Daftar isi (17 bab, 141 pasal)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (6), Pasal 335 ayat (2), Pasal 336 ayat (5), Pasal 337 ayat (2), Pasal 338 ayat (4), Pasal
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
MEMUTUSKAN:
DAERAH.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan Penjelasan
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
6. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk
7. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
8. Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan
9. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1 1 . Menteri
hlm. 4 OCR11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
14. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
15. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
16. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
hlm. 5 OCR18. Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
BAB IIKEBIJAKAN BUMD
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
(1) Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(2) Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kebijakan BUMD meliputi:
a. penyertaan modal;
b. subsidi;
c. penugasan;
d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.
hlm. 6 OCRPasal 3 #Laporkan Penjelasan
(1) Kepala Daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada:
a.
b. perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham.
(3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sama;
d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
hlm. 7 OCRf. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi;
g. penghasilan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i. pengesahan laporan tahunan;
j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD; dan jaminan aset berjumlah lebih dari 5O% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi atau lebih;
(6) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan:
a. target kinerja BUMD;
b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan BUMD.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
hlm. 8 OCRREPLIBI IK INI)ONt' SI/\
BAB IIIPENDIRIAN BUMD
Bagian KesatuUmum
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
(1) Daerah dapat mendirikan BUMD.
(2) Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.
(3) BUMD terdiri atas:
a.
b.
(4) Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai badan hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku.
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
(1) Perusahaan umum Daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
(2) Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51%o (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
hlm. 9 OCRPasal 6 #Laporkan Penjelasan
(1) Karakteristik BUMD meliputi:
a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;
b. badan usaha dimiliki oleh:
1) 1 (satu) Pemerintah Daerah;
2) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;
3) 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau
4) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.
c.
d. bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan
e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
(2) Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2l dan angka 4), kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu Daerah lebih dari 5lo/o (lima puluh satu persen).
Bagian Kedua
Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
Pendirian BUMD bertujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
hlm. 10 OCRb. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
Pendirian perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum
Bagian KetigaDasar Pendirian BUMD
Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
(1) Pendirian BUMD didasarkan pada:
a. kebutuhan Daerah; dan
b. kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
(2) Kebutuhan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikaji melalui studi yang mencakup aspek:
a. pelayanan umum; dan
b.
(3) Kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya.
(4) Analisis aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi aspek:
a. peraturan perundang-undangan;
b. ketersediaan teknologi; dan
c. ketersediaan sumber daya manusia.
(5) Kebutuhan Daerah berdasarkan hasil kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) Pendanaan untuk kajian kebutuhan Daerah dan kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari APBD.
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri.
(2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. kebutuhan Daerah;
b. analisa kelayakan usaha;
c. ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir;
d. dokumen hlm. 12 OCR t-,Rt tilt)t-N
d. dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. dokumen RPJMD.
(3) Menteri melakukan penilaian atas usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil penilaian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota paling lambat i5 (lima belas) hari kerja sejak usulan rencana pendirian BUMD diterima.
Bagian KeempatPerda Pendirian BUMD
Pasal I 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Perda pendirian perusahaan umum Daerah paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya modal dasar dan modal disetor;
f. tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi; dan
g. penggunaan laba.
hlm. 13 OCRa. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri; dan
e. besarnya modal dasar.
(3) Dalam hal pendirian perusahaan umum Daerah dilakukan dengan mengalihkan tugas dan fungsi perangkat Daerah atau unit kerja maka Perda sebagaimana
a. pengalihan seluruh atau sebagian kekayaan Daerah menjadi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan/atau
b. pengalihan seluruh atau sebagian hak dan kewajiban perangkat Daerah atau unit kerja menjadi hak dan kewajiban perusahaan umum Daerah yang didirikan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan kekayaan Daerah serta hak dan kewajiban perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KelimaNama dan Tempat Kedudukan BUMD
Pasa] 12 #Laporkan Penjelasan
(1) Perusahaan umum Daerah harus menggunakan nama yang:
hlm. 14 OCRa. belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas,
b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau kesusilaan;
c. berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;
d. berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dai yang bersangkutan;
e. sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan umum Daerah saja tanpa nama diri;
f. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata;
C. tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata; atau
h. tidak mengandung bahasa asing.
Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
(1) Perusahaan umum Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan umum Daerah.
hlm. 15 OCRPasal 14 #Laporkan Penjelasan
(1) Perusahaan perseroan Daerah harus menggunakan nama yang: belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain;
b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
c. berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;
d. berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
e. sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan perseroan Daerah saja tanpa nama diri; terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian
h. tidak mengandung bahasa asing; atau C
i. sesuai fl|- hlm. 16 OCR REPLJ FiL l l'r I N L)c)N t-SlA
i. sesuai dengan ketentuan peraturan
(3) Dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan nama perusahaan.
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
(1) Perusahaan perseroan Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah.
Bagian KeenamAnggaran Dasar BUMD
Paragraf 1Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
Anggaran dasar perusahaan umum Daerah diatur dan merupakan bagian Perda pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Paragraf 2Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Daerah
Pasal 17 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggaran dasar perusahaan
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor;
f. jumlah saham;
C. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham;
h. nilai nominal setiap saham;
i. nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi;
j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi;
l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi;
m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daerah
hlm. 18 OCRPasal 18 #Laporkan Penjelasan
BUMD harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Pancasila, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
BAB IVMODAL BUMD
Bagian KesatuSumber Modal BUMD
Pasal 19 #Laporkan Penjelasan
(1) Sumber modal BUMD terdiri atas:
a. penyertaan modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
a. APBD; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 19 OCR(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. agio saham.
Pasal 20 #Laporkan Penjelasan
Modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD.
Bagian KeduaPenyertaan Modal Daerah
Pasal 21 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk:
a. pendirian BUMD;
b. penambahan modal BUMD; dan
c. pembelian saham pada perusahaan perseroan Daerah lain.
hlm. 20 OCR(3) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah.
Pasal 22 #Laporkan Penjelasan
(2) Penyertaan modal Daerah untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
(3) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada perusahaan umum Daerah dipenuhi paling lambat 2 tahun sejak berdiri.
Pasal 23 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk:
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.
Bagian KetigaPengurangan Modal Daerah
PasaL 24 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengurangan modal Daerah pada BUMD dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham di bawah 51% (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) Daerah.
(3) Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi karena divestasi dan/atau dilusi.
hlm. 22 OCR(4) Pengurangan kepemilikan
Bagian KeempatPerubahan Penyertaan Modal Daerah
Pasal 25 #Laporkan Penjelasan
Penambahan modal Daerah dan pengurangan modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Bagian KelimaPinjaman
Pasal 26 #Laporkan Penjelasan
(1) BUMD dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha.
Bagian KeenamHibah
Pasal 27 #Laporkan Penjelasan
(1) BUMD dapat menerima hibah.
hlm. 23 OCR(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetujuhSumber Modal Lainnya
Pasal 28 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham diputuskan oleh KPM atau RUPS.
(2) Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
BAB VORGAN DAN PEGAWAI BUMD
Bagian KesatuOrgan BUMD
Paragraf 1Umum
Pasal 29 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD.
(2) Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan umum Daerah terdiri atas:
a. KPM
hlm. 24 OCRa. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
(3) Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan perseroan Daerah terdiri atas:
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
Pasal 30 #Laporkan Penjelasan
Setiap orang dalam
Paragraf 2KPM
Pasal 31 #Laporkan Penjelasan
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan umum Daerah apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan umum Daerah; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan umum daerah secara melawan hukum.
hlm. 25 OCRPasal 32 #Laporkan Penjelasan
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha perusahaan umum Daerah.
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran
c. rapat luar biasa.
Paragraf 3RUPS
Pasal 33 #Laporkan Penjelasan
(1) Kepala Daerah mewakili Daerah selaku pemegang saham perusahaan perseroan Daerah di dalam RUPS.
Pasal 34 #Laporkan Penjelasan
Kepala Daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perseroan Daerah apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan daerah secara melawan hukum.
hlm. 26 OCRPasal 35 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Paragraf 4Dewan Pengawas dan Komisaris
Pasal 36 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37 #Laporkan Penjelasan
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
Pasal 38 #Laporkan Penjelasan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
hlm. 27 OCRc. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata I (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 39 #Laporkan Penjelasan
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
hlm. 28 OCRPasal 40 #Laporkan Penjelasan
(1) Calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
Pasal 41 #Laporkan Penjelasan
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah.
hlm. 29 OCRREPLI r1r. I t( INDON b,-StA
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas atau 1 (satu) ora.ng anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan
Pasal 42 #Laporkan Penjelasan
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap perusahaan umum Daerah; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan umum Daerah.
a. melakukan pengawasan perseroan Daerah; dan terhadap perusahaan
hlm. 30 OCRb. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
(3) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(4) Komisaris wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 44 #Laporkan Penjelasan
Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau
c.
Pasal 45 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam ha-l jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, hlm. 31 OCR anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM atau RUPS tahunan.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan BUMD dilaksanakan oleh KPM atau RUPS.
Pasal 46 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih
Pasal 47 #Laporkan Penjelasan
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM dan anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS.
hlm. 33 OCRPasal 48 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
Pasal 49 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
hlm. 34 OCR(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
Pasal 50 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan BUMD.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
hlm. 35 OCRPasal 51 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dan penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 52 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh BUMD.
(2)
Pasal 53 #Laporkan Penjelasan
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dibebankan kepada BUMD dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran BUMD.
hlm. 36 OCRPasal 54 #Laporkan Penjelasan
(1) Keputusan Dewan Pengawas atau Komisaris diambil dalam rapat Dewan Pengawas atau Komisaris.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas atau Komisaris dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris.
Paragraf 5Direksi
Pasal 55 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi melakukan
(2) Pengurusan oleh Direksi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perseroan terbatas. yang mengatur mengenai
Pasal 56 #Laporkan Penjelasan
Direksi pada perusahaan
Pasal 57 #Laporkan Penjelasan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
1. tidak sedang menjadi
Pasal 58 #Laporkan Penjelasan
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi
Pasal 59 #Laporkan Penjelasan
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dima-ksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Da.lam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali
Pasal 60 #Laporkan Penjelasan
(1) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan perseroan Daerah ditetapkan oleh RUPS.
(3) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan untuk perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(4) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.
(5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 61 #Laporkan Penjelasan
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama S (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
SIA hlm. 40 OCR REF-,LJ b-lt. I K tN l,)() Nt.stA
Pasal 62 #Laporkan Penjelasan
Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi BUMD ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 63 #Laporkan Penjelasan
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 64 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dima-ksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM atau RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
Pasal 65 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
hlm. 42 OCRe. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau tidak terpilih
Pasal 66 #Laporkan Penjelasan
Direksi pada perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diberhentikan oleh RUPS.
Pasal 67 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
C
hlm. 43 OCR(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Pasal 68 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMD.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
(4) Pengajuan gugatan oleh pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
hlm. 44 OCRPasal 69 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghasilan Direksi pada
(3) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 70 #Laporkan Penjelasan
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
Pasal 71 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan
(2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS.
(4) KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 72 #Laporkan Penjelasan
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan umum Daerah apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan umum Daerah.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili perusahaan umum Daerah yaitu: (r) hlm. 46 OCR #lru REt'tllll l\ INDONESIA
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan umum Daerah; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan
Pasal 73 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai kewenangan anggota Direksi perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Bagian KeduaPegawai BUMD
Pasal 74 #Laporkan Penjelasan
Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerj aan.
hlm. 47 OCRPasal 75 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai dengan
(3) Penghasilan pegawai BUMD paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 76 #Laporkan Penjelasan
BUMD wajib mengikutsertakan pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77 #Laporkan Penjelasan
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BUMD melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 78 #Laporkan Penjelasan
Pegawai BUMD dilarang menjadi
BAB VISATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern
Pasal 79 #Laporkan Penjelasan
(1) Pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas atau Komisaris.
Pasal 80 #Laporkan Penjelasan
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 81 #Laporkan Penjelasan
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 82 #Laporkan Penjelasan
(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.
Pasal 83 #Laporkan Penjelasan
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam BUMD sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian KeduaKomite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 84 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas atau Komisaris membentuk komite audit dan komite
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
Pasal 85 #Laporkan Penjelasan
Komite audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas atau Komisaris; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
hlm. 51 OCRPasal 86 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal keuangan BUMD tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, BUMD tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
Pasal 87 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
BAB VIIPERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN BUMD
Bagian KesatuPerencanaan
Paragraf 1Rencana Bisnis BUMD
Pasal 88 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
hlm. 52 OCR(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi BUMD saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditandatangani bersama.
(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 89 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 90 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian KeduaOperasional BUMD
Paragraf 1Standar Operasional Prosedur
Pasal 9 1 #Laporkan Penjelasan
(1) operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
hlm. 54 OCR(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i. pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian BUMD.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Paragraf 2Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Pasal 92 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
hlm. 55 OCRa. transparansi;
b. akuntabilitas;
c.
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana
a. mencapai tujuan BUMD;
b. mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan BUMD secara profesional,
d. mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;
e. meningkatkan kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan.
hlm. 56 OCRF. r:, r r, l,'ino o
(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah BUMD didirikan.
Paragraf 3Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 93 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 4Kerjasama
Pasa] 94 #Laporkan Penjelasan
(1) BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(3) Pelaksanaan kerja sama BUMD dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Dalarn hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki BUMD, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
hlm. 57 OCR(5) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal Daerah pada perusahaan perseroan Daerah dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun har-us disetujui oleh RUPS luar biasa.
(6) Kerja sama dengan pihak lain
a. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
b. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan tanah dari BUMD yang modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha utama.
(8) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk melaksanakan kerja sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUMD diatur dalam Peraturan Menteri. penyertaan modal berupa berasal dari penyertaan yang menunjang bisnis (e) Paragraf 5. .
hlm. 58 OCRParagraf 5Pinjaman
Pasa] 95 #Laporkan Penjelasan
BUMD dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset BUMD yang berasal dari hasil usaha BUMD dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal BUMD melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
Bagian KetigaPelaporan
Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas atau Komisaris
Pasal 96 #Laporkan Penjelasan
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling tambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku BUMD ditutup.
(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas atau Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 97 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
hlm. 60 OCR(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.
(4) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM atau RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM atau RUPS.
(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
hlm. 61 OCRParagraf 3Laporan Tahunan
Perusahaan Umum Daerah
Pasal 98 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan tahunan bagi perusahaan umum Daerah paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan perusahaan umum Daerah;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan umum Daerah;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksana-kan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. penghasilan
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
hlm. 62 OCRb. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan
e. catatan atas laporan keuangan.
Perusahaan Perseroan Daerah
Pasal 99 #Laporkan Penjelasan
Laporan tahunan bagi
BAB VIIIPENGGUNAAN LABA BUMD
Bagian KesatuPenggunaan Laba
Perusahaan Umum Daerah
Pasal 100 #Laporkan Penjelasan
(1) Penggunaan laba
(2) Penggunaan laba perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan;
c. dividen yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus untuk pegawai; dan/atau
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPM memprioritaskan penggunaaan laba perusahaan umum Daerah untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.
Pasal 101 #Laporkan Penjelasan
(1) Perusahaan umum Daerah wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal perusahaan umum Daerah.
hlm. 64 OCR(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal 102 #Laporkan Penjelasan
Dividen perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
Pasal 103 #Laporkan Penjelasan
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
hlm. 65 OCR(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan umum Daerah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Pasal 104 #Laporkan Penjelasan
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan,
Bagian KeduaPenggunaan Laba
Perusahaan Perseroan Daerah
Pasal 105 #Laporkan Penjelasan
(1) Penggunaan laba
(2) Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.
hlm. 66 OCRUntuk Tanggung Jawab Sosial
Pasal 106 #Laporkan Penjelasan
(1) BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
BAB IXANAK PERUSAHAAN BUMD
Pasal 107 #Laporkan Penjelasan
(1) BUMD dapat membentuk anak perusahaan.
a. badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/atau
b. badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat
a.
b.
c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
a. disetujui oleh KPM atau RUPS;
b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh
c. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah.
BAB XPENUGASAN PEMERINTAH KEPADA BUMD
Pasal 108 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penyertaan modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM atau RUPS.
(7) Penugasan hlm. 69 OCR Penugasan dari Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(8) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB XIEVALUASI, RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM, DAN PRIVATISASI BUMD
Bagian KesatuEvaluasi BUMD
Pasal 109 #Laporkan Penjelasan
(1) Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. BUMD;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c.
Pasal 11O
hlm. 70 OCRPasal 110 #Laporkan Penjelasan
(1) Penilaian tingkat kesehatan
(3) Penilaian tingkat kesehatan BUMD menjadi dasar evaluasi BUMD.
(4) Kepala Daerah menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri.
Pasal 111 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian KeduaRestrukturisasi
Paragraf 1Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 112 #Laporkan Penjelasan
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMD agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai BUMD;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
hlm. 71 OCR(3) Restrukturisasi dilakukan terhadap BUMD yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha BUMD.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Pasal 113 #Laporkan Penjelasan
(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan.
a. Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan BUMD untuk menetapkan arah dalam rangka
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian KetigaPerubahan Bentuk Hukum BUMD
Pasal 114 #Laporkan Penjelasan
(1) BUMD dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
(2) Perubahan hlm. 72 OCR Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan BUMD dan
(3) Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan bentuk hukum
b. perubahan bentuk hukum perusahaan perseroan Daerah menjadi perusahaan umum Daerah.
(4) Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Bagian KeempatPrivatisasi
Paragraf 1Maksud dan TUjuan Privatisasi
(1) Privatisasi
Pasal 115 #Laporkan Penjelasan
dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham pada BUMD yang berbentuk perusahaan perseroan Daerah.
hlm. 73 OCRa. memperluas kepemilikan masyarakat;
b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas;
c. memperkuat struktur dan kinerja keuangan;
d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif;
e. menciptakan badan usaha yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau
f. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Perusahaan perseroan Daerah Yang Dapat Diprivatisasi
Pasal 1 16 #Laporkan Penjelasan
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Pasal 117 #Laporkan Penjelasan
Perusahaan perseroan Daerah yang dilakukan Privatisasi
a. industri atau sektor usahanya kompetitif; atau
b. industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat
Pasal 1 18 #Laporkan Penjelasan
Perusahaan perseroan Daerah yang tidak dapat dilakukan Privatisasi meliputi:
a. perusahaan perseroan Daerah yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan
b. perusahaan perseroan Daerah yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah
c.
Pasal 119 #Laporkan Penjelasan
(1) Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a. penjualan saham langsung kepada pelanggan;
b. penjualan saham kepada pegawai BUMD yang bersangkutan;
c. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; dan/atau
d. penjualan saham langsung kepada investor.
(2) Dalam hal BUMD
Paragraf 3
hlm. 75 OCRParagraf 3Tata Cara Privatisasi
Pasal 120 #Laporkan Penjelasan
(1) Privatisasi perusahaan perseroan Daerah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Pihak terkait dalam Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka untuk umum.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121 #Laporkan Penjelasan
Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik Daerah merupakan penerimaan Daerah.
(2) Hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas Daerah.
Pasal 122 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XIIPENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN BUMD
Pasal 123 #Laporkan Penjelasan
(1) Penggabungan dan peleburan BUMD dilakukan terhadap 2 (dua) BUMD atau lebih.
(2) BUMD dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan usaha lainnya.
Pasal 124 #Laporkan Penjelasan
(1) Pembubaran BUMD ditetapkan dengan Perda.
(2) Fungsi BUMD yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran BUMD dikembalikan kepada Daerah.
Pasal 125 #Laporkan Penjelasan
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi BUMD.
Pasal 126 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran
BAB XIIIKEPAILITAN BUMD
Pasal 127 #Laporkan Penjelasan
(1) BUMD dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direksi perusahaan perseroan Daerah hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar perusahaan perseroan Daerah dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD, untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
(4) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan BUMD tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(6) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
hlm. 78 OCRPasal 128 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal aset BUMD yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.
BAB XIVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN BUMD
Bagian KesatuPembinaan BUMD
Paragraf 1Pembinaan BUMD oleh Menteri
Pasal 129 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri melakukan pembinaan BUMD.
(2) Menteri dalam melaksanakan tugas pembinaan BUMD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD;
hlm. 79 OCRb. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD; penyiapan
d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BUMD; dan
f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD.
Pasal 130 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan teknis terhadap BUMD dengan menetapkan kebijakan teknis BUMD.
Paragraf 3Pembinaan BUMD oleh Pemerintah Daerah
Pasal 131 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Pasal 132 #Laporkan Penjelasan
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap
Pasal 133 #Laporkan Penjelasan
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis ;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
hlm. 81 OCRBagian KeduaPengawasan BUMD
Pasal 134 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan terhadap BUMD dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat
a. Pemerintah Daerah;
b. Menteri untuk pengawasan umum; dan
c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.
Pasal 135 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD diatur dalam Peraturan Menteri.
hlm. 82 OCRBAB XVKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 136 #Laporkan Penjelasan
Pengurusan perusahaan perseroan Daerah dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pasal 137 #Laporkan Penjelasan
(1) BUMD dapat berhimpun dalam asosiasi BUMD atau dengan nama lain.
(2) Pembinaan dan pengawasan Asosiasi BUMD atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
BAB XVIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 138 #Laporkan Penjelasan
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
hlm. 83 OCRPasal 139 #Laporkan Penjelasan
(1) Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD;
(2) Terhadap perusahaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kepemilikan saham 1 (satu) Daerah di bawah 51% (lima puluh satu persen), Daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
(3) Ketentuan mengenai penyesuaian kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB XVIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 140 #Laporkan Penjelasan
Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 141 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 84 OCRDitetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Plt.Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam i Daerah, Deputi Bidang Negeri d dang-undangan,
Penjelasan
hlm. 85 OCRPENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2017
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DAERAH
UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan
Selain dari pada itu, dengan telah dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Beberapa hal yang mendorong perlu adanya dasar hukum pengelolaan BUMD antara lain, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, dan masih banyak Pemerintah Daerah yang melakukan intervensi yang berlebihan terhadap BUMD, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat dapat menyebabkan BUMD tidak fokus terhadap misi utamanya. Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis da.lam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah.
BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil Privatisasi.
hlm. 86 OCRBUMD
Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain kewenangan kepala Daerah pada BUMD, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada BUMD, evaluasi, Restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan Privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain seperti pengaturan mengenai asosiasi BUMD.
il. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 87 OCRPasal 5 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "didirikan oleh Pemerintah Daerah" adalah pendirian BUMD yang ditetapkan dengan Perda hanya oleh 1 (satu) Pemerintah Daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 8 Ke pasal
Yang dimaksud dengan "penyediaan kemanfaatan umum" antara lain:
a. usaha perintisan
b. usaha penyediaan pelayanan air minum yang lebih efisien jika dibandingkan dengan penyediaan oleh perangkat Daerah.
hlm. 88 OCRPasal 9 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Kebutuhan Daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat, antara lain air minum, pasar, dan transportasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "bagian dari kebijakan RPJMD" adalah bahwa BUMD tersebut merupakan cara atau strategi untuk mencapai tujuan RPJMD.
Ayat (6)
Cukup
Pasal 10 Ke pasal
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
hlm. 89 OCRHuruf c
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "dokumen Perda tentang APBD' antara lain ringkasan APBD dan daftar penyertaan modal Daerah.
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan mengenai penulisan nama BUMD perusahaan umum Daerah dimaksudkan untuk membedakan dengan
Pasal 13 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 14 Ke pasal
hlm. 90 OCRt,'*ootf; t . r, o Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Ketentuan mengenai penulisan nama BUMD perusahaan perseroan Daerah untuk membedakan dengan perusahaan swasta. Sebagai contoh: perusahaan perseroan Daerah XYZ.
Ayat (3)
Ketentuan mengenai penulisan nama BUMD perusahaan perseroan Daerah untuk membedakan dengan perusahaan swasta. Sebagai contoh:
Pasal 15 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 17 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 19 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "APBD" meliputi pula proyek APBD yang dikelola oleh BUMD dan/atau piutang Daerah pada BUMD yang dijadikan sebagai penyertaan modal Daerah.
Huruf b
hlm. 91 OCRHuruf b
Yang
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ,,sumber lainnya,, adalah pinjaman yang berasal dari lembaga keuangan bank atau nonbank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kapitalisasi cadangan,, adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ,.keuntungan revaluasi aset,, adalah selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai aset.
Huruf c
hlm. 92 OCRHuruf c
Yang dimaksud dengan "agio saham,, adalah selisih lebih dari penjualan saham dengan nilai nominalnya.
Pasal 20 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 21 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 22 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf c
Penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD harus disesuaikan dengan jenis penugasan pemerintah Daerah dan tujuan BUMD.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "rencana bisnis BUMD" adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atau yang disebut
Pasal 24 Ke pasal
Ayat (1)
Kepemilikan saham slo/o (lima puluh satu persen) oleh 1 (satu) Daerah dihitung dari jumlah seluruh modal
Ayat
Cukup
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 28 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 29 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 30 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 31 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 32 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 33 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 34 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 35 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 94 OCRPasal 36 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ''unsur independen" adalah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.
Ayat (2)
Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah diprioritaskan dalam rangka evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
Pasal 37 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 38 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 39 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan 'lembaga profesional" adalah lembaga pemerintah atau swasta yang berkompeten di bidangnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 40 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengangkatan anggota Dewan pengawas atau anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 42 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 43 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 44 Ke pasal
Cukup
Pasal 45 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 46 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
hlm. 96 OCRHuruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBD.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 47 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 48 Ke pasal
Cukup
Pasal 49 Ke pasal
Ayat
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
hlm. 97 OCRPRES IIJi I I
Huruf c
Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah kondisi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 51 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 52 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 53 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 54 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.
hlm. 98 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan'pengurusan" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan BUMD.
Ayat
Cukup jelas.
Pasal 56 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 57 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 58 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Yang dimaksud dengan "lembaga profesional" adalah lembaga pemerintah atau swasta yang berkompeten di bidangnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak kinerja,, adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan (statement of corporate
Ayat (2)
hlm. 99 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 60 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 61 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 62 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 63 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 64 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 65 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 66 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 67 Ke pasal
Ayat
Huruf a
Cukup jelas.
Hun-rf b
Cukup jelas.
hlm. 100 OCRHuruf c
Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah kondisi anggota Direksi yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/ atau
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 68 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 69 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 70 Ke pasal
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 71 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 101 OCRPasaL 72 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 73 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 74 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 75 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 76 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 77 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 78 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 79 Ke pasal
Ayat
Yang dimaksud dengan "satuan pengawas intern" adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai
Ayat (2) . hlm. 102 OCR t,'*oot5 *. r, o
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Pasal 80 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 81 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 82 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 83 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 84 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 85 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 86 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 87 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 88 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 89 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 90 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 91 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 103 OCRPasal 92 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Huruf a
Yang dimaksud dengan prinsip ,,transparansi,, adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan prinsip "akuntabilitas" adatah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan
Huruf c
Yang dimaksud dengan prinsip
Huruf d
Yang dimaksud dengan prinsip .'kemandirian,, adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Huruf e
hlm. 104 OCRHuruf e
Yang dimaksud dengan prinsip "kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Manual Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diantaranya memuat manual
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 93 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 94 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 95 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 96 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 97 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 105 OCRPasal 98 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 99 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 100 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 101 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 102 Ke pasal
Dalam hal laba bersih perusahaan umum Daerah dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian perusahaan umum Daerah dari tahun buku sebelumnya, perusahaan umum Daerah tidak dapat membagikan dividen karena perusahaan umum Daerah masih mempunyai saldo laba bersih negatif.
Pasal 103 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 104 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 105 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 106 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 107 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 108 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 106 OCRPasal 109 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 110 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 111 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 112 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 113 Ke pasal
Ayat (1)
Restrukturisasi regulasi ditujukan kepada penyesuaian produk hukum daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sehingga terjadi kompetisi,
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup
Pasal 114 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 115 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 116 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 117 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 118 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 107 OCRPasal 119 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ,,penjualan saham kepada pelanggan" adalah penjualan
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada pegawai BUMD" adalah penjualan sebagian saham BUMD kepada pegawai BUMD yang bersangkutan secara langsung atau yang disebut
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal,, antara lain penjualan saham melalui penawaran umum atau yang disebut
Huruf d
Yang dimaksud dengan ,,penjualan saham langsung kepada investor,, adalah penjualan sal.am kepada mitra strategis atau yang disebut direct placement atau kepada investor lainnya termasuk /ina ncial
Ayat (2J
hlm. 108 OCRAyat
Cukup jelas.
Pasal 120 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 121 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 122 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 123 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 124 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 125 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 126 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 127 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 128 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 129 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 130 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 131 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 132 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 109 OCRPasal 133 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 134 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 135 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 136 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 137 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 138 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 139 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 140 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 141 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN