Daftar isi (19 bab, 109 pasal)
SALINAN
NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG
MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi
c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat
2. Undang hlm. 2 OCR 2- undang-Undang Nomor 7 Tahun
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
GEOGRAFIS.
TENTANG MEREK DAN INDIKASI
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan Penjelasan
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
hlm. 3 OCR4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama *.ng.rru.i sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa
5. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri -Meiek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang
7. Hak atas Indikasi Geografis
8. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
9. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Merek atau Indikasi Geografis.
10. Pemakai Indikasi Geografis
11. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau
12. Pemeriksa adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat
13. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta seca.ra khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual.
15. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan
16. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
17. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang pelindungan
18. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan
19. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
21. Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos
22. Hari adalah hari kerja.
23. Komisi hlm. 5 OCR R E p rr J.Tot t,',?Sf; o
23. Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
24.
BAB IILINGKUP MEREK
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
(1) Lingkup Undang-Undang ini meliputi:
a. Merek; dan
b. Indikasi Geografis.
a. Merek Dagang; dan
b. Merek Jasa.
(3) Me:ek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan *-airr", dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau
Pasal 3 #Laporkan Penjelasan
Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
hlm. 6 OCRBAB IIIPERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian KesatuSyarat dan Tata Cara Permohonan
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa lndonesia.
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c.
d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
(3) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(5) Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
(6) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.
(7) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.
hlm. 7 OCR(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal Permohonan diajukan oleh
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara
Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keras barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa.
hlm. 8 OCR(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan Tata Cara Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai dengan Pasal 6 diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian KeduaPermohonan Pendaftaran Merek dengan Hak prioritas
Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
Permohonan dengan menggunakan Hak
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan pasar 7
(2) P.rtti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 9?" ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu
Bagian . hlm. 9 OCR ffi
Bagian KetigaPemeriksaan Kelengkapan Persyaratan pendaftaran Merek
Pasal 1 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan diajukan dengan memenuhi semua kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, dan Pasal 10.
(3) Dalam hal kekurangan menyangkut kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, jangka waktu pemenuhan kekurangan kelengkapan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal lL ayat
Bagian KeempatTanggal Penerimaan Permohonan
Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan.
(2)
a. formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
b. label Merek; dan
c. bukti pembayaran biaya.
Bagian KelimaPengumuman Permohonan
Pasal 14 #Laporkan Penjelasan
(3) Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat Pemohon, termasuk Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan
hlm. 11 OCRe. label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
Bagian KeenamKeberatan dan Sanggahan
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 17 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 kepada Menteri.
Bagian KetujuhPerbaikan dan Penarikan Kembali Permohonan pendaftaran Merek
Pasal 18 #Laporkan Penjelasan
Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 19 #Laporkan Penjelasan
(1) Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.
BAB IVPENDAFTARAN MEREK
Bagian KesatuMerek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
Pasal 20 #Laporkan Penjelasan
Pasal ini diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Lampiran, hlm. 621). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.
Merek tidak dapat didaftar jika:
a. bertentangan' dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. sama dengan, berkaitan dengan, atau
c. memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, maniaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
hlm. 13 OCRe. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Pasal 2 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut: a- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali a_as persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan . Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan
Pasal 22 #Laporkan Penjelasan
Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap orang dapat mengajukan permohonan Merek dengar menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.
Bagian KeduaPemeriksaan Substantif Merek
Pasal 23 #Laporkan Penjelasan
Pasal ini diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Lampiran, hlm. 622). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.
(1) Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran Merek.
(2) Segala keberatan dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan pasal LT menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Da:.am hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(4) Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian
(5) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari.
(6) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri:
a. mendaftarkan Merek tersebut;
b. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya;
c. menerbitkan sertifikat Merek; dan
d. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik m.aupun non-elektronik.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan
(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan
(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, Menteri menolak Permohonan tersebut.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
hlm. 16 OCR(8) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan.
Pasal 25 #Laporkan Penjelasan
Pasal ini diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Lampiran, hlm. 623). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.
(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
b. nama dan alamat
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya
Pasal 26 #Laporkan Penjelasan
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat Merek yang terdaftar dengan membayar biaya.
Bagian KetigaPerbaikan Sertifikat
Pasal 27 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilik Merek terdaftar atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tanpa dikenai biaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 28 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau pasal 21.
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi
(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.
hlm. 18 OCRPasal 29 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
Pasal 30 #Laporkan Penjelasan
(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
(3) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat
Pasal 31 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan
Pasal 32 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
hlm. 19 OCRBagian KelimaKomisi Banding Merek
Pasal 33 #Laporkan Penjelasan
(1) Komisi Banding Merek terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan
d. Pemeriksa senior sebagai anggota.
(2) Anggota Komisi Banding Merek sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh) orang terdiri atas 15 (lima belas) orang Pemeriksa senior dan 15 (lima belas) orang ahli di bidang Merek yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi Banding Merek.
(4) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Pasal 34 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam pasal 33
Bagian KeenamJangka waktu Pelindungan dan perpanjangan Merek
Pasal 35 #Laporkan Penjelasan
(1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
hlm. 20 OCR(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 36 #Laporkan Penjelasan
Permohonan perpanjangan disetujui jika melampirkan surat pernyataan tentang:
a. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan
b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Pasal 37 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan perpanjangan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36.
(3) Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek.
(4) Ketentuan mengenai permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penolakan permohonan perpanjangan.
Pemohon
hlm. 21 OCRPasal 38 #Laporkan Penjelasan
(1) Perpanjangan Merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum, tidak memerlukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 sampai dengan Pasal 37, akan tetapi cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek ' terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan Merek dimaksud.
Pasal 39 #Laporkan Penjelasan
(1) Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada
(2) Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek.
(3) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
hlm. 22 OCRBAB VPENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Bagian KesatuPengalihan Hak
Pasal 41 #Laporkan Penjelasan
(1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. wakaf;
d. hibah;
e. perjanjian; atau
f. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4) Permohonan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen pendukungnya.
(6) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
hlm. 23 OCR(8) Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada a3rat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian KeduaLisensi
Pasal 42 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
(3) Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya.
(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(6) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan
Pasal 43 #Laporkan Penjelasan
Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain. (e) Pasal 44 hlm. 24 OCR
Pasal 44 #Laporkan Penjelasan
Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek.
Pasal 45 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIMEREK KOLEKTIF
Pasal 46 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan pendaftaran Merek sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima jika dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.
(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
a. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan
c. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif.
Pasal 47 #Laporkan Penjelasan
hlm. 25 OCRt,'*oot5
Pasal 48 #Laporkan Penjelasan
Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 dan
Pasal 49 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengalihan hak Merek Kolektif terdaftar wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya.
(2) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana
Pasal 50 #Laporkan Penjelasan
Merek Kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas Merek Kolektif dimaksud dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Pasal 51 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIIPERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL
Pasal 52 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan pendaftaran Merek internasional dapat
a. Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri; atau
hlm. 26 OCRb. Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai sarah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari biro internasional.
(2) Permohonan pendaftaran Merek internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dimohonkan oleh:
a. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
b. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
c. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mengajukan Permohonan atau memiliki pendaftaran Merek di Indonesia sebagai dasar Permohonan pendaftaran Merek internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek internasional berdasarkan
BAB VIIIINDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 53 #Laporkan Penjelasan
(1) Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
a. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk
1. sumber daya alam;
2. barang kerajinan tangan; atau
3. hasil industri.
b. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
hlm. 27 OCRPasal 54 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan yang
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didaftar apabila Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dari pemerintah negaranya dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya.
Pasal 55 #Laporkan Penjelasan
(1) Indikasi Geografis dapat pula didaftarkan berdasarkan perj anj ian internasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri sebagaimana dimaksud
Bagian KesatuIndikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak
Pasal 56 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:
a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
b. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, pio"." pembuatan barang, danf atau kegunaannya; dan
hlm. 28 OCRc. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.
a. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya; dan/ atau
b. memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.
Pasal 57 #Laporkan Penjelasan
(1) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding Merek.
Bagian KeduaPemeriksaan Substantif Indikasi Geografis
Pasal 58 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh
(2)
Pasal 59 #Laporkan Penjelasan
(1) Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) merupakan tim independen untuk melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftara.n, pengubahan, pembatalan, dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.
hlm. 29 OCRa. perwakilan dari Menteri;
b. perwakilan dari kementerian yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau kementerian terkait lainnya;
c. perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau
d. ahli lain yang kompeten.
(3) Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 60 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Indikasi Geografis serta pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasa- 56 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian KetigaJangka Waktu Pelindungan dan Penghapusan
Indikasi Geografis
Pasal 61 #Laporkan Penjelasan
(1) Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.
hlm. 30 OCRb. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
Pasal 62 #Laporkan Penjelasan
(1) Tim Ahli Indikasi
(3) Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan dan memberitahukan hasil keputusannya serta langkah yang harus dilakukan kepada Menteri.
(6) Dalam waktu paling lama
(8) Keberatan terhadap penghapusan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan penghapusan tersebut.
Bagian KeempatIndikasi Asal
Pasal 63 #Laporkan Penjelasan
Indikasi asal dilindungi tanpa melalui kewajibar. pendaftaran atau secara deklaratif sebagai tanda yang
Pasal 64 #Laporkan Penjelasan
Indikasi asal merupakan ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam.
Pasal 65 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XPELANGGARAN DAN GUGATAN
Bagian KesatuPelanggaran atas Indikasi Geografis
Pasal 66 #Laporkan Penjelasan
Pelanggaran atas Indikasi Geografis mencakup:
a. p.emakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis;
hlm. 32 OCRb. pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan f atau produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk:
1. menunjukkan bahwa barang dan/atau
2. mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau
3. mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi Geografis. pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang itu;
d. pemakaian
e. peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang
1. pembungkus atau kemasan;
2. keterangan dalam iklan;
3. keterangan dalam dokumen mengenai barang dan/atau produk tersebut; atau
4. informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal-usulnya dalam suatu kemasan.
f.
Bagian KeduaGugatan
Pasal 67 #Laporkan Penjelasan
(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat diajukan gugatan.
a. setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi Geografis; dan/atau
b. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan
Pasal 68 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai Indikasi Geografis, suatu tanda dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), pihak
(3) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) Keberatan terhadap pembatalan dan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 69 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemegang Hak atas Indikasi Geografis dapat mengajukan gugatan terhadap Pemakai Indikasi Geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak.
BAB XIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 70 #Laporkan Penjelasan
(1) Pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persiapan untuk pemenuhan persyaratan permohonan Indikasi Geografis;
b. Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis;
c. pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis;
d. sosialisasi dan pemahaman atas
e. pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis;
f. pelatihan dan pendampingan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan;
h. pelindungan hukum; dan
i. fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
hlm. 35 OCRBagian KeduaPengawasan
Pasal 71 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk:
a. menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis; dan
b. mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XIIPENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
Bagian KesatuPenghapusan
Pasal 72 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh
(3) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan jika hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi.
(4) Pengecualian atas persetujuan
(5) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(6) Penghapusan Merek terdaftar dapat dilakukan atas prakarsa Menteri.
a. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
b. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, Can ketertiban umum; atau
c. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.
(8) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
(9) Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan permintaan Menteri.
Pasal 73 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilik Merek yang keberatan terhadap keputusan penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6i dan ayat (T) dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
hlm. 37 OCRPasal 74 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang
c. larangan serupa lainnya yang
(3) Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 75 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghapusan Merek Kolektif terdaftar.
Bagian KeduaPembatalan
Pasal 76 #Laporkan Penjelasan
(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.
(3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.
hlm. 38 OCRPasal 77 #Laporkan Penjelasan
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek.
Pasal 78 #Laporkan Penjelasan
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dapat diajukan kasasi.
Pasal 79 #Laporkan Penjelasan
Keter.tuan mengenai alasan gugatan pembatalan sebagaimana
BAB XIIISISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 80 #Laporkan Penjelasan
Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 81 #Laporkan Penjelasan
Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diselenggarakan melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik yang dapat diakses secara nasional dan
BAB XIVBIAYA
Pasal 82 #Laporkan Penjelasan
(1) Semua biaya yang wajib dibayarkan dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVPENYELESAIAN SENGKETA
Bagian KesatuGugatan atas Pelanggaran Merek
Pasal 83 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
hlm. 40 OCRPasal 84 #Laporkan Penjelasan
(1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah
(2) Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan penyerahan barang atau :rilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bagian KeduaTata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
Pasal 85 #Laporkan Penjelasan
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Pasal 68, Pasal 74, dan Pasal 76 diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk
(6) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan.
Pasal 86 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara gugatan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 berlaku secara mutatis mutandis terhadap syarat dan tata cara gugatan Indikasi Geografis.
Bagian KetigaKasasi
Pasal 87 #Laporkan Penjelasan
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal 88 #Laporkan Penjelasan
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan
(2) Panitera .
hlm. 42 OCRR E P u J.Tot t,'*oot
(3) Panitera wajib memberitahukan
(4) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Panitera wajib menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(6) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(8) Sidang pemeriksaan dan putusan Permohonan kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal Permohonan kasasi diterima oleh Majelis Kasasi.
(9) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(10) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal putusan atas Permohonan kasasi diucapkan.
(11) Juru hlm. 43 OCR R E P u J,-Tot =,',?Sf; *
(11) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
(12) Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
Pasal 89 #Laporkan Penjelasan
Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali.
Pasal 90 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai pengajuan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan gugatan Indikasi Geografis.
Bagian KeempatTata Cara Pelaksanaan Putusan
Pasal 9 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelaksanaan pembatalan berdasarkan putusan pengadilan dilakukan setelah Menteri menerima salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 92 #Laporkan Penjelasan
(1) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Menteri dengan mencoret Merek yang bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut.
(2) Pembatalan hlm. 44 OCR R E P u J.Tot t,',?otf; n, . o
(2) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan atau penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pencoretan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada
Bagian KelimaAlternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 93 #Laporkan Penjelasan
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
BAB XVIPENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 94 #Laporkan Penjelasan
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik Merek terdaftar yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:
a. pencegahan masuknya barang yang diduga
b. penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak atas Merek tersebut;
c.
d. penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Pasal 95 #Laporkan Penjelasan
Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat terjadinya pelanggaran Merek dengan persyaratan sebagai berikut:
hlm. 45 OCRa. melampirkan bukti kepemilikan Merek;
b. melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran Merek;
c. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan
d. menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau jaminan bank sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.
Pasal 96 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal permohonan penetapan sementara telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan penetapan sementara dan wajib menyerahkan permohonan tersebut dalam waktu paling lama
(2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari
(6) Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasannya.
Pasl 97. .
hlm. 46 OCRTJRE.S IDEt..I REPLIBLIK.
Pasal 97 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (4) Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara untuk dimintai keterangan.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara pengadilan.
a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan;
b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Merek; dan/atau
c. pemohon penetapan dapat melaporkan pelanggaran Merek kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
(5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara tersebut.
Pasal 98 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Hak atas Indikasi Geografis.
hlm. 47 OCRBAB XVIIPENYIDIKAN
Pasal 99 #Laporkan Penjelasan
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian
a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
b. pemeriksaan terhadap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Merek;
c. permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang sehubungan dengan tindak pidana di bidang Merek;
d. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tir.dak pidana di bidang Merek;
e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
f. penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Merek;
g. permintaan keterangan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Merek;
h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, dan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Merek; dan
i. penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Merek.
hlm. 48 OCR(3) Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran penyidikan.
BAB XVIIIKETENTUAN PIDANA
Pasal 100 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 123). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 101 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 123). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
hlm. 49 OCRPRES IPEI..J REPU BLI t< I r'ltrol'.!LSIA Pasal 101
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 102 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 123). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap Crang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 103 #Laporkan Penjelasan
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.
BAB XIXKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 104 #Laporkan Penjelasan
(1)
(2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini
Pasal 105 #Laporkan Penjelasan
Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-Undang ini berlaku tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
BAB XXKETENTUAN PENUTUP
Pasal 106 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perur.dang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Pasal 107 #Laporkan Penjelasan
Pada Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Pasal 108 #Laporkan Penjelasan
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 109 #Laporkan Penjelasan
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar hlm. 51 OCR ffi .rE3rA REF
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 252
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRE-TARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, gku* dan Perundang-undangan, nU I $lvanna Djaman
Penjelasan
hlm. 52 OCRqru
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG
I. UMUM Pengaruh globalisasi di segala bidang kehidupan
Kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah negara. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran Merek
Di samping itu pula, keikutsertaan Indonesia meratifikasi Konvensi tentang Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade
Ratifikasi dari pe:aturan tersebut mendorong keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi
Salah satu perkembangan di bidang Merek adalah munculnya pelindungan terhadap tipe Merek baru atau yang disebut sebagai Merek nontradisional. Dalam Undang-Undang ini lingkup Merek yang dilindungi meliputi pula Merek suara, Merek tiga dimensi, Merek hologram, yang termasuk dalam kategori Merek nontradisional tersebut.
Selanjutnya, beberapa penyempurnaan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemohon Merek. Untuk lebih
Perubahan terhadap alur proses pendaftaran Merek dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk lebih mempercepat penyelesaian proses pendaftaran Merek. Dilaksanakannya pengumuman terhadap Permohonan sebelum dilakukannya pemeriksaan substantif dimaksudkan agar pelaksanaan pemeriksaan substantif dapat dilakukan sekaligus jika ada keberatan dan/atau sanggahan sehingga tidak memerlukan pemeriksaan kembali.
hlm. 54 OCRBerkenaan dengan Permohonan perpanjangan pendaftaran Merek, pemilik Merek diberi kesempatan tambahan untuk dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Mereknya sampai 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pendaftaran Merek. Ketentuan ini dimaksudkan agar pemilik Merek terdaftar tidak dengan mudah kehilangan Hak atas Mereknya sebagai akibat adanya keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran Merek.
Selain itu, untuk lebih memberikan pelindungan hukum terhadap pemilik Merek terdaftar dari adanya pelanggaran Merek yang dilakukan oleh pihak lain, sanksi pidana terhadap pelanggaran Merek tersebut diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia, lingkungan hidup, dan dapat mengakibatkan kematian. Mengingat masalah Merek terkait erat dengan faktor ekonomi, dalam Undang-Undang ini sanksi pidana denda diperberat.
Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah tentang Indikasi Geografis, mengingat Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional. Oleh karena itu, Undang-Undang ini ditetapkan dengan nama Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah Permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.
Pasal 4 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 55 OCRAyat
Yang dimaksud dengan "label Merek" adalah contoh Merek atau etiket yang dilampirkan dalam Permohonan pendaftaran Merek.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "karakteristik dari Merek" adalah berupa gambar/lukisan yang dapat dilihat dari depan, samping, atas, dan bawah.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Ayat (1)
Pada prir.sipnya Permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku pula bagi permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Ayat (2)
Alamat Kuasa Pemohon dipergunakan sebagai alamat surat-
Pasal 8 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kepentingan negara yang hanya menjadi salah satu anggota Konvensi Paris atau anggota persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia.
Yang dimaksud dengan "Konvensi Paris" adalah Paris
a. jangka waktu untuk mengajukan permintaan pendaftaran Merek dengan menggunakan Hak Prioritas adalah 6 (enam) bulan;
b. jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut sejak tanggal pengajuan permintaan pertama di negara asal;
c. tanggal pengajuan Permohonan tidak termasuk dalam perhitungan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
d. dalam hal jangka waktu terakhir adalah hari libur, pengajuan permintaan pendaftaran Merek dimana pelindungan dimintakan, jangka waktu diperpanjang sampai pada permulaan hari kerja berikutnya.
Pasal 10 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bukti Hak prioritas"
Ayat (2)
Penerjemahan dilakukan oleh penerjemah tersumpah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal I I Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 13 Ke pasal
Ayat (1)
Tanggal Penerimaan dikenal dengan filing d.ate.
hlm. 57 OCRTanggal Penerimaan dapat sama dengan tanggal pengajuan Permohonan jika persyaratan minimum dipenuhi pada saat pengajuan Permohonan. Apabila pemenuhan kelengkapan persyaratan baru terjadi pada tanggal lain sesudah tanggal pengajuan, tanggal lain tersebut ditetapkan sebagai Tanggal Penerimaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "setiap pihak" adalah pihak selain Pemohon atau Kuasanya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Perbaikan penulisan nama dan/atau alamat misalnya Fahrul Arifin menjadi Fachrul Arifin, Jl. Nuri No. 445 menjadi Jl. Nuri
Pasal 19 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 20 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bertentangan dengan ketertiban umum" adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanar. atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau golongan.
Huruf b
hlm. 58 OCRHuruf b
Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang dan/ atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "memuat unsur yang dapat menyesatkan" misalnya Merek "Kecap No. l" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek "netto 100 gram" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran barang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi" adalah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari produk dimaksud. Contohnya: obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi kesehatan.
Huruf e
Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "nama umum" antara lain Merek "rumah makan" untuk restoran, Merek "warung kopi" untuk kafe. Adapun "lambang milik umum" antara lain "lambang
Pasal 2 1 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Merek yang dimohonkan lebih dahulu" adalah Permohonan pendaftaran Merek yang sudah disetujui untuk didaftar.
Huruf b . .
hlm. 59 OCRHuruf b
Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada
Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara.
Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan
Huruf b
Yang dimaksud dengan "lembaga nasional" termasuk organisasi masyarakat atau organisasi sosial politik.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pemohon yang beriktikad tidak baik" adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
hlm. 60 OCRContohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut. Dari contoh tersebut sudah terjadi iktikad
Ayat (4)
Cukup je-as.
Pasal 22 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 24 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan 'tanggal pendaftaran" adalah tanggal didaftarnya Merek.
Huruf g
Cukup jelas.
hlm. 61 OCRHuruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Ayat (1)
Jika kesalahan pengetikan sertifikat tersebut bukan merupakan kesalahan Pemohon, perbaikan sertifikat tidak dipungut biaya.
Ayat (2)
Cukup je.as.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28 Ke pasal
Ayat (1)
Yang menjadi dasar untuk mengajukan permohonan banding hanya terbatas pada alasan atau pertimbangan yang bersifat substantif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a) Permohonan banding harus memuat alasan yang lebih mendalam atas keberatan terhadap penolakan. Ketentuan ini diperlukan untuk mencegah timbulnya kemungkinan banding yang digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan
Pasal 29 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 30 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 62 OCRPasal 3 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 32 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 33 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Ahli yang dapat diangkat sebagai anggota Komisi Banding Merek dapat berasal dari berbagai kalangar., baik dari pemerintah maupun swasta.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Pemeriksa
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup je-as.
Ayat (a) Ketentuan jumlah anggota majelis berjumlah gan;il dimaksudkan agar jika terjadi perbedaan pendapat, putusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 34 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 35 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 36 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 37 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 63 OCRPasal 38 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 39 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 40 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 41 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan" adalah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dokumen yang dimaksud antara lain sertifikat Merek dan bukti lain yang mendukung kepemilikan hak tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
hlm. 64 OCRAyat (6)
Penentuan bahwa akibat hukum tersebut baru berlaku setelah pengalihan Hak atas Merek dicatat, dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastiar. hukum.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Merek yang masih dalam proses Permohonan dapat pula dimohonkan pencatatan pengalihan hak.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 42 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Yang dimaksud dengan "kecuali bila diperjanjikan lain" adalah perjanjian lisensi yang diberlakukan tidak hanya mencakup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau hanya mencakup sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 43 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 44 Ke pasal
Dalam hal pemilik Merek terdaftar tidak menggunakan sendiri Mereknya dalam perdagangan barang dan/atau jasa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penggunaan Merek tersebut oleh penerima Lisensi sama dengan penggunaan oleh
Hal itu berkaitan dengan ketentuan mengenai kemungkinan penghapusan pendaftaran Merek yang tidak digunakan dalam perdagangan barang dan/atau jasa dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Pasal 45 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 46 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Dengan adanya ketentuan antara lain mengenai sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa serta pengawasannya, terkandung pengertian adanya persyaratan yang harus diikuti oleh pihak yang ikut menggunakan Merek Kolektif yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 47 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 48 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 49 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 50 Ke pasal
Alasan Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan disebabkan kepemilikannya bersifat kolektif dan jika ada pihak lain yang akan menggunakan
Pasal 51 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 52 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah kegiatan usaha yang benar-benar riil, konkret, dan efektif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 53 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Angka I
Yang dimaksud dengan "sumber daya alam" adalah segala sesuatu yang berdasar dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang mencakup tidak hanya komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme tetapi juga komponen abiotik seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah.
Angka 2
hlm. 67 OCRAngka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "hasil industri" adalah hasil dari olahan manusia berupa barang mentah menjadi barang jadi antara lain
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 54 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 55 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 56 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 57 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 58 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 59 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "ahli lain yang kompeten,, adalah akademisi atau praktisi yang memiliki keahlian di bidangnya terkait dengan Indikasi Geografis.
hlm. 68 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 60 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 61 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 62 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 63 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 64 Ke pasal
Indikasi asal tidak sama dengan Indikasi Geografis karena indikasi asal hanya mengidentifikasi asal barang itu diproduksi yang tidak terkait dengan faktor alam.
Contoh kamera bermerek Nikon yang berasal dari Jepang tetapi juga dibuat oleh pabriknya yang berada di Cina melalui Lisensi dan pada kamera produk Cina tersebut ditulis Made in China. Label Made in China ini adalah indikasi asal. Hak indikasi asal timbul sejalan dengan perwujudan objek dan bukan melalui pendaftaran, berbeda dengan pelindungan Indikasi Geografis yang bersifat konstitutif dan mewajibkan pendaftaran.
Pasal 65 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 66 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 67 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 68 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 69 OCRPasal 69 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 70 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemerintah pusat' adalah kementerian dan/atau lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang hukum, pemerintahan dalam negeri, hubungan luar negeri, pertanian, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, pariwisata, riset dan teknologi, kelautan, dan bidang lain yang terkait.
Ayat (2)
Cukup je-as.
Pasal 71 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 72 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 73 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 74 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 75 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 76 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" antara lain pemilik Merek terdaftar, jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemilik Merek yang tidak terdaftar" antara lain pemilik Merek yang iktikad baik tetapi tidak terdaftar atau pemilik Merek terkenal tetapi Mereknya tidak terdaftar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 70 OCRPasal 77 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 78 Ke pasal
Cukup
Pasal 79 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 80 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 82 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam Undang-Undang ini diatur ketentuan mengenai kemungkinan menggunakan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berasal dari semua biaya yang berhubungan dengan Merek dan Indikasi Geografis.
Yang dimaksud dengan "menggunakan penerimaan" adalah pemakaian PNBP berdasarkan sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP.
Pasal 83 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Pemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 71 OCRPasal 84 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 85 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
Pasal 86 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 87 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 88 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
Ayat
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
Ayat
Ayat (5)
Yang
Ayat (6)
Yang
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "berkas perkara kasasi" adalah Permohonan kasasi, memori kasasi, dan/atau kontra memori kasasi serta dokumen lain.
Yang
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Yang
Ayat (11)
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 89 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 90 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 9 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 92 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 93 Ke pasal
Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang
Pasal 94 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud barang dalam ketentuan ini termasuk barang impor.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pihak pelanggar menghilangkan barang bukti.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 95 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bukti kepemilikan Merek" adalah sertifikat Merek.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Keterangan tersebut berupa uraian jenis barang dan/atau jasa yang diduga sebagai produk hasil pelanggaran Merek.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 96 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 97 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 98 Ke pasal
Pasal 99 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 100 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 101 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 74 OCRPasal 102 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 103 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 104 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 105 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 106 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 107 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 108 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 109 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5953