Daftar isi (2 pasal)
NOMOR 16 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a b bahwa dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Negara sebagai kepanjangan tangan dari negara; bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara dibutuhkan transformasi
Mengingat 1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/ 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
USAHA MILIK NEGARA.
hlm. 3 OCRPasal I #Laporkan Penjelasan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
a. Nomor 11 Tahun
b. Nomor 6 Tahun 2023 tentan:g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
c. Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
l. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
2. Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
hlm. 4 OCR3. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk
4. Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
5. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham, yang
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
7. Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.
8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
9. Direksi adalah organ BUMN yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN, sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10. Aset BUMN adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi.
hlm. 5 OCR11. Restrukturisasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, penambahan nilai, penyehatan, atau perusahaan.
12. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) BUMN atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMN yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMN yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
13. Peleburan adalah perbuatan
14. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN dalam rangka mengambil alih saham BUMN dan/atau perseroan terbatas lain yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BUMN atau perseroan terbatas lain tersebut.
15. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada 2 (dua) BUMN atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada 1 (satu) BUMN atau lebih.
16. Privatisasi adalah penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain.
17. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.
18. Hari adalah hari kerja.
hlm. 6 OCR19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2O. Dewan Perwakilan
21. Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.
22. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
23. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
24. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Badan.
25. Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Badan.
hlm. 7 OCRKetentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Tujuan pendirian BUMN adalah:
a.
b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat;
e. sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi;
f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan C. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain.
(3) Negara Republik Indonesia memiliki saham 1% (satu persen) pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna melalui kepala BP BUMN dan 99Yo (sembilan puluh sembilan persen) pada BUMN yang merupakan saham seri B melalui Badan.
Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai
(2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
(3) Presiden membentuk BP BUMN.
(4) BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
(6) Ketentuan mengenai pembentukan BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3E} Kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Ketentuan Pasal 3C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3C
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3E}, kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetujuan Presiden berwenang:
a. menetapkan arah kebijakan umum BUMN;
b. menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
hlm. 9 OCRc. menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN;
g. membentuk BUMN;
h. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
i. mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite privatisasi;
j.
k. mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;
l. melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
m. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Ketentuan Pasal 3D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3D
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B dan kewenangan kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 3E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
hlm. 10 OCRPasal 3E
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, kepala BP BUMN menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas
Ketentuan Pasal 3F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3F
bertugas untuk melakukan pengelolaan
(1) Badan BUMN.
a. mengelola dividen HoLding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki;
b.
c. membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden;
f. bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan
g. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional; dan
h. menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang:
l. akuntansi dan keuangan;
2. pengembangan dan investasi;
3. operasional dan pengadaan barang dan/ atau jasa;
4.
5. sumber daya manusia;
6. manajemen risiko dan pengawasan internal;
7. hukum dan kepatuhan;
8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
9. program
Ketentuan Pasal 3G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3G
(1) Modal Badan bersumber dari:
a. penyertaan modal negara; dan/atau
b. sumber lain.
a. dana tunai;
hlm. 12 OCRBUK IND
b. barang milik negara yang berasal dari APBN atau
c. saham milik negara.
(3) Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.O00.000.O00.000.000,00 (seribu triliun rupiah).
(4) Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
10. Ketentuan Pasal 3H diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3H
(3) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
ll. Ketentuan Pasal 3N diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3N
(1) Dewan pengawas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota; hlm. 13 OCR sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan BP BUMN sebagai anggota; dan
d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
12. Ketentuan Pasal 3X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3X
(1) Organ dan pegawai Badan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
(3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven.
13. Ketentuan Pasal 3Y diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: perwakilan dari kementerian yang
hlm. 14 OCRPasal 3Y
Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai
a. kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3H ayat
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
14. Ketentuan Pasal 3AA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 3Z diatur dengan Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 3AB diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AB
(1) Dalam menjalankan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (2), Badan mendirikan Holding Investasi.
hlm. 15 OCRa.
b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Badan.
(3) Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
(4) Seluruh saham Holding Investasi dimiliki oleh Badan.
16. Ketentuan Pasal 3AC diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB ayat (2), Holding Investasi berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
b. melakukan pengelolaan dividen BUMN;
c. melalukan pemberdayaan aset;
d. menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman;
e. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN;
f. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi;
g. mengusulkan hapus buku dan/ atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan;
h. mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan
i. tindakan lain yang ditetapkan oleh kepala BP BUMN atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi.
hlm. 16 OCRREPUEUK INDONESIA,
17. Ketentuan Pasal 3AE diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AE
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi Holding Investasi, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c.
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 15 (lima belas) tahun;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. anggota Direksi
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi;
c. pegawai Holding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan Direksi Holding Investasi
18. Ketentuan Pasal 3AH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AH
(1) Dewan Komisaris Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) komisaris utama dan paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris dan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris independen.
19. Ketentuan Pasal 3AI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi, calon anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
hlm. 18 OCREUK IND
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 30 (tiga puluh) tahun;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
a. anggota Direksi HoLding Investasi;
b. anggota Dewan Komisaris Holding
c. pegawai Holding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
20. Ketentuan Pasal 3AK diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AK
(1) Dalam menjalankan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (2), Badan mendirikan Holding Operasional.
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Badan.
(3) Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
21. Ketentuan Pasal 3AL diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3AL Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat
a. men)rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Operasional;
b. menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman;
c. memberikan pinjaman dan/ atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN;
d. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN;
e. mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan/atau BUMN kepada Badan;
hlm. 20 OCRf. mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk mendapatkan
22.
23. Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian Badan dan BUMN yang dananya berasal dari APBN
(3) Kepala BP BUMN mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka:
a. pendirian Badan dan BUMN
b. perubahan penyertaan modal negara kepada Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
c. penambahan penyertaan modal negara kepada Badan; dan/atau
d. penugasan Pemerintah Pusat, kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk mendapat persetujuan.
hlm. 21 OCR(4) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kepala BP BUMN.
(5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Ketentuan Pasal 4E} diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48 (Pasal 4B)
Keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN.
25. Ketentuan Pasal 4C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4C
(3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak-hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:
a. hak untuk menyetujui dalam RUPS;
hlm. 22 OCRb. hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
d. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas
e. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
26. Pasal 9G dihapus.
27. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(2) Pendirian Persero diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Persero.
28. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Kepala BP BUMN menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero.
29. Ketentuan Pasal 15A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris;
d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun;
e.
f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perseroan terbatas.
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau a, ketentuan mengenai
hlm. 24 OCRc. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN.
30. Penjelasan Pasal 15B diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
31. Ketentuan Pasal
Pasal 15C
(1) Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero.
32. Ketentuan Pasal
Pasal 15G
(1) Direksi Persero wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
hlm. 25 OCR(4) Rencana
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana
33. Ketentuan Pasal
Pasal 151
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan BP BUMN.
34. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
35. Penjelasan Pasal 278
36. Ketentuan Pasal 27C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27C
37. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain:
a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak;
b. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan
c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha.
(3) Pendirian Perum diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Perum.
(4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(5) Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain:
a. penetapan pendirian Perum;
b. anggaran dasar; dan
c. kepala BP BUMN sebagai pemilik modal.
hlm. 27 OCR38. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Organ Perum terdiri atas:
a. kepala BP BUMN;
b. Direksi Perum; dan
c. Dewan Pengawas,
39. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Kepala BP BUMN memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi Perum.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan tujuan Perum yang bersangkutan.
40. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Kepala BP BUMN tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila kepala BP BUMN:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
c. baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
hlm. 28 OCR41. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih
42. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh kepala BP BUMN.
43. Ketentuan Pasal 43A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
(1) Direksi Perum terdiri atas I (satu) orang anggota Direksi Perum atau lebih.
44. Ketentuan Pasal 43B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43B
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh kepala BP BUMN.
hlm. 29 OCR45. Ketentuan Pasal 43C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43C
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun;
e.
f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Perseroan atau Perum dinyatakan pailit; atau
hlm. 30 OCRc. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BP BUMN.
46. Penjelasan Pasal 43D diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
47. Ketentuan Pasal 43E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43E
48. Ketentuan Pasal 43F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43F
Masa jabatan anggota Direksi Perum ditetapkan oleh kepala BP BUMN.
49. Ketentuan Pasal 43G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43G
(1) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
hlm. 31 OCRb. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh kepala BP BUMN.
50. Ketentuan Pasal
Pasal 431
(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Direksi Perum wajib
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala BP BUMN untuk mendapatkan
(6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada kepala BP BUMN. hlm. 32 OCR
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BP BUMN.
51. Ketentuan Pasal 43J diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43J
(1) Direksi Perum wajib menyampaikan laporan tahunan kepada kepala BP BUMN dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perum berakhir untuk memperoleh persetujuan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya,
b. laporan mengenai kegiatan Perum;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
hlm. 33 OCRf. nama anggota Direksi Perum dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perum dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
(5) Dalam
52. Ketentuan Pasal 43K diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43K
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43I dan laporan tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43J diatur dalam Peraturan BP BUMN.
53. Ketentuan Pasal 43M diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43M
(1) Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan kepala BP BUMN.
hlm. 34 OCR(3) Anggota Direksi Perum yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
54. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh kepala BP BUMN.
55. Ketentuan Pasal 56A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56A
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Perum tersebut;
hlm. 35 OCRe. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Perseroan atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BP BUMN.
56. Penjelasan Pasal 568 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
57. Ketentuan Pasal 56C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56C
58. Ketentuan Pasal 56D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56D
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh kepala BP BUMN.
59. Ketentuan Pasal 56E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56E
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau diberhentikan oleh kepala BP BUMN.
Pasal 56H
Dewan Pengawas wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/ atau keluarganya pada perseroan; dan hlm. 37 OCR memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada kepala BP BUMN.
61. Ketentuan Pasal 62A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62A
(1) Aset BUMN wajib dikelola oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
62. Ketentuan Pasal 62El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62B
a. pengelolaan Aset BUMN;
b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/ atau revitalisasi BUMN;
hlm. 38 OCRc. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN;
d. pengelolaan aset produktif milik negara; dan
e. pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/atau pemberian penjaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal
63. Ketentuan Pasal 62C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62C
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 diatur dalam Peraturan BP BUMN.
64. Ketentuan Pasal 62E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62E
BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan kepala BP BUMN untuk Perum dan Badan untuk Persero.
65. Ketentuan Pasal 62F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62F
(1) BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada kepala BP BUMN dan Badan.
hlm. 39 OCR66. Ketentuan Pasal 62H diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62H
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam Peraturan BP BUMN.
67. Ketentuan Pasal
Pasal 621
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden.
68. Ketentuan Pasal 62J diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62J
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN dilaksanakan oleh kepala BP BUMN setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN.
(3) Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
69. Ketentuan Pasal 620 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 620
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62M dan Pasal 62N diatur dalam Peraturan BP BUMN.
70. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain.
71. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh kepala BP BUMN untuk Perum.
hlm. 41 OCR72. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan:
a. peningkatan kinerja;
b. penambahan nilai;
c. penyehatan; atau
d. penyelamatan.
(3) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh komite penyelamatan BUMN, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh.
(4) BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan/atau
b. perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud.
(5) BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan/ atau
b. memiliki manfaat bagi hidup orang banyak.
hlm. 42 OCR(6) BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5).
73. Ketentuan Pasal 73A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73A
(1) Untuk mengkaji dan memutuskan penyelamatan BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite penyelamatan.
(3) Keanggotaan komite penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
74. Ketentuan Pasal 78B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78B
Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dituangkan dalam program tahunan Privatisasi yang disusun oleh kepala BP BUMN.
75. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
76. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Dalam
a.
b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan
c.
a. menetapkan BUMN yang akan di-Privatisasi;
b. menetapkan metode Privatisasi yang akan digunakan;
c. menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d. menetapkan rentangan harga jual saham; dan
e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program Privatisasi suatu BUMN.
77. Ketentuan Pasal 86C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86C
Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 ayat (1) huruf a dilaporkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden. hlm. 44 OCR itrNI-FIA
78. Ketentuan Pasal 86E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86E
(1) Perum dapat dibubarkan karena:
a. ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Pemerintah Pusat;
b. jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.
d. dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; dan/atau
e. Perum dalam keadaan tidak mampu membayar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
(3) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh kepala BP BUMN.
(4) Pembubaran Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
79. Ketentuan Pasal 86F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86F
Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf a diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
80. Ketentuan Pasal 86G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86G
Pengadilan dapat membubarkan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas permohonan kepala BP BUMN.
hlm. 45 OCR81. Ketentuan Pasal 86K diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86K
(1) Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat melakukan perbuatan hukum untuk melakukan pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi.
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan;
b. penentuan tata cara pembagian kekayaan;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada kepala BP BUMN; dan
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
82. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global.
(3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
(5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
REPUEUK INDONESIA,
(6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan BP BUMN.
83. Ketentuan Pasal 87B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87El
84. Ketentuan Pasal 87C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87C
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN atau Anak Usaha BUMN.
hlm. 47 OCR(4) Dalam hal penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) BUMN atau Anak Usaha BUMN yang diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan administratif atau pembukuan yang terpisah mengenai penugasan tersebut dari pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
85. Ketentuan Pasal 87D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87D
(1) Dalam rangka penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87C, kepala BP BUMN melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
86. Ketentuan Pasal 87E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87E
a. pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta lembaga lain; dan
b. pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
hlm. 48 OCR(3) Sumber dana pembinaan dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
a. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya;
b. anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) BUMN dalam batas kepatutan dapat memberikan donasi untuk amal atau tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan BP BUMN.
87. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89A
Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan, HoLding
88. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
(1) Segala penugasan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan menteri teknis sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu penugasan.
hlm. 49 OCREUK IND A
(2)
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN tetap melaksanakan tugas pengelolaan BUMN sampai ditetapkannya pimpinan BP BUMN.
(4) Pada saat BP BUMN dibentuk, maka:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kepemilikan saham pada BUMN yang tercatat atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN beralih kepada BP BUMN.
89. Di antara Pasal 94El dan Pasal 95 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 94C, Pasal 94D, Pasal 94E, dan Pasal 94F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94C
Pada saat BP BUMN dibentuk, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
Pasal 94D
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, semua nomenklatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dimaknai sebagai kepala BP BUMN.
Pasal 94E
BP BUMN dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal 94F
Pengalihan kepemilikan 1% (satu persen) saham seri A Dwiwarna pada Holding Investasi dan Holding Operasional kepada Badan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal II #Laporkan Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 51 OCRAgar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 162
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd I b s E ut ).1 K aS anna Djaman
Penjelasan
hlm. 52 OCRATAS
NOMOR 16 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA
I. UMUM Penyelenggaraan BUMN harus bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti segala usaha yang dilakukan oleh Negara melalui BUMN harus
Prinsip tersebut menjadi legitimasi dan dasar hukum bagi Negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan strategis melalui berdirinya BUMN yang di dalamnya diamanatkan Negara memiliki fungsi untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaa.dl, mengelola (beleersdaadl, dan mengawasi cabang-cabang produksi tersebut. BUMN didirikan sebagai perpanjangan tangan dari Negara dalam menjalankan
Peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional sangat penting dan strategis, antara lain karena memberikan sumbangan
Upaya peningkatan efisiensi BUMN sangat penting dilakukan untuk mendorong kinerja BUMN agar mampu berperan sebagai salah satu alat Negara untuk meningkatkan kesejahteraan
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
Dalam Undang-Undang ini, materi perubahan antara lain mencakup perubahan nomenklatur kelembagaan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, pemisahan fungsi pengawasan dan operasional, kepemilikan saham seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia dengan hak istimewa pada BUMN, larangan organ BUMN merangkap jabatan lain termasuk menteri dan wakil menteri, dan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Ke pasal
Angka I Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 3A
Ayat (1)
Cukup jelas.
hlm. 54 OCRAyat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat
Kekuasaan yang dikuasakan kepada BP BUMN dan/ atau Badan termasuk kekuasaan Pemerintah Pusat selaku pemegang saham pada BUMN dan pemilik modal pada Perum, kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 3C
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
hlm. 55 OCRHuruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "kewenangan lain" adalah kewenangan lain yang terkait dengan pengurusan dan pengawasan BUMN.
Angka 6
Pasal 3D
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 3E
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 3F
Cukup jelas.
hlm. 56 OCREUK IND
Angka 9
Pasal 3G
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 3H
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 3N
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 3X
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 3Y
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 3AA
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 3AB
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 3AC
Cukup jelas.
hlm. 57 OCRAngka 17
Pasal 3AE
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 3AH
Cukup
Angka 19
Pasd 3AI
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 3AK
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 3AL
Cukup jelas.
Pasal 3AM Dihapus.
Angka 23
Pasal 4A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
hlm. 58 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penyertaan modal negara dalam rangka penugasan Pemerintah Pusat diberikan kepada Badan untuk diteruskan kepada BUMN penerima penugasan.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat
BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum, baik yang berasal dari APBN maupun non APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Dalam ketentuan ayat ini modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN. Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN
Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan.
PU
Pasal 4El
hlm. 59 OCRAngka 25
Pasal 4C
Cukup jelas.
Pasal 9G Dihapus.
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15A
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan
1. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal);
hlm. 60 OCRd. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal);
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan
g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak
b.
c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan dijabat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
hlm. 61 OCRHuruf b
Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/atau kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jabatan lain" termasuk menteri dan wakil menteri. hlm. 62 OCR - tl-
Angka 31
Pasal 15C
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of corporate intent (SCI), antara lain memuat janji atau pernyataan Direksi untuk memenuhi segala target yang disepakati antara pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi.
Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 15G
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana kerja jangka panjang memuat antara lain:
a. evaluasi pelaksanaan rencana kerja sebelumnya;
b. posisi perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam
d. misi Persero, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja;
e.
f. proyeksi keuangan Persero.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
hlm. 63 OCRAyat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 15I
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Dalam kedudukannya selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian cukup dilakukan dengan keputusan kepala BP BUMN. Keputusan kepala BP BUMN tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS.
Angka 35
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "jabatan lain" termasuk menteri dan wakil menteri.
hlm. 64 OCRAngka 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 38
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal 38
Ayat (1)
Kepala BP BUMN sebagai perwakilan pemilik modal Perum memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan Perum yang
Kepala BP BUMN sangat berkepentingan dengan modal negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan serta pemanfaatan hasil usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu
Dalam rangka memberikan persetujuan atas usul Direksi Perum tersebut, kepala BP BUMN dapat mengadakan pembicaraan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sektoral.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka
Pasal 39
Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan kekayaan negara, pemilik modal hanya bertanggungjawab sebesar nilai penyertaan yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaan negara di luar modal tersebut.
Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal ini, tanggung jawab secara terbatas tersebut menjadi hilang.
Yang dimaksud dengan "kekayaan negara dalam Perum" adalah modal negara dalam Perum.
Perum dibedakan dengan Persero karena sifat usahanya.
Perum dalam usahanya lebih menekankan pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa.
Angka
Pasal 40 Peraturan BP BUMN tersebut mengatur antara lain, tindakan-tindakan Direksi Perum yang perlu mendapat
a. penarikan pinjaman;
hlm. 66 OCRb. pemberian pinjaman;
c. pelepasan aktiva; dan
d. penghapusan piutang macet dan persediaan barang.
Pasal 43 Berdasarkan ketentuan ini, kepala BP BUMN dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian dividen kepada pemilik modal, atau pembagian lain seperti tantiem untuk Direksi Perum dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, cadangan dana sosial dan lain-lain, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan
Angka 43
Pasal 43A
Ayat
Direksi Perum terdiri atas direktur utama dan/atau direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Direktur lainnya sesuai dengan kebutuhan antara lain direktur sumber daya manusia dan direktur keuangan dan/ atau aset.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 43El
Cukup jelas.
Angka 45
Pasal 43C
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
hlm. 67 OCRHuruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang
l. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri
c. suami atau istri dari anak (derajat satu vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau istri
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan
g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal); dan
c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (derajat dua horizontal).
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keahlian" adalah kompetensi atas bisnis inti BUMN yang akan dijabat.
hlm. 68 OCRHuruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Huruf b
Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 43D
Huruf a
Cukup jelas.
hlm. 69 OCRHuruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "jabatan lain" termasuk menteri dan wakil menteri.
Pasal 43E Ayat
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak manajemen" adalah statement of
Cukup jelas.
Angka 48
Pasal 43F
Cukup jelas.
Angka 49
Pasal 43G
Cukup jelas.
Angka 50
Pasal
Ayat (1)
Rencana
a. evaluasi pelaksanaan rencana kerja sebelumnya;
hlm. 70 OCRAyat
Angka 51
Pasal 43J
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA -19-
b. posisi perusahaan saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan;
d. misi Perum, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja;
e. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja; dan
f. proyeksi keuangan Perum.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
hlm. 71 OCRAyat (3)
Dewan Pengawas sebelum menandatangani laporan tahunan yang disampaikan oleh Direksi Perum, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi Perum. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi Perum dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas isi laporan tahunan dimaksud.
Ayat (4)
Alasan anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani perlu dijelaskan secara tertulis kepada kepala BP BUMN agar kepala BP BUMN dapat menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 52
Pasal 43K
Cukup jelas.
Angka 53
Pasal 43M
Ayat
Cukup jelas.
Ayat
Kesalahan atau kelalaian Direksi Perum yang dimaksud dalam ayat ini harus dapat dibuktikan terlebih dahulu dan diputuskan oleh pengadilan yang berwenang sebelum
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 72 OCRAyat (a)
Cukup jelas.
Angka 54
Pasal 56
Cukup jelas.
Angka 55
Pasal 56A
Ayat
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
l. Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal);
c. suami atau istri dari anak
d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derajat dua vertikal);
e. suami atau istri dari cucu (derajat dua vertikal);
f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal); dan C. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan
2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal);
b. kakek dan nenek serta cucu (derajat dua vertikal); dan
c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit,
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 74 OCRAngka 56
Pasal 56El
Huruf a
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan
Angka 57
Pasal 56C
Ayat
Yang dimaksud dengan
Kontrak manajemen tersebut dapat diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 58
Pasal 56D
Cukup jelas.
Angka 59
Pasal 56E
Cukup jelas.
Angka
Pasal 56H
Cukup jelas.
hlm. 75 OCRAngka
Pasal 62A
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kerja sama dengan pihak ketiga tetap menempatkan Pemerintah Pusat memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 62
Pasal 62El
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Surat berharga yang dikelola BUMN pengelola aset dapat berupa reksadana.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 63
Pasal 62C
Cukup jelas.
Pasal 62E
Cukup jelas.
hlm. 76 OCREUK IND
IA
Angka 65
Pasal 62F
Cukup jelas.
Angka 66
Pasal 62H
Cukup jelas.
Angka 67
Pasal
Cukup jelas.
Angka 68
Pasal 62J
Angka 69
Pasal 620
Cukup jelas.
Angka
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat
Terhadap pemindahan segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri tidak dibutuhkan akta/ perjanjian pemindahtanganan segala kekayaan, hak, dan kewajiban tersendiri.
hlm. 77 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "komite lain" antara lain komite nominasi dan remunerasi serta komite manajemen risiko.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Angka 71
Pasal 71
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat
Huruf a
Yang dimaksud dengan "memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara" adalah BUMN tersebut memiliki keterkaitan 'uffi*",if **i"il"x;'"f "xS'?ff "rlilY.,.i$l: memiliki penugasan negara atau memiliki risiko yang sistemik baik ke sektor keuangan maupun sektor lainnya.
hlm. 78 OCRHuruf b
Yang dimaksud dengan omemiliki manfaat bagi hidup orang
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Angka 73
Pasal 73A
Cukup jelas.
Pasal 78E!
Cukup jelas.
Angka 75
Pasal 79
Cukup jelas.
Angka 76
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 86C
Cukup jelas.
hlm. 79 OCRAngka 78
Pasal 86E
Cukup jelas.
Angka 79
Pasal 86F
Cukup jelas.
Angka 80
Pasal 86G
Cukup jelas.
Angka 81
Pasal 86K
Cukup jelas.
Angka 82
Pasal 87
Cukup jelas.
Angka 83
Pasal 87El
Cukup jelas.
Angka 84
Pasal 87C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
hlm. 80 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pendanaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan
Pelaksanaan penugasan khusus oleh BUMN termasuk memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara, pinjaman, penjaminan Pemerintah Pusat, atau dukungan lainnya.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 85
Pasal 87D
Cukup jelas.
Angka 86
Pasal 87E
Cukup jelas.
Angka 87
Pasal 89A
Cukup jelas.
Angka 88
Pasal 93
Cukup jelas.
hlm. 81 OCRAngka 89
Pasal 94C
Cukup jelas.
Pasal 94D
Cukup jelas.
Pasal 94E
Cukup jelas.
Pasal 94F
Cukup jelas.
Pasal II Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7142