputi:
a. akses tinggal Rumah Sewa Layak Huni milik Pemerintah Daerah atau subsidi uang sewa;
b. jangka waktu pemberian akses tinggal Rumah Sewa Layak Huni milik Pemerintah Daerah minimal 3 (tiga) bulan dan jangka waktu maksimal ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan daerah sesuai dengan keputusan Kepala Daerah; dan
c. besaran subsidi uang sewa diberikan minimal 50% (lima puluh persen) dan maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari maksimal 1/3 (satu per tiga) upah minimum kabupaten/kota setempat dengan jangka waktu minimal 6 (enam) bulan dan jangka waktu maksimal ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan daerah.
Penerima Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c pada SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.pu.go.id
hlm. 13BAB IIITAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN BIDANG PERUMAHAN RAKYAT
Bagian KesatuUmum
Tahapan penerapan SPM terdiri atas:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Bagian KeduaTahapan Penerapan SPM Sub-Bidang Air Minum
(1) Pengumpulan data SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a untuk sub-bidang Air Minum dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum.
(2) Pengumpulan data oleh Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data:
a. akses pelayanan Air Minum di wilayah provinsi;
b. kondisi sarana dan prasarana SPAM lintas kabupaten/kota yang mencakup unit air baku, unit produksi, unit distribusi, serta unit pelayanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
c. kebutuhan Air Minum curah untuk setiap kabupaten/kota berdasarkan dokumen rencana induk SPAM kabupaten/kota;
d. kebutuhan Air Minum curah untuk kabupaten/kota kewenangan provinsi yang memiliki proyeksi kebutuhan air baku lebih kecil dibandingkan kebutuhan air minumnya;
e. potensi sumber air baku untuk SPAM lintas kabupaten/kota berdasarkan dokumen rencana induk SPAM kabupaten/kota;
f. rencana jumlah/kapasitas produksi sarana dan prasarana SPAM lintas kabupaten/kota;
g. rencana penyerapan SPAM kewenangan lintas kabupaten/kota;
h. kondisi sosial dan ekonomi Warga Negara di wilayah yang menjadi kewenangan provinsi;
i. program dan kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang Air Minum Penyelenggaraan SPAM yang menjadi kewenangan provinsi; dan
j. kebutuhan pendanaan Penyelenggaraan SPAM kewenangan provinsi. jdih.pu.go.id
hlm. 14(3) Pengumpulan data oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data:
a. akses pelayanan Air Minum di wilayah kabupaten/kota;
b. kondisi sarana dan prasarana SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan;
c. sumber air pada setiap Rumah Tangga disertai jaraknya terhadap sumber pencemar;
d. kuantitas dan kualitas kebutuhan pokok Air Minum sehari-hari;
e. kondisi sosial dan ekonomi Warga Negara di kabupaten/kota;
f. jumlah Warga Negara dan Rumah Tangga di wilayah administrasi kabupaten/kota;
g. jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan pelayanan Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi;
h. jumlah Rumah Tangga yang tidak mendapatkan pelayanan Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan;
i. persentase selisih Pelayanan Dasar Air Minum dalam rangka peningkatan pemenuhan layanan dasar Air Minum domestik oleh setiap pemerintah kabupaten/kota;
j. program dan kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang Air Minum di kabupaten/kota;
k. kebutuhan pendanaan Penyelenggaraan SPAM di kabupaten/ kota.
(4) Langkah pengumpulan data SPM sub-bidang Air Minum meliputi:
a. inventarisasi kondisi eksisting pelayanan Air Minum; dan
b. penyusunan acuan data kebutuhan Air Minum di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
(5) Pengumpulan data SPM sub-bidang Air Minum dapat dilakukan melalui:
a. survei lapangan dan/atau wawancara dengan minimal cakupan di tingkat desa;
b. survei lapangan dengan metode statistik dengan batas galat (margin of error) 7% (tujuh persen) sampai 10% (sepuluh persen);
c. data hasil survei sosial ekonomi nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik;
d. data Kependudukan Catatan Sipil yang diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Dalam Negeri yang dapat dipertanggungjawabkan; dan/atau
e. studi dokumen yang datanya telah tersedia. jdih.pu.go.id
hlm. 15(1) Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk sub-bidang Air Minum dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum.
(2) Penghitungan kebutuhan SPM sub-bidang Air Minum Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil proyeksi kebutuhan Air Minum melalui SPAM lintas kabupaten/kota.
(3) Penghitungan kebutuhan SPM sub-bidang Air Minum Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah Warga Negara yang membutuhkan atau belum memiliki akses terhadap Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
(4) Langkah penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang Air Minum Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. menghitung data dasar provinsi;
b. menghitung target akses dan total kebutuhan Air Minum melalui SPAM lintas kabupaten/kota;
c. memetakan potensi sumber air baku untuk SPAM lintas kabupaten/kota; dan
d. menghitung kebutuhan pendanaan pemenuhan SPM sub-bidang Air Minum Daerah provinsi.
(5) Langkah penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang Air Minum Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. menghitung data dasar kabupaten/kota;
b. menghitung target akses dan total kebutuhan Air Minum yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
c. memetakan potensi sumber air baku untuk SPAM lintas kabupaten/kota dan/atau SPAM yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; dan
d. menghitung kebutuhan pendanaan pemenuhan SPM sub-bidang Air Minum Daerah kabupaten/kota.
(1) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c untuk sub-bidang Air Minum dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum bersama pelaksana Penyelenggaraan SPAM diantaranya Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Unit Pelaksana Teknis/Unit Pelaksana Teknis Daerah, kelompok masyarakat, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri, dan/atau dengan bantuan tenaga ahli. jdih.pu.go.id
hlm. 16(2) Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sub-bidang Air Minum Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota disusun berdasarkan kebijakan dan strategi dalam Penyelenggaraan SPAM, dan rencana induk SPAM.
(3) Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat rencana pelaksanaan kegiatan:
a. pembangunan baru SPAM;
b. peningkatan SPAM;
c. perluasan SPAM; dan/atau
d. operasi dan pemeliharaan SPAM.
(4) Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka menjamin hak rakyat atas air melalui:
a. pengendalian atas izin pengusahaan sumber daya air;
b. penentuan tarif Air Minum/retribusi; dan
c. penyediaan Air Minum yang memenuhi standar kualitas dan kuantitas.
(1) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d untuk sub-bidang Air Minum Daerah provinsi dilaksanakan melalui Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d untuk sub-bidang Air Minum Daerah kabupaten/kota melalui Penyelenggaraan SPAM kabupaten/kota melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
(3) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan:
a. indikator;
b. target pelayanan; dan
c. keluaran.
Bagian KetigaTahapan Penerapan SPM Sub-Bidang Air Limbah
(1) Pengumpulan data SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a untuk sub-bidang air limbah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah dengan data yang meliputi data:
a. kondisi sosial ekonomi Warga Negara;
b. kondisi risiko sanitasi berdasarkan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota; dan
c. akses pelayanan Air Limbah Domestik. jdih.pu.go.id
hlm. 17(2) Data akses pelayanan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. akses dan kondisi unit pengolahan setempat yang dimiliki Warga Negara;
b. akses dan kondisi sambungan rumah yang dimiliki Warga Negara;
c. prasarana dan sarana SPALD;
d. klasifikasi wilayah perkotaan dan perdesaan bagi setiap kelurahan;
e. jumlah penduduk sampai tingkat kelurahan; dan
f. luas wilayah terbangun sampai tingkat kelurahan.
(3) Langkah pengumpulan data SPM sub-bidang air limbah meliputi:
a. memahami jenis SPALD dan kebutuhan data;
b. menyusun formulir pengumpulan data akses pengolahan Air Limbah Domestik;
c. mengumpulkan data kondisi eksisting pelayanan Air Limbah Domestik;
d. menyusun acuan data akses SPALD;
e. menyusun acuan data sarana dan prasarana SPALD yang meliputi:
1. inventarisasi sarana pengangkutan yang melayani IPLT; dan
2. inventarisasi prasarana SPALD.
f. menyusun rekapitulasi data kondisi eksisting pelayanan Air Limbah Domestik yang meliputi:
1. inventarisasi akses pelayanan Air Limbah Domestik di wilayah pengembangan SPALD;
2. inventarisasi akses pelayanan Air Limbah Domestik berdasarkan klasifikasi akses; dan
3. rangkuman data akses SPALD berdasarkan jenis SPALD.
(4) Pengumpulan data SPM sub-bidang air limbah dapat dilakukan melalui:
a. survei lapangan dan/atau wawancara dengan minimal cakupan di tingkat desa;
b. survei lapangan dengan metode statistik dengan batas galat (margin of error) 7% (tujuh persen) sampai 10% (sepuluh persen);
c. data hasil survei sosial ekonomi nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik;
d. data Kependudukan Catatan Sipil yang diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Dalam Negeri yang dapat dipertanggungjawabkan; dan/atau
e. studi dokumen yang datanya telah tersedia. jdih.pu.go.id
hlm. 18(1) Penghitungan kebutuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk sub-bidang air limbah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah dengan menggunakan data dan dokumen dasar, yang dimuat dalam:
a. rangkuman data akses SPALD kabupaten/kota;
b. dokumen Strategi Sanitasi kabupaten/kota yang disusun dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan/atau
c. dokumen Rencana Induk SPALD yang disusun dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode analisis kesenjangan untuk mendapatkan jumlah Rumah Tangga yang belum mendapatkan akses pelayanan Air Limbah Domestik.
(3) Langkah penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang air limbah meliputi:
a. menghitung jumlah kebutuhan total pelayanan SPALD yang termasuk dalam area pelayanan SPALD berdasarkan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Induk SPALD, untuk mengetahui jumlah total kebutuhan akses pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik;
b. menghitung kebutuhan prasarana dan sarana SPALD yang mencakup penghitungan kebutuhan sarana pengangkutan, prasarana SPALD, serta pelayanan SPALD; dan
c. menghitung rekapitulasi akses Air Limbah Domestik.
(1) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c untuk sub-bidang air limbah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah.
(2) Rencana pemenuhan SPM sub-bidang air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penghitungan kebutuhan SPM sub-bidang air limbah.
(3) Rencana pemenuhan SPM sub-bidang air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui kegiatan pelayanan SPALD yang meliputi:
a. pembangunan cubluk kembar di wilayah perdesaan dengan kepadatan penduduk kurang dari 25 (dua puluh lima) jiwa per hektar;
b. pembangunan tangki septik individual;
c. pembangunan tangki septik skala komunal;
d. perluasan layanan SPALD-S eksisting;
e. pembangunan baru IPLT;
f. penyediaan truk sedot tinja; jdih.pu.go.id
hlm. 19g. pembangunan sambungan rumah untuk SPALD-T eksisting;
h. perluasan layanan SPALD-T eksisting;
i. pembangunan baru SPALD-T; dan/atau
j. operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana SPALD.
(4) Langkah penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang air limbah meliputi:
a. menentukan wilayah prioritas pemenuhan Pelayanan Dasar Air Limbah Domestik melalui pengembangan SPALD-T dan pengembangan SPALD-S;
b. menyusun rencana kegiatan prioritas kegiatan pengembangan SPALD pengangkutan;
c. menyusun rencana pendanaan pelayanan Air Limbah Domestik tahunan; dan
d. menentukan indikasi sumber pembiayaan SPM Air Limbah Domestik.
(5) Wilayah prioritas pemenuhan Pelayanan Dasar Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. sesuai area berisiko pencemaran Air Limbah Domestik yang telah ditentukan pada dokumen Strategi Sanitasi kabupaten/kota, yang telah disusun pada tahun tersebut atau tahun sebelumnya; atau
b. sesuai penetapan mandiri dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, angka kemiskinan, kondisi wilayah perkotaan atau perdesaan, cakupan layanan air limbah tahun perencanaan, jumlah penduduk, skor indeks risiko sanitasi, dan area berisiko pencemaran Air Limbah Domestik.
(1) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d untuk sub-bidang air limbah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah.
(2) Langkah pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang air limbah meliputi:
a. menentukan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPALD;
b. menentukan area dan rumah yang akan mendapatkan akses pengolahan Air Limbah Domestik berdasarkan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPALD;
c. menentukan bentuk pelaksanaan pembiayaan untuk setiap rumah berdasarkan kondisi sosial ekonomi, mata pencaharian, dan jumlah pendapatan Kepala Keluarga per bulan dari setiap rumah yang telah disurvei dan didaftarkan; dan jdih.pu.go.id
hlm. 20d. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana SPALD berdasarkan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPALD yang telah disusun.
Bagian KeempatTahapan Penerapan SPM Sub-Bidang Rumah Bencana
(1) Pengumpulan data SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a untuk sub-bidang rumah bencana dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pengumpulan data oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data dasar; dan
b. data penerapan.
(3) Pengumpulan data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. identifikasi perumahan di lokasi rawan bencana;
b. idenfitikasi lahan potensial; dan
c. data rumah yang terkena bencana.
(4) Pengumpulan data penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pendataan tingkat kerusakan rumah;
b. verifikasi penerima layanan dasar;
c. penyusunan Rencana Aksi; dan
d. pelaporan pelaksanaan.
(1) Penghitungan kebutuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk sub-bidang rumah bencana dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Penghitungan kebutuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengumpulan data;
b. sosialisasi;
c. pembentukan Tim Satgas;
d. pendataan cepat;
e. verifikasi penerima layanan SPM;
f. penyusunan Rencana Aksi;
g. rehabilitasi rumah;
h. pembangunan kembali;
i. pemukiman kembali;
j. subsidi uang sewa;
k. akses tinggal Rumah Layak Huni milik Pemerintah Daerah; dan
j. penyusunan laporan pelaksanaan SPM. jdih.pu.go.id
hlm. 21(1) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c untuk sub-bidang rumah bencana dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Langkah penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang rumah bencana meliputi:
a. menyusun rencana pemenuhan berdasarkan penghitungan kebutuhan biaya penerapan SPM;
b. melaksanakan sosialisasi penerapan SPM kepada pelaksana SPM Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota serta masyarakat, khususnya masyarakat yang rumahnya berada di kawasan rawan bencana;
c. melaksanakan pendataan data dasar dan mengisi form identifikasi lahan potensial sebagai lokasi pemukiman kembali;
d. menyusun rencana tapak dan DED Rumah Layak Huni beserta PSU;
e. membentuk Tim Satgas Bencana bidang perumahan;
f. melaksanakan pelatihan Tim Satgas Bencana bidang perumahan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
g. melaksanakan pelatihan fasilitator pendampingan untuk pelaksanaan rehabilitasi dan pembangunan kembali rumah; dan
h. pembentukan komitmen bersama dalam rangka penerapan SPM sub-bidang rumah bencana dengan Pemerintah, LSM, swasta, akademisi, dan pihak lain yang terkait.
(1) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d untuk sub-bidang rumah bencana dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman
(2) Langkah pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang rumah bencana meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Bencana dan Tim Pendataan;
b. melakukan pendataan cepat korban bencana dan pendataan kerusakan rumah oleh Tim Pendataan Cepat;
c. melakukan kompilasi dan rekapitulasi korban dan klasifikasi kerusakan rumah;
d. melakukan verifikasi calon penerima pelayanan SPM;
e. melakukan rembug warga penentuan calon penerima SPM; dan jdih.pu.go.id
hlm. 22f. melaksanakan rehabilitasi rumah, pembangunan kembali rumah, pemukiman kembali, dan/atau bantuan akses Rumah Sewa Layak Huni.
(4) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang rumah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persetujuan Berita Acara Serah Terima Barang atau Jasa antara Pemerintah Daerah dan penerima layanan.
Bagian KelimaTahapan Penerapan SPM Sub-Bidang Rumah Relokasi
(1) Pengumpulan data SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a untuk sub-bidang rumah relokasi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pengumpulan data oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perumahan di lokasi kumuh;
b. perumahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi permukiman;
d. perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya;
e. perumahan yang berada di daerah rawan bencana; dan
f. rumah sewa milik masyarakat, Rumah Susun, dan/atau Rumah Khusus terkini; dan
g. penyusunan Rencana Aksi.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dapat mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR), Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan/atau dokumen perencanaan lainnya.
(4) Pengumpulan data dilakukan sebelum pelaksanaan relokasi dan digunakan sebagai dasar penghitungan kebutuhan layanan SPM.
(1) Penghitungan kebutuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk sub-bidang rumah relokasi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Penghitungan kebutuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: jdih.pu.go.id
hlm. 23a. pengumpulan data;
b. sinkronisasi program bidang perumahan dan kawasan permukiman dalam dokumen RKPD;
c. pembinaan masyarakat terkait program relokasi Pemerintah Daerah;
d. penyusunan rencana pemenuhan pelayanan fasilitasi penyediaan Rumah Layak Huni bagi masyarakat yang terkena program relokasi Pemerintah Daerah;
e. penyusunan Rencana Aksi;
f. penggantian uang;
g. pembangunan kembali;
h. subsidi uang sewa; dan
i. akses tinggal Rumah Sewa Layak Huni milik Pemerintah Daerah.
(1) Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c untuk sub-bidang rumah relokasi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Langkah penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang relokasi bencana meliputi:
a. menyusun rencana pemenuhan berdasarkan penghitungan kebutuhan biaya penerapan SPM;
b. mengumpulkan data dasar serta data perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
c. menyusun Surat Penetapan Kepala Daerah bahwa Daerah tersebut termasuk ke dalam program Pemerintah Daerah untuk direlokasi;
d. melaksanakan sosialisasi tentang rencana program Pemerintah Daerah dan rencana relokasi masyarakat;
e. melaksanakan sosialisasi tentang penerapan SPM Bidang Perumahan Rakyat kepada pelaksana SPM dan masyarakat;
f. melakukan verifikasi calon penerima pelayanan SPM sesuai dengan kegiatan layanan yang dipilih; dan
g. menyusun rencana kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam penyediaan Rumah Layak Huni.
(1) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c untuk sub-bidang rumah relokasi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman. jdih.pu.go.id
hlm. 24(2) Langkah pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang relokasi bencana meliputi:
a. melakukan verifikasi calon penerima pelayanan SPM;
b. melaksanakan penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan hasil penilaian tim penaksir (appraisal) atau bantuan akses Rumah Sewa Layak Huni; dan
c. melakukan sosialisasi tentang Rumah Layak Huni kepada penerima pelayanan dalam bentuk penyuluhan guna mencegah berkembangnya perumahan kumuh dan perumahan di tempat yang berpotensi menimbulkan bahaya.
(3) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar SPM sub-bidang rumah relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persetujuan Berita Acara Serah Terima Barang atau Jasa antara Pemerintah Daerah dan penerima layanan.
Penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan SPM Bidang Perumahan Rakyat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IVPELAPORAN MELALUI SISTEM INFORMASI SECARA ELEKTRONIK
Bagian KesatuUmum
(1) Perangkat Daerah menyampaikan laporan penerapan SPM setelah berkoordinasi dengan Balai, Bappeda, dan Biro Tata Pemerintahan dengan ketentuan meliputi:
a. Perangkat Daerah provinsi menyampaikan kepada Gubernur;
b. Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan kepada Bupati/Walikota untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
c. Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan Dalam Negeri melalui sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi.
(2) Laporan penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diakses secara umum, termasuk oleh Kementerian dan kementerian/lembaga terkait. jdih.pu.go.id
hlm. 25(1) Materi muatan laporan penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data dasar;
b. hasil pelaksanaan tahapan penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
c. capaian SPM;
d. kendala penerapan SPM; dan
e. ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM.
(2) Selain memuat materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan penerapan SPM Daerah provinsi dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah kabupaten/kota.
Hasil pelaporan penerapan SPM PUPR dipergunakan sebagai:
a. penilaian kinerja perangkat Daerah;
b. pengembangan kapasitas Daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
c. penyempurnaan kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah.
Bagian KeduaPelaporan Penerapan SPM Sub-Bidang Air Minum
(1) Data pelaporan penerapan SPM sub-bidang Air Minum untuk Daerah provinsi meliputi:
a. kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran Air Minum curah lintas kabupaten/kota; dan
b. kebutuhan pemenuhan kapasitas pelayanan Air Minum curah lintas kabupaten/kota.
(2) Data pelaporan penerapan SPM sub-bidang Air Minum untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi;
b. jumlah Rumah Tangga yang belum mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi; dan
c. jumlah Rumah Tangga di seluruh wilayah administrasi kabupaten/kota.
(2) Langkah pelaporan penerapan SPM sub-bidang Air Minum meliputi:
a. mengumpulkan materi yang dibutuhkan sebagai muatan laporan penerapan SPM sub-bidang Air Minum oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum; jdih.pu.go.id
hlm. 26b. memasukkan laporan ke dalam sistem informasi pelaporan milik SPM Kementerian oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum;
c. memverifikasi laporan penerapan SPM sub-bidang Air Minum oleh Bappeda provinsi dan Bappeda kabupaten/kota;
d. mengelola informasi pelaksanaan pembangunan permukiman sub-bidang Air Minum di wilayahnya oleh Balai;
e. mengelola data dan menyiapkan informasi sub-bidang Air Minum oleh unit kerja yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum;
f. melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan penyelenggaraan data dan sistem informasi permukiman oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya;
g. mengelola data dan menyebarluaskan informasi dana alokasi khusus Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan penerapan SPM oleh Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah;
h. membagipakaikan data yang diperoleh ke unit organisasi lain ataupun kementerian/lembaga lain melalui Pusat Data dan Informasi.
Bagian KetigaPelaporan Penerapan SPM Sub-Bidang Air Limbah
(1) Data pelaporan penerapan SPM sub-bidang air limbah meliputi:
a. jumlah sarana dan prasarana IPLT di seluruh wilayah administasi;
b. jumlah sarana pengangkutan lumpur tinja di seluruh wilayah administasi;
c. jumlah rumah yang mendapatkan akses unit pengolahan setempat dan telah dilakukan penyedotan untuk kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar menggunakan SPALD-S;
d. jumlah sarana dan prasarana IPALD di seluruh wilayah administrasi;
e. jumlah rumah yang mendapatkan akses sambungan rumah untuk kegiatan Pelayanan Dasar menggunakan SPALD-T;
f. jumlah rumah yang belum mendapatkan akses unit pengolahan setempat untuk kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar menggunakan SPALD-S;
g. jumlah rumah yang belum mendapatkan akses sambungan rumah untuk kegiatan Pelayanan Dasar menggunakan SPALD-T; dan
h. jumlah Rumah Tangga di seluruh wilayah administrasi. jdih.pu.go.id
hlm. 27(2) Langkah pelaporan penerapan SPM sub-bidang air limbah meliputi:
a. mengumpulkan materi yang dibutuhkan sebagai muatan laporan penerapan SPM sub-bidang air limbah oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah;
b. memasukkan laporan ke dalam sistem informasi pelaporan SPM milik Kementerian oleh Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah;
c. memverifikasi laporan penerapan SPM sub-bidang air limbah oleh Bappeda provinsi dan Bappeda kabupaten/kota;
d. mengelola informasi pelaksanaan pembangunan permukiman sub-bidang air limbah di wilayahnya oleh Balai;
e. mengelola data dan menyiapkan informasi sub-bidang air limbah oleh unit kerja yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah;
f. melaksanakan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan penyelenggaraan data dan sistem informasi permukiman oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya;
g. mengelola data dan menyebarluaskan informasi dana alokasi khusus Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan penerapan SPM oleh Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah;
h. membagipakaikan data yang diperoleh ke unit organisasi lain ataupun kementerian/lembaga lain melalui Pusat Data dan Informasi.
Bagian KeempatPelaporan Penerapan SPM Sub-Bidang Rumah Bencana
(1) Data pelaporan penerapan SPM sub-bidang rumah bencana meliputi:
a. jumlah unit rumah yang berada pada kawasan rawan bencana dan rencana penanganannya;
b. jumlah, luasan, dan lokasi lahan potensial untuk lokasi relokasi;
c. jumlah unit rumah yang terkena bencana;
d. jumlah Rumah Tangga, Kepala Keluarga, dan jiwa korban yang rumahnya terkena bencana;
e. jumlah unit rumah korban bencana yang telah mendapatkan rehabilitasi rumah, pembangunan kembali rumah, dan/atau pemukiman kembali sesuai dengan Rencana Aksi;
f. jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan subsidi uang sewa; jdih.pu.go.id
hlm. 28g. jumlah unit dan lokasi Rumah Sewa Layak Huni milik Pemerintah Daerah yang akan menjadi tempat tinggal korban bencana dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk bantuan akses Rumah Sewa Layak Huni; dan/atau
h. jumlah Rumah Tangga, Kepala Keluarga, dan jiwa korban bencana yang terfasilitasi.
(2) Langkah pelaporan penerapan SPM sub-bidang rumah bencana meliputi:
a. mengumpulkan materi yang dibutuhkan sebagai muatan laporan penerapan SPM oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. menyusun laporan terkait kegiatan, kendala, anggaran, dan hasil pencapaian penerapan SPM sub-bidang rumah bencana; dan
c. memutakhirkan data pelaksanaan SPM secara berkala oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian KelimaPelaporan Penerapan SPM Sub-Bidang Rumah Relokasi
(1) Data pelaporan penerapan SPM sub-bidang rumah relokasi meliputi:
a. jumlah unit rumah yang berada pada daerah berpotensi bahaya dan rencana penanganannya;
b. jumlah unit rumah yang berada pada daerah rawan bencana dan rencana penanganannya;
c. jumlah unit rumah yang berada pada lahan bukan fungsi permukiman dan rencana penanganannya;
d. jumlah unit rumah yang berada pada kawasan kumuh dan rencana penanganannya;
e. jumlah unit rumah yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah;
f. jumlah Rumah Tangga, Kepala Keluarga, dan jiwa korban yang rumahnya terkena relokasi Program Pemerintah Daerah;
g. jumlah Rumah Tangga korban relokasi Program Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan penggantian uang, pembangunan kembali, subsidi uang sewa atau akses tinggal Rumah Sewa Layak Juni milik Pemerintah Daerah;
h. jumlah Rumah Tangga korban relokasi Program Pemerintah Daerah yang belum penggantian uang, pembangunan kembali, subsidi uang sewa atau akses tinggal Rumah Sewa Layak Juni milik Pemerintah Daerah;
i. jumlah Rumah Tangga, Kepala Keluarga, dan jiwa korban relokasi Program Pemerintah Daerah yang terfasilitasi; dan
j. jumlah total luasan (Ha) pengadaan tanah, jika ada. jdih.pu.go.id
hlm. 29(2) Langkah pelaporan penerapan SPM sub-bidang rumah relokasi meliputi:
a. mengumpulkan materi yang dibutuhkan sebagai muatan laporan penerapan SPM oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. menyusun laporan terkait kegiatan, kendala, anggaran, dan hasil pencapaian penerapan SPM sub-bidang rumah relokasi; dan
c. memutakhirkan data pelaksanaan SPM secara berkala oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pelaporan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan SPM Bidang Perumahan Rakyat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuUmum
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan SPM PUPR.
(2) Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan SPM PUPR meliputi perencanaan, pembangunan, operasional dan pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi.
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM PUPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi secara teknis.
(2) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM PUPR yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM PUPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM PUPR yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan/atau bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.pu.go.id
hlm. 30(6) Tugas Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan penyediaan infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lintas kabupaten/kota;
d. pengawasan pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pada tingkat provinsi;
e. penyusunan dan pelaksanaan rencana pembangunan dan pengembangan infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lintas kabupaten/kota; dan
f. penyediaan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada kabupaten/kota sesuai kewenangan provinsi.
(7) Tugas Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana pembangunan dan pengembangan infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tingkat kabupaten/kota;
d. penyelenggaraan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. pelaksanaan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan;
f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program pada tingkat kabupaten/kota; dan
g. pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.pu.go.id
hlm. 31(8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemantauan, evaluasi, dan/atau bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal pembinaan dan pengawasan penerapan SPM, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang belum mampu melakukan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembinaan penerapan SPM dilaksanakan oleh Menteri.
(10) Ketidakmampuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus disertakan dengan surat pernyataan.
Bagian KeduaPembinaan Penerapan SPM Sub-Bidang Air Minum
(1) Pelaksana pembinaan penerapan SPM sub-bidang Air Minum:
a. Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum kepada operator pelaksana penyelenggara SPAM lintas kabupaten/kota dan seluruh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum yang menjadi kewajiban dari provinsi yang bersangkutan; dan
b. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum kepada operator pelaksana penyelenggara SPAM di wilayah adminitrasi kabupaten/kota.
(2) Bentuk pembinaan penerapan SPM sub-bidang Air Minum meliputi:
a. koordinasi pemenuhan kebutuhan Air Minum berupa Air Minum curah lintas kabupaten/kota untuk Daerah provinsi dan/atau kebutuhan pokok Air Minum sehari-hari untuk Daerah kabupaten/kota;
b. proses penyusunan sampai dengan penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria;
c. pemberian bimbingan, konsultasi supervisi, konsultasi, dan bantuan teknis;
d. bantuan teknis dan bantuan program; dan/atau
e. pendidikan dan pelatihan.
(3) Materi pembinaan penerapan SPM sub-bidang Air Minum untuk Daerah provinsi meliputi:
a. perencanaan pengembangan SPAM lintas kabupaten/kota;
b. pelaksanaan kontruksi SPAM lintas kabupaten/kota;
c. pengelola SPAM lintas kabupaten/kota;
d. pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM lintas kabupaten/kota; dan
e. pemantauan dan evaluasi SPAM lintas kabupaten/kota. jdih.pu.go.id
hlm. 32(4) Materi pembinaan penerapan SPM sub-bidang Air Minum untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. pelayanan SPAM jaringan perpipaan; dan
b. pelayanan SPAM bukan jaringan perpipaan.
Bagian KetigaPembinaan Penerapan SPM Sub-Bidang Air Limbah
(1) Pelaksana pembinaan penerapan SPM sub-bidang air limbah:
a. Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah kepada operator pelaksana pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota dan seluruh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah yang menjadi kewajiban dari provinsi yang bersangkutan; dan
b. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah kepada operator pelaksana Pelayanan Dasar Air Limbah Domestik di wilayah adminitrasi kabupaten/kota.
(2) Bentuk pembinaan penerapan SPM sub-bidang Air Minum meliputi:
a. koordinasi pelayanan SPALD berupa pemenuhan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota untuk Daerah provinsi dan/atau pemenuhan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik untuk Daerah kabupaten/kota;
b. proses penyusunan sampai dengan penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria;
c. pemberian bimbingan, konsultasi supervisi, konsultasi, dan bantuan teknis;
d. bantuan teknis dan bantuan program; dan/atau
e. pendidikan dan pelatihan.
(3) Materi pembinaan penerapan SPM sub-bidang air limbah untuk Daerah provinsi meliputi:
a. perencanaan pengembangan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota;
b. pelaksanaan kontruksi penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota;
c. pengelolaan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota;
d. pemeliharaan dan rehabilitasi penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota; dan
e. pemantauan dan evaluasi penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota. jdih.pu.go.id
hlm. 33(4) Materi pembinaan penerapan SPM sub-bidang air limbah untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. perencanaan pengembangan SPALD kabupaten/kota;
b. pelaksanaan kontruksi SPALD kabupaten/kota;
c. pengelolaan SPALD kabupaten/kota;
d. pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD kabupaten/kota; dan
a. pemantauan dan evaluasi SPALD kabupaten/kota.
Bagian KeempatPembinaan Penerapan SPM Sub-Bidang Rumah Bencana
(1) Pelaksana pembinaan penerapan SPM sub-bidang rumah bencana:
a. Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman melakukan pembinaan kepada seluruh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
b. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman melakukan pembinaan kepada pihak swasta dan/atau masyarakat.
(2) Materi pembinaan penerapan SPM sub-bidang rumah bencana meliputi:
a. pembinaan penerapan standar teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat;
b. pedoman spesifikasi Rumah Layak Huni dan ramah bencana;
c. pembinaan teknis pengumpulan data;
d. pelatihan penanggulangan bencana;
e. penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
f. pedoman penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan; dan
g. pelatihan pendampingan untuk pelaksanaan rehabilitasi rumah.
Bagian KelimaPembinaan Penerapan SPM Sub-Bidang Rumah Relokasi
(1) Pelaksana pembinaan penerapan SPM sub-bidang rumah relokasi:
a. Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman melakukan pembinaan kepada seluruh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan jdih.pu.go.id
hlm. 34b. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman melakukan pembinaan kepada pihak swasta dan/atau masyarakat.
(2) Materi pembinaan penerapan SPM sub-bidang rumah relokasi meliputi:
a. pembinaan penerapan standar teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat;
b. pedoman perolehan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan spesifikasi Rumah Layak Huni;
c. pembinaan pembangunan dan pengelolaan Rumah Layak Huni;
d. pedoman pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan
e. pedoman penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pembangunan Rumah Layak Huni.
Bagian KeenamPemantauan Penerapan SPM Sub-Bidang Air Minum
(1) Pelaksana pemantauan penerapan SPM sub-bidang Air Minum meliputi:
a. Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum terhadap kondisi dan kinerja Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota dan melakukan rekapitulasi Penyelenggaraan SPAM di seluruh wilayah kabupaten/kota yang menjadi kewajiban dari provinsi yang bersangkutan; dan
b. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum terhadap kondisi dan kinerja Penyelenggaraan SPAM di wilayah administrasi kabupaten/kota; dan
c. Pelaksana Penyelenggaraan SPAM terhadap kinerja teknis dan kinerja non-teknis SPAM.
(2) Materi pemantauan penerapan SPM sub-bidang Air Minum Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. kondisi teknis berupa kinerja Penyelenggaraan SPAM, kondisi pengembangan SPAM, dan kondisi pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPAM; dan
b. kondisi non-teknis berupa kondisi keuangan, manajemen administrasi, kelembagaan dan sumber daya manusia, dan hukum dan peran serta masyarakat. jdih.pu.go.id
hlm. 35Bagian KetujuhPemantauan Penerapan SPM Sub-Bidang Air Limbah
(1) Pelaksana pemantauan penerapan SPM sub-bidang air limbah meliputi:
a. Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah terhadap kondisi dan kinerja pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota dan melakukan rekapitulasi pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik di seluruh wilayah kabupaten/kota yang menjadi kewajiban dari provinsi yang bersangkutan; dan
b. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah terhadap kondisi dan kinerja pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik di wilayah administrasi kabupaten/kota, untuk Daerah kabupaten/kota.
(2) Materi pemantauan penerapan SPM sub-bidang air limbah Daerah provinsi meliputi:
a. kinerja pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota;
b. kinerja penyediaan prasarana dan sarana penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota;
c. kinerja penyediaan jasa penyedotan lumpur tinja regional lintas kabupaten/kota; dan
d. rekapitulasi dari kinerja penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik, kinerja penyediaan prasarana dan sarana SPALD, serta kinerja penyediaan jasa penyedotan lumpur tinja di seluruh wilayah kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan.
(3) Materi pemantauan penerapan SPM sub-bidang air limbah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. kinerja pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik kabupaten/kota;
b. kinerja penyediaan prasarana dan sarana SPALD kabupaten/kota; dan
c. kinerja penyediaan jasa penyedotan lumpur tinja kabupaten/kota.
Bagian KedelapanPemantauan Penerapan SPM Sub-Bidang Rumah Bencana
jdih.pu.go.id
hlm. 36(1) Pelaksana pemantauan penerapan SPM sub-bidang rumah bencana meliputi:
a. Pemerintah Daerah provinsi memastikan penanganan rumah korban bencana kabupaten/kota yang menjadi kewajiban dari provinsi dan rekapitulasi penanganan penanganan rumah korban bencana kabupaten/kota oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan penanganan rumah korban bencana kabupaten/kota oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Materi pemantauan penerapan SPM sub-bidang rumah bencana meliputi:
a. ketepatan sasaran penerima layanan;
b. kesesuaian terhadap mutu barang dan/atau jasa; dan
c. pemantauan penyedia jasa untuk kegiatan pembangunan rumah baru/pemukiman kembali.
(3) Pemantauan penyedia jasa untuk kegiatan pembangunan rumah baru/pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. kesesuaian lokasi pembangunan baru;
b. kesesuaian rancangan rumah terhadap spesifikasi dan kriteria Rumah Layak Huni; dan
c. kesesuaian bangunan fisik rumah terhadap site plan, spesifikasi, dan kriteria Rumah Layak Huni.
Bagian KesembilanPemantauan Penerapan SPM Sub-Bidang Rumah Relokasi
(1) Pelaksana pemantauan penerapan SPM sub-bidang rumah relokasi meliputi:
a. Pemerintah Daerah provinsi memastikan penanganan masyarakat terdampak relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang menjadi kewajiban dari provinsi dan rekapitulasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan penanganan masyarakat terdampak relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota oleh jdih.pu.go.id hlm. 37 Perangkat Daerah yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Materi pemantauan penerapan SPM sub-bidang rumah relokasi meliputi:
a. ketepatan sasaran penerima layanan;
b. kesesuaian terhadap mutu barang dan/atau jasa; dan
c. pemantauan penyedia jasa untuk kegiatan pembangunan Rumah Layak Huni.
(3) Pemantauan penyedia jasa untuk kegiatan pembangunan Rumah Layak Huni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. kesesuaian lokasi pembangunan baru;
b. kesesuaian rancangan rumah terhadap spesifikasi dan kriteria Rumah Layak Huni;
c. kesesuaian bangunan fisik rumah terhadap spesifikasi dan kriteria Rumah Layak Huni.
Bagian KesepuluhEvaluasi Penerapan SPM Sub-Bidang Air Minum
(1) Pelaksana evaluasi penerapan SPM sub-bidang Air Minum meliputi:
a. Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum memastikan Penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota, kinerja penyelenggara SPAM lintas kabupaten/kota dan rekapitulasi dari SPAM di seluruh wilayah kabupaten/kota yang menjadi kewajiban dari provinsi yang bersangkutan; dan
b. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang Air Minum memastikan Penyelenggaraan SPAM di wilayah administrasi kabupaten/kota dan kinerja penyelenggara SPAM di wilayah administrasi kabupaten/kota.
(2) Materi evaluasi penerapan SPM sub-bidang Air Minum meliputi:
a. kebijakan penerapan SPM;
b. pelaksanaan penerapan SPM; dan
c. hasil penerapan SPM.
(3) Pelaksanaan penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kondisi teknis dan kondisi pelayanan Air Minum untuk kegiatan pembangunan baru SPAM, jdih.pu.go.id hlm. 38 peningkatan SPAM, perluasan SPAM, serta operasi dan pemeliharaan SPAM;
b. kondisi kelembagaan dan keuangan serta kondisi pelayanan Air Minum untuk kegiatan pengembangan SDM.
Bagian KesebelasEvaluasi Penerapan SPM Sub-Bidang Air Limbah
(1) Pelaksana evaluasi penerapan SPM sub-bidang air limbah meliputi:
a. Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah memastikan penyelenggaraan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota dan melakukan rekapitulasi pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik di seluruh wilayah kabupaten/kota yang menjadi kewajiban dari provinsi yang bersangkutan; dan
b. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah memastikan penyelenggaraan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik.
(2) Materi evaluasi penerapan SPM sub-bidang air limbah meliputi:
a. kinerja teknis;
b. kinerja non-teknis; dan
c. kondisi lingkungan.
(3) Kinerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Daerah provinsi meliputi:
a. kinerja pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota;
b. kinerja penyediaan prasarana dan sarana pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota;
c. kinerja penyediaan jasa penyedotan lumpur tinja regional lintas kabupaten/kota; dan
d. rekapitulasi dari kinerja Pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik, kinerja penyediaan prasarana dan sarana SPALD, serta kinerja penyediaan jasa penyedotan lumpur tinja di seluruh wilayah kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan.
(4) Kinerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. kinerja Pelayanan Dasar Air Limbah Domestik kabupaten/kota; jdih.pu.go.id
hlm. 39b. kinerja penyediaan prasarana dan sarana SPALD kabupaten/kota; dan
c. kinerja penyediaan jasa penyedotan lumpur tinja kabupaten/kota
(5) Kinerja non-teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Daerah provinsi meliputi:
a. kondisi keuangan, kelembagaan, perangkat regulasi dan penegakan hukum, dan peran serta masyarakat yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah; dan
b. rekapitulasi kondisi keuangan, kelembagaan, perangkat regulasi dan penegakan hukum, dan peran serta masyarakat yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah yang menjadi kewajiban provinsi yang bersangkutan.
(6) Kinerja non-teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Daerah kabupaten/kota meliputi kondisi keuangan, kelembagaan, perangkat regulasi dan penegakan hukum, dan peran serta masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah.
(7) Kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk Daerah provinsi meliputi:
a. kondisi lingkungan terkait pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah; dan
b. rekapitulasi kondisi lingkungan terkait pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah yang menjadi kewajiban provinsi yang bersangkutan.
(8) Kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk Daerah kabupaten/kota merupakan kondisi lingkungan terkait pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub-bidang air limbah. jdih.pu.go.id
hlm. 40Bagian KeduabelasEvaluasi Penerapan SPM Sub-Bidang Rumah Bencana
(1) Pelaksana evaluasi penerapan SPM sub-bidang rumah bencana meliputi:
a. Pemerintah Daerah provinsi memastikan penanganan penanganan rumah korban bencana provinsi dan rekapitulasi penanganan penanganan rumah korban bencana kabupaten/kota oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan penanganan rumah korban bencana kabupaten/kota oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Materi evaluasi penerapan SPM sub-bidang rumah bencana meliputi:
a. kinerja teknis;
b. kinerja non-teknis; dan
c. kondisi lingkungan.
(3) Kinerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan layanan rehabilitasi rumah sesuai dengan Rencana Aksi yang telah disusun;
b. pelaksanaan layanan pembangunan rumah sesuai dengan Rencana Aksi yang telah disusun;
c. pelaksanaan layanan pemukiman kembali sesuai dengan Rencana Aksi yang telah disusun;
d. pelaksanaan layanan bantuan akses Rumah Sewa Layak Huni sesuai dengan Rencana Aksi yang telah disusun.
(4) Kinerja non-teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. kondisi keuangan dan manajemen administrasi terhadap penerapan SPM; dan
b. kondisi kelembagaan dan institusi terhadap penerapan SPM.
(5) Evaluasi kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. kelayakan lokasi pembangunan rumah dan ketersediaan prasarana dan sarana perumahan; dan
b. dampak pembangunan perumahan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar perumahan. jdih.pu.go.id
hlm. 41Bagian KetigabelasEvaluasi Penerapan SPM Sub-Bidang Rumah Relokasi
(1) Pelaksana evaluasi penerapan SPM sub-bidang rumah relokasi meliputi:
a. Pemerintah Daerah provinsi memastikan penanganan masyarakat terdampak relokasi program Pemerintah Daerah provinsi dan rekapitulasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan penanganan masyarakat terdampak relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Materi evaluasi penerapan SPM sub-bidang rumah relokasi meliputi:
a. kinerja teknis;
b. kinerja non-teknis; dan
c. kondisi lingkungan.
(3) Kinerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan layanan penggantian hak atas penguasaan tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Rencana Aksi yang telah disusun; dan
b. pelaksanaan layanan bantuan akses Rumah Sewa Layak Huni sesuai dengan Rencana Aksi yang telah disusun.
(4) Kinerja non-teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. kondisi keuangan dan manajemen administrasi terhadap penerapan SPM; dan
b. kondisi kelembagaan dan institusi terhadap penerapan SPM.
(5) Kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. kelayakan lokasi pembangunan rumah dan ketersediaan prasarana dan sarana perumahan; dan
b. dampak pembangunan perumahan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar perumahan. jdih.pu.go.id
hlm. 42BAB VIPENDANAAN
(1) Sumber pendanaan pendataan, penerapan, serta pembinaan dan pengawasan SPM meliputi:
a. APBN;
b. APBD Pemerintah;
c. dana alokasi khusus;
d. corporate social responsibility;
e. pinjaman;
f. kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha;
g. hibah; dan/atau
h. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis pemanfaatan pendanaan penerapan SPM meliputi:
a. pengadaan bahan dan sewa alat;
b. upah pekerja; dan/atau
c. kegiatan non-fisik selama masa pembangunan.
BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN
Pemerintah Daerah yang telah merencanakan SPM PUPR dalam dokumen perencanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891), masih tetap dapat menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.pu.go.id
hlm. 43Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2023
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1006 jdih.pu.go.id
Lampiran I
hlm. 44jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2023
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEKERJAAN
UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEKERJAAN UMUM
A. PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR MINUM CURAH LINTAS
KABUPATEN/KOTA (PROVINSI) DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR
MINUM SEHARI-HARI (KABUPATEN/KOTA)
1. PENERAPAN SPM
a) Pengumpulan Data
Pengumpulan Data Daerah Provinsi
Pendataan akses pelayanan Air Minum di wilayah Provinsi untuk setiap
Kabupaten/Kota, sesuai dengan tabel di bawah ini.
Tabel 1 Akses Pelayanan Air Minum di Wilayah Provinsi …
No
Nama
Kab/Kota
Total
Rumah
Tangga
Jumlah Rumah
Tangga memiliki
Akses Air Minum
Jumlah Rumah
Tangga tanpa Akses
Air Minum
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Kab/Kota A
2 Kab/Kota B
3
Dst.
Pendataan kondisi sarana dan prasarana SPAM lintas Kabupaten/Kota
yang mencakup unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit
pelayanan, sesuai dengan tabel berikut.
Tabel 2 Kondisi Sarana dan Prasarana SPAM Lintas Kabupaten/Kota
No
Nama
SPAM &
Kab/
Kota
Unit Air Baku Unit Produksi Unit Distribusi
Unit
Pelayanan
Nama
Sumber
Lokasi
Unit Air
Baku/
Intake
Kapasitas
Intake
(l/d)
Kapasitas
Unit
Produksi
(l/d)
Kapasitas
Idle
(l/d)
Jenis
Pipa
Dimensi Offtaker
(PDAM/
UPTD/
Badan
Usaha
Untuk
Memenuhi
Kebutuhan
Sendiri)
Panjang
(m)
Diameter
(mm)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
1
SPAM
XXX,
Kab/kota
A
… l/d … l/d … l/d … m … mm
PDAM/
UPTD/
BUKS …
2
SPAM
YYY,
Kab/kota
B
… l/d … l/d … l/d
… m … mm
PDAM/
UPTD/
Dst
hlm. 45jdih.pu.go.id
Pendataan mengenai kebutuhan pelayanan Air Minum curah dan
potensi air baku untuk setiap Kabupaten/Kota melalui SPAM lintas
Kabupaten/Kota, sesuai dengan tabel berikut.
Tabel 3 Kebutuhan Pelayanan Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota
No.
Kabupaten/
Kota
Proyeksi Kebutuhan
Pelayanan Air Minum curah
melalui SPAM lintas
kab/kota
Potensi Air Baku untuk
SPAM Lintas Kab/Kota
Kapasitas (l/d) Kapasitas (l/d)
(1) (2) (3) (4)
1 Kab/Kota A … l/d … l/d
2 Kab/Kota B … l/d … l/d
3 Kab/Kota C … l/d … l/d
Dst.
Pengumpulan Data Daerah Provinsi
Pendataan kondisi akses pelayanan SPAM jaringan perpipaan dan
SPAM bukan jaringan perpipaan, sesuai dengan tabel di bawah ini.
Tabel 4 Akses Pelayanan SPAM JP dan SPAM BJP
No. Responden
Sumber air
utama yang
digunakan
Rumah
Tangga
untuk
minum
Sumber air
utama
digunakan
Rumah Tangga
untuk
memasak/
mandi/cuci/
dll
Jarak sumber air ke
panampungan pengotor/
limbah
Lebih dari
(>) 10 meter
Kurang dari
(<) 10 meter
1
2
3
4
dengan klasifikasi pelayanan Air Minum yang digunakan berdasarkan
jenis sumber air, sesuai dengan tabel berikut.
Tabel 5 Klasifikasi Pelayanan Air Minum
Jenis Sumber
Air Minum
Jarak sumber air ke
penampungan
pengotor/limbah
Layak
Tidak
Layak
Sumur bor/ pompa
>10 meter
v
Sumur terlindungi v
Mata Air terlindungi v
Sumur bor/ pompa
<10 meter
v
Sumur terlindungi v
Mata Air terlindungi v
Sumur tak terlindungi - v
Mata air tak terlindungi - v
Air Permukaan - v
Lainnya - v
Air Hujan - v
Pendataan kuantitas dan kualitas kebutuhan pokok Air Minum sehari-
hari, sesuai dengan tabel di bawah ini.
hlm. 46Tabel 6 Kuantitas dan Kualitas Kebutuhan Pokok Air Minum
No. Responden Substansi
1. …. a. Kuantitas air
Berapa jumlah pemakaian air setiap
orang perhari dalam Rumah Tangga?
1. Kurang dari 60 liter/orang/hari (+/-
4 galon)
2. 60 liter/orang/hari (+/- 4 galon)
3. Lebih dari 60 liter/orang/hari, yaitu
sejumlah … liter/orang/hari
b. Kualitas air
Bagaimana kondisi Air Minum?
1. Keruh
2. Berwarna
3. Berasa
4. dst
2. …
dst
Pendataan kondisi sarana dan prasarana SPAM jaringan perpipaan
yang mencakup unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit
pelayanan, sesuai dengan tabel berikut.
jdih.pu.go.id
hlm. 47jdih.pu.go.id
Tabel 7 Kondisi Sarana dan Prasarana SPAM Jaringan Perpipaan
No Kab/Kota
Unit Air Baku Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan
Jenis
Sumber
Air
Nama
Sumber
Air
Lokasi
Intake
Kapasitas
Intake
(l/d)
Kapasitas
Unit
Produksi
(l/d)
Kapasitas
Idle
(l/d)
Jenis
Pipa
Dimensi
Jumlah
Sambungan
Rumah (SR)
Jumlah
Hidran
Umum
Panjang
(m)
Diameter
(mm)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
1
Kab/Kota
A
… l/d … l/d … l/d … m … mm
2
Kab/Kota
B
… l/d … l/d … l/d … m … mm
3
Kab/Kota
c
… l/d … l/d … l/d … m … mm
Dst
hlm. 48jdih.pu.go.id
b) Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar
Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Provinsi
Penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar SPM sub-bidang
Air Minum Daerah Provinsi dilakukan berdasarkan hasil proyeksi
kebutuhan Air Minum melalui SPAM lintas Kabupaten/Kota.
Langkah penghitungan kebutuhan adalah sebagai berikut:
1) Menghitung data dasar Provinsi;
Berdasarkan Rencana Induk SPAM (RISPAM) Kabupaten/Kota yang
memiliki proyeksi ketersediaan air baku yang defisit apabila
dibandingkan dengan demand/kebutuhan Air Minum curah lintas
Kabupaten/Kota dan proyeksi pertumbuhan penduduk; seperti
ditunjukan dalam gambar di bawah ini.
Gambar 1 Kebutuhan Air Minum Curah Melalui SPAM Lintas
Kabupaten/Kota
Tabel 8 Penghitungan Proyeksi Kebutuhan Air Minum Curah melalui SPAM
Lintas Kabupaten/Kota
No
Zona Wilayah Pelayanan
SPAM
Proyeksi Kebutuhan
Air Minum
Kemampuan
Penyerapan Akses
Pelayanan Air Minum
Prasarana SPAM
Kab/Kota Kecamatan
Kapasitas
(L/d)
Rumah
Tangga
Kapasitas
(L/d)
Rumah
Tangga
Nama Prasarana
SPAM
Kapasitas
(L/d)
Lokasi
SPAM
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1 Kab/Kota A
Kecamatan
B1, B2
… L/d … rumah … L/d … rumah SPAM lintas … … L/d
2 Kab/Kota B
Kecamatan
C1, C2
… L/d … rumah … L/d … rumah SPAM lintas … … L/d
3
Dst
.
2) Menghitung target akses dan total kebutuhan Air Minum melalui
SPAM lintas Kabupaten/Kota;
3) Memetakan potensi sumber air baku untuk SPAM lintas
Kabupaten/Kota;
4) Menghitung kebutuhan pendanaan pemenuhan SPM sub-bidang Air
Minum Daerah Provinsi.
Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah
Kabupaten/Kota
Penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar SPM sub-bidang
Air Minum Daerah Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan jumlah
Rumah Tangga atau Warga Negara yang membutuhkan atau belum
memiliki akses Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari, melalui
SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan.
Langkah penghitungan kebutuhan adalah sebagai berikut:
hlm. 49jdih.pu.go.id
1) Menghitung data dasar Kabupaten/Kota;
Berdasarkan Rencana Induk SPAM (RISPAM) Kabupaten/Kota yang
memiliki proyeksi ketersediaan air baku yang defisit apabila
dibandingkan dengan demand/kebutuhan Air Minum curah lintas
Kabupaten/Kota dan proyeksi pertumbuhan penduduk, seperti
ditunjukan dalam gambar di bawah ini.
Tabel 9 Penghitungan Kebutuhan Pelayanan Dasar SPM Sub-bidang Air Minum
Daerah Kabupaten/Kota
No. Kab/Kota
Total
Rumah
Tangga
dalam
wilayah
Total
penduduk
(total Rumah
Tangga dalam
wilayah x 4
jiwa)*
Pelayanan Air Minum
Gap
Pelayanan
dasar Air
Minum (%)
Mendapat
Pelayanan
Air
Minum
Layak
(jiwa)
Persen
tase
(%)
Tidak
Mendapat
Pelayanan
Air Minum
Layak (jiwa)
Persen
tase
(%)
1. Kab/Kota
A
.. jiwa
2.
3.
Dst
.
*Rata-rata jumlah anggota/jiwa dalam 1 Rumah Tangga sebanyak 4 jiwa
2) Menghitung target akses dan total kebutuhan Air Minum yang
menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
3) Memetakan potensi sumber air baku untuk SPAM lintas
Kabupaten/Kota dan/atau SPAM yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota;
4) Menghitung kebutuhan pendanaan pemenuhan SPM sub-bidang Air
Minum Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam menghitung target terhadap kebutuhan pelayanan dasar
sub-bidang Air Minum Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota
perlu turut mempertimbangkan aspek berikut.
Tabel 10 Distribusi Target
No Distribusi Target Pusat ke Provinsi, dan
Distribusi Target Provinsi ke Kab/Kota
1 Jumlah Penduduk
2 % wilayah rawan air
3 % perkotaan – perdesaan
4 Akses Air Minum eksisting
5 Kapasitas fiskal
c) Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Provinsi
Rencana pemenuhan SPM sub-bidang Air Minum yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah Provinsi harus dapat menjamin pemenuhan Air
Minum curah lintas Kabupaten/Kota melalui penyelenggaraan SPAM
lintas Kabupaten/Kota.
Langkah penyusunan rencana pemenuhan SPM sub-bidang Air Minum
Daerah Provinsi sebagai berikut.
hlm. 50Tabel 11 Langkah dan Strategi Penyusunan Rencana Pemenuhan SPM Sub-
Bidang Air Minum Daerah Provinsi
No
Langkah
Penyusunan
Strategi Penyusunan
1 Pengaturan • Penetapan Rencana Induk SPAM (RISPAM) Provinsi;
• Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi
dalam Penyelenggaraan SPAM; dan
• Penyusunan program dan perencanaan kerja.
2 Pembinaan • Fasilitasi penyusunan RISPAM;
• Penyelenggaraan sosialisasi kebijakan dan produk
pengaturan.
3 Pembangunan • Survei dan Investigasi: Pelaksanaan kegiatan survei
dan investigasi untuk pengembangan SPAM;
• Desain: Pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis
(Detail Engineering Design) pengembangan SPAM;
• Pengadaan Lahan: Pelaksanaan kegiatan penyediaan
lahan (pemilihan lokasi dan pembebasan lahan)
untuk pengembangan SPAM;
• Konstruksi: Pelaksanaan kegiatan pengembangan
SPAM baru sesuai perencanaan teknis;
• Operasional: Pembentukan organisasi pengelola
SPAM dan penyediaan biaya operasional untuk
pengelola SPAM berbentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah; dan
• Pemeliharaan: Dukungan subsidi tarif bagi PDAM
dengan tarif belum full cost recovery.
4 Pengawasan • Pengawasan terhadap kualitas air yang dihasilkan,
bersama pelaksana penyelenggaraan SPAM.
Sasaran rencana pemenuhan SPM sub-bidang Air Minum Daerah
Provinsi sampai dengan Tahun n ditunjukkan dalam tabel berikut.
jdih.pu.go.id
hlm. 51jdih.pu.go.id
Tabel 12 Rencana Pemenuhan SPM Sub-Bidang Air Minum Daerah Provinsi
No. Program
Kegiatan
Pengembangan SPAM
Kebutuhan
Air Minum
(l/d)
Rencana Tahun Anggaran …
Jumlah
Kegiatan
Harga
Stuan
Kebutuhan
Dana Lokasi
Kapasitas
Produksi
(l/d)
Kapasitas
Penyerapan
(SR)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1. Pemenuhan
Pelayanan Dasar
SPM Sub-bidang
Air Minum
Daerah
Provinsi melalui
SPAM
lintas
Kabupaten/Kota.
a.Pembangunan
Baru SPAM lintas
Kabupaten/Kota ...
b.Peningkatan SPAM
lintas kabupaten/
kota …
- Pembangunan
pengolahan air
- Uprating
instalasi
pengolahan air
2. Pemenuhan
Pelayanan Dasar
SPM Sub-bidang
Air Minum
Daerah
Provinsi melalui
SPAM
lintas
Kabupaten/Kota.
Dst.
hlm. 52Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah
Kabupaten/Kota
Rencana Pemenuhan SPM sub-bidang Air Minum yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus dapat menjamin
pemenuhan kebutuhan pokok Air Minum sehari-hari untuk Rumah
Tangga di Kabupaten/Kota, terutama kepada masyarakat
berpenghasilan rendah dan berdomisili di Daerah rawan air dan akan
dilayani melalui SPAM.
Langkah penyusunan rencana pemenuhan SPM sub-bidang Air Minum
Daerah Kabupaten/Kota ditunjukkan pada tabel di bawah ini.
Tabel 13 Langkah dan Strategi Penyusunan Rencana Pemenuhan SPM Sub-
Bidang Air Minum Daerah Kabupaten/Kota
No Langkah
Penyusunan
Strategi Penyusunan
1 Pengaturan • Penetapan Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota;
• Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah
Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan SPAM; dan
• Penyusunan program dan perencanaan kerja.
2 Pembinaan • Fasilitasi penyusunan RISPAM Kabupaten/Kota;
• Penyelenggaraan sosialisasi kebijakan dan produk
pengaturan.
3 Pembangunan • Survei dan Investigasi: Pelaksanaan kegiatan survei
dan investigasi untuk pengembangan SPAM;
• Desain: Pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis
(Detail Engineering Design) pengembangan SPAM;
• Pengadaan Lahan: Pelaksanaan kegiatan penyediaan
lahan (pemilihan lokasi dan pembebasan lahan)
untuk pengembangan SPAM;
• Konstruksi: Pelaksanaan kegiatan pengembangan
SPAM baru sesuai perencanaan teknis;
• Operasional: Pembentukan organisasi pengelola
SPAM dan penyediaan biaya operasional untuk
pengelola SPAM berbentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah; dan
• Pemeliharaan: Dukungan subsidi tarif bagi PDAM
dengan tarif belum full cost recovery.
4 Pengawasan • Pengawasan terhadap kualitas air yang dihasilkan,
bersama pelaksana penyelenggaraan SPAM.
5 Lainnya • Pembentukan lembaga pengelola tingkat Desa; dan
• Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan berbasis
Masyarakat dalam pengembangan SPAM, terutama
SPAM Perdesaan.
Sasaran rencana pemenuhan SPM sub-bidang Air Minum Daerah
Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun n ditunjukkan dalam tabel
berikut.
jdih.pu.go.id
hlm. 53jdih.pu.go.id
Tabel 14 Rencana Pemenuhan SPM Sub-Bidang Air Minum Daerah Kabupaten/Kota
No. Program
Kegiatan
Pengembangan SPAM
Persentase
peningkatan
pemenuhan
kebutuhan
pokok Air
Minum
sehari-hari
Rencana Tahun Anggaran …
Jumlah
Kegiatan
Harga
Satuan
Kebutuhan
Dana Lokasi
Kapasitas
Produksi
(l/d)
Kapasitas
Penyerapan
(SR)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1. Pemenuhan
Pelayanan
Dasar
SPM Sub-
bidang
Air Minum
Daerah
Kabupaten/
kota.
a. SPAM Jaringan
Perpipaan:
- Pembangunan
baru
- Peningkatan
- Perluasan
b. SPAM Bukan
Jaringan Perpipaan
- Sumur dangkal
- Sumur pompa
- Terminal air
- Penampungan
air hujan (PAH)
- Bangunan
penangkap mata
air
2.
Dst.
hlm. 54jdih.pu.go.id
d) Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar
Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Provinsi
Pemenuhan SPM Bidang Pekerjaan Umum sub-bidang Air Minum
Daerah Provinsi dilaksanakan melalui penyelenggaraan SPAM lintas
Kabupaten/Kota dengan ketentuan komponen, indikator, target
pelayanan, dan output ditunjukan tabel di bawah ini.
Tabel 15 Komponen Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Daerah
Provinsi
Komponen Indikator Target Pelayanan Output Keterangan
SPM Sub-bidang Air Minum Daerah Provinsi
SPAM
lintas
kab/kota
- Persentase (%)
kapasitas yang
dapat terlayani
melalui
penyaluran Air
Minum curah
lintas
Kabupaten/Kot
a terhadap
kebutuhan/
demand
pemenuhan
kapasitas yang
memerlukan
pelayanan Air
Minum
- Persentase (%)
target
pemenuhan
kebutuhan/
demand Air
Minum curah
lintas
Kabupaten/Kota
melalui
pembangunan
baru dan/atau
peningkatan
SPAM lintas
Kabupaten/Kota
- Tersedianya
Air Minum
curah melalui
SPAM lintas
kabupaten/
kota yang
disalurkan
kepada
pelaksana
penyelenggara
SPAM
kabupaten/
kota
(BUMD/UPTD
Baseline data
dapat
menggunakan
hasil survei
sosial
ekonomi
nasional milik
Badan Pusat
Statistik
(BPS)
Skema penyelenggaraan SPAM lintas Kabupaten/Kota dengan SPAM
jaringan perpipaan mempertimbangkan kewenangannya masing-masing
seperti ditunjukkan Gambar di bawah ini.
Gambar 16 Skema Penyelenggaraan SPAM Lintas Kabupaten/Kota
Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Kabupaten/Kota
merupakan kewenangan pemerintah Provinsi dengan lingkup
pengelolaan meliputi Unit Air Baku, Unit Produksi, dan Unit Distribusi
sampai ke reservoir off take (lokasi pembacaan pemakaian Air Minum
curah lintas Kabupaten/Kota). Sedangkan untuk pengembangan dan
pengelolaan unit pelayanan menjadi kewenangan pemerintah
Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar SPAM lintas
Kabupaten/Kota dapat merujuk terhadap standar unit cost/harga
satuan. Penentuan standar unit cost/harga satuan dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar melalui SPAM
jaringan perpipaan dapat disesuaikan dengan standar unit cost/harga
satuan di masing-masing Daerah.
hlm. 55jdih.pu.go.id
Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Kabupaten/Kota
Pemenuhan SPM Bidang Pekerjaan Umum sub-bidang Air Minum
Daerah Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan
SPAM dengan ketentuan komponen, indikator, target pelayanan, dan
output ditunjukan Tabel di bawah ini.
Tabel 17 Komponen Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar SPM Daerah
Kabupaten/Kota
Komponen Indikator Target Pelayanan Output Keterangan
SPM Sub-bidang Air Minum Daerah Kabupaten/Kota
a. SPAM
jaringan
perpipaan
- Persentase (%)
Rumah
Tangga yang
mendapatkan
akses
terhadap Air
Minum
melalui SPAM
jaringan
perpipaan;
- Persentase (%)
jumlah unit
pelayanan SPAM
Jaringan
Perpipaan
melalui
sambungan
langganan,
hidran umum
dalam rangka
memenuhi
kebutuhan
akses Air Minum
untuk Rumah
Tangga.
- Tersedianya
unit pelayanan
sambungan
langganan dan
hidran umum
untuk Rumah
Tangga,
terutama
diprioritaskan
pada
masyarakat
miskin atau
tidak mampu
dan
berdomisili
pada Daerah
rawan air dan
akan dilayani
melalui SPAM.
Jika
menggunakan
pendekatan
persentase,
maka baseline
data sudah
diketahui
berdasarkan
data BPS.
b. SPAM
bukan
jaringan
perpipaan
- Persentase (%)
Rumah Tangga
yang
mendapatkan
akses terhadap
Air Minum
melalui SPAM
bukan jaringan
perpipaan
terlindungi;
- Persentase (%)
jumlah sarana
SPAM Jaringan
Perpipaan
terlindungi
melalui sumur
dangkal, sumur
pompa, bak
penampungan
air hujan,
terminal air, dan
dan bangunan
penangkap mata
air dalam
rangka
memenuhi
kebutuhan
akses Air Minum
untuk Rumah
Tangga.
- Tersedianya
sarana sumur
dangkal,
sumur pompa,
bak
penampungan
air hujan,
terminal air,
dan dan
bangunan
penangkap
mata air untuk
Rumah
Tangga,
terutama
diprioritaskan
pada
masyarakat
miskin atau
tidak mampu
dan
berdomisili
pada Daerah
rawan air dan
akan dilayani
melalui SPAM.
Jika
menggunakan
pendekatan
persentase,
maka baseline
data sudah
diketahui
berdasarkan
data BPS.
Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar sub-bidang Air Minum
Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui penyelenggaraan SPAM
jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
hlm. 56jdih.pu.go.id
a. SPAM Jaringan Perpipaan
SPAM Jaringan Perpipaan merupakan kesatuan sistem, yaitu unit
air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan seperti
ditunjukan Gambar di bawah ini.
Gambar 2 Skema Penyelenggaraan SPAM Jaringan Perpipaan
b. SPAM Bukan Jaringan Perpipaan
SPAM Bukan Jaringan Perpipaan terdiri atas sistem sebagai berikut:
(1) Sumur dangkal
(2) Sumur pompa
(3) Bak penampungan air hujan
(4) Terminal air
(5) Bangunan penangkap mata air.
Penentuan standar unit cost/harga satuan dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar melalui
SPAM bukan jaringan perpipaan dapat disesuaikan dengan standar
unit cost / harga satuan di masing-masing Daerah.
2. METODE PENGHITUNGAN CAPAIAN SPM
Tata Cara Penghitungan Capaian SPM
1) Kinerja Penerapan SPM Sub-Bidang Air Minum Daerah Provinsi
Merupakan persentase kapasitas yang dapat terlayani penyaluran
Air Minum curah melalui SPAM lintas Kabupaten/Kota terhadap
demand/ kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan
pelayanan Air Minum sesuai dengan rencana pemenuhan SPM sub-
bidang Air Minum Daerah Provinsi. Atau, dirumuskan sebagai
berikut:
𝐶𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑆𝑃𝑀 =
∑
𝑘𝑢𝑚𝑢𝑙𝑎𝑡𝑖𝑓 𝑘𝑎𝑝𝑎𝑠𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑡𝑒𝑟𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑖
𝑎𝑖𝑟 𝑚𝑖𝑛𝑢𝑚 𝑐𝑢𝑟𝑎ℎ 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑆𝑃𝐴𝑀
𝑙𝑖𝑛𝑡𝑎𝑠 𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛/𝐾𝑜𝑡𝑎
∑
𝑘𝑢𝑚𝑢𝑙𝑎𝑡𝑖𝑓 𝑘𝑒𝑏𝑢𝑡𝑢ℎ𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑝𝑎𝑠𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑦𝑎𝑛𝑔
𝑚𝑒𝑚𝑒𝑟𝑙𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑎𝑖𝑟 𝑚𝑖𝑛𝑢𝑚
× 100%
2) Kinerja Penerapan SPM Sub-Bidang Air Minum Daerah Provinsi
Merupakan persentase kapasitas yang dapat terlayani penyaluran
air Merupakan persentase jumlah Rumah Tangga yang
mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM jaringan
perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi
terhadap Rumah Tangga di seluruh Kabupaten/Kota. Atau,
dirumuskan sebagai berikut:
hlm. 57jdih.pu.go.id
𝐶𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑆𝑃𝑀 =
∑
𝑘𝑢𝑚𝑢𝑙𝑎𝑡𝑖𝑓 𝑚𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡 (𝑅𝑢𝑚𝑎ℎ 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑎𝑡𝑎𝑢
𝑊𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑁𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎) 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑎𝑘𝑠𝑒𝑠
𝑡𝑒𝑟ℎ𝑎𝑑𝑎𝑝 𝑎𝑖𝑟 𝑚𝑖𝑛𝑢𝑚 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑆𝑃𝐴𝑀 𝑗𝑎𝑟𝑖𝑛𝑔𝑎𝑛
𝑝𝑒𝑟𝑝𝑖𝑝𝑎𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑆𝑃𝐴𝑀 𝑏𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑗𝑎𝑟𝑖𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑝𝑖𝑝𝑎𝑎𝑛
𝑡𝑒𝑟𝑙𝑖𝑛𝑑𝑢𝑛𝑔𝑖 𝑑𝑖 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑒𝑏𝑢𝑎ℎ 𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛/𝐾𝑜𝑡𝑎
∑
𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑝𝑟𝑜𝑦𝑒𝑘𝑠𝑖 𝑅𝑢𝑚𝑎ℎ 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑊𝑎𝑟𝑔𝑎
𝑁𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎 𝑑𝑖 𝑠𝑒𝑙𝑢𝑟𝑢ℎ 𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛/𝐾𝑜𝑡𝑎 𝑡𝑒𝑟𝑠𝑒𝑏𝑢𝑡
× 100%
3. PEMBINAAN PENERAPAN SPM
Dalam pelaksanaan pembinaan, pemerintah Provinsi/kabupaten/ kota
dapat dibantu oleh tenaga ahli antara lain:
a. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan;
b. Tenaga Ahli Teknik Sipil;
c. Tenaga Ahli Ekonomi; dan
d. Tenaga Ahli Kelembagaan.
Dalam pelaksanaan pembinaan penerapan SPM sub-bidang Air Minum
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dapat merujuk pada
peraturan perundang-undangan, pedoman/ petunjuk teknis mengenai
penyelenggaraan SPAM yang berlaku.
Komponen Pembiayaan Pembinaan Penerapan SPM
Komponen penghitungan pembiayaan pembinaanpenerapan SPM sub-
bidang Air Minum ditunjukkan pada tabel di bawah ini.
Tabel 18 Penghitungan Pembiayaan Pembinaan Penerapan SPM
Langkah kegiatan Variabel Komponen Volume
1. Pembinaan
perencanaan
pengembang
anSPAM
Pelaksanaan
pembinaan
perencanaan
pengembangan
SPAM
a. Petugas
b. Kegiatan
pembinaan
perencanaan
pengembangan
SPAM
c. Biaya transport
petugas/BBM1)
n petugas x n
kegiatan
pembinaan x
biaya
transport
Materi
pelatihan
a.Kegiatan
pembinaan
pengembangan
pelayanan Air
Minum2)
b.Peserta
n materi ajar
x kegiatan
pembinaan
perencanaan
pengembanga
n SPAMx n
peserta
Narasumber/
Fasilitator
Honor dan
transport1)
Jam pelatihan
x jumlah x
Narasumber x
Kegiatan
Pelatihan
Tenaga
perencana
pengembangan
SPAM yang
dilatih
Transpor + uang
harian paket
fullboard
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullboard
Transpor + uang
harian paket
fullday
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullday
2. Pembinaan
pengelolaan
SPAM
Pelaksanaan
pembinaan
pengelolaan
SPAMlintas
Kabupaten/
Kota
a. Petugas
b. Kegiatan
pembinaan
pengelolaan
SPAM29
c. Biaya transport
n petugas x n
kegiatan
pembinaan x
biaya
transport
hlm. 58jdih.pu.go.id
Langkah kegiatan Variabel Komponen Volume
petugas/BBM1)
Materi
pelatihan
a. Kegiatan
pembinaan
pengelolaan
SPAM
b. Peserta
n materi ajar
x kegiatan
pembinaan
pelayanan Air
Minumx n
peserta
Narasumber/
Fasilitator
Honor dan
transport1)
Jam pelatihan
x jumlah x
Narasumber x
Kegiatan
Pelatihan
Tenaga
pengelolaSPAM
yang dilatih
Transpor + uang
harian paket
fullboard
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullboard
Transpor + uang
harian paket
fullday
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullday
3. Pembinaan
pemeliharaan
dan
rehabilitasi
Pelaksanaan
kegiatan
Pembinaan
pemeliharaan
danrehabilitasi
SPAM
Penyelenggaraan
bimbingan
teknis29)
n paket x
kegiatan
bimbingan
teknis
pelayanan Air
Minum
Narasumber/
Fasilitator
Honor dan
transport1)
Jam pelatihan
x jumlah x
Narasumber x
Kegiatan
Pelatihan
Materi
pelatihan
Penggandaan
materi
pelatihan
n paket
pelatihan x
jumlah
pelatihan
Tenaga
Pembinaan
pemeliharaan
danrehabilitasi
SPAMlintas
Kabupaten/Ko
ta yang dilatih
Transpor + uang
harian paket
fullboard
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullboard
Transpor + uang
harian paket
fullday
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullday
Pelaksanaan
kegiatan
Pembinaan
pemantauan
danevaluasi
penyelenggara
an SPAM yang
dilakukan oleh
seluruh
Pemerintah
Kabupaten/
Kota di Provinsi
Penyelenggaraan
bimbingan teknis2)
n paket x
kegiatan
bimbingan
teknis
pelayanan Air
Minum
4. Pembinaan
pemantauan
dan evaluasi
penyelenggara
an SPAM
Narasumber/
Fasilitator
Honor dan
transport1)
Jam pelatihan
x jumlah x
Narasumberx
Kegiatan
Pelatihan
hlm. 59jdih.pu.go.id
Langkah kegiatan Variabel Komponen Volume
yang
dilakukan
oleh seluruh
Pemerintah
Kabupaten/
Kota di
Provinsi
Materi
pelatihan
Penggandaan
materi pelatihan
n paket
pelatihan x
jumlah
pelatihan
Tenaga
Pembinaan
pemantauan
danevaluasi
penyelenggara
an SPAM yang
dilakukan oleh
seluruh
Pemerintah
Kabupaten/Ko
ta di Provinsi
Transpor + uang
harian paket
fullboard
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullboard
Transpor + uang
harian paket
fullday
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullday
Transpor + uang
harian paket
fullday
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullday
5. Pembinaan
pelayanan
SPAM
Jaringan
Perpipaan
Pelaksanaan
kegiatan
pembinaan
teknis
pelayanan
SPAM Jaringan
Perpipaan
Penyelenggaraan
bimbingan teknis2)
n paket
pelatihanx
jumlah
pelatihan
Narasumber/
Fasilitator
Honor dan
transport1)
Jam
pelatihan x
jumlah x
Narasumber x
Kegiatan
Pelatihan
Materi
pelatihan2)
Penggandaan
materipelatihan
n paket
pelatihanx
jumlah
pelatihan
Tenaga
pelayanan
SPAM
Jaringan
Perpipaan yang
dilatih
Transport + uang
harianpaket
fullboard
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullboard
Transport + uang
harianpaket
fullday
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullday
6. Pembinaan
pelayanan
SPAM Bukan
Jaringan
Perpipaan
Pelaksanaan
kegiatan
pembinaan
teknis
pelayanan
SPAM Bukan
Jaringan
Perpipaan
Penyelenggaraan
bimbingan teknis
n paket x
kegiatan
bimbingan
teknis
pelayana Air
Minum
Narasumber/
Fasilitator
Honor dan
transport1)
Jam pelatihan
xjumlah x
Narasumber x
Kegiatan
Pelatihan
Materi
pelatihan2)
Penggandaan
materipelatihan
n paket
pelatihanx
jumlah
pelatihan
Tenaga
pelayanan
SPAM Bukan
Jaringan
Transpor + uang
harianpaket
fullboard
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullboard
hlm. 60jdih.pu.go.id
Langkah kegiatan Variabel Komponen Volume
perpipaan yang
dilatih
Transpor + uang
harianpaket
fullday
Jumlah
peserta x
standar biaya
fullday
Keterangan:
1) Unit cost mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang standar
biaya yang berlaku di Daerah setempat;
2) Materi pembinaan teknis/pelatihan pelayanan SPAM dilaksanakan
berdasarkan panduan pemantauan penyelenggaraan SPAM yang
tercantum pada PermenPUPR 27 tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan SPAM
4. PEMANTAUAN PENERAPAN SPM
Materi Pemantauan Penerapan SPM
Tabel 19 Materi Pemantauan Penerapan SPM Sub-bidang Air Minum
Daerah Provinsi
Kondisi
Materi
Pemantauan
Komponen Pemantauan
Kondisi
Teknis
Kinerja
Penyelenggaraan
SPAM
• Kapasitas yang dapat terlayani melalui
penyaluran Air Minum curah SPAM lintas
Kabupaten/Kota;
• Kapasitas produksi setiap SPAM lintas
Kabupaten/Kota;
• Kapasitas penyerapan oleh offtaker SPAM lintas
Kabupaten/Kota;
• Kapasitas idle SPAM lintas Kabupaten/Kota;
• Kualitas Air Minum yang dihasilkan unit
produksi; dan
• Kuantitas Air Minum melalui SPAM lintas
Kabupaten/Kota
Pengembangan
Komponen SPAM
• Capaian pengembangan kapasitas SPAM lintas
Kabupaten/Kota melalui SPAM jaringan
perpipaan; dan
• Kondisi fisik prasarana utama serta prasarana &
sarana pendukung.
Kondisi
Non Teknis
Keuangan Kinerja laporan keuangan tahunan
Manajemen
Administrasi
Kinerja tata kelola SPAM
Kelembagaan
dan Sumber
Daya Manusia
(SDM)
• Bentuk badan usaha penyelenggara;
• Struktur organisasi dan uraian kerja;
• Tata laksana kerja;
• Badan pengawas penyelenggara; dan
• Kondisi pengembangan SDM.
Hukum dan
peran serta
masyarakat
• Produk peraturan perundang yang ada, seperti
terkait perizinan pendirian perusahaan Daerah
dan/atau pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
• Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan
SPAM lintas Kabupaten/Kota;
• Surat keputusan tarif Air Minum curah SPAM
lintas Kabupaten/Kota; dan
• Kepuasan PDAM/ offtaker atas pelayanan Air
Minum curah melalui SPAM lintas
Kabupaten/Kota.
hlm. 61jdih.pu.go.id
Tabel 20 Materi Pemantauan Penerapan SPM Sub-bidang Air Minum
Daerah Kabupaten/Kota
Kondisi
Materi
Pemantauan
Komponen Pemantauan
Pemantauan oleh Regulator
Kondisi
Teknis
Kinerja
Penyelenggaraan
SPAM
SPAM Jaringan Perpipaan (JP)
• Capaian cakupan layanan SPAM JP pada
Kabupaten/Kota;
• Jumlah sambungan rumah;
• Kualitas Air Minum yang dihasilkan unit
produksi; dan
• Kuantitas Air Minum yang diditribusikan ke
masyarakat.
SPAM BJP
• Capaian cakupan layanan SPAM BJP pada
Kabupaten/Kota;
• Kualitas Air Minum; dan
• Kuantitas Air Minum.
Pengembangan SPAM Jaringan Perpipaan (JP)
Komponen SPAM • Capaian pengembangan kapasitas SPAM JP
pada Kabupaten/Kota;
• Capaian penyediaan sambungan rumah, keran
umum, dan hidran umum pada
Kabupaten/Kota;
• Kondisi fisik prasarana utama serta prasarana
& sarana pendukung;
SPAM BJP
• Capaian pembangunan SPAM BJP pada
Kabupaten/Kota;
• Kondisi fisik prasarana utama serta prasarana
& sarana pendukung.
Pengoperasian,
Pemeliharaan,
dan Rehabilitasi
SPAM
SPAM JP
• Ketersediaan SOP untuk setiap komponen
SPAM JP;
• Kinerja pengoperasian komponen SPAM JP; dan
• Kinerja pemeliharaan komponen SPAM JP.
SPAM BJP
• Ketersediaan SOP untuk setiap komponen
SPAM BJP;
• Kinerja pengoperasian komponen SPAM BJP;
dan
• Kinerja pemeliharaan komponen SPAM BJP.
Kondisi
Non Teknis
Keuangan Kinerja laporan keuangan tahunan.
Manajemen
Administrasi
Kinerja tata kelola SPAM
Kelembagaan
dan SDM
• Bentuk badan usaha penyelenggara;
• Struktur organisasi dan uraian kerja;
• Tata laksana kerja;
• Badan pengawas penyelenggara; dan
• Kondisi pengembangan SDM
Hukum dan
peran serta
Masyarakat
• Produk peraturan perundang-undangan yang
ada,
• seperti terkait peraturan perizinan pendirian
• perusahaan;
• Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan Air
Minum;
• Surat keputusan tarif; dan
• Kepuasan pelanggan atas Air Minum.
Pemantauan oleh Pelaksana Penyelenggaraan SPAM/ Operator
Kondisi
Teknis
Pengembangan SPAM JP
komponen SPAM • Jumlah sambungan rumah, keran umum, dan
hlm. 62jdih.pu.go.id
hidran umum;
• Jumlah daftar tunggu pelayanan SPAM;
• Kondisi fisik prasarana & sarana utama dan
pendukung SPAM;
• Kualitas air hasil olahan unit produksi; dan
• Kuantitas air terdistribusi.
SPAM BJP
• Jumlah sumur dangkal, sumur pompa, bak
penampungan air hujan, terminal air, bangunan
penangkap mata air;
• Kondisi fisik prasarana & sarana utama dan
pendukung SPAM;
• Kualitas air terdistribusi;
• Kuantitas air terdistribusi.
Pengoperasian,
Pemeliharaan,
dan Rehabilitasi
SPAM
• Kesesuaian pelaksanaan kegiatan
pengoperasian dengan SOP; dan
• Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dengan
jadwal pemeliharaan
Kondisi
Non Teknis
Keuangan • Rincian biaya operasi dan non operasi;
• Rincian pendapatan operasi dan non operasi;
• Laba rugi usaha;
• Arus kas; dan
• Neraca akhir
Manajemen
Administrasi
• Business Plan;
• Ketersediaan SOP; dan
• Rencana induk
Kelembagaan
dan SDM
• Data pegawai menurut jabatan, penalaman
kerja, umur, Pendidikan, dan pelatihan;
• Pemantauan kinerja karyawan dengan rasio
jumlah pelanggan serta tingkat dan jenis
pendidikan.
Hukum dan
peran serta
Masyarakat
• Keberadaan forum khusus pelanggan/peran
serta masyarakat;
• Survei tingkat kepuasan pelanggan;
• Pemenuhan kewajiban pelanggan oleh
penyelenggara SPAM; dan
• Produk peraturan perundang yang ada, seperti
terkait perizinan pendirian perusahaan Daerah
dan/atau pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
• Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan Air
Minum; dan
• Surat keputusan tarif Air Minum curah melalui
SPAM lintas Kabupaten/Kota
Komponen Pembiayaan Pemantauan Penerapan SPM
Komponen penghitungan pembiayaan pemantauan penerapan SPM
sub-bidang Air Minum ditunjukkan pada tabel di bawah ini.
hlm. 63jdih.pu.go.id
Tabel 21 Komponen Perhitungan Pembiayaan Pemantauan SPM Sub-
bidang Air Minum Daerah Provinsi atau Daerah Kabupaten/Kota
Langkah
Kegiatan
Variabel Komponen Volume
Pemantauan
penyelenggaraan
pelayanan Air
Minum Provinsi
atau
kabupaten/
kota
Petugas - Pemantauan kondisi
teknis
pengembangan
pelayanan Air Minum
Provinsi atau setiap
Kabupaten/Kota5)
- Biaya transport
petugas/BBM1)
n petugas x transport x
n kegiatan pemantauan
kondisi teknis
pengembangan
pelayanan Air Minum
Petugas - Pemantauan kondisi
non-teknis
pengembangan
pelayanan Air Minum
Provinsi atau setiap
Kabupaten/Kota6)
- Biaya transport
petugas/BBM1)
n petugas x transport x
n kegiatan pemantauan
kondisi non-teknis
pengembangan
pelayanan Air Minum
Petugas - Pemantauan kondisi
pengoperasian,
pemeliharaan dan
rehabilitasi
pelayanan Air Minum
Provinsi atau setiap
Kabupaten/Kota7)
- Biaya transport
petugas/BBM1)
n petugas x transport x
n kegiatan pemantauan
kondisi pengoperasian,
pemeliharaan dan
rehabilitasi pelayanan
Air Minum
Keterangan:
1)Unit cost mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang standar biaya yang
berlaku di Daerah setempat;
5)Pemantauan kondisi teknis pengembangan pelayanan Air Minum dilaksanakan
berdasarkan panduan pemantauan penyelenggaraan SPAM yang tercantum pada
peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
6)Pemantauan kondisi non teknis pengembangan pelayanan Air Minum
dilaksanakan berdasarkan panduan pemantauan penyelenggaraan SPAM yang
tercantum pada peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
7)Pemantauan kondisi pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi pelayanan
Air Minum Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan panduan pemantauan
penyelenggaraan SPAM yang tercantum pada peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
5. EVALUASI PENERAPAN SPM
Berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikan oleh penyelenggara
SPAM, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
menindaklanjuti dengan kegiatan evaluasi untuk mengetahui kinerja
penyelenggaraan SPAM. Evaluasi penerapan SPM tahun sebelumnya
(N-1) dijadikan dasar upaya optimalisasi pencapaian pemenuhan
pelayananan dasar.
hlm. 64Gambar 3 Alur Evaluasi Penerapan SPM Air Minum
Pelaksanaan evaluasi penerapan SPM dilakukan terhadap:
a. Kebijakan penerapan SPM Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
b. Pelaksanaan penerapan SPM Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
c. Hasil penerapan SPM Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Evaluasi dalam pelaksanaan pelayanan dasar dilaksanakan secara
berkala terhadap:
a. Kegiatan pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan yang
memuat evaluasi teknis dan evaluasi pelayanan Air Minum
b. Kegiatan operasi dan pemeliharaan yang memuat evaluasi teknis
dan evaluasi pelayanan Air Minum
c. Kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia yang memuat
evaluasi kelembagaan dan keuangan dan evaluasi pelayanan Air
Minum.
Perangkat Daerah penanggung jawab sub-bidang Air Minum dalam
melakukan evaluasi dapat dibantu oleh:
a. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan;
b. Tenaga Ahli Teknik Sipil;
c. Tenaga Ahli Ekonomi;
d. Tenaga Ahli Kelembagaan;
e. Tenaga Ahli Survei.
Perangkat lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan evaluasi
yaitu sebagai berikut:
a. Data dan laporan tertulis/fisik hasil pemantauan penerapan SPM
oleh perangkat Daerah terkait.
b. Data dan laporan tertulis/fisik hasil pemantauan pelayanan oleh
pelaksana penyelenggaraan SPAM.
c. Sistem Informasi perangkat Daerah terkait.
d. Sistem Informasi operator pelaksana penyelenggaraa SPAM..
Komponen Pembiayaan Evaluasi Penerapan SPM
Komponen penghitungan pembiayaan evaluasi penerapan SPM sub-
bidang Air Minum ditunjukkan pada tabel di bawah ini.
jdih.pu.go.id
hlm. 65jdih.pu.go.id
Tabel 22 Komponen Perhitungan Pembiayaan Evaluasi SPM Sub-
bidang Air Minum Daerah Provinsi atau Daerah Kabupaten/Kota
Langkah kegiatan Variabel Komponen Volume
SPM Sub-bidang Air Minum Daerah Provinsi
1. Pelaksanaan
evaluasi
kinerjateknis
pelayananAir
Minum
Provinsi
Petugas • Pelaksanaan evaluasi
kinerja teknis
pelayanan Air Minum
Provinsi2)
• Biaya transport
petugas/BBM1)
n petugas x
biayatransport
x n kegiatan
evaluasi kinerja
teknispelayanan
Air Minum
Provinsi
2. Pelaksanaan
evaluasi
kinerjanon-
teknis
pelayanan Air
Minum
Provinsi
Petugas • pelaksanaan evaluasi
kinerjanon-teknis
pelayanan Air Minum
Provinsi2)
• Biaya transport
petugas/BBM1)
n petugas x
biaya transport
x n kegiatan
evaluasikinerja
non-teknis
pelayanan Air
Minum Provinsi
3. Pelaksanaan
evaluasi
kinerja
teknis
pelayananAir
Minum yang
dilaksanakan
oleh
Kabupaten/Ko
ta
Petugas • pelaksanaan evaluasi
kinerja teknis
pelayanan Air Minum
Kabupaten/Kota2)
• Biaya transport
petugas/BBM1)
n petugas x
biaya transport
x n kegiatan
evaluasi kinerja
teknispelayanan
Air Minum
Kabupaten/Kota
4. Pelaksanaan
evaluasi
kinerjanon-
teknis
pelayanan Air
Minum yang
dilaksanakan
oleh
Kabupaten/Ko
ta
Petugas • Pelaksanaan evaluasi
kinerjanon-teknis
pelayanan Air Minum
Kabupaten/Kota2)
• Biaya transport
petugas/BBM1)
n petugas x
biayatransport
x n kegiatan
evaluasikinerja
non-teknis
pelayanan Air
Minum
Kabupaten/Kota
SPM Sub-bidang Air Minum Daerah Kabupaten/Kota
Pelaksanaan
evaluasi
pelayanan SPAM
Petugas • Penilaian evaluasi
pelayanan SPAM2)
• Biaya transport
petugas/BBM1)
n petugas x
transport x n
kegiatan
penilaian
evaluasi
pelayanan SPAM
Keterangan:
1. Unit cost mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang standar biaya
yang berlaku di Daerah setempat;
2. Penilaian evaluasi kinerja dan pelayanan SPAM sesuai yang
tercantum pada PermenPUPR 27 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
SPAM
hlm. 66B. PENYEDIAAN PELAYANAN PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK
REGIONAL LINTAS KABUPATEN/KOTA (PROVINSI) DAN PENYEDIAAN
PELAYANAN PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK (KABUPATEN/KOTA)
1. JENIS PELAYANAN DASAR
Jenis pelayanan dasar Air Limbah Domestik yang diberikan kepada
Warga Negara dapat diberikan melalui penyelenggaraan:
a) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S)
2
3
1
Gambar 1 Sub-Sistem dalam SPALD-S
Komponen SPALD-S, terdiri atas:
1) Sub-Sistem Pengolahan Setempat
Fungsi : Mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik
di lokasi sumber.
Mencakup skala individual dan/atau komunal.
2) Sub-Sistem Pengangkutan
Fungsi : Memindahkan lumpur tinja dari Sub-Sistem
Pengolahan Setempat ke Sub-Sistem Pengolahan
Lumpur Tinja.
Mencakup sarana pengangkutan lumpur tinja.
3) Sub-Sistem Pengolahan Lumpur Tinja
Fungsi : Mengolah lumpur tinja yang masuk ke dalam IPLT
melalui pengolahan fisik, pengolahan biologis,
dan/atau pengolahan kimia.
Mencakup IPLT.
b) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)
3 2
1
Gambar 2 Sub-Sistem dalam SPALD-T
Komponen SPALD-T, terdiri atas
1) Sub-Sistem Pelayanan
Fungsi : Menyalurkan Air Limbah Domestik dari sumber
melalui perpipaan ke Sub-Sistem Pengumpulan.
Mencakup pipa tinja, pipa non tinja, bak perangkap lemak dan
minyak dari dapur, pipa persil, bak kontrol, dan/atau lubang
inspeksi.
2) Sub-Sistem Pengumpulan
jdih.pu.go.id
hlm. 67jdih.pu.go.id
Fungsi : Menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan
dari Sub-Sistem Pelayanan ke Sub-Sistem Pengolahan
Terpusat.
Mencakup pipa retikulasi, pipa induk, dan/atau prasarana dan
sarana pelengkap.
3) Sub-Sistem Pengolahan Terpusat
Fungsi : Mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari
sumber melalui Sub-Sistem Pelayanan dan Sub-
Sistem Pengumpulan.
Dalam hal prasarana dan sarana Sub-Sistem Pengolahan
Terpusat tidak dilengkapi bangunan pengolahan lumpur, maka
lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD
yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di
IPLT.
2. MUTU PELAYANAN DASAR
Tabel 1 Pelayanan SPALD-S dengan Kualitas Pelayanan Akses Layak, Bagi
Masyarakat yang Bermukim di Wilayah Pedesaan dengan Kepadatan
Penduduk < 25 Jiwa per Hektar
Komponen
SPALD-S
Kegiatan
Indikator
Kegiatan
Target
Pelayanan
Output
Ketentuan
Teknis
Sub-Sistem
Pengolahan
Setempat
Pem-
bangunan/Pe
nyediaan
Sub-Sistem
Pengolahan
Setempat
Rumah
yang
memiliki
tangki
septik atau
Rumah
yang
memiliki
cubluk
kembar
Jumlah
rumah yang
memiliki
tangki
septik atau
Jumlah
rumah yang
memiliki
cubluk
kembar
Tersedia-
nya tangki
septik atau
cubluk
kembar
bagi setiap
rumah
●Penyediaan
tangki septik
sesuai SNI
2398-2017
●Penyediaan
cubluk
kembar
sesuai
dengan
NSPK
hlm. 68jdih.pu.go.id
Tabel 2 Pelayanan SPALD-S dengan Kualitas Pelayanan Akses Aman, Bagi
Masyarakat yang Bermukim di Wilayah Perdesaan dengan Kepadatan
Penduduk pada Wilayah Terbangun ≧ 25 Jiwa per Hektar dan/atau di Seluruh
Wilayah Perkotaan
Komponen
SPALD-S
Kegiatan
Indikator
Kegiatan
Target
Pelayanan
Output
Ketentuan
Teknis
Sub-Sistem
Pengolahan
Setempat
Penyediaan
tangki septik
skala
individual
dan/atau
komunal
Rumah
yang
memiliki
tangki
septik
Jumlah
rumah yang
memiliki
tangki
septik
Tersedia-
nya tangki
septik bagi
setiap
rumah
Penyediaan
tangki septik
sesuai SNI
2398-2017
Sub-Sistem
Pengang-
kutan
Penyediaan
sarana
pengangkuta
n lumpur
tinja
Rumah
yang
lumpur
tinjanya
telah
disedot
Jumlah
sarana
pengang-
kutan
Tersedia-
nya sarana
pengang-
kutan
sesuai
dengan
jumlah
perenca-
naan
Penyediaan
sarana
pengang-
kutan sesuai
NSPK
Penyediaan
jasa
penyedotan
lumpur tinja
Rumah
yang
lumpur
tinjanya
telah
disedot
Jumlah
rumah yang
tangki
septiknya
telah
disedot
Tersedia-
nya jasa
penyedot-
an bagi
setiap
rumah
Penyediaan
jasa
penyedotan
lumpur tinja,
minimal 3
tahun sekali
Sub-Sistem
Pengolahan
Lumpur
Tinja
Penyediaan
prasarana
IPLT
Rumah
yang
lumpur
tinjanya
telah diolah
di IPLT
Jumlah
rumah yang
lumpur
tinjanya
telah diolah
di IPLT
Tersedia-
nya IPLT
dengan
kapasitas
pelayanan
sesuai
dengan
jumlah
rumah yang
berdomisili
di area
pengem-
bangan
akses aman
SPALD-S
Kabupaten/
Kota
● Penyediaan
prasarana
IPLT sesuai
NSPK;
● Penyediaan
jasa
pengolahan
lumpur tinja
pada IPLT
dengan
efluen yang
memenuhi
baku mutu
Air Limbah
Domestik
hlm. 69jdih.pu.go.id
Tabel 3 Pelayanan SPALD-S dengan Kualitas Pelayanan Akses Aman, Bagi
Masyarakat yang Bermukim di Wilayah Perdesaan dengan Kepadatan
Penduduk pada Wilayah Terbangun ≧ 25 Jiwa per Hektar dan/atau di Seluruh
Wilayah Perkotaan
Komponen
SPALD-T
Kegiatan
Indikator
Kegiatan
Target
Pelayanan
Output
Ketentuan
Teknis
Sub-Sistem
Pelayanan
●Penyediaan
baru
layanan
SPALD-T
melalui
pembangun
an
Sambungan
Rumah,
Sub-Sistem
Pengumpul
an, dan
IPLAD.
●Perluasan
layanan
SPALD-T
eksisting
melalui
pembangun
gan
Sambungan
Rumah dan
Sub-Sistem
Pengumpul
an.
●Penyediaan
prasarana
Sambungan
Rumah.
Rumah
yang
memiliki
Sambungan
Rumah dan
air
limbahnya
diolah di
IPALD
Jumlah
rumah yang
memiliki
Sambungan
Rumah dan
air
limbahnya
diolah di
IPALD
Tersedianya
Sambungan
Rumah
yang air
limbahnya
diolah di
IPALD bagi
rumah yang
berada di
area
pengem-
bangan
SPALD-T
Penyediaan
Sambungan
Rumah sesuai
NSPK
Sub-Sistem
Pengum-
pulan
Penyediaan
Jaringan
Pengumpulan
Air Limbah
Domestik
sesuai NSPK
Sub-Sistem
Pengolahan
Terpusat
● Penyediaan
prasarana
IPALD
sesuai
NSPK;
● Penyediaan
jasa
pengolahan
Air Limbah
Domestik
dengan
efluen yang
memenuhi
baku mutu
Air Limbah
Domestik;
● Penyediaan
unit
pengolahan
lumpur tinja
dengan
kapasitas
sesuai NSPK
atau
pengolahan
lumpur tinja
di IPLT
(termasuk
pelayanan
pengangkut
an).
hlm. 70jdih.pu.go.id
3. PENERAPAN SPM
Gambar 3 Skema Pelaksanaan SPM Sub-Bidang Air Limbah
a) Pengumpulan Data
Dalam pelaksanaan pengumpulan data terkait akses SPALD-S, perlu
diperhatikan jenis unit pengolahan setempat dan lokasi penerapanya
sesuai tabel di bawah ini.
Tabel 4 Jenis Unit Pengolahan Setempat dan Lokasi Penerapannya
Jenis Unit Pengolahan
Setempat
Perkotaan
Perdesaan
dengan
kepadatan
penduduk ≥
25 jiwa/ha
Perdesaan
dengan
kepadatan
penduduk <25
jiwa/ha
Cubluk Kembar Tanpa Akses Tanpa Akses Akses Layak
Tangki Septik
Individual
Akses Layak Akses Layak Akses Layak
MCK Akses Layak Akses Layak Akses Layak
Tangki Septik Komunal Akses Layak Akses Layak Akses Layak
Pengumpulan data akses pengolahan Air Limbah Domestik Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dapat dilakukan dengan
mengacu pada formulir pengumpulan data di bawah ini.
hlm. 71 OCRFormulir 1.1 Formulir Fengumpulan Data Akses Pengolahan Air Limbah
Domestik
FE
Surveyor
Tanggal (DD /MM/TT)
SUrvEY
A. Lokasi
l, Provinsi
2 Kota/kabupaten
3, Kecamatan
4 kelurahan/Desa
5, ET/EW KIT NN / EN NN NN Dn
B. Identitas Responden
1, Hama
2, Jenis kelamin (1) Perempuan (2) Laki-laki
3, Status dalam keluarga (1) Suami / Ayah (3) Anak
(2) Istri / Ibu (4) Lainnya
4, Pekerjaan (1) Wiraswasta (7) Profesional
(2) PMS (8) IRT
(3) Pegawai swasta (91 Pensiunan
(4) TNI / Polri (KLO) Tidak
bekerja
(5) Buruh harian (11) Lainnya
(6) Petani / peternak
nelayan
jdih.pu.go.id
hlm. 72 OCR- J2 -
5, Pendidikan (1) Tidak pernah — (2) Tamat
sekolah SMA/MA
(3) Tidak tamat (4)Tidak tamat
SD/MI D1-D3
(s) Tamat SD/MI (s1 Tamat D1-D1
(7) Tidak tamat (F)Tidak tamat
SMP/MTs S1
(F) Tamat SMP/MTs (10) Tamat 51
(11) Tidak Tamat (17/ Tamat 82 -
SMA/MA 53
6. Jumlah total penghuni ramah
orang
Heran En ena, asa
Era Me Sncatar par
Fasih Kmr bulan
Tangga (Fe pink)
IKETI
IU oo III ko ho
TT Le neon no
T LI Lo. po
TT Le Er nooooo
DA DE an an Na an aa aa
TT Le Er IoNoo nooooo
DA Dg an an aa aa
TT Le Er o nooooo
IL III ko ho
PT 0 to Le IL Lo to Lo
A Ekonomi
1, Ja mlah total pendap atan per bulan II) Di bawah Ep Id juta (F1 Diatas Rp 10 jati
dari seluruh penghuni rumah Mo Kp jun ad. z 2. Rp 13 juti
(ata
(A1 Diatas Rp £ juta (Sl Di atas Rp 12 juta
ai. Rp 4 ata ad. Bp ld juti
(dl Diatas Rp 4 juta (Hi Di atas Rp Id juta
2d. Ap 6 para ad Rp lg juti
(al Dlatas Rp 6 juta (ig) Di atas KB 18 juta
2d. Ap £ para 2. hp LA juta
tel Diatas Rp 8 juta (di) Di aras 18 jata
aa. Rp 19 juti
jdih.pu.go.id
hlm. 73 OCRA.A Ada Pendapatan usaha Jika Ya, Jumlah
(diluar gaji/upah)? Bp sa
Ta JJ Tidak (21
bada Pendapatan kiriman!
Ta il Tidak (2) Jika Ya, Jumlah
2 Penerima subsidi BEM /'raskin/jamkesmas (1) Ya
(2) Tidak
D. Tanah dan Bangunan Rumah
1, Jenis bangunan rumah (1) Permanen (3) Darurat
(2) Semi permanen
2. Status kepemilikan rumah (1) SHMatau HGB” (3) Menumpang
(21 Sewa/kontrak (4 Rumah sendir
di atas tanah
orang lain
3, Kalau sewa/dikontrakan, berapa ibu/bapak membayar
per tahun? Rp.
4, Sudah berapa lama tinggal disini (sejak tahan berapa)!
Tahun
(Kalau lama sekali, bikin estimasi)
Pengeluaran
l. Berapa pengeluaran / konsumsi rumah tangga Per Bulan
(Rata-rata): Ep.
E. Sarana Air Bersih
1. Air yang dipergunakan (4) Ledeng / PAM sendiri
untuk minum (21 Ledeng / PAM tetangga
(1 Ledeng / hidran umum
# Sumur sendiri
(S1 Sumur tetangga / sumar mam
jdih.pu.go.id
hlm. 74 OCR(81 Air kemasan / galan
(7) Penjualair keliling
(8) Air permukaan (sungai, danau, dsb)
(SJ Air hajan yang ditampung
A0) Lainnya. Sebutkan:
2, Air yang diperzunakan (1) Ledeng / PAM sendiri
untuk masak (2) Ledeng / PAM tetangga
BS) Ledeng / hidran umum
#) Sumur sendiri h
(S1 Sumur tetangga / Sumur umim
(5) Air kemasan / galon
T) Penjual air keliling fu
(9) Air permukaan (sungai, danau, al
(S) Air hujan yang ditampung
10) Lainnya Sebutkan:
3, Jika memiliki sambungan (1) Biasanya setiap hari
FAM sendiri, berapa kali (2) 2 - 4 kali seminggu Lanjut ka
biasanya memperoleh air () 1 kali seminggu
FAM? (£) Tidak tentu/Tidak tahu
4, Dalam 2 minggu terakhir, (1) Pernah
pernahkah air FAM tidak (2) Tidak pernah
keluar sama sekali / tidak (2 Tidak tahu
dapat digunakan!
5, Bagaimana kualitas air PAM (1) Baik / tidak ada masalah
di daerah ini” (7) Ada masalah bau/ rasa/ berwarna
&. Bagaimana kualitas air MX) Baik / tidak ada masalah
SUMUT / air tanah di daerah (21 Ada masalah bau/ rasa/ berwarna
ini?
jdih.-pu.go.id
hlm. 75 OCR7. Di waktu kemaraa, apakah (1) Ya, pernah
sumber air sumur f air GJ Tuak pernah,
tanah di sini pernah (3) Tidak tahu
mengalami kekeringan”
B. Jika Umur pernah (1) 2 minggu £d. 1 bulan
mengalami kekeringan, (2) Lebih dari 1 bulan s.d. 3 bulan
berapa lama? (3) Lebih dari 3 bulan
9, Berapa pemakaian jumlah — saweran LITER
liter air yang Bapak /Ibu/Sdr
sunakan untuk (minum,
masak dan mandi/cuci) per
hari
10.Eerapa pemakaian jumlah mn onnnw LITER
liter air yang
Bapak/Ibu/Sdr punakan
untuk (minum, masak dan
mandi/ caci) per hari
E. Sarona Kamor Mandi & Air Limbah Ramoh Tangga
1, Di mana keluarga ini biasa (1) Kamar mandi sendiri
mandi" (2) Kamar mandi tetangga / saudara
31 MCK umum
2) Danau / sungai
(5) Lainnya, Sebutkan:
AA Bagaimana snuron (1) Saluran terbuka ke ricol, selokan,
pembuangan oir kotor fair sungai
cicilan, grey owoter) dari fa) Saluran terbuka ke kolam/ rawa/
kamer mondi rumodh jai? genangan
(Lakukan pergamatar — ($) Saluran terbuka ke cubluk
jongsung) (£ Saluran terbuka ke tangki septik
Jain-pu.go.1a
hlm. 76 OCR(5) Saluran tertutap ke risol, selokan,
sungai
(6) Saluran tertutup ke kolam/ rawa)
genangan
(7) Saluran tertutup ke cubluk
(8) Saluran tertutup ke tangki septik
(9) Sistem perpipaan (komunal /kawasan
ke IFAL
(10) Tidak tahu/ tidak ada
3 IN mand keludrga Ini biasa 1) Jamban sendiri
BAB? (2) Jamban tetangga / saudara
31 MCK umum
(4) Sungai / selokan / got / laut
(5) Kolam / rawa / danau
(5) Tanah kosong
(7) Kantong kresek
(8) Lainnya, Sebutkan:
& Seperti opo jamban yong 1) Jamban leher angsa
digunakan? G1 Jamban bukan leher angsa,
sebutkan: san
& Bagaimana siuran — 1) Saluran terbuka ke riool, selokan,
pembuangan dari WC fiiock sungai
water) oo di rumoh ini? (GG) Saluran terbuka kekolam/ rawa
badai pengamatan penangan
Jangsung) (3) Saluran terbuka ke cubluk
(9) Saluran terbuka ke tangki septik » ke
pertanyaan No. 6
(5) Saluran tertutup ke riool, selokan,
sungai
fb) Salaran tertutup ke kolam/ rawa/
penangan
(7) Saluran tertutup ke cubluk
jdih.pu.go.id
hlm. 77 OCR(8) Salaran tertutup ke tangki septik « k
pertanyaan No, 6
(9) Sistem perpipaan (komunal kawasan)
ke IFAL
(10) Tidak tahu/ tidak ada
&. Jenis tangki septik wang (1) Tangki septik fabrikasi sesuai dengan
digunakan? SMI
(2) Tangki septik konstruksi sendiri
sesuai dengan SNI (kedap samping
dan dasar)
7. Di mana letak tangki (1) Di pekarangan depan
septik/luban2 pembuangan (7) Di pekarangan samping
WC di rumah ini! (2) Di pekarangan belakanz
4) Di bawah garasi
(5) Di dalam rumah
(5) Lainnya, Sebutkan:
(7) Tidak jelas/tidak tahu
8 Kapon tangki septikfeublak — (1) Kurang dari 1 tahun yang lalu
di rumah ini dibuat? (Z) 1 sampai 3 tahun yang lalu
5) Lebih dari 3 tahun s.d, 5 tahun yang
lalu
4) Lebih dari 5 tahun yang lalu
(E) Tidak tahu
9, Kapon terakhir koli tangki (1) 0 sampai 3 tahan yang lalu
septikfeubluk di sini disedotf (7) 3 sampai 5 tahun yang lalu
dikosongkan? (2) Lebih dari 5 tahun yang lalu
4) Belum pernah disedot/ dikosongkan
(8) Tidak tahu
jdih.pu.go.id
hlm. 78 OCR10, Keberadaan akses — (NjAda, berapa lubang pipa
penyedotan/lubang manhole — (2 Tidak ada
pada tangki septik: ) Ada, berupa manhole
11, Bagaimana cara /” (110leh mobil tinja dari Pemerintah
penyedotan/ Daerah
pengosongannya' (21 Dikuras oleh tukang yang disuruh
( Dikuras sendiri
12.Berapa jarak antara tangki (1) Kurang dari 10 m
septik cubluk dengan GG) Lebih dari 10 m
sumur terdekat (jika ada)"
jdih.pu.go.id
hlm. 79Pengumpulan Data Daerah Provinsi
Pendataan terkait baseline data akses SPM sub-bidang air limbah
Daerah Provinsi, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 5 Baseline Data Akses SPALD Rumah Tangga
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 5 : Diisi nomor RW
Kolom 6 : Diisi nomor RT
Kolom 7 : Diisi kepadatan penduduk di tiap Kelurahan/Desa
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌
=
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 (𝒉𝒂)
Kolom 8 : Diisi klasifikasi “Perkotaan” atau “Perdesaan” untuk tiap
Kelurahan berdasarkan Peraturan Kepala BPS terbaru
tentang klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia
Kolom 9 : Diisi kondisi sanitasi pada setiap Kelurahan/Desa sesuai
dengan data dari SSK dan/atau RISPALD
(1=resiko sanitasi rendah, 2=resiko rendah, 3= resiko tinggi,
4= resiko sangat tinggi)
Kolom 10 : Diisi nama Kepala Keluarga
Kolom 11 : Diisi NIK Kepala Keluarga (jika dalam satu rumah terdapat
dua KK, cukup diisi satu NIK Kepala Keluarga)
Kolom 12 : Diisi jumlah anggota rumah yang tinggal dalam rumah
tersebut
Kolom 13 : Diisi angka 1 bila pendapatan keluarga < UMP
Kolom 14 : Diisi angka 1 bila pendapatan keluarga > UMP
Kolom 15 : Diisi angka 1 bila penghuninya masih melakukan kegiatan
Buang Air Besar Sembarangan
Kolom 16 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut berlokasi di wilayah
perkotaan, namun akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya menggunakan cubluk kembar
Kolom 17 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut berlokasi di wilayah
perdesaan dan akses pengolahan Air Limbah Domestiknya
menggunakan cubluk kembar
Kolom 18 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik individual sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya belum pernah disedot
Kolom 19 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik komunal sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya belum pernah disedot
Kolom 20 : Diisi angka 1 bila mempunyai sistem pengolahan air limbah
berupa MCK
Kolom 21 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik individual sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya sudah pernah disedot
jdih.pu.go.id
hlm. 80dan diolah di IPLT
Kolom 22 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik komunal sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya sudah pernah disedot
dan diolah di IPLT
Kolom 23 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah memiliki
sambungan rumah dan Air Limbah Domestiknya diolah di
IPALD Permukiman
Kolom 24 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah memiliki
sambungan rumah dan Air Limbah Domestiknya diolah di
IPALD Kawasan Tertentu
Kolom 25 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah memiliki
sambungan rumah dan Air Limbah Domestiknya diolah di
IPALD Perkotaan
Pendataan terkait baseline data prasarana dan sarana SPALD
mencakup inventarisasi prasarana IPLT, inventarisasi sarana
pengangkutan yang melayani IPLT, serta inventarisasi prasarana IPALD
yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 6 Inventarisasi Sarana Pengangkutan untuk Melayani IPLT Regional
pada Provinsi
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi jenis sarana pengangkutan lumpur tinja yang tersedia
Kolom 2 : Diisi nomor polisi sarana pengangkutan
Kolom 3 : Diisi status kepemilikan sarana pengangkutan
(Pemerintah [OPD] / Swasta)
Kolom 4 : Diisi kondisi sarana pengangkutan
(Rusak / Tidak Rusak)
Kolom 5 : Diisi kondisi pengoperasian sarana pengangkutan
Kolom 6 : Diisi kapasitas pengangkutan sarana pengangkutan
Kolom 7 : Diisi jumlah total penyedotan per minggu yang dilaksanakan
oleh sarana pengangkutan
Tabel 29 Inventarisasi Prasarana SPALD yang Dikelola Secara Regional oleh
Provinsi
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi nama Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
(SPALD) Regional terbangun (IPALD/IPLT)
Kolom 3 : Diisi lokasi SPALD Regional terbangun (IPALD/IPLT)
Kolom 4 : Diisi “Ya" jika IPALD/IPLT masih beroperasi dan "Tidak" jika
jdih.pu.go.id
hlm. 81sudah tidak beroperasi
Kolom 5 : Diisi nama Kabupaten/Kota yang termasuk wilayah
pelayanan SPALD Regional
Kolom 6 : Diisi nama Kecamatan yang termasuk wilayah pelayanan
SPALD Regional
Kolom 7 : Diisi nama Kelurahan/Desa yang termasuk wilayah
pelayanan SPALD Regional
Kolom 8 : Diisi besaran kapasitas pelayanan SPALD Regional
Kolom 9 : Diisi jumlah unit Rumah Tangga (KK) yang dapat terlayani
oleh SPALD Regional
Kolom 10 : Diisi besaran kapasitas SPALD regional yang
terpakai/termanfaatkan
Kolom 11 : Diisi jumlah unit Rumah Tangga (KK) yang telah terlayani
oleh SPALD Regional
Pendataan terkait rekapitulasi kondisi eksisting pelayanan Air Limbah
Domestik dapat dilihat pada tabel di bawah ini
Tabel 7 Rekapitulasi Data Kondisi Eksisting Pelayanan Air Limbah Domestik
Provinsi
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 5 : Diisi nomor RW
Kolom 6 : Diisi nomor RT
Kolom 7 : Diisi kepadatan penduduk di tiap Kelurahan/Desa
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌
=
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 (𝒉𝒂)
Kolom 8 : Diisi klasifikasi “Perkotaan” atau “Perdesaan” untuk tiap
Kelurahan berdasarkan Peraturan Kepala BPS terbaru
tentang klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia
Kolom 9 : Diisi kondisi sanitasi pada setiap Kelurahan/Desa sesuai
dengan data dari SSK dan/atau RISPALD
(1=resiko sanitasi rendah, 2=resiko rendah, 3= resiko tinggi,
4= resiko sangat tinggi)
Kolom 10 : Diisi nama Kepala Keluarga
Kolom 11 : Diisi NIK Kepala Keluarga (jika dalam satu rumah terdapat
dua KK, cukup diisi satu NIK Kepala Keluarga)
Kolom 12 : Diisi jumlah anggota rumah yang tinggal dalam rumah
tersebut
Kolom 13 : Diisi angka 1 bila pendapatan keluarga < UMP
Kolom 14 : Diisi angka 1 bila pendapatan keluarga > UMP
Kolom 15 : Diisi angka 1 bila penghuninya masih melakukan kegiatan
Buang Air Besar Sembarangan
Kolom 16 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut berlokasi di wilayah
perkotaan, namun akses pengolahan Air Limbah
jdih.pu.go.id
hlm. 82Domestiknya menggunakan cubluk kembar
Kolom 17 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut berlokasi di wilayah
perdesaan dan akses pengolahan Air Limbah Domestiknya
menggunakan cubluk kembar
Kolom 18 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik individual sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya belum pernah disedot
Kolom 19 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik komunal sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya belum pernah disedot
Kolom 20 : Diisi angka 1 bila mempunyai sistem pengolahan air limbah
berupa MCK
Kolom 21 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik individual sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya sudah pernah disedot
dan diolah di IPLT
Kolom 22 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik komunal sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya sudah pernah disedot
dan diolah di IPLT
Kolom 23 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah memiliki
sambungan rumah dan Air Limbah Domestiknya diolah di
IPALD Permukiman
Kolom 24 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah memiliki
sambungan rumah dan Air Limbah Domestiknya diolah di
IPALD Kawasan Tertentu
Kolom 25 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah memiliki
sambungan rumah dan Air Limbah Domestiknya diolah di
IPALD Perkotaan
Pengumpulan Data Daerah Kabupaten/Kota
Pendataan terkait baseline data akses SPM sub-bidang air limbah
Daerah Kabupaten/Kota, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
jdih.pu.go.id
hlm. 83Tabel 8 Tabel Baseline Data Akses SPALD Rumah Tangga
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 3 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 4 : Diisi nomor RW
Kolom 5 : Diisi nomor RT
Kolom 6 : Diisi kepadatan penduduk di tiap Kelurahan/Desa
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌
=
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 (𝒉𝒂)
Kolom 7 : Diisi klasifikasi “Perkotaan” atau “Perdesaan” untuk tiap
Kelurahan berdasarkan Peraturan Kepala BPS terbaru
tentang klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia
Kolom 8 : Diisi kondisi sanitasi pada setiap Kelurahan/Desa sesuai
dengan data dari SSK dan/atau RISPALD
(1=resiko sanitasi rendah, 2=resiko rendah, 3= resiko tinggi,
4= resiko sangat tinggi)
Kolom 9 : Diisi nama Kepala Keluarga
Kolom 10 : Diisi NIK Kepala Keluarga (jika dalam satu rumah terdapat
dua KK, cukup diisi satu NIK Kepala Keluarga)
Kolom 11 : Diisi jumlah anggota rumah yang tinggal dalam rumah
tersebut
Kolom 12 : Diisi angka 1 bila pendapatan keluarga < UMP
Kolom 13 : Diisi angka 1 bila pendapatan keluarga > UMP
Kolom 14 : Diisi angka 1 bila penghuninya masih melakukan kegiatan
Buang Air Besar Sembarangan
Kolom 15 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut berlokasi di wilayah
perkotaan, namun akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya menggunakan cubluk kembar
Kolom 16 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut berlokasi di wilayah
perdesaan dan akses pengolahan Air Limbah Domestiknya
menggunakan cubluk kembar
Kolom 17 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik individual sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya belum pernah disedot
Kolom 18 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik komunal sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya belum pernah disedot
Kolom 19 : Diisi angka 1 bila mempunyai sistem pengolahan air limbah
berupa MCK
Kolom 20 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik individual sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya sudah pernah disedot
dan diolah di IPLT
Kolom 21 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik komunal sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya sudah pernah disedot
dan diolah di IPLT
Kolom 22 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah memiliki
jdih.pu.go.id
hlm. 84sambungan rumah dan Air Limbah Domestiknya diolah di
IPALD Permukiman
Kolom 23 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah memiliki
sambungan rumah dan Air Limbah Domestiknya diolah di
IPALD Kawasan Tertentu
Kolom 24 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah memiliki
sambungan rumah dan Air Limbah Domestiknya diolah di
IPALD Perkotaan
Pendataan terkait baseline data prasarana dan sarana SPALD
mencakup inventarisasi sarana pengangkutan yang melayani IPLT,
serta inventarisasi prasarana SPALD yang dapat dilihat pada tabel di
bawah ini.
Tabel 9 Inventarisasi Sarana Pengangkutan untuk melayani IPLT pada
Kabupaten/Kota
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi jenis sarana pengangkutan lumpur tinja yang tersedia
Kolom 2 : Diisi nomor polisi sarana pengangkutan
Kolom 3 : Diisi status kepemilikan sarana pengangkutan
(Pemerintah [OPD] / Swasta)
Kolom 4 : Diisi kondisi sarana pengangkutan
(Rusak / Tidak Rusak)
Kolom 5 : Diisi kondisi pengoperasian sarana pengangkutan
Kolom 6 : Diisi kapasitas pengangkutan sarana pengangkutan
Kolom 7 : Diisi jumlah total penyedotan per minggu yang dilaksanakan
oleh sarana pengangkutan
jdih.pu.go.id
hlm. 85Tabel 10 Inventarisasi Prasarana SPALD pada Kabupaten/Kota
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi nama SPALD terbangun (IPALD/IPLT)
Kolom 3 : Diisi lokasi SPALD terbangun (IPALD/IPLT)
Kolom 4 : Diisi “Ya" jika IPALD/IPLT masih beroperasi dan "Tidak" jika
sudah tidak beroperasi
Kolom 5 : Diisi nama Kecamatan yang termasuk wilayah pelayanan
SPALD
Kolom 6 : Diisi nama Kelurahan/Desa yang termasuk wilayah
pelayanan SPALD
Kolom 7 : Diisi besaran kapasitas pelayanan SPALD
Kolom 8 : Diisi jumlah unit Rumah Tangga (KK) yang dapat terlayani
oleh SPALD
Kolom 9 : Diisi besaran kapasitas SPALD yang terpakai/termanfaatkan
Kolom 10 : Diisi jumlah unit Rumah Tangga (KK) yang telah terlayani
oleh SPALD
Pendataan terkait rekapitulasi kondisi eksisting pelayanan Air Limbah
Domestik dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
jdih.pu.go.id
hlm. 86Tabel 11 Rekapitulasi Kondisi Eksisting Pelayanan Air Limbah Domestik
Kabupaten/Kota
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 3 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 4 : Diisi nomor RW
Kolom 5 : Diisi nomor RT
Kolom 6 : Diisi kepadatan penduduk di tiap Kelurahan/Desa
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌
=
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 (𝒉𝒂)
Kolom 7 : Diisi klasifikasi “Perkotaan” atau “Perdesaan” untuk tiap
Kelurahan berdasarkan Peraturan Kepala BPS terbaru
tentang klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan di Indonesia
Kolom 8 : Diisi kondisi sanitasi pada setiap Kelurahan/Desa sesuai
dengan data dari SSK dan/atau RISPALD
(1=resiko sanitasi rendah, 2=resiko rendah, 3= resiko tinggi,
4= resiko sangat tinggi)
Kolom 9 : Diisi nama Kepala Keluarga
Kolom 10 : Diisi NIK Kepala Keluarga (jika dalam satu rumah terdapat
dua KK, cukup diisi satu NIK Kepala Keluarga)
Kolom 11 : Diisi jumlah anggota rumah yang tinggal dalam rumah
tersebut
Kolom 12 : Diisi angka 1 bila pendapatan keluarga < UMP
Kolom 13 : Diisi angka 1 bila pendapatan keluarga > UMP
Kolom 14 : Diisi angka 1 bila penghuninya masih melakukan kegiatan
Buang Air Besar Sembarangan
Kolom 15 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut berlokasi di wilayah
perkotaan, namun akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya menggunakan cubluk kembar
Kolom 16 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut berlokasi di wilayah
perdesaan dan akses pengolahan Air Limbah Domestiknya
menggunakan cubluk kembar
Kolom 17 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik individual sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya belum pernah disedot
Kolom 18 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik komunal sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya belum pernah disedot
Kolom 19 : Diisi angka 1 bila mempunyai sistem pengolahan air limbah
berupa MCK
Kolom 20 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
septik individual sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya sudah pernah disedot
dan diolah di IPLT
Kolom 21 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut telah memiliki tangki
jdih.pu.go.id
hlm. 87septik komunal sebagai akses pengolahan Air Limbah
Domestiknya dan lumpur tinjanya sudah pernah disedot
dan diolah di IPLT
Kolom 22 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah memiliki
sambungan rumah dan Air Limbah Domestiknya diolah di
IPALD Permukiman
Kolom 23 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah memiliki
sambungan rumah dan Air Limbah Domestiknya diolah di
IPALD Kawasan Tertentu
Kolom 24 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah memiliki
sambungan rumah dan Air Limbah Domestiknya diolah di
IPALD Perkotaan
Rujukan Pengumpulan Data
Mengacu pada Peraturan tentang Penyelenggaraan SPALD.
Komponen Pembiayaan Pengumpulan Data
Komponen pembiayaan pengumpulan data SPM sub-bidang air limbah Daerah
Provinsi, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
jdih.pu.go.id
hlm. 88jdih.pu.go.id
Tabel 12 Komponen Pembiayaan Pengumpulan Data Sub-Bidang Air Limbah
Daerah Provinsi
Langkah
Kegiatan
Variabel Komponen Volume
Pelatihan
teknis petugas
pengumpulan
data
Petugas
Pengadaan materi
pelatihan (2).
n paket x n petugas
yang dilatih x
pengadaan materi
pelatihan
Petugas
Paket kegiatan
pelatihan.
n paket x n petugas
yang dilatih x n
kegiatan pelatihan
Keterangan:
(1) Unit cost mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang standar
biaya yang berlaku di Daerah setempat;
(2) Formulir pengumpulan data sesuai dengan Formulir tentang
Pengumpulan Data Akses Pelayanan Air Limbah Domestik.
Komponen pembiayaan pengumpulan data SPM sub-bidang air limbah
Daerah Kabupaten/Kota, dapat dilihat pada tabel di bawah ini
Tabel 13 Komponen Pembiayaan Pengumpulan Data Sub-Bidang Air Limbah
Daerah Kabupaten/Kota
Langkah
Kegiatan
Variabel Komponen Volume
Pelatihan
teknis petugas
pengumpulan
data
Petugas
Pengadaan materi
pelatihan (2).
n paket x n petugas
yang dilatih x
pengadaan materi
pelatihan
Petugas
Paket kegiatan
pelatihan.
n paket x n petugas
yang dilatih x n
kegiatan pelatihan
Pengumpulan
data
ketesediaan
tangki septik/
cubluk/
sambungan
air
Petugas
• Data jumlah
penduduk/rumah;
• Data identitas
penduduk;
• Biaya transport
petugas/BBM (1).
n petugas x
transport x n
kunjungan x n
rumah
Petugas Pengadaan formulis (2).
n paket x n
formular x n rumah
Keterangan:
(1) Unit cost mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang standar
biaya yang berlaku di Daerah setempat;
(2) Formulir pengumpulan data sesuai dengan Formulir tentang
Pengumpulan Data Akses Pelayanan Air Limbah Domestik.
b) Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar
Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Provinsi
Pelaksanaan analisis untuk mengetahui kebutuhan prasarana SPALD
mencakup penghitungan kebutuhan sarana pengangkutan,
penghitungan kebutuhan prasarana IPLT, serta penghitungan
kebutuhan pelayanan SPALD yang dapat dilihat pada tabel di bawah
ini.
hlm. 89Tabel 13 Penghitungan Kebutuhan Sarana Pengangkutan pada Provinsi
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi zona-zona pelayanan lumpur tinja
Kolom 2 : Diisi lokasi IPLT
Kolom 3 : Diisi kapasitas pengolahan IPLT
Kolom 4 : Diisi nama Kabupaten yang termasuk dalam zona pelayanan
lumpur tinja
Kolom 5 : Diisi nama Kecamatan yang termasuk dalam zona pelayanan
lumpur tinja
Kolom 6 : Diisi nama Kelurahan yang termasuk dalam zona pelayanan
lumpur tinja
Kolom 7-9 : Diisi kebutuhan sarana pengangkutan pada Provinsi
Kolom 7 : Diisi kebutuhan total sarana pengangkutan yang
dibutuhkan untuk melayani zona pelayanan, dengan rumus:
=
𝒃𝒆𝒃𝒂𝒏 𝒍𝒂𝒚𝒂𝒏𝒂𝒏 𝒍𝒖𝒎𝒑𝒖𝒓 𝒕𝒊𝒏𝒋𝒂 (𝒂𝒓𝒆𝒂 𝒑𝒆𝒍𝒂𝒚𝒂𝒏𝒂𝒏)(𝒎𝟑
/𝒉𝒂𝒓𝒊)
𝒓𝒊𝒕𝒂𝒔𝒊 𝒕𝒂𝒏𝒈𝒌𝒊 𝒔𝒆𝒅𝒐𝒕 𝒕𝒊𝒏𝒋𝒂/𝒉𝒂𝒓𝒊
Kolom 8 : Diisi jenis sarana pengangkutan yang dibutuhkan untuk
melayani zona pelayanan
Kolom 9 : Diisi kapasitas sarana pengangkutan untuk tiap jenis
sarana pengangkutan untuk melayani zona pelayanan
Kolom 10 : Diisi jumlah sarana pengangkutan yang dibutuhkan untuk
melayani zona pelayanan
Kolom 10-12 : Diisi ketersediaan sarana pengangkutan pada Provinsi
Kolom 10 : Diisi jenis sarana pengangkutan yang tersedia untuk
melayani zona pelayanan
Kolom 11 : Diisi kapasitas sarana pengangkutan untuk tiap jenis
sarana pengangkutan yang tersedia untuk melayani zona
pelayanan
Kolom 12 : Diisi jumlah sarana pengangkutan yang tersedia untuk
melayani zona pelayanan
Kolom 13-15 : Diisi kekurangan sarana pengangkutan pada Provinsi
Kolom 13 : Diisi jenis sarana yang masih dibutuhkan untuk
mengangkut lumpur tinja
Kolom 14 : Diisi kapasitas sarana yang masih dibutuhkan untuk
mengangkut lumpur tinja
Kolom 15 : Diisi jenis sarana yang masih dibutuhkan untuk
mengangkut lumpur tinja
=
𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟗
𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟐
jdih.pu.go.id
hlm. 90Tabel 15 Penghitungan Kebutuhan Pelayanan SPALD Provinsi
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nomor urut sesuai dengan kebutuhan
Kolom 2 : Diisi nama Kabupaten/Kota yang termasuk di dalam
wilayah pelayanan prasarana pengolahan Air Limbah
Domestik
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan yang termasuk di dalam wilayah
pelayanan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik
Kolom 4 : Diisi nama Kelurahan yang termasuk di dalam wilayah
pelayanan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik
Kolom 5 : Diisi jumlah kebutuhan akses SPALD pada sesuai dengan
target yang telah ditetapkan pada SSK dan/atau RISPALD
Kolom 6 : Diisi nama prasarana pengolahan Air Limbah Domestik yang
tersedia di Kabupaten/Kota
Kolom 7 : Diisi nama Kecamatan yang terlayani di dalam wilayah
pelayanan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik
Kolom 8 : Diisi nama Kecamatan yang terlayani di dalam wilayah
pelayanan prasarana pengolahan Air Limbah Domestik
Kolom 9 : Diisi jumlah akses Air Limbah Domestik yang tersedia,
sesuai dengan kapasitas desain IPALD/IPLT (rumah)
Kolom 10-11 : Diisi jumlah rumah yang telah memanfaatkan akses
pengolahan Air Limbah Domestik, dibagi berdasarkan
pendapatan Warga Negara
Kolom 10 : Diisi jumlah rumah yang telah mendapatkan akses
sambungan rumah dan memiliki pendapatan MBR
Kolom 11 : Diisi jumlah rumah yang telah mendapatkan akses
sambungan rumah dan memiliki pendapatan Non MBR
Kolom 12 : Diisi rekapitulasi kondisi eksisting akses pengolahan Air
Limbah Domestik
Dihitung dengan formulasi berikut:
= 𝑲𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟗 − (𝑲𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟎 + 𝑲𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟏)
Kolom 13 : Diisi selisih ketersediaan akses/kekurangan akses
pengolahan Air Limbah Domestik dengan SPALD pada
wilayah SPALD sesuai dengan SSK/RISPALD
Kolom 14 : Diisi penjelasan kelebihan akses/kekurangan akses,
(membutuhkan pengembangan jaringan pengumpul
dan/atau membutuhkan pengembangan sambungan
rumah)
Penghitungan rekapitulasi akses Air Limbah Domestik dapat dilihat pada tabel
di bawah ini.
jdih.pu.go.id
hlm. 91Tabel 16 Rekapitulasi Akses Air Limbah Domestik Provinsi
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nama Kabupaten yang termasuk dalam perencanaan
Regional
Kolom 2 : Diisi jumlah rumah pada Kabupaten yang termasuk dalam
perencanaan Regional
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah pada Kecamatan
Kolom 5 : Diisi nama Kelurahan pada Kecamatan
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah pada tiap Kelurahan
Kolom 7–10 : Diisi kebutuhan total akses SPALD-S dan SPALD-T pada
Kabupaten/Kota
Kolom 7 : Diisi jumlah kebutuhan akses SPALD-S, bagi warga yang
memiliki pendapatan MBR
Kolom 8 : Diisi jumlah kebutuhan akses SPALD-S, bagi warga yang
memiliki pendapatan non-MBR
Kolom 9 : Diisi jumlah kebutuhan akses SPALD-T, bagi warga yang
memiliki pendapatan MBR
Kolom 10 : Diisi jumlah kebutuhan akses SPALD-T, bagi warga yang
memiliki pendapatan non-MBR
Kolom 11–14 : Diisi ketersediaan akses SPALD-S dan SPALD-T pada
Kabupaten/Kota
Kolom 11 : Diisi jumlah akses SPALD-S yang tersedia, bagi warga yang
memiliki pendapatan MBR
Kolom 12 : Diisi jumlah akses SPALD-S yang tersedia, bagi warga yang
memiliki pendapatan non-MBR
Kolom 13 : Diisi jumlah akses SPALD-T yang tersedia, bagi warga yang
memiliki pendapatan MBR
Kolom 14 : Diisi jumlah akses SPALD-T yang tersedia, bagi warga yang
memiliki pendapatan non-MBR
Kolom 15–18 : Diisi kekurangan akses SPALD-S dan SPALD-T pada
Kabupaten/Kota
Kolom 15 : Diisi kekurangan akses sesuai dengan jenis SPALD-S, bagi
warga yang memiliki pendapatan MBR
Kolom 16 : Diisi kekurangan akses sesuai dengan jenis SPALD-S, bagi
warga yang memiliki pendapatan non-MBR
Kolom 17 : Diisi kekurangan akses sesuai dengan jenis SPALD-T, bagi
warga yang memiliki pendapatan MBR
Kolom 18 : Diisi kekurangan akses sesuai dengan jenis SPALD-T, bagi
warga yang memiliki pendapatan non-MBR
Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah
Kabupaten/Kota
Pelaksanaan analisis untuk mengetahui kebutuhan prasarana SPALD
mencakup penghitungan kebutuhan pelayanan sub-sistem pengolahan
setempat, penghitungan kebutuhan sarana pengangkutan, penghitungan
kebutuhan prasarana IPLT, serta penghitungan kebutuhan pelayanan SPALD
yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
jdih.pu.go.id
hlm. 92Tabel 17 Penghitungan Kebutuhan Pelayanan Sub-Sistem Pengolahan
Setempat pada Kabupaten/Kota
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 2 : Diisi jumlah rumah pada Kecamatan
Kolom 3 : Diisi nama Kelurahan pada Kecamatan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah pada tiap Kelurahan
Kolom 5 : Diisi kepadatan penduduk tiap Kelurahan, dengan rumus:
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌
=
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝑯𝒂)
Kolom 6-7 : Diisi dengan jumlah penduduk yang membutuh akses
pengolahan setempat (berdasarkan SSK/RISPALD) dan data
kondisi ekonomi warga
Kolom 6 : Diisi jumlah penduduk yang membutuhkan akses
pengolahan setempat dan memiliki pendapatan MBR
Kolom 7 : Diisi jumlah penduduk yang membutuhkan akses
pengolahan setempat dan memiliki pendapatan non-MBR
Kolom 8 : Diisi klasifikasi “Perkotaan” atau “Perdesaan” untuk tiap
Kelurahan, berdasarkan Peraturan Kepala BPS No. 37
Tahun 2010 tentang Klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan di
Indonesia
Kolom 9 : Diisi jumlah penduduk yang masih Buang Air Besar
Sembarangan dan memiliki pendapatan MBR
Kolom 10 : Diisi jumlah penduduk yang masih Buang Air Besar
Sembarangan dan memiliki pendapatan non-MBR
Kolom 11 : Diisi jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah
Perkotaan namun masih menggunakan cubluk kembar dan
memiliki pendapatan MBR, dalam satuan rumah
Kolom 12 : Diisi jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah
Perkotaan namun masih menggunakan cubluk kembar dan
memiliki pendapatan non-MBR, dalam satuan rumah
Kolom 13 : Diisi jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah
Perdesaan menggunakan cubluk kembar dan memiliki
pendapatan MBR, dalam satuan rumah
Kolom 14 : Diisi jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah
Perdesaan menggunakan cubluk kembar dan memiliki
pendapatan non-MBR, dalam satuan rumah
Kolom 15 : Diisi jumlah penduduk yang menggunakan tangki septik
individual dan memiliki pendapatan MBR, dalam satuan
rumah
Kolom 16 : Diisi jumlah penduduk yang menggunakan tangki septik
individual dan memiliki pendapatan non-MBR, dalam
satuan rumah
Kolom 17 : Diisi jumlah penduduk yang menggunakan tangki septik
komunal dan memiliki pendapatan MBR, dalam satuan
rumah
Kolom 18 : Diisi jumlah penduduk yang menggunakan tangki septik
komunal dan memiliki pendapatan non-MBR, dalam satuan
rumah
Kolom 19 : Diisi jumlah penduduk yang menggunakan MCK dan
jdih.pu.go.id
hlm. 93memiliki pendapatan MBR, dalam satuan rumah
Kolom 20 : Diisi jumlah penduduk yang menggunakan MCK dan
memiliki pendapatan non-MBR, dalam satuan rumah
Kolom 21 : Diisi hasil penghitungan kekurangan akses pengolahan Air
Limbah Domestik bagi masyarakat dengan pendapatan
MBR, dalam satuan rumah
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒌𝒆𝒌𝒖𝒓𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒖𝒏𝒊𝒕 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒐𝒍𝒂𝒉𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒕𝒆𝒎𝒑𝒂𝒕 =
𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟔 − (𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟑 + 𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟓 + 𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟕 + 𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟗)
Kolom 22 : Diisi hasil penghitungan kekurangan akses pengolahan Air
Limbah Domestik bagi masyarakat dengan pendapatan non-
MBR, dalam satuan rumah
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒌𝒆𝒌𝒖𝒓𝒂𝒏𝑔𝒂𝒏 𝒖𝒏𝒊𝒕 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒐𝒍𝒂𝒉𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒕𝒆𝒎𝒑𝒂𝒕 =
𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟕 − (𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟒 + 𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟔 + 𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟖 + 𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟐𝟎)
jdih.pu.go.id
hlm. 94Tabel 18 Penghitungan Kebutuhan Sarana Pengangkutan pada
Kabupaten/Kota
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi zona-zona pelayanan lumpur tinja
Kolom 2 : Diisi lokasi IPLT
Kolom 3 : Diisi kapasitas pengolahan IPLT
Kolom 4 : Diisi nama Kecamatan yang termasuk dalam zona pelayanan
lumpur tinja
Kolom 5 : Diisi nama Kelurahan yang termasuk dalam zona pelayanan
lumpur tinja
Kolom 6-9 : Diisi kebutuhan sarana pengangkutan pada
Kabupaten/Kota
Kolom 6 : Diisi kebutuhan total sarana pengangkutan yang
dibutuhkan untuk melayani zona pelayanan, dengan rumus:
=
𝒃𝒆𝒃𝒂𝒏 𝒍𝒂𝒚𝒂𝒏𝒂𝒏 𝒍𝒖𝒎𝒑𝒖𝒓 𝒕𝒊𝒏𝒋𝒂 (𝒂𝒓𝒆𝒂 𝒑𝒆𝒍𝒂𝒚𝒂𝒏𝒂𝒏)(𝒎𝟑
/𝒉𝒂𝒓𝒊)
𝒓𝒊𝒕𝒂𝒔𝒊 𝒕𝒂𝒏𝒈𝒌𝒊 𝒔𝑒𝒅𝒐𝒕 𝒕𝒊𝒏𝒋𝒂/𝒉𝒂𝒓𝒊
Kolom 7 : Diisi jenis sarana pengangkutan yang dibutuhkan untuk
melayani zona pelayanan
Kolom 8 : Diisi kapasitas sarana pengangkutan untuk tiap jenis
sarana pengangkutan untuk melayani zona pelayanan
Kolom 9 : Diisi jumlah sarana pengangkutan yang dibutuhkan untuk
melayani zona pelayanan
=
𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟔
𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟖
Kolom 10-12 : Diisi ketersediaan sarana pengangkutan pada
Kabupaten/Kota
Kolom 10 : Diisi jenis sarana pengangkutan yang tersedia untuk
melayani zona pelayanan
Kolom 11 : Diisi kapasitas sarana pengangkutan untuk tiap jenis
sarana pengangkutan yang tersedia untuk melayani zona
pelayanan
Kolom 12 : Diisi jumlah sarana pengangkutan yang tersedia untuk
melayani zona pelayanan
Kolom 13-15 : Diisi kekurangan sarana pengangkutan
Kolom 13 : Diisi jenis sarana yang masih dibutuhkan untuk
mengangkut lumpur tinja
Kolom 14 : Diisi kapasitas sarana yang masih dibutuhkan untuk
mengangkut lumpur tinja
Kolom 15 : Diisi jenis sarana yang masih dibutuhkan untuk
mengangkut lumpur tinja
=
𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟗
𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟐
jdih.pu.go.id
hlm. 95Tabel 19 Penghitungan Kebutuhan Prasarana IPLT pada Kabupaten/Kota
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi Kecamatan yang membutuhkan pelayanan lumpur
tinja berdasarkan perencanaan SSK dan Rencana Induk
SPALD
Kolom 2 : Diisi Kelurahan yang membutuhkan pelayanan lumpur tinja
berdasarkan perencanaan SSK dan Rencana Induk SPALD
Kolom 3 : Diisi kepadatan penduduk tiap Kelurahan, dengan rumus:
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 =
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝑯𝒂)
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah yang membutuhkan akses pelayanan
pengolahan lumpur tinja, berdasarkan informasi dari SSK
dan Rencana Induk SPALD
Kolom 5 : Diisi kebutuhan kapasitas total akses pelayanan pengolahan
lumpur tinja, berdasarkan informasi dari SSK dan Rencana
Induk SPALD
Kolom 6 : Diisi nama IPLT yang telah melayani Kabupaten/Kota
Kolom 7 : Diisi lokasi IPLT
Kolom 8 : Diisi nama Kecamatan yang dilayani IPLT
Kolom 9 : Diisi nama Kelurahan yang dilayani IPLT
Kolom 10 : Diisi kapasitas pengolahan IPLT sesuai dengan perencanaan
dalam satuan rumah
Kolom 11 : Diisi kapasitas pengolahan IPLT sesuai dengan perencanaan
dalam satuan m3/hari
Kolom 12 : Diisi kapasitas IPLT yang telah dimanfaatkan, dalam satuan
rumah
Kolom 13 : Diisi kapasitas IPLT yang telah dimanfaatkan, dalam satuan
m3/hari
Kolom 14 : Diisi jumlah rekapitulasi kondisi IPLT eksisting, dalam
satuan m3/hari
= 𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟑 − 𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟏
Kolom 15 : Diisi jumlah kekurangan akses pengolahan lumpur tinja,
dalam satuan rumah, dengan menghitung kebutuhan akses
pelayanan pengolahan lumpur tinja dikurang jumlah
kapasitas IPLT yang sudah tersedia
= 𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟒 − 𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟎
Kolom 16 : Diisi jumlah kekurangan akses pengolahan lumpur tinja,
dalam satuan m3/hari, dengan menghitung kebutuhan
akses pelayanan pengolahan lumpur tinja dikurang jumlah
kapasitas IPLT yang sudah tersedia
= 𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟓 − 𝒌𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟏
jdih.pu.go.id
hlm. 96Tabel 20 Penghitungan Kebutuhan Pelayanan SPALD-T Kabupaten/Kota
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nomor urut sesuai dengan kebutuhan
Kolom 2 : Diisi nama Kabupaten/Kota yang termasuk di dalam
wilayah pelayanan prasarana pengolahan Air Limbah
Domestik
Kolom 3 : Diisi dengan nama Kecamatan yang termasuk di dalam
wilayah pelayanan prasarana pengolahan Air Limbah
Domestik
Kolom 4 : Diisi dengan kepadatan penduduk tiap Kelurahan
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 =
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝑯𝒂)
Kolom 5 : Diisi dengan nama Kelurahan yang termasuk di dalam
wilayah pelayanan prasarana pengolahan Air Limbah
Domestik
Kolom 6 : Diisi dengan jumlah kebutuhan akses SPALD-T pada
Kabupaten/Kota sesuai dengan target yang telah ditetapkan
pada SSK dan/atau RISPALD
Kolom 7 : Diisi dengan nama prasarana pengolahan Air Limbah
Domestik yang tersedia di Kabupaten/Kota
Kolom 8 : Diisi dengan nama Kecamatan yang terlayani di dalam
wilayah pelayanan prasarana pengolahan Air Limbah
Domestik
Kolom 9 : Diisi dengan nama Kelurahan yang terlayani di dalam
wilayah pelayanan prasarana pengolahan Air Limbah
Domestik
Kolom 10 : Diisi dengan jumlah akses Air Limbah Domestik yang
tersedia, sesuai dengan kapasitas desain IPALD (rumah)
Kolom 11-12 : Diisi dengan jumlah rumah yang telah memanfaatkan akses
pengolahan Air Limbah Domestik, dibagi berdasarkan
pendapatan Warga Negara
Kolom 11 : Diisi dengan jumlah rumah yang telah mendapatkan akses
sambungan rumah dan memiliki pendapatan MBR
Kolom 12 : Diisi dengan jumlah rumah yang telah mendapatkan akses
sambungan rumah dan memiliki pendapatan Non MBR
Kolom 13 : Diisi dengan rekapitulasi kondisi eksisting akses pengolahan
Air Limbah Domestik
Dihitung dengan formulasi berikut :
= 𝑲𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟗 − (𝑲𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟎 + 𝑲𝒐𝒍𝒐𝒎 𝟏𝟏)
Kolom 14 : Diisi dengan selisih ketersediaan akses/kekurangan akses
pengolahan Air Limbah Domestik dengan SPALD-T pada
wilayah SPALD-T sesuai dengan SSK/RISPALD
Kolom 15 : Diisi dengan penjelasan kelebihan akses/kekurangan akses,
(membutuhkan pengembangan jaringan pengumpul
dan/atau membutuhkan pengembangan sambungan
rumah)
Penghitungan rekapitulasi akses Air Limbah Domestik dapat dilihat
pada tabel di bawah ini.
jdih.pu.go.id
hlm. 97Tabel 21 Rekapitulasi Akses Air Limbah Domestik Kabupaten/Kota
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 2 : Diisi jumlah rumah pada Kecamatan
Kolom 3 : Diisi nama Kelurahan pada Kecamatan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah pada tiap Kelurahan
Kolom 5 : Diisi kebutuhan total akses SPALD-S dan SPALD-T pada
Kabupaten/Kota
Kolom 6 : Diisi jumlah kebutuhan akses SPALD-S, bagi warga yang
memiliki pendapatan MBR
Kolom 7–10 : Diisi jumlah kebutuhan akses SPALD-S, bagi warga yang
memiliki pendapatan non-MBR
Kolom 7 : Diisi jumlah kebutuhan akses SPALD-T, bagi warga yang
memiliki pendapatan MBR
Kolom 8 : Diisi jumlah kebutuhan akses SPALD-T, bagi warga yang
memiliki pendapatan non-MBR
Kolom 9 : Diisi ketersediaan akses SPALD-S dan SPALD-T pada
Kabupaten/Kota
Kolom 10 : Diisi jumlah akses SPALD-S yang tersedia, bagi warga yang
memiliki pendapatan MBR
Kolom 11–14 : Diisi jumlah akses SPALD-S yang tersedia, bagi warga yang
memiliki pendapatan non-MBR
Kolom 11 : Diisi jumlah akses SPALD-T yang tersedia, bagi warga yang
memiliki pendapatan MBR
Kolom 12 : Diisi jumlah akses SPALD-T yang tersedia, bagi warga yang
memiliki pendapatan non-MBR
Kolom 13 : Diisi kekurangan akses SPALD-S dan SPALD-T pada
Kabupaten/Kota
Kolom 14 : Diisi kekurangan akses sesuai dengan jenis SPALD-S, bagi
warga yang memiliki pendapatan MBR
Kolom 15–18 : Diisi kekurangan akses sesuai dengan jenis SPALD-S, bagi
warga yang memiliki pendapatan non-MBR
Kolom 15 : Diisi kekurangan akses sesuai dengan jenis SPALD-T, bagi
warga yang memiliki pendapatan MBR
Kolom 16 : Diisi kekurangan akses sesuai dengan jenis SPALD-T, bagi
warga yang memiliki pendapatan non-MBR
Komponen Pembiayaan Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan
Pelayanan Dasar
Komponen pembiayaan penghitungan kebutuhan SPM sub-bidang air
limbah Daerah Provinsi, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
jdih.pu.go.id
hlm. 98jdih.pu.go.id
Tabel 22 Komponen Pembiayaan Penghitungan Kebutuhan Sub-Bidang Air
Limbah Daerah Provinsi
Langkah
Kegiatan
Variabel Komponen Volume
Pelatihan teknis
petugas
pengumpulan
data
Pelaksanaan
kegiatan
pelatihan teknis
petugas
pengolahan
data
Penyelenggaraan
pelatihan teknis
(5).
n paket pelatihan
x n pelatihan
Narasumber/
fasilitator
Honor dan
transport (1).
n jam pelatihan x
n narasumber x n
kegiatan pelatihan
Materi
pelatihan
Pengadaan materi
pelatihan
pengolahan data
(6).
n paket pelatihan
x n pelatihan
Tenaga
pengolahan
data yang
dilatih
Transpor dan
uang harian paket
fullboard.
n peserta x
standar biaya
fullboard
Transpor dan
uang harian paket
fullday.
n peserta x
standar biaya
fullday
Pengolahan
data
pengelolaan
limbah
domestik
Petugas
Pengolahan data
akses pelayanan
Air Limbah
Domestik
Kabupaten/Kota
n petugas x n
paket pengolahan
data x n
Kabupaten/Kota
Petugas
Pengolahan
kondisi Lembaga
pengelola Air
Limbah Domestik
Kabupaten/Kota
n petugas x n
paket pengolahan
data x n
Kabupaten/Kota
Petugas
Pengolahan
kondisi peraturan
pengelolaan Air
Limbah Domestik
Kabupaten/Kota
n petugas x n
paket pengolahan
data x n
Kabupaten/Kota
Keterangan:
(1) Unit cost mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang standar
biaya yang berlaku di Daerah setempat;
(2) Materi pelatihan pengolahan data sesuai dengan materi Petunjuk
Pelaksanaan SPM Air Limbah Domestik.
Komponen pembiayaan penghitungan kebutuhan SPM sub-bidang air
limbah Daerah Kabupaten/Kota, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
hlm. 99jdih.pu.go.id
Tabel 23 Komponen Pembiayaan Penghitungan Kebutuhan Sub-Bidang Air
Limbah Daerah Kabupaten/Kota
Langkah
Kegiatan
Variabel Komponen Volume
Pelatihan teknis
petugas
pengumpulan
data
Pelaksanaan
kegiatan
pelatihan teknis
petugas
pengolahan
data
Penyelenggaraan
pelatihan teknis
(5).
n paket pelatihan
x n pelatihan
Narasumber/
fasilitator
Honor dan
transport (1).
n jam pelatihan x
n narasumber x n
kegiatan pelatihan
Materi
pelatihan
Pengadaan materi
pelatihan
pengolahan data
(6).
n paket pelatihan
x n pelatihan
Tenaga
pengolahan
data yang
dilatih
Transpor dan
uang harian paket
fullboard.
n peserta x
standar biaya
fullboard
Transpor dan
uang harian paket
fullday.
n peserta x
standar biaya
fullday
Pengolahan
data
pengelolaan
limbah
domestik
Petugas
Pengolahan data
akses pelayanan
Air Limbah
Domestik
Kabupaten/Kota
n petugas x n
paket pengolahan
data x n
Kabupaten/Kota
Petugas
Pengolahan
kondisi Lembaga
pengelola Air
Limbah Domestik
Kabupaten/Kota
n petugas x n
paket pengolahan
data x n
Kabupaten/Kota
Petugas
Pengolahan
kondisi peraturan
pengelolaan Air
Limbah Domestik
Kabupaten/Kota
n petugas x n
paket pengolahan
data x n
Kabupaten/Kota
Keterangan:
(1) Unit cost mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang standar
biaya yang berlaku di Daerah setempat;
(2) Materi pelatihan pengolahan data sesuai dengan materi Petunjuk
Pelaksanaan SPM Air Limbah Domestik.
c) Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar
Pelaksanaan SPM sub-bidang air limbah dapat dilakukan melalui
pelayanan SPALD-S dan SPALD-T yang dapat dilihat pada tabel di
bawah ini.
hlm. 100jdih.pu.go.id
Tabel 24 Jenis Kegiatan Pelayanan SPALD-S
Jenis Pelayanan
Dasar
Kegiatan Besaran
Penyediaan
pelayanan
pengolahan Air
Limbah Domestik
melalui SPALD-S
Pembangunan cubluk kembar di
wilayah perdesaan dengan kepadatan
penduduk 25 jiwa/Ha
Jumlah cubluk
kembar terbangun
Pembangunan tangki septik individual
Jumlah tangki
septik terbangun
Pembangunan tangki septik skala
komunal
Dimana 1 SR = 5 jiwa, atau sesuai yang tercantum pada hasil pendataan Badan
Pusat Statistik
Tabel 25 Jenis Kegiatan Pelayanan SPALD-T
Jenis Pelayanan
Dasar
Kegiatan Besaran
Penyediaan
pelayanan
pengolahan Air
Limbah Domestik
melalui SPALD-T
Pembangunan sambungan rumah
untuk SPALD-T eksisting Jumlah SR
terpasang (unit)
yang tersambung
ke IPALD sesuai
dengan
perencanaan
Perluasan layanan SPALD-T eksisting
(jaringan pengumpul dan sambungan
rumah)
Pembangunan baru SPALD-T (IPALD,
jaringan pengumpul, dan sambungan
rumah)
Dimana 1 SR = 5 jiwa, atau sesuai yang tercantum pada hasil pendataan Badan
Pusat Statistik
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Provinsi
Dalam penyusunan rencana SPM sub-bidang air limbah, perlu dilakukan
penyusunan rencana kegiatan prioritas pengembangan SPALD yang
mencakup rencana pengembangan SPALD-S dan rencana pengembangan
SPALD-T yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 26 Rencana Kegiatan Prioritas Pengembangan SPALD-S Provinsi
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nama Kabupaten
Kolom 2 : Diisi jumlah rumah pada Kabupaten
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah pada Kecamatan
Kolom 5 : Diisi nama Kelurahan pada Kecamatan
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah pada tiap Kelurahan
Kolom 7 : Diisi kepadatan penduduk tiap Kelurahan, dengan rumus:
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌
=
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝑯𝒂)
Kolom 8-9 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan, dibagi berdasarkan pendapatan MBR atau
non-MBR
Kolom 8 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan bagi penduduk dengan pendapatan MBR
Kolom 9 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan bagi penduduk dengan pendapatan non-
MBR
hlm. 101Kolom 10 : Diisi kondisi risiko sanitasi pada tiap Kelurahan, sesuai data
dari SSK dan/atau RISPALD
(1 = risiko sangat rendah; 2 = risiko rendah; 3 = risiko tinggi;
4 = risiko sangat tinggi)
Kolom 11 : Diisi lokasi prioritas pengembangan SPALD-S dengan
mempertimbangkan klasifikasi Perkotaan/Perdesaan dan
Kondisi Risiko Sanitasi, berdasarkan kolom 6
Kolom 12 : Diisi jenis kegiatan SPALD-S yang akan diterapkan sesuai
dengan kebutuhan pengembangan prasarana SPALD-S
Kolom 13 : Diisi prasarana yang akan diterapkan
Kolom 14 : Diisi jumlah rumah yang mendapatkan akses SPALD-S yang
akan disediakan
Kolom 15 : Diisi besaran kebutuhan pendanaan untuk menyediakan
prasarana SPALD-S
Tabel 27 Rencana Kegiatan Prioritas Pengembangan SPALD-T Provinsi
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nama Kabupaten
Kolom 2 : Diisi jumlah rumah pada Kabupaten
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah pada Kecamatan
Kolom 5 : Diisi nama Kelurahan pada Kecamatan
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah pada tiap Kelurahan
Kolom 7 : Diisi kepadatan penduduk tiap Kelurahan, dengan rumus:
𝑘𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌
=
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝑯𝒂)
Kolom 8-9 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan, dibagi berdasarkan pendapatan MBR atau
non-MBR
Kolom 8 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan bagi penduduk dengan pendapatan MBR
Kolom 9 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan bagi penduduk dengan pendapatan non-
MBR
Kolom 10 : Diisi kondisi risiko sanitasi pada tiap Kelurahan, sesuai data
dari SSK dan/atau RISPALD
(1 = risiko sangat rendah; 2 = risiko rendah; 3 = risiko tinggi;
4 = risiko sangat tinggi)
Kolom 11 : Diisi lokasi prioritas pengembangan SPALD-T dengan
mempertimbangkan klasifikasi Perkotaan/Perdesaan dan
Kondisi Risiko Sanitasi, berdasarkan kolom 6
Kolom 12 : Diisi jenis kegiatan SPALD-T yang akan diterapkan sesuai
dengan kebutuhan pengembangan prasarana SPALD-T
Kolom 13 : Diisi jumlah unit IPALD yang akan diterapkan
Kolom 14 : Diisi jumlah rumah yang mendapatkan akses SPALD-T yang
akan disediakan
Kolom 15 : Diisi besaran kebutuhan pendanaan untuk menyediakan
prasarana SPALD-T
Setelah dilakukan penyusunan rencana kegiatan prioritas, perlu dilakukan
penyusunan rencana prioritas Pelayanan Dasar Air Limbah Domestik serta
jdih.pu.go.id
hlm. 102rencana kebutuhan pendanaan secara tahunan yang dapat dilihat pada tabel
di bawah ini.
Tabel 28 Rencana Prioritas Pelayanan Dasar Air Limbah Domestik Provinsi
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nama Kabupaten
Kolom 2 : Diisi jumlah rumah pada Kabupaten
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah pada Kecamatan
Kolom 5 : Diisi nama Kelurahan pada Kecamatan
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah pada tiap Kelurahan
Kolom 7 : Diisi kepadatan penduduk tiap Kelurahan, dengan rumus:
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌
=
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝐾𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝑯𝒂)
Kolom 8-9 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan, dibagi berdasarkan pendapatan MBR atau
non-MBR
Kolom 8 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan bagi penduduk dengan pendapatan MBR
Kolom 9 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan bagi penduduk dengan pendapatan non-
MBR
Kolom 10 : Diisi jenis kegiatan pengembangan SPALD (SPALD-S
dan/atau SPALD-T)
Kolom 11 : Diisi jenis kegiatan pengembangan prasarana SPALD yang
akan dikembangkan pada lokasi prioritas
Kolom 12 : Diisi jumlah akses Air Limbah Domestik yang disediakan
Tabel 29 Rencana Kebutuhan Pendanaan SPALD Provinsi
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Jenis pelayanan dasar sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun
2018
Kolom 2 : Program/kegiatan/sub-kegiatan Air Limbah Domestik
Provinsi sesuai nomenklatur Kepmendagri 50/2020 hasil
pemutakhiran Permendagri 90/2019
Kolom 3 : Indikator program/kegiatan/sub-kegiatan Air Limbah
Domestik Provinsi sesuai lampiran Permendagri Nomor 18
Tahun 2020
Kolom 4 : Diisi target satuan sesuai indikator pada Kolom 4
Kolom 5 : Satuan
jdih.pu.go.id
hlm. 103Kolom 6 : Diisi lokasi rencana pembangunan/peningkatan SPALD
Regional yang berlokasi di Kabupaten/Kota
Kolom 7 : Diisi alokasi dana dalam satuan rupiah
Kolom 8 : Diisi nomenklatur Perangkat Daerah pelaksana
Setelah dilakukan rencana prioritas Pelayanan Dasar Air Limbah
Domestik serta rencana kebutuhan pendanaan secara tahunan, perlu
dilakukan penyusunan indikasi kebutuhan biaya pengembangan
sanitasi yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
jdih.pu.go.id
hlm. 104Tabel 30 Rekapitulasi Indikasi Kebutuhan Biaya Pengembangan Sanitasi
berdasarkan Sumber Anggaran pada Tahun… Provinsi…
x Rp1.000.000
No. Sumber Anggaran
Anggaran Pendanaan
Pembiayaan SPM Air Limbah
Domestik Tahun…
(1) (2) (3)
A. Pemerintah
1. APBD Kabupaten/Kota
2. APBD Provinsi
3. DAK
4.
Jumlah A
B. Non-Pemerintah
1. CSR Swasta
2. Masyarakat
Jumlah B
Total (A+B)
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nomor urut sesuai dengan kebutuhan
Kolom 2 : Diisi jenis sumber anggaran
Kolom 3 : Diisi besaran anggaran pendanaan pembiayaan SPM Air
Limbah Domestik berdasarkan jenis sumber anggaran
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah
Kabupaten/Kota
Dalam penyusunan rencana SPM sub-bidang air limbah, perlu
dilakukan penyusunan rencana kegiatan prioritas pengembangan
SPALD yang mencakup rencana pengembangan SPALD-S dan rencana
pengembangan SPALD-T yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 31 Rencana Kegiatan Prioritas Pengembangan SPALD-S Kabupaten/Kota
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 2 : Diisi jumlah rumah pada Kecamatan
Kolom 3 : Diisi nama Kelurahan pada Kecamatan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah pada tiap Kelurahan
Kolom 5 : Diisi kepadatan penduduk tiap Kelurahan, dengan rumus:
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌
=
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝑯𝒂)
Kolom 6-7 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan, dibagi berdasarkan pendapatan MBR atau
non-MBR
Kolom 6 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan bagi penduduk dengan pendapatan MBR
Kolom 7 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan bagi penduduk dengan pendapatan non-
MBR
jdih.pu.go.id
hlm. 105Kolom 8 : Diisi kondisi risiko sanitasi pada tiap Kelurahan, sesuai data
dari SSK dan/atau RISPALD
(1 = risiko sangat rendah; 2 = risiko rendah; 3 = risiko tinggi;
4 = risiko sangat tinggi)
Kolom 9 : Diisi lokasi prioritas pengembangan SPALD-S dengan
mempertimbangkan klasifikasi Perkotaan/Perdesaan dan
Kondisi Risiko Sanitasi, berdasarkan kolom 7
Kolom 10 : Diisi jenis kegiatan SPALD-S yang akan diterapkan sesuai
dengan kebutuhan pengembangan prasarana SPALD-S
Kolom 11 : Diisi prasarana yang akan diterapkan
Kolom 12 : Diisi jumlah rumah yang mendapatkan akses SPALD-S yang
akan disediakan
Kolom 13 : Diisi besaran kebutuhan pendanaan untuk menyediakan
prasarana SPALD-S
Tabel 32 Rencana Kegiatan Prioritas Pengembangan SPALD-T Kabupaten/Kota
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 2 : Diisi jumlah rumah pada Kecamatan
Kolom 3 : Diisi nama Kelurahan pada Kecamatan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah pada tiap Kelurahan
Kolom 5 : Diisi kepadatan penduduk tiap Kelurahan, dengan rumus:
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌
=
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝑯𝒂)
Kolom 6-7 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan, dibagi berdasarkan pendapatan MBR atau
non-MBR
Kolom 6 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan bagi penduduk dengan pendapatan MBR
Kolom 7 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan bagi penduduk dengan pendapatan non-
MBR
Kolom 8 : Diisi kondisi risiko sanitasi pada tiap Kelurahan, sesuai data
dari SSK dan/atau RISPALD
(1 = risiko sangat rendah; 2 = risiko rendah; 3 = risiko tinggi;
4 = risiko sangat tinggi)
Kolom 9 : Diisi lokasi prioritas pengembangan SPALD-T dengan
mempertimbangkan klasifikasi Perkotaan/Perdesaan dan
Kondisi Risiko Sanitasi, berdasarkan kolom 7
Kolom 10 : Diisi jenis kegiatan SPALD-T yang akan diterapkan sesuai
dengan kebutuhan pengembangan prasarana SPALD-T
Kolom 11 : Diisi jumlah unit IPALD yang akan diterapkan
Kolom 12 : Diisi jumlah rumah yang mendapatkan akses SPALD-T yang
akan disediakan
Kolom 13 : Diisi besaran kebutuhan pendanaan untuk menyediakan
prasarana SPALD-T
Setelah dilakukan penyusunan rencana kegiatan prioritas, perlu
dilakukan penyusunan rencana prioritas Pelayanan Dasar Air Limbah
jdih.pu.go.id
hlm. 106Domestik serta rencana kebutuhan pendanaan secara tahunan yang
dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 33 Rencana Prioritas Pelayanan Dasar Air Limbah Domestik Tahun…
Kabupaten/Kota…
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Diisi nama Kecamatan yang termasuk dalam area prioritas
Kolom 2 : Diisi jumlah rumah pada Kecamatan yang termasuk dalam
area prioritas
Kolom 3 : Diisi nama Kelurahan pada Kecamatan yang termasuk
dalam area prioritas
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah pada tiap Kelurahan yang termasuk
dalam area prioritas
Kolom 5 : Diisi kepadatan penduduk tiap Kelurahan, dengan rumus:
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌
=
𝒋𝒖𝒎𝒍𝑎𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝒋𝒊𝒘𝒂)
𝒍𝒖𝒂𝒔 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 𝒕𝒊𝒂𝒑 𝑲𝒆𝒍𝒖𝒓𝒂𝒉𝒂𝒏 (𝑯𝒂)
Kolom 6-7 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan, dibagi berdasarkan pendapatan MBR atau
non-MBR
Kolom 6 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan bagi penduduk dengan pendapatan MBR
Kolom 7 : Diisi jumlah kekurangan akses Air Limbah Domestik pada
tiap Kelurahan bagi penduduk dengan pendapatan non-
MBR
Kolom 8 : Diisi jenis kegiatan pengembangan SPALD (SPALD-S
dan/atau SPALD-T)
Kolom 9 : Diisi jenis kegiatan pengembangan prasarana SPALD yang
akan dikembangkan pada lokasi prioritas
Kolom 10 : Diisi jumlah akses Air Limbah Domestik yang disediakan
Tabel 34 Rencana Kebutuhan Pendanaan SPALD Tahun… Kabupaten/Kota…
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : Jenis pelayanan dasar sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun
2018
Kolom 2 : Program/kegiatan/sub-kegiatan Air Limbah Domestik
Provinsi sesuai nomenklatur Kepmendagri 50/2020 hasil
pemutakhiran Permendagri 90/2019
Kolom 3 : Indikator program/kegiatan/sub-kegiatan Air Limbah
Domestik Provinsi sesuai lampiran Permendagri Nomor 18
Tahun 2020
Kolom 4 : Diisi target satuan sesuai indikator pada kolom 4
Kolom 5 : Satuan
jdih.pu.go.id
hlm. 107jdih.pu.go.id
Kolom 6 : Diisi lokasi rencana pembangunan/peningkatan SPALD
Regional yang berlokasi di Kabupaten/Kota
Kolom 7 : Diisi alokasi dana dalam satuan rupiah
Kolom 8 : Diisi nomenklatur Perangkat Daerah pelaksana
Setelah dilakukan rencana prioritas Pelayanan Dasar Air Limbah
Domestik serta rencana kebutuhan pendanaan secara tahunan, perlu
dilakukan penyusunan indikasi kebutuhan biaya pengembangan
sanitasi yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini
Tabel 35 Rekapitulasi Indikasi Kebutuhan Biaya Pengembangan Sanitasi
berdasarkan Sumber Anggaran pada Tahun… Kabupaten/Kota…
x Rp1.000.000
No. Sumber Anggaran
Anggaran Pendanaan
Pembiayaan SPM Air Limbah
Domestik Tahun…
(1) (2) (3)
A. Pemerintah
1. APBD Kabupaten/Kota
2. APBD Provinsi
3. DAK
4.
Jumlah A
B. Non-Pemerintah
1. CSR Swasta
2. Masyarakat
Jumlah B
Total (A+B)
Rujukan Penyusunan Rencana
Mengacu pada:
1. Pedoman Rencana Induk Penyelenggaraan SPALD;
2. Peraturan tentang Penyelenggaraan SPALD;
3. Peraturan tentang Penyusunan Rencana Kerja OPD.
Komponen Pembiayaan Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan
Dasar
Komponen pembiayaan penyusunan rencana SPM sub-bidang air
limbah Daerah Provinsi, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
hlm. 108jdih.pu.go.id
Tabel 36 Komponen Pembiayaan Penyusunan Rencana Sub-Bidang Air Limbah
Daerah Provinsi
Langkah
Kegiatan
Variabel Komponen Volume
Rencana
pemenuhan
pelayanan Air
Limbah
Domestik
Rencana
pemenuhan
pelayanan Air
Limbah
Domestik
Paket kegiatan
perencanaan (8).
n paket x kegiatan
perencanaan
pemenuhan
pelayanan Air
Limbah Domestik
Perencanaan
Lembaga
operator
pengelola
SPALD
Lembaga
operator
pengelola SPALD
Paket kegiatan
penyiapan Lembaga
operator pengelola
SPALD (9).
n paket x kegiatan
penyiapan
Lembaga operator
pengelola SPALD
Penyusunan
regulasi
dalam
pengelolaan
SPALD
Peraturan dalam
pengelolaan
SPALD
Paket kegiatan
peraturan
pengelolaan SPALD
(10).
n paket x kegiatan
penyiapan
peraturan
pengelolaan
SPALD
Penyusunan
rencana kerja
pelayanan Air
Limbah
Dometsik
OPD
Rencana kerja
pelayanan Air
Limbah
Dometsik OPD
●Rencana
pelayanan Air
Limbah Domestik
tahunan;
●Rencana
pembiayaan
layanan Air
Limbah Domestik.
n paket x rencana
kerja pelayanan
Air Limbah
Domestik OPD
Keterangan:
(8) Pelaksanaan perencanaan SPALD dilaksanakan berdasarkan NSPK dan
PermenPUPR No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan SPALD;
(9) Pelaksanaan perencanaan lembaga operator pengelola SPALD
dilaksanakan berdasarkan PP OPD dan PermenPUPR No. 04 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan SPALD;
(10)Pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan
Kepala Daerah terkait Pengelolaan SPA:D dilaksanakan berdasarkan
PermenPUPR No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan SPALD dan
Panduan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Komponen pembiayaan penyusunan rencana SPM sub-bidang air
limbah Daerah Kabupaten/Kota, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
hlm. 109jdih.pu.go.id
Tabel 37 Komponen Pembiayaan Penyusunan Rencana Sub-Bidang Air Limbah
Daerah Kabupaten/Kota
Langkah
Kegiatan
Variabel Komponen Volume
Rencana
pemenuhan
pelayanan Air
Limbah
Domestik
Rencana
pemenuhan
pelayanan Air
Limbah
Domestik
Paket kegiatan
perencanaan (8).
n paket x kegiatan
perencanaan
pemenuhan
pelayanan Air
Limbah Domestik
Perencanaan
Lembaga
operator
pengelola
SPALD
Lembaga
regulator
pengelola SPALD
Paket kegiatan
penyiapan lembaga
regulator pengelola
SPALD (9).
n paket x kegiatan
penyiapan
lembaga regulator
pengelola SPALD
Lembaga
operator
pengelola SPALD
Paket kegiatan
penyiapan lembaga
operator pengelola
SPALD (9).
n paket x kegiatan
penyiapan
lembaga operator
pengelola SPALD
Penyusunan
regulasi
dalam
pengelolaan
SPALD
Peraturan dalam
pengelolaan
SPALD
Paket kegiatan
peraturan
pengelolaan SPALD
(10).
n paket x kegiatan
penyiapan
peraturan
pengelolaan
SPALD
Penyusunan
rencana kerja
pelayanan Air
Limbah
Dometsik
OPD
Rencana kerja
pelayanan Air
Limbah
Dometsik OPD
Rencana pelayanan
Air Limbah
Domestik tahunan
dan rencana
pembiayaan
layanan Air Limbah
Domestik
n paket x rencana
kerja pelayanan
Air Limbah
Domestik OPD
Keterangan:
(8) Pelaksanaan perencanaan SPALD dilaksanakan berdasarkan NSPK dan
PermenPUPR No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan SPALD;
(9) Pelaksanaan perencanaan lembaga operator pengelola SPALD
dilaksanakan berdasarkan PP OPD dan PermenPUPR No. 04 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan SPALD;
(10)Pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan
Kepala Daerah terkait Pengelolaan SPA:D dilaksanakan berdasarkan
PermenPUPR No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan SPALD dan
Panduan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Air Limbah Domestik.
d) Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar
Rujukan Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar
Mengacu pada:
4. Peraturan tentang Penyelenggaraan SPALD;
5. Standar Nasional Indonesia tentang Tangki septik;
6. Buku Pedoman SOP Pengelola Air Limbah Domestik;
7. Buku Pedoman LLTT;
8. Buku Pedoman Perencanaan Teknik Terinci IPLT;
9. Buku Pedoman Perencanaan Teknik Terinci SPALD-T;
10. Penghitungan Analisis Beban Kerja untuk menentukan jumlah
SDM yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan pengolahan
Air Limbah Domestik; dan/atau
11. Pedoman SOP Pengelola Air Limbah Domestik untuk menentukan
tugas yang perlu dilaksanakan dalam pelayanan pengolahan Air
Limbah Domestik.
Komponen Pembiayaan Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar
Komponen pembiayaan pelaksanaan pemenuhan SPM sub-bidang air
limbah mencakup komponen pembiayaan untuk SPALD-T dan
komponen pembiayaan untuk SPALD-S yang dapat dilihat pada tabel di
bawah ini.
hlm. 110jdih.pu.go.id
Tabel 38 Jenis Kegiatan Pelayanan SPALD-S
Komponen
Kegiatan
Variabel Komponen Volume
1. Sosialisasi rencana pelaksanaan pembangunan infrastruktur Air Limbah
Domestik
Sosialisasi
rencana
pelaksanaan
pelayanan
infrastruktur
Air Limbah
Domestik
melalui SPALD-
S
Petugas
Pelaksanaan
sosialisasi
n petugas x
transport x jumlah
kunjungan x
jumlah RW
2. Skrining area pelayanan SPALD-S
Pelaksanaan
pendataan
pelayanan
SPALD-S
Petugas
•Pendataan
pelanggan
SPALD-S12)
•Biaya transport
petugas/BBM 1
n petugas x
transport x jumlah
kunjungan x
jumlah rumah
Prasarana
pengolahan
Data prasarana
pengolahan Air
Limbah Domestik
(Tidak ada/
cubluk kembar/
cemplung)
Jumlah
penduduk
Data jumlah
penduduk/ruma
h
Lokasi rumah
Data lokasi
rumah
Titik koordinat
lokasi rumah
Formulir
Pengadaan
formulir
n Paket x kegiatan
pendataan x
jumlah rumah
3. Perencanaan Teknik Terinci SPALD-S
Pelaksanaan
kegiatan
perencanaan
teknik terinci
IPLT
Rencana teknik
terinci IPLT13)
n Paket x kegiatan
perencanaan
teknik terinci IPLT
4. Pembangunan Prasarana SPALD-S
Pembangunan
Tangki Septik
Pembangunan
tangki septik
individual
Tangki septik
individual14)
n Paket x kegiatan
pembangunan
tangki septik
individual
Pembangunan
tangki septik
komunal
Tangki septik
komunal15)
n Paket x kegiatan
pembangunan
tangki septik
komunal
Subsidi
pembangunan
tangki septik
individual
Tangki septik
individual14)
n Paket x subsidi
pembangunan
tangki septik
individual
Subsidi
pembangunan
tangki septik
komunal
Tangki septik
komunal15)
n Paket x subsidi
pembangunan
tangki septik
komunal
5. Pembangunan IPLT
Pembangunan
IPLT sesuai
dengan
perencanaan
Pembangunan
IPLT16)
n Paket IPLT x
kegiatan
pembangunan IPLT
hlm. 111jdih.pu.go.id
Komponen
Kegiatan
Variabel Komponen Volume
6. Pengadaan sarana pengangkutan lumpur tinja
Penyediaan
Sarana
Pengangkutan
Lumpur Tinja
Truk Tinja17)
n Paket x
penyediaan sarana
pengangkutan
lumpur tinja
7. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana SPALD-S
Jumlah petugas
penyedotan
lumpur tinja
Petugas
penyedotan
lumpur tinja
Jumlah Petugas x
Jumlah truk tinja
Pelaksanaan
jasa penyedotan
lumpur tinja
Jasa Penyedotan
lumpur tinja
n Paket x jasa
penyedotan lumpur
tinja
Jumlah petugas
Petugas
pengoperasian
dan
pemeliharaan
lumpur tinja
Jumlah Petugas x
Jumlah IPLT
Pengoperasian
dan
pemeliharaan
prasarana
pengolahan
lumpur tinja
Pengoperasian
dan
pemeliharaan
IPLT18)
n Paket x biaya
pengoperasian dan
pemeliharaan IPLT
Subsidi kegiatan
penyedotan
lumpur tinja
Penyedotan
lumpur tinja
n Paket x subsidi
jasa penyedotan
lumpur tinja
8. Pencatatan dan pelaporan
Petugas
Jumlah Warga
Negara
Data akses
sambungan
rumah
Kegiatan
pendataan akses
tangki septik
n Paket x Jumlah
Warga Negara X
Kegiatan
pendataan
Laporan
Kegiatan
pelaporan
n Paket x Kegiatan
pelaporan 6
bulanan
Formulir dan
ATK
Pengadaan
formulir19) dan
ATK
n Paket x kegiatan
pengadaan formulir
& ATK
Keterangan:
1) Unit cost mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang standar biaya
yang berlaku di Daerah setempat;
12) Formulir pendataan sarana pengolahan air limbah setempat sesuai dengan
formulir survei tangki septik pada Buku Pedoman LLTT;
13) Perencanaan teknik terinci IPLT dilaksanakan berdasarkan NSPK;
14) Penyediaan tangki septik individual dilaksanakan sesuai dengan SNI;
15) Penyediaan tangki septik komunal dilaksanakan sesuai dengan SNI;
16) Pembangunan IPLT dilaksanakan berdasarkan NSPK, PermenPUPR No. 31
tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dan Jasa Konsultasi;
17) Pengadaaan sarana pengangkutan mengacu pada Perpres dan PermenPUPR
No 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultasi;
18) Pelaksanaan pengoperasian, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan
SPALD-S dilaksanakan berdasarkan NSPK dan PermenPUPR No.04 tahun
2017 tentang Penyelenggaraan SPALD; dan
19) Formulir pencatatan dan pelaporan SPM sesuai dengan Petunjuk
Pelaksanaan SPM Air Limbah Domestik.
hlm. 112jdih.pu.go.id
Tabel 39 Komponen Pembiayaan Pelaksanaan Pelayanan SPALD-T
Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume
1. Sosialisasi rencana pelaksanaan pembangunan infrastruktur Air Limbah
Domestik
Sosialisasi rencana
pelaksanaan
pelayanan
infrastruktur Air
Limbah Domestik
melalui SPALD-S
Petugas
Pelaksanaan
sosialisasi
n petugas x
transport x
jumlah
kunjungan x
jumlah RW
2. Skrining area pelayanan SPALD-T
Skrining area
pendataan pelayanan
SPALD-T
Petugas
Pendataan
pelanggan SPALD-
T
Biaya transport
petugas/BBM1)
n petugas x
transport x
jumlah
kunjungan x
jumlah rumah
Prasarana
pengolahan
Data pengolahan
Air Limbah
Domestik
Jumlah
penduduk
Data jumlah
penduduk/rumah
Lokasi rumah
Data lokasi rumah
Titik koordinat
lokasi rumah
Formulir
Pengadaan
formulir
n Paket x
kegiatan
pendataan x
jumlah rumah
3. Perencanaan Teknik Terinci SPALD-T
Pelaksanaan
kegiatan
perencanaan
teknik terinci
untuk SPALD-
T skala
permukiman
Rencana teknik
terinci IPALD
Permukiman 20)
n Paket x
kegiatan
perencanaan
Teknik Terinci
IPALD-
Permukiman
Pelaksanaan
kegiatan
perencanaan
teknik terinci
untuk SPALD-
T skala
Perkotaan
Rencana teknik
terinci IPALD
Perkotaan 21)
n Paket
kegiatan x
kegiatan
perencanaan
Teknik Terinci
IPALD-
Perkotaan
4. Pembangunan Prasarana SPALD-T
Pembangunan
baru SPALD-T
IPALD, jaringan
pengumpul , dan
sambungan
rumah 22)
n Paket x
kegiatan
pembangunan
baru SPALD-T
Perluasan
layanan
SPALD-T
Jaringan
pengumpul dan
sambungan
rumah 23)
n Paket x
kegiatan
perluasan
layanan
SPALD-T
Pembangunan
sambungan
rumah
Sambungan
rumah 24)
n Paket x
kegiatan
pembangunan
sambungan
rumah
Subsidi
pembangunan
sambungan
rumah
Sambungan
rumah 24)
n Paket x
subsidi
pembangunan
sambungan
rumah
hlm. 113jdih.pu.go.id
Langkah Kegiatan Variabel Komponen Volume
5. Pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-T
Pengoperasian
dan
pemeliharaan
IPALD
Pengoperasian dan
pemeliharaan
IPALD 25)
n paket x
kegiatan
pengoperasian
dan
pemeliharaan
IPALD
6. Pencatatan dan pelaporan
Petugas
Jumlah Warga
Negara
Data akses
sambungan
rumah
Kegiatan
pendataan akses
saambungan
rumah
n Paket x
Jumlah Warga
Negara X
Kegiatan
pendataan
Laporan 26)
Kegiatan
pelaporan
n Paket x
Kegiatan
pelaporan 6
bulanan
Formulir dan
ATK
Pengadaan
formulir dan ATK
1 Paket x
Jumlah OPD
Keterangan
1)Unit cost mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang standar biaya
yang berlaku di Daerah setempat;
20) Perencanaan teknik terinci IPALD Permukiman dilaksanakan
berdasarkan PermenPUPR No.04 tahun 2017 dan Pedoman Perencanaan
Teknik Terinci SPALD-T
21) Perencanaan teknik terinci IPALD Perkotaan dilaksanakan berdasarkan
PermenPUPR No.04 tahun 2017 dan Pedoman Perencanaan Teknik
Terinci SPALD-T
22) Pembangunan IPALD, Jaringan Pengumpul dan Sambungan Rumah
dilaksanakan berdasarkan NSPK, PermenPUPR No. 31 tahun 2015
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
Jasa Konsultasi;
23)Pembangunan Sambungan Rumah dilaksanakan berdasarkan NSPK,
PermenPUPR No. 31 tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi;
24)Pembangunan Jaringan Pengumpul dan Sambungan Rumah
dilaksanakan berdasarkan NSPK, PermenPUPR No. 31 tahun 2015
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
Jasa Konsultasi;
25) Pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan IPALD dilaksanakan
berdasarkan NSPK dan PermenPUPR No.04 tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan SPALD; dan
26) Formulir pencatatan dan pelaporan SPM sesuai dengan Petunjuk
Pelaksanaan SPM Air Limbah Domestik.
hlm. 114jdih.pu.go.id
4. METODE PENGHITUNGAN CAPAIAN SPM
a) Tata Cara Penghitungan Capaian SPM
1) Kinerja Penyediaan Pelayanan SPALD-S Akses Layak, dihitung
dengan persamaan berikut:
2) Kinerja Penyediaan Pelayanan SPALD-S Akses Aman, dihitung
dengan persamaan berikut:
=
∑
𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒍𝒖𝒎𝒑𝒖𝒓 𝒕𝒊𝒏𝒋𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊𝒐𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝑰𝑷𝑳𝑻
𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊𝒐𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝑰𝑃𝑳𝑻
∑
𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑺𝑷𝑨𝑳𝑫 − 𝑺 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒅𝒊 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 > 𝟐𝟓 𝒋𝒊𝒘𝒂/𝑯𝒂
× 𝟏𝟎𝟎%
3) Kinerja Penyediaan Pelayanan SPALD-T Akses Aman, dihitung
dengan persamaan berikut:
=
∑
𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌𝒊 𝒔𝒂𝒎𝒃𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒅𝒂𝒏 𝒂𝒊𝒓 𝒍𝒊𝒎𝒃𝒂𝒉𝒏𝒚𝒂
𝒅𝒊𝒐𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝑰𝑷𝑨𝑳𝑫
∑𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑺𝑷𝑨𝑳𝑫 − 𝑻
× 𝟏𝟎𝟎%
Keterangan: Jumlah total dari jumlah rumah yang termasuk
dalam wilayah pengembangan SPALD S dan jumlah rumah yang
termasuk dalam wilayah pengembangan SPALD-T merupakan
jumlah seluruh penduduk Kabupaten/Kota.
4) Kinerja Penyediaan Unit Pengolahan Setempat, dihitung dengan
persamaan berikut:
=
∑𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌𝒊 𝒂𝒌𝒔𝒆𝒔 𝒖𝒏𝒊𝒕 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒐𝒍𝒂𝒉𝒂𝒏 𝒔𝒆𝒕𝒆𝒎𝒑𝒂𝒕
∑𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝒘𝒊𝒍𝑎𝒚𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑺𝑷𝑨𝑳𝑫 − 𝑺
× 𝟏𝟎𝟎%
Keterangan: Jumlah rumah yang memiliki akses unit
pengolahan setempat merupakan jumlah rumah yang dilayani
oleh prasarana tangki septik, tangki septik komunal, dan/atau
MCK.
5) Kinerja Penyediaan Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja,
dihitung dengan persamaan berikut:
=
∑𝒔𝒂𝒓𝒂𝒏𝒂 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏𝒈𝒌𝒖𝒕𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒆𝒓𝒔𝒆𝒅𝒊𝒂
∑𝒔𝒂𝒓𝒂𝒏𝒂 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏𝒈𝒌𝒖𝒕𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊𝒃𝒖𝒕𝒖𝒉𝒌𝒂𝒏 𝑲𝒂𝒃/𝑲𝒐𝒕𝒂
× 𝟏𝟎𝟎%
6) Kinerja Penyediaan Prasarana Pengolahan Lumpur Tinja,
dihitung dengan persamaan berikut:
=
∑𝒌𝒂𝒑𝒂𝒔𝒊𝒕𝒂𝒔 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒐𝒍𝒂𝒉𝒂𝒏 𝒍𝒖𝒎𝒑𝒖𝒓 𝒕𝒊𝒏𝒋𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒆𝒓𝒔𝒆𝒅𝒊𝒂
∑𝒌𝒂𝒑𝒂𝒔𝒊𝒕𝒂𝒔 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒐𝒍𝒂𝒉𝒂𝒏 𝒍𝒖𝒎𝒑𝒖𝒓 𝒕𝒊𝒏𝒋𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊𝒃𝒖𝒕𝒖𝒉𝒌𝒂𝒏 𝑲𝒂𝒃/𝑲𝒐𝒕𝒂
× 𝟏𝟎𝟎%
Keterangan: Jumlah kapasitas pengolahan lumpur tinja yang
tersedia merupakan jumlah kapasitas pengolahan lumpur tinja
dalam satuan rumah.
7) Kinerja Penyediaan Sambungan Rumah yang Tersambung ke
IPALD, dihitung dengan persamaan berikut:
=
∑
𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌𝒊 𝒔𝒂𝒎𝒃𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒆𝒓𝒔𝒂𝒎𝒃𝒖𝒏𝒈
𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑰𝑷𝑨𝑳𝑫
∑𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒅𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒏𝒊 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑺𝑷𝑨𝑳𝑫 − 𝑻 𝒑𝒂𝒅𝒂 𝑲𝒂𝒃/𝑲𝒐𝒕𝒂
× 𝟏𝟎𝟎%
8) Kinerja Penyediaan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja, dihitung
dengan persamaan berikut:
=
∑𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒂𝒏𝒈𝒌𝒊 𝒔𝒆𝒑𝒕𝒊𝒌𝒏𝒚𝒂 𝒔𝒖𝒅𝒂𝒉 𝒅𝒊𝒔𝒆𝒅𝒐𝒕
∑𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒆𝒓𝒎𝒂𝒔𝒖𝒌 𝒅𝒂𝒍𝒂𝒎 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑺𝑷𝑨𝑳𝑫 − 𝑺
× 𝟏𝟎𝟎%
hlm. 115jdih.pu.go.id
Rincian Penghitungan Capaian SPM
Tabel 40 Rangkuman Rincian Penghitungan Penerapan SPM Sub-Bidang Air
Limbah
NO. RINCIAN JENIS
PELAYANAN
DASAR SPM
JUMLAH TARGET
PELAYANAN
TARGET
JUMLAH
RUMAH
TAHUN
N
JUMLAH
RUMAH
YANG
TELAH
MEMILIKI
AKSES
SELISIH
KETERSEDIAAN
PRASARANA
RASIO
CAPAIAN
SPM
(RUMAH) (RUMAH) (RUMAH) (%)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1 Pelayanan
melalui SPALD-S
1 1 Penyediaan Unit
pengolahan
setempat
Penyediaan
Sarana
Pengangkutan
Lumpur Tinja
Penyediaan IPLT
Penyedotan
lumpur tinja
Pengolahan
lumpur tinja
pada IPLT
2 Pelayanan
melalui SPALD-T
2 1 Penyediaan
Sambungan
rumah yang
tersambung ke
IPALD
2 2 Penyediaan
Jaringan
Pengumpul
2 3 Pembangunan
IPALD
Pengolahan Air
Limbah
Domestik pada
IPALD
Petunjuk pengisian tabel:
Kolom 1 : diisi nomor urut sesuai dengan kebutuhan
Kolom 2 : diisi kegiatan pelayanan dasar SPM sesuai dengan
komponen SPALD
Kolom 3 : diisi jumlah target kebutuhan prasarana SPALD pada
Kabupaten/Kota
Kolom 4 : diisi jumlah rumah yang menjadi target penyediaan
prasarana SPALD pada tahun perencanaan
Kolom 5 : diisi jumlah rumah yang telah memiliki prasarana SPALD
sebelum pelaksanaan kegiatan (kumulatif tahun N-1)
Kolom 6 : diisi selisih jumlah rumah yang membutuhkan akses
barang/jasa pengolahan Air Limbah Domestik
Kolom 7 : diisi rasio capaian pelayanan SPM SPALD terkini
Contoh Penghitungan Capaian SPM
Jika di Kabupaten A memiliki jumlah penduduk 365.000 jiwa yang
berdomisili pada 72.530 Rumah, dengan rincian sebagai berikut:
hlm. 1161) sebesar 30.000 jiwa yang berdomisili pada 4.500 rumah, bermukim
pada kelurahan dengan kepadatan penduduk < 25 jiwa/Ha;
2) sebesar 150.000 jiwa yang berdomisili pada 32.500 rumah,
bermukim pada kelurahan dengan kepadatan penduduk > 25
jiwa/Ha; dan
3) sebesar 185.000 jiwa yang berdomisili pada 35.530 rumah,
bermukim pada wilayah perkotaan dengan kepadatan penduduk >
150 jiwa/Ha.
Diketahui di Kabupaten A, telah terdapat IPLT dengan kapasitas
pengolahan 100.000 penduduk atau 20.000 rumah dengan 9.000
rumah yang telah terlayani.
Pemerintah Kabupaten A telah melakukan pengumpulan data akses
pengolahan Air Limbah Domestik pada Kabupaten A, dan mengetahui
jumlah kekurangan akses yang harus disiapkan oleh Pemerintah
Daerah dengan rincian sebagai berikut:
1) kebutuhan pengembangan SPALD-S akses layak, berupa
penyediaan cubluk kembar dan tangki septik sejumlah 4.200
cubluk kembar/tangki septik untuk MBR;
2) kebutuhan pengembangan SPALD-S akses aman, berupa
penyediaan akses sejumlah 12.000 unit bagi rumah MBR, dan
penyediaan akses sejumlah 10.000 unit bagi masyarakat non-MBR;
3) kebutuhan IPLT dengan kapasitas pengolahan lumpur tinja untuk
12.500 rumah;
4) kebutuhan pengembangan SPALD-T akses aman, berupa
penyediaan akses SPALD-T bagi 2.000 rumah masyarakat MBR, dan
penyediaan akses SPALD-T bagi 8.000 rumah masyarakat non-
MBR.
Pada tahun N, dengan kemampuan pendanaan APBD Kabupaten A,
disusun rencana pengembangan SPALD Kabupaten A dengan rincian
sebagai berikut:
1) rencana pengembangan SPALD-S akses layak, berupa penyediaan
cubluk kembar dan tangki septik sejumlah 4.200 cubluk
kembar/tangki septik untuk MBR;
2) rencana pengembangan SPALD-S akses aman, berupa penyediaan
tangki septik komunal untuk melayani 1.000 unit rumah MBR, dan
pembinaan penyediaan akses bagi 8,000 rumah masyarakat non-
MBR;
3) rencana peningkatan layanan pengolahan lumpur tinja hingga
10.000 rumah;
4) rencana pengembangan SPALD-T akses aman, berupa penyediaan
akses IPALD Permukiman bagi 500 rumah masyarakat MBR, dan
pembinaan penyediaan akses SPALD-T bagi 8.000 rumah
masyarakat non-MBR.
Pada akhir tahun N, Pemerintah Daerah Kabupaten A, telah
melaksanakan pemenuhan penyediaan akses pengolahan Air Limbah
Domestik pada Kabupaten A, dengan rincian sebagai berikut:
1) pelaksaanaan Pengembangan SPALD-S akses layak, berupa
penyediaan cubluk kembar dan tangki septik sejumlah 4.200
cubluk kembar/tangki septik untuk MBR;
2) pelaksaanaan Pengembangan SPALD-S akses aman, berupa
penyediaan tangki septik komunal untuk melayani 1.000 unit
jdih.pu.go.id
hlm. 117jdih.pu.go.id
rumah MBR, dan pembinaan penyediaan akses bagi 8,000 rumah
masyarakat non-MBR;
3) peningkatan pelayanan pengolahan lumpur tinja hingga 10.000
rumah;
4) pelaksaanaan pengembangan SPALD-T akses aman, berupa
penyediaan akses IPALD Permukiman bagi 500 rumah masyarakat
MBR, dan pembinaan penyediaan akses SPALD-T bagi 8.000 rumah
masyarakat non-MBR.
Berdasarkan hasil kegiatan pemantauan diketahui:
Tabel 41 Contoh Penghitungan Penerapan SPM Sub-Bidang Air Limbah
Sehingga dapat dilaporkan capaian SPM sub-bidang air limbah pada
Kabupaten A dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 42 Contoh Hasil Penghitungan Penerapan SPM Sub-Bidang Air Limbah
Bidang / Jenis
Pelayanan Dasar
Mutu Layanan
Dasar
Pencapaian
Tahun N-1
Pencapaian
Tahun N
Kabupaten/Kota
Penyediaan
pelayanan
pengolahan Air
Limbah
Domestik
Kuantitas : Setiap
rumah memiliki
minimal satu akses
pengolahan Air
Limbah Domestik
1 Kualitas: pelayanan
akses layak bagi
masyarakat yang
bermukim di
wilayah pedesaan
dengan kepadatan
penduduk pada
wilayah terbangun
lebih kecil dari 25
jiwa/Ha
Capaian
pelayanan
SPALD-S akses
layak Air
Limbah
Domestik 6.67
%
Capaian
pelayanan
SPALD-S
akses layakr
Air Limbah
Domestik 100
%
2 Kualitas: pelayanan
SPALD -S akses
aman bagi
masyarakat yang
bermukim di
wilayah pedesaan
dengan kepadatan
penduduk pada
wilayah terbangun
lebih besar dari 25
jiwa/Ha dan
wilayah perkotaan
Capaian
pelayanan
SPALD- S akses
aman Air
Limbah
Domestik 27.69
%
Capaian
pelayanan
SPALD-S
akses aman
Air Limbah
Domestik 55
%
hlm. 118jdih.pu.go.id
Bidang / Jenis
Pelayanan Dasar
Mutu Layanan
Dasar
Pencapaian
Tahun N-1
Pencapaian
Tahun N
3 Kualitas: pelayanan
SPALD -T akses
aman bagi
masyarakat yang
bermukim di
wilayah pedesaan
dengan kepadatan
penduduk pada
wilayah terbangun
lebih besar dari 25
jiwa/Ha dan
wilayah perkotaan
Capaian
pelayanan
SPALD-T akses
aman Air
Limbah
Domestik 29.55
%
Capaian
pelayanan
SPALD-T
akses aman
Air Limbah
Domestik 39
%
4 Pelayanan dasar Air
Limbah Domestik
Capaian
Pelayanan
Pengolahan Air
Limbah
Domestik =
27.30%
Capaian
Pelayanan
Pengolahan
Air Limbah
Domestik =
50.32%
Penjelasan:
Kinerja Penyediaan Pelayanan SPALD-S Akses Dasar
Penghitungan capaian SPM pelayanan SPALD-S akses dasar tahun N:
=
∑𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌𝒊 𝒂𝒌𝒔𝒆𝒔 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒐𝒍𝒂𝒉𝒂𝒏 𝒃𝒆𝒓𝒖𝒑𝒂 𝒄𝒖𝒃𝒍𝒖𝒌
∑
𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑺𝑷𝑨𝑳𝑫 − 𝑺 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏
𝒌𝒆𝒑𝒂𝑑𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒅𝒊 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 < 𝟐𝟓 𝒋𝒊𝒘𝒂/𝑯𝒂
× 𝟏𝟎𝟎%
=
𝟒𝟓𝟎𝟎 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉
𝟒𝟓𝟎𝟎 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉
× 𝟏𝟎𝟎% = 𝟏𝟎𝟎%
Kinerja Penyediaan Pelayanan SPALD-S Akses Aman
Penghitungan capaian SPM pelayanan SPALD-S akses aman tahun N:
=
∑𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒍𝒖𝒎𝒑𝒖𝒓 𝒕𝒊𝒏𝒋𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊𝒐𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝑰𝑷𝑳𝑻
∑
𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝒘𝒊𝑙𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑺𝑷𝑨𝑳𝑫 − 𝑺 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏
𝒌𝒆𝒑𝒂𝒅𝒂𝒕𝒂𝒏 𝒑𝒆𝒏𝒅𝒖𝒅𝒖𝒌 𝒅𝒊 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒕𝒆𝒓𝒃𝒂𝒏𝒈𝒖𝒏 > 𝟐𝟓 𝒋𝒊𝒘𝒂/𝑯𝒂
× 𝟏𝟎𝟎%
=
𝟗.𝟎𝟎𝟎 + 𝟏𝟎.𝟎𝟎𝟎 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉
𝟑𝟐.𝟓𝟎𝟎 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉
× 𝟏𝟎𝟎% = 𝟓𝟖%
Kinerja Penyediaan Pelayanan SPALD-T Akses Aman
Penghitungan capaian SPM pelayanan SPALD-T akses aman tahun N:
=
∑
𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝑒𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌𝒊 𝒔𝒂𝒎𝒃𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒅𝒂𝒏 𝒂𝒊𝒓 𝒍𝒊𝒎𝒃𝒂𝒉𝒏𝒚𝒂
𝒅𝒊𝒐𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝑰𝑷𝑨𝑳𝑫
∑𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝒘𝒊𝒍𝒂𝒚𝒂𝒉 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒆𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏 𝑺𝑷𝑨𝑳𝑫 − 𝑻
× 𝟏𝟎𝟎%
=
𝟏𝟎.𝟓𝟎𝟎 + 𝟑.𝟓𝟎𝟎 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉
𝟑𝟓.𝟓𝟑𝟎 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉
× 𝟏𝟎𝟎% = 𝟑𝟗%
Kinerja Pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik pada Kabupaten A
=
∑
𝒓𝒖𝑚𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌𝒊 𝒂𝒌𝒔𝒆𝒔 𝒑𝒆𝒏𝒈𝒐𝒍𝒂𝒉𝒂𝒏 𝒃𝒆𝒓𝒖𝒑𝒂 𝒄𝒖𝒃𝒍𝒖𝒌 +
𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒍𝒖𝒎𝒑𝒖𝒓 𝒕𝒊𝒏𝒋𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊𝒐𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝑰𝑷𝑳𝑻 +
𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒎𝒊𝒍𝒊𝒌𝒊 𝒔𝒂𝒎𝒃𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒅𝒂𝒏 𝒂𝒊𝒓 𝒍𝒊𝒎𝒃𝒂𝒉𝒏𝒚𝒂
𝒅𝒊𝒐𝒍𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝑰𝑷𝑨𝑳𝑫
∑𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒅𝒊 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑨
× 𝟏𝟎𝟎%
=
(𝟒.𝟓𝟎𝟎) + (𝟗.𝟎𝟎𝟎 + 𝟏𝟎.𝟎𝟎𝟎) + (𝟏𝟎.𝟓𝟎𝟎 + 𝟑.𝟓𝟎𝟎) 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉
𝟕𝟐.𝟓𝟑𝟎 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉
× 𝟏𝟎𝟎%
= 𝟓𝟏,𝟕𝟎%
hlm. 1195. PEMBINAAN PENERAPAN SPM
Untuk Daerah Provinsi, mengacu pada:
a) Peraturan tentang Penyelenggaraan SPALD;
b) Pedoman Penilaian Kinerja BUMD Pengelola Air Limbah Domestik;
c) Pedoman LLTT;
d) Pedoman Perencanaan Teknik Terinci SPALD-T;
e) Pedoman Perencanaan Teknik Terinci IPLT;
f) SKKNI Pengelolaan Air Limbah Domestik;
g) Pedoman Tata Cara Konstruksi SPALD;
h) Pedoman Penyusunan Tarif/Retribusi Air Limbah Domestik;
i) Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Pengelola Air Limbah
Domestik;
j) Pedoman Penilaian Kinerja UPTD Pengelola Air Limbah Domestik;
dan/atau
k) Pedoman SOP Pengelola Air Limbah Domestik.
Untuk Daerah Kabupaten/Kota, mengacu pada:
a) Peraturan tentang Penyelenggaraan SPALD;
b) Pedoman Perencanaan Teknik Terinci SPALD-T; dan
c) Pedoman Perencanaan Teknik Terinci IPLT.
jdih.pu.go.id
hlm. 120jdih.pu.go.id
B. PEMANTAUAN PENERAPAN SPM
Materi Pemantauan Penerapan SPM
Tabel 1 Materi Pemantauan Penerapan SPM Sub-Bidang Air Limbah Daerah
Provinsi
Kondisi Materi Pemantauan Komponen Pemantauan
Kondisi
Teknis
Kinerja Teknis
Pengembangan
Pelayanan Dasar Air
Limbah Domestik
● Cakupan layanan SPALD-T pada setiap
Kabupaten/Kota; dan
● Jumlah sambungan rumah.
Kondisi
Pengembangan
SPALD
● Sub-Sistem Pelayanan;
o Capaian pembangunan Sub-Sistem
Pelayanan; dan
o Kualitas Sub-sistem Pelayanan
yang sudah terbangun.
● Sub-Sistem Pengumpulan;
o Capaian pembangunan Sub-Sistem
Pengumpulan;
o Kualitas pipa pengumpul; dan
o Kualitas prasarana dan sarana
pelengkap.
● Sub-Sistem Pengolahan Terpusat.
o Kondisi fisik prasarana utama serta
prasarana dan sarana pendukung; dan
o Capaian kapasitas pelayanan IPALD.
Kondisi
Lingkungan
Kondisi Penanganan Pencemaran Air Limbah Domestik Provinsi.
hlm. 121jdih.pu.go.id
Tabel 2 Materi Pemantauan Penerapan SPM Sub-Bidang Air Limbah Daerah
Kabupaten/Kota
Kondisi Materi Pemantauan Komponen Pemantauan
Kondisi
Teknis
Kinerja Teknis
Pengembangan
Pelayanan Dasar Air
Limbah Domestik
Untuk SPALD-S
● Capaian cakupan layanan SPALD-S
pada setiap Kabupaten/Kota.
Untuk SPALD-T
● Capaian cakupan layanan SPALD-T
pada setiap Kabupaten/Kota.
Kondisi
Pengembangan
SPALD
Untuk SPALD-S
● Sub-Sistem Pelayanan;
o Capaian pengembangan Sub-Sistem
Pengumpulan; dan
o Daftar tunggu.
● Sub-Sistem Pengumpulan;
o Capaian pembangunan Sub-Sistem
Pengumpulan;
● Sub-Sistem Pengolahan Terpusat.
o Kondisi fisik prasarana utama serta
prasarana dan sarana pendukung; dan
o Capaian kapasitas pelayanan IPALD.
Kondisi
Lingkungan
Kondisi Perilaku BABS
Kondisi Kualitas Air pada Badan Air Permukaan
Kondisi Kualitas Air Tanah
Rujukan Pemantauan Penerapan SPM
Mengacu pada Peraturan tentang Penyelenggaraan SPALD.
Kompenen Pembiayaan Pemantauan Pembinaan Penerapan SPM
Tabel 3 Komponen Pembiayaan Pemantauan Penerapan Sub-Bidang Air
Limbah Daerah Provinsi
Langkah
Kegiatan
Variabel Komponen
Volume
Pemantauan
Kegiatan
Pembangunan
Kegiatan
pemantauan
pembangunan
prasarana SPALD
●Prasarana
SPALD-S;
●Prasarana
SPALD-T.
n paket pembangunan
prasarana SPALD x n
kegiatan pemantauan
pembangunan
prasarana SPALD
Pemantauan
Kegiatan
Pengoperasian
Kegiatan
pemantauan
pengoperasian
prasarana SPALD
●Prasarana
SPALD-S;
●Prasarana
SPALD-T.
n paket pengoperasian
prasarana SPALD x n
kegiatan pemantauan
pengoperasian
prasarana SPALD
Tabel 4 Komponen Pembiayaan Pemantauan Penerapan Sub-Bidang Air
Limbah Daerah Kabupaten/Kota
Langkah
Kegiatan
Variabel Komponen
Volume
Pemantauan
Kegiatan
Pembangunan
Kegiatan
pemantauan
pembangunan
prasarana SPALD
●Prasarana
SPALD-S;
●Prasarana
SPALD-T.
n paket pembangunan
prasarana SPALD x n
kegiatan pemantauan
pembangunan
prasarana SPALD
Pemantauan
Kegiatan
Pengoperasian
Kegiatan
pemantauan
pengoperasian
prasarana SPALD
●Prasarana
SPALD-S;
●Prasarana
SPALD-T.
n paket pengoperasian
prasarana SPALD x n
kegiatan pemantauan
pengoperasian
prasarana SPALD
hlm. 122jdih.pu.go.id
C. EVALUASI PENERAPAN SPM
1. Rujukan Evaluasi Penerapan SPM
a) Untuk Daerah Provinsi, mengacu pada:
1) Peraturan tentang Penyelenggaraan SPALD;
2) Peraturan tentang Penyelenggaraan DAK Infrastruktur.
b) Untuk Daerah Kabupaten/Kota, mengacu pada:
1) Peraturan tentang Penyelenggaraan SPALD;
2) Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Air Limbah Domestik.
Kompenen Pembiayaan Evaluasi Pembinaan Penerapan SPM
Tabel 1 Komponen Pembiayaan Evaluasi Penerapan Sub-Bidang Air Limbah
Daerah Provinsi
Langkah
Kegiatan
Variabel Komponen
Volume
Evaluasi
Kegiatan
Pembangunan
Kegiatan evaluasi
pembangunan
prasarana SPALD
●Prasarana
SPALD-S;
●Prasarana
SPALD-T.
n paket pembangunan
prasarana SPALD x n
kegiatan evaluasi
pembangunan
prasarana SPALD
Evaluasi
Kegiatan
Pengoperasian
Kegiatan
pemantauan
pengoperasian
prasarana SPALD
●Prasarana
SPALD-S;
●Prasarana
SPALD-T.
n paket pengoperasian
prasarana SPALD x n
kegiatan evaluasi
pengoperasian
prasarana SPALD
Tabel 2 Komponen Pembiayaan Evaluasi Penerapan Sub-Bidang Air Limbah
Daerah Kabupaten/Kota
Langkah
Kegiatan
Variabel Komponen
Volume
Evaluasi
Kegiatan
Pembangunan
Kegiatan evaluasi
pembangunan
prasarana SPALD
●Prasarana
SPALD-S;
●Prasarana
SPALD-T.
n paket pembangunan
prasarana SPALD x n
kegiatan evaluasi
pembangunan
prasarana SPALD
Evaluasi
Kegiatan
Pengoperasian
Kegiatan
pemantauan
pengoperasian
prasarana SPALD
●Prasarana
SPALD-S;
●Prasarana
SPALD-T.
n paket pengoperasian
prasarana SPALD x n
kegiatan evaluasi
pengoperasian
prasarana SPALD
hlm. 123jdih.pu.go.id
2. PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAH YANG LAYAK HUNI BAGI
KORBAN BENCANA
1) JENIS PELAYANAN DASAR
Tabel 3 Jenis Pelayanan berdasarkan Status Kepemilikan Tanah dan/atau
Bangunan
Rehabilitasi
Rumah
Pembangunan
Kembali
Pemukiman
Kembali
Bantuan Akses
Rumah Sewa
Layak Huni
Memiliki
sertifikat
kepemilikan
tanah dan
bangunan
- Kriteria
rumah rusak
ringan dan
sedang
- Dilakukan
perbaikan/
rehab rumah
rusak di atas
tanah milik
penerima
pelayanan
- Kriteria
rumah rusak
berat
- Dilakukan
pembangun-
an kembali
rumah rusak
di atas tanah
milik
penerima
pelayanan
- Kriteria
rumah rusak
ringan,
sedang dan
berat
- Dibangunkan
Rumah
Layak Huni
di lokasi
baru (sesuai
dengan SK
relokasi)
Tidak
memiliki
sertifikat
kepemilikan
tanah dan
bangunan
1. Subsidi Uang
Sewa
Diberikan
subsidi uang
sewa sesuai
besaran yang
telah
ditentukan
untuk
menyewa
rumah bukan
milik
pemerintah
dengan jangka
waktu minimal
3 bulan setelah
masa pasca
bencana
2. Akses tinggal
Rumah Layak
Huni milik
Pemerintah
Daerah
- Disewakan
oleh
Pemerintah
Daerah
minimal 6
bulan setelah
masa pasca
bencana
- Rumah Layak
Huni yang
dimaksudkan
dapat berupa
rumah susun
atau rumah
tapak milik
pemerintah
Jenis
Pelayanan Status
Kepemilikan
Tanah dan/atau
Bangunan
hlm. 124jdih.pu.go.id
Dalam hal penilaian terhadap kriteria kerusakan rumah mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan BPBD dan/atau OPD yang
membidangi urusan bangunan gedung.
2) MUTU PELAYANAN DASAR
Tabel 4 Mutu Barang/Jasa dan Kualitas Barang/Jasa
Jenis Pelayanan Dasar
Mutu Pelayanan
Dasar
Kualitas Pelayanan
Dasar
Rehabilitasi Rumah Mutu Barang Rumah Layak Huni
Pembangunan Kembali Mutu Barang Rumah Layak Huni
Pemukiman Kembali Mutu Barang Rumah Layak Huni
Bantuan Akses Sewa Rumah Layak Huni
1. Subsidi Uang Sewa
2. Akses Tinggal Rumah Sewa Layak
Huni milik Pemerintah Daerah
Mutu Jasa
Mutu Jasa
Subsidi Uang Sewa
Akses Tinggal Rumah
Sewa Layak Huni milik
Pemerintah Daerah
Ilustrasi Subsidi Bantuan Uang Sewa:
a) UMK Kab. Bantul Rp 3.000.000, maka 1/3 nya adalah Rp 1.000.000
b) 50% dari Rp 1.000.000 adalah Rp 500.000
c) 70% dari Rp 1.000.000 adalah Rp 700.000
d) Sehingga bantuan uang yang harus diberikan oleh Pemerintah
Daerah sebesar Rp 500.000-Rp 700.000 per bulan
3) PENERAPAN SPM
Gambar 1 Skema Pelaksanaan Pelayanan Dasar Penyediaan dan
Rehabilitasi Rumah yang Layak Huni Bagi Korban Bencana
hlm. 125jdih.pu.go.id
1) Pengumpulan Data
Tabel 5 Pengumpulan Data
No Kegiatan Jenis Data Metode
Waktu
Pelaksanaan
A. Data Dasar
1. Identifikasi
Perumahan di
lokasi rawan
bencana
a.
• Lokasi
• Luasan perumahan
(Ha)
• Jumlah Rumah
(Unit)
• Jumlah Rumah
Tangga, KK dan Jiwa
• Kondisi Fisik Rumah
• Jumlah Rumah
Sewa
• Lokasi rumah sewa
• Kondisi Fisik Rumah
Sewa (tipe, fasilitas)
• Tarif sewa per bulan
• Pemilik rumah sewa
Dilakukan oleh
SKPD Teknis,
melalui:
• Survey Sekunder:
o Data wilayah
administrasi
o Identifikasi
melalui citra
satelit
• Survey Primer
Melakukan
update data
setiap tahun
2. Identifikasi
lahan-lahan
potensial
sebagai lokasi
relokasi
perumahan
• Lokasi (Sesuai Form)
• Luasan (Ha)
3. Data rumah
korban bencana
alam kejadian
sebelumnya
yang belum
tertangani
• Jumlah rumah
korban bencana
sebelumnya yang
belum tertangani
(unit)
• Jumlah Rumah
Tangga, kk dan jiwa
yang belum
tertangani
• Klasifikasi
kerusakan rumah
yang belum tuntas
Survey primer
dengan
berkoordinasi
dengan BPBD
B. Data Penerapan
1. Pendataan
Tingkat
Kerusakan
Rumah
• Jumlah Rumah yang
terkena bencana
alam
• Jumlah RT, KK dan
Jiwa korban yang
rumahnya terkena
bencana
• Pendataan
Kerusakan rumah
(Sesuai Form)
• Rekapitulasi data
kerusakan rumah
dan jumlah calon
penerima layanan
SPM.
Pendataan cepat
dikordinasikan oleh
Tim Satgas BPBD
bersama Tim Satgas
OPD Teknis bidang
Perumahan dan
masyarakat
setempat.
Pelaksanaan
paling lama
3 (tiga) bulan
setelah masa
tanggap
darurat
2. Verifikasi
penerima
layanan SPM
• BNBA Penerima
Layanan
• Jumlah rumah
sesuai dengan
klasifikasi kerusakan
• Jenis pelayanan
yang diberikan
• Verifikasi oleh Tim
Satgas BPBD, Tim
Satgas OPD
Teknis bidang
Perumahan
bersama
masyarakat
Pelaksanaan
paling lama
1 (satu)
bulan
setelah
pendataan
hlm. 126jdih.pu.go.id
No Kegiatan Jenis Data Metode
Waktu
Pelaksanaan
kepada penerima
layanan SPM
• Rembug warga
penentuan
penerima layanan
SPM
3. Penyusunan
Rencana Aksi
• BNBA penerima
layanan yang telah
disetujui
• Rencana Jumlah
rumah yang
direhabilitasi
• Rencana Jumlah
rumah yang
dibangunkan
kembali
• Rencana Lahan (ha)
untuk relokasi
dengan akses jalan
ke pusat kegiatan
• Rencana Jumlah
rumah
pembangunan baru/
relokasi
Dilakukan oleh tim
satgas BPBD dan
OPD Teknis bidang
Perumahan Bersama
dengan warga
Pelaksanaan
paling lama
1 (satu)
bulan setelah
penentuan
calon
penerima
pelayanan
4. Pelaporan
Pelaksanaan
SPM
• Jumlah rumah yang
tertangani
• Jumlah Rumah
Tangga yang
terlayani
• Permasalahan,
kendala dalam
pelaksanaan
pemenuhan SPM
OPD Teknis Bidang
Perumahan
Pelaporan
harus
disampaikan
Bulan
Januari
setiap tahun
hlm. 127jdih.pu.go.id
Pengumpulan Data Daerah Provinsi
Tabel 6 Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana Provinsi SPM Perumahan Rakyat Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang Layak Huni Bagi
Korban Bencana
PROVINSI:
NO.
JENIS
BENCANA
TINGKAT KERAWANAN
BENCANA
(rendah/
sedang/tinggi)
KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN KELURAHAN/DESA
LUAS
PERUMAHAN
JUMLAH
RUMAH
JUMLAH
KK
JUMLAH
JIWA
KONDISI FISIK
RUMAH (unit)
STATUS
KEPEMILIKAN
RUMAH (unit)
(ha) (unit) RLH RTLH Hak Milik Sewa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi prediksi jenis bencana yang akan terjadi di wilayah tersebut
Kolom 3 : Diisi "Rendah / Sedang / Tinggi" sesuai dengan tingkat kerawanan bencana di wilayah tersebut
Kolom 4 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 5 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 6 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 7 : Diisi luas perumahan di wilayah yang rawan bencana tersebut
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah di wilayah yang rawan bencana tersebut
Kolom 9 : Diisi jumlah KK yang ada di wilayah rawan bencana tersebut
Kolom 10 : Diisi jumlah jiwa yang tinggal di wilayah rawan bencana tersebut
Kolom 11 : Diisi jumlah rumah layak huni yang ada di wilayah rawan bencana tersebut
Kolom 12 : Diisi jumlah rumah tidak layak huni yang ada di wilayah rawan bencana tersebut
Kolom 13 : Diisi jumlah rumah yang status rumahnya hak milik yang ada di wilayah rawan bencana tersebut
Kolom 14 : Diisi jumlah rumah yang status rumahnya sewa yang ada di wilayah rawan bencana tersebut
*) :
Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 7 s.d. 14
hlm. 128jdih.pu.go.id
Tabel 7 Identifikasi Lahan Potensial Sebagai Lokasi Pemukiman Kembali SPM Perumahan Rakyat Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang Layak Huni
Bagi Korban Bencana
PROVINSI:
NO. KABUPATEN/KOTA KECAMATAN KELURAHAN/DESA LUAS LAHAN (HA)
PEMILI
K
KETERANGAN
1 2 3 4 5 6 7
1
2
3
4
5
6
7
8
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 5 : Diisi luas lahan yang potensial sebagai lokasi pemukiman kembali
Kolom 6 : Diisi pemilik lahan yang potensial sebagai lokasi pemukiman kembali
Kolom 7 : Diisi keterangan
hlm. 129jdih.pu.go.id
Tabel 8 Pengumpulan Data Rumah yang Terkena Bencana Provinsi SPM Perumahan Rakyat Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang Layak Huni Bagi
Korban Bencana
PROVINSI:
NO.
JENIS
BENCANA
TAHUN TERJADINYA
BENCANA
KABUPATEN/
KOTA
KECAMATAN
JUMLAH RUMAH
RUSAK
TINGKAT KERUSAKAN RUMAH
STATUS KEPEMILIKAN
RUMAH
RUSAK
RINGAN
RUSAK
SEDANG
RUSAK
BERAT
MILIK SEWA LAINNYA
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis bencana yang terjadi
Kolom 3 : Diisi tahun terjadinya bencana
Kolom 4 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 5 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah rusak
Kolom 7 : Diisi jumlah rumah dengan tingkat kerusakan rumah “Ringan”
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah dengan tingkat kerusakan rumah “Sedang”
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah dengan tingkat kerusakan rumah “Berat”
Kolom 10 : Diisi jumlah rumah yang memiliki sertipikat kepemilikan
Kolom 11 : Diisi jumlah rumah yang memiliki sertipikat kepemilikan
Kolom 12 : Diisi jumlah rumah yang tidak memiliki sertipikat kepemilikan atau bukan merupakan rumah sewa atau kontrak
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 6 s.d. 12
hlm. 130jdih.pu.go.id
Pengumpulan Data Daerah Kabupaten/Kota
Tabel 9 Identifikasi Perumahan di Lokasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota SPM Perumahan Rakyat Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang Layak
Huni Bagi Korban Bencana
KABUPATEN/KOTA :
NO. JENIS BENCANA
TINGKAT
KERAWANAN
BENCANA
(rendah/
sedang/tinggi)
KECAMATAN
KELURAHAN
/DESA
RW RT
LUAS
PERUMAHAN
JUMLAH
RUMAH JUMLAH
KK
JUMLAH
JIWA
KONDISI FISIK
RUMAH (unit)
STATUS
KEPEMILIKAN
RUMAH (unit)
(ha) (unit) RLH RTLH
Hak
Milik
Sewa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi prediksi jenis bencana yang akan terjadi di wilayah tersebut
Kolom 3 : Diisi "Rendah / Sedang / Tinggi" sesuai dengan tingkat kerawanan bencana di wilayah tersebut
Kolom 4 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 5 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 6 : Diisi nomor RW
Kolom 7 : Diisi nomor RT
Kolom 8 : Diisi luas perumahan di wilayah yang rawan bencana tersebut
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah di wilayah yang rawan bencana tersebut
Kolom 10 : Diisi jumlah KK yang ada di wilayah rawan bencana tersebut
Kolom 11 : Diisi jumlah jiwa yang tinggal di wilayah rawan bencana tersebut
Kolom 12 : Diisi jumlah rumah layak huni yang ada di wilayah rawan bencana tersebut
Kolom 13 : Diisi jumlah rumah tidak layak huni yang ada di wilayah rawan bencana tersebut
Kolom 14 : Diisi jumlah rumah yang status rumahnya hak milik yang ada di wilayah rawan bencana tersebut
Kolom 15 : Diisi jumlah rumah yang status rumahnya sewa yang ada di wilayah rawan bencana tersebut
*) :
Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 8 s.d. 15
hlm. 131jdih.pu.go.id
Tabel 10 Identifikasi Lahan Potensial Sebagai Lokasi Pemukiman Kembali SPM Perumahan Rakyat Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang Layak
Huni Bagi Korban Bencana
KABUPATEN/KOTA :
NO. KECAMATAN KELURAHAN/DESA LUAS LAHAN (ha) PEMILIK KETERANGAN
1 2 3 4 5 6
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 3 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 4 : Diisi luas lahan yang potensial sebagai lokasi pemukiman kembali
Kolom 5 : Diisi pemilik lahan yang potensial sebagai lokasi pemukiman kembali
Kolom 6 : Diisi keterangan
hlm. 132jdih.pu.go.id
Tabel 11 Pengumpulan Data Rumah yang Terkena Bencana Kabupaten/Kota SPM Perumahan Rakyat Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang Layak
Huni Bagi Korban Bencana
KABUPATEN/KOTA :
NO.
JENIS
BENCANA
TAHUN TERJADINYA
BENCANA
KECAMATAN
KELURAHAN/
DESA
JUMLAH RUMAH
RUSAK
TINGKAT KERUSAKAN RUMAH
STATUS KEPEMILIKAN
RUMAH
RUSAK
RINGAN
RUSAK
SEDANG
RUSAK
BERAT
MILIK SEWA LAINNYA
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis bencana yang terjadi
Kolom 3 : Diisi tahun terjadinya bencana
Kolom 4 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 5 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah rusak
Kolom 7 : Diisi jumlah rumah dengan tingkat kerusakan rumah “Ringan”
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah dengan tingkat kerusakan rumah “Sedang”
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah dengan tingkat kerusakan rumah “Berat”
Kolom 10 : Diisi jumlah rumah yang memiliki sertipikat kepemilikan
Kolom 11 : Diisi jumlah rumah yang memiliki sertipikat kepemilikan
Kolom 12 : Diisi jumlah rumah yang tidak memiliki sertipikat kepemilikan atau bukan merupakan rumah sewa atau kontrak
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 6 s.d. 12
hlm. 133jdih.pu.go.id
2) Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar
Tabel 12 Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar
No. Kegiatan Komponen Biaya
Perhitungan
Biaya
(Rp)
A. Pengumpulan Data Rp (Sub Total)
1.
Identifikasi Perumahan di
lokasi rawan bencana
Survei Sekunder Rp (Sub Total)
• Data wilayah administrasi
penanganan
Org*Hari
• Identifikasi melalui citra
satelit
Org*Hari
Survei Primer Rp (Sub Total)
• Pemetaan Org*Hari
2.
Identifikasi lahan-lahan
potensial sebagai lokasi
relokasi perumahan
Survei Sekunder Rp (Sub Total)
• Data aset lahan pemda Org*Hari
• Idenifikasi melalui citra
satelit dan RTRW
Org*Hari
Survei Primer Rp (Sub Total)
• Pemetaan Org*Hari
3.
Data Rumah Korban
Bencana alam kejadian
sebelumnya yang belum
tertangani
Pendataan rumah korban
bencana kejadian
sebelumnya yang belum
tertangani
Org*Hari
4. Pendataan rumah sewa Survei Primer Rp (Sub Total)
B. Sosialisasi Rp (Sub Total)
1.
Sosialisasi Standar Teknis
Penyediaan dan Rehabilitasi
rumah kepada
Masyarakat/sukarelawan
tanggap bencana
Transportasi Orang*kali
Konsumsi Rapat Orang*kali
Penggandaan Materi
Pelatihan
Eks
ATK LS
Narasumber Orang*kali
C. Pembentukan Tim Satgas Rp (Sub Total)
1. Pelatihan Tim Satgas
Diklat Orang*kali
Transportasi Orang*kali
Konsumsi Rapat Orang*kali
Penggandaan Materi
Pelatihan
Eks
ATK LS
Pelatih/Praktisi Orang*kali
D. Pendataan Cepat Rp (Sub Total)
1. Pengisian Form
Surveyor Orang*kali
Penggandaan Form Eks
Pengolahan Data Orang*kali
2.
Sosialiasi pengisian form
pendataan Tingkat
Kerusakan Rumah
Tenaga Ahli Orang*kali
Penggandaan Form Eks
Pengolahan Data Orang*kali
E. Verifikasi Penerima Layanan SPM Rp (Sub Total)
1.
Rembug Warga untuk
menentukan calon penerima
dan layanan SPM
Konsumsi Rapat Orang*kali
Transportasi Orang*kali
Penggandaan Materi Eks
F. Penyusunan Rencana Aksi Rp (Sub Total)
1.
Penyelenggaraan rapat
koordinasi untuk
menyepakati Penerima dan
jenis pelayanan
Konsumsi Rapat Orang*kali
Transportasi Orang*kali
Penggandaan Materi Eks
ATK LS
G. Rehabilitasi Rumah Rp (Sub Total)
1.
Pembentukan tim
pendamping/fasilitator
Tenaga Ahli Sipil/Arsitektur
Orang*bulan
hlm. 134jdih.pu.go.id
2. Pelatihan fasilitator
Konsumsi Rapat Orang*kali
Pelatih/Praktisi Orang*kali
Transportasi Orang*kali
Penggandaan Materi Eks
3.
Pelaksanaan rehabilitasi
rumah
Pembangunan Fisik Rumah
Sesuai DED RAB
Rp
H Pembangunan Kembali Rp (Sub Total)
1.
Pembentukan tim
pendamping/fasilitator
Tenaga Ahli Sipil/Arsitektur Orang*bulan
2. Pelatihan fasilitator
Konsumsi Rapat Orang*kali
Pelatih/Praktisi Orang*kali
Transportasi Orang*kali
Penggandaan Materi Eks
3.
Penyusunan DED
Pembangunan Kembali
Rumah Layak Huni dengan • Transportasi Orang*hari
Spesifikasi Rumah Bencana • Konsumsi Orang*kali
Rembug Warga Rp (Sub Total)
• Media Diskusi Rp
4. Pembangunan Rumah
Pembangunan Fisik Rumah
Sesuai DED RAB
Rp
I Pemukiman Kembali Rp (Sub Total)
1. Pengadaan Lahan Pembebasan Lahan Rp
2.
Penyusunan Site Plan dan
DED Rumah Bersama
Penerima Pelayanan
Fasilitasi Penyediaan Rumah
Layk Huni
• Rembug Warga Rp (Sub Total)
• Media Diskusi Rp
• Transportasi Orang*hari
• Konsumsi Orang*kali
Tenaga Ahli Rp (Sub Total)
• Tenaga Ahli Perencana Orang*bulan
• Tenaga Ahli Arsitektur Orang*bulan
• Tenaga Ahli Teknik Sipil Orang*bulan
• Tenaga Ahli ME Orang*bulan
• Tenaga Ahli Plumbing Orang*bulan
3.
Pembangunan Rumah
Khusus dan PSU
Pembangunan Fisik Rumah
sesuai DED dan RAB
Rp
J Subsidi Uang Sewa
1
Verifikasi penerima
pelayanan subsidi uang
sewa
Penyelenggaraan Verifikasi
Penggandaan Formulir Eks
ATK Rp
Transportasi Org*Hari
Konsumsi Org*Kali
2
Pendampingan penentuan
rumah sewa yang layak huni
Pelaksanaan pendampingan teknis penentuan
rumah sewa yang layak huni
Konsumsi Org*Kali
3
Penyaluran subsidi uang
sewa
Penyaluran Subsidi Uang Sewa
Total Subsidi Uang Sewa Rp
Penggandaan Dokumen Eks
K Akses Tinggal Rumah Sewa Layak Huni Rp (Sub Total)
1
Verifikasi penerima
pelayanan subsidi uang
sewa
Penyelenggaraan Verifikasi
Penggandaan Formulir Eks
ATK Rp
Transportasi Org*Hari
2.
Penyusunan Rencana Tapak
dan DED Rumah Susun
Umum dan/atau Rumah
Khusus beserta PSU
• Rembug Warga Rp (Sub Total)
• Media Diskusi Rp
• Transportasi Orang*hari
• Konsumsi Orang*kali
Tenaga Ahli Rp (Sub Total)
• Tenaga Ahli Perencana Orang*bulan
• Tenaga Ahli Arsitektur Orang*bulan
• Tenaga Ahli Teknik Sipil Orang*bulan
• Tenaga Ahli ME Orang*bulan
• Tenaga Ahli Plumbing Orang*bulan
hlm. 135jdih.pu.go.id
Pembangunan Rumah
Susun Umum dan/atau
Rumah Khusus beserta PSU
Pembangunan Fisik Rumah Susun Sewa
dan/atau Rumah Khusus
Biaya Konstruksi Rp
Biaya Perencanaan Rp
Biaya Pengawasan/Supervisi Rp
4.
Perjanjian pemanfaatan
Rumah Sewa Layak Huni
Rembug Warga
Media Diskusi Rp
Transportasi Org*Hari
Konsumsi Org*Kali
5
Penghunian Rumah Sewa
Layak Huni
Pemanfaatan dan Pengelolaan Rumah Sewa
Layak Huni
Pemeliharaan Bangunan dan
Lingkungan
BOP*Bln
Penggandaan Dokumen Eks
L. Penyusunan Laporan Pelaksanaan SPM Rp (Sub Total)
1.
Penyusunan Laporan
Pelaksanaan SPM
Pembahasan (Paket Meeting) Orang*kali
Transportasi Orang*kali
Praktisi/Narasumber Orang*kali
Penggandaan Dokumen
Laporan
Eks
M. Pembinaan Penerapan SPM Rp (Sub Total)
1.
Pembinaan SPM Kepala
Pelaksana SPM
Kabupaten/Kota
Pembahasan (Paket Meeting) Orang*kali
Transportasi Orang*kali
Praktisi/Narasumber Orang*kali
Penggandaan Dokumen
Laporan
Eks
N. Pemantauan Penerapan SPM Rp (Sub Total)
1. Perangkat Pemantauan SPM Pengadaan Sistem Informasi Rp
2.
Pemantauan Kinerja
Penerapan SPM
Operator pelaksana update
data kinerja
Orang*kali
Survei lapangan Orang*kali
O. Evaluasi Penerapan SPM Rp (Sub Total)
1. Rapat Evaluasi Penerapan
Pembahasan (Paket Meeting) Orang*kali
Transportasi Orang*kali
Praktisi/Narasumber Orang*kali
Penggandaan Dokumen
Laporan
Eks
hlm. 136jdih.pu.go.id
Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Provinsi
Tabel 12 Penghitungan Kebutuhan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat yang terkena Bencana SPM Perumahan Rakyat Penyediaan dan Rehabilitasi
Rumah yang Layak Huni Bagi Korban Bencana
PROVINSI :
N
O.
JENIS
BENC
ANA
TAHUN
TERJADI
NYA
BENCAN
A
KABUPA
TEN/
KOTA
KECAMA
TAN
KELURA
HAN/
DESA
R
W
R
T
JALA
N
DAN
NO.
RUM
AH
NAMA
KEPAL
A
KELUA
RGA
NI
K
JUMLA
H
ANGGO
TA
KELUA
RGA
TINGKAT
KERUSAKAN RUMAH
STATUS
KEPEMILIKAN
RUMAH
KEGIATAN PELAYANAN YANG AKAN
DIBERIKAN
BELUM
TERLAY
ANI
RENCAN
A TAHUN
PEMENU
HAN
SPM
RUS
AK
RING
AN
RUSA
K
SEDA
NG
RUS
AK
BER
AT
MIL
IK
SE
WA
LAIN
NYA
REHABILI
TASI
PEMBANG
UNAN
KEMBALI
SUBS
IDI
UANG
SEW
A
PEMUKI
MAN
KEMBAL
I
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis bencana yang terjadi
Kolom 3 : Diisi tahun terjadinya bencana
Kolom 4 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 5 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 6 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 7 : Diisi nomor RT
Kolom 8 : Diisi nomor RW
Kolom 9 : Diisi alamat lengkap dan nomor rumah
Kolom 10 : Diisi nama Kepala Keluarga dalam satu rumah (jika dalam satu rumah terdapat 2 (dua) KK, cukup diisi 1 (satu) nama Kepala
Keluarga)
Kolom 11 : Diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga
Kolom 12 : Diisi jumlah seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tersebut
Kolom 13 : Diisi angka 1 bila tingkat kerusakan rumah ringan
hlm. 137jdih.pu.go.id
Kolom 14 : Diisi angka 1 bila tingkat kerusakan rumah sedang
Kolom 15 : Diisi angka 1 bila tingkat kerusakan rumah berat
* dalam hal penilaian terhadap tingkat kerusakan rumah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kolom 16 : Diisi angka 1 bila memiliki sertipikat kepemilikan
Kolom 17 : Diisi angka 1 bila merupakan rumah sewa atau kontrak
Kolom 18 : Diisi angka 1 bila tidak memiliki sertipikat kepemilikan atau bukan merupakan rumah sewa atau kontrak
Kolom 19 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan rehabilitasi
Kolom 20 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan pembangunan kembali
Kolom 21 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan subsidi uang sewa
Kolom 22 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan pemukiman kembali
Kolom 23 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut belum terlayani
Kolom 24 : Diisi tahun rencana pemenuhan SPM
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom tersebut
hlm. 138jdih.pu.go.id
Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Kabupaten/Kota
Tabel 13 Penghitungan Kebutuhan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat yang terkena Bencana SPM Perumahan Rakyat Penyediaan dan Rehabilitasi
Rumah yang Layak Huni Bagi Korban Bencana
KABUPATEN/KOTA :
N
O.
JENIS
BENC
ANA
TAHUN
TERJAD
INYA
BENCAN
A
KECAM
ATAN
KELURA
HAN/
DESA
R
W
R
T
JALA
N
DAN
NO.
RUM
AH
NAMA
KEPAL
A
KELUA
RGA
NI
K
JUMLA
H
ANGGO
TA
KELUA
RGA
TINGKAT
KERUSAKAN
RUMAH
STATUS
KEPEMILIKAN
RUMAH
KEGIATAN PELAYANAN YANG AKAN
DIBERIKAN
BELUM
TERLA
YANI
RENCAN
A
TAHUN
PEMENU
HAN
SPM
RUS
AK
RING
AN
RUSA
K
SEDA
NG
RUS
AK
BER
AT
MIL
IK
SE
WA
LAIN
NYA
REHABIL
ITASI
PEMBANG
UNAN
KEMBALI
SUBS
IDI
UAN
G
SEW
A
PEMUKI
MAN
KEMBA
LI
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1
0
11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis bencana yang terjadi
Kolom 3 : Diisi tahun terjadinya bencana
Kolom 4 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 5 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 6 : Diisi nomor RT
Kolom 7 : Diisi nomor RW
Kolom 8 : Diisi alamat lengkap dan nomor rumah
hlm. 139jdih.pu.go.id
Kolom 9 : Diisi nama Kepala Keluarga dalam satu rumah (jika dalam satu rumah terdapat 2 (dua) KK, cukup diisi 1 (satu) nama Kepala
Keluarga)
Kolom 10 : Diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga
Kolom 11 : Diisi jumlah seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tersebut
Kolom 12 : Diisi angka 1 bila tingkat kerusakan rumah ringan
Kolom 13 : Diisi angka 1 bila tingkat kerusakan rumah sedang
Kolom 14 : Diisi angka 1 bila tingkat kerusakan rumah berat
* dalam hal penilaian terhadap tingkat kerusakan rumah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kolom 15 : Diisi angka 1 bila memiliki sertipikat kepemilikan
Kolom 16 : Diisi angka 1 bila merupakan rumah sewa atau kontrak
Kolom 17 : Diisi angka 1 bila tidak memiliki sertipikat kepemilikan atau bukan merupakan rumah sewa atau kontrak
Kolom 18 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan rehabilitasi
Kolom 19 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan pembangunan kembali
Kolom 20 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan subsidi uang sewa
Kolom 21 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan pemukiman kembali
Kolom 22 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut belum terlayani
Kolom 23 : Diisi tahun rencana pemenuhan SPM
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom tersebut
hlm. 140jdih.pu.go.id
3) Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Provinsi
Tabel 14 Rencana Pemenuhan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Terkana Bencana
PROVINSI:
NO. KEGIATAN LAYANAN JUMLAH RUMAH TANGGA KEBUTUHAN BIAYA
SUMBER PEMBIAYAAN
TAHUN KE-1 TAHUN KE 2 TAHUN KE 3
APBD DAK LAINNYA APBD DAK LAINNYA APBD DAK LAINNYA
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 Rehabilitasi rumah
2 Pembangunan kembali
3 Pemukiman kembali
4 Bantuan akses rumah sewa layak huni
Jumlah *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi sesuai dengan kegiatan layanan
Kolom 3 : Diisi sesuai dengan Kegiatan layanan
Kolom 4 : Diisi kebutuhan biaya
Kolom 5 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari APBD pada Tahun ke-1
Kolom 6 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari DAK pada Tahun ke-1
Kolom 7 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari lainnya sesuai dengan peraturan perundangan pada Tahun ke-1
Kolom 8 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari APBD pada Tahun ke-2
Kolom 9 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari DAK pada Tahun ke-2
Kolom 10 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari lainnya sesuai dengan peraturan perundangan pada Tahun ke-2
Kolom 11 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari APBD pada Tahun ke-3
Kolom 12 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari DAK pada Tahun ke-3
Kolom 13 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari lainnya sesuai dengan peraturan perundangan pada Tahun ke-3
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom tersebut
hlm. 141jdih.pu.go.id
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Kabupaten/Kota
Tabel 15 Rencana Pemenuhan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Terkana Bencana
KABUPATEN/KOTA:
NO. KEGIATAN LAYANAN JUMLAH RUMAH TANGGA KEBUTUHAN BIAYA
SUMBER PEMBIAYAAN
TAHUN KE-1 TAHUN KE 2 TAHUN KE 3
APBD DAK LAINNYA APBD DAK LAINNYA APBD DAK LAINNYA
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 Rehabilitasi rumah
2 Pembangunan kembali
3 Pemukiman kembali
4 Bantuan akses rumah sewa layak huni
Jumlah *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi sesuai dengan kegiatan layanan
Kolom 3 : Diisi sesuai dengan Kegiatan layanan
Kolom 4 : Diisi kebutuhan biaya
Kolom 5 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari APBD pada Tahun ke-1
Kolom 6 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari DAK pada Tahun ke-1
Kolom 7 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari lainnya sesuai dengan peraturan perundangan pada Tahun ke-1
Kolom 8 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari APBD pada Tahun ke-2
Kolom 9 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari DAK pada Tahun ke-2
Kolom 10 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari lainnya sesuai dengan peraturan perundangan pada Tahun ke-2
Kolom 11 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari APBD pada Tahun ke-3
Kolom 12 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari DAK pada Tahun ke-3
Kolom 13 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari lainnya sesuai dengan peraturan perundangan pada Tahun ke-3
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom tersebut
hlm. 142jdih.pu.go.id
4) Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar
Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Provinsi
Tabel 16 Rincian Capaian Pelaksanaan SPM Masyarakat yang Terkena Bencana Provinsi Tahun-N SPM Perumahan Rakyat Penyediaan dan Rehabilitasi
Rumah yang Layak Huni Bagi Korban Bencana
PROVINSI:
NO
.
JENIS
BENCA
NA
TAHUN
TERJADIN
YA
BENCANA
KABUPATE
N/ KOTA
TOTA
L
RUMA
H
RUSA
K
(unit)
TINGKAT KERUSAKAN
RUMAH
TARGET REALISASI
RUSA
K
RINGA
N
RUSAK
SEDAN
G
RUSA
K
BERA
T
REHABILIT
ASI
PEMBANGUN
AN KEMBALI
PEMUKIM
AN
KEMBALI
BANTU
AN
AKSES
SEWA
REHABILIT
ASI
PEMBANGUN
AN KEMBALI
PEMUKIM
AN
KEMBALI
BANTU
AN
AKSES
SEWA
BELUM
TERLAYA
NI
(unit
rumah
)
(unit
rumah)
(unit
ruma
h)
(unit
rumah)
(unit rumah)
(unit
rumah)
(unit
rumah)
(unit
rumah)
(unit rumah)
(unit
rumah)
(unit
rumah)
(unit
rumah)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Total *)
Persentase layanan **)
Capaian SPM Total ***)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis bencana yang terjadi
Kolom 3 : Diisi tahun terjadinya bencana
Kolom 4 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 5 : Diisi total rumah rusak
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah yang rusak ringan
Kolom 7 : Diisi jumlah rumah yang rusak sedang
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah yang rusak berat
Kolom 9 : Diisi target jumlah rumah yang terlayani dengan rehabilitasi
hlm. 143jdih.pu.go.id
Kolom 10 : Diisi target jumlah rumah yang terlayani dengan pembangunan kembali
Kolom 11 : Diisi target jumlah rumah yang terlayani dengan pemukiman kembali
Kolom 12 : Diisi target jumlah rumah yang terlayani dengan pembangunan kembali
Kolom 13 : Diisi jumlah jumlah rumah yang terlayani dengan rehabilitasi
Kolom 14 : Diisi jumlah jumlah rumah yang terlayani dengan pembangunan kembali
Kolom 15 : Diisi jumlah jumlah rumah yang terlayani dengan pemukiman kembali
Kolom 16 : Diisi jumlah jumlah rumah yang terlayani dengan pembangunan kembali
Kolom 17 : Diisi jumlah rumah yang belum terlayani
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom tersebut
**) : Presentase layanan didapatkan dari total dibagi dengan target dikalikan 100
***) : Capaian SPM total merupakan rata-rata dari keseluruhan presentase layanan
hlm. 144jdih.pu.go.id
Tabel 17 Capaian Target SPM Perumahan Rakyat dan Permukiman
PROVINSI:
JENIS PELAYANAN DASAR
TOTAL RUMAH TARGET PELAYANAN SPM
PERUMAHAN
REALISASI
SUDAH
TERLAYANI
BELUM
TERLAYANI
PERSENTASE CAPAIAN
(%)
1 2 3 4 5
Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Yang Layak Huni Bagi Korban Bencana
Fasilitasi enyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi
Program Pemerintah Daerah
Keterangan:
Kolom 1 : Jenis pelayanan dasar sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2018 (tidak perlu diisi/diubah)
Kolom 2 : Diisi total jumlah rumah yang menjadi target layanan bencana dan relokasi sesuai dengan kolom jenis pelayanan
Kolom 3 : Diisi jumlah rumah yang sudah terlayani SPM layanan bencana dan relokasi sesuai dengan kolom jenis pelayanan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah yang belum terlayani SPM layanan bencana dan relokasi sesuai dengan kolom jenis pelayanan
Kolom 5 : Diisi total rumah yang sudah terlayani (kolom 3) dibagi total rumah target pelayanan SPM Perumahan (kolom 2) dikali 100%
hlm. 145jdih.pu.go.id
Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Kabupaten/Kota
Tabel 18 Rincian Capaian Pelaksanaan SPM Masyarakat yang Terkena Bencana Kabupaten/Kota Tahun-N SPM Perumahan Rakyat Penyediaan dan
Rehabilitasi Rumah yang Layak Huni Bagi Korban Bencana
KABUPATEN/KOTA:
N
O.
JENIS
BENCA
NA
TAHUN
TERJADI
NYA
BENCAN
A
KECAMA
TAN
KELURAH
AN/ DESA
TINGKAT KERUSAKAN RUMAH TARGET REALISASI
TOTA
L
RUSA
K
RING
AN
RUSA
K
SEDA
NG
RUSA
K
BERA
T
REHABILIT
ASI
PEMBANGU
NAN
KEMBALI
PEMUKI
MAN
KEMBALI
BANTU
AN
AKSES
SEWA
REHABILIT
ASI
PEMBANGU
NAN
KEMBALI
PEMUKI
MAN
KEMBALI
BANTU
AN
AKSES
SEWA
BELUM
TERLAY
ANI
(UNIT
RUMA
H)
(UNIT
RUMA
H)
(UNIT
RUMA
H)
(UNIT
RUMA
H)
(UNIT
RUMAH)
(UNIT
RUMAH)
(UNIT
RUMAH)
(UNIT
RUMA
H)
(UNIT
RUMAH)
(UNIT
RUMAH)
(UNIT
RUMAH)
(UNIT
RUMA
H)
(UNIT
RUMAH)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
Total *)
Persentase layanan **)
Capaian SPM Total ***)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis bencana yang terjadi
Kolom 3 : Diisi tahun terjadinya bencana
Kolom 4 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 5 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 6 : Diisi total rumah rusak
Kolom 7 : Diisi jumlah rumah yang rusak ringan
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah yang rusak sedang
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah yang rusak berat
Kolom 10 : Diisi target jumlah rumah yang terlayani dengan rehabilitasi
Kolom 11 : Diisi target jumlah rumah yang terlayani dengan pembangunan kembali
Kolom 12 : Diisi target jumlah rumah yang terlayani dengan pemukiman kembali
hlm. 146jdih.pu.go.id
Kolom 13 : Diisi target jumlah rumah yang terlayani dengan pembangunan kembali
Kolom 14 : Diisi jumlah jumlah rumah yang terlayani dengan rehabilitasi
Kolom 15 : Diisi jumlah jumlah rumah yang terlayani dengan pembangunan kembali
Kolom 16 : Diisi jumlah jumlah rumah yang terlayani dengan pemukiman kembali
Kolom 17 : Diisi jumlah jumlah rumah yang terlayani dengan pembangunan kembali
Kolom 18 : Diisi jumlah rumah yang belum terlayani
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom tersebut
**) : Presentase layanan didapatkan dari total dibagi dengan target dikalikan 100
***) : Capaian SPM total merupakan rata-rata dari keseluruhan presentase layanan
hlm. 147jdih.pu.go.id
Tabel 19 Capaian Target SPM Perumahan Rakyat dan Permukiman
KABUPATEN/KOTA:
JENIS PELAYANAN DASAR
TOTAL RUMAH TARGET PELAYANAN SPM
PERUMAHAN
REALISASI
SUDAH
TERLAYANI
BELUM
TERLAYANI
PERSENTASE
CAPAIAN (%)
1 2 3 4 5
Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Yang Layak Huni Bagi Korban Bencana
Fasilitasi enyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena
Relokasi Program Pemerintah Daerah
Keterangan:
Kolom 1 : Jenis pelayanan dasar sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2018 (tidak perlu diisi/diubah)
Kolom 2 : Diisi total jumlah rumah yang menjadi target layanan bencana dan relokasi sesuai dengan kolom jenis pelayanan
Kolom 3 : Diisi jumlah rumah yang sudah terlayani SPM layanan bencana dan relokasi sesuai dengan kolom jenis pelayanan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah yang belum terlayani SPM layanan bencana dan relokasi sesuai dengan kolom jenis pelayanan
Kolom 5 : Diisi total rumah yang sudah terlayani (kolom 3) dibagi total rumah target pelayanan SPM Perumahan (kolom 2) dikali 100%
hlm. 148jdih.pu.go.id
D. METODE PENGHITUNGAN CAPAIAN SPM
1. Tata Cara Penghitungan Capaian SPM
𝑪𝒂𝒑𝒂𝒊𝒂𝒏 𝑺𝑷𝑴 =
𝒋𝒖𝒎𝒍𝒂𝒉 𝒖𝒏𝒊𝒕 𝒓𝒖𝒎𝒂𝒉 𝒌𝒐𝒓𝒃𝒂𝒏 𝒃𝒆𝒏𝒄𝒂𝒏𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈
𝒅𝒊𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑁
𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑟𝑒𝑛𝑐𝑎𝑛𝑎 𝑢𝑛𝑖𝑡 𝑟𝑢𝑚𝑎ℎ 𝑘𝑜𝑟𝑏𝑎𝑛 𝑏𝑒𝑛𝑐𝑎𝑛𝑎
𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑁
× 100%
a) Pembilang
Jumlah unit rumah korban bencana yang ditangani pada tahun n
b) Penyebut
Jumlah total rencana unit rumah korban bencana yang akan
ditangani pada tahun n
c) Ukuran/Konstanta
Persen (%)
Contoh Penghitungan Capaian SPM
Jika di Kota A akan dilaksanakan program Pemerintah Daerah yaitu
Jika di Kota A pada tahun 2045 terjadi bencana alam gempa bumi
dengan total kerusakan rumah sebanyak 150 unit rumah. Berdasarkan
hasil identifikasi akhir yang dituangkan dalam Rencana Aksi, yang
menjadi penerima pelayanan sebanyak 100 unit rumah, terdiri dari:
a) pada tahun 2045 (T0) target rehabilitasi rumah sebanyak 73 unit
serta pemberian bantuan akses rumah sewa layak huni sebanyak 2
unit;
b) pada tahun 2046 (T+1) target pembangunan kembali rumah
sebanyak 1 unit;
c) pada tahun 2047 (T+2) target pembangunan kembali rumah
sebanyak 10 unit.
Perhitungan sesuai dengan Rencana Aksi yang telah dibuat dan
perhitungan SPM dilakukan per tahun sesuai dengan penyelesaian per
tahun pada Rencana Aksi dengan maksimal target penyelesaian selama
3 tahun untuk satu kejadian bencana.
Pada tahun 2045, Pemerintah Kota A mencapai target sesuai dengan
rencana aksi yaitu rehabilitasi rumah sebanyak 73 unit dan
pendampingan penentuan rumah sewa sebanyak 2 unit.
𝐶𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑆𝑃𝑀 =
75 𝑢𝑛𝑖𝑡
75 𝑢𝑛𝑖𝑡
× 100%
Perhitungan SPM dilakukan per tahun sesuai rencana aksi, maka
pemenuhan SPM sub-bidang rumah bencana kota A tercapai.
hlm. 149jdih.pu.go.id
2. FASILITASI PENYEDIAAN RUMAH YANG LAYAK HUNI BAGI
MASYARAKAT YANG TERKENA RELOKASI PROGRAM PEMERINTAH
DAERAH
a) JENIS PELAYANAN DASAR
Tabel 1 Jenis Pelayanan berdarkan Status Kepemilikan Tanah dan/atau
Bangunan
Penggantian Hak atas
Penguasaan Tanah dan/atau
Bangunan
Bantuan Akses Rumah Sewa
Layak Huni
Memiliki sertifikat
kepemilikan tanah
dan bangunan
1. Penggantian Uang
Diberikan uang senilai
tanah dan/atau bangunan
yang direlokasi berdasarkan
hasil penilaian tim penaksir
(appraisal)
2. Pembangunan Kembali
Diberikan ganti rumah di
lokasi baru senilai dengan
hasil penilaian tim penaksir
(appraisal)
Tidak memiliki
sertifikat
kepemilikan tanah
dan bangunan
1. Subsidi Uang Sewa
Diberikan subsidi uang sewa
sesuai besaran yang telah
ditentukan untuk menyewa
rumah bukan milik
pemerintah dengan jangka
waktu minimal 3 bulan
2. Akses tinggal Rumah Layak
Huni milik Pemerintah
Daerah
- Disewakan oleh Pemerintah
Daerah minimal 6 bulan
- Rumah Layak Huni yang
dimaksudkan dapat berupa
rumah susun atau rumah
tapak milik pemerintah
b) MUTU PELAYANAN DASAR
Tabel 2 Mutu Barang/Jasa dan Kualitas Barang/Jasa
Jenis Pelayanan Dasar
Mutu Pelayanan
Dasar
Kualitas Pelayanan Dasar
Penggantian Hak atas Penguasaan
Tanah dan/atau Bangunan
1. Penggantian Uang
2. Pembangunan Kembali
Mutu Jasa
Mutu Jasa
Mutu Barang
Dokumen Rencana Aksi
Penilaian appraisal
Sosialisasi kepada masyarakat
penerima layanan uang senilai
penilaian appraisal
Dokumen Rencana Aksi
Penilaian appraisal
Sosialisasi kepada masyarakat
penerima layanan uang senilai
penilaian appraisal
Rumah Layak Huni
Bantuan Akses Sewa Rumah
Layak Huni
3. Subsidi Uang Sewa
4. Akses Tinggal Rumah Layak
Huni Milik Pemerintah Daerah
Mutu Jasa
Mutu Jasa
Subsidi Uang Sewa
Akses Tinggal Rumah
SewaLayak Huni milik
Pemerintah Daerah
Status
Kepemilikan
Tanah dan/atau
Bangunan
Jenis
Pelayanan
hlm. 150jdih.pu.go.id
Ilustrasi Subsidi Bantuan Uang Sewa:
a) UMK Kab. Bantul Rp 3.000.000, maka 1/3 nya adalah Rp
1.000.000
b) 50% dari Rp 1.000.000 adalah Rp 500.000
c) 70% dari Rp 1.000.000 adalah Rp 700.000
d) Sehingga bantuan uang yang harus diberikan oleh Pemerintah
Daerah sebesar Rp 500.000-Rp 700.000 per bulan
Tabel 3 Ilustrasi Rencana Capaian Kerja Fasilitasi Penyediaan Rumah yang
Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah
Daerah
No Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Mutu
T1 T2 T3 T4 T5
Penggantian Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
1 a. Pengumpulan data
b. Perhitungan
kebutuhan
pemenuhan
c. Penyusunan rencana
pemenuhan
√ Jasa
2 a. Sosialisasi terhadap
masyarakat
b. Penerbitan SK Relokasi
√ Jasa
3 Pelaksanaan penerapan
berupa penggantian uang
atau pembangunan
kembali rumah sesuai
dengan nilai hasil
penilaian tim penaksir
(appraisal)
√ √ √ Barang/Jas
a
Bantuan Akses Rumah Sewa Layak Huni
1 a. Pengumpulan data
b. Perhitungan
kebutuhan
pemenuhan
c. Penyusunan rencana
pemenuhan
√ Jasa
2 a. Sosialisasi terhadap
masyarakat
b. Penerbitan SK Relokasi
√ Jasa
3 Pelaksanaan penerapan
berupa pemberian subsidi
uang sewa atau akses
tinggal rumah layak huni
milik pemerintah daerah
√ √ √ Barang/Jas
a
Dalam hal pelaksanaan penerapan dapat dilakukan secara bertahap.
Contoh ilustrasi sebagai berikut:
Kabupaten A akan memberikan penggantian uang kepada 15 Rumah
Tangga penerima pelayanan dan memberikan 15 pembangunan kembali
rumah kepada 15 Rumah Tangga penerima pelayanan.
Pemerintah Daerah Kabupaten A dapat melaksanakan pemenuhan
layanan dengan skema sebegai berikut:
• Tahun ketiga memberikan ganti uang kepada 5 Rumah Tangga
penerima layanan dan membangunkan 5 rumah layak huni kepada 5
rumah tangga penerima pelayanan.
• Tahun keempat memberikan ganti uang kepada 5 Rumah Tangga
penerima layanan dan membangunkan 5 rumah layak huni kepada 5
rumah tangga penerima pelayanan yang belum terlayani pada tahun
ketiga.
• Tahun kelima memberikan ganti uang kepada 5 Rumah Tangga
penerima layanan dan membangunkan 5 rumah layak huni kepada
hlm. 151jdih.pu.go.id
5 rumah tangga penerima pelayanan yang belum terlayani pada
tahun ketiga dan keempat:
c) PENERAPAN SPM
Gambar 1 Skema Pelaksanaan Pelayanan Dasar Fasilitasi Penyediaan
Rumah yang Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi
Program Pemerintah Daerah
1) Pengumpulan Data
Tabel 4 Pengumpulan Data
No Jenis Data Metode
Waktu
Pelaksanaan
1 Pendataan
perumahan di
lokasi kumuh
Provinsi
• Lokasi
• Luasan Perumahan
(Ha)
• Jumlah Rumah
(unit)
• Jumlah Rumah
Tangga
• Jumlah Kepala
Keluarga
• Status Penghunian
1) Survey
Sekunder:
• Data wilayah
administrasi
penanganan
(RTRW,
RDTR,
RP3KP dll)
• Identifikasi
melalui citra
satelit
2) Survey Primer
Melakukan
update data
setiap tahun
2 Pendataan
perumahan
yang tidak
sesuai dengan
RTRW
3 Pendataan
perumahan
yang berada
pada kawasan
bukan fungsi
permukiman
4 Pendataan
perumahan
yang berada di
Daerah/tempat
yang berpotensi
menimbulkan
bahaya
5 Pendataan
perumahan
hlm. 152jdih.pu.go.id
No Jenis Data Metode
Waktu
Pelaksanaan
yang berada di
Daerah rawan
bencana
6 Pendataan
rumah sewa
milik
masyarakat,
rumah susun,
dan/atau
rumah khusus
• Lokasi
• Luasan Perumahan
(Ha)
• Jumlah Rumah
(unit)
7 Penyusunan
Rencana Aksi
• Penyusunan rencana
tahun ke-1 (dapat
berupa
pengumpulan data,
perhitungan biaya
pemenuhan,
penyusunan rencana
pemenuhan)
• Penyusunan rencana
tahun ke-2
(sosialisasi kepada
masyarakat
penerima layanan)
• Pelaksanaan
rencana tahun ke-3
(pelaksanaan
penerapan)
• Pelaksanaan
rencana tahun ke-4
(pelaksanaan
penerapan)
• Pelaksanaan
rencana tahun ke-5
(pelaksanaan
penerapan)
Dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
hlm. 153jdih.pu.go.id
Pengumpulan Data Daerah Provinsi
Tabel 5 Pengumpulan Data Rumah yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Provinsi SPM Perumahan Rakyat Penyediaan Rumah yang
Layak Huni Bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
PROVINSI :
NO. JENIS PROGRAM RELOKASI
KABUPATEN/
KOTA
KECAMATAN
JUMLAH
RUMAH
TERDAMPAK
JUMLAH
KK
JUMLAH
JIWA
STATUS
KEPEMILIKAN
TANAH
SUDAH TERLAYANI
BELUM
TERLAYANI
LEGAL ILEGAL
GANTI
UANG
GANTI
RUMAH
SUBSIDI
SEWA
AKSES
TINGGAL
SEWA RLH
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
1
Pengurangan kawasan kumuh
10-15 Ha
2
Penyesuaian perumahan
dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah
3
Pengurangan jumlah
perumahan yang berada pada
kawasan bukan fungsi
permukiman
4
Pengurangan perumahan yang
berada di Daerah/tempat yang
berpotensi menimbulkan
bahaya
5
Pengurangan perumahan yang
berada di Daerah rawan
bencana
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis program relokasi yang dilaksanakan
Kolom 3 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 4 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 5 : Diisi jumlah rumah terdampak di lokasi relokasi
Kolom 6 : Diisi jumlah KK yang terdampak di lokasi relokas
Kolom 7 : Diisi jumlah jiwa yang terdampak di lokasi relokasi
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah yang memiliki bukti kepemilikan atas tanah di lokasi relokasi
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah yang tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah di lokasi relokasi
Kolom 10 : Diisi jumlah pemilik rumah yang sudah terlayani dengan ganti uang
hlm. 154jdih.pu.go.id
Kolom 11 : Diisi jumlah pemilik rumah yang sudah terlayani dengan ganti rumah
Kolom 12 : Diisi jumlah pemilik rumah yang sudah terlayani dengan subsidi uang sewa
Kolom 13 : Diisi jumlah pemilik rumah yang sudah terlayani dengan akses tinggal rumah layak huni
Kolom 14 : Diisi jumlah pemilik rumah yang belum terlayani
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 5 s.d. 14
hlm. 155jdih.pu.go.id
Tabel 6 Identifikasi Perumahan di Kawasan Kumuh Provinsi (10 – 15 Ha) SPM Perumahan Rakyat Penyediaan Rumah yang Layak Huni Bagi
Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
PROVINSI:
NO.
LOKASI
LUAS LAHAN (ha) JUMLAH RUMAH (unit) JUMLAH KK TINGKAT KEKUMUHAN (ringan/sedang/berat) KETERANGAN
KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN
1 2 3 4 5 6 7 8
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi luas kawasan kumuh 10-15 Ha
Kolom 5 : Diisi jumlah rumah yang berada di kawasan kumuh 10-15 Ha
Kolom 6 : Diisi jumlah KK yang berada di kawasan kumuh 10-15 Ha
Kolom 7 : Diisi “Ringan / Sedang / Berat” sesuai tingkat kekumuhan di wilayah tersebut
Kolom 8 : Diisi keterangan
hlm. 156jdih.pu.go.id
Tabel 7 Identifikasi Perumahan di Lokasi yang Tidak Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah SPM Perumahan Rakyat Penyediaan Rumah yang Layak Huni
Bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
PROVINSI:
NO.
JENIS LOKASI YANG TIDAK SESUAI RENCANA TATA
RUANG WILAYAH
LOKASI LUAS PERUMAHAN
(ha)
JUMLAH
RUMAH
(unit)
JUMLAH
KK
STATUS KEPEMILIKAN TANAH (unit
rumah)
KABUPATEN/KOTA KECAMATAN Legal Ilegal
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1
2
3
4
5
6
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
(Contoh: lokasi hutan lindung, kawasan suaka alam dan cagar budaya, dll)
Kolom 3 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 4 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 5 : Diisi luas perumahan di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kolom 7 : Diisi jumlah KK yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya legal
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya ilegal
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 5 s.d. 9
hlm. 157jdih.pu.go.id
Tabel 8 Identifikasi Perumahan di Atas Lahan Bukan Fungsi Permukiman SPM Perumahan Rakyat Penyediaan Rumah yang Layak Huni Bagi
Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
PROVINSI:
NO. JENIS LAHAN YANG BUKAN FUNGSI PERMUKIMAN
LOKASI LUAS PERUMAHAN
(ha)
JUMLAH
RUMAH
(unit)
JUMLAH
KK
STATUS KEPEMILIKAN TANAH (unit
rumah)
KABUPATEN/KOTA KECAMATAN Legal Ilegal
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1
2
3
4
5
6
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis lahan yang bukan fungsi permukiman
Kolom 3 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 4 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 5 : Diisi luas perumahan di atas lahan yang bukan fungsi permukiman
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah yang berada di atas lahan yang bukan fungsi permukiman
Kolom 7 : Diisi jumlah KK yang berada di atas lahan yang bukan fungsi permukiman
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya legal
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya ilegal
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 5 s.d. 9
hlm. 158jdih.pu.go.id
Tabel 9 Identifikasi Perumahan di Daerah yang Berpotensi Menimbulkan Bahaya SPM Perumahan Rakyat Penyediaan Rumah yang Layak Huni Bagi
Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
PROVINSI:
NO.
JENIS DAERAH YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN
BAHAYA
LOKASI LUAS PERUMAHAN
(ha)
JUMLAH
RUMAH
(unit)
JUMLAH
KK
STATUS KEPEMILIKAN TANAH (unit
rumah)
KABUPATEN/KOTA KECAMATAN Legal Ilegal
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1
2
3
4
5
6
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis Daerah yang berpotensi menimbulkan bahaya
Kolom 3 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 4 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 5 : Diisi luas perumahan di Daerah yang berpotensi menimbulkan bahaya
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah yang berada di Daerah yang berpotensi menimbulkan bahaya
Kolom 7 : Diisi jumlah KK yang berada di Daerah yang berpotensi menimbulkan bahaya
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya legal
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya ilegal
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 5 s.d. 9
hlm. 159jdih.pu.go.id
Tabel 10 Identifikasi Perumahan di Daerah Rawan Bencana SPM Perumahan Rakyat Penyediaan Rumah yang Layak Huni Bagi Masyarakat yang
Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
PROVINSI:
NO. JENIS DAERAH RAWAN BENCANA
LOKASI LUAS PERUMAHAN
(ha)
JUMLAH
RUMAH
(unit)
JUMLAH
KK
STATUS KEPEMILIKAN TANAH (unit
rumah)
KABUPATEN/KOTA KECAMATAN Legal Ilegal
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1
2
3
4
5
6
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis Daerah rawan bencana
Kolom 3 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 4 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 5 : Diisi luas perumahan di Daerah rawan bencana
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah yang berada di Daerah rawan bencana
Kolom 7 : Diisi jumlah KK yang berada di Daerah rawan bencana
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya legal
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya ilegal
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 5 s.d. 9
hlm. 160jdih.pu.go.id
Pengumpulan Data Daerah Kabupaten/Kota
Tabel 11 Pengumpulan Data Rumah yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota SPM Perumahan Rakyat Penyediaan Rumah
yang Layak Huni Bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
KABUPATEN/KOTA:
NO. JENIS PROGRAM RELOKASI KECAMATAN
JUMLAH RUMAH
TERDAMPAK
JUMLAH
KK
JUMLAH
JIWA
STATUS
KEPEMILIKAN
TANAH
SUDAH TERLAYANI
BELUM
TERLAYANI
LEGAL ILEGAL
GANTI
UANG
GANTI
RUMAH
SUBSIDI
SEWA
AKSES
TINGGAL
SEWA RLH
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
1 Pengurangan kawasan kumuh 10-15 Ha
2
Penyesuaian perumahan dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah
3
Pengurangan jumlah perumahan yang
berada pada kawasan bukan fungsi
permukiman
4
Pengurangan perumahan yang berada
di Daerah/tempat yang berpotensi
menimbulkan bahaya
5
Pengurangan perumahan yang berada
di Daerah rawan bencana
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis program relokasi yang dilaksanakan
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah terdampak di lokasi relokasi
Kolom 5 : Diisi jumlah KK yang terdampak di lokasi relokas
Kolom 6 : Diisi jumlah jiwa yang terdampak di lokasi relokasi
Kolom 7 : Diisi jumlah rumah yang memiliki bukti kepemilikan atas tanah di lokasi relokasi
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah yang tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah di lokasi relokasi
Kolom 9 : Diisi jumlah pemilik rumah yang sudah terlayani dengan ganti uang
Kolom 10 : Diisi jumlah pemilik rumah yang sudah terlayani dengan ganti rumah
Kolom 11 : Diisi jumlah pemilik rumah yang sudah terlayani dengan subsidi uang sewa
Kolom 12 : Diisi jumlah pemilik rumah yang sudah terlayani dengan akses tinggal rumah layak huni
Kolom 13 : Diisi jumlah pemilik rumah yang belum terlayani
hlm. 161jdih.pu.go.id
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 5 s.d. 14
Tabel 12 Identifikasi Perumahan di Lokasi yang Tidak Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah SPM Perumahan Rakyat Penyediaan Rumah yang Layak
Huni Bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
KABUPATEN/KOTA:
NO.
JENIS LOKASI YANG TIDAK SESUAI RENCANA TATA
RUANG WILAYAH
LOKASI LUAS PERUMAHAN
(ha)
JUMLAH
RUMAH
(unit)
JUMLAH
KK
STATUS KEPEMILIKAN TANAH (unit
rumah)
KECAMATAN KELURAHAN/DESA Legal Ilegal
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1
2
3
4
5
6
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
(Contoh: lokasi hutan lindung, kawasan suaka alam dan cagar budaya, dll)
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 5 : Diisi luas perumahan di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kolom 7 : Diisi jumlah KK yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya legal
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya ilegal
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 5 s.d. 9
hlm. 162jdih.pu.go.id
Tabel 13 Identifikasi Perumahan di Atas Lahan Bukan Fungsi Permukiman SPM Perumahan Rakyat Penyediaan Rumah yang Layak Huni Bagi
Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
KABUPATEN/KOTA:
NO. JENIS LAHAN YANG BUKAN FUNGSI PERMUKIMAN
LOKASI LUAS PERUMAHAN
(ha)
JUMLAH
RUMAH
(unit)
JUMLAH
KK
STATUS KEPEMILIKAN TANAH (unit
rumah)
KECAMATAN KELURAHAN/DESA Legal Ilegal
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1
2
3
4
5
6
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis lahan yang bukan fungsi permukiman
(Contoh: lokasi hutan lindung, kawasan suaka alam dan cagar budaya, dll)
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 5 : Diisi luas perumahan di atas lahan yang bukan fungsi permukiman
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah yang berada di atas lahan yang bukan fungsi permukiman
Kolom 7 : Diisi jumlah KK yang berada di atas lahan yang bukan fungsi permukiman
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya legal
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya ilegal
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 5 s.d. 9
hlm. 163jdih.pu.go.id
Tabel 14 Identifikasi Perumahan di Daerah yang Berpotensi Menimbulkan Bahaya SPM Perumahan Rakyat Penyediaan Rumah yang Layak Huni Bagi
Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
KABUPATEN/KOTA:
NO.
JENIS DAERAH YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN
BAHAYA
LOKASI LUAS PERUMAHAN
(ha)
JUMLAH
RUMAH
(unit)
JUMLAH
KK
STATUS KEPEMILIKAN TANAH (unit
rumah)
KECAMATAN KELURAHAN/DESA Legal Ilegal
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1
2
3
4
5
6
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis Daerah yang berpotensi menimbulkan bahaya
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 5 : Diisi luas perumahan di Daerah yang berpotensi menimbulkan bahaya
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah yang berada di Daerah yang berpotensi menimbulkan bahaya
Kolom 7 : Diisi jumlah KK yang berada di Daerah yang berpotensi menimbulkan bahaya
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya legal
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya ilegal
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 5 s.d. 9
hlm. 164jdih.pu.go.id
Tabel 15 Identifikasi Perumahan di Daerah Rawan Bencana SPM Perumahan Rakyat Penyediaan Rumah yang Layak Huni Bagi Masyarakat yang
Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
KABUPATEN/KOTA:
NO. JENIS DAERAH RAWAN BENCANA
LOKASI LUAS PERUMAHAN
(ha)
JUMLAH RUMAH
(unit)
JUMLAH KK
STATUS KEPEMILIKAN
TANAH (unit rumah)
KECAMATAN KELURAHAN/DESA Legal Ilegal
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1
2
3
4
5
6
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis Daerah rawan bencana
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 5 : Diisi luas perumahan di Daerah rawan bencana
Kolom 6 : Diisi jumlah rumah yang berada di rawan bencana
Kolom 7 : Diisi jumlah KK yang berada di rawan bencana
Kolom 8 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya legal
Kolom 9 : Diisi jumlah rumah yang status tanahnya ilegal
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom 5 s.d. 9
hlm. 165jdih.pu.go.id
2) Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar
NO KEGIATAN KOMPONEN BIAYA
PERHITUNGAN
BIAYA (Rp)
A. Pengumpulan Data Rp (Sub Total)
1
Pendataan perumahan di
lokasi kumuh Provinsi
Survey sekunder:
• Pengadaan Peta Rp
Survey primer
• Pengambilan Data
Lapangan
Org*Hari
2
Pendataan perumahan yang
tidak sesuai dengan RTRW
Survey sekunder:
• Pengadaan Peta Rp
Survey primer
• Pengambilan Data
Lapangan
Org*Hari
3
Pendataan perumahan yang
berada pada kawasan bukan
fungsi permukiman
Survey sekunder:
• Pengadaan Peta Rp
Survey primer
• Pengambilan Data
Lapangan
Org*Hari
4
Pendataan perumahan yang
berada di Daerah/tempat
yang berpotensi
menimbulkan bahaya
Survey sekunder:
• Pengadaan Peta Rp
Survey primer
• Pengambilan Data
Lapangan
Org*Hari
5
Pendataan perumahan yang
berada di Daerah/tempat
yang berpotensi
menimbulkan bahaya
Survey sekunder:
• Pengadaan Peta Rp
Survey primer
• Pengambilan Data
Lapangan
Org*Hari
6
Pendataan rumah sewa milik
masyarakat, Rumah Susun
Umum dan/atau Rumah
Khusus Eksisting
Survey sekunder:
• Koordinasi dengan
Instansi Terkait
Rp
Survey primer
• Pengambilan Data
Lapangan
Org*Hari
7 Pengolahan Data
Tenaga Pengolah Data:
• Tenaga Ahli
Geografi/Geodesi
Org*Bln
• Tenaga Ahli Statistik Org*Bln
B.
Sinkronisasi Program Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman dalam Dokumen RKP Daerah
Rp (Sub Total)
1.
Rapat koordinasi bersama
Bappeda dan OPD lain
terkait program pemerintah
yang berdampak pada
relokasi permukiman
masyarakat
Koordinasi dan Sinkronisasi Program
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
• Paket Meeting Org*Kali
2. Rapat sinkronisasi dokumen • Paket Meeting Org*Kali
C.
Pembinaan Masyarakat Terkait Relokasi Program
Pemerintah Daerah
Rp (Sub Total)
1.
Sosialisasi tentang program
Pemerintah Daerah dan
rencana relokasi
Penyelenggaraan Sosialisasi
• Pengadaan media
publikasi (leaflet atau
booklet)
Eks
• Transportasi Org*Hari
• Konsumsi Org*Kali
2.
Sosialisasi tentang layanan
SPM
Penyelenggaraan Sosialisasi
• Pengadaan media
publikasi (leaflet atau
booklet)
Eks
• Transportasi Org*Hari
• Konsumsi Org*Kali
D.
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Fasilitasi
Penyediaan Rumah yang Layak Huni Bagi Masyarakat yang
Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
Rp (Sub Total)
hlm. 166jdih.pu.go.id
NO KEGIATAN KOMPONEN BIAYA
PERHITUNGAN
BIAYA (Rp)
1.
Identifikasi calon penerima
pelayanan dan pilihan
layanan SPM fasilitasi
penyediaan rumah yang
layak huni bagi Masyarakat
yang terkena relokasi
program Pemerintah Daerah
Penyelenggaraan Identifikasi
• Penggandaan Formulir Eks
• ATK Rp
• Transportasi Org*Hari
• Konsumsi Org*Kali
2.
Penyusunan dokumen
perencanaan
Rembug Warga
• Media Diskusi Rp
• Transportasi Org*Hari
• Konsumsi Org*Kali
Penggandaan Dokumen
• Penggandaan Dokumen Eks
E. Penyusunan Rencana Aksi
1.
Penyelenggaraan rapat
koordinasi
• Konsumsi Rapat Org*Kali
• Transportasi Org*Kali
• Penggandaan Materi Eks
• ATK LS
F. Penggantian Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Rp (Sub Total)
1.
Verifikasi penerima
pelayanan fasilitasi
penggantian hak atas tanah
dan/atau bangunan
Penyelenggaraan Verifikasi
• Penggandaan Formulir Eks
• ATK Rp
• Transportasi Org*Hari
• Konsumsi Org*Kali
2.
Sosialisasi mekanisme
penggantian hak atas tanah
dan/atau bangunan
Penyelenggaraan Sosialisasi
• Pengadaan media
publikasi (leaflet atau
booklet)
Eks
• Transportasi Org*Hari
• Konsumsi Org*Kali
3.
Penyusunan Rencana Tapak
dan DED
Tenaga Ahli
• Tenaga Ahli Perencana Org*Bln
• Tenaga Ahli Arsitektur Org*Bln
• Tenaga Ahli Teknik Sipil Org*Bln
• Tenaga Ahli ME Org*Bln
• Tenaga Ahli Plumbing Org*Bln
4
Pendampingan teknis
perhitungan appraisal asset
properti
Pelaksanaan pendampingan
teknis perhitungan appraisal
aset properti
• Tenaga Ahli Jasa
Appraisal
Eks
• Transportasi Org*Hari
• Konsumsi Org*Kali
5.
Sosialisasi pengembangan
perumahan baru dan
mekanisme akses
perumahan KPR
Penyelenggaraan Sosialisasi
• Pengadaan media
publikasi (leaflet atau
booklet)
Eks
• Transportasi Org*Hari
• Konsumsi Org*Kali
6.
Pemantauan Penyaluran
Penggantian Uang
Penyaluran Penggantian Uang
• Total Penggantian Uang Rp
• Penggandaan Dokumen Eks
7.
Pembangunan Rumah Layak
Huni
Pembangunan Fisik Rumah Susun Sewa
dan/atau Rumah Khusus
• Biaya Konstruksi Rp
• Biaya Perencanaan Rp
• Biaya
Pengawasan/Supervisi
Rp
F. Subsidi Uang Sewa Rp (Sub Total)
1. Verifikasi penerima Penyelenggaraan Verifikasi
hlm. 167jdih.pu.go.id
NO KEGIATAN KOMPONEN BIAYA
PERHITUNGAN
BIAYA (Rp)
pelayanan subsidi uang sewa • Penggandaan Formulir Eks
• ATK Rp
• Transportasi Org*Hari
• Konsumsi Org*Kali
2.
Pendampingan penentuan
rumah sewa yang layak huni
Pelaksanaan pendampingan teknis penentuan
rumah sewa yang layak huni
• Konsumsi Org*Kali
3.
Penyaluran subsidi uang
sewa
Penyaluran Subsidi Uang Sewa
• Total Subsidi Uang Sewa Rp
• Penggandaan Dokumen Eks
G. Akses Tinggal Rumah Sewa Layak Huni Rp (Sub Total)
1.
Verifikasi penerima
pelayanan penyediaan
rumah layak huni
Penyelenggaraan Verifikasi
• Penggandaan Formulir Eks
• ATK Rp
• Transportasi Org*Hari
• Konsumsi Org*Kali
2.
Penyusunan Rencana Tapak
dan DED Rumah Susun
Umum dan/atau Rumah
Khusus beserta PSU
Rembug Warga
• Media Diskusi Rp
• Transportasi Org*Hari
• Konsumsi Org*Kali
Tenaga Ahli
• Tenaga Ahli Perencana Org*Bln
• Tenaga Ahli Arsitektur Org*Bln
• Tenaga Ahli Teknik Sipil Org*Bln
• Tenaga Ahli ME Org*Bln
• Tenaga Ahli Plumbing Org*Bln
3.
Pembangunan Rumah
Susun Umum dan/atau
Rumah Khusus beserta PSU
Pembangunan Fisik Rumah Susun Sewa
dan/atau Rumah Khusus
• Biaya Konstruksi Rp
• Biaya MK Rp
4.
Perjanjian pemanfaatan
Rumah Sewa Layak Huni
Rembug Warga
• Media Diskusi Rp
• Transportasi Org*Hari
• Konsumsi Org*Kali
5.
Penghunian Rumah Sewa
Layak Huni
Pemanfaatan dan Pengelolaan Rumah Sewa
Layak Huni
• Pemeliharaan Bangunan
dan Lingkungan
BOP*Bln
• Penggandaan Dokumen Eks
H. Pelaporan Penerapan SPM Rp (Sub Total)
1.
Penyusunan Laporan
Penerapan SPM
• Pembahasan (Paket
Meeting)
Org*Kali
• Penggandaan Dokumen
Laporan
Eks
I. Pembinaan Penerapan SPM Rp (Sub Total)
1.
Pembinaan SPM kepada
Pemerintah Daerah, sektor
swasta, dan masyarakat
Penyelenggaraan Pembinaan
• Pembahasan (Paket
Meeting)
Org*Kali
• Penggandaan Dokumen
Laporan
Eks
• Praktisi/Narasumber Org*Kali
J. Pemantauan Penerapan SPM Rp (Sub Total)
1. Perangkat pemantauan SPM
• Penggandaan Sistem
Informasi
Rp
2.
Pemantauan kinerja
penerapan SPM
• Operator Pelaksana
Update Data Kinerja
Org*Kali
• Survey Lapangan Org*Kali
K. Evaluasi Penerapan SPM Rp (Sub Total)
1. Evaluasi Penerapan
• Pembahasan (Paket
Meeting)
Org*Kali
hlm. 168NO KEGIATAN KOMPONEN BIAYA
PERHITUNGAN
BIAYA (Rp)
• Penggandaan Dokumen
Laporan
Eks
• Narasumber Org*Kali
jdih.pu.go.id
hlm. 169jdih.pu.go.id
Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Provinsi
Tabel 16 Penghitungan Kebutuhan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat yang terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Provinsi SPM Perumahan
Rakyat Penyediaan Rumah yang Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
PROVINSI :
NO
.
JENIS
RELOKAS
I
PROGRA
M
KABUPATEN/KOT
A
KECAMATA
N
R
W
R
T
NAMA
KEPALA
KELUARG
A
NI
K
JUMLAH
ANGGOTA
KELUARG
A
LUAS
BANGUNA
N (M²)
LUAS
TANA
H (M²)
LEGALITAS
TANAH
STATUS KEPEMILIKAN
RUMAH
KEGIATAN PELAYANAN YANG AKAN
DIBERIKAN
LEGA
L
ILEGA
L
MILI
K
SEW
A
LAINNY
A
GANT
I
UANG
GANTI
RUMA
H
SUBSID
I UANG
SEWA
AKSES
TINGGA
L RLH
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis relokasi program yang dilaksanakan
Kolom 3 : Diisi nama Kabupaten/Kota
Kolom 4 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 5 : Diisi nomor RW
Kolom 6 : Diisi nomor RT
Kolom 7 : Diisi nama Kepala Keluarga dalam satu rumah (jika dalam satu rumah terdapat 2 (dua) KK, cukup diisi 1 (satu) nama Kepala
Keluarga)
Kolom 8 : Diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga
Kolom 9 : Diisi jumlah seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tersebut
Kolom 10 : Diisi luas bangunan dalam satuan m²
Kolom 11 : Diisi luas tanah dalam satuan m²
Kolom 12 : Diisi angka 1 bila memiliki sertipikat kepemilikan
Kolom 13 : Diisi angka 1 bila merupakan rumah sewa atau kontrak
Kolom 14 : Diisi angka 1 bila tidak memiliki sertipikat kepemilikan atau bukan merupakan rumah sewa atau kontrak
hlm. 170jdih.pu.go.id
Kolom 15 : Diisi anka 1 bila memiliki bukti kepemilikan lain atas tanah tersebut
Kolom 16 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan ganti uang
Kolom 17 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan ganti rumah
Kolom 18 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan subsidi uang sewa
Kolom 19 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan akses tinggal rumah layak huni
Kolom 20 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut belum terlayani
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom tersebut
Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Kabupaten/Kota
hlm. 171jdih.pu.go.id
Tabel 17 Penghitungan Kebutuhan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat yang terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota SPM
Perumahan Rakyat Penyediaan Rumah yang Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah
KABUPATEN/KOTA :
NO
.
JENIS
RELOKAS
I
PROGRA
M
KECAMATA
N
KELURAHAN
/ DESA
R
W
R
T
NAMA
KEPALA
KELUARG
A
NI
K
JUMLAH
ANGGOTA
KELUARG
A
LUAS
BANGUNA
N (M²)
LUAS
TANA
H (M²)
LEGALITAS
TANAH
STATUS KEPEMILIKAN
RUMAH
KEGIATAN PELAYANAN YANG AKAN
DIBERIKAN
LEGA
L
ILEGA
L
MILI
K
SEW
A
LAINNY
A
GANT
I
UANG
GANTI
RUMA
H
SUBSID
I UANG
SEWA
AKSES
TINGGA
L RLH
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
Total *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi jenis relokasi program yang dilaksanakan
Kolom 3 : Diisi nama Kecamatan
Kolom 4 : Diisi nama Kelurahan/Desa
Kolom 5 : Diisi nomor RW
Kolom 6 : Diisi nomor RT
Kolom 7 : Diisi nama Kepala Keluarga dalam satu rumah (jika dalam satu rumah terdapat 2 (dua) KK, cukup diisi 1 (satu) nama Kepala Keluarga)
Kolom 8 : Diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga
Kolom 9 : Diisi jumlah seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tersebut
Kolom 10 : Diisi luas bangunan dalam satuan m²
Kolom 11 : Diisi luas tanah dalam satuan m²
Kolom 12 : Diisi angka 1 bila memiliki sertipikat kepemilikan
Kolom 13 : Diisi angka 1 bila merupakan rumah sewa atau kontrak
Kolom 14 : Diisi angka 1 bila tidak memiliki sertipikat kepemilikan atau bukan merupakan rumah sewa atau kontrak
hlm. 172jdih.pu.go.id
Kolom 15 : Diisi anka 1 bila memiliki bukti kepemilikan lain atas tanah tersebut
Kolom 16 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan ganti uang
Kolom 17 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan ganti rumah
Kolom 18 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan subsidi uang sewa
Kolom 19 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut sudah terlayani dengan akses tinggal rumah layak huni
Kolom 20 : Diisi angka 1 bila rumah tersebut belum terlayani
*) : Total adalah jumlah masing-masing dari data pada kolom tersebut
hlm. 173jdih.pu.go.id
3) Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Provinsi
Tabel 18 Rencana Pemenuhan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Terkena Relokasi
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA:
NO. KEGIATAN LAYANAN JUMLAH RUMAH TANGGA KEBUTUHAN BIAYA
SUMBER PEMBIAYAAN
Tahun N+1
APBD DAK LAINNYA
1 2 3 4 5 6 7
1
Penggantian hak atas penguasaan
tanah dan/atau bangunan
2
Bantuan akses rumah sewa layak
huni
Jumlah *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi dengan jumlah Rumah Tangga penerima dari masing-masing layanan
Kolom 3 : Diisi kebutuhan biaya
Kolom 4 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari APBD pada Tahun N+1
Kolom 5 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari DAK pada Tahun N+1
Kolom 6 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari lainnya sesuai dengan peraturan perundangan pada Tahun N+1
*) : Jumlah adalah jumlah masing-masing dari data
hlm. 174jdih.pu.go.id
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Kabupaten/Kota
Tabel 19 Rencana Pemenuhan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Terkena Relokasi
KABUPATEN/KOTA:
NO. KEGIATAN LAYANAN JUMLAH RUMAH TANGGA KEBUTUHAN BIAYA
SUMBER PEMBIAYAAN
Tahun N+1
APBD DAK LAINNYA
1 2 3 4 5 6 7
1
Penggantian hak atas penguasaan
tanah dan/atau bangunan
2
Bantuan akses rumah sewa layak
huni
Jumlah *)
Keterangan:
Kolom 1 : Diisi nomor urut
Kolom 2 : Diisi dengan jumlah Rumah Tangga penerima dari masing-masing layanan
Kolom 3 : Diisi kebutuhan biaya
Kolom 4 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari APBD pada Tahun N+1
Kolom 5 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari DAK pada Tahun N+1
Kolom 6 : Diisi pembiayaan yang bersumber dari lainnya sesuai dengan peraturan perundangan pada Tahun N+1
*) : Jumlah adalah jumlah masing-masing dari data
hlm. 175jdih.pu.go.id
4) Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar
Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Provinsi
Tabel 20 Capaian Target SPM Perumahan Rakyat dan Permukiman
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA:
JENIS PELAYANAN DASAR
TOTAL RUMAH TARGET PELAYANAN SPM
PERUMAHAN
REALISASI
SUDAH
TERLAYANI
BELUM
TERLAYANI
PERSENTASE CAPAIAN
(%)
1 2 3 4 5
Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Yang Layak Huni Bagi Korban Bencana
Fasilitasi enyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi
Program Pemerintah Daerah
Keterangan:
Kolom 1 : Jenis pelayanan dasar sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2018 (tidak perlu diisi/diubah)
Kolom 2 : Diisi total jumlah rumah yang menjadi target layanan bencana dan relokasi sesuai dengan kolom jenis pelayanan
Kolom 3 : Diisi jumlah rumah yang sudah terlayani SPM layanan bencana dan relokasi sesuai dengan kolom jenis pelayanan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah yang belum terlayani SPM layanan bencana dan relokasi sesuai dengan kolom jenis pelayanan
Kolom 5 : Diisi total rumah yang sudah terlayani (kolom 3) dibagi total rumah target pelayanan SPM Perumahan (kolom 2) dikali 100%
hlm. 176jdih.pu.go.id
Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar Daerah Kabupaten/Kota
Tabel 21 Capaian Target SPM Perumahan Rakyat dan Permukiman
KABUPATEN/KOTA:
JENIS PELAYANAN DASAR
TOTAL RUMAH TARGET PELAYANAN SPM
PERUMAHAN
REALISASI
SUDAH
TERLAYANI
BELUM
TERLAYANI
PERSENTASE CAPAIAN
(%)
1 2 3 4 5
Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Yang Layak Huni Bagi Korban Bencana
Fasilitasi enyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi
Program Pemerintah Daerah
Keterangan:
Kolom 1 : Jenis pelayanan dasar sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2018 (tidak perlu diisi/diubah)
Kolom 2 : Diisi total jumlah rumah yang menjadi target layanan bencana dan relokasi sesuai dengan kolom jenis pelayanan
Kolom 3 : Diisi jumlah rumah yang sudah terlayani SPM layanan bencana dan relokasi sesuai dengan kolom jenis pelayanan
Kolom 4 : Diisi jumlah rumah yang belum terlayani SPM layanan bencana dan relokasi sesuai dengan kolom jenis pelayanan
Kolom 5 : Diisi total rumah yang sudah terlayani (kolom 3) dibagi total rumah target pelayanan SPM Perumahan (kolom 2) dikali 100%
hlm. 177jdih.pu.go.id
d) METODE PENGHITUNGAN CAPAIAN SPM
Tata Cara Penghitungan Capaian SPM
𝐶𝑎𝑝𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑆𝑃𝑀 =
𝑅𝑢𝑚𝑎ℎ 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎 𝑓𝑎𝑠𝑖𝑙𝑖𝑡𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑔𝑎𝑛𝑡𝑖𝑎𝑛
ℎ𝑎𝑘 𝑎𝑡𝑎𝑠 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑢𝑎𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑡𝑎𝑛𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑛/𝑎𝑡𝑎𝑢 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛
+𝑅𝑢𝑚𝑎ℎ 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎 𝑠𝑢𝑏𝑠𝑖𝑑𝑖 𝑢𝑎𝑛𝑔 𝑠𝑒𝑤𝑎 +
𝑅𝑢𝑚𝑎ℎ 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑑𝑖𝑎𝑎𝑛 𝑅𝑢𝑚𝑎ℎ
𝐿𝑎𝑦𝑎𝑘 𝐻𝑢𝑛𝑖
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑅𝑢𝑚𝑎ℎ 𝑇𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑡𝑒𝑟𝑘𝑒𝑛𝑎 𝑟𝑒𝑙𝑜𝑘𝑎𝑠𝑖
𝑝𝑟𝑜𝑔𝑟𝑎𝑚 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ 𝐷𝑎𝑒𝑟𝑎ℎ 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖
𝑘𝑟𝑖𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛
× 100%
Contoh Penghitungan Capaian SPM
Jika di Kota A akan dilaksanakan program Pemerintah Daerah yaitu
penataan kawasan permukiman di Daerah Aliran Sungai. Hasil studi
menyatakan bahwa Daerah Aliran Sungai berfungsi sebagai ruang
terbuka hijau, sehingga tidak boleh ada bangunan fungsi apapun di
sepanjang Daerah aliran sungai tersebut. Setelah identifikasi,
didapatkan data jumlah Rumah Tangga yang bersedia difasilitasi
penyediaan Rumah Layak Huni sebanyak 150 Rumah Tangga dengan
rincian:
a) jumlah Rumah Tangga yang bertempat tinggal dengan status sewa
sebanyak 105;
b) jumlah Rumah Tangga yang bertempat tinggal di hunian milik
sendiri dengan status tanah hak guna sebanyak 45;
Setelah dilakukan verifikasi terhadap calon penerima pelayanan
didapatkan data sebagai berikut:
a) jumlah Rumah Tangga yang memenuhi kriteria penerima Fasilitasi
Penggantian Penggantian Hak Atas Penguasaan Tanah dan/atau
Bangunan sebanyak 20;
b) jumlah Rumah Tangga yang memenuhi kriteria penerima dan
memilih Subsidi Uang Sewa sebanyak 25;
c) jumlah Rumah Tangga yang memenuhi kriteria penerima dan
memilih Penyediaan Rumah Layak Huni sebanyak 80;
d) jumlah Rumah Tangga yang tidak memenuhi kriteria penerima
kedua layanan tersebut sebanyak 35.
Kemudian, setelah 6-12 bulan, Pemerintah Kota A mencapai
penyelesaian sebagai berikut:
a) jumlah Rumah Tangga yang memenuhi kriteria penerima dan telah
mendapat Fasilitasi Penggantian Hak Atas Penguasaan Tanah
dan/atau Bangunan sebanyak 15;
b) jumlah Rumah Tangga yang memenuhi kriteria penerima dan telah
mendapat Subsidi Uang Sewa sebanyak 25;
c) jumlah Rumah Tangga yang memenuhi kriteria penerima dan telah
mendapat Penyediaan Rumah Layak Huni sebanyak 80.
Dari perhitungan di atas, didapatkan bahwa Kota A telah
melaksanakan SPM bidang Perumahan Rakyat dengan capaian 96%,
yang berarti tidak mencapai target pelayanan 100%.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO