Daftar isi (10 bab, 495 pasal)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERLI N DU NGAN DAN PENGELO I-AAN
LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor I 1 Tahun
Menimbang
Mengingat 1.
Pasal 5 ayat
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OOg tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
MEMUTUSKAN
SALINAN
hlm. 2 OCRMenetapkan
PERATURAN PEMERINTAH
BAB IKETENTUAN UI\.{UM
Pasal 1 #Laporkan Penjelasan
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Lingkungan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mel.estarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
Perizinan Berusaha
Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -..rg.rrri dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup i,ang selanjutnya
7. Keputusan
8. Pernyataan Kesanggupan pengelolaan
9. Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha
10. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat atau
11. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak
12. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
13. Dampak
14. Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup uKL-upL.
15. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup
16. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
17. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
18. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang
19. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena
20. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya
21. Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan uji kelayakan.
22. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah
24. Pelaku hlm. 5 OCR 24- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan
25. Instansi Pemerintah adalah kementerianliernbaga pemerintah nonkementerian/instansi pemerintah
26. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang
27. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH
28- Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku
29. Kerusakan I
30. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan
31. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah carA atau proses untuk mengatasi pencemaran Lingkungan
32. Perlindungan dan
33. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
34. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
35. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
36. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,
37. Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat,
39. Mutu Air Sasaran adalah
40. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu
41. Baku Mutu Air
42. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.
43. Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan
44. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah upaya. sistematis dan terpadu yang
45. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
46. Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.
47. Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
48. Sumber Pencemar Udara adalah setia.p kegiatan manusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Uda.ra Ambien.
49. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehi.ngga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
50. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udara yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien.
51. Emisi ad.alah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai
52. Beban Emisi
53. Baku l,{rrtu
55. Laut adalah ruang perairan di muka
56. Arr Laut adalah air yang berasal dari Laut atau
57.
58. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.
59. Kriteria Baku Kerusakan
60. Pencemaran Laut adalah
61. Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atau tidak
62. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau
63. Status Mutu Laut
64. Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di
65. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
66. Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut
67. Bahan Berba.haya dan Beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi, darrf atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau
69. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan tang
7 7. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun
72. Uji Toksikologi Lethal
73. Simbol Limbah 83 adalah gambar yang
74. Label Limbah 83 adalah keterangan
76. Ekspor Limbah 83 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah E}3 dari Indonesia
77. Notifikasi daerah pabean Negara Kesatuan Republik Ekspor Limbah 83 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah 83.
78. Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang
79. Dumping (Pembuangan)
80. Pengurangan Limbah 83 adalah kegiatan
81. Penghasil Limbah 83 adalah Setiap
82. Pengumpul Limbah 83 adalah
83. Pengangkut Limbah 83 adalah badan usaha yang
84. Pemanfaat Limbah 83
85. Pengolah Limba.h 83 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah ts3.
86. Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yang melakukan
87.
88. Pengumpulan Limbah 83 adalah kegiatan
89. Pemanfaatan Limbah 83 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur
90. Pengolahan Limbah 83 adalah proses untuk mengurangi dan/atau
91. Penimbunan
92.
93. Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai. standar
94. Surat Kelayakan operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan
95. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
96. Pejabat Fungsional adalah adalah pega-wai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pa.da Instansi Pemerintah.
97. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
98. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pejabat
99. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usa,ha dan/atau Kegiatan a.tas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
103. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Can Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
c.
d. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
e. Pengendalian
f. Pengelolaan Limbah 83 dan Pengelolaan Limbah nonB3;
g. dana penjaminan untuk pemulihan fu.ngsi Lingkungan Hidup: h Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
i.
BAB IIPERSETUJUAN LINGKUNGAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 3 #Laporkan Penjelasan
(1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud
(2) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana
(4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau
b.
(5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir
(6) Dalam hal Perizinan
(7) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:
a. Amdal;
b. UKL-UPL; atau
c. SPPL.
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting t.erhadap Lingkungan Hidup.
a. jenis rencana
b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang iokasinya berada di dalam kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
a. batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau
b. berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut.
(5) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah.
(6) Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mela.kukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung; atau b, rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung.
(7) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini.
Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
b. jenis
c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau
Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
(1) SPPL sebagaimana dimaksud
(2) Rencana
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan
b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan
c. termasuk .jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploita.si sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun )'ang tidak terbarukan; proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan
e. proses hlm. 18 OCR ?. proses dan kegiatan yang hasilnya akan
f. introduksi jenis
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati clan nonhayati; h kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara:
i. penerapan teknologi yang diperkirakan
Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
Menteri melakukan evaluasi terhadap jenis rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
(1) Kewajiban
a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata
b. lokasi rencana Usa.ha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan
C.
c. program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
d. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan;
e. merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial;
f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha danl atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan
h. dilakukan
i. dalam rangka
j. rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana
(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bu,mi yang tidak diikuti dengan Usaha
b. penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu
c. kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung;
d. kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup;
e.
f. budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah, ini.
Pasal 1 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf j wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
(3) RKL-RPL rinci
Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
a. tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dal.am Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan/atau
b. wajib UKL-UPL
a. menteri danT atau kepala lembaga
b. gubernur;
c.
d. masya.rakat.
(3) Usulan t-ertulis sebagaimana dimaksud pada
a.
hr. deskripsi
c. status dan
d.
(4) Usulan
Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),
(3) Evaluasr sebagaimana dimaksud pada ayar
a. alasan
b. daya
c. tipologi
a.
b.
Pasal 14 #Laporkan Penjelasan
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 13 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:
a. menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal
b. menolak
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
(1) Rencana Usaha
a. menterr dan,/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
b. gubernur;
hlm. 24 OCRc. bupati/wali kota; dan/atau
d. masyarakat.
(3) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada
a. identitas pengusul;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau
c. status dari kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi
d. analisis
Pasal 17 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri
(2) Dalam
(3) Evaluasi sebagaimana
a. Dampak
b. daya dukung dan da;,a tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c.
(4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:
a. usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki
b. usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri.
Pasal 18 ' #Laporkan Penjelasan
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
a. menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha Can/atau Kegiatan yang tidak
b. menolak usulan penetapar, suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki
Pasal 19 #Laporkan Penjelasan
Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal
Pasal 20 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk menentukan rencana Usaha
(3) Penetapan penapisan yang disampaikan oleh instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memuat:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan
b. kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL-UPL, atau SPPL.
Bagian KeduaPenyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal
Pasal 2 1 #Laporkan Penjelasan
(3)
(4) Dalam hai lokasi rencana Usaha
Pasal 22 #Laporkan Penjelasan
a. tunggal;
b. terpadu; ata.u
c. kawasan.
(2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayal
(3)
(5) Pendekatan penyusunan
Pasal 23 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jau,ab
(3) Hasil
Pasal 24 #Laporkan Penjelasan
(1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi
(2) Dalarn hlm. 29 OCR (2\ Dalam hai instansi Lingkungan Hidup pusat. organisasi perangkat daerah J,ang
Pasal 25 #Laporkan Penjelasan
a. hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal
c. rona Lingkungan
d. hasil pengumuman dan konsultasi publik.
Pasal 26 #Laporkan Penjelasan
Amdal
b. Andai; dan
c. RKL-RPL.
Pasal 27 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana
b.
c.
c. pct'r.f'rsooan dan
d. penilaian Andal dan RKL-RPL.
(2)
Pasal 28 #Laporkan Penjelasan
a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b.
(3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalarn jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
(4) Saran,
(5) Masyarakat yang t.erkena dampak langsung memberikan saran, pendapat-, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana
(6) Saran, pendapat, rian
Pasal 29 #Laporkan Penjelasan
Pasal 30 #Laporkan
(1) Dalam. melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau
a.
b. jenis rencana Usaha dan/atau
c. skala/besaran dari rencana Usaha
d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
e. dampak potensial terhadap
f.
g. nama dan alamat penanggung
(2)
(3) Sela;,n menggunakan bahasa
a. media massa; dan/atau
b.
(5) Selain
a. media cetak seperti
b. media elektronik melalui televisi, laman,
c. papan
d.
Pasal iJ i (Pasal 31) #Laporkan Penjelasan
(1) Masyarakat yang
QA - rjul '
(2) Saran, pendapa.t, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
(3) Dalam.
(4)
b. nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana Usaha clan/atau Kegiatan yang
c. aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait dengan rencana
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan d,engan
(6) Berdasarkan saran,
Pasal 32 #Laporkan Penjelasan
Pelibatan masyarakat yang terkena dampak
a.
c. kelompok laki-laki dan
Pasal 33 #Laporkan Penjelasan
a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan
b. mengundang masyarakat yang
a. tujuan konsultasi publik;
b. waktu dan
c. bentuk, cara, dan
d. tempat dimana
e. lingkup saran,
(3) Bentuk, c.ara, dan
a. lokakarya;
b.
c.
d. temu warga;
e. forum dengar pendapat-;
hlm. 35 OCRf. dialog interaktif; dan/atau
g.
(4) Penanggung jav.,ab Usaha
Pasal 34 #Laporkan Penjelasan
a. deskripsi rencana Usaha dan/atau
b. dampak potensial yang akan timbul dari
c.
(3) Penanggung jawab Usaha
(4) Saran,
Pasal 35 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengumuman
(2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan
(3) Masyarakat sebagaimana
a. pemerhati
b.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam .jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman dipublikasikan.
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan
(6) Tim Uji
(7) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada penanggung jawab Usaha
Pasal 36 #Laporkan Penjelasan
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor
a. formulir pelingkupan; dan
b. formulir metode studi Andal.
(3) Kementeria.n/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal, dalam
(4) Menteri. memasukkan Formulir
(5) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 37 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
(2) Dalam
Pasal 38 #Laporkan Penjelasan
a. Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat;
b. gubernur
c. bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan
(2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan
a. ahli terkait dengan
b. instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau
(3) Pemeriksaan seba.gaimana
a. Dampak Penting hipotetik,
h. batas wilayah studi dan batas
c. metode studi;
d.
e.
(5) Tata laksana pemeriksaan
Pasal 39 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
(2)
a. pendahuluan;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta alternatifnya;
c. deskripsi rinci rona Lingkungan Hidup;
d. hasil dan evaluasi pelibatan
e. penentuan Dampak Penting hipotetik yang dikaji, batas wilayah studi, dan batas waktu kajian;
f. prakiraan Dampak Penting dan penentuan sifat penting dampak;
g.
h. daftar pustaka; dan
i. lampiran.
(3) Penyusunan dokumen Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan pedoman
Pasal 40 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jau,ab Usaha dan/atau Kegiatan
a.
b. matrik RKL;
c. matrik RPL;
d. persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan terdiri atas pengolahan dan pembuangan Air Limbah, pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah, pembuangan Emisi, Pengelolaan Limbah 83, dan/atau pengelolaan dampak lalu lintas;
e. pernyataan komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL;
f. daftar pustaka; dan '
g. lampiran.
(3)
Pasal 41 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. kategori A;
b. kategori B; atau
c. kategori C.
hlm. 41 OCR(3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat
a. kompleksitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. dampak
c. sensitifitas lokasi
d. kondisi daya dukung dan daya tampung
(4) Penetapan kategori
Pasal 42 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. kategori A paling lama 180 (seratus delapan
b. kategori B paling lama 120 (seratus dua puluh) hari; dan
c. kategori C paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Dalam hal penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL ber:sifat sangat kompleks, jangka waktu
(3) Penambahan wakt-u
Pasal 43 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
(3) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
a. pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
b. pemenuhan Baku Mutu Emisi;
c. Pengelolaan Limbah 83; dan/atau
d. analisis mengena.i dampak lalu lintas.
Pasal 44 #Laporkan Penjelasan
(1) Dokumen Andal dan.dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
a. Menteri
b. gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau
c. bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota.
a. penilaian administrasi; dan
b. penilaian substansi.
(3) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. kesesuaian
b. persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. Persetujuan Teknis;
d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa
e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi
f. kesesuaian sistema.tika dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman
(4) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
a. uji tahap proyek;
b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL; dan
c. Persetujuan Teknis.
(5) Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 45 #Laporkan Penjelasan
(1) Penilaian
(2) Dalarn hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan bersifat kompleks Can melibatkan
(3) Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan pihak:
hlm. 44 OCRa.
b. ahli terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
c. instansi sektor penerbit persetujuan awal ' d"., Persetujuan Teknis;
d. instansi pusat, provinsi, atau
e. masyarakat pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya
(4) Dalam penilaian substansi, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat
(5) Hasil
a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau
b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan.
(6) Terhadap dokumen Andal. dan dokumen RKL-RPL yang tidak memerlukan
(7) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
hlm. 45 OCRPasal 46 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung
(3) Berdasarkan evaluasi
Pasal 47 #Laporkan Penjelasan
(1) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana
a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan
b. kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kebijakan di bidang Perlindungan dan
c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menganggu kepentingan pertaha nan keamanan;
d. prakiraan secara
e.
f. kemampuan
g. rencana Usaha danf atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarak at (emic
h. rencana Usaha dan/atau Kegiatan
1. entitas dan/atau spesies kunci
2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological
3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importan c:e) ; dan / atau
4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
i. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana ickasi Usaha dan/atau Kegiatan; clan/atau
j. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
b. rekomendasi ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
hlm. 47 OCR(4) Rekomendasi kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa rekomendasi kelayakan ba.gi sebagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan oleh penanggung jawab Usaha
Pasal 48 #Laporkan Penjelasan
(1) Jangka
Pasal 49 #Laporkan Penjelasan
(1) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
a. surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak
b. surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana Usaha
(2) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada a),at (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.
(3) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang ditetapkan
a. bentuk Persetujuan Lingkungan; dan
hlm. 48 OCRb. prasyarat penerbit-a.n Perizinan
(4) Persetujuan
(5) Perizinan Berusaha ataur Persetujuan
(6) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
a. dasar ditetapkannya, Kepur-usan
b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan
1. nama
2. jenis Usaha dan/atau Kegiatan;
3. nama dan jabatan penanggung
4. alamat kantor: dan
5. lokasi Usaha
c. lingkup rencana Usaha
d.
1. standar teknis baku mutu Lingkunga.n
2. standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku
3. sistem
e.
f.
1. memenuhi ketentuan sesuai
2.
3.
4.
5.
6.
7. mengajukan permohonan
8. melakukan audit lingkungan pada tahapan pasca operasi untuk memastikan kewajiban telah
9. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
1. ketentuan
2. ketentuan
3. ketentuan masa berlaku Surat Keputusan
4. tanggal penetapan Surat Keputusan
a.
b. dasar pertimbangan ketidaklayakan Lingkungan
c. penetapan ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan d, tanggal penetapan keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
Pasal 50 #Laporkan Penjelasan
(1) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan oleh Menteri,
b. pengumuman pada
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
Pasal 51 #Laporkan Penjelasan
Tata laksana penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL, penyampaian hasil uji kelayakan, dan penetapan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau ketidaklayakan
Bagian Ketiga
Formulir UKL-UPL
Pasal 52 #Laporkan Penjelasan
(1) Formulir UKL-UPL diisi oleh penanggung jawab Usaha
(3) Kesesuaian
Pasal 53 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyusunan
a. deskripsi rencana Usaha clan/atau Kegiatan; dan/atau
b. Persetujuan Teknis.
(3) Pendekatan penyusunan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud
Pasal 54 #Laporkan Penjelasan
(1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota dilarang menjadi pen)rusun UKL-UPL.
Pasal 55 #Laporkan Penjelasan
(1)
(3) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan,,atau Kegiatan wajib UKL-UPL, dalam menyusun Formulir UKL-UPL standar spesifik
(4)
(5) Formulir UKL-UPL standar
Pasal 56 #Laporkan Penjelasan
(3) Formulir
Pasal 57 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatarr mengajukan
a. Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
1. Perizinan Berusaha atau
2. berlokasi di lintas provinsi: dan/atau
3. berlokasi di wilayah laut
b.
1. Perizinan Rerusaha atau Persetujuan
2. berlokasi di
3. berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke ai'ah laut lepas
c.
a.
b.
(3) Pengajuan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar
a. pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
b. pemenuhan Baku Mutu Emisi;
c. Pengelolaan Limbah 83; dan/atau
d. analisis mengenai dampak lalu lintas.
(5) Terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. usaha yang terindentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
b. usaha yang terindentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
c. usaha yang
d. kegiatan wajib UKL-UPL yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
(6) Masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
Pasal 58 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan administrasi melalui sistem
a. usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf a;
b. usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf b;
c. usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf c; atau
hlm. 56 OCRd. kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf d.
a. konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan awal terkait rencana Usaha clan/atau Kegiatan;
c. Persetujuan
d. kesesuaian isi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi menyatakan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar:
a. telah lengkap dan benar, dilakukan pemeriksaan substansi; atau
b. belum lengkap dan benar, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melengkapi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.
Pasal 59 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri,
Pasal 60 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf a dilakukan secara otomatis
(2) Berdasarkan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud
a. persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau
b. penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Persetujuan atau penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha.
(1) Pemeriksaan spesifik atau untuk:
Pasal 61 #Laporkan Penjelasan
substansi Formulir UKL-UPL standar standar dilakukan Formulir UKL-UPL
a. usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf b;
b. usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf c; atau
c. kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana
a. Menteri dengan menugaskan pejabat yang membidangi
b. gubernur atau bupati/wali kota dengan menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup.
(3) Pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(5) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dengan melibatkan:
a. instansi yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
b. instansi penerbit
c. instansi yang menyelenggarakan
(6) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan.
Pasal 62 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dima.ksud
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) dan ayat (5) perlu dilakukan perbaikan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan arahan perbaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perbaikan Formulir UI(L-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dan menyampaikan kembali kepada
(4) Berdasarkan perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
(5) Dalam hal:
a. perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau
b. perbaikan
(6) Pelaksanaan kewenangan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 63 #Laporkan Penjelasan
Persetu.juan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana
a. dasar ditetapkannya persetujuan
b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, meliputi: 1.. naina. Usaha dan/atau Kegiatan;
2. jenis Usaha clan/atau Kegiatan;
3.
4. alamat kantor; dan
5. lokasi Usaha
c. deskripsi dan lok'asi rencana Usaha dan/atau Kegiatan .yang akan dilakukan, baik
d.
1.
2. standar kompetensi sumber daya
3.
1. memenuhi ketentuan pengelolaan dan
2. memenuhi ketentuan Persetujuan Teknis setelah SLO diterbitkan:
3. menyiilp|12r, dana
4. menyampaikan
6.
7. kewajiban Lain .!ar1g
Pasal 64 #Laporkan Penjelasan
(1) Persetujuan Pernyataan
a.
b. prasyarat
(3)
Bagian KeempatPengisian SPPL
Pasal 65 #Laporkan Penjelasan
(1) SPPL bagi usaha yang dilakukan
(1) Pengintegrasian SPPL ke dalarn
(3) Formulir SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat
a. kesanggupan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki konfirmasi kesesuaian kegiatan
c.
(4) Menteri,
Bagian
Pasal 57 (Pasal 67) #Laporkan Penjelasan
(1) Penyusunan Amdal dilaksanakan oleh tim penyusun Amdal yang ditetapkan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
a. perorangan; atau
b. lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal.
(3) Tim penyusun Amdal sebagaimana
a. ketua; dan
b. anggota.
hlm. 64 OCR(4) Ketua. sebagaimana dimaksud pada ayaL (ir) hr,rri:f a rna;ib
(6) Dalam
Pasal 68 #Laporkan Penjelasan
(1)
(3) Sistem sertifikasr
e.
b. r rii krri:npetensi; dan
c. penerbitan sertifikat
(4) Pencrt ttsn
a.
b.
Pasal 69 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelatihan pen-yusLinan'AmCal
a.
b. penanggung jawab pelatihan kompetensi
c. daftar pengajar tetap dan tidak tetap yang
d. menggunakan bahan ajar (kurikulum)
e.
f.
(3) Menteri memberikan akreditasi kepada
Pasal 70 #Laporkan Penjelasan
il) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3)
a. identitas
b. penanggung jawab sertifikasi kompetensi
c.
d. penguji yang
e. sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi;
f. mekanisme penanga-nan pengaduan dari
g. sistem manajemen
(3) Lembaga
Pasal 71 #Laporkan Penjelasan
(1) Lembaga
(2) Lembaga sertifikasi kompetensi
(3) Evaluasi
Pasal 72 #Laporkan Penjelasan
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, lembaga sertifikasi kompetensi Amdal melakukan:
a. keberlanjutan berlakunya sertifikat kompetensi penyusun Amdal; atau
b. pencabutan
a.
b. melakukan penjiplakan dalam penyusunan Amdal; dan/atau
c. melakukan pemalsuan data dan informasi dalam penyusunan Amdal. '
(3)
(4) Lembaga
Pasal 73 #Laporkan Penjelasan
(1) Lembaga
a. identitas pemohon:
b. akte pendirian badan hukum;
c. penanggung jawab sertifikasi kompetensi Amdal;
d.
e. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penJrusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal;
hlm. 68 OCRf.
(2) Menteri
(3) Lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal yang telah teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 74 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri
a. lembaga pelatihan kompetensi Amdal;
b.
c. lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
Pasal 75 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal hasil evaluasi Menteri menunjukkan:
a.
b. lembaga sertifikasi kompetensi Amdal tidak memenuhi penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat- (3); atau
c. lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal tidak memenuhi registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3), Menteri memberikan peringatan tertulis.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai peringatan tertulis dalarn jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak peringatan tertulis diterima, Menteri melakukan pembekuan akreditasi, penetapan, atau registrasi lembaga.
(3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. lembaga pelatihan kompetensi Amdal dilarang melaksanakan pelatihan kompetensi penyusunan Amdal;
b. lembaga sertifikasi kompetensi Amdal dilarang melaksanakan sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal; atau
c. lembaga penyedia jasa. penyusunan Amdal dilarang melaksanakan
(5) Dalam hal lembaga dapat melaksanakan ketentuan peringatan tertulis sebagaimana
(6) Dalam hal lembaga tidak dapat melaksanakan ketentuan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan, Menteri mencabut akreditasi,
Bagian
dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan
Pasal 76 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri
(2) Lembaga Uji
a. mem.bentuk
b. melakukan sertifikasi ahli;
c.
d.
e. melakukan pembinaan
f.
Pasal'77
a. pejabat yang membidangi
b. gubernur
c. bupati/wali kota untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota.
(3) Pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL, gubernur atau. bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam hal kuantitas Amdal yang harus dilakukan uji kelayakan sangat tinggi.
(4) Persyaratan pengusulan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 78 #Laporkan Penjelasan
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berkedudukan
a. di pusat;
b. di provinsi; atau
c. di kabupaten/kota.
Pasal 79 #Laporkan Penjelasan
(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
a. yang Perizinan Berusaha atau
b. berlokasi di:
1. linta.s negara;
2. lintas provinsi; dan/atau
hlm. 72 OCR3. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
c. yang
a. yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur;
b. berlokasi di:
1. lintas kabupaten/kota yang berada dalam i (satu) provinsi; dan/atau
2. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;
c. yang Persetujuan Pemerintah diterbitkan ' oleh bupati/wali kota dan organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
(3) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c bertugas
(4) Menteri dapat menugaskan Tim Uji Kelayakan Lingkungan
(5) Gubernur atau
Pasal 80 #Laporkan Penjelasan
(1.l Dalam hal rencana Usaha dan/ataur Kegiatan yang
a. pusat, provinsi, dan kabupatcnf kota.;
b. pusat dan provinsi; atau
c. pusat dan kabupaten/kota, uji
I'asal 81 (f )
a.
b. kepala sekretariat; dan
c. anggota.
(3) Anggota yang berkedudukan di pusat terdiri atas:
a. paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b. paling banyak 5 (lima) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4) Anggota yang berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota terdiri atas:
a. paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
c. paling banyak 5 (lima) orang dari perangkat daerah yang membidangi Perlindungan dan
(5) Ahli bersert-ifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. ahli mutu udara;
b. ahli mulu air;
c. ahli mutu tanah;
d. ahli
e. ahli kehutanan;
f. ahli sosial;
g. ahli kesehatan masyarakat;
h. ahli transportasi;
hlm. 75 OCRi. ahli geologi;
j. ahli hidrogeologi;
k. ahli hidrologi;
1. ahli kelautan; atau
m. ahli lain sesuai dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 82 #Laporkan Penjelasan
(1) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dapat memberikan saran kepada Menteri untuk menambah atau mengganti anggota Tim' Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berasal dari tenaga ahli bersertifikat yang diusulkan oleh pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, gubernur atau
(2) Tambahan atau penggantian ahli bersertifikat diperoleh dari daftar kumpulan ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c.
Pasal 83 #Laporkan Penjelasan
Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah untuk dapat
Bagian KetujuhAhli Bersertifika.t Tim Uji
Pasal 84 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri menetapkan ahli bersertifikat sebagai anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Pasal 85 #Laporkan Penjelasan
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
a. latar belakang pendidikan minimal sarjana;
b. pengalaman sesuai keilmuannya paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. sertifikat pelatihan yang terkait dengan kajian Dampak Lingkungan;
d. rekam jejak penilaian Amdal yang telah dilakukan oleh ahli tersebut;
e. tulisan ilmiah dari ahli tersebut yang telah diterbitkan di jurnal nasional atau internasional; dan/atau
f. rekomendasi dari asosiasi keahlian.
(2) Berdasarkan
(3) Ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menandatangani pakta integritas.
Bagian KedelapanDokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan
Lingkungan Hidup , Pasar.l 86 Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan memenuhi kriteria:
a. tidak memiliki dokumen Lingkungan Hidup atau dokumen Lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
b. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, wajib
Pasal 87 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun melalui sistem
a. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
a. Usaha dan/atau Kegiatan beserta evaluasi Dampak Lingkungannya; dan
b. Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
(4) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3),
Pasal 88 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH melalui sistem
(2) Dalam melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH
a. Menteri menugaskan pejabat yang membidangi DELH atau DPLH; atau
b. gubernur atau bupati/wali kota menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi
(3) Hasil penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disusun dalam berita acara yang memuat informasi:
a. DELH atau DPLH diterima; atau
b.
(4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan persetujuan DELH atau DPLH.
(5) Persetujuan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan yang digunakan sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(6) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan. ,
(7) Tata cara
Bagian KesembilanPeru bahan Persetujuan Lingkungan
Pasal 89 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan.
(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
a. perubahan spesifika-si teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yarig berpengaruh terhadap
b.
c. perluasan . hlm. 79 OCR .. perl.uasan
d.
e.
f. terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat
g. tidak
h. perubahan identitas penanggung
i.
j.
k. SLO Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan
L penciutan/pengurangan dan/atau luas areal Usaha dani atari Kegiatan; dan/atau
m. terdapat perubahan dampak dan/ataur
(3)
Pasal 90 #Laporkan Penjelasan
(1) Perubahan Persetujuan
a.
b.
(3) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa dise:rtai kewajiban
Pasal 9 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan
a. perubahan
b.
c.
(2) Dalam hal perubahan
(3)
a. tipe A;
b. tipe B; dan
c. tipe C.
Pasal 92 #Laporkan Penjelasan
(1) Tata cara penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis untuk
(2) Tata cara
Pasal 93 #Laporkan Penjelasan
(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa
a. perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan persetujuan pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat
b. perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana
Pasal 94 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk menentukan perubahan
(3) Penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 95 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a. uji kelayakan Amdal baru;
b. pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar; atau
c. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL.
Pasal 96 #Laporkan Penjelasan
(1) Tata cara uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis untuk uji kelayakan Amdal baru sebagaimana dimaksud dalarn pasal 95 ayat (2) huruf a.
(2) huruf b.
Pasal 97 #Laporkan Penjelasan
(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian
a. penerimaan permohonan penilaian
b. pemeriksaan administrasi addendum Andal dan RKL-RPL;
c. penilaian substansi addendum Andal dan RKL-RpL; dan
d. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
hlm. 84 OCRa. kesesuaian perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang;
b. persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan;
c. Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan Persetujuan Teknis;
d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa
e. keabsahan ta.nda bukti sertifikasi kompetensi
(3) Dalam melakukan penilaian
a. tipe A, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b. tipe B, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan:
1. instansi sektor yang menerbitkan Persetujuan Teknis; dan
2. instansi pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. tipe C, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan instansi teknis yang menerbitkan Persetujuan Teknis, dalarn hal terdapat perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup serta terdapat perubahan Persetujuan'Teknis.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Jangka
a. 5Ct (lima
b.
e. 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
Pasal 98 #Laporkan Penjelasan
a. surat Keputusan Kelayakan
b. keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup terhadap
(3)
Pasal 99 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemeriksaan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal gO ayat (1) huruf b melalui pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan yang meliputi:
a. laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup ; danI atau
b. laporan perubahan Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan Persetujua.n Teknis.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat Q) dinya.takan permohonan:
a. lengkap dan
1. surat
2. persetujuar: Penyataan Kesanggupan Pengelolaan
b. tidak lengkap dan/atau
(4) Jangka waktu penerbitan peru.bahan Persetujuan Lingkungan, termasuk pengembalian permohonan untuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama
(5) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi prasyarat penerbitan dan termuat dalam Perizi:nan Berusaha atau Persetujuan
Pasal 100 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengelola Kawasan yang telah
a. penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan di luar Persetujuan Lingkungan kawasan;
b.
c. perubahan kegiatan pada Usaha dan/atau Kegia-tan dalam kawasan yang telah beroperasi; dan/atau
d. perubahan pengelolaan dan
(3) Perubahan
(4) Perubahan sebagaimana
(5) Perubahan sebagaimana
Pasal 101 #Laporkan Penjelasan
Tata cara:
a. penyusunan adder"dum Andal dan RKL-RPL sebagaimana
b. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebaga-imana
c.
Bagian
Pa.sat
(1) Pemerintah Pusat
(5) Penentuan mengenai usaha
Bagian KesebelasPendanaan Persetujuan Lingkungan
Pasal 103 #Laporkan Penjelasan
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab atas
Pasal 104 #Laporkan Penjelasan
(1) Pendanaan operasional kegiatan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dibebankan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusa,n pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi.
(4) Pendanaan operasional kegiatan J'im
Pasal 105 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. daftar Usaha Can/a:au Kegiat-an
b. tata cara sistem sertifikasi kompetensi
c.
d. tata cara penilaian
BAR III PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU AIR
Bagian KesatuKetentuan Umum
Pasal 107 #Laporkan Penjelasan
a. Badan Air permukaan meliputi:
1. sungai, anak sungai, dan sejenisnya;
2. danau dan sejenisnya;
3. rawa dan lahan basah lainnya;
b. akuifer.
a. perencanaan;
b. pema-nfaatan;
c.
Bagian KeduaPerencanaan
Pasal 108 #Laporkan Penjelasan
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air diselenggarakan dengan pendekatan DAS, CAT, dan ekosistemnya.
a. inventarisasi Badan Air;
b.
c. perhitungan dan penetapan
d.
Paragraf 1Inventarisasi Badan Air
Pasal 109 #Laporkan Penjelasan
(1)
a.
b. melakukan karakterisasi Badan Air.
Pasal I l0 #Laporkan Penjelasan
(1) Identifikasi
(2) Identifikasi Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (
a. citra satelit:
b. foto
c. penyelidikan
(3)
Pasal 1 1 1 #Laporkan Penjelasan
a. mendelineasi citra satelit, foto udara, clan/atau penyelidikan hidrogeologi; dan
b.
(2) Peta Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
Pasal 1 12 #Laporkan Penjelasan
(1) Karakterisasi
a. aspek hidrologi dan
b. aspek geologi;
c. aspek morfologi;
C. aspek ekologl;
e. aspek Mutu Air;
f. aspek sumber
g. aspek
er.
a. data sekunder; dan/atau
b. data primer.
(3) Terhadap karakterisasi Badan Air
Paragraf 2
Pasal 1 13 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
a. air tanah; dan
b. air permukaan berdasarkan segmentasi atau zonasi Badan Air.
(3) Baku Mutu Air untuk air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Baku Mutu Air Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1 14 #Laporkan Penjelasan
(1) Baku
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
b.
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
d. menteri yang
a. mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan
b. berkoordinasi dengan bupati/wali
(3) Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah:
a. mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan
b.
Pasal 1
(1) Dalam hal
Paragraf 3Perhitungan dan Penetapan Alokasi Beban Pencemar Air
Pasal 1 16 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a. industri;
b. domestik;
c. pert-ambangan;
d. minyak dan gas bumi;
e. pertanian dan perkebunan;
f. perikanan;
g.
h. sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan.
(3) Perhitungan da.n penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. hasir
b. Baku Mutu Air
(5) Dalarn
hlm. 96 OCR(5) Dalam hal gubernur tidak dapat melaksanakan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menghitung dan menetapkan alokasi beban pencemar air yang menjadi kevrenan gan
Paragraf 4Peny'usunan dan Penetapan
Pasal 1 17 #Laporkan Penjelasan
a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air nasional;
b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi: dan
c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air ka.bupaten/kota.
Pasal 1 18 #Laporkan Penjelasan
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a diterapkan pada:
a. DAS lintas negara:
b. DAS lintas provinsi;
c. DAS clan CAT strategis nasional;
d. CAT lintas negara; dan
e. CAT
(2) Rencana
a.
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. menteri -vang menyelenggarakan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr bidang kehutanan; dan/atau
e. gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Pasal 1 19 #Laporkan Penjelasan
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 17 huruf b
a. DAS lintas kabupaten/kota; dan
b. CAT dalarn Provinsi.
(3) Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
b. berkoordinasi dengan bupati/wali kota.
Pasal 120 #Laporkan Penjelasan
(3) Penetapan
a.
b. berkoordinasi dengan
Pasal 121 #Laporkan Penjelasan
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 berisi:
a. pemanfaatan;
b. pengendalian; dan
c. pemeliharaan.
a. pemantauan
b. Baku Mutu Air; dan
c. alokasi beban pencemar air.
Pasal 122 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat
(2) Hasil
(3)
Pasal 123 #Laporkan Penjelasan
(1) Stat-us Mutu Air sebagaimana
a. tercemar; atau
b. baik.
(3) Untuk status Mutu Air tercemar, Ment'eri, gubernur, atau
a. Mutu Air sasaran; dan
b. rencana pengendalian Mutu Air.
(4) Untuk
(5) Mutu Air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. peta Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
h.
c. ketersediaan teknologi pengendalian
d. kondisi sosial- ekonomi, dan budaya.
Pasal 124 #Laporkan Penjelasan
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) digunakan dalarn:
a.
b.
(3) Rencana Perlinirirlgan dan Pengelolaan
a.
b. tata ruang:
Pasal 125 #Laporkan Penjelasan
Pasal 126 #Laporkan Penjelasan
Badan Air dapat dimanfaatkan sebagai penerima Air Limbah bagi Usaha danf atau Kegiatan dengan tidak melampaui Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud
Bagian KeempatPengendalian
Paragraf 1
Pasal 127 #Laporkan Penjelasan
a. pencegahan Pencemaran Air;
b.
c. pemulihan Mut-u Air.
Paragraf 2Pencegahan Pencemaran Air
Pasal 128 #Laporkan Penjelasan
(1) Pencegahan Pencemaran Air sebagaimana
a. nirtitik; dan
b. ritik.
(3) Pencegahan
h. pelaksanaan .
hlm. 102 OCRb. pelaksanaan pengurangan, penggunaan kembali, pendauran ulang, perolehan kembali manfaat, dan/atau pengisian kembali Air Limbah;
c. penetapan Baku Mutu Air Limbah;
d. Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
e. penyediaan personel yang kompeten dalam pengendalian Pencemaran Air;
f. internalisasi biaya Perlindungan dan pengelolaan Mutu Air; dan
g. penerapan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air.
Pasal 129 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran Air.
a. rumah tangga; dan
b. air limpasan atau nirtitik.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air bagi usaha mikro dan kecil.
(4) Hasil pengolahan Air Limbah dari sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Baku Mutu Air Limbah dan alokasi beban pencemar air.
(5) Dalam menyediakan sarana dan prasarana
(6) Penyediaan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 103 OCRPasal 130 #Laporkan Penjelasan
(1)
(2) Hasil pengolahan Air
a.
b. pemanfaatan dengan cara aplikasi ke tanah; dan/atau
c. pembuangan ke
(3) Pelaksanaan pemanfaatan dan/atau pembuangan Air Limbah sebagaimana
Pasal 131 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri
a. pembuangan Air Limbah ke Badan Air
b.
c. peman-faatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah: dan/atau
d.
(3) Penetapan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan sebagaimana
a.
b. pertimbangan
hlm. 104 OCRb. pertimbanganekononri Pasal 132 tl) Menteri menetapkan standar teknologi pengolahan Air Limbah.
b. registrasi teknologi
(3) Penanggung jawab Usaha
Pasal 133 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung ja',r,ab Usaha dan/atau Kegiatan
a. membuat kajian; atau
b.
(3) Kajian sebagaimana
a. jenis dan kapasitas
b. jenis dan jumlah bahan baku dan bahan penolong yang digunakan;
c. sumber, kapasitas air baku, dan neraca air;
d. sumber, debit, volume, dan karakteristik mutu air limbah;
e. perhitungan detil dan kriteria desain
f. hasil pemantauan rona lingkungan awal air permukaan;
g. perhitungan Baku Mutu Air
h. lokasi titik penaatan, pembuangan Air Limbah, dan pemantauan air
i.
j. sarana prasarana dan
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
a.
b. pengolahan
c. daerah
d.
e.
f. uji
g. konstruksi surr:ldr bor;
hlm. 106 OCRh. sumur pantau;
i. debit dan tekanan injeksi pada kepala sumur;
j. tekanan rekah maksimum di lapisan zona kedap
k.
l.
m. rencana penutupan sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya.
(5) Kajian sebagaimana
a.
b. jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan;
c. sumber, debit, volume, dan karakteristik Air
d. tujuan
e. lokasi, media lingkungan yang menerima Air Limbah, dan jalur pemaparan Air Limbah;
f. analisis sistem teknologi
g. dosis, frekuensi, dan/atau
h. besaran dampak
i.
j. ren(lana pengelolaan Air
k. renca-na
l. sarana
Pasal 134 #Laporkan Penjelasan
(1) Kajian pembuangan
a. fungsi ekologis di sekitar Usaha
b. alokasi beban pencemar air; dan/atau
c. teknologi yang akan digunakan pada rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Dalam hal alokasi beban pencemar air belum ditetapkan, perhitungan Baku
(3) Dalam hal perhitungan Baku
(4) Dalam hai alokasi beban pencemar air sudah terlewati, Usaha
a. untuk memanfaatkan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) huruf b; dan/atau
b. melakukan alternatif iain dalam upaya penurunan beban pencemar air pada sektor lain.
(5) Dalam hal alokasi beban pencemar air sudah
Pasal 135 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dan Pasal 57 ayat (4) huruf a kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang dimohonkan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. Menteri, menugaskan pejabat yang membidangi pengendalian Pencemaran Air; dan
b. gubernur atau bupati/wali kota, menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup.
Pasal 136 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) menyatakan:
a. lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) melakukan penilaian substansi; atau
b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) mengembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan perbaikan.
hlm. 109 OCR(2) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Terhadap Persetujuan Teknis yang tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada
Pasal 137 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam
a. memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) menerbitkan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, atau b tidak memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 #Laporkan Penjelasan
(1) Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air . Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a memuat:
a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah,
b. standar kompetensi sumber daya manusia: dan Cc. sistem manajemen lingkungan.
(2) Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
a. parameter dan nilai Baku Mutu Air Limbah,
hlm. 110 OCRb.
c. titik
d. titik pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah dan titik koordinat;
e. titik pemantauan pada Badan Air permukaan. a.ir tanah, dan/atau
f.
g. kewajiban:
1.
2. memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air;
3. memiliki alat ukur debit; dan
4.
h.
1. membuang Air Limbah seca.ra sekaligus dalarn 1 (satu) saat atau pelepasa.n dadakan,
2. mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang
3. membuang Air
4. mengaplikasikan Air
5. menyampaikan data palsu.
(3) Standar kompetensi sumber
a. penanggung ja.wab pengendalian Pencemaran Air;
b.
c.
(4) Sistem hlm. 111 OCR $l Sistem ma-najemen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. pemantauan mutu Air Limbah;
b. penaatan Baku Mutu Air Limbah _v-ang ditetapkan bagi tJsa}:.a
c. pemantauan Mutu Air permukaan dan/atau air tanah secara berkala; dan
d. pelaporan seluruh
Pasal 139 #Laporkan Penjelasan
Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 138 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga pul,:h) hari kerja.
Pasal 140 #Laporkan Penjelasan
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL, wajib melakukan
Pasal 141 #Laporkan Penjelasan
Dalam pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
a. badan usaha; atau
b. Pemerintah clan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
Pasal 142 #Laporkan Penjelasan
(2) Verifikasi
a. melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mut-u Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan; dan
b. memastikan berfr.rrrgsinya sarana dan prasara.na serta terpenuhinya
(3)
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/u,ali kota sesuai dengan ke-wenangannya menerbitkan SLO; atau h,. tidak memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
(5) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar Menteri, gubernur, ata.u
(6) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan
(7) Dalam hal
Pasal 143 #Laporkan Penjelasan
(1) Standar kompetensi sumber daya
a. melakukan
b.
c.
d. mengoperasikan dan
e.
f. melaksanakan
g. menguasai standar kompetensi
Pasa! 144 #Laporkan Penjelasan
a. manual; dan/atau
b. otomatis dan terus menerus.
(2) Pemantauan mutu Air Limbah secara manual sebagaimana dimaksud
a. dilakukan pada titik penaatan Air Limbah;
b. menggunakan metode pemantauan sesi-rai dengan
c. dilakukan oleh
(3) Menteri
Pasal 145 #Laporkan Penjelasan
a.
b. pelaksanaan;
c.
d.
(2) Perencanaan sebagaimana
a. menentukan lingkup dan menerapkan sist-em manajemen lingkungai: terkait- pengendalian Pencemaran Air;
b. menetapkan kebijakan pengendalian
c.
d.
f.
g. identifikasi dan
kr. menentukan risiko d,an
i. merencanakan untuk mengambil aksi
j. menetapkan sasaran
(3)
b.
c.
d.
e. menetapkan, menerapkan, dan
f.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
a.
b. mengevaluasi
c. melakukan internal audit secara berkala; dan/atau
d. mengkaji sistem
(5) Tindakan
a. melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan h,.
Pasal 146 #Laporkan Penjelasan
Pelaporan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) huruf d dilakukan
Pasal 147 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi mencemari air melakukan
a. pencegahan Pencemaran Air;
b. pengelolaan Air Limbah;
c. pemantauan Air Limbah dan Mutu Air:
d. penanggulangan Pencemaran Air;
e. pemulihan Mutu Air pasca kedaruratan dan pasca operasi;
f. penyediaan sarana prasarana kedaruratan dalam pengendalian Pencemaran Air;
g. pengembangan teknologi terbaik dalam pengendalian Pencemaran Air;
h. penyediaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam
i. kegiatan lain yang mendukung upaya pengend.alian Pencemaran Air.
Pasal 148 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri mengembangkan sistem perdagangan alokasi beban
a. ketersediaan alokasi beban pencemar air di
b. aloka.si beban pencemar air dari Usaha clan/atau Kegiatan.
(3) Perdagangan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
Pasal 149 #Laporkan Penjelasan
(1) Perdagangan alokasi beban pencemar air
a. berkoordinasi dengan
h. mendapatkan
(3) Perdagangan alokasi beban pencemar air
Pasal 150 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha
Paragraf 3Penanggulangan
Pasal 151 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan
a. pemberian informasi peringatan Pencemaran Air pada masyarakat;
b. pengisolasian Pencemaran Air;
c. penghentian sumber
d. cara iain
(4) Dalam hal terjadi Pencemaran Air, penanggung jawab Usaha
(5) Laporan
a.
b.
c. penyebab;
d. dugaan dampak ter h.tCap
e.
Pasal 152 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan
Paragraf 4Pemulihan Mutu Air
Pasal 153 #Laporkan Penjelasan
a. pembersihan unsur
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 154 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal penanggung jawab Usaha danf atau Kegiatan tidak melakukan pemulihan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Pencemaran Air, Menteri, gubernur, atau bupati/r;r,,ali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan Mutu Air.
hlm. 120 OCRPasal 155 #Laporkan Penjelasan
a. lokasi Pencemaran Air tidak diketahui sumber penccrnarrtya; darr / atau
b.
Pasal 1.56
(1)
(2)
a. Badan Air
b. Badan Air ya-ng
c. mat:r air;
d. air ranah; dan/atau e . danau
(13) Menteri,
a. konservasi BaCan
b. peircadarrlq;tr Bade:i, A'.r'
c. perrqer'.ciali.lrr ncrubahar,
(4) Konservasi Badan Air dan ekosistemnya
a. perlindungan Badan Air dengan Baku Mutu Air kelas satu; dan/atau
b. perlindungan
(5) Pencadangan
(6) Pengendalian perubahan
(7) Pengendalian perubahan iklim
Bagian KeenamHak,
Pasal 157 #Laporkan Penjelasan
Setiap Orang berhak:
a. mendapatkan informasi tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
b.
c. berpartisipasi dalam memantau Mutu Air;
tl. berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan Mutu Air;
e.
Pasal 158 #Laporkan Penjelasan
Setiap Orang berkewajiban:
a. memelihara dan menjaga kelestarian dan fungsi air;
b. melakukan pencegahan Pencemaran Air; da.n
c. ikut berpartisipasi dalam
Pasal 159 #Laporkan Penjelasan
Setiap Orang dilarang:
a. memasukkan Air Limbah ke air tanah, mata air, dan danau tertutup;
b. memasukkan sampah, limbah padat, limbah lumpur, 83, dan/atau Limbah 83 ke Badan Air;
c. merusak kondisi fisik dan fungsi Badan Air;
d. melakukan perbuatan yang menimbulkan Pencemaran Air;
e. melepaskan jenis asing invasif, produk rekayasa genetik ke Badan Air yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
f. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Bagian KetujuhPeran Serta Masyarakat
Pasal 160 #Laporkan Penjelasan
Masyarakat berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air berupa: hlm. 123 OCR memantau Badan Air secara mandiri di lingkungan masing-masing; melakukan upaya pengurangan bahan
f. melakukan program ekoriparian untuk pemulihan
Pasal 161 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara masyarakat dengan badan
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara masyarakat dengan badan usaha yang bersangkutan.
Pasal 162 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai
a. tata cara inventarisasi, penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air, perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air, tata cara pemantauan Mutu Air, perhitungan status Mutu Air, penetapan Mutu Air sasaran, dan
b. penyediaan sarana dan prasarana, ta.ta. cara pembuangan Can pemanfaatan air limbah. Baku
d. t.at.a cara
e. tata cara pelaksanaan kemitraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 1 61 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IVPERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU UDARA
Bagian KesatuIJmurn
Pasal 163 #Laporkan Penjelasan
a. perencanaan;
b. pemanfaatan; dan
c.
Paragraf 1Umum
Pasal 164 #Laporkan Penjelasan
a. inventarisasi
b.
c.
d.
Paragraf 2Invent-arisasi Udara
Pasal 165 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. sumber Emisi dan/atau
b. Mutu Udara ambien.
a. sumber tidak bergerak; dan b,
(3)
Pasal 166 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. identifikasi
b. penghitungan Emisi, gangguan,
a. data
b. data
(3) Data
a.
b.
c. data laporan
d. data lainnya yang
Fa:.sal
(1) identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat-
(1) huruf a dilakukan untuk memperoleh dat.a dan
ir. .jenis Usaha rian/atau
b.
c.
d. sebaran E)nisr dan ganggu&D,
e. dampak terhadap kesehatan manusia dan
f. tingkat. pert.rrrrbutran ekonomi; ian
g. ringka, kepadatan lrencluCts,h.
hlm. 127 OCRPasal 168 #Laporkan Penjelasan
Penghitungan
a. pengukuran; dan/atau
b. perhitungan.
Pasal 169 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengukuran sebagaimana
a. manual; dan/atau
b. otomatis dan
Pasal 170 #Laporkan Penjelasan
Perhitungan
Pasal 171 #Laporkan
(1) Penghitrurgan Emisi, gangguan, dan Mutu Udara sebagairnana dim.aksud dalam Pasal 168 dilakukan untuk mendapatkan
Pasal 172 #Laporkan
Inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 sampai dengan Pasal 171 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk inventarisasi udara nasional;
b. gubernur, untuk inventarisasi udara provinsi; dan
c. bupati/wali kota, untuk inventarisasi udara kabupaten/kota.
Pasal 173 #Laporkan
(1) Menteri dalam melakukan inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf a berkoordinasi dengan:
a. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
b. Pemerintah Daerah terkait. l
(3) Bupati/wali kota dalam melakukan inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf c mengoordinasikan perangkat daerah terkait.
Paragraf 3
Pasal 174 #Laporkan Penjelasan
(1) Baku Mutu Udara Ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf b disusun dan ditetapkan dengan
a. hasil inventarisasi udara; dan
b. aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
a. jenis parameter; dan
hlm. 129 OCRb.
(3) Baku
(4) Baku Mutu
Paragraf 4
Pasal 175 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. WPPMU nasional;
b. WPPMU lintas
c. WPPNILI provinsi;
d. \'/PPMU lint-as kabupaten/kota; dan
e. V/PI)MUkabrrpatcn/kota.
(2) WPPNiIU sebagaimana dimaksud pir,da
a. WPPMU
b.
c. '\I/I'PMU Kelas Ill, untuk peruntukan industri dantf aLau
(3) WPPML.I
a. hasil
b. nilai konsentrasi Udara Ambien;
c.
d. kesamaan karakteristik
e.
(4) Dalam hal suatui
Pasal 176 #Laporkan Penjelasan
WPPMU sebagaimana
a. menteri yang
h. menteri yang
c.
Paragraf 5
Udara
Pasal 1'77 #Laporkan Penjelasan
RPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf d terdiri atas:
e. RPPMU nasional;
b. RPPMU provinsi; dan
c.
Pasal 178 #Laporkan Penjelasan
(1) RPPMU
a. WPFMU
b. V/PPMI-I skala linta.s provinsi.
hlm. 131 OCR(2) RPPMU
Pasal 179 #Laporkan Penjelasan
(1) RPPMU provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf b disusun untuk:
a.
b. WPPMU skala lintas
a. RPPMU nasional; dan
b. nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU.
Pasal 180 #Laporkan Penjelasan
(1) RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf c disusun untuk seluruh WPPMU yang berada dalam 1
(2) RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. RPPMU nasional;
b. RPPMU provinsi; dan
c.
Pasal 181 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. mendapatka.n
b. heikoordinasi
(3) RPPMr.l .
hlm. 132 OCR(3) RPPMU kabupatenf t<ota
a. mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri: dan
b.
Pasal 182 #Laporkan Penjelasan
RPPMU sebagaimana dimaksud
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b. pengendalian Pencemaran Udara;
c. pemeliharaan sumber daya alam; dan '1. adaptasi dan mitigasi
Pasal 183 #Laporkan Penjelasan
RPPMU
a. status Mutu Udara ambien; dan
b. bentuk pemanfaatan, pada masing-masing kelas WPPMU.
Pasal 184 #Laporkan Penjelasan
(1) Status Mutu
(2) Status Mutu
a.
b. tidak
(3) Dalam hal status Mutu Udara ambien tercemar, Menteri, guberrrur, atau bupati/v;ali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Mutu Udara sasaran.
hlm. 133 OCR(4) Mutu Udara sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
a. faktor ekonomi: dan
b. perkembangan teknologi pengendali Emisi.
(5) Dalam hal WPPMU sebagaimana dimaksud pada
Pasal 185 #Laporkan Penjelasan
(1) RPPMU
a.
b. kelas WPPMU; dan/atau
c. tata ruang.
Bagian KetigaPemanfaatan
Pasal 186 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. WPPMU
b.
c.
Pasal 187 #Laporkan Penjelasan
(
a. penelitian dan ilmu pengetahuan;
b. jasa lingkungan; dan
c. kegiatan
(2) Pemanfaatan
Bagian KeempatPengendalian
Paragraf 1Umum
Pasal 188 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengendalian Pencema.ran Udara dilaksanakan
a. pencegahan;
b. penanggulangan; dan
c. pemulihan dampak Pencemaran Udara.
Paragraf 2Pencegahan
Pasal 189 #Laporkan Penjelasan
Pencegahan Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) huruf a dilakukan
a. Baku Mutu Emisi;
b. Persetujuan Teknis
c. baku mutu gangguan;
d. internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara;
e. kuota Emisi dan sistem perdagangan kuota Emisi; dan
f. Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke
Pasal 190 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri
(2) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan teknologi terbaik yang tersedia.
(3) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada:
a. sumber Emisi tidak bergerak; dan
b. sumber Emisi bergerak.
Pasal 191 #Laporkan Penjelasan
(1) Baku Mutu Emisi sumber Emisi tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a. dampak Emisi rendah; dan
b. dampak Emisi tinggi.
(2) Baku Mutu Emisi sumber tidak bergerak untuk Usaha dan/atau Kegiatan dengan dampa.k Emisi rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan baku mutu yang
(3) Baku Mutu Emisi sumber tidak bergerak untuk Usaha dan/atau Kegiatan dengan dampak Emisi tinggi sebagaimana dimaksud
(4) Dalam hal kegiatan dengan dampak Emisi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihasilkan oleh pelaku usaha dalam kawasan )'ang wajib RKL-RPL rinci, pengelola kawasan dalam memeriksa RKL-RPL rinci mempersyaratkan Persetujuan Teknis pemenuhan,Baku Mutu Emisi pada RKL-RPL rinci.
(5) Dalam hal Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan oleh Menteri, penanggung jawab Usaha
Pasal 192 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan
a. identifikasi
b. informasi data
c. informasi rona awal kawasan terdampak;
d. perhitungan Beban Emisi yang dihasilkan;
e. perhitungan simulasi dispersi 'l-rntul:
f. perhitungan neraca massa;
g. bahan baku dan
h. perhitungan efisiensi;
i. besaran dampak pem.buangan Emisi:
j. nilai mutu
k. proses
1. alat
rn. konsumsi
hlm. 137 OCRm. konsumsi energi yang digunakan;
n. rencana pengelolaan
o. rencana pemantauan Emisi dan Udara Ambien.
(3)
(4) Terhadap
(5) Dalam melakukan
a. Menteri, menugaskan peja.bat yang membidangi
b.
Pasal 193 #Laporkan Penjelasan
(
b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana
(1) huruf b,
Pasal 194 #Laporkan Penjelasan
hlm. 138 OCRPasal 19,i
(1) Penilaian
(3) Dalam hal
a.
b.
Pasal 195 #Laporkan Penjelasan
Penilaian
Pasal 196 #Laporkan Penjelasan
Persetujuan
a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi;
b.
c.
Pasal 197 #Laporkan Penjelasan
Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf a meliputi:
a. parameter dan nilai Baku Mutu Emisi;
b. desain alat pengendali Emisi;
c. lokasi titik
d. sumber Emisi wajib pantau dilengkapi dengan nama dan titik koordinat;
e. sarana prasarana pengambilan sampel;
f. lokasi dan titik pemantauan Udara Ambien;
g. kewajiban:
1. memiliki alat
2. menaati Baku Mutu
3.
4. memantau Mutu Udara ambien dan konsentrasi Emisi secara berkala;
5. melaksanakan pengurangan dan pemanfaatan kembali;
6. memiliki penanggung jawab yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan Mutu Udara; r
7. melakukan perhitungan Beban Emisi;
8. memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Udara; dan
9. melaporkan seluruh kewajiban pengendalian . Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup; dan
h. larangan:
1. membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan;
2. melakukan pembuangan Emisi
3. menambahkan hlm. 140 OCR menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan; dan/atau tindakan lain yang dilarang dalam Persetujuan Lingkungan
Pasal 198 #Laporkan Penjelasan
(1) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf b meliputi:
a. penanggungjawab
b.
c. personel yang memiliki kompentensi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan:
a. melakukan identifikasi sumber pencemar Emisi;
b. menentukan karakteristik pencemar Emisi;
c. menilai tingkat pencemaran Emisi;
d. mengoperasikan
e. melakukan identifikasi bahaya dalam pengendalian Emisi;
f. melaksanakan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengendalian Emisi; dan menguasai standar kompetensi lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan. 3 4 o b.
Pasal 199 #Laporkan Penjelasan
(1) Sistem manajemen lingkungan sebagaimana
a. perencanaan;
hlm. 141 OCRb. pelaksanaan; t
c. pemeriksaan; dan
d. tindakan.
a. menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara;
b. menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara;
c. menetapkan
d. menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan
e. memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Udara;
f. menetapkan struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara;
g. menetapkan tanggung jawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai;
h. menentukan aspek pengendalian Pencemaran Udara dan dampaknya;
i. mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran
j. merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut;
k. menetapkan sasaran pengendalian pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya;
l. memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi;
hlm. 142 OCRm. menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau
n. menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja pengendalian Pencemaran Udara; dan
b. mengevaluasi hasil pemantauan Emisi yang dilakukan terhadap nilai Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Baku Mutu Emisi. ,
(4) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menunjukkan ketidaktaatan, rencana pengelolaan Emisi harus dilakukan perubahan.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara;
b. melakukan internal audit secara berkala; dan
c. mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait pengendalian Pencemaran Udara untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan.
(6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan
b. melakukan tindakan perbaikan
Pasal 200 #Laporkan Penjelasan
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL, wajib
Pasal 201 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. melihat kesesuaian antara
b. memastikan
(3) Hasil verifikasi terhadap sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Ud.ara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. memenuhi Persetujuan
b. tidak
(5) SLO sebagaimana
(6) Penanggung jawab
(7) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak
Pasal 202 #Laporkan Penjelasan
Pemenuhan standar kompetensi sumber daya manusia
Pasal 203 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan sumber Emisi tidak bergerak sebagaimana
a.
b. otomatis dan terus menerus.
(3) Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus-menerus
(5) Menteri menetapkan
(6) Setiap pena.nggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan
Pasal 204 #Laporkan Penjelasan
(1) Sumber Emisi bergerak sebagaimana
a. produk dari
b.
c. penggunaan alat berat.
a. tipe baru, meliputi model baru dan yang sedang
b.
(3)
a. jalan; dan/atau
b.
Pasal 205 #Laporkan Penjelasan
a. produk dari
b.
c. penggunaan alat berat, wajib
b. enjin yang sedang diproduksi.
(3) Pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk produk hasil Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif, dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau badan akreditasi penandatanganan perjanjian saling pengakuan dalam forum Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atau International Laboratorium Accreditation Cooperation (I LAC) ; dan
b. untuk alat transportasi darat berbasis nonjalan dan alat berat, dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pasal 206 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.
hlm. 147 OCRPasa L 207 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri
a. kebisingan;
b. kebauan; da.n
c. getaran.
(3) Baku mutu
a. kesehatan
b. keselamata-n sarana fisik;
c.
d.
e. kemampuan ekonomi.
Pasal 208 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengeluarkan gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a. menggunakan
b. menggunakan personel yang memiliki sertifikat yang
Pasal 209 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Usaha
(3) Biaya pengendalian Pencemaran Udara
a. pencegahan Pencemaran Udara;
b. pengemba.ngan teknologi terbaik rendah Emisi;
c. penggunaa.n bahan bakar bersih;
d. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
e. kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Udara.
Pasal 210 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri menetapkan kuota Emisi dan sistem perdagangan kuota Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf e terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Emisi.
(2) Kuota Emisi sebagaimana dimaksud pada 2J.at (1) ditetapkan
(3) Perdagangan kuota Emisi sebagaimana
Pasal 2 I 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan hanya dapat
Pasal 212 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
(2) Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebauan;
b. gangguan kesehatan; dan
c. bentuk standar lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan
(3) Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. kesehatan masyarakat;
b. larangan penggunaan 83;
c. kelestarian bangunan;
d. ket-ersediaan teknologi terbaik; dan/atau
e. kondisi ekonomi.
(4) Dalam
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
hlm. 150 OCRParagraf 3Penanggulangan
Pasal 2 13 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan ../ang melakukan Pencemaran Udara wajib melaksanakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.3 ayat (2) huruf b.
(2) Penanggulangan
a. pemberian informasi kepada masyarakat terkait Pencemaran Udara;
b. penghentian sumber Pencemaran Udara; ci.an
c. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penghentian sumber Pencemaran
a. penghentian proses produksi;
b. penghentian kegiatan pada fasilitas yang menyebabkan
c. tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Udara pada sumbernya.
Pasal 2 L.i
(1)
(3) Bia5,6 yang
Pasal 2 15 #Laporkan Penjelasan
(1)
Pasal 2 16 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap C)rang yang melakukan Pencemaran Udara wajib melakrikan pemrrirhan dampak Pencemaran
(2)
a.
b. cara lain yang
Pasal 217 #Laporkan Penjelasan
(1)
(2) Dalam hal pemulihan sebagaimana
(3) Biaya yang timbul dari pelaksanaan
Pasal 2 18 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemulihan dampak
a. Sumber Pencemar Udara tidak diketahui; da.n/atau
b. tidak diketahui pihak yang melakukan
b. gubernur,
c. bupati/wali
Pasal 219 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara
b. tata cara
c. f.ata cata
cl. Baku
e. Persetujuan Teknis
f. baku mutu gangguan;
g. tata cara penetapa.n kuota Emisi;
h. sistem perdagangan kuota Emisi;
i. penanggulangan
j.
BAB VPERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN MUTU LAUT
Pasal 220, #Laporkan Penjelasan
Penyelenggaraan
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Pencemaran dan/atau
b.
c. menjamin
d. mencapai keserasian, keselarasan, dan
Pasal 22 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut dilakukan oleh:
a. Menteri;
b.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang pada lokasi di atas 12 (dua betas) mil laut, kawasan strategis nasional, dan kawasan strategis
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang pada lokasi di bawah 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, di luar Usaha dan/atau Kegiatan minyak dan gas bumi.
Pasal 222 #Laporkan Penjelasan
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian; dan
d. pemeliharaan.
Bagian KeduaPerencanaan
Paragraf 1Umum
Pasal 223 #Laporkan Penjelasan
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 huruf a dilaksanakan terhadap:
a. Air Laut; dan
b. ekosistem [,aut.
a. ekosistem
b. ekosistem Padang
c.
d. ekosistem
(3) Perencanaan . hlm. 155 OCR (?) Perencanaan sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. inventarisasi Mutu Laut;
b. penetapan Baku Mutu Air Laut;
c. penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut;
d. penetapan Status Mutu Laut; dan
e. penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut.
Paragraf 2Inventarisasi Mutu Laut
Pasal 224 #Laporkan Penjelasan
(1) Inventarisasi Mutu Laut
(3) Data primer dan/atau data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari:
a. pemantauan Mutu Laut;
b.
c.
d. citra satelit;
e. foto udara:
f. foto bawah laut;
g. data satu peta ekosistem laut dengan tingkat ketelitian paling kecil skala
h. data lainnya yang relevan.
hlm. 156 OCR(4) Data primer dan/atau data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
a. jenis ekosistem Laut;
b. peruntukan Laut;
c. bentuk pemanfaatan;
d. sumber pencemar dan/atau sumber perusak;
e. jenis pencemar dan/atau perusak;
f. jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan pencemaran dan/ atau kerusakan;
g. lokasi sumber yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan;
h. lokasi pencemaran dan/atau kerusakan;
i. parameter dan nilai parameter kualitas Air Laut;
j. tutupan dan kerapatan Mangrove;
k. luas Padang Lamun;
1. luas tutupan Terumbu Karang;
m. sosial ekonomi;
n. sebaran dampak pembuangan Air Limbah ke Laut; dan
o. dampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
(5) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Baku Mutu Air Laut, kriteria baku kerusakan ekosistem Laut, penetapan Status Mutu Laut, serta
Pasal 225 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui kualitas Air Laut dan kerusakan eksosistem Laut.
(3) Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit:
a. 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pemantauan kualitas Air Laut; dan
b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pemantauan kerusakan ekosistem Laut.
Pasal 226 #Laporkan Penjelasan
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (4) yang memerlukan jasa laboratorium, pengukurannya dilakukan oleh laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri.
Pasal 227 #Laporkan Penjelasan
(1) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5) diolah dengan:
a. perhitungan; dan
b. analisis.
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan metode yang telah diakui secara nasional dan/atau internasional.
(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai nilai dari:
a. kualitas Air Laut;
b. tutupan dan kerapatan Mangrove;
c. luasan Padang Lamun; dan
d. luasan tutupan Terumbu Karang.
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membandingkan data dan/atau informasi hasil inventarisasi dengan Baku Mutu Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosistem Laut serta melihat korelasinya untuk mengetahui kondisi Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang mempengaruhi Mutu Laut.
hlm. 158 OCR(5) .Pengolahan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilak.ukan untuk mendapatkan informasi
Pasal 228 #Laporkan Penjelasan
(1) Inventarisasi Mutu Laut sebagaimana
(2) Menteri dalam melakukan inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a.
b. Pemerintah Daerah.
(3) Gubernur dalam
a. Menteri;
b. menteri/kepala lembaga terkait; dan
c. Pemerintah Daerah kabupatan/kota.
Pasal 229 #Laporkan Penjelasan
(1) Baku Mutu Air Laut
a.
b. w,isata bahari; dan
c. biota Laut.
(2) Baku Mutu Air
(3) Baku Mutu Air La.ut sebagaimana
(a) Baku
hlm. 159 OCR(4) Baku Mutu Air Laut sebagaimana
Pasal 230 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri menetapkan Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya selain yang
(3) Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum ditetapkan, merujuk pada Baku Mutu Air Laut untuk
Paragraf 4Penetapan Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem Laut
Pasal 231 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri menetapkan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf c setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(2) Kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kriteria baku kerusakan Mangrove;
b. kriteria baku kerusakan Padang Lamun;
c. kriteria baku kerusakan Terumbu Karang; dan
d. kriteria baku kerusakan ekosistem Laut lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
hlm. 160 OCR(3) Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
a. hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5); dan
b. pengkajian data dari berbagai publikasi penelitian nasional dan/atau internasional.
(4) Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
a. pengumpulan dan pengkajian data;
b. penjaringan masukan dari pemangku kepentingan dalam pengelolaan ekosistem Laut; dan
c.
Pasal 232 #Laporkan Penjelasan
(1) Kriteria baku kerusakan Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat
a. tutupan tajuk;
b. kerapatan pohon Mangrove yang hidup; dan/atau
c. parameter lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
a. luas area kerusakan Padang Lamun; dan/atau
b. parameter lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kriteria baku kerusakan Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat
a. tutupan Terumbu Karang; dan/atau
b. parameter iain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
hlm. 161 OCRPasal 233 #Laporkan Penjelasan
(1) Kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (L) digunakan sebagai dasar penetapan Status IVIutti Laut.
Pasal 234 #Laporkan Penjelasan
Menteri melakukan evaluasi dan/atau perubahan kriteria baku kerusakan
a. hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat
b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
c. perubahan rencana zonasi ruang Laut dan/atau peruntukan Laut.
Paragraf 5Penetapan Status Mutu Laut
Pasal 235 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan Status
a. hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5);
b. Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229; dan
c. kriteria baku kerusakan ekosistem Laut
(3) Status Mutu Laut- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk indeks yang menggambarkan tingkat Status Mutu Laut.
Pasal 236 #Laporkan Penjelasan
Status Mutu Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (3) ditindaklanjuti dengan
Paragraf 6
Pasal 237 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
(2) Menteri dalam
a. menteri/kepala lembaga
b. Pemerintah
(3) Gubernur dalam
a. Menteri;
b. kepala lembaga terkait; dan
c. Pemerintah Daerah kabupatan/kota.
Pasal 238 #Laporkan Penjelasan
(1) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Mutu Laut
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pasal 239 #Laporkan Penjelasan
Rencana Per'lindungan dan Pengelolaan Mutu Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ,dapat dievaluasi dan/atau diubah dalam hal terdapat:
a. perubahan rencana zonasi dan/atau rencana tata ruang; dan/atau
b. perubahan kebijakan lainnya yang berimplikasi pada
Bagian KetigaPemanfaatan
Pasal 240 #Laporkan Penjelasan
il) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 222 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. keberlanjutan proses dan fungsi Laut;
b. keberlanjutan
c. keselama.tan,
b. peruntukan; dan
c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut
(3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeempatPengendalian
Paragraf 1Umum
Pasal 241 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c dilaksanakan sesuai dengan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237.
(2) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana
a. pencegahan;
b. penanggulangan; dan
c. pemulihan.
(3) Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
Paragraf 2Pencegahan
Pasal 242 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf a. l.2l Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang berasal
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
a. penyediaan sarana dan prasarana;
b. pembatasan Limbah ke Laut;
c. pencegahan sampah Laut; dan
d. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
a. nirtitik; dan
b. titik.
(5) Pencegahan pada sumber pencemaran dan/atau kerusakan nirtitik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui cara pengelolaan terbaik.
Pasal 243 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
(2) Sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran
Pasal 244 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menyediakan sarana dan prasarana
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
(3) Penyediaan sarana dan prasarana
Pasal 245 #Laporkan Penjelasan
Pembatasan Limbah ke Laut sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (3) huruf b diterapkan pada:
a. Dumping (Pembuangan); dan
b. pembuangan Air Limbah.
Pasal 246 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melaksanakan
a. Perset-ujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
b. ketentuan lokasi pembuangan.
(2) Ketentuan lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. perlindungan terhadap area sensitif; dan
b.
a. kawasan konservasi perairan;
b. daerah rekreasi atau wisata bahari;
c. kawasan
d. Padang Lamun;
e. Terumbu Karang;
f. kawasan taman nasional;
g. kawasan taman wisata alam Laut;
h. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
i. kawasan rawan
j. daerah pemijahan dan pembesaran ikan serta budidaya perikanan;
k. alur migrasi
1. daerah penangkapan ikan atau
m. alur pelayaran; dan/atau
n. wilayah pertahanan.
(4) Dalam hal rona awal kualitas Air Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 247 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melaksanakan pembatasan Limbah ke Laut dengan cara pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. Baku Mutu Air
b. standar teknologi pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132; dan
c. ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal dampak Air Limbah ke lingkungan berupa:
a. rendah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
b. tinggi, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mendapatkan Persetujuan Teknis.
Pasal 248 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha
a. identifikasi sumber, kuantitas, dan karakteristik Air Limbah;
hlm. 169 OCRb. penentuan parameter kunci yang akan dijadikan prediksi sebaran Air Limbah dan Baku Mutu Air Limbah;
c.
d.
e. data
f. area sensitif sebagaimana dimaksud dalam
g. prediksi sebaran Air Limbah di Laut termasuk penentuan zoft€ of initial dilution;
h. usulan titik pemantauan kualitas Air Laut berdasarkan
i.
j. neraca air yang menggambarkan keseluruhan sistem pengelolaan Air Limbah;
k. informasi mengenai deskripsi sistem instalasi pengolahan Air Limbah;
f. informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah;
m. prosedur operasional standar tanggap darurat
n. informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah; dan
o. informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Laut.
Pasal 249 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mut-u Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) hurt.f a dan Pasal 57 ayat (4) huruf a yang dibuang ke Laut kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
hlm. 170 OCR(2) Permohonan
(3)
Pasal 250 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana
a. Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; dan
b. gubernur menugaskan pejabat yang
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan:
a. lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian substansi; atau
b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat
(4) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan tenaga ahli Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.
(5) Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang tidak lengkap dan/atau tidak benar, penanggung jawab Usaha
Pasal 251 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a. telah memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
b. tidak memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 252 #Laporkan Penjelasan
Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a memuat:
a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
b. standar kompetensi sumber daya manusia; dan
c. sistem manaJemen lingkungan.
Pasal 253 #Laporkan Penjelasan
Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana
a. parameter dan
b. desain instalasi pengolahan Air Limbah;
c. titik penaatan dengan nama dan titik koordinat;
d. titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat;
e. titik pemantauan Air Latrt dengan nama dan titik koordinat;
f. kewajiban:
1.
2.
3. melaporkan hasil pemantauan; +.
4. memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan;
5. memiliki saluran Air Limbah kedap air;
6. memiliki alat ukur debit atau alat ukur yang setara;
7. memiliki Sistem Tanggap Darurat instalasi pengolahan Air Limbah; dan
8. memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Laut; dan larangan:
1. membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuangan;
2. mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan; dan
3. membuang Air Limbah di luar titik penaatan.
Pasal 254 #Laporkan Penjelasan
(1) Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf b
a. penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air;
b. penanggung jawab operator instalasi pengolahan Air Limbah; dan
c. personel yang
a. melakukan identifikasi sumber pencemar air;
b. menentukan karakteristik Air Limbah;
c. menilai tingkat Pencemaran Air;
d. mengoperasikan dan merawat instalasi pengolahan Air Limbah;
e. melakukan identifikasi bahaya dalam pengolahan Air
f. melaksanakan hlm. 173 OCR melaksanakan tindakan
Pasal 255 #Laporkan Penjelasan
(1) Sistem
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c.
d. tindakan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. menentukan lingkup sistem manajemen lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
b. menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan/ atau Kerusakan Laut;
c. menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
d. menentukan sumber
e.
f. menetapkan struktur organisasi yang menangani Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
g. menetapkan tanggungjawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai; f
hlm. 174 OCRh. menentukan aspek Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut dan dampaknya;
i. mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap
j. merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut;
k.
1. memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta
m. menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau
n. menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
b.
c. melakukan evaluasi hasil
d.
(5)
a. mengevaluasi pemenuhan terhadap
b.
c. mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan.
(6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan
b. melakukan t-indakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem
Pasal 256 #Laporkan Penjelasan
Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana
Pasal 257 #Laporkan Penjelasan
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan perubahan terhadap muatan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a, wajib melakukan perubahan Persetujuan Teknis sebagai dasar perubahan Persetujuan Lingkungan.
hlm. 176 OCRPasal 258 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. melihat kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan; dan
b. memastikan berfungsinya sarana prasarana dan terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi atau tidak memenuhi Persetujuan Teknis.
a. memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SLO; atau
b. tidak terpenuhi atau terdapat perubahan terhadap Persetujuan Teknis, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memerintahkan melakukan perbaikan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana dan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan yang dituangkan dalam berita acara.
(5) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar bagi Menteri atau gubernur dalam melaksanakan pengawasan.
(6) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan perbaikan sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan.
(8) Pemenuhan standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 paling lambat 1 (satu) tahun setelah SLO diterbitkan.
hlm. 177 OCRPasal 259 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab
a. Air Limbah; dan
b. kualitas Air Laut.
Pasal 260 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melaporkan seluruh kewajiban Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (3) huruf d.
Pasal 261 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan sampah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf c.
(2) Pencegahan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sampah yang berasal dari kegiatan di darat dan/atau di Laut.
(3) Pencegahan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
a. pengurangan sampah di sumber; dan
b. pemantauan sampah Laut.
(4) Pengurangan sampah di sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 178 OCR(5) Pemantauan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data karakteristik sampah Laut.
Pasal 262 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemantauan sampah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (5) mencakup:
a. sampah pantai;
b. sampah terapung; dan
c. sampah dasar Laut.
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengolahan dan analisis data karakteristik sampah Laut; dan
d. pelaporan dan evaluasi.
(3) Data karakteristik sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
a. komposisi;
b. berat: dan c" kepadatan.
Paragraf 3Penanggulangan
Pasal 263 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut waj ib melakukan penanggulan gan sebagaimana
(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
(3) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
c. pembersihan bahan pencemar danf atau
d. penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
(4) Penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara:
a. penghentian kegiatan pada fasilitas yang menyebabkan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; dan/atau
b. tindakan tertentu untuk meniadakan pencemaran dan /atau kerusakan pada
(5) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan penanggulangan
Pasal 264 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggulangan pencemaran
(2) Dalam hal penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan.
(3) Biaya yang timbul dari pelaksanaan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 265 #Laporkan Penjelasan
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf b terhadap pencemaran
Paragraf 4Pemulihan
Pasal 266 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan , yang melakukan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut wajib melakukan pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf c.
(2) Pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembalikan Mutu Laut.
(3) Pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Laut dan pembersihan bahan pencemar dan/atau perusak;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
hlm. 181 OCRPasal 267 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dilaksanakan dengan
(3) Pemulihan Mutu Laut wajib dilakukan dala.m jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rencana
Pasal 268 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemulihan Mutu Laut dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
(2) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan
(3) Biaya yang timbul dari pelaksanaan pemulihan Mutu Laut
Pasal 269 #Laporkan Penjelasan
Menteri atau gubernur sesuai dengan
Pasal 270 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemeliharaan sebagaimana
(3) Pemelihara-an Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. perlindungan ekosistem Laut sebagai
b. penetapan kawasan konservasi perairan;
c.
(4) Perlindungan ekosistem Laut sebagai pen-v-angga kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditujukan untuk terpeliharanya proses ekologis yang
(5)
(6) Pelestarian fungsi
Pasal 271 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut
a. inventarisasi Mt.tu Laut,
b. pemant-auan Mutu
c. tata hlm. 183 OCR r). tata cilril,
d. peny-usunan, penetapan" dan perubahan kriteria
e. penetapan St-atus; Ilutr-r Laut;
f. peilyrlsunan, penetapan,
g. +,ata cara
h. pemantauan samp.ah Lai:t'
i.
k. pemeliharaan Mutu
BAB ViPENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 272. #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk
(2) Kriteria ba.k,-i Kerusakan
a.
b. Mangrove;
c. Padang l,arr-.-rn;
d.
e.
f. kar::t;
g.
i. kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
(4) Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) Dalam hai kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan, penentuan kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan hasil kajian atau pendapat ahli.
Pasal 273 #Laporkan Penjelasan
(1) Ketentuan mengenai kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) huruf g,
a.
b. dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya; dan
c. ditanami tanaman jenis varietas lokal.
(3) Pemerintah dan/atau
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIIPENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 274 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya.
a. Pengelolaan Limbah 83; dan
b. Pengelolaan Limbah nonB3.
Bagian KeduaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Paragraf 1Umum
Pasal 275 #Laporkan Penjelasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah 83 meliputi
a. penetapan Limbah 83;
b. Pengurangan Limbah 83;
c. Penyimpanan Limbah 83;
d. Pengumpulan Limbah 83;
SK No 097469 A e. Pengangkutan
hlm. 186 OCRe. Pengangkutan Limbah 83;
f. Pemanfaatan Limbah 83;
g. Pengolahan Limbah 83;
h. Penimbunan Limbah 83;
i. Dumping (Pembuangan) Limbah 83;
j. pengecualian Limbah 83;
k. perpindahan lintas batas Limbah 83;
l. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;
m. Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah 83; dan
n. pembiayaan.
Paragraf 2Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 276 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 wajib melakukan Pengelolaan Limbah 83 yang dihasilkannya.
a. Limbah 83 kategori 1; dan ,
b. Limbah E}3 kategori 2.
(3) Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan sumbernya terdiri atas:
a. Limbah 83 dari sumber tidak spesifik;
b. Limbah 83 dari 83 kedaluwarsa, 83 yang tumpah, 83 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan 83; dan
c. Limbah 83 dari sumber spesifik.
(4) Limbah 83 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Limbah 83 dari sumber spesifik umum; dan
hlm. 187 OCRb.
Pasal 277 #Laporkan Penjelasan
Limbah IJ3 sr:bagaimana dimaksud dalarn Pasal 276
Pasal 278 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam
a.
b.
(2) Karakteristik
a. rnuclatr
b. mudah menyala;
c. reaktif;
d. infeksius;
e.
f. beracun.
(3)
a. karaxte;'iscitc^ rnurdeih
b.
c. karakteristik
(4) Uji karakteristik
a.
b.
(5) Uji
Pasal 279 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam melakukan uji karakteristik sebagaimana
Pasal 280 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri
a. hasil uji karakteristik Limbah;
b. proses
c. bahan
(3) Evaluasi seba.gaima.na dimaksud pada ayat
(4) Tim ahli
(5) Rekomendasi
11.
b. dasar
c.
(6)
a. l,irnl,ah t3l] kat-egori i; atau
b. Limbah B3
Pasal 28i (Pasal 281) #Laporkan Penjelasan
(1)
(2) 'lim atrii
a. ketria,
b.
c.
(3) Susunan tim
a.
b. kesehatan
c. proses
d.
e.
t. p:rka.i
Pasal 282 #Laporkan Penjelasan
hlm. 191 OCRP:rsal 282
(1) Menteri
(2) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana
a. Limbah 83 kategori 1; atau
b.
P'aragraf 3
(1) Setiap Orang yan-g
a.
b.
c.
(3) Substitusi bahar, sebagairnana dimaksud
(4j
Pasal 284 #Laporkan Penjelasan
(1)
Paragraf 4Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 285 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap
(2) Setiap Orang _\rang
a. standar
b. rincian
l. Pengh.asil Limbah 83 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
2. Instansi
a. na111,1, sumi-.,.'l'.
b.
d.
e. kewajiban pemenuhan standar dan./atau
(5) Tata cara
Pasal 286 #Laporkan Penjelasan
a.
b.
c. peralatan penarrggJrirrngan keadaan
Pasal 287 #Laporkan Penjelasan
(1)
(2) Dalam hal loka.si
(3) Lokasi Penyimpanan Lirnhrrh 83
Pasal 288 #Laporkan Penjelasan
(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud
a. bangunan;
b. tangki
c. silo;
d. tempat tumpukan
e.
f. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada
a. Limbah 83 kategori 1;
b. Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan
c. Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik
(3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 289 #Laporkan Penjelasan
(1) Fasilitas Penyimpanan
a. desain dan
b. memiliki penerangan dan ventilasi; dan
c.
a. Limbah 83 kategori l; dan
b. Limbah . .
hlm. 195 OCRLimbah 83 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum.
Pasal 290 #Laporkan Penjelasan
Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 ayat (1) huruf a dan huruf c berlaku untuk kegiatan Penyimpanan
Pasal 291 #Laporkan Penjelasan
Peralatan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf c paling sedikit meliputi:
a. alat pemadam api; dan
b. alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.
Pasal 292 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengemasan
a. terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah 83 sesuai dengan karakteristik Limbah 83 yang akan
b. mampu mengungkung Limbah 83 untuk tetap berada dalarn kemasan;
c. memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya
d. berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.
(3) Label Limbah 83 paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nama Limbah 83;
b. identitas Penghasil Limbah E}3; b
hlm. 196 OCRc. tanggal dihasilkannya Limbah 83; dan
d. tanggal pengemasan Limbah 83.
(4) Pemberian Simbol Limbah 83 disesuaikan dengan karakteristik Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat
Pasal 293 #Laporkan Penjelasan
Nomor induk berusaha atau Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (3) wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan:
a. nama Limbah 83 yang disimpan;
b. lokasi tempat Penyimpanan Limbah 83; dan/atau
c. desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah 83.
Pasal 294 #Laporkan Penjelasan
(1) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) huruf d paling sedikit meliputi:
a. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagai tempat Penyimpanan Limbah 83;
b. menyimpan Limbah 83 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah 83;
c. melakukan pengemasan Limbah 83 sesuai dengan karakt-eristik Limbah E}3; dan
d. melekatkan Label Limbah 83 dan Simbol Limbah 83 pada kemasan Limbah 83.
(2) Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikecualikan untuk kegiatan Penyimpanan Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Pasal 295 #Laporkan Penjelasan
Kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) huruf e dilakukan dengan cara:
a. melakukan identifikasi Limbah 83 yang dihasilkan;
b. melakukan hlm. 197 OCR e melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah 83 yang dihasilkan; melakukan Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291; melakukan Pemanfaatan Limbah 83, Pengolahan Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada Pengumpul Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83; dan men)rusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah
Pasal 296 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah E}3 dan melakukan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 wajib:
a. memenuhi standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup;
b. melakukan Penyimpanan Limbah 83 paling lama:
1. 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah El3 dihasilkan, untuk Limbah 83 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah 83 dihasilkan, untuk Limbah E}3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari unt-uk Limbah 83 kategori 1;
3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah 83 dihasilkan, untuk Limbah 83 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah 83 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik
4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah E}3 dihasilkan, untuk Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus; dan
hlm. 198 OCRc.
1. bupati/wali kota, untuk Penghasil Limbah 83 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau
2. pejabat Penerbit Persetujuan Lingkungan sesuai dengan kewenangannya untuk Penghasil Limbah 83 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL.
a. sumber, nama, dan jumlah Limbah 83;
b. kategori dan/atau karakteristik Limbah 83;
c. pelaksanaan Penyimpanan Limbah 83; dan
d. Pemanfaatan Limbah 83, Pengolahan Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83 yang dilakukan sendiri oleh Penghasil Limbah 83 dan/atau
(3) Laporan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 297 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal kegiatan Penyimpanan Limbah 83
a. melakukan Pemanfaatan Limbah 83, Pengolahan Limbah 83, dan/atau Penimbunan Limbah 83; dan/atau
b. menyerahkan Limbah 83 kepada pihak lain.
hlm. 199 OCRa.
c. Pengolah
ci.
(3) Pihak lain sebagarrnana dimaksud pada ayat el wajib
Paragraf 5
Pasal 298 #Laporkan Penjelasan
a. tidak mampu memenuhi ketentuan jangka
b.
(2) Penyerahan
(3) Salinan bukti penyerahan
Pasa 299 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengumpulan
a. segregasi Limbah [r3: dan
b.
(2) Segregasi 3. hlm. 200 OCR ('2 Segregasi
(1) hr-rrr,i a
a. flitrntr 'l,ir.nbah Bli
b.
(3)
Pasal {itlO
a.
b. Periz;inan
(3) Pengu.morrl
a.
b.
c.
Pasal 301 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. Menteri
hlm. 201 OCRa. \ller,te,"_, untuk
b. gubernur,
c.
(2)
a. rrilma>
b.
1. desain tlan rancang bang,lp
2.
c. rencelria
d. tata let-ak lokasi Pengumpulan
e. dokumen yang
f.
g. pr.-isrdrrr
h. !-r,-rkti keprmrlikar, atas ,lana penjaminan
i.
j. Sistem
k. tenaga kerja yang telah
(3) Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan
(4) Limbah 83 yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 302 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam
(3) Dalam hal
a.
b. permohonan
Pasal 303 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam
a. lokasi
b. de;sain da.rr
c.
(2) Menteri, gubernur, danf at.au bupati/wali kota
a. kesesuaian datA, Menteri, gubernur, atau
b. ketidaksesuaian data, Menteri, gubernur z.tdl bupatii rlrali i<ota
(4)
Pasa! ,3O4 #Laporkan Penjelasan
a.
b.
c. kewajiban
d.
1. nama,
2. desain dan rancang bangun fasilitas
3. t.ata cara pengemasan Limbah 83; 4 " i-ata letak
5.
6.
7.
Pasal 305 #Laporkan Penjelasan
a.
b. :nemtilngsikan
c.
d. melakukan
e. melekatkan
f. melakukan
g.
i.
j. memiliki
Pasal 306 #Laporkan Penjelasan
a.
L-r.
c.
d. men\usun
e.
1. nam-a, surnb.:r, karakteristik, dan
2. salinan bukti penyerahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (3);
3. identitas Pengangkut Limbah 83;
4. pelaksanaan
5. penyerahan Limbah 83 kepada Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83.
(2) Laporan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Menteri,
(3) Laporan Pengumpulan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
Pasal 307 #Laporkan Penjelasan
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pengumpulan Limbah 83:
a. sesuai dengan
b. tidak hlm. 207 OCR --2,O7 -L,.
(3)
a. kegiatan
b.
Pasal 308 #Laporkan Penjelasan
(1) Dala-m hal
(2) Pihak iain
a. Pemanfaat Limbah. B3:
b. Pengolah L.ir:bah B3; dan/atau
c. Pr:rrinrbunLinrbat:83.
(3) Untuk dapat
Pasal 309 #Laporkan Penjelasan
hlm. 208 OCRP;:sal 3(19
a. rnerrs,ht--ntikarr
b.
c. memrrrdahkan lokasi dan/atau
(2) Untuk
(3) Permohonarr
a.
b.
c. laporan
(4) Menteri
Pasal 310 #Laporkan Penjelasan
(1)
a.
b. Perizinan P--,erusellta di bidang Pengangkutan
a.
b. akta
c. bukti
cl.
e.
b.
b.
c.
d. peralatan
e. prosedur bongkar rrrlra.t
Pasal 312 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri setelah
a.
b.
(4)
e.
b.
Can
c. masa berlaku
Pasal 313 . . #Laporkan Penjelasan
-sK No
(2)
(3)
Pasal 314 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengangkut
a. melakukan
b. menvarnpaikrur
c.
(2) Laporan
a. nama.
b.
c. r-ujuan
d. [lrk-l-i
(3) Laporan . hlm. 212 OCR lti (ii)
Para3-raf 7' Pemanfaatan
Pasal 315'r #Laporkan Penjelasan
(1)
a. Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi bahan baku:
b.
c. Pcmantaal"rn
d.
a. keterse,-liaanteknr;loti;
b. star:dar
c.
Pasal :3I 7 (Pasal 317) #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Orang \'airg
b. 1,0 Rqi gr lsepuluh lleuer;erel per
a.
b. Plunrbrurr"2l0 (Pb-21()):
c.
rl.
e. Thorium-2')8 (Th-2'28i; f.'lhoriunr-230 1'Th-230);
g. Tiroi^iurrr-23+
h.
(4) Larangan melakukan Pemanfaatan
Pasal 318.". #Laporkan Penjelasan
hlm. 214 OCR'2l tr -F'asal 3 i 8
(1)
a.
b.
a. r.rama, sumber,
b.
c.
1.
2. jar-ir,,.-al
d.
e.
f.
g. ..tokrrnr.:ar mengenai rianra
h. prosedur Pemanfaatan Limbah 83; dan
i. dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, danf atau fasilitas Pemanfaatan Limbah 83 yang meliputi:
1. lokasi uji coba;
2. jadwal pelaksanaan uji coba;
3. keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah 83;
4. keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan
5. prosedur penanganan pelaksanaan uji coba, bagi Pemanfaatan Limbah 83:
1. sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan/atau
2. sebagai substitusi sumber energi.
j. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan
k. tenaga kerja yang
Pasal 319 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan Teknis paling lama 2 (dua) hari
(3) Dalam hal
a. perr,rohonai.r Pel'setr.ljiran Tei:riis
b.
Pa.sai
(1) Persetujuan Teknis
a. naina, kategori, dan karakteristik
b.
c. bahan
(3) Permohonan perubahan Persetujuan Teknis
(4)
(5) Dalam hal
a.
b.
(5)
Pasal 321 #Laporkan Penjelasan
a. identitas peralegang Persetujuan Teknis Pengelolaan
b. tanggal penerbitan Persetujuan 'Teknis
c.
d. persyaratan
L, rl.ama, kategori. dan karakteristik Limbah 83 yang akan dimanfaatkan;
2. -,urirlah, kapasitas, dan komposisi Limbah 83 yang akan dimanfaatkan;
3. desarn dar: rancang bangun fasilitas
4. tata cara
5. tata letak
6.
7. rata ietai<
8.
9. Sistem 'I'anggap
a. melakukan
b. inelairsana.l<an
c.
i.
d. melakuka-n pencatatan nama dan
e.
f. menyimpan
g.
h.
i.
j.
k. menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah E}3;
l.
m. memiliki Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan
n. memiliki tenaga
Pasal 322 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghasil Limbah E}3 yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 wajib:
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83;
b. melakukan Pengumpulan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298;
c. melakukan Penyimpanan Limbah 83 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan 291; d melakukan pengemasan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292;
e. melakukan Pemanfaatan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83;
f. menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah 83 menghasilkan Air Limbah; hlm. 220 OCR g"
tr. rrreilJUSUn dan
i.
i. nama,
2. pellrksanaai'- kegiatan
k. memiLikr dan
l.
(3) Lapor:an
(4) Laporan uji
(5)
Pasal 323 #Laporkan Penjelasan
a. sesuai
b.
(3) Penerbitan SLO ai-au penyampaian surat sebagaimana-
a. kegiatan
b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jau,ab
Pasal 3-14
(2) Dalarn
a. sesi.lsi
b.
b.
Pasal 325 #Laporkan Penjelasan
a. rnerrqtrentikar.
b.
Setiap Ora.ng scbagaima.na
(3)
o. irlcrLi".t-..r:i t>errchorr; Can
b.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
a. tidak terdapat
b. terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, pemohon wajib melakukan
(6) Penghasil Limbah B3 wajib
Pasal 326 ' #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal Setiap
a. Pemanfaatan Limbah 83 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah 83; atau
b. dapat. melakukan ekspor Limba:L 83 yang dihasilkannya
(3) Salinan bukti penyerahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Limbah 83.
Pasal 327 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 326 ayat (1) huruf b untuk dapat melakukan ekspor Limbah 83 yang dihasilkannya wajib:
a. mengajukan permohonan notifikasi secara tertulis kepada Menteri;
b. menyampaikan rute perjalanan ekspor Limbah 83 yang akan dilalui;
c. mengisi formulir
d. memiliki izin ekspor Limbah 83. (.21 Menteri menyampaikan notifikasi kepada otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit berdasarkan permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Notifikasi yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
a. identitas pemohon i t
b. identitas Limbah 83;
c.
d. nama, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang a.kan diekspor; dan
e. waktu pelaksanaan ekspor Limbah 83.
Pasal 328 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemanfaat i
b. Perizinan Berusaha d: bidang usaha pengeloLaan
(2) Penrairfaatgrr-,
a.
b.
c.
tl. Pemanfaarari Lrmbah 83 sesuai dengan perii.;mbalrg!:l,iniu pengetahuan da:r
Pase:J329 hlm. 226 OCR - 2_26 -l'aselt lJ2c--t
(i) Pema.r,faat Limbah U3
a. i Bq/gr (satu Becquerel pe::
b.
a. Uranium-23s (U-238);
b. Plumlrum-2 1O (Pb-2 ] 0);
c. Radirrm-226 (P.a-2261;
d.
f.
g.
(3)
(4)
Pasal 330 #Laporkan Penjelasan
hlm. 227 OCRI''asal
a.
b. ioi.-asi ,ian koordinat kegiatan
c.
i. desain cl:-i;'r railriang
2.
e. L.{ol<umt n
t.
g.
h. p:csedr-r:'
i. dokr-lrrc:rr lencan'4
L.
li.
5. proserf uir perrarr5l.aLrarr r_relakse).naan uji cobe. bagi Pc'roairfaatait i.irni:ali ts3 :
1. sr:bagai substit-usi
2. sebagai substitusi
j.
k.
m.
n. tenaga kerja yang memiliki sertifikat
(3)
Pasal 331 #Laporkan Penjelasan
( t 't Men teri sr:':r*.trr1-r nrer'lL-!'irira
(3) Dalam hal hasil
a. nerrntrtrorrern
b. permohonan
Pasal 332 #Laporkan Penjelasan
(:)
a. narrra dan
b.
c. bahan
(3)
(4) Ment.:ri n:eiaktrka n evaluasi terhadap permohonan perubaharr
(5) Dalam hal
a.
b.
(6) Perubahan
Pasal 333 #Laporkan Penjelasan
(1) Persetujirarr'Ieklris
a.
b.
c.
1. narna,
2. j'umlaii,
3. desain darr rancang bangun fasilitas
4. i?,te,
5.
tr.
7.
8. hasil uji
9.
a.
b.
1. sr:iragai
e. rnemfungsikan trrnrat
f.
g. rnn:lak,ilran
h.
i.
j. rr\eri.i LiS-'rt rlle.n
k. rner:\/usun .Jatr l'nec).rrrripaikan laporan
1.
m.
n.
Pasal 334 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemanfaat
a.
e. melakukan Pemanfaatan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83; '
f. menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pengolahan Limbah 83 menghasilkan Air Limbah;
g. menaati Baku Mutu Emisi, jika Pemanfaatan Limbah 83 menghasilkan Emisi;
h.
i.
j.
1. nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah 83; dan
2. pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 yang dihasilkannya;
k. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan
l.
(2) Pemanfaatan Limbah 83 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disampaikan kepada
(4) Laporan uji coba Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya uji coba Pemanfaatan Limbah 83.
(5) Laporan Pemanfaatan
Pasal 335 #Laporkan Penjelasan
(1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 334 ayat (1) huruf h, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
a. sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan pemanfaatan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan
b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis
(3) Penerbitan sl,o atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud
a. kegiatan operasional pemanfaatan Limbah 83; dan
hlm. 235 OCRb. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.
Pasal 336 #Laporkan Penjelasan
(1) Berdasarkan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) huruf i, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2) Dalam hai hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan uji coba Pemanfaatan Limbah E}3:
a. sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah E}3, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pemanfaatan Limbah E}3; atau
b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar Pemanfaat Limbah 83 mengubah proses Pemanfaatan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83.
(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) SLO untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat
a. kegiatan operasional Pemanfaatan Limbah 83; dan
b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
Pasal 337 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemanfaat Limbah 83 u,ajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; atau
b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah 83.
(2) Untuk
Pemanfaat Limbah 83
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
a. identitas pemohon;
b. laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah
c. laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
Pasal 338 #Laporkan Penjelasan
Setiap Orang yang
Pasal 339 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap C)rang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik yang akan melakukan
(3) Permohonan penetapan Limbah El3 dari sumber spesifik sebagai produk samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. identitas pemohon;
f. nama produk samping serta sertifikat standar produk yang dipenuhi, yang ditetapkan oleh menteri/kepala
Pasal 340 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri setelah
(2) rim
hlm. 238 OCR(2) Tim ahli Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim ahli Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identifikasi dan analisis terhadap:
a. bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik;
b. proses produksi yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik yang
c. nama
(4) Evaluasi
(5) Tim ahli Limbah 83 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada
(6)
a. identitas pemohon;
b. nama Limbah 83:
c. dasar
d. kesimpulan
a. penggunaan Limbah Fl3 dari sumber
b. Limba,h 83 dari sumber spesifik
c. Limbah 83 diproduksi sesuai dengan standar produk yang ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; dan
d. adanya nomor registrasi produk samping sebagai produk yang ditetapkan oleh menteri/kepala
(8) Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 341 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli Limbah 83 menetapkan Limbah 83 dari sumber spesifik
a.
b. bukan produk samping.
(3) Dalam hal Limbah 83 dari sumber
(4) Dalarn hai Limbah 83 dari sumber spesifik ditetapkan Menteri sebagai bukan produk samping, Setiap Orang yang menghasilkan
Paragraf 8Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya
Pasal 342 #Laporkan Penjelasan
(1)
Pasal 343 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. termal;
b. stabilisasi dan
c. cara la.in sesuai dengan
a.
b. standar
Pasal 344 #Laporkan Penjelasan
Setiap Orang yang
a.
b. PerizinariBcrusalia.
hlm. 241 OCRPasal 345 #Laporkan Penjelasan
(1) Standar pelaksanaan
a.
b. standar efisiensi pembakaran Ce.rgri.n nilai paling sedikit mencapai 99,99o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen); dan
c. standar efisiensi penghancuran dan penghilangan
(3) Standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa principie organic hazardous
a. berupa
b. yang berpotensi menghasilkan: 1"
2.
(5)
(6) Dalam hal Limbah R3 yang akan diolah berpotensi menghasilkan polychlorinated dibenzofurans, pengolahannya
Pasal 346 #Laporkan Penjelasan
(2) Analisis organik dan anorganik
Pasal 347 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk dapat memiliki Persetujuan
(2) Setiap Orang yang
a. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang akan diolah;
b. lokasi dan koordinat kegiatan Pengolahan Limbah 83;
c. rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83 yang membutuhkan fasilitas Pengolahan Limbah 83, yang memuat:
1. desain, rancang bangun fasilitas Pengolahan
2. jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83;
d. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ket-entuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291;
e. dokumen mengenai pengemasan Limbah 83
f. dokumen mengenai desain dan spesifikasi teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pengolahan Limbah E}3;
g. dokumen mengenai nama dan
h. prosedur Pengolahan Limbah 83;
i. dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah 83 yang meliputi:
1. lokasi uji coba;
2. jadwal pelaksanaan uji coba;
3. keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, danf atau fasilitas Pengolahan Limbah E}3;
4. keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan
5. prosedur penanganan pelaksanaan uji coba, bagi Pengolahan Limbah 83:
hlm. 244 OCR1. dengan cara
2.
j.
k. Lcnaqa
Pasal 348 #Laporkan Penjelasan
(2)
(3) Dalam hal hasil
a.
b. perrnci,onarr
Pasal 349 #Laporkan Penjelasan
(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan
a. nama dan karakteristik Limbah 83 yang diolah;
b. desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah El3; dan/atau
c. bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah 83 untuk campuran
(2) Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari, setelah
(3) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan:
a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan
b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari
(5) Perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana
Pasal 350 #Laporkan Penjelasan
(1) Persetujuan
a.
b. tanggal hlm. 246 OCR tanggal penerbita.n
l. nama. surnbcr,
2.
3.
4. sp,esifikasi teknis
6. kc'tsrrli ^n Simbol
7. tata
E. hasil uji laboratorium
9. uji
(2) Kewajiban pemegang persetujuan Teknis pengelolaan Limbah rl,?,
Limbah BJ yang
1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;
d. melaksanakan Pengolahan Limbah 83 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah 83;
e. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagai tempat
f. menyimpan Limbah 83 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah 83;
g. melakukan
h.
i.
j.
i. dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;
k.
1. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa
m. memiliki tenaga kerja yang memiliki
Pasal 351 #Laporkan Penjelasan
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83;
b. melakukan Penyimpanan Limbah 83 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah 83 sebagairnana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan pasal 291;
c. melakukan pengemasan Limbah 83 yang dihasilkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 292;
d. melakukan Pengumpulan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298;
e. melakukan Pengolahan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83;
f. memenuhi standar pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
g. menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pengolahan Limbah E}3 menghasilkan Air Limbah;
h. melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran, jika Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara termal;
i. men5rusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Penghasil Limbah 83 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah El3;
j.
1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
hlm. 249 OCR2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;
k.
1. nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah E}3; dan pelaksanaan Pengolahan Limbah dihasilkannya;
Et3 yang
l. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap
m. memiliki tenaga
(2) Dalam hal Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara termal, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(3) Dalam hal Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara stabilisasi dan solidifikasi, selain
(4) Laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83.
(5) Laporan uji coba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya uji coba Pengolahan Limbah 83.
hlm. 250 OCR(6) Laporan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana
Pasal 352 #Laporkan Penjelasan
(1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) huruf i, Menteri melakukan verifikasi paling lambat
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pengolaha.n Limbah 83:
a. sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan pengolahan Limbah 83, bagi kegiatan Pengolahan
b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar Penghasil Limbah 83 mengubah rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83.
(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 353 #Laporkan Penjelasan
(1) Berdasarkan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) huruf j, Menteri melakukan verifikasi paling lambat
a. sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan pengolahan Limbah 83; atau
b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar penghasil Limbah 83 mengubah proses Pengolahan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83.
(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 354 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap C-)rang yang menghasilkan Limbah E}3 dan melakukan kegiatan Pengolahan Limbah 83
a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; atau
b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah 83.
(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
a. identitas pemohon;
b. laporan pelaksanaan Pengolahan Limbah 83; danf ata:u
c. laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
hlm. 252 OCR(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan paling lama
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
a. tidak terdapat Pencemaran
b. terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, pemohon wajib melakukan
(6) Penghasil Limbah 83 .vajib
Pasal 3515
(1) Dalam hal Setiap Orang
a. Pengolahan Limbah 83 diserahkan kepada Pengolah Limbah 83; atau
b. dapat melakukan e):spcr -i.nl-rah E}3 yang
(3) Salinan bukti penyerahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Limbah E}3.
(4) Ekspor Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika tidak tersedia teknologi Pemanfaatan Limbah 83 dan/atau Pengolahan Limbah 83 di dalam negeri.
Pasal 356 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 untuk dapat melakukan ekspor Limbah 83 yang dihasilkannya wajib:
a. mengajukan permohonan
b. menyampaikan rute perjalanan ekspor Limbah 83 yang akan dilalui;
c. mengisi formulir notifikasi dari Menteri; dan
d. memiliki izin ekspor Limbah El3.
(2) Menteri menyampaikan notifikasi kepada otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit berdasarkan permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Notifikasi yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
a. identitas Limbah 83 dan pemohon;
b. identitas importir Limbah 83 di negara tujuan;
c. nama, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang akan diekspor; dan
d. waktu pelaksanaan ekspor Limbah 83.
(4) Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit Limbah 83, Menteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah B3. hlm. 254 OCR -25,+ -
(5) Rekomendasi ekspor
(6) Persyaratan clarr tata cara
Pasal 357 #Laporkan Penjelasan
i1)
a.
b.
(2)
a. termal;
b. stabilisasi da., solidifikasi; dan/atau
c. cara lair-r sesuai dengan
a.
b. standa-r Lingkungan
Pasal 358 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk dapat memiliki Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (1) huruf a, Pengolah Limbah 83 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83.
a. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang akan diolah;
b. lokasi dan koordinat kegiatan Pengolahan Limbah 83;
c. rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolahan Limbah 83 yang membutuhkan fasilitas Pengolahan Limbah 83, yang memuat: 1, desain, rancang bangun fasilitas Pengolahan Limbah 83, dan/atau alat
2. jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83;
d. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291;
e. dokumen mengenai pengemasan Limbah 83 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud , dalam Pasal 292;
f. dokumen mengenai desain dan spesifikasi teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pengolahan
g. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah 83 untuk campuran Pengolahan Limbah 83;
h. prosedur Pengolahan Limbah 83;
i.
l. lokasi '.rir
3. keterangan mengenai peralatan. metode, teknologi, dan/atau fasilitas pengolahan Limbah
4. ket.erangan
5. prosedur
l. dengan cara termal
2.
j. bukti kepemilikan atas dana
k.
1. rencana pembangunan dan/atau penyediaan
m.
n. tenaga kerja yang memiliki sertifikat
Pasal 359 #Laporkan Penjelasan
(1)
(2)
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
a. permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah E}3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b. permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 360 #Laporkan Penjelasan
(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan
a. nama dan karakteristik Limbah 83 yang diolah;
b. desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah 83; dan/atau
c. bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah 83 untuk campuran Pengolahan Limbah 83.
(3) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah E}3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
hlm. 258 OCRb. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan
(5) Perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menjadi dasar dalam perubahan Persetujuan Lingkungan.
Pasal 361 #Laporkan Penjelasan
(1) Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah E}3;
b. tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah E}3;
c. kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, setelah Perizinan Berusaha terbit; dan
d. persyaratan teknis Pengolahan Limbah 83 yang meliputi:
1. nama, sumber, dan karakteristik Limbah 83 yang akan diolah;
2. jumlah dan kapasitas Limbah 83 yang akan diolah;
3. desain dan rancang bangun fasilitas Pengolahan Limbah 83;
4. spesifikasi teknis alat Pengolahan Limbah 83;
5. tata letak
6. ketentuan Simbol Limbah 83;
7. tata letak saluran untuk pengelolaan Limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan Pengolahan Limbah 83;
8. hasil uji laboratorium untuk karakteristik Limbah 83 yang akan diolah;
9. uji hlm. 259 OCR -25e-
a. melakukan
b. melakukan
c.
L " dengan cara
2.
d.
e. memfungsikan tempat Penyimpanan
f.
g.
1. menJrusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83, bagi Pengolah Limbah E}3 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah 83;
1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; men)rusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah 83;
1. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah El3; dan
m. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83. k
Pasal 362 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengolah Limbah E}3 wajib: a b c d melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83; melakukan Penyimpanan Limbah 83 yang
e. melakukan Pengolahan Limbah 83 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83;
f. memenuhi standar pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 dan Pasal 346;
g. menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pengolahan Limbah 83 menghasilkan air Limbah;
h. melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran, jika Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara termal;
i.
j.
1. dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
2. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;
k.
1. nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah Et3; dan
2. pelaksanaan Pengolahan Limbah 83 yang dihasilkannya;
1. memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah E}3; dan
m. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.
hlm. 262 OCR(3) Dalam hal Pengolahan Limbah 83 dilakukan dengan cara stabilisasi dan solidifikasi, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 wajib melakukan Penimbunan Limbah 83 hasil stabilisasi dan solidifikasi di fasilitas penimbusan akhir Limbah 83.
(4) Laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83.
(5) Laporan uji coba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri paling lambat
(6) Laporan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 diterbitkan.
Pasal 363 #Laporkan Penjelasan
(1) Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat
a. sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pengolahan Limbah 83, bagi kegiatan Pengolahan Limbah 83 yang tidak wajib dilakukan uji coba Pengolahan Limbah 83; atau
hlm. 263 OCRb. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar Pengolah
(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) SLO untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:
a. kegiatan operasional Pengolahan Limbah 83; dan
b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.
Pasal 364 #Laporkan Penjelasan
(1) Berdasarkan laporan uji coba Pengolahan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (5), Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
a. sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pengolahan Limbah 83; atau
b. tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83, Menteri menyampaikan surat agar Pengolah Limbah 83 mengubah proses Pengolahan Limbah 83 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengolahan Limbah 83.
(3) Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sl,o
hlm. 264 OCRa. kegiatan
b.
Pasal 365 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengolah Limbah
a.
(2) Untuk
(3) Permohonan sebagairriana
a. identitas pemohon;
b. laporan
c. laporan pelaksanaan
Paragraf 9
Pasal 1156
(1) Setiap C)rang ),ang menghasilkan Limbah 83 melaksanakan
Pasal 367 #Laporkan Penjelasan
a.
b. Perizinan Berusaha.
a.
b.
i.
e. fasilitas
(3) Fasilitas Penimbunan Limbah 83 berupa
a. kelas I; b" kelas il; dan
c. kela.s
(4)
a. i
b. I C Bq.,/gr
(5)
a.
b. Plumhurn -2\r-\ (Pb-210);
c.
d. kadiurrr-2 28 (Ra-228);
f.
g.
h. Polonium-210 (Po-2
(6) Radionuklida Po16.ir--2iO (Po-210)
Pasal 368 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap
(2) Uji total
(3) Setiap orang yang menghasilkan
a.
b. dapat
Pasal 369 #Laporkan Penjelasan
(r ) Lokasi Penimbunan
a. bebas
b.
c.
d.
a.
b.
c. bendungan penampung Limbah tambang; d,anf atau hlm. 268 OCR -:.63 -d fasilita,s Perlr:lbu.lar- Limbah El.j iain sesuai ,1s11ga,
(3)
a.
t.
Pasal 370 #Laporkan Penjelasan
(1) Fasilitas Penimbunan
a. desain fasilitas:
b. memihki
L
2. penglunpular: air
3.
4. lapisan penutup akhir;
c.
1. peralatan dar:.
2.
3. alat
cl.
Pasal 371 #Laporkan Penjelasan
(1)
Pasal 372 #Laporkan Penjelasan
(1) untuk dapat memiliki
(2) Setiap orang yang menghasilkan Limbah 83
a.
b. rencana pembangunan fasilitas
1. desain dan rancang bangun
2. jadwal pelaksanaan
c.
d.
e. prosedur Penimbunan Limbah 83;
f. hasil uji laboratorium terhadap parameter Lingkungan Hidup;
g. hasil uji laboratorium permeabilitas tanah untuk menentukan kelas fasilitas penimbusan akhir Limbah El3;
h. persetujuan dari lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan di bidang keamanan bendungan, untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83 pada fasilitas Penimbunan Limbah 83 berupa bendungan penampung Limbah. tambang;
i. rencana pembangunan dan/atau
j. rincian pelaksanaan penutupan fasilitas Penimbunan Limbah El3;
k. Sistem Tanggap
1. tenaga kerja yang memiliki
(3) Dokumen mengenai rencana pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 373 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan
a.
b.
Pasal 374 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. nama dan karakteristik Limbah 83 yang
b.
(2)
(3)
(4) Dalam hal
a.
b.
Pasal 375 #Laporkan Penjelasan
(1)
a.
b. tanggai
c.
d.
1. nama,
2. jumlah
3. desa-in
4. rincian Lata
8. rincian pelaksanaan penutupan fasilitas Penimbunan
a.
b. rnelaksanakar,
c.
d.
e.
f.
g. rnernilrki dan
h.
Pasa-l 376 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghasil Limbah 83 yang
a. melaksanakan
b.
c. melakukan
d. meir'.cnLrhi standar
e. rnenaab
f. melakukan
g. melakukan pemantauan
h. r.neouLup bagian
i. menyusurr lan
j. menyusun dan menyampaikan laporan
1. riarna, sumber, j
k. memiliki dan
l.
(3)
a.
1.
2.
3. merupakan
4.
b.
(4)
a. sistem pelapis sesuai
b. hasil tes kebocoran, untuk fasilitas
(5) Pelaporan secara bertahap disampaikan
(6) Laporan Penimbunan Limbah 83
Pasal 377 #Laporkan Penjelasan
b. tidak sesuai den-gan persetujuan
(3) Penerbitan siLO
(4) sl,o untuk kegiatan
a.
b.
Pasai li7rJ.
(1) setiapr
a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. mengubah.
c. melakukan penutupan
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayar
a. identitas pemohon; dan
b. laporan pelaksanaan Penimbunan Limbah 83.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan paling lama 10 (sepuluh) hari
(5) Dalam hal hasil
a. tidak terdapat Pencemaran
b. terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, pemohon wajib melakukan
(6) Penghasil Limbah 83 wajib
(7) Menteri menerbitkan penetapan
Pa'sal 37'l
(1) Setiap Orang yang ri,?r^gl1:.:i, ^art'-,..^a':,c.k. E3 :,,rr-ig telah memperoleh pe r:1.a:arr f.iei',gl::r[i,:rri
(2)
e. -10 (tiga puluh) tahun
b. 10
c. 5
(lj)
a. pemantauan terhadap potensi kebocoran, pelindian,
b. pemantauan
c.
Pasal 360 (Pasal 380) #Laporkan Penjelasan
(1)
(3)
Pasal 381 #Laporkan Penjelasan
(1)
a.
b. Perizinan
(3)
P.rsal 382
(1) Untuk dapat memiliki persetujuan
(2)
b. rencana
1. desain dan rancang bangun fasilitas
2.
c. :lci<ilmcn
f. perhitungan biaya
g. hasil uji
h.
i. rencana pembang,lfl.rn
j.
k. tenaga kerja yang
(3) Dokumen mengenai rencana
(2)
Pasal 383 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri setelah mr:nerima permohonan persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah 83
(3) Dalarn hal hasil
a.
Pasal 384 #Laporkan Penjelasan
a. karakteristik
b.
(2)
(3) Menteri
(4) Dalam hal
a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan
b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan
(5) Perubahan
Pasal 385 #Laporkan Penjelasan
(1) Persetujuan
b.
c. kewajiban pcnloga'g
d.
L. karakteristik
2.
3. desa.in rancang bangun fasilitas penimbunan
4. rincian tata letak dan rincian lokasi fasilitas
5. hasil uji dari laboratorium terakreditasi untuk Limbah ts3 yang akan ditimbun; 6 uji laboratorium terakreditasi untuk parameter kualitas lingkungan;
7. Sistem Tanggap
8.
(2) Kewajiban p€rrefc.r,e Perserujuan Teknis pengelolaan Limbah
a.
b.
c.
d.
e. menirusLln dan
f.
g. rriemrliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Dar urat
h. memiliki tenaga
Pa.sal 386
a.
b. melakukan
c. melakukan Penimbunan Limbah 83 y-ang dihasilkannya sesuai dengari ketentuan dalarn
d. memenuhi standar
e.
f.
g. melakukan hlm. 284 OCR melakukan
l. rro.Jlrrh,
(3)
a.
a. si.;t-en". pela.pis sesuai dengan kelas fasilitas
b.
(5) Pelaporan secarA bertahap disampaikan kepada Menteri, paling lambat i4 (ernps.r. belas) hari setelah
(6) Laporan
Pasal 387 #Laporkan Penjelasan
a. sesuai
b. tidak sesua-i dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Penimbunan Limbah 83, Menteri
(3) Penerbitan SLO atau
(4) SLo untuk
a. kegiatan operasional
b.
pasal 3gg (Pasal 388) #Laporkan Penjelasan
Penimbun Limbah I]3
a. menghentikan Usaha dar,.i
b.
c.
(3)
a. identitas
b. laporan pelaksanaan Penimbunan Limbah 83; dan/atau
c. laporan pelaksanaan
(4)
Pasal 389 #Laporkan Penjelasan
(1) Penimbun Limbah 83 yang telah memperoleh penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 ayat (a) wajib melaksanakan pemantauan Lingkungan Hidup pada bekas lokasi dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah 83 yang telah memperoleh penetapan penghentian kegiatan.
(2) Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 30 (tiga puluh) tahun sejak penetapan penghentian kegiatan diterbitkan.
(3) Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. pemantauan terhadap potensi kebocoran, pelindian, dan/atau kegagalan
b. pemantauan kualitas Lingkungan Hidup di sekitar lokasi fasilitas Penimbunan Limbah 83; dan
c. pelaporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b secara berkala.
Paragraf 10Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 390 #Laporkan Penjelasan
Setiap Orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke media Lingkungan Hidup tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Pasal 391 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Orang untuk dapat
(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang pertama kali menghasilkan Limbah 83.
(4) Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke media Lingkungan Hidup berupa:
a. tanah; dan
b. laut.
(5) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah El3 ke media Lingkungan Hidup berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 392 #Laporkan Penjelasan
(1) Limbah 83 yang dapat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah El3 ke media Lingkungan Hidup berupa laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (a) huruf b berupa:
a. tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan;
b. serbuk bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (sy nthetic-b ase d mudl ; dan
c. serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar air
Pasal 393 #Laporkan Penjelasan
Untuk memperoleh Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) ke laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (4) huruf b, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 394 #Laporkan Penjelasan
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
a. identitas pemohon; dan
b. dokumen kajian teknis Dumping (Pembuangan) Limbah 83 yang paling sedikit meliputi keterangan mengenai:
1. nama, sumber, karakteristik, jenis, jumlah, dan debit Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83;
2. studi pemodelan Dumping (Pembuangan) Limbah 83:
a) untuk kegiatan di sektor pertambangan, memperhatikan keberadaan termoklin permanen dan kedalamannya; dan
b) untuk kegiatan di sektor minyak dan B&S, memperhatikan angin musim;
3. lokasi tempat dilakukannya Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 dilengkapi dengan peta lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah E}3;
4. diagram alir proses pengolahan Limbah yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3;
5. rona awal laut, biota laut, dan sedimen;
6. studi pemodelan untuk Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83;
7. hasil uji dari laboratorium terakreditasi:
a) untuk kegiatan dari sektor minyak dan B?S, meliputi parameter:
1) toksikologi Lethal
2) total konsentrasi logam berat;
3) total petroleum hidrokarbon (TPH); dan
4) poli aromatik hidrokarkon (PAH);
b) untuk kegiatan dari sektor pertambangan, meliputi parameter:
1) toksikologi Lethal
3) teratogenisitas;
8. komposisi bahan kimia dalam lumpur bor;
9. peta batimetri, daerah sensitif, alur pelayaran, dan daerah terlarang terbatas; dan
10. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83.
Pasal 395 #Laporkan Penjelasan
(1) Lokasi tempat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf b'angka 3 harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. terletak di dasar laut pada laut yang memiliki lapisan termoklin permanen; dan
b. tidak berada di lokasi tertentu atau di daerah sensitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal tidak terdapat laut yang memiliki lapisan termoklin permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, lokasi tempat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 berupa tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi yang meliputi:
a. terletak di dasar laut dengan kedalaman lebih dari atau sama dengan 100 m (seratus meter);
b. secara topografi dan batimetri menunjukkan adanya ngarai dan/atau saluran di dasar laut yang mengarahkan tailing ke kedalaman lebih dari atau sama dengan 200 m (dua ratus meter); dan
hlm. 291 OCRc. tidak aia
a.
b. dampaknya
(4)
Pasal 396 #Laporkan Penjelasan
Dokumen
a. organisasi;
b. idencifikasi.
c.
d. jenis dan spesifik,lsi
Pasal 397 #Laporkan Penjelasan
(2) Setelah pennohonan
(3) Dalam
a.
b.
Pasal 398 #Laporkan Penjelasan
a. identi*.asper;rc;hcn;
b. akta
c.
(3) Permohonan
(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap p.r-oho.r"r, perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 paling lama
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 paling lama 7
Pasal 399 #Laporkan Penjelasan
(1) Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (3) huruf a dan Pasal 398 ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas
b.
c. persyaratan Lingkungan Hidup; dan
d. kewajiban pemegang Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3.
a. melakukan netralisasi atau penurunan kadar racun Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83; dan
b. melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83.
(3) Kewajiban pemegang Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a. melakukan identifikasi Limbah 83 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83;
hlm. 294 OCRb.
c.
d.
e.
Pasal 400 #Laporkan Penjelasan
(1) Setelah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana
b.
c.
d.
e.
f. menyusun dan
g. ,nenrrlikr dan rnelaksar,akan Sistem Tanggap
h. memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83.
(2) Laporan pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a. nama, sumber, karakteristik, jumlah, debit dan volume Limbah 83; dan
b. pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 yang dihasilkannya.
(3) Laporan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 401 #Laporkan Penjelasan
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83 yang telah memperoleh Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
a. menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
b. mengubah penggunaan dan/atau memindahkan lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah 83.
Pasal 402 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. identitas pemohon; dan
b. laporan pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah E}3.
hlm. 296 OCR(3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
Paragraf 1 1 Pengecualian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 403 #Laporkan Penjelasan
(1) Limbah E}3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah 83 berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Untuk dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana
(3) Uji karakteristik Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berurutan.
(4) Uji karakteristik Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi uji:
a. karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, danf atau korosif sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LDso untuk menentukan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LDso lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji;
c. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LDso untuk menentukan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LDso lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji;
d. karakteristik hlm. 297 OCR karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LDso untuk menentukan Limbah 83 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LDso lebih besar dari
f. karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 404 #Laporkan Penjelasan
(
(2)
Pasal 405 #Laporkan Penjelasan
(1) Hasil uji karakteristik Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403
(2) Penyampaian
a. idr:ntitatsperrrohon;
b.
c. bahan baku dan,/-atau bahari penolong yang digunaka-n dalam
cl. proses produksi yang menghasilkan Limbah []3 dari
(3) Menteri setelah menerima
(4) 'l'im ahli Limbah 83
Pasal 406 #Laporkan Penjelasan
(1) Evaluasi oleh tim
a.
b. proses
c. bahan baku dan/atau bahan penolong yang
(3) 'lim ahli Limbah I33
a. identitas Limbah 83 dari sumber spesifik;
b. dasar pertimbangan rekomendasi; dan
c. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah 83.
(5) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya karakteristik Limbah 83 dari sumber spesifik, rekomendasi tim ahli Limbah 83 memuat pernyataan bahwa Limbah 83 dari sumber spesifik merupakan Limbah 83 dari sumber spesifik yang dikecualikan dari Pengelolaan Limbah 83.
(6) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan adanya karakteristik Limbah 83 dari sumber spesifik, rekomendasi tim ahli Limbah 83
Pasal 407 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli Limbah 83 sebagaimana dimaksud
a. pengecualian dari Pengelolaan Limbah 83 terhadap Limbah 83 dari sumber spesifik; atau
b. Limbah 83 dari sumber spesifik tidak dikecualikan dari Pengelolaan Limbah 83.
Paragraf 12Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 408 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal Limbah 83 akan diekspor ke negara penerima, Penghasil Limbah 83 atau eksportir Limbah 83 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.
hlm. 300 OCR(2) Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan paling sedikit mengenai:
a. identitas eksportir Limbah 83;
b. negara tujuan ekspor Limbah El3;
c. dokumen mengenai nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah 83 yang akan diekspor;
d. alat angkut Limbah 83 yang akan digunakan;
e. negara transit;
f. tanggal rencana pengangkutan, pelabuhan atau terminal tujuan transit, waktu tinggal di setiap transit, dan pelabuhan atau terminal masuk dan keluar;
g. dokumen mengenai asuransi;
h. dokumen mengenai pengemasan Limbah 83;
i.
j. dokumen yang berisi pernyataan dari Penghasil Limbah 83 dan eksportir Limbah 83 mengenai keabsahan dokumen yang disampaikan.
(3) Pelaksanaan ekspor Limbah 83 dapat dilaksanakan apabila:
a. notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikirimkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada negara penerima disetujui negara penerima; dan
b. notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikirimkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada negara transit disetujui negara transit.
(5) Rekomendasi ekspor Limbah B3
(6)
Pasal 409 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hai
Pa.ragraf 1.3 Penanggulangan Penr;emat an
Pasal 410 #Laporkan Penjelasan
Setiap C)ra.ng i-at1q :::,erig1l-r.,,:,ii.kan
a. Penatrggt tlanga;i
b. pcrrr'liihan frrnpsi
Pasal 41 1 #Laporkan Penjelasan
Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan:
a. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
b. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
Pasal 4 12 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf a dan Pasal 41 t huruf a dilakukan dengan:
a. pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c. penghentian sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:
a. evakuasi sumber daya untuk menjauhi sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. penggunaan alat pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
hlm. 303 OCRc.
(4) Penghentian sumber
a. penghentian proses produksi;
b.
c.
d.
Pasal 413 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. Setiap Orang yang
b. Setiap Orang yrnq melakukan Dumping (Perril-ruangan)
a. dana penanggulangan Pencemaran Lingkungan
b. dana
Pasal 414 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. Setiap Orang yang
b. Setiap C)rang yang
Pasal 4 15 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 416 #Laporkan Penjelasan
Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:
a. identifikasi lokasi, sumber, jenis, zat pencemar, serta besaran pencemaran;
b. penghentian proses produksi;
c. penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait dengan sumber Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
d. tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada sumbernya; dan
e.
a.
b. penlnrst-ln3tt
c. penyustu,rlrr dan
a.
n. pemilihan metode
c. pen) -lsr.lnalr
d.
P.isai
a.
b. pemilihan
c.
d. pen] -.-str.nan di,n
Pasal 420 #Laporkan Penjelasan
(1)
(3) Dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tahapan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; darr
b. hasil identifikasi zat pencemar
Pasal 42 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Identifikasi zat pencemar sebagaimana
a. jika konsentrasi zat pencemar lebih besar dari TCLP-A dan/atau total konsentrasi A (TK-A), tanah
b. jika konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil
c. iika . . hlm. 308 OCR jika
Pasal1'22 (Pasal 422) #Laporkan Penjelasan
(1)
(3) Permohonan secara
a. identitas pemohon; dan
b. laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan
(4) Laporan pelaksanaan pemulihan fungsi
a.
b. rincian pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
Pasal 423 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri setelah
(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a. permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b. permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui disertai dengan alasan penolakan.
a. tanggal penerbitan penetapan;
b. ringkasan hasil verifikasi;
c. pernyataan bahwa:
1. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilaksanakan telah layak dan dapat dihentikan; dan
2. Lingkungan Hidup telah kembali pada fungsi semula sebelum terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Pasal 424 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup atas beban biaya:
a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410; dan
hlm. 310 OCRb. Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 1, jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak mulai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan.
a. dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau
b. dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
Pasal 425 #Laporkan Penjelasan
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat
a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410; dan
b. Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 1.
Pasal 426 #Laporkan Penjelasan
Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 huruf a dan huruf b.
Pasal 427 #Laporkan
Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika:
a. lokasi pencemaran tidak diketahui sumber pencemarannya; dan/atau
hlm. 311 OCRb. tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran.
Paragraf 14Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Can
Beracun
Pasal 428 #Laporkan Penjelasan
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 wajib memiliki Sistem Tanggap Darurat.
Pasal 429 #Laporkan Penjelasan
Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah 83 terdiri atas:
a. pencegahan kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 melalui
b. kesiapsiagaan melalui pelatihan dan geladi kedaruratan Pengelolaan Limbah 83; dan
c. penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah 83.
Pasal 430 #Laporkan Penjelasan
Kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 meliputi:
a. keadaan darurat pada kegiatan Pengelolaan Limbah 83;
b. keadaan darurat Pengelolaan Limbah 83 skala kabupaten/kota;
c. keadaan darurat Pengelolaan Limbah 83 skala provinsi; dan
d. keadaan darurat Pengelolaan Limbah 83 skala nasional.
hlm. 312 OCRPasal 431 #Laporkan Penjelasan
Setiap
Pasal 432 #Laporkan Penjelasan
(1) Kepala
(2) Kep.ria
(3)
a.
b.
c.
d. instansi Lingkungan }{ioi-rp kabupaten/kota;
e.
a.
c. ins,arrsi
d.
(6) Dalam
a. Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal
b. Menteri; dan
c. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 433 #Laporkan Penjelasan
(1) Program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 skala
(2)
(3) Program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 skala nasional merupakan bagian dari program penanggulangan bencana nasional.
Pasal 434 #Laporkan Penjelasan
a. infrastruktur; dan
b. fungsi penanggulangan
a. organisasi;
b.
c.
d.
e.
(3) Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
b. tindakan mitigasi;
c. tindakan perlindungan segera;
d. tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan keadaan darurat, pekerja, masyarakat, dan Lingkungan Hidup; dan
e. pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat.
Pasal 435 #Laporkan Penjelasan
Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah El3, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 berdasarkan program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 sesuai dengan kegiatan Pengelolaan Limbah 83 yang dilakukannya.
Pasal 436 #Laporkan Penjelasan
Setiap Orang .yang
Pasal 437 #Laporkan Penjelasan
Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 skala kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Kepala instansi daerah kabupaten,/kota yang
a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 435; .b. instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kr:ta; dan
c. instansi terkait lainnya di kabupaten/kota, berdasarkan program kedaruratan pengelolaan Limbah 83 skala kabupaten/kota.
Pasal 438 #Laporkan Penjelasan
a. Setiap Orang yang
b. instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota; dan
c. instansi terkait lainnya di kabupaten/kota.
(3) Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Pasal 439 #Laporkan Penjelasan
Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 skala provinsi dikoordinasikan oleh Kepala instansi daerah
a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah
b. instansi Lingkungan Hidup provinsi; dan
c. instansi terkait lainnya di provinsi, berdasarkan program kedaruratan pengelolaan Limbah 83 skala provinsi.
Pasal 440 #Laporkan Penjelasan
(1) Kepala instansi daerah provinsi yang
(2) Pelatihan dan geladi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh:
a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, pengangkut Limbah
b. instansi Lingkungan Hidup provinsi; dan
c. instansi terkait lainnya di provinsi.
(3) Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Pasal 44 I #Laporkan Penjelasan
Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah 83 skala nasional dikoordinasikan oleh Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang
a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83, dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 435;
b. Menteri; dan
hlm. 317 OCRc. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, berdasarkan program kedaruratan pengelolaan Limbah 83 skala nasional.
Pasal 442 #Laporkan Penjelasan
(1) Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 441 mengoordinasikan pelatihan dan geladi
a. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah
b. Menteri; dan ,
c. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali
Pasal 443 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggulangan kedaruratan dalam
a. identifikasi keadaan darurat dalam pengelolaan Limbah E}3; dan b Penanggulangan Pencemaran Lingkungan dan/atau Kerusakan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 412 dengan Pasal 414.
Hidup Hidup sampai
hlm. 318 OCR(2) Dalam melaksanakan penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah 83, setiap orang yang menghasilkan Limbah 83, Pengumpul Limbah 83, pengangkut Limbah 83, Pemanfaat Limbah 83, pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 wajib mengutamakan keselamatan jiwa manusia.
(3) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana
(4) Dalam hal penanggulangan kedaruratan pengelolaan Limbah 83 terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, wajib dilakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup terhadap lahan terkontaminasi Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 sampai dengan pasaL 427.
Pasal 444 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah 83, pengumpul Limbah 83, Pengangkut Limbah 83, pemanfaat Limbah 83, Pengolah Limbah 83. dan/atau penimbun Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam pasal
Pasal 445, #Laporkan Penjelasan
(1) Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan
Pasal 446 #Laporkan Penjelasan
(1) Kepala insta,si daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala provinsi.
Pasal 447 #Laporkan Penjelasan
(1) Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan
(1)
Ql Permohonan Persetujuan Teknis untuk
a.
b.
c. pemulihan
Pasal 449 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan
a. tata cara
b. tata kena tim
c. rincian r,er.sl/aralan
d. tata cara
e.
f. rincian ctarr penggunaan manifes
g. rincia-n
h.
i.
j. fasilit.as
k. uji
I rincian
rn.
o. tata cara clan pe,'svl).ra-titrl pernantaurin Lingkungan
p. rincian
q. tata car'a pcrmoh,:iL.ari dan penerbitan
r. rincian
s. r'incian
t.
Paragraf 1-Umum Pasal .+5O
(1)
a.
b.
(1) huruf b
Pasal 451 #Laporkan Penjelasan
Perr6ciclaan Limbah
Pasal 452 #Laporkan Penjelasan
hlm. 323 OCR- 32,3 - .Pasal 452
a. identitas
b.
c.
d.
e. jenis
(5) Pengelolaan
a.
b. penvirnpanar: Limbah
c.
d.
e.
f.
g. pelaporan.
hlm. 324 OCRPasal 453 #Laporkan Penjelasan
Dalam pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 ayat (5), Setiap Orang dilarang melakukan:
a. Dumping (Pembuangan) Limbah nonB3 tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat;
b. pembakaran secara terbuka (open burningl;
c. pencampuran Limbah nonB3 dengan Limbah 83; dan
d. melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir.
Paragraf 2Pengurangan Limbah NonB3
Pasal 454 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3 dapat melakukan pengurangan Limbah nonB3.
a. sebelum Limbah nonB3 dihasilkan; dan
b. sesudah Limbah nonB3 dihasilkan.
(3) Pengurangan Limbah nonB3 sebelum Limbah nonB3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat
a. modifikasi proses; dan/atau
b. penggunaan teknologi ramah lingkungan.
(4) Pengurangan Limbah nonB3 sesudah Limbah nonB3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat
a. penggilingan (grindingl;
b. pencacahan (shreddingl;
c. pemadatan (compacting);
d. termal; dan/atau
e. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
hlm. 325 OCR(5) Dalam hal pengurangan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan:
a. Emisi; dan/atau
b. Air Limbah, wajib memenuhi Baku Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah.
Paragraf 3Penyimpanan Limbah NonB3
Pasal 455 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap orang yang menghasilkan Limbah nonB3 wajib melakukan penyimpanan terhadap Limbah nonB3 yang
(2)
a. bangunan;
b. silo;
c. tempat tumpukan Limbah
d. waste impoundment;
e. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
Pasal 456 #Laporkan Penjelasan
(1) Terhadap Limbah nonB3 yang disimpan, dapat dilakukan pengemasan sesuai dengan jenis Limbah nonB3.
(2) Pengemasan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kemasan yang:
a. berada dalam kondisi baik, tidak
b. dilengkapi dengan label Limbah nonB3.
(3) Label Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
hlm. 326 OCRa.
b.
c.
d.
Pasal 45'I (Pasal 457) #Laporkan Penjelasan
(1) Fasilitas perryirnpa-irir:"
a. kriteria- lokasi;
b. knt.ena desain; dan c
a. beba.s banjir;
b.
c.
Pasai 458 #Laporkan Penjelasan
(2) Fasil.itas penyimpanan
Pasal 459 #Laporkan Penjelasan
(1) setiap orang
(2)
(3)
a.
b. pemanfaatan Limbah ,ri;nfi.l sebagai substirusi
c.
d.
e.
Pasal 460 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. ketersediaan
b.
c. baku rnrrl.u Lingkungan
(2) lla-ianr tral pemanfaatan
(1) 1,ang
Pirsiri 4 ri 1
a. pernlrrratarr tretcn, ttaltrkc,
ll.
c. pernirdatan
d.
Pasal 462 #Laporkan Penjelasan
(1)
(3)
a.
b.
Pasal 463 #Laporkan Penjelasan
a.
b.
c. pernbr. rat-an base oil
d. peleburan
e.
f. pembuatan rrembena-lr
g. sesuai
(3) Standar
a. Standar Nasional indonesia;
b.
c. standar dari negara lain atau internasional.
Pasal 464 #Laporkan Penjelasan
Pemanfaatan Limbah ncnB3
a.
b.
c.
d.
Pasal 465 #Laporkan Penjelasan
(1) seti;,r.p oremg yang
a.
b.
c.
Pasal 466 #Laporkan Penjelasan
(1) Penimbunan Limbah
a. lokasi;
b. desain konstluksi;
c. sarana. dan
d. tata cara penimbunan;
e.
f. pemeliharaan
g.
h. tata r-'ara dar, rincian
(2)
(3) Dalarn hai hasri t).li pctirt.t filter sebagaimana
Paragraf 6
Pa.sal 467
(3) Tata
Paragraf 7Penanggulangan Pencema'ran
Lingkungan
Pasal 468 #Laporkan Penjelasan
a.
b.
Pasal 469 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan
a. nama
b.
c. wal<cu
d. jenis
Pasa] 170 (Pasal 470) #Laporkan Penjelasan
a. tata cara pengurangan
b.
c. tata
d. 1)erS|&rs1:ari fasilitas
e. Penanggulangan Penc.m.at'an Lingkungan Hidup danf atans
i. tata cara
Pasal 471 #Laporkan Penjelasan
(1) Dana
a. penarrggl.il€lirgrin
b.
(2)
(3)
a. pelrj berial)
b. penghentian
c. pengisolasian Pencemaran Lingkungan
d. upaya
(4)
b.
c. reiri:bilita si;
d. restorasi; dan./atau
e. upaya ;ain r_,es,_rni
a. dalam
b.
Fas:=i,472
(2) Dalam hal pemegang
(3) Pelaku usaha
(4) Untuk jenis Usaha
(5) Jen's I-]:ierha dan/atau
a. termasuk trsjalr.r rilrr/atari Kegiatan risiko rendah Can
b. tidak rnenianiaatkan srrml-re;- daya
(6)
Pasal .173 (Pasal 473) #Laporkan Penjelasan
(1)
a. deposito
b.
c. bank garansi;
d. lainni-'-r sesuai
Pasal 474 #Laporkan Penjelasan
a. bukti
b.
a.
b.
c. pernyataan hlm. 336 OCR pernyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup d.an/atau
Pasal 475 #Laporkan Penjelasan
(1) Kewajiban penempatan atau penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup
a. dicantumkan dalam persetujuan Lingkungan; dan
b. dimuat di dalam Perizinan
(2) Jangka r,aktu penempatan atau
Pasal 476 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. tipologi dampak
b. mediar
c.
d. lamanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/aau Kerusakan
e.
f. kinerjai layanan jasa Lingkungan Hidur, yang akan dipulihkan;
g.
h. perencanaan dan
i. kriteria lainnya
(2) Penghitungan besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi
(3) Ketentuan lebih lanjut
Pasal 477 #Laporkan Penjelasan
(3) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat i2) dilaksanakan sesuai dengan ket.entuan peraturan
(5) Dalam hal 'Jana
Pa.sal 478 Penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup
Pasal 479 #Laporkan Penjelasan
Penerapan ke'wajiban penyediaan
BAB IXSISTEM INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 480 #Laporkan Penjelasan
(1'l
(2) Sistem
a.
c. st-atus
d. Pengelolaan
e. peta rawan
f.
g. informasi Lingkungan Hidup
Pasal .18 i
(1) Sistem
a.
b. mempermudah
c.
d.
e.
f. memfasilitasi keterbukaan informasi
(2) Sistenr informasi
a.
b. basis
d.
e.
i.
g. penelusuran
(3) Sistem
(4) Sistem informasi dokumeri Lingkungan Hidup
a.
b. sistem informasi
Pasal 482 #Laporkan Penjelasan
(1) Sistem
a.
b. pengisian
c.
d.
e. Uji Kelayakan;
f. pengisian
g. cemeriksaa.n
h.
i. pengisian SPI,i-,:
j.
k. daftar lembaga. sertifikasi kompetensi penyusun Amdal;
hlm. 341 OCRl. daftar lembaga penyedia
m. pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup; dan
n. pelaksanaan DELH dan DPLH.
(3) Dalam pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 483 #Laporkan Penjelasan
(1) Sistem
(3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL
a. pengendalian Pencemaran Air;
b. pengendalian Pencemaran Udara; c" pengelolaan Limbah 83;
d. pengendalian kerusakan lingkungan; dan
e. substansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 342 OCRPasal 484 #Laporkan Penjelasan
(1) Sistem Informasi
a. faktor pemicu perubahan
b. tekanan yang menyebabkan
c. status dan kondisi lingkungan;
d. dampak dari perubahan lingkungan; dan
e.
(3) Faktor pemicu perubahan lingkungan sebaga.imana dimaksud pada ayat (2)
a. jumlah penduduk;
b. tingkat pertumbuhan penduduk;
c. tingkat
d. bencana.
(4) Tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
a. penggunaan sumber daya;
b. jumlah limbah yang dihasilkan;
c. Emisi
d. tingkat kebisingan;
e. radiasi; dan
f. tingkat
(5) Status
a. kualitas air;
b. kualitas udara;
hlm. 343 OCRc. kualitas air laut;
d. kualitas tutupan lahan;
e. kualitas ekosistem gambut; dan
f. lainnya sesuai dengan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi
(6) Dampak dari perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. perubahan lingkungan;
b. dampak yang ditimbulkan oleh sumber pencemar terhadap kualitas Lingkungan Hidup;
c. daya dukung dan daya tampung;
d. kebencanaan; dan
e. perubahan sosial ekonomi akibat perubahan lingkungan.
(7) Respon terhadap perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 485 #Laporkan Penjelasan
Pasal 486 #Laporkan Penjelasan
Sistem informasi Pengelolaan Limbah 83 sebagaimana dimaksud
a. kinerja Pengelolaan Limbah 83;
b. penanggulangan kedaruratan Limbah ts3 dan Limbah nonB3; dan
c. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi Limbah 83.
hlm. 344 OCRPasal 487 #Laporkan Penjelasan
Sistem Informasi peta
a. banjir;
b. longsor;
c. kebakaran hutan;
d. dampak perubahan iklim; dan/atau
e. dampak Lingkungan lainnya.
Pasal 488 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri menetapkan sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana
(3) Sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit berupa:
a. status ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau Persetujuan
b. status tindak lanjut hasil pengawasan.
Pasal 489 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih
a. sistem informasi status Lingkungan Hidup;
b. indeks kualitas
c. sistem informasi peta rawan lingkungan; dan
d. sistem informasi
BAB XPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pasal 490 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri
a. gubernur';
b. Tim Uji
c.
e. Pejabat Pengawas Lingkungan
f. lembaga sertifikasi
g. Lembaga pelatihan
h.
i.
j.
k.
a.
b. Perlindungan dan Pengelolaan
c. Perlindungan Carr
d.
e. Pengelolaan Limbah 83; dan/atau
f. muara;l teknis lainnya sesuai dengan ketentuan
(3) Pembinaan
a. pemberian norma. standar, prosedur, dan kriteria;
b. evaluasi
c. evaluasi kinerja
d.
e.
f.
g. bantuan
h.
i. forum bimbingan dan/a_ta,-r konsultasi teknis;
j.
k.
l.
m.
n. bentuk
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hun:f m diberikan
a. penanggung jawab Usaha
b.
c.
d. sekolah yang
e. bentuk penghargaan iain dalam peningkatan Perlindungan dan pengelolaan
Pasal 491 #Laporkan Penjelasan
(1) Gubernur
a.
b.
c. masyarakat.
(2)
a. penanggung javt,erb
b.
(3) Pembinaan
a.
b.
c. bimbingan tekrus;
cl. pendidikan dan pelatihan;
e. bantuan sarana dan
f.
g.
h. penyuluhan;
i. penelitian;
j.
k.
(4)
(5) Pembinaa-n
b. bimbingan teknis; pendidikan dan pelatihan:
d.
e.
f. forum bimbingan
h. penelitian;
i.
j.
k.
Pasal 492 #Laporkan Penjelasan
(1)
Pasal 493 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri berwenang melakukan
a. Perizinan Berusaha
b. Persetujuan Pemerintah. terkait
a.
b. Persetujuan
(3) Bupati/wali
a. Perizinan Berusaha
(5) Pengawasan
(6)
Pasal 494 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri,
(3) Peneta.pan
Bagian Ketiga.
Wewenang Pejabat Pengawas Lingkungan
Pasal 495 #Laporkan Penjelasan
(1) Pejabat Pengawas L,ingkungan
a.
b.
c.
d. memasuki t_empat tertentu;
e. memotret:
f. membuat rekaman audio visual; g mengambil samp'rel;
h.
I memeriksa
j. menghentikan
(2) Dalam
Bagian
Pasal 496 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan dilakukan oleh
a. pengawasan langsung;
b.
(3)
a. r'eguler; atau
b. insidental.
(5) Dalam hal hasil
Pasal 497 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud
a.
b.
c. evaluasi
(3) Perencanaan pengawasan sebagaimana
a.
(4) Pelaksanaan
a. persiapan
b.
c. tindak lanjut hasil pengawasan.
(5) Evaluasi
Pasal 498 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. adanya indikasi pelanggaran
b.
c.
(3) Dalam hal adanya
Pasal +99 (Pasal 499) #Laporkan Penjelasan
(1) Dalarn lieii
(2) Penghentian pelanggara.n tertentu sebagaima.na dimaksud pada ayat
a. dampak yang
b. kerugian ya.g lebih besar
(3) Penghent-ian
a.
b.
c. per,ghentian operasi sumber
d. penutupan lokasi pembuangan Limbah;
e. upaya
(4)
a.
b. jenis
c. lokasi dan titik koordinat pelanggaran;
d. waktu penghentian
e. bentuk
(6) Terhadap tindakan penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada
Pasal 500 #Laporkan Penjelasan
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan
(3) Laporan hasil
(4) Dalarn ira! kesimpulan laporan hasil
a.
b.
c.
(5) Dala.m hal
(1) Penegakan
(3)
a.
b.
c.
(4) Tergugat
a.
b. Pencemaran
(5) Tergugat dapat drbebaskan dari
a. adanya bencana alam atau peperangan;
b.
c. akibat
(6) Dalarn hal
Bagian Kelima.
Pasal 502 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri dapat
a. Menteri menganggap terja.di pelanggaran yang serius di bidang
b. gubernur d,anf atau
(2) Pelanggaran yang
a. tindakan melanggar hukum ya..g mengakibatkan
b. menimbulkan
(3)
a. ber: ruk dan intensitas pelanggaran, dan
b. besaran dan/atau
(4)
Pasal 503 #Laporkan Penjelasan
(2) Kode
a. integritas;
b.
c. responsif.
(3) Prinsip
(4)
Pasal 504 #Laporkan Penjelasan
a. pengawasan RKL.-RI)L ri.nci;
b. pemasangan plang
c. penghitungan kerugian
d. pedoman pengawasan
e. kode etik
f. pedoman
BAB XITATA CARA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF PERIZINAN BER.USAHA ATAU PERSETUJUAN PEMERINTAH
Bagian KesatuWew-enang Penerapan S)anksi
Pasal 505 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau
a. Perizinan
h.
(2) Penerapan
Pasal 506 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri
a.
b.
a.
b. Persetujuan
(3) Bupati/wali kota berwenang
a. Perizinan
b.
Pasal 507 #Laporkan Penjelasan
Menteri, gubernur atau bupaLi/ wali kota
Pasni 508
(1) Sanksi
a.
lt.
c.
d. pembekuan
c. pencabutan Perizinan
(3) Keputusan sebagaimana
a. nama
b.
c.
d. jenis pelanggaran;
e. ketentuan
f.
g. jangka wi:ktu penaatan
Pasal 509 #Laporkan Penjelasan
a. berita
b.
a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestar.ian
b.
c. tingkat
d.
e. tingkat pengaruh at-arr
Pasal 510 #Laporkan Penjelasan
sanksi Administratif berupa teguran
Paragraf 3Paksaan Pemerintah
Pasal 51 I #Laporkan Penjelasan
a. a.ncatnall yang
b. rlarnpal< 'y'ang
c. kentgiar:
(3) Paksaan pemerintah
a. penghentian sementara kegiatan
b.
c. penutupan saluran
d. pembongkaran:
e.
f.
g. kewajiban
h. tindakan lain 5za11g bertujuan untuk
Pasal 512 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kot_a sesuai dengan
(2) Menteri, gubernur, atau
(3) Pemulihan
(4) Beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 t.
Pasal 513 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
(2) Denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan paksaan
(3) Denda atas keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Paragraf 4Denda Administratif
Pasal 514 #Laporkan Penjelasan
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal
a. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah
b. tidak memiliki
c. melakukan perbuatan yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi, sesuai dengan Perizinan Berusaha;
hlm. 364 OCRd. tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan;
e. menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi
f. karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang
g. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan bersamaan dengan paksaan pemerintah.
Pasal 515 #Laporkan Penjelasan
(1) Besaran denda administratif dengan kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasar 5 14 ayat (
(2)
Pasal 516 #Laporkan Penjelasan
Pasal .117 (Pasal 517) #Laporkan Penjelasan
(2) Unit beban
(3) Denda
Pasal 518 #Laporkan Penjelasan
(1) Besaran
a. ringan;
b. sedang; atau
a.
b. sedang, palirrg sedikit llp10.O0O.O00,()0 (sepuluh juta
c. ber.-+1, paling sedikir Rp20.O0O.0O0,C0 (dua piihrir.luta
(3) Besaran ci.:ncla administratif
(4)
(5) Tingkat pelanggaran sebagaimana
I'asal 5 i 9 Besaran denda
Pasal 520 #Laporkan Penjelasan
Besaran
Paragraf 5Pembekuan Perizinan Berusaha
Pasal 52! (Pasal 522) #Laporkan Penjelasan
Pembekuar:
a. tidak melaks;anakan paksaan
b. tidak
c. tidak membayar denda setiap
Paragraf Cr
a.
b. tidak membayar denda
c. tidak
d. tidak melaksanakan kewajiban dalam
e. melakukan
Paragraf hlm. 368 OCR - 3{_-.8 -Pa.ragraf Penerapan Sa.nksi
Pasal 523 #Laporkan Penjelasan
(2j Menteri dalam menerapkan Sanksr
Paragraf 8Pengawasan
Pasal 524 #Laporkan Penjelasan
(3)
(4)
(5) Menteri dapat melakukan pengawasan pelaksanaan Sanksi Administratif yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota, apabila:
a. gubernur atau bupati/wali kota tidak melakukan pengawasan; dan/atau
b.
Paragraf 9Pencabutan Keputusan Sanksi Administratif
Pasal 525 #Laporkan Penjelasan
Pasal 526 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut
a. perhitungan unit beban pencemar;
b. perhitungan denda administratif; dan
c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif dia.tur dalan:. Peraturan Menteri.
RAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 527 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku izin lingkungan, izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan
b. penilaian hlm. 370 OCR penilaian Amdal, atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan pengajuan izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan
f. dalarn hal Pemerintah atau pemerintah Daerah belum menetapkan Baku Mutu Air pada badan air permukaan, menggunakan Baku Mutu Air kelas 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini.
BAB XIIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 528 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor lg
b. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun lggg tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
c. Peraturan
d.
e. Peraturan
Pasal 529 #Laporkan Penjelasan
Pada
a.
t. Peraturan
c.
d.
e. Peraturan . hlm. 372 OCR ).
Pasal 530 #Laporkan Penjelasan
Pasal 5ii 1 Pada saat Peraturan
Tim Uji Kelayakan
g. kewajiban hlm. 373 OCR kewajiban memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah 83 diberlakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan
1.
Pasal 532 #Laporkan Penjelasan
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dana
(2) Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung, penerapan kewajiban dana penjaminan untuk
Pasal 533 , #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan dan sanksi Administratif disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 534 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal
hlm. 374 OCRAgar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -374-orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK TNDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,
ttd
ttd Djaman
Penjelasan
hlm. 375 OCRATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
I. UMUM Kualitas Lingkungan
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup, yang sejalan dengan
Perencanaan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara, dan Mutu Laut yang dilakukan dengan melalui tahapan inventarisasi, penyusunan dan penetapan baku mutu,
Pemanfaatan dan pemeliharaan dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk dapat menjaga kelestarian dan kelangsungan kualitas mutu lingkungan yang diselenggarakan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan,Mutu Udara (RPPMU), dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut
(RPPML).
Pengendalian dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengendalian di level Usaha dan/atau Kegiatan, dimulai pada tahap perencanaan melalui mekanisme Persetujuan Lingkungan dengan dokumen Lingkungan Hidup berupa Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Pengendalian di tahap operasi dan pascaoperasi menggunakan instrumen baku mutu lingkungan dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan. Upaya pengendalian dilakukan dengan menyelaraskan antara rumusan pengaturan kemudahan Perizinan Berusaha dengan pengaturan pengendalian dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan Limbah 83 dan Limbah nonB3 yang meliputi pengelolaan di penghasil
Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan hlm. 377 OCR mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif.
Dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah ini juga memberikan arahan dan amanat dibangun sebuah Sistem Informasi
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "Persetujuan Lingkungan eksisting" adalah Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebelumnya yang melingkup Usaha dan/atau Kegiatan eksisting.
Ayat (7)
Cukup jelas.
hlm. 378 OCRPasal 4 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud "pertimbangan ilmiah" adalah kajian secara komprehensif yang dapat menggambarkan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki dampak yang berpengaruh terhadap kawasan lindung atau tidak.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
hlm. 379 OCRHuruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud'Jasad renik" termasuk produk rekayasa genetik.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rencana kelola hutan" adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam jangka panjang dan jangka pendek.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g . .
hlm. 380 OCRHuruf g
Pengecualian ini hanya berlaku untuk tenant yang berada di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan serta rencana Usaha dan/atau Kegiatan milik tenant telah di lingkup di dalam Amdal kawasan.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup
a. kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang tidak memerlukan izin Usaha dan/atau Kegiatan dan
Fluruf j Yang dimaksud "rencana
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas. b c d
Pasal 1 1 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 381 OCRPasal 12 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 13 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 14 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 16 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 17 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 19 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 20 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penapisan secara mandiri" adalah penapisan yang dilakukan sendiri oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat diajukan dan ditetapkan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . .
hlm. 382 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 2 1 Ke pasal
Pasal 22 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 24 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 28 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 29 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud "dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif'adalah dampak terhadap masyarakat, yang terkena dampak langsung, yang memiliki efek positif seperti adanya
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemerhati Lingkungan Hidup, peneliti, atau lembaga
Pa-sal 30
Cukup jelas
Pasal 31 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Nilai-nilai lokal merujuk pada perilaku positif masyarakat yang terkena dampak langsung dalam berhubungan dengan
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
hlm. 384 OCRPasal 32 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan "masyarakat rentan" merupakan lapisan masyarakat yang paling berpotensi terkena dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan sehingga membutuhkan perhatian lebih agar tidak berakibat buruk pada kehidupannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "masyarakat adat" merupakan kelompok masyarakat yang secara turun-menurun bermukim di wilayah
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 33 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 34 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 35 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 36 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 37 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 38 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 385 OCRPasal 39 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "prakiraan Dampak Penting" mencakup prakiraan besaran dan sifat penting dampak.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 40 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 4 1 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 386 OCRPasal 42 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 43 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 44 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Penilaian administrasi merujuk pada pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi berdasarkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Huruf b
Penilaian substansi merujuk pada penilaian secara keseluruhan dan komprehensif yang berupa penilaian terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Persetujuan awal memuat perencanaan teknis Usaha dan/atau Kegiatan seperti persetujuan tekno ekonomi untuk Usaha dan/atau Kegiatan pertambangan, rencana induk pelabuhan untuk Usaha dan/atau Kegiatan kepelabuhan atau rencana induk bandara untuk Usaha dan/atau Kegiatan kebandarudaraan, atau persetujuan awal yang sejenis.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
hlm. 387 OCRHuruf f
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 45 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 46 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 47 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 48 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 49 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 50 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 51 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 52 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 53 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 388 OCRPasal 54 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 55 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 56 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 57 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 58 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 59 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 60 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 61 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 62 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 63 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 64 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 389 OCRPasal 65 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 66 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 67 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 68 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 69 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 70 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 71 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 72 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 73 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 74 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 75 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 390 OCRPasal 76 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 77 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 78 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 79 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 80 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 81 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 82 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 83 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 84 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 85 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 86 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 391 OCRPasal 87 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 88 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 89 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 90 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 91 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 92 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 93 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 94 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 95 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 96 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 97 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 392 OCRPasal 98 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 99 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 100 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 101 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 102 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 103 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 104 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 105 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 106 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 107 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Angka 1
hlm. 393 OCRYang dimaksud dengan "sungai, anak sungai, dan sejenisnya" adalah alur atau wadah Air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta Air di dalamnya mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "danau dan sejenisnya" adalah tempat limpasan Air permukaan dan/atau pada aliran Air tanah yang berkumpul pada suatu titik yang nisbi lebih rendah daripada wilayah sekitarnya, baik secara alami maupun buatan.
Angka 3
Yang dimaksud dengan
Huruf b
Yang dimaksud dengan
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 108 Ke pasal
Ayat ( 1)
Yang dimaksud dengan "diselenggarakan dengan pendekatan DAS" adalah penyelenggaraan yang bersifat sistematis di dalam DAS yang melingkupi batas
Yang dimaksud dengan "ekosistemnya" adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara mahluk hidup dengan lingkungannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
hlm. 394 OCRPasal 109 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 1 10 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peta DAS dan peta cAT yang digunakan adalah peta yang sudah ditetapkan dan/atau dipublikasikan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 1 12 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "aspek hidrologi" antara lain informasi terkait evapotranspirasi, presipitasi, dan air larian (run
Yang dimaksud dengan "aspek hidrogeologi,, antara lain cekungan air tanah, aliran air tanah, rawan air tanah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "aspek geologi" antara lain komposisi, struktur, sifat fisik, sejarah, dan proses pembentukan bebatuan yang mempengaruhi mutu kualitas dan kuantitas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "aspek morfologi" adalah tampang memanjang alur sungai dan tampang melintang sungai.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "aspek ekologi" adalah jenis, populasi, kondisi flora dan fauna air, serta vegetasi dan fauna di sekitar Badan Air.
Huruf e .
hlm. 395 OCRHuruf e
Yang dimaksud dengan "aspek Mutu Air" adalah informasi yang menggambarkan keadaan air termasuk sedimen beserta parameter tertentu yang terkandung dalam air.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "aspek sumber pencemar,, adalah aktivitas atau kondisi lingkungan yang berpotensi mempengaruhi Mutu Air, seperti Usaha dan/atau Kegiatan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "aspek pemanfaatan air" adalah informasi mengenai bentuk pemanfaatan air yang mempengaruhi Mutu Air, seperti kebiasaan/budaya masyarakat, dan informasi terkait lainnya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "data sekunder" adalah data yang diperoleh secara tidak langsung, melainkan melalui tangan kedua, ketiga, atau seterusnya, yang masih relevan dan dapat digunakan dalam melakukan karakterisasi Badan Air.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "data primer" adalah data yang diperoleh langsung di objek penelitian atau dari tangan pertama subjek penelitian, responden, atau informan, yang diperlukan dalam melakukan karakterisasi Badan Air.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 1 13 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Segmentasi atau zonasi Badan Air ditentukan berdasarkan kesamaan ekosistem.
Ayat (2)
hlm. 396 OCRAyat (2)
Yang dimaksud dengan "pemantauan Mutu Air tanah referensi" adalah pemantauan air tanah di lokasi lain yang memiliki karakteristik hidrogeokimia yang sama dengan karakteristik air tanah di lokasi yang sedang dikaji atau ditentukan baku mutunya.
Lokasi air tanah referensi tersebut dianggap masih
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal I 14 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 1 15 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 1 16 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sektor industri" merupakan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sektor domestik" adalah kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik, seperti permukiman, perkantoran, area komersial dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
hlm. 397 OCRHuruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Pasal 1 17 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 1 18 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "DAS strategis nasional" adalah DAS yang pengelolaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
hlm. 398 OCRAyat (2)
Cukup jelas
Pasal 1 19 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 120 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 121 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 122 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "status Mutu Air" adalah tingkat kondisi Mutu Air yang menunjukan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu Badan Air dalam waktu tertentu dengan membandingkan Baku Mutu Air yang akan dicapai.
Pasal 123 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Mutu Air sasaran" adalah Mutu Air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka hlm. 399 OCR waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengendalian pencemaran air dan pemulihan Mutu Air.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya mencakup bentuk kegiatan di bidang tersebut yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pembuangan Air Limbah, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berkontribusi dalam mencemari air.
Pasal 124 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kebijakan lainnya" merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah untuk menjamin hlm. 400 OCR terpenuhinya kebutuhan pokok air sehari-hari untuk masyarakat atau kebutuhan lainnya sesuai prioritas nasional.
Pasal 125 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan air" adalah bentuk kegiatan yang menggunakan air sebagai bahan baku dan/atau sebagai media untuk menerima Air Limbah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 126 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 127 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 128 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sumber pencemar nirtitik" adalah kondisi tidak diketahuinya sumber utama pencemarnya atau sumber tidak tentu.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), pendauran ulang
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 129 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) t
Sumber Air
Huruf b
Sumber Air Limbah dari air limpasan atau nirtitik adalah Air Limbah yang dibawa oleh air larian (run
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bantuan sarana dan
Ayat (4)
Cukup jelas.
hlm. 402 OCRAyat (5)
Yang dimaksud dengan "badan usaha yang memiliki perizinan Berusaha" adalah badan usaha yang memiliki perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pengelolaan Air Limbah.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 130 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 131 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah" adalah pemanfaatan air limbah dari suatu jenis Usaha dan/atau Kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur yang dapat dimanfaatkan, baik dijadikan sebagai substitusi pupuk maupun penyiraman tanah pada lahan budidaya atau nonbudidaya atau pemanfaatan lain pada tanah.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 403 OCRPasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 134 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Pertimbangan "fungsi ekologis" ditujukan untuk mendapatkan informasi mengenai jasa ekosistem, penyedia, dan pengatur air yang meliputi penyediaan air bersih, pengaturan tata aliran air, dan pemurnian air, serta biota yang membutuhkan Mutu Air tertentu.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Alokasi Beban Pencemar Air" yaitu
DAS.
Alokasi
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5) .
hlm. 404 OCRAyat (5)
Cukup jelas.
Pasal 135 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 136 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 137 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 138 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "titik penaatan" merupakan titik yang ditetapkan sebagai acuan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengambilan contoh uji pada pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "titik pembuangan" merupakan titik yang ditetapkan sebagai lokasi keluaran Air Limbah pada air permukaan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "titik pemantauan' merupakan titik yang ditetapkan sebagai acuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengambilan contoh uji pada air permukaan, air tanah, dan/atau tanah.
hlm. 405 OCRHuruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Angka 1
Yang dimaksud dengan "pelepasan dadakan" adalah membuang Air Limbah di luar debit yang ditentukan pada saat tertentu sekaligus.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "mengencerkan" adalah menambahkan air setelah pengolahan Air Limbah sebelum atau pada titik penaatan untuk keperluan pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pengenceran Air
Angka 3
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas
Pasal 139 Ke pasal
Cukup.jelas.
Pasal 140 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 406 OCRPasal 141 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 142 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 143 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 144 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 145 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 146 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 147 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 148 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 149 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 150 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 407 OCRPasal 151 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 152 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 153 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "remediasi" adalah upaya pemulihan pencemaran Lingkungan Hidup untuk memperbaiki mutu Lingkungan Hidup.
Huruf c
Yang
Huruf d
Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan Lingkungan Hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
Huruf e
Cukup
Pasal 154 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 155 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 408 OCRPasal 156 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemeliharaan Mutu Air" adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga Mutu Air termasuk kuantitas dan keberlangsungan air.
Ayat (2)
Cukup jelas. '
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "konservasi Badan Air dan ekosistemnya" adalah upaya melindungi Badan Air beserta ekosistemnya karena keduanya saling mempengaruhi dan menentukan kualitas dan keberlangsungan air.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pencadangan Badan Air dan ekosistemnya" adalah upaya mengelola Badan Air dan ekosistemnya dalam jangka waktu tertentu agar fungsi keduanya sebagai penyedia air tidak terganggu.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "memitigasi pelepasan Emisi gas rumah kaca" adalah upaya untuk menekan atau menghindari pelepasan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh Air Limbah.
Senyawa gas rumah kaca dari Air Limbah bersumber dari senyawa organik yang terkandung dalam Air Limbah, berupa karbon dioksida (COz) dan metana (CH+).
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 157 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 409 OCRPasal 158 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 159 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 160 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 161 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "badan usaha" dapat berupa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, ataupun pihak lainnya yang melakukan kegiatan pengurangan pencemar air.
Ayat
Cukup jelas.
Pasal 162 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 163 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 164 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan "inventarisasi udara" adalah kegiatan pengumpulan, pencatatan dan analisis data dan informasi yang meliputi sumber Emisi dan gangguan, serta mutu Udara Ambien.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
hlm. 410 OCRHuruf d
Cukup jelas
Pasal 165 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sumber Emisi" merupakan sumber pencemar dari usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan Emisi.
Yang dimaksud dengan "sumber gangguan" merupakan sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sumber tidak bergerak" adalah sumber Emisi yang menetap, tidak berpindah atau tetap pada suatu tempat mencakup sumber titik
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sumber bergerak" merupakan sumber Emisi yang tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari alat transportasi berbasis jalan seperti kendaraan bermotor, dan berbasis nonjalan seperti kereta api, alat berat, dan kendaraan berat lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 166 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a' Sumber Emisi dan gangguan merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Emisi dan gangguan.
hlm. 411 OCRJenis Emisi dan pencemar udara dapat berupa gas atau partikulat, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NO*), sulfur dioksida
Jenis gangguan dapat berupa kebisingan, kebauan, dan getaran.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "data primer" merupakan data yang diperoleh secara langsung di objek penelitian atau dari tangan pertama subjek penelitian, responden, atau informan, yang diperlukan dalam melaksanakan inventarisasi udara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "data sekunder" merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung melalui tangan pertama melainkan melalui tangan kedua, ketiga, atau seterusnya, yang masih relevan dan dapat digunakan dalam melaksanakan inventarisasi udara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 167 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 168 Ke pasal
Huruf a
Pengukuran merupakan kegiatan untuk menentukan besaran Emisi, gangguan, dan Mutu Udara ambien dengan menggunakan alat ukur.
Huruf b
Perhitungan merupakan kegiatan menghitung besaran Emisi, gangguan, dan Mutu Udara ambien dengan menggunakan metode tertentu.
Pasal 169 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 170 Ke pasal
hlm. 412 OCRPasal 174 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 170 Cukup.jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. perhubungan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. perindustrian;
d. tata ruang;
e. ketenagakerjaan;
f. kesehatan;
g. riset dan teknologi;
h. perencanaan dan pembangunan nasional; dan
i. meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ayat (2)
Inventarisasi udara dilakukan oleh bupati/wali kota dan mengoordinasikan masing-masing perangkat daerah di wilayahnya.
Data hasil inventarisasi udara dari bupati/wali kota dalam 1 (satu) provinsi diserahkan kepada gubernur untuk dianalisis sehingga didapat penyebab utama sumber pencemar udara dan parameter pencemar dominan dari setiap kabupaten/kota.
Selanjutnya data inventarisasi udara tersebut diserahkan ke tingkat nasional untuk dibuat peta panduan (roadmap) pengendalian pencemaran udara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 413 OCRAyat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan 'Jenis parameter" adalah zat atau senyawa kimia yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), atau sulfur dioksida (SOz).
Huruf b
Yang dimaksud dengan "nilai parameter" adalah besaran konsentrasi zat atau senyawa kimia yang menyebabkan terj adinya pencemaran udara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 175 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "kawasan
Pasal 176 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 177 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 414 OCRPasal 178 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 179 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU"
Pasal 180 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 181 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 182 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 183 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan "status Mutu Udara ambien" adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 184 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 185 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 415 OCRPasal 186 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 187 Ke pasal
Ayat (1)
""'::l,p
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 188 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 189 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup Jelas
hlm. 416 OCRHuruf d
Yang dimaksud dengan "internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara" adalah memasukkan biaya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kuota Emisi" adalah kuota Emisi dari sumber tidak bergerak yang diizinkan untuk dibuang ke media Lingkungan Hidup.
Yang dimaksud dengan "perdagangan kuota Emisi" adalah jual beli kuota Emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media Lingkungan Hidup antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 190 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 191 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 192 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 193 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 194 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 195 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 196 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 417 OCRPasal 197 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 198 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 199 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 200 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 201 Ke pasal
Cukup jelas ,
Pasal 202 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 203 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan" adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum yang melakukan suatu Usaha dan/atau Kegiatan termasuk kegiatan produksi dan/atau impor dan ekspor.
Ayat (2)
Huruf a
Pemantauan dengan cara manual dilakukan dengan cara pengambilan sampel lalu sampel dianalisis lebih lanjut di laboratorium.
Huruf b
Pemantauan dengan cara otomatis dan terus-menerus menggunakan peralatan otomatis yang langsung menghasilkan data pengukuran dan sekaligus mengirimkan datanya ke suatu stasiun pengumpul data.
Ayat (3)
hlm. 418 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 204 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "produk dari Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif'adalah semua hasil produk suatu usaha seperti kendaraan bermotor untuk angkutan orang, angkutan barang dan gandengan atau tempel, dan alat berat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "alat transportasi darat" adalah alat yang dipergunakan untuk memindahkan barang dan orang dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan *'alat berat" adalah alat penunjang kegiatan industri, pertambangan, pertanian atau perkebunan, konstruksi yang menggunakan enjin yang digerakkan dengan motor bakar penyalaan kompresi yang berfungsi sebagai alat angkat angkut, penggali, penarik, pemadat dan/atau perata yang tidak beroperasi dijalan raya dan mempunyai daya minimum 18 (delapan belas) KW.
Ayat (2)
Huruf a
Pengaturan Emisi dari sumber bergerak tipe baru dikenakan terhadap enjin induk
Enjin induk
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan
Huruf b
Yang
Pasal 205 Ke pasal
Ayat ( 1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "enjin" adalah enjin yang berdiri sendiri (stand alone engine).
Yang dimaksud dengan "enjin model baru" adalah enjin yang siap diproduksi, akan dipasarkan, akan diproduksi ulang dengan perubahan desain enjin, yang diimpor dan belum beroperasi, atau yang sudah beroperasi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai barang modal bukan baru.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup
Pasal 206 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 420 OCRPasal 207 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "baku mutu gangguan" adalah ukuran batas maksimum pencemar yang ditenggang keberadaannya meliputi getaran, kebisingan, dan kebauan yang boleh dikeluarkan dari sumber Emisi.
Parameter baku mutu kebauan ditentukan antara lain dengan metode
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 208 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 209 Ke pasal
Ayat (1)
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki potensi mencemari udara harus memasukkan biaya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 2 1O Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 21 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 212 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 2 13 Ke pasal
hlm. 421 OCRCukup jelas.
Pasal 214 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 215 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bencana yang mengakibatkan Pencemaran Udara" antara lain kebakaran hutan dan lahan, bencana lain yang menyebabkan menurunnya Mutu Udara, serta berpotensi terjadinya risiko gangguan kesehatan dan korban
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 2 16 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 217 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 218 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 219 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 220 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 221 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
hlm. 422 OCRAyat (2)
Yang dimaksud dengan "kawasan strategis nasional" adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
Yang dimaksud dengan "kawasan strategis nasional tertentu" adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian Lingkungan Hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 222 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 223 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas. '
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Baku Mutu Air Laut mencakup air, sedimen, dan biota laut.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
hlm. 423 OCRPasal 224 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 225 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 226 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 227 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 228 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 229 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Biota laut antara lain mencakup biota di ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 230 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 424 OCRPasal 231 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 232 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 233 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 234 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 235 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "indeks" adalah skala yang menggambarkan kondisi Mutu Laut di lokasi tertentu pada waktu tertentu.
Pasal 236 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 237 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 238 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 239 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 425 OCRPasal 240 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 241 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 242 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 243 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 244 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 245 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 246 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 247 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 248 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 249 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 250 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 426 OCRPasal 251 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 252 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 253 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 254 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 255 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 256 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 257 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 258 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 259 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 260 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 261 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 427 OCRPasal 262 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 263 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 264 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 265 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 266 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 267 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 268 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 269 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 270 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 27 I Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 272 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 428 OCRPasal 273 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 274 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 275 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 276 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Huruf a
Limbah 83 kategori 1 merupakan Limbah 83 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat- dipastikan akan berdampak negatif terhadap Lingkungan Hidup.
Huruf b
Limbah 83 kategori 2 merupakan Limbah 83 yang mengandung 83, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan Lingkungan Hidup serta memiliki toksisitas subkronis atau kronis.
Ayat (3)
Huruf a
Limbah 83 dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah 83 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Limbah 83 dari sumber spesifik merupakan Limbah 83 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan.
Ayat (4) . .
hlm. 429 OCRAyat (a)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Limbah 83 dari sumber spesifik khusus" adalah Limbah 83 yang memiliki efek tunda
Pasal 277 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 278 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 279 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 280 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 281 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 282 Ke pasal
Ayat (1)
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. perindustrian;
b. energi dan sumber daya mineral; dan
c. pengawasan ketenaganukliran.
Ayat (2) . .
hlm. 430 OCRAyat (2)
Cukup jelas
Pasal 283 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 284 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 285 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Yang dimaksud dengan "pencampuran Limbah 83" adalah pencampuran Limbah 83 dengan media lingkungan, bahan, Limbah, dan/atau Limbah 83 lainnya, termasuk pengenceran dengan menambahkan cairan atau zat lainnya pada Limbah 83, sehingga konsentrasi zat racun dan/atau tingkat bahayanya berubah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 286 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 287 Ke pasal
Cukup jelas,
Pasal 288 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 431 OCRPasal 289 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 290 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 291 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Alat penanggulangan keadaan darurat antara lain pasir, oil absorbant,
Pasal 292 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 293 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 294 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 295 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83" adalah menentukan sumber dihasilkannya Limbah 83.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e .
hlm. 432 OCRHuruf e
Cukup jelas.
Pasal 296 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 297 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 298 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah 83, berita acara, atau risalah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 299 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Segregasi Limbah 83 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya antara lain segregasi oli bekas dengan minyak kotor (slope
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 300 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
hlm. 433 OCRAyat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pencampuran Limbah 83" adalah pencampuran Limbah 83 dengan media lingkungan, bahan, Limbah dan/atau Limbah 83 lainnya, termasuk pengenceran dengan menambahkan cairan atau
Pasal 301 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
hlm. 434 OCRHuruf i
Perhitungan biaya dan model keekonomian dimaksudkan untuk memastikan bahwa operasional kegiatan Pengumpulan Limbah 83 dapat berjalan secara berkelanjutan.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 302 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Yang dimaksud dengan "verifikasi" adalah verifikasi dokumen berupa checklist kelengkapan dan kebenaran terhadap persyaratan Persetujuan Teknis.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 303 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 304 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 305 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
hlm. 435 OCRHuruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah E}3 yang dikumpulkan" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah 83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk mengumpulkan Limbah 83 dengan tepat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Laporan Pengumpulan Limbah 83 disusun untuk memastikan keseimbangan antara Limbah 83 yang diterima dan Limbah 83 yang akan diserahkan kepada Pengolah Limbah 83, Pemanfaat Limbah, dan/atau Penimbun Limbah 83.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 306 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 307 Ke pasal
Ayat (1)
Verifikasi dilakukan dengan kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah BS untuk mengecek kesesuaiannya d engan Persetujuan
Ayat (2)
Cukup jelas.
hlm. 436 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 308 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 309 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 310 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 31 I Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 3 12 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 3 13 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 314 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
hlm. 437 OCRHuruf d
Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah 83, berita acara, atau risalah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 315 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 316 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemanfaatan Limbah 83 sebagai substitusi sumber energi antara lain Pemanfaatan Limbah B3 sludge minyak seperti oil sludge, oil sloop, dan oli bekas, yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pada industri semen.
Huruf c
Pemanfaatan Limbah 83 sebagai bahan baku yaitu Pemanfaatan Limbah 83 oli bekas yang dimanfaatkan sebagai bahan baku utama pada industri daur ulang oli bekas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 317 Ke pasal
Ayat (1)
Pelarangan dimaksudkan untuk melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya dari paparan Limbah 83 yang berasal dari technologically enhanced naturally occurring
Ayat (2)
Cukup jelas.
hlm. 438 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 318 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 319 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 320 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 32 1 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Angka I
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
hlm. 439 OCRAngka 6
Cukup
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Limbah 83 yang akan dimanfaatkan oleh industri semen, maka memerlukan uji total konsentrasi logam TCLP, uji emisi, dan uji kualitas produk semen.
Angka 9
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Pasal 322 Ke pasal
Cukup
Pasal 323 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 324 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 325 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 326 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah 83, berita acara, atau risalah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 440 OCRAyat (4)
Cukup jelas
Pasal 327 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 328 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 329 Ke pasal
Ayat (1)
Pelarangan dimaksudkan untuk melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya dari paparan Limbah 83 yang berasal dari technologically enhanced.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 330 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
hlm. 441 OCRAngka 2
Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah 83 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan lini masa (timeline) pembangunan fasilitas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 331 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 442 OCRPasal 332 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 333 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a I
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Limbah 83 yang akan dimanfaatkan oleh industri semen, maka memerlukan uji total konsentrasi logam
Angka 9
Cukup jelas.
hlm. 443 OCRAngka 10
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "melakukan
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f ,
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Laporan Pemanfaatan Limbah 83 disusun untuk memastikan keseimbangan antara Limbah 83 yang diterima dengan Limbah 83 yang dimanfaatkan, dan Limbah 83 hasil kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang dikelola dan/atau diserahkan kepada Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah 83.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m .
hlm. 444 OCRHuruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 334 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 335 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 336 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 337 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 338 Ke pasal
Produk samping merupakan produk sekunder yang dihasilkan dari suatu proses industri yang terintegrasi dengan proses yang menghasilkan produk utama (main product). Produk samping lazimnya memiliki sifat antara lain penggunaannya bersifat pasti, dapat digunakan secara langsung tanpa proses lebih lanjut, dan memenuhi syarat dan/atau standar produk.
Pasal 339 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 340 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 341 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 445 OCRPasal 342 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 343 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 344 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 345 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penentuan
Ayat (2)
efisiensi penghancuran dan penghilangan
Senyawa principle organic hazardous constituents
Senyawa PoHCs antara lain tetrakloroetilena,
Cukup jelas
hlm. 446 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 346 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 347 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 348 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 349 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 350 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 351 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 352 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 447 OCRPasal 353 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 354 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 355 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah 83, berita acara, atau risalah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 356 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 357 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 358 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
hlm. 448 OCRHuruf c
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah 83 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan lini masa (timeline) pembangunan fasilitas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 359 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 449 OCRPasal 360 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 361 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83 yang dikumpulkan" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah 83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk mengolah Limbah 83 dengan tepat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
hlm. 450 OCRHuruf m
Cukup jelas.
Pasal 362 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 363 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 364 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 365 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 366 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 367 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penempatan kembali di area bekas tambang" adalah menempatkan Limbah 83 yang dihasilkan dari bahan baku yang bersumber dari kegiatan
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Pasal 368 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 369 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 370 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sistem pelapis" adalah adanya lapisan pelindung yang dibangun untuk mencegah terpaparnya Limbah 83 atau air lindi dari Limbah 83 ke
Lapisan pelindung dapat berupa synthetic liner atau compacted
Huruf c .
hlm. 452 OCRHuruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Rencana Penimbunan Limbah 83, penutupan, dan pasca penutupan Penimbunan Limbah 83 berisi antara lain rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam jangka panjang di fasilitas Penimbunan Limbah 83.
Ayat
Cukup jelas.
Pasal 371 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 372 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
hlm. 453 OCRHuruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 373 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 374 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 375 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83 yang ditimbun" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah
83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk menimbun Limbah El3 dengan tepat.
Huruf b
hlm. 454 OCRHuruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 376 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 377 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 378 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 379 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 380 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bukti penyerahan Limbah 83 antara lain berupa keterangan penyerahan limbah 83, berita acara, atau risalah.
Ayat (3) . .
hlm. 455 OCRAyat (3)
Cukup jelas
Pasal 381 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 382 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah 83 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan tini masa (timeline) pembangunan fasilitas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
hlm. 456 OCRHuruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 383 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 384 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 385 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "melakukan identifikasi Limbah 83 yang ditimbun" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah
83. Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f .
hlm. 457 OCRHuruf f
Laporan Penimbunan Limbah 83 disusun untuk memastikan bahwa jumlah Limbah 83 yang diterima sama dengan Limbah 83 yang diolah dan/atau ditimbun.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 386 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 387 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 388 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 389 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 390 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 39 1 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 392 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c .
hlm. 458 OCRHuruf c
Serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar air
Ayat
Cukup jelas
Pasal 393 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 394 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 395 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kedalaman lebih dari atau sama dengan 100 (seratus) meter untuk Dumping (Pembuangan) tailing ke laut yaitu kedalaman titik pembuangan Limbah B3 (outfall) berada pada kedalaman lebih dari atau sama dengan 100 (seratus) meter.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
hlm. 459 OCRPasal 396 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 397 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 398 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 399 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 400 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 401 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan "menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan" adalah penghentian kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 yang sedang berlangsung.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 402 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 403 Ke pasal
Ayat (1)
Pengecualian dari Pengelolaan Limbah 83 dilakukan secara kasus per kasus oleh Setiap orang yang menghasilkan Limbah 83 dari sumber spesifik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
hlm. 460 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 404 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 405 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 406 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 407 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 408 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Informasi mengenai karakteristik Limbah 83 diperlukan untuk perpindahan lintas batas Limbah 83 dimaksud dengan tepat.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
hlm. 461 OCRHuruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 409 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Alasan penolakan antara lain berupa penolakan transit dari daerah pabean.
Pasal 4 10 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 41 1 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 462 OCRPasal 4 12 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 4 13 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 414 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 415 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 416 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 417 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 418 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 419
Cukup jelas
Pasal 420 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 421 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
hlm. 463 OCRHuruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tanah pelapis dasar" adalah tanah yang dapat digunakan sebagai pelapis dari suatu kegiatan konstruksi dan/ atau kegiatan sejenis.
Pasal 422 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 423 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 424 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 425 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 426 Ke pasal
Cukup jelas Pasal'427
Cukup jelas.
Pasal 428 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 464 OCRPasal 429 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 430 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 431 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 432 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 433 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 434 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 435 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 436 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 437 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 438 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 439 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 465 OCRPasal 440 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 441 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 442 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 443 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 444 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 445 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 446 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 447 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 448 Ke pasal
Cukup.jelas
Pasal 449 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 466 OCRPasal 450 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Limbah nonB3 terdaftar merupakan Limbah yang sudah tidak memiliki karakteristik 83 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan.
Huruf b
Limbah nonB3 khusus merupakan Limbah yang sebelumnya adalah Limbah 83 dari sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus yang telah melalui prosedur pengecualian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 451 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 452 Ke pasal
Ayat (1)
Pengelolaan Limbah nonB3 tidak mempunyai Persetujuan Teknis sehingga semua standar teknis tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
hlm. 467 OCRPasal 453 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pencampuran Limbah nonB3" adalah pencampuran Limbah nonB3 dengan 83, Limbah lainnya, dan/atau Limbah 83, termasuk pengenceran dengan menambahkan cairan atau
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tempat pemrosesan akhir" adalah tempat pemrosesan akhir sampah.
Pasal 454 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengurangan Limbah nonB3 sebelum Limbah nonB3 dihasilkan" adalah pengurangan jumlah atau volume Limbah nonB3 yang dihasilkan dari modifikasi, perubahan proses produksi, danf atau perubahan teknologi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengurangan Limbah nonB3 sesudah Limbah nonB3 dihasilkan" adalah pengurangan jumlah atau volume Limbah nonB3 secara fisik dan/atau termal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 455 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 468 OCRPasal 456 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 457 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 458 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 459 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup.jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi sumber energi antara lain pemanfaatan Limbah sludge IPAL dimanfaatkan sebagai campuran bahan bakar alternatif pada boiler.
Huruf c
Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
hlm. 469 OCRPasal 460 Ke pasal
Cukup
Pasal 461
Cukup jelas.
Pasal 462 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 463 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 464 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 465 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 466 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 467 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Notifikasi Limbah nonB3 berfungsi sebagai pemberitahuan kepada negara penerima untuk mendapatkan persetujuan negara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ekspor dapat dilaksanakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 470 OCRPasal 468 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 469 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 470 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 47 1 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup digunakan antara lain untuk kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup termasuk penanggulangan keadaan darurat Lingkungan Hidup yang terjadi akibat Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap prakonstruksi, konstruksi, komisioning, operasi dan pemeliharaan, dan/ atau pascaoperasi.
Penanggulangan keadaan darurat Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi suatu keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, yang menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan memerlukan tindakan penanggulangan sesegera mungkin untuk meminimalisasi terjadinya tingkat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang lebih parah.
Suatu keadaan dinyatakan menjadi keadaan darurat Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan:
a. sumber/bahan penyebab terjadinya kedaruratan seperti antara lain 83 dan/atau Limbah 83;
b. memerlukan penanganan segera dan memadai agar dampaknya tidak meluas;
c. mengancam keselamatan jiwa
d. terdapat potensi Pencemaran Lingkungan Hidup dan /atau Kerusakan Lingkungan Hidup jika tidak segera ditanggulangi.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2) .
hlm. 471 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b '
Yang dimaksud dengan "remediasi" adalah upaya pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup untuk memperbaiki mutu Lingkungan Hidup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai. fungsi, dan manfaat Lingkungan
Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan Lingkungan Hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 472 Ke pasal
Ayat (1)
Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup adalah dana yang disediakan oleh pemegang Persetujuan Lingkungan untuk pemulihan kualitas Lingkungan Hidup yang tercemar dan/atau
Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup wajib disediakan oleh pemegang Persetujuan Lingkungan sebagai pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban dari setiap pemegang Persetujuan Lingkungan untuk melakukan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pelaksanaan asas pencemar membayar
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Usaha dan/atau Kegiatan yang
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 473 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Deposito berjangka antara lain seperti deposito berjangka jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank pemerintah atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota qq. perusahaan yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
hlm. 473 OCRHuruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 474 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 475 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 476 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 477 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 478 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 479 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 480 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 481 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 482 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 474 OCRPasal 483 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 484 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 485 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 486 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 487 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 488 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 489 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 490 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 49 1 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 492 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 493 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 475 OCRPasal 494 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 495 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "melakukan pemantauan,' adalah pengecekan langsung ke lokasi yang menjadi objek pengawasan sesuai dengan yang tertera dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "menghentikan pelanggaran tertentu" adalah tindakan untuk menghentikan pelanggaran tertentu di lokasi ditemukannya pelanggaran, antara lain penghentian saluran
Ayat (2)
hlm. 476 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Menghalangi pelaksanaan tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 496 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 497 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "informasi lainnya" dapat berupa data terkait laporan pelaksanaan ketentuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah antara lain melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup, laporan hasil pembinaan, dan laporan swapantau Usaha dan/atau Kegiatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a'
Yang dimaksud dengan "persiapan pengawasan" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebelum melaksanakan pengawasan langsung ke lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
Persiapan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup antara lain pengumpulan data dan informasi, penyiapan alat pelindung diri, administrasi, dan peralatan pengawasan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan ketaatan" adalah pemeriksaan di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
Huruf c .
hlm. 477 OCRHuruf c
Yang dimaksud dengan "tindak lanjut hasil pengawasan" adalah melakukan analisis teknis dan yuridis terhadap temuan di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dan rekomendasi penegakan hukum yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 498 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "indikasi
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hasil pengawasan ketaatan pelaksanaan ketentuan dalam RKL-RPL rinci Pelaku Usaha dalam kawasan digunakan sebagai dasar untuk menerapkan penegakan hukum terhadap Pelaku Usaha dalam kawasan yang tidak taat terhadap ketentuan RKL-RPL rinci.
Pasal 499 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 500 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 501 Ke pasal
Ayat (1)
hlm. 478 OCRYang dimaksud dengan "pertanggungjawaban mutlak" atau strict
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "ancaman serius" adalah ancaman yang berdampak luas terhadap Lingkungan Hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat, seperti kesehatan manusia, air permukaan, air bawah tanah, tanah, udara, tumbuhan, dan hewan.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 502 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar seperti pembuangan Air Limbah yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan menyebabkan dilampauinya Baku Mutu Air, tindakan membakar hutan dan/atau lahan yang mengakibatkan rusaknya hutan dan/atau lahan.
Huruf b . .
hlm. 479 OCRHuruf b
Keresahan masyarakat antara lain terganggunya kesehatan dan mata pencaharian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 503 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup.jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "prinsip integritas" adalah prinsip yang menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "prinsip profesionalisme" adalah prinsip menjalani profesi sesuai keahliannya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "prinsip responsif' adalah prinsip cepat tanggap.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 504 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 505 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 480 OCRPasal 506 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 507 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 508 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "jenis pelanggaran" adalah jenis perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan ditemukan pelanggaran yang tertuang dalam berita acara pengawasan dan/atau berita acara klarifikasi. Jenis pelanggaran antara lain tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, Air Limbah melebihi Baku Mutu Air Limbah, dan tidak melakukan pengelolaan Limbah 83.
Huruf e
Yang dimaksud
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 509 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 510 Ke pasal
Pelanggaran yang bersifat administratif antara lain tidak membuat dan menyampaikan laporan, tidak memasang simbol dan/atau label pada kemasan Limbah 83, dan tidak memasang
Pasal 51 1 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 512 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 513 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 514 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 515 Ke pasal
Ayat (1)
Nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan dihitung dari nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan yang belum memiliki persetujuan Lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
hlm. 482 OCRPasal 516 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 517 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 518 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 519 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 520 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 521 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 522 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 523 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 524 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 525 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 526 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 483 OCRPasal 527 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 528 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 529 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 530 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 531 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 532 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 533 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 534 Ke pasal
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6634