Daftar isi (11 bab, 32 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

MENTER! KEUANGAN

SALINAN

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60 /PMK.08/2020

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN

DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT

DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

Mengingat

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

hlm. 2

4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 127);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA

PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI

BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA

PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM.

BAB IKETENTUAN UMUM

Bagian KesatuDefinisi

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi Perusahaan Daerah Air Minum yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).

hlm. 3

2. Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank pemberi kredit kepada Perusahaan Daerah Air Minum.

3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Perusahaan Daerah Air Minum, yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

6. Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh bank pemberi kredit kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, atau pendirian proyek baru yang pelunasannya berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.

7. Bank Pemberi Kredit adalah bank yang memberikan Kredit Investasi kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum.

8. Suku Bunga Acuan adalah tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang surat perbendaharaan negara (SPN) 12 (dua belas) bulan (new issuance) yang diumumkan secara periodik oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

9. Perjanjian Kredit adalah perjanjian Kredit Investasi antara Bank Pemberi Kredit dengan PDAM.

hlm. 4

10. Perjanjian Induk (Umbrella Agreement) yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk, adalah perJanJian yang dilakukan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan PDAM.

11. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

12. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

13. Kondisi Gagal Bayar PDAM, yang selanjutnya disebut Gagal Bayar adalah keadaan PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh pokok Kredit lnvestasi kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.

14. Perjanjian Penyelesaian Utang adalah perjanjian antara Pemerintah dan PDAM mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran Jaminan.

15. Perjanjian Pinjaman adalah perJanJ1an antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hal Pemerintah Daerah mengambil alih kewajiban PDAM kepada Pemerintah.

16. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

hlm. 5

17. Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara yang digunakan untuk mengelola dana cadangan penjaminan.

Bagian KeduaRuang Lingkup

Pasal 2 #Laporkan

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka percepatan penyediaan air minum oleh PDAM.

(2) PDAM yang dapat diberikan Jaminan dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. PDAM yang berbentuk perusahaan umum daerah; dan

b. PDAM yang berbentuk perseroan daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) atau beberapa Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam rangka pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga, PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan

b. telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penJamman.

hlm. 6

(4) PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang masih dalam tahap restrukturisasi, harus memenuhi persyaratan program restrukturisasi dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Bagian KetigaJaminan dan Subsidi Bunga

Pasal 3 #Laporkan

(1) Jaminan diberikan atas pembayaran kembali Kredit Investasi PDAM kepada Bank Pemberi Kredit yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pokok Kredit lnvestasi yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi risiko Bank Pemberi Kredit.

(2) Subsidi Bunga yang diberikan kepada PDAM yaitu sebesar selisih antara Suku Bunga Acuan dengan bunga Kredit Investasi yang disepakati oleh Bank Pemberi Kredit dan PDAM, dengan nilai selisih paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

(3) Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit.

(4) Setiap pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Perjanjian Induk.

(5) Jaminan dan Subsidi Bunga dinyatakan dalam bentuk Surat Jaminan Pemerintah Pusat kepada Bank Pemberi Kredit dengan tembusan kepada PDAM.

BAB IIPENETAPAN BANK PEMBER! KREDIT

Pasal 4 #Laporkan

Menteri Keuangan dalam hal m1 Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan mengenai program Jaminan dan Subsidi Bunga kepada bank.

hlm. 7

Pasal 5 #Laporkan

(1) Bank yang berminat untuk menjadi Bank Pemberi Kredit, menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan memuat pernyataan:

a. berkomitmen untuk menyalurkan Kredit Investasi; dan

b. berpengalaman dalam menyalurkan Kredit Investasi.

(2) Berdasarkan permohonan bank yang berminat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menetapkan Bank Pemberi Kredit dan ditembuskan kepada pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum.

BAB IIIPEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA

Bagian KesatuKonsultasi

Pasal 6 #Laporkan

(1) Dalam rangka memperoleh Jaminan dan Subsidi Bunga, PDAM terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(2) Berdasarkan surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan proses konsultasi dengan memberikan penjelasan kepada PDAM mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga.

hlm. 8

(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan agar:

a. Kredit Investasi dapat diadakan secara tepat sasaran;

b. Perjanjian Induk memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dan dokumen persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan

c. pengajuan permohonan Jaminan dan Subsidi Bunga dapat dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan memastikan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

(4) Hasil konsultasi final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi.

Bagian KeduaPermohonan dan Penerbitan Jaminan dan Subsidi Bunga

Pasal 7 #Laporkan

Berdasarkan berita acara hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), PDAM mengajukan permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Perjanjian Induk; dan

b. Perjanjian Kredit, yang telah ditandatangani.

hlm. 9

Pasal 8 #Laporkan

(1) Dalam rangka memenuhi dokumen persyaratan berupa Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, PDAM menyampaikan permohonan penandatanganan Perjanjian Induk kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(2) Permohonan penandatanganan Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit, terdiri atas:

a. rancangan final Perjanjian Induk;

b. surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pernyataan kesediaan Pemerintah Daerah pada Perjanjian Induk untuk:

1. memberikan dukungan kepada PDAM untuk memastikan penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah; dan

2. dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah yang dialihkan menjadi beban Pemerintah Daerah;

c. surat rekomendasi kelayakan proyek yang diterbitkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangan1 pengembangan sistem penyediaan air minum;

d. laporan hasil audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menerangkan antara lain kinerja sehat dan telah menerapkan tarif rata-rata yang lebih tinggi dan seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

e. surat Menteri Keuangan tentang persetujuan restrukturisasi mempunyai Pemerintah; dalam tunggakan hal PDAM p1nJaman masih kepada

hlm. 10

f. Indikator Kinerja Utama (IKU) PDAM dalam menggunakan Kredit Investasi yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga dari Pemerintah;

g. dokumen mitigasi risiko yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan Direksi PDAM yang paling sedikit memuat rencana aksi pemenuhan kewajiban pembayaran Kredit Investasi dan rencana aksi penyelesaian proyek serta rencana mencegah terjadinya Gagal Bayar;

h. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen; dan

1. surat pernyataan PDAM mengenai kebenaran atas dokumen dan informasi yang disampaikan dalam rangka permohonan Jaminan dan Subsidi Bunga.

(3) Rancangan final Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun sesuai contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan memuat ketentuan paling sedikit, yaitu:

a. komitmen Pemerintah melaksanakan pembayaran Jaminan dan Subsidi Bunga;

b. setiap pelaksanaan pembayaran Jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi utang PDAM kepada Pemerintah;

c. kesediaan PDAM untuk memenuhi target IKU PDAM dalam menggunakan Kredit Investasi yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga dari Pemerintah;

d. kesediaan PDAM dan Pemerintah Daerah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan berakhir masa penjaminan;

hlm. 11

e. kesediaan Pemerintah Daerah melakukan perbaikan manajemen PDAM sesuai rekomendasi Pemerintah, baik finansial maupun non finansial dalam hal PDAM tidak memenuhi target IKU yang ditetapkan;

f. kesediaan Pemerintah Daerah untuk memastikan penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil alih kewajiban PDAM kepada Pemerintah; clan

g. kesediaan Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemotongan DAU clan/atau DBH dalam rangka penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah yang dialihkan menjadi beban Pemerintah Daerah.

(4) Surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, IKU, dan dokumen mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, clan huruf g disusun paling sedikit memuat ketentuan dalam contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B, huruf C, clan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara bersama dengan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan clan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan evaluasi terhadap dokumen permohonan penandatanganan Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

hlm. 12

(2) Evaluasi terhadap permohonan penandatanganan Perjanjian lnduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah dokumen persyaratan penandatanganan Perjanjian Induk telah diterima secara lengkap dan benar.

(3) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PDAM dan/atau Pemerintah Daerah.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen kelengkapan penandatanganan Perjanjian Induk, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat rekomendasi penandatangan Perjanjian lnduk kepada Menteri Keuangan.

(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan, Pemerintah Daerah, dan Direksi PDAM melakukan penandatanganan Perjanjian Induk.

(6) Menteri Keuangan mendelegasikan penandatanganan Perjanjian Induk kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Dalam rangka memenuhi dokumen persyaratan berupa Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan mendasarkan pada Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, PDAM menyampaikan surat permohonan Kredit Investasi kepada lebih dari 1 (satu) Bank Pemberi Kredit.

(2) Bank Pemberi Kredit menyampaikan penawaran Kredit Investasi kepada PDAM yang paling sedikit memuat:

a. syarat dan ketentuan (terms and conditions) Kredit Investasi; dan

b. komitmen nilai Kredit lnvestasi.

hlm. 13

(3) Berdasarkan penawaran Kredit Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PDAM melakukan pemeringkatan Bank Pemberi Kredit.

(4) Berdasarkan hasil pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PDAM memilih Bank Pemberi Kredit.

Pasal 11 #Laporkan

(1) PDAM dan Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), menyusun rancangan Perjanjian Kredit.

(2) Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

a. tujuan penggunaan fasilitas kredit;

b. dalam hal PDAM Gagal Bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran kembali kredit yang telah jatuh tempo, Pemerintah menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pokok Kredit Investasi yang telah jatuh tempo dan dan Bank Pemberi Kredit menanggung s1sanya sebesar 30% (tiga puluh persen);

c. tingkat bunga Kredit Investasi ditetapkan sebesar Suku Bunga Acuan ditambah paling tinggi 5% (lima persen); dan

d. tingkat Suku Bunga Acuan yang dibebankan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. untuk pembebanan Suku Bunga Acuan sebelum penetapan bunga, Suku Bunga Acuan yang digunakan adalah Suku Bunga Acuan yang berlaku pada saat penarikan kredit yang pertama;

2. untuk pembebanan Suku Bunga Acuan selanjutnya akan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan Suku Bunga Acuan yang berlaku; dan

hlm. 14

3. dalam hal dianggap perlu, penmJauan kembali tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dilakukan berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan.

(3) PDAM menyampaikan permohonan persetujuan atas rancangan final Perjanjian Kredit kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan dengan melampirkan rancangan final Perjanjian Kredit dan hasil pemeringkatan Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(4) Berdasarkan permohonan persetujuan rancangan final Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan bersama dengan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan evaluasi terhadap rancangan final Perjanjian Kredit.

(5) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan final Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PDAM dan Bank Pemberi Kredit.

(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam surat persetujuan atas rancangan final Perjanjian Kredit dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko kepada PDAM.

(7) Berdasarkan surat persetujuan atas rancangan final Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PDAM melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Bank Pemberi Kredit.

hlm. 15

Pasal 12 #Laporkan

(1) Dalam rangka persetujuan atas permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan verifikasi kesesuaian antara ketentuan yang telah disetujui pada rancangan final Perjanjian Kredit dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani.

(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyetujui pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga dengan menandatangani dan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat.

(3) Surat Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga diterima oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

BAB IVPENYEDIAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN, PENYAMPAIAN TAGIHAN KEWAJIBAN PENJAMINAN, DAN PENCAIRAN DANA PENJAMINAN

Bagian KesatuPenyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan

Pasal 13 #Laporkan

(1) Alokasi anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah untuk program Jaminan oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. ~, www.jdih.kemenkeu.go.id

hlm. 16

(2) Tata cara penyediaan alokasi anggaran Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.

Bagian KeduaPenyampaian Tagihan dan Pembayaran Jaminan

Pasal 14 #Laporkan

(1) Dalam hal PDAM mengalami Gagal Bayar, PDAM mengakui dan menyampaikan pemberitahuan Gagal Bayar tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Bank Pemberi Kredit.

(2) Berdasarkan pemberitahuan Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pemberi Kredit menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dilengkapi dengan tagihan kewajiban Jaminan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada PDAM dan Pemerintah Daerah.

(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan R.isiko melakukan verifikasi terhadap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Untuk keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan R.isiko dapat meminta PDAM untuk menyampaikan surat pernyataan mengenai tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan apapun mengenai jumlah tagihan kewajiban Jaminan, dan/atau dokumen lain yang dibutuhkan.

(5) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan hasil verifikasi yang berisi kesesuaian jumlah tagihan kewajiban Jaminan.

hlm. 17

(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

(7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PDAM dan Kementerian Keuangan dalam hal m1 Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyusun dan menandatangani Perjanjian Penyelesaian Utang.

(8) Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembayaran atas tagihan kewajiban J aminan sesuai tata cara pencairan dana cadangan jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.

(9) Berdasarkan pembayaran atas tagihan kewajiban Jaminan kepada Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8), PDAM dapat dinyatakan tidak dalam Gagal Bayar.

BABVPEMBERIAN DUKUNGAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

Bagian KesatuPemotongan DAU dan/atau DBH

Pasal 15 #Laporkan

(1) Pembayaran tagihan kewajiban Jaminan menjadi kewajiban PDAM kepada Pemerintah berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang.

hlm. 18

(2) Pemerintah Daerah memastikan penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil alih kewajiban PDAM kepada Pemerintah.

(3) Dalam hal PDAM gagal memenuhi kewajiban PDAM kepada Pemerintah berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, Pemerintah Daerah mengambil alih kewajiban PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan diakui sebagai beban Pemerintah Daerah.

(4) Atas beban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat:

a. membayar secara langsung; dan/atau

b. mengkonversi beban menjadi pmJaman Pemerintah Daerah.

(5) Dalam hal ditetapkan pembayaran secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pemerintah Daerah menganggarkan dana sesuai dengan mekanisme penganggaran APBD tahun berjalan.

(6) Dalam hal ditetapkan konversi beban menjadi pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan Perjanjian Pinjaman.

(7) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat besaran angsuran dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah dan kemampuan daerah untuk membayar kembali pinjaman (debt service coverage ratio).

(8) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak PDAM gagal memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah.

hlm. 19

(9) Dalam hal terdapat tunggakan kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dii:naksud pada ayat (6), Pemerintah Daerah dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah melalui pemotongan DAU dan/atau DBH.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Dalam hal terdapat tunggakan kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (9), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat permintaan penggantian atas penggunaan dana cadangan penJam1nan melalui pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan memperhatikan besaran angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).

(2) Berdasarkan surat permintaan penggantian atas penggunaan dana cadangan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Berdasarkan hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah.

hlm. 20

Bagian KeduaPemindahbukuan Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH

Dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kewajiban Dana Cadangan Penjaminan

Pasal 17 #Laporkan

(1) Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.

(2) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kewajiban penjaminan Pemerintah menetapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk pemindahbukuan hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.

(3) Berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Pejabat Penandatangan 8PM.

(4) Berdasarkan SPP dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaaan dan pengujian SPP dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.

(5) Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan surat permintaan pemindahbukuan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk disampaikan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

(6) Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan pemotongan DAU dan/atau DBH hlm. 21 diterima oleh KPA BUN Kewajiban Penjaminan Pemerintah.

(7) Berdasarkan surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kuasa BUN Pusat melaksanakan pemindahbukuan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIPENYEDIAAN, PERHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT

Bagian KesatuPenganggaran Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat

Pasal 18 #Laporkan

(1) Pemerintah menyediakan anggaran Subsidi Bunga melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan Subsidi Bunga oleh Pemerintah.

(2) Pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melakukan perhitungan kebutuhan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19 #Laporkan

(1) Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Bunga, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat minimal setingkat eselon II di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum sebagai KPA Subsidi Bunga.

hlm. 22

(2) Penganggaran Subsidi Bunga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran BUN, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.

Bagian KeduaPembayaran Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat

Pasal 20 #Laporkan

(1) Permohonan pencairan Subsidi Bunga disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit kepada KPA Subsidi Bunga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran Subsidi Bunga.

(2) Permohonan pembayaran Subsidi Bunga oleh Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:

a. rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga;

b. rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing PDAM;

c. kuitansi pembayaran PDAM kepada kontraktor;

d. tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pemberi Kredit atau pejabat yang dikuasakan; dan

e. Perjanjian Kerja Sama Pendanaan (PKP) yang ditandatangani Bank Pemberi Kredit dan pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum.

(3) Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada tanggal 1 April dan tanggal 1 Oktober.

hlm. 23

(4) Perhitungan pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan data baki debet dan tingkat suku bunga yang berlaku disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pembayaran Subsidi Bunga pada tanggal 1 April dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 September sampai dengan akhir bulan Februari; dan

b. pembayaran Subsidi Bunga pada tanggal 1 Oktober dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Agustus.

Pasal 21 #Laporkan

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penerbit SPM dengan melampirkan:

a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); dan

b. kuitansi.

(2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan melampirkan:

Perbendaharaan

a. kuitansi; dan Negara dengan

b. berita acara hasil perhitungan Subsidi Bunga yang dilakukan oleh KPA Subsidi Bunga dan Bank Pemberi Kredit.

(3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dan menyampaikannya kepada bank operasional.

(4) Bank operasional melakukan pemindahbukuan dana Subsidi Bunga ke rekening Bank Pemberi Kredit.

hlm. 24

Pasal 22 #Laporkan

(1) KPA Subsidi Bunga melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap pembayaran Subsidi Bunga yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), sebelum pembayaran Subsidi Bunga berikutnya.

(2) Dalam hal terdapat selisih lebih atas pembayaran Subsidi Bunga, maka Bank Pemberi Kredit wajib menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terdapat selisih kurang atas pembayaran Subsidi Bunga, maka kekurangan tersebut dapat diajukan pada periode pembayaran selanjutnya.

Bagian KetigaPeninjauan Kembali dan/atau Perubahan

Suku Bunga Acuan

Pasal 23 #Laporkan

(1) Peninjauan dan/atau perubahan Suku Bunga Acuan dilakukan dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Suku Bunga Acuan tidak dapat lagi diterapkan karena:

a. Suku Bunga Acuan tidak lagi tersedia; dan/atau

b. Suku Bunga Acuan tidak lagi mencerminkan imbal hasil perbankan.

(2) Perubahan Suku Bunga Acuan disampaikan melalui surat Menteri Keuangan kepada PDAM dan Bank Pemberi Kredit.

hlm. 25

BAB VIIPENGELOLAAN RISIKO

Bagian KesatuMitigasi Risiko

Pasal 24 #Laporkan

(1) PDAM harus melakukan upaya terbaik dalam pengelolaan risiko yang dapat mempengaruhi kemampuan membayar Kredit Investasi selama periode Perjanjian Kredit.

(2) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g.

(3) Dokumen mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direviu oleh PDAM secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 25 #Laporkan

(1) Dalam rangka melaksanakan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), PDAM membuka rekening dana cadangan (escrow account) atas pembayaran kewajiban Kredit Investasi yang jatuh tempo, dan menjaga kecukupan saldo rekening minimal 1 (satu) kali pembayaran 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

(2) Bank Pemberi Kredit berhak melakukan pemblokiran atas dana cadangan (escrow account) PDAM paling kurang sebesar 1 (satu) kali pembayaran 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Perjanjian Kredit.

hlm. 26

Bagian KeduaLaporan Pengelolaan Risiko

Pasal 26 #Laporkan

(1) Bank Pemberi Kredit menyampaikan laporan secara triwulanan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum, yang memuat informasi mengenai:

a. pelaksanaan pemblokiran terhadap rekening dana cadangan (escrow account) PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); dan

b. pemindahbukuan dana Subsidi Bunga ke rekening Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).

(2) PDAM menyampaikan laporan secara triwulanan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum, yang memuat informasi mengenai:

a. laporan perkembangan proyek termasuk kendala yang dihadapi;

b. laporan pencairan pinjaman dan pembayaran kembali kewajiban pinjaman (pokok, bunga, dan biaya);

c. laporan capaian IKU;

d. laporan pelaksanaan rencana mitigasi risiko atau pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);

e. laporan kemampuan bayar PDAM termasuk proyeksi kemampuan bayar untuk 1 (satu) tahun ke depan; dan

hlm. 27

f. laporan keuangan PDAM (neraca, rugi laba, dan arus kas) termasuk tahunan (audited) dan laporan evaluasi kinerja BPKP.

(3) Laporan selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dimintakan sesuai kebutuhan.

Bagian KetigaPemantauan

Pasal 27 #Laporkan

(1) Kementerian Keuangan dalam hal m1 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan terhadap kemungkinan Gagal Bayar dan melakukan mitigasi risiko dengan mengacu pada laporan yang disampaikan Bank Pemberi Kredit dan PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

(2) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan secara berkala per semester dan/atau menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan dalam rangka memitigasi terjadinya risiko Gagal Bayar.

(3) Dalam melaporkan hasil pemantauan yang terkait dengan pemotongan DAU dan/atau DBH, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(4) Dalam hal diperlukan koordinasi yang melibatkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait hasil pemantauan risiko, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan pemantauan kepada tim koordinasi percepatan penyediaan air minum melalui menteri koordinator yang membidangi bidang perekonomian.

hlm. 28

BAB VIIIPELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 28 #Laporkan

Pengguna Anggaran/KPA dari pengelolaan Bagian Anggaran BUN anggaran kewajiban penjaminan dan/atau pengelolaan Bagian Anggaran BUN anggaran Subsidi Bunga wajib menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IXKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 29 #Laporkan

(1) Jaminan dan Subsidi Bunga tetap berlaku sepanjang Perjanjian Induk dan Perjanjian Kredit masih efektif.

(2) Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan dengan masa berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit.

(3) Jaminan dan Subsidi Bunga dapat diberikan untuk Perjanjian Kredit yang ditandatangani sejak Peraturan Menteri m1 diterbitkan sampai tanggal 31 Desember 2022.

(4) PDAM yang telah melunasi Kredit Investasi yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.0l 1/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dapat hlm. 29 memperoleh Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(5) PDAM yang masih dalam periode pembayaran Kredit Investasi yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dapat memperoleh Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Rasio cakupan layanan utang (debt service coverage ratio) minimal sebesar 1,Sx (satu koma lima kali);

b. Rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio) sebesar Sx (lima kali); dan

c. Rasio utang terhadap EBITDA (debt to EBITDA ratio) sebesar 3x (tiga kali).

BABXKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30 #Laporkan

(1) Jaminan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang hlm. 30 Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Jaminan.

(2) Tingkat bunga Kredit Investasi dalam Perjanjian Kredit yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dan belum jatuh tempo, mengikuti tingkat bunga Kredit Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

(3) Selisih antara tingkat bunga Kredit Investasi dalam Perjanjian Kredit yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah disalurkan oleh Bank Pemberi Kredit dengan tingkat bunga Kredit Investasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dapat diperhitungkan sejak Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku.

(4) Dalam hal pembayaran Kredit Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum belum lunas, terhadap selisih tingkat bunga hlm. 31 Kredit Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan berikutnya. dalam pembayaran tagihan

(5) Dalam hal pembayaran Kredit Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum telah lunas, dapat dilakukan pembayaran atau pengembalian terhadap selisih tingkat bunga Kredit Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Pengelolaan risiko atas Jaminan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 terkecuali ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 27.

BAB XIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 31 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 515) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 357), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

hlm. 32

Pasal 32 #Laporkan

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Juni 2020

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 2020

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

DIREKTUR JENDERAL

PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 551

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum · u.b.

Kepala Bagian ____ ementerian UMt,M ~ .,fJ ~~ ;.

Lampiran

hlm. 33
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 /PMK.08/2020
TENTANG
TATA CARA PELAKSANMN PEMBERIAN JAMINAN DAN
SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM
RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
A. FORMAT PERJANJIAN INDUK
PERJANJIAN INDUK PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA
DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KABUPATEN/KOTA ...
DAN
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA ...
NOMOR: PRJ- /PR/.......
NOMOR: PRJ- /PR/2020
TANGGAL:
hlm. 34
PERJANJIAN INDUK PEMSERIAN JAMINAN DAN SUSSIDI SUNGA DALAM
RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
ANTARA PEMERINTAH REPUSLIK INDONESIA DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM (PDAM) KASUPATEN/KOTA ... DAN PEMERINTAH KASUPATEN/KOTA ...
Pada hari ini..., tanggal..., bulan..., tahun..., bertempat di..., yang bertanda
tangan di bawah ini:
1. dalam jabatannya selaku Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, bertindak
untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Menteri
Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......... tentang
..........,.........., berkedudukan di Gedung Frans Seda Lantai II Jalan
Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta Pusat ......., selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KESATU; dan
2. .............................., dalam jabatannya selaku Direktur/Direktur Utama
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten/Kota ..., bertindak
untuk dan atas nama PDAM Kabupaten/Kota ... berdasarkan Surat
Keputusan Pengangkatan Supati/Walikota ... Nomor ... tanggal ...,
berkedudukan di Jalan ..., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA; dan
3. .............................., dalam jabatannya selaku Supati/Walikota/Gubernur
..., bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi ...
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor ... tanggal ... tentang
Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan
Supati/Walikota/Gubernur ..., berkedudukan di Kabupaten/Kota/Provinsi
Daerah Tingkat II/I ..., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA.
Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan
Subsidi Sunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan
Air Minum;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Sunga oleh Pemerintah Pusat
dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
3. Surat PDAM Kabupaten/Kota ... No ... tanggal ... perihal Permohonan
Penandatanganan Perjanjian Induk; dan
4. Surat Pernyataan DPRD Nomor ... mengenai persetujuan pemberian
dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ... dalam program Jaminan
dan Subsidi Sunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan
penyediaan air minum untuk memastikan penyelesaian kewajiban PDAM
hlm. 35
Kabupaten/Kota ... kepada Pemerintah Pusat, dalam bentuk penyertaan
modal Pemerintah Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil alih
kewajiban PDAM kepada Pemerintah Pusat, dan dilakukan pemotongan
Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagian
Pemerintah Kabupaten/Kota ... untuk penyelesaian kewajiban PDAM
Kabupaten/Kota ... kepada Pemerintah Pusat yang dialihkan menjadi beban
Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dan PIHAK
KETIGA, yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, setuju untuk
mengikatkan diri dalam Perjanjian Induk Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga
dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, yang selanjutnya disebut
Perjanjian, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA
(1) Kredit yang disalurkan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka pemberian
Jaminan dan Subsidi Bunga merupakan Kredit Investasi.
(2) Jaminan dan subsidi bunga dari PIHAK KESATU diberikan berdasarkan
perjanjian kredit investasi antara PIHAK KEDUA dengan Bank Pemberi
Kredit yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Tingkat bunga Kredit Investasi yang disalurkan oleh Bank Pemberi Kredit
kepada PIHAK KEDUA ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang
hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 (dua belas) bulan
ditambah maksimum 5% (lima persen), dengan ketentuan:
a. tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 (dua belas) bulan menjadi
tanggungan PIHAK KEDUA; dan
b. subsidi bunga maksimum sebesar 5% (lima persen) menjadi
tanggungan PIHAK KESATU.
(4) Subsidi bunga diberikan selama berlakunya Kredit Investasi yang
dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali pada tanggal 1 April dan
1 Oktober.
hlm. 36
PASAL2
KEWAJIBAN PIHAK KESATU
Dalarn hal PIHAK KEDUA gagal membayar atas sebagian atau seluruh kewajiban
kredit investasi yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit investasi
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 ayat (2), PIHAK KESATU akan
melaksanakan pembayaran jarninan Pemerintah sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari jumlah pokok kredit investasi PIHAK KEDUA yang gagal bayar.
PASAL 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA akan memenuhi target Indikator Kinerja Utarna (IKU) dalarn
menggunakan kredit investasi yang mendapat Jarninan dan Subsidi Bunga
dari Pemerintah Pusat sebagaimana yang telah ditetapkan dalarn lampiran
perjanjian ini.
(2) PIHAK KEDUA akan menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari
seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) sarnpai dengan berakhir
masa penjarninan.
(3) PIHAK KEDUA memperhitungkan pelaksanaan pembayaran jaminan
Pemerintah oleh PIHAK KESATU sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari
jumlah pokok Kredit Investasi PIHAK KEDUA yang gagal bayar sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 2, sebagai utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA.
(4) PIHAK KEDUA akan menyelesaikan utang kepada PIHAK PERTAMA melalui
Perjanjian Penyelesaian Utang yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
(5) Perjanjian Penyelesaian Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditandatangani sebelum dilakukan pembayaran jarninan Pemerintah oleh
PIHAK KESATU sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2.
PASAL4
KEWAJIBAN PIHAK KETIGA
(1) PIHAK KETIGA akan melakukan perbaikan manajemen PIHAK KEDUA
sesuai rekomendasi Pihak I, baik finansial maupun non finansial dalarn hal
PDAM tidak memenuhi target IKU yang ditetapkan.
hlm. 37
(2) PIHAK KETIGA akan menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari
seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) sampai dengan berakhir
masa penjaminan dan menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup
kekurangan melalui APBD dalam hal full cost recovery tidak dapat
dilakukan selama masa penjaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri mengenai perhitungan dan penetapan tarif air
minum.
(3) Dalam hal terdapat Perjanjian Penyelesaian Utang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4), PIHAK KETIGA memastikan penyelesaian utang
PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dalam bentuk penyertaan modal
PIHAK KETIGA dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil alih kewajiban
PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU.
(4) Dalam hal PIHAK KETIGA mengambil alih kewajiban PIHAK KEDUA kepada
PIHAK KESATU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIHAK KETIGA
mengakui sebagai beban dan dapat:
a. membayar secara langsung; dan/atau
b. mengkonversi beban menjadi pinjaman Pemerintah Daerah.
(5) Dalam hal ditetapkan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b, PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA menindaklanjuti dengan Perjanjian
Pinjaman.
(6) Dalam hal terdapat tunggakan terhadap pinjaman Pemerintah Daerah
berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
PIHAK KETIGA bersedia untuk dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH
dalam rangka penyelesaian tunggakan.
PASAL 5
PERJANJIAN PENYELESAIAN UTANG ANTARA
PIHAK KESATU DENGAN PIHAK KEDUA
Perjanjian Penyelesaian Utang antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) paling sedikit memuat ketentuan
sebagai berikut:
a. jumlah kewajiban pembayaran pokok Kredit Investasi sebesar bagian
tanggungan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3);
hlm. 38
b. tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang surat
perbendaharaan negara (SPN) 12 (dua belas) bulan (new issuance)
ditambah margin sebesar 0,5% (nol koma lima persen) atau ditetapkan lain
oleh Menteri Keuangan; dan
c. jadwal pembayaran dilakukan per semester dan tidak melebihi 5 (lima)
tahun.
PASAL 6
PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PIHAK KESATU
DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian Pinjaman antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KETIGA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) paling sedikit memuat ketentuan sebagai
berikut:
a. jumlah kewajiban pembayaran kredit investasi sebesar bagian tanggungan
PIHAK KETIGA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
b. tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang surat
perbendaharaan negara (SPN) 12 (dua belas) bulan (new issuance)
ditambah margin sebesar 0,5% (nol koma lima persen) atau ditetapkan lain
oleh Menteri Keuangan;
c. jadwal pembayaran dilakukan per semester dan tidak melebihi 5 (lima)
tahun; dan
d. PIHAK KETIGA bersedia dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH secara
langsung oleh PIHAK KESATU, apabila PIHAK KETIGA tidak melaksanakan
pembayaran kewajiban pinjaman yang telah jatuh tempo dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejakjatuh tempo pinjaman.
PASAL7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Perjanjian ini tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
(2) Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan penafsiran atau perselisihan
pendapat dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka penyelesaiannya akan
dilaksanakan secara musyawarah.
hlm. 39
- 39. -
(3) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender tidak tercapai
penyelesaian melalui musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui arbitrase
menurut peraturan dan prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
(4) Proses arbitrase dilaksanakan di Jakarta atas biaya dan/atau PIHAK
KETIGA.
(5) Putusan arbitrase dapat dilaksanakan pada pengadilan manapun dengan
merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Altematif Penyelesaian Sengketa.
PASAL 8
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan
kewajiban PARA PIHAK dalam Perjanjian ini selesai.
PASAL 9
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Segala ketentuan dan syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat
bagi PARA PIHAK yang menandatangani dan pengganti-penggantinya.
(2) Setiap perubahan dan/atau penambahan hal-hal yang belum diatur dalam
Perjanjian ini, akan diatur secara tertulis dalam perubahan atau adendum
yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
(3) Setiap pemberitahuan, permintaan atau pemberian persetujuan PARA
PIHAK yang dapat dilakukan menurut Perjanjian ini hams dilakukan secara
tertulis melalui korespondensi dengan alamat PARA PIHAK sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU :
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
up. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
Gedung Frans Seda
Jalan Wahidin Raya No. I, Jakarta 10710
Telepon
Faksimili
(021) ......., (021) .......
hlm. 40
b. PIHAK KEDUA :
PDAM Kabupaten/Kota ...
c. PIHAK KETIGA :
Pemerintah Kabupaten/Kota ...
PASAL 10
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal
sebagaimana tersebut di atas, dalam 3 (tiga) rangkap, masing-masing sama
bunyinya dan bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA PIHAK KETIGA
Direktur Jenderal Direktur/Direktur Utama Gubernur/Bupati/
Pengelolaan Pembiayaan Perusahaan Daerah Air Walikota ...
dan Risiko Minum (PDAM)
hlm. 41
B. Format Surat Persetujuan DPRD
KOP SURAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
SURAT PERNYATAAN
Nomor..............................
Dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum pada Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) be:rdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019
tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam
rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dengan ini kami menyatakan bahwa
dalam hal PDAM gagal membayar atas sebagian atau seluruh yang telah jatuh
tempo sesuai dengan Perjanjian Kredit antara PDAM ... dengan Bank ... serta
berdasarkan realisasi pembayaran Jaminan Pemerintah sebesar 70% dari jumlah
gagal bayar, maka DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota ... menyetujui Pemerintah
Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... untuk:
1. memberikan dukungan kepada PDAM untuk memastikan penyelesaian
utang kepada Pemerintah Pusat dalam bentuk penyertaan modal
Pemerintah Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, termasuk mengambil alih kewajiban
PDAM kepada Pemerintah Pusat; dan
2. dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
bagian Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ...
dalam rangka penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah Pusat yang
diambil alih oleh Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah
Kabupaten dan dikonversi menjadi pinjaman daerah, dalam hal Pemerintah
Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten ... tidak melaksanakan
pembayaran dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak jatuh
tempo pinjaman.
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana
mestinya.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETUA,
(NAMA LENGKAP)
hlm. 42
C. FORMAT INDIKATOR KINERJA UTAMA PDAM
1. Kontrak Kinerja
Kontrak Kinerja
Direktur/Direktur Utama PDAM Kota/Kabupaten
dalam rangka Menggunakan Kredit investasi
yang Mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga
dari Pemerintah Pusat
Pernyataan Kesanggupan
Dalam rangka menggunakan kredit investasi yang mendapat jaminan dan
subsidi bunga dari Pemerintah Pusat sebagai Direktur /Direktur Utama PDAM
Kota/Kabupaten ..., saya akan:
1. melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh kesungguhan untuk mencapai
target kinerja sebagai mana tercatum dalam Kontrak Kinerja ini;
2. bersedia untuk dilakukan evaluasi atas capaian kinerja kapan pun
diperlukan; dan
3. menerima segala konsekuensi atas capaian kinerja sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Rincian Target Kinerja Direktur/Direktur Utama PDAM Kota/Kabupaten ...
Target
dst. (s.d.
No. Indikator Kinerja Utama
20xx 20xx 20xx
akhir masa
konstruksi/
pinjaman)
1 Persentase penyelesaian konstruksi ... % ... % ... % 100%
proyek yang dibiayai kredit
investasi yang mendapat jaminan
dan subsidi bunga dari Pemerintah
Pusat
2 Persentase penarikan kredit ... % ... % ... % 100%
investasi yang mendapat jaminan
dan subsidi bunga dari Pemerintah
Pusat
3 Persentase pemenuhan alokasi 100% 100% 100% 100%
anggaran pembayaran kewajiban
pinjaman kepada Bank Pemberi
kredit
4 Tarif FCR selama masa jaminan 100% 100% 100% 100%
5 Peningkatan kapasistas produksi - - - 100%
dari proyek yang dibiayai kredit
investasi yang mendapat jaminan
dan subsidi bunga dari Pemerintah
Pusat
6 Peningkatan jumlah Sambungan - - - 100%
Rumah Tangga dari proyek yang
dibiayai kredit investasi yang
mendapat jaminan dan subsidi
bunga dari Pemerintah Pusat
No. Indikator Kinerja Utama Tara:et
hlm. 43
dst. (s.d.
20xx 20xx 20xx
akhir masa
konstruksi/
pinjaman)
7 Persentase non-revenue water - - - 100%
Keterangan:
IKU nomor 1 s.d. 4 merupakan IKU wajib, IKU nomor 5 s.d. 7 dapat disesuaikan dengan
jenis proyek yang dibiayai kredit investasi yang mendapat jaminan dan subsidi bunga
dari Pemerintah Pusat.
(Kota/Kabupaten), (Tanggal)
Direktur/ Direktur Utama
PDAM Kota/Kabupaten ...,
(Nama Lengkap)
2. Sasaran Kerja
Sasaran Kerja Direktur/Direktur Utama PDAM Kota/Kabupaten ...
Indikator Tari et Formula Konsolidasi/ Capaian
No. Kinerja
Output Waktu
Capaian Polarisasi Maks.
Utama
1 Persentase 100% xx tahun Capaian IKU Take last 100%
penyelesaian = (Persentase known/
konstruksi penyelesaian Maximize
proyek yang konstruksi/
dibiayai Target
kredit penyelesaian
investasi konstruksi) x
yang 100%
mendapat
jaminan dan
subsidi
bunga dari
Pemerintah
Pusat
2 Persentase Rp.xxx xx tahun Realisasi Take last 100%
penarikan pinjaman known/
kredit yang telah Maximize
investasi ditarik =
yang (Pinjaman
mendapat yang telah
jaminan dan ditarik/total
subsidi pinjaman)
bunga dari
Pemerintah Capaian IKU
Pusat = (Realisasi
pinjaman
yang telah
ditarik/
Target
pinjaman
yang telah
ditarik) x
100%
hlm. 44
No. Indikator Tare:et Formula Konsolidasi/ Capaian
Kinerja Output
Waktu
Capaian Polarisasi Maks.
Utama
3 Persentase 100% xx Capaian IKU Take last 100%
pemenuhan tahun = (Realisasi known/
alokasi alokasi Maximize
anggaran anggaran
pembayaran pembayaran
kewajiban kewajiban
pinjaman pinjaman
kepada Bank kepada Bank
Pemberi Pemberi
kredit Kredit /
target alokasi
anggaran
pembayaran
kewajiban
pinjaman
kepada Bank
Pemberi
Kredit)
4 Tarif FCR FCR xx Capaian IKU: Take last 100%
selama masa tahun FCR = 100% known/
penjaminan Tidak FCR: Maximize
0%
5 Peningkatan xx liter/ xx Capaian IKU Take last 120%
kapasistas detik tahun = (Realisasi known/
produksi dari peningkatan Maximize
proyek yang kapasitas
dibiayai produksi/
kredit target
investasi peningkatan
yang kapasitas
mendapat produksi) x
jaminan dan 100%
subsidi
bunga dari
Pemerintah
Pusat
6 Peningkatan xx xx Capaian Take last 120%
jumlah sambungan tahun target kinerja known/
pelanggan rumah = (Realisasi Maximize
dari proyek tangga peningkatan
yang dibiayai jumlah
kredit pelanggan/
investasi target
yang peningkatan
mendapat jumlah
jaminan dan pelanggan) x
subsidi 100%
bunga dari
Pemerintah
Pusat
7 Persentase xx% xx Capaian Take last 120%
non-revenue tahun target kinerja known/
water = (Realisasi Minimize
NRW/target
NRW) X
100%
hlm. 45
Menyetujui
Walikota/Bupati Kota/Kebupaten ...,
(Nama Lengkap)
(Kota/Kabupaten), (Tanggal)
Direktur/ Direktur Utama
PDAM Kota/Kabupaten ...,
(Nama Lengkap)
hlm. 46
D. FORMAT DOKUMEN MITIGASI RISIKO DALAM PENGGUNAAN KREDIT
INVESTASI YANG MENDAPATKAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA
DARI PEMERINTAH PUSAT
1. Halaman Judul
2. Daftar Isi
3. Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif berisi gambaran singkat mengenai manajemen risiko
terkait penggunaan kredit investasi yang mendapatkan jaminan dan subsidi
bunga dari Pemerintah Pusat. Ringkasan Eksekutif ditandatangi oleh
Direktur/Direktur Uta.ma PDAM dengan diketahui oleh Kepala Daerah.
4. Halaman Judul
5. Daftar Isi
6. Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif berisi gambaran singkat mengenai manajemen risiko
terkait penggunaan kredit investasi yang mendapatkan jaminan dan subsidi
bunga dari Pemerintah Pusat. Ringkasan Eksekutif ditandatangi oleh
Direktur/Direktur Uta.ma PDAM dengan diketahui oleh Kepala Daerah.
7. Bab 1 Pendahuluan
Pokok-pokok isi dalam pendahuluan meliputi:
a. Latar belakang:
1) Visi, misi, dan sasaran/tujuan PDAM, dan bagaimana proyek
yang akan dibangun dapat membantu PDAM dalam mencapai
sasaran/tujuan tersebut;
2) Alasan proyek tersebut dibiayai dengan kredit investasi dengan
memanfaatkan fasilitas penjaminan dan subsidi bunga dari
Pemerintah Pusat
3) Pencapaian sasaran/tujuan PDAM tersebut melalui
pembangunan proyek yang dibiayai dengan kredit investasi tidak
terlepas dari risiko-risiko yang dapat menghambat pencapaian
sasaran/tujuan tersebut. Untuk itu, diperlukan pengelolaan
risiko untuk mengurangi frekuensi maupun dampak terjadinya
risiko yang dapat menghambat pencapaian sasaran/tujuan.
b. Penjelasan proses manajemen risiko, contohnya: "Manajemen risiko
dalam penggunaan kredit investasi yang mendapatkan penjaminan
dan subsidi bunga dari Pemerintah Pusat meliputi:
1) Identifikasi risiko bertujuan untuk menentukan semua risiko
yang berpengaruh terhadap pencapaian sasaran organisasi;
2) Analisis risiko bertujuan untuk menentukan besaran risiko dan
level risiko. Analisis risiko dilakukan dengan cara menentukan
level kemungkinan dan level dampak terjadinya risiko
hlm. 47
berdasarkan kriteria risiko setelah mempertimbangkan
pengendalian yang ada.
3) Evaluasi risiko bertujuan untuk menentukan prioritas risiko,
level kemungkinan dan/atau dampak risiko yang diharapkan,
dan mitigasi risiko yang dilakukan. Mitigasi risiko merupakan
tindakan yang bertujuan untuk menurunkan dan/atau menjaga
risiko agar berada pada level yang diharapkan.
4) Pemantauan dan reviu bertujuan untuk memastikan bahwa
implementasi rnanajemen risiko berjalan secara efektif sesuai
dengan rencana dan memberikan umpan balik bagi
penyempurnaan proses Manajemen Risiko."
c. Metode identifikasi dan analisis risiko, contohnya: "Identifikasi dan
analisis risiko ini dilakukan oleh Tim Manajemen Risiko melalui
Focused Group Discussion (FGD) yang terdiri dari PDAM dan Pemda
Kota/Kabupaten ...)".
8. Bab 2 Identifikasi dan Analisis Risiko
a. Contoh: "Identifikasi risiko dalam dokumen manaJemen risiko ini
bertujuan untuk menentukan semua risiko yang terkait dengan
penggunaan kredit investasi yang diberikan jaminan dan subsidi
bunga oleh Pernerintah Pusat. Analisis Risiko bertujuan untuk
menentukan level risiko. Analisis risiko dilakukan dengan menentukan
level kemungkinan dan level dampak terjadinya risiko berdasarkan
kriteria risiko. Kriteria risiko mencakup kriteria kemungkinan risiko
dan kriteria dampak risiko dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kriteria Kemungkinan*
Level Kriteria Kemungkinan
Kemungkinan* Persentase
1 Sangat jarang X :_,; 1%
teriadi
2 Jarang terjadi 1% < X < 10%
3 Kadang teriadi 10% < X < 20%
4 Sering teriadi 20% < X < 50%
5 Sangat sering X > 50%
teriadi
2) Kriteria Dampak*
Level Dam ak*
2 Minor
3 Moderat
4
5.
Frekuensi
< 2 kali dalam 1 tahun
2 s.d. 5 kali dalam 1 tahun
6 s.d. 9 kali dalam 1 tahun
10 s.d. 12 kali dalam 1 tahun
> 12 kali dalam 1 tahun
ar
x>R
* Dapat disesuaikan dengan kebutuhan PDAM
hlm. 48
b. Berdasarkan kriteria risiko dan kriteria dampak di atas, ditentukan
level risiko dalam matriks sebagai berikut:
Matriks Analisis
Risiko
Sangat
5 sering
terjadi
4
Sering
§ terjadi
]
'OJJ
.:: Kadang
§ 3
j;j
terjadi
~
:> <1)
....:i Jarang
2
terjadi
Sangat
1 jarang
terjadi
c. Berdasarkan pemetaan risiko tersebut, diperoleh level risiko yang
meliputi sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.
Level Risiko Besaran Risiko*
20-25
16 - 19
12 - 15
6 - 11
San atrendah 1-5
* Dapat disesuaikan dengan kebutuhan PDAM
d. Adapun label risiko yang dapat ditoleransi adalah risiko pada level
rendah dan sangat rendah.
e. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis risiko, terdapat ... risiko
pada level sangat rendah, ... risiko pada level rendah, ... risiko pada
level sedang, ... risiko pada level tinggi, dan ... risiko pada level sangat
tinggi. Berdasarkan hasil evaluasi risiko, risiko yang diprioritaskan
untuk dimitigasi adalah risiko dengan level sedang, tinggi, dan sangat
tinggi dengan rencana mitigasi sebagaimana tercantum pada Tabel 1.
Dengan rencana mitigasi risiko tersebut, diharapkan risiko-risiko
dengan level sedang, tinggi, dan sangat tinggi dapat turun
kemungkinan dan/atau dampaknya ke level yang dapat ditoleransi.
hlm. 49
Gambar 1: Peta risiko
(Contoh, untuk risiko-risiko yang dimitigasi)
lVIatriks .'\lialisis
llisi.1,:o
San3:at
5 seiing
4
tetjadi
Seri'l.t
t€'rjadi
3 Kada.ng
tl?rja.di
2
Jaxan~
terjadi
Sa.n~t
1 ja:rang
'l:ei·ja.di
9. Bab 3 Kesimpulan
Kesimpulan berisi ringkasan mengenai risiko-risiko yang dihadapi PDAM
dalam menggunakan pinjaman perbankan yang mendapatkan jaminan dan
subsidi bunga dari Pemerintah Pusat beserta rencana mitigasi risikonya.
10. Bab 4 Pernyataan Kesa:nggupan
Contoh: "Berdasarkan dokumen mitigasi risiko yang telah disusun ini,
dengan ini PDAM Kabupaten/Kota menyatakan sanggup dan
berkomitmen untuk melaksanakan rencana mitigasi risiko dengan
sungguh-sungguh dan melakukan pemantauan risiko gagal bayar, clan jika
diperlukan akan melakukan pemantauan risiko bersama Kementerian
Keuangan selaku penjamin."
hlm. 50
2.
3.
4.
5.
Keterlambatan dan kenaikan
biaya pembebasan lahan
Lahan tidak dapat dibebaskan
Sengketa tanah
Kegagalan pengajuan izin
lingkungan
dst.
R.isik<>Desa.in,Konstiuksi,•dan•U·to
6. Ketidakjelasan spesifikasi
output
7.
8.
9.
Kesalahan desain
Kegagalan menjaga keamanan
dan keselamatan dalam lokasi
Terlambatnya penyelesaian
konstruksi
erasi
- 50 -
Tabel 1: Formulir Risiko Penggunaan Kredit Investasi yang
Menda atkan Pen·aminan dan Subsidi Bun a Dari Pemerintah Pusat
•
•
•
Melakukan analisis kesesuaian tata ruang lokasi proyek dengan
RT/RW dimana proyek akan dilaksanakan
Menetapkan lokasi proyek dan memastikan semua persyaratan
telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan sebelum
mengajukan Izin Penetapan Lokasi
Memastikan tersedianya dana pembebasan tanah
Memastikan adanya tim yang melaksanakan proses pembebasan
tanah
• Memastikan proses pembebasan tanah dapat berjalan sesuai
den an ketentuan eraturan erundan -undan an
e Status hukum lahan dan prosedur yang jelas dalam pembebasan
lahan proyek.
• Proses pembebasan tanah wakaf, Tanah Kas Desa (TKD), dan
kehutanan diprioritaskan.
• Penitipan Ganti Kerugian ke pengadilan sehingga proses
embebasan lahan da at dilan·utkan
• Melaksanakan validasi dan penyelesaian status kepemilikan
lahan
•
•
•
•
Dukungan otoritas terkait (BPN, Dinas Kependudukan)
Dilakukan pengumuman di desa setelah proses inventarisasi dan
identifikasi selesai dilaksanakan
Konsultan spesialis aspek lingkungan yang handal
Perencanaan jadwal implementasi yang matang agar dapat
di astikan memenuhi ers aratan AMDAL
• Klarifikasi saat proses tender
• Kapasitas desain yang baik
• Dokumen lelang yang jelas dan mudah dipahami agar
menin katkan kom etisi dan menurunkan bia a ro ek
Konsultan desain atau EPC an ber en alaman dan handal
dapat
• Implementasi prosedur keamanan dan keselamatan kerja (K3)
yang baik menuju Zero Accident
•
•
•
•
EPC yang berpengalaman dan handal.
Klausul enalti atas elan aran K3 di dalam kontrak
Kontraktor yang handal
Klausul kontrak yang standar, termasuk klausul penalti atas
L· uidit Dama es
hlm. 51
10. Perubahan volume pekerjaan
ataupun harga material
11. Kinerja
kontraktor/ subkontraktor
an buruk
12. Kegagalan penyelesaian
kontrak oleh
kontraktor sub-kontraktor
13. Kesalahan estimasi waktu/
biaya dalam uji operasi teknis
14. Perubahan lingkup pekerjaan
pasca penandatanganan
kontrak
15. dst.
.Risiko Fi:ilansiilJ
16. Tidak terpenuhinya anggaran
pembayaran kembali pokok
dan bunga kredit investasi
yang mendapatkan jaminan
dari Pemerintah Pusat
17. Pembayaran kembali pokok
dan bunga kredit investasi
yang mendapatkan jaminan
dari Pemerintah Pusat tidak
akurat baik dari sisi waktu
mau un ·umlah
18. Terjadinya gagal bayar
- 51 -
•
•
•
•
•
•
Kesepakatan prosedur persetujuan perubahan volume dan
ambang batas perubahan
Akomodir perhitungan faktor eskalasi harga di dalam kontrak
Hubungan baik dengan supplier
Klausul enalti atas L· uidit Dama es
Proses pemilihan kontraktor & subkontraktor yang kredibel
Penerapan penalti
• Proses pemilihan kontraktor & subkontraktor yang kredibel
• Penerapan penalti
• Sistem komunikasi & koordinasi kontraktor, konsultan penguji,
dan operator yang tepat
• Konsultan testin & comissionin an be en alaman
• Penyiapan proyek yang baik dan menjawab kebutuhan
masyarakat
• Adanya klausul amandemen terkait risiko ini
• Pemahaman kontrak yang baik oleh kedua pihak
• Amandemen kontrak
Memprioritaskan penganggaran pembayaran kembali pokok dan
bunga
• Menjaga kesehatan PDAM
• Memastikan terpenuhinya anggaran pembayaran kembali pokok
dan bunga
• Memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan tepat jumlah
• Menjaga kesehatan PDAM
• Memastikan terpenuhinya anggaran pembayaran kembali pokok
dan bunga
• Memastikan
Tata ruang di hulu DAS dijaga sebagai daerah resapan.
Koordinasi an baik antar instansi terkait
hlm. 52
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
Menurunnya kualitas air
baku (input)
Ketidakpastian kontinuitas air
baku (input)
Berkurangnya
out ut
kuantitas
Menurunn a kualitas out ut
Ketidakpastian kontinuitas
Out ut
Kehilangan dan kualitas air di
·arin an transmisi
Kehilangan dan kualitas air di
·arin an distribusi
Penurunan volume
permintaan output proyek
30. Kegagalan mempertahankan
tarifFCR
31. dst.
Risiko J>olitik
32. Gagal/ter
perolehan pe
erizinan
33. dst.
Risiko Force Ma·eu:re
34. Bencana alam
35. Cuaca ekstrim
36. Force majeure politis
(Perang/kerusuhan/gangguan
keamanan mas arakat
37. dst.
*
**
***
Peristiwa risiko dapat disesuaikan dengan kondisi PDAM.
Besaran Risiko dapat diblok dengan warna sesuai peta risiko.
Mitigasi risiko dapat disesuaikan dengan level risiko yang ditentukan oleh PDAM.
Risiko yang perlu diprioritaskan untuk dibuatkan mitigasinya adalah risiko yang:
a. Belum ada pengendaliannya;
b. Sudah ada pengendaliannya namun dirasa belum memadai
c. Risiko pada level sedang, tinggi, dan sangat tinggi.
Risiko operasi dapat disesuaikan dengan jenis proyek.
- 52 -
• Rekayasa sungai
• Koordinasi an baik antar instansi terkait
• Tata ruang di hulu DAS dijaga sebagai daerah resapan.
• Koordinasi an baik antar instansi terkait
Operator yang handal
0 erator an handal
Operator yang handal
Standar ki.c,.erja operasi dan pengawasan yang baik
Standar kinerja operasi dan pengawasan yang baik
•
•
•
Program marketing yang baik;
Program penurunan NRW;
Pen elolaan keuan an PDAM an sehat dan rofesional
Efisiensi biaya
Asuransi, bila dimun kinkan
Asuransi, bila dimungkinkan
hlm. 53
E. PERHITUNGAN DAN PENENTUAN SUKU BUNGA ACUAN
1. Perhitungan Suku Bunga Acuan
Misalnya Perjanjian Kredit ditandatangani pada tanggal 10 April 2020 dengan jumlah pagu 20 miliar dengan tingkat Suku
Bunga Acuan + 4%. Adapun Suku Bunga Acuan adalah tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 (dua belas) bulan (new issuance) yang diumumkan secara periodik oleh Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Selanjutnya, dilakukan penarikan sebagai berikut:
a. Penarikan pertama 10 miliar pada tanggal 10 Mei 2020 (Suku Bunga Acuan 6,02600%)
b. Penarikan kedua 5 miliar pada tanggal 5 Agustus 2020 (Suku Bunga Acuan mengikuti penarikan pertama)
c. Penarikan ketiga 5 miliar pada tanggal 10 Oktober 2020 (Suku Bunga Acuan sesuai ketetapan, misalnya 5,60600%)
Perhitungan bunga pada tanggal 1 Oktober 2020
Tanggal Hari
Suku Bunga Perhitungan Bunga
Besar Penarikan Total Outstanding
Penarikan Bunga Suku Bunga
Margin PDAM KPA
Acuan
10 Mei 2020 Rpl0.000.000.000,00 Rpl0.000.000.000,00 87 6,02600% 4% Rp145,628,333.33 Rp96.666.666,67
5 Agustus Rp5.000.000.000,00 Rpl5.000.000.000,00 27 6,02600% 4% Rp67,792,500.00 Rp45.000.000,00
2020
Rp213,420,833.33 Rp141.666.666,67
Keterangan:
1. Perhitungan bunga = Outstanding x suku bunga x (hari bunga /360).
2. Perhitungan bunga untuk penarikan pertama sampai tanggal 1 Oktober adalah dengan menggunakan Suku
BungaAcuan tanggal tanggal 10 Mei (6,02600%) .
hlm. 54
3. Hari Bunga:
a. Dihitung mulai tanggal 10 Mei 2020 (penarikan I) sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020 (sebelum penarikan II) =
87 hari.
b. Dihitung mulai tanggal 5 Agustus 2020 (penarikan II) sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 (akhir periode
perhitungan) = 27 hari.
Perhitungan bunga pada tanggal 1 April 2021
Tanggal Hari
Suku Bunga Perhitungan Bunga
Besar Penarikan Total Outstanding Suku Bunga Penarikan Bunga Margin PDAM KPA
Acuan
Rpl5.000.000.000,00 30 6,02600% 4% Rp75.325.000,00 Rp50.000.000,0O
Rpl5.000.000.000,00 9 5,60600% 4% Rp21.022.500,00 Rpl5.000.000,0O
10 Oktober Rp5.000.000.000,00 Rp20.000.000.000,00 142 5,60600% 4%
2020 Rp442.25 l.111,11 Rp315.555.555,56
Rp538.598.611,11 Rp380.555.555,56
Keterangan:
1. Perhitungan bunga = Outstanding x suku bunga x (hari bunga / 360)
2. Perhitungan bunga untuk penarikan pertama sampai tanggal 30 September 2020 adalah dengan menggunakan Suku
Bunga Acuan tanggal 10 Mei 2020 (6,02600%), perhitungan bunga selanjutnya digunakan Suku Bunga Acuan yang
ditetapkan 1 Oktober 2020 yaitu 5,60600%.
3. Hari Bunga
a. Dihitung mulai tanggal 1 September 2020 (awal periode perhitungan) sampai dengan 30 September 2020 (tanggal
sebelum penetapan Suku Bunga Acuan/tanggal pembayaran) = 30 hari.
hlm. 55
b. Dihitung mulai tanggal 1 Oktober 2020 (tanggal penetapan Suku Bunga Acuan/tanggal pembayaran) sampai
dengan 9 Oktober 2020 (sebelum penarikan III)= 9 hari.
c. Dihitung mulai tanggal 10 Oktober 2020 (penarikan III) sampai dengan 28 Februari 2021 (tanggal periode
perhitungan) =142 hari.
hlm. 56
2. PENENTUAN SUKU BUNGA ACUAN
Suku bunga acuan adalah tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-
rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
12 (dua belas) bulan (new issuance). lnformasi mengenai suku
bunga acuan tersedia pada website Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Adapun halaman yang
menyediakan informasi mengenai suku bunga acuan dapat dibuka
dengan cara:
a. Mengakses website Direktorat Jenderal
Pembiaayaan dan Risiko: djppr.kemenkeu.go.id
Pengelolaan
b. Pengunjung akan masuk ke landing page. Selanjutnya, klik
menu "Website":
c. Setelah masuk ke halaman website, scroll ke bawah untuk
menemukan kotak Siaran Pers kemudian klik "Indeks" pada
bagian kanan bawah kotak Siaran Pers.
i djppr.k:emenkeu.goJd/si\e{nomt!
(9GALERI
(9VIDEO
Rencana Lelang surat semargasyarlatl Negaraatau
SUkUKNegara pada Tanggal 7Aprll 2020...
HasH Lelang Surat Utang Negara pada harl se1asa
tanggal31 Maret2020 ...
Penerbltansurat U1ang Negara Serl FR0063dengan
Cara Pflvate Placement pada tanggal 30 ...
Penetapan MitraOlstribusl Dengan Layanan Onnoe
Dalam Rangka Penjualan Sbsn Rite! DI ...
Pengumuman Penetapan Koosuttan Hukum Oalam
hlm. 57
d. Setelah muncul halaman indeks Siaran Pers, temukan siaran
pers dengan judul "Hasil Lelang Surat Utang Negara...".
Misalnya penarikan awal dilakukan pada tanggal 10 April
2020, maka suku bunga acuan yang digunakan adalah
berdasarkan Hasil Lelang Surat Utang Negara terbaru yaitu
pada tanggal 31 Maret 2020.
JO DJPPR - Press. Release Index X
~ ➔ C ii djppr.ken1enkeu.go.id/page/list
Displaying 1-5 of 1095 results.
start prov 1 2 3 · 4 5 next end
2020-03-31 16:29:28
Rencana LelangSurat BeroargaSyariah Negara atauSukukNegara pada Tanggal7April 2020
2020-03-3114:33:31
Hasil LelangSurat Uta11gNegara padahari Selasa, tanggal 31 Maret 2020
Penerbitan SuratUtangNegaraSeriFRoo63 dengan Cara Private Placementpada tanggal 30 Maret2020
2020-03-2715:25:16
PerubahanWaktu Pelaksanaan Lelang PenerbitanSurat Berharga Negara
e. Nomor seri SPN 12 (dua belas) bulan diawali dengan "SPN12"
dan diikuti dengan tanggal jatuh tempo dalam format
"yymmdd". Hasil lelang SPN 12 (dua belas) bulan (new
issuance) ditunjukkan oleh tanggal jatuh temponya, yaitu 12
bulan setelah tanggal lelang. Di bawah ini adalah tabel hasil
lelang Surat Utang Negara pada tanggal 31 Maret 2020 dan
terdapat 2 (dua) seri SPN 12 (dua belas) bulan yang dilelang
pada tanggal 31 Maret 2020 yaitu SPN12200703 dan
SPN12210401. Berdasarkan nomor seri kedua SPN 12 (dua
belas) bulan tersebut, dapat diketahui bahwa:
1) SPN12200703 jatuh tempo pada tanggal 3 Juli 2020,
yang merupakan reopening; dan
2) SPN12210401 tahun tempo pada 1 April 2021, yang
merupakan new issuance.
hlm. 58
Surat Utang Negara
- Keterangan ~ -......._
SPN12200703( SPN12210401
) FR0081 FR0082 FRGOBO FR008J FR0076
~ --...
( v,e!d rata-rata
)2.50000%
.,.._ ........
tertimbang yang ( 344907% ) 7,15431% 7.82987% 8.22995% 8.33942%
dimenangkan
r-.... '- _/
-
Yre!d tertin99i
2,55000% 3.51000% 7,23000% 7.90000% 8.26000% 8.35000%
dimenangkan
Tingkat kupon Oiskonto Diskonto 6.50000% 7,00000% 7.50000% 7,50000% 7.37500%
Tanggal jatun tempo 3Juli 2020 1April2021 15 Juni 2025
15 September
15 Juni 2035 15April 2040 15 Mei 2048
2030
Jumlah nominal
Rp0.320 triliun Rp4,300 trililm RpB.oootriliun RpS,350 triliun Rp2.400 triliun Rp0,850 trmun
dimenangkan
- Nominal kompetitif
Rp0.160 tri!ilm Rp2.150 triliun Rp5.600 triliun Rp4,445 trillun Rp1,6801riliun Rp0,595 trmun
yang dimenangKan
- Nominal non-
kompetitif yang RpO_ 160 tnliun Rp2.150 triliun Rp2,400 tnliun Rp1.905 triliun RpO,720 triliun Rp0,255 lrHiun
dimenangkan
Bld-tO-CO\'er-ratio 8,09 1,77 1,18 1.34 1.50 1.75
Tan99al 2April 2020
setelmen/penerbilan
Total nominal }·ang dimenangl~an dari tujuh seri 'fang ditawarkan tersebut adalal1 Rp22.220.000.000.000100 (dua puluh dua triliun dua ratus dua puluh
mlliar rupiah).
f. Berdasarkan tabel pada pada huruf e, maka imbal hasil rata-
rata tertimbang SPN 12 (dua belas) bulan (new issuance) yang
digunakan sebagai suku bunga acuan penarikan awal tanggal
10 April 2020 adalah 3,44907%.
g. Apabila pada hasil lelang Surat Utang Negara terbaru tidak
terdapat lelang SPN 12 (dua belas) bulan (new issuance),
maka yang digunakan adalah hasil lelang sebelumnya.
h. Rekapitulasi imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN
12 (dua belas) bulan (new issuance) periode Januari s.d.
Maret 2020, yaitu sebagai berikut:
No. Seri
1. SPN12210108 4,64067% 7 Januari 2020 8 Januari 2020
2. SPN12210205 3,79600% 4 Februari 2020 5 Februari 2021
3. SPN12210304 3,25400% 3 Maret 2020 4 Maret 2021
4. SPN12210401 3,44907% 31 Maret 2020 1 April 2021
Imbal hasil
Tanggal J atuh
rata-rata Tanggal Lelang
tertimbang
Tempo
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
UMUM
- -+------;
3 1 0 "
~ '!<.~"'
~..:.•tr.1111,,n1£"-o
~~- www.jdih.kemenkeu.go.id