Daftar isi (4 bab, 16 pasal, 1 lampiran)
berkas 1, hlm. 1

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

NOMOR 29 TAHUN 2020

TENTANG

PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEDOMAN TEKNIS KELAYAKAN PROYEK

INVESTASI DI BIDANG SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang Sistem Penyediaan Air Minum;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum jdih.pu.go.id berkas 1, hlm. 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 127);

4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);

5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian PUPR (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN

PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PEMBERIAN

REKOMENDASI DAN PEDOMAN TEKNIS KELAYAKAN

PROYEK INVESTASI DI BIDANG SISTEM PENYEDIAAN AIR

MINUM.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

2. Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.

3. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.

4. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, jdih.pu.go.id berkas 1, hlm. 3 peningkatan, dan perluasan.

5. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.

6. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik pemerintah daerah.

7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang SPAM.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 2 #Laporkan

Pengaturan pemberian rekomendasi dan pedoman teknis kelayakan investasi di bidang SPAM merupakan acuan bagi pemerintah dalam menyusun rekomendasi teknis kelayakan proyek investasi SPAM oleh PDAM.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Dalam melaksanakan Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM, PDAM dapat melakukan perjanjian kredit investasi dengan bank untuk pembiayaan proyek investasi.

(2) Menteri memberikan rekomendasi dan pedoman teknis kelayakan proyek investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB IIJENIS KEGIATAN YANG DAPAT DIUSULKAN UNTUK MENDAPATKAN REKOMENDASI TEKNIS

Pasal 4 #Laporkan

Jenis kegiatan proyek investasi sebagaimana dimaksud dalam jdih.pu.go.id berkas 1, hlm. 4 Pasal 3 yang dapat diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi teknis terdiri atas:

a. pembangunan baru;

b. peningkatan kapasitas;

c. perluasan jaringan untuk pemanfaatan kapasitas yang belum termanfaatkan; dan/atau

d. perbaikan untuk peningkatan kinerja.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal dalam memberikan rekomendasi teknis untuk jenis kegiatan proyek investasi berupa pembangunan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terlebih dahulu harus menyampaikan usulan pembangunan unit air baku kepada Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang sumber daya air.

(2) Dukungan pembangunan unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme sinkronisasi air baku.

BAB IIITATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI TEKNIS DAN PENILAIAN KELAYAKAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 6 #Laporkan

(1) Menteri mendelegasikan pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimkasud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Direktur Jenderal.

(2) Dalam melaksanakan pemberian rekomendasi teknis, Direktur Jenderal membentuk tim penyusun rekomendasi teknis yang berasal dari unsur:

a. Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya;

b. Direktorat Air Tanah dan Air Baku, Direktorat jdih.pu.go.id berkas 1, hlm. 5 Jenderal Sumber Daya Air;

c. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;

d. Direktur Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, BU Jasa Air, BUMD dan BUMDes, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan

e. Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

(3) Tim penyusun rekomendasi teknis bertugas untuk membantu Direktur Jenderal dalam melaksanakan mekanisme pemberian rekomendasi teknis.

(4) Tim penyusun rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ketua, dan anggota.

(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melakukan tugasnya dibantu oleh sekretariat dan tenaga ahli.

Pasal 7 #Laporkan

(1) Mekanisme pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:

a. tahap pengajuan;

b. tahap pemeriksaan administrasi;

c. tahap penilaian kelayakan; dan

d. tahap penerbitan surat rekomendasi teknis.

Bagian KeduaTahap Pengajuan

Pasal 8 #Laporkan

(1) Untuk memperoleh rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PDAM mengajukan surat permohonan rekomendasi teknis kepada Direktur jdih.pu.go.id berkas 1, hlm. 6 Jenderal.

(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dokumen:

a. laporan hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menjelaskan bahwa kinerja PDAM dalam kondisi sehat dan full cost recovery selama 2 (dua) periode laporan terakhir;

b. rencana bisnis yang masih berlaku;

c. studi kelayakan; dan

d. surat pernyataan dukungan prinsip kepala daerah.

(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KetigaTahap Pemeriksaan Administrasi

Pasal 9 #Laporkan

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal menugaskan ketua tim penyusun rekomendasi teknis untuk melakukan penilaian terhadap permohonan PDAM.

(2) Ketua tim penyusun rekomendasi teknis menugaskan kepada Sekretariat untuk melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterima.

(3) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. pemeriksaan surat permohonan rekomendasi teknis PDAM;

b. kelengkapan dokumen; dan

c. kesesuaian muatan dokumen dengan substansi penilaian kelayakan.

(4) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada jdih.pu.go.id berkas 1, hlm. 7 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Sekretariat melaporkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada ketua tim penyusun rekomendasi teknis melalui nota dinas dengan melampirkan berita acara pemeriksaan administrasi yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) belum terpenuhi, ketua tim penyusun rekomendasi teknis menyampaikan surat pengembalian kepada PDAM yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terpenuhi, ketua tim penyusun rekomendasi teknis menugaskan kepada anggota tim penyusun rekomendasi teknis untuk melakukan penilaian kelayakan.

Bagian KeempatTahap Penilaian Kelayakan

Pasal 11 #Laporkan

(1) Anggota tim penyusun rekomendasi teknis melakukan penilaian kelayakan yang meliputi aspek:

a. kajian teknis teknologi;

b. kajian lingkungan;

c. kajian sosial, budaya, dan ekonomi;

d. kajian hukum dan kelembagaan;

e. kajian finansial; dan

f. kajian risiko dan mitigasi.

(2) Penilaian kelayakan dilaksanakan dengan ketentuan: jdih.pu.go.id

berkas 1, hlm. 8

a. berdasarkan studi kelayakan dari PDAM; dan

b. menggunakan daftar periksa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Penilaian kelayakan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penugasan dari ketua tim.

(4) Studi kelayakan dapat dinyatakan layak jika memenuhi seluruh aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Anggota tim penyusun rekomendasi teknis melaporkan hasil penilaian kelayakan kepada ketua tim penyusun rekomendasi teknis melalui nota dinas dengan melampirkan berita acara penilaian kelayakan yang disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KeempatTahap Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis

Pasal 12 #Laporkan

(1) Dalam hal hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dinyatakan layak, ketua tim penyusun rekomendasi teknis melaporkan hasil penilaian kelayakan melalui nota dinas kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan berita acara penilaian kelayakan dan konsep surat rekomendasi teknis.

(2) Surat rekomendasi teknis yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada PDAM.

(3) Nota dinas dan surat rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13 #Laporkan

(1) Dalam hal hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dinyatakan tidak layak, jdih.pu.go.id berkas 1, hlm. 9 ketua tim penyusun rekomendasi teknis melaporkan hasil penilaian kelayakan melalui nota dinas kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan berita acara penilaian kelayakan dan konsep surat penolakan rekomendasi teknis.

(2) Surat penolakan rekomendasi teknis yang sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada PDAM.

(3) Nota dinas dan surat penolakan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14 #Laporkan

Bagan alur mekanisme pemberian rekomendasi teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 15 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Kelayakan Investasi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.pu.go.id

berkas 1, hlm. 10

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Desember 2020

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN

PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M. BASUKI HADIMULJONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1477 jdih.pu.go.id

Lampiran

berkas 2, hlm. 1
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBERIAN REKOMENDASI DAN PEDOMAN
TEKNIS KELAYAKAN PROYEK INVESTASI DI
BIDANG SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
MEKANISME PEMBERIAN REKOMENDASI TEKNIS
I. BAGAN ALUR PROSES PEMBERIAN REKOMENDASI TEKNIS
jdih.pu.go.id
berkas 2, hlm. 2
II. FORMAT SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI TEKNIS DARI PDAM
(KOP SURAT PDAM)
Nomor :
Lampiran :
Hal : Permohonan Rekomendasi Teknis Program Pinjaman
Perbankan PDAM …..
Kabupaten/Kota...................Tahun ..........
Yth.
Direktur Jenderal Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya Program Pinjaman Perbankan melalui Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi
Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air
Minum, kami PDAM........................ mengajukan permohonan rekomendasi
teknis kepada Kementerian PUPR untuk (Program/ Kegiatan) Tahun...........
Bersama ini kami lampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Laporan Evaluasi Kinerja PDAM (Sehat, FCR …2 tahun terakhir)
2. Rencana Bisnis PDAM…………….(Program/ Kegiatan) Tahun ..........
3. Studi Kelayakan ……………….(Judul Program/ Kegiatan) Tahun ...........
4. Surat Dukungan Prinsip Kepala Daerah (Bupati/Walikota) …………
Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak Direktur Jenderal, kami
mengucapkan terima kasih.
……………,...........................
Direksi PDAM....................................
(Jabatan)
( nama )
Tembusan:
1. Bupati/Walikota….
2. Direktur Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR
jdih.pu.go.id
berkas 2, hlm. 3
III. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN PRINSIP KEPALA
DAERAH
(KOP SURAT PEMERINTAH KOTA / KABUPATEN .....)
Nomor : ..............., ........ 20....
Lampiran :
Hal : Pernyataan Dukungan Prinsip Kepala Daerah
terhadap Usulan Pembangunan SPAM (nama
proyek) PDAM Kab/Kota…. melalui skema
Pinjaman Perbankan
Yth.
Direktur Jenderal Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Di
Tempat
Dengan hormat,
Berkaitan dengan adanya Program Pinjaman Perbankan melalui Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi
Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air
Minum, bersama ini kami sampaikan surat pernyataan dukungan terhadap
(nama program/kegiatan) PDAM Kab/Kota…. melalui program tersebut.
Bersama ini kami lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
berkaitan dengan pembayaran kewajiban bunga atas pinjaman PDAM.
Demikian surat pernyataan dukungan ini dibuat untuk dipergunakan
sebaik-baiknya, atas perhatian yang diberikan diucapkan terima kasih.
(Tempat, tanggal, bulan, tahun)
Tanda tangan dan cap
(Bupati / Walikota ……..)
Tembusan:
1….
jdih.pu.go.id
berkas 2, hlm. 4
jdih.pu.go.id
IV. FORMAT DAFTAR PERIKSA PEMERIKSAAN AWAL
DAFTAR PERIKSA PEMERIKSAAN AWAL
Nama Studi Kelayakan :
PDAM (Kab/Kota) :
Hari/Tanggal :
A. Kelengkapan Dokumen
KELENGKAPAN DOKUMEN
KELENGKAPAN
(ADA/TIDAK)
KETERANGAN
1. Surat Permohonan Rekomendasi Teknis
2. Laporan Hasil Evaluasi Kinerja PDAM
3. Dokumen Rencana Bisnis
4. Dokumen Studi Kelayakan
5. Surat Pernyataan Dukungan Prinsip
Kepala Daerah
B. Kesesuaian Outline dengan Ketersediaan Substansi Penilaian Kelayakan
URAIAN INDIKATOR PENILAIAN
A. KAJIAN TEKNIS TEKNOLOGIS
Gambaran Umum Wilayah
1. Kondisi Umum Gambaran umum lokasi PDAM
2. Geografis dan
Administratif
Penjelasan letak geografis PDAM, wilayah
administratif lokasi PDAM
3. Kondisi Fisik
Penjelasan kondisi fisik lokasi PDAM (Topografi
lahan, Klimatologi, Geologi, Hidrolgi)
4. Demografi
Uraian data Kependudukan Kabupaten/Kota
lokasi PDAM
5. Kondisi Sosial Ekonomi
Uraian Sumber Daya Air yang ada dalam lingkup
wilayah Studi Kelayakan, (dapat berupa air
permukaan, tanah, dll)
6. Pengunaan dan Tata
Guna Lahan
Rincian penggunaan lahan terbangun yang
masuk dalam lingkup studi kelayakan (termasuk
penjelasn lahan tidak terbangun)
7. Tata Ruang Wilayah Peruntukan dan fungsi lahan menurut RTRW
8. Perekonomian Daerah Gambaran Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
Kondisi SPAM Eksisting
1. Kondisi Umum
Menjelaskan tingkat pelayanan air minum,
tingkat konsumsi air (liter/orang/hari), dan
tingkat kebocoran air saat ini.
2. Aspek Teknis
Penjelasan unit teknis SPAM yang dikelola PDAM
atau lembaga non-PDAM dalam lingkup wilayah
Studi Kelayakan
berkas 2, hlm. 5
jdih.pu.go.id
URAIAN INDIKATOR PENILAIAN
3. Aspek Non Teknis
Penjelasan aspek keuangan, manajemen dan
kelembagaan SPAM yang masuk dalam lingkup
wilayah Studi Kelayakan
4. Permasalahan SPAM Uraian masalah yang dihadapi PDAM atau non
PDAM dalam penyelenggaraan SPAM
Kajian Sumber Air Baku
1. Jenis Sumber Air Baku
Penjelasan jenis sumber air baku yang akan
dimanfaatkan ( lokasi, kualitas, kapasitas andal,
kontiniunitas, jarak dan lokasi)
2. Fungsi Sumber Air Baku
saat ini
Peruntukan sumber air baku oleh BWS
3. Kajian Hidrologi dan
Morfologi
Penjelasan kondisi hidrologi dan morfologi lokasi
sumber air baku dan dampaknya terhadap
sumber air baku
Analisis dan Proyeksi Kebutuhan Air
Daerah Pelayanan Penjelasan rencana daerah penerima manfaat
1. Proyeksi Jumlah
Penduduk
Proyeksi 20 tahun dengan penjelasan metode
proyeksi dan deviasi
2. Proyeksi Kebutuhan Air Perhitungan kebutuhan air 20 tahun kedepan,
penjelasan asumsi yang digunakan
3. RDS
WTC, WTP, ATP, uji Penentuan sumber dan
tingkat pertumbuhan permintaan
(uji elastisitas permintaan)
Unit Air baku
1. Sumber Air Baku Terpilih
Penjelasan pemilihan Sumber Air Baku,
dilengkapi data keandalan air baku dari BWS
setempat, rekomendasi penggunaan oleh BWS
dan kualitas air hasil lab terakreditasi
2. Bangunan Intake
Penjelasan pemilihan unit intake, rencana
kapasitas, kriteria desain dan unit pendukung
lainnya
3. Pipa Transmisi
Penjelasan total panjang pipa, diameter,
persyaratan hidrolis, kondisi tanah, unit
pelengkap, dilengakapi dengan usulan spesifikasi,
kriteia desain dan analisis pemilihan, status
lahan, serta faktor lingkungan dan sosial
4. Kesiapan Perizinan
Penjelasan lokasi terjadi irisan jalur pipa dengan
jalan tol, rel kereta dsb, jenis perizinan yang
dibutuhkan, status dan strategi pemenuhan izin
5. Skematik Unit Air Baku Detil bangunan intake dan pipa transmisi diatas
peta wilayah pelayanan, dilengkapi profil hidrolis
Unit Produksi
1. Kajian Unit pengolahan
IPA
Penjelasan jenis IPA, rencana kapasitas,
pemilihan unit proses, kriteria desain setiap unit,
implementasi green IPA, SCADA, skematik, target
volume produksi
2. Skematik Unit Operasi Detil unit operasi dan banguanan pendukung di
atas rencana lokasi lahan
Unit Distribusi
berkas 2, hlm. 6
jdih.pu.go.id
URAIAN INDIKATOR PENILAIAN
1. Sistem Perpipaan
Distribusi
Penjelasan total panjang pipa, diameter,
persyaratan hidrolis, kondisi tanah, unit
pelengkap, dilengkapi dengan usulan spesifikasi,
kriteria desain dan analisis pemilihan, status
lahan, serta faktor lingkungan dan sosial
2. Kesiapan Perizinan
Penjelasan lokasi terjadi irisan jalur pipa dengan
jalan tol, rel kereta dsb, jenis perizinan yang
dibutuhkan, status dan strategi pemenuhan izin
3. Skematik Uniit Distribusi Detil pipa distribusi diatas peta wilayah
pelayanan, dilengkapi profil hidrolis
Unit Pelayanan
1. Wilayah pelayanan Rincian wilayah pelayanan baru
2. Rencana tahapan
pemasangan sambungan
Rincian tahapan pemasangan SR dan prioritas
pelanggan yang dilayani
3. Rencana Sistem
Pemantauan dan
Pengendalian Jaringan
Penjelasan rencana sistem monitoring dan
pemeliharan unit SPAM
4. Jadwal pelaksanaan
konstruksi
Penjelasan jadwal proyek dari penyiapan hingga
penambahan SR dan status terakhir
Lingkup Pengembangan
SPAM
Penjelasan rencana pengembangan SPAM (usulan
program) sesuai dengan RISPAM dan Bussiness
Plan
Pembangunan Baru: latar belakang kebutuhan,
green/brownfield, gambaran unit yang akan
dibangun, rencana penerima manfaat, prioritas
pembangunan nasional
Uprating: Latar belakang pemilihan uprating
sebagai usulan, target penerima manfaat,
gambaran unit yang akan di proses
Pemanfaatan Idle: latar belakang idle, recanan
pemanfaatan (rehab / pembangunan jaringan
transmisi), target penerima manfaat
Rehabilitasi: latar belakang usulan rehab,
dampak rehab terhap operasional
Kesiapan pengambilan air Proses Pengajuan SIPPA (Rekomendasi teknis dari
baku beserta perizinannya Balai Wilayah Sungai (BWS) sudah terbit)
B. KAJIAN LINGKUNGAN
Landasan Hukum
Kebijakan dan prosedur lingkungan yang diatur
oleh peraturan perundang-undangan (indikasi
kebutuhan amdal/UKL/UPL atau SPPL dan
proses pengajuan amdal/UKL/UPL atau SPPL)
Latar belakang dan
gambaran kegiatan
Penjelasan tentang rona awal lingkungan ( latar
belakang dan uraian kegiatan)
Pengaman Lingkungan
1. Gambaran umum
kegiatan proyek
Gambaran umum kegiatan konstruksi dan
pelayanan
2. Identifikasi dampak
terhadap lingkungan
Penjelasan tentang dampak lingkungan
dibandingkan rona awal lingkungan hidup
3. Rekomendasi dan mitigasi
dampak
Penjelasan rencana mengatasi dampak termasuk
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup
berkas 2, hlm. 7
jdih.pu.go.id
URAIAN INDIKATOR PENILAIAN
Pengamanan Sosial dan Pengadaan Lahan
1. Identifikasi pihak yang
terdampak
Penjelasan lahan pihak terdampak (dilengkapi
karakteristik sosial dan ekonomi)
2. Identifikasi nilai/harga
lahan yang akan
dibebaskan
Penjelasan nilai lahan yang terdampak dan
kompensasi yang akan diberikan
3. Penanganan permukiman
yang terdampak
Penjelasan konsultasi publik terkait pembebasan
lahan, pihak dan sistem pengadaan permukiman
terdampak
C. KAJIAN SOSIAL, BUDAYA, DAN EKONOMI
Analisis Sosial Ekonomi
1. Kajian permintaan
(Demand) penduduk atas
penyediaan air bersih
Penjelasan pelaksanaan RDS, metode sampling,
penyajian data WTC, WTP, ATP, keterkaitan
peraturan tarif
2. Affordability
Pengembangan SPAM
Penjelasan kondisi ekonomi warga terkait
pembayaran pembebanan langsung atas jasa yang
diterima dari komponen air minum
Analisa Budaya
1. Kajian pola pemakaian air
oleh masyarakat
Sumber data kajian, metode perhitungan
D. KAJIAN HUKUM DAN KELEMBAGAAN
1. Lembaga Pengelola
Model pengelolaan air minum yang digunakan,
dasar pembentukan, gambaran organisasi
2. Sumber Daya Manusia
Penjelasan komposisi SDM dilengkapi kualifikasi
dan jabatan, rencana peningkatan kompetensi
3. IKU Perbankan
Penjelasan IKU, target, waktu, kriteria,
monitoring, verifikasi
E. KAJIAN FINANSIAL
Kebutuhan Investasi dan Sumber Pendanaan
1. Kebutuhan Investasi
Uraian relevan nilai investasi (harga berlaku),
jenis2 biaya operasional, biaya dasar operasional
dan perhitungannya, penyesuaian tahunan
2. Sumber Pendanaan
Penjelasan opsi skema pendanaan proyek dari
beberapa sumber, analisa positif dan negatif tiap
opsi, (lingkup pekerjaan yang didanai perbankan
atau sumber lainnya dan rinciannya)
Dasar Penentuan Asumsi
Keuangan
Informasi ekonomi makro yang digunakan sebagai
asumsi dan asumsi lainnya
Proyeksi Keuangan
1. Proyeksi Pendapatan dan
Pengeluaran
Rincian pendapatan selama periode evaluasi,
Rincian biaya investasi, biaya O&M, dan biaya
lainnya
2. Proyeksi Kinerja
Laporan laba rugi, arus kas, neraca, rasio
keuangan, kemampuan pembayaran pinjaman
Hasil Analisis Kelayakan
1. Analisis Kelayakan
Investasi setiap tahapan
Analisis dan perhitungan finansial dengan
indikator minimal IRR, NPV, dan DSCR
berkas 2, hlm. 8
jdih.pu.go.id
URAIAN INDIKATOR PENILAIAN
2. Affordability
Penjelasan tingkat kemampuan masyarakat
dalam pembayaran pembebanan langsung atas
jasa yang diterima dari komponen air minum
3. Analisis Sensitivitas
Uraian sensitivitas terhadap perubahan tarif,
biaya dan nilai investasi
F. KAJIAN RISIKO DAN MITIGASI
1. Identifikasi Risiko Tabel Potensi Risiko (kinerja, dan politik, dan
finansial), besaran dan alokasi risiko
2. Mitigasi Risiko Strategi mitigasi, dasar peraturan
Berdasarkan pemeriksaan secara keseluruhan, dokumen dinyatakan ….....
berkas 2, hlm. 9
V. FORMAT NOTA DINAS DARI TIM SEKRETARIAT KEPADA KETUA TIM
PENYUSUN REKOMENDASI TEKNIS PERIHAL LAPORAN HASIL
PEMERIKSAAN AWAL DOKUMEN PDAM
NOTA DINAS
Nomor :
Yth : Ketua Tim Penyusun Rekomendasi Teknis
Dari : Sekretariat
Hal : Laporan Hasil Pemeriksaan Awal Kelengkapan dan
Kesesuaian Dokumen PDAM Kabupaten/Kota
................... Dalam Rangka Program Pinjaman
Perbankan
Tanggal : (tanggal, bulan, tahun)
Sehubungan telah dilakukan pemeriksaan awal terkait kelengkapan dokumen dan
muatan substansinya dalam rangka Program Pinjaman Perbankan PDAM
Kabupaten/Kota....... untuk Program/Kegiatan ........, bersama ini kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Dokumen yang disampaikan oleh PDAM Kabupaten/Kota.......dalam rangka
Program Pinjaman Perbankan untuk Program/Kegiatan.......... dinyatakan
lengkap dan muatannya telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri PUPR Nomor…… Tahun…..
2. Dokumen Studi Kelayakan tersebut selanjutnya akan kami serahkan kepada
Tim Penilai Kelayakan untuk ditindaklanjuti dengan penilaian kelayakan
terhadap 6 (enam) aspek sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor …. Tahun….
3. Terlampir kami sampaikan Daftar Periksa Kelengkapan Dokumen sebagai
bahan periksa.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan arahan lebih lanjut Ketua Tim Penilai
Kelayakan, kami mengucapkan terima kasih.
Sekretariat
(Jabatan)
(……………………………….)
NIP.
Tembusan:
1 ……
jdih.pu.go.id
berkas 2, hlm. 10
VI. FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN AWAL
BERITA ACARA PEMERIKSAAN AWAL
PDAM : ……. Kab/Kota ………..
Studi Kelayakan : (diisi nama proyek)
Pada hari ini,….. tanggal…. Bulan…… tahun…… bertempat di….., dan dihadiri
oleh perwakilan:
1.
2.
Dstnya….
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal dokumen kelengkapan dan
dokumen Studi Kelayakan, terdapat hal-hal sebagai berikut:
1. Dokumen yang disampaikan oleh PDAM sudah lengkap dan sesuai dengan
outline dan ketersediaan substansi penilaian kelayakan. Dan seterusnya
(jika ada)
2. Dokumen yang disampaikan masih terdapat kekurangan terhadap
kelengkapan dokumen yaitu:…. dan dalam dokumen Studi Kelayakan,
masih terdapat data yang belum lengkap antara lain dalam kajian teknis
teknologis, lingkungan …Dan seterusnya (jika ada)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka:
1. Dokumen yang sudah lengkap akan kami sampaikan kepada Anggota Tim
Penyusun Rekomendasi Teknis untuk dapat diproses lebih lanjut.
2. Dokumen tersebut kami minta agar PDAM Kab/Kota ….. dapat
memperbaiki dokumen tersebut dan mengembalikan dokumen serta
kelengkapannya kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya.
(lokasi rapat pembahasan), (tanggal bulan tahun)
Sekretariat
(……………………………….)
NIP
jdih.pu.go.id
berkas 2, hlm. 11
VII. FORMAT NOTA DINAS KETUA TIM PENYUSUN REKOMENDASI TEKNIS
KEPADA DIREKTUR JENDERAL CIPTA KARYA TERKAIT PEMERIKSAAN
AWAL
NOTA DINAS
No. :
Yth : Direktur Jenderal Cipta Karya
Dari : Ketua Tim Penyusun Rekomendasi Teknis
Hal : Laporan Hasil Pemeriksaan Awal Kelengkapan dan
Kesuaian Dokumen Studi Kelayakan PDAM
Kabupaten/Kota …
Lampiran : ……. (….) berkas
Tanggal : (tanggal, bulan, tahun)
Sehubungan dengan telah dilakukan pemeriksaan awal sesuai Peraturan
Menteri PUPR Nomor ….. Tahun …. Tentang ….., bersama ini dengan hormat
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah dilaksanakan pemeriksaan awal yang dilakukan Tim Penyusun
Rekomendasi Teknis terhadap dokumen Studi Kelayakan ………..(Judul
Program/Kegiatan) Tahun …PDAM Kota/Kab......
2. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Awal Rekomendasi Teknis yang
mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor...... tahun…. Tentang
Pemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi
di Bidang SPAM, bahwa Usulan Pembangunan SPAM ….PDAM Kab/Kota…
(diterima dan akan dilanjutkan dengan proses penilaian kelayakan) atau
(ditolak karena terdapat beberapa dokumen yang kurang lengkap dan tidak
sesuai).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ketua Tim Penyusun
Rekomendasi Teknis
(……………………………….)
NIP
Tembusan:
1. .......
jdih.pu.go.id
berkas 2, hlm. 12
VIII. FORMAT SURAT PENGEMBALIAN DOKUMEN DARI KETUA TIM
PENYUSUN REKOMENDASI TEKNIS KE PDAM
Nomor : Jakarta,..............
Lampiran :
Hal : Pengembalian Dokumen Studi Kelayakan ….. PDAM .….
Kabupaten/Kota….. Dalam Rangka Program Pinjaman
Perbankan
Yth.
Direktur Utama
PDAM………………………
di-
tempat
Sehubungan dengan surat saudara Nomor…… tanggal…….. perihal
Permohonan Rekomendasi Teknis Usulan Pembangunan SPAM (nama proyek)
melalui skema Pinjaman Perbankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal terkait kelengkapan dan kesesuaian
dokumen dalam rangka Program Pinjaman Perbankan, Usulan
Pembangunan SPAM..…. PDAM Kab/Kota…. dinyatakan belum memenuhi
kelengkapan sesuai yang dipersyaratkan.
2. Berkaitan butir 1, dokumen tersebut dikembalikan agar PDAM Kab/Kota ….
dapat segera melengkapi dan menyerahkan kembali paling lambat
tanggal....... .
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan
terimakasih.
Ketua Tim Penyusun
Rekomendasi Teknis,
(………………………………)
NIP.
Tembusan:
1 ……
jdih.pu.go.id
berkas 2, hlm. 13
jdih.pu.go.id
IX. FORMAT DAFTAR PERIKSA PENILAIAN KELAYAKAN
DAFTAR PERIKSA PENILAIAN KELAYAKAN
Nama Studi Kelayakan :
PDAM (Kab/Kota) :
Hari/Tanggal :
KRITERIA PENILAIAN INDIKATOR KELAYAKAN PENILAIAN
A. KAJIAN TEKNIS TEKNOLOGIS
Potensi Sumber Air Baku
1. Neraca Air Baku
Kapasitas andal mencukupi
kebutuhan air baku (data BWS) dan
rekomendasi teknis BWS setempat
2. Rekomendasi Penggunaan
Rekomendasi atau indikasi
persetujuan BWS, izin pengusahaan
dan Izin Penggunaan Sumber Daya
Air (SIPPA) atau status surat
pengajuan SIPPA
3. Desain Intake dan
Transmisi
Skematik pengaliran air baku
(dilengkapi profil hidrolis,
perhitungan kapasitas, head,
peralatan ME, jenis dan dimensi pipa
air baku)
Demografi
1. Gambaran pelayanan
eksisting PDAM
Gambaran umum dan skematik
SPAM eksisting
2. Kinerja PDAM eksisting
Laporan Evaluasi Kinerja PDAM
menurut audit BPKP (2 tahun
terakhir)
3. Rencana Pengembangan
pelayanan dan kesesuaian
usulan program
Kesesuaian usulan program dengan
RISPAM dan Bussiness Plan yang
berlaku
Kebutuhan Air
1. Proyeksi Penduduk
Minimal 20 tahun dilengkapi rumus
statistik relevan
2. Proyeksi Kebutuhan air
Proyeksi pelayanan air minum
tahun ke-5, 10, dan 15 tahun ke
depan dengan memperhatikan
pelayanan domestik dan non
domestik, dilengkapi RDS
Operasional dan Pelayanan
1. Target Jam operasional 24 jam per hari
2. Target penurunan NRW /
Tahun
1%
3. Tekanan SR 1 atm
4. Target kualitas air
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 492 Tahun 2010
berkas 2, hlm. 14
jdih.pu.go.id
Konsep Desain Sistem
1. Kriteria Desain Pemilihan
Unit Operasi
Memperhatikan Lampiran Peraturan
Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2016
2. Pemilihan Unit Operasi
IPA
SE Dirjen Cipta Karya Nomor 08
Tahun 2019 IPA Baja (Kapasitas 10 -
50 L/d)
3. Desain Skematik IPA
SE Dirjen Cipta Karya Nomor 08
Tahun 2019 IPA Baja (Kapasitas 10 -
50 L/d)
4. Sistem Pemantauan dan
Pengendalian jaringan
Otomasi
5. Kebutuhan Energi terkait
operasional
Tersedianya sumber energi yang
mencukupi
6. Sistem Distribusi
Memenuhi ketentuan pada Peraturan
Menteri Nomor 27 Tahun 2016
dan/atau SNI 06-2552-1991
7. Skematik Distribusi
Memenuhi ketentuan pada Peraturan
Menteri Nomor 27 Tahun 2016
dan/atau SNI 06-2552-1991
Sistem dan Kebutuhan Lain
1. Lokasi dan Ketersediaan
Lahan
SE Dirjen Cipta Karya Nomor 08
Tahun 2019 IPA Baja (Kapasitas 10 -
50 L/d) atau justifikasi Tim Ahli
dengan status lahan bebas sengketa
2. Kesiapan perizinan
Seluruh perizinan terpenuhi
dibuktikan dengan dokumen
pendukung
Progress Pelaksanaan
B. Kajian Lingkungan
Rona Lingkungan Awal
Risiko lingkungan (pencemaran
udara, air permukaan/air tanah
dalam. Tanah, kebisingan, lalu lintas,
kesehatan dan keselamatan
manusia, estetika) pada tahap
konstruksi dan operasi (Peraturan
Menteri LHK Nomor 38 Tahun 2019)
Indikasi AMDAL, UKL/UPL,
SPPL
Dasar pelaksanaan kajian
lingkungan (Peraturan Menteri LHK
Nomor 38 Tahun 2019)
Mitigasi Dampak
Rencana dan jadwal pelaksanan
program kepatuhan lingkungan
C. Kajian Sosial, Ekonomi dan Budaya
Gambaran Umum Tingkat
Sosial, Ekonomi, Budaya
Relasi antara kondisi ekonomi dan
kemungkinan penambahan SR
Hasil RDS
Metode Sampling dan Kesesuaian
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 71 Tahun 2016 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
D. Kajian Hukum dan Kelembagaan
Dasar Hukum Pembentukan
PDAM
Kesesuaian Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017
Tata Kelola Organisasi
Target IKU (teknis PUPR) Untuk
Program Perbankan
Kesesuaian Rencana Pengembangan
dengan target IKU
berkas 2, hlm. 15
jdih.pu.go.id
E. Kajian Finansial
Nilai Investasi IRR>WACC
Arus Kas NPV>0
Periode Pengembalian PBP<1/2 umur asset
Rasio Keuangan DSCR>3
Skema Pendanaan Proyek Alokasi dan Prioritas Pendanaan
F. Kajian Risiko dan Mitigasi
Identifikasi Risiko
Rincian rencana kenaikan tarif,
rincian risiko penurunan kapasitas
air baku
Mitigasi Risiko
Rincian mitigasi risiko kenaikan
tarif dan penurunan kapasitas air
baku
Berdasarkan pemeriksaan secara keseluruhan, dokumen dinyatakan ….....
berkas 2, hlm. 16
jdih.pu.go.id
X. FORMAT NOTA DINAS DARI ANGGOTA TIM PENYUSUN REKOMENDASI
TEKNIS KEPADA KETUA TIM PENYUSUN REKOMENDASI TEKNIS
PROGRAM PINJAMAN PERBANKAN PERIHAL PENILAIAN KELAYAKAN
NOTA DINAS
Nomor :
Yth : Ketua Tim Penyusun Rekomendasi Teknis
Dari : Anggota Tim Penyusun Rekomendasi Teknis
Hal : Laporan Hasil Penilaian Kelayakan Dokumen PDAM
Kab/Kota..........dalam Rangka Program Pinjaman
Perbankan
Tanggal : (tanggal, bulan tahun)
Sehubungan telah dilakukan pemeriksaan penilaian kelayakan terkait
kelayakan dokumen pendukung PDAM berdasarkan daftar periksa penilaian
kelayakan Program Pinjaman Perbankan PDAM Kabupaten/Kota........... untuk
Program/Kegiatan ............, bersama ini dengan hormat kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Dokumen yang disampaikan oleh PDAM Kabupaten/Kota........... dalam
rangka Program Pinjaman Perbankan untuk Program/Kegiatan............
dinyatakan (layak/tidak layak) dalam aspek kajian penilaian kelayakan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor……
Tahun…..
2. Dokumen Penilaian Kelayakan tersebut selanjutnya akan kami serahkan
kepada Tim Penyusun Rekomendasi Teknis untuk mohon dapat
ditindaklanjuti dengan penyusunan konsep surat (Rekomendasi Teknis/
surat penolakan Rekomendasi Teknis).
3. Terlampir kami sampaikan daftar periksa penilaian kelayakan dokumen
sebagai bahan periksa.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan arahan lebih lanjut Ketua Tim
Penyusun Rekomendasi Teknis, kami mengucapkan terima kasih.
Tembusan:
1 ……
2 ……
Anggota Tim Penyusun
Rekomendasi Teknis
(Jabatan)
(……………………………….)
NIP.
berkas 2, hlm. 17
XI. FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN KELAYAKAN
BERITA ACARA PENILAIAN KELAYAKAN MELALUI SKEMA PINJAMAN
PERBANKAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 46 TAHUN 2019
PDAM : ……. Kab/Kota ………..
Studi Kelayakan : (diisi nama proyek)
Pada hari ini,….. tanggal…. Bulan…… tahun…… bertempat di….., dan dihadiri
oleh perwakilan:
1.
2.
Dstnya….
Telah menyepakati beberapa hal-hal sebagai berikut:
I. Pendahuluan (diisi hasil sesuai pembahasan)
II. Kajian Teknis (diisi hasil sesuai pembahasan dan telaah tim penilai
kelayakan)
III.Kajian Keuangan (diisi hasil sesuai pembahasan dan telaah tim penilai
kelayakan)
IV.Kajian Lingkungan dan Sosial (diisi hasil sesuai pembahasan dan telaah tim
penilai kelayakan)
V. Kajian Kelembagaan (diisi hasil sesuai pembahasan dan telaah tim penilai
kelayakan)
VI.Kajian Risiko (diisi hasil sesuai pembahasan dan telaah tim penilai
kelayakan)
Dan seterusnya (jika ada)
Kesimpulan: PDAM Kab/Kota ….dinyatakan layak mengikuti program
Pinjaman Perbankan melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019
dengan memperhatikan …..
(lokasi rapat pembahasan), (tanggal bulan tahun)
Pihak PDAM Ketua Tim Penyusun
Rekomendasi Teknis,
(……………………………………..) (……………………………………..)
NIP.
jdih.pu.go.id
berkas 2, hlm. 18
XII. FORMAT NOTA DINAS DARI KETUA TIM PENYUSUN REKOMENDASI
TEKNIS KEPADA DIREKTUR JENDERAL CIPTA KARYA PERIHAL
PENILAIAN KELAYAKAN PROGRAM PINJAMAN PERBANKAN
NOTA DINAS
Nomor :
Yth : Direktur Jenderal Cipta Karya
Dari : Ketua Tim Penyusun Rekomendasi Teknis
Hal : Laporan Hasil Penilaian Kelayakan PDAM
Kab/Kota.......... Dalam Rangka Program Pinjaman
Perbankan
Tanggal : (tanggal, bulan tahun)
Sehubungan telah dilakukan hasil penyusunan rekomendasi teknis
berdasarkan laporan dari Anggota Tim Penyusun Rekomendasi Teknis dalam
rangka Program Pinjaman Perbankan oleh PDAM Kabupaten/Kota.................,
bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Kelayakan, untuk (Judul
Program/Kegiatan) ..........yang disusun oleh PDAM Kab/Kota ….
dinyatakan (layak/tidak layak) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Menteri PUPR Nomor….. Tahun…..
2. Berkaitan butir 1 di atas, kami sampaikan Berita acara hasil penilaian
kelayakan oleh PDAM Kabupaten/Kota......................... dalam rangka
Program Pinjaman Perbankan untuk Program/Kegiatan................ sebagai
bahan periksa Bapak Direktur Jenderal.
3. Terlampir kami sampaikan Konsep surat (rekomendasi teknis/surat
penolakan rekomendasi teknis) dari Bapak Direktur Jenderal kepada Direksi
PDAM.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan arahan lebih lanjut Direktur
Jenderal Cipta Karya, kami mengucapkan terima kasih.
Ketua Tim Penyusun
Rekomendasi Teknis,
(……………………………….)
NIP
Tembusan:
1 ……
jdih.pu.go.id
berkas 2, hlm. 19
XIII. FORMAT SURAT REKOMENDASI TEKNIS DARI DIREKTUR JENDERAL
CIPTA KARYA KEPADA PDAM
Nomor : Jakarta,………………
Sifat :
Lampiran :
Hal : Hasil Penilaian Kelayakan Usulan Pembangunan SPAM (nama
proyek) melalui Skema Pinjaman Perbankan
Yth.
Direktur Utama
PDAM………………………
di-
tempat
Sehubungan dengan surat saudara Nomor…… tanggal…….. perihal
Permohonan Rekomendasi Teknis Usulan Pembangunan SPAM (nama proyek)
melalui skema Pinjaman Perbankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Berita Acara Rekomendasi Teknis Penilaian Kelayakan
Usulan Pembangunan SPAM melalui Pinjaman Perbankan mengacu pada
Peraturan Menteri PUPR Nomor...... Tahun…. tentang Pemberian
Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang
SPAM, bahwa Usulan Pembangunan SPAM……. PDAM
Kab/Kota….dinyatakan layak secara teknis, keuangan dan kelembagaan.
2. Berkaitan butir 1, agar PDAM Kab/Kota …. dapat segera memproses
kelengkapan dokumen persyaratan lainnya dan berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian
Keuangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan
terimakasih.
Direktur Jenderal Cipta Karya,
(………………………………)
NIP.
jdih.pu.go.id
berkas 2, hlm. 20
jdih.pu.go.id
XIV. SURAT PENOLAKAN REKOMENDASI TEKNIS DARI KETUA TIM
PENYUSUNAN REKOMENDASI TEKNIS KEPADA PDAM
Nomor : Jakarta,…………
Lampiran :
Hal : Hasil Penilaian Kelayakan (Judul Program/Kegiatan) PDAM
Kab/Kota…. melalui Skema Pinjaman Perbankan
Yth.
Direktur Utama
PDAM………………………
di-
tempat
Sehubungan dengan surat saudara Nomor…… tanggal…….. perihal
Permohonan Rekomendasi Teknis Usulan Pembangunan SPAM (nama proyek)
melalui skema Pinjaman Perbankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Berita Acara Rekomendasi Teknis Penilaian Kelayakan
Usulan Pembangunan SPAM melalui Pinjaman Perbankan mengacu pada
Peraturan Menteri PUPR Nomor...... Tahun…. Tentang Pemberian
Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang
SPAM, bahwa (Judul Program/Kegiatan) ….PDAM Kab/Kota…. dinyatakan
tidak layak sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor…. Tahun….
2. Berkaitan butir 1, PDAM Kab/Kota …. dipersilahkan memperbaiki dan
melengkapi dokumen tersebut dan kembali menyampaikan surat
permohonan Rekomendasi Teknis kepada Direktur Jenderal Cipta Karya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan
terimakasih.
Tembusan:
1….
2….
Direktur Jenderal Cipta Karya,
(……………………………….)
NIP
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO