Daftar isi (9 bab, 49 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

MENTER! KEUANGAN

SALINAN

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 194 /PMK.05/2020

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI

PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN

REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum;

b. bahwa terdapat perusahaan daerah air minum yang telah menyelesaikan kerja sama operasional dengan badan usaha dan perlu mendapat optimalisasi penyelesaian piutang Negara;

hlm. 2

c. bahwa terdapat badan usaha milik daerah tertentu yang perlu mendapat optimalisasi penyelesaian piutang Negara sesuai dengan karakteristik penanggung utang.

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu;

Mengingat

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);

4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas hlm. 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA

PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI

PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA

INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA

BADAN USAHA MILIK DAERAH TERTENTU.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

2. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik pemerintah daerah.

3. Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau pemberian izin antara menteri yang membidangi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kepala daerah, atau direksi PDAM dengan badan usaha.

4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

hlm. 4

6. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

7. Bunga/Biaya Administrasi yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.

8. Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.

9. Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar

pada tanggal jatuh tempo.

10. Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan kewajiban dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.

11. Kewajiban Pokok adalah Tunggakan Pokok sampai dengan CoD dan/atau utang pokok yang belum jatuh tempo.

12. Kewajiban Non Pokok adalah Tunggakan Non Pokok sampai dengan CoD.

13. Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada penenma PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

14. Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman yang bersumber dari PPLN, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah antara Pemerintah dan BUMD tertentu.

15. Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.

16. Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.

hlm. 5

17. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

18. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

20. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp.

Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Pasal 2 #Laporkan

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari PPLN, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada BUMD tertentu.

(2) BUMD tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD yang terdiri atas:

a. PDAM; dan

b. BUMD selain PDAM.

(3) BUMD tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan BUMD selain sektor usaha perbankan.

Pasal 3 #Laporkan

Penyelesaian Piutang Negara pada BUMD tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertujuan:

a. mengoptimalkan pengembalian Piutang Negara;

b. mengurangi beban keuangan pada penanggung utang;

c. memperbaiki manajemen pada penanggung utang; dan

d. meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kepada masyarakat. (_

hlm. 6

BAB IIPENYELESAIAN PIUTANG NEGARA

Pasal 4 #Laporkan

Penyelesaian Piutang Negara meliputi penyelesaian atas:

a. Kewajiban Pokok; dan

b. Kewajiban Non Pokok.

BAB IIIPENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PDAM, PDAM YANG MELAKUKAN KSO, DAN PDAM EKS KSO

Bagian KesatuPDAM

Paragraf 1Kriteria

Pasal 5 #Laporkan

(1) PDAM yang memiliki utang kepada negara dengan kualitas macet dapat mengikuti penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Ketentuan mengenai penentuan kualitas macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara.

Paragraf 2Optimalisasi Piutang Negara

Pasal 6 #Laporkan

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan cara:

a. penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok; dan/atau

b. penghapusan seluruh Kewajiban Non Pokok.

hlm. 7

Pasal 7 #Laporkan

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak dikenakan Bunga terhitung sejak CoD.

Paragraf 3Mekanisme Penyelesaian Piutang Negara

Pasal 8 #Laporkan

(1) PDAM mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(2) Pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. laporan keuangan yang telah diaudit 1 (satu) tahun terakhir;

b. laporan evaluasi kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 1 (satu) tahun terakhir;

c. rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun berjalan; dan

d. surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan pemda untuk membantu _penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 #Laporkan

(1) CoD untuk PDAM ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(2) CoD ditetapkan pada saat surat permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima lengkap dan benar.

(3) PDAM tidak dikenakan Bunga dan denda atau biaya lainnya atas Piutang Negara terhitung sejak CoD ditetapkan sampai dengan tanggal persetujuan atau penolakan penyelesaian Piutang Negara.

hlm. 8

(4) Dalam hal terdapat pembayaran setelah CoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas Kewajiban Pokok.

(5) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran atas Kewajiban Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas Kewajiban Non Pokok.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Dalam hal Piutang Negara pada PDAM berasal dari pengembalian pengurusan PUPN, perhitungan kewajiban pembayarannya ditetapkan sebesar nilai penyerahan piutang kepada PUPN dikurangi keringanan dan/atau pembayaran selama dalam pengurusan PUPN.

(2) PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan Bunga dan denda atau biaya lainnya atas Piutang Negara terhitung sejak tanggal pengembalian dari pengurusan PUPN sampai dengan CoD ditetapkan.

Pasal 11 #Laporkan

Direktorat Jenderal melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas:

a. penilaian kelengkapan dokumen; dan

b. penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara.

Pasal 12 #Laporkan

(1) Penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian format, kebenaran, dan kelengkapan dokumen.

(2) Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktorat Jenderal melakukan rekonsiliasi perhitungan seluruh kewajiban atas pinjaman dengan PDAM. f

hlm. 9

(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan penyelesaian Piutang Negara dari PDAM dinyatakan lengkap dan benar.

Pasal 13 #Laporkan

(1) Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan setelah rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

(2) Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. kemampuan bayar;

b. jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok; dan

c. dukungan Pemda.

(3) Penilaian terhadap kemampuan bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa PDAM memiliki prospek untuk menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk membayar seluruh Kewajiban Pokok.

(4) Penilaian terhadap jangka waktu pembayaran kembali seluruh Kewajiban Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk menentukan jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok yang paling sesuai dengan kemampuan keuangan PDAM.

(5) Penilaian terhadap dukungan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan untuk memastikan bahwa Pemda sanggup untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM dalam hal PDAM mengalami kesulitan kondisi keuangan.

(6) Dalam hal PDAM tidak memenuhi penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada PDAM.

hlm. 10

Pasal 14 #Laporkan

Dalam melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Berdasarkan hasil penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

(2) Surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PDAM.

Bagian KeduaPDAM yang Melakukan KSO

Pasal 16 #Laporkan

(1) PDAM yang melakukan KSO dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi PDAM yang melakukan KSO yang mengakibatkan:

a. penyerahan pembangunan dan pengelolaan seluruh pengembangan sistem penyediaan air minum di seluruh wilayah pelayanan PDAM kepada badan usaha yang merupakan pihak dalam KSO;

b. perubahan status badan hukum atau hilangnya keberadaan PDAM;

c. mengakibatkan pengalihan kepemilikan aset PDAM yang ada sebelum KSO kepada badan usaha; atau

d. mengakibatkan pengalihan kepemilikan aset hasil KSO kepada badan usaha yang merupakan pihak dalam KSO.

hlm. 11

(3) PDAM yang melakukan KSO dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan cara penyelesaian Piutang Negara berupa penjadwalan kembali Kewajiban Pokok dan Kewajiban Non Pokok.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 sampai dengan Pasal 15, berlaku secara mutatis mutandis bagi PDAM yang melakukan KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).

Bagian KetigaPDAM Eks KSO

Paragraf 1Kriteria

Pasal 17 #Laporkan

(1) PDAM eks KSO merupakan PDAM dengan status perjanjian KSO telah berakhir.

(2) PDAM eks KSO yang memiliki utang kepada negara dengan kualitas macet dan berada dalam pengurusan PUPN dapat mengikuti penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Ketentuan mengenai penentuan kualitas macet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara.

Paragraf 2Optimalisasi Piutang Negara

Pasal 18 #Laporkan

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM eks KSO dilakukan dengan cara:

a. penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok; dan/atau

b. penghapusan seluruh Kewajiban Non Pokok.

hlm. 12

Pasal 19 #Laporkan

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM eks KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, tidak dikenakan Bunga terhitung sejak tanggal CoD.

Paragraf 3Mekanisme Penyelesaian Piutang Negara

Pasal 20 #Laporkan

(1) PDAM eks KSO mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(2) Pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. laporan keuangan yang telah diaudit 1 (satu) tahun terakhir;

b. rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun berjalan;

c. surat pernyataan Pemda terkait status eks KSO PDAM sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

d. dokumen yang menyatakan status PDAM eks KSO;

e. peraturan daerah mengenai pendirian PDAM; dan

f. surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan Pemda untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM eks KSO sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21 #Laporkan

Direktorat Jenderal melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM eks KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, yang terdiri atas:

hlm. 13

a. penilaian kelengkapan dokumen;

b. penilaian kebenaran status eks KSO pada PDAM; dan

c. penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara.

Pasal 22 #Laporkan

Penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian format, kebenaran, dan kelengkapan dokumen.

Pasal 23 #Laporkan

(1) Penilaian kebenaran status eks KSO pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dilakukan setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

(2) Dalam melakukan penilaian kebenaran status eks KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal dapat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

(3) Dalam hal hasil penilaian kebenaran status eks KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan status bukan PDAM eks KSO, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada PDAM eks KSO.

Pasal 24 #Laporkan

(1) Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM eks KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan setelah penilaian status eks KSO pada PDAM dinyatakan benar.

(2) Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM eks KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:

a. kemampuan bayar;

b. jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok; dan

c. dukungan Pemda.

(3) Penilaian terhadap kemampuan bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa PDAM eks KSO memiliki prospek hlm. 14 untuk menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk membayar seluruh Kewajiban Pokok.

(4) Penilaian terhadap jangka waktu pembayaran kembali seluruh Kewajiban Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk menentukan jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok yang paling sesuai dengan kemampuan keuangan PDAM eks KSO.

(5) Penilaian terhadap dukungan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bertujuan untuk memastikan bahwa Pemda sanggup untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM eks KSO dalam hal PDAM eks KSO mengalami kesulitan kondisi keuangan.

(6) Dalam hal PDAM eks KSO tidak memenuhi penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada PDAM eks KSO.

Pasal 25 #Laporkan

(1) Direktur Sistem Manajemen Investasi atas nama Direktur Jenderal mengajukan permohonan kepada PUPN untuk meminta kembali pengurusan Piutang Negara pada PDAM eks KSO.

(2) Untuk PDAM eks KSO yang telah dikembalikan pengurusan Piutang Negara dari PUPN sebagai dimaksud pada ayat (1), perhitungan kewajiban pembayarannya ditetapkan sebesar nilai penyerahan piutang kepada PUPN dikurangi keringanan dan/atau pembayaran selama dalam pengurusan PUPN.

(3) PDAM eks KSO tidak dikenakan Bunga dan denda atau biaya lainnya atas Piutang Negara terhitung sejak tanggal pengembalian dari pengurusan PUPN sampai dengan CoD ditetapkan.

J2

hlm. 15

Pasal 26 #Laporkan

(1) CoD untuk PDAM eks KSO ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(2) CoD ditetapkan pada saat surat pengembalian pengurusan Piutang Negara dari PUPN diterima lengkap dan benar.

(3) PDAM eks KSO tidak dikenakan Bunga dan denda atau biaya lainnya atas Piutang Negara terhitung sejak CoD ditetapkan sampai dengan tanggal persetujuan atau penolakan penyelesaian Piutang Negara.

(4) Dalam hal terdapat pembayaran setelah CoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas Kewajiban Pokok.

(5) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran atas Kewajiban Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas Kewajiban Non Pokok.

Pasal 27 #Laporkan

(1) Direktorat Jenderal melakukan rekonsiliasi perhitungan seluruh kewajiban atas pinjaman dengan PDAM eks KSO setelah pengurusan Piutang Negara dikembalikan oleh PUPN kepada Direktur Jenderal.

(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengembalian pengurusan Piutang Negara pada PDAM eks KSO dari PUPN.

Pasal 28 #Laporkan

Dalam melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan huruf c, .Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

hlm. 16

Pasal 29 #Laporkan

(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang Negara pada PDAM eks KSO kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

(2) Surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PDAM eks KSO.

Pasal 30 #Laporkan

(1) PDAM eks KSO menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang ditetapkan dalam surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).

(2) Dalam hal PDAM eks KSO tidak dapat menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menyerahkan kembali pengurusan Piutang Negara PDAM eks KSO kepada PUPN.

BAB IVPENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA BUMD SELAIN PDAM

Bagian KesatuKriteria

Pasal 31 #Laporkan

(1) BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang memiliki utang kepada negara dengan kualitas macet, dapat mengikuti penyelesaian Piutang Negara;

(2) Ketentuan mengenai penentuan kualitas macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara.

hlm. 17

Bagian KeduaOptimalisasi Piutang Negara

Pasal 32 #Laporkan

(1) Penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM dilakukan dengan cara:

a. penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok; dan/atau

b. penjadwalan kembali sebagian Kewajiban Non Pokok dan penghapusan sebagian Kewajiban Non Pokok.

(2) Jangka waktu penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama setengah dari jangka waktu Perjanjian Pinjaman terhitung sejak tanggal persetujuan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM oleh Menteri.

(3) Penghapusan sebagian Kewajiban Non Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap sebagian atau seluruh denda.

(4) Penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok dan sebagian Kewajiban Non Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan Bunga terhitung sejak tanggal 31 Desember 2019.

Bagian KetigaMekanisme Penyelesaian Piutang Negara

Pasal 33 #Laporkan

(1) BUMD selain PDAM mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(2) Pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

a. laporan keuangan yang telah diaudit 1 (satu) tahun terakhir;

hlm. 18

b. laporan evaluasi kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan pada 1 (satu) tahun terakhir;

c. rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun berjalan; dan

d. surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan Pemda untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman BUMD selain PDAM sebagaimana contoh tercantum pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal34 #Laporkan

Nilai Kewajiban Pokok dan Kewajiban Non Pokok sebagai dasar perhitungan kewajiban dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM ditetapkan sebesar nilai saldo laporan keuangan pemerintah pusat audited per tanggal 31 Desember 2019.

Pasal 35 #Laporkan

Direktorat Jenderal melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), yang terdiri atas:

a. penilaian kelengkapan dokumen; dan

b. penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara.

Pasal 36 #Laporkan

(1) Penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian format, kebenaran, dan kelengkapan dokumen.

(2) Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktorat J enderal melakukan rekonsiliasi perhitungan seluruh kewajiban atas pinjaman dengan BUMD selain PDAM.

(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak hlm. 19 permohonan penyelesaian Piutang Negara dari BUMD selain PDAM dinyatakan lengkap dan benar.

Pasal 37 #Laporkan

(1) Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan setelah rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

(2) Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:

a. kemampuan bayar;

b. jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok dan sebagian Kewajiban Non Pokok; dan

c. dukungan Pemda.

(3) Penilaian terhadap kemampuan bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa BUMD selain PDAM memiliki prospek untuk menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk tnembayar seluruh Kewajiban Pokok.

(4) Penilaian terhadap jangka waktu pembayaran kembali seluruh Kewajiban Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk menentukan jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok yang paling sesuai dengan kemampuan keuangan BUMD selain PDAM.

(5) Penilaian terhadap dukungan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bertujuan untuk memastikan bahwa Pemda sanggup untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman BUMD selain PDAM dalam hal BUMD selain PDAM mengalami kesulitan kondisi keuangan.

(6) Dalam hal BUMD selain PDAM tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada BUMD selain PDAM. fl

hlm. 20

Pasal 38 #Laporkan

Dalam melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 39 #Laporkan

(1) Berdasarkan hasil penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD selain PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

(2) Surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMD selain PDAM.

BABVPENGHAPUSAN KEWAJIBAN NON POKOK

Pasal40 #Laporkan

Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara pada BUMD tertentu dilakukan oleh:

a. Menteri untuk jumlah sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b. Presiden untuk jumlah lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

c. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 41 #Laporkan

Berdasarkan surat Menteri mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada BUMD tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2), dilakukan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.

hlm. 21

Pasal 42 #Laporkan

Penghapusan Secara Mutlak atas Kewajiban Non Pokok pada BUMD tertentu ditetapkan setelah BUMD tertentu menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana ditetapkan dalam surat Menteri mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada BUMD tertentu.

Pasal 43 #Laporkan

Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal melakukan penilaian atas:

a. kinerja pembayaran seluruh Kewajiban Pokok untuk PDAM, PDAM yang melakukan KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dan PDAM eks KSO; atau

b. kinerja pembayaran seluruh Kewajiban Pokok dan sebagian Kewajiban Non Pokok untuk BUMD selain PDAM.

BAB VIPERUBAHAN PERJANJIAN

Pasal44 #Laporkan

Berdasarkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) dilakukan perubahan terhadap Perjanjian Pinjaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau Pimpinan BUMD tertentu dan Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.

BAB VIIPELAPORAN DAN PEMANTAUAN

Pasal 45 #Laporkan

(1) BUMD tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam masa penyelesaian Piutang Negara harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal secara tahunan.

hlm. 22

(2) Masa penyelesaian Piutang Negara merupakan periode antara persetujuan penyelesaian Piutang Negara dari Menteri sampai dengan penetapan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan keuangan yang paling sedikit terdiri atas:

a. neraca;

b. laporan arus kas;

c. laporan rugi laba; dan

d. laporan perubahan ekuitas.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun pelaporan.

(5) Dalam hal BUMD tertentu telah melakukan pelunasan seluruh Kewajiban Pokok, BUMD tertentu tersebut tidak perlu menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal46 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan atas pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara pada BUMD tertentu.

(2) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur J enderal dapat menugaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47 #Laporkan

(1) Penyelesaian Piutang Negara untuk PDAM yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara dari Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

hlm. 23

(2) Penyelesaian Piutang Negara untuk PDAM yang telah mendapatkan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat, ketentuan Penghapusan Secara Mutlak dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB IXKETENTUAN PENUTUP

Pasal 48 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 280), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. hlm. 24 - 24 -.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2020

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Desember 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1466

Lampiran

hlm. 25
LAMPIRAN
PERATURAN
INDONESIA
MENTER!
NOMOR 194 /PMK.05/2020
TENTANG
KEUANGAN REPUBLIK
TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG
BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR
NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING
PEMBANGUNAN DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK
DAERAH TERTENTU
A. Surat Pernyataan Kesanggupan Gubernur/Bupati/Walikota yang Berisi
Kesediaan Pemda untuk Membantu Penyelesaian Kewajiban Pinjaman
PDAM/PDAM yang Melakukan KSO/PDAM Eks KSO/BUMD Selain PDAM
KOP SURAT
GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI*) .........(1)
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
N0...........................(2)
Dalam rangka penyelesaian piutang negara pada PDAM/PDAM yang
melakukan KSO/PDAM eks KSO/BUMD selain PDAM*) berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor ......................(3), dengan ini kami menyatakan
bahwa dalam hal PDAM/PDAM yang melakukan KSO/PDAM eks KSO/BUMD
selain PDAM*) Provinsi/Kota/Kabupaten*) ....................(4) mengalami kendala
dalam melakukan kewajiban pembayaran angsuran pmJaman, maka
Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten*) .............(5) bersedia untuk membantu
penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM/PDAM yang melakukan KSO/PDAM
eks KSO/BUMD selain PDAM*).
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
Menyetujui,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Ketua
(7)
(nama lengkap)
*) Pilih yang sesuai
......................., ..........................(6)
Gubernur/Walikota/Bupati*)
(8)
(nama lengkap)
hlm. 26
Petunjuk Pengisian
Surat Pernyataan Kesanggupan Gubernur/Bupati/Walikota yang Berisi
Kesediaan Pemda untuk Membantu Penyelesaian Kewajiban Pinjaman
PDAM/PDAM yang Melakukan KSO/PDAM Eks KSO/BUMD Selain PDAM
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nama daerah provinsi/kota/kabupaten
(2) Diisi dengan nomor penerbitan surat pernyataan kesanggupan
(3) Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini
(4) Diisi dengan nama daerah provinsi/kota/kabupaten
(5) Diisi dengan nama daerah provinsi/kota/kabupaten
(6) Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat
(7) Diisi dengan tanda tangan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
dibubuhi cap resmi
(8) Diisi dengan tanda tangan kepala daerah provinsi/kota/kabupaten dan
dibubuhi cap resmi
hlm. 27
B. Surat Pernyataan Pemda terkait Status Eks KSO PDAM
KOP SURAT
GUBERNUR/WALIKOTA/BUPATI *) .........(1)
SURAT PERNYATAAN
N0...........................(2)
Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara pada Perusahaan Daerah Air
Minum eks Kerja Sama Operasional berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor ......................(3), dengan ini kami menyatakan bahwa Perusahaan
Daerah Air Minum Provinsi/Kota/Kabupaten*) .............(4) telah menyelesaikan
peralihan status dari Kerja Sama Operasional dengan ............(5) menjadi status
Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah
Provinsi/Kota/Kabupaten*) ............(6) sesuai
pada
dengan Peraturan
Gubernur/Walikota/Bupati*) ..........(6) Nomor .........(7) dan/atau dokumen lain
yang menyatakan status PDAM eks KSO antara lain: ...........(8)
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana
mestinya
Menyetujui,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Ketua
(10)
(nama lengkap)
*) Pilih yang sesuai
.......................' ..........................(9)
Gubernur/Walikota/Bupati*)
(11)
(nama lengkap)
hlm. 28
No.
Petunjuk Pengisian
Surat Pernyataan Pemda terkait Status Eks KSO PDAM
URAIAN
(1) Diisi dengan nama daerah provinsi/kota/kabupaten
(2) Diisi dengan nomor penerbitan surat pernyataan
(3) Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini
(4) Diisi dengan nama daerah provinsi/kota/kabupaten
(5) Diisi dengan nama badan usaha mitra kerja sama operasional
(6) Diisi dengan nama daerah provinsi/kota/kabupaten
(7) Diisi dengan nomor peraturan daerah mengenai pendirian BUMD
(8) Diisi dengan nama dokumen yang menyatakan status PDAM eks KSO
(9) Diisi dengan tempat dan tanggal penerbitan surat
(10) Diisi dengan tanda tangan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
dibubuhi cap resmi
(11) Diisi dengan tanda tangan kepala daerah provinsi/kota/kabupaten dan
dibubuhi cap resmi
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.