Daftar isi (5 bab, 29 pasal)
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
TENTANG
STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI
coRoNA
DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA,
Menimbang a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesej ahteraan masyarakat;
b. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional,
c. bahwa hlm. 2 OCR bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety
f. bahwa
hlm. 3 OCRf. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mengingat Pasal 22 ayat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN
STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN
DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN
YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN.
BAB IRUANG LINGKUP
Pasal 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
hlm. 4 OCR(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
a. penanganan pandemi Corona
b. menghadapi a.ncaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
(5) Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
BAB IIKEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
Bagian KesatuPenganggaran dan Pembiayaan
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
a. menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. melampaui 3o/o (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
2. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3o/o (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan
3. penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap.
b. melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
c. melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan / atau antarprogram ;
d. melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang ljasa;
e. menggunakan anggaran yang bersumber dari:
1. Sisa Anggaran Lebih (SAL);
2. dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan;
3. dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu;
4. dana
5. dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
f. menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease
g. menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
h. memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
i. melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu
j. memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
k. melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
Bagian KeduaKebijakan di Bidang Keuangan Daerah
Pasal 3 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
Bagian KetigaKebijakan di Bidang Perpajakan
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi:
a. penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
b. perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
d. pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
a. sebesar 22o/o (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak
b. sebesar
a. berbentuk Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit
c. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa:
a. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
b. pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
hlm. 9 OCR(3) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
(6) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan.
hlm. 10 OCRa. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu;
b. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
c. pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
(8) Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.
(9) Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
(10) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri.
hlm. 11 OCR(11) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (10), dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat
c. tata cara penunjukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
hlm. 12 OCRPasal 7 #Laporkan Penjelasan
(1) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
(2) Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upaya hukum atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
(3) Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran.
hlm. 13 OCR(4) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) atau Pasal 6 ayat (10) tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan akses berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
a. pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. permintaan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak danf atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dengan ketentuan sebagai berikut:
a. atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
b. atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
c. atas pelaksanaan hak Wajib Pajak, yang meliputi:
1. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2. pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
3. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
d. penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka:
a. penanganan pandemi Corona
b. menghadapi perekonomian keuangan. yang membahayakan dan/atau stabilitas sistem ancaman nasional
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
(1) Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Bagian KeempatPelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pasal 1 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, Pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi nasional.
(3) Program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana danf atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Penempatan dana danf atau investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan langsung oleh Pemerintah
(6) Skema penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijalankan oleh langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk.
(7) Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
hlm. 17 OCRBagian KelimaPelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
Bagian KeenamPelaporan
Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
Penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
BAB IIIKEBIJAKAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Bagian KesatuKebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Pasal 14 #Laporkan Penjelasan
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disebut KSSK, diberikan kewenangan untuk:
a. menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau melalui pemanfaaan teknologi informasi guna merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan; dan
b. menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
(2) Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, pendapat setiap anggota KSSK, pengambilan keputusan, dan keputusan KSSK disampaikan dalam rapat secara lisan dan direkam, serta keputusan rapat diparaf dan/atau ditandatangani kemudian oleh anggota KSSK dan mengikat seluruh anggota KSSK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KeduaKewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan
oleh Bank Indonesia
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk:
hlm. 19 OCRa. memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik;
b. memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK;
c. membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara danf atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019
d. membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan bank selain Bank Sistemik;
e. mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan; dan
f. memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Negara yang dimiliki korporasi/ swasta melalui perbankan.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
hlm. 20 OCR(3) Sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia sebagaimana diatur pada ayat
Pasal 17 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a:
a. Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik; dan
b. Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 18 #Laporkan Penjelasan
(1)
(3) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
a. Penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berisi paling kurang informasi kondisi keuangan terkini Bank Sistemik yang bersangkutan; dan
b. rekomendasi Bank Indonesia dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 19 #Laporkan Penjelasan
(1) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan mempertimbangkan:
a. kondisi pasar Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara;
b. pengaruh terhadap inflasi; dan
c. jenis Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara.
Bagian KetigaKewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Pasal 20 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk:
a. melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank;
b. melakukan tindakan:
1. penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia;
2. penerbitan surat utang;
3. pinjaman kepada pihak lain; dan latau
4. pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal;
hlm. 23 OCRc. melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test); dan
d. merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21 #Laporkan Penjelasan
(1) Persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a antara lain pertukaran data dan informasi terkini dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap bank dimaksud.
(2) Persiapan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif dan peningkatan intensitas persiapan dilakukan pada saat bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus.
hlm. 24 OCRPasal 22 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
(2) Ketentuan mengenai lembaga penyelenggara program penjaminan, pendanaan, cakupan dan besaran nilai penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KeempatKewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan
oleh Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 23 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk:
a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi;
b. menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan; dan
c. menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.
hlm. 25 OCRBagian KelimaKewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan
oleh Pemerintah
Pasal 24 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 25 #Laporkan Penjelasan
Pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona
BAB IVKETENTUAN SANKSI
Pasal 26 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
BAB VKETENTUAN PENUTUP
Pasal 27 #Laporkan Penjelasan
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Pasal 28 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11 ayat
2. Pasal.
hlm. 28 OCRPasal 55 ayat
Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat (5), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
6. Pasal hlm. 29 OCR Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal 83, dan Pasal
Pasal
Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
10. Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1 1. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872); dan
12. Pasal 11 ayat
Pasal 29 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 31 OCRAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Hukum dan ;undangan e UJ a Djaman
Penjelasan
hlm. 32 OCRPENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
TENTANG
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN
STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI
coRoNA
DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
I. UMUM Pada tahun
19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Pandemi Corona
Perkembangan pandemi Corona
Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
Respon kebijakan keuangan negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain berupa peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha. Tekanan pada sektor keuangan akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran
Implikasi pandemi Corona
Penyebaran pandemi Corona
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
a. karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan
c. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang antara lain berdampak terhadap:
a. perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan; dan
hlm. 35 OCRb. memburuknya sistem keuangan, yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik, Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa
Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian besaran defisit anggaran yang melampaui 3o/o (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Setelah masa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, besaran defisit secara bertahap kembali menjadi paling tinggi sebesar 3%o (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada Tahun Anggaran 2023.
Jumlah pinjaman yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran
(PDB).
Huruf b
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, besaran belanja wajib (mandatory
a. Anggaran kesehatan sebesar 5o/o (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun
b. Anggaran untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
c. Besaran Dana Alokasi Umum terhadap Pendapatan Dalam Negeri Bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun
Penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory
Terhadap daerah yang dilanda maupun yang belum dilanda pandemi Corona
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat perbendaharaan dan pejabat pengadaan barang dan jasa untuk melakukan tindakan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran yang belum tersedia atau tidak cukup tersedia tersebut, dalam hal pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
Huruf e
hlm. 37 OCRHuruf e
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "akumulasi dana abadi pendidikan" adalah akumulasi dana abadi dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak termasuk porsi dana abadi pendidikan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Yang dimaksud dengan "Penyertaan Modal Negara" adalah penyertaan modal negara yang bersifat fresh
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa" antara lain berupa:
1. penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian
2. penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum per daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan;
3. penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang DAK Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak; dan/atau
4. penyesuaian pagu anggaran Dana Desa.
Yang dimaksud dengan "pengutamaan penggunaan Dana Desa" adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
Huruf j
Hibah kepada pemerintah daerah diberikan dalam rangka penanganan bencana alam, bencana non alam, bencana kemanusiaan dan/atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi atas bencana tersebut.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu
Ayat
Cukup jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 5 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Penghasilan Kena Pajak PT A pada Tahun Pajak
Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak
Huruf b
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Penghasilan Kena Pajak PT A pada Tahun Pajak 2022 sebesar Rp 1 . 500.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2022:
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 40 OCRPasal 6 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri dapat melakukan transaksi penjualan menggunakan sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) milik sendiri, misalnya pedagang eceran secara daring (retail
Model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) antara lain marketplace atau penyedia
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10) . .
hlm. 41 OCRAyat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Yang dimaksud dengan "perwakilan" adalah pihak yang ditunjuk oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 1 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
hlm. 42 OCRAyat (2)
Dalam Peraturan Presiden dimaksud antara lain memuat:
a. Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran; dan
b. Pokok-pokok rincian Anggaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Pasal 13 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 14 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Komite Stabilitas Sistem Keuangan" adalah komite yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Koordinasi diselenggarakan berdasarkan permintaan salah satu atau lebih anggota dan dikoordinasikan oleh Sekretariat KSSK.
Huruf a
Kewenangan KSSK untuk menyelenggarakan rapat koordinasi tidak terbatas pada adanya indikasi permasalahan dari protokol manajemen krisis masing-masing anggota KSSK yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan. Langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan dalam rapat koordinasi dimaksud termasuk dalam hal menetapkan batas waktu mulai dan berakhirnya kondisi ancaman terhadap perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Huruf b .
hlm. 43 OCRHuruf b
Skema pemberian dukungan Pemerintah yang ditetapkan oleh KSSK merupakan bentuk peran serta dan kehadiran negara dalam rangka mengatasi permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dengan mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung upaya mewujudkan stabilitas sistem keuangan.
Ayat
Transkrip rapat dicetak oleh Sekretaris KSSK dan dokumen hasil cetakan tersebut disampaikan kepada Anggota KSSK untuk dilakukan pemarafan
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Bank Sistemik" adalah Bank Sistemik menurut Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
hlm. 44 OCRHuruf f
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 19 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 20 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini berlaku pula untuk bank selain Bank Sistemik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kelompok nasabah penyimpan berdasarkan kepemilikannya antara lain nasabah individu, Pemerintah Pusat/Daerah, dan
Ayat
Cukup jelas.
Pasal 2 1 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 22 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 23 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan berlaku baik untuk lembaga jasa keuangan yang melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi maupun lembaga jasa keuangan yang menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pihak tertentu" adalah emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif menurut Undang-Undang mengenai pasar modal.
Ketentuan yang dapat diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain mengenai bentuk dan cara interaksi serta partisipasi antar peserta serta bentuk risalah rapat.
Ayat
Cukup jelas.
hlm. 46 OCRPasal 24 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 27 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 28 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 29 Ke pasal
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6485