Daftar isi (10 bab, 495 pasal)
hlm. 1 OCR

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2021

TENTANG

PENYELENGGARAAN PERLI N DU NGAN DAN PENGELO I-AAN

LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Menimbang

Mengingat 1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OOg tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN

SALINAN

hlm. 2 OCR

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

BAB IKETENTUAN UI\.{UM

Pasal 1 #Laporkan Penjelasan

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mel.estarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tela.h me,dapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -..rg.rrri dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, a.tau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 1 2

hlm. 3 OCR

6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan Can pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, at-au persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

7. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal.

8. Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.

9. Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

10. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi pemerintah.

11. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.

12. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

13. Dampak Penting a"dalah perubahan Lingkungan Hidup yang sangar mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

hlm. 4 OCR

14. Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup uKL-upL.

15. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup yang merupakan hasil pelingkupan.

16. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

17. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,..r.r.ro Usaha dan/atau Kegiatan.

18. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan a., akibat dari 'encana Usaha dan/atau Kegiatan ya,ng berada dalam kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.

19. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

20. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.

21. Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan uji kelayakan.

22. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tim yang dibentuk oleh Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat dan daerah untuk melakukan uji kelayakan 23- Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalah sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen Lingkungan Hidup.

24. Pelaku hlm. 5 OCR 24- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan pa.cla. bidang tertentu.

25. Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbaga pemerintah nonkementerian/instansi pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.

26. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DELH adalah dokumen evaluasi oimpat< Penting pada Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

27. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adalah dokumen e'uah:asl dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalarr untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

28- Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.

29. Kerusakan I Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.

30. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.

31. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah carA atau proses untuk mengatasi pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Perusakan Lingkungan Hidup.

32. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air adalah upaya sistematis dan terpadu J/ang dilakukan untuk rn".r3"g, Mutu Air.

hlm. 6 OCR

33. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

34. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

35. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.

36. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.

37. Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

38. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.

39. Mutu Air Sasaran adalah Mutu Air yang ditentukan pada waktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yang ditetapkan.

40. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.

41. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiata-n.

hlm. 7 OCR

42. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.

43. Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

44. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah upaya. sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Udara.

45. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat RPPMU adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu.

46. Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.

47. Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.

48. Sumber Pencemar Udara adalah setia.p kegiatan manusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Uda.ra Ambien.

49. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehi.ngga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.

50. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udara yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien.

51. Emisi ad.alah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.

hlm. 8 OCR

52. Beban Emisi adalah jumlah Pencemar Udar-a yang dibuang oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke Udara Ambieri.

53. Baku l,{rrtu Emisi adalah nilai Pencemar Udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam Udara Ambien. 54, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut a.dalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Laut.

55. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan benıtuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

56. Arr Laut adalah air yang berasal dari Laut atau samudera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengan 30 practical salinity unit (psu) atau lebih dari 30 psu.

57. Mutu Laut adalah ukuran kondisi Laut pada waktu Carr tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

58. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.

59. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau. hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

60. Pencemaran Laut adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi dengan Baku Mutu Air Laut.

hlm. 9 OCR

61. Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Laut yang melampaui kriteria baku kerusakan yang telah ditetapkan.

62. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggulangan dan/atau pemulihan Pencemaran Laut dan/atau Kerusakan Laut.

63. Status Mutu Laut adalah tingkatan Mutu Laut pada lokasi dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan Baku Muter Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosistem Laut.

64. Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan ka.pur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.

65. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.

66. Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegetatif.

67. Bahan Berba.haya dan Beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi, darrf atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan. serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

68. Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

69. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan tang mengandung 83. hlm. 10 OCR -/ A. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun i-atig selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah E}3.

7 7. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic .Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian 83 dari suatu Limbah.

72. Uji Toksikologi Lethal Dose-50 yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LDso adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah 83 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.

73. Simbol Limbah 83 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah 83.

74. Label Limbah 83 adalah keterangan mengenai Limbah 83 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbah 83, alamat Penghasil Limbah 83. waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah 83. -/5. Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaan ata-r.r pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada. kemasan langsung Limbah 83.

76. Ekspor Limbah 83 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah E}3 dari Indonesia

77. Notifikasi daerah pabean Negara Kesatuan Republik Ekspor Limbah 83 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah 83.

78. Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan. dan/atau penimbuna-n.

79. Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah. konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan Hidup tertentu.

hlm. 11 OCR

80. Pengurangan Limbah 83 adalah kegiatan Penghasil Limbah 83 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah 83 sebelum dihasilkan dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

81. Penghasil Limbah 83 adalah Setiap Orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah 83.

82. Pengumpul Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah 83, Pemanfaatan Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83.

83. Pengangkut Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Limbah 83.

84. Pemanfaat Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah 83.

85. Pengolah Limba.h 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah ts3.

86. Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah 83.

87. Penyimpanan Limbah 83 adalah kegiatan menyimpan Limbah E}3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah 83 yang dihasilkannya.

88. Pengumpulan Limbah 83 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah 83 dari Penghasil Limbah 83 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah El3.

89. Pemanfaatan Limbah 83 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah 83 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong , dan f atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.

90. Pengolahan Limbah 83 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.

91. Penimbunan Limbah 83 adalah kegiatan menempatkan Limbah 83 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.

hlm. 12 OCR

92. Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yalrg meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah 83.

93. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai. standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

94. Surat Kelayakan operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

95. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

96. Pejabat Fungsional adalah adalah pega-wai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pa.da Instansi Pemerintah.

97. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup.

98. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

hlm. 13 OCR

99. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.tas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

100. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaanı pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

101. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

102. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

103. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Can Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 2 #Laporkan Penjelasan

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

a. Persetujuan Lingkungan;

b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;

c. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;

d. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;

e. Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;

hlm. 14 OCR

f. Pengelolaan Limbah 83 dan Pengelolaan Limbah nonB3;

g. dana penjaminan untuk pemulihan fu.ngsi Lingkungan Hidup: h Sistem Informasi Lingkungan Hidup;

i. pembinaan dan Pengawasan; dan j pengenaan Sanksi Administratif.

BAB IIPERSETUJUAN LINGKUNGAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 3 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan.

(2) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah.

(3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

(4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:

a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau

b. penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.

(5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

hlm. 15 OCR

(6) Dalam hal Perizinan Berusaha berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak terjadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting.

(7) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan telah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi.

Pasal 4 #Laporkan Penjelasan

Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:

a. Amdal;

b. UKL-UPL; atau

c. SPPL.

Pasal 5 #Laporkan Penjelasan

(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting t.erhadap Lingkungan Hidup.

(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/ skalanya ..vajih Amdal; dan/atau

b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang iokasinya berada di dalam kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-r rndangan.

hlm. 16 OCR

(4) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:

a. batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau

b. berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut.

(5) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah.

(6) Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mela.kukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa:

a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung; atau b, rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung.

(7) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini.

Pasal 6 #Laporkan Penjelasan

(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.

(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting; hlm. 17 OCR -)_7-

b. jenis rencana Usaha dan,/atau Kegiatan yang lc,kasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di luar dan/atau trdak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; Can

c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari waj'ib Amdal.

Pasal 7 #Laporkan Penjelasan

(1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib dirnilikr bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan }iidr-rp dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL.

(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UpL;

b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/ata,,r

c. termasuk .jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.

Pasal 8 #Laporkan Penjelasan

Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas c d

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploita.si sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun )'ang tidak terbarukan; proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; proses dan kegiatan yang hasiinya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya:

e. proses hlm. 18 OCR ?. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya. alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, Lrerff&n, dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati clan nonhayati; h kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara: dan/atau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan Hidup.

Pasal 9 #Laporkan Penjelasan

Menteri melakukan evaluasi terhadap jenis rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat t (2), UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan SppL sebagaimana dimaksud da"lam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 10 #Laporkan Penjelasan

(1) Kewajiban memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikecualikan bagi rencana Usaha Can,i atau Kegiatan yang:

a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup str ategis J,ang dibuat Can dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketent-uan peraturan perundang-undangan:

b. lokasi rencana Usa.ha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan hutan yang telah memiliki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif Can rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

C. program

hlm. 19 OCR

c. program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan;

e. merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial;

f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;

g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha danl atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan menyusun RKL-RPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;

h. dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana;

i. dalam rangka pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/ atau

j. rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung, yang telah mendapatkan penetapan pengecualian wajib Amdal dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.

(2) Kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (L) huruf a, huruf b, dan huruf c diselenggarakan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan spasial.

hlm. 20 OCR

(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bu,mi yang tidak diikuti dengan Usaha dan/atau Kegiatan pendukung yang skala/ besarannya wajib Amdal;

b. penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi kawasan lindung;

c. kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung;

d. kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup;

e. kegiatan secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau

f. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah, ini.

Pasal 1 1 #Laporkan Penjelasan

(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf j wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g wajib memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 21 OCR

(3) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan bagi pelaku Usaha di ca.lam kawasan clan dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ),anB disahkan oleh pengelola kawasan clair menjadi prasyarat Perizinan Berusaha Pelaku Usaha cii dalam kawasan.

(4) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lo ayat (r) huruf h dan huruf i tidak memerlukan dokumen Lingkungan Hidup.

Pasal 12 #Laporkan Penjelasan

(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:

a. tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dal.am Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan/atau

b. wajib UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a, atau SppL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiat-an yang wajib memiliki Amdal oleh Menteri. 2 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri oleh:

a. menteri danT atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian;

b. gubernur;

c. bupati/wali kota; dan/atau

d. masya.rakat.

(3) Usulan t-ertulis sebagaimana dimaksud pada ayat i.2l paling sedikit berisi:

a. Identitas pengusul,

hr. deskripsi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/besarannya;

c. status dan kondisi lingkungan di d.alam clan di sekitar lokasi rencana Usaha d,anf atau Kegiatan; dan hlm. 22 OCR -zz-

d. analisis Dampak Lingkungan Hidup yang akan "terjadi, ketersediaan teknologi pengelcriaan Lingkungan Hidup, dan ala-san ilmiah bahwa .rencana Usaha dan/atau Kegiatan t-ersebut memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup Can dapat diterapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.

(4) Usulan sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) disusun dalam 1 (satu) dokumen pengajuan penetapan jenis rencana Usaha dan/atau- Kegiatan yang wajib meiliki Amdal.

Pasal 13 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),

(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.

(3) Evaluasr sebagaimana dimaksud pada ayar (2) dilaksanakan, dengan mempertimbangkan.

a. alasan ilmiah bahu,a rencana Usaha danf atat Ke.gia.tan tersebut memiliki Da.mpak Penting terhadap Lingkungan Hidup;

b. daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

c. tipologi ekosistem setempat yang diperkirakan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan C. teknologi pengelolaan Da.mpak Lingkungan Hid.up.

(4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:

a. usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang v,ajib memiliki Amdal, kepada Menteri; atau

b. usulan hlm. 23 OCR usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Menteri.

Pasal 14 #Laporkan Penjelasan

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 13 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:

a. menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal; atau

b. menolak usulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal.

Pasal 15 #Laporkan Penjelasan

Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 dan Pasal 14 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Pasal 16 #Laporkan Penjelasan

(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal oleh Menteri.

(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri. oleh:

a. menterr dan,/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian;

b. gubernur;

hlm. 24 OCR

c. bupati/wali kota; dan/atau

d. masyarakat.

(3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:

a. identitas pengusul;

b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/besarannya;

c. status dari kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/ataur Kegiatan; dan

d. analisis dampak Lingkungan Hidup yang akarr terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungan Hidup, dan alasan ilrriah bahu,a rencana Usaha clan/atau Kegiatan tersebut tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup Can dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal.

Pasal 17 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebaga-imana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3).

(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat )'ang membidangi Amdal, UKL-UPL, clan SPPL.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:

a. Dampak Lingkungan Hidup dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat ditanggulangi sesuai dengan perkembanga.n ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. daya dukung dan da;,a tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan

c. berdasarkan pertimbangan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan cidak menimbulkan Dampak Penting.

hlm. 25 OCR

(4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:

a. usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri; atau

b. usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri.

Pasal 18 ' #Laporkan Penjelasan

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:

a. menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha Can/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal; atau

b. menolak usulan penetapar, suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal.

Pasal 19 #Laporkan Penjelasan

Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi tidak wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 darr Pasal 18 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap,

hlm. 26 OCR

Pasal 20 #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri.

(2) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan penetapan penapisan dari instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Penetapan penapisan yang disampaikan oleh instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memuat:

a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan

b. kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL-UPL, atau SPPL.

(4) Proses penetapan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian KeduaPenyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal

Pasal 2 1 #Laporkan Penjelasan

(1) Amdal disusun oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

(2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

hlm. 27 OCR

(3) Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada. ayat (21 dibuktikan- dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hai lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuat dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 22 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam menyusun Amdal, penanggung jawab Usa.ha dan/atau Kegiatan menggunakan pendekatan str-rcli:

a. tunggal;

b. terpadu; ata.u

c. kawasan.

(2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayal (1) h'uruf a dilakukan apabila penanggung ja.rab Usaha dan/atau Kegiatan merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usahrr dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, organisasi per.angkat daerah provinsi, a.ta.r organisasi perangkat Caerah kabupaten/kota.

(3) Pendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b dilakukan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan danf atarr pengawasannya berada di bau,ah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, organisasi perangkat daerah provinsi, atau organisasi perangkat daer:ah kabupaten /kota.

hlm. 28 OCR

(4) Pendekar.an studi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat- (1) huruf c dilakukan oleh pengelola kawasan selaLu penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di dalarn kawasan, terletak dalam saul kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang telah mendapatkan penetapan kawasan dan pengelola kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pendekatan penyusunan Amdal sebagain:aria dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf [r yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Amdal yang dapat digunakan untuk penerbitan lebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha.

Pasal 23 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jau,ab I'saha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam penyusunan Amdal dapat ailakukar sendiri atau menunjuk pihak Iain dalani hal tidak mampu.

(2) Penyusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi.

(3) Hasil penyusunan Amdal yang disusun piha.k lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penanggung jaw'ab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 24 #Laporkan Penjelasan

(1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkungan Hidup pusat, ors.rnisasi perangkat daerah ya.ng membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal.

(2) Dalarn hlm. 29 OCR (2\ Dalam hai instansi Lingkungan Hidup pusat. organisasi perangkat daerah J,ang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah ya,ng membidangi Lingkungan Hidup kabupatenf kota bertindak sebagai penanggung jawab Usaha dan,/atau Kegiatan, aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun Amdal.

Pasal 25 #Laporkan Penjelasan

Penyusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut:

a. hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; b,. deskripsi rencana Usaha d,an/atau Kegiatan;

c. rona Lingkungan Hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; dari

d. hasil pengumuman dan konsultasi publik.

Pasal 26 #Laporkan Penjelasan

Amdal sebagaimana dimaksud dalarn pasal 22 ayat (1) terdiri atas: a^ Formulir Kerangka Acuan;

b. Andai; dan

c. RKL-RPL.

Pasal 27 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyusunar Amda,l sebagaimana, dimaksud dalam pasa.l 21 ayat (r) dilakukan mela.lui tahapan:

a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/ atau Kegiatan;

b. pengisian. per.gajuan, pemeriksaan, .-lan penerbitan berita acara, kt-. kesepakatan ff Formulir Kera ngka Acuan :

c. penyusunan hlm. 30 OCR - lit.) -

c. pct'r.f'rsooan dan pengajuan Andal dan RKL-REL: dan

d. penilaian Andal dan RKL-RPL.

(2) Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana diinaksud pada ayat (1) ) huruf b da.n penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian uji kelayakan An:dal.

Pasal 28 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2l ayat (1) melibatkan masya"rakat yang t.erkena dampak langsung.

(2) Pelibatan masyarakat yang terkena Campak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan

b. konsultasi publik.

(3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalarn jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2| huruf a.

(4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

(5) Masyarakat yang t.erkena dampak langsung memberikan saran, pendapat-, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(6) Saran, pendapat, rian tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam berita acara konsultasi publik.

(7) Pelibatan masyarakat yang terkeni,, da.mpak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum penyusunan Formulir Kerangka Acuan.

hlm. 31 OCR

Pasal 29 #Laporkan Penjelasan

(1) Masyarakat yang terkena dampak langsung yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 28 ayat (1) merupakan masyarakat yang berada di dalam batas wilayah studi Amdal yang akan t-erkena dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif dari adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

(2) Pemerhati Lingku.ngan Hidup, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina dan/atau mendampingi masyarakat terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung.

Pasal 30 #Laporkan

(1) Dalam. melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dar:/atau Kegiatan wajib menyampaikan informasi secara ringkas, benar, dan tepat mengenai:

a. nama dan alamat penanggung jau,al: Usaha dan/atau Kegiatan;

b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

c. skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

e. dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup;

f. tanggal pengumuman mulai dipasang dan ba'.as waktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat; dan

g. nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menerima saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat. hlm. 32 OCR -:t2-

(2) Informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada a)'at (1) disampaikan dengan menggunakan bahasa lndonesia yang baik dan benar, jelas, dan mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.

(3) Sela;,n menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat disampaikan dengan menggunakan bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi dimana pengumuman tersebut akan dilakukan.

(4) Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan, yang merrruaL informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:

a. media massa; dan/atau

b. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.

(5) Selain media yang wajib digunakan untuk melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanggung jawab Usaha danf a:rat_r Kegiatan dapat menggunakan media lain untuk mc.lakukan pengumuman, berupa :

a. media cetak seperti brosur, pamflet, atau spanduk;

b. media elektronik melalui televisi, laman, jejaring sosial, pesan elektronik, dan/atau radio,;

c. papan pengumuman di instansi Lingkungan Hidup dan instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan di tingkat pusat, daerah provinsi. dan/atau daerah kabupaten I kota; dan

d. media iain yang dapat digunakan.

Pasal iJ i (Pasal 31) #Laporkan Penjelasan

(1) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berhak mengajukan saran, pendapat, rlan tanggapan terhadap rencana LIsa.ha dan/atau Kegiatan tialam jangka waktu 10 (sepuluh) har.i kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ls ayat (2) huruf a.

hlm. 33 OCR

QA - rjul '

(2) Saran, pendapa.t, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) disampaikan secara r.er:tulis kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

(3) Dalam. menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terkair pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat wajib mencantumkan identitas pribadi yang jelas sesuai dengan ciokuinen kependudukan.

(4) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pa.da ayat (3) dapat berupa: a, informasi deskriptif tentang kondisi lingkungan yang berada di dalarn dan di sekitar lokasii ta.pak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

b. nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; dan/ atau

c. aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

(5) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan d,engan menggunakan bahasa lndonesia dan/atau bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

(6) Berdasarkan saran, pendapat. dan tanggapan masyarakat yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat.

(7) Saran, pendapa-t, dan tanggapan masyarakat ya.ng telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalarn pengisian Formulir Kerangka Acuan.

Pasal 32 #Laporkan Penjelasan

Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung inelalui konsultasi publik sebagaimana di.maksud dalam pasal 28 ayat (2) huruf b mencakup:

hlm. 34 OCR

a. kelompok masyarakat rentan lwlrrcrable group); b, masyarakat adat (indigenous peoplel: dan/atau

c. kelompok laki-laki dan kelompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender.

Pasal 33 #Laporkan Penjelasan

(1) Sebelum pelaksanaan konsultasi publik sebagarmar,a dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) l:un.rf b, penanggung ja.wab Usaha dan/atau Kegiatan:

a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik: dan

b. mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik.

(2) Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan informasi mengenai:

a. tujuan konsultasi publik;

b. waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik;

c. bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan;

d. tempat dimana masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan

e. lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.

(3) Bentuk, c.ara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup:

a. lokakarya;

b. seminar,

c. focus group discussion;

d. temu warga;

e. forum dengar pendapat-;

hlm. 35 OCR

f. dialog interaktif; dan/atau

g. bentuk, cara, dan metode lain yang dapat digunakan untu.k berkomunikasi secara 2 (dua) arah.

(4) Penanggung jav.,ab Usaha dan/atau Kegiatan dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) )'ang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat secara optimal.

Pasal 34 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab Usaha dan latau Kegiatan menl ampaikan informasi paling sedikit terkait:

a. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

b. dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal penanggung jawab Usaha dar,,t atatr Kegiatan meliputi penrlrurlan kualitas a"ir permukaan:, penurunan kualitas Udara Ambien, Kerusakan Lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu lintas, gangguan kesehatan masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha; dan

c. komponen lingkungan yang akan terkena dampak Cari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

(2) Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat yang terkena dampak langsung berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/i:tau Kegiatan.

(3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mendokumentasikan dan mengolah sa_ran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

hlm. 36 OCR

(4) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisiarr Formulir Kerangka Acuan.

Pasal 35 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengumuman rencana Usaha dan/atau. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a disampaikan juga oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

(2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pelibatan mas5r6i12[41 dengan menempatkan pengumuman yang disampaikan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegia-tan kepada masyarakat pada sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup bersamaan dengan pengumuman yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat_ (2) meliputi:

a. pemerhati Lingkungan Hidup; dan/atau

b. masyarakat berkepentingan lainnya.

(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam .jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman dipublikasikan.

(5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada, ayat (4) disampaikan kepada 'l'im Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

(6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyaring saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memilah masukan yang relevan. hlm. 37 OCR - o/ -

(7) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk digunakan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.

Pasal 36 #Laporkan Penjelasan

(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha Can/atau Kegiatan wajib Amdal menyusun Formulir Kerangka Acuan spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan.

(2) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. formulir pelingkupan; dan

b. formulir metode studi Andal.

(3) Kementeria.n/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal, dalam menyusun Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri.

(4) Menteri. memasukkan Formulir Kerangka Acuan spesifik yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

(5) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 37 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi Formulir Kerangka Acuan spesifik yang tersedia dalam sistem inlbrmasi dokurrren Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4).

hlm. 38 OCR

(2) Dalam hal Formulir Kerangka Acuan spesifik belum tersedia da"lam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengisian Formulir Kerangka Acuan mengacu pada format Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3€, ayat (5).

Pasal 38 #Laporkan Penjelasan

(1) Formulir Kerangka Acuan yang telah diisi dan diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 diperiksa oleh:

a. Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat;

b. gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau

c. bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota.

(2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan::

a. ahli terkait dengan rencana Usaha dar:/atau Kegiatan atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan; dan

b. instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan.

(3) Pemeriksaan seba.gaimana dimaksud pa.da ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Forrnuli: Kerangka Acuan diterima dari penanggung jaw-ab Usaha dan/atau Kegiatan secara lengkap.

(4) Hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan disusun dalam bentuk berita acara kesepakatan Formulir Ke.angka Acuan yang memuat informasi paling sedikit:

a. Dampak Penting hipotetik,

h. batas wilayah studi dan batas waktu kajian;

hlm. 39 OCR

c. metode studi;

d. penetapan ka'.egori Amdal; dan

e. waktu penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL.

(5) Tata laksana pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 39 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusur dokumen Andal berdasarkan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).

(2) Dokumen Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. pendahuluan;

b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta alternatifnya;

c. deskripsi rinci rona Lingkungan Hidup;

d. hasil dan evaluasi pelibatan masyarakat;

e. penentuan Dampak Penting hipotetik yang dikaji, batas wilayah studi, dan batas waktu kajian;

f. prakiraan Dampak Penting dan penentuan sifat penting dampak;

g. evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan Hidup;

h. daftar pustaka; dan

i. lampiran.

(3) Penyusunan dokumen Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan pedoman penyusunan dokumen .Andal sebagaimana tercantum dalam Lampir'an II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

hlm. 40 OCR

Pasal 40 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jau,ab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen RKL-RPL berdasarkan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).

(2) Dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud nada ayat (1) memuat:

a. pendahuluan;

b. matrik RKL;

c. matrik RPL;

d. persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan terdiri atas pengolahan dan pembuangan Air Limbah, pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah, pembuangan Emisi, Pengelolaan Limbah 83, dan/atau pengelolaan dampak lalu lintas;

e. pernyataan komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL;

f. daftar pustaka; dan '

g. lampiran.

(3) Penyusunan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman penyusunan dokumen RKL-RPL yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 41 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyusunan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dibagi berdasarkan kategori Usaha dan/ atau Kegiatan.

(2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kategori A;

b. kategori B; atau

c. kategori C.

hlm. 41 OCR

(3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kriteria:

a. kompleksitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

b. dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Lingkungan Hidup;

c. sensitifitas lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau

d. kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegia.tan.

(4) Penetapan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 42 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu:

a. kategori A paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;

b. kategori B paling lama 120 (seratus dua puluh) hari; dan

c. kategori C paling lama 60 (enam puluh) hari.

(2) Dalam hal penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL ber:sifat sangat kompleks, jangka waktu penyusunan dapat dilakukan lebih lama dari jangka waktu kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Penambahan wakt-u penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

hlm. 42 OCR

Pasal 43 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pengajuan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis.

(3) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;

b. pemenuhan Baku Mutu Emisi;

c. Pengelolaan Limbah 83; dan/atau

d. analisis mengena.i dampak lalu lintas.

Pasal 44 #Laporkan Penjelasan

(1) Dokumen Andal dan.dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan penilaian oleh:

a. Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat;

b. gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau

c. bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:

a. penilaian administrasi; dan

b. penilaian substansi.

(3) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang;

hlm. 43 OCR

b. persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

c. Persetujuan Teknis;

d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan dokumen Andai dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;

e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan

f. kesesuaian sistema.tika dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.

(4) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. uji tahap proyek;

b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL; dan

c. Persetujuan Teknis.

(5) Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat Dampak Lingkungan Hidup yang tidak dapat dikelola dan harus dilakukan perubahan Persetujuan Teknis, harus mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau organisasi perangkat daerah yang berwenang. '

Pasal 45 #Laporkan Penjelasan

(1) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup secara tatap muka langsung dan/atau dalam jaringan.

(2) Dalarn hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan bersifat kompleks Can melibatkan banyak pihak, rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali.

(3) Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan pihak:

hlm. 44 OCR

a. masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

b. ahli terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan;

c. instansi sektor penerbit persetujuan awal ' d"., Persetujuan Teknis;

d. instansi pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan/ atau

e. masyarakat pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya 'yang telah menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Formulir Kerangka Acuan.

(4) Dalam penilaian substansi, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat melibatkan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dalam kondisi tidak diperoleh saran, pendapat, Can tanggapan.

(5) Hasil penilaian substansi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalarn berita acara rapat yang memuat informasi:

a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau

b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan.

(6) Terhadap dokumen Andal. dan dokumen RKL-RPL yang tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan.

(7) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

hlm. 45 OCR

Pasal 46 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7).

(2) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL, yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi perbaikan.

(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud par:ia ayat (2), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan.

Pasal 47 #Laporkan Penjelasan

(1) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 46 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria kelayakan yang meliputi:

a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;

b. kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menganggu kepentingan pertaha nan keamanan;

d. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia. sosial, ekonomi, budaya. tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dair. pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan;

e. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting sebagai satu kesatuan )'ang saling terkait clan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan i-ang bersifat negatif;

hlm. 46 OCR

f. kemampuan penanggung jawab Usaha. dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;

g. rencana Usaha danf atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarak at (emic view) ;

h. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:

1. entitas dan/atau spesies kunci (key speciesl;

2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);

3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importan c:e) ; dan / atau

4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);

i. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana ickasi Usaha dan/atau Kegiatan; clan/atau

j. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud.

(2) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/v,'ali kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. rekomendasi kelayakan Lingkungan Hidup; atau

b. rekomendasi ketidaklayakan Lingkungan Hidup.

hlm. 47 OCR

(4) Rekomendasi kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa rekomendasi kelayakan ba.gi sebagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 48 #Laporkan Penjelasan

(1) Jangka waktu penilaian substansi dokumen Andai dan dokumen RKL-RPL dan uji kelayakan Lingkunga.n Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 47, dilakukan paling lama 50 (lima puluh) hari kerja sejak dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dalam penilaian administrasi.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam penilaian substansi oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 49 #Laporkan Penjelasan

(1) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) menjadi bahan pertimbangan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dala m menetapkan:

a. surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup; atau

b. surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup.

(2) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada a),at (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.

(3) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:

a. bentuk Persetujuan Lingkungan; dan

hlm. 48 OCR

b. prasyarat penerbit-a.n Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerin tah.

(4) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan sesuai dengan ketentuan peratu ran perundang-undangan.

(5) Perizinan Berusaha ataur Persetujuan Pemerintah sebagaimana dima-ksud pada ayaL (4) merupakan dasar pelaksanaan Pengawasan Usaha dan/ata-u Kegiatan.

(6) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:

a. dasar ditetapkannya, Kepur-usan Kelayakan Lingkungan Hidup, berupa rekomendasi hasil uji kelayakan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah, meliputi:

1. nama Usaha dani atau Kegiatan;

2. jenis Usaha dan/atau Kegiatan;

3. nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegia-tan.

4. alamat kantor: dan

5. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;

c. lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang disetujui untuk dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang menerbitkan Persetujuan Teknis;

d. Persetujuan Teknis paling sedikit memuat:

1. standar teknis baku mutu Lingkunga.n Hidup, Pengelolaai: Limbah 83, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;

2. standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah 83, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; dan

3. sistem manajemen lingkungan.

e. persyaratan hlm. 49 OCR -+9-persyaratan penanggung .jawab Usaha Can/atau Kegiatan untuk memenuhi komitmen Persetujuan Teknis sebelum operasi terkait dengan lingkup Persetujuan Teknis;

f. kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, yang terdiri ata.s:

1. memenuhi ketentuan sesuai dengan dokumen RKL-RPL,;

2. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

3. memenuhi kewajiban pada Persetujuan Teknis pasca verifikasi pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah 83, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas:

4. menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. melakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai rincian pengelolaan yang termuat. dalam dokumen RIO-RPL;

6. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;

7. mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan;

8. melakukan audit lingkungan pada tahapan pasca operasi untuk memastikan kewajiban telah dilaksanakan dalam rangka pengakhiran kewajiban pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan/atau

9. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup; hal-hal lain, yang meliputi:

hlm. 50 OCR

1. ketentuan bahwa penanggung jawab Usaha dar:iatau Kegiatan dapat dikenakan Sanksi Administratif apabila ditemukan pelanggaran administratif;

2. ketentuan bahwa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memberikan akses kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan;

3. ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahu,a keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku s.-lama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang t.idak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan

4. tanggal penetapan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. (/) Surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:

a. lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

b. dasar pertimbangan ketidaklayakan Lingkungan Hidup;

c. penetapan ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan d, tanggal penetapan keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup.

Pasal 50 #Laporkan Penjelasan

(1) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali l<ota sesuai dengan kewenangannya diumumkan kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup atau cara lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Cara lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a" media massa: Can/atau

b. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.

hlm. 51 OCR

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.

Pasal 51 #Laporkan Penjelasan

Tata laksana penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL, penyampaian hasil uji kelayakan, dan penetapan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian KetigaPenyusunan dan Pemeriksaan

Formulir UKL-UPL

Pasal 52 #Laporkan Penjelasan

(1) Formulir UKL-UPL diisi oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan.

(2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

(3) Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikari dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal lokasi rerrcana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Formulir UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/ atau Kegiatan.

hlm. 52 OCR

Pasal 53 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyusunan Formulir UKL-UPL dimulai dengan penyediaan data dan informasi berupa:

a. deskripsi rencana Usaha clan/atau Kegiatan; dan/atau

b. Persetujuan Teknis.

(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait serta. berlokasi di dalam satu kesatuan hamparan ekosistem, dapat dimuat dalam 1 (satu) F-ormulir UKL-UPL.

(3) Pendekatan penyusunan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat {21yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Formulir UKL-UPL yang dapat digunakan untuk penerbitan lebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Pasal 54 #Laporkan Penjelasan

(1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota dilarang menjadi pen)rusun UKL-UPL.

(2) Dalam hal instansi Lingkungan Hidup Pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten / kota bertindak sebagai penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun UKL-.UPL bagi insta.nsinya masing-masing.

Pasal 55 #Laporkan Penjelasan

(1) Formulir UKL-UPL disusun dalam bentuk standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.

(2) Kementerian/iembaga pemerintah nonkementerian J,ang membidangi sektor bida.ng Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL menyusun Formulir UKL-UPL standar spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan.

hlm. 53 OCR

(3) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan,,atau Kegiatan wajib UKL-UPL, dalam menyusun Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Menteri.

(4) Menteri memasukkan Formulir UKL-UPL standar spesifik yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam sistern informasi dokumen Lingkungan Hidup.

(5) Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat. (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 56 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi Formulir UKL-UPL standar spesifik yang t-ersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4).

(2) Dalam hal Formulir UKL-UPL standar spesifik belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayal (1), pengisian Formulir UKL-UPL standar mengacu pada format F'ormulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (5).

(3) Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(4) Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ter.cantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

hlm. 54 OCR

Pasal 57 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatarr mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir UKI.-UPL standar spesifik atau Formu-lir UKL-UPL standar yang telah diisi kepada:

a. Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:

1. Perizinan Berusaha atau Persetuiuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah;

2. berlokasi di lintas provinsi: dan/atau

3. berlokasi di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;

b. gubernur, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:

1. Perizinan Rerusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi;

2. berlokasi di lintas daerah kabupaten/kota yang berada dalam 1, (satu) provinsi: dan/atau

3. berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke ai'ah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan;

c. bupati/wali kota. untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah [)aerah kabupaten/kota.

(2) Pengajuan permohonan pemeriksaan Formulir UKL--UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang t-elah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Pelaku Usaha; atau

b. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Instansi Pemerintah.

(3) Pengajuan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Persetujuan Teknis.

hlm. 55 OCR

(4) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;

b. pemenuhan Baku Mutu Emisi;

c. Pengelolaan Limbah 83; dan/atau

d. analisis mengenai dampak lalu lintas.

(5) Terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengumuman melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk:

a. usaha yang terindentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;

b. usaha yang terindentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;

c. usaha yang terindentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko tinggi; dan

d. kegiatan wajib UKL-UPL yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.

(6) Masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

Pasal 58 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan administrasi melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar untuk: ,

a. usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf a;

b. usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf b;

c. usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf c; atau

hlm. 56 OCR

d. kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf d.

(2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;

b. persetujuan awal terkait rencana Usaha clan/atau Kegiatan;

c. Persetujuan Teknis; dan

d. kesesuaian isi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi menyatakan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar:

a. telah lengkap dan benar, dilakukan pemeriksaan substansi; atau

b. belum lengkap dan benar, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melengkapi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.

Pasal 59 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.

(2) Menteri dapat mendelegasikan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur atau bupati/wali kota.

hlm. 57 OCR

Pasal 60 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf a dilakukan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha.

(2) Berdasarkan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:

a. persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau

b. penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(3) Persetujuan atau penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha.

(1) Pemeriksaan spesifik atau untuk:

Pasal 61 #Laporkan Penjelasan

substansi Formulir UKL-UPL standar standar dilakukan Formulir UKL-UPL

a. usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf b;

b. usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf c; atau

c. kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf d.

(2) Pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Menteri dengan menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; atau

hlm. 58 OCR

b. gubernur atau bupati/wali kota dengan menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup.

(3) Pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kesesuaian standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan jenis Dampak Lingkungan Hidup yang terjadi.

(4) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

(5) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dengan melibatkan:

a. instansi yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;

b. instansi penerbit Persetujuan Teknis bagi pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah 83, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas; rian/atau

c. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan cir bidang penataan ruang.

(6) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan.

Pasal 62 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 61 ayat (4) dan ayat (5) tidak terdapat perba-ikan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

hlm. 59 OCR

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) dan ayat (5) perlu dilakukan perbaikan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan arahan perbaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

(3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perbaikan Formulir UI(L-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dan menyampaikan kembali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya arahan perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.

(4) Berdasarkan perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perbaikan Formulir UKL-UPL standar diterima melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

(5) Dalam hal:

a. perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir IJKL- UPL standar yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan; atau

b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditolak dan dikembalikan ke penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

(6) Pelaksanaan kewenangan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan oleh: hlm. 60 OCR a pejabat. ,v-ang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL yang ditugaskan oleh Menteri. untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL, yang ri:,:rupakan kewenangan Menteri; kepala perangkat daera-h ),ang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL.-UPL yang merupakan kewenangan gubernur: atau kepala perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota, untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan bupati /r,vali kota.

Pasal 63 #Laporkan Penjelasan

Persetu.juan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 62 ayat (1) dan ayat (4), paling sedikit inemuat:

a. dasar ditetapkannya persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berupa rekomendasi hasil pemeriksaan subst.ansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar;

b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, meliputi: 1.. naina. Usaha dan/atau Kegiatan;

2. jenis Usaha clan/atau Kegiatan;

3. nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;

4. alamat kantor; dan

5. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;

c. deskripsi dan lok'asi rencana Usaha dan/atau Kegiatan .yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuar dengan Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang menerbitkan Persetujuan Teknis s; b c

d. Persetujuan hlm. 61 OCR Persetujuan Teknis paling sedikit memuat:

1. standar teknis pemenunan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah BlJ, danlata:s analisis mengenai dampak lalu lintas;

2. standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah []3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; dan

3. sistem manajemen lingkungan; persyaratan bagi penanggung jawab Usaha an/atau Kegiatan, untuk memenuhi ketentuan dalam Persetujuan Teknis sebelum beroperasinya instalasi dan/atau fasilitas yang terkait dengan lingkup Persetujuan Teknis; kewajiban penanggung jawab Usaha dan/at-au Kegiatan, anta.ra lain:

1. memenuhi ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam matrik UKL-UPL:

2. memenuhi ketentuan Persetujuan Teknis setelah SLO diterbitkan:

3. menyiilp|12r, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- unda.ngan ;

4. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha ataul Persetujuan Pemerintah terkait- Persetujuan Lingkungan secara berka.la setiap 6 (enam) bulan sekali; 5 melakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai rincian pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam matrik UKL-UPL;

6. mengajukan permohonan perubahan persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatannya; dan

7. kewajiban Lain .!ar1g ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan Perlindungan datr Pengelolaan Lingkungan Hidup. e f

hlm. 62 OCR

Pasal 64 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 merupakan:

a. bentuk Persetujuan Lingkungan; dan

b. prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha eT.au Persetujuan Pemerintah. 2 Perizinan Berusa ha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaa-n pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan.

(3) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat il) huruf b diterbitkan sesuai dengan ketentuar, peratura,n perundang-undangan .

Bagian KeempatPengisian SPPL

Pasal 65 #Laporkan Penjelasan

(1) SPPL bagi usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2) diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha.

(2) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bagi kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dilakukan melalui pengisian formulir yang menjadi dasar penerbitan Persetujuan Pemerintah. 3 Tata cara pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III 5-arrg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, Pa.sal 66

(1) Pengintegrasian SPPL ke dalarn nomor induk berusaha. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilakukan melalui sistem Perizina,r Berusaha terintegrasi secara elektronik.

hlm. 63 OCR

(2) Pengisian formulir SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

(3) Formulir SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. kesanggupan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

c. kewajiban dasar pengelolaan Lingkungan Hidup.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyetujui secara otomatis atas formulir SPPL sebagaimana. dimaksud pada ayat (3)yang telah diisi oleh Instansi Pemerintah melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

Bagian KelimaPenyusun Amdal

Pasal 57 (Pasal 67) #Laporkan Penjelasan

(1) Penyusunan Amdal dilaksanakan oleh tim penyusun Amdal yang ditetapkan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

(2) Tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. perorangan; atau

b. lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal.

(3) Tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: '

a. ketua; dan

b. anggota.

hlm. 64 OCR

(4) Ketua. sebagaimana dimaksud pada ayaL (ir) hr,rri:f a rna;ib memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi ketua tim penyusun Amdal.

(5) Anggota sebagair,rana dimaksud perda ayat (31 huruf b paliirg sedikit terdiri atas 2 (dua) orang yang wajib memiliki sertifikat kompetensi 3.a.ng memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal clan/atau kualifikasi ketua tim peny'usun Amdal.

(6) Dalam melakukan penyusunan Amdal. tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi di bidangnya masing-masing sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan dan Dampak Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

(7) Tim penyusun Amdal yang berasal dari perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk melalui keputusan penanggung jawab kegiatan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6).

Pasal 68 #Laporkan Penjelasan

(1) Sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) diperoleh melalui sistem sertifikasi kompetensi penyusun Amdal.

(2) Sistem sertifikasi kompetensi penyusun Andai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pelatihan kompetensi Amdal dan lembaga sertifikasi kompetensi Amdal.

(3) Sistem sertifikasr kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:

e. pelatihan penyusunan Amdal;

b. r rii krri:npetensi; dan

c. penerbitan sertifikat kompetensi penyusun Amdal.

(4) Pencrt ttsn sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas. hlm. 65 OCR r-;5

a. kualifikasi kerua tim penyusun Amdal; dan

b. kualifikasi anggota tim peni-r-lsun Amdal.

Pasal 69 #Laporkan Penjelasan

(1) Pelatihan pen-yusLinan'AmCal sebagaimana dimaksud da.lam Pasal 68 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kompetensi Amdal-

(2) Lembaga pelatihan kompetensi Amdal sebagaunana dimaksud pada ayal (1) mengajukan permohonan akreditasi kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan meliputi:

a. identitas lembaga pelatihan kompetensi Amdal;

b. penanggung jawab pelatihan kompetensi penyusun Amdal;

c. daftar pengajar tetap dan tidak tetap yang memiliki pengalaman menyusun Amdal paling sedikit 5 (lima) tahun;

d. menggunakan bahan ajar (kurikulum) Amdal berdasarkan standar kompetensi;

e. menyediakan informasi publik mengenai pelaksanaan pelatihan kompetensi penyusun Amdal: dan

f. sistem manajemen mutu.

(3) Menteri memberikan akreditasi kepada lembaga pelatihan kompetensi Amdal yang telah memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan lengkap dan benar.

(4) Lembaga pelatihan kompetensi Amdal yang telah terakreditasi sebagaimana dirnaksud pada. ayat (3) melaporkan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat Q) huruf (l sampai dengan huruf f kepa,la Menteri setia.p 1 (satu) tahun sekali.

hlm. 66 OCR

Pasal 70 #Laporkan Penjelasan

il) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b dan penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud da.lam Pasal 68 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh lembaga sertifika-si kompetensi Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 al,at (2).

(2) Lembaga. sertifikasi kompetensi Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan meliputi: :

a. identitas lenibaga sertifikasi kompetensi Amdal;

b. penanggung jawab sertifikasi kompetensi Amdal;

c. sistem uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peratu ran perundang-undangan ;

d. penguji yang memiliki pengalaman paling sedikit 1C (sepuluh) tahun di bidang penyusunan Amdal;

e. sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi;

f. mekanisme penanga-nan pengaduan dari pengguna jasa dan publik; clan

g. sistem manajemen mutu.

(3) Lembaga sertifikasi kornpetensr Amdal yang r-eiah ditetapkan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g kepa.da Menteri setiap I (satu) tahun sekali.

Pasal 71 #Laporkan Penjelasan

(1) Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal menerbitkan sertifikat kompetensi untuk peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dala:n Pasal 70 ayat (1).

(2) Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal melakukan eva.luasi terhadap pemegang sertifikat kompetensi paling sedikit I (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhadap rnr-it-u Amdal yang disusun.

(4) Kriteria evaLuasi mutu Amdal sebagaimana dimaksud pada a'7"r1- (3) .1,+,et-:r*ri:ar: r,,ieh Menteri.

hlm. 67 OCR

Pasal 72 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, lembaga sertifikasi kompetensi Amdal melakukan:

a. keberlanjutan berlakunya sertifikat kompetensi penyusun Amdal; atau

b. pencabutan sertifikat kompetensi penyusun Amdal.

(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika penyusun Amdal:

a. menyalahgunakan sertifikat kompetensi;

b. melakukan penjiplakan dalam penyusunan Amdal; dan/atau

c. melakukan pemalsuan data dan informasi dalam penyusunan Amdal. '

(3) Penyusun Amdal yang sertifikat kompetensinya telah dicabut, dilarang melakukan penyusunan Amdal.

(4) Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal melaporkan pencabutan sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri dan menginformasikan kepada publik.

Pasal 73 #Laporkan Penjelasan

(1) Lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b mengajukan permohonan registrasi kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan:

a. identitas pemohon:

b. akte pendirian badan hukum;

c. penanggung jawab sertifikasi kompetensi Amdal;

d. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi ketua tim penyusun Amdal;

e. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penJrusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal;

hlm. 68 OCR

f. memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal; memiliki perjanjian kerja dengan tenaga ahli sesua.i dengan dampak potensial yang diakibatkan t'leh rencana Usaha dani atau Kegiatan; memiliki sistem manajemen mutu; dan melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan Amdal, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.

(2) Menteri memberikan tanda registrasi kepada lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan registrasi diterima dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal yang telah teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 74 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh:

a. lembaga pelatihan kompetensi Amdal;

b. lembaga sertifikasi kompetensi Amdal; dan

c. lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui inspeksi secara berkala paling sedikit i (satu) kaji dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. h

hlm. 69 OCR

Pasal 75 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal hasil evaluasi Menteri menunjukkan:

a. lembaga pelatihan kompetensi Amdal tidak memenuhi akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (41;

b. lembaga sertifikasi kompetensi Amdal tidak memenuhi penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat- (3); atau

c. lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal tidak memenuhi registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3), Menteri memberikan peringatan tertulis.

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai peringatan tertulis dalarn jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak peringatan tertulis diterima, Menteri melakukan pembekuan akreditasi, penetapan, atau registrasi lembaga.

(3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

(4) Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

a. lembaga pelatihan kompetensi Amdal dilarang melaksanakan pelatihan kompetensi penyusunan Amdal;

b. lembaga sertifikasi kompetensi Amdal dilarang melaksanakan sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal; atau

c. lembaga penyedia jasa. penyusunan Amdal dilarang melaksanakan penyusunan Amdal.

(5) Dalam hal lembaga dapat melaksanakan ketentuan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencabut pembekuan.

(6) Dalam hal lembaga tidak dapat melaksanakan ketentuan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan, Menteri mencabut akreditasi, penetapan, atau registrasi lembaga. hlm. 70 OCR --lo-

(7) Mentr:ri menyampaikan kepada publik mengenai pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (r-) melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

Bagian KeenamPembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Pasal 76 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

(2) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup bertugas membantu Menteri dalam:

a. mem.bentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

b. melakukan sertifikasi ahli;

c. menyusun daftar kumpular: ahli bersertifikat;

d. menyediakan sistem informasi uji kelayakan yang merupakan bagian dari sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup;

e. melakukan pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan

f. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkung,an Hidup.

Pasal'77

(1) Lembaga Uli Kelayakan Lingkungan Hidup menyusun Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasar.kan usulan cari:

a. pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL. dan SPPL untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat;

b. gubernur untuk 'Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau

hlm. 71 OCR

c. bupati/wali kota untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota.

(2) Menteri menetapkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dari Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). !

(3) Pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL, gubernur atau. bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam hal kuantitas Amdal yang harus dilakukan uji kelayakan sangat tinggi.

(4) Persyaratan pengusulan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 78 #Laporkan Penjelasan

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berkedudukan

a. di pusat;

b. di provinsi; atau

c. di kabupaten/kota.

Pasal 79 #Laporkan Penjelasan

(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan:

a. yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;

b. berlokasi di:

1. linta.s negara;

2. lintas provinsi; dan/atau

hlm. 72 OCR

3. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau

c. yang Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur dan organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.

(2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan:

a. yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur;

b. berlokasi di:

1. lintas kabupaten/kota yang berada dalam i (satu) provinsi; dan/atau

2. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau

c. yang Persetujuan Pemerintah diterbitkan ' oleh bupati/wali kota dan organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.

(3) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh bupati/u,ali kota.

(4) Menteri dapat menugaskan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk melakukan uji kelayakan Lingkungan Hidup yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbit-kan oleh Pemerintah Pusat.

hlm. 73 OCR

(5) Gubernur atau bupati/wali kota dapat meminta bantuan Tim Uii Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat untuk melakukan uji kelayakan Lingkungan Hidup yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan aya+" (3).

Pasal 80 #Laporkan Penjelasan

(1.l Dalam hal rencana Usaha dan/ataur Kegiatan yang penyusunan Amdalnya menggunakan pendekatan studi terpadu atau kawasan serta memiliki lebih dari i (satu) Perizinan Berusaha at-au Persetujuan Pemerintah dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha ata.tr Persetujuan Pemerintah berada di:

a. pusat, provinsi, dan kabupatcnf kota.;

b. pusat dan provinsi; atau

c. pusat dan kabupaten/kota, uji kelayakan dila-kukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat.

(2) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan )rang penyusunan Amdalnya menggunakan pendekatan studi terpadu ata.,.r kawasan serta memiliki lebih dari I (satu) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah berada di provinsi dan kabupaten/kota, uji kelayakan dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi.

I'asal 81 (f ) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dimaksud dalam Pasal 78 terdiri atas:

a. ketua;

b. kepala sekretariat; dan

c. anggota. sebagaimana

hlm. 74 OCR

(2) Ketua dan kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh pejabat yang menangani Amdal atau pejabat fungsional tertentu di instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/ kota yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit 2 (dua) tahun.

(3) Anggota yang berkedudukan di pusat terdiri atas:

a. paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan

b. paling banyak 5 (lima) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(4) Anggota yang berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota terdiri atas:

a. paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

b. 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan

c. paling banyak 5 (lima) orang dari perangkat daerah yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(5) Ahli bersert-ifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a terdiri atas:

a. ahli mutu udara;

b. ahli mulu air;

c. ahli mutu tanah;

d. ahli keanekaragaman hayati;

e. ahli kehutanan;

f. ahli sosial;

g. ahli kesehatan masyarakat;

h. ahli transportasi;

hlm. 75 OCR

i. ahli geologi;

j. ahli hidrogeologi;

k. ahli hidrologi;

1. ahli kelautan; atau

m. ahli lain sesuai dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 82 #Laporkan Penjelasan

(1) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dapat memberikan saran kepada Menteri untuk menambah atau mengganti anggota Tim' Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berasal dari tenaga ahli bersertifikat yang diusulkan oleh pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal TT ayat (1).

(2) Tambahan atau penggantian ahli bersertifikat diperoleh dari daftar kumpulan ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c.

Pasal 83 #Laporkan Penjelasan

Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi persyaratan pengusulan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Bagian KetujuhAhli Bersertifika.t Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Pasal 84 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri menetapkan ahli bersertifikat sebagai anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan mekanisme penilaian calon ahli bersertifikat.

hlm. 76 OCR

Pasal 85 #Laporkan Penjelasan

(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dilakukan terhadap:

a. latar belakang pendidikan minimal sarjana;

b. pengalaman sesuai keilmuannya paling sedikit 3 (tiga) tahun;

c. sertifikat pelatihan yang terkait dengan kajian Dampak Lingkungan;

d. rekam jejak penilaian Amdal yang telah dilakukan oleh ahli tersebut;

e. tulisan ilmiah dari ahli tersebut yang telah diterbitkan di jurnal nasional atau internasional; dan/atau

f. rekomendasi dari asosiasi keahlian.

(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan tanda ahli bersertifikat.

(3) Ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menandatangani pakta integritas.

Bagian KedelapanDokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan

Lingkungan Hidup , Pasar.l 86 Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan memenuhi kriteria:

a. tidak memiliki dokumen Lingkungan Hidup atau dokumen Lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, wajib menyusun DELH atau DPLH.

hlm. 77 OCR

Pasal 87 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) DELH atau DPLH yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat melalui:

a. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan

b. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi:

a. Usaha dan/atau Kegiatan beserta evaluasi Dampak Lingkungannya; dan

b. Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.

(4) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3), masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diumumkan.

Pasal 88 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

(2) Dalam melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Menteri menugaskan pejabat yang membidangi DELH atau DPLH; atau

b. gubernur atau bupati/wali kota menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup.

hlm. 78 OCR

(3) Hasil penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disusun dalam berita acara yang memuat informasi:

a. DELH atau DPLH diterima; atau

b. DELH atau DPLH perlu dilakukan perbaikan.

(4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan persetujuan DELH atau DPLH.

(5) Persetujuan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan yang digunakan sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

(6) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan. ,

(7) Tata cara penyusunan, penilaian DELH, atau pemeriksaan DPLH tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian KesembilanPeru bahan Persetujuan Lingkungan

Pasal 89 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan.

(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perubahan spesifika-si teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yarig berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup;

b. penambahan kapasitas produksi;

c. perluasan . hlm. 79 OCR .. perl.uasan lahan Usaha dan/atau Kr:giatan;

d. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;

e. terjadinya perubahan kebijakan penrerintah yang ditujukan untuk peningkatan. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

f. terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat Iain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/a_tar:

Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;

g. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

h. perubahan identitas penanggung jawab Usaha da.n/atau Kegiatan;

i. perubahan wilayah administrasi pemerintahan;

j. perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;

k. SLO Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;

L penciutan/pengurangan dan/atau luas areal Usaha dani atari Kegiatan; dan/atau

m. terdapat perubahan dampak dan/ataur risiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Flid,-rp r-ang diwaj ibkan.

(3) Perubahan Persetujuan Lingkungan sc-bagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga n -undangan. hlm. 80 OCR -BO-

Pasal 90 #Laporkan Penjelasan

(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dilakukan melalui:

a. perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban rner'lruslin dokumen Lingkungan H.idup baru; atau

b. perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru.

(2) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun doktrmeri Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud pada- ayat (1) huruf a berlaku untuk perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g.

(3) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa dise:rtai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk perubahan Usaha Can/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf l-r sampai dengan huruf m.

Pasal 9 1 #Laporkan Penjelasan

(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a dilakukan mela.lui:

a. perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan perrlAlsuns.fl dan uji kelaya.kan Amdal baru;

b. perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan clan pemeriksaan Formulir UKI-UPL standa-r spesifik atau Formulir UKL-UpL standar: atau

c. perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan penilaian adriendttm Andal dan RKL-RPL.

hlm. 81 OCR

(2) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan menyebabkan skala/besaran kumulatif Usaha Can/atau Kegiatan tersebut menjadi skala/besaran wajib memiliki Amdal, perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru.

(3) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri aras:

a. tipe A;

b. tipe B; dan

c. tipe C.

Pasal 92 #Laporkan Penjelasan

(1) Tata cara penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan Amdal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a.

(2) Tata cara penyusunan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b.

Pasal 93 #Laporkan Penjelasan

(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (i; huruf b dilakukan melalui:

a. perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan persetujuan pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (2) huruf h dan huruf i; atau

hlm. 82 OCR

b. perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf j sampai dengan huruf m.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terkait dengan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang memerlukan Persetujuan Teknis, dilakukan berdasarkan Perubahan Persetujuan Teknis.

Pasal 94 #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk menentukan perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (l ), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri.

(2) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan penetapan penapisan kepada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi Lingkungan Hidup, atau organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya disertai dengan penyajian informasi lingkungan.

(3) Penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 95 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

hlm. 83 OCR

(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:

a. uji kelayakan Amdal baru;

b. pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar; atau

c. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL.

Pasal 96 #Laporkan Penjelasan

(1) Tata cara uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis untuk uji kelayakan Amdal baru sebagaimana dimaksud dalarn pasal 95 ayat (2) huruf a.

(2) Tata cara pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis untuk pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat.

(2) huruf b.

Pasal 97 #Laporkan Penjelasan

(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam 95 ayat (2) huruf c, dengan tahapan:

a. penerimaan permohonan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL, dan perubahaan persetujuan Lingkungan;

b. pemeriksaan administrasi addendum Andal dan RKL-RPL;

c. penilaian substansi addendum Andal dan RKL-RpL; dan

d. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup.

hlm. 84 OCR

(2) Pemeriksaan administrasi addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. kesesuaian perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang;

b. persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan;

c. Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan Persetujuan Teknis;

d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal; dan/atau

e. keabsahan ta.nda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal.

(3) Dalam melakukan penilaian substansi addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk addendum Andal dan RKL-R.PL:

a. tipe A, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);

b. tipe B, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan:

1. instansi sektor yang menerbitkan Persetujuan Teknis; dan

2. instansi pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan

c. tipe C, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan instansi teknis yang menerbitkan Persetujuan Teknis, dalarn hal terdapat perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup serta terdapat perubahan Persetujuan'Teknis.

(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi hasil uji kelayakan.

hlm. 85 OCR

(5) Jangka waktu penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sampai dengan disampaikannya rekomendasi hasil uji kelayakan dilakukan paling lama:

a. 5Ct (lima puluh) han kerja terhitung sejak ad.dendum Andal dan RKL-RPL tipe A diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

b. 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL,-RPL tipe B diterima dan dinyatakan iengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan

e. 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe C diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 98 #Laporkan Penjelasan

(1) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 97 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri, gubernur, atau bupati/u,ali kot-a sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan :

a. surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup terhadap perubahan rencana Usaha dani atau Kegiatan, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup; atau

b. keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup terhadap perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiata.n, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup.

(2) Jangka waktu penerbitan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hirj,,rp atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup .sehagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling laina 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi ha:il uji kelayakan diterima.

(3) Surat Kepuuusarr Kela,yakan Lingkungan Hidup sebagaimana- diritol<sr.r.:i pada ayat (2) menjadi prasyarat penerbitar clan termuat dalam peru.bahan Perizinan Berusaha. atau Persetujuan Pemerintah

hlm. 86 OCR

Pasal 99 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemeriksaan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal gO ayat (1) huruf b melalui pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan yang meliputi:

a. laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup ; danI atau

b. laporan perubahan Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan Persetujua.n Teknis. 2 Pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat Q) dinya.takan permohonan:

a. lengkap dan benar, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan:

1. surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup; atau

2. persetujuar: Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terhadap perubahan lencana Usaha dan/atau Kegiatan;

b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan untuk diperba.iki.

(4) Jangka waktu penerbitan peru.bahan Persetujuan Lingkungan, termasuk pengembalian permohonan untuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak hasil pemeriksaan administrasi diterima. ,

(5) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi prasyarat penerbitan dan termuat dalam Perizi:nan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

hlm. 87 OCR

Pasal 100 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengelola Kawasan yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan, melakukan penggabungan Can penyesuaian Persetujuan Lingkungan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam kawasan pada Persetujuan Lingkungan Kawasan.

(2) Pengelola kawasan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan jika terdapat:

a. penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan di luar Persetujuan Lingkungan kawasan;

b. penambahan RKL-RPL rinci dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang sesuai Persetujuan Lingkungan kawasan;

c. perubahan kegiatan pada Usaha dan/atau Kegia-tan dalam kawasan yang telah beroperasi; dan/atau

d. perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.

(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui perubahan dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam 90 ayat (1) huruf a.

(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan melalui perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf j.

(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan bersamaan dengan pelaporan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan secara berka.la setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 101 #Laporkan Penjelasan

Tata cara:

a. penyusunan adder"dum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);

b. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebaga-imana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98; dan

c. pemeriksaan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V ,vang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

hlm. 88 OCR

Bagian KesepuluhBantuan Pemerintah Terhadap Usaha Mikro dan Kecil

Pa.sat 102

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup 2 Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi. bia),a, dan/atau penyusunan Amdal. (:l) Penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau perangkat daerah yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan.

(4) Dalam hal usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) berada di bawah pembinaan atau pengawasan lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau perangkat daerah, penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil yang direncanakan, dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau perangkat daerah yang membidangi usaha yang dominan.

(5) Penentuan mengenai usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KesebelasPendanaan Persetujuan Lingkungan

Pasal 103 #Laporkan Penjelasan

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab atas pendanaan penyusunan Amdal atau F'ormulir UKL-UPL standar spesifik atau F'ormulir UKL-UPL standar.

hlm. 89 OCR

Pasal 104 #Laporkan Penjelasan

(1) Pendanaan operasional kegiatan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dibebankan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusa,n pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(2) Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat dibebankan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(3) Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi.

(4) Pendanaan operasional kegiatan J'im Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/ kota.

Pasal 105 #Laporkan Penjelasan

(1) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 yang kewenangan penilaiannya berada di Pemerintah, pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 'gang kewenangan penilaiannya berada di Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupatenf kota, pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasa! 1.06 Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. daftar Usaha Can/a:au Kegiat-an wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL,;

hlm. 90 OCR

b. tata cara sistem sertifikasi kompetensi Amdal, pelatihan kompetensi Amdal. dan lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;

c. pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan

d. tata cara penilaian calon ahli bersertifikat. diatur dengan Peraturan Menteri.

BAR III PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU AIR

Bagian KesatuKetentuan Umum

Pasal 107 #Laporkan Penjelasan

(1) Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terha-dap air yang berada di dalam Badan Air.

(2) Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Badan Air permukaan meliputi:

1. sungai, anak sungai, dan sejenisnya;

2. danau dan sejenisnya;

3. rawa dan lahan basah lainnya; dan/atau

b. akuifer.

(3) Penyelengga.raan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan;

b. pema-nfaatan;

c. pengendalian; dan C pemeliharaan.

hlm. 91 OCR

Bagian KeduaPerencanaan

Pasal 108 #Laporkan Penjelasan

(1) Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air diselenggarakan dengan pendekatan DAS, CAT, dan ekosistemnya.

(2) Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. inventarisasi Badan Air;

b. penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air;

c. perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air; dan

d. penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air.

Paragraf 1Inventarisasi Badan Air

Pasal 109 #Laporkan Penjelasan

(1) Inventarisasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Inventarisasi Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. mengidentifikasi Badan Air; dan

b. melakukan karakterisasi Badan Air.

Pasal I l0 #Laporkan Penjelasan

(1) Identifikasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2).

hlm. 92 OCR

(2) Identifikasi Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat ( (1) dilaksanakan melalui:

a. citra satelit:

b. foto udara; dan/atau

c. penyelidikan hidrogeologi.

(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempei batikan peta DAS dan peta CAT dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.000.

Pasal 1 1 1 #Laporkan Penjelasan

(1) Citra satelit. foto udara, dan/atau penyelidikan hidrogeologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) diinterpretasikan dengan tahapan:

a. mendelineasi citra satelit, foto udara, clan/atau penyelidikan hidrogeologi; dan

b. memindahkan hasil delineasi kc- dalam peta Badan Air dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.OOO.

(2) Peta Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan karakterisasi Badan Air.

Pasal 1 12 #Laporkan Penjelasan

(1) Karakterisasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2,i huruf b dilakukan untuk mendapatkan infor.rnasi:

a. aspek hidrologi dan hidrogeologi;

b. aspek geologi;

c. aspek morfologi;

C. aspek ekologl;

e. aspek Mutu Air;

f. aspek sumber pencemar; dan

g. aspek pemanfaatan air.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan co.r'? grsngui;-rpulan dan pengkajian:

er. data

hlm. 93 OCR

a. data sekunder; dan/atau

b. data primer.

(3) Terhadap karakterisasi Badan Air dengan menggunakan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan verifikasi melalui kegiatan survei lapangan.

(4) Hasil karakterisasi Ba-dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun di aras peta Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 11 ayat (2) yang merupakan peta Perlindungan dan Pengelolaan Mutu. Air dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.000.

Paragraf 2Penyusunan dan Penetapan Baku Mutu Air

Pasal 1 13 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf b untuk:

a. air tanah; dan

b. air permukaan berdasarkan segmentasi atau zonasi Badan Air.

(2) Baku Mutu Air untuk air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemantauan rona awal Mutu Air tanah dan/atau pemantauan Mutu Air tanah referensi.

(3) Baku Mutu Air untuk air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Baku Mutu Air Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.

Pasal 1 14 #Laporkan Penjelasan

(1) Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoorriirra si dengan:

hlm. 94 OCR

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang; danT atau

d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tii bidang kehutanar.

(2) Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud d"alam Pasal 113 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh gubernur setelah:

a. mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan

b. berkoordinasi dengan bupati/wali kota.

(3) Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah:

a. mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan

b. berkoordinasi dengan gubernur di wilayahnya.

Pasal 1 115

(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak dapat melaksanakan penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), gubernur menyusun dan menetapkan Baku Mutu Air ya.ng menjadi kewenangan bupati/wali kota di wilayahnya. \21 Dalam hal gubernur tidak dapat melaksanakan penyusunan'dan penetapan Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), Menteri meny-usun dan menetapkan Baku Mutu Air yang menjadi kewenangan gu bernur.

hlm. 95 OCR

Paragraf 3Perhitungan dan Penetapan Alokasi Beban Pencemar Air

Pasal 1 16 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf c untuk mendapatkan nilai beban pencemar air paling tinggi dari sumber pencemar yang diperbolehkan dibuang ke Badan Air permukaan.

(2) Sumber pencemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sektor:

a. industri;

b. domestik;

c. pert-ambangan;

d. minyak dan gas bumi;

e. pertanian dan perkebunan;

f. perikanan;

g. peternakan; dan

h. sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan.

(3) Perhitungan da.n penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. hasir karakterisasi Badan Air sebagaimana dimAksud dalam Pasal 112 ayat (/-); dan

b. Baku Mutu Air berdasarkan segmentasi dan zonasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (1) huruf b,

(4) Dalam hai bupati/wali kota tidak dapat melaksanakan perhitungan da.n penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menghitung dan menetapkan alokasi beban pencemar air yang men;adi kewenangan bupati/wali kota di wilayahnya.

(5) Dalarn

hlm. 96 OCR

(5) Dalam hal gubernur tidak dapat melaksanakan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menghitung dan menetapkan alokasi beban pencemar air yang menjadi kevrenan gan gubernur.

Paragraf 4Peny'usunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air

Pasal 1 17 #Laporkan Penjelasan

Penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf d meliputi:

a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air nasional;

b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi: dan

c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air ka.bupaten/kota.

Pasal 1 18 #Laporkan Penjelasan

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a diterapkan pada:

a. DAS lintas negara:

b. DAS lintas provinsi;

c. DAS clan CAT strategis nasional;

d. CAT lintas negara; dan

e. CAT lintas provinsi.

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu A.ir nasional sebagaimana dirnaksud pada a;,rat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:

hlm. 97 OCR

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;

c. menteri -vang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;

d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr bidang kehutanan; dan/atau

e. gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Pasal 1 19 #Laporkan Penjelasan

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 17 huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur.

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pa_da:

a. DAS lintas kabupaten/kota; dan

b. CAT dalarn Provinsi.

(3) Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah: a" mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan

b. berkoordinasi dengan bupati/wali kota.

Pasal 120 #Laporkan Penjelasan

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota.

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada DAS dalam kabupaten/kota.

(3) Penetapan rencana Perlindungan da_n Pengelolaan Mutu Air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah:

hlm. 98 OCR

a. mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan

b. berkoordinasi dengan gubernur di wilaya.hnya.

Pasal 121 #Laporkan Penjelasan

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 berisi:

a. pemanfaatan;

b. pengendalian; dan

c. pemeliharaan.

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan berdasarkan :

a. pemantauan Mutu Air;

b. Baku Mutu Air; dan

c. alokasi beban pencemar air.

Pasal 122 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf a dengan cara: manual; d,a.n1atar.r o otomatis dan terus-menerus.

(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam sistem Informasi Lingkungan Hidup.

(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan status Mutu Air.

Pasal 123 #Laporkan Penjelasan

(1) Stat-us Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 a),at (3) ditentukan dengan cara membandingkan hasil pemantauan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12'2 ayat (1) Ceregarr Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1111 ayat (1). a b

hlm. 99 OCR

(2) Status Mutu Air sebagaimana dimaksud pa_Ca ayat (1) meliputi:

a. tercemar; atau

b. baik.

(3) Untuk status Mutu Air tercemar, Ment'eri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan:

a. Mutu Air sasaran; dan

b. rencana pengendalian Mutu Air.

(4) Untuk status Mutu Air baik, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan rencana pencegahan Pencemaran Air dar, pemeliharaan Mutu Air.

(5) Mutu Air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan:

a. peta Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;

h. Baku l\tluttr Air;

c. ketersediaan teknologi pengendalian Pencemaran Air; dan

d. kondisi sosial- ekonomi, dan budaya.

Pasal 124 #Laporkan Penjelasan

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) menjadi bagian dari rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) digunakan dalarn:

a. penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan

b. penyusunan ta':a ntarlg melalui kajian Lingkungan Hidup sirategis, sesuai dengan perurr perundang-undangan. peraturan ketentuan

hlm. 100 OCR

(3) Rencana Perlinirirlgan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud peda ayat (1) dapat diubah jika terjadi perubahan:

a. Baku Mtrtlr A.ir sebagaimana dimaksud da-lam pasal i 1l'i ayat (1);

b. tata ruang: dan/atau .. kebijakan lainnya yarrg 'berimplikasi pada Perlindur^gan dan Pengelolaan DIr:l_ur Air. .Bagian Ket:ga.

Pemanfaatan

Pasal 125 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemanfaatan air pada Badan Air dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan IVIrrtu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117.

(2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada. e+,at (1) dapat dilakukan pada seluruh Badan Air sesuar dengan Baku Mutu Air atau Mutu Air sasaran.

Pasal 126 #Laporkan Penjelasan

Badan Air dapat dimanfaatkan sebagai penerima Air Limbah bagi Usaha danf atau Kegiatan dengan tidak melampaui Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud daiam Pasal 113 ayat (1) huruf b atau Mutu Air sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a.

hlm. 101 OCR

Bagian KeempatPengendalian

Paragraf 1Umum

Pasal 127 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengendalian Pencemaran Air dilaksanakan sesuai dengan rencana Perlindungan dan Pengei<,,laan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117. ('21 Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pencegahan Pencemaran Air;

b. penanggulangan Pencemaran Air; dan

c. pemulihan Mut-u Air.

Paragraf 2Pencegahan Pencemaran Air

Pasal 128 #Laporkan Penjelasan

(1) Pencegahan Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a dilakukan pada sumber pencemar:

a. nirtitik; dan

b. ritik.

(2) Peucegahan Pencemaran Air sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui cara pengelolaan terbaik.

(3) Pencegahan Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a" penyediaAn sarana dan prasarana;

h. pelaksanaan .

hlm. 102 OCR

b. pelaksanaan pengurangan, penggunaan kembali, pendauran ulang, perolehan kembali manfaat, dan/atau pengisian kembali Air Limbah;

c. penetapan Baku Mutu Air Limbah;

d. Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;

e. penyediaan personel yang kompeten dalam pengendalian Pencemaran Air;

f. internalisasi biaya Perlindungan dan pengelolaan Mutu Air; dan

g. penerapan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air.

Pasal 129 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran Air.

(2) Sarana dan prasarana pengendalian pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk sumber Air Limbah dari:

a. rumah tangga; dan

b. air limpasan atau nirtitik.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air bagi usaha mikro dan kecil.

(4) Hasil pengolahan Air Limbah dari sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Baku Mutu Air Limbah dan alokasi beban pencemar air.

(5) Dalam menyediakan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air, Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha yang memiliki perizinan Berusaha.

(6) Penyediaan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 103 OCR

Pasal 130 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah wajib mengolah Air Limbah.

(2) Hasil pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilak-ukan:

a. pemanfaatan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 a1'a1 (3) huruf b;

b. pemanfaatan dengan cara aplikasi ke tanah; dan/atau

c. pembuangan ke Badan Air permukaan dan/atau ke formasi tertentu.

(3) Pelaksanaan pemanfaatan dan/atau pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tidak menimbulkan dampak pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan FIidi.rp serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda-ngan

Pasal 131 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri menetapkan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 aya+- (3) huruf c.

(2) Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diterapkan pada Usaha dan/atau Kegiatan ):ang melakukan kegiatan:

a. pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan;

b. pembuangan dan/atau pemanfaatan Aii Limbah ke formasi tertentu;

c. peman-faatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah: dan/atau

d. bentuk pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dr:n teknologi.

(3) Penetapan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayai (2) dilakukan berdasarkan:

a. ketersediaan teknc'logi pengolahan Air Limbah; dan

b. pertimbangan

hlm. 104 OCR

b. pertimbanganekononri Pasal 132 tl) Menteri menetapkan standar teknologi pengolahan Air Limbah.

(2) Standar teknologi sebagaimana dimaksud pada ay.et (1) dilakukan dengan: verifikasi teknologi; dan/atau

b. registrasi teknologi pengolahan Air Limbah.

(3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menggunaka-n standar teknologi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menentukan teknologi berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan.

Pasal 133 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung ja',r,ab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dani atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib:

a. membuat kajian; atau

b. menggunakan standar teknis yang disediakan oleh Pemerintah, sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

(2) Pengelola kawasan dalam memeriksa RKL-RPL rinci Pelaku Usaha dalarrr kawasan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 131 ayat (2), mempersyaratkan Persctr-r.1uan, Teknis pernenuhan Baku Mutu Air Limbah pada RKL RPL rinci.

(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi kegiatan pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf a meliputi;:

a. jenis dan kapasitas produksi;

hlm. 105 OCR

b. jenis dan jumlah bahan baku dan bahan penolong yang digunakan;

c. sumber, kapasitas air baku, dan neraca air;

d. sumber, debit, volume, dan karakteristik mutu air limbah;

e. perhitungan detil dan kriteria desain sistem pengolahan Air Limbah dan lumpur yang dihasilkan;

f. hasil pemantauan rona lingkungan awal air permukaan;

g. perhitungan Baku Mutu Air Limbah berdasarkan alokasi beban pencemar air dan prediksi sebaran Air Limbah di air permukaan;

h. lokasi titik penaatan, pembuangan Air Limbah, dan pemantauan air permukaan;

i. rencana pemantauan mutu Air Limbah dan air permukaan; Can

j. sarana prasarana dan sistem penanggulangan keadaan darurat.

(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah ke formasi tert.entul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h. meliputi:

a. sumber, volume, karakteristik Air Limbah )/ang akan diinjeksikan;

b. pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi;

c. daerah kajian injeksi yang menggambarkan lokasi srlfrlllr injeksi terkait dengan jarak terhadap sumur penduduk, BaCan Air terdekat, dan/atau zona konservasi air tarah:

d. data surllur injeksi dan karakteristik zona target injeksi. menca,k.lp lapisan zona kedac da.n lapisan zona penyangga;

e. volume/kapasitas tampung zc,?.3. target injeksi dan perkiraarr sebaran Air Limbahı di zona t-arget injeksi;

f. uji integritas mekanik;

g. konstruksi surr:ldr bor;

hlm. 106 OCR

h. sumur pantau;

i. debit dan tekanan injeksi pada kepala sumur;

j. tekanan rekah maksimum di lapisan zona kedap yang menyebabkan perpindahan Air Limbah dari formasi ke sumber air minum bawah tanah;

k. rencana pemantauan kinerja injeksi Air Limbah;

l. Sistem Tanggap Darurat; dan

m. rencana penutupan sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya.

(5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi kegiatan pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf c meliputi:

a. jenis dan kapasitas produksi;

b. jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan;

c. sumber, debit, volume, dan karakteristik Air Limbah yang akan dimanfaatkan;

d. tujuan pemanfaatan Air Limbah;

e. lokasi, media lingkungan yang menerima Air Limbah, dan jalur pemaparan Air Limbah;

f. analisis sistem teknologi pemanfaatan Air Limbah:

g. dosis, frekuensi, dan/atau rotasi pemanfaatan Air Limbah;

h. besaran dampak pemanfaatan Air Limba.h;

i. efisiensi penggunaan air;

j. ren(lana pengelolaan Air Limbah dan lumpur yang dihasilkan;

k. renca-na pemantauan Air Limbahr dan Mutu Air; dan

l. sarana prasarana dan sistem penanggulangan keadaan darurat.

hlm. 107 OCR

Pasal 134 #Laporkan Penjelasan

(1) Kajian pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 dilakukan melalui penyusunan skenario dampak berdasarkan:

a. fungsi ekologis di sekitar Usaha dan/atau Kegiatan;

b. alokasi beban pencemar air; dan/atau

c. teknologi yang akan digunakan pada rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

(2) Dalam hal alokasi beban pencemar air belum ditetapkan, perhitungan Baku Mutu Air Limbah dilakukan melalui prediksi sebaran Air Limbah berdasarkan data Mutu Air pada segmen atau zonasi Badan Air permukaan pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.

(3) Dalam hal perhitungan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang pada air permukaan lebih longgar dari Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan Menteri s.-bagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1), pejabat pemberi Persetujuan Teknis wajib menentukan Baku Mutu Air Limbah saına atau lebih ketat dari Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan Menteri.

(4) Dalam hai alokasi beban pencemar air sudah terlewati, Usaha dan/atau Kegiatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembuangan Air Limbah atau diwajibkan:

a. untuk memanfaatkan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) huruf b; dan/atau

b. melakukan alternatif iain dalam upaya penurunan beban pencemar air pada sektor lain.

(5) Dalam hal alokasi beban pencemar air sudah terlewati, pejabat pemberi Persetujuan Teknis wajib melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Teknis yang telah diterbitkan.

hlm. 108 OCR

Pasal 135 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dan Pasal 57 ayat (4) huruf a kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang dimohonkan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem informasi dokumen lingkungan untuk Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

(5) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

a. Menteri, menugaskan pejabat yang membidangi pengendalian Pencemaran Air; dan

b. gubernur atau bupati/wali kota, menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup.

Pasal 136 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) menyatakan:

a. lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) melakukan penilaian substansi; atau

b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) mengembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan perbaikan.

hlm. 109 OCR

(2) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang dimohonkan.

(3) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi pengendalian Pencemaran Air.

(4) Terhadap Persetujuan Teknis yang tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar.

Pasal 137 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) menunjukkan:

a. memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) menerbitkan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, atau b tidak memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) menerbitkan penclakan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah disertai alasan penolakan.

Pasal 138 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air . Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a memuat:

a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah,

b. standar kompetensi sumber daya manusia: dan Cc. sistem manajemen lingkungan.

(2) Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. parameter dan nilai Baku Mutu Air Limbah,

hlm. 110 OCR

b. desain instalasi pengolahan Air Limban;

c. titik penaatan dengan nama dan titik koordina-t:

d. titik pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah dan titik koordinat;

e. titik pemantauan pada Badan Air permukaan. a.ir tanah, dan/atau tanah dengan nama dan titik koordinat;

f. biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;

g. kewajiban:

1. memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan;

2. memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air;

3. memiliki alat ukur debit; dan

4. memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Air; dan

h. larangan:

1. membuang Air Limbah seca.ra sekaligus dalarn 1 (satu) saat atau pelepasa.n dadakan,

2. mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;

3. membuang Air Limbah di luar titik penaatan;

4. mengaplikasikan Air Limbah di luar area yang ditetapkan dalarn izin pemanfaatan Air Limbah ke tanah; danf atau

5. menyampaikan data palsu.

(3) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. penanggung ja.wab pengendalian Pencemaran Air;

b. penanggung jawab operator instalasi pengolahan Air Limbah; Can

c. personel ),iing memiliki kompetensi lainnya sesuai kebutuhan, yang bersertifikat.

(4) Sistem hlm. 111 OCR $l Sistem ma-najemen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:

a. pemantauan mutu Air Limbah;

b. penaatan Baku Mutu Air Limbah _v-ang ditetapkan bagi tJsa}:.a dan/atau Kegiatan;

c. pemantauan Mutu Air permukaan dan/atau air tanah secara berkala; dan

d. pelaporan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Air.

Pasal 139 #Laporkan Penjelasan

Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 138 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga pul,:h) hari kerja.

Pasal 140 #Laporkan Penjelasan

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL, wajib melakukan pengolahan Air Limbah sebelum dibuang dan/atau dimanfaatkan.

Pasal 141 #Laporkan Penjelasan

Dalam pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat melakukan kerja sama dengan:

a. badan usaha; atau

b. Pemerintah clan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan n peraturan perundang-undangan.

Pasal 142 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur. atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap Persetujuan Teknis.

(2) Verifikasi sebagaimana dirriaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

hlm. 112 OCR

a. melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mut-u Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan; dan

b. memastikan berfr.rrrgsinya sarana dan prasara.na serta terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah.

(3) Hasil verifikasi terhadap sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi atau tidak memenuhi Persetujuan Teknis.

(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

a. memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/u,ali kota sesuai dengan ke-wenangannya menerbitkan SLO; atau h,. tidak memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memerintahkan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana clan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan yang dituangkan dalarn berita acara.

(5) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar Menteri, gubernur, ata.u bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan.

(6) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan Baku Mutu Air Limbah terpenuhi.

(7) Dalam hal penanggung jawab Usaha danf at.au Kegiatan tidak melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan.

Pasal 143 #Laporkan Penjelasan

(1) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 138 a-',rat (3) meliputi kemampuan:

a. melakukan identifikasi sumber pencemar air; hlm. 113 OCR - U3 -

b. menentukan karakteristik Air Limba.h;

c. menilai tingkat Pencemaran Air;

d. mengoperasikan dan melakukan perawatan instalasi pengolahan Air Limbah;

e. melakukan identifikasi bahaya dalam pengolahan Air Limbah;

f. melaksanakan tindakan k.eselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolahan Air Limbah; dan

g. menguasai standar kompetensi lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang- undangan .

(2) Pemenuhan standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) pairng. lambat i (satu) tahun sejak SLO diterbitkan.

Pasa! 144 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemantauan mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) huruf a dilakukan secara:

a. manual; dan/atau

b. otomatis dan terus menerus.

(2) Pemantauan mutu Air Limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf harus memenuhi ketentuan:

a. dilakukan pada titik penaatan Air Limbah;

b. menggunakan metode pemantauan sesi-rai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. dilakukan oleh laboratorium yang telah teregistrasi oleh Menteri.

(3) Menteri menetapkan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan pemantauan mutu Air Limbah secara otomatis dan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat {i) huruf b.

hlm. 114 OCR

Pasal 145 #Laporkan Penjelasan

(1) Sistern manajemen lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan;

c. pemeriksaan; dan

d. tindakan.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. menentukan lingkup dan menerapkan sist-em manajemen lingkungai: terkait- pengendalian Pencemaran Air;

b. menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air;

c. memastikan kepenrirnpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Air;

d. memastikan adanya struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Air; e" menetapkan tanggungjawab dan kewenangan r.,ntuk pei'hi1 yang sesuai,

f. menentukan aspek pengendalian Pencemaran Air dan dampaknya;

g. identifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Air;

kr. menentukan risiko d,an peluang yang perlu ditangani;

i. merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas Ca.ri kegiatan tersebut; dan/ atau

j. menetapkan sasaran pengendalian Pencemaran Air, menentukan indikator dan proses untuk mencapainya.

(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) huruf b meliputi: hlm. 115 OCR a-. meneritukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air;

b. menentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifi kasi kompetensi pengendalian Pencemaran Arr;

c. menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses yang dibutuhkan untuk komunikasi internal Can ekst-ernal;

d. memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi;

e. menetapkan, menerapkan, dan mengendalikan proses pengendalian operasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air; dan/atau

f. menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan.

(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat f 1) huruf c meliputi:

a. memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja pengendalian Pencemaran Air;

b. mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Air;

c. melakukan internal audit secara berkala; dan/atau

d. mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait pengendalian Pencemaran Air untuk mernastikan ke se su aian-, kecukupan, dan keefek lifan.

(5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan h,. melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Air.

hlm. 116 OCR

Pasal 146 #Laporkan Penjelasan

Pelaporan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) huruf d dilakukan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

Pasal 147 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi mencemari air melakukan internalisasi biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air dalam biaya produksi dan/ atau operasinya.

(2) Biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya:

a. pencegahan Pencemaran Air;

b. pengelolaan Air Limbah;

c. pemantauan Air Limbah dan Mutu Air:

d. penanggulangan Pencemaran Air;

e. pemulihan Mutu Air pasca kedaruratan dan pasca operasi;

f. penyediaan sarana prasarana kedaruratan dalam pengendalian Pencemaran Air;

g. pengembangan teknologi terbaik dalam pengendalian Pencemaran Air;

h. penyediaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengendalian Pencemaran Air; dan/atau

i. kegiatan lain yang mendukung upaya pengend.alian Pencemaran Air.

Pasal 148 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri mengembangkan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan

(2) Perdagangan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

hlm. 117 OCR

a. ketersediaan alokasi beban pencemar air di lokasi pembuangan Air Limbah; dan

b. aloka.si beban pencemar air dari Usaha clan/atau Kegiatan.

(3) Perdagangan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kot-a sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 149 #Laporkan Penjelasan

(1) Perdagangan alokasi beban pencemar air nasional ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga nonkementerian terkait.

(2) Perdagangan alokasi beban pencemar air provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah:

a. berkoordinasi dengan bupati/wali kota; dan

h. mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri.

(3) Perdagangan alokasi beban pencemar air kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri.

Pasal 150 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan hanya dapat membuang Air Limbah ke Badan Air permukaan sesuai dengan kuota alokasi beban pencemar air yang dimilikinya.

(2) Alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapa*" diperjualbelikan ar,tara penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air yang dikembangkan oleh Menteri.

hlm. 118 OCR

Paragraf 3Penanggulangan

Pasal 151 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan Pencemaran Air wajib melakukan penanggulangan Pencemaran Air.

(2) Penanggulangan Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ) dilakukan dengan cara:

a. pemberian informasi peringatan Pencemaran Air pada masyarakat;

b. pengisolasian Pencemaran Air;

c. penghentian sumber pencemar air; dan/atau

d. cara iain sesuai dengan pei kembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka wakt-u paling lama 24 (dua puluh empat).jam sejak diketahuinya pencemaran.

(4) Dalam hal terjadi Pencemaran Air, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melaporkan keadaan tersebut sebagai keadaan darurat secara elektronik dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wal; kota sesuai denga n kewenangannya.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat f,i) memuat:

a. lokasi;

b. waktu;

c. penyebab;

d. dugaan dampak ter h.tCap lingkungan; dani

e. upaya yang telah dilakukan.

hlm. 119 OCR

Pasal 152 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan penanggulangan pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)jam sejak diketahuinya pencemaran, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan Pencemaran Air.

(2) Terhadap kegiatan penanggulangan pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan biaya kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiat-an.

Paragraf 4Pemulihan Mutu Air

Pasal 153 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan Pencemaran Air wajib melakukan pemulihan Mutu Air.

(2) Pemulihan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. pembersihan unsur pencemar air;

b. remediasi;

c. rehabilitasi;

d. restorasi; dan/atau

e. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 154 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal penanggung jawab Usaha danf atau Kegiatan tidak melakukan pemulihan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Pencemaran Air, Menteri, gubernur, atau bupati/r;r,,ali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan Mutu Air.

hlm. 120 OCR

(2) Terhadap kegiatan pemulihan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 155 #Laporkan Penjelasan

Pemulihan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengar. kewenangannya jika:

a. lokasi Pencemaran Air tidak diketahui sumber penccrnarrtya; darr / atau

b. tdak diketahui pihak yang melakukan Pencemaran Air'.

Bagian KelimaPemeliharaan

Pasal 1.56

(1) Pemeliharaan Mutu Air diselenggara.kan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air.

(2) Pemeliharaan Mutu Air dilakukan pada:

a. Badan Air kelas satu'

b. Badan Air ya-ng berada di kawasan lindung;

c. mat:r air;

d. air ranah; dan/atau e . danau tertutup.

(13) Menteri, gubernur, atau ilupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeliharaan Mutu Air melalui Lr!,ala:

a. konservasi BaCan Air dan ekosistemnya;

b. peircadarrlq;tr Bade:i, A'.r' dan ekosistemnya; Can/atau

c. perrqer'.ciali.lrr ncrubahar, iklim.

hlm. 121 OCR

(4) Konservasi Badan Air dan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan:

a. perlindungan Badan Air dengan Baku Mutu Air kelas satu; dan/atau

b. perlindungan ekosistem di sekitar Badan Air dengan Baku Mutu Air kelas saru.

(5) Pencadangan Badan Air dan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Badan Air yang tidak dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.

(6) Pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada aya-t (3) huruf c dilakukan melalui pengelolaan Air Limbah untuk memitigasi pelepasan Emisi gas rumah kaca.

(7) Pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pad-a ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan pera luran perundang-undangan.

Bagian KeenamHak, Kewajiban, dan Larangan

Pasal 157 #Laporkan Penjelasan

Setiap Orang berhak:

a. mendapatkan informasi tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota;

b. mendapatkan pendidikan tentang sumber pencemar, bahaya Pencemaran Air, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;

c. berpartisipasi dalam memantau Mutu Air;

tl. berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan Mutu Air;

e. menyampaikan pengaduan clan mengajukan keberatan atas Pencemaran Air yang terjadi di lingkungannya; dan f atau hlm. 122 OCR f, mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka memperjuangkan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagai suatu upaya perjuangan atas hak Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.

Pasal 158 #Laporkan Penjelasan

Setiap Orang berkewajiban:

a. memelihara dan menjaga kelestarian dan fungsi air;

b. melakukan pencegahan Pencemaran Air; da.n

c. ikut berpartisipasi dalam penanggulangan Pencemaran Air dan pemulihan Mutu Air.

Pasal 159 #Laporkan Penjelasan

Setiap Orang dilarang:

a. memasukkan Air Limbah ke air tanah, mata air, dan danau tertutup;

b. memasukkan sampah, limbah padat, limbah lumpur, 83, dan/atau Limbah 83 ke Badan Air;

c. merusak kondisi fisik dan fungsi Badan Air;

d. melakukan perbuatan yang menimbulkan Pencemaran Air;

e. melepaskan jenis asing invasif, produk rekayasa genetik ke Badan Air yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

f. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Bagian KetujuhPeran Serta Masyarakat

Pasal 160 #Laporkan Penjelasan

Masyarakat berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air berupa: hlm. 123 OCR memantau Badan Air secara mandiri di lingkungan masing-masing; melakukan upaya pengurangan bahan pencemar air di lingkungan masing-masing ; menyampaikan informasi hasil pemantauan yang benar dan akurat; menyebarluaskan gerakan pengurangan pencemar air; melakukan kemitraan dengan para pihak dalam rangka pengurangan pencemar air; dan latau

f. melakukan program ekoriparian untuk pemulihan ekosistem Badan Air.

Pasal 161 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara masyarakat dengan badan usaha, dalam melakukan pengurangan pencemar air.

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara masyarakat dengan badan usaha yang bersangkutan.

Pasal 162 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai

a. tata cara inventarisasi, penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air, perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air, tata cara pemantauan Mutu Air, perhitungan status Mutu Air, penetapan Mutu Air sasaran, dan penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air' c d

hlm. 124 OCR

b. penyediaan sarana dan prasarana, ta.ta. cara pembuangan Can pemanfaatan air limbah. Baku Mutu Air Limbah, penetapan standar teknologi, tata cara penyusunan dan penetapan Persetujuan Teknis pemenuhan Ba.ku Mutu Air Limbah dan SLO, persyaratan pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Usaha clan/atau Kegiatan wajib SPPL, starrdar kompetensi pengendalian Pencemaran Air, pemantauan mutu Air Limbah, tata cara pelaporan, sistem inforinasi dan tata cara perdagangan alokasi beban pencemar air; c" tata cara penanggulangan Pencemaran Air;

d. t.at.a cara pemulihan Mutu Air: dan

e. tata cara pelaksanaan kemitraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 1 61 diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB IVPERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU UDARA

Bagian KesatuIJmurn

Pasal 163 #Laporkan Penjelasan

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara meliputi:

a. perencanaan;

b. pemanfaatan; dan

c. pengendalian.

hlm. 125 OCR

Bagian KeduaPerencanaan

Paragraf 1Umum

Pasal 164 #Laporkan Penjelasan

Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu I )dara dilakukan melalui:

a. inventarisasi udara;

b. penyusunan dan penetapan Baku Mutu Udara A.mbien;

c. penyusunan dan penetapan WPPMU; dan

d. penyusunan dan penetapan RPPMU.

Paragraf 2Invent-arisasi Udara

Pasal 165 #Laporkan Penjelasan

(1) Inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf a meliputi:

a. sumber Emisi dan/atau sumber gangguan; dan

b. Mutu Udara ambien.

(2) Inventarisasi sumber Emisi dan/atau sumber gangguan sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:

a. sumber tidak bergerak; dan b, sumber bergerak.

(3) Inventarisasi Mutu Udara a.mbien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Udara Ambien.

Pasal 156

hlm. 126 OCR

Pasal 166 #Laporkan Penjelasan

(1) Inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. identifikasi sumber Emisi dan/atau sumber gangguan, jenis Emisi dan/atau jenis gangguan Pencemar Udara; dan

b. penghitungan Emisi, gangguan, dan Mutu Udara ambien.

(2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: :

a. data primer; dan/ata.u

b. data sekunder.

(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:

a. hasil pengambilan contoh uji;

b. laporan pemantauan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dari pemegang Persetujuan Lingkungan;

c. data laporan statistik; dan/atau

d. data lainnya yang relevan.

Fa:.sal 167

(1) identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat-

(1) huruf a dilakukan untuk memperoleh dat.a dan informasi mengenai:

ir. .jenis Usaha rian/atau Kegiatan yang rnenghe.silk;rtr Emisi danT a',au gangguan;

b. lokasi sumi;er Emisi oanf atalt sumber gangguan:

c. parameter dan nilai parameter Pencernar Udara;

d. sebaran E)nisr dan ganggu&D,

e. dampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan;

f. tingkat. pert.rrrrbutran ekonomi; ian

g. ringka, kepadatan lrencluCts,h.

hlm. 127 OCR

(2) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penghitungan Emisi, gangguan, dan Mutu Udara.

Pasal 168 #Laporkan Penjelasan

Penghitungan Emisi, gangguan, dan Mutu Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) huruf b dilakukan denga.n cara:

a. pengukuran; dan/atau

b. perhitungan.

Pasal 169 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf a dilakukan dengan cara:

a. manual; dan/atau

b. otomatis dan terus-menerus.

(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 170 #Laporkan Penjelasan

Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf b dilakukan untuk mendapatkan nilai dari setiap sumber Emisi, gangguan, dan Mutu Udara.

Pasal 171 #Laporkan

(1) Penghitrurgan Emisi, gangguan, dan Mutu Udara sebagairnana dim.aksud dalam Pasal 168 dilakukan untuk mendapatkan informasi tingkat, status, proyeksi Emisi, gangguan, dan Mutu Udara.

(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi di bidang Perlindungari dan Pengelolaan Mutu Udara.

hlm. 128 OCR

Pasal 172 #Laporkan

Inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 sampai dengan Pasal 171 dilakukan oleh:

a. Menteri, untuk inventarisasi udara nasional;

b. gubernur, untuk inventarisasi udara provinsi; dan

c. bupati/wali kota, untuk inventarisasi udara kabupaten/kota.

Pasal 173 #Laporkan

(1) Menteri dalam melakukan inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf a berkoordinasi dengan:

a. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan

b. Pemerintah Daerah terkait. l

(2) Gubernur dalam melakukan inventarisasi uda.ra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf b berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

(3) Bupati/wali kota dalam melakukan inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf c mengoordinasikan perangkat daerah terkait.

Paragraf 3Penyusunan dan Penetapan Baku Mutu Udara Ambien

Pasal 174 #Laporkan Penjelasan

(1) Baku Mutu Udara Ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf b disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. hasil inventarisasi udara; dan

b. aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan lingkungan.

(2) Baku Mutu Udara Ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jenis parameter; dan

hlm. 129 OCR

b. nilai para.meter.

(3) Baku Mutu Udara Ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(4) Baku Mutu Udara Ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU.

Paragraf 4Penyusunan dan Penetapan Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu

Udara

Pasal 175 #Laporkan Penjelasan

(1) WPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf c terdiri atas:

a. WPPMU nasional;

b. WPPMU lintas provinsi;

c. WPPNILI provinsi;

d. \'/PPMU lint-as kabupaten/kota; dan

e. V/PI)MUkabrrpatcn/kota.

(2) WPPNiIU sebagaimana dimaksud pir,da ayat (1) terdiri atas:

a. WPPMU Kelas I, untuk peruntukan pelestarian dan pencadangan udara bersih;

b. WPPMU Kelas II, untuk peruntukan kawasan permukiman, komersial, pertanian, perkebunan, da.n/atau peruntukan iain yang mempersyaratkan kelas )rzrr$ sama; dan

c. '\I/I'PMU Kelas Ill, untuk peruntukan industri dantf aLau peruntukan lain yang mempersyaratkan kelas yang sama.

(3) WPPML.I sebagaimana dimaksud perda ayat (i) disusun paling sedikit berdasarkan:

a. hasil penghitungan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasa.L l oB,

hlm. 130 OCR

b. nilai konsentrasi Udara Ambien;

c. rencana tata ruang wilayah;

d. kesamaan karakteristik bentang alam; dan

e. kondisi iklim dan meteorologi.

(4) Dalam hal suatui wilayah memiliki kawasan pristine, kawasan tersebut dikategorikan ke dalam WPPM[.r kelas I.

Pasal 176 #Laporkan Penjelasan

WPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;

h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. di bidang perindustria.n; dan

c. menteri yang inenyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri

Paragraf 5Penyusunar dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu

Udara

Pasal 1'77 #Laporkan Penjelasan

RPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf d terdiri atas:

e. RPPMU nasional;

b. RPPMU provinsi; dan

c. RPPMU kabupaten/kota.

Pasal 178 #Laporkan Penjelasan

(1) RPPMU nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf a disusun untuk:

a. WPFMU skala nasional; dan

b. V/PPMI-I skala linta.s provinsi.

hlm. 131 OCR

(2) RPPMU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU.

Pasal 179 #Laporkan Penjelasan

(1) RPPMU provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf b disusun untuk:

a. WPPMU skala provinsi: dan

b. WPPMU skala lintas kabupaten/kota.

(2) RPPMU provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:

a. RPPMU nasional; dan

b. nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU.

Pasal 180 #Laporkan Penjelasan

(1) RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf c disusun untuk seluruh WPPMU yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

(2) RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:

a. RPPMU nasional;

b. RPPMU provinsi; dan

c. nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU.

Pasal 181 #Laporkan Penjelasan

(1) RPPMU nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

(2) RPPMU provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf h disusun dan dit-etapkan oleh gubernur setelah:

a. mendapatka.n pertimbangan teknis dari Menteri; dan

b. heikoordinasi dengan bupati/wali kota.

(3) RPPMr.l .

hlm. 132 OCR

(3) RPPMU kabupatenf t<ota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf L disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota setelan:

a. mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri: dan

b. berkoordinasi dengan gubernur di wilayahnya.

Pasal 182 #Laporkan Penjelasan

RPPMU sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 177 paling sedikit memuat:

a. pemanfaatan sumber daya alam;

b. pengendalian Pencemaran Udara;

c. pemeliharaan sumber daya alam; dan '1. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Pasal 183 #Laporkan Penjelasan

RPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 disusun dengan mempertimbangkan :

a. status Mutu Udara ambien; dan

b. bentuk pemanfaatan, pada masing-masing kelas WPPMU.

Pasal 184 #Laporkan Penjelasan

(1) Status Mutu Udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal I83 huruf a ditentukan dengan cara membandingkan hasil pemantauan Udara Ambien dengan nilai Mutu Udara WPPMU yang telah ditetapkan oleh Menteri.

(2) Status Mutu Udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. tercemar; dan

b. tidak tercemar.

(3) Dalam hal status Mutu Udara ambien tercemar, Menteri, guberrrur, atau bupati/v;ali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Mutu Udara sasaran.

hlm. 133 OCR

(4) Mutu Udara sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dengan mempertimbangkan :

a. faktor ekonomi: dan

b. perkembangan teknologi pengendali Emisi.

(5) Dalam hal WPPMU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, status Mutu Udara ambien ditentukan dengan cara m,embandingkan hasil pemantauan Udara Ambien dengan Baku Mutu Udara Ambien.

Pasal 185 #Laporkan Penjelasan

(1) RPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 menjadi bagian dari rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(2) RPPMU sebagaimana dimaksud pada ayat (li dapat diubah, jika terdapat perubahan pada:

a. Baku Mutu Udara Ambien;

b. kelas WPPMU; dan/atau

c. tata ruang.

Bagian KetigaPemanfaatan

Pasal 186 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemanfaatan WPPMU dilaksanakan berdasarkan RPPIVIU nasional. RPPMU provinsi, dan RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.

(2) Pemanfaatan WPPMU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada:

a. WPPMU kelas l;

b. WPPMU kelas II; dan

c. WPPMU kelas IIi.

hlm. 134 OCR

Pasal 187 #Laporkan Penjelasan

( (1) Pemanfaatan WPPMU kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2) huruf a dilakukan terbatas untuk:

a. penelitian dan ilmu pengetahuan;

b. jasa lingkungan; dan

c. kegiatan lainnya yang tidak mengubah fungsi WPPMU dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemanfaatan WPPMU kelas II dan kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sesuai RPPMU.

Bagian KeempatPengendalian

Paragraf 1Umum

Pasal 188 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengendalian Pencema.ran Udara dilaksanakan sesuai dengan RPPMU sebagaimana dimaksud dalam pasal lTT.

(2) Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pencegahan;

b. penanggulangan; dan

c. pemulihan dampak Pencemaran Udara.

Paragraf 2Pencegahan

Pasal 189 #Laporkan Penjelasan

Pencegahan Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penerapan:

hlm. 135 OCR

a. Baku Mutu Emisi;

b. Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b dan Pasal 57 ayat (4) huruf b;

c. baku mutu gangguan;

d. internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara;

e. kuota Emisi dan sistem perdagangan kuota Emisi; dan

f. Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara.

Pasal 190 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri menyusun dan menetapkan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf a.

(2) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan teknologi terbaik yang tersedia.

(3) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada:

a. sumber Emisi tidak bergerak; dan

b. sumber Emisi bergerak.

Pasal 191 #Laporkan Penjelasan

(1) Baku Mutu Emisi sumber Emisi tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (3) huruf a ditetapkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan dengan:

a. dampak Emisi rendah; dan

b. dampak Emisi tinggi.

(2) Baku Mutu Emisi sumber tidak bergerak untuk Usaha dan/atau Kegiatan dengan dampa.k Emisi rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan baku mutu yang telah ditetapkan oleh Menteri.

hlm. 136 OCR

(3) Baku Mutu Emisi sumber tidak bergerak untuk Usaha dan/atau Kegiatan dengan dampak Emisi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilengkapi dengan Persetujuan Teknis.

(4) Dalam hal kegiatan dengan dampak Emisi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihasilkan oleh pelaku usaha dalam kawasan )'ang wajib RKL-RPL rinci, pengelola kawasan dalam memeriksa RKL-RPL rinci mempersyaratkan Persetujuan Teknis pemenuhan,Baku Mutu Emisi pada RKL-RPL rinci.

(5) Dalam hal Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan oleh Menteri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan Persetujuan Teknis.

Pasal 192 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud daiarr. Pasal 191 ayat (3) dan ayat (5) kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan Pe rsetujuan Lingkungan.

(2) Permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian yang memuat:

a. identifikasi sumber Emisi;

b. informasi data meteorologi;

c. informasi rona awal kawasan terdampak;

d. perhitungan Beban Emisi yang dihasilkan;

e. perhitungan simulasi dispersi 'l-rntul: menetapkan kadar maksimum;

f. perhitungan neraca massa;

g. bahan baku dan penunjang;

h. perhitungan efisiensi;

i. besaran dampak pem.buangan Emisi:

j. nilai mutu Emisi;

k. proses produksi;

1. alat pengendali Emisi y,tu1.g digrrp.,26rr',,

rn. konsumsi

hlm. 137 OCR

m. konsumsi energi yang digunakan;

n. rencana pengelolaan Emisi; dan

o. rencana pemantauan Emisi dan Udara Ambien.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi.

(4) Terhadap permohonan Persetujuan Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan kelengkapan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan arr diterima.

(5) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

a. Menteri, menugaskan peja.bat yang membidangi pengendalian Pencemaran Udara; dan

b. gubernur atau bupati/wali kota, menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup.

Pasal 193 #Laporkan Penjelasan

( (1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 192 ayat (4) menyatakan: a lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (5) melakukan penilaian substansi; atau

b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (5) mengembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melengkapi persyaratan.

(2) Terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada a.yat

(1) huruf b, penanggung jav,ab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) nari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar.

Pasal 194 #Laporkan Penjelasan

hlm. 138 OCR

Pasal 19,i

(1) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalan: Pasal 193 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap kajian sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 192 ayat (2) un'.uk kegiatan yang mempunyai dampak Emisi tinggi ke lingkungan.

(2) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi pengendalian Pencemaran Udara.

(3) Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dima,ksud pada ayat (2) menunJukkan:

a. telah memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (5) menerbitkan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Emisi; atau

b. tidak memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pejabat seb,agaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (5) menerbitkan penolakan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Emisi disertai alasan penolakan.

Pasal 195 #Laporkan Penjelasan

Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 196 #Laporkan Penjelasan

Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mu tu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (3) huruf a memuat:

a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi;

b. standar kompetensi sumber daya manusia; dan

c. sistem manajemen lingkungan.

hlm. 139 OCR

Pasal 197 #Laporkan Penjelasan

Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf a meliputi:

a. parameter dan nilai Baku Mutu Emisi;

b. desain alat pengendali Emisi;

c. lokasi titik pengambilan sampel;

d. sumber Emisi wajib pantau dilengkapi dengan nama dan titik koordinat;

e. sarana prasarana pengambilan sampel;

f. lokasi dan titik pemantauan Udara Ambien;

g. kewajiban:

1. memiliki alat pengendali Emisi;

2. menaati Baku Mutu Emisi yang ditetapkan bagi Usaha dan/ atau Kegiatan;

3. memenuhi persyaratan teknis pengambilan sampel Emisi;

4. memantau Mutu Udara ambien dan konsentrasi Emisi secara berkala;

5. melaksanakan pengurangan dan pemanfaatan kembali;

6. memiliki penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan Mutu Udara; r

7. melakukan perhitungan Beban Emisi;

8. memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Udara; dan

9. melaporkan seluruh kewajiban pengendalian . Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup; dan

h. larangan:

1. membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan;

2. melakukan pembuangan Emisi non-fugitive tidak melalui cerobong;

3. menambahkan hlm. 140 OCR menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan; dan/atau tindakan lain yang dilarang dalam Persetujuan Lingkungan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 198 #Laporkan Penjelasan

(1) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf b meliputi:

a. penanggungjawab pengendalian Pencemaran Udara;

b. penanggung jawab instalasi alat pengendali Emisi; dan

c. personel yang memiliki kompentensi lainnya sesuai dengan kebutuhan.

(2) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan:

a. melakukan identifikasi sumber pencemar Emisi;

b. menentukan karakteristik pencemar Emisi;

c. menilai tingkat pencemaran Emisi;

d. mengoperasikan dan melakukan perawatan alat pemantauan Emisi;

e. melakukan identifikasi bahaya dalam pengendalian Emisi;

f. melaksanakan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengendalian Emisi; dan menguasai standar kompetensi lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan. 3 4 o b.

Pasal 199 #Laporkan Penjelasan

(1) Sistem manajemen lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf c dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

hlm. 141 OCR

b. pelaksanaan; t

c. pemeriksaan; dan

d. tindakan.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara;

b. menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara;

c. menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Udara;

d. menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara;

e. memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Udara;

f. menetapkan struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara;

g. menetapkan tanggung jawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai;

h. menentukan aspek pengendalian Pencemaran Udara dan dampaknya;

i. mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran [Udara;

j. merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut;

k. menetapkan sasaran pengendalian pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya;

l. memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi;

hlm. 142 OCR

m. menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau

n. menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan.

(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja pengendalian Pencemaran Udara; dan

b. mengevaluasi hasil pemantauan Emisi yang dilakukan terhadap nilai Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Baku Mutu Emisi. ,

(4) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menunjukkan ketidaktaatan, rencana pengelolaan Emisi harus dilakukan perubahan.

(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara;

b. melakukan internal audit secara berkala; dan

c. mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait pengendalian Pencemaran Udara untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan.

(6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan

b. melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang belum sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Udara.

hlm. 143 OCR

Pasal 200 #Laporkan Penjelasan

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL, wajib melakukan pengelolaan Emisi.

Pasal 201 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dengan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara. yang dilakukan; dan

b. memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengendaliari Pencemaran Udara serta terpenuhinya Baku Mutu Emisi.

(3) Hasil verifikasi terhadap sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Ud.ara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa memenuhi atau tidak memenuhi Persetujuan Teknis.

(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

a. memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SLO; atau

b. tidak memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/'wali kota sesuai dengan kewenangannya memerintahkan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana dan/atau penrbahan Persetujuan Lingkungan yang dituangkan dalam berita acara.

(5) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan.

hlm. 144 OCR

(6) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan Baku Mutu Emisi terpenuhi.

(7) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara seba.gaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan.

Pasal 202 #Laporkan Penjelasan

Pemenuhan standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak SLO diterbitkan.

Pasal 203 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan sumber Emisi tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (3) huruf a wajib memenuhi ketentuan Bakri Mutu Emisi.

(2) Pernerruhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan Emisi dengan cara:

a. manual; dan/atau

b. otomatis dan terus menerus.

(3) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri.

(4) Pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memasang alat pemantau untuk mengukur kuantitas kadar dan laju alir Emisi yang terkalibra.si.

(5) Menteri menetapkan Usaha dan/atau Kegiatan 5,4ng wajib melakukan pemantauar secara otomatis dan terus-menerus.

hlm. 145 OCR

(6) Setiap pena.nggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan pemantauan secara otomatis dan terus-menerus, wajib mengintegrasikan pemantauan Emisinya ke dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

Pasal 204 #Laporkan Penjelasan

(1) Sumber Emisi bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (13) huruf b meliputi:

a. produk dari Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif;

b. penggunaan alat transportasi darat; dan

c. penggunaan alat berat.

(2) Sumber Emisi bergerak produk dari Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan berdasarkan:

a. tipe baru, meliputi model baru dan yang sedang diproduksi: dan

b. produk yang telah beroperasi.

(3) Sumber Emisi bergerak sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) huruf b meliputi sumber Emisi berbasis.

a. jalan; dan/atau

b. nonjalan.

Pasal 205 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiat-an yang menghasilkan Emisi:

a. produk dari Usaha dar/atau Kegiatan sektor industri otomotif;

b. penggunaan alat transportasi darat berbasis nonjalan; dani atau

c. penggunaan alat berat, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

(2) Produk hasil industri otomotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a enjin model bari; rfan-

hlm. 146 OCR

b. enjin yang sedang diproduksi.

(3) Pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk produk hasil Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif, dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau badan akreditasi penandatanganan perjanjian saling pengakuan dalam forum Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atau International Laboratorium Accreditation Cooperation (I LAC) ; dan

b. untuk alat transportasi darat berbasis nonjalan dan alat berat, dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Pasal 206 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan

b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.

hlm. 147 OCR

Pasa L 207 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri menyusun dan menetapkan baku mutu gangguan sebaga,imana dimaksud dalam Pasal 189 huruf c.

(2) Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kebisingan;

b. kebauan; da.n

c. getaran.

(3) Baku mutu gangguan sebagaimana dimaksud pa-da ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. kesehatan manusia;

b. keselamata-n sarana fisik;

c. kelestarian bangunan;

d. ketersediaan teknologi terbaik; dan/atau

e. kemampuan ekonomi.

Pasal 208 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengeluarkan gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) wajib melakukan uji gangguan.

(2) Uji gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. menggunakan laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri; dan/atau

b. menggunakan personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.

Pasal 209 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan harus melakukan internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 189 huruf d.

hlm. 148 OCR

(2) Internalisasi bia.va pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memasukkan biaya pengendalian Pencemaran Udara dala.m perhitungan biaya produksi atau biaya suatu l.Jsaira dan/atau Kegiatan.

(3) Biaya pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya:

a. pencegahan Pencemaran Udara;

b. pengemba.ngan teknologi terbaik rendah Emisi;

c. penggunaa.n bahan bakar bersih;

d. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau

e. kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Udara.

Pasal 210 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri menetapkan kuota Emisi dan sistem perdagangan kuota Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf e terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Emisi.

(2) Kuota Emisi sebagaimana dimaksud pada 2J.at (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepaia lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

(3) Perdagangan kuota Emisi sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) ditentukan berdasarkan RPPIVIU yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

Pasal 2 I 1 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan hanya dapat melepas Emisi sesuai dengan kuota Emisi yang dimilikinya. 2 Kuota Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat diperjualbelikan antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

hlm. 149 OCR

Pasal 212 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyusun Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf f. !

(2) Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kebauan;

b. gangguan kesehatan; dan

c. bentuk standar lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan.

(3) Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. kesehatan masyarakat;

b. larangan penggunaan 83;

c. kelestarian bangunan;

d. ket-ersediaan teknologi terbaik; dan/atau

e. kondisi ekonomi.

(4) Dalam menyusun Standar Nasional Indonesia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

hlm. 150 OCR

Paragraf 3Penanggulangan

Pasal 2 13 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan ../ang melakukan Pencemaran Udara wajib melaksanakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.3 ayat (2) huruf b.

(2) Penanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. pemberian informasi kepada masyarakat terkait Pencemaran Udara;

b. penghentian sumber Pencemaran Udara; ci.an

c. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Penghentian sumber Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n dilakukan dengan cara:

a. penghentian proses produksi;

b. penghentian kegiatan pada fasilitas yang menyebabkan Pencemaran Udara; dan/atau

c. tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Udara pada sumbernya.

(4) Penanggung ja'arab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan penanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghentia.n Pencemaran Udara kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

Pasal 2 L.i

(1) Penanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya Pencemaran Udara.

hlm. 151 OCR

(2) Dalam hal penanggulangan Pencemaran Udara seba-gaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Menteri, gubernur, atau hupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga- untuk melakukan pena n ggr-r iangan Pencem ar an Uda.ra

(3) Bia5,6 yang timbul dari pelaksanaan penanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dima.ksud pada ayat (2) dibebankan kepada pcnangslng jawab Usaha dan/atau Kegia.tan ya.ng melakukan Pencemaran Ud.ara.

Pasal 2 15 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan Pencemaran Udara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan penanggulangan Pencemaran Udara.

(2) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratur.an perunda ng- undar:.ga n.

Paragraf 4Pemulihan Dampak Pencemaran Udara

Pasal 2 16 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap C)rang yang melakukan Pencemaran Udara wajib melakrikan pemrrirhan dampak Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud d.riam Pasal 188 ayat (2) hunrt c.

(2) Pemulihan dampak Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. pembersihan u.nsur pencemar pada media Lingkungan Hidup; dan

b. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

hlm. 152 OCR

Pasal 217 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemulihan dampak Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Pencemaran Udara.

(2) Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksua pada ayat (1) tidak dilakukan, Menteri, gubernur., atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

(3) Biaya yang timbul dari pelaksanaan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Setiap Orang yang melakukan Pencemaran Udara.

Pasal 2 18 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemulihan dampak Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur. atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika:

a. Sumber Pencemar Udara tidak diketahui; da.n/atau

b. tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran.

(2) Pemulihan dampak Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a" Menteri, jika dampak pencemaran lintas provin-si:

b. gubernur, jika dampak pencemaran lintas kabupaten/kota; dan

c. bupati/wali kota, jika dampak pencemaran terbatas dalam wilayah. h kabupaten/ kota.

Pasal 219 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara inventarisasi udara;

b. tata cara penyusunan da.n penetapan WPPMU;

c. f.ata cata penyusunan, penetapan, dan perubahan RPPMI I;

cl. Baku Mutu Emisi;

hlm. 153 OCR

e. Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dan SLO;

f. baku mutu gangguan;

g. tata cara penetapa.n kuota Emisi;

h. sistem perdagangan kuota Emisi;

i. penanggulangan Pencemaran Udara; dan

j. pemulihan dampak Pencemaran Udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 sampai dengan Pasal 218 diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB VPERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU LAUT

Bagian KesatuUinum

Pasal 220, #Laporkan Penjelasan

Penyelenggaraan Periindungan dan Pengelolaan Mutu Laut bertujuan:

a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;

b. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian Mutu Lar rt;

c. menjamin pemenuhan dar perlindungan hak atas Mutu Laut sebagai bagian dari hak asasi manusia; dan

d. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Mutu Laut untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan

Pasal 22 1 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut dilakukan oleh:

a. Menteri; atau

b. gubernur.

hlm. 154 OCR

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang pada lokasi di atas 12 (dua betas) mil laut, kawasan strategis nasional, dan kawasan strategis nasional tertentu.

(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang pada lokasi di bawah 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, di luar Usaha dan/atau Kegiatan minyak dan gas bumi.

Pasal 222 #Laporkan Penjelasan

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut meliputi:

a. perencanaan;

b. pemanfaatan;

c. pengendalian; dan

d. pemeliharaan.

Bagian KeduaPerencanaan

Paragraf 1Umum

Pasal 223 #Laporkan Penjelasan

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 huruf a dilaksanakan terhadap:

a. Air Laut; dan

b. ekosistem [,aut. 2 Ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. ekosistem Mangrove;

b. ekosistem Padang Lamun;

c. ekosistem Terumbu Karang; dan

d. ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan r.r.knologi.

(3) Perencanaan . hlm. 155 OCR (?) Perencanaan sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. inventarisasi Mutu Laut;

b. penetapan Baku Mutu Air Laut;

c. penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut;

d. penetapan Status Mutu Laut; dan

e. penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut.

Paragraf 2Inventarisasi Mutu Laut

Pasal 224 #Laporkan Penjelasan

(1) Inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai kondisi Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang mempengaruhi Mutu Laut.

(2) Inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengumpulan dan pengkajian data primer dan/atau data sekunder.

(3) Data primer dan/atau data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari:

a. pemantauan Mutu Laut;

b. laporan pemantauan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dari pemegang Persetujuan Lingkungan;

c. laporan statistik;

d. citra satelit;

e. foto udara:

f. foto bawah laut;

g. data satu peta ekosistem laut dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.000; dan/atau

h. data lainnya yang relevan.

hlm. 156 OCR

(4) Data primer dan/atau data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. jenis ekosistem Laut;

b. peruntukan Laut;

c. bentuk pemanfaatan;

d. sumber pencemar dan/atau sumber perusak;

e. jenis pencemar dan/atau perusak;

f. jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan pencemaran dan/ atau kerusakan;

g. lokasi sumber yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan;

h. lokasi pencemaran dan/atau kerusakan;

i. parameter dan nilai parameter kualitas Air Laut;

j. tutupan dan kerapatan Mangrove;

k. luas Padang Lamun;

1. luas tutupan Terumbu Karang;

m. sosial ekonomi;

n. sebaran dampak pembuangan Air Limbah ke Laut; dan

o. dampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

(5) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Baku Mutu Air Laut, kriteria baku kerusakan ekosistem Laut, penetapan Status Mutu Laut, serta penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut.

Pasal 225 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui kualitas Air Laut dan kerusakan eksosistem Laut.

(2) Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

hlm. 157 OCR

(3) Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit:

a. 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pemantauan kualitas Air Laut; dan

b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pemantauan kerusakan ekosistem Laut.

Pasal 226 #Laporkan Penjelasan

Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (4) yang memerlukan jasa laboratorium, pengukurannya dilakukan oleh laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri.

Pasal 227 #Laporkan Penjelasan

(1) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5) diolah dengan:

a. perhitungan; dan

b. analisis.

(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan metode yang telah diakui secara nasional dan/atau internasional.

(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai nilai dari:

a. kualitas Air Laut;

b. tutupan dan kerapatan Mangrove;

c. luasan Padang Lamun; dan

d. luasan tutupan Terumbu Karang.

(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membandingkan data dan/atau informasi hasil inventarisasi dengan Baku Mutu Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosistem Laut serta melihat korelasinya untuk mengetahui kondisi Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang mempengaruhi Mutu Laut.

hlm. 158 OCR

(5) .Pengolahan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilak.ukan untuk mendapatkan informasi sumber dan jenis pencemar dan/atau perusak, Mutu Air Laut, dan tingkat kerusakan ekosistem Laut.

Pasal 228 #Laporkan Penjelasan

(1) Inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya

(2) Menteri dalam melakukan inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:

a. menteri/kepala lembaga terkait; dan

b. Pemerintah Daerah.

(3) Gubernur dalam melakukan inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:

a. Menteri;

b. menteri/kepala lembaga terkait; dan

c. Pemerintah Daerah kabupatan/kota.

Paragraf 3Penetapan Baku Mutu Air Laut

Pasal 229 #Laporkan Penjelasan

(1) Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 223 ayat (3) huruf b terdiri atas peruntukan:

a. pelabuhan;

b. w,isata bahari; dan

c. biota Laut.

(2) Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis parameter Air Laut dan nilai parameter Air Laut.

(3) Baku Mutu Air La.ut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan Status Mutu Laut.

(a) Baku

hlm. 159 OCR

(4) Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 230 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri menetapkan Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya selain yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (l).

(2) Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5) serra berkoordinasi dengan menteri/ kepala lembaga terkait.

(3) Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum ditetapkan, merujuk pada Baku Mutu Air Laut untuk peruntukan biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c.

Paragraf 4Penetapan Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem Laut

Pasal 231 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri menetapkan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf c setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.

(2) Kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kriteria baku kerusakan Mangrove;

b. kriteria baku kerusakan Padang Lamun;

c. kriteria baku kerusakan Terumbu Karang; dan

d. kriteria baku kerusakan ekosistem Laut lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

hlm. 160 OCR

(3) Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5); dan

b. pengkajian data dari berbagai publikasi penelitian nasional dan/atau internasional.

(4) Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tahapan:

a. pengumpulan dan pengkajian data;

b. penjaringan masukan dari pemangku kepentingan dalam pengelolaan ekosistem Laut; dan

c. penyusunan dan penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut.

Pasal 232 #Laporkan Penjelasan

(1) Kriteria baku kerusakan Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan:

a. tutupan tajuk;

b. kerapatan pohon Mangrove yang hidup; dan/atau

c. parameter lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Kriteria baku kerusakan Padang Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan:

a. luas area kerusakan Padang Lamun; dan/atau

b. parameter lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Kriteria baku kerusakan Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) huruf c ditetapkan berdasarkan:

a. tutupan Terumbu Karang; dan/atau

b. parameter iain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

hlm. 161 OCR

Pasal 233 #Laporkan Penjelasan

(1) Kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (L) digunakan sebagai dasar penetapan Status IVIutti Laut.

(2) Kriteria baku kerusakan ekosistem Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi danI atau diubah.

Pasal 234 #Laporkan Penjelasan

Menteri melakukan evaluasi dan/atau perubahan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) dengan mempertimbangkan:

a. hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5);

b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau

c. perubahan rencana zonasi ruang Laut dan/atau peruntukan Laut.

Paragraf 5Penetapan Status Mutu Laut

Pasal 235 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan Status Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 223 ayat (3) huruf d.

(2) Status Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan :

a. hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5);

b. Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229; dan

c. kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 L.

hlm. 162 OCR

(3) Status Mutu Laut- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk indeks yang menggambarkan tingkat Status Mutu Laut.

Pasal 236 #Laporkan Penjelasan

Status Mutu Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (3) ditindaklanjuti dengan menyusun rencana Perlindungan dan pengelolaan Mutu Laut.

Paragraf 6Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaa.n Mutu Laut

Pasal 237 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan rencana perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) h huruf e.

(2) Menteri dalam menyusun dan menetapkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Lau+, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:

a. menteri/kepala lembaga terkait; dan

b. Pemerintah Daerah.

(3) Gubernur dalam menyusun dan menetapkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:

a. Menteri;

b. kepala lembaga terkait; dan

c. Pemerintah Daerah kabupatan/kota.

Pasal 238 #Laporkan Penjelasan

(1) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 disusun dengan menerapkan prinsip pengelolaan ruang Laut secara terpadu.

hlm. 163 OCR

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam kajian Lingkungan Hidup strategis.

(4) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam melakukan pemanfaatan, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut, dan pemeliharaan Mutu Laut.

Pasal 239 #Laporkan Penjelasan

Rencana Per'lindungan dan Pengelolaan Mutu Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ,dapat dievaluasi dan/atau diubah dalam hal terdapat:

a. perubahan rencana zonasi dan/atau rencana tata ruang; dan/atau

b. perubahan kebijakan lainnya yang berimplikasi pada Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut.

Bagian KetigaPemanfaatan

Pasal 240 #Laporkan Penjelasan

il) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 222 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan:

a. keberlanjutan proses dan fungsi Laut;

b. keberlanjutan produktivitas Laut; dan

c. keselama.tan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan. a rencana zonasi dan/atau rencana tata ruang;

hlm. 164 OCR

b. peruntukan; dan

c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237.

(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeempatPengendalian

Paragraf 1Umum

Pasal 241 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c dilaksanakan sesuai dengan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237.

(2) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pencegahan;

b. penanggulangan; dan

c. pemulihan.

(3) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

hlm. 165 OCR

Paragraf 2Pencegahan

Pasal 242 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf a. l.2l Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang berasal dari darat danf atau Laut.

(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. penyediaan sarana dan prasarana;

b. pembatasan Limbah ke Laut;

c. pencegahan sampah Laut; dan

d. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada sumber pencemaran danf atau kerusakan:

a. nirtitik; dan

b. titik.

(5) Pencegahan pada sumber pencemaran dan/atau kerusakan nirtitik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui cara pengelolaan terbaik.

Pasal 243 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayaL (3) huruf a untuk sumber nirtitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (4) huruf a.

hlm. 166 OCR

(2) Sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan Mutu Laut.

Pasal 244 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menyediakan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (1) dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut bagi usaha mikro dan kecil.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha dalam menyediakan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penyediaan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuarr peraturan perundang-undangan.

Pasal 245 #Laporkan Penjelasan

Pembatasan Limbah ke Laut sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (3) huruf b diterapkan pada:

a. Dumping (Pembuangan); dan

b. pembuangan Air Limbah.

Pasal 246 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melaksanakan pembatasan Limbah ke Laut dengan cara Dumping (Pembuangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a harus memenuhi:

a. Perset-ujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c dan Pasal 57 ayat (4) huruf c; dan

hlm. 167 OCR

b. ketentuan lokasi pembuangan.

(2) Ketentuan lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. perlindungan terhadap area sensitif; dan

b. rona awal kualitas Air Laut yang memenuhi Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229.

(3) Area sensitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain terdiri atas:

a. kawasan konservasi perairan;

b. daerah rekreasi atau wisata bahari;

c. kawasan Mangrove;

d. Padang Lamun;

e. Terumbu Karang;

f. kawasan taman nasional;

g. kawasan taman wisata alam Laut;

h. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;

i. kawasan rawan bencana al.am;

j. daerah pemijahan dan pembesaran ikan serta budidaya perikanan;

k. alur migrasi biota Laut yang dilindungi;

1. daerah penangkapan ikan atau zona perikanan;

m. alur pelayaran; dan/atau

n. wilayah pertahanan.

(4) Dalam hal rona awal kualitas Air Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memenuhi Baku Mutu Air Laut, wajib dipastikan tidak ada penambahan konsentrasi pada parameter yang melampaui Baku Mutu Air Laut.

hlm. 168 OCR

Pasal 247 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melaksanakan pembatasan Limbah ke Laut dengan cara pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b harus memenuhi ketentuan:

a. Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131;

b. standar teknologi pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132; dan

c. ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembatasan Limbah ke Laut dengan cara pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dampak Air Limbah ke lingkungan berupa rendah atau tinggi.

(3) Dalam hal dampak Air Limbah ke lingkungan berupa:

a. rendah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

b. tinggi, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mendapatkan Persetujuan Teknis.

Pasal 248 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melaksanakan pembatasan Limbah ke Laut dengan cara pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b dan memiliki dampak Air Limbah ke lingkungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (3) huruf b wajib membuat kajian teknis sebagai dasar pertimbangan Persetujuan Teknis.

(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. identifikasi sumber, kuantitas, dan karakteristik Air Limbah;

hlm. 169 OCR

b. penentuan parameter kunci yang akan dijadikan prediksi sebaran Air Limbah dan Baku Mutu Air Limbah;

c. identifikasi Laut penerima Air Limbah;

d. kualitas Air Laut penerima Air Limbah;

e. data sirkulasi Air Laut musiman;

f. area sensitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3);

g. prediksi sebaran Air Limbah di Laut termasuk penentuan zoft€ of initial dilution;

h. usulan titik pemantauan kualitas Air Laut berdasarkan hasil prediksi sebaran Air Limbah di Laut;

i. informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah;

j. neraca air yang menggambarkan keseluruhan sistem pengelolaan Air Limbah;

k. informasi mengenai deskripsi sistem instalasi pengolahan Air Limbah;

f. informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah;

m. prosedur operasional standar tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah;

n. informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah; dan

o. informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Laut.

Pasal 249 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mut-u Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) hurt.f a dan Pasal 57 ayat (4) huruf a yang dibuang ke Laut kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

hlm. 170 OCR

(2) Permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2).

(3) Permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk Persetujuan Teknis.

Pasal 250 #Laporkan Penjelasan

(1) Permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 dilakukan pemeriksaan kelengkapan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; dan

b. gubernur menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan:

a. lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian substansi; atau

b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengembalikan permohonan Persetujuan Teknis untuk diperbaiki.

(4) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan tenaga ahli Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.

(5) Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang tidak lengkap dan/atau tidak benar, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar.

hlm. 171 OCR

Pasal 251 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (3) huruf a menunjukkan:

a. telah memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2), menerbitkan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut; atau

b. tidak memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2) menerbitkan penolakan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 252 #Laporkan Penjelasan

Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a memuat:

a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;

b. standar kompetensi sumber daya manusia; dan

c. sistem manaJemen lingkungan.

Pasal 253 #Laporkan Penjelasan

Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf a meliputi:

a. parameter dan nilai Baku Mutu Air Limbah'

b. desain instalasi pengolahan Air Limbah;

c. titik penaatan dengan nama dan titik koordinat;

d. titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat;

e. titik pemantauan Air Latrt dengan nama dan titik koordinat;

f. kewajiban:

1. melaksanakan pemantauan Air Limbah;

2. melaksanakan pemantauan kualitas Air Laut;

3. melaporkan hasil pemantauan; +. memisahkan

hlm. 172 OCR

4. memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan;

5. memiliki saluran Air Limbah kedap air;

6. memiliki alat ukur debit atau alat ukur yang setara;

7. memiliki Sistem Tanggap Darurat instalasi pengolahan Air Limbah; dan

8. memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Laut; dan larangan:

1. membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuangan;

2. mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan; dan

3. membuang Air Limbah di luar titik penaatan.

Pasal 254 #Laporkan Penjelasan

(1) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf b meliputi:

a. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air;

b. penanggung jawab operator instalasi pengolahan Air Limbah; dan

c. personel yang memiliki kompetensi lainnya sesuai kebutuhan, yang memiliki sertifikat kompetensi.

(2) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan:

a. melakukan identifikasi sumber pencemar air;

b. menentukan karakteristik Air Limbah;

c. menilai tingkat Pencemaran Air;

d. mengoperasikan dan merawat instalasi pengolahan Air Limbah;

e. melakukan identifikasi bahaya dalam pengolahan Air Limbah;

f. melaksanakan hlm. 173 OCR melaksanakan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolahan Air Limbah; dan menguasai standar kompetensi lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peratu ran perundang-undangan.

Pasal 255 #Laporkan Penjelasan

(1) Sistem manajemen lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf c dilakukan melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan;

c. pemeriksaan; dan

d. tindakan.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. menentukan lingkup sistem manajemen lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;

b. menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan/ atau Kerusakan Laut;

c. menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;

d. menentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi Pengendalian Pencemaran Air;

e. menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap Pengendalian Pencemaran danf atau Kerusakan Laut;

f. menetapkan struktur organisasi yang menangani Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;

g. menetapkan tanggungjawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai; f

hlm. 174 OCR

h. menentukan aspek Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut dan dampaknya;

i. mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan Pengendalian Pencemaran riani atau Kerusakan Laut;

j. merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut;

k. menetapkan sasaran Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut, serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya;

1. memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi;

m. menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau

n. menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan.

(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;

b. mendokumentasikan hasil pemantauan Air Limbah dan kualitas Air Laut;

c. melakukan evaluasi hasil pemantauan Air Limbah mengacu pada Baku Mutu Air Limbah yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Teknis atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Baku Mutu Air Limbah; dan

d. melaporkan seluruh kewajiban Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.

(4) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menunjukkan ketidaktaatan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengubah rencana pengelolaan Air Limbah.

hlm. 175 OCR

(5) Pemeriksaan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;

b. melakukan internal audit secara berkala; dan

c. mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan.

(6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan

b. melakukan t-indakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.

Pasal 256 #Laporkan Penjelasan

Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 257 #Laporkan Penjelasan

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan perubahan terhadap muatan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a, wajib melakukan perubahan Persetujuan Teknis sebagai dasar perubahan Persetujuan Lingkungan.

hlm. 176 OCR

Pasal 258 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

a. melihat kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan; dan

b. memastikan berfungsinya sarana prasarana dan terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah.

(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi atau tidak memenuhi Persetujuan Teknis.

(4) Dalam hal hasil verifikasi:

a. memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SLO; atau

b. tidak terpenuhi atau terdapat perubahan terhadap Persetujuan Teknis, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memerintahkan melakukan perbaikan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana dan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan yang dituangkan dalam berita acara.

(5) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar bagi Menteri atau gubernur dalam melaksanakan pengawasan.

(6) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan Baku Mutu Air Limbah terpenuhi.

(7) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan perbaikan sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan.

(8) Pemenuhan standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 paling lambat 1 (satu) tahun setelah SLO diterbitkan.

hlm. 177 OCR

Pasal 259 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mendapatkan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 wajib melakukan pemantauan terhadap:

a. Air Limbah; dan

b. kualitas Air Laut.

(2) Pemantauan mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144.

Pasal 260 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melaporkan seluruh kewajiban Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (3) huruf d.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

Pasal 261 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan sampah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf c.

(2) Pencegahan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sampah yang berasal dari kegiatan di darat dan/atau di Laut.

(3) Pencegahan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. pengurangan sampah di sumber; dan

b. pemantauan sampah Laut.

(4) Pengurangan sampah di sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 178 OCR

(5) Pemantauan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data karakteristik sampah Laut.

Pasal 262 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemantauan sampah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (5) mencakup:

a. sampah pantai;

b. sampah terapung; dan

c. sampah dasar Laut.

(2) Pemantauan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan;

c. pengolahan dan analisis data karakteristik sampah Laut; dan

d. pelaporan dan evaluasi.

(3) Data karakteristik sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:

a. komposisi;

b. berat: dan c" kepadatan.

(4) Data karakteristik sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam pengurangan sampah Laut.

Paragraf 3Penanggulangan

Pasal 263 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut waj ib melakukan penanggulan gan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf b.

hlm. 179 OCR

(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana penanggulangan pada keadaan darurat.

(3) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut kepada masyarakat;

b. pengisolasian pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;

c. pembersihan bahan pencemar danf atau perusak;

d. penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; dan/atau

e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

(4) Penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara:

a. penghentian kegiatan pada fasilitas yang menyebabkan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; dan/atau

b. tindakan tertentu untuk meniadakan pencemaran dan /atau kerusakan pada sumbernya.

(5) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan penanggulangan kepada Menteri atau gubernur.

Pasal 264 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya pencemaran dan/atau Kenlsakan Laut.

hlm. 180 OCR

(2) Dalam hal penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan.

(3) Biaya yang timbul dari pelaksanaan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 265 #Laporkan Penjelasan

Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf b terhadap pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang tidak diketahui sumber atau penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatannya.

Paragraf 4Pemulihan

Pasal 266 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan , yang melakukan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut wajib melakukan pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf c.

(2) Pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembalikan Mutu Laut.

(3) Pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Laut dan pembersihan bahan pencemar dan/atau perusak;

b. remediasi;

c. rehabilitasi;

d. restorasi; dan/atau

e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

hlm. 181 OCR

Pasal 267 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dilaksanakan dengan menyusun rencana pemulihan Mutu Laut.

(2) Rencana pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan.

(3) Pemulihan Mutu Laut wajib dilakukan dala.m jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rencana pemulihan Mutu Laut disetujui.

Pasal 268 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemulihan Mutu Laut dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melaksanakan pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (3).

(2) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan Mutu Laut.

(3) Biaya yang timbul dari pelaksanaan pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 269 #Laporkan Penjelasan

Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemulihan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2t,1 ayat (:2) huruf c terhadap pencemaran dan/atau Kerusakan La,t yang tidak diketahui sumber atau penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatannya.

hlm. 182 OCR

Bagian KelimaPemeliharaan

Pasal 270 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf d dilaksanakan untuk mempertahankan Mutu Laut.

(2) Pemeliharaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237.

(3) Pemelihara-an Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:

a. perlindungan ekosistem Laut sebagai penyangga kehidupan;

b. penetapan kawasan konservasi perairan; dan/atau

c. pelestarian fungsi ekosistem Laut dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

(4) Perlindungan ekosistem Laut sebagai pen-v-angga kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditujukan untuk terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan Laut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

(5) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pelestarian fungsi ekosistem Laut dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.

Pasal 271 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. inventarisasi Mt.tu Laut,

b. pemant-auan Mutu Laut;

c. tata hlm. 183 OCR r). tata cilril, penerapan Baku Mutu Air Laut untuk peruntukan lainnya: I

d. peny-usunan, penetapan" dan perubahan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut;

e. penetapan St-atus; Ilutr-r Laut;

f. peilyrlsunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlinaungan dan Pengelolaan Mutu Laut,

g. +,ata cara penyusunan dan Penetapan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku I\,iutr.r Air Limbah yang dibuang ke Laut dan SLO);

h. pemantauan samp.ah Lai:t'

i. penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusaka.n Laut; j pemulihan Mutu Laut: dan

k. pemeliharaan Mutu Laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 sampai dengan Pasal 270 diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB ViPENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 272. #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk menentukan terjadinya Kerusakan Lingkungan Hidup, ditetapkan kriteria bak,r Keru-sakan Lingkungan Hidup.

(2) Kriteria ba.k,-i Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria baku kerusakan:

a. Terumbu Karang;

b. Mangrove;

c. Padang l,arr-.-rn;

d. tanah rrntr-rk produksi biomassa;

e. gambut;

f. kar::t;

g. lingkungan lv?ng berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; hlm. 184 OCR lahan akibat Usaha pertambangan; dan dan/atau Kegiatan

i. kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 231 dan Pasal 232.

(4) Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

(6) Dalam hai kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan, penentuan kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan hasil kajian atau pendapat ahli.

Pasal 273 #Laporkan Penjelasan

(1) Ketentuan mengenai kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) huruf g, dikecualikan terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang dilakukan masyarakat di lahan miliknya sendiri.

(2) Pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara pembakaran dilakukan berdasarkan kearifan lokal yang meliputi:

a. luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per kepala keluarga;

b. dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya; dan

c. ditanami tanaman jenis varietas lokal.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan rekomendasi, fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). h

hlm. 185 OCR

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB VIIPENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Bagian KesatuUmum

Pasal 274 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya.

(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pengelolaan Limbah 83; dan

b. Pengelolaan Limbah nonB3.

Bagian KeduaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Paragraf 1Umum

Pasal 275 #Laporkan Penjelasan

Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah 83 meliputi

a. penetapan Limbah 83;

b. Pengurangan Limbah 83;

c. Penyimpanan Limbah 83;

d. Pengumpulan Limbah 83;

SK No 097469 A e. Pengangkutan

hlm. 186 OCR

e. Pengangkutan Limbah 83;

f. Pemanfaatan Limbah 83;

g. Pengolahan Limbah 83;

h. Penimbunan Limbah 83;

i. Dumping (Pembuangan) Limbah 83;

j. pengecualian Limbah 83;

k. perpindahan lintas batas Limbah 83;

l. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;

m. Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah 83; dan

n. pembiayaan.

Paragraf 2Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 276 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 wajib melakukan Pengelolaan Limbah 83 yang dihasilkannya.

(2) Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas:

a. Limbah 83 kategori 1; dan ,

b. Limbah E}3 kategori 2.

(3) Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan sumbernya terdiri atas:

a. Limbah 83 dari sumber tidak spesifik;

b. Limbah 83 dari 83 kedaluwarsa, 83 yang tumpah, 83 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan 83; dan

c. Limbah 83 dari sumber spesifik.

(4) Limbah 83 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:

a. Limbah 83 dari sumber spesifik umum; dan

hlm. 187 OCR

b. Limbah B3 dari sumber spesifik khusus.

Pasal 277 #Laporkan Penjelasan

Limbah IJ3 sr:bagaimana dimaksud dalarn Pasal 276 merupakan Limbah 83 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 278 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terdapat Limbah di luar daftar Limbah 83 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Jrarrg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah Bl., Menteri wajib melakukan uji karakter,stik untuk met.gtrien tifi kasi Limbah sebaga.i:

a. Limbah B3 kategori i;

b. Limbah 83 kategori 2; at.tr-l ('. Limbah nonB3.

(2) Karakteristik Limbah ts3 sebagai.mana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rnuclatr meledak;

b. mudah menyala;

c. reaktif;

d. infeksius;

e. korosif: dan/at-a,-t

f. beracun.

(3) Uji !:ar:ai<teri:stik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Lirnharr B3 kategori L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lruruf'a. meliputi uji:

a. karaxte;'iscitc^ rnurdeih meledak, inudah menyala, reak-ttf, irr:'tks:rrs, dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji Sr-'i.,agajL"r.^ tercantum dalam Lampiran X. .., anp, merupakan bagian tidak terpisahkan rr rjal'l l)e;.iruran Perner irttan ini; hlm. 188 OCR .I8B-

b. karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentuk,an Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Xi yang merupakan bagian ridak terpisahk.an dari Peraturan Pemerintah ini; dan

c. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LDso untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LDsc lebih kecil dari atau sama. dengan 50 mg/kg /lirna. puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji.

(4) Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah E}3 ka,tegori 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi u;i:

a. karakteristik bei-aci,ltr melalui TCILP r,rntttk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A. dan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

b. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi r,Dsc untuk menciltukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikclogr LDso lebih besar dari 50 mg/kg ilima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan rr.ii dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji; c.al (.). karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub- 1= kronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perattlran Pemerintah ini.

(5) Uji karakteristik sebagaimana, dimaksud pada aya.t (3) dan aya t (4) dilakt rkii !1 sec--.ra bL'iltr Ltta n.

hlm. 189 OCR

Pasal 279 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam melakukan uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal '278, Menteri menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji.

(2) Daieun hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uji karakteristik dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional lndonesia mengenai tata cara berlatlioratorium yang baik.

Pasal 280 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri setelah mendapatkan hasil uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 menugaskan tim ahli Lirnhair B3 untuk melakukan evaluasi terhadap hasil uji karakteristik.

(2) Evaluasi oleh tim ahir i,:mbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identifikasi dan analisis terhadap:

a. hasil uji karakteristik Limbah;

b. proses produksi pada usaha da;-./aiau kegiatan yang menghasilkan Limbah; dan

c. bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.

(3) Evaluasi seba.gaima.na dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 10 sepuluh) hari kerja sejak Menteri memberikan penugasan.

(4) Tim ahli Limbah 8.1 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri paling la:na 4 (empat) han kerja sejak hasil evaluasi diketahui.

(5) Rekomendasi sebagaimana, dimaksud pada ayat (4) paling sedikit rnt:mu,r.t:

11. identitas Limbah;

b. dasar pertimbangan rekomendasi; dan

c. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Lirnb:rl: .

hlm. 190 OCR

(6) Dalam hal hasil evaluasi terhadap Limbah menunjukkan adanya karakteristik Liinhah E}3 Jang memenuhi ke.tentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (3) atau ayal i4\, rekomendasi tim ahli Limbah 83 memuat pernyataa.n bahu,a Limbah merupakan:

a. l,irnl,ah t3l] kat-egori i; atau

b. Limbah B3 kategori 2.

(7) Dalam: hal hasil evaluasi terhadap Lirnbai: tidak menunjukkan adanya karakteristik' Limbah 83 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (3) atau ayat (,41, rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat per:rvataan bahwa Limbah merupakan Limbah nonB3.

Pasal 28i (Pasal 281) #Laporkan Penjelasan

(1) Tim ahli Limbah B.i sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dibentuk oleh Menteri.

(2) 'lim atrii Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ketria,

b. sekretaris; dan

c. anggota.

(3) Susunan tim ahli Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas pakar di bidang:

a. toksikologi;

b. kesehatan manusia;

c. proses industri i;

d. kimia;

e. biologi,; ii;rr:

t. p:rka.i jain .,rang ditentukan oleh I\Ittr.teri.

Pasal 282 #Laporkan Penjelasan

hlm. 191 OCR

P:rsal 282

(1) Menteri melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian yang memberikan izin Usaha dan/atau Kegiatan atau yang melakukan pembinaan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan untuk membahas rekomendasi t-im ahli sebagaimana dimaksud dalain Pasal 280 a.,,at (4).

(2) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada er1,at (1), dalarn jangka waktu paling iэma 7 (tujuh) hari kei-j.r Menteri menetapkan Limbah sebagai:

a. Limbah 83 kategori 1; atau

b. Limbah t33 kategori 2.

P'aragraf 3 Pengurangan Limbah Bahan Berbahaya dan Bera,:un Pasal )8iJ

(1) Setiap Orang yan-g menghasilkan Limbah B'3 wajib melakukan Pengurangan Limbah 83. t,2l Pengurangan Limbah L3lJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. substitusi bahan;

b. modifikasi proses; dan/atau

c. penggunaan teknologi ramah lingkungan.

(3) Substitusi bahar, sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui pemilihan bahan t;akrr Can/atau bahan penolong yang semula mengandung 83 digantikan dengar: ba.han ba.ku dan/atau bahan penolong yang tidak mengandung BI).

(4j Modifikasi proses :ebagaimanir dimaksud pada ayat (2) hun-rf l> 'larrar. dilakukan melalui punriiitrar_^, dan penerapan proses prorli:!::;i jialtg lebih efisien.

hlm. 192 OCR

Pasal 284 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 wajib menj?rrrpaikarr lapcran secara tertulis kei:ad.r Menteri mengenai pelaksanaan Pengurangan Limbah B3.

(2) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud parie, ayau

(1) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (er:am) bulan sejak Pengurangan Limbah 83 dilakrrkan.

Paragraf 4Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 285 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 wa.;ib melakukan Penyimpanan) Limbah 83.

(2) Setiap Orang _\rang menghasilkan Limbah 83 sebagaimana dirnaksud pada ayat (11 dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya.

(3) Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 wajib memenuhi:

a. standar Penyimpanan Limbah 83 yang diintegrasikan ke dalam Drllrrur induk berusaha, bagi. penghasil Limbah 83 'lari Usaha" dan/atau Kegiatan r,r-ajib SppL; dari/atau

b. rincian ceknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalarn Persetujuan Lingkungan, bagi:

l. Pengh.asil Limbah 83 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan

2. Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah E}3.

(4) standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana rlifla}<sud pada ayat (3) rnc.iipr.rti:

a. na111,1, sumi-.,.'l'. karakteristik, ciatr jumlah Limbah 83 yang ikan <i disimpan,

hlm. 193 OCR

b. dokumen yang mer:jelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah 83; c, dokumen i'ang menjelaskan tent.ang pengemasan Limbah t33;

d. persyaratan Lingkungan Hidup; dan

e. kewajiban pemenuhan standar dan./atau rincian teknis Penyimpanan Limbah 83.

(5) Tata cara pengintegrasian slandar Penyimpanan Limbah 83 terhadap nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 286 #Laporkan Penjelasan

'Tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal'285 ayat. (4) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. lokasi Penvimpanan Limbah B3;

b. fasilitas Penyimpanan Limbah 83 yang sesuai de'ngan jumlah Limbah If3, karakteristik Limbah 83, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; clan

c. peralatan penarrggJrirrngan keadaan darurat.

Pasal 287 #Laporkan Penjelasan

(1) Lokasi Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 286 huruf a harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam.

(2) Dalam hal loka.si Penyimpanan Limbah 83 tidak bebas banjir ciai, rawan bencana alam, lokasi Penyimpanan Limbah 83 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk Perlindungan ian Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(3) Lokasi Penyimpanan Lirnhrrh 83 sebagaimana dimaksud pada ayal. (1) dan a-l'at (2) harus berada di dalam penguasaa-n Setra.l'r Orang ),ang menghasilkan Linbah 83.

Pasal 28:8

hlm. 194 OCR

Pasal 288 #Laporkan Penjelasan

(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf b dapat berupa:

a. bangunan;

b. tangki dan/atau kontainer;

c. silo;

d. tempat tumpukan limbah (u.taste pilel;

e. waste impoundment; dan/atau

f. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, danf atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan penyimpanan:

a. Limbah 83 kategori 1;

b. Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan

c. Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik umum.

(3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, danf atau huruf l' dapat digunakan untuk melakukan Penyimpanan Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Pasal 289 #Laporkan Penjelasan

(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah 83 berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan.

a. desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah 83 dari hujan dan sinar matahari;

b. memiliki penerangan dan ventilasi; dan

c. memiliki saluran drainase dan bak penampung.

(2) Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan penyimpanan:

a. Limbah 83 kategori l; dan

b. Limbah . .

hlm. 195 OCR

Limbah 83 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum.

Pasal 290 #Laporkan Penjelasan

Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 ayat (1) huruf a dan huruf c berlaku untuk kegiatan Penyimpanan Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Pasal 291 #Laporkan Penjelasan

Peralatan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf c paling sedikit meliputi:

a. alat pemadam api; dan

b. alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.

Pasal 292 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengemasan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) huruf c dilakukan dengan menggunakan kemasan yang:

a. terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah 83 sesuai dengan karakteristik Limbah 83 yang akan disimpan;

b. mampu mengungkung Limbah 83 untuk tetap berada dalarn kemasan;

c. memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, atau pengangkutan; dan

d. berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.

(2) Kemasan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilekati Label Limbah E}3 dan Simbol Limbah E}3.

(3) Label Limbah 83 paling sedikit memuat keterangan mengenai:

a. nama Limbah 83;

b. identitas Penghasil Limbah E}3; b

hlm. 196 OCR

c. tanggal dihasilkannya Limbah 83; dan

d. tanggal pengemasan Limbah 83.

(4) Pemberian Simbol Limbah 83 disesuaikan dengan karakteristik Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2).

Pasal 293 #Laporkan Penjelasan

Nomor induk berusaha atau Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (3) wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan:

a. nama Limbah 83 yang disimpan;

b. lokasi tempat Penyimpanan Limbah 83; dan/atau

c. desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah 83.

Pasal 294 #Laporkan Penjelasan

(1) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) huruf d paling sedikit meliputi:

a. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagai tempat Penyimpanan Limbah 83;

b. menyimpan Limbah 83 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah 83;

c. melakukan pengemasan Limbah 83 sesuai dengan karakt-eristik Limbah E}3; dan

d. melekatkan Label Limbah 83 dan Simbol Limbah 83 pada kemasan Limbah 83.

(2) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikecualikan untuk kegiatan Penyimpanan Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Pasal 295 #Laporkan Penjelasan

Kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) huruf e dilakukan dengan cara:

a. melakukan identifikasi Limbah 83 yang dihasilkan;

b. melakukan hlm. 197 OCR e melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah 83 yang dihasilkan; melakukan Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291; melakukan Pemanfaatan Limbah 83, Pengolahan Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada Pengumpul Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83; dan men)rusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.

Pasal 296 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah E}3 dan melakukan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 wajib:

a. memenuhi standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup;

b. melakukan Penyimpanan Limbah 83 paling lama:

1. 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah El3 dihasilkan, untuk Limbah 83 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;

2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah 83 dihasilkan, untuk Limbah E}3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari unt-uk Limbah 83 kategori 1;

3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah 83 dihasilkan, untuk Limbah 83 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah 83 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau

4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah E}3 dihasilkan, untuk Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus; dan

hlm. 198 OCR

c. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 yang menjadi bagian dalam pelaporan dokumen lingkungan, dan disampaikan kepada:

1. bupati/wali kota, untuk Penghasil Limbah 83 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau

2. pejabat Penerbit Persetujuan Lingkungan sesuai dengan kewenangannya untuk Penghasil Limbah 83 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL.

(2) Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:

a. sumber, nama, dan jumlah Limbah 83;

b. kategori dan/atau karakteristik Limbah 83;

c. pelaksanaan Penyimpanan Limbah 83; dan

d. Pemanfaatan Limbah 83, Pengolahan Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83 yang dilakukan sendiri oleh Penghasil Limbah 83 dan/atau penyerahan Limbah 83 kepada Pengumpul Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83.

(3) Laporan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan.

Pasal 297 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal kegiatan Penyimpanan Limbah 83 melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) huruf b, Penghasil Limbah E}3 wajib:

a. melakukan Pemanfaatan Limbah 83, Pengolahan Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83; dan/atau

b. menyerahkan Limbah 83 kepada pihak lain.

hlm. 199 OCR

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Pengumpul Limbah 83; b Pemanfaat Limbah 83;

c. Pengolah Limbah 83; dan/atau

ci. Penimbun Limbah 83.

(3) Pihak lain sebagarrnana dimaksud pada ayat el wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B:J.

Paragraf 5Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 298 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 wajib menyerahkan Limbah 83 yang dihasilkannya kepada Pengumpul Limbah 83, dalam hal:

a. tidak mampu memenuhi ketentuan jangka waktu Penyimpanan Limbah 83; dan/atau

b. kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3 terlampaui.

(2) Penyerahan Limbah 83 kepada Pengumpul Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti penyerahan Limbah 83.

(3) Salinan bukti penyerahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan Penyimpanan I-irnbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29)6 avat (1) huruf c.

Pasa 299 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengumpulan Limbah 83 oleh Pengumpul Limbah 83 sebagaimana. .ir,rraksud dalam Pasal 298 dilakukan d91rg€tr-, I

a. segregasi Limbah [r3: dan

b. Penyimpanan Limbah 8

(2) Segregasi 3. hlm. 200 OCR ('2 Segregasi Limbah BIJ sebagaimana dimaksud pada avat

(1) hr-rrr,i a dilakukan sesuai dengan'

a. flitrntr 'l,ir.nbah Bli sebagaimana tercantum dalam Lampiran iX .yang merupakan bagir,rr tidak terpisahkan C;rri Peraturan Pemerintah ini; dan

b. karakteristik Lir:rbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Z8 av.at (2).

(3) Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurui b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penyimpanan Limbah ts3 sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 285 sampai durigan Pasal 297.

Pasal {itlO

(1) Untuk da.pat melakukan Pengumpulan Linri;atr 83, Pengumpul Limbah 83 wajib memiliki:

a. Persetujuan Lingkungan; dan

b. Periz;inan Berusaha untuk kegia-tan bidang t saha.

Pengelolaan Limbah [33.

(2) Untuk mendapat Persetujuan Lingku-ngan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) irrrnrf a, Pengumpul Limbah 83 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelt-rlaem Limbah, B3

(3) Pengu.morrl Limbah 83 dilarang:

a. melakukan Pemanj'a-etan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah 83 terhadap sebagian atau seluruh Limbah 83 yang dikumpulkan;

b. menyerahkan Limba.h I33 yang dikumpulkan kepada Pengumpul Limbah 83 yang lain; dan

c. melakukan pencampuran Limbah 83,

Pasal 301 #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk mendapat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 sebagairnana dimaksud dal.arn Pasal 300 ayat (2), Pengumpul. iirnbah 83 mengajukan permohonan secara terti-riis ken.*ria.;

a. Menteri

hlm. 201 OCR

a. \ller,te,"_, untuk Pengumpulan Limban B3 skala nasional;

b. gubernur, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala provinsi; tali

c. bupati/wali kota, ,-rrrtuk Pengumpuian Limbah 83 skala kabupateirr/ iiot-a.

(2) Permohonan Perselujr:an Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:

a. rrilma> sumber, kategori, dan/atau karakteristik Limbah 83 i'ar:g akan dikumpulkan;

b. rencana pembangunan fasilitas Pengumpulan Limban Bll l,ang memuat:

1. desain tlan rancang bang,lp fasilitas Pengumpuian Limbah B3; dan

2. jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah 83;

c. rencelria pembangunan dan/atau penyediaan iabcratorium uji Limbah 83 atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah 83 mudah meledak, mudah menyala, r'eaktif, korosif, dan/atau beracun;

d. tata let-ak lokasi Pengumpulan Limbah B3;

e. dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penvimpanan Limhah ts3 sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 29 -, :

f. dokumen )'ang menjelaskan tentang perrgeffiaSarr LirnbuJ: ll3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292:

g. pr.-isrdrrr Pengumpulan Limbah 83;

h. !-r,-rkti keprmrlikar, atas ,lana penjaminan untuk pemulihan ir.111g;:j Lingkungan Hidup;

i. perhitungan bi.aya dan rnoCel keekonomian;

j. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pc rrl4ciolaan Limbah B3 ; cia r-r

hlm. 202 OCR

k. tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

(3) Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83 dari sumber spesifik khusus kategori 2 dikecualikan dari persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.

(4) Limbah 83 yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dapat dimanfaatkan dan/at-au diolah.

Pasal 302 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 I memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:

a. permohonan Persetujuan Teknis memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupatii wali kota menerbitkan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau

b. permohonan Persetujuan Teknis tidak memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menolak permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

hlm. 203 OCR

Pasal 303 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83 berkehendak untuk mengubah:

a. lokasi tempat Penyimpanan Limbah 83;

b. de;sain da.rr kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah 83; dan/atau

c. skala Pengumpulan Limbah 83, pemegang Persetujuar T,:hnis rvaji$ mengajukan perrnohonan perubahar: Persetujuan Teknis kepada Menteri. gubernur, atAu bupati/wali 'r:,:la sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri, gubernur, danf at.au bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud. pa.da ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan n Teknis diterima. i3) Dalam hal basil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat. (2) menunjukkan:

a. kesesuaian datA, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kot-a menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan I-irnha.h 83 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah Ei3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; a trtr-i

b. ketidaksesuaian data, Menteri, gubernur z.tdl bupatii rlrali i<ota menolak permohonan perubahan Persetujuan Tekris Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) trari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

(4) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar da-lam perubahan Persetujuan Lingkungan.

Pasa! ,3O4 #Laporkan Penjelasan

Persetujuan Teknis Pengeloiaarr Limba.h 83 untuk kegiatan Pengumpulan L.irrtoatr 83 memuat:

hlm. 204 OCR

a. identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3l

b. tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah EI't;

c. kewajiban pemegang Perset'ujuan Teknis Pengelolaan Limbah [33 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83 setelan Perizinan Berusaha terbit; dan

d. persyaratan teknis Pengumpulan Limbah 83 yang meliputi:

1. nama, sumber, kategori, dan/atau karakteristik Limbah ElS 1,apg akan dikumpulkan;

2. desain dan rancang bangun fasilitas Pengumpulan Limbah 83;

3. t.ata cara pengemasan Limbah 83; 4 " i-ata letak lokas: Pengumpulan Limbah 83;

5. ketentuan simbol Limbah 83:

6. Sistem Tanggap Darura.t berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan

7. kepemilikan fasilitas laboratorium dania-tau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limhah I]3 mudah meledak, mudah menyala, reakt-if, korosif, dan/atau beracun.

Pasal 305 #Laporkan Penjelasan

Kewajiban pemegang; l:ersr.: i-,-r; u a n Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalara Pasal 301 hr-iri-rf c meliputi:

a. mengumpulkan L;mbah Bll sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah 83;

b. :nemtilngsikan tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagai tempat Ferrf i'rip4nan Limbah B3;

c. menyimpan Limbah 83 yang dikumpulkan ke dalam t.empat Penyimpanan Limbah E3;

d. melakukan pengerasan Limbah 83 sesuai dengan karakter isrjii r.,irn i:rr'h ii,-i.

hlm. 205 OCR

e. melekatkan simbol Limbah 83 pada kemasan Limbah 83;

f. melakukan identifikasi Limbah ts3 yang dikumpulkan;

g. melakukan segregasi Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2): l'r. melakulliil pencatatan nama., sumber, karakteristik, Can junrl:-rh Limbah 83 1,ang dikumpulkan;

i. menyusun dar: menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B.3;

j. memiliki dan melaksanakan Sistem 'Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Penge loiaan Limbah []3; dan k^ memiliki tenaga ket:ja ya-ng memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 306 #Laporkan Penjelasan

(1) Pcnguml,ni Limbah 83 wajib:

a. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83;

L-r. melakukan segregasi l,inrba]i 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat {2):

c. melakukan Penyimpanan Limbah Bli paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 diserahkan oleh Setiap Orang )'ang menghasilkan Limbah 83;

d. men\usun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah 83, bagi Pengumpul Limbah 83 yang masih melakukan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah 83; rjar:

e. menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah 83 yang memuat:

1. nam-a, surnb.:r, karakteristik, dan jumlah T.iir-rhera F3.3;

hlm. 206 OCR

2. salinan bukti penyerahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (3);

3. identitas Pengangkut Limbah 83;

4. pelaksanaan Pengumpulan Limbah 83; dan

5. penyerahan Limbah 83 kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83.

(2) Laporan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/we:.1.i kota sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak selesainya pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah 83.

(3) Laporan Pengumpulan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupatr/wali kota sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 diterbitkan.

Pasal 307 #Laporkan Penjelasan

(1) ) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah E}3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayaL (2), Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh puluh) hari kerja sejak laporan diterima.

(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pengumpulan Limbah 83:

a. sesuai dengan Persetujuan Tt,kni:r Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83, Menteri, gubernur, a,tau bupati,/wali kota sesuai denga.n kewenangannya menerbitkan SLO kegiatan Pengumpulan Limbah 83; atau

b. tidak hlm. 207 OCR --2,O7 -L,. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 rrnir-rk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Menteri, gubernur, ]atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan sr.lrat agar Pensumoul Limbah i33 mengubah rencana pembangunan fasilit-as yang termuat dalam Persetu.juan Teknis Pengelolaan Limhah if3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 83.

(3) Penerbitan Sl-C atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 itujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.

(4) SLO unLrrk kegiatan Pengumpulan Lin:bah 83 sebagairnar:a dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dirr.ulairr),a:

a. kegiatan operasional Pengumpulan Limbah. 83; dan

b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Userl.'a Jan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 308 #Laporkan Penjelasan

(1) Dala-m hal Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3(Jo ayat (1) huruf c melampaui 90 (sembilan puluh) hari, Pengumpul Limbah 83 wajib menyerahkan Limbah Il3 yang dikumpulkannya kepada pihak lain.

(2) Pihak iain sebagainiana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pemanfaat Limbah. B3:

b. Pengolah L.ir:bah B3; dan/atau

c. Pr:rrinrbunLinrbat:83.

(3) Untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah 83, piha.k iain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang usaha Pengelolaan Limbah 83.

Pasal 309 #Laporkan Penjelasan

hlm. 208 OCR

P;:sal 3(19

(1) Pengr;ryr;11l1 Limbah R:{ yang telah memperoleh Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah D3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah 8.3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:

a. rnerrs,ht--ntikarr Usaha darr /atau Kegiatan;

b. mengubah penggunaan lokasi dan/atau fasilitas Pengumpulan [Limbah I]3; atau

c. memrrrdahkan lokasi dan/atau fasilitas Pengumpulan Limbah Bll.

(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Pengumpul Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal ditemukan Pencemaran L,ingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Permohonarr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

a. identitas pemohon;

b. laporan pelaksanaan Pengumpulan Limbah 83; rian./atau

c. laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud perda ayat (2) melakukan evaluasi terhadap perrncrhonan,lan menerbitkan penetapan penghentian kegia.tan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohor,an diterima.

hlm. 209 OCR

Paragraf t'' Pengangkutan Limbah Bahan Berbanaya dan Beracun

Pasal 310 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan dengar, meltgsultak:,.rr alat angkut 5r2r:* tertutup untuk Limbah 83 katr:gcri

(2) Pengangl,utr.,.rl Lirnbpir 83 dapat dilakukan dengan mengprul-irrifr.n alat angkut yang t"erbuka u:..tr^k I,itnbajr B3 kategori Pasal 31 i

(1) Pengangkutan Lirn'nr^h il3 wajib memiliki:

a. rekomendasi Pengangkutan Limbah B3; Can

b. Perizinan P--,erusellta di bidang Pengangkutan Limbah Bll.

(2) Rekrrner.,dasr Pengangkutan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada &1'2t (1) huruf a menjadi dasar diterbitkannya Perizinan Berusaha di bidang Pengangkutan Limbah 83.

(3) Untuk memperoleh rekomendasi Pengangkutan Limbah 83 sebagain:ana dinraksud pada ayat (tt huruf a, Pengangkut Limbah 83 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkaJ'i dengan persyaratan yang meliputi:

a. identitas pernohon;

b. akta pendirian badan usaha;

c. bukti kepemilikan ata-s dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan llid up:

cl. bukti kepemilikan alat angkut; dan

e. dokumen Pengangkutan Limbah B.l.

(4) Dokumen Penga.rlgi<rrttir j Limbah B.l sebagaimana dimaksud pada ayat r.il tttirrlf e rietnr-ta[: e.. Jenis dar: I'.iinJ;.i.a alat angkut;

b. sumber... 1. 2.

hlm. 210 OCR

b. sumber, nama, clan karakteristik Limbah 83 yang tl.icngl<uU

c. presedur penanganan Limbah 83 pada kondisi darurat;

d. peralatan untuk penanganan Limbah 83; dan

e. prosedur bongkar rrrlra.t Limbah 83.

Pasal 312 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri setelah menerima permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud clalairr Pasal 31 1 ayat (3) memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi pal.ing lama 2 (dr.ra) hari kerja sejak permohonan diterima,.. 2 Setelan permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari ker;ja.

(3) Dalam hal hasii verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:

a. permohonan rekomendasi memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan rekomendasi Pengangkutan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; a.tau

b. permohonan rekomendasi tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak rekomenda.si Pengangkutan Limbah ts3 paling la.ma 7 {tujtrl-r) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a metnu'it;

e. kode manifes Pengangkut.rn Limbah 83;

b. nama dan karakteristik Limbah 83 yang diangkut;

Can

c. masa berlaku rekomendasi.

Pasal 313 . . #Laporkan Penjelasan

-sK No 084711 A hlm. 211 OCR Pasal 3 L ll

(1) Setelah mendapat rekomendasi dari Menteri, Pengangkut Limhah B3 wajib mengajukan permohonan Perizinan Berusaha 'Ci bidang Pengangkutan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3i L ayat (1) huruf b,

(2) Perizinan Berusaha cli bidang Pengangkutan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat il) diterbitkan oleh . menteri vai-rg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

(3) Persyaratan dar, tata cara pe! mohonan clarr penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Pengangkutan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesu'.ai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 314 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengangkut Limbah 83 yang tc-lah memperoleh Perizinan Berusaha dr bidang Pengangkutan Limbah E?3 sebagaim.ana dimaksud dalam Pasal 313 wajib:

a. melakukan Pengangkutan Limbah 8.3 sesuai dengan rekomendasi Pengangkutan Limbah 83 dari Perizinan Berusaha cii bidang Pengangkutan Limbah B.3;

b. menvarnpaikrur manifes Pengangkutan Limbah B:r secara elektronik kepada Ment-eri; dari

c. melaporkan pelaksanaan Pengangkutan Limbah 83.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat {l) huruf c memuat (:

a. nama. sumber, karakteristik, ian jumlah Limbah BjJ Yang '-linngt<ul-;

b. jumlah dan jenis alat angkut Limbah 83;

c. r-ujuan akhir pengangkutan Limbah B3; dan

d. [lrk-l-i penyerahan Limbah 83.

(3) Laporan . hlm. 212 OCR lti (ii) Laporan sebagaimana dirnaksrrci pada ayar (2) disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada menteri yang rneiryelen ggarakan urusan pemerintahan c{i bidang perhubungan paling sedikit r (satu) kali dalam 5 (enam) bula-n.

Para3-raf 7' Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 315'r #Laporkan Penjelasan

(1) Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan clch Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83.

(2) Dalam hal Setiap Orang sr:bagaimana Ciuralrsucl pada ayat (1) tidak nianlpu melakukan sendiri, Pemanfaatan Limbah 83 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah t13.

Pasal 3 t6 fi) Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 ayat (1) meliputi:

a. Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi bahan baku:

b. Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substiiusi sumber energi;

c. Pcmantaal"rn Limbah 83 sebagai bahan baku, dan

d. Pemanfaatan Lir:riraLt 83 sesuai dengan perkembangan iintr-l pengetahuan dan teknologi.

(2) Pemanfaatan Limbah tl3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. keterse,-liaanteknr;loti;

b. star:dar produk jika hasil Pemanfaatan Limbah 83 ber.ipa produk: dan

c. standar Lingkungan Hidup atau baku mutu Li irgkr -r lrgar=r Hidup 1-r.

hlm. 213 OCR

Pasal :3I 7 (Pasal 317) #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang \'airg menghasilkan Limbah }33 dilarang melakukan Pemanfaat;-rn Lrrnbatr ts3 sebagaimana dimaksud dalam Pa-sat 316 terhadap Limbah 83 dari sumber tidak spesifik dan sumi:er spesifik yang memiliki tingkat kontrrrnir:asi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan l.E,q,lcrrr: (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan,/ a-tau konsentrasi aktivitas sebesar: a.. I Bg/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau

b. 1,0 Rqi gr lsepuluh lleuer;erel per gram untuk kalium. t'2i Radionuklida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Uraaium-238 (U-2118);

b. Plunrbrurr"2l0 (Pb-21()):

c. Radium-226 (Ra-2'251:

rl. Radium-228 (Ra-228:

e. Thorium-2')8 (Th-2'28i; f.'lhoriunr-230 1'Th-230);

g. Tiroi^iurrr-23+ ('Th-234); cia.n

h. Polonium-210 tPo-2 J 0).

(3) Radionuklida Potoniurrrr-210 (Po-210; sebagaimana dima.ksud pa.da ayat (2) huruf h hanya be-laku untuk pcnentrra.r': konsentrasi aktivitas rad.ionuklida anggota deret uranium dan t-irolir:m pada Limbah 83 yang berasal dari kegiatan ekspioite si dan pengilangan gas bumi.

(4) Larangan melakukan Pemanfaatan Limbah 83 dikecualikan jika tingkat radioaktivitas dapat diturunkan .li bawah tingkat kcntarniaasi radioaktif dani atau konsentrasi aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 318.". #Laporkan Penjelasan

hlm. 214 OCR

'2l tr -F'asal 3 i 8

(1) Untuk dapat melakukan Pemanfaatan Limbah 83, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 wajib memiliki:

a. Persetujuan Lingkungan; dan

b. Perizinan: Berusaha.

(2) Untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan '[ek:ii:; Pengelolaan Limbah ElS untuk kegiatan Pemanfaa-tan Limbah 83.

(3) Setiap Orang yani,, menghasilkan Limbah: 83 sebagaimana dimaksud pada ayat 121 mengajukan permohonan kepada Menteri, dilei:gkapr dengan persyaratan yang meliputi:

a. r.rama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah l33 yang z.' akan dimanfaatkan ;

b. lokasi dan koordinat kegiatan Pemanfaatan Limbah 83;

c. rencana pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah i33, bagi Pemanfaatan Limbah 83 yang rnerntrut-utrkar. fa.silitas Pemanfaatan Limbah 83. yang inemuat

1. desain dan rancang bangun fasilitas Pemanfaatan Limbah 83; dr.rn

2. jar-ir,,.-al pelaksanaan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah. 83;

d. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291 ;

e. dokumen mengenai pengema.san Limbah Bli, sesuai dengan ketentuan sebagairuana tiimaksud Ca.lam Pasal 292;

f. dokumen nrr-rigenn-ri desain dan spesifikasi teknologi, ci.rr liap;-^r,i ta s Pe m a.nfiia ti. n Li nrb ah B 3 ;

g. ..tokrrnr.:ar mengenai rianra dan jumlah bahan baku dan/aral bahan penolong berupa Limbah 83 untuk campuran Pemrui{flEtul.rt Limbah 83;

hlm. 215 OCR

h. prosedur Pemanfaatan Limbah 83; dan

i. dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, danf atau fasilitas Pemanfaatan Limbah 83 yang meliputi:

1. lokasi uji coba;

2. jadwal pelaksanaan uji coba;

3. keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah 83;

4. keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan

5. prosedur penanganan pelaksanaan uji coba, bagi Pemanfaatan Limbah 83:

1. sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan/atau

2. sebagai substitusi sumber energi.

j. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan

k. tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

(4) Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.

Pasal 319 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan Teknis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Setelah permohonan dinyatakan iengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja. hlm. 216 OCR -')r(', -

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud paCa ayat (2) menunjukkan.

a. perr,rohonai.r Pel'setr.ljiran Tei:riis memenuhi persyaraian, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 8.3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; ata-u

b. permohonan Persetujuan Teknis tidak memenuhi persyaratan, Menteri menclak permohonan Fersetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untu,k kegiatan Pemanfaatan Limbah Er3 paling lama 7 (tujuh) hari k.erja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasa.n penolakan.

Pa.sai 320

(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pernarrfaatan Limbah 83 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:

a. naina, kategori, dan karakteristik Limbah Et3 yang dimanfaatkan;

b. teknologi dan kapasitas Peraanf'aatan Limbah 83; dan/atau

c. bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah 83 untuk campuran Pemanfaatar Limbah E|3. (.2j Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagainiana dimaksud paCa ayai- (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari, setelah terjadi perubahan

(3) Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.

(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sep'uluh) hari kerja sejak perm\rhci-lar: perubahan Persetujuan Teknis rtil-el:rrra.

(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana oinraksud pada aya*, ('1) tnt i:t ti-'jr-tilkan:

a. kesesuaian... hlm. 217 OCR 4., 1ry - -',Lt -a kesesuaian data., Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah [B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 paling l.am.a 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau

b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Liinbah 83 untuk kegiatan Pema.nfaatan Limbah 83 paling lama 7 (tr-duh) hari kerja sejak hasil evaluasi Cikctai:ui, disertai dengar-t alasan penola.kan.

(5) Perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5; huruf a menjadi dasar dalam perubahan, Persetuj uan Lingkungan.

Pasal 321 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah El3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 memuat:

a. identitas peralegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah t33;

b. tanggal penerbitan Persetujuan 'Teknis Pengelolaan Limbah B3;

c. kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah El3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83, setelah Perizinan Berusaha terbit; dan

d. persyaratan teknis. Pemanfaatan Limbah I33 yang melinuti.

L, rl.ama, kategori. dan karakteristik Limbah 83 yang akan dimanfaatkan;

2. -,urirlah, kapasitas, dan komposisi Limbah 83 yang akan dimanfaatkan;

3. desarn dar: rancang bangun fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;

4. tata cara pengemasan Limbah 83;

5. tata letak lokasi Per.nanfaata.n Limbah 83;

6. ketentuar sir--rbol Limbah 83;

7. rata ietai< saluran untuk pengelolaan L:mbah carr i'e.rrB dihasilkan dari kegiatan Pemanfaatan Lirni,i:h I33;

hlm. 218 OCR

8. hasil uji laboratorium untuk Limbah BiJ sr:bcirrm drrnanfaatkarr, parameter kualitas lingkungan, clan standar mutu: produk; dan

9. Sistem 'I'anggap Darurat Limbah B:r berupa dokumen program kedaruratan Pengelola-an Limbah 83

(2) Kewajiban pemegang ['Persetujuan Teknis Pengelclaan Limbah Rl3 untuk keg,iatan Pemanfaatan Limbah B.l sebagaimana dimaksud pada a.yat (1) huruf c meliputi:

a. melakukan identifikasi Limbah BS yang clikur;rrp,.ii kan'

b. inelairsana.l<an Pemanfaatan limbah 83 sesuai dengan standar produk, scandar Lingkungan Hidup, dan,'atau hai<ir mutu Lingkungan Hidup:

c. melaksanakan uji col"':r Pemanfaatan Limbah 83 bagi Fe Pemanfaatan l,imba-ii B3:

i. sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dani atau '2. st:bagai subst.itusi sumber energi;

d. melakuka-n pencatatan nama dan jumlah Limbah 83 'Jang, rlimarrfaatkart dari Limbah E}3 yang dihasilkannya;

e. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah 83 seba.gai tempat Penyimpanan Limbah B.J;

f. menyimpan Limbah ii3 yang akan dimanfaatkan ke dalarn tempat Penyimpanan Limbah 83;

g. melakukan Pengumpulan Limbah 83 yang akan dimanfaatkan;

h. memanfaatkan Lirrrbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah 83 yang dimiliki;

i. menyusun dan nienyampaikan laporan pembangunan fasilita-s Pemanfaatan Limbah 83, bagi Penghasi! Limbah Bli yang belum memiliki fasilitas Pernantaata'r l.rntl:al-, Et.l, J, menyusun.

hlm. 219 OCR

j. menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah 83, bagi Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia dan/atau substitusi sumber energi;

k. menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah E}3;

l. melakukan uji terhadap produk hasil Pemanfaatan Limbah E}3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;

m. memiliki Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan

n. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

Pasal 322 #Laporkan Penjelasan

(1) Penghasil Limbah E}3 yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 wajib:

a. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83;

b. melakukan Pengumpulan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298;

c. melakukan Penyimpanan Limbah 83 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan 291; d melakukan pengemasan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292;

e. melakukan Pemanfaatan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83;

f. menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah 83 menghasilkan Air Limbah; hlm. 220 OCR g" menaati Baku Mutu Emisi, jika Pemanfaatan Limbah I33 menghasilkan Emisi;

tr. rrreilJUSUn dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah ts3, bagi Penghasil Limbah 83 yang belum memilik fasilitas Pemanfaatan Limbah ts3;

i. menyusun dan rnt menyampaikan iaporan uji c,:ba Pemanfaatan Limbah 83, bagi Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi bahan baku _vanE tidak memiliki Standar Nasional Indonesia dan/atau substitusi sumber energi; j menyusun cian menyampaikan laporarn Pemanfaatan Lirubal'r P,3, yang memuat:

i. nama, jumlah, kategori, dan karakteristik Limbah B3; dan

2. pellrksanaai'- kegiatan Pemanfaatan Limbah 83;

k. memiLikr dan meiaksanakan Sistern'Ianggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; darr

l. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi dj bidang Pengelolaan Limbah 83.

(2) Pemanfaatan Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

(3) Lapor:an pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah El3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disampaikan kepada. Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah .B3.

(4) Laporan uji coba Pernanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hun:f i disampaikan kepada Menteri, paling lan:bat i4 (empat belas) hari sejak selesainya ujr coba Pemanfaatan Limbah El3.

(5) Laporan Pemanfaatan Limbah Fl3 sebagaimana dimaksud pada eryrtt (L) huruf j <iisarnparl<:rn kepada Menteri, paling sedikit i (ísatu kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan 1'r:i.. i,is PengclcLar:.-n Limbah Il3 diterbitkan.

hlm. 221 OCR

Pasal 323 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah i3li sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?>22 ayat (3), Menter: rneiakukar, verifikasi paling lambat 1O (sepuiul,) hai'i kerja sejak laporan diterima, l,2l Dalam irail hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat- (1) menunjukkan fasilitas Pemanfaatan L,imbah B3:

a. sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Ff3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B.3, Menteri menerbitkan, SLO kegiatan Pemaniaatan Limbah 83, bagi kegiatan Pemanfaatanı Limbah 83 yang tidak wajib melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah ts3; atau

b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Linilrah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agai Penghasil Limbah i33 mengubah rencana pembangunan fasil.itas yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Ll3 ur:tuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83.

(3) Penerbitan SLO ai-au penyampaian surat sebagaimana-dimaksud pada agaL (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.

(4) SLO untuk kegiata.n Pemanfaatan Limbah Et3 sebagaimana dimaksud pada ayat [2,1 huruf er menjadi dasar dimulainya:

a. kegiatan operasional Pemanfaatan Limbah 83; dan

b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jau,ab Usaha dan/atau Kegiata.n dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 3-14

(1) Berdasarkan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 322 attat (4), Menteri melakukan verifikasi paLing lambat 10 (sepuluh) hari kerja sej ak ia po ra r-l diterima.

(2) Dalarn hal h.;-sil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nierilinjtrkka.rr. uji coba Pemanfaatan Limbah 83: hlm. 222 OCR - ::2,2 -

a. sesi.lsi dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah RS untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83, Menteri rnenerbitkari SLO kegiatan Pemanfaatan Limbar iJ3; aiau

b. tidak sesuai dengan Persetujuan'lekr:is Pengelolaan Linihrin B3 i-r,rtuk kegiatan Pemanfaatan Li.mbah 83, Menteri menyampaikan s'urat agar Penghasil Limbah 83 mengubah proses Pemanfaatan Limbah R{l }clrig t-errnuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 urr.ti.rk kegiat-an Pemanfaatan I,inrbatr I33.

(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama I' itu;uhi hari setelah verifikasi dilakukan.

(4) SLO rrntul< kegiatan. Pemanfaatan [Limbah R3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar liiir:rlainya. a" kegiat-an operasional Pemanfaatan Limbah B3; dan

b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalanr Perizinan P:€rJsaho.

Pasal 325 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap f)rang .:rang menghasilkan Limbah p33 yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib memiliki pe netapan penghentian kegia.tan jika bermaksud:

a. rnerrqtrentikar. Usaha dan/atau Kegiatan; atau

b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan,t a atau fasilitas Pemanfaatan Limbah 83.

(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan.

Setiap Ora.ng scbagaima.na dimaksud pada ay'at (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbi tarr Persetuj r.ran Lrn gkungan.

(3) Permohonan scbagairrlana. dimaksud paCa a-i'at (2) dilengkapi d,;nqaii:

o. irlcrLi".t-..r:i t>errchorr; Can

b. laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah Il3.

hlm. 223 OCR

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:

a. tidak terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, Menteri, gubernur, atau br-rpati /wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diketahui; atau

b. terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, pemohon wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

(6) Penghasil Limbah B3 wajib melaporkan surat penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yang diterbitkan gubernur atau bupati/wali kota, kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat ditetapkan.

(7) Menteri menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 paling lambat 7 (tt juh) hari kerja setelah pemohon selesai melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, yang dibuktikan dengan penetapan sra'.us telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi.

Pasal 326 ' #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 tidak mampu melakukan sendiriPerrraiiiaa;an Limbah 83 yang dihasilkannya:

a. Pemanfaatan Limbah 83 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah 83; atau

b. dapat. melakukan ekspor Limba:L 83 yang dihasilkannya

(2) Penyerahan Limbah B.l kepada i)err,.lriat l.,inibreir 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan bukti penyerahan l-,imbalr 83.

hlm. 224 OCR

(3) Salinan bukti penyerahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Limbah 83.

(4) Ekspor Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika tidak tersedia teknologi Pemanfaatan Limbah 83 dan/atau Pengolahan Limbah 83 di dalam negeri.

Pasal 327 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 326 ayat (1) huruf b untuk dapat melakukan ekspor Limbah 83 yang dihasilkannya wajib:

a. mengajukan permohonan notifikasi secara tertulis kepada Menteri;

b. menyampaikan rute perjalanan ekspor Limbah 83 yang akan dilalui;

c. mengisi formulir Notifikasi Ekspor Limbah 83; dan

d. memiliki izin ekspor Limbah 83. (.21 Menteri menyampaikan notifikasi kepada otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit berdasarkan permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Notifikasi yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. identitas pemohon i t

b. identitas Limbah 83;

c. identitas importir Limbah 83 di negara tujuan;

d. nama, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang a.kan diekspor; dan

e. waktu pelaksanaan ekspor Limbah 83.

(4) Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit Limbah 83, Menteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah E}3. hlm. 225 OCR - ,",)( _

(5) Rekomendasi ekspor Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat- (4) menjadi dasar penerbitan izin ekspor Limbah 83 yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerrnrahE n rli bi'lang perdagangan. \6) Persyaratari dan tata ca.ra permohonan dan penerbitan izin ekspor Limbah 83 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. undangan.

Pasal 328 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemanfaat i Limbah R:J untuk dapat melakukan Pernar:faar"a;r Limbah BS yang diserahkan cieh Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam I)asal 326 ayat (1) hun-rf a u'ajib rnt.rniliki: a" Persetujuan Lingkungar: : dan

b. Perizinan Berusaha d: bidang usaha pengeloLaan Limbah il3.

(2) Penrairfaatgrr-, Limbah i33 oleh Pemanfua,' Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi nahan baku.

b. Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi sumber energi:

c. Pemanfaatan Linrberh. 83 sebagai bahan baku; dan

tl. Pemanfaarari Lrmbah 83 sesuai dengan perii.;mbalrg!:l,iniu pengetahuan da:r teknologi. (l]) Limbah 83 i'ang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Linbah B3 J'ang dihasilkan oleh 1- (satu) aulr-l beberapa Penghasil Limbah 83.

Pase:J329 hlm. 226 OCR - 2_26 -l'aselt lJ2c--t

(i) Pema.r,faat Limbah U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 dilarang inclakukan Pemanfaatan Limbah B3 terhadap Limbah [}3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik ).ang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan I Bqlcm2 (satu Becquelet per sentimeter persegi) ciiini atatr konsentrasi aktivitas s se Lre;sar:

a. i Bq/gr (satu Becquerel pe:: gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau

b. 10) Bq/gr f (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium. (?-) R.adir>l.rkjida se'baga-imana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Uranium-23s (U-238);

b. Plumlrum-2 1O (Pb-2 ] 0);

c. Radirrm-226 (P.a-2261;

d. Radium-228 (Ra-228); e.'!'hoi'ium-2'28 ('lh-2281;

f. Thorium-230 Th-230);

g. 'Thorium-234 (Th-234); Can li Polorrir,rrrr-210 (lr,:-27Ci.

(3) Radionuklida Pr,lonii-rrn -2lO (Po-210) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h hanya beftakir untuk penentuan konsentra.si aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thoriunr pad.a Limbah 83 yang berasal dari kegiatar eksploitasi dan pengilangan gas bumi.

(4) Larangat: melakukan Pemanfaatan Limbah R3 dikecualikan j-ka tingka.t radioaktivitas dapat diturunkan di bav,ah ringkat kontarninasi radioaktif dan/atau konsentrasi aktivitas sebagaimana dimaksud paCa ayat ( 1).

Pasal 330 #Laporkan Penjelasan

hlm. 227 OCR

I''asal 330

(1) i Untuk dapat memperoleh Persctujrran Lingkungan sebagaimana dimaksud cialar:r l)asal 328 ayat (J.) huruf a, Pemanfaat Limbah B3 u-a;ib memiliki Persetujuan 'Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemartaatar Limbah 83.

(2) Pemanfaat Limbah ii3 sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) mengajukan perinr.ihi,nal! kepada Menteri, dilengkapi dengan persvaratan i'ang meliputi:

a. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 :/ang q ka,'. cii dimanfaatkan'

b. ioi.-asi ,ian koordinat kegiatan Pernanfaatan Lin:bah ts3;

c. rencana pembangunan fasilitas Pernanfaatan Limbah 83 bagi Pemanfastan i,imnah 83 yang membutuhkan fasilitas Pr,'m:rnfeai-ar.: Limbah 83, yang memuat:

i. desain cl:-i;'r railriang bangun fasilita.s Pernanf.ai:r.a.n Limbah 83; dan

2. jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas I-.r:nra r,fhatan Limbah I33 ; d" rlol.lurnen mengenai tempat Penyimpanan Limbah ts3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalan I'asai 28f: sampai dengan Pasal 291;

e. L.{ol<umt n mengenai pengemasan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagainrana dimaksud dalarn Pasal 292.

t. dokumen ineitgeniri desain: dan spesifikasi teknoiogi, metode, proses. cla-lr i.ap,asitas Pemanfaatan Limbah 83;

g. dokumen i-nenFcn:ri nama dan jumlah bahan baku dan/a'au bal:an penolong berupa Limbah Bii untuk uan, p'l :iin Pemanfaatan Lrurl>ali 83 ;

h. p:csedr-r:' Pemantaatan Limbah f33:

i. dokr-lrrc:rr lencan'4 uji cc,l-rH peralatan, metode, ir:i:.n,;iagi, i,-rn ,'Ll?.--: fasilitas Pemanfaatan Limbah 83 ;nelipu;i:

L. lokasi u.lr coba: hlm. 228 OCR 2, jadwal pelaksanaan uji c:ol-.a;

li. keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, r'lan f ata,: fasilitas Pemanfaatan Limbah l]3; 4.. keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji Cuba' Gan

5. proserf uir perrarr5l.aLrarr r_relakse).naan uji cobe. bagi Pc'roairfaatait i.irni:ali ts3 :

1. sr:bagai substit-usi bahan baku,'ang tidak memiliki Standar Nasional lndonesia; dan f a.tau

2. sebagai substitusi sumber energi;

j. perhitungan L''ia;ua dan model keekonomian;

k. bukti kepemilikan atas dana peirjamrnan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup: l" reitoerna ;rernber.rrgunarr dan /at;iu penyediaan laboratorium uji Limbah E}3 atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah 83 mudah meledak, mudah .rnenyaia, reaktif, korosif, dan/atau beracun;

m. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan

n. tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompeterisi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

(3) Permohonan Persetujuan Teknis licngelolaan L.imbah B3 untuk kegi.atan Pu'rrrailt&atan Limbah 133 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan Persernjrra:r Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat Q) huru: e.

Pasal 331 #Laporkan Penjelasan

( t 't Men teri sr:':r*.trr1-r nrer'lL-!'irira permohonan Persetujuan 'Teknis Pengerolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3lrg memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan: e'litlini:-,trzr.ri permohonan Persetujuan Teknis paling l;^trr,ti , (rlurt) hari kerja sejak permohonan diterir.na.. hlm. 229 OCR - '1,)Cr .-Qi Setelah permohonan dinyatakan iengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari ker.ja.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ay at t 2l rncnurrj u l...jra rr :

a. nerrntrtrorrern Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah tsJ rnerlenuiri persyaratan, Menteri menerbitkan Fers.:tr-r_iuan'l-eknis Pengelolaan Limbah 83 untr.rll kegiatan Pe'nanfarrtayr Lunbah 83 paling lama 7 (tujun) hari kerja sejak hasil verifikas:i diketahui; atau

b. permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 tidak ireiri€rrr-rhi persyaratan. Menteri menolak permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan l,rnrhatr 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paLng icrrr.u, 7 itujurr) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan ala-san penolakan.

Pasal 332 #Laporkan Penjelasan

(:) Persetujuan 'Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:

a. narrra dan karakteristik Limbah 83 yang dimanfaatkan;

b. desain ct:knologi, metode, proses. kapasita.s Pemanfaatan Limbah 83; dan/atau u

c. bahan baku: dan/al-au bahan' penolong berupa Limbah 83 untuk campuran Pemanfaatan Limbah 83. '(2) Perinohonan F,err-lllalran Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1L) eiajullan secara tertulis kepada Menteri paling linea tO (sepuluh) hari, setelah terjadi perubahari.

(3) Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimal<stLd pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri

(4) Ment.:ri n:eiaktrka n evaluasi terhadap permohonan perubaharr Persetujuan -fekn-is sebagaimana dimaksud pada ar,'r:t (3) iralr.rg lara iO (sepuluh) hari kerja sejak permohonan pcrirbal-'rrr Ft'^ setu.juan Teknis diterima. hlm. 230 OCR )?r)

(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 14 ) menunjukkan.

a. kesesuaian dara, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaa.tan Limbah 83 paling lama. 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau

b. ketidaksesuaian dara, Menteri menolak pertnchonan perubahan PersetuJuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan F Femanfaatan Limbah B3 paling lama 7 ítujuh) har; kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan ala-san penolakan.

(6) Perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) 'l-rtirut" a menjadi dasar dalam perubahan Pr-'rset, rjr;a rr Li ngkun gan.

Pasal 333 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujirarr'Ieklris Pengelolaan Limbah B:l untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 memuat:

a. identitas pemegang Persetujuan Teknrs Pengelolaan Limbah Ei3;

b. tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah E}3;

c. kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 113 untuk kegiatan Pcrrrarrlaatan Limbah B3, setelah Perizinan Berr:saha terbit; Can d persyaratan teknis Pemanfaatan Limbah 83 yang meliputi:

1. narna, sumber, rlarr karakteristik Limbah Rg yang akan dir;lanfaatka n;

2. j'umlaii, kapasitas, dan komposisi Limbah 83 yang akan din e-rfaa_tkan;

3. desain darr rancang bangun fasilitas Pemanfaatan Limbah 83;

4. i?,te, cara pengemasan Limbah BIJ;

5. tata let-i-rk lokasi Pemanfaatan Limbah B3;

tr. ketentuan Jirnb,.ll Limbah 83; hlm. 231 OCR ?.31

7. tata litrlk s,:.rlrtrrr_lr untuk pengelolaan i-im.bah cair' 5'etng diha.silkan Cari kegiaian Pemanfaatan Linibrr b B3:

8. hasil uji laboratorium untuk Limbah 83 sebelum d.irnan klatkan, parameter kualitas lingkungan, n, dr-li standar mur.t-u FrL,duk;

9. Sistem Tanggap Darurat Limbah B3 berupa dokumen program kedaruratan Pengciciiaar, Limbah I33,; dan i 0. ktrpenriiikiirr fasilitas laboratorium dan/atau alat analisat lah:rai.orium yang mamp,u menguji paling ;:edikir karakteristik Limbah B3 mudah m:ledak, rnuCair rnenlrsil2. re.aktif, korosif, , da.nlararl beracun.

(2) kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelclaarr Limbah tt3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi:

a. melakukan identifikasi Limbah 83 yang dikumpulkan;

b. melaksanakan Pemanfaatan Limbah EIJ sesuai dengan standar produk, standar: Lingkungan Hidup, dan/ ata'-r baku r:rutr.r Lingkungan Hidup; c melaksanal,-a.rl uji cot-ra Pemanfaatan Limbah i33 bagi P':rnan faatiln Lrrni--'iih 83 :

1. sr:iragai substitusi bahan baku yang t-idak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan/atau 2" sebagai substitusi sumber energi: ,j. melakukan pencatatan nama dan lrmiah Limbah B3 yarlg clinrrir-rfa;ttilar: dari Limbah 83 yang rlihasilkannf a.i

e. rnemfungsikan trrnrat Penyimpanan Limbah 83 sel-ra,gai lemo:jt Penyimpanan Limbah 83;

f. menyimpan l-irnbal: B3 !'a.ng akan dimanfaar-kan ke dair.rrr te''rpi.rt Penyinrnanan Limbah El3:

g. rnn:lak,ilran Pengumpulan Limbah R3 yang akan dimanfeatkan;

hlm. 232 OCR

h. memanfaatkan Limbah 83 sesuai dengan teknologi Pemanfaa'.arl limbah h 83 yang dimiliki;

i. menyusun clan menyampaikan laporan pembangunar fasilitas Pemanfaatan Limbah 83, bagi Penghasil Limbah F33 yang belum rnerr^ililii fasilitas Pr.nlairraa ta-rr Limbah E].3 :

j. rr\eri.i LiS-'rt rlle.n menyampaikan laporan uji cc-oa Pemanfaatan Limh'air 83, bagi Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia danT atau substitusi sumber energi;

k. rner:\/usun .Jatr l'nec).rrrripaikan laporan Pemanfaatan Limbah B.l:

1. melakukan r-lir terhadap Limbah BIJ dan produk hasil Pemarifaatan Limbah ts3 secara berka"la paling sedikit i (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;

m. memiliki dan melaksanakan Sisretn'langgap Darurat bertrl't* dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan

n. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

Pasal 334 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemanfaat [Limbah 83 wajib

a. melaksanakan kev,rajibarr sebagaimana tercantum dalam Pesetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah f33; melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan li tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291; melakukan orn.zr:n)asan Limbah Bli yang clihasilkarjttv- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292; melakukan Perr 4r-urii:ulan Limbah 83 yang dihasilkarnya -ie:;ue^l dengan ketentuan sebagaimana. dimaksu.i dalarn Pasai 29,'i: b ,d

hlm. 233 OCR

e. melakukan Pemanfaatan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83; '

f. menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pengolahan Limbah 83 menghasilkan Air Limbah;

g. menaati Baku Mutu Emisi, jika Pemanfaatan Limbah 83 menghasilkan Emisi;

h. menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah E!3, bagi Pemanfaat Limbah 83 yang belum memiliki fasilitas Pemanfaatan Limbah 83;

i. menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah 83, bagi Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia dan/atau substitusi sumber energi;

j. menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3, yang memuat:

1. nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah 83; dan

2. pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 yang dihasilkannya;

k. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan

l. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

(2) Pemanfaatan Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) Laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah E}3.

hlm. 234 OCR

(4) Laporan uji coba Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya uji coba Pemanfaatan Limbah 83.

(5) Laporan Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 diterbitkan.

Pasal 335 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 334 ayat (1) huruf h, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.

(2) Dalam hai hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas pemanfaatan Limbah 83:

a. sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pemanfaatan Limbah 83, bagi kegiatan pemanfaatan Limbah 83 yang tidak wajib melakukan uji coba pemanfaatan Limbah E}3; atau

b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah E}3 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar pemanfaat Limbah 83 mengubah rencana pembangunan fasilitas yang termuat da.lam Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah 83.

(3) Penerbitan sl,o atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.

(4) SLO untuk kegiatan pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menja_di dasar dimulainya:

a. kegiatan operasional pemanfaatan Limbah 83; dan

hlm. 235 OCR

b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 336 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) huruf i, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.

(2) Dalam hai hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan uji coba Pemanfaatan Limbah E}3:

a. sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah E}3, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pemanfaatan Limbah E}3; atau

b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar Pemanfaat Limbah 83 mengubah proses Pemanfaatan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83.

(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.

(4) SLO untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:

a. kegiatan operasional Pemanfaatan Limbah 83; dan

b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha. , tt

hlm. 236 OCR

Pasal 337 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemanfaat Limbah 83 u,ajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:

a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; atau

b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah 83.

(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan.

Pemanfaat Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal terda-pat Pencemaran Lingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

a. identitas pemohon;

b. laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; dan/atau

c. laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatarr paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 338 #Laporkan Penjelasan

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik sebagaimana tercantum dalarn Tabel 3 dan Tabel 4 Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, yang akan melakukan Pemanfaatan Limbah 83 dari sumber spesifik sebagai produk samping, dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83.

hlm. 237 OCR

Pasal 339 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap C)rang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik yang akan melakukan Pemanfaatan Limbah 83 dari sumber spesifik sebagai produk samping da-pat mengajukan permohonan penetapan Limbah 83 dari sumber spesifik sebagai produk samping kepada Menteri.

(2) Limbah 83 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dia.jukan permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping merupakan Limbah 83 dari sumber spesifik yang berasal dari satu siklus tertutup produksi yang terintegrasi.

(3) Permohonan penetapan Limbah El3 dari sumber spesifik sebagai produk samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:

a. identitas pemohon; profil Usaha dan/atau Kegiatan; nama Limbah 83; bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalarn proses produksi yang menghasilkan Limbah 83; proses produksi yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diajukan untuk ditetapkan sebagai produk samping; dan

f. nama produk samping serta sertifikat standar produk yang dipenuhi, yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 340 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 menugaskan tim ahli Limbah El3 unt-uk melakukan evaluasi. b C d e

(2) rim

hlm. 238 OCR

(2) Tim ahli Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim ahli Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identifikasi dan analisis terhadap:

a. bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik;

b. proses produksi yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diajukan untuk ditetapkan sebagai produk samping; clan

c. nama produk samping serta sertifikat standar produk yang dipenuhi, yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha danI atau Kegiatan.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh tim ahli Limbah E}3 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penugasan diberikan.

(5) Tim ahli Limbah 83 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri paling lama 4 (empat) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui.

(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:

a. identitas pemohon;

b. nama Limbah 83:

c. dasar pertimbangan rekomendasi; dan

d. kesimpulan hasil evaluasi. 7 Dalam hal hasil evaLuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:

a. penggunaan Limbah Fl3 dari sumber spesifik bersifat pasti dan konsisten:

b. Limba,h 83 dari sumber spesifik dihasilkan dari satu siklus tertutup produksi yang terintegrasi;

hlm. 239 OCR

c. Limbah 83 diproduksi sesuai dengan standar produk yang ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; dan

d. adanya nomor registrasi produk samping sebagai produk yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga. pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, ' rekomendasi tim ahli Limbah 83 memuat pernyataan bahwa Limbah 83 dari sumber spesifik sebagai produk samping.

(8) Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rekomendasi tim ahli Limbah 83 memuat pernyataan bahwa Limbah 83 dari sumber spesifik bukan sebagai produk samping.

Pasal 341 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli Limbah 83 menetapkan Limbah 83 dari sumber spesifik sebagai:

a. produk samping; atau

b. bukan produk samping.

(2) Penetapan Limbah 83 dari sumber spesifik sebagai produk samping dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi tim ahli Limbah 83 disampaikan kepada Menteri.

(3) Dalam hal Limbah 83 dari sumber spesifik ditetapkan Menteri sebagai produk samping, Menteri memberikan rek.omendasi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan untuk menerbitkan nomor pendaftaran barang sebagai produk.

(4) Dalarn hai Limbah 83 dari sumber spesifik ditetapkan Menteri sebagai bukan produk samping, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik wajib melakuka-n Penyimpanan Limbah 83

hlm. 240 OCR

Paragraf 8Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 342 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengolahan Limbah 83 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83.

(2) Dalam hal Setiap C)rang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri, Pengolahan Limbah 83 diserahkan kepada Pengolah Limbah 83.

Pasal 343 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengoiahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. termal;

b. stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau

c. cara la.in sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat ( (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. ketersediaan teknologi; dan

b. standar Lingkungan Hidup atau baku mutu Lingkungan Hidup.

Pasal 344 #Laporkan Penjelasan

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 yang akan melakukan Pengola-han Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 rn,ajib memiliki:

a. Persetujuan Lingkungan; dan

b. PerizinariBcrusalia.

hlm. 241 OCR

Pasal 345 #Laporkan Penjelasan

(1) Standar pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 untuk Pengolahan Limbah 83 yang dilakukan dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (i) huruf a meliputi:

a. Baku Mutu Emisi;

b. standar efisiensi pembakaran Ce.rgri.n nilai paling sedikit mencapai 99,99o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen); dan

c. standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa principle organic hazardous constihteruts (POHCs) dengan nilai paling sedikit mencapat,)9,99o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen).

(2) Standar efisiensi pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk Pengolahan Limbah 83 dengan menggunakan kiln pada industri semen.

(3) Standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa principie organic hazardous constituents (POHCs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk Pengolahan Limbah B3 dengan karakteristik infeksius.

(4) Standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa principle organic hazardous constituent.s (POHCs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk Pengolahan Limbah 83:

a. berupa polychlorinated biphenyls: dan

b. yang berpotensi menghasilkan: 1" polychlorinated rlibervr{urans; dan

2. polychlorinated dibenzo-p-dioxins.

(5) Dalam hal Lir:ihali B3 yang akan diolah berupa polychiorinated biphenyls, pengolahannya harus memenuhi standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa polychlorinated biphenyls dengan nilai paling sed;lrir mencapai: t)9,9999%o (sembilan puluh sembilan koma sambilan sembilan seirbilan sembilan persen).

hlm. 242 OCR

(6) Dalam hal Limbah R3 yang akan diolah berpotensi menghasilkan polychlorinated dibenzofurans, pengolahannya harus memenuhi standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa poly chlorinated di.benzofurans dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99990/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen).

(7) Dalam hal Limbah 83 yang akan diolah berpotensi menghasilkan polychlorinated diben-zo-p-dioxins, pengolahannya harus memenuhi standar efisiensi penghan curan dan penghilan gan senyawa polg chla rinaterl diber,zo-p-dioxins dengan nilai paling sedikit mencapai 99,9999oio (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen).

Pasal 346 #Laporkan Penjelasan

(1) Standar pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 untuk Pengolahan Limbah 83 yang dilakukan dengan cara stabilisasi da;a solidifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf b berupa baku mutu stabilisasi dan solidifikasi berdasarkan analisis organik dan anorganik.

(2) Analisis organik dan anorganik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan baku mutu TCLP sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 347 #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk dapat memiliki Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf a, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83.

(2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 sebagaimana dimaksud carla ayat (1) mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pe.ngi,latrarr Limbah 83 kepada Menteri, dilengkapi denqeri: persyaratan yang meliputi'

hlm. 243 OCR

a. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang akan diolah;

b. lokasi dan koordinat kegiatan Pengolahan Limbah 83;

c. rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83 yang membutuhkan fasilitas Pengolahan Limbah 83, yang memuat:

1. desain, rancang bangun fasilitas Pengolahan Limbah 83, dan/atau alat Pengolahan Limbah B3; dan

2. jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83;

d. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ket-entuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291;

e. dokumen mengenai pengemasan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292;

f. dokumen mengenai desain dan spesifikasi teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pengolahan Limbah E}3;

g. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah 83 untuk campuran Pengolahan Limbah 83;

h. prosedur Pengolahan Limbah 83;

i. dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah 83 yang meliputi:

1. lokasi uji coba;

2. jadwal pelaksanaan uji coba;

3. keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, danf atau fasilitas Pengolahan Limbah E}3;

4. keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan

5. prosedur penanganan pelaksanaan uji coba, bagi Pengolahan Limbah 83:

hlm. 244 OCR

1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; da-rr

2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetanuan dan teknologi sebagaimana dimaksir,J dalam Pasal 343 ayat (L) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional lndonesia;

j. Sistem T'anggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelola.an Limbah B3; dan

k. Lcnaqa kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

Pasal 348 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri setelah menerima permohonan persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah BS sebagaimana dimaksud dalan-l Pasai 347 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohona.n Persetujuan Teknis Pengelolaan Limba.h 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh ) hari kerja.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:

a. permohonan Perseiu;uan Teknis Pengelclaan Limbah 83 mernenuht persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegia.tan Pengolahan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ire.rsil verifikasi diketahui; atau

b. perrnci,onarr Persetujuan Teknis Pengeloiaan Limbah B3 t-idak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permcl.onan Persetujuan Teknis Pengeiolaan Limbah RS untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 paling lama '7 (tujurr) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

hlm. 245 OCR

Pasal 349 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:

a. nama dan karakteristik Limbah 83 yang diolah;

b. desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah El3; dan/atau

c. bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah 83 untuk campuran Pengoiahan Limbah 83.

(2) Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari, setelah teriadi perubahan.

(3) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.

(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan:

a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau

b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

(5) Perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menjadi dasar dalam perubaha.n Persetujuan Lingkungan.

Pasal 350 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ay,at (3) huruf a paling sedikit memuat:

a. identitas pemegang Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah B3;

b. tanggal hlm. 246 OCR tanggal penerbita.n Persctujuan Teknis pengelolaan Limbah 83; kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, setelah Perizinan Berusaha terbit; dan Lrr.,'syararan teknis Pengolaha-n Limbah B3 meliputi:

l. nama. surnbcr, dan karakteristik Limbah E3 yang akan diolah;

2. jumlah dan kapasitas Limbah B3 yang akan dialah;

3. desain dan 'a'cang bangun fasilitas Pengolahan Lirabah 83;

4. sp,esifikasi teknis alat Pengolahan Limbah Blt; 5r iata letak lokasi fasilitas Pengolahan Limbah B3;

6. kc'tsrrli ^n Simbol Limbah B3;

7. tata letak saluran untuk pengelolaan Lir.trah cair yang dihasilkan Cari kegiatan pengolahan Limbah 83;

E. hasil uji laboratorium untuk kara.kteristik Lim.L''ah Lj3 ya.ng akan diolah:

9. uji laboratorium: untuk parameter kualitas lingkungan; deur

10. Sistem Tangga.p Darurat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah 83.

(2) Kewajiban pemegang persetujuan Teknis pengelolaan Limbah rl,?, untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 Sebagaimana dimaksud percla ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: rnelakuka-n identifikasi dikumpulkan;

Limbah BJ yang melakukan pencatatan rr?llTja dan jumlah Limbah 83 i'ang,'l.rolah; melal<r-,:,.rlaKan uji coba Pengolahan Limbah 83, bagi Pengoiaiha:r Limbah B-?: tr c d yang a h C

hlm. 247 OCR

1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan

2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;

d. melaksanakan Pengolahan Limbah 83 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah 83;

e. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagai tempat Penyimpanan Limbah 83;

f. menyimpan Limbah 83 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah 83;

g. melakukan Pengumpulan Limbah 83 yang akan diolah;

h. mengolah Limbah 83 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah 83 yang dimiliki;

i. menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Penghasil Limbah 83 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah 83;

j. menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah Ei3:

i. dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 343 ayat (1) huruf a; dan

2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;

k. menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah 83;

1. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah 83; dan

m. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

hlm. 248 OCR

Pasal 351 #Laporkan Penjelasan

(1) Penghasil Limbah 83 yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah 83 wajib:

a. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83;

b. melakukan Penyimpanan Limbah 83 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagairnana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan pasal 291;

c. melakukan pengemasan Limbah 83 yang dihasilkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 292;

d. melakukan Pengumpulan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298;

e. melakukan Pengolahan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83;

f. memenuhi standar pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 dan Pasal 346;

g. menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pengolahan Limbah E}3 menghasilkan Air Limbah;

h. melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran, jika Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara termal;

i. men5rusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Penghasil Limbah 83 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah El3;

j. menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83:

1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan

hlm. 249 OCR

2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;

k. menyusun dan menyampaikan laporan pengolahan Limbah 83, yang memuat:

1. nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah E}3; dan pelaksanaan Pengolahan Limbah dihasilkannya;

Et3 yang

l. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah E}3; dan

m. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

(2) Dalam hal Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara termal, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 wajib melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran berupa abu dan cairan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 297.

(3) Dalam hal Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara stabilisasi dan solidifikasi, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 wajib melakukan Penimbunan Limbah 83 hasil stabilisasi dan solidifikasi di fasilitas penimbusan akhir Limbah 83.

(4) Laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83.

(5) Laporan uji coba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya uji coba Pengolahan Limbah 83.

hlm. 250 OCR

(6) Laporan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 diterbitkan.

Pasal 352 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) huruf i, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.

(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pengolaha.n Limbah 83:

a. sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan pengolahan Limbah 83, bagi kegiatan Pengolahan Limbah 83 yang tidak wajib dilakukan uji coba pengolahan Limbah 83; atau

b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar Penghasil Limbah 83 mengubah rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83.

(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.

Pasal 353 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) huruf j, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.

(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan uji coba Pengolahan Limbah 83:

hlm. 251 OCR

a. sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan pengolahan Limbah 83; atau

b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar penghasil Limbah 83 mengubah proses Pengolahan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83.

(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.

Pasal 354 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap C-)rang yang menghasilkan Limbah E}3 dan melakukan kegiatan Pengolahan Limbah 83 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:

a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; atau

b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah 83.

(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

a. identitas pemohon;

b. laporan pelaksanaan Pengolahan Limbah 83; danf ata:u

c. laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

hlm. 252 OCR

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:

a. tidak terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Pengolahan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diketahui; atau

b. terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, pemohon wajib melakukan pemulihan fungsr Lingkungan Hidup.

(6) Penghasil Limbah 83 .vajib melaporkan surat penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud prada ayat (5) huruf a yang diterbitkan gubernur atau bupati/wali kota, kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat ditetapkan.

(7) Menteri menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Pengolahan Limbah E}3 paling lambat ',, (tujuh) har.i kerja setelah pemohon selesai melakukan perrruhtrern fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana ciirrraksud paCa ayat (5) huruf b, yang dibuktikan dengan penetapan sta.us telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi.

Pasal 3515

(1) Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 tidak mampu melakukan sendiri ,:'engoiatta,i Limbah 83 yang dihasilkannya:

a. Pengolahan Limbah 83 diserahkan kepada Pengolah Limbah 83; atau

b. dapat melakukan e):spcr -i.nl-rah E}3 yang dihasilkannya

(2) Penyerahan Limbah,': B3 kepada i:,,:t:g..r,,;..-, l-iinila,:. 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan bukti penverahan Limbah .E|3,. i.,) Salinan .

hlm. 253 OCR

(3) Salinan bukti penyerahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Limbah E}3.

(4) Ekspor Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika tidak tersedia teknologi Pemanfaatan Limbah 83 dan/atau Pengolahan Limbah 83 di dalam negeri.

Pasal 356 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 untuk dapat melakukan ekspor Limbah 83 yang dihasilkannya wajib:

a. mengajukan permohonan notifikasi secara tertulis kepada Menteri;

b. menyampaikan rute perjalanan ekspor Limbah 83 yang akan dilalui;

c. mengisi formulir notifikasi dari Menteri; dan

d. memiliki izin ekspor Limbah El3.

(2) Menteri menyampaikan notifikasi kepada otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit berdasarkan permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Notifikasi yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. identitas Limbah 83 dan pemohon;

b. identitas importir Limbah 83 di negara tujuan;

c. nama, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang akan diekspor; dan

d. waktu pelaksanaan ekspor Limbah 83.

(4) Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit Limbah 83, Menteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah B3. hlm. 254 OCR -25,+ -

(5) Rekomendasi ekspor Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat- (4) menjadi dasar penerbitan izin ekspor Limbah 83 yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(6) Persyaratan clarr tata cara permohonan dan penerbitan izin ekspor Lirnl>atr 83 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perat ur an 1re rr_r ncl ang-und angan.

Pasal 357 #Laporkan Penjelasan

i1) Pengolah Limbah B-3 r.rr^tui: dapat melakukan Pengolahan Limbah ):J3 yang diserahkan oleh S.:r::i o Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 avai f Il huruf a u'ajib memiliki:

a. Persetujuan Lingkungan; dan

b. Perizinan Berusaha di bidang usaha Pcngelcliaein L.irntr:.h El3.

(2) Pengolahan Limbah 83 oleh Pengoiah Limbah B3 sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan carr..

a. termal;

b. stabilisasi da., solidifikasi; dan/atau

c. cara lair-r sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan clan teknologi. (i)) Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat ( (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. ketersediaan teknologi: dan

b. standa-r Lingkungan Hidup atau baku mutu Lingkungari Hidup. ('+) Limbah i?3 yang diolah sebagaimana dimaksud paca ayat (2) dapat berasal dari l.irnbatr 83 yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau bel-,cr.'epa Penghasil Limbah 83.

hlm. 255 OCR

Pasal 358 #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk dapat memiliki Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (1) huruf a, Pengolah Limbah 83 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83.

(2) Pengolah Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) men gaj ukan permohonan Persetuj uan Teknis s Pen gelolaan Limbah 83 kepada Menteri, dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:

a. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang akan diolah;

b. lokasi dan koordinat kegiatan Pengolahan Limbah 83;

c. rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83 yang membutuhkan fasilitas Pengolahan Limbah 83, yang memuat: 1, desain, rancang bangun fasilitas Pengolahan Limbah 83, dan/atau alat Pengolahan, Limbah 83; dan

2. jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83;

d. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291;

e. dokumen mengenai pengemasan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud , dalam Pasal 292;

f. dokumen mengenai desain dan spesifikasi teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pengolahan Limbah E}3;

g. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah 83 untuk campuran Pengolahan Limbah 83;

h. prosedur Pengolahan Limbah 83;

i. dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, danf atau fasilitas Pengolahan Limbah 83 yang meliputi:

hlm. 256 OCR

l. lokasi '.rir coba; 2, jadwal pelaksanaan uji coba;

3. keterangan mengenai peralatan. metode, teknologi, dan/atau fasilitas pengolahan Limbah B3;

4. ket.erangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan

5. prosedur penanganan pelaksanaan uji coba, l-ragi Pengolahan Limbah B3:

l. dengan cara termal sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf'a; dan

2. dengan cara Lairr s,esuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan clan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;

j. bukti kepemilikan atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;

k. perhitungan biaya clan model keekonomian;

1. rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah E!3 atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah 83 mudah meledak, mudah menyala, rea.ktif, korosif, dan/atau beracun;

m. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83: darr

n. tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

Pasal 359 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 358 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) ha.ri kerja.

hlm. 257 OCR

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:

a. permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah E}3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau

b. permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 360 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:

a. nama dan karakteristik Limbah 83 yang diolah;

b. desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah 83; dan/atau

c. bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah 83 untuk campuran Pengolahan Limbah 83.

(2) Permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.

(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan:

a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah E}3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau

hlm. 258 OCR

b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

(5) Perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menjadi dasar dalam perubahan Persetujuan Lingkungan.

Pasal 361 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:

a. identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah E}3;

b. tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah E}3;

c. kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, setelah Perizinan Berusaha terbit; dan

d. persyaratan teknis Pengolahan Limbah 83 yang meliputi:

1. nama, sumber, dan karakteristik Limbah 83 yang akan diolah;

2. jumlah dan kapasitas Limbah 83 yang akan diolah;

3. desain dan rancang bangun fasilitas Pengolahan Limbah 83;

4. spesifikasi teknis alat Pengolahan Limbah 83;

5. tata letak lokasi fasilitas Pengolahan Limbah 83;

6. ketentuan Simbol Limbah 83;

7. tata letak saluran untuk pengelolaan Limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan Pengolahan Limbah 83;

8. hasil uji laboratorium untuk karakteristik Limbah 83 yang akan diolah;

9. uji hlm. 259 OCR -25e-uji laboratorium untuk lingkrrngan; parameter kualitas

10. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan Liiribah 83; dan I 1. kepemilikan fasilitas iaboratorium dan/atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B.), mudah meledak, mudah menyala, reakt.if , korosif, dan/atau beracun.

(2) Kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah t]3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi.

a. melakukan identifikasi l,irnbah Bl, yang dikumpulkan;

b. melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah 83 yang diolah;

c. melaksanakan uji coba Pengolahan Limbah RIi. bagi Pengola.han Limbah 83:

L " dengan cara termal sebagaimana dimaksud r_laiar:.r Pa-sal 343 ayat (1) huruf a; dan

2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat 1L) huruf c yang Liciak memiliki Standar Nasional Indonesia;

d. melaksanakan Pengolahan Limbah 83 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah E!3;

e. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagai tempat Penyimpanan Limbah 83;

f. menyimpan Limbah 83 yang akan diolah ke dalam tenrr pat Penyimpanan zrr, Limbah B3 ;

g. melakukan Pengumpulan Limbah BJ yang aka.n diolah' mengolah Limbah 83 sesuai dengan Pengolahan Limbah 83 )/ang dimiliki; teknologi lr

hlm. 260 OCR

1. menJrusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolah Limbah E}3 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah 83; menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83:

1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan

2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; men)rusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah 83;

1. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah El3; dan

m. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83. k

Pasal 362 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengolah Limbah E}3 wajib: a b c d melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83; melakukan Penyimpanan Limbah 83 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan 291; melakukan pengemasan Limbah 83 yang dihasilkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292; melakukan Pengumpulan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298;

hlm. 261 OCR

e. melakukan Pengolahan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83;

f. memenuhi standar pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 dan Pasal 346;

g. menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pengolahan Limbah 83 menghasilkan air Limbah;

h. melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran, jika Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara termal;

i. menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolah Limbah E}3 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah 83;

j. menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83:

1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan

2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;

k. menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah 83, yang memuat:

1. nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah Et3; dan

2. pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 yang dihasilkannya;

1. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah E}3; dan

m. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

hlm. 262 OCR

(2) Dalam hal Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara termal, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 wajib melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran berupa abu dan cairan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 297.

(3) Dalam hal Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara stabilisasi dan solidifikasi, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 wajib melakukan Penimbunan Limbah 83 hasil stabilisasi dan solidifikasi di fasilitas penimbusan akhir Limbah 83.

(4) Laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83.

(5) Laporan uji coba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya uji coba Pengolahan Limbah 83.

(6) Laporan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 diterbitkan.

Pasal 363 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (4), Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.

(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pengolahan Limbah 83:

a. sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pengolahan Limbah 83, bagi kegiatan Pengolahan Limbah 83 yang tidak wajib dilakukan uji coba Pengolahan Limbah 83; atau

hlm. 263 OCR

b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar Pengolah Limbah 83 mengubah rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83.

(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.

(4) SLO untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:

a. kegiatan operasional Pengolahan Limbah 83; dan

b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 364 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (5), Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.

(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan uji coba Pengolahan Limbah 83:

a. sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pengolahan Limbah 83; atau

b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar Pengolah Limbah 83 mengubah proses Pengolahan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83.

(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.

(4) sl,o

hlm. 264 OCR

(4) SLO untuk kegia.tan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:

a. kegiatan operasional Pengolahan Linibah 83; dan

b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalarn Perizinan Berusaha.

Pasal 365 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengolah Limbah B3 wajib memiliki penetapan pengher:, tian kegiatan jika berma-ksud :

a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; at_au b' mengubah perrggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas pengolahan Limbah 83.

(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Pengolah Limbah 83 sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) wajib melakukan pemulihan f'ungsi Lingkungan Hidup dalam hai terdapat Pencemara,n Lingkungar Hidup, .lan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Permohonan sebagairriana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

a. identitas pemohon;

b. laporan pelaksanaan Pengolahan: Limbah B3; dan/atau

c. laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada a-.rai (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lanra 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Citeri rna.

hlm. 265 OCR

Paragraf 9Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya clan Beracun

Pasal 1156

(1) Setiap C)rang ),ang menghasilkan Limbah 83 melaksanakan Penimbunan Limbah 83. wajib

(2) Dalarn hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri, Penimbunan Limbah 83 diserahkan kepada penimbun Limbah 83.

Pasal 367 #Laporkan Penjelasan

(1) Penimbunan Limbah 83 olcir Penghasil Limbah E{3 sebagaimana dimaksud dalam Pasa'. 366 ayat (1) .1,...116 memiliki:

a. Persetujuan Lingkungan; dan

b. Perizinan Berusaha.

(2) Penimbunan Limbah Bli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas Penimbunan Limbah 83 berupa:

a. penimbusan akhir:

b. sumur injeksi, (:. penempatan kembali di area bekas tambang;

i. bendungan penampung Limbah tamhang; dal f ar"aw

e. fasilitas Perimbunan Limbah 83 lain sesua.i dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekrroloi,i.

(3) Fasilitas Penimbunan Limbah 83 berupa penimbusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas fasilitas penimbusan ai:hir Limbah B3:

a. kelas I; b" kelas il; dan

c. kela.s III.

hlm. 266 OCR

(4) Terhadap Lirebah }].3 kategori, 2 cietri sumber spesifik khusus yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dr.ri atau sarna dengan i Bq/crn2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar:

a. i Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap raditlnuklicia anggota deret uranium dan t-horium; atau

b. I C Bq.,/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium, dilakukan penimbunan paling rendah pada fasilitas penimbusan akhir Limbah tJ3 kt:las II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(5) Radionuklida sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mel.ipu-ti:

a. Uranium-238 (U-2118):

b. Plumhurn -2\r-\ (Pb-210);

c. Radium-226 (Ra-226;

d. kadiurrr-2 28 (Ra-228);

e. Thorium-228 (Th-228);

f. Thorium-230 (Th-230);

g. Thorium-234 (Tl,-'234); clan

h. Polonium-210 (Po-2 10).

(6) Radionuklida Po16.ir--2iO (Po-210) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h hanya berlaku untuk penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thorium pada Limbah 83 yang berasal dari kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi.

(7) Limbah - 3 berupa tailing dari kegiatan pertambangan yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditempatkan pada fasilitas Penimbunan Limbah 83 berupa bendungan penampung Limbah tambang.

hlm. 267 OCR

Pasal 368 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang -yang menghasilkan Limbah E3 yang aKan melakukan Penimbunan Limbah 83 p,ada fasilitas penimbusan akhir sebagaimana dimaksud d"lrrr pasal 367 ayat (2) ht".rrrf a wajib melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pengelolaan Limba.h 83 untuk kegiatan Penirrhunan Limbah 83,

(2) Uji total konsentrasi zat pencemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada laboratorium u.tj sebagaimana dimaksud dalam pasal 279.

(3) Setiap orang yang menghasilkan Limbah 83 sebagairnana dimaksud pada ayat (i ).

a. 'Wajib mengajukan permohonan persetujuan 'j'elrnis Pengelolaan Limbah F33 rrnhrk Penimbunan Limbah E}3 pali,g lama 30 (tiga puluh) hari sr--jak uji total konsentrasi zat pencemar Limbah 83 selesai dilakukan; af-au

b. dapat menyerahkan kepa-da Penimbun Limbah .B3.

Pasal 369 #Laporkan Penjelasan

(r ) Lokasi Penimbunan Linbah 83 harus rriernenuhi persyaratan 1,an g meliputi:

a. bebas banjir;

b. permeabilitas tanah;

c. merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana, dan di luar kawasan lindung; dan

d. tidak merupakan daerah resapan air tanah, terutama yang diguna-kan untuk air minum. {.2'l Persyaratan permeabilitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b tidak berlaku untuk penimbunan Limbah B3 yang menggunakan fasilitas berupa:

a. sumur injeksi:

b. penempatan kembali di area bekas tambang;

c. bendungan penampung Limbah tambang; d,anf atau hlm. 268 OCR -:.63 -d fasilita,s Perlr:lbu.lar- Limbah El.j iain sesuai ,1s11ga, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Permeabilitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. permeabilitas tanah yang memiliki nilai paling ban,rak lO'7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tu;uli sentimeter per detik), untuk fasilitas penimbusan akhir I-irr,bah 83 kelas I dan kelas II; dan

t. permeabilitas tanah yang memiliki nilai paling banyak I0-,; cm/detik (sepuluh pangkat minus iirni sentimete: per dctikl, untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah ull ke:las III.

Pasal 370 #Laporkan Penjelasan

(1) Fasilitas Penimbunan Limbah El3 harus memenuhi persyaratan yang meliputi :

a. desain fasilitas:

b. memihki sistem pelapis yang dilengkapi dengan:

L saluran untuk pengaturan aliran air permukaan;

2. penglunpular: air lindi dan pengolahannya;

3. sumur pantau; dan

4. lapisan penutup akhir;

c. memiliki peralatan pendukung penimbunan Limbah 83 yang paling sedikit terdiri atas:

1. peralatan dar:. perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat;

2. alat angkut untuk Penimbunan Limbah 83; dan

3. alat pelindung dan keselamatan diri; dan

cl. memiliki rencana Penimbunan Limbah 83, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah 83

(2) Persyaratan rnemilrki sistem pelapis sebagaimana dimaksud pada ay-at (1) huruf b tidak berlaku untuk fasilitas Penimbunan Limbah 93 berupa sumur injeksi danf atau penempatan di area bekas tambang.

hlm. 269 OCR

Pasal 371 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengolahan Limb,ah 83 sesuai dengan standar pelaks,anaan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalan Pasal 345 dan/atau Pasal 345 rrrrtuk Limbah 83 v.eng al<zrn dilakukan penimbunan cli fasilitas penimbusan akhir Limbah 83.

(2) Limbah E!3 sebagaimaria dimaksud pada ayat (l) wajib ditimbun di fasilitas 1:enirrrbusar! akhir sesuai hasil uji total konsentrasi zat pencemar sebagaimana cirnaksti.J dalam Pasal 368.

Pasal 372 #Laporkan Penjelasan

(1) untuk dapat memiliki Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dal'rm Pasal 367 ayat (1) huruf a, Setiap C)rang ya,-ng menghasilkan Limbah 83 wajib memiliH Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83.

(2) Setiap orang yang menghasilkan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Perset'ujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 kepada Menteri, dilengkapi dengarr persyaratan vang meliputi.

a. nama, sumber, karakteristik, da_n jumlah Limbah 83 yang akan ditimbun;

b. rencana pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah 83, bagi Penghasil Limbah 83 .rang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah 83, yang memuat:

1. desain dan rancang bangun fasilitas Penimbunan Limbah 83 dan fasilitas pendukung Penimbuna.n Limbah B3; dan

2. jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah 83;

c. dokumen mengenai lokasi dan fasilitas penimbunan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 dan Pasai 370;

d. dokumen mengenai desain, teknologi, metode, proses, dan fasilitas Penimbunan Limbah B-";

hlm. 270 OCR

e. prosedur Penimbunan Limbah 83;

f. hasil uji laboratorium terhadap parameter Lingkungan Hidup;

g. hasil uji laboratorium permeabilitas tanah untuk menentukan kelas fasilitas penimbusan akhir Limbah El3;

h. persetujuan dari lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan di bidang keamanan bendungan, untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 pada fasilitas Penimbunan Limbah 83 berupa bendungan penampung Limbah. tambang;

i. rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah 83 atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah 83 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun; ,

j. rincian pelaksanaan penutupan fasilitas Penimbunan Limbah El3;

k. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan

1. tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

(3) Dokumen mengenai rencana pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan memperkirakan total konsentrasi zat pencemar Limbah 83, bagi kegiatan Penimbunan Limbah 83 pada fasilitas penimbusan akhir Limbah 83.

Pasal 373 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan Teknis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

hlm. 271 OCR

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dirnerksr:cl pada a1r at- (2) rneu,.ini r:k ran :

a. permohonan Persetujuan Teknis memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B.l untuk kegiatan Penimbunan Limbah Bll paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau

b. permohonan Persetujuan Teknis tidak memenuhi pers.yaratan. Menteri menolak permohonan Persetujuan 'l'ekrrrs Pengelolaan Limbah tJ3 untuk kegia.tan Penimbunan Limbah ts3 paling le-una T (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui. disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 374 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:

a. nama dan karakteristik Limbah 83 yang ditimbun; dan/atau

b. desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah 83.

(2) Permohonan perubahan Persetujuan T'eknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari, setelah terjadi perubahan.

(3) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perrrbahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayaL (2) paling lana 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.

(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan:

a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiat-an Pen'.nrbunan L,imbah Bg paling lama 7 (tu;uh) irtrri kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau

hlm. 272 OCR

b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limb,ah Ii3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah I33 paling lama 7 (tujuh) haiii kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penola.kan. (:l) Perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud. pada ayat (4) hur'-rf a menjadi dasar dalam perubahan Perset-uj uan Lingkungan.

Pasal 375 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pa,sal 373 ayat (3) huruf a, memuat:

a. identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;

b. tanggai penerbitan Persetujuan Teknisi Pengelolaan Limbah 83;

c. kewajiban pemegang Persetujuan Teknis pengeloiaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah }33, setelah Perizinan Beru.saha terbit; dan

d. persyaratan t-eknis Penimbunan Limbah 83 yang meliputi:

1. nama, sumber, dan karakteristik Limbah B3 l/ang aharr ditimbun;

2. jumlah Limbah 83 yang akan ditimbun dan kapasitas fasilitas Penimbunan Limbah 83;

3. desa-in rancang bang.rn fasilitas penimbunan Limbah 83;

4. rincian Lata letak dan rincian lokasi fasilitas Penimbunan Limbai 83: 5 hasil uji dari laboratorium ter.akreditasi Limbah 83 yang akan ditimbun; t). uji la.boratorium terakreditasi untuk parameter kualitas lingkungan ; 7 Sistem Tanggap Darurat Limbair 83 berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan hlm. 273 OCR o.7a - Zlr, -

8. rincian pelaksanaan penutupan fasilitas Penimbunan Limbah Il3.

(2) Kewajiban pemegang Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah Bll untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:

a. melakukan itlr_'i-rti{il<asi Limbah }33 yang ditimbun;

b. rnelaksanakar, Penimbunan Limbah B:l sesuai dengan st-andar Penimbunan Limbah ts3;

c. melakukan pencatatan nama dan jumlah L.irr,bah 83 yang ditimbun;

d. menyimpan Limbah 83 yang akan ditimbun i<e dalam tempat. Penyimpanan Limbah Bli;

e. menyusun clan m.enyampaikan lapor.an pembanguna.n fasilitas Penimbunan Limbah F33, bagi Penghasil Limbah 83 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah 83;

f. menyusun da.n menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3;

g. rnernilrki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan

h. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

Pasa-l 376 #Laporkan Penjelasan

(1) Penghasil Limbah 83 yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3 wajib:

a. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83;

b. melakukan Penyimpanan Limbah 83 yang dihasiLkan di tempat Penyimpanan Limbah 83;

c. melakukan Penimbunan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3;

hlm. 274 OCR

d. meir'.cnLrhi standar Lingkungan Hidup dan/atau bak, rrrutrr Lingkungan Hidup mengenai pelaksanaan l'enirnhrrnarr Lirnbalt BJ:

e. rnenaab Baku klr-,ci; Air Limbah, jika urniritrLrrrittl r:.rengtrasilkan air Limbah;

f. melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah 83;

g. melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 I<e Lingkungan Hidup;

h. r.neouLup bagian paling atas fasilitas penimbunan Limbah 83;

i. menyusurr lan menyampaikan laporan pembangunan fasiliras Penimbunan Limbah 83, bagi Penghasil Limbah 83 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah 83;

j. menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah 83. yang memuat:

1. riarna, sumber, j jumlah, dan karakteristik Limbah - 3; dan pelaksanaan Penimbunan Limbah dihasilkannya; ts3 yang

k. memiliki dan melaksanakar. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah 83; Can

l. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah BS.

(2) Kewajiban menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah 83 sebagaimana d.imaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan jika fasilitas penimbunan Limbah 83 telah terisi penuh atau kegiatan Penimbunan Limbah B3 sclesa-i dilakukan.

(3) Laporan pembangunan firs'riitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana- dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri, secara bertahap pada kegia,tan:

hlm. 275 OCR

a. penetapan lokasi Penimbunan Limbah t33, dengan dilengkapi kiuiin centang pemenuhan persyaratan lokasi Limbah B3 yarie meliputi:

1. bebas banjir;

2. permeabilitas tanah;

3. merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana, dan di luar kawasan iinrttrng; dan

4. tidak merupakan daerah resapan air tanah, terutama yang digunakan untuk air minum; dan

b. pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah Et3.

(4) Laporan pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi fasilitas penimbusan akhir Limbah 83, memuat informasi mengenai:

a. sistem pelapis sesuai dengan kelas fasilitas penimhusan akhir Limbah 83; dan

b. hasil tes kebocoran, untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah BS kelas I dan kelas II.

(5) Pelaporan secara bertahap disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf cr dan hurui b.

(6) Laporan Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dis.ampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 diterbitkan.

Pasal 377 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah E!3 sebagaimana dimaksud dalarn pasal 376 ayat (1) huruf i, Ment.-ri rnelal,:ulcarr verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.

(2) Dalanr hal hasil 'verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Penimbunan Limbah 83: hlm. 276 OCR a' sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan penimbunan Limbah 83, Menteri menerbitkan StO u,t,k kegiatan Penimbunan Limbah 83; atau

b. tidak sesuai den-gan persetujuan Teknis Pengelolaan Lirrbpir Ff3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah ts3, Menteri inenyampaikan surat aga' Penghasil Limbah B3 mengubah rencana fasilitas penimbunan Limbah 83 )'ang terrnuat dl,lam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83.

(3) Penerbitan siLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud perda ayat (l) dilakukan paling rama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.

(4) sl,o untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud g;ada ayat (21hu'rf a menjadi dasar dimulainya:

a. kegiatan operasional penimbunan Limbah 83; Can

b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawał:

Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Pasai li7rJ.

(1) setiapr Orang yang menghasilkan Limbah 83 yang telah memperoleh Persetujuan Teknis pengelolaan L,imbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 wa;ib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:

a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan;

b. mengubah. penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah 83: atau

c. melakukan penutupan fasilitas penimbunan Limbah 83 karena fasilitas Penimbunan Limbah 83 telah penuh.

(2) untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus mengajukan permohonan seca.ra tertulis kepada Menteri, gubernur, ata.u bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan.

hlm. 277 OCR

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayar (2) dilengkapi dengan:

a. identitas pemohon; dan

b. laporan pelaksanaan Penimbunan Limbah 83.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:

a. tidak terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, Menteri, gubernur, atau br-,pati /'uvali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diketahui; atau

b. terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, pemohon wajib melakukan pemulihan f fungsi Lingkungan Hidup.

(6) Penghasil Limbah 83 wajib melaporkan sil1'2r penetapan penghentian kegiatan sebag.aimana Cirr.aksrrcl pada ayat (5) huruf a yang diterbitkan gubernur atau bupati/wali kota, kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat ditetapkan.

(7) Menteri menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah 83 paling lari,bat ,' (ti-ruk.) hari kerja setelah pemohon selesai rneiakui.rrr pciliul;r,a.rr fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ay'at (5) huruf b, yang dibuktikan dengan penetapan staïus telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi.

Pa'sal 37'l

(1) Setiap Orang yang ri,?r^gl1:.:i, ^art'-,..^a':,c.k. E3 :,,rr-ig telah memperoleh pe r:1.a:arr f.iei',gl::r[i,:rri kegiatan sebagaimana dimaksud ,1,;iarrr Pasal ,??'8 n,i'at (5) huruf a dan ayat (7) wajib melaksanakan pemantauan Lingkungan Hidup pada bekas lokasi Car:,/ata-r fasilitas,.; ; Pinimbunan Limbah 83 yang telah mernr)e r-oleh :,e,-etai;: r penghentian kegiatan.

(2) I )c;;rarlt-a;ar,

hlm. 278 OCR

(2) Pemantauan Lingkungan l-Iiciup sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan paling singkat:

e. -10 (tiga puluh) tahun sejak penetapan penghentian kegiatan diterbitkan, untuk fasilitas penimbunan Limbah }33 be,-*g:a penimbusan akhir dan sumur injeksi;

b. 10 (sepuluh tahun sejak penetapan penghentian kegiatan diterbitkan, untuk fasilit-as Penimbunan Limbah 83 berupa bendungan penampung Limbah tambang; dan

c. 5 (lima) tahun sejak kegiatan Penimbunan Limbah 83 dihentikan, untuk fasilitas Penimbunan Limbah ti3 berupa penempatan kembali di a_rea bekas tambang.

(lj) Pemantauan Lingkungan l{iclrrp sebagaimana dimaksud pada aya.t Q) paling sedikit meliputi kegiatan:

a. pemantauan terhadap potensi kebocoran, pelindian, dan/atau kegagalan fasilitas Penimbunan Limbah E}3;

b. pemantauan kualitas Lingkungan Hidup cli sekitar lokasi fasilitas Penimbunan Limbah 83; dan

c. pelaporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf a .-lan huruf b secara berkala,

Pasal 360 (Pasal 380) #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hai setiap ora,g yang menghasilkan Limbah 83 tidak marnrn-r melakukan sendiri penimbunan Limbah 83 yang dihasilkannya Penimbunan Limbah 83 diserahkan kepada Penimbun Limbah El3.

(2) Penyerahan Limbah t}3 kepada Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dc'ngan bukti penyerahan Limbah 83.

(3) Salinan bukti penyerahan Limbah 83 sebagairnana dimaksud u,itda- ayat 2 disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tu.juhi ha.ri setelah penyerahan Limbah 83.

hlm. 279 OCR

Pasal 381 #Laporkan Penjelasan

(1) Untik dapat melakukan Penimbunan Limbah 83 yang diserahkan oleh setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Penimbur Limbah B3 wajib memiliki:

a. Persetujuan Lingkungan; dan

b. Perizinan Berusaha tli bidang usaha Pengeiolaaar Limbah Lr3.

(2) Penimbunan L.mbah I33 .ieh penimbun Linrbah 83 dilakukan pada fasilitas penimbusan akhir Limbah 83 kelas I atau kelas 1l sesuai dr:ngan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (3) huruf a dan huruf b.

(3) Limbah El3 yang ditimbun sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Limbah tJ3 yang dihasilkan oleh 1 (satui atau beberapa Penghasil Limbah BS.

P.rsal 382

(1) Untuk dapat memiliki persetujuan Lingkungan sebagaima.na dimaksud dalam pasal 381 ayat 1t) huruf a, Penimbun Limbah 83 'waJib memiliki persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B-?.

(2) Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 kepada Menteri, dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a-. karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang akan ditimbun;

b. rencana pembangunan fasilitas penimbunan Limbah 83, yang memuat:

1. desain dan rancang bangun fasilitas Penimbunan Lirrrtralr. 83 dan fasilitas pendukung Penimbunan Limbah B3; dari

2. jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas t cnirabunan Limbah 83,

c. :lci<ilmcn mengenai lokasi dan fasilitas penimbunan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 dan pasal 370; hlm. 280 OCR dokumen mengenai desain, teknologi, meiode, proses, oali fasilitas Penimbunan Limbah Bit; prosedur Penirrrtrurra.ri L Limbah 83;

f. perhitungan biaya dan mc,ciel keekonomian;

g. hasil uji laboratorium terhadap parameter Lingkungan Hidup sesuai dengan je.is fasilitas Penimbunan Limbah ,B3;

h. bukti kepemilikan atas dana penjaminan untuk penrulihan fungsi Lingkungan Hidup;

i. rencana pembang,lfl.rn dan/atau penyediaan laboratorium u.ji Limbah lJ3 ya.g mampu rnerrgl,rli paling sedikit karakteristik Limbah Lt3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/ar_au beracun:

j. Sistem T'a-nggap Da.rurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan

k. tenaga kerja yang memiliki ser.tifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

(3) Dokumen mengenai rencana pembangunar fa.silitas Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada avat

(2) huruf b disusun dengan memperkirakan total konsentrasi zat pencemar Limbah 83.

Pasal 383 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri setelah mr:nerima permohonan persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan 'feknrs Pengelolaan Limbah 83 paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) ha'i kerja

(3) Dalarn hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: d e SK |rlo 084782 A hlm. 281 OCR -2Bt-

a. permohonan Persetujuan Teknis memenuhi persyaratan Menteri menerbitkan persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau permohonan Persetujuan Teknis tidak memenuhi persyaratan, llenteri menolak permuhonar Persetujuar Teknis Pengelolaan Limbah Ri.t unıuk kegiatan Penimbunan Limbah BS paling lamar Z (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 384 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:

a. karakteristik Limbah 83 yang ditimbun; dan/atau

b. desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, oanf atau fasilitas Penimbunan Limbah 83.

(2) Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada_ ayat (l ) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling la,rna 10 (sepuluh) hari, setelah ter-jadi perubahan.

(3) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima

(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan:

a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah BJ paling lama T tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau

b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 paling lama '7 (tujuh) l:ari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, dist.;tiri dengan alasan penolakan. b

hlm. 282 OCR

(5) Perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayal (4) huruf * menjadi dasar dalam perubahan Persetuju an Lingkungan.

Pasal 385 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Lnnbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1383 ayat (3) huruf a memuat: a" identitas pemegang .Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83:

b. tanggal penerbitan Persetijuan Teknis pengelolaan Limbah t33;

c. kewajiban pcnloga'g Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 u.tuk kegiatan Penirnbunan Limba.l: 83, setelah Perizinan Berusaha terbit; dan

d. persyaratan teknis Penimbunan Limbah Bli J,ang meliputi:

L. karakteristik Limbah 83 yang akan ditimbun;

2. jumlah Limbah 83 yang aka.n ditimbun clan kapasitas fasilitas Penimbunan Limbah Rl};

3. desa.in rancang bangun fasilitas penimbunan Limbah 83;

4. rincian tata letak dan rincian lokasi fasilitas Penimbunan l"irnbah 83;

5. hasil uji dari laboratorium terakreditasi untuk Limbah ts3 yang akan ditimbun; 6 uji laboratorium terakreditasi untuk parameter kualitas lingkungan;

7. Sistem Tanggap Darurat Limbah B3 berupa dokumen prugram kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan

8. rincian pelaksanaan penutupan fasilitas Penimbunan Limbah BS.

(2) Kewajiban p€rrefc.r,e Perserujuan Teknis pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah El3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

hlm. 283 OCR

a. melakukan identifikasi Limbah tJ3 -va.r:rg ditimbun;

b. melaksanakan Penimbunan L,imbah ;13 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah 83:

c. melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah 83 yang Jitimburr;

d. menyimpan Limbah Rli )ra]lg akan ditimbun lce dalam tempat Penyimpanan Limbah 83;

e. menirusLln dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah 83;

f. menyusun dan menyampaikan laporan penimbunan Limbah B3;

g. rriemrliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Dar urat berupa dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah 83: dan

h. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

Pa.sal 386

(1) Penimbun Limbah E}3 wajib:

a. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perseruiuarr Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83;

b. melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah 83;

c. melakukan Penimbunan Limbah 83 y-ang dihasilkannya sesuai dengari ketentuan dalarn Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83;

d. memenuhi standar Lingkungan n Hidup dan./ atau bak ur .l-nut.ll Li n gk urn gan Hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limberl: 83;

e. menaati Baku Mutur Air Limbah, jika penimbunan menghasilkan air Limbah;

f. melakukan pemagaran dan memberi tanda teinpat Penimbunan Limbah ii3;

g. melakukan hlm. 284 OCR melakukan pemantauan kualitas air tanah. d.an menai'rggulairgr dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnva limbah 83 ke Lingkungan Hidup; menutup bagian paling atas fasilitas penimbusan akhi,.'Limbah 83; rnerlvusu.rr dan menyarapaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah 83; dan menyusun dan menyampaikan: laporan Penimbunan Limbah B3, yang memuat:

l. rro.Jlrrh, sumber, jumlah, dan kar:akteristik Limbuir 83; dan pelaksanaan Penimbunan Limbah dihasilkannya). 83 ),ang

(2) Kewajiban menutup bagian paling atas fasilitas penimbusan akhir sebagaimana dimaksud pada aya-ri. (1) huruf h .'lili+.irnkan jika fasilnas peniri:rll.rsan akhir Limbah 83 telah terisi penuh atau kegiatan Penimbunan Limbah 83 -selesai dilakukan.

(3) Laporan pembangunan fasi.litas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kr:pada Menteri, secara bertahap pada kegiatan.

a. penetapan lokasi Penimbunan Limbah 83, dengan dilengkapi kajian tentang pemenuhan persyaratan lckasi Limbah 83 yang meliputi: bebas banjir; permeabilitas tanah: merupakan daerah yang secara geologis €..irt&rl, stabil, tidak rawan bencana, Can cii luar kawasan lindung; dan tidak merupakan daerah resapan air ta,rah, terutama yang digunakan untuk air minura; dan pelaksanaan pembangunan fasilitas penimbunan Limbah E}3. o b h I J 2 1 I 2 .f b

hlm. 285 OCR

(4) Laporan pelak-sana.a.rr pembangunan fasihtas Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (.ii huruf b bagi fasilitas penimbusan akhir Limbah 83, memuat informasi r:rengen a_i:

a. si.;t-en". pela.pis sesuai dengan kelas fasilitas penimbusan akhir Limbah 83; dan

b. hasil tes kebocoran, untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah 83 kelas I dan kelas II.

(5) Pelaporan secarA bertahap disampaikan kepada Menteri, paling lambat i4 (ernps.r. belas) hari setelah selesainya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,ian huruf b.

(6) Laporan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelclaan Limbah 83 diterbitkan.

Pasal 387 #Laporkan Penjelasan

(1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 386 ayat- (4), Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak laporan diterima

(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Penimbunan Limbah 83:

a. sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelelaan Limba.h 83 untuk kegiatan Penimbunarr Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO untuk kegiatan Penimbunan Limbah ts3; atau

b. tidak sesua-i dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar penimbun Limbah B3 rnengubair rencana fasilitas Penimbunan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan penimbunan Limbah E}3.

(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (iujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.

hlm. 286 OCR

(4) SLo untuk kegiatan penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:

a. kegiatan operasional Penimbunan Limbah B3: dan

b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam perizinan Berusaha. (1)

pasal 3gg (Pasal 388) #Laporkan Penjelasan

Penimbun Limbah I]3 yang telah memperoleh persetujuan Teknis Pengeioilrar! Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah FJ3 wajib memiliki perr€tapa.n penghentian kegiatan jika bermaksud:

a. menghentikan Usaha dar,.i atau Kegiat.an;

b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi clan/atau fasilitas Penimbunan Limbah 83; atau

c. melakukan penutupan fasilitas penimbunan Limbah B3 karena fasilitas Penimbunan Limbah 83 telah penuh.

(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Penimbun Limbah Ei3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal terjadi Pencemaran L,ingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Permohonan penerapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

a. identitas pemohon:

b. laporan pelaksanaan Penimbunan Limbah 83; dan/atau

c. laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

(4) Menteri setelah menerima permr-lironan seba,gaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan da-n menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja seja.k permohonan diterima.

hlm. 287 OCR

Pasal 389 #Laporkan Penjelasan

(1) Penimbun Limbah 83 yang telah memperoleh penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 ayat (a) wajib melaksanakan pemantauan Lingkungan Hidup pada bekas lokasi dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah 83 yang telah memperoleh penetapan penghentian kegiatan.

(2) Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 30 (tiga puluh) tahun sejak penetapan penghentian kegiatan diterbitkan.

(3) Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi kegiatan:

a. pemantauan terhadap potensi kebocoran, pelindian, dan/atau kegagalan fasilitas Penimbunan Limbah 83;

b. pemantauan kualitas Lingkungan Hidup di sekitar lokasi fasilitas Penimbunan Limbah 83; dan

c. pelaporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b secara berkala.

Paragraf 10Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 390 #Laporkan Penjelasan

Setiap Orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke media Lingkungan Hidup tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Pasal 391 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang untuk dapat melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke media Lingkungan Hidup wajib memiliki Persetujuan dari Pemerintah.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan), dan menjadi dasar dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan.

hlm. 288 OCR

(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang pertama kali menghasilkan Limbah 83.

(4) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke media Lingkungan Hidup berupa:

a. tanah; dan

b. laut.

(5) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah El3 ke media Lingkungan Hidup berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 sampai dengan Pasal 379.

Pasal 392 #Laporkan Penjelasan

(1) Limbah 83 yang dapat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah El3 ke media Lingkungan Hidup berupa laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (a) huruf b berupa:

a. tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan;

b. serbuk bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (sy nthetic-b ase d mudl ; dan

c. serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar air (water-based mud).

(2) Terhadap Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan netralisasi atau penurunan kadar racun sebelum dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke laut.

hlm. 289 OCR

Pasal 393 #Laporkan Penjelasan

Untuk memperoleh Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) ke laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (4) huruf b, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

Pasal 394 #Laporkan Penjelasan

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:

a. identitas pemohon; dan

b. dokumen kajian teknis Dumping (Pembuangan) Limbah 83 yang paling sedikit meliputi keterangan mengenai:

1. nama, sumber, karakteristik, jenis, jumlah, dan debit Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83;

2. studi pemodelan Dumping (Pembuangan) Limbah 83:

a) untuk kegiatan di sektor pertambangan, memperhatikan keberadaan termoklin permanen dan kedalamannya; dan

b) untuk kegiatan di sektor minyak dan B&S, memperhatikan angin musim;

3. lokasi tempat dilakukannya Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 dilengkapi dengan peta lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah E}3;

4. diagram alir proses pengolahan Limbah yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3;

5. rona awal laut, biota laut, dan sedimen;

6. studi pemodelan untuk Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83;

7. hasil uji dari laboratorium terakreditasi:

a) untuk kegiatan dari sektor minyak dan B?S, meliputi parameter:

1) toksikologi Lethal Concentration-50 (LC50) 96 (sembilan puluh enam)jam;

hlm. 290 OCR

2) total konsentrasi logam berat;

3) total petroleum hidrokarbon (TPH); dan

4) poli aromatik hidrokarkon (PAH);

b) untuk kegiatan dari sektor pertambangan, meliputi parameter:

1) toksikologi Lethal Concentration-50 (LCso) 96 (sembilan puluh enam)jam; 2l total konsentrasi logam berat; dan

3) teratogenisitas;

8. komposisi bahan kimia dalam lumpur bor;

9. peta batimetri, daerah sensitif, alur pelayaran, dan daerah terlarang terbatas; dan

10. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83.

Pasal 395 #Laporkan Penjelasan

(1) Lokasi tempat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf b'angka 3 harus memenuhi persyaratan yang meliputi:

a. terletak di dasar laut pada laut yang memiliki lapisan termoklin permanen; dan

b. tidak berada di lokasi tertentu atau di daerah sensitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal tidak terdapat laut yang memiliki lapisan termoklin permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, lokasi tempat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 berupa tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi yang meliputi:

a. terletak di dasar laut dengan kedalaman lebih dari atau sama dengan 100 m (seratus meter);

b. secara topografi dan batimetri menunjukkan adanya ngarai dan/atau saluran di dasar laut yang mengarahkan tailing ke kedalaman lebih dari atau sama dengan 200 m (dua ratus meter); dan

hlm. 291 OCR

c. tidak aia fenomena u.p-welling.

(3) Dalam hai tidak terdapat laut yang memiliki lapisan termoklin permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurui a, l.kasi tem.at dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbeli [}3 berupa serbuk bor- dsn lumpur bor dari hasil pemboran Usaha clan,i atar: Kegiatan eksplorasi dan latau eksploitasi di laut sebagaimana dimaksud tiaiarrr Pasal 3912 ayat (l) huruf b dan huruf c harus memenuhi persyaratan:

a. terletak di latri dengan kedalaman lebih dari atau sama dengan 50 nr (lima puluh meter); dan

b. dampaknya berada dr dalarn radius lebih kevil dari atarl sama dengan 500 nr (lima ratus meter) dari lokasi pemboran di laut.

(4) Limbah IJ3 berupa serbuk hor dan lumpur bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau kegiatan eksplorasi clan/atau ekspioita.si cli laut sebagaimana dimaksud dalarn pasal 392 ayat (1) huruf h dan huruf c yang dapat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah BJ ke lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan Limbah B3 yang tidak memiliki kandungan hidrckarbcrr.

Pasal 396 #Laporkan Penjelasan

Dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf b angka 10 paling sedikit memuat:

a. organisasi;

b. idencifikasi. pengaktifan, dan pelaporan.

c. prosedur penanggulangan; dan

d. jenis dan spesifik,lsi peralatan.

Pasal 397 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri setelah irre,ter{fiia permohonan sebaga-imana dimaksud dalam Pas;rl 3ga. memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan paling la.T,ii 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. hlm. 292 OCR -').92 -

(2) Setelah pennohonan dinyatakan lengkap, Men,.eri melakukan verifik'asi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pa_da ayat (2) menunjukkan:

a. permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetuiuar Teknis untuk kegiatan Dum.ping (Pembuangan) Limbah 833 paling lan,a 7 f tujr.lhi hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui: atau

b. permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak perrrroh;nan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pernbuangan) Limbah 83 paling lamal '/ (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan,

Pasal 398 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemegang Persetujuan Teknis untuk kegiatan Durnprng (Pembuangan) t-imt ah 83 wajib mengajukan perubaha.rr persetujuan jika terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:

a. identi*.asper;rc;hcn;

b. akta pendirian badan hukum;

c. nama, sumber, karakteristik, jenis, jumlah, dan debit Limbah 83 yang dilakukan Dumping (Pembua-ngan) Limbah 83; dan f atant C. metode dan tata cara Dumping (Pembuangan) Limbah 83.

(2) Permohonan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah terja.di perubahan.

(3) Permohonan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping 'Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada aya.t (2) dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada a.yat (1).

hlm. 293 OCR

(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap p.r-oho.r"r, perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.

(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:

a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau

b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 399 #Laporkan Penjelasan

(1) Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (3) huruf a dan Pasal 398 ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:

a. identitas pemegang persetujuan;

b. tanggal penerbitan persetujuan;

c. persyaratan Lingkungan Hidup; dan

d. kewajiban pemegang Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3.

(2) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:

a. melakukan netralisasi atau penurunan kadar racun Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83; dan

b. melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83.

(3) Kewajiban pemegang Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:

a. melakukan identifikasi Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83;

hlm. 294 OCR

b. melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah 83 J,ang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;

c. melakukan pemantauan kualitas air iaul pada titik penaatan;

d. menyusun dan menyampaikan la.poran pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah 83;

e. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa- dokunren program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; da.n f memiliki tenaga ker;a yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 400 #Laporkan Penjelasan

(1) Setelah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 terbit, pemegang Persetujuan Teknis wajib

a. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;

b. melakukan netralisasi ata-u penurunan kadar racun untuk Dumping (Pembuangan) Limbah 83 berupa tailing;

c. melakukan penurunan kandungan hidrokarbon total terhadap Limbah 83 untuk Dumping (Pembuangan) Limbah Ei3 berupa serbuk bor dan lumpur bc''r;

d. memenuhi komposisi Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83.

e. melakukan pemantauan terhadap Campak lingkungan ,lari pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Lirn bah E3;

f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;

g. ,nenrrlikr dan rnelaksar,akan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83: da.n

hlm. 295 OCR

h. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.

(2) Laporan pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:

a. nama, sumber, karakteristik, jumlah, debit dan volume Limbah 83; dan

b. pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 yang dihasilkannya.

(3) Laporan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) diterbitkan.

Pasal 401 #Laporkan Penjelasan

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 yang telah memperoleh Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:

a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau

b. mengubah penggunaan dan/atau memindahkan lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah 83.

Pasal 402 #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(2) Permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a. identitas pemohon; dan

b. laporan pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3.

hlm. 296 OCR

(3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Paragraf 1 1 Pengecualian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 403 #Laporkan Penjelasan

(1) Limbah E}3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah 83 berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Untuk dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik wajib melaksanakan uji karakteristik Limbah 83.

(3) Uji karakteristik Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berurutan.

(4) Uji karakteristik Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi uji:

a. karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, danf atau korosif sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

b. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LDso untuk menentukan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LDso lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji;

c. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LDso untuk menentukan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LDso lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji;

d. karakteristik hlm. 297 OCR karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LDso untuk menentukan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LDso lebih besar dari 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji; karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan

f. karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 404 #Laporkan Penjelasan

( (1) Dalam melakukan uji karakteristik Limbah El3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik wajib menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji.

(2) Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uji karakteristik Limbah 83 dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.

Pasal 405 #Laporkan Penjelasan

(1) Hasil uji karakteristik Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 disampaikan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik kepada Menteri. d e

hlm. 298 OCR

(2) Penyampaian hasil uji karakteristik Limbah B:3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi denga.n permohonan pengecualian Limbah 83 dari sumber spesifik sec.r.ra tertulis dan dokumen yang paling sedikit meliputi:

a. idr:ntitatsperrrohon;

b. identitas Limbah 83 da-ri sumber spesifik ),ang dihasilkan;

c. bahan baku dan,/-atau bahari penolong yang digunaka-n dalam proses produksi yang inenghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik; dan

cl. proses produksi yang menghasilkan Limbah []3 dari sumber spesifik.

(3) Menteri setelah menerima permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan tim ahli Limbah ts3 untuk melakukan evaluasi terhadap hasil uji karakteris i.ik Limbah 83.

(4) 'l'im ahli Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tim ahli Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 280.

Pasal 406 #Laporkan Penjelasan

(1) Evaluasi oleh tim ahli Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 405 ayat (3) meliputi identifikasi dan analisis terhadap:

a. hasil uji karakteristik Limkah 83;

b. proses produksi pada Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik; dan

c. bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dal.am proses produksi.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling laroa 10 (sepuluh) hari kerja sejak Menteri memberikan penugasan.

(3) 'lim ahli Limbah I33 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Ment-e:'i paling lama 4 (empat) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui.

hlm. 299 OCR

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. identitas Limbah 83 dari sumber spesifik;

b. dasar pertimbangan rekomendasi; dan

c. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah 83.

(5) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya karakteristik Limbah 83 dari sumber spesifik, rekomendasi tim ahli Limbah 83 memuat pernyataan bahwa Limbah 83 dari sumber spesifik merupakan Limbah 83 dari sumber spesifik yang dikecualikan dari Pengelolaan Limbah 83.

(6) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan adanya karakteristik Limbah 83 dari sumber spesifik, rekomendasi tim ahli Limbah 83 memuat pernyataan Limbah 83 dari sumber spesifik tetap merupakan Limbah 83 dari sumber spesifik.

Pasal 407 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 menetapkan:

a. pengecualian dari Pengelolaan Limbah 83 terhadap Limbah 83 dari sumber spesifik; atau

b. Limbah 83 dari sumber spesifik tidak dikecualikan dari Pengelolaan Limbah 83.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak rekomendasi disampaikan oleh tim ahli Limbah 83 kepada Menteri.

Paragraf 12Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 408 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal Limbah 83 akan diekspor ke negara penerima, Penghasil Limbah 83 atau eksportir Limbah 83 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.

hlm. 300 OCR

(2) Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan paling sedikit mengenai:

a. identitas eksportir Limbah 83;

b. negara tujuan ekspor Limbah El3;

c. dokumen mengenai nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang akan diekspor;

d. alat angkut Limbah 83 yang akan digunakan;

e. negara transit;

f. tanggal rencana pengangkutan, pelabuhan atau terminal tujuan transit, waktu tinggal di setiap transit, dan pelabuhan atau terminal masuk dan keluar;

g. dokumen mengenai asuransi;

h. dokumen mengenai pengemasan Limbah 83;

i. dokumen mengenai tata cara penanganan Limbah 83 yang akan diangkut; dan

j. dokumen yang berisi pernyataan dari Penghasil Limbah 83 dan eksportir Limbah 83 mengenai keabsahan dokumen yang disampaikan.

(3) Pelaksanaan ekspor Limbah 83 dapat dilaksanakan apabila:

a. notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikirimkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada negara penerima disetujui negara penerima; dan

b. notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikirimkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada negara transit disetujui negara transit.

(4) Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit Limbah 83, Menteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah 83.

hlm. 301 OCR

(5) Rekomendasi ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud-pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan tzin ekspor Limbah 83 yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(6) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan izin ekspor Limbah 83 dilaksanaka.n sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. undangan.

Pasal 409 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hai Limbah 83 akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tu.juan transit, Pengangkut Limbah 83 melalui negara eksportir Limbah 83 haris mengajukan pernichonan riotifikasi kepada Pemc-'ritr tah Republik Indonesia melalui Menteri.

(2) Menteri memberikan iawab:.;^ berupa. perset-ujuan atau penulakan atas permchonan notifikasi sebagaimana dimaksud pe.da ayat (1) dalam waktu paling lambat '5(.t (enam puluh) hari seDeli.rrn transit dilakukan.

(3) Dalam hal Menteri menolak permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan penolakan.

Pa.ragraf 1.3 Penanggulangan Penr;emat an Lingkungan t{id.trp dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Pasal 410 #Laporkan Penjelasan

Setiap C)ra.ng i-at1q :::,erig1l-r.,,:,ii.kan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83,, Pengangkut i.urri:air 83, Pemanfaat Limbah Bli, Pengolah Limbah 83, ,:lenf r,r.au Penimbun: Limbah Brl yang inclakr-rka-n Pcncelr-,il an Lingkungan IliC;-ip dan/atau Perusakan Lingkungan r Irdup r.,e.jib melaksanakan:

a. Penatrggt tlanga;i Pencemaran Lingkungan Hidup da n / a.ra u Kerusakan Li ri gk,.-r n rillil ii id ulp ; dan

b. pcrrr'liihan frrnpsi Lingkungan i{icrup.

hlm. 302 OCR

Pasal 41 1 #Laporkan Penjelasan

Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan:

a. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan

b. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 4 12 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf a dan Pasal 41 t huruf a dilakukan dengan:

a. pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat;

b. pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;

c. penghentian sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau

d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup diketahui.

(3) Pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

a. evakuasi sumber daya untuk menjauhi sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;

b. penggunaan alat pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;

hlm. 303 OCR

c. identifikasi dan penetapan daerah berbahaya; dan C. pen)rusrrnan dan penyampaian laporan terjadinya potensi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan ke'* enangarrn\r.a

(4) Penghentian sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

a. penghentian proses produksi;

b. penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait dengan sumber Pencemaran Lingkungan Hidup danf ata'u Kerusakan Lingkungan Hidup;

c. tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkrrngan Hidup pada sumbernya; dan

d. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaa.n penghentian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau. Kerusakan Lingkungan Hidup kepada-Menteri, gubernur, aral.u bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 413 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihrak ketiga untuk melakukan Peranggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atas beban biaya:

a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah r 3. Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah E,3, Pengolah Limbah 83, Can latau Penimbun Limbah 83 sebagaimana riimaksud dalam Pasal 410; d.ri-r

hlm. 304 OCR

b. Setiap Orang yrnq melakukan Dumping (Perril-ruangan) Limbah B:l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 jika Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pti.setl 412 tidak mulai dilakukan clar.iam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. dana penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; e-tau

b. dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 414 #Laporkan Penjelasan

(1) Biaya sebaga-imana dimaksud dalam Pasal 413 ayat (2) diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/a.tau Kerusakan Lingkungan Hidup tidak dilakukan oleh:

a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah Bll, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410: dan

b. Setiap C)rang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah . 3 sebagaimana dimaksud dalami Pasal 41 1.

(2) Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri, ,gubernur, atau bupati/wali kota dengan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

hlm. 305 OCR

Pasal 4 15 #Laporkan Penjelasan

(1) Pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf b dan Pasal 411 huruf b dilakukan dengan tahapan:

a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar;

b. remediasi;

c. rehabilitasi;

d. restorasi; dan/atau

e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terkontaminasi.

Pasal 416 #Laporkan Penjelasan

Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

a. identifikasi lokasi, sumber, jenis, zat pencemar, serta besaran pencemaran;

b. penghentian proses produksi;

c. penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait dengan sumber Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;

d. tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada sumbernya; dan

e. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan penghentian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/at-au Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

hlm. 306 OCR

Pasal +1 1.r' Remediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 ayat (1) huruf b dilakukan d,:ugeu'r cara paling sedikit:neliputi:

a. pemilihan teknologi reinediasi;

b. penlnrst-ln3tt rencana dan pelaksanaan remediasi: dan

c. penyustu,rlrr dan penyampaian la.poran pelaksanaan remediasi terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya l'asal 4 i8 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalarn Pasa-l 415 ayat- (1) huruf c dilakukan dengan cara paling sedikit melipui.i'

a. identifikasi i.okasi, penl'cl;:,b, dan besaran kerusakan Lingkungan Hidup;

n. pemilihan metode rehabilitasi;

c. pen) -lsr.lnalr rencana dan pelaksanaan rehabilitasi; dan

d. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan reha.bilitasi terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gu-bernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kervena n gaunye .

P.isai 419 Restorasi sebagaimana dimakslrii dalam Pasal 415 ayat (1) huruf d diiakukan dengan cara paling sedikit meliputi:

a. identifikasi lokasi, penvebair, dan besaran K.erusakan Lingkungan Hidup;

b. pemilihan metode restorasi;

c. penyusunan rencana dan pelaksanaan restorasi; dat-1

d. pen] -.-str.nan di,n penyampaian laporan pelaksanaan restorasi Kerusakan l,ingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, ataLr hripatii r.va1i kota sesuai dengan Keu/enarrgiinnya

hlm. 307 OCR

Pasal 420 #Laporkan Penjelasan

(1) Tahapan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 415 dituangkan dalam dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

(2) Dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dim.aksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri sebelum pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

(3) Dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. tahapan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; darr

b. hasil identifikasi zat pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 hurui a.

Pasal 42 1 #Laporkan Penjelasan

(1) Identifikasi zat pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 ayat (3) huruf b untuk tanah tercemar dilakukan melalui uji karakteristik beracun melalui TCLP dan analisis total konsentrasi zat pencemar sebelum dilakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

(2) Nilai baku untuk identifikasi zat pencemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nilai baku sebagairnana tercantum dalani Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan:

a. jika konsentrasi zat pencemar lebih besar dari TCLP-A dan/atau total konsentrasi A (TK-A), tanah dimaksud wajib dikelola sesuai dengan Pengelolaan Limbah B3 kategori l;

b. jika konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dani atau total konsentrasi A (TK-A) dan lebih besar dari TCLP-B dan/atau total konsentrasi B (TK-B). tanah dimaksud wajib dikelola sesuai dengan Pengelolaan Limbah 83 kat-egori 2;

c. iika . . hlm. 308 OCR jika konsenrrasi zat pencemar sanra dengan ara.il lebih kecil t-inri'i'Ci,P-B dan/atau total konsentrasi B TK-B) dan lebih besar dari TCLP-C dani atau tota.l konseritra-si C (TI(-C), tanah dimaksud wajib dikelola s.esuai dengan pengelolaan Limbah nonB3; atau jika konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-C dan/atau total konsentrasi C (I'l(-C), tanah dimaksud dapat digr;n6L^t sebagai tanah pelapis dasar. :JOE C d

Pasal1'22 (Pasal 422) #Laporkan Penjelasan

(1) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 415 dilaksanakan hingga memperoivh penetapan status ct:lah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dari Menteri.

(2) Untuk memperoleh penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi detri Menteri harus diajukan permohonan secara tertulis.

(3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

a. identitas pemohon; dan

b. laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

(4) Laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada aya.t (3) huruf b paling sedikit Ineml-lat:

a. identitas pemohon; dan

b. rincian pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 423 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri setelah menerima permohonan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi sebagaimana dimaksud dala Pasal 422 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

hlm. 309 OCR

(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:

a. permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau

b. permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui disertai dengan alasan penolakan.

(4) Penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:

a. tanggal penerbitan penetapan;

b. ringkasan hasil verifikasi;

c. pernyataan bahwa:

1. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilaksanakan telah layak dan dapat dihentikan; dan

2. Lingkungan Hidup telah kembali pada fungsi semula sebelum terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Pasal 424 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup atas beban biaya:

a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410; dan

hlm. 310 OCR

b. Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 1, jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak mulai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:

a. dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau

b. dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 425 #Laporkan Penjelasan

Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (2) diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup tidak dilakukan oleh:

a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410; dan

b. Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 1.

Pasal 426 #Laporkan Penjelasan

Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 huruf a dan huruf b.

Pasal 427 #Laporkan

Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika:

a. lokasi pencemaran tidak diketahui sumber pencemarannya; dan/atau

hlm. 311 OCR

b. tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran.

Paragraf 14Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Can

Beracun

Pasal 428 #Laporkan Penjelasan

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 wajib memiliki Sistem Tanggap Darurat.

Pasal 429 #Laporkan Penjelasan

Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah 83 terdiri atas:

a. pencegahan kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 melalui penyusunan program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83;

b. kesiapsiagaan melalui pelatihan dan geladi kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan

c. penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah 83.

Pasal 430 #Laporkan Penjelasan

Kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 meliputi:

a. keadaan darurat pada kegiatan Pengelolaan Limbah 83;

b. keadaan darurat Pengelolaan Limbah 83 skala kabupaten/kota;

c. keadaan darurat Pengelolaan Limbah 83 skala provinsi; dan

d. keadaan darurat Pengelolaan Limbah 83 skala nasional.

hlm. 312 OCR

Pasal 431 #Laporkan Penjelasan

Setiap Orang; :./ang rncn,-lhe.silketn Limbah [}3, Pengumpul Lir,rbai:r f33. r)cngangkrir Limbah l3li, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah B3, dan/atau F:nirnbun Limbah 83 wajib men)rusun program kedaruratan Pengelolaan l,irnbah 83 sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya.

Pasal 432 #Laporkan Penjelasan

(1) Kepala instansi tlaerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab dr bidang penanggulangan hencarra men)rusun program Kedaruratan Peng,elolaan Limbah 83 skala katrupaten / kota.

(2) Kep.ria Instansi daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidr- ng penanggulangan bencana menyusun program kedaruratan Pengelolaan Limbah Lt3 skala provinsi.

(3) Kepala lembaga pemerintah nonkementeriar yang bertanggungjawab cli bidang penanggulangan bencana menyusun trjr'otra.-rr kedzrr uratan Pengelolaan Lrmbah El3 skala nasional. (+) L)alam f)eft'yr-151^n4n program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 skala kabupaten/kota. Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana berkoordinasi dengan:

a. Setiap Orang sebagt.inran:. dimaksud dalam Pasal 4-lI.:

b. Menteri i;

c. gubernur;

d. instansi Lingkungan }{ioi-rp kabupaten/kota; dan

e. instansi terkait lainnya cli kabupaten/kota. (I-) Dalam penyusunan program kedaruratan Pengelolaan Lr.mbah 83 skala provinsi. Kepala instansi. daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana berkoordinasi dengan:

a. Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal -131; t.. Nl errter-.;

c. ins,arrsi Lingkungan Hidup provinsi: dan

d. instansi t-erkair lainnya di provinsi.

hlm. 313 OCR

(6) Dalam penyusunan program kedaruratan pengelolaan Limbah 83 skala nasional, Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana berkoordinasi dengan:

a. Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 431;

b. Menteri; dan

c. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 433 #Laporkan Penjelasan

(1) Program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 skala kabupaten/kota merupakan bagian dari program penanggulangan bencana kabupate n I kota.

(2) Program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 skala provinsi merupakan bagian dari program penanggulangan bencana provinsi.

(3) Program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 skala nasional merupakan bagian dari program penanggulangan bencana nasional.

Pasal 434 #Laporkan Penjelasan

(1) Program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 dan Pasal 433 paling sedikit meliputi:

a. infrastruktur; dan

b. fungsi penanggulangan

(2) Infrastruktur sebagaimana dimak,sud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:

a. organisasi;

b. koordinasi;

c. fasilitas dan peraiatan termasuk peralatan peringatan dini dan alarm:

d. prosedur penanggulangan; dan

e. pelatihan dan geladi keadaan dan;rat.

hlm. 314 OCR

(3) Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:

a. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;

b. tindakan mitigasi;

c. tindakan perlindungan segera;

d. tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan keadaan darurat, pekerja, masyarakat, dan Lingkungan Hidup; dan

e. pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat.

Pasal 435 #Laporkan Penjelasan

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah El3, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 berdasarkan program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 sesuai dengan kegiatan Pengelolaan Limbah 83 yang dilakukannya.

Pasal 436 #Laporkan Penjelasan

Setiap Orang .yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43S wajib menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan untuk kegiatan yang dilakukannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 dapat dilaksanakan.

Pasal 437 #Laporkan Penjelasan

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 skala kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Kepala instansi daerah kabupaten,/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana dan dilaksanakan bersama dengan:

hlm. 315 OCR

a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 435; .b. instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kr:ta; dan

c. instansi terkait lainnya di kabupaten/kota, berdasarkan program kedaruratan pengelolaan Limbah 83 skala kabupaten/kota.

Pasal 438 #Laporkan Penjelasan

(1) Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4ST mengoordinasikan pelatihan dan geladi kedaruratan secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 tingkat kabupaten/kota.

(2) Pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh:

a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, pengolah Limbah 83, dan/ atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435;

b. instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota; dan

c. instansi terkait lainnya di kabupaten/kota.

(3) Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

Pasal 439 #Laporkan Penjelasan

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 skala provinsi dikoordinasikan oleh Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana dan dilaksanakan bersama dengan :

a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 435;

hlm. 316 OCR

b. instansi Lingkungan Hidup provinsi; dan

c. instansi terkait lainnya di provinsi, berdasarkan program kedaruratan pengelolaan Limbah 83 skala provinsi.

Pasal 440 #Laporkan Penjelasan

(1) Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 mengoordinasikan pelatihan dan geladi keadaan darurat secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 skala provinsi.

(2) Pelatihan dan geladi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh:

a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah 83, pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435;

b. instansi Lingkungan Hidup provinsi; dan

c. instansi terkait lainnya di provinsi.

(3) Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

Pasal 44 I #Laporkan Penjelasan

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 skala nasional dikoordinasikan oleh Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana dan dilaksanakan bersama dengan:

a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 435;

b. Menteri; dan

hlm. 317 OCR

c. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, berdasarkan program kedaruratan pengelolaan Limbah 83 skala nasional.

Pasal 442 #Laporkan Penjelasan

(1) Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 441 mengoordinasikan pelatihan dan geladi kedaruratan secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 skala nasional.

(2) Pelatihan dan geladi keadaan darurat dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh: sebagaimana

a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, pengolah Limbah 83, dan/ atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435;

b. Menteri; dan ,

c. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.

(3) Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.

Pasal 443 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggulangan kedaruratan dalam Pengelolaan Limbah 83 paling sedikit meliputi kegiatan:

a. identifikasi keadaan darurat dalam pengelolaan Limbah E}3; dan b Penanggulangan Pencemaran Lingkungan dan/atau Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 412 dengan Pasal 414.

Hidup Hidup sampai

hlm. 318 OCR

(2) Dalam melaksanakan penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah 83, setiap orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 wajib mengutamakan keselamatan jiwa manusia.

(3) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434.

(4) Dalam hal penanggulangan kedaruratan pengelolaan Limbah 83 terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, wajib dilakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup terhadap lahan terkontaminasi Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 sampai dengan pasaL 427.

Pasal 444 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83. dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 berdasarkan program kedaruratan sesuai dengan kegiatan pengelolaan Limbah 83 yang dilakukannya wajib melaksanakan kegiatan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat dalam Pengelolaan Limbah 83 yang dilakukannya.

(2) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan waj ib dilaporkan secara tertulis dan berkala setiap hari kepada Menteri, gubernur. atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 445, #Laporkan Penjelasan

(1) Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala kabupaten/kota.

hlm. 319 OCR

(2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 446 #Laporkan Penjelasan

(1) Kepala insta,si daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala provinsi.

(2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 447 #Laporkan Penjelasan

(1) Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan memimpin pelaksanaan"penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala nasional.

(2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). hlm. 320 OCR - 3rlL) -Pa.ragraf !-5 Perirbiayean Pasal 4.lE

(1) Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah tl3 dibiayai oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limi,ah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Lrrnilah iBIJ, Pengolah Limbah 83. dan Penimoun Limbah BI].

Ql Permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pernbllrenr;an,1 Limbah 83 rlibra.,rai oleh Setiap Orang larig melakukan Dumping n g (Pe rn tr r.,arr gair ) Lirn Lrah B -3 .

(3) Biaya untuk:

a. pembinaan dan pengawasan yang dilakukan ,;jeh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota;

b. pelatihan 46,,- gelzidi kedaruratan; dan

c. pemulihan furgsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud daiain Pasal 427, dialokasikan darr Anggaran Pendapatan dan frelarrja Negara a.te',: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan: peraturan perundang-undangan.

Pasal 449 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lai:l:: r meng-nai:

a. tata cara uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalami Pasal 278 aan Pasal 404,

b. tata kena tim ahli sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 281;

c. rincian r,er.sl/aralan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagairtir.'ra dimaksud dalam Pasal 2,35 sampai dengan Pasal 291;

d. tata cara pengemasan Limbah Il3. Pelabelan Limbah R3, dan pemberian Simbol Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292; spesifikasi... e.

hlm. 321 OCR

e. spesifikasi dan rincian penggunaali alat. angkut: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310;

f. rincian ctarr penggunaan manifes Pengangkutan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam F:rsal 314;

g. rincia-n Pemanfaatan Limbah Blj sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316:

h. rincian Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343;

i. Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.5 a.yat ( l; h , r; ,-rf a;

j. fasilit.as Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pas.'-i 367;

k. uji total konsentrasi zat pencemar untuk Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalarn Pasal .168;

I rincian persyaratan lokasi untuk fasilitas Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369;

rn. rincian persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah Fl3 sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 370; ,1 tata cara riari rincian pelaksanaan periutupan bagir:n paling er[;rs iasiiitas penimbusan akhir sebagaimar;iL dimaksua dalarn Pasal 3-/6 ay:,,; {i) huruf h dan Pasal 385 ayat (1) huruf h;

o. tata cara clan pe,'svl).ra-titrl pernantaurin Lingkungan Hidup sebagainiarra dimaksud dalam Pasal 379 dan Pasal 389;

p. rincian persyaratan Persetujuan Teks untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pe,-s:ai i|9zi sampai dengan Pasal 396;

q. tata car'a pcrmoh,:iL.ari dan penerbitan penetapan penghentian kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dala-ni Pasal 402,

r. rincian Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412;

s. r'incian pelaksanaan Irernulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana riii:'al<:;r-rd cllrlrtm Fasal 42-l; Can hlm. 322 OCR - 3:22 -

t. format program kedaruratan Penqeloiaarr Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, diatur dala.u Peraturar: Menteri.

Bagian KetigaPengelolaan Limban Irl NonB3

Paragraf 1-Umum Pasal .+5O

(1) Pengelolaan Limbah nonB3 dilakukan terhadap.

a. Limbah nonB3 terdaftar; clan

b. Limbah nonB3 khusus.

(2) Limbah nonB3 terdaft-ar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l,,uruf a termuat dalam daftar Limbah nonB3 yang tercantum dalarn Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Limbah nonB3 khusus sebagaimana dimaksud pa-da a-rat

(1) huruf b merupakan: Limbah 83 yang dikecualikan dari Limbah Et3 berdasarkan penetapan pengecualian dari Pengelolaan Limbah 83 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud dalam PasaL 407 ayat (1) huruf a.

Pasal 451 #Laporkan Penjelasan

Perr6ciclaan Limbah nor:B3 terhadap Limbah nonB3 khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal45o ayaL (3) dilaksanakan sesuai dengan Pengelolaan Limbah nonB3 ]/arrg tertuang dalarn penetapan pengecualian Limbah 83.

Pasal 452 #Laporkan Penjelasan

hlm. 323 OCR

- 32,3 - .Pasal 452

(1) Pengelolaan Limbah nonB3 terhadap Limbah noi:B3 terdaftar sebagaimana dimaksud dalam: pasal 450 a;-at (1) huruf a, dilaksanakan sesuai d.engan persyaratan teknis Pengelolaan Limbah nonB3.

(2) Penyelenggaraan pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dirna.<-"ud pada ayat (i-| dilakukan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3. dan rinciannya termuat dalam Persetujuan Lingkungan

(3) Rinc:ian pengelolaan Limbah nonB3 yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan sebagaimar;a dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. identitas Limbah nonB3;

b. bentuk Limbah nonB3:

c. sumber Limbah nonB3;

d. jumlah Limbah nonB3 :/ang dihasilkan setiap bulan; dan

e. jenis pengelolaan Limbah nonB3.

(4) Dalam hal pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan menghasilkan Limbah nonB3 baru yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan,, penghasil Limbah nonB3 melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.

(5) Pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengurangan Limbah nonB3;

b. penvirnpanar: Limbah nonB3;

c. pemanfaatan Limbah nonB3;

d. penimbunan Limbah nonB3;

e. perpindahan lintas bata-s Limbah nonB3;

f. Penanggulangan Pencemaran [.inqkurtgan Hidup dan/atau K.eru.sakan Lingkungan 'Flichrp dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan

g. pelaporan.

hlm. 324 OCR

Pasal 453 #Laporkan Penjelasan

Dalam pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 ayat (5), Setiap Orang dilarang melakukan:

a. Dumping (Pembuangan) Limbah nonB3 tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat;

b. pembakaran secara terbuka (open burningl;

c. pencampuran Limbah nonB3 dengan Limbah 83; dan

d. melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir.

Paragraf 2Pengurangan Limbah NonB3

Pasal 454 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3 dapat melakukan pengurangan Limbah nonB3.

(2) Pengurangan Limbah nonB3 dilakukan:

a. sebelum Limbah nonB3 dihasilkan; dan

b. sesudah Limbah nonB3 dihasilkan.

(3) Pengurangan Limbah nonB3 sebelum Limbah nonB3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:

a. modifikasi proses; dan/atau

b. penggunaan teknologi ramah lingkungan.

(4) Pengurangan Limbah nonB3 sesudah Limbah nonB3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:

a. penggilingan (grindingl;

b. pencacahan (shreddingl;

c. pemadatan (compacting);

d. termal; dan/atau

e. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

hlm. 325 OCR

(5) Dalam hal pengurangan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan:

a. Emisi; dan/atau

b. Air Limbah, wajib memenuhi Baku Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah.

Paragraf 3Penyimpanan Limbah NonB3

Pasal 455 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap orang yang menghasilkan Limbah nonB3 wajib melakukan penyimpanan terhadap Limbah nonB3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut.

(2) Penyimpanan Limbah nonB3 sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas berupa:

a. bangunan;

b. silo;

c. tempat tumpukan Limbah (waste pile);

d. waste impoundment; dan/atau

e. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 456 #Laporkan Penjelasan

(1) Terhadap Limbah nonB3 yang disimpan, dapat dilakukan pengemasan sesuai dengan jenis Limbah nonB3.

(2) Pengemasan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kemasan yang:

a. berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak; dan

b. dilengkapi dengan label Limbah nonB3.

(3) Label Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:

hlm. 326 OCR

a. identitas Limbah n,.:nl3ii;

b. bentuk Limbah nonB3;

c. jumlah Limhah nonB3; dan

d. tenggai [-irr:bah ncrrB3 rrisirnpan.

Pasal 45'I (Pasal 457) #Laporkan Penjelasan

(1) Fasilitas perryirnpa-irir:" Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dai.arn Pasal 455 ayat 2 harus memenuhi ketentuan:

a. kriteria- lokasi;

b. knt.ena desain; dan c memperhatikan kapasitas penyimpanan. ('2j Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada_ ayat (1) huruf a meliputi:

a. beba.s banjir;

b. mempertimbangkan jarak yang aman eei'hadap perairan sei:c;'ti garis batas pasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, sungai, clan s'umur penduduk; dan

c. terletak Ci areaL kegiatan pengnasil Limbah nonB3 .va.ng tercantum dalam Persetujuan I Lingkungan.

Pasai 458 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hai lokasi fasilitas penyimpanan Limbah nonB3 tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 ayat (2), dapat dilakukan rekayasa teknologi.

(2) Fasil.itas penyimpanan Limbah nonB3 dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik sehingga menghindari ceceran rlari tumpahan Limbah nonB3 ke media lingkurrgait.

hlm. 327 OCR

Paragraf 4Pemanfaatan Limbah rrorrIJ3

Pasal 459 #Laporkan Penjelasan

(1) setiap orang yang menghasilkan Limbah nonB3 ata.u pihak iain dapat- melakukan pemanfaatan Limbah nonB3.

(2) Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.

(3) Pemanfaatan Limbah hr-rrrB3 sebagaimana dimaksud pada ay'at iI) rnciinrrlli:

a. pemanfaatan Limbah r:onB3 sebagai substitusi bahan baku:

b. pemanfaatan Limbah ,ri;nfi.l sebagai substirusi sumber energi;

c. pemanfaatan iimbah nonB3 sebagai bahan baku;

d. pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai produk samping; dan

e. pemanfaatan, ,-r.tli)ah nonB3 sesuai dengan pelker^banqan ilmu pengetahua.n dan teknologi.

Pasal 460 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemanfaatan Limba.h nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (2) dilakukan dengan menipertilnban5;kan:

a. ketersediaan teknologi;

b. standar L'r:c'l,tL., jika hasil pemanfaatan Limbah nonB3 berupa produk: dan

c. baku rnrrl.u Lingkungan Hidup.

(2) lla-ianr tral pemanfaatan Limbah norrEilj dila.kukan c_,lch pihak iain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayaL

(1) 1,ang tidak wajib memiliki Pcri.zur:rn Berusaha, rincian dan tujuan pemanfaatan Limbah nonB3 harus termuat dalarn Persetujuan LiirgkLlyig,r.n pe-nghasil Limbah nonB3. (-r) Dala,:r . . hlm. 328 OCR i3) Dalarn hal pemanfaatan Lilnrrah nonB3 tidak sesuai dengan rincian dan tuj'uan pemanfaatan sebagaimana dima-ksud pa.ja ayat, (2). penghasil Limbah nonB3 u,ajib bertanggung jawab., terhadap pemanfaatan Limbah nonB3.

Pirsiri 4 ri 1

(1) Pemanfaatan Lir.l:a}., r.cnB:3 sebagai substitusi bahan i-lakii sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 ayat (3) huruf a dapt dilakukan uada kt:giatan:

a. pernlrrratarr tretcn, ttaltrkc, paving block, beton ringan, dan bahan konstruksi lainnya yaris sejenis;

ll. industri semen;

c. pernirdatan tanah; dan

d. bentuk lainnya sesuai dengan perker.nhra:-rg&o ilrn:.r pengeta huau dan teknologi.

(2) Produk hasil peraanfaat-erir Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada a],rli (l) han:s rnelrenuhr persyaratan standar produk

Pasal 462 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemanfaatan Limbah nonB3 sebag,ai substitusi sumber energi sebagaimana dirnaksuri dalam Pasal 459 ayat (3) huruf b dapat h.:rupa kegiatan pemanfaatan sebagai substitusi bahan lra-kar.

(2) Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada al,a1 (1) harus memenuhi persyaratan total konsentrasi zat pencemar pemanfaatan Limbah nonB3 untuk substitusi bahan bakar.

(3) Dalam hal pemaniaatan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasil.kan:

a. Emisi; dan

b. Air Limbah, wajib memenuhi RaL:u Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah.

hlm. 329 OCR

Pasal 463 #Laporkan Penjelasan

(1) Pema.nfaatan Luyihah ncrrB3 sebagai bahan baku sebagaimana ,--limt:ksucl dalam Pasal 459 ayat (:i) irulu:i c dapat berupa kegiatan'

a. pembuatan produk j,ang menggunakan proses koagulasi, kristalisasi, oksidasi. dan destilasi;

b. pembuatan produk kertas, low grade paper, dan kertas t.hipboard;

c. pernbr. rat-an base oil dar. t ql'-.,:'r bakar' minyak;

d. peleburan logam;

e. pembuatan produk berbahan dasar logam, kertas, plastik, dan kaca;

f. pembuatan rrembena-lr tanüh; dan

g. sesuai dengan perkembangan ilmu penge tahuain d.an teknologi.

(2) Produk hasil pemanfaatan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (i) wajib memenuhi persyaratan standar produk

(3) Standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) daPat berupa:

a. Standar Nasional indonesia;

b. standar ya;l,g ditetapkan oleh Pemerintah; atau

c. standar dari negara lain atau internasional.

Pasal 464 #Laporkan Penjelasan

Pemanfaatan Limbah ncnB3 sebagai produk samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (3) huruf d harus memenuhi ketentuan:

a. dihasilkan dari proses industri yang terintegrasi dengan proses utama, sebagai produk sekunder;

b. penggunaannya bersifat past-i;

c. kualitas produk,yang dihasilkan bersifat konsisten; dan

d. memenuhi syarat dan/atau standar produk.

hlm. 330 OCR

Paragraf 5Petr irrrbun;rn i,intt-,,atr nonB3

Pasal 465 #Laporkan Penjelasan

(1) seti;,r.p oremg yang menghasilkan Limban nonB3 dapat rrrelctkul<arr penimbunan Limbah nonB3.

(2) Penimbunan Limbah nonlJ5 sebagai,'nana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas penimbunan L,mbah nonB3 berupa:

a. penimbusan akhir L,imbah nonB3;

b. perempatan di are:, bekas tambang;

c. bendungan iteriarnplrng l,irr:bah tambang; rlai-r latau d" fasilit-as penimbun,rr Limbah nonB3. lar, sesuai dengar perkembangan ilmu pengetahuan dan a"prraTlr_rgi.

Pasal 466 #Laporkan Penjelasan

(1) Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas penimbusan akhir Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 455 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. lokasi;

b. desain konstluksi;

c. sarana. dan prasarana pendukung fasilitas;

d. tata cara penimbunan;

e. pemeriksaan sarana dan prasarana pendukung fasilitas;

f. pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung fasilitas;

g. pemantauan lingkungan; dan

h. tata r-'ara dar, rincian penutupan.

(2) Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (.i) harus memenuhi ketentrian_ uji paint filter.

hlm. 331 OCR

(3) Dalarn hai hasri t).li pctirt.t filter sebagaimana dunaksud pada ayat (2\ menunjukkan tel'dapat cairan bebas ,ialam Limbah nonB3, wajib dilakukan pre-treatment berupa solidifikasi dani atau stabilisasi.

Paragraf 6Perpindahan Lintas Batas Limbah nonB3

Pa.sal 467

(1) Daiani hal Setiap Urang yang menghasilkan Limbah norrBS tidak inaffiprr melakukan sendiri pengelolaan Limbah norrtsS, penghasil Limbah nonB3 dapat melakukan ekspor Limbah nonB3.

(2) Dalatn hal negara tujua.n ekspor Limbah nonB.3 sebagaiinzrna dimaksud paca ayat {i) mengategorikan Limbah nonB3 l/ang diekspor s;ebagai Limbah BlJ, penghasil Limbah nonB3 harus mengajukan permohonan notifikasi k,:pada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.

(3) Tata cara permohonan notifikasi sehagaimana dimaksud pada ai'a.t (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpindaha.n lintas batas Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal .408.

Paragraf 7Penanggulangan Pencema'ran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan

Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Pasal 468 #Laporkan Penjelasan

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3, -v*ang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Peru sakan T.,i rrgkun gan I{ id u F' waj ib rnel alcs ana_karr :

a. Penanggulangan, Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan

b. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. hlm. 332 OCR ?,:72 -Paragraf tl Pelaporan

Pasal 469 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan pelaksanaan kegiatan pengeiolaarr Limbah nonB3 dilakukan paling sedikit 1 (satu kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri, gubernur, 41.&rl lrupaliTrvali kota sesuai dengan kerven angannya. 2 Pela-poran kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama Limbah nonB3,

b. jumlah Limbah nonB3;

c. wal<cu penyimpanan Limbah nonB3; dan

d. jenis kegiatan pengelolaan Limbah nonB3, termasuk Limbah nonB3 yang dimanfaatkan oleh pihak iain.

Pasa] 170 (Pasal 470) #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pengurangan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454:

b. persyaratan fasilitas penyimpanan Limbah nonB3 dan tata ca.f?, frcll-r,i;tnanan Lirnliair nc';iJ3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 sampai dengan Pasal 458;

c. tata cara pemanfaatan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 sampai dengan pasal 464:

d. 1)erS|&rs1:ari fasilitas penimbunan Limbah nonB3 dan tata cara penimbunan Limbah nonB3 sebagai:nara dirnal<sud dalarn Pasal 465 rlar: Pasal 466;

e. Penanggulangan Penc.m.at'an Lingkungan Hidup danf atans Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasar 4'-oE; dan

i. tata cara pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana d.imaksud dalain Pasal +59, diatur dalam Peraturan Menteri. iJAE hlm. 333 OCR IfAli VIII DANA PEN. IAivII NAN LJ i',lr'(. j K P.F-il\4 uLI IIAN F rJl{GSI LINGKUNGAN H.I D r Jp

Pasal 471 #Laporkan Penjelasan

(1) Dana penjaminan 'untuk perr:uliiran fungsi Lingkungan Hid erp .ligtinakan ur r tuk kegiatan:

a. penarrggl.il€lirgrin Pencemaran Lingkungan FIidi.rp dani atarl Kerusakan Lingkungan lJicirip; dan/atau

b. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat Pellc.-.rrra ra n Lin gkungan Hidup dan 1 atau Kerusakan i,rngl:'r.rn garr Hidup, yang timbt-,l akibat s.ual.r-r Usaha dan/atau Kegiatan.

(2) Penggunaan dana perrjarnirrr:rr untuk pemulihan fungsi Lingkur:gan Hidup sebagaimana dimaksud pada alat (1) dilaiculcarr pada tahapan kegiatan pra konstruksi, konstruksi, komisioning, operasi dan pemeliharaan, dan/atau pp^$r)il. operasi sesuai t-ahapan yang tercantum dalarn Persetujuan Lingkungan. n "

(3) Penanggulangan Pe:rcerrtaran Lingkungan Fiioup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) hurui a meliputi kegiatan:

a. pelrj berial) informasi peringatan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Ilidrrp kepada masyarakat;

b. penghentian sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dani a-tau Kerusakan Lingkungan Hidup;

c. pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau

d. upaya lain sr:sr-rai dengan perkembangan ilmu pengetahuan .l.in r.ekrrologi.

(4) Pemulihan fungsi Lingk';ngan Hidup akibat per:cemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut b meliputi kegiatan: a-. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan rlf'lSllr pencemar:

b. remediasi' hlm. 334 OCR -3.34 -

c. reiri:bilita si;

d. restorasi; dan./atau

e. upaya ;ain r_,es,_rni dengan per-ke.rni;a..:-rga.rr iimrr pengetahuan il2rl. teknologi. (sri Kegiatan peirrr,n[{B1.rlan gan Pencemaran Lingkungen Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkunga.n Hidup sebagaimana dimaksud pada a.rat (3) da-n ayat (a) dilakukan di:

a. dalam areal Usaha dani ata.u Kegiatan; dan/atau

b. luar arer:l U'saha oa.nltrtarr Kegiatan :lang terkena. dampak dari Usaha d,anf atau Kegiatan.

Fas:=i,472

(1) Pemegang Persctrrjuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan iuiigsi Lingkungan Hidup sehagaimerqer dimaksud dalarn Pasal 471 .

(2) Dalam hal pemegang Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah, kewajiban penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan, Hidup dilaksanaka.n sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara..

(3) Pelaku usaha pemegang Persetujuan Lingkungan menyediakan danar penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup seba.gi.rima.na dimaksud pada ay;lt (1) untuk disimpan r:li bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerrntah.

(4) Untuk jenis Usaha dan/atau Kegiatan tertentu, dana penjaminan unt.rk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup capa-t Cikeicrla secera mandiri.

(5) Jen's I-]:ierha dan/atau Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud paCa aya+.- (/r) memiliki kriteria:

a. termasuk trsjalr.r rilrr/atari Kegiatan risiko rendah Can menengah terhadap Lingkungan Hidup; danl atau Lr. tidak hlm. 335 OCR - J--3 -

b. tidak rnenianiaatkan srrml-re;- daya alam -\;aug ral.ap perencan?"an!t\,,a. akan mengubah hentang alam dan memiliki rencana pasca operasi Usaha clan/atau Kegia.tan.

(6) Pemerintah menetapkan jenis Usaha dan/atau Kegiatan tertentu sebagaimana dirrratr;sucl pada ayat (4).

Pasal .173 (Pasal 473) #Laporkan Penjelasan

(1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 472 ayat (3) disediakan oleh Pelaku Usaha dalam bentuk:

a. deposito berjangka,

b. tabungan bersama;

c. bank garansi; dan/atau

d. lainni-'-r sesuai dengan ketentuan peraturan perun rlang-unrlangan.

(2) Penyediaan da.ne penjaminar untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat dilakukan dalam bentuk polis asuransi atau instrumen keuartgan lainnya yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 474 #Laporkan Penjelasan

(1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaiinana dimaksud dalam Pasal 472 ayat (4) ditunjukkan dengan adanya'

a. bukti kepemilikan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup: dan/atau

b. pernyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup bagi penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pernuliharr fungsi Lingkungan Hidup.

(2) Pernyataan oertrirtukar: sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:

a. identitas Pelaku Usaha;

b. jumlah dana penjaminan:;

c. pernyataan hlm. 336 OCR pernyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup d.an/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 475 #Laporkan Penjelasan

(1) Kewajiban penempatan atau penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 dan pasal 422:

a. dicantumkan dalam persetujuan Lingkungan; dan

b. dimuat di dalam Perizinan Berusaha.

(2) Jangka r,aktu penempatan atau penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha.

Pasal 476 #Laporkan Penjelasan

(1) Besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup ditentukan dengan memperhitungkan:

a. tipologi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup yang akan terjadi:

b. mediar Lingkungan Hidup atau sumber daya alam yang a.kan mengalami Pencemaran Lingkungan Hidup dan/a.tau Kerusakan Lingkungan Hidup,

c. tingkat/derajat Pencemaran L.ingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang akan terjadi;

d. lamanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/aau Kerusakan Lingkungan Hidup yang akan terjadi:

e. jenis kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan.f atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang akan dilakul,"a rL; hlm. 337 OCR 't.) a - 'i\r ,

f. kinerjai layanan jasa Lingkungan Hidur, yang akan dipulihkan;

g. jangka waktu yanfl dibutuhkan untuk penanggulangan Pencerrraran Lrngkungarr Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;

h. perencanaan dan supervisi penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau

i. kriteria lainnya sesuai dengan karakteristik lokasi dan jenis Usaha dan/atau Kegiatan.

(2) Penghitungan besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara perhitungan, dan penetapan besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri ,v-ang membidangi masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 477 #Laporkan Penjelasan

(1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4Z 2 hanya dapat digunakan oleh Pelaku Usaha berdasarkan keputusan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penggunaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(3) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat i2) dilaksanakan sesuai dengan ket.entuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 338 OCR

(4) Pelaku usaha wajib memenuhi kekurangan pembiayaan apabila dana penjaminan: untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi.

(5) Dalam hal 'Jana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah digunakan untuk kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup, Pelaku Usaha wajib menyediakan kembali kecukupan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pa.sal 478 Penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasar 417 tidak membebaskan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 479 #Laporkan Penjelasan

Penerapan ke'wajiban penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 471 sampai dengan Pasal 478 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IXSISTEM INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 480 #Laporkan Penjelasan

(1'l Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan inform.asi melalui Sistem Informa si Lingkungan n Hi,1r-rp.

(2) Sistem Informasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada a.yat ii) dikembangkan terintegrasi sccarra elektronik yang terdiri atas: sistem informasi: hlm. 339 OCR /-\ /)r,

a. dokumen Lingkungan Hidup; pelaporan Persetujuan Lingkungan;

c. st-atus Lingkungan Hidup;

d. Pengelolaan Limbah 83;

e. peta rawan lingkungan;

f. pengawasan dan penerapan dan Sanksi Administr atif;

g. informasi Lingkungan Hidup lainnya.

Pasal .18 i

(1) Sistem informasi dokurrrcn Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf a bertujuan:

a. mempermudah proses pelayanan dokumen Lingkungan Hidup bagi Setiap Orang;

b. mempermudah penyusunan dokumen Lingkungan Hidup;

c. mempercepat proses penilaian dan pemeriksaan drikr-irnen Lingkungan Hidup;

d. mempermudah dalam pelacakan data ba-gi masyarakat, penanggung jawab Usaha clan/atau Kegiatan, dan pemerintah ;

e. membantu pengambilan keputusan dalarn penentuan kelayakan/ketidaklayakan Lingkungan Hidup terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; dan

f. memfasilitasi keterbukaan informasi publik dalarn proses penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup.

(2) Sistenr informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:

a. layanan publik;

b. basis data dci<rrrneir Lingkungan Hidup; c webGIS dokumen Lingkungan Hidup; b

hlm. 340 OCR

d. standar Persetujuan "[Teknis;

e. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan:

i. penilaan da.ti pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup; dan

g. penelusuran proses iji kelayakan, penilaian, atau pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup.

(3) Sistem informasi dokumen Lingkungan- Hiclr-rp sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri, gubernur, {:taLl bupati/wali kota dalam melakukan proses U.ii Kelayakan, penilaian, pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup, dan pengambilan keputusan-

(4) Sistem informasi dokumeri Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terintegrasi dengan:

a. sistem informasi di tingkat ckoregion; dan

b. sistem informasi Perizinan Berusaha.

Pasal 482 #Laporkan Penjelasan

(1) Sistem informasi dokumen L,ingkungan Hidup digunakan dalam:

a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

b. pengisian Formulir Kerangka Acuan;

c. pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan;

d. penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL:

e. Uji Kelayakan;

f. pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar;

g. cemeriksaa.n Formulir UKI-.UpL sta.ndar spesifik dan Forrr uriir UKL-UPL standar;

h. penerbitan Persetujuan Lingkungan;

i. pengisian SPI,i-,:

j. daftar lembaga pela:rhan kompetensi Amdal:

k. daftar lembaga. sertifikasi kompetensi penyusun Amdal;

hlm. 341 OCR

l. daftar lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal;

m. pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup; dan

n. pelaksanaan DELH dan DPLH.

(2) Dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir Kerangka Acuan spesifik.

(3) Dalam pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar.

Pasal 483 #Laporkan Penjelasan

(1) Sistem informasi pelaporan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf b digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksa.naan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan

(2) Sistem informasi sebagimana dimaksud pada. ayat (1) diterapkan kepada setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.

(3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL menyampaikan laporan yang meliputi:

a. pengendalian Pencemaran Air;

b. pengendalian Pencemaran Udara; c" pengelolaan Limbah 83;

d. pengendalian kerusakan lingkungan; dan

e. substansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 342 OCR

Pasal 484 #Laporkan Penjelasan

(1) Sistem Informasi status Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf c digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi Lingkungan Hidup secara komprehensif sebagai acuan pengambilan keputusan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun dan melaporkan sta,tus Lingkungan Hidup yang memuat informasi terdiri atas:

a. faktor pemicu perubahan lingkungan;

b. tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan;

c. status dan kondisi lingkungan;

d. dampak dari perubahan lingkungan; dan

e. respon terhadap perubahan lingkungan.

(3) Faktor pemicu perubahan lingkungan sebaga.imana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. jumlah penduduk;

b. tingkat pertumbuhan penduduk;

c. tingkat pertumbuhan ekonomi; clan

d. bencana.

(4) Tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. penggunaan sumber daya;

b. jumlah limbah yang dihasilkan;

c. Emisi langsung dan tidak langsung ke udara, air, dan tanah;

d. tingkat kebisingan;

e. radiasi; dan

f. tingkat gangguan.

(5) Status dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dengan indeks kualitas Lingkungan Hidup ),ang terdiri atas indeks:

a. kualitas air;

b. kualitas udara;

hlm. 343 OCR

c. kualitas air laut;

d. kualitas tutupan lahan;

e. kualitas ekosistem gambut; dan

f. lainnya sesuai dengan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi

(6) Dampak dari perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. perubahan lingkungan;

b. dampak yang ditimbulkan oleh sumber pencemar terhadap kualitas Lingkungan Hidup;

c. daya dukung dan daya tampung;

d. kebencanaan; dan

e. perubahan sosial ekonomi akibat perubahan lingkungan.

(7) Respon terhadap perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi perubahan kebijakan untuk mengatasi tekanan, status, dan dampak dari perubahan lingkungan.

Pasal 485 #Laporkan Penjelasan

Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik terkait dengan pemantauan kualitas lingkungan melakukan pertukaran informasi melalui sistem informasi status Lingkungan Hidup.

Pasal 486 #Laporkan Penjelasan

Sistem informasi Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi informasi pelaksanaan Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan:

a. kinerja Pengelolaan Limbah 83;

b. penanggulangan kedaruratan Limbah ts3 dan Limbah nonB3; dan

c. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi Limbah 83.

hlm. 344 OCR

Pasal 487 #Laporkan Penjelasan

Sistem Informasi peta rawan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf e bertujuan untuk menggambarkan kondisi rawan lingkungan di indonesia yang diakibatkan oleh:

a. banjir;

b. longsor;

c. kebakaran hutan;

d. dampak perubahan iklim; dan/atau

e. dampak Lingkungan lainnya.

Pasal 488 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri menetapkan sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf f bertujuan untuk mengintegrasikan pelaksanaan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan berbasis teknologi informasi.

(2) Gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif kepada Menteri untuk diintegrasikan ke dalam sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.

(3) Sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit berupa:

a. status ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait persetujuan Lingkungan; dan

b. status tindak lanjut hasil pengawasan.

(4) rata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 345 OCR

Pasal 489 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. sistem informasi status Lingkungan Hidup;

b. indeks kualitas Lingkungan Hidup;

c. sistem informasi peta rawan lingkungan; dan

d. sistem informasi Pengelolaan Limbah 83, diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB XPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian KesatuPembinaan

Pasal 490 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri melakukan pembinaan kepada:

a. gubernur';

b. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

c. pejabat pengendali Dampak Lingkungan; rl penyuluh Lingkungan Hidup;

e. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;

f. lembaga sertifikasi kompetensi Amdal;

g. Lembaga pelatihan kompetensi Amdal;

h. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal;

i. penyusun Amdai perorangan;

j. penanggung .jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau

k. masyarakat.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terkait:

a. Perizinan Berusaha dan Persetujuan pemerintah;

hlm. 346 OCR

b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air:

c. Perlindungan Carr Pengelolaan Mr:tu Udara;

d. Pengendalian Pencemaran'-lan Kerusakan Laut;

e. Pengelolaan Limbah 83; dan/atau

f. muara;l teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. pemberian norma. standar, prosedur, dan kriteria;

b. evaluasi kinerja Pemerintah Daerah;

c. evaluasi kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;

d. diseminasi peraturan perundang-undangan;

e. bimbingan teknis:

f. pendidikan rlalr pelatihan;

g. bantuan sarana dan prasarana;

h. program percontohan;

i. forum bimbingan dan/a_ta,-r konsultasi teknis;

j. penyuluhan;

k. penelitian;

l. pengembangan;

m. pemberian penghargaan; aan/atau

n. bentuk iainnya sesuai dengan perkemhangan ilmu pengetahuan dari teknologi.

(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hun:f m diberikan kepada:

a. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui Program Penilaian Peringkai Kinerja perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup;

b. pemerintah kabupaten T kota rnelalur program Adipura;

c. individu dan kelompok/lembaga masyarakat melalui pe n gh r-rgaan Kalpataru ;

hlm. 347 OCR

d. sekolah yang peduli darl berbudaya lingkungan melalui program Adiwiyata; dan/atau

e. bentuk penghargaan iain dalam peningkatan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

(5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 491 #Laporkan Penjelasan

(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan kepada:

a. bupati/wali kota:

b. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan ditetapkan oleh gubernur; dan

c. masyarakat.

(2) Bupati/wali kota melakukan pembinaan kepada:

a. penanggung javt,erb Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan ditetapkan oleh bupati/wali kota; dan

b. masyarakat

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. evaluasi kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

b. diseminasi peraturan perundang-undangan;

c. bimbingan tekrus;

cl. pendidikan dan pelatihan;

e. bantuan sarana dan prasarana;

f. program percontohan:

g. forum bimbingan dan/atau konsul.tasi teknis;

h. penyuluhan;

i. penelitian;

j. pengembangan;

hlm. 348 OCR

k. pemberian penghargaan; dani arau I. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan clcn teknologi.

(4) Dalam hal gubernur belum melakukan pembinaan, Menteri mt-'lakr-r.ka-rr pembinaan kepada pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan gubernur.

(5) Pembinaa-n sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: pada ayat (2) diseminasi peraturan perundang- andangan;

b. bimbingan teknis; pendidikan dan pelatihan:

d. bantuan sarana dan prasarana;

e. program perc'ontohan;

f. forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis; penlu tuhan;

h. penelitian;

i. pengembangan;

j. pemberian penghargaan; dan/arau

k. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. a" o b'

Bagian KeduaPengawasan

Pasal 492 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur. atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalarn Perizinan Berusaha atau persetuJuan Pemerintah telkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perun(larg-unci;'.ngan di bidang Perlindungan da rr Pengelolaan I-irrg,lru n garn Hidup. (1)) Pengawasan . hlm. 349 OCR -3+9-

(2) Pengav asan sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilakukan berdasarkan norma.r standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri

Pasal 493 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap keta.atan penanggung .iarvrtb Usaha rlan/atau Kegiatan yang meliputi:

a. Perizinan Berusaha terkait Persetuiuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah; atau

b. Persetujuan Pemerintah. terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah.

(2) Gubernur ber.r'-,enang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jar,,'ab Usaha dan/atau Kegiatan yang meliputi'

a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah l)aerah provinsi; atau

b. Persetujuan Pemerintah terka-ir Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah provinsi.

(3) Bupati/wali kota berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha clan/atau Kegiatan yang meliputi:

a. Perizinan Berusaha terkait persetujuari Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah kabupaten/ koter; at:,ru b' Persetujuan Pemerintah terkait persetujuan Lingkungan va,g diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikecualikan terhadap arialisrs mengenai dampak laju lintas.

(5) Pengawasan terhadap analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat A) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhuburgan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

hlm. 350 OCR

(6) Dalam hal Perizinan Be:'ur-saha atau persetujuan Pemerintah terkait perst--tujuan Lingkungan mensyaratkan tlLO clan belum dipenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap-r kewajiban lairrr.l,a dalan Persetujuan Lingkungan.

Pasal 494 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab ci bida.ng Perli.ndungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur., atau bupati/wali kota menetapkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hid'rp yang merupakan pejabat, fungsional.

(3) Peneta.pan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional pengawas tr Lingkungan Hidup.

Bagian Ketiga.

Wewenang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup

Pasal 495 #Laporkan Penjelasan

(1) Pejabat Pengawas L,ingkungan Hidup berwenang:

a. melakukan pemantauan;

b. meminta keterangan;

c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;

d. memasuki t_empat tertentu;

e. memotret:

f. membuat rekaman audio visual; g mengambil samp'rel;

h. memeriksa peralatan;

hlm. 351 OCR

I memeriksa instalasi Can/atau dan f atau alat transportasi;

j. menghentikan pelanggaran tertentu.

(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayal (1). Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat melakukan koordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil.

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang menghaiarigi pelaksanaan tugas pejabat psngsl*.,2s Lingkungan Hidup.

Bagian KeempatPelaksanaan Pen gaw asan

Pasal 496 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengawasan dilakukan oleh Pejabat pengawas Lingkungan Hidr rp.

(2) Pengawasan dapat_ dilakukan dengan cara:

a. pengawasan langsung; dar/atau

b. pengawasan tidak langsung.

(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. dilakukan dengan mendatangi lokasi Usaha dan/atau Kegiatan secara:

a. r'eguler; atau

b. insidental.

(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

(5) Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan pelanggar.an yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap Lingkungan Hidup, pejabat pengawas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan langsung.

hlm. 352 OCR

Pasal 497 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud dalam pasal 496 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan perencanaan setiap tahun berdasarkan Perizinan Berusaha atau persetujuan pernerintah terkait Perse tuj u.n Lingkungan dan / atau informasi lainnya.

(2) Pergawasan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

a. perencanaan pengawasan;

b. pelaksanaan pengawasan; dan

c. evaluasi pengawasan.

(3) Perencanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan:

a. inventarisasi dan identifikasi Perizinan Berusaha, dan Persetujuan Pemerintah terkait persetujuan Lingkungan, serta informasi lainnya; dan h' penetapan pr ioritas usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi dengan pengawasan langsung.

(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:

a. persiapan pengawasan;

b. pemeriksaan ketaatan; dan

c. tindak lanjut hasil pengawasan.

(5) Evaluasi pengawasan sebagarrnana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengukur tingkat keberha.silan antara perencanaan dengan pelaksanaan pengawasan serta memberikan umpan balik terhadap perbaikan pengawasan Perizinan Berusaha clan i)erse tuj u a-n Pe meri n ta h terkait persetuj uan Lin gkungan.

hlm. 353 OCR

Pasal 498 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 ayat (3r irllnif b dilakukan apabila memenuhi kriteria:

a. adanya indikasi pelanggaran berulang sebagaimana dirnaksud dalam pasal 496 ayat (s)L dan indikasi pe liinggaran .r'ang terdeteksi ;

b. adanya pengaduar cari masyaraka-t terkait dugaan Pencem arar. r Lingku ngan Hidup p cla n,r a taLr Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau

c. adanya laporan dari pengelola kawasan atas pelanggaran pelaksanaan RK.L-RpL rinci oleh pelakur Usaha dalam kawasan.

(2) Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf b, penanganannya dilaksanakar sesuai dengan ke f-ent rran peratu ran perundan g-undangan.

(3) Dalam hal adanya laporan dari pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pe.jabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan ketaatan pelaksanaan ketentuan dalam RKL-RPL rinci Pelaku Usaha dalam kawasan.

Pasal +99 (Pasal 499) #Laporkan Penjelasan

(1) Dalarn lieii Usaha dan/atau Kegiatan telah menimbulkan ancaman serius terhadap Lingkungan Hidup, pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 495 ayat (1) hurul'f .

(2) Penghentian pelanggara.n tertentu sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah:

a. dampak yang lebih besar da, lebih luas jika dclak segera drhe.ri,_ika'r Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau

b. kerugian ya.g lebih besar bagi Lingkungan Hidup jika tidak segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

(3) Penghent-ian pelanggaran tertertu lang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat berupa:

hlm. 354 OCR

a. penutupan saluran pembuangan Air Limbah;

b. pembongkaran saluran per,buangarr Air Limbah:

c. per,ghentian operasi sumber Emisi;

d. penutupan lokasi pembuangan Limbah; dan/atau

e. upaya lainnya yai)g bertujuan untuk menghentikan pelanggaran tertentu.

(4) Penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu dar-r/atau garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.

(5) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup setelah melakukan penghentian pelanggaran tertentu menyusun berita acara penghentian pelanggaran tertentu yang paling sedi.kit memuat:

a. identitas penanggung jawab Usaha dan./atau Kegiatan;

b. jenis pelanggaran;

c. lokasi dan titik koordinat pelanggaran;

d. waktu penghentian pelanggaran; dan

e. bentuk tindakan penghentian pelanggaran tertentu.

(6) Terhadap tindakan penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab menjaga lokasi dari potensi kerusakan, berubah atau hila.ngnya barang bukti.

Pasal 500 #Laporkan Penjelasan

(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas Lingkungan Hidup dituangkan dalam berita acara pengawasan Can laporan hasil pengawasan.

(2) Berita ac,tra pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fakta dan temuan hasil pengawasan.

(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan.

hlm. 355 OCR

(4) Dalarn ira! kesimpulan laporan hasil pengawasan sebaga"irnana dimaksud pada ayal (3) dinyatakan tidak taat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi tindak lanjut penegakan hukum yang meliputi;

a. administratif;

b. perdata; dan/atau

c. pidana, kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Dala.m hal hasil pengawasan tida.k langsung dari data pelaporan melalui sisterrr Informasi Lingkungan Hidup secara otomatis, terus-menerus dan dalam jaringan ditemukan pelanggaran, Pejabat Pengawas ;.irrgkurrgarr Hidup memberikan rekomendasi tindak lanjut penegakan hukum kepada Menteri, gubernur, at-au tnrpati/',rrali kota sesuai dengan kewenangannya. t)a,sal 5C 1

(1) Penegakan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat 4 huruf b dapat dilakukan dengan pembuktian pertan ggungjavrabnn mutlak.

(2) Pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat {i) harus dimintakan oleh penggugat dan termuat dalam surat gugatan.

(3) Pertanggungjawaban mutlak sebagaimana dirnaksud i-lacla ayat (2) dapat diberlakukan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tindakannya, usahanya, Can / atau kegiatannya:

a. menggunakan B3;

b. menghasilkan Lirnbatr 83 dan/atau mengelola Limbah 83; dan/atau

c. menimbulkan ancaman serius terhadap Lingkungan I Hidup.

(4) Tergugat dapat pembukt-ian. mengajukan pembelaan dengan

hlm. 356 OCR

a. tidak menggunakan 83, menghasilkan Limbah 83, atau menimbulkan ancaman yang serius; dan/atau

b. Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup bukan disebabkan oleh aktivitas Usaha dan/atau Kegiatannya ter-api disebabkan oleh pihak lain atau keadaan kahar (force majeui.

(5) Tergugat dapat drbebaskan dari tanggung jawab mutlak, sebagaimana dimaksud pa.da. ayat (1) jika dapat membuktikan ba:hw-a Pencemaran Lingkr:ngan Hidup danf r-ttau Kerusakan Lingkungan Hidup disebabkan oleh salah sat:: alasan::

a. adanya bencana alam atau peperangan;

b. adanya keadaan memaksa di luar. kem.ampuan manusia; atau

c. akibat perbuatan pihak lain yang menyebabkan terjadinya Pencernaran L,ingkungan Hidup dan/a-tau Kerusakan Lingkungan Hidup.

(6) Dalarn hal Pencemaran Lingkungan Hidu.p dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup akibat perbuatan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf c, pihak lain bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Bagian Kelima.

Pengawasan Lapis Kedua

Pasal 502 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jaw'ab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika:

a. Menteri menganggap terja.di pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan norma, standar., prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri: dar;

b. gubernur d,anf atau bupati/wali kota tidak melakukan pengawasan.

hlm. 357 OCR

(2) Pelanggaran yang serius sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. tindakan melanggar hukum ya..g mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup <lanf atau Kerusakan lingkungan Hidup relatif besar; dan/atau

b. menimbulkan keresahan masyarakat.

(3) Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertirnbarrgkan:

a. ber: ruk dan intensitas pelanggaran, dan

b. besaran dan/atau luas sebaran dampak.

(4) Pelanggaran yang menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pengaduan masyarakat dan/atau informasi yang nrc'iuas di masyarakat.

Pasal 503 #Laporkan Penjelasan

(1) Pejabat Penga-'was Lingkungan Hidup dalam melakukan pengawasan berdasarkan kode etik.

(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prinsip:

a. integritas;

b. profesionalisme; dan

c. responsif.

(3) Prinsip kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditaati oleh setiap pejabat pengawas Lingkungan Hidup

(4) Untuk menegakkan prinsip kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dewan kode etik pengawas Lingkungan Hidup.

(5) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara. hlm. 358 OCR -35E-

Pasal 504 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan Ie Lriir ia njut mcnge riai :

a. pengawasan RKL.-RI)L ri.nci;

b. pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu dan/ata.u garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;

c. penghitungan kerugian akibat pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;

d. pedoman pengawasan Lingkungan Hidup;

e. kode etik Pejabat pengawas Lingkungan Hidup; dan

f. pedoman pengawasan Lingkungan Hidup, diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB XITATA CARA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF PERIZINAN BER.USAHA ATAU PERSETUJUAN PEMERINTAH

Bagian KesatuWew-enang Penerapan S)anksi Administratif

Pasal 505 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib menerapkan Sanksi Administratif terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan jika dalam pengawasan ditemuka"n pelanggaran terhadap ketentuan:

a. Perizinan Berusaha; atau

h. Persetujuan Pemerintah. terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlinoungan dan Pengelolaan Lingkul'r gan Hidup.

(2) Penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (li dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria vang ditetapkan oleh Menteri.

hlm. 359 OCR

Pasal 506 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri berwenang inenerapkan kepada. penanggung jawab Usaha te rhad ap pelanggaran:

Sanksi Administratif dan/atau Kegiatan

a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah; atau

b. Persetujuan Pemerintah terkart persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah.

(2) Gubernur berwenang menerapkan sanksi Administratif kepada penanggung ja'.,,,'ab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran:

a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dit-erbitkan oleh Pemerintah f)aerah provinsi; atau

b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah f)ar:rah prrr uirrsi.

(3) Bupati/wali kota berwenang menerapkan sanksi Administratif kepada penanggung jawab Usaha clan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran:

a. Perizinan Berusaha icrliait persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah Daer-ah kabupater rt f kt:ta; atau

b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pernerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 507 #Laporkan Penjelasan

Menteri, gubernur atau bupaLi/ wali kota dalam penerapan Sanksi Adininistratif dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum atir-r perangi,,at daerah yang membidangi Lingkungan Hidup.

hlm. 360 OCR

Bagiar Kedua Pei-r r:r apar: Sanksi Adrnirri stratif

Paragraf 1Uinrrm

Pasni 508

(1) Sanksi Administratif berupa:

a. teguran tertulis;

lt. paksaan pemerintah:

c. denda administratif;

d. pembekuan Perizinan Berusaha; clan/atau

c. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) sanksi Administratif sebagaimana dirnaks'.id pa.da alral (1) diterbitka.n dalarn lrc;ntrrk keputusan.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat t2) paling sedikit memuat-:

a. nama jabatan dan alamat pejabat administrasi yang berwenang;

b. nama dan alamat penanggung jawab Usaha dani atau Kegiatan;

c. nama dan alamat perusahaan;

d. jenis pelanggaran;

e. ketentuan yang dilanggar;

f. uraian ft61',':'riilran atau perintah yang harus dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiata-n; dl,.n

g. jangka wi:ktu penaatan kewajiban penanggung jawab IJsahadan,t aLau Kegiatan.

Pasal 509 #Laporkan Penjelasan

(1) Sar;l<sj Administratif diterapkan berdasarkan af-as:

a. berita acara l.ar'r)t{a\^/u:ian; tian

b. laporan has:l pengawasan.

hlm. 361 OCR

(2) Pejabat- yang berwenang menerapkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (J ) berdasarkan pertirnbangan:

a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestar.ian fungsi Lingkungan Hidup;

b. tingkatan atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha clanf atau Kegiatan:

c. tingkat ketaatan penanggung jav'ab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban ya.ng ditentukan dalam Sanksi Acirniniscrafii;

d. riwayat ketaatan penanggung jar'.,itb Usaha clanlata.u Kegiatan; dan/atau

e. tingkat pengaruh at-arr implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada Lingkungan Hidup.

Paragraf 2Teguran Tertulis

Pasal 510 #Laporkan Penjelasan

sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (li huruf a diterapkan apabila penangg-ung jawab usatra dan/atau Kegiatan melanggar ketent-uan dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terkait persetujuan Lingkungan, dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bersifat administratif.

Paragraf 3Paksaan Pemerintah

Pasal 51 I #Laporkan Penjelasan

(1) ) Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf b diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalarn teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

hlm. 362 OCR

(2) Pengenaan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan tanpa didahului t-eguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:

a. a.ncatnall yang sangat serius bagi manusia dan Lingkungan Hidup;

b. rlarnpal< 'y'ang lebih besar dan lebih .iuas jika tidak segera dihe rrri.Irari pencenra.rail ,Jan/atau kerusakannya; dan / atau

c. kentgiar: yang lebih besar. bagi Lingkungan Hidup jika tidall segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya.

(3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:

a. penghentian sementara kegiatan produksi;

b. pemindahan sarana produksi;

c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau Emisi;

d. pembongkaran:

e. penyitaan terhadap barang ataur alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran n ;

f. penghentian sementara sebagian atau selur-uh Usaha dan/atau Kegiatan;

g. kewajiban menyusun DELH atau DpLH; dan/atau

h. tindakan lain 5za11g bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memuhhkarr fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 512 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kot_a sesuai dengan kewenangannya memaksa penanggung jawab Usaha dar,/atau Kegiatan untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup a.kibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

hlm. 363 OCR

(3) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas beban biaya penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

(4) Beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 t.

Pasal 513 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

(2) Denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan paksaan Pemerintah terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan ditentukan berdasarkan penghitungan persentase pelanggaran dikali nilai denda paling banyak.

(3) Denda atas keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerimaan Negara Bukan Pajak.

Paragraf 4Denda Administratif

Pasal 514 #Laporkan Penjelasan

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 508 ayat (1) huruf c dengan kriteria:

a. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha;

b. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan perizinan Berusaha;

c. melakukan perbuatan yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi, sesuai dengan Perizinan Berusaha;

hlm. 364 OCR

d. tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan;

e. menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal;

f. karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan, danf atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau

g. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.

(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan bersamaan dengan paksaan pemerintah.

Pasal 515 #Laporkan Penjelasan

(1) Besaran denda administratif dengan kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasar 5 14 ayat ( (1) huruf a dihitung sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dikali nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan paling banyak Rp3 OO0.OOO.OOO,OO (tiga miliar rupiah;. hlm. 365 OCR '365

Pasal 516 #Laporkan Penjelasan

(1) Besaran denda administratif dengan kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 514 ayat (1) huruf b dihitung sebesar 5o/o (lima persen) ,lari nilai investasi Usaha 6{6rf atarr Kegiatan.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan paling banyak Rpi].oo0.0o0.0oo.0o (tiga miliar rupiah).

Pasal .117 (Pasal 517) #Laporkan Penjelasan

(1) Besaran denda administratif dengan kriteria melakukan perbuatan yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan,,,atau Baku Mutu Emisi seba-gaimana dimaksud dalan pasal 514 ayat (1) huruf c dihitung berdasar.kan unit beban pencemar ta.ng melebihi Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mulu Emisi sumber tidak bergerak.

(2) Unit beban pencemar yang melebihi baku mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih konsentrasi aktual Air Limbah atau Emisi dengan konsentrasi baku mutu dikali dengan debit/laju alir dan lamanya waktu pelanggaran.

(3) Denda administratif' pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara akumulasi setiap parameter yang dilampaui baku mutunya diterapkan paling banyak Rp3 OO0.000.OO0,OO (tiga miliar rupiah).

Pasal 518 #Laporkan Penjelasan

(1) Besaran denda administratif dengan kriteria tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 a'at (L) hu,rf d ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran:

a. ringan;

b. sedang; atau (2). berat. hlm. 366 OCR 12\ Tingka.t pelangga,ran sebagaimana dimaksud pada ayat (L) dengan besaran denda administra.tif:

a. ringar, paling sedikit- Rp1.000.000,00 (satr-i juta rupiah dan pe..hng banyak RpS.OCO.OOO,O0 (lima juta l't-,piah),

b. sedang, palirrg sedikit llp10.O0O.O00,()0 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000,00 (lima b.las juta rupiah); atau

c. ber.-+1, paling sedikir Rp20.O0O.0O0,C0 (dua piihrir.luta rupiah) izlrr pali.ng bar:yak Rp25.000.000,00 (dua puluh. Iirns- juta rupiah).

(3) Besaran ci.:ncla administratif sebagaimana dimaksud pada &J'at (U) dihitung secara akumulatif qari setiap pelanggaran.

(4) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayra.r- (3) diterapkan paling Lrarr)'ak Rp3.0OO.0O0.OOO,O0 (tiga miliar rupiah).

(5) Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud paCa ayar (1) tercantum dalarn Lampiran X\/ yang merupakan bagian tidak terpisankan cari Peraturan Pemerintah ini.

I'asal 5 i 9 Besaran denda administratif dengan kriteria menyusun Anr.dzti tanpa sertifikat. kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 ayat (1) t.ururf e sebesar IOo/c (sepuluh persen) dari biaya penyusunan Amdal.

Pasal 520 #Laporkan Penjelasan

Besaran denda administratif denga,-. kriteria karena kelalaian dan/atau melakuka.n 'perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 a;.'at tli hur-uf f dan huruf g dikenai paling banyak Rp3.OOO.0O,.r.COU,OO (tiga miliar rupiah).

hlm. 367 OCR

Paragraf 5Pembekuan Perizinan Berusaha

Pasal 52! (Pasal 522) #Laporkan Penjelasan

Pembekuar: Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dala.rn Pasal 508 ayat (i) huruf fl diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang:

a. tidak melaks;anakan paksaan pemerintah;

b. tidak membayar denda administratif; da-n/atau

c. tidak membayar denda setiap keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah.

Paragraf Cr Pencabutan Perizinan Berusaha Pa.sal 522 Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 508 ay':.rt (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung _ia',.rab Usaha dan/atau Kegiatan yang:

a. tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah;

b. tidak membayar denda administratif;

c. tidak membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah;

d. tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah; dan/atau

e. melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan l{:c.tup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.

Paragraf hlm. 368 OCR - 3{_-.8 -Pa.ragraf Penerapan Sa.nksi Administratif Lapis Kedua

Pasal 523 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri dapat menerapkan Sanksi Administratif terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan cialarrr hal Menteri menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan clan Pengelolaan L.ingkungan l-Iidr lp.

(2j Menteri dalam menerapkan Sanksr Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil penga.wasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502.

Paragraf 8Pengawasan Pelaksanaan Sanksi Administratif

Pasal 524 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri melakukan, pengawasan terhadap penaatan pelaksanaan Sanksi Administratif yang diterbitkan oleh Menteri.

(2) Gubernur melakukan pengawasan terhadap penaatan pelaksa-naan Sanksi Administratif yang diterbitkan oleh gubernur,

(3) Bupati/wali kota melakukan pengawasa.n terhadap DCnit3.r-3ri pelaksanaan Sanksi Administratif yang diterbitkan oleh br:pati/wali kota.

(4) Dalam hai hasil pengawasan pelaksanaan Sanksi Administratif menunjukkan penanggung jawab Usaha danf atarl Kegiatan tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban dalam Ssrksi Administratif, Menteri, gubernur, atilu bupati/wali ki-,ta sesuai dengan kewenangannya dapat menera-pkan Sanksi Administratif yang lebih berati.

hlm. 369 OCR

(5) Menteri dapat melakukan pengawasan pelaksanaan Sanksi Administratif yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota, apabila:

a. gubernur atau bupati/wali kota tidak melakukan pengawasan; dan/atau

b. menimbulkan keresahan masyarakat.

Paragraf 9Pencabutan Keputusan Sanksi Administratif

Pasal 525 #Laporkan Penjelasan

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 melakukan pencabutan keputusan Sanksi Administratif apabila berdasarkan hasil pengawasan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiata-n telah mena.ati seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif.

Pasal 526 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. perhitungan unit beban pencemar;

b. perhitungan denda administratif; dan

c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif dia.tur dalan:. Peraturan Menteri.

RAB XII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 527 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku izin lingkungan, izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat'dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; a

b. penilaian hlm. 370 OCR penilaian Amdal, atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan pengajuan izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang dalam proses, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan; lisensi yang telah dimiliki komisi penilai Amdal tetap berlaku dan dapat diperpanjang sampai terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; komisi penilai Amdal tetap melaksanakan tugas melakukan Uji Kelayakan Amdal sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; sertifikasi profesi dari lembaga sertifikasi profesi yang dimiliki oleh penyusun Amdal tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikasi dan dapat diperpanjang sampai terbentuknya lembaga sertifikasi kompetensi; dan

f. dalarn hal Pemerintah atau pemerintah Daerah belum menetapkan Baku Mutu Air pada badan air permukaan, menggunakan Baku Mutu Air kelas 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini.

BAB XIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 528 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor lg Tahun rggg tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);

b. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun lggg tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);

hlm. 371 OCR

c. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 200 I tentang Pengelolaan Kualitas Air: derrr Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);

d. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 NclTIo.' 48, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indcinesia I'iornor 5285) ;

e. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengeloiaa.ri Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia i'lorrror 5617), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan al.au belum diganti di'ngan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 529 #Laporkan Penjelasan

Pada saat. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Can/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816;;

t. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun '1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 }.lornor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);

c. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Mutu Air Can Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161)

d. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2072 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 I{,:p61 48" Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);

e. Peraturan . hlm. 372 OCR ). Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tah.un 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617), dicabut dan dinyatakan tiC.ak berlaku.

Pasal 530 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan Pasal 2 L sampai dengan Fasa.l 115 terkait dengan dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lirrgkungan t-lid'-rp (Len'rtraran Negara Republik Indonesia Tahurr 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134) dicabut dan dinyatakan tidak herJ.aku.

Pasal 5ii 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ir:r mulai berlaku Lembaga Uji Kelayakan L,ingkungan Hidup terbentuk dalarn waktu i:aling lama b (enam) bulan scja.k diberlakukan Peraturan Pemerintah ini;

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup terberr'.lrk dalam waktu paling lama 9 (se;mbilan) bulan sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah ini; lembaga sertifi kersi ko rnpeten si pe nyusun Amdal terl,rerr tuk dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah ini; dalam jangka waktu paling la.ma 5 (enam) bulan sampai terbentuknya Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, perpanjangan lisensi komisi penilai Amdal dilakukan se sual dengan ketentuan peraruran perundang-undangan; penyusunan dan peneiapan Baku Mutu Air serta perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (duai tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; f, pemenuhan Baku Mutu hasil uji Emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk 'unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dual rahuri setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan: a I D C d e

g. kewajiban hlm. 373 OCR kewajiban memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83 diberlakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan: ; seluruh keputusan Sanksi Administratif yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengenaan Sanksi Administratif; dan

1. penurunan kandungan hidrokarbon pada Limbah 83 berupa serbuk bor yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) ke laut dari hasil pemboran kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic-based mud) dari paling tinggi 5% (lima persen) menjadi O% (nol persen) dilakukan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2024.

Pasal 532 #Laporkan Penjelasan

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah ini.

(2) Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung, penerapan kewajiban dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan pemerintah ini.

Pasal 533 , #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan dan sanksi Administratif disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 534 #Laporkan Penjelasan

Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal

hlm. 374 OCR

Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -374-orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK TNDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 32

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,

ttd

ttd Djaman

Penjelasan

hlm. 375 OCR

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 2021

TENTANG

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN

LINGKUNGAN HIDUP

I. UMUM Kualitas Lingkungan Hidup dan sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik. Dalam rangka memastikan fungsi tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta. berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) Indang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". Sebagai tindak lanjut atas amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah diundangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ditujukan untuk memberikan acuan pengaturan dalam menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Selain memastikan dan menjamin tersedianya kondisi lingkungan yang baik dan sehat, Pemerintah juga berkewajiban untuk dapat menjamin kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari sisi ekonomi bagi setiap warga negaranya. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja bagi seluruh warga Negara Republik: Indonesia dan penyederhanaan regulasi perizinan. tln,lang-tlndang Noor t 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Ta-hun 2009 tentang Perlindrtr:gsrr dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditindaklanjuti hlm. 376 OCR dengan Peraturan Pemerintah pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menjamin keselarasan antara kepentingan ekonomi untuk kesejahteraan warga negara dan kelestarian Lingkungan Hidup yang merupakan hak warga negara.

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup, yang sejalan dengan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perencanaan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara, dan Mutu Laut yang dilakukan dengan melalui tahapan inventarisasi, penyusunan dan penetapan baku mutu, penyusunan dan penetapan wilayah perencanaan, penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara dan Mutu Laut.

Pemanfaatan dan pemeliharaan dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk dapat menjaga kelestarian dan kelangsungan kualitas mutu lingkungan yang diselenggarakan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan,Mutu Udara (RPPMU), dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut

(RPPML).

Pengendalian dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengendalian di level Usaha dan/atau Kegiatan, dimulai pada tahap perencanaan melalui mekanisme Persetujuan Lingkungan dengan dokumen Lingkungan Hidup berupa Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Pengendalian di tahap operasi dan pascaoperasi menggunakan instrumen baku mutu lingkungan dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan. Upaya pengendalian dilakukan dengan menyelaraskan antara rumusan pengaturan kemudahan Perizinan Berusaha dengan pengaturan pengendalian dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan Limbah 83 dan Limbah nonB3 yang meliputi pengelolaan di penghasil Limbah dan jasa pengelolaan Limbah 83. Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3 mencakup pengaturan tentang penetapan Limbah 83 dan Limbah nonB3, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan untuk memastikan keamanan kesehatan manusia clan kelestarian Lingkungan Hidup.

Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan hlm. 377 OCR mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif.

Dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah ini juga memberikan arahan dan amanat dibangun sebuah Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang saling melengkapi dan dapat saling terintegrasi.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan "Persetujuan Lingkungan eksisting" adalah Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebelumnya yang melingkup Usaha dan/atau Kegiatan eksisting.

Ayat (7)

Cukup jelas.

hlm. 378 OCR

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud "pertimbangan ilmiah" adalah kajian secara komprehensif yang dapat menggambarkan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki dampak yang berpengaruh terhadap kawasan lindung atau tidak.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

hlm. 379 OCR

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud'Jasad renik" termasuk produk rekayasa genetik.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 10 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "rencana kelola hutan" adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam jangka panjang dan jangka pendek.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g . .

hlm. 380 OCR

Huruf g

Pengecualian ini hanya berlaku untuk tenant yang berada di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan serta rencana Usaha dan/atau Kegiatan milik tenant telah di lingkup di dalam Amdal kawasan.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup mencakup antara lain

a. kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang tidak memerlukan izin Usaha dan/atau Kegiatan dan dilakukan dengan memanfaatkan bahan yang alami; kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dengan menggunakan bahan alami; kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah 83; dan/atau kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang tidak diketahui sumber dan pelaku pencemaran dan/atau kerusakan.

Fluruf j Yang dimaksud "rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain" adalah Usaha dan/atau Kegiatan yang secara skala/besaran tidak wajib Amdal, mekanismenya dilakukan dengan mengajukan permohonan pengecualian kewajiban memiliki Amdal kepada instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas. b c d

Pasal 1 1 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 381 OCR

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 20 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "penapisan secara mandiri" adalah penapisan yang dilakukan sendiri oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat diajukan dan ditetapkan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3) . .

hlm. 382 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 2 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 29 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud "dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif'adalah dampak terhadap masyarakat, yang terkena dampak langsung, yang memiliki efek positif seperti adanya kesempatan kerja atau kesempatan berusaha atau memiliki efek negatif seperti konflik sosial atau gangguan kesehatan.

hlm. 383 OCR

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pemerhati Lingkungan Hidup, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat pendamping" adalah orang perorangan atau lembaga yang memiliki perhatian terhadap lingkungan hidup di wilayah studi rencana Usaha dan,/atau Kegiatan, memiliki perhatian terhadap masyarakat yang berada di wilayah studi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, atau ikut serta membina masyarakat atau membina masyarakat di wilayah studi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Pa-sal 30

Cukup jelas

Pasal 31 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Nilai-nilai lokal merujuk pada perilaku positif masyarakat yang terkena dampak langsung dalam berhubungan dengan alam dan lingkungan sekitarnya, yang dapat bersumber dari nilai agama, adat istiadat, petuah nenek moyang atau budaya setempat, yang terbangun secara alamiah dalam suatu komunitas masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungan di sekitarnya.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

hlm. 384 OCR

Pasal 32 Ke pasal

Huruf a

Yang dimaksud dengan "masyarakat rentan" merupakan lapisan masyarakat yang paling berpotensi terkena dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan sehingga membutuhkan perhatian lebih agar tidak berakibat buruk pada kehidupannya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "masyarakat adat" merupakan kelompok masyarakat yang secara turun-menurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan sumber daya alam serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 35 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 37 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 38 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 385 OCR

Pasal 39 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "prakiraan Dampak Penting" mencakup prakiraan besaran dan sifat penting dampak.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 40 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 1 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 386 OCR

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 43 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 44 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Penilaian administrasi merujuk pada pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi berdasarkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Huruf b

Penilaian substansi merujuk pada penilaian secara keseluruhan dan komprehensif yang berupa penilaian terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Persetujuan awal memuat perencanaan teknis Usaha dan/atau Kegiatan seperti persetujuan tekno ekonomi untuk Usaha dan/atau Kegiatan pertambangan, rencana induk pelabuhan untuk Usaha dan/atau Kegiatan kepelabuhan atau rencana induk bandara untuk Usaha dan/atau Kegiatan kebandarudaraan, atau persetujuan awal yang sejenis.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

hlm. 387 OCR

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 45 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 46 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 47 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 48 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 49 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 50 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 51 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 52 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 53 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 388 OCR

Pasal 54 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 55 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 56 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 57 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 58 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 59 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 60 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 61 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 62 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 63 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 64 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 389 OCR

Pasal 65 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 66 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 67 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 68 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 69 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 70 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 71 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 72 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 73 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 74 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 75 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 390 OCR

Pasal 76 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 77 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 78 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 79 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 80 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 81 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 82 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 83 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 84 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 85 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 86 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 391 OCR

Pasal 87 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 88 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 89 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 90 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 91 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 92 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 93 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 94 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 95 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 96 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 97 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 392 OCR

Pasal 98 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 99 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 100 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 101 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 102 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 103 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 104 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 105 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 106 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 107 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Angka 1

hlm. 393 OCR

Yang dimaksud dengan "sungai, anak sungai, dan sejenisnya" adalah alur atau wadah Air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta Air di dalamnya mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

Angka 2

Yang dimaksud dengan "danau dan sejenisnya" adalah tempat limpasan Air permukaan dan/atau pada aliran Air tanah yang berkumpul pada suatu titik yang nisbi lebih rendah daripada wilayah sekitarnya, baik secara alami maupun buatan.

Angka 3

Yang dimaksud dengan rawa dan lahan basah lainnya" adalah wadah Air beserta Air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus-menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "akuifer" adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 108 Ke pasal

Ayat ( 1)

Yang dimaksud dengan "diselenggarakan dengan pendekatan DAS" adalah penyelenggaraan yang bersifat sistematis di dalam DAS yang melingkupi batas wilayah administratif dan /atau kegiatan sektor.

Yang dimaksud dengan "ekosistemnya" adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara mahluk hidup dengan lingkungannya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 394 OCR

Pasal 109 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 1 10 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Peta DAS dan peta cAT yang digunakan adalah peta yang sudah ditetapkan dan/atau dipublikasikan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 1 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 1 12 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "aspek hidrologi" antara lain informasi terkait evapotranspirasi, presipitasi, dan air larian (run off.

Yang dimaksud dengan "aspek hidrogeologi,, antara lain cekungan air tanah, aliran air tanah, rawan air tanah.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "aspek geologi" antara lain komposisi, struktur, sifat fisik, sejarah, dan proses pembentukan bebatuan yang mempengaruhi mutu kualitas dan kuantitas air.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "aspek morfologi" adalah tampang memanjang alur sungai dan tampang melintang sungai.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "aspek ekologi" adalah jenis, populasi, kondisi flora dan fauna air, serta vegetasi dan fauna di sekitar Badan Air.

Huruf e .

hlm. 395 OCR

Huruf e

Yang dimaksud dengan "aspek Mutu Air" adalah informasi yang menggambarkan keadaan air termasuk sedimen beserta parameter tertentu yang terkandung dalam air.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "aspek sumber pencemar,, adalah aktivitas atau kondisi lingkungan yang berpotensi mempengaruhi Mutu Air, seperti Usaha dan/atau Kegiatan.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "aspek pemanfaatan air" adalah informasi mengenai bentuk pemanfaatan air yang mempengaruhi Mutu Air, seperti kebiasaan/budaya masyarakat, dan informasi terkait lainnya.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "data sekunder" adalah data yang diperoleh secara tidak langsung, melainkan melalui tangan kedua, ketiga, atau seterusnya, yang masih relevan dan dapat digunakan dalam melakukan karakterisasi Badan Air.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "data primer" adalah data yang diperoleh langsung di objek penelitian atau dari tangan pertama subjek penelitian, responden, atau informan, yang diperlukan dalam melakukan karakterisasi Badan Air.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 1 13 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Segmentasi atau zonasi Badan Air ditentukan berdasarkan kesamaan ekosistem.

Ayat (2)

hlm. 396 OCR

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pemantauan Mutu Air tanah referensi" adalah pemantauan air tanah di lokasi lain yang memiliki karakteristik hidrogeokimia yang sama dengan karakteristik air tanah di lokasi yang sedang dikaji atau ditentukan baku mutunya.

Lokasi air tanah referensi tersebut dianggap masih pristine/alami atau belum dipengaruhi kegiatan antropogenik.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal I 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 1 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 1 16 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "sektor industri" merupakan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "sektor domestik" adalah kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik, seperti permukiman, perkantoran, area komersial dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

hlm. 397 OCR

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 1 17 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 1 18 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "DAS strategis nasional" adalah DAS yang pengelolaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

hlm. 398 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 1 19 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 120 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 121 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 122 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "status Mutu Air" adalah tingkat kondisi Mutu Air yang menunjukan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu Badan Air dalam waktu tertentu dengan membandingkan Baku Mutu Air yang akan dicapai.

Pasal 123 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "Mutu Air sasaran" adalah Mutu Air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka hlm. 399 OCR waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengendalian pencemaran air dan pemulihan Mutu Air.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya mencakup bentuk kegiatan di bidang tersebut yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pembuangan Air Limbah, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berkontribusi dalam mencemari air.

Pasal 124 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "kebijakan lainnya" merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah untuk menjamin hlm. 400 OCR terpenuhinya kebutuhan pokok air sehari-hari untuk masyarakat atau kebutuhan lainnya sesuai prioritas nasional.

Pasal 125 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pemanfaatan air" adalah bentuk kegiatan yang menggunakan air sebagai bahan baku dan/atau sebagai media untuk menerima Air Limbah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 126 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 127 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 128 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "sumber pencemar nirtitik" adalah kondisi tidak diketahuinya sumber utama pencemarnya atau sumber tidak tentu.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), pendauran ulang (recycle), perolehan kembali manfaat (recovery), dan/atau pengisian kembali (recharge) Air hlm. 401 OCR Limbah" adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi Air Limbah yang dilepas ke media Air, melalui pemanfaatan Air Limbah, efisiensi penggunaan Air, penyimpanan Air Limbah, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 129 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2) t

Huruf a

Sumber Air Limbah dari rumah tangga berupa Air Limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, seperti air mandi, cuci, dan kakus.

Huruf b

Sumber Air Limbah dari air limpasan atau nirtitik adalah Air Limbah yang dibawa oleh air larian (run off pada saat atau setelah terjadinya hujan.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "bantuan sarana dan prasarana adalah bantuan dengan kriteria tertentu dan berdasarkan skala prioritas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 402 OCR

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "badan usaha yang memiliki perizinan Berusaha" adalah badan usaha yang memiliki perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pengelolaan Air Limbah.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 130 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 131 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah" adalah pemanfaatan air limbah dari suatu jenis Usaha dan/atau Kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur yang dapat dimanfaatkan, baik dijadikan sebagai substitusi pupuk maupun penyiraman tanah pada lahan budidaya atau nonbudidaya atau pemanfaatan lain pada tanah.

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 403 OCR

Pasal 132

Cukup jelas.

Pasal 133 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 134 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Pertimbangan "fungsi ekologis" ditujukan untuk mendapatkan informasi mengenai jasa ekosistem, penyedia, dan pengatur air yang meliputi penyediaan air bersih, pengaturan tata aliran air, dan pemurnian air, serta biota yang membutuhkan Mutu Air tertentu.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "Alokasi Beban Pencemar Air" yaitu penurunan atau kuota beban yang ditetapkan untuk masing-masing sumber pencemar sesuai (proporsional) dengan besaran kontribusi beban pencemar masing-masing sumber pencemar tersebut terhadap total beban pencemar aktual pada satu segmen atau zonasi Badan Air permukaan atau

DAS.

Alokasi Beban Pencemar Air dapat berarti penurunan beban pencemar untuk masing-masing sumber pencemar apabila daya tampung beban pencemar sudah terlewati, sedangkan apabila daya tampung beban pencemar masih tersedia atau belum terlewati, maka kuota beban pencemar yang masih diperbolehkan untuk dibuang bagi masing-masing sumber pencemar.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5) .

hlm. 404 OCR

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 135 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 136 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 137 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 138 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "titik penaatan" merupakan titik yang ditetapkan sebagai acuan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengambilan contoh uji pada pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "titik pembuangan" merupakan titik yang ditetapkan sebagai lokasi keluaran Air Limbah pada air permukaan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "titik pemantauan' merupakan titik yang ditetapkan sebagai acuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengambilan contoh uji pada air permukaan, air tanah, dan/atau tanah.

hlm. 405 OCR

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Angka 1

Yang dimaksud dengan "pelepasan dadakan" adalah membuang Air Limbah di luar debit yang ditentukan pada saat tertentu sekaligus.

Angka 2

Yang dimaksud dengan "mengencerkan" adalah menambahkan air setelah pengolahan Air Limbah sebelum atau pada titik penaatan untuk keperluan pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pengenceran Air Limbah merupakan bagian integral dari teknologi pengelolaan.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas

Pasal 139 Ke pasal

Cukup.jelas.

Pasal 140 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 406 OCR

Pasal 141 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 142 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 143 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 144 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 145 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 146 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 147 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 148 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 149 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 150 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 407 OCR

Pasal 151 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 152 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 153 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "remediasi" adalah upaya pemulihan pencemaran Lingkungan Hidup untuk memperbaiki mutu Lingkungan Hidup.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat Lingkungan Hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan Lingkungan Hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 154 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 155 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 408 OCR

Pasal 156 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pemeliharaan Mutu Air" adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga Mutu Air termasuk kuantitas dan keberlangsungan air.

Ayat (2)

Cukup jelas. '

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "konservasi Badan Air dan ekosistemnya" adalah upaya melindungi Badan Air beserta ekosistemnya karena keduanya saling mempengaruhi dan menentukan kualitas dan keberlangsungan air.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pencadangan Badan Air dan ekosistemnya" adalah upaya mengelola Badan Air dan ekosistemnya dalam jangka waktu tertentu agar fungsi keduanya sebagai penyedia air tidak terganggu.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan "memitigasi pelepasan Emisi gas rumah kaca" adalah upaya untuk menekan atau menghindari pelepasan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh Air Limbah.

Senyawa gas rumah kaca dari Air Limbah bersumber dari senyawa organik yang terkandung dalam Air Limbah, berupa karbon dioksida (COz) dan metana (CH+).

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 157 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 409 OCR

Pasal 158 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 159 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 160 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 161 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "badan usaha" dapat berupa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, ataupun pihak lainnya yang melakukan kegiatan pengurangan pencemar air.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 162 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 163 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 164 Ke pasal

Huruf a

Yang dimaksud dengan "inventarisasi udara" adalah kegiatan pengumpulan, pencatatan dan analisis data dan informasi yang meliputi sumber Emisi dan gangguan, serta mutu Udara Ambien.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

hlm. 410 OCR

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 165 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "sumber Emisi" merupakan sumber pencemar dari usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan Emisi.

Yang dimaksud dengan "sumber gangguan" merupakan sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "sumber tidak bergerak" adalah sumber Emisi yang menetap, tidak berpindah atau tetap pada suatu tempat mencakup sumber titik (point source) seperti cerobong pabrik dan sumber area (area source) seperti kawasan industri, tempat pemrosesan sampah, kehutanan, perkebunan, dan perumahan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "sumber bergerak" merupakan sumber Emisi yang tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari alat transportasi berbasis jalan seperti kendaraan bermotor, dan berbasis nonjalan seperti kereta api, alat berat, dan kendaraan berat lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 166 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a' Sumber Emisi dan gangguan merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Emisi dan gangguan.

hlm. 411 OCR

Jenis Emisi dan pencemar udara dapat berupa gas atau partikulat, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NO*), sulfur dioksida (SO2), dan hidrokarbon (HC).

Jenis gangguan dapat berupa kebisingan, kebauan, dan getaran.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "data primer" merupakan data yang diperoleh secara langsung di objek penelitian atau dari tangan pertama subjek penelitian, responden, atau informan, yang diperlukan dalam melaksanakan inventarisasi udara.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "data sekunder" merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung melalui tangan pertama melainkan melalui tangan kedua, ketiga, atau seterusnya, yang masih relevan dan dapat digunakan dalam melaksanakan inventarisasi udara.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 167 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 168 Ke pasal

Huruf a

Pengukuran merupakan kegiatan untuk menentukan besaran Emisi, gangguan, dan Mutu Udara ambien dengan menggunakan alat ukur.

Huruf b

Perhitungan merupakan kegiatan menghitung besaran Emisi, gangguan, dan Mutu Udara ambien dengan menggunakan metode tertentu.

Pasal 169 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 170 Ke pasal

hlm. 412 OCR

Pasal 174 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Pasal 170 Cukup.jelas.

Pasal 171

Cukup jelas.

Pasal 172

Cukup jelas.

Pasal 173

Ayat (1)

Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:

a. perhubungan;

b. energi dan sumber daya mineral;

c. perindustrian;

d. tata ruang;

e. ketenagakerjaan;

f. kesehatan;

g. riset dan teknologi;

h. perencanaan dan pembangunan nasional; dan

i. meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Ayat (2)

Inventarisasi udara dilakukan oleh bupati/wali kota dan mengoordinasikan masing-masing perangkat daerah di wilayahnya.

Data hasil inventarisasi udara dari bupati/wali kota dalam 1 (satu) provinsi diserahkan kepada gubernur untuk dianalisis sehingga didapat penyebab utama sumber pencemar udara dan parameter pencemar dominan dari setiap kabupaten/kota.

Selanjutnya data inventarisasi udara tersebut diserahkan ke tingkat nasional untuk dibuat peta panduan (roadmap) pengendalian pencemaran udara.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 413 OCR

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan 'Jenis parameter" adalah zat atau senyawa kimia yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), atau sulfur dioksida (SOz).

Huruf b

Yang dimaksud dengan "nilai parameter" adalah besaran konsentrasi zat atau senyawa kimia yang menyebabkan terj adinya pencemaran udara.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 175 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Yang dimaksud dengan "kawasan pristine' adalah daerah yang menghasilkan cadangan udara bersih seperti hutan primer.

Pasal 176 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 177 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 414 OCR

Pasal 178 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 179 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan "nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU" adalah besaran Baku Mutu Udara Ambien nasional dikalikan dengan angka indeks atau persentase di masing-masing kelas WPPMU yang ditetapkan.

Pasal 180 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 181 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 182 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 183 Ke pasal

Huruf a

Yang dimaksud dengan "status Mutu Udara ambien" adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi.

Huruf b

Cukup jelas.

Pasal 184 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 185 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 415 OCR

Pasal 186 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 187 Ke pasal

Ayat (1)

""'::l,p jelas. '"Til- dimaksud dengan jasa lingkungan, adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan kehidupan manusia.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 188 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pengendalian Pencemaran Udara" adalah upaya pencegahan dan/ atau penanggulangan Pencemaran Udara serta pemulihan Mutu Udara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 189 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup Jelas

hlm. 416 OCR

Huruf d

Yang dimaksud dengan "internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara" adalah memasukkan biaya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "kuota Emisi" adalah kuota Emisi dari sumber tidak bergerak yang diizinkan untuk dibuang ke media Lingkungan Hidup.

Yang dimaksud dengan "perdagangan kuota Emisi" adalah jual beli kuota Emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media Lingkungan Hidup antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 190 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 191 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 192 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 193 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 194 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 195 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 196 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 417 OCR

Pasal 197 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 198 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 199 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 200 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 201 Ke pasal

Cukup jelas ,

Pasal 202 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 203 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan" adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum yang melakukan suatu Usaha dan/atau Kegiatan termasuk kegiatan produksi dan/atau impor dan ekspor.

Ayat (2)

Huruf a

Pemantauan dengan cara manual dilakukan dengan cara pengambilan sampel lalu sampel dianalisis lebih lanjut di laboratorium.

Huruf b

Pemantauan dengan cara otomatis dan terus-menerus menggunakan peralatan otomatis yang langsung menghasilkan data pengukuran dan sekaligus mengirimkan datanya ke suatu stasiun pengumpul data.

Ayat (3)

hlm. 418 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 204 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "produk dari Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif'adalah semua hasil produk suatu usaha seperti kendaraan bermotor untuk angkutan orang, angkutan barang dan gandengan atau tempel, dan alat berat.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "alat transportasi darat" adalah alat yang dipergunakan untuk memindahkan barang dan orang dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Huruf c

Yang dimaksud dengan *'alat berat" adalah alat penunjang kegiatan industri, pertambangan, pertanian atau perkebunan, konstruksi yang menggunakan enjin yang digerakkan dengan motor bakar penyalaan kompresi yang berfungsi sebagai alat angkat angkut, penggali, penarik, pemadat dan/atau perata yang tidak beroperasi dijalan raya dan mempunyai daya minimum 18 (delapan belas) KW.

Ayat (2)

Huruf a

Pengaturan Emisi dari sumber bergerak tipe baru dikenakan terhadap enjin induk (parent engine).

Enjin induk (parent engine) adalah enjin yang dipilih dari rumpun enjin (family engine) yang memiliki fungsi memberi efek tingkat Emisi yang lebih tinggi.

hlm. 419 OCR

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan berbasis jalan" adalah kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "berbasis nonjalan" adalah peralatan yang digerakan oleh enjin motor bakar yang digunakan dalam menunjang kegiatan industri dan/atau alat angkat, angkut, penarik, pemadat, dan/atau perata yang didesain tidak beroperasi di jalan raya, antara lain enjin stasioner, kereta api, peralatan militer, alat berat, dan kendaraan berat lainnya.

Pasal 205 Ke pasal

Ayat ( 1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "enjin" adalah enjin yang berdiri sendiri (stand alone engine).

Yang dimaksud dengan "enjin model baru" adalah enjin yang siap diproduksi, akan dipasarkan, akan diproduksi ulang dengan perubahan desain enjin, yang diimpor dan belum beroperasi, atau yang sudah beroperasi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai barang modal bukan baru.

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 206 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 420 OCR

Pasal 207 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "baku mutu gangguan" adalah ukuran batas maksimum pencemar yang ditenggang keberadaannya meliputi getaran, kebisingan, dan kebauan yang boleh dikeluarkan dari sumber Emisi.

Parameter baku mutu kebauan ditentukan antara lain dengan metode survey atau panel.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 208 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 209 Ke pasal

Ayat (1)

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki potensi mencemari udara harus memasukkan biaya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 2 1O Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 21 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 212 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 2 13 Ke pasal

hlm. 421 OCR

Pasal 213

Cukup jelas.

Pasal 214 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 215 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "bencana yang mengakibatkan Pencemaran Udara" antara lain kebakaran hutan dan lahan, bencana lain yang menyebabkan menurunnya Mutu Udara, serta berpotensi terjadinya risiko gangguan kesehatan dan korban jiwa.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 2 16 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 217 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 218 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 219 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 220 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 221 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

hlm. 422 OCR

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "kawasan strategis nasional" adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.

Yang dimaksud dengan "kawasan strategis nasional tertentu" adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian Lingkungan Hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 222 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 223 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas. '

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Baku Mutu Air Laut mencakup air, sedimen, dan biota laut.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

hlm. 423 OCR

Pasal 224 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 225 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 226 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 227 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 228 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 229 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Biota laut antara lain mencakup biota di ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 230 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 424 OCR

Pasal 231 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 232 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 233 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 234 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 235 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "indeks" adalah skala yang menggambarkan kondisi Mutu Laut di lokasi tertentu pada waktu tertentu.

Pasal 236 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 237 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 238 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 239 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 425 OCR

Pasal 240 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 241 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 242 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 243 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 244 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 245 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 246 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 247 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 248 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 249 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 250 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 426 OCR

Pasal 251 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 252 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 253 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 254 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 255 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 256 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 257 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 258 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 259 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 260 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 261 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 427 OCR

Pasal 262 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 263 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 264 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 265 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 266 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 267 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 268 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 269 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 270 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 I Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 272 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 428 OCR

Pasal 273 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 274 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 275 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 276 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Limbah 83 kategori 1 merupakan Limbah 83 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat- dipastikan akan berdampak negatif terhadap Lingkungan Hidup.

Huruf b

Limbah 83 kategori 2 merupakan Limbah 83 yang mengandung 83, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan Lingkungan Hidup serta memiliki toksisitas subkronis atau kronis.

Ayat (3)

Huruf a

Limbah 83 dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah 83 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Limbah 83 dari sumber spesifik merupakan Limbah 83 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan.

Ayat (4) . .

hlm. 429 OCR

Ayat (a)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "Limbah 83 dari sumber spesifik khusus" adalah Limbah 83 yang memiliki efek tunda (delayed effect), berdampak tidak langsung terhadap manusia dan Lingkungan Hidup, memiliki karakteristik beracun tidak akut, dan dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu.

Pasal 277 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 278 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 279 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 280 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 281 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 282 Ke pasal

Ayat (1)

Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:

a. perindustrian;

b. energi dan sumber daya mineral; dan

c. pengawasan ketenaganukliran.

Ayat (2) . .

hlm. 430 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 283 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 284 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 285 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pencampuran Limbah 83" adalah pencampuran Limbah 83 dengan media lingkungan, bahan, Limbah, dan/atau Limbah 83 lainnya, termasuk pengenceran dengan menambahkan cairan atau zat lainnya pada Limbah 83, sehingga konsentrasi zat racun dan/atau tingkat bahayanya berubah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 286 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 287 Ke pasal

Cukup jelas,

Pasal 288 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 431 OCR

Pasal 289 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 290 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 291 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Alat penanggulangan keadaan darurat antara lain pasir, oil absorbant, safety shower, oil boom, dan oil skimmer.

Pasal 292 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 293 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 294 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 295 Ke pasal

Huruf a

Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83" adalah menentukan sumber dihasilkannya Limbah 83.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e .

hlm. 432 OCR

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 296 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 297 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 298 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah 83, berita acara, atau risalah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 299 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Segregasi Limbah 83 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya antara lain segregasi oli bekas dengan minyak kotor (slope oil dan segregasi antara slag baja dengan slag tembaga.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 300 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

hlm. 433 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pencampuran Limbah 83" adalah pencampuran Limbah 83 dengan media lingkungan, bahan, Limbah dan/atau Limbah 83 lainnya, termasuk pengenceran dengan menambahkan cairan atau zat lainnya pada Limbah 83.

Pasal 301 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

hlm. 434 OCR

Huruf i

Perhitungan biaya dan model keekonomian dimaksudkan untuk memastikan bahwa operasional kegiatan Pengumpulan Limbah 83 dapat berjalan secara berkelanjutan.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 302 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "verifikasi" adalah verifikasi dokumen berupa checklist kelengkapan dan kebenaran terhadap persyaratan Persetujuan Teknis.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 303 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 304 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 305 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

hlm. 435 OCR

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah E}3 yang dikumpulkan" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah 83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk mengumpulkan Limbah 83 dengan tepat.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Laporan Pengumpulan Limbah 83 disusun untuk memastikan keseimbangan antara Limbah 83 yang diterima dan Limbah 83 yang akan diserahkan kepada Pengolah Limbah 83, Pemanfaat Limbah, dan/atau Penimbun Limbah 83.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Pasal 306 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 307 Ke pasal

Ayat (1)

Verifikasi dilakukan dengan kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah BS untuk mengecek kesesuaiannya d engan Persetujuan Teknis.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 436 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 308 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 309 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 310 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 31 I Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 3 12 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 3 13 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 314 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

hlm. 437 OCR

Huruf d

Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah 83, berita acara, atau risalah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 315 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 316 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi sumber energi antara lain Pemanfaatan Limbah B3 sludge minyak seperti oil sludge, oil sloop, dan oli bekas, yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pada industri semen.

Huruf c

Pemanfaatan Limbah 83 sebagai bahan baku yaitu Pemanfaatan Limbah 83 oli bekas yang dimanfaatkan sebagai bahan baku utama pada industri daur ulang oli bekas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 317 Ke pasal

Ayat (1)

Pelarangan dimaksudkan untuk melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya dari paparan Limbah 83 yang berasal dari technologically enhanced naturally occurring radioactive material (TENORM) yang mengandung radioaktivitas tertentu.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 438 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 318 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 319 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 320 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 32 1 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Angka I

Cukup jelas.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Cukup jelas.

hlm. 439 OCR

Angka 6

Cukup jelas.

Angka 7

Cukup jelas.

Angka 8

Limbah 83 yang akan dimanfaatkan oleh industri semen, maka memerlukan uji total konsentrasi logam TCLP, uji emisi, dan uji kualitas produk semen.

Angka 9

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 322 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 323 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 324 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 325 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 326 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah 83, berita acara, atau risalah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 440 OCR

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 327 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 328 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 329 Ke pasal

Ayat (1)

Pelarangan dimaksudkan untuk melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya dari paparan Limbah 83 yang berasal dari technologically enhanced. naturally occurring radioactive material (TENORM) yang mengandung radioaktivitas tertentu.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 330 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

hlm. 441 OCR

Angka 2

Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah 83 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan lini masa (timeline) pembangunan fasilitas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 331 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 442 OCR

Pasal 332 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 333 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a I

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Cukup jelas.

Angka 6

Cukup jelas.

Angka 7

Cukup jelas.

Angka 8

Limbah 83 yang akan dimanfaatkan oleh industri semen, maka memerlukan uji total konsentrasi logam TCLP, uji emisi, dan uji kualitas produk semen.

Angka 9

Cukup jelas.

hlm. 443 OCR

Angka 10

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83 yang dikumpulkan" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah 83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk memanfaatkan Limbah 83 dengan tepat.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f ,

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Laporan Pemanfaatan Limbah 83 disusun untuk memastikan keseimbangan antara Limbah 83 yang diterima dengan Limbah 83 yang dimanfaatkan, dan Limbah 83 hasil kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang dikelola dan/atau diserahkan kepada Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m .

hlm. 444 OCR

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Pasal 334 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 335 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 336 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 337 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 338 Ke pasal

Produk samping merupakan produk sekunder yang dihasilkan dari suatu proses industri yang terintegrasi dengan proses yang menghasilkan produk utama (main product). Produk samping lazimnya memiliki sifat antara lain penggunaannya bersifat pasti, dapat digunakan secara langsung tanpa proses lebih lanjut, dan memenuhi syarat dan/atau standar produk.

Pasal 339 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 340 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 341 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 445 OCR

Pasal 342 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 343 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 344 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 345 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Penentuan

Ayat (2)

efisiensi penghancuran dan penghilangan (destruction removal efficiency) dilakukan dengan menghitung konsentrasi dan/atau berat Limbah 83 di awal dan di akhir proses pengolahan secara termal. Angka persentase menunjukkan jumlah molekul dari senyawa Limbah 83 yang dihilangkan dan dihancurkan dibandingkan dengan jumlah molekul dari senyawa Limbah 83 yang dimasukkan ke dalam sistem Pengolahan Limbah 83 secara termal.

Senyawa principle organic hazardous constituents (POHCs) merupakan 83 yang sulit terurai atau terdekomposisi. senyawa principle organic hazardous constituents (POHCs) lazimnya terkandung dalam Limbah 83 sehingga digunakan sebagai cara untuk mengetahui kemampuan efisiensi penghancuran dan penghilangan (destruction removal efficiency) dari alat Pengolahan Limbah 83 secara termal yang menghasilkan emisi udara seperti insinerator.

Senyawa PoHCs antara lain tetrakloroetilena, toluena, 1,2-dikloropropana, dan karbon tetraklorida.

Cukup jelas

hlm. 446 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 346 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 347 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 348 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 349 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 350 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 351 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 352 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 447 OCR

Pasal 353 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 354 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 355 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah 83, berita acara, atau risalah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 356 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 357 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 358 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

hlm. 448 OCR

Huruf c

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan lini masa (timeline) pembangunan fasilitas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Pasal 359 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 449 OCR

Pasal 360 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 361 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83 yang dikumpulkan" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah 83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk mengolah Limbah 83 dengan tepat.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

hlm. 450 OCR

Huruf m

Cukup jelas.

Pasal 362 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 363 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 364 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 365 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 366 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 367 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "penempatan kembali di area bekas tambang" adalah menempatkan Limbah 83 yang dihasilkan dari bahan baku yang bersumber dari kegiatan pertambangan sejenis dan memenuhi ketentuan teknis ke dalam area bekas lubang tambang.

hlm. 451 OCR

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 368 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 369 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 370 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "sistem pelapis" adalah adanya lapisan pelindung yang dibangun untuk mencegah terpaparnya Limbah 83 atau air lindi dari Limbah 83 ke Lingkungan Hidup.

Lapisan pelindung dapat berupa synthetic liner atau compacted clay atau lapisan lain yang setara yang memiliki permeabilitas yang sama. Lapisan pelindung dapat diberikan dengan double liner dan/atau single liner atau hanya dengan compacted" clay.

Huruf c .

hlm. 452 OCR

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Rencana Penimbunan Limbah 83, penutupan, dan pasca penutupan Penimbunan Limbah 83 berisi antara lain rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam jangka panjang di fasilitas Penimbunan Limbah 83.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 371 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 372 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah 83 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan lini masa (timeline) pembangunan fasilitas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

hlm. 453 OCR

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 373 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 374 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 375 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83 yang ditimbun" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah

83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk menimbun Limbah El3 dengan tepat.

Huruf b

hlm. 454 OCR

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 376 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 377 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 378 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 379 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 380 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan limbah 83, berita acara, atau risalah.

Ayat (3) . .

hlm. 455 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 381 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 382 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah 83 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan tini masa (timeline) pembangunan fasilitas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

hlm. 456 OCR

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 383 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 384 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 385 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83 yang ditimbun" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah

83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk menimbun Limbah 83 dengan tepat.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f .

hlm. 457 OCR

Huruf f

Laporan Penimbunan Limbah 83 disusun untuk memastikan bahwa jumlah Limbah 83 yang diterima sama dengan Limbah 83 yang diolah dan/atau ditimbun.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 386 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 387 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 388 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 389 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 390 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 39 1 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 392 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c .

hlm. 458 OCR

Huruf c

Serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar air (water-based mud) digolongkan sebagai Limbah nonB3.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 393 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 394 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 395 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Kedalaman lebih dari atau sama dengan 100 (seratus) meter untuk Dumping (Pembuangan) tailing ke laut yaitu kedalaman titik pembuangan Limbah B3 (outfall) berada pada kedalaman lebih dari atau sama dengan 100 (seratus) meter.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Up-welling merupakan fenomena oseanografi yang ditandai dengan terjadinya penaikan massa air dari kedalaman laut hingga ke permukaan yang disebabkan antara lain angin dan perbedaan temperatur.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

hlm. 459 OCR

Pasal 396 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 397 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 398 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 399 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 400 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 401 Ke pasal

Huruf a

Yang dimaksud dengan "menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan" adalah penghentian kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 yang sedang berlangsung.

Huruf b

Cukup jelas.

Pasal 402 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 403 Ke pasal

Ayat (1)

Pengecualian dari Pengelolaan Limbah 83 dilakukan secara kasus per kasus oleh Setiap orang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 460 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 404 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 405 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 406 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 407 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 408 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk perpindahan lintas batas Limbah 83 dimaksud dengan tepat.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

hlm. 461 OCR

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 409 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Alasan penolakan antara lain berupa penolakan transit dari daerah pabean.

Pasal 4 10 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 41 1 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 462 OCR

Pasal 4 12 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 13 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 414 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 415 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 416 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 417 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 418 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 419

Cukup jelas

Pasal 420 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 421 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

hlm. 463 OCR

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "tanah pelapis dasar" adalah tanah yang dapat digunakan sebagai pelapis dari suatu kegiatan konstruksi dan/ atau kegiatan sejenis.

Pasal 422 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 423 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 424 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 425 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 426 Ke pasal

Cukup jelas Pasal'427

Cukup jelas.

Pasal 428 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 464 OCR

Pasal 429 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 430 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 431 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 432 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 433 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 434 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 435 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 436 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 437 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 438 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 439 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 465 OCR

Pasal 440 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 441 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 442 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 443 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 444 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 445 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 446 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 447 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 448 Ke pasal

Cukup.jelas

Pasal 449 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 466 OCR

Pasal 450 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Limbah nonB3 terdaftar merupakan Limbah yang sudah tidak memiliki karakteristik 83 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan.

Huruf b

Limbah nonB3 khusus merupakan Limbah yang sebelumnya adalah Limbah 83 dari sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus yang telah melalui prosedur pengecualian.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 451 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 452 Ke pasal

Ayat (1)

Pengelolaan Limbah nonB3 tidak mempunyai Persetujuan Teknis sehingga semua standar teknis tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

hlm. 467 OCR

Pasal 453 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pencampuran Limbah nonB3" adalah pencampuran Limbah nonB3 dengan 83, Limbah lainnya, dan/atau Limbah 83, termasuk pengenceran dengan menambahkan cairan atau zat lainnya yang mengandung 83 dan/atau Limbah 83.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "tempat pemrosesan akhir" adalah tempat pemrosesan akhir sampah.

Pasal 454 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pengurangan Limbah nonB3 sebelum Limbah nonB3 dihasilkan" adalah pengurangan jumlah atau volume Limbah nonB3 yang dihasilkan dari modifikasi, perubahan proses produksi, danf atau perubahan teknologi.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pengurangan Limbah nonB3 sesudah Limbah nonB3 dihasilkan" adalah pengurangan jumlah atau volume Limbah nonB3 secara fisik dan/atau termal.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 455 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 468 OCR

Pasal 456 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 457 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 458 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 459 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup.jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi sumber energi antara lain pemanfaatan Limbah sludge IPAL dimanfaatkan sebagai campuran bahan bakar alternatif pada boiler.

Huruf c

Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

hlm. 469 OCR

Pasal 460 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 461

Cukup jelas.

Pasal 462 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 463 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 464 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 465 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 466 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 467 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Notifikasi Limbah nonB3 berfungsi sebagai pemberitahuan kepada negara penerima untuk mendapatkan persetujuan negara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ekspor dapat dilaksanakan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 470 OCR

Pasal 468 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 469 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 470 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 47 1 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup digunakan antara lain untuk kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup termasuk penanggulangan keadaan darurat Lingkungan Hidup yang terjadi akibat Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap prakonstruksi, konstruksi, komisioning, operasi dan pemeliharaan, dan/ atau pascaoperasi.

Penanggulangan keadaan darurat Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi suatu keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, yang menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan memerlukan tindakan penanggulangan sesegera mungkin untuk meminimalisasi terjadinya tingkat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang lebih parah.

Suatu keadaan dinyatakan menjadi keadaan darurat Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan:

a. sumber/bahan penyebab terjadinya kedaruratan seperti antara lain 83 dan/atau Limbah 83;

b. memerlukan penanganan segera dan memadai agar dampaknya tidak meluas;

c. mengancam keselamatan jiwa manusia; dan

d. terdapat potensi Pencemaran Lingkungan Hidup dan /atau Kerusakan Lingkungan Hidup jika tidak segera ditanggulangi.

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2) .

hlm. 471 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b '

Yang dimaksud dengan "remediasi" adalah upaya pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup untuk memperbaiki mutu Lingkungan Hidup.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai. fungsi, dan manfaat Lingkungan Hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan Lingkungan Hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 472 Ke pasal

Ayat (1)

Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup adalah dana yang disediakan oleh pemegang Persetujuan Lingkungan untuk pemulihan kualitas Lingkungan Hidup yang tercemar dan/atau rusak karena kegiatannya. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat berbentuk antara lain dana jaminan reklamasi, dana jaminan pascatambang, asuransi pengelolaan Limbah 83, atau nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sektor teknis terkait.

hlm. 472 OCR

Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup wajib disediakan oleh pemegang Persetujuan Lingkungan sebagai pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban dari setiap pemegang Persetujuan Lingkungan untuk melakukan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pelaksanaan asas pencemar membayar (polluters pay principle) dan pelaksanaan internalisasi biaya Lingkungan Hidup.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki risiko rendah dan menengah terhadap Lingkungan Hidup adalah Usaha dan/atau Kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat tidak menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 473 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Deposito berjangka antara lain seperti deposito berjangka jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank pemerintah atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota qq. perusahaan yang bersangkutan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

hlm. 473 OCR

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 474 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 475 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 476 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 477 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 478 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 479 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 480 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 481 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 482 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 474 OCR

Pasal 483 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 484 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 485 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 486 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 487 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 488 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 489 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 490 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 49 1 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 492 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 493 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 475 OCR

Pasal 494 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 495 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "melakukan pemantauan,' adalah pengecekan langsung ke lokasi yang menjadi objek pengawasan sesuai dengan yang tertera dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Yang dimaksud dengan "menghentikan pelanggaran tertentu" adalah tindakan untuk menghentikan pelanggaran tertentu di lokasi ditemukannya pelanggaran, antara lain penghentian saluran bypass Air Limbah, penghentian pembuangan Air Limbah tanpa melalui pengolahan, dan penghentian penimbunan Limbah 83 tanpa izin.

Ayat (2)

hlm. 476 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Menghalangi pelaksanaan tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 496 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 497 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "informasi lainnya" dapat berupa data terkait laporan pelaksanaan ketentuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah antara lain melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup, laporan hasil pembinaan, dan laporan swapantau Usaha dan/atau Kegiatan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a'

Yang dimaksud dengan "persiapan pengawasan" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebelum melaksanakan pengawasan langsung ke lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.

Persiapan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup antara lain pengumpulan data dan informasi, penyiapan alat pelindung diri, administrasi, dan peralatan pengawasan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pemeriksaan ketaatan" adalah pemeriksaan di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Huruf c .

hlm. 477 OCR

Huruf c

Yang dimaksud dengan "tindak lanjut hasil pengawasan" adalah melakukan analisis teknis dan yuridis terhadap temuan di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dan rekomendasi penegakan hukum yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 498 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "indikasi pelanggaran yang terdeteksi" adalah indikasi pelanggaran yang bersumber antara lain dari citra satelit, hasil pengamatan langsung, dan laporan swa-pantau dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Hasil pengawasan ketaatan pelaksanaan ketentuan dalam RKL-RPL rinci Pelaku Usaha dalam kawasan digunakan sebagai dasar untuk menerapkan penegakan hukum terhadap Pelaku Usaha dalam kawasan yang tidak taat terhadap ketentuan RKL-RPL rinci.

Pasal 499 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 500 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 501 Ke pasal

Ayat (1)

hlm. 478 OCR

Yang dimaksud dengan "pertanggungjawaban mutlak" atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "ancaman serius" adalah ancaman yang berdampak luas terhadap Lingkungan Hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat, seperti kesehatan manusia, air permukaan, air bawah tanah, tanah, udara, tumbuhan, dan hewan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 502 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar seperti pembuangan Air Limbah yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan menyebabkan dilampauinya Baku Mutu Air, tindakan membakar hutan dan/atau lahan yang mengakibatkan rusaknya hutan dan/atau lahan.

Huruf b . .

hlm. 479 OCR

Huruf b

Keresahan masyarakat antara lain terganggunya kesehatan dan mata pencaharian.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 503 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup.jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "prinsip integritas" adalah prinsip yang menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "prinsip profesionalisme" adalah prinsip menjalani profesi sesuai keahliannya.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "prinsip responsif' adalah prinsip cepat tanggap.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 504 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 505 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 480 OCR

Pasal 506 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 507 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 508 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "jenis pelanggaran" adalah jenis perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan ditemukan pelanggaran yang tertuang dalam berita acara pengawasan dan/atau berita acara klarifikasi. Jenis pelanggaran antara lain tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, Air Limbah melebihi Baku Mutu Air Limbah, dan tidak melakukan pengelolaan Limbah 83.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "ketentuan yang dilanggar" adalah kewajiban dan larangan dalam Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang dilanggar, danf atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilanggar.

hlm. 481 OCR

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 509 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 510 Ke pasal

Pelanggaran yang bersifat administratif antara lain tidak membuat dan menyampaikan laporan, tidak memasang simbol dan/atau label pada kemasan Limbah 83, dan tidak memasang tanda titik penaatan.

Pasal 51 1 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 512 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 513 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 514 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 515 Ke pasal

Ayat (1)

Nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan dihitung dari nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan yang belum memiliki persetujuan Lingkungan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 482 OCR

Pasal 516 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 517 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 518 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 519 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 520 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 521 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 522 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 523 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 524 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 525 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 526 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 483 OCR

Pasal 527 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 528 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 529 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 530 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 531 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 532 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 533 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 534 Ke pasal

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6634