Daftar isi (16 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

SALINAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2023

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN

PERUMAHAN RAIffAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 1O ayat (21, dan Pasal L2 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

Mengingat

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 147, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62aQ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tatrun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (L,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);

MEMUTUSKAN

hlm. 2

Menetapkan

MEMUTUSI(AN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARTF

ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN

PERUMAHAN RAI'YAT.

Pasal 1 #Laporkan Penjelasan

(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat meliputi penerimaan dari:

a. pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis;

b. administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;

c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;

d. pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum;

e. royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian;

f. denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi;

g. penggunaan peralatan konstruksi;

h. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air;

i. sewa rumah negara tapak; dan

j. sewa satuan rumah susun.

(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan hurrf d memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

hlm. 3

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j dihitung dengan menggunakan formula.

Pasal 2 #Laporkan Penjelasan

(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c bempa:

a. aula;

b. ruang kelas; dan

c. penginapan, dikelompokkan berdasarkan tipe.

(21 Pembagian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.

Pasal 3 #Laporkan Penjelasan

(1) Formula untuk menghitung tarif penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g sebagai berikut:

P eng gunaan p er alatan konstruksi = 7 x Hqri x Faktor Pengoli x Horga Pokok 1.000.000

(21 Ketentuan mengenai faktor pengali dan harga pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra}ryat.

hlm. 4

Pasal 4 #Laporkan Penjelasan

(U Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h dikenakan pada kelompok pengguna sumber daya air meliputi:

a. kegiatan usaha air minum;

b. kegiatan usaha industri;

c. kegiatan usaha pembangkitan listrik;

d. kegiatan usaha pembangkitan listrik baru; dan

e. kegiatan usaha pertanian termasuk perkebunan dan perikanan kecuali pertanian rakyat. l2l Formula untuk menghitung tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. kegiatan usaha air minum dan usaha industri B iaya J asa P engelolaan htmber Dayo Air = (t x Derojat Kontribusi Pemanf aat (ctS)

b. kegiatan usaha pembangkitan listrik Bioya Jasa Pengelolaan Sttmber Daya Air =

c. kegiatan usaha pembangkitan listrik baru Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air = Totol Niloi Investasi ro,rytx Niloi Monf aat Ekonoma ( ( ( Air x Nllal ltmlah Produksi Llstrtk (KwH) Iumlah P,.oduksi Lisrrak (KwH) sutubd Air r N ilai Lu6 Afed Usdha Pqtanian (Hq) Ekonomi x Derajat Kontribusi Pemaaf aat (clo) x Derajat Kontribusi Pemanfaat (o/o) Ekolwa x Derajat Kontrtbttsi Pemanf aat (cl6)

d. kegiatan usaha pertanian termasuk perkebunan dan perikanan kecuali pertanian ralryat Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air =

(3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air, nilai manfaat ekonomi, penentuan dera.iat kontribusi pemanfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.

hlm. 5

REPIJBUK INDONESIIT

(4) Dalam hal pengelolaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air ditugaskan kepada Mitra Instansi Pengelola, tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air tetap mengikuti formula penghitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan penugasan berupa kewenangan mengelola aset Pemerintah yang telah diserahkelolakan atau diserahoperasikan.

(6) Pendapatan dari Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan pengelolaan aset pemerintah yang telah diserahkelolakan atau diserahoperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan pendapatan Mitra Instansi Pengelola.

(71 Berdasarkan penugas€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Ralcyat menetapkan besaran tarif yang disetorkan ke kas negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5 #Laporkan Penjelasan

(1) Selain dikenakan untuk kelompok pengguna sumber daya air bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dapat digunakan untuk kelompok pengguna sumber daya air bagi kegiatan usaha lainnya. l2l Kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tarif ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6 #Laporkan Penjelasan

(1) Formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i sebagai berikut: s ew a rutnah ne g ara tapak = 4tl6 x (Nilai bangunan +Nilai tanah) L2 x tipe bangunan x 5o/o ( ) hlm. 6 REFTIBUK INDONESIIT

(21 Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:

Ntlai bongunan = Luos bangunon x Harga satuan bangunan x 70o/o

(3) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihitung berdasarkan luas lantai bangunan sesuai gambar dalam m2.

(4) Harga satuan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan per m2 sesuai klasifikasi/tipe rumah negara tapak dalam keadaan baru berdasarkan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara yang ditetapkan secara berkala tiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi.

(5) Dalam hal harga satuan tertinggi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat l4l berada pada wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dilakukan secara berkala tiap tahun oleh gubernur.

(6) Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (U diperoleh dari:

Ntlat tanah = Luas tanah x Harga satuan tanah

(71 Luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasar pada gambar legger pada tanah/ sertifikat tanah.

(8) Harga satuan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan per m2 berdasarkan nilai jual objek pajak.

(9) Tipe bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. bangunan peilnanen sebesar LOOo/o (seratus persen);

b. bangunan semi permanen sebesar 5O% (lima puluh persen); dan

c. bangunan darurat sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).

hlm. 7

Pasal 7 #Laporkan Penjelasan

(1) Formula untuk menghitung sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j sebagai berikut: sewa safitan rumah susun = Struktur Tartf x Faktor Penyesuai Sewa

(2) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:

a. tarif atas;

b. tarif menengah; dan

c. tarif bawah, berdasarkan biaya pengelolaan.

(3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihitung berdasarkan kebutuhan nyata meliputi :

a. biaya operasional;

b. biaya pemeliharaan; dan latau

c. biaya perawatan.

(4) Formula struktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut:

S truktur T ar i f Atas = B iay a op er asional + B iay a P emelihar aon

(5) Datam h"l p.";.r,""., ."rir ,l##["ffi:usun umum menggunakan stmktur tarif atas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan tarif paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi.

(6) Formula struktur tarif menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b untuk rumah susun umum, mmah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut:

Struknr Tartf Menengah = Btaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan lumlohuntt sarusun

hlm. 8

(71 Formula struktur tarif bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara sebagai berikut:

Struktur Tarif Bawah = (B iay o Op et as tono.l stou Biayo Pemeltharqan) x SOctS lumlahuntt sarusun

(8) Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. keringanan; atau

b. penambah tarif sewa satuan rumah susun.

(9) Kriteria biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.

(10) Ketentuan mengenai:

a. pemilihan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan

b. besaran dan/atau pengenaa.n faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Pertrmahan Ralryat.

Pasal 8 #Laporkan Penjelasan

(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (U sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

hlm. 9

Pasal 9 #Laporkan Penjelasan

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga dapat melaksanakan pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama. l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 10 #Laporkan Penjelasan

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pedalanan dinas. l2l Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 1 #Laporkan Penjelasan

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).

{21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(3) Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

hlm. 10

Pasal 12 #Laporkan Penjelasan

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 13 #Laporkan Penjelasan

Pelaksanaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Ralryat oleh badan usaha yang ditunjuk, paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan mengikuti skema Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 14 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang menrpakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OL2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 67, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 52931, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot2 Nomor 67, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5293) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16 #Laporkan Penjelasan

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

hlm. 11

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunda.ngan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 47

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman

Penjelasan

hlm. 12

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2023

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

DAN PERUMAHAN RAKYAT

I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adanya penrbahan struktur organisasi, penyesuaian terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal L Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 13

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan .'tarif, dahm ketentuan ini merupakan batas tertinggi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 3 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan: "7" adalah standar jam kerja peralatan per hari. "Harr" adalah jumlah hari penggunaan alat. "Faktor pengali" adalah faktor pengali pada jenis alat, umur ekonomis, umur pada tahun penggunaan alat, persentase biaya pemeliharaan selama umur ekonomis yang nilai-nilainya ditetapkan dalam bentuk tabulasi. "Harga pokolC adalah harga pokok alat yang nilai-nilainya ditabulasikan berdasarkan harga pengadaan / pembelian. "1.0OO.00O" adalah bilangan similitude sebagai dasar penetapan nilai-nilai faktor pengali.

Contoh:

Tarif penggunaan wheelloader Komatsu WA 180 tahun 2018.

Hari = 1 Faktor pengali = 143,33 Harga pokok = Rp1.298.OOO.000,00 hlm. 14 peng gunaan peralatan konstruks ' 7 r 1 r 143'33 ' Rp1'2e8'000'000'00 1.000.000 peng guna.an per alatan konstruksi = Rp7.302.29 6,00

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air" adalah jumlah keseluruhan pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai, yang terdiri atas biaya:

1. sistem informasi;

2. perencanaan;

3. pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;

4. operasi dan pemeliharaan; dan

5. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.

Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha air minum dan usaha industri.

Yang dimaksud dengan "volume penggunaan sumber daya air' adalah jumlah penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha air minum dan usaha industri yang dihitung dengan satuan meter kubik (m3).

Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaa( merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (%).

Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk air minum dan usaha industri ditetapkan dalam satuan rupiah/meter kubik (Rp/ms).

Huruf b

hlm. 15

Huruf b

Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya arf adalah jumlah keseluruhan pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai. Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air terdiri dari biaya:

1. sistem informasi;

2. perencanaan;

3. pelaksanaan konstruksi;

4. operasi dan pemeliharaan; dan

5. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.

Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik.

Yang dimaksud dengan "jumlah produksi listrik" adalah daya listrik yang dihasilkan oleh kegiatan usaha pembangkitan listrik selama 1 (satu) tahun dalam satuan kilowatt lwur.

Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaa( merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (%).

Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik ditetapkan dalam satuan rupiah/kilowatt ltpur (Rp/ kwh).

Huruf c

Yang dimaksud dengan "total nilai investasi" adalah nilai investasi pembanguna.n pembangkitan listrik baru.

Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" pembangkitan listrik baru adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik baru. Penentuan nilai manfaat ekonomi untuk pembangkitan listrik baru ini tidak memasukkan perhitungan nilai manfaat ekonomi untuk pengguna sumber daya air yang lain.

hlm. 16

Yang dimaksud dengan "jumlah produksi listrik' adalah potensi daya listrik yang dihasilkan oleh kegiatan usaha pembangkitan listrik baru selama 1 (satu) tahun dalam satuan kilowatt hour.

Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaa{ merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (%).

Nilai satuan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk kegiatan usaha pembangkitan listrik baru ditetapkan dalam satuan rupiah/kilowatt hour (Rp/kwh).

Huruf d

Yang dimaksud dengan "jumlah kebutuhan biaya pengelolaan sumber daya air" adalah jumlah keseluruhan pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air pada masing-masing wilayah sungai, terdiri atas biaya:

1. sistem informasi;

2. perencanaan;

3. pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi;

4. operasi dan pemeliharaan; dan

5. pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.

Yang dimaksud dengan "nilai manfaat ekonomi" adalah suatu manfaat yang diperoleh dari penggunaan air di wilayah sungai untuk kegiatan usaha pertanian.

Yang dimaksud dengan "luas area usaha pertanian" adalah luas area ya.ng digunakan untuk melakukan usaha pertanian dalam satuan Hektar area (Ha).

Yang dimaksud dengan "derajat kontribusi pemanfaat" merupakan besaran nilai kontribusi yang dapat dibayarkan oleh pengguna air terhadap Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Derajat kontribusi pemanfaat dinyatakan dalam satuan persentase (o/ol.

Nilai penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk usaha pertanian ditetapkan dalam satuan Rupiah/ Hektar area (Rp/ Ha).

hlm. 17

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Badan usaha milik negara yang telah mendapat penugasan berdasarkan perahrran pemerintah yang menugaskan pengelolaan sumber daya air pada suatu wilayah kerja merupakan Mitra Instansi Pengelola.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Culup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Rumus penghitungan biaya operasional:

Biaya Operasionalper bulan = Gaji Pegawat * Administrasi Pengelola * Listrtk, Air,T elepon t Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) * Asuransi bangunan * SewaTanah BMN + btaya lainnya hlm. 18 Untuk penghitungan gaji pegawai, administrasi pengelola, listrik, air, telepon, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihitung berdasarkan realisasi tahun yang lalu.

Untuk penghitungan asuransi bangunan, sewa tanah BMN, dan biaya lainnya dihitung berdasarkan estimasi tahun berjalan.

Untuk penghitungan biaya lainnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional bangunan, antara lain biaya langganan internet.

Huruf b

Rumus penghitungan biaya pemeliharaan:

Btaya Pemeliharaanper bulan = ' Biaya pemeliharaan dalam rumus ditetapkan paling banyak2o/o (dua persen) dari harga standar per m2 (meter persegi) tertinggi tahun bedalan.

Huruf c

Rumus penghitungan biaya perawatan keseluruhan bangunan:

B iay a P er aw at an = B iay a p er aw atan untuk p e kerj aan standar * B iay a p er aw at an unhtk p e k erj aan nonstandar Untuk penghitungan biaya perawatan dilakukan setelah terjadi kemsakan bangunan berdasarkan tingkat kerusakan yaitu kerusakan ringan, sedang, dan berat.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Huruf a

Faktor penyesuai sewa berupa keringanan, antara lain:

hlm. 19

1. Untuk rumah susun negara diberikan keringanan sewa bagi aparatur sipil negara sebesar 5% (lima persen) dari tarif sewa satuan rrmah susun;

2. Kondisi penghuni satuan rumah susun umum merupakan masyarakat berpenghasilan rendah; dan

3. Untuk rumah susun umum dan rumah susun khusus diberikan keringanan sewa satuan rumah susun, contoh dengan pertimbangan tertentu, keringanan dapat diberikan sampai dengan O% (nol persen).

Huruf b

Faktor penyesuai sewa berupa penambah tarif sewa satuan rrmah susun, antara lain:

1. lokasi yang cukup strategis, bahkan memiliki nilai tambah jika berada di zona atau kawasan komersial; 2.. Layanan dan fasilitas yang optimal antara lain layanan kebersihan, layanan laundry, keamanan 24 jart, dan fasilitas seperti AC, water leater, WiFi; dan

3. Tingkat okupansi mmah susun.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (1o)

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 1O Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "biaya perjalanan dinas" adalah:

Biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian bagi petugas/peneliti pelayanan pengkqiian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis selama melaksanakan kegiatan.

Ayat (2)

hlm. 20

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur rnengenai standar biaya.

Pasal 11 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu", antara [ain:

a. mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;

b. masyarakat tidak mampu dan mahasiswa;

c. kebijakan pemerintah, antara lain terkait pemanfaatan energi baru terbarukan;

d. derajat kontribusi pemanfaat pada pengelolaan sumber daya air;

e. faktor keringanan sewa rumah negara aparatur sipil negara;

f. faktor penyesuai sewa satuan rumah susun berupa keringanan;

g. keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar; dan

h. penyelenggaraan kegiatan sosial dan kenegaraan.

Pihak yang akan mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen) antara lain untuk: usaha mikro, kecil, dan menengah; mahasiswa; wajib bayar yang mengalami keadaan di luar kemampuan; danlatau kondisi kahar.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 21

INDONESIA o-

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6860

Lampiran

hlm. 22
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAIffAT
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAI(YAT
JENIS PNBP SATUAN TARIF
I. PELAYANAN
PENGUJIAN,
ADVIS TEKNIS
PENGKAJIAN,
SERTIFIKASI, DAN
A. Pelayanan Tenaga Ahli
1. Tenaga Ahli Sarjana Strata 1
a. Ahli Muda (pengalaman 1
tahun)
per orang
per bulan
Rp 5.25O.OOO,O0
1) tambahan setiap 1 tahun
pengalaman (maksimum
tambahan 3 tahun
pengalaman)
per tahun
pengalaman
Rp 300.000,00
b. Ahli (pengalaman 5 tahun) per orang
per bulan
Rp 7.600.OOO,OO
1) tambahan setiap 1 tahun
pengalaman (maksimum
tambahan 3 tahun
pengalaman)
per tahun
pengalaman
Rp 3OO.00O,OO
c. Ahli
hlm. 23
JENIS PNBP SATUAN TARIF
c. Ahli Utama
tahun)
(pengalaman 9 per orang
per bulan
Rp lO.2OO.OOO,OO
1) tambahan setiap 1 tahun
pengalaman (maksimum
tambahan 3 tahun
pengalaman)
per tahun
pengalaman
Rp 15O.OOO,OO
d. Ahli Kepala (pengalaman 13
tahun)
per orang
per bulan
Rp 12.8OO.0OO,OO
1) tambahan setiap 1 tahun
pengalaman (maksimum
tambahan 7 tahun
pengalaman)
per tahun
pengalaman
Rp 250.000,00
2.Tenaga Ahli Sarjana Strata 2 (S2)
dan Strata 3 (S3)
a. Ahli Muda
tahun)
(Pengalaman 1 per orang
per bulan
Rp 8.00O.OO0,OO
1) tambahan setiap 1 tahun
pengalaman (maksimum
tambahan 3 tahun
pengalaman)
per tahun
pengalaman
Rp 55O.OOO,OO
b. Ahli (Pengalaman 5 tahun) per orang
per bulan
Rp 10.85O.000,00
1) tambahan setiap I tahun
pengalaman (maksimum
tambahan 3 tahun
pengalaman)
per tahun
pengalaman
Rp 700.000,00
c. Ahli Utama
tahun)
(Pengalaman 9 per orang
per bulan
Rp 13.75O.OOO,OO
1) tambahan setiap 1 tahun
pengalaman (maksimum
tambahan 3 tahun
pengalaman)
per tahun
pengalaman
Rp 150.O00,OO
hlm. 24
JENIS PNBP SATUAN TARIF
d. Ahli Kepala (Pengalaman 13
tahun)
per orang
per bulan
Rp 16.550.000,00
1) tambahan setiap 1 tahun
pengalaman (maksimum
tambahan 7 tahun
pengalaman)
per tahun
pengalaman
Rp 25O.OOO,0O
B. Pelayanan Tenaga Pendukung
1. Teknisi Sarjana Muda (minimum
pengalaman 1 tahun)
per orang
per bulan
Rp 1.5OO.0OO,O0
a. tambahan setiap 1 tahun
pengalaman (maksimum
tambahan 19 tahun
pengalaman)
per tahun
pengalaman
Rp 185.000,00
2. Teknisi Sekolah Menengah
Kejuruan, Diploma 1, dan
Diploma 2 (pengalaman 3 tahun)
per orang
per bulan
Rp 1.1OO.00O,OO
a. tambahan setiap 1 tahun
pengalaman (maksimum
tambahan L7 tahun
pengalaman)
per tahun
pengalaman
Rp 175.000,00
3. Juru gambar per orang
per bulan
Rp 1.3OO.OOO,OO
4. Operator komputer per orang
per bulan
Rp 1.3OO.000,O0
C.Jasa Pengkajian dan Pengujian
1. Pengujian umum
a. Pemboran mesin tanah per meter Rp 5OO.0OO,OO
b. Pemboran
Augeringl
tangan (Hand per meter Rp 15O.OOO,0O
hlm. 25
JENIS PNBP SATUAN TARIF
c. Pemetaan geoteknik/ geologi per hektar Rp 1.O9O.OOO,OO
d. Sondir ringan per titik uji Rp 94O.OOO,OO
e. Standpipe penetrasi I Standard
Penetration Test (SPT)
per uji Rp 150.000,00
f. Sumur uji per uji per titik Rp 5O0.OOO,OO
2. Bidang Sumber Daya Air
a. Subbidang Hidrologi dan Tata
Air
1) Pengujian lapangan
a) Pengukuran geolistrik per titik uji Rp 600.000,00
b) Pemboran air tanah per meter Rp 73O.0OO,OO
c) Uji akuifer Surnur per titik uji Rp 5.400.0OO,OO
d) Pengujian rembesan air
laut
per hektar Rp 8.870.000,00
e) Pengujian kelembaban
tanah permukaan
per titik uji Rp 9O.0O0,OO
f) Pengujian debit/sedimen per titik uji
per parameter
Rp 540.000,00
2) Saran Teknis Tata Air
a) Analisa dan saran teknis
ketersediaan sumber daya
air/standar
per unit
per layanan
Rp 2OO.00O.OOO,0O
b) Moster
pengembangan
daya air (per
sungai)
plan
sumber
wilayah
per kmz Rp 77.2OO,OO
b. Subbidang
hlm. 26
JENIS PNBP SATUAN TARIF
b. Subbidang
Persungaian
Hidraulik dan
1) Uji hidraulik model
matematik (dengan kategori
rumit, dua dimensi)
per uji layanan Rp 350.000.000,00
2) Penyelidikan lapangan/
saran teknik (penyelidikan
hidraulik lapangan
pengelakan angkutan
sedimen, dengan kategori
rumit)
per uji layanan Rp 25O.OOO.OOO,OO
3) Supervisi teknik hidraulik per uji layanan Rp 50.OOO.OOO,O0
4) Bimbingan teknik rekayasa
hidraulik dan persungaian
(model numerik hidraulik
dan sedimentasi)
per layanan Rp 56.164.0O0,O0
c. Subbidang Geoteknik dan
Irigasi
U Uji lapangan
a) Pengambilan sampel
tanah
per tabung Rp 1OO.OOO,0O
b) Pemboran mesin (batu) per meter Rp 760.000,00
c) Pengujian kelulusan air
(open end tesQ
per uji Rp I5O.OOO,OO
d) Sondir berat per titik uji Rp 2.260.000,00
e) Plate beairq test per uJl Rp 7.500.O00,0O
fl Pile loading test per uJr Rp 15.000.000,00
g) Field test per uji Rp 12.OOO.OOO,OO
hlPressuremeter
(1) uji
hlm. 27
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(1) Uji tekan lateral (lateral
loading testl 25 kg/cmz
per uji Rp 2.860.000,00
(2) Uji tekan lateral (lateral
loading testl 1OO
kg/cmz
per uJl Rp 6.000.000,00
(3) Uji tekan lateral (lateral
loading testl 2OO
kglcm2
per uji Rp 9.OOO.OOO,O0
i) Camkometer self boring per uJ1 Rp 6.000.0OO,OO
j) Vane shear test (VST) per uji Rp 3OO.OOO,O0
2) Penyelidikan pondasi dan
bahan timbunan
a) Tanggul per km Rp 90.0OO.000,OO
b) Penyelidikan pondasi dan
bahan timbunan,
bendungan besar (dengan
ketentuan: tinggi
bendungan di atas 15m
atau lebih, panjang
puncak bendungan
sekurang-Lnrrangnya
SOOm, dan volume
tampungannya di atas
1.OOO.0OO m3)
per layanan Rp 375.OO0.00O,00
d. Subbidang Rekayasa Sabo
1) Penyelidikan lapangan/
saran teknik (untuk
pengendalian banjir untuk 1
ruas sungai)
per uji layanan Rp 180.OOO.OOO,0O
2) Pelayanan laboratorium
survei berupa pemetaan
situasi di lokasi yang relatif
datar dan terbuka
per km2 Rp 48.OOO.OO0,OO
e. Subbidang
hlm. 28
RSPI.JBIJK INDONESIA
JENIS PNBP SATUAN TARIF
e. Subbidang Rawa dan Pantai
1 ) Pengukuran/ pengujian
a) Topografi/pemetaan rawa
dan pantai (kerapatan 25
m)
per hektar Rp 7OO.O00,O0
b) Pemetaan kedalaman laut
(kerapatan 25 m)
per hektar Rp 920.000,00
c) Muka air laut/sungai
visual
per titik
per hari
Rp 3OO.OOO,O0
d) Muka air laut/sungai
otomatis
per titik
per hari
Rp 4OO.0OO,OO
e) Arus laut (manual) per titik
per hari
Rp 1.27O.OOO,OO
f) Gelombang laut/arus laut
(otomatis)
per titik
per hari
per parameter
Rp 1.730.000,00
g) Debit sungai pasang surut
(otomatis)
per lokasi
per hari
Rp 465.000,00
h) Pemetaan sungai pasang
sumt (kerapatan
pengukuran 25 m)
per titik
per hari
Rp SOO.OOO,OO
i) Profil melintang dan
memanjang sungai pasut
(interval profil l.OOO m)
per km Rp 84O.0OO,O0
2) Model matematik
a) Model matematik tata air
(luas daerah 5.OOO ha)
per uji layanan Rp 70.OOO.00O,OO
hlm. 29
JENIS PNBP SATUAN TARIF
b) Model matematik sungai
pasang surut (panjang
sungai 6O km)
per uji layanan Rp 80.OOO.0OO,OO
c) Model matematik
morfologi pantai (panjang
pantai 6 km)
per uji layanan Rp 70.OOO.0O0,OO
3) Saran teknis/studi tata air
rawa atau tambak
per uji layanan Rp 284.OOO.OOO,OO
3. Bidang Perumahan dan
Permukiman
a. Subbidang Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan
Permukiman
1) Sertifikasi
a) Instalasi Pengolahan Air
(IPA)
per perrnohonan Rp 37.115.000,00
b) Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL)
per peffnohonan Rp 32.218.O00,O0
2l Layanan penggunaan alat
laboratorium struktur
al Microtemor per unit
per hari
Rp 6.000.000,0O
bl Microtemor Atraq per unit
per hari
Rp 7.5O0.000,00
c) Unit Hgdraulic htmp per unit
per hari
Rp 30O.OOO,OO
dl Hgdraulic Hand htmp,
kapasitas 1O ton
per unit
per hari
Rp 225.000,00
el Hgdroulic Jack per unit
per hari
Rp 5OO.OOO,O0
hlm. 30
JENIS PNBP SATUAN TARIF
f Hgdraulic Actuator
kapasitas 100 ton
per unit
per hari
Rp 2.5OO.OOO,O0
gl Load Cell
(1) Kapasitas 2OO ton per unit
per hari
Rp 4O0.0OO,OO
(2) Kapasitas 1OO ton per unit
per hari
Rp 375,OOO,OO
(3) Kapasitas 50 ton per unit
per hari
Rp 325.000,00
(4) Kapasitas 1O ton per unit
per hari
Rp 175.000,00
(5) Kapasitas 5 ton per unit
per hari
Rp 15O.0OO,OO
hl Portable data togger per unit
per hari
Rp 1.250.000,00
i) Switch box per unit
per hari
Rp 625.000,00
jl Displacement transducer
(5 mm atau 25 mm atau 5O
mm atau 1OO mm atau 200
mm atau 300 mm atau 500
mm)
per unit
per hari
Rp I5O.OOO,OO
k) Mesin tekan universal,
kapasitas 20O ton
per unit
per hari
Rp 1.25O.OOO,OO
1) Rangka uji ketahanan
beban aksial-lateral
(1) Rangka Uji Seismic BRI
Wpe
per unit
per hari
Rp 7.5OO.OO0,OO
(2) Rangka Uji Besar per unit
per hari
Rp 2.5OO.OOO,OO
hlm. 31
JENIS PNBP SATUAN TARIF
(3) Rangka Uji Kecil per unit
per hari
Rp 500.000,00
m) Dinding Reaksi per unit
per hari
Rp 1.OOO.0OO,0O
nl Magnet Stand per unit
per hari
Rp 20.0OO,OO
ol Tlauelling Cranq kapasitas
8 ton
per unit
per hari
Rp 325.OOO,OO
p) Forklifi kapasitas 1,5 ton
atau 5 ton
per unit
per hari
Rp 1OO.0O0,OO
q) Lantai reaksi per m2
per hari
Rp 7.500,0o
r) Mesin bor tangan per unit
per hari
Rp 75.OOO,OO
s) Mesin las per unit
per hari
Rp 250.OOO,OO
t) Mesin gerinda tangan per unit
per hari
Rp 75.000,00
u)Laptop uji/Pc uji per unit
per hari
Rp 150.000,00
v) Digital serue enntrol per unit
per hari
Rp 3.50O.OOO,OO
w)Geo radar per unit
per hari
Rp 2.5OO.OO0,OO
xl Aceleration
1OO m/s2
transducer per unit
per hari
Rp 25O.OOO,OO
yl Torsionol
lkN.m
transduer per unit
per hari
Rp 25O.OOO,OO
hlm. 32
JENIS PNBP SATUAN TARIF
3) Layanan Penggunaan Alat
Mekanika Tanah
a) Peralatan Triaxial Statis per unit
per hari
Rp 225.000,00
bl Permeabilitg apparafii s per unit
per hari
Rp 175.OOO,OO
cl Consolid.ation apparafits per unit
per hari
Rp 2OO.OOO,OO
d) Mesin Proktor Otomatis per unit
per hari
Rp 175.000,00
el Ouen Pengering per unit
per hari
Rp 75.000,00
0 CBR laboratorium per unit
per hari
Rp 125.OOO,OO
g) Standar Proktor per unit
per hari
Rp 125.000,00
hl Sand Cone per unit
per hari
Rp 125.000,00
i) Timbangan elektris per unit
per hari
Rp 75.OOO,OO
j) Atat untuk mengeluarkan
sampel @rtrudefl
per unit
per hari
Rp 75.O0O,OO
k) Sondir apparatus per unit
per hari
Rp 300.000,00
ll Hand Boring per unit
per hari
Rp 15O.0OO,0O
hlm. 33
_t2_
JENIS PNBP SATUAN TARIF
4) Layanan inspeksi kelaikan
fungsi bangunan gedung
per 10.OOO m2 Rp 28.14O.OOO,OO
4. Bidang Jalan dan Jembatan
a. Subbidang Bahan dan
Perkerasan Jalan
1) Lendutan dengan
Benkelman Beam (BBl
per titik Rp 105.000,00
2l Lendutan dengan Falling
Weight Deflectometer (FWD )
per titik Rp 135.000,00
3) Kekesatan dengan Bitish
Pendulum Tester (BPT)
per titik Rp 115.OOO,OO
4l Tekstur dengan Sand Patch per titik Rp 95.OOO,OO
5) Tekstur dengan
texhtre-meter
mlnl per km
per lajur
Rp 95.OOO,OO
6) Kekesatan dengan MU-
Meter
per km
per lajur
Rp 160.000,00
7l Ketidakrataan dengan alat
tipe respon
per km
per lajur
Rp 125.OOO,OO
8) Ketidakrataan dengan laser per km
per lajur
Rp 1O5.OOO,OO
9) Ketidakrataan dengan alat
ukur manual kelas 1
per km
per lajur
Rp 285.000,00
10) Survei kondisi visual per km
per lajur
Rp 275.00O,OO
11) Survei kondisi dengan uiew
recon
per km
per lajur
Rp 155.000,00
hlm. 34
_13_
JENIS PNBP SATUAN TARIF
l2l Pembuatan lubang uji per titik Rp 1.540.OOO,OO
13) Califomia Bearing Ratio
(CBR) dengan Dgnamic Cone
Penetrometer (DCPI
per titik Rp 19O.0OO,OO
l4l California Bearing Ratio
(CBR) asli dengan silinder
(tanpa penggalian)
per titik Rp 250.000,00
15) California Bearing
(CBR) In-Situ
penggalian)
Ratio
(tanpa
per titik Rp 21O.OOO,OO
16) Pengambilan sampel inti
{core diltl
per titik Rp 305.000,00
171 Pengambilan sampel blok per titik Rp 780.000,00
18) Kepadatan dengan sand
cone
per titik Rp 155.000,00
19) Kepadatan dengan rubber
balloon
per titik Rp 105.000,00
20) Light Weight Deflectometer
(LwD)
per titik Rp 175.000,00
b. Sub Bidang Geoteknik Jalan
(BGJ)
1) CBR lapangan per titik Rp 195.000,00
2) Dynamic Cone Penetrometer per titik Rp 220.000,00
3) Kepadatan dengan sand
cone
per titik Rp 155.000,00
4) Piezocone per titik Rp 3.34O.O0O,OO
5) Piezocon Dissipasi per titik Rp 1.3O5.OO0,OO
6) Piston Sampling per sampel Rp 215.000,00
7l Peat
hlm. 35
IEklrFIhliN
K INDONESIA
-t4-
JENIS PNBP SATUAN TARIF
7l Peat Sampling per sampel Rp 21O.000,O0
8) Peat Augering per sampel Rp 165.000,00
9) Sondir berat (10 ton) per titik Rp 3.000.000,00
10m
per meter Rp 5OO.O0O,0O
11) Pemboran mesin batuan >
1Om
per meter Rp 905.000,00
l2l Pengambilan contoh tanah
dengan tabung
per tabung Rp 180.000,00
13) Pengambilan contoh
batuan
per tabung Rp 153.OOO,OO
14) Pengukuran geolistrik per titik Rp 465.000,00
15) Pengukuran situasi per hektar Rp 1.805.000,00
16) Vane Shear ?est (Geonor) per uji Rp 265.000,00
l7l laading test 5O ton per titik Rp 18.330.000,0O
18) Loading tesfl 51 s.d 1OO ton per titik Rp 23.305.0OO,O0
19) Loading test: 101 s.d 2OO
ton
per titik Rp 28.2l5.OOO,OO
2Ol Pemasangan
inclinometer
instrumen per meter Rp 895.000,00
2ll Pemasangan
penumatik
pemasangan
Casagrande
pisometer
atau
pisonometer
per titik Rp 1.O45.OOO,OO
22l. Pemasangan
settlement plate
instrumen per titik Rp 900.000,00
hlm. 36
JENIS PNBP SATUAN TARIF
23l. Pemasangan
patok geser
instrumen per patok Rp 680.000,00
24l Pemantauan inclinometer per titik Rp 795.000,00
25l- Pemantauan instrumen
pisometer penumatik/
pisometer casagrande/
settlemenl plate
per titik
per parameter
Rp 785.000,00
261 Pemantauan patok geser per titik Rp 690.000,00
271 Pemantauan
moisture sensor
neutron per titik Rp 235.00O,OO
28l PDA dan Capwap per titik Rp 9.965.000,00
291 PiLe integritg test per titik Rp 380.000,00
30) Georadar per titik Rp 155.000,00
c. Subbidang Lingkungan Jalan
1) iVoise and uibration mobil
laboratory (mobil
laboratorium pengukur
kebisingan dan getaran)
per titik Rp 270.000,00
2l F.uel ansumption apparatus
meter (alat pengukur
konsumsi bahan bakarl I
pengujian konsumsi bahan
bakar
per km Rp 225.000,00
3) Axle load & traffic counter
(alat pengukur beban
sumbu kendaraan dan
volume lalu lintas)
marksman 660 or Golden
Riuer
per 2lajur
per 2 hari
Rp 65.600.0OO,00
hlm. 37
_ 16_
JENIS PNBP SATUAN TARIF
4l Automatic classifted traffic
counting (alat pengukur
klasifikasi kendaraanl /
pengukuran volume lalu
lintas secara automatis
per 2lajur
per 24 jam,2
lajur, 2 arah
Rp 15.OOO.OO0,OO
5) Static weigh bndge (alat
penimbang beban statis)/
pengujian beban kendaraan
dengan metode statis
per hari
per 24 kendaraan
Rp 6.5O0.0OO,00
d. Sub Bidang Stmktur
Jembatan
U Pengujian mutu beton dan
cacat beton
a) Hammer test per titik Rp 1OO.OOO,00
b) htndit per titik Rp 182.000,00
c) Impad eclw per titik Rp 320.000,00
d) Windsor probe per titik Rp 644.000,00
2l Korosi beton
a) Karbonsasi beton per titik Rp 352.OOO,OO
b) Resistiuitg per titik Rp 249.000,00
c) Stress reltef test (core
dill + demec)
per titik Rp 1.32O.OOO,O0
3) Pengujian kekuatan
jembatan
a) Lendutan per bentang Rp 17.513.000,00
b) Regangan per titik Rp 1.204.000,00
c) Getaran per bentang Rp 1O.525.0O0,00
d) Pengujian . .
hlm. 38
-t7-
JENIS PNBP SATUAN TARIF
d) Pengujian couer meter per titik Rp 247.OOO,OO
e) Pengujian cacat las
ultrasonic
per meter Rp 256.000,00
4l Penilaian kondisi jembatan
secara visual
a) Bentang s.d 2O m per bentang Rp 8.9O8.OO0,OO
b) Bentang 21 s.d 1OO m per bentang Rp 19.194.000,00
c) Bentang 101 s.d 40O m per bentang Rp 25.274.000,00
d) Bentang > 400 m per bentang Rp 29.334.O00,0O
e) Pengambilan
ore drill
sampel per titik Rp 658.000,00
e. Subbidang Perkerasan dan
Lingkungan Jalan
U pengujian kecepatan
kendaraan menggunakan
speedf Radar speed Gun
Vehicle speed
per 8 jam Rp 325.000,00
2l pengujian polusi udaralAir
polution mobile laboratory
(mobil laboratorium
pengukur polusi udara)
per lokasi
per 8 jam
Rp 4.30O.OO0,00
3) Perekaman kondisi lalu
lintas (CCTV)
per hari
per 2lajur
Rp 1.690.000,00
4l Uji emisi kendaraan per hari
per kendaraan
Rp 18O.O0O,OO
hlm. 39
JENIS PNBP SATUAN TARIF
5) Uji refleksi
rambu/pengujian
bahan rambu jalan
bahan
refleksi
per hari
per rambu
Rp 745.000,00
6) Pengujian kondisi
geometrik dan perkerasan
jalan dengan alat Hawkeges
2OOO scalable surueA
solutton
per lajur
per km
Rp 3O0.OOO,OO
7l Pengujian iluminansi lampu
penereingan jalan umum
per segmen
per lajur
Rp 5OO.O0O,OO
8) Pengujian luminansi lampu
penerangan jalan umum
per segmen
per lajur
Rp 75O.OOO,OO
9) Pengujian refleksi bahan
marka jalan
per 3 titik uji Rp 760.000,00
II. ADMINISTRASI PERIZINAN
BERUSAHA KANTOR PERWAKILAN
BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
ASING (BUJKA)
A. Usaha jasa konsultasi konstruksi
1. Perizinan berusaha kantor
perwakilan BUJKA jasa
konsultasi konstruksi baru
per rzt,x USD 5.0oo,oo
2. Perpanjangan
berusaha kantor
BUJKA jasa
konstruksi
perizinan
perwakilan
konsultasi
pet Lnn USD 5.O00,o0
B. Usaha pekerjaan konstruksi
1. Perizinan berusaha kantor
perwakilan BUJKA pekerjaan
konstruksi baru
per izin USD 10.o00,oo
hlm. 40
JENIS PNBP SATUAN TARIF
2. Perpanjangan perizinan
berusaha kantor perwakilan
BUJKA pekerjaan konstruksi
per Eln USD 10.000,00
C. Usaha pekerjaan konstruksi
terintegrasi
1. Perizinan berusaha kantor
perwakilan BUJKA pekerjaan
konstruksi terintegrasi baru
petl n USD 10.ooo,oo
2. Perpanjangan perizinan
berusaha kantor perwakilan
BUJKA pekerjaan konstruksi
terintegrasi
per izin USD 10.000,00
ru. PENGGUNAAN SARANA DAN
PRASARANA SESUAI DENGAN
TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN
PUPR
A. Aula
1. Aula Tipe A per ruang
per hari
Rp 2.5OO.OOO,OO
2. Aula Tipe B per ruang
per hari
Rp 2.OOO.OOO,OO
3. Aula Tipe C per ruang
per hari
Rp 1.700.000,00
4. Aula Tipe D per ruang
per hari
Rp 1.5OO.OOO,O0
5. Aula Tipe E per ruang
per hari
Rp 1.25O.OOO,O0
6. Aula Tipe F per ruang
per hari
Rp 1.2OO.O0O,OO
hlm. 41
_20_
JENIS PNBP SATUAN TARIF
7. Aula Tipe G per ruang
per hari
Rp 1.OOO.OO0,OO
8. Aula Tipe H per ruang
per hari
Rp SOO.OOO,OO
9. Aula Tipe I per ruang
per hari
Rp 25O.OOO,0O
10. Aula fipe J per ruang
per hari
Rp 200.000,00
B. Ruang Kelas
1. Ruang Kelas Tipe A per ruang
per hari
Rp 1.OOO.OOO,00
2. Ruang Kelas Tipe B per ruang
per hari
Rp 75O.OOO,0O
3. Ruang Kelas Tipe C per ruang
per hari
Rp 700.000,00
4. Ruang Kelas Tipe D per ruang
per hari
Rp 650.000,00
5. Ruang Kelas Tipe E (Pendopo) per ruang
per hari
Rp 600.000,00
6. Ruang Kelas Tipe F per ruang
per hari
Rp 55O.OOO,OO
7. Ruang Kelas Tipe G per ruang
per hari
Rp 5OO.OO0,OO
8. Ruang Kelas Tipe H per ruEulg
per hari
Rp 45O.OOO,OO
9. Ruang Kelas Tipe I per ruang
per hari
Rp 4OO.OOO,OO
hlm. 42
-2t-
JENIS PNBP SATUAN TARIF
10. Ruang Kelas Tipe J per ruang
per hari
Rp 35O.0OO,OO
1 1. Ruang Kelas Tipe K per ruang
per hari
Rp 3OO.OOO,00
12. Ruang Kelas Tipe L per ruang
per hari
Rp 25O.OOO,OO
13. Ruang Kelas Tipe M per ruang
per hari
Rp 20O.OOO,O0
C. Penginapan
1. Bungalow
a. Bungalow Tipe A per hari Rp 35O.OOO,0O
b. Bungalow Tipe B per hari Rp 3OO.0O0,OO
2. Paviliun
a. Paviliun Tipe A per hari Rp 900.000,00
b. Paviliun Tipe B per hari Rp 85O.OOO,O0
c. Paviliun Tipe C per hari Rp 75O.0OO,OO
d. Paviliun Tipe D per hari Rp 600.000,00
3. Asrama
a. Asrama Tipe A per ruang
per hari
Rp 250.000,00
b. Asrama
hlm. 43
JENIS PNBP SATUAN TARIF
b. Asrama Tipe B per ruang
per hari
Rp 20O.OOO,OO
c. Asrama Tipe C per ruang
per hari
Rp 175.0OO,OO
d. Asrama Tipe D per ruang
per hari
Rp 15O.0OO,OO
e. Asrama Tipe E per ruang
per hari
Rp 13O.0OO,OO
f. Asrama Tipe F per ruang
per hari
Rp 125.000,00
g. Asrama Tipe G per ruang
per hari
Rp IOO.OOO,O0
h. Asrama Tipe H per ruang
per hari
Rp 75.OOO,O0
i. Asrama Tipe I per ruang
per hari
Rp 50.000,00
j. Asrama Tipe J per ruang
per hari
Rp 25.000,00
k. Asrama Tipe K per or€Lng
per bulan
Rp 150.000,00
D. Ruang Worlcslwp per ruang
per hari
Rp 3.947.OO0,00
hlm. 44
JENIS PNBP SATUAN TARIF
tV. PELAYANAN AKADEMIK POLITEKNIK
PEKERJAAN UMUM
A. SPP (Uang Kuliah Tunggal) per mahasiswa
per semester
Rp 6.OOO.OOO,OO
B. Biaya Seleksi Masuk per orang Rp 150.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA,
JOKO WIDODO
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum, -
Djaman