Daftar isi (16 pasal, 1 lampiran)
SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAIffAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 1O ayat (21, dan Pasal L2 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 147, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62aQ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tatrun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (L,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
MEMUTUSKAN
hlm. 2Menetapkan
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARTF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAI'YAT.
Pasal 1 #Laporkan Penjelasan
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat meliputi penerimaan dari:
a. pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis;
b. administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
d. pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum;
e. royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian;
f. denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi;
g. penggunaan peralatan konstruksi;
h. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air;
i. sewa rumah negara tapak; dan
j. sewa satuan rumah susun.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan hurrf d memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
hlm. 3(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j dihitung dengan menggunakan formula.
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c bempa:
a. aula;
b. ruang kelas; dan
c. penginapan, dikelompokkan berdasarkan tipe.
(21 Pembagian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
Pasal 3 #Laporkan Penjelasan
(1) Formula untuk menghitung tarif penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g sebagai berikut:
P eng gunaan p er alatan konstruksi = 7 x Hqri x Faktor Pengoli x Horga Pokok 1.000.000
(21 Ketentuan mengenai faktor pengali dan harga pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra}ryat.
hlm. 4Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
(U Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h dikenakan pada kelompok pengguna sumber daya air meliputi:
a. kegiatan usaha air minum;
b. kegiatan usaha industri;
c. kegiatan usaha pembangkitan listrik;
d. kegiatan usaha pembangkitan listrik baru; dan
e. kegiatan usaha pertanian termasuk perkebunan dan perikanan kecuali pertanian rakyat. l2l Formula untuk menghitung tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. kegiatan usaha air minum dan usaha industri B iaya J asa P engelolaan htmber Dayo Air = (t x Derojat Kontribusi Pemanf aat (ctS)
b. kegiatan usaha pembangkitan listrik Bioya Jasa Pengelolaan Sttmber Daya Air =
c. kegiatan usaha pembangkitan listrik baru Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air = Totol Niloi Investasi ro,rytx Niloi Monf aat Ekonoma ( ( ( Air x Nllal ltmlah Produksi Llstrtk (KwH) Iumlah P,.oduksi Lisrrak (KwH) sutubd Air r N ilai Lu6 Afed Usdha Pqtanian (Hq) Ekonomi x Derajat Kontribusi Pemaaf aat (clo) x Derajat Kontribusi Pemanfaat (o/o) Ekolwa x Derajat Kontrtbttsi Pemanf aat (cl6)
d. kegiatan usaha pertanian termasuk perkebunan dan perikanan kecuali pertanian ralryat Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air =
(3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air, nilai manfaat ekonomi, penentuan dera.iat kontribusi pemanfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
hlm. 5REPIJBUK INDONESIIT
(4) Dalam hal pengelolaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air ditugaskan kepada Mitra Instansi Pengelola, tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air tetap mengikuti formula penghitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan penugasan berupa kewenangan mengelola aset Pemerintah yang telah diserahkelolakan atau diserahoperasikan.
(6) Pendapatan dari Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan pengelolaan aset pemerintah yang telah diserahkelolakan atau diserahoperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan pendapatan Mitra Instansi Pengelola.
(71 Berdasarkan penugas€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Ralcyat menetapkan besaran tarif yang disetorkan ke kas negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
(1) Selain dikenakan untuk kelompok pengguna sumber daya air bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dapat digunakan untuk kelompok pengguna sumber daya air bagi kegiatan usaha lainnya. l2l Kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tarif ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
(1) Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i sebagai berikut: s ew a rutnah ne g ara tapak = 4tl6 x (Nilai bangunan +Nilai tanah) L2 x tipe bangunan x 5o/o ( ) hlm. 6 REFTIBUK INDONESIIT
(21 Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
Ntlai bongunan = Luos bangunon x Harga satuan bangunan x 70o/o
(3) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihitung berdasarkan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam m2.
(4) Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan per m2 sesuai klasifikasi/tipe rumah negara tapak dalam keadaan baru berdasarkan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara yang ditetapkan secara berkala tiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi.
(5) Dalam hal harga satuan tertinggi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat l4l berada pada wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dilakukan secara berkala tiap tahun oleh gubernur.
(6) Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (U diperoleh dari:
Ntlat tanah = Luas tanah x Harga satuan tanah
(71 Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasar pada gambar legger pada tanah/ sertifikat tanah.
(8) Harga satuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan per m2 berdasarkan nilai jual objek pajak.
(9) Tipe bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. bangunan peilnanen sebesar LOOo/o (seratus persen);
b. bangunan semi permanen sebesar 5O% (lima puluh persen); dan
c. bangunan darurat sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).
hlm. 7Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
(1) Formula untuk menghitung sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j sebagai berikut: sewa safitan rumah susun = Struktur Tartf x Faktor Penyesuai Sewa
(2) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
a. tarif atas;
b. tarif menengah; dan
c. tarif bawah, berdasarkan biaya pengelolaan.
(3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihitung berdasarkan kebutuhan nyata meliputi :
a. biaya operasional;
b. biaya pemeliharaan; dan latau
c. biaya perawatan.
(4) Formula struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut:
S truktur T ar i f Atas = B iay a op er asional + B iay a P emelihar aon
(5) Datam h"l p.";.r,""., ."rir ,l##["ffi:usun umum menggunakan stmktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan tarif paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi.
(6) Formula struktur tarif menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b untuk rumah susun umum, mmah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut:
Struknr Tartf Menengah = Btaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan lumlohuntt sarusun
hlm. 8(71 Formula struktur tarif bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut:
Struktur Tarif Bawah = (B iay o Op et as tono.l stou Biayo Pemeltharqan) x SOctS lumlahuntt sarusun
(8) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. keringanan; atau
b. penambah tarif sewa satuan rumah susun.
(9) Kriteria biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
(10) Ketentuan mengenai:
a. pemilihan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. besaran dan/atau pengenaa.n faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Pertrmahan Ralryat.
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (U sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
hlm. 9Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga dapat melaksanakan pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama. l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pedalanan dinas. l2l Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
{21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3) Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
hlm. 10Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
Pelaksanaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Ralryat oleh badan usaha yang ditunjuk, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan mengikuti skema Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 14 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang menrpakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OL2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 67, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 52931, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot2 Nomor 67, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5293) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
hlm. 11Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunda.ngan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 47
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman
Penjelasan
hlm. 12PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adanya penrbahan struktur organisasi, penyesuaian terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal L Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
hlm. 13Ayat (2)
Yang dimaksud dengan .'tarif, dahm ketentuan ini merupakan batas tertinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 3 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan: "7" adalah standar jam kerja peralatan per hari. "Harr" adalah jumlah hari penggunaan alat. "Faktor pengali" adalah faktor pengali pada jenis alat, umur ekonomis, umur pada tahun penggunaan alat, persentase biaya pemeliharaan selama umur ekonomis yang nilai-nilainya ditetapkan dalam bentuk tabulasi. "Harga pokolC adalah harga pokok alat yang nilai-nilainya ditabulasikan berdasarkan harga pengadaan / pembelian. "1.0OO.00O" adalah bilangan similitude sebagai dasar penetapan nilai-nilai faktor pengali.
Contoh:
Tarif penggunaan wheelloader Komatsu WA 180 tahun 2018.
Hari = 1 Faktor pengali = 143,33 Harga pokok = Rp1.298.OOO.000,00 hlm. 14 peng gunaan peralatan konstruks ' 7 r 1 r 143'33 ' Rp1'2e8'000'000'00 1.000.000 peng guna.an per alatan konstruksi = Rp7.302.29 6,00
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air" adalah jumlah keseluruhan pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai, yang terdiri atas biaya:
1. sistem informasi;
2. perencanaan;
3. pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
4. operasi dan pemeliharaan; dan
5. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha air minum dan usaha industri.
Yang dimaksud dengan "volume penggunaan sumber daya air' adalah jumlah penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha air minum dan usaha industri yang dihitung dengan satuan meter kubik (m3).
Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaa( merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (%).
Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk air minum dan usaha industri ditetapkan dalam satuan rupiah/meter kubik (Rp/ms).
Huruf b
hlm. 15Huruf b
Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya arf adalah jumlah keseluruhan pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai. Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air terdiri dari biaya:
1. sistem informasi;
2. perencanaan;
3. pelaksanaan konstruksi;
4. operasi dan pemeliharaan; dan
5. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik.
Yang dimaksud dengan "jumlah produksi listrik" adalah daya listrik yang dihasilkan oleh kegiatan usaha pembangkitan listrik selama 1 (satu) tahun dalam satuan kilowatt lwur.
Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaa( merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (%).
Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik ditetapkan dalam satuan rupiah/kilowatt ltpur (Rp/ kwh).
Huruf c
Yang dimaksud dengan "total nilai investasi" adalah nilai investasi pembanguna.n pembangkitan listrik baru.
Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" pembangkitan listrik baru adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik baru. Penentuan nilai manfaat ekonomi untuk pembangkitan listrik baru ini tidak memasukkan perhitungan nilai manfaat ekonomi untuk pengguna sumber daya air yang lain.
hlm. 16Yang dimaksud dengan "jumlah produksi listrik' adalah potensi daya listrik yang dihasilkan oleh kegiatan usaha pembangkitan listrik baru selama 1 (satu) tahun dalam satuan kilowatt hour.
Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaa{ merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (%).
Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik baru ditetapkan dalam satuan rupiah/kilowatt hour (Rp/kwh).
Huruf d
Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air" adalah jumlah keseluruhan pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai, terdiri atas biaya:
1. sistem informasi;
2. perencanaan;
3. pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;
4. operasi dan pemeliharaan; dan
5. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha pertanian.
Yang dimaksud dengan "luas area usaha pertanian" adalah luas area ya.ng digunakan untuk melakukan usaha pertanian dalam satuan Hektar area (Ha).
Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaat" merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (o/ol.
Nilai penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk usaha pertanian ditetapkan dalam satuan Rupiah/ Hektar area (Rp/ Ha).
hlm. 17Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Badan usaha milik negara yang telah mendapat penugasan berdasarkan perahrran pemerintah yang menugaskan pengelolaan sumber daya air pada suatu wilayah kerja merupakan Mitra Instansi Pengelola.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Culup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Rumus penghitungan biaya operasional:
Biaya Operasionalper bulan = Gaji Pegawat * Administrasi Pengelola * Listrtk, Air,T elepon t Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) * Asuransi bangunan * SewaTanah BMN + btaya lainnya hlm. 18 Untuk penghitungan gaji pegawai, administrasi pengelola, listrik, air, telepon, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihitung berdasarkan realisasi tahun yang lalu.
Untuk penghitungan asuransi bangunan, sewa tanah BMN, dan biaya lainnya dihitung berdasarkan estimasi tahun berjalan.
Untuk penghitungan biaya lainnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional bangunan, antara lain biaya langganan internet.
Huruf b
Rumus penghitungan biaya pemeliharaan:
Btaya Pemeliharaanper bulan = ' Biaya pemeliharaan dalam rumus ditetapkan paling banyak2o/o (dua persen) dari harga standar per m2 (meter persegi) tertinggi tahun bedalan.
Huruf c
Rumus penghitungan biaya perawatan keseluruhan bangunan:
B iay a P er aw at an = B iay a p er aw atan untuk p e kerj aan standar * B iay a p er aw at an unhtk p e k erj aan nonstandar Untuk penghitungan biaya perawatan dilakukan setelah terjadi kemsakan bangunan berdasarkan tingkat kerusakan yaitu kerusakan ringan, sedang, dan berat.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Huruf a
Faktor penyesuai sewa berupa keringanan, antara lain:
hlm. 191. Untuk rumah susun negara diberikan keringanan sewa bagi aparatur sipil negara sebesar 5% (lima persen) dari tarif sewa satuan rrmah susun;
2. Kondisi penghuni satuan rumah susun umum merupakan masyarakat berpenghasilan rendah; dan
3. Untuk rumah susun umum dan rumah susun khusus diberikan keringanan sewa satuan rumah susun, contoh dengan pertimbangan tertentu, keringanan dapat diberikan sampai dengan O% (nol persen).
Huruf b
Faktor penyesuai sewa berupa penambah tarif sewa satuan rrmah susun, antara lain:
1. lokasi yang cukup strategis, bahkan memiliki nilai tambah jika berada di zona atau kawasan komersial; 2.. Layanan dan fasilitas yang optimal antara lain layanan kebersihan, layanan laundry, keamanan 24 jart, dan fasilitas seperti AC, water leater, WiFi; dan
3. Tingkat okupansi mmah susun.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (1o)
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 1O Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya perjalanan dinas" adalah:
Biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian bagi petugas/peneliti pelayanan pengkqiian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis selama melaksanakan kegiatan.
Ayat (2)
hlm. 20Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur rnengenai standar biaya.
Pasal 11 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu", antara [ain:
a. mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. masyarakat tidak mampu dan mahasiswa;
c. kebijakan pemerintah, antara lain terkait pemanfaatan energi baru terbarukan;
d. derajat kontribusi pemanfaat pada pengelolaan sumber daya air;
e. faktor keringanan sewa rumah negara aparatur sipil negara;
f. faktor penyesuai sewa satuan rumah susun berupa keringanan;
g. keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar; dan
h. penyelenggaraan kegiatan sosial dan kenegaraan.
Pihak yang akan mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen) antara lain untuk: usaha mikro, kecil, dan menengah; mahasiswa; wajib bayar yang mengalami keadaan di luar kemampuan; danlatau kondisi kahar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 13 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 21INDONESIA o-
Pasal 14 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6860