Daftar isi (12 bab, 43 pasal)
hlm. 1

•

PERATURANPRESIDEN REPUBLIKINDONESIA

NOMOR 185 TAHUN 2014

TENTANG

PERCEPATANPENYEDIAAN AIR MINUMDAN SANITASI

DENGANRAHMATTUHAN YANGMAHAESA

PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,

Menimbang : a. bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih men galami berbagai kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya untuk mencapai universal access pada akhir tahun 2019;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi;

Mengingat : 1. Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahun Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); hlm. 2 •

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

4. Undang-Undang Nomor I 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 ten tang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERil. T URAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN

PENYEDlAAN AIR MINUMDANSANITASI.

hlm. 3

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

2. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sis tern fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minurn.

3. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, rnemperluas, danfatau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelernbagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minurn kepada masyarakat rnenuju keadaan yang lebih baik.

4. Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi.

hlm. 4

5. Pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah tangga, air limbah domestik, dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan, kelernbagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik.

6. Perencanaan air minum adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional, Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, dan Rencana Induk Penyediaan Air Minum.

7. Perencanaan sanitasi adalah dokumen yang meliputi Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional, Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, dan Strategi Sanitasi Kabupatenj Kota.

8. Peta Jalan (Roadmap) adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah -langkah penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

10. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.

11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. _.,'

hlm. 5

12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disusun dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

13. Menteri adalah menteri teknis terkait.

BAB IIPRINSIP PENYEDIAAN AIR MINUMDANSANITASI

Pasal 2 #Laporkan

Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan prinsip:

a. non diskriminatif;

b. terjangkau;

c. perlindungan lingkungan;

d. berkelanjutan;

e. partisipasi masyarakat; dan

f. keterpaduan.

BABIIIPENGEMBANGAN DANPENERAPAN TEKNOLOGI PENYEDIAAN AIR MINUMDANSANITASI

Pasa13 #Laporkan

(1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanl i+ .. a Sl. . .. (2) Pengembangan ." :

hlm. 6

(2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan:

a. kuantitas;

b. kualitas;

c. kontinuitas; dan

d. keterjangkauan.

(3) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan:

a. pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan;

b. akses yang lebih luas bagi masyarakat;

c. kontinuitas layanan; dan

d. perlindungan dan pelestarian sumber air.

BABrvPENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI

Bagian KesatuStandar Kualitas Air Minum

Pasal 4 #Laporkan

(1) Untuk menjamin ketersecliaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum.

(2) Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan standar kualitas air minum. 'I! "I :

hlm. 7

Pasal5 #Laporkan

(1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum di daerahnya masing-rnasing.

(2) Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap penyedia air minum yang meliputi:

a. perusahaan daerah air minum;

b. depot air minum;

c. penyedia air minum berbasis masyarakat;

d. badan usaha swasta penyedia air minum; dan

e. SPAMbukan jaringan perpipaan milik masyarakat.

Bagian KeduaStandar Kualitas Sanitasi

Pasa16 #Laporkan

(1) Pembangunan dan penyediaan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar teknis.

(2) Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas hasil olahan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku rnutu lingkungan.

(3) Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.

hlm. 8

BABVSTRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN PENYEDlAAN AIR MINUM DAN SANITASI

Pasal7 #Laporkan

(1')Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi pemerintah menyusun kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi.

(2) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. isu strategis;

b. tujuan; psasaran; dan

c. kebijakan dan strategi.

(3) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional.

(4) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/ atau sanitasi.

(5) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta .Jalan (Road map) Sanitasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya:

a. gambaran umum;

b. isu strategis;

c. tujuan dan sasaran pengembangan;

d. dasar kebijakan;

hlm. 9

e. pendekatan penanganan;

f. prioritas pengembangan;

g. skenario pendanaan;

h. konsepsi kebijakan operasional; dan

i. rencana strategis program pengembangan.

(6) Kebijakan dan strategi, peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi acuan bagi kernenterian, lembaga pemerintah non kernenterian, dan pemerintah daerah dalam percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

Pasal8 #Laporkan

(1) Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya.

(2) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air rninum dan/ atau sanitasi.

Pasal9 #Laporkan

(1) Pemerintah kabupaterr/kota menyusun:

a. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM.

b. Strategi Sanitasi Kabupaterr/Kota yang selanjutnya disingkat SSK.

hlm. 10

(2) RISPAMsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi I kabupatenjkota terkait.

(3) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAMdan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum danj atau sanitasi.

BAS VI IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIRMINUM DANSANITASI

Pasal 10 #Laporkan

(1) lmplementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang mengacu pada RISPAMdan SSK.

(2) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi:

a. pembangunan infrastruktur baru: danj atau

b. rehabilitasi.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:

a. setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual danjatau unit pengolahan setempat atau skala komunal;

hlm. 11

b. pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten /Kota .terkait untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan

c. bad an usaha untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan naskah kerja sarna.

(2) Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupateri/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dengan pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara infrastrukur air minum dan sanitasi yang dibangun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit pengelola infrastruktur air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di daerah.

BAB VIIKOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUMDANSANITASI

Pasai 12 #Laporkan

(1) Dalam rangka peiaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat Gugus Tugas. . ~', .,

hlm. 12

(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 13 #Laporkan

Gugus Tugas mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja percepatan penyediaan air minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;

b. mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi;

c. mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi;

d. mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; dan

e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

Pasal 14 #Laporkan

(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang (merangkap anggota) Pernbangunan Manusia dan Kebudayaan

hlm. 13

b. Wakil Ketua I : Menteri Perencanaan (merangkap anggota) Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

c. Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri (merangkap anggota)

d. Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi (merangkap anggota) Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

e. Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

2. Menteri Kesehatan;

3. Menteri Kelautan dan Perikanan;

4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

6. Menteri Sosial;

7. Menteri Komunikasi dan lnformatika;

8. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

9. Sekretaris Kabinet. il hlm. 14 (3)Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas.

(4) Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, ,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur oleh Ketua Pengarah.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenj kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain.

(2) Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas unsur pernerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota.

BABVIIIPEMANTAUAN, EVALUASI, D ANPELAPORAN

Pasal 16 #Laporkan

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala.

hlm. 15

Pasal17 #Laporkan

Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun at au sewaktu-v, aktu apabila diperlukan.

Pasal 18 #Laporkan

(1) Gubemur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalarn Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain provinsi.

Pasal 19 #Laporkan

(1) BupatijWalikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupatenjkota kepada Gubernur melalui KelompokKerja Air Minum dan Sanitasijkeiompok kerja lain secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupatenjkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh KelompokKerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain kabupatenjkota.

BAB IX ..,

hlm. 16

BABIXPEMBINAAN PENYEDlAAN AIR MlNUM DAN SANITASI

Pasa120 #Laporkan

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaterr/kota bertanggung jawab atas pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

(2) Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. menteri pada tingkat nasional;

b. gubemur pada tingkat provinsi; dan

c. bupatijwalikota pada tingkat kabupatenjkota.

Pasal21 #Laporkan

(1) Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 20 ayat (2)meliputi:

a. perencanaan;

b. pengaturan;

c. pengendalian; dan

d. pengawasan.

(2) Dalam melaksanakan pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal. :

hlm. 17

Pasa122 #Laporkan

Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pernbangunan daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi.

Pasal23 #Laporkan

Pembinaan perencanaan penyediaan air rninum sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 22 dilakukan melalui:

a. penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minurn Provinsi, RISPAM, dan perencanaan teknis air minum;

b. pendampingan; dan

c. pendidikan dan pelatihan.

Pasal24 #Laporkan

(1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAMsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, rnetode dan cara analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi.

(2) Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (I), meliputi pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan.

hlm. 18

(3) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum.

Pasa125 #Laporkan

Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.

Pasa126 #Laporkan

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan sumber daya manusia dalarn penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.

(2) Pelatihan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum.

hlm. 19

Pasa127 #Laporkan

Pembinaan perencanaan sanitasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan rnelalui:

a. penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis sanitasi;

b. pendampingan; dan

c. pendidikan dan pelatihan.

Pasal28 #Laporkan

(1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan, rencana berdasar unsur kelayakan yang mernenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program prioritas, tahapan pelaksanaan, pengaturan dan kelembagaan, pembiayaan dan peran serta masyarakat.

(2) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.

(3) Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.

hlm. 20

(4) Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional.

(5) Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.

Pasal 29 #Laporkan

Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.

Pasal30 #Laporkan

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam danjatau di luar negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi.

hlm. 21

Pasal31 #Laporkan

Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam j,Jembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.

Pasal32 #Laporkan

Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.

Pasa133 #Laporkan

Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air rninum dan sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BABXPENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDlAAN AIR MINUM DAN SANITASI

Pasal34 #Laporkan

(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sarna dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha dalam rangka percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.

hlm. 22

(2) Kerja sarna sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

a. bantuan teknis; dan

b. bantuan pendanaan. (~) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, rneliputi:

a. pengernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minurn dan sanitasi; dan

b. pengernbangan sistern pengelolaan penyediaan air rninurn dan sanitasi.

(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2)huruf b, rneliputi pinjarnan atau hibah.

Pasal35 #Laporkan

(1) Pernerintah daerah dapat rnelakukan kerja sarna dengan pernerintah daerah lain dan badan usaha dalam rangka percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi.

(2) Kerja sarna sebagaimana yang dirnaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal36 #Laporkan

Pernerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.

hlm. 23

BABXIPENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasa137 #Laporkan

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya \ penyediaan air minum dan sanitasi.

(2) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah melakukan:

a. edukasi;

b. advokasi;

e. sosialisasi;

d. promosi; dan

e. kampanye.

(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan melibatkan semua individu di lingkungan eksternal dan internal pengelola air minum dan sanitasi melalui upaya peningkatan pengetahuan tentang penyediaan dan layanan air minum dan sanitasi.

(4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan keterlibatannya dalam pengarusutamaan pereepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurut e, dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang pelayanan publik di bidang air minum dan sanitasi. "

hlm. 24

(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan serta peran serta setiap individu dalam setiap proses peningkatan kualitas air minum dan layanan sanitasi.

(7) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, ~ilakukan untuk memberikan keterlibatan publik akan pemahaman prioritas penyediaan air minum dan sanitasi dengan upaya penyiaran melalui barang rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk lainnya.

BABXIIPEMBIAYAAN

Pasal38 #Laporkan

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan anggaran yang memadai untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

(2) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada perencanaan percepatan penyediaan air minum dan perencanaan percepatan sanitasi.

(3) Anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten / Kota.

(4) Selain anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (3) pemerintah dan pemerintah daerah dapat menerirna dan memanfaatkan pembiayaan dari sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

hlm. 25

Pasal 39 #Laporkan

(1) Pendanaan percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi oleh pemerintah dilakukan melalui APBN.

(2) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. arah dan target nasional penyediaan air minum dan sanitasi;

b. kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah;

c. kebutuhan penyediaan air minum dan sanitasi di daerah; dan

d. kesiapan daerah.

(3) Pendanaan APBNpercepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, dana perimbangan, pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBN lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minurn sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.

(5) Pendanaan APBN untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah. hlm. 26 •

(6) Pendanaan percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi rnelalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk rnendanai program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanita si yang menjadi urusan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui dana perimbangan, pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBNlainnya sebagairnana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk rnendanai program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dibutuhkan di daerah sesuai dengan kebijakan penyediaan air minum dan sanitasi nasional.

Pasal40 #Laporkan

(1) Pendanaan percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), yang dilakukan melalui dekonsentrasi atau tugas pembantuan dialihkan secara bertahap menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi.

(2) Pengalihan bertahap pendanaan percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi yang dilakukan melalui dekonsentrasi atau tugas pernbantuan menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menitikberatkan pada kesesuaian dengan kebutuhan daerah, asas rnanfaat, dan prinsip good governance.

Pasal 41 ."

hlm. 27

Pasal41 #Laporkan

(I) Pemerintah provinsi mendanai percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui APBD Provinsi yang disalurkan melalui belanja SKPD, pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan APBDProvinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui belanja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ditujukan untuk pembangunan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pendanaan APBDProvinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk mendanai kebutuhan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan kabupatenjkota yang tidak mampu didanai dengan APBDKabupatenjKota.

(4) Pendanaan APBDProvinsi untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (I), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam RKPD Provinsi.

hlm. 28

(5) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam RKPDPro,insi.

Pasal42 #Laporkan

(1) Pendanaan APBD Kabupaterr/Kota untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) diselenggarakan berdasarkan pad a program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam RKPDKabupaten /Kota yang mengacu pada RISPAM.

(2) Pendanaan APBD Kabupaterr/Kota untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) diselenggarakan berdasarkan pad a program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam RKPD Kabupaterr/ Kota yang mengacu pada SSK.

BAB XIIIPENUTUP

Pasa143 #Laporkan

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ,.. :,' hlm. 29 ..

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKOWIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 389

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI