Daftar isi (7 pasal, 6 lampiran)
iIr{ITT:ITTXTIT'T'TII{{A
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2025
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
TAHUN 202*2029
DENGAN
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Nasional Tahun 2O2* 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
PERATURAN PRESIDEN
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka tujuan bernegara.
3. Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik sumber daya yang dimiliki daerah dan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
6. Rencana Jangka
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2O2*2O29 yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan pada Rencana Jangka Panjang Daerah dan RPJM Nasional terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029. untuk untuk
berkas 1, hlm. 3 OCR8. Rencana Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional.
Pasal 2 #Laporkan
(1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disusun berdasarkan RPJP Nasional.
(3) Dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan, Menteri melakukan perencana.
Dalam mendukung sumber daya manusia sasaran pembangunan, (4) kementerian/lembaga koordinator dan kementerian/lembaga pengampu pada masing-masing prioritas nasional.
(5) Kementerian/lembaga sebagaimana
(6) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. dasar hukum bagi kementerian/ lembaga dalam
b. dasar hukum
c. dasar hukum bagi Pemerintah dalam menyusun RKP;
d. pedoman dasar dalam dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional; dan
e. pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional. (8)
Nasional wajib ditaati oleh seluruh pelaku pem pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah.
Pasal 3 #Laporkan
(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Renstra-Kl dan RPJM Daerah.
(4) dapat koordinator pada masing-masing prioritas nasional yang
berkas 1, hlm. 5 OCR(3) Dalam
(4) Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
Pasal 4 #Laporkan
(1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional.
(5) Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Menteri kepada Presiden.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5 #Laporkan
(1) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
b. matriks pembangunan RPJM Nasional Tahun 2025-2029;
c. matriks kementerian/lembaga RPJM Nasional Tahun 2O2*2O29;dan
d. arah pembangunan Tahun 2025-2029;
(3) Matriks pembangunan RPJM Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Matriks kementerian/ lembo g4 RPJM Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Arah pembangunan kewilayahan RPJM Nasional Tahun 2O2*2O29 sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 6 #Laporkan
(1) Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 7 #Laporkan
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal RPJM Nasional Agar berkas 1, hlm. 7 OCR ;ITTXTITEITT+TTI Agar
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN
pada tanggal 10
ttd
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 19 D Djaman
Lampiran I
309 halaman (berkas 2, hlm. 1-309), dimuat di halaman tersendiri: baca Lampiran I.
Lampiran II
441 halaman, dimuat di 2 halaman tersendiri:
Lampiran III
600 halaman, dimuat di 2 halaman tersendiri:
Lampiran III (lanjutan)
911 halaman, dimuat di 3 halaman tersendiri:
Lampiran IV
165 halaman (berkas 6, hlm. 1-165), dimuat di halaman tersendiri: baca Lampiran IV.
Lampiran IV (lanjutan)
165 halaman, dimuat di 2 halaman tersendiri: