Daftar isi (7 bab, 60 pasal, 1 lampiran)
MENTERI DALAM NEGERI
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS
DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
SALINAN bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
b. bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi perlu diatur untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
Menimbang : a.
hlm. 2 OCRMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN
PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN DIREKSI
BADAN USAHA MILIK DAERAH.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD ada,lah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden hlm. 3 OCR dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
J. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
7. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas
9. Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan
10. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM atau RUPS.
11. Uji Kelayakan dan
12.
13. Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan mengikuti proses penjaringan.
14.
15. Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota
16. Calon
18. Perusahaan Umum Daerah yang
19. Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas y'ang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 5L% (lima puluh satu persen) sahamny'a dimiliki oleh 1 (satu; Daerah.
BAB IIPENYERAHAN KEWENANGAN
Pasal 2 #Laporkan
(1) Berdasarkan keputusan KPM, KPM menyerahkan kewenangan kepada Kepala Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah.
(2) Berdasarkan keputusan
(3) Penyerahan kepada Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) daa
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
BAB IIIDEWAN PENGAWAS DAN KOMISARIS
Pasal 3 #Laporkan
Anggota Dewa:l Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
Pasal 4 #Laporkan
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. -wawancara akhir.
Pasal 5 #Laporkan
(1) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap
(3) Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu, Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada Kepala Daerah.
Pasal 6 #Laporkan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik. dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen:
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f.
g. berusia
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi
Pasa] 7 #Laporkan
(1) Panitia Seleksi berjumlah
a. Perangkat Daerah; dan
b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
(2) Dalam hal BUMD memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Panitia Seleksi bertugas:
a. menentukan jadwal
b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris;
c. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK;
d. menentukan formulasi penilaian UKK;
e. menetapkan hasil penilaian;
f. menetapkan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; dan
g. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
(4) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 8 #Laporkan
(1) Penunjukan
a. kemampuan keuangan
b. ketersediaan Lembaga Profesional; dan
c. ketersediaan Sumber Daya Manusia.
(2) Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 9 OCRPasal 9 #Laporkan
Dalam melakukan seleksi, Panitia
Pasal 10 #Laporkan
(1) Panitia Seleksi
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah
(3) Panitia Seleksi menetapkan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris berdasarkan hasil seleksi
Pasal 11 #Laporkan
(1) Panitia Seleksi melaksanakan UKK berdasarkan hasil seleksi administrasi
(2) UKK sebagaimana
a. tim; atau
b. lembaga profesional.
Pasal 12 #Laporkan
(1) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. ay,at (2) huruf a, melibatkan konsultan perorangan.
(2) Tim atau
a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK;
b. menetapkan hasil penilaian UKK; dan
hlm. 10 OCRc. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi.
(3) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Pasal 13 #Laporkan
Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
a. pengalaman mengelola perusahaan;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
Pasal 14 #Laporkan
UKK Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris pa-ling sedikit melalui tahapan:
a. psikotes;
b. ujian tertulis keahlian;
c. penulisan makalah strategi pengawasan;
d. presentasi makalah strategi pengawasan; dan
e. wawancara,.
Pasal 15 #Laporkan
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD lain dan/ atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
b. pensiunan pegawai BUMD;
hlm. 11 OCRc. mantan Direksi BUMD; atau
d. ekternal BUMD selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.
Unsur
(6) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayal
Pasal 16 #Laporkan
(3) Dalam hal
(4) Penentuan jumlah anggota
(2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan BUMD.
Pasal 17 #Laporkan
(1) Anggota
a. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;
b. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau 21 2 (dual orang pejabat Pemerintah Daerah;
c. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
l) I (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau 21 2 (dual orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur
d. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 4 (empat) orang terdiri atas:
1) 1
2) I (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen;
e. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
i) I (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 3 (tiga) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan i (satu) orang unsur independen;
hlm. 13 OCR2) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau
3) I (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 3 (tiga) orang unsur independen.
(2) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD Provinsi dan/atau BUMD Kabupaten/ Kota secara selektif.
(3) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana
(4) Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi
(5) Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e serta ayat (2) yaitu jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
Pasal 18 #Laporkan
(1) Berdasarkan laporan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 a1,a1 (1) dan ayat (4), Kepala Daerah melakukan seleksi dari unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah.
(2) Berdasarkan laporan kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
Pasal 19 #Laporkan
(1) Penilaian indikator UKK terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dilakukan dengan memberikan pembobotan yang terdiri atas:
a. pengalaman;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
(2) Setiap indikator UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sesuai
(3) Bobot Penilaian indikator UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f ditentukan oleh Panitia Seleksi.
(4) Bobot penilaian indikator pemahaman terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar 20% (dua puluh persen).
(6)
a. di atas 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan sangat disarankan;
b. di atas 7,5 itujuh koma
c. 7,O (tujuh koma nol) sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) direkomendasikan disarankan dengan pengembangan; dan hlm. 15 OCR _
d. di bawah 7,O (tujuh koma nol) direkomendasikan tidak disarankan.
(7) Perhitungan penilaian indikator UKK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20 #Laporkan
Bakal Calon Anggota
Pasal 2 1 #Laporkan
(1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris.
(2) Panitia Seleksi
Pasal 22 #Laporkan
(1) Kepala Daerah
Kepala Daerah menetapkar: I (satu) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota
(3) Dalam hal terdapat
(4) Kepala Daerah dapat meminta masukan ketua Dewan Pengawas/ Komisaris Utama atau Calon ketua Dewan Pengawas/
(6) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat [5] disetujui, Kepala Daerah menetapkan
Pasal 23 #Laporkan
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 18 ayat
Pasal 24 #Laporkan
(1) Kepala Daerah menyerahkan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih kepada KPM atau RUPS.
(2) Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih melakukan pena.ndatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(3) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih menandatangani surat hlm. 17 OCR pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia
Pasal 25 #Laporkan
Pengangkatan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih dilakukan dengan:
a. keputusan KPM bagi Perumda;
b. keputusan RUPS bagi
c. keputusan RUPS secara
Pasal 26 #Laporkan
(1) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
Pasal 27 #Laporkan
(1) Anggota Dewan Pengawas da.n anggota Komisaris diangkat untuk rnasa jabatan
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayal
a. pelaksanaan pengawasan BUMD;
b. pemberian masukan dal saran atas pengelolaan BUMD;
c. penerapan tata kelola perusahaan 1'ang baik;
d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan
e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja.
(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran BUMD;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan;
e. kontrak kinerja; dan
f. risalah rapat dan kertas kerja.
(5) Dalam
(6) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota
Pasal 28 #Laporkan
Jabatan
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 29 #Laporkan
(1) Dalam h:il jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir hlm. 19 OCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada a;rat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang
Pasal 30 #Laporkan
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
a. tidak dapat
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD,
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan
Pasal 31 #Laporkan
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM dan anggota
(2) KPM atau RUPS mengatur
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
BAB IVDIREKSI
Pasal 32 #Laporkan
Direksi pada Perumda diangkat oleh KPM dan Direksi pada Perseroda diangkat oleh RUPS.
Pasal 33 #Laporkan
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
hlm. 21 OCR(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir.
Pasal 34 #Laporkan
(1) Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya
Penyusunan kekosongan jabatan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Direksi berakhir.
(4) Da,lam hal anggota Direksi meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu, perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada Kepala Daerah.
Pasal 35 #Laporkan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
hlm. 22 OCRb. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f.
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat menda-ftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.
Pasa-l 36 #Laporkan
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. Perangkat Daerah; dan
b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
(2) Dalam hal BUMD memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Panitia Seleksi bertugas:
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan Penjaringan Bakal Calon anggota Direksi;
hlm. 23 OCRc. membentuk Tim atau menunjuk
d. menentukan Formulasi Penilaian UKK;
e. menetapkan hasil penilaian;
f. menetapkan Calon anggota Direksi; dan
g. menindaklanjuti Calon anggota Direksi Terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan
(4) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 37 #Laporkan
(1) Penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf c, oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit:
a. kemampuan keuangan BUMD;
b. ketersediaan
c. ketersediaan Sumber Daya manusia;
Proses penunjukan Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 38 #Laporkan
Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan Bakal Calon anggota Direksi.
Pasal 39 #Laporkan
(1) Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Panitia Seleksi
(3) Panitia Seleksi menetapkan Bakal Calon anggota Direksi yang telah lulus persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti UKK.
Pasal 40 #Laporkan
(1) UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
a. tim; atau
b. Lembaga Profesional.
(2) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melibatkan konsultan perorangan.
(3) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK;
b. menetapkan hasil penilaian UKK; dan
c. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi.
(a) Tim atau Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 41 #Laporkan
Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
a. pengalaman mengelola perusahaan;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
Pasal 42 #Laporkan
UKK Calon anggota Direksi paling sedikit melalui tahapan:
a. psikotes;
b. ujian tertulis keahlian;
hlm. 25 OCRc. penulisan makalah dan rencana bisnis;
d. presentasi makalah dan rencana bisnis; dan
e. wawancara.
Pasal 43 #Laporkan
(1) Penilaian indikator UKK terhadap Calon anggota Direksi dilakukan dengan
a. pengalaman;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan; e.pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
f. memiliki
Setiap indikator dan bobot penilaian UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Panitia Seleksi.
(3) Total bobot penilaian
(4) Klasifikasi nilai akhir UKK meliputi:
a. di atas 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan sangat disarankan;
b. di atas 7,5 (tujuh koma lima) sampai dengan 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan disarankan;
c. 7,0 tujuh koma nol) sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima)
d. di bawah 7,0 (tujuh korn:r nol) direkomendasikan tidak disarankan.
Pasal 44 #Laporkan
(1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, yaitu
a. Komunitas Intelijen Daerah; dan/atau
b. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Pasal 45 #Laporkan
Bakal Calon Anggota Direksi yang diangkat menjadi Calon anggota Direksi yaitu Bakal Calon yang memenuhi klasifikasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
Pasal 46 #Laporkan
(1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi.
(2) Panitia seleksi menyampaikan Direksi sebagaimana dimaksud Kepala Daerah.
Pasal 47 #Laporkan
(3) Dalam hal terdapat jabatan Direktur Utama, Kepala Daerah terlebih dahulu menetapkan Calon Direktur Utama Terpilih.
(4) Kepala Daerah dapat meminta masukan Direktur Utama atau Calon Direktur Utama terpilih sebagaimana nama Calon anggota pada ayat (1) kepada hlm. 27 OCR dimaksud pada ayat (3) untuk menetapkan Calon anggota Direksi terpilih lainnya.
(6) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala Daerah menetapkan Calon anggota Direksi terpilih.
(7) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disetujui, Kepala Daerah menetapkan Calon anggota Direksi lainnya sesuai dengan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 48 #Laporkan
(1) Kepala Daerah menyerahkan
(2) Calon anggota Direksi terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(3) Selain menandatangani
Pasal 49 #Laporkan
Pengangkatan Calon anggota Direksi Terpilih dilakukan dengan:
a. keputusan KPM untuk Perumda;
b. keputusan RUPS bagi
c. keputusan RUPS secara
Pasal 50 #Laporkan
(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(2)
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran BUMD;
b. meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
(3)
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran BUMD;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan; dan
e. kontrak kinerja.
(4) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Pasal 5 1 #Laporkan
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan hlm. 29 OCR -2.9-
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/ atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target
b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya. target dalam kontrak kinerja sebesar
Pasal 52 #Laporkan
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal
b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 53 #Laporkan
(1) Dalam hal masa
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
Pasal 54 #Laporkan
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi
g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal hlm. 31 OCR restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Pasal 55 #Laporkan
(1) Direksi pada
(2) KPM atau RUPS mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
BAB VINFORMASI PELAKSANAAN SELEKSI
Pasal 56 #Laporkan
(1) Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi melalui media massa lokal/ nasional dan/atau elektronik.
(2) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di muat da-lam laman Pemerintah Daerah danr/ atau laman BUMD.
(3) Tahapan seleksi yang diinformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a.
b. hasil seleksi
c. hasil UKK.
BAR VI PENDANAAN
Pasal 57 #Laporkan
(1) Biaya
BAB VIIKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 58 #Laporkan
(1) BUMD yang sahamnya tercatat di pasar modal, pemilihan anggota Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.
(2) BUMD yang anggaran dasar atau keputusan RUPSnya mengatur hak penempatan anggota Komisaris dan anggota Direksi bagi pemilik saham di luar Pemerintah Daerah, pemilihan anggota Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59 #Laporkan
(1) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah diangkat sebelum peraturan pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ay'at (1).
(3) Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat hlm. 33 OCR kembali dalarn masa jabatan
(4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Dewan Pengawas,
BAI] IX
Pasal 60 #Laporkan
Peraturan Menteri ini
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2018
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2018.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, z\/)/H > Dr. Widodo
NIP. 19590203 198903 I 001.