Daftar isi (2 pasal)
SALINAN
NOMOR I TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 19 TAHUN
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
e. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
Pasal 2O, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun
Mengingat l.
Dengan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
hlm. 3 OCRMEMUTUSKAN:
Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Pasal I #Laporkan Penjelasan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun
a. Nomor I I Tahun
b. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
hlm. 4 OCRAnak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham, yang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan
Direksi adalah organ BUMN yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN, sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
hlm. 5 OCR11. Restrukturisasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan dalam rangka kinerja, penambahan nilai, penyehatan, atau perusahaan.
12. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh I (satu) BUMN atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMN yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMN yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
13. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) BUMN atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan I (satu) BUMN baru yang karena hukum memperoleh
14. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN dalam rangka mengambil alih saham BUMN dan/ atau perseroan terbatas lain yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BUMN atau perseroan terbatas lain tersebut.
15. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada 2 (dua) BUMN atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada I (satu) BUMN atau lebih.
16. Privatisasi adalah penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain.
hlm. 6 OCR17. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.
18. Hari adalah hari kerja.
19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
22. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
23. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
24. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang dan/atau Badan. oleh Menteri
hlm. 7 OCR25. Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Di antara Bab I dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB I,A ASAS DAN TUJUAN Di antara Pasal I dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal lA
(1) BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi prinsip:
a. kebersamaan;
b.
c. berkelanjutan;
d.
e. menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; dan
f. tata kelola perusahaan yang baik.
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c.
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
hlm. 8 OCRKetentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; e sebagai Persero, dan menjamin
f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan
g. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain.
Kegiatan BUMN harus sesuai dengan
(3) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri.
Di antara Bab IA dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IB KEWENANGAN ATAS
6. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 38, Pasal 3C, dan Pasal 3D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(3) Kekuasaan
Pasal 38 (Pasal 3B)
Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan
Pasal 3C
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat dengan
a. menetapkan arah
b. menetapkan
c. menetapkan peta jalan BUMN dan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
d. mengatur dan memberikan
e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN;
g. membentuk BUMN;
h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana
j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
k. mengusulkan
Pasal 3D
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan kewenangan Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Bab IB dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IC sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IC BADAN
Bagian Kesatu Umum hlm. 11 OCR 9 Di antara Pasal 3D dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, Pasal 3H, Pasal 3I, Pasal 3J, Pasal 3K, dan Pasal 3L sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3E
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri menempatkan di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.
Pasal 3F
a. mengelola dividen
b. penambahan dan/atau pengurang.rn
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi badan hukum Indonesia dan Holding Operasional hlm. 12 OCR d bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan
f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang BUMN atas rencana kerja dan
Pasal 3G
a.
b. sumber lain.
a. dana tunai;
b. barang milik negara; dan/ atau
c. saham milik negara pada BUMN.
(3) Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar
Pasal 3H
(1) Badan dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding
(3) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal.
Pasal 3I
(1) Untuk nilai aset, Badan dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
a. kuasa kelola; dan/ atau
b. bentuk kerja sama lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 3J
a. modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3G ayat (l );
b. hasil pengembangan aset Badan; c pemindahtanganan hlm. 14 OCR aset negara atau Aset BUMN;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(3) Pengelolaan aset Badan sepenuhnya dilakukan oleh organ Badan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan.
Pasal 3K
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 3L
10. Setelah
Bagian Kedua Organ
11. Di antara Pasal 3L dan Pasal 4 disisipkan 15 (lima belas) pasal, yakni Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 30, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 35, Pasal 3T, Pasal 3U, Pasal 3V, Pasal 3W, Pasal 3X, Pasal 3Y, Pasal 32, dan Pasal 3AA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3M
Organ Badan terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. badan pelaksana.
hlm. 15 OCRPasal 3N
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota:
c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan
d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 30 (Pasal 3O)
(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana.
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
c. menerima dan mengevaluasi laporan
d. menyampaikan hlm. 16 OCR laporan
g.
h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Pasal 3P
Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3N dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 3Q
(3) Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4) Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 3R
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a.
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c.
d. berusia paling tinggi
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; d e
hlm. 17 OCRf. memiliki bidang investasi, , hukum, dan/atau keahlian di ekonomi, keuangan, dan/atau perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang
a. anggota badan pelaksana yang lain;
b. anggota dewan pengawas;
c. pegawai Badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
e. Dewan Komisaris Holding
Pasal 35 (Pasal 3S)
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh Presiden.
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3R;
b. pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. tidak menjalankan tugas dengan baik;
hlm. 18 OCRe. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh badan pelaksana;
f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan
g. mengundurkan diri;
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
i. berhalangan tetap; dan/atau
j. alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
(3) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh dewan pengawas.
(4) Dalam hal anggota badan pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dewan pengawas memohon kepada Presiden untuk menggantikan anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada anggota badan pelaksana
(6) Anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota badan pelaksana.
Pasal 3T
(1) Badan pelaksana bertugas
a. merumuskan dan Badan; kebijakan
hlm. 19 OCRb. melaksanakan
c.
d.
e.
f. mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 3U
Badan pelaksana pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan dewan
Pasal 3V
a. komite investasi; dan
b. komite manajemen risiko.
hlm. 20 OCR(3) Komite dimaksud pada ayat
a. anggota badan pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan
b. anggota badan pelaksana yang membidangi manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(6) Komite dimaksud pada ayat
Pasal 3W
(1) Presiden membentuk dewan penasihat.
Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan.
(3) Salah satu anggota dewan penasihat diangkat sebagai Ketua.
(4) Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 3X
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
(3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven.
hlm. 21 OCRPasal 3Y
Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Pasal 32 (Pasal 3Z)
Pasal 3AA
BAB ID .EIO'DIIVG
13. Setelah Bab ID ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Umum
14. Di antara Pasal 3AA dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3AB dan Pasal 3AC sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AB
(1) Dalam menjalankan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat
a.
b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
(4) Seluruh saham
(5) Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki lolo (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(6) Badan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3AC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB ayat
a. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi;
b. melakukan pengelolaan dividen BUMN;
c. melakukan pemberdayaan aset; surat utang dan/atau menerima
f. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi; hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan;
h. mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan
1. tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi.
15. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan I (satu)
Bagian Kedua Direksi Holding Investasi
16. Di antara Pasal 3AC dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AD, Pasal 3AE, Pasal 3AF, dan Pasal 3AG sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AD
(1) Direksi Holding
(3) Dalam hal Direksi Holding Investasi terdiri atas 2 (dua) orang anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS
(4) Dalam hal RUPS
Pasal 3AE
(1) Untuk dapat diangkat Investasi, seseorang harus bidang investasi, perbankan, hukum, perusahaan paling tahun; sebagai Direksi
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di ekonomi, keuangan, dan/atau manajemen singkat 15 (lima belas)
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai
a. anggota Direksi Holding Investasi yang lain;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi;
c. pegawai Holding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan larangan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 3AF
(1) Jabatan Direksi Holding
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS.
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AE ayat (l);
b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Direksi Holding Investasi.
e. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Holding Investasi, Holding Operasional, BUMN, atau keuangan negara;
hlm. 26 OCRf. mengundurkan diri;
g. tidak menjalankan tugas sebagai anggota Direksi Holding Investasi lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
h. berhalangan tetap; dan/atau
i. alasan lain yang dinilai tepat oleh Dewan Komisaris Holding Investasi atau peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas atau badan usaha milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta pemberhentian sementara anggota Direksi HoLding Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 3AG Dalam menjalankan kewenangan melakukan pengurusan, Direksi Holding Investasi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Holding Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Holding Investasi dan anggaran dasar Holding Investasi.
17. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Dewan Komisaris Holding Investasi
18. Di antara Pasal 3AG dan Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 3AH, Pasal 3AI, dan Pasal 3A.J sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AH
(3) Anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional.
(4) Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN
Pasal 3AI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Holding Investasi, calon anggota Dewan Komisaris Holding Investasi harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 3O (tiga puluh) tahun;
c. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; tidak dinyatakan sebagai orang
j. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenal perseroan terbatas dan mengenai BUMN.
a. anggota Direksi Holding Investasi;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi yang lain;
c. pegawai
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 3AJ
(1) Jabatan Dewan Komisaris Holding
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS untuk anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi.
19. Di antara Bab ID dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IE sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IE
20. Di antara Pasal 3AJ dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AK, Pasal 3AL, Pasal 3AM, dan Pasal 3AN sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AK
(1) Dalam Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
Pasal 3AL Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat
a.
b. menerbitkan surat utang dan/ atau menerima pinjaman;
c. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN;
d. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN;
e. mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional dan/atau BUMN kepada Badan;
f. mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk persetujuan; dan
hlm. 30 OCRg. tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional.
Pasal 3AM
(1) Seluruh saham Holding dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada
Pasal 3AN Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AD sampai dengan Pasal 3dJ berlaku mutatis mutandis bagi Direksi Holding Dewan Komisaris Holding Operasional, dan rencana kerja dan anggara.n perusahaan Holding
BAB IF MODAL DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
22. Setelah Bab IF disisipkan 1 (satu)
Bagian Kesatu Modal
hlm. 31 OCR23. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keuangan BUMN yang dilakukan sesuai dengan prinsip tata (3) kelola perusahaan yang baik.
Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. piutang
d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
e. aset negara lain.
a. keuntungan revaluasi aset;
b.
c. agio saham; dan/atau
d. sumber lain yang sah.
24. Setelah Bagian Kesatu disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
25. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 48 sehingga berbunyi sebagai berikut:
hlm. 32 OCRPasal 4A
(3) Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka:
a. pendirian Badan, HoLding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
b. perubahan penyertaan modal negara kepada Badan sebagaimana dimaksud pada
c. penambahan penyertaan modal negara kepada Badan; dan/ atau
d. penugasan Pemerintah Pusat, kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk mendapat
(4) Penyertaan modal negara dalam rangka BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
Pasal 48 (Pasal 4B)
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
26. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna
27. Di antara Pasal 48 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4C
(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding Investasi,
(3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
a. hak untuk
b. hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang:
l. akuntansi dan keuangan;
2. pengembangan dan investasi;
3. operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa;
hlm. 34 OCR4.
5. sumber daya manusia;
6. manajemen risiko dan pengawasan internal;
7. hukum dan kepatuhan;
8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
9. program
e. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan
f. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Di antara Bab IF dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IG sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IG PENDIRIAN BUMN
29. Pasal 5 dihapus.
30. Pasal 6 dihapus.
31. Pasal 7 dihapus.
32. Pasal 8 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan Perum.
hlm. 35 OCR34. Di antara Pasal 9 dan Pasal
Pasal 9A
BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IH PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
36. Di antara Pasal 9A dan Pasal
Pasal 9El
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
hlm. 36 OCRPasal 9C
Pasal 9D
Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas wajib mematuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. anggaran dasar BUMN; dan
c. asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN.
Pasal 9E
Setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
Pasal 9F
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
hlm. 37 OCRa. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pasal 9G
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal 9H
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.
(3) Dalam hal
37. Bagian Pertama Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
38. Ketentuan Pasal
Pasal lO
39. Pasal ll dihapus.
40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua Tujuan
41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Tujuan Persero adalah:
a. memperoleh keuntungan; dan
b. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing.
hlm. 39 OCR42. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Organ Persero terdiri atas:
a. RUPS;
b. Direksi Persero; dan
c. Dewan Komisaris.
43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham
44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero.
45. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
(3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
hlm. 40 OCR(4) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan lO (sepuluh) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal
Pasal 15A
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan
d. memiliki keahlian dan dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero;
f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan
Pasal 158 (Pasal 15B)
Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15C
Pasal 15D
Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS.
Pasal 15E
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 15F
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan.
Pasal 15G
(1) Direksi Persero wajib rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan
(6) Rencana
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 15H
(1) Direksi Persero wajib laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan.
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Persero;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
hlm. 44 OCRd. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.
Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
Pasal 151 (Pasal 15I)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menteri.
hlm. 45 OCRPasal 15J
Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
47.
48. Pasal 17 dihapus.
49. Pasal
50. Pasal 19 dihapus.
51. Pasal 2O dihapus.
52. Pasal 2l dihapus.
53. Pasal 22 dihapus.
54. Pasal 23 dihapus.
55. Pasal 24 dihapus.
56. Pasal 25 dihapus.
57. Pasal 26 dihapus.
58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam Dewan Komisaris
hlm. 46 OCR59. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
60. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal
Pasal 27A
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris;
d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenai perseroan terbatas. hlm. 47 OCR
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan
Pasal 27B
Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2TC
Pasal 27D
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. a.
hlm. 48 OCRPasal 27E
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS.
Pasal 27F
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan
(3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk:
a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero;
b. mengikuti kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;
c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero;
hlm. 49 OCRd. memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan
e. melakukan tugas pengawas.rn lain yang
Pasal 27G
(3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Persero terhadap Persero dan pihak ketiga.
Pasal 27H
Dewan Komisaris wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Persero mengenai sahamnya dan/ atau keluarganya pada Persero tersebut dan/ atau Persero lain; dan memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. c
Pasal 271 (Pasal 27I)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Persero
hlm. 50 OCR61. Pasal 28 dihapus.
62. Pasal 29 dihapus.
63. Pasal
64. Pasal 31 dihapus.
65. Pasal 32 dihapus.
66. Pasal 33 dihapus.
67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan melakukan penjualan saham di pasar modal.
68. Bagian Pertama Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Umum
69. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak;
hlm. 51 OCRb. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan
c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha.
(3) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan kajian Perum.
(4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain:
a. penetapan Perum;
b. anggaran dasar; dan Menteri sebagai pemilik modal.
70. Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
71. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Tujuan pendirian Perum adalah:
a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan
b.
72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Organ Perum terdiri atas:
a. Menteri;
b. Direksi Perum; dan
c. Dewan Pengawas.
73. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi Perum.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan tujuan Perum yang
74. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau hlm. 53 OCR baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
75. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(3) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perum mempunyai saldo laba yang positif.
76. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 13 (tiga belas) pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 438, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, Pasal 43F, Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 43I, Pasal 43J, Pasal 43K, Pasal 43L, dan Pasal 43M sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
(1) Direksi Perum terdiri atas I (satu) orang anggota Direksi Perum atau lebih.
Pasal 438 (Pasal 43B)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri.
hlm. 54 OCRPasal 43C
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum;
f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
hlm. 55 OCRc. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 43D
Anggota Direksi Perum dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; dan/ atau
d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 43E
Pasal 43F
Masa jabatan anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 43G
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 43H
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Perum, Direksi Perum dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan.
Pasal 431 (Pasal 43I)
(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Direksi Perum wajib
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana
Pasal 43J
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perum;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum; dengan tahun buku
hlm. 58 OCRe. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi Perum dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perum dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah
Pasal 43K
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana
Pasal 43L
Direksi Perum wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 59 OCRPasal 43M
(1) Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan
(3) Anggota Direksi Perum yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(4) Dalam hal kesalahan atau kelalaian Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menimbulkan kerugian bagi Perum, Menteri mewakili Perum melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi Perum melalui pengadilan.
77.
78. Pasal 45 dihapus.
79. Pasal 46 dihapus.
80. Pasal 47 dihapus.
81. Pasal 48 dihapus.
82.
83. Pasal
84. Pasal 51 dihapus.
85. Pasal 52 dihapus.
hlm. 60 OCR86. Pasal 53 dihapus.
87. Pasal 54 dihapus.
88. Pasal 55 dihapus.
89. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55A
(1) Dewan Pengawas orang.
90. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri.
91. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 56A, Pasal 56El, Pasal 56C, Pasal 56D, Pasal 56E, Pasal 56F, Pasal 56G, Pasal 56H, dan Pasal 56I sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56A
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas; paling sedikit 2 (dua)
hlm. 61 OCRd. memiliki pengetahuan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 568 (Pasal 56B)
Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau
hlm. 62 OCRb. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56C
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.
Pasal 56D
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 56E
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 56F
(1) Dewan Pengawas melakukan pengawas.rn atas kebijakan pengurus.rn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perum maupun usaha Perum, dan memberi nasihat kepada Direksi Perum.
hlm. 63 OCRPasal 56G
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perum dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(3) Dewan Pengawas yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Perum terhadap Perum dan pihak ketiga.
Pasal 56H
Dewan Pengawas wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan; dan
c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri.
Pasal 56I
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
92. Pasal 57 dihapus.
93. Pasal 58 dihapus.
94. Pasal 59 dihapus.
95. Pasal
96. Pasal
97. Pasal 62 dihapus.
98. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA PENGELOLAAN ASET BADAN USAHA MILIK NEGARA
99. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62A, Pasal 628, dan Pasal 62C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62A
(3) Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau dengan pihak ketiga.
hlm. 65 OCR(4) Aset BUMN yang dapat dipindahtangankan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk Aset BUMN yang berada pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta Aset BUMN yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pasal 628 (Pasal 62B)
a. pengelolaan Aset BUMN;
b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/ atau revitalisasi BUMN;
c. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN;
d. pengelolaan aset produktif milik negara; dan
e. pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 62C
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 diatur dalam Peraturan Menteri.
hlm. 66 OCRBAB IIIB PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN lol.Setelah Bab IIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Hapus Buku dan Hapus Tagih
102. Di antara Pasal 62C dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62D d,an Pasal 62E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62D
(1) BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih.
(3) Aset berupa piutang yang dapat dihapusbukukan merupakan piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan piutang secara optimal, namun tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan.
(4) BUMN wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang dilakukan hapus tagih.
Pasal 62E
BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan
Bagian Kedua Pelaporan
Pasal 62F
(1) BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus
Pasal 62G
Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden.
Pasal 62H
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
BAB IV , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
106. Di antara Pasal 62H dan Pasal 63 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasa) 621, Pasal 62J, Pasal 62K, dan Pasal 62L sehingga berbunyi sebagai berikut:
hlm. 68 OCRPasal 621 (Pasal 62I)
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
Pasal 62J
(3) Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 62K
Pasal 62L
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan BUMN sebagaimana
107. Pasal 63 dihapus.
I lO. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 62M
(3) Pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
a.
b. sektor usaha Anak Usaha BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk.
Pasal 62N
Pembentukan Anak Usaha BUMN merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Holding Investasi, Holding Operasional, atau BUMN.
hlm. 70 OCRPasal 620 (Pasal 62O)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62M dan Pasal 62N diatur dalam Peraturan Menteri.
112. Bagian Pertama Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Satuan Pengawasan Intern
113. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi
Pasal 67
(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern.
114. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67A
Satuan pengawasan intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan operasional dan keuangan Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menilai pengelolaan, dan pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, serta memberikan saran perbaikan; menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. b
hlm. 71 OCRPasal 68
Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern.
116. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.
117. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
hlm. 72 OCR118. Ketentuan Pasal
Pasal 71
(3) Pemeriksaan dengan
(4) Pemeriksaan dengan
119. Di antara Pasal
Pasal 71A
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
BAB VIII
Bagian Kesatu Maksud dan
Pasal 72
(1) Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan:
a.
b. penambahan nilai;
c. penyehatan; atau d.
(3) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
a. BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan/atau
b. perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud.
(5) BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan/atau
b. memiliki manfaat bagi hidup orang banyak.
(6) BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). tikan asas manfaat hlm. 74 OCR
123. Di antara
Pasal 72A
a. kinerja dan nilai perusahaan;
b. menyehatkan BUMN;
c. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
d. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau
e. memudahkan pelaksanaan Privatisasi.
124. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Restrukturisasi dengan maksud untuk penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; saham; saham baru yang diambil bagian oleh BUMN; dan/atau
d. mekanisme lain.
125. Setelah Bagian Kedua ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Komite Penyelamatan
Pasal 73A
(3) Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat Keputusan Presiden.
Pasal 73B
(1) Komite penyelamatan bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta persyaratan mekanisme pelaksanaan penyelamatan;
b. melakukan koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses penyelamatan; dan
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses
(3) Ketua komite penyelamatan melaporkan secara berkala perkembangan kepada Presiden. tugasnya
BAB VIIIA PRIVATISASI
128. Bagian Ketiga Bab VIII diubah menjadi Bagian Kesatu Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Tujuan Privatisasi
129. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
b. memperluas perusahaan; masyarakat atas
c. menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
d. menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau
e. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Bagian Kedua Prinsip dan Kriteria Privatisasi
hlm. 77 OCR131. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Pasal 76
(1) Persero yang dapat di-Privatisasi paling sedikit memenuhi kriteria:
a. industri atau sektor usaha kompetitif;
b. industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah; dan/atau
c. industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Pasal TT
Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi:
a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
hlm. 78 OCRb. Persero yang bergerak di sektor usaha
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau
d. Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan undangan dilarang untuk di-Privatisasi.
Pasal 78
Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham langsung kepada investor; atau
c. penjualan saham kepada manajemen dan/ atau karyawan yang bersangkutan.
135. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 78A dan Pasal 78B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78A
Presiden dapat melakukan Privatisasi setelah alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN memberikan
Pasal 788 (Pasal 78B)
Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dalam program tahunan Privatisasi yang disusun oleh Menteri.
hlm. 79 OCR136. Bagian Kelima Bab MII diubah menjadi Bagian Ketiga Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Komite Privatisasi
Pasal 79
(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
138. Ketentuan Pasal
Pasal 80
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b. menetapkan langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi; dan
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan
(3) Ketua komite privatisasi melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 81
(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:
a.
b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan
c.
BUMN yang akan di-Privatisasi; metode Privatisasi yang akan digunakan; menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; rentangan harga jual saham; dan perkiraan nilai yang dapat diperoleh a. b. c e d. dari program Privatisasi suatu BUMN.
Pasal 82
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
142. Pasal 83 dihapus.
143. Pasal 84 dihapus.
144. Bagian Ketujuh Bab VIII diubah menjadi
Bagian Kelima Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi
145. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
146. Bagian Kedelapan Bab VIII diubah menjadi Bagan Keenam Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
147. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berikut:
Pasal 86
Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara pada Persero wajib disetor langsung ke kas negara.
148. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86.4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi BUMN, komite privatisasi, dan tata cara penyetoran hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
149. Di antara Bab
BAB VIIIB PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA l5o.Setelah Bab VIIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Pembubaran Persero
151. Di antara Pasal 86A dan Pasal 87 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 868, Pasal 86C, dan Pasal 86D sehingga berbunyi sebagai berikut:
hlm. 83 OCRPasal 868 (Pasal 86B)
(1) Pembubaran Persero terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b.
c.
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Persero tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Persero yang telah pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan -undangan di bidang kepailitan; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Persero sehingga mewajibkan Persero melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 86C
Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 ayat
Pasal 86D
(1) Pembubaran Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86C wajib diikuti dengan likuidasi.
(3) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi selesai dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham.
hlm. 84 OCR(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
152. Setelah
153.Di antara Pasal 86D dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86E, Pasal 86F,
Pasal 86E
(1) Perum dapat dibubarkan karena:
a. ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Pemerintah Pusat;
b. jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.
d. dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; dan/atau
e. Perum dalam keadaan tidak mampu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
(3) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Pembubaran Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 86F
Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat
Pasal 86G
Pengadilan dapat membubarkan Perum se dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas permohonan Menteri,
Pasal 86H
Likuidasi dalam hal pembubaran Perum sebagaimana
Pasal 86I
Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia hasil akhir proses likuidasi serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian dalam waktu paling lambat
Pasal 86J
Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran Perum, sisa kekayaan hasil likuidasi disetorkan ke kas negara.
hlm. 86 OCRPasal 86K
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan;
b. penentuan tata cara
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Pasal 86L
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 sampai dengan Pasal 86K diatur dalam Peraturan Pemerintah.
154. Di antara Bab VIIIB dan Bab X disisipkan I (satu) bab, yakni Bab VIIIC sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIC HAK MONOPOLI
155. Di antara Pasal 86L dan Pasal 87 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 86M sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86M
156. Bab IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Ix SUMBER DAYA MANUSI.A
157. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN
(3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Karyawan BUMN perundang-undangan. dimaksud pada ayat
(5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada
(8) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
158. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87A dan Pasal 878 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87A
BUMN dapat
Pasal 87B
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia BUMN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan/atau Badan mengembangkan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia termasuk pengembangan pembentukan entitas yang kegiatan pengembangan kompetensi pada BUMN.
159. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA PENUGASAN KHUSUS
hlm. 89 OCR160. Di antara Pasal 87B dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87C dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87C
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN atau Anak Usaha BUMN.
(5) Dalam hal penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan pendanaan dan/ atau secara finansial tidak layak, Pemerintah Pusat memberikan pendanaan.
(6) BUMN atau Anak Usaha BUMN yang diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan administratif atau yang
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 87D
BAB IXB TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
162. Di antara Pasal 87D dan Pasal 88 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 87E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87E
(1) BUMN, Anak Usaha BUMN, dan melaksanakan tanggung jawab sosial wajib dan
a. pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta lembaga lain; dan
b. pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
(3) Sumber dana pembinaan dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
a. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya;
b.
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) BUMN dalam batas kepatutan dapat memberikan donasi untuk amal atau
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
163. Di antara Bab IXB dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXC sehingga berbunyi sebagai berikut:
164. Di antara Pasal 87E dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87F
(3) Dalam hal para pihak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender tidak bersepakat dalam menunjuk seorang mediator, yang urusan pemerintahan di bidang BUMN akan menunjuk seorang mediator. untuk
hlm. 92 OCR165. Pasal 88 dihapus.
166. Di antara Bab IXC dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXD sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXD KETENTUAN
167. Pasal
Pasal 93
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, terhadap segala penugasan yang masih berlangsung, mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini.
169. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 93A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93A
Dalam hal Persero bergerak di bidang perbankan, ketentuan mengenai jangka waktu likuidasi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D ayat (2), mengikuti ketentuan likuidasi di bidang perbankan.
170. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi
Pasal 94
BUMN wajib dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
hlm. 93 OCR171. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 94A dan Pasal 94B
Pasal 94A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan masih tetap I berlaku sepanjang tidak dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
b. semua ketentuan dalam peraturan undangan yang mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini.
Pasal 94B
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal II #Laporkan Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang ini mulai berlaku pada tanggal 2
hlm. 94 OCRAgar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
PRABOWO SUBI,ANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 25
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Hukum,
ttd Djaman
Penjelasan
hlm. 95 OCRPENJELASAN
ATAS
NOMOR l TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
I. UMUM BUMN harus bertujuan untuk kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus bertujuan
Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan
BLIK III Upaya efisiensi BUMN sangat penting dilakukan untuk kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai salah satu alat Negara untuk kesejahteraan rakyat dengan memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak membebani keuangan Negara. Mengingat peran strategis BUMN baik secara sosiologis maupun ekonomis dalam mencapai
Pengaturan dalam Undang-Undang ini menegaskan
Pengaturan mengenai modal Badan atau BUMN berasal dari APBN dan non-APBN. Penyertaan modal negara ke Badan atau BUMN harus mendapat
Dalam Undang-Undang ini diatur secara tegas mengenai Badan, Holding Investasi, Holding Operasional,
Pemerintah Pusat dapat memberikan
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Ke pasal
Angka 1
Pasal I
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 1A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "prinsip kebersamaan" adalah prinsip yang mendorong peran BUMN agar dalam kegiatannya dapat mewujudkan kepentingan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "prinsip efisiensi berkeadilan" adalah prinsip yang mengedepankan
Huruf c
Yang dimaksud dengan "prinsip berkelanjutan" adalah prinsip yang melandasi proses pembangunan yang berkesinambungan sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri.
hlm. 98 OCRHuruf d
Yang dimaksud dengan "prinsip berwawasan lingkungan" adalah penyelenggaraan BUMN harus tetap memperhatikan dan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "prinsip menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional" adalah prinsip yang melandasi penyelenggaraan BUMN yang menyeimbangkan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara sehingga menjadi bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi nasional.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "prinsip tata kelola perusahaan yang
Ayat (2)
Huruf a
berlandaskan peraturan undangan serta nilai-nilai etika.
Yang dimaksud dengan "prinsip transparansi" adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan sesuai dengan ketentuan dan/atau anggaran dasar mengenai keterbukaan informasi.
hlm. 99 OCRHuruf b
Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan
Huruf c
terlaksana secara
Yang dimaksud dengan "prinsip
Huruf d
Yang dimaksud dengan "prinsip adalah prinsip yang melandasi penyelenggaraan BUMN dengan menjaga dan profesionalitas tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Hurufc . . .
Angka 4
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
hlm. 100 OCRHuruf c
Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun kegiatan tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi karena secara komersial tidak menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN. Dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang mendesak, Pemerintah Pusat dapat pula menugasi suatu BUMN yang mempunyai fungsi pelayanan kemanfaatan umum untuk melaksanakan program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
hlm. 101 OCRAngka 6
Pasal 3A
Ayat
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kekuasaan yang dikuasakan kepada Menteri dan Badan termasuk kekuasaan Pemerintah Pusat selaku pemegang saham pada BUMN dan pemilik modal pada Perum.
Pasal 3B
Cukup jelas.
Pasal 3C
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
hlm. 102 OCRHuruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Yang dimaksud dengan "kewenangan lain" adalah kewenangan lain yang terkait dengan pengurusan dan pengawasan BUMN.
Pasal 3D
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 3E
Cukup jelas.
Pasal 3F
Cukup jelas.
Pasal 3G
Cukup jelas.
Pasal 3H
Cukup jelas.
hlm. 103 OCRPasal 3I
Ayat (1)
Kerja sama dengan pihak ketiga tetap menempatkan Pemerintah Pusat memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3J
Cukup jelas.
Pasal 3K
Cukup jelas.
Pasal 3L
Cukup jelas.
Angka 1O
Cukup jelas.
Angka 1l
Pasal 3M
Cukup jelas.
Pasal 3N
Ayat (1)
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Perwakilan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, kementerian yang
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 3P
Cukup jelas.
Pasal
Cukup jelas.
Pasal 3R
Cukup jelas.
Pasal 3S
Cukup jelas.
Pasal 3T
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
hlm. 105 OCRHuruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan adalah kepala badan pelaksana,
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3U
Cukup jelas.
Pasal 3V
Cukup jelas.
Pasal 3W
Cukup jelas.
Pasal 3X
Cukup jelas.
Pasal 3Y
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 3AA
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
hlm. 106 OCRAngka 14
Pasal 3AB
Ayat
Yang dimaksud dengan "mendirikan Holding Investasi" adalah mendirikan BUMN baru atau menunjuk salah satu BUMN yang telah ada untuk menjadi Holding Investasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 3AC
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pemberdayaan aset dilakukan antara lain dengan menetapkan kebijakan mengenai pemberdayaan aset.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
hlm. 107 OCRHuruf f
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 3AD
Cukup jelas.
Pasal 3AE
Cukup jelas.
Pasal 3AF
Cukup jelas.
Pasal 3AG
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka
Pasal 3AH
Cukup jelas.
Pasal 3AI
Cukup jelas.
hlm. 108 OCRPasal 3AJ
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 2O Pasal 3AK
Ayat
Yang dimaksud dengan omendirikan Holding Operasional" adalah mendirikan BUMN baru atau menunjuk salah satu BUMN yang telah ada untuk menjadi Holding Operasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3AL
Cukup jelas.
Pasal 3AM
Cukup jelas.
Pasal 3AN
Cukup jelas.
Angka 2l
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 4
Cukup jelas.
hlm. 109 OCRCukup jelas.
Angka 25
Pasal 4A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Penyertaan modal negara dalam rangka penugasan Pemerintah Pusat diberikan kepada Badan untuk diteruskan kepada BUMN penerima penugasan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Ayat (6)
Cukup jelas.
hlm. 110 OCRPasal 4El Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan
Cukup jelas.
Pasal 4C
Cukup jelas.
Angka 28
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 5 Dihapus.
Angka
Pasal 6 Dihapus.
Angka
Pasal 7 Dihapus.
hlm. 111 OCRPasal 8 Dihapus.
Angka 33
Pasal 9
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 9A
Cukup jelas.
Angka 35
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 9C
Cukup jelas.
Pasal 9D
Cukup jelas.
Pasal 9E
Cukup jelas.
Pasal 9F
Cukup jelas.
Pasal 9G Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.
hlm. 112 OCRPasal 9H
Cukup jelas.
Angka 37
Cukup jelas.
Angka 38
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal I I Ke pasal
Dihapus.
Angka
Cukup jelas.
Angka 41
Pasal 12
Cukup jelas.
Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi baik di pasar dalam negeri maupun internasional. Dengan demikian dapat meningkatkan keuntungan dan nilai Persero yang bersangkutan sehingga akan memberikan manfaat yang optimal bagi pihak yang terkait.
hlm. 113 OCRPasal 13
Cukup jelas.
Angka 43
Cukup jelas.
Angka 44
Pasal 14
Cukup jelas.
Angka 45
Pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Direksi Persero" adalah Direksi selain Direksi Holding Investasi.
Direksi Persero terdiri atas direktur utama dan/ atau direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 15A
Ayat
Huruf a
Cukup jelas.
hlm. 114 OCRHuruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan
l. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derqfat satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal) ;
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan
g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan
2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan
a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal); dan
c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan dijabat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 15B
Cukup jelas.
hlm. 116 OCRPasal 15C
Ayat
Yang dimaksud dengan "kontrak adalah statement of
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15D
Cukup jelas.
Pasal 15E
Cukup jelas.
Pasal 15F Sekretaris perusahaan
Pasal lSG
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana kerja jangka panjang memuat antara lain:
hlm. 117 OCRa. evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya;
b. posisi perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam
d. misi Persero, sasarcrn usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja;
e. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap
f. proyeksi keuangan Persero.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 15H
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dewan Komisaris sebelum menandatangani laporan tahunan yang oleh Direksi Persero, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi Persero. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi Persero dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas isi laporan tahunan dimaksud.
hlm. 118 OCRAyat (4)
Alasan anggota Direksi Persero tidak menandatangani perlu
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15I
Cukup jelas.
Pasal 15J
Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan lainnya" adalah data, catatan, dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Pasal 16 Dihapus.
Angka 48
Pasal 17 Dihapus.
Angka 49
Pasal 18 Dihapus.
Angka
Pasal 19 Dihapus.
hlm. 119 OCRAngka 51
Pasal 2O Dihapus.
Angka 52
Pasal 2l Dihapus.
Angka 53
Pasal 22 Dihapus.
Angka 54
Pasal 23 Dihapus.
Angka 55
Angka 56
Pasal 25 Dihapus.
Angka 57
Pasal 26 Dihapus.
Angka 58
Cukup jelas.
hlm. 120 OCRTIA
Angka 59
Pasal 26A
Ayat
Dewan Komisaris terdiri atas komisaris utama dan/ atau komisaris lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 60
Ayat
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak
d. kakek dan nenek dari suami atau istri
e. suami atau istri dari cucu
f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan
g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan
2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak
b. kakek dan nenek serta cucu
c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit.
hlm. 122 OCRHuruf c
Cukup jelas.
Pasal 27B
Cukup jelas.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27D
Cukup jelas.
Pasal 27E.
Cukup jelas.
Pasal 27F
Cukup jelas.
Pasal 27G
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini memberi
Apabila ada Direksi Persero, Dewan Komisaris hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh RUPS dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
hlm. 123 OCRAyat
Cukup jelas.
Pasal 27H
Cukup jelas.
Pasal 271
Cukup jelas.
Angka 61
Pasal 28 Dihapus.
Pasal 29 Dihapus.
Angka 63
Pasal 30 Dihapus.
Angka 64
Pasal
Angka 65
Pasal 32 Dihapus.
Angka 66
Pasal 33 Dihapus.
hlm. 124 OCRPasal 34
Cukup jelas.
Angka 68
Cukup jelas.
Angka 69
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka
Cukup jelas.
Angka
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 73
Pasal 38
Ayat (1)
Menteri sebagai pemilik modal Perum menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang
Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi Perum kepada Menteri harus didahului dengan
Menteri sangat berkepentingan dengan modal negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan, serta pemanfaatan hasil usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu
Dalam rangka memberikan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39
Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan kekayaan negara, pemilik modal hanya
Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal ini, tanggung jawab secara terbatas tersebut menjadi hilang.
Yang dimaksud dengan okekayaan negara dalam Perum" adalah modal negara dalam Perum.
Perum dibedakan dengan Persero karena sifat usahanya.
Perum dalam usahanya lebih menekankan pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa.
Angka 75
Pasal 42
Cukup jelas.
hlm. 126 OCRPasal 43A
Ayat
Direksi Perum terdiri atas direktur utama dan/ atau direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan antara lain direktur sumber daya manusia dan direktur keuangan dan/ atau aset.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 43B
Cukup jelas.
Pasal 43C
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri
c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal) ;
hlm. 127 OCRe. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan
g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak
b. kakek dan nenek serta cucu
c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan dijabat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat
Huruf a
Cukup jelas.
hlm. 128 OCRHuruf b
Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43D
Cukup jelas.
Pasal 43E
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of
Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
Ayat
Cukup jelas.
Pasal 43F
Cukup jelas.
hlm. 129 OCRPasal 43G
Cukup jelas.
Pasal 43H
Cukup jelas.
Pasal
Ayat (1)
Rencana kerja jangka panjang memuat antara lain:
a. evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya;
b. posisi perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam
d. misi Perum, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja;
e. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap
f. proyeksi keuangan Perum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
hlm. 130 OCRSIA Pasal 43J
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dewan Pengawas sebelum menandatangani laporan tahunan yang disampaikan oleh Direksi Perum, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi Perum. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi Perum dan Dewan Pengawas jawab atas isi laporan tahunan dimaksud.
Ayat (4)
Alasan anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani perlu dijelaskan secara tertulis kepada Menteri agar Menteri dapat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 43K
Cukup jelas.
Pasal 43L
Yang dimaksud dengan "dokumen perusahaan lainnya" adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain namun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Pasal 43M
Ayat (1)
Cukup jelas.
hlm. 131 OCRAyat (2)
Kesalahan atau kelalaian Direksi Perum yang dimaksud dalam ayat ini harus dapat dibuktikan terlebih dahulu dan diputuskan oleh pengadilan yang berwenang sebelum
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 44 Dihapus.
Angka 78
Pasal 45 Dihapus.
Angka 79
Pasal 46 Dihapus.
Angka
Pasal 47 Dihapus.
Angka 81
Pasal 48 Dihapus.
hlm. 132 OCRAngka 82
Pasal 49 Dihapus.
Angka 83
Pasal 50 Dihapus.
Angka 84
Pasal 51 Dihapus.
Angka 85
Pasal 52 Dihapus.
Angka 86
Pasal 53 Dihapus.
Angka 87
Pasal 54 Dihapus.
Angka 88
Pasal 55 Dihapus.
Angka 89
Pasal 554
Cukup jelas.
hlm. 133 OCRAngka
Pasal 56
Cukup jelas.
Angka
Pasal 56A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ohubungan keluarga sampai dengan
1. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal) ;
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan
g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang
2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan
a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu
c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 135 OCRPasal 568
Cukup jelas.
Pasal 56C
Ayat
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of
Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 56D
Cukup jelas.
Pasal 56E
Cukup jelas.
Pasal 56F
Cukup jelas.
Pasal 56G
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini memberi wewenang kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pengurusan Perum yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi Perum dalam hal Direksi Perum tidak ada.
Apabila ada Direksi Perum, Dewan Pengawas hanya dapat melakukan tindakan tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 136 OCRPasal 56H
Cukup jelas.
Pasal
Cukup jelas.
Pasal 57 Dihapus.
Angka 93
Pasal 58 Dihapus.
Angka 94
Pasal 59 Dihapus.
Angka 95
Pasal
Angka 96
Pasal
Angka 97
Pasal 62 Dihapus.
Angka 98
Cukup jelas.
hlm. 137 OCRAngka 99
Pasal 62A
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kerja sama dengan pihak ketiga tetap menempatkan Pemerintah Pusat
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 628
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Surat berharga yang dikelola BUMN pengelola aset dapat berupa reksadana.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 62C
Cukup jelas.
Angka lOO
Cukup jelas.
Angka lol
Cukup jelas.
hlm. 138 OCRAngka
Pasal 62D
Ayat
Cukup jelas.
Ayat
Yang dimaksud dengan Aset BUMN dalam ketentuan ini adalah aset dalam bentuk piutang atau aktiva tetap.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 62E
Cukup jelas.
Angka
Cukup jelas.
Angka
Pasal 62F
Cukup jelas.
Pasal 62G
Cukup jelas.
Pasal 62H
Cukup jelas.
Angka
Cukup jelas.
Angka
Pasal
Cukup jelas.
Pasal 62J
Ayat (1)
Cukup jelas.
hlm. 139 OCRAyat
Terhadap segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri tidak dibutuhkan akta/perjanjian pemindahtanganan segala kekayaan, hak, dan kewajiban tersendiri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62K
Cukup jelas.
Pasal 62L
Cukup jelas.
Angka
Pasal 63 Dihapus.
Angka 108
Pasal 64 Dihapus.
Angka 109
Pasal 65 Dihapus.
Angka 110
Cukup jelas.
Angka 111
Pasal 62M
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hak istimewa yang dimiliki oleh BUMN diatur lebih lanjut dalam
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62N
Cukup jelas.
Pasal 620
Cukup jelas.
Angka
Cukup jelas.
Angka 113
Pasal 67
Cukup jelas.
Angka 114
Pasal 67A
Cukup jelas.
Angka 115
Pasal 68
Cukup jelas.
Angka 116
Pasal 69
Cukup jelas.
Angka 117
Pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
hlm. 141 OCRAngka 118
Pasal 71
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 119
Pasal 71A
Cukup jelas.
ETI-{JFT{II K lND -47-
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "komite lain' antara lain komite nominasi dan komite remunerasi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Laporan keuangan perusahaan mencakup laporan tahunan Persero atau Perum.
Pemeriksaan laporan keuangan lfinancial auditl perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/ Menteri antara lain dalam rangka pemberian aquit et decharge Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan. Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Ayat (2)
Pemeriksaan dengan
EFFFITIIIN
NIJFII]
Angka
Cukup jelas.
Angka 121
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Ayat (6)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara" adalah BUMN tersebut memiliki keterkaitan yang tinggi dan erat dengan BUMN lain, kegiatan usahanya bersifat padat karya, memiliki penugasan
Huruf b
Yang dimaksud dengan "memiliki manfaat bagi hidup orang banyak" adalah BUMN tersebut memiliki manfaat yang tinggi, tidak dapat digantikan dengan BUMN lain (tidak ada substitusi), serta memiliki dampak yang besar terhadap kedaulatan dan ketahanan nasional.
hlm. 143 OCRAyat (7)
Cukup jelas.
Angka 123
Pasal 72A
Cukup jelas.
Angka 124
Pasal 73
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Pengalihan saham antar BUMN antara lain melalui penyetoran modal secara nontunai saham suatu BUMN oleh negara kepada BUMN lainnya dalam rangka pembentukan perusahaan induk.
Huruf c
Cukup jelas.
Mekanisme lain antara lain mekanisme yang disepakati antara pemberi pinjaman dengan BUMN penerima pinjaman sebagai bagian penyehatan dan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 125
Cukup jelas.
Pasal 73A
Cukup jelas.
hlm. 144 OCRPasal 738
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Angka 128
Cukup jelas.
Angka 129
Pasal 74
Cukup jelas.
Angka 130
Cukup jelas.
Angka 131
Pasal 75
Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran" termasuk dalam penggunaan jasa penilai untuk menentukan penilaian Persero yang akan di-Privatisasi.
Yang dimaksud dengan "kondisi pasar" adalah kondisi pasar domestik dan
Angka 132
Pasal 76
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "industri atau sektor usaha kompetitif" adalah industri/ sektor usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta.
Dengan kata lain tidak ada peraturan perundang-undangan
BUMN.
hlm. 145 OCRYang dimaksud dengan "industri atau sektor usaha yang unsur cepat berubah" adalah industri/sektor usaha yang ditandai dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat dan radikal dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 133
Cukup jelas.
Angka 134
Pasal 78
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal" antara lain adalah penjualan saham melalui
Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penjualan saham langsung kepada
Penawaran kepada investor dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kemandirian dan kedaulatan.
hlm. 146 OCRYang dimaksud dengan "penjualan saham kepada manajemen dan/atau
Dalam hal manajemen dan/ atau karyawan tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham, maka penawaran kepada manajemen dan/ atau karyawan dilakukan dengan mem kemampuan mereka.
Yang dimaksud dengan Direksi. adalah
Angka 135
Pasal 78A
Cukup jelas.
Pasal 788 Rencana Privatisasi BUMN dalam tahun anggaran yang bersangkutan untuk memenuhi target penerimaan negara dari hasil Privatisasi disertakan dalam pengusulan RAPBN kepada DPR RI. Dengan demikian yang diberikan oleh DPR RI atas RAPBN telah termasuk didalamnya persetujuan rencana Privatisasi BUMN yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
Angka 136
Cukup jelas.
Angka 137
Pasal 79
Cukup jelas.
Angka 138
Pasal
Cukup jelas.
hlm. 147 OCRAngka 139
Pasal 81
Cukup jelas.
Angka
Cukup jelas.
Angka 141
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83 Dihapus.
Angka 143
Pasal 84 Dihapus.
Cukup jelas.
Angka 145
Pasal 85
Ayat
Yang dimaksud dengan "orang dan/ atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan' adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
b. hubungan antara pihak dengan
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Ayat (2)
Kerahasiaan atas informasi dalam program dan proses Privatisasi meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 146
Cukup jelas.
Angka 147
Pasal 86 Hasil Privatisasi yang disetorkan ke kas negara adalah hasil divestasi saham milik negara. Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas
Yang dimaksud dengan "hasil Privatisasi" adalah hasil bersih setelah biaya-biaya Privatisasi. Biaya pelaksanaan Privatisasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.
hlm. 149 OCRAngka 148
Pasal 86A
Cukup jelas.
Angka 149
Cukup jelas.
Angka 150
Cukup jelas.
Angka 151
Pasal 868
Cukup jelas.
Pasal 86C
Cukup jelas.
Pasal 86D
Cukup jelas.
Angka 152
Cukup jelas.
Angka 153
Pasal 86E
Cukup jelas.
Pasal 86F
Cukup jelas.
Pasal 86G
Cukup jelas.
Pasal 86H
Cukup jelas.
Pasal 86I
Cukup jelas.
hlm. 150 OCRPasal 86J
Cukup jelas.
Pasal 86K
Cukup jelas.
Pasal 86L Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai tata cara likuidasi, urutan pembayaran dan penggunaan aset yang likuidasi. serta perlakuan atas sisa hasil
Angka 154
Cukup jelas.
Angka 155
Pasal 86M
Cukup jelas.
Angka 156
Cukup jelas.
Angka 157
Pasal 87
Cukup jelas.
Angka 158
Pasal 87A
Cukup jelas.
Pasal 87B
Cukup jelas.
Angka 159
Cukup jelas.
hlm. 151 OCRAngka 160
Pasal 87C
Ayat
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat
Pendanaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN dan Anak Usaha BUMN termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
Pelaksanaan penugasan khusus oleh BUMN dan Anak Usaha BUMN termasuk memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara, pinjaman, penjaminan Pemerintah Pusat, atau dukungan lainnya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 87D
Cukup jelas.
Angka 161
Cukup jelas.
hlm. 152 OCRNESlA
Angka 162
Pasal 87E
Cukup jelas.
Angka 163
Cukup jelas.
Angka 164
Pasal 87F
Cukup jelas.
Angka 165
Pasal 88 Dihapus.
Angka 166
Cukup jelas.
Angka 167
Pasal
Angka 168
Pasal 93
Cukup jelas.
Angka 169
Pasal 93A
Cukup jelas.
Angka
Pasal 94
Cukup jelas.
hlm. 153 OCRAngka 171
Pasal 94A
Cukup jelas.
Pasal 94B
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7097